fbpx

Contoh Perlakuan PPh Atas Pembayaran Bunga Deposito Yang Diterima Dana Pensiun Yang Memiliki SKB

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: PT Ayem Tentrem Dana Pensiun merupakan lembaga dana pensiun yang telah telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pada tanggal 16 Desember 2013, PT Ayem Tentrem dana Pensiun menerima bunga sebesar Rp100.000.000,00 dari deposito yang ditempatkan di Bank Always Gain.  PT Ayem Tentrem Dana Pensiun telah memperoleh SKB Pemotongan/Pemungutan PPh atas bunga deposito, tabungan, dan SBI yang diterbitkan oleh KPP tempat PT Ayem Tentrem Dana Pensiun terdaftar. 

Bagaimana perlakuan PPh atas pembayaran bunga deposito yang diterima atau diperoleh PT Ayem Tentrem Dana Pensiun?

JAWAB:
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangandari penanaman modal berupa bunga deposito dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Pengecualian tersebut diberikan melalui penerbitan SKB Pemotongan/Pemungutan PPh atas bunga deposito, tabungan, dan SBI.

Mengingat PT Ayem Tentrem Dana Pensiun telah memperoleh SKB Pemotongan/Pemungutan PPh atas bunga deposito, tabungan, dan SBI, maka atas penghasilan berupa deposito dari penempatan dana di Bank Always Gain tidak dipotong PPh.

Catatan:
Dalam hal dana pensiun tersebut belum memperoleh SKB dari KPP terdaftar, maka atas bunga deposito tersebut tetap dipotong. Kemudian, atas penghasilan deposito yang sudah dipotong PPh tersebut dapat dimintakan restitusi ke KPP.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

%d blogger menyukai ini: