PPh Pasal 23 adalah cicilan pembayaran pajak bagi penerima penghasilan. Cicilan ini dipotong dan dibayarkan ke Bank Persepsi oleh pemberi penghasilan. Mulai Agustus 2015 daftar perusahaan yang wajib memotong PPh Pasal 23 semakin banyak karena objek PPh Pasal 23 dari jenis penghasilan “lainnya” diperluas dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015. Berikut rinciannya:
Jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 15% dari jumlah bruto terdiri dari :
- dividen
- bunga
- royalti
- hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Sedangkan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 2% dari jumlah bruto terdiri dari :
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan;
- jasa teknik,
- jasa manajemen,
- jasa konsultan,
- Jasa lainnya.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 yang berlaku 23 Agustus 2015 merinci jenis-jenis jasa lain yang dikenai atau dipotong PPh Pasal 23, yaitu
- Jasa penilai (appraisal);
- Jasa aktuaris;
- Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
- Jasa hukum;
- Jasa arsitektur;
- Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
- Jasa perancang (design);
- Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
- Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
- Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);Â
- Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
- Jasa penebangan hutan;
- Jasa pengolahan limbah;
- Jasa penyedia tenaga kerja dan/ atau tenaga ahli (outsourcing services);
- Jasa perantara dan/ atau keagenan;
- Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
- Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
- Jasa pengisian suara (dubbing)Â dan/atau sulih suara;
- Jasa mixing film;
- Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
- Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
- Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website;
- Jasa internet termasuk sambungannya;
- Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
- Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Jasa perawatan kendaraan dan/ atau alat transportasi darat, laut dan udara;
- Jasa maklon;
- Jasa penyelidikan dan keamanan;
- Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
- Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/ atau jasa periklanan;
- Jasa pembasmian hama;
- Jasa kebersihan atau cleaning service;
- Jasa sedot septic tank;Â
- Jasa pemeliharaan kolam;
- Jasa katering atau tata boga;
- Jasa freight forwarding;
- Jasa logistik;
- Jasa pengurusan dokumen;
- Jasa pengepakan;
- Jasa loading dan unloading;
- Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
- Jasa pengelolaan parkir;
- Jasa penyondiran tanah pengujianÂ
- Jasa penyiapan dan/ atau pengolahan lahan;
- Jasa pembibitan dan/ atau penanaman bibit;
- Jasa pemeliharaan tanaman;
- Jasa pemanenan;
- Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;
- Jasa dekorasi;
- Jasa pencetakan/penerbitan;
- Jasa penerjemahan;
- Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Jasa pelayanan kepelabuhanan;
- Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
- Jasa pengelolaan penitipan anak;
- Jasa pelatihan dan/ atau kursus;
- Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
- Jasa sertifikasi;
- Jasa survey;
- Jasa tester, dan
- Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.Â
Hemm… jadi banyak sekali ya. Susah mengingatnya. Baiknya memang kalau sudah banyak begini menggunakan negative list saja. Semua jasa kecuali jasa tertentu.
DASAR PENGENAAN PPh PASAL 23
Secara umum, objek PPh Pasal 23 itu dikenakan dari bruto, total penghasilan yang diterima. Tetapi Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 (artinya hanya berlaku untuk jenis “jasa lain”) mengatur pengertian bruto.
Penghasilan bruto jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Penghasilan bruto “jasa lain” selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan, tidak termasuk:Â
- pembayaran gajl, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa, sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain;Â
- pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material;Â
- pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis ; dan/ atau
- pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga.Â
DEFINISI
Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) , yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/ atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.
Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/ sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barangbarang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.Â
Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah jasa penunjang berupa:
- Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;
- Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa; Â Â Â Â Â
- Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
- Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
- Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
- Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi; Â Â Â
- Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
- Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
- Jasa penggantian peralatan/material;
- Jasa mud fogging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
- Jasa mud engineering;
- Jasa well logging dan perforating;
- Jasa stimulasi dan secondary decovery;Â
- Jasa well testing dan wire line service;
- Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
- Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
- Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
- Jasa directional drilling dan surveys;
- Jasa exploratory drilling;
- Jasa location stacking/positioning;
- Jasa penelitian pendahuluan;
- Jasa pembebasan lahan;
- Jasa penyiapan lahan pengeboran seperti pembukaan lahan, pembuatan sumur air, penggalian lubang cadangan, dan lain-lain;
- Jasa pemasangan peralatan rig;
- Jasa pembuatan lubang utama dan pembukaan lubang rig;
- Jasa pengeboran lubang utama dengan mesin bor kecil;
- Jasa penggalian lubang tambahan;
- Jasa penanganan penempatan sumur dan akses transportasi;
- Jasa penanganan arus pelayanan (service line) dan komunikasi;
- Jasa pengelolaan air (water system);
- Jasa penanganan rigging up dan/ atau rigging down;
- Jasa pengadaan sumber daya manusia dan sumber daya lain seperti peralatan (tools), perlengkapan (equipment) dan kelengkapan lain;
- Jasa penyelaman dan/atau pengelasan;
- Jasa proses completion untuk membuat sumur siap digunakan;
- Jasa pump fees;
- Jasa pencabutan peralatan bor;
- Jasa pengujian kadar minyak;
- Jasa pengurusan legalitas usaha;
- Jasa sehubungan dengan lelang;
- Jasa seismic reflection studies;
- Jasa survey geomagnetic, gravity, dan survey lainnya; dan
- Jasa lainnya yang sejenis yang terkait di bidang pengeboran, produksi dan/atau penutupan pertambangan minyak dan gas bumi (migas).Â
Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:
- Jasa pengeboran;
- Jasa penebasan;
- Jasa pengupasan dan pengeboran;
- Jasa penambangan;
- Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
- Jasa pengolahan bahan galian;
- Jasa reklamasi tambang;
- Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah;
- Jasa mobilisasi dan/atau demobilisasi;
- Jasa pengurusan legalitas usaha;
- Jasa peminjaman dana;
- Jasa pembebasan lahan;
- Jasa stockpiling; dan
- Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
- Bidang aeronautika
- Bidang non-aeronautika
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara bidang aeronautika termasuk:
- Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
- Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
- Jasa pelayanan penerbangan;
- Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat; dan
- Jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
- Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat; dan
- Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.
Â

dasar hukumnya PMK-141
Jika PMK-141 tidak menjelaskan definisi jenis jasa yang dimaksud maka berlaku pengertian umum.
di PMK-141 tertulis "jasa percetakan/penerbitan"
Mohon diperhatikan PP46.
Wajib Pajak yang memiliki omset 4,8m kebawah termasuk wajib pajak yang melunasi pajaknya 1% saja.
Wajib Pajak PP46 boleh meminta SKB.
SKB adalah "produk" KPP yang digunakan oleh Wajib Pajak agar tidak dipotong atau dipungut pajak oleh relasi.
Jika omset diatas 4,8m tetapi rugi juga boleh minta SKB.
Jika diatas 4,8m dan untung maka PPh Pasal 23 akan dikreditkan atau diperhitungkan di SPT PPh Tahunan sebagai pajak yang dipotong oleh pihak lain.
PT Pelindo…
PT Trijaya…
PT Forwarding…
PT Alam Indah…
karena ada Pelinda dan forwarding, bisa jadi ada dua jenis jasa yaitu jasa pelabuhan (ini sewa tempat di pelabuhan ya?) dan jasa forwarding.
Masing-masing jenis jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23.
Masalahnya, siapa yang menerima jasa?
Siapa yang memanfaatkan jasa?
jasa kepelabuhan mungkin pihak yang memberi jasa adalah Pelindo. Hubungan dengan Trijaya apa ya?
Forwarder mungkin pihak yang memberikan jasa forwarding. Jadi saat dia menagih fee ke PT Alam Indah maka atas fee/jasa ini dipotong PPh Pasal 23
benar saat bayar.
kan bisa jeda waktu antara faktur tagihan dengan dibayar.
dan pemotongan itu pada tanggal dibayar.
berbeda dengan pemungutan yang dibuat bersamaan dengan penagihan (invoice dibuat).
pak perusahaan saya depo penumpukan sementara container di wilayah tg.priok termasuk lini 2 (dibawah pengawasan beacukai), apakah setiap tagihan Invoice JICT, TPK Koja yang saya dapat dipotong pph 23 sesuai peraturan baru untuk semua jenis jasa kepelabuhan?
Pak, mohon pencerahannya. Untuk jasa medical cek up calon karyawan yang dilakukan di lab kesehatan apakah termasuk jasa laboratorium yang dipotong PPh 23? Dan apabila jasa diberikan oleh Rumah Sakit, apakah dipotong juga? Terima kasih atas jawabannya, Pak.
Pak, jasa penimbunan tanah (untuk PKS / atau kebun sawit) apakah masuk ke PMK 141/2015 (Jasa penyiapan dan atau pengolahan lahan) atau masuk Pasal 4(2)? trims.
Jadi Pak walaupun tanggal invoice/faktur sebelum tanggal 27 Agustus 2015, tetapi apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal 27 Agustus 2015 berarti tetap kena PPh 23 ? Apakah begitu maksudnya ?
Gini pak…sy bekerja d pt.alam indah…saya menerima tahihan invoice dr pt forwarfing…dimn d tagihan itu ada by penumpukan (pt.pelindo) yang faktur nya atas nama pt.trijaya…jd sy bingung itu sy kenakan pph 23 apa tidak ?? Soalnya pt.forwarding membuat faktur pajak dmn nilai yg ada d faktur yg di keluarkan pt.pelindo juga di masukan ke dalam faktur pajak pt.forwarding
sore pak, saya mau bertanya tentang reimbursement, apabila pihak kedua selaku pemberi jasa menagihkan invoice dari pihak ketiga kepada pihak pertama selaku penerima jasa, jika invoice tersebut atas nama pihak pertama, maka pihak kedua tidak berhak dipotong pph 23 oleh pihak pertama, karena itu yang disebut reimbursement. Kalau kejadianya seperti itu, apakah pihak pertama berkewajiban memotong pph 23 kepada pihak ketiga?ataukah dalam mekanisme ini tidak ada pihak yang dipotong PPh 23 nya?mohon penjelasanya, soalnya artikel pemungutan PPH 23 terhadap pihak ketiga itu tidak ada, atau mungkin juga ada cuma saya yang kurang memahami, Terimakasih sebelumnya
Selamat siang,
Saya tertarik untuk ulasan ini. karena perusahaan kami bingung untuk menghadapi jasa pengiriman ekspress. karena kami sudah konfirmasi akan peraturan ini dari jasa pengiriman ekspress tetap belum mau mengenakan pajak dikarenakan dari asperindo belum mengeluarkan instruksi apapun.
sedangkan kami perusahaan pengguna jasa pengiriman ekspress sudah harus tunduk kepada PMK ini.
apa yang sebaiknya kami lakukan ya?
terimakasih atas bantuannya
selamat siang,
mau menanggapi hal ini, jadi untuk Pengiriman ekspress treatmentnya seperti apa ya?
kami dari perusahaan pemakai jasa pengiriman ekspress masih bingung. karena tlp ke Contohnya JNE tetap bersih keras masih belum mau merubah karena tidak arahan dari ASPERINDO. sedangkan kami perusahaan sudah harus tunduk kepada PMK ini.
mohon bantuan dan tanggapannya untuk hal ini ya
Pak, mohon penjelasan tentang Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis; Karena selama ini kami tidak pernah mengenakan pajak terhadap pihak ketiga yang hendak menguji di laboratorium. Setiap tarif yang dikenakan adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Badan Pengawas Obat dan Makanan. Mohon Pencerahan pak. apakah Penerimaan Negara Bukan Pajak juga termasuk Objek Pajak ? Terima Kasih.
Mohon penjelasan pak untuk Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis; Apakah Penerimaan Negara Bukan Pajak juga menjadi objek pajak Pph 23 ? Karena sudah ada PP No. 48 Tahun 2010 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Selama ini jasa pengujian di lab tidak dikenakan pajak dan hanya sebesar tarif berdasarkan PP tersebut. Mohon pencerahannya pak. Terima Kasih
Mohon penjelasan pak untuk Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis; Apakah Penerimaan Negara Bukan Pajak juga menjadi objek pajak Pph 23 ? Karena sudah ada PP No. 48 Tahun 2010 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Selama ini jasa pengujian di lab tidak dikenakan pajak dan hanya sebesar tarif berdasarkan PP tersebut. Mohon pencerahannya pak. Terima Kasih
Jika biaya pick up service, atau bantuan pengantaran uang tunai dari bank apakah termasuk ke dalam jasa pengangkutan / ekspedisi??
iya
PNBP jelas bukan penghasilan
PPh itu pajak atas penghasilan.
pajak itu untuk NEGARA.
dan negara tidak mungkin memungut pajak dari negara.
memungut pajak pada dirinya sendiri untuk apa?
Jika jasa pengujian sudah dikenakan PNBP artinya lembaga tsb adalah lembaga pemerintah dan bagian dari Negara.
Kalau bukan pemerintah kenapa diatur PNBP?
seperti swasta yang memungut fee sesuai "kepantasan" bisnis yang dijalankan.
jawabannya ada di dua komen diatas
PT A pihak pertama
PT B pihak kedua
PT C pihak ketiga
asumsi: semua jasa adalah objek PPh Pasal 23
C memberikan / menyuruh pihak B untuk mengerjakan pekerjaan (jasa). Harganya Rp75
pihak B menyuruh A untuk mengerjakan sebagian pekerjaan yang diminta oleh C. Hargnya Rp50.
Atas transaksi tsb A membuat invoice ke B sebesar Rp.50
Invoice A ke B termasuk objek PPh Pasal 23 dan B memotong PPh Pasal 23.
Atas invoice ini kemudian ditagihkan lagi ke C oleh B.
Selain invoice Rp50 ini, B juga membuat invoice sebesar Rp25 sehingga total invoice yang dibuat oleh B ke A itu Rp.75 sesuai kesepakatan.
Invoce ke C juga dilampirkan copy invoce dari B.
Karena ada dua invoice, yaitu yang dibuat oleh A dan B, maka C secara otomatis HARUSNYA berpikir bahwa ada reimbursment seharga Rp.50. Yaitu penggantian biaya yang dibayarkan oleh B ke A.
Karena ada reimbursment, maka fee yang diterima atau penghasilan yang diterima, atau jasa yang diberikan oleh B sebenarnya Rp.25 saja.
Maka objek PPh Pasal 23 yang dipotong oleh C adalah Rp25 saja. Bukan yang total Rp.75
objek PPh Pasal 23
jasa medical cek up tidak masuk di PMK-141
jadi bukan objek PPh Pasal 23
ini Jasa pelayanan kepelabuhanan.
selamat siang Pak
saya minta arahan dari bapak atas contoh yang disampaikan
PT A pihak pelayaran ( jasa pengangkut / ekspedisi )
PT B pihak EMKL ( jasa freight forwarder )
PT C pihak shipper ( pemilik barang )
asumsi: semua jasa adalah objek PPh Pasal 23
C ( shipper ) memberikan / menyuruh pihak B ( EMKL ) untuk mengerjakan pengiriman barang menggunakan container dengan kapal laut (jasa). Harganya Rp7.500.000
pihak B ( EMKL ) menyuruh A ( Pelayaran ) untuk mengerjakan sebagian pekerjaan yang diminta oleh C ( Shipper ) . Hargnya Rp5.000.000
Atas transaksi tsb A ( Pelayaran ) membuat invoice ke B ( EMKL ) sebesar Rp.5.000.000 dimana invoice atas nama B ( EMKL ) bukan C ( shipper )
Invoice A ( Pelayaran ) ke B ( EMKL ) termasuk objek PPh Pasal 23 dan B ( EMKL ) memotong PPh Pasal 23 sebesar 1,2% dimana ada pengecualiaan atas UU PPH pasal 15 atas industri pengangkut/ekspedisi bersifat umum bukan carter dikenakan PPH Final 1,2 % bukan 2 % ( Apakah benar ? )
Atas invoice yang atas nama B ( EMKL ) ini kemudian ditagihkan lagi ke C ( Shipper ) oleh B ( EMKL )
Selain invoice Rp5.000.000 ini, B ( EMKL ) juga membuat invoice sebesar Rp2.500.000 sehingga total invoice yang dibuat oleh B( EMKL ) ke C ( Shipper ) itu Rp.7.500.000 sesuai kesepakatan.
Invoce ke C ( Shipper ) juga dilampirkan copy invoce dari B ( EMKL )
Karena ada dua invoice, yaitu yang dibuat oleh A ( Pelayaran ) dan B ( EMKL ), maka C ( Shipper ) secara otomatis HARUSNYA berpikir bahwa ada reimbursment seharga Rp.5.000.000 Yaitu penggantian biaya yang dibayarkan oleh B ( EMKL ) ke A( Pelayaran )
Karena ada reimbursment, maka fee yang diterima atau penghasilan yang diterima, atau jasa yang diberikan oleh B ( EMKL ) sebenarnya Rp.2.500.000 saja.
Maka objek PPh Pasal 23 yang dipotong oleh C ( Shipper ) adalah Rp2.500.000 saja. Bukan yang total Rp.7.500.000
mohon koreksi dan penjelasannya , terima kasih
selamat siang Pak , apakah kita sebagai EMKL ( Pengguna jasa ) wajib memungut PPH 23 kepada pihak Pelayaran ( Penyedia jasa ) atas tagihan biaya freight kapal / jasa tambang sebesar 1,2 % dari nilai bruto tagihan dimana pada PMK 141 dijelaskan khusus jasa pengangkut/ekspedisi dalam hal ini pelayaran kecuali yang diatur dalam UU PPH pasal 15 yang dimana pelayaran yang bersifat umum bukan carter dikenakan PPH final 1,2% bukan 2%
mohon arahan dan penjelasannya, terima kasih
selamat siang Pak , apakah kita sebagai EMKL ( Pengguna jasa ) wajib memungut PPH 23 kepada pihak Pelayaran ( Penyedia jasa ) atas tagihan biaya freight kapal / jasa tambang sebesar 1,2 % dari nilai bruto tagihan dimana pada PMK 141 dijelaskan khusus jasa pengangkut/ekspedisi dalam hal ini pelayaran kecuali yang diatur dalam UU PPH pasal 15 yang dimana pelayaran yang bersifat umum bukan carter dikenakan PPH final 1,2% bukan 2%
mohon arahan dan penjelasannya, terima kasih
Pak, ada saya pertanyaan kalo pengiriman dokumen melalui TIKI. mohon konfirmasinya apabila di SPT dicantumkan sbg jasa pengangkutan/ekspedisi. Terima kasih sebelumnya
Selamat Pagi Pak,
Berdasarkan ilustrasi di atas bagaimana kalau PT. A membuat invoice atau faktur ke PT.C, bukan PT. B, tetapi pembayaran dilakukan oleh PT. B terlebih dahulu, setelah itu baru dilakukan pembayaran atau penggantian oleh PT. C ke PT. B atas seluruh tagihan yang diterima.
Kalau begitu, apakah PT. C yang harus melakukan pemotongan PPh 23 terhadap PT.A dan PT. B ?
Mohon tanggapannya Pak, karena memang benar, artikel mengenai PMK-141 ini belum banyak yang membahas.
Terimakasih.
Jadi Pak walaupun tanggal invoice/faktur sebelum tanggal 27 Agustus 2015, tetapi apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal 27 Agustus 2015 berarti tetap kena PPh 23 ? Apakah begitu maksudnya ?
Mohon tanggapannya Pak
Pak, mohon pencerahannya mengenai jasa ekspedisi yang dimiliki oleh orang pribadi, apakah tetap dikenakan PPh Psl 23? Bila tidak, apakah menjadi obyek pajak PPh Psl 21? Terima kasih
Pak, saya mau menanyakan mengenai jasa pengiriman/ekspedisi yang dimiliki oleh orang pribadi (atas usahanya tsb menggunakan NPWP orang pribadi), apakah tetap dikenakan PPh Psl 23? Bila tidak, apakah menjadi obyek pajak PPh Psl 21?
Seringkali yg tjd spt ini
PT A shipper PIHAK 1
PT B emkl ppjk PIHAK 2
PT C forwarder PIHAK 3
A menunjuk Buntuk pengurusan ekspor, tapi karena B hanya bisa mengurus custom clearence maka urusan ke pelayaran diserahkan ke C, yg ditunjuk A dan disepakati B.
Setelah selesai C membuat inv ke A, tp inv tsb dibayarkan / ditalangi dulu oleh B.
Selanjutnya B membuat inv ke A untuk jasa custom clearance dan satu lagi re-invoicing dari inv C ke A.
Kemudian A tidak membayar inv yg diterbitkan C tetapi melakukan reinbursement ke B.
Kalau spt ini, untuk inv re-invoicing B tadi, A memotong pph 23 ke siapa? apakah lgsung ke C mengingat inv C juga diatasnamakan A.
Seringali yg tjdi spt ini:
PT A : shipper Pihk 1
PT B : emkl ppjk Pihak 2
PT C : forwarder Pihak 3
PT A menunjuk PT B utk pengurusan expor. Tapi karena PT B hanya bisa mengurusi cutom clearence maka urusan ke pelayaran spt menerbitkan BL diserahkan ke PT C, yg ditunjuk oleh A dan disepakati B.
Stlh selesai C menerbitkan inv ke dan atas nma A. Tapi dalam pembayarannya dibayarkan dulu oleh B ke C.
Kemudian B menerbitkan inv custom clearnc nya ke A, Juga ada Re-invoicing tagihan C ke A td.
Jadi A mendpat 2 inv yg sama persis dr B dan C, kemudian A tidak membayar inv dari C td, tp melakukan reinbursement ke B.
Dgn begini potongan pph 23 A Ditujukan ke siap? A atau B, mengingat semua inv ditujukan ke A
Seperti yang di ilustrasikan di atas,
C memberikan / menyuruh pihak B untuk mengerjakan pekerjaan (jasa). Harganya Rp75
"pihak B menyuruh A untuk mengerjakan sebagian pekerjaan yang diminta oleh C. Hargnya Rp50.
Atas transaksi tsb A membuat invoice ke B sebesar Rp.50
Invoice A ke B termasuk objek PPh Pasal 23 dan B memotong PPh Pasal 23."
yang saya tanyakan bagaimana jika A membuat faktur/invoice atas nama PT. C ? jadi yang harus melakukan pemotongan PT. B atau PT.C Pak ?
Mohon dengan sangat penjelasannya Pak,
Terimakasih
untuk telkom tagihan pembayaran selama ini autodebet, barusan telp ke 147, CS nya ga tau soal pemotongan pph 23. kalau bayar via internet banking kan harus dari total angka tagihan. bagaimana potong pph 23 nya ya? pls adv. thx
benar begitu.
PPh yang 1,2% itu memang bukan PPh Pasal 23 tetapi PPh Pasal 15 karena diatur di Pasal 15 UU PPh. Ini adalah pembayaran ke Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri.
lebih lengkap sila cek di http://pajaktaxes.blogspot.co.id/p/potput.html
Selamat siang,
Saya sudah baca pernyataan di atas cuma masih bingung. mohon informasi.
Perusahaan saya bergerak di bidang jasa pengiriman barang, untuk tagihan Agustus saya kirim invoice ke customer saya yang mana untuk jasa pengiriman barang dari Jakarta ke Gorontalo via udara.
Tagihan saya sebesar Rp. 2.000.000 + PPN 1% Rp. 20.000 total Rp. 2.020.000, baru saja customer info ke saya untuk potongan PPH 23 yang baru berlaku agustus karena kebetulan invoice jatuh bulan agustus untuk laporan pajak agustus 2015.
Yang mau saya tanya, potongan PPH ini dihitung dari jumlah tagihan Rp. 2.000.000 kah ? karena nanti customer saya akan berikan bukti potongnya .
mohon infonya .. terimakasih
Pak, perusahaan saya bergerak di bidang jasa pengiriman barang seperti JNE.
Saya lakukan pengiriman langsung ke penerbangan,
Saya sudah buat invoice ke customer saya dengan rincian sbb :
Biaya jasa pengiriman : Rp. 2.000.000
PPN 1% : Rp. 20.000
total tagihan Rp. 2.020.000
nah customer info untuk pemotongan PPH 23 .
Yang saya mau tanya karena saya kurang paham dengan istilah kata-2 baku perpajakan , PPH 23 ini nanti dipotong dari nilai sebelum terkena PPN atau nilai DPP dari Rp. 2.000. 000, mohon informasinya.
Terimakasih .
pak saya mau tanya, saya lg bikin bukti potong pph 23 dengan menggunakan e-spt, tp untuk jasa intenet dikelompokkan ke dalam jasa apa y? soalnya disana ga ada jasa pelayanan internet. terimakasih
Selamat siang Pak, Saya mau menanyakan jika kita menggunakan Jasa Taksi apa perlu di potong PPh23? sedangkan pembayarannya dilakukan saat itu jg? untuk sewa rental kendaraan Apakah perlu dipotong PPh23 jg?
terima kasih
cara instalny gimana ya mas? sudah saya instal tp jenis2 jasany tidak bertambah, mohon bantuan
Saya sudah download file updatenya tp stelah saya buka SPTnya kok tidak bertambah ya jenis2 jasanya, mohon pencerahan. matur nuwun
Selamat siang Pak..
Sehubungan dgn PMK No. 141/PMK.03/2015, pada huruf 'ba'. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yg telah diatur dalam Pasal 15 UU PPh.
Maksud "kecuali" disini berarti yg telah diatur dalam UU PPh Pasal 15 adalah Tidak termasuk, ya?
Kemudian,
Kami perusahaan pelayaran swasta sebagai penyedia jasa menerbitkan tagihan kepada perusahaan EMKL sebagai pengguna jasa. Dalam hal ini jasa pelayaran yg kami berikan bersifat umum (bukan sewa/charter). Namun pihak pengguna jasa akan memotong PPh 15 terhadap tagihan kami. Sudah kami jelaskan bahwa kami adalah perusahaan pelayaran dengan SIUPAL terdaftar, dan juga sudah kami sampaikan mengenai KMK no. 416/KMK.04/1996 dan SE-29/PJ.4/1996.
Intinya, atas jasa pelayaran selain sewa/charter maka kami sebagai WP perusahaan pelayaran dalam negeri wajib Memotong, Menyetor dan Melaporkan sendiri PPh 15 terhutang atas jasa tersebut.
Apakah SIUPAL dari kami, dan KMK no. 416/KMK.04/1996 dan SE-29/PJ.4/1996 sudah cukup kuat menjadi dasar sehingga pengguna jasa tidak perlu khawatir tidak menjalankan kewajibannya (pungut PPh 15) terhadap kami?
Mohon saran dan masukan dari Bapak, terima kasih.
Salam pak, saya ingin bertanya kalau jasa laundry dikenakan pph 23 atau tidak ? mohon penjelasannya. terima kasih
Pak, bagaimana kalau kasusnya PT. A(Pelayaran) menerbitkan invoice/faktur yang ditujukan ke PT. C (Shipper) ? Apakah yang melakukan pemotongan PPh 23 atas PT. A (Pelayaran) tetap oleh PT.B (Forwarder) ?
selamat sore Pak
berdasarkan penjelasan dari Bapak , berarti Pengangkutan darat dalam hal ini Truck termasuk objek PPH pasal 15 yang bersifat Final ? jika "iya" , pihak pengguna jasa yang menggunakan jasa angkutan truck ( angkutan container yang isinya 1 pemilik barang ) kita wajib memungut atau tidak ?, karena sesuai aturan UU PPH pasal 15 , kita yang pungut sendiri dan setor sendiri
mohon saran dan penjelasannya , terima kasih
terima kasih atas penjelasan bapak
jika dari contoh yang saya lampirkan itu " Benar begitu " menurut jawaban bapak
berarti mengacu pada PMK 141 kita sebagai perusahaan EMKL ( pengguna jasa ) wajib melakukan pemotongan PPH pasal 15 terhadap Pelayaran sebesar 1,2% atas pengiriman jasa container bersifat umum ( satu kapal terdiri dari beberapa pemilik barang ) bukan Carter/Sewa
mohon saran dan penjelasannya, terima kasih
benar.
dasarnya Rp.2000.000,00 x 2%
jadi bapak pungut 20.000 tetapi dipotong oleh kunsumen 40.000.
harusnya net yang diterima bapak 2jt kurang 20ribu
menurut saya harusnya tidak melihat subjek penerima penghasilan karena Pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan atas jenis penghasilan tertentu.
silakan perhatikan di Pasal 23 ayat (1) UU PPh"
"… kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap…"
nah jelas kan penerima penghasilan tidak dibedakan apakah orang pribadi atau badan
pengiriman dokumen termasuk jasa ekspedisi kan?