Mulai Agustus 2015: Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak

Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak

PPh Pasal 23 adalah cicilan pembayaran pajak bagi penerima penghasilan. Cicilan ini dipotong dan dibayarkan ke Bank Persepsi oleh pemberi penghasilan. Mulai Agustus 2015 daftar perusahaan yang wajib memotong PPh Pasal 23 semakin banyak karena objek PPh Pasal 23 dari jenis penghasilan “lainnya” diperluas dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015. Berikut rinciannya:



Jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 15% dari jumlah bruto terdiri dari :

  • dividen
  • bunga
  • royalti
  • hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Sedangkan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 2% dari jumlah bruto terdiri dari :

  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan;
  • jasa teknik,
  • jasa manajemen,
  • jasa konsultan,
  • Jasa lainnya.


Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 yang berlaku 23 Agustus 2015 merinci jenis-jenis jasa lain yang dikenai atau dipotong PPh Pasal 23, yaitu

  1. Jasa penilai (appraisal);
  2. Jasa aktuaris;
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Jasa hukum;
  5. Jasa arsitektur;
  6. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
  7. Jasa perancang (design);
  8. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
  9. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  10. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas); 
  11. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  12. Jasa penebangan hutan;
  13. Jasa pengolahan limbah;
  14. Jasa penyedia tenaga kerja dan/ atau tenaga ahli (outsourcing services);
  15. Jasa perantara dan/ atau keagenan;
  16. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  17. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
  18. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  19. Jasa mixing film;
  20. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
  22. Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website;
  23. Jasa internet termasuk sambungannya;
  24. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
  25. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  26. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  27. Jasa perawatan kendaraan dan/ atau alat transportasi darat, laut dan udara;
  28. Jasa maklon;
  29. Jasa penyelidikan dan keamanan;
  30. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  31. Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/ atau jasa periklanan;
  32. Jasa pembasmian hama;
  33. Jasa kebersihan atau cleaning service;
  34. Jasa sedot septic tank
  35. Jasa pemeliharaan kolam;
  36. Jasa katering atau tata boga;
  37. Jasa freight forwarding;
  38. Jasa logistik;
  39. Jasa pengurusan dokumen;
  40. Jasa pengepakan;
  41. Jasa loading dan unloading;
  42. Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
  43. Jasa pengelolaan parkir;
  44. Jasa penyondiran tanah pengujian 
  45. Jasa penyiapan dan/ atau pengolahan lahan;
  46. Jasa pembibitan dan/ atau penanaman bibit;
  47. Jasa pemeliharaan tanaman;
  48. Jasa pemanenan;
  49. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;
  50. Jasa dekorasi;
  51. Jasa pencetakan/penerbitan;
  52. Jasa penerjemahan;
  53. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  54. Jasa pelayanan kepelabuhanan;
  55. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
  56. Jasa pengelolaan penitipan anak;
  57. Jasa pelatihan dan/ atau kursus;
  58. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
  59. Jasa sertifikasi;
  60. Jasa survey;
  61. Jasa tester, dan
  62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Hemm… jadi banyak sekali ya. Susah mengingatnya. Baiknya memang kalau sudah banyak begini menggunakan negative list saja. Semua jasa kecuali jasa tertentu.


DASAR PENGENAAN PPh PASAL 23
Secara umum, objek PPh Pasal 23 itu dikenakan dari bruto, total penghasilan yang diterima. Tetapi Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 (artinya hanya berlaku untuk jenis “jasa lain”) mengatur pengertian bruto.

Penghasilan bruto jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Penghasilan bruto “jasa lain” selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan,  tidak termasuk

  • pembayaran gajl, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa, sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain; 
  • pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material; 
  • pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis ; dan/ atau
  • pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. 
 


DEFINISI
Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) , yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/ atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/ sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barangbarang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya. 

Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah jasa penunjang berupa:

  1. Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;
  2. Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;         
  3. Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
  4. Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
  5. Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
  6. Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;      
  7. Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
  8. Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
  9. Jasa penggantian peralatan/material;
  10. Jasa mud fogging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
  11. Jasa mud engineering;
  12. Jasa well logging dan perforating;
  13. Jasa stimulasi dan secondary decovery
  14. Jasa well testing dan wire line service;
  15. Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
  16. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
  17. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
  18. Jasa directional drilling dan surveys;
  19. Jasa exploratory drilling;
  20. Jasa location stacking/positioning;
  21. Jasa penelitian pendahuluan;
  22. Jasa pembebasan lahan;
  23. Jasa penyiapan lahan pengeboran seperti pembukaan lahan, pembuatan sumur air, penggalian lubang cadangan, dan lain-lain;
  24. Jasa pemasangan peralatan rig;
  25. Jasa pembuatan lubang utama dan pembukaan lubang rig;
  26. Jasa pengeboran lubang utama dengan mesin bor kecil;
  27. Jasa penggalian lubang tambahan;
  28. Jasa penanganan penempatan sumur dan akses transportasi;
  29. Jasa penanganan arus pelayanan (service line) dan komunikasi;
  30. Jasa pengelolaan air (water system);
  31. Jasa penanganan rigging up dan/ atau rigging down;
  32. Jasa pengadaan sumber daya manusia dan sumber daya lain seperti peralatan (tools), perlengkapan (equipment) dan kelengkapan lain;
  33. Jasa penyelaman dan/atau pengelasan;
  34. Jasa proses completion untuk membuat sumur siap digunakan;
  35. Jasa pump fees;
  36. Jasa pencabutan peralatan bor;
  37. Jasa pengujian kadar minyak;
  38. Jasa pengurusan legalitas usaha;
  39. Jasa sehubungan dengan lelang;
  40. Jasa seismic reflection studies;
  41. Jasa survey geomagnetic, gravity, dan survey lainnya; dan
  42. Jasa lainnya yang sejenis yang terkait di bidang pengeboran, produksi dan/atau penutupan pertambangan minyak dan gas bumi (migas). 

Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:

  1. Jasa pengeboran;
  2. Jasa penebasan;
  3. Jasa pengupasan dan pengeboran;
  4. Jasa penambangan;
  5. Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
  6. Jasa pengolahan bahan galian;
  7. Jasa reklamasi tambang;
  8. Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah;
  9. Jasa mobilisasi dan/atau demobilisasi;
  10. Jasa pengurusan legalitas usaha;
  11. Jasa peminjaman dana;
  12. Jasa pembebasan lahan;
  13. Jasa stockpiling; dan
  14. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
 
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara terdiri dari:
  • Bidang aeronautika
  • Bidang non-aeronautika

Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara bidang aeronautika termasuk:

  1. Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
  2. Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
  3. Jasa pelayanan penerbangan;
  4. Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat; dan
  5. Jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara bidang non-aeronautika termasuk:
  1. Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat; dan
  2. Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Butuh konsultan pajak? Sila kirim email ke solusi@botax.co.id Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

325 thoughts on “Mulai Agustus 2015: Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak”

  1. ini kan terkait Pasal 23
    kalau yang sudah diatur di Pasal 15 jelas beda

    Jadi maksud "kecuali" disitu kira-kira bahasanya begini:
    "Kalau sudah diatur di Pasal 15, ya… sudah disitu saja. Tetapi jika tidak diatur di Pasal 15 pakai Pasal 23 ya!"

    Pasal 15 itu final
    Pasal 23 itu tidak final

    Pajak itu sering tidak peduli dokumen
    tapi lebih penting substansi transaksi.
    jadi….
    tetap ke kegiatan pelayaran yang digunakan oleh wajib pajak.

    contoh ekstrim begini:
    Perusahaan pelayaran lagi sepi.
    Daripada rugi, dia paksakan kapalnya buat angkut hasil tambang. Nah, atas transaksi angkut hasil tambang ini bukan pelayaran. Walaupun dia punya SIUPAL

  2. Selamat siang,
    Perusahaan di tempat saya bekerja bergerak di bidang broker asuransi,
    ada salah satu client kami bergerak di bidang jasa freight forwarding.
    atas barang yang diasuransikan c client memotong pph 23 ke perusahaan tempat saya bekerja. Itu betul apa tidak ya? soalnya perusahaan saya telah kena potong pph 23 atas jasa perantara dari pihak asuransinya.
    Mohon penjelasannya pak. Terima kasih

  3. nampaknya beda penghasilan deh.
    antara asuransi ke broker dan forwarding ke broker beda jasa.
    Benar ga?

    hubungan forwarding vs broker apa ya?
    sebagai jasa perantara?
    jasa freight forwarding?

    bayangan saya malah yang motong penghasilan adalah broker atas jasa freght forwarding yang diterima oleh forwarder.

  4. Iyah nih, saya masih bingung soal ini, apbila termasuk objek PPh 23, kondisinya semakin ribet dikarenakan saya tinggal di kota kecil, TIKI atau JNE-nya tidak mau pembayaran secara kredit bulanan

  5. Selamat pagi Pak.

    Saya mau bertanya, apabila kita mau mengirimkan dokumen (bukan barang jualan) melalui perusahaan kurir seperti TIKI, JNE, dll, apakah sekarang dikenakan PPh 23? Contohnya biaya pengiriman dokumen dari Jakarta ke Bandung sebesar Rp. 20.000,-, apakah dikenakan 2% dari Rp. 20.000,- tersebut Pak? Terima kasih.

  6. Mau tanya pak…jika perusahaan sama memesan pembuatan meja dan kursi sesuai model yang diinginkan pada sebuah tokoh apakah merupakan objek pajak pph 23

  7. Setelah instal deploy patch nya, restart komputer supaya terupdate.
    lalu dari shortcut yg muncul di desktop, update database yg dipakai.
    kemudian jalankan spt seperti biasa.

    semoga bisa membantu

  8. mengenai PMK-141 atas jasa forwader ditetapkan pada tgl 27juli 2015. berlaku nya 30hari dr tgl yg di tetapkan.

    pertanyaannya

    1. tanggal apa yg menjadi patokan utk memotong pph 23, tgl booking atau tgl invoice?

    contoh : booking di bulan juli dan invoice yg ditagihkan per tgl 28 agustus.

    mohon penjelasannya , Terima kasih.

  9. Selamat Siang Pak, saya mau tanya ilustrasi dibawah ini:
    PT.A Penjual Barang dagang agap domisili Jakarta
    PT.B Pembeli Barang dagang angap domisili Palembang
    PT.C Jasa Pengiriman Barang dagang (TIKI,JNE,atau dll)

    Jika kita PT. B notabene kita pembeli barang dagang agap seharga 1000 ppn 100 ong.angkut 50, apakah atas ong.angkut 50 itu kita potong pph 23, sedangan yang kirim barang itu PT. langsung ke Expedisi kita bayar ong.angkutnya ke PT.A ? terima kasih atas jawabanya.

  10. PPh Pasal 23 itu pemotongan PPh atas penghasilan jenis jasa tertentu yang diterima orang lain.
    Jadi gampangnya, saat kita bayar jasa maka kita potong pajak atas penghasilan tersebut.
    Karena kita motong maka kita wajib buat BUKTI POTONG.

    Jadi jangan asal potong ya.
    Masih ada 3 kewajiban lagi, yaitu buat Bukti Potong, setor ke Bank, dan lapor SPT PPh Masa Pasal 23

  11. Mohon bantuannya.

    Saya juga memiliki kasus yang hampir sama seperti rekan Anonim dan sepertinya belum ada jawaban.

    PT A pihak pertama (Penerima Jasa)
    PT B pihak kedua (Forwarder)
    PT C pihak ketiga (Jasa Kepelabuhan)

    PT. A memakai jasa forwarder (PT. B) untuk transaksi impor.

    PT. B memakai Jasa PT. C atas Jasa Kepelabuhan sebesar Rp. 1.000.000. Faktur yang diterbitkan PT. C atas nama PT. A
    Sehingga saat PT. B tidak memotong PPh saat melakukan pembayaran ke PT. C

    PT. B menerbitkan Invoice ke PT. A sbb:
    1. Jasa Forwarder Rp. 2.000.000
    2. Debit Note Rp. 1.000.000 atas Invoice Jasa Kepelabuhan PT. C (Invoice dilampirkan)

    Invoice PT. B sebesar Rp. 2.000.000 sudah jelas dipotong PPh 2% (Jasa Forwarder)

    Bagaimana dengan Debit Note dari PT B ke PT. A atas Jasa Kepelabuhan dari PT. C ke PT. A?

    Apakah ini termasuk kategori reimburse sehingga A tidak perlu melakukan pemotongan PPh 23 karena PT. B melampirkan Invoice/ Faktur dari PT. C pada Debit Note yang dibuat?

  12. Siang pak mau tanya.
    Jika Invoice tertanggal 12 Desember 2015 dan Vendor melampirkan SKB (belaku s.d tanggal 31 Desember) sementara pembayaran baru kami lakukan pada 15 Januari 2015.
    Apakah tidak dipotong PPh 23? Sementara patokan kami untuk pembuatan bukti potong adalah tanggal pembayaran. Bukankah seharusnya walaupun ada SKB tetap dipotong PPh karena pembayaran di Januari 2015 dan SKB sudah tidak berlaku?

    Mohon bantuannya

  13. sebaiknya taat pada aturan.
    aturan mengharusnya memotong pajak maka potongnya.
    jika tidak memotong maka aturan tetap aturan.
    artinya, PPh Pasal 23 akan jadi beban pengguna jasa.

  14. kalau pakai autodebet memang tidak bisa potong PPh Pasal 23.

    Potongan PPh Pasal 23 artinya pengguna jasa MENAHAN alian momotong sebagian uang pemberi jasa. Uang yang dipotong tersebut merupakan PPh yang wajib disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi (tidak semua bank). Dan sebagai "ganti" uang, pengguna jasa membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 dan diserahkan ke penyedia jasa

  15. tagihan biaya penumpukan (Pelindo) atas nama Trijaya.
    Siapa trijaya? 😀

    Sebagai pengguna jasa forwarder, PT Alama indah hanya memotong fee atas jasa forwarder saja.
    Pelindo nampaknya urusan forwarder.

    Nampaknya ini metode reimbursment

  16. Ya benar, ini metode reimbursment.
    Jadi atas debit note bukan objek PPh Pasal 23.

    Tapi ingat ya, untuk PPN ketentuannya tidak ada reimbursment. Harus dari total yang Rp.3juta

  17. Tapi ingat ya, untuk PPN ketentuannya tidak ada reimbursment. Harus dari total yang Rp.3juta

    Mengenai ini ada peraturannya tidak ya?
    Selama ini PT. B hanya menagihkan PPn dari Invoice pertama saja.

    1. Jasa Forwarder Rp. 2.000.000 + PPn Rp. 200.000

    Sedangkan yang Debit Note tidak kenakan PPn. Jadi Nominal DN tetap Rp. 1.000.000
    Karena Faktur Pajak sudah dibuat langsung dari Pihak PT. C ke PT. A.

  18. Pak mau tanya… kita melukakan pendataan penduduk miskin dimana honor kegiatan tsb dibebankan ke kegiatan belanja jasa survey, kegiatan ini dilakukan oleh pihak ketiga perorangan..saat pembayaran honornya nanti apakah terkena PPh 23 juga kah pak ? klo kena apakah ada besaran max/ min dimana honor tersebut terkena atau tidak terkena pajak ?

  19. pak nanya

    a.Bagaimana Pengenaan Pajak untuk kontrak pemeliharaan bangunan jika konstruksinya menambah bangunan? Contoh : pemasangan atap dengan menambah atap dilanjutan bangunannya? pasal 23 atau 4 ayat 2
    b.Bagaimana membedakan pengenaan pajak pada pembayaran jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan kualifikasi kecil/menengah/besar? Contoh : untuk kualifikasi kecil apakah diliat dari nilai kontrak? Apakah ada klasifikasi nilai kontrak untuk membedakannya?
    c.Untuk pemotongan pajak PPH pasal 23, apakah SPJ pengadaan/ fotocopy, cetak foto (dokumentasi), cetak spanduk juga dikenakan?

  20. selamat pagi, saya mau tanya… jika perusahaan saya ada pasang iklan di sebuah majalah… dan dalam iklan tersebut kami sebutkan sponsorship dr beberapa perusahaan rekanan…
    maka yg terjadi adalah : perusahaan majalah membuat tagihan kepada perusahaan kami (terbit fp & inv)
    lalu kami menagih biaya sponsor kepada perusahaan rekanan (dengan debit note)
    pertanyaannya yg menjadi objek pemotongan pph 23 yg mana ya pak ?
    apakah tagihan biaya sponsor kami ke persh rekanan wajib di potong pph23 ?

    salam,

    Anita

  21. tanya juga pak, perusahaan saya (A) kirim barang pake jasa PT B (jelas potong PPh 23).
    Trs kita pake asuransi pengiriman barang dari PT C.
    Nah atas premi yg ditagihkan oleh PT C (perusahaan asuransi) ke saya (PT A) kita potong PPh 23 ga?

  22. kok masuk jasa forwarding ya bukan ekpedisi ?

    ada penjelasan rinci mengenai pembedaan nya ?

  23. terkait iklan di nomor 20 diatas disebutkan:
    "Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder"

    jadi yang menjadi objek adalah jasa pembuatan materi iklan.
    bukan penayangan iklan.

    sponsorship itu bukan jasa.
    sponsor memberikan atau menerima jasa apa?

  24. a. lebih baik cek perusahaan yang jadi rekanan. Jika dia sebagai perusahaan konstruksi maka dia dipotong PPh Pasal 4 (2) supaya klop dengan pelaporan tahunan.

    b. sama seperti a diatas, baiknya cek penerima penghasilan agar klop dengan pelaporan SPT Tahunan. Kalau beda nanti dia repot saat pelaporan SPT Tahunan. Tanyakan saja dia lapor final atau tidak? kalau tidak lapor suka-suka yang motong saja 😀

    cetak spanduk termasuk pembuatan materi iklan.
    di posting diatas termasuk nomor 20

  25. ini pake uang APBN, APBD atau swasta?

    penerima penghasilan sebagai pegawai atau bukan pegawai masuk pada "wilayah" pasal 21.

    pasal 23 itu terkait jasa terntentu yang sudah disebutkan

  26. Selamat Pagi Pak,
    Saya masih belum begitu paham mengenai pembahasan ini,.
    Yang saya tarik dari kasus diatas :
    "Jika PT C (Kepelabuhanan) menerbitkan invoice atau faktur atas nama atau yang ditujukan untuk PT. B (forwarder), maka PT A (Shipper) tidak perlu melakukan pemotongan PPh 23 terhadap PT. C (Kepelabuhanan).
    PT. A (Shipper) hanya melakukan pemotongan terhadap PT. B (Forwarder) hanya sesuai jasa yang diberikan oleh PT. B saja, karena itu yang dinamakan reimbursement.

    Nah yang ingin saya tanyakan,
    Bagaimana kasusnya jika PT C (Kepelabuhanan) menerbitkan invoice atau faktur atas nama atau yang ditujukan untuk PT. A(Shipper) ? Berarti seharusnya PT A (Shipper) melakukan pemotongan terhadap PT. B (forwarder) dan juga PT C (kepelabuhanan) dong Pak ?
    Apakah benar begitu ?

    Mohon tanggapannya Pak, sepertinya pertanyaan saya ini masih belum ada penjelasannya.

    Terimakasih.

  27. pake uang APBD Pk…
    penerima penghasilan bukan pegawai, masyarakat biasa yg kerja berdasarkan surat tugas dari instansi terkait, jadi untuk honornya kena PPH pasal berapa dan berapa tarifnya ?
    Tks

  28. fee asuransi?
    ini bayar premi atau fee broker asuransi?

    premi asuransi bukan objek PPh Pasal 23
    fee broker asuransi termasuk jasa keagenan yang dalam jenis jasa diatas termasuk yang nomor 15

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca