PPh Pasal 23 adalah cicilan pembayaran pajak bagi penerima penghasilan. Cicilan ini dipotong dan dibayarkan ke Bank Persepsi oleh pemberi penghasilan. Mulai Agustus 2015 daftar perusahaan yang wajib memotong PPh Pasal 23 semakin banyak karena objek PPh Pasal 23 dari jenis penghasilan “lainnya” diperluas dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015. Berikut rinciannya:
Jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 15% dari jumlah bruto terdiri dari :
- dividen
- bunga
- royalti
- hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Sedangkan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 2% dari jumlah bruto terdiri dari :
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan;
- jasa teknik,
- jasa manajemen,
- jasa konsultan,
- Jasa lainnya.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 yang berlaku 23 Agustus 2015 merinci jenis-jenis jasa lain yang dikenai atau dipotong PPh Pasal 23, yaitu
- Jasa penilai (appraisal);
- Jasa aktuaris;
- Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
- Jasa hukum;
- Jasa arsitektur;
- Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
- Jasa perancang (design);
- Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
- Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
- Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);Â
- Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
- Jasa penebangan hutan;
- Jasa pengolahan limbah;
- Jasa penyedia tenaga kerja dan/ atau tenaga ahli (outsourcing services);
- Jasa perantara dan/ atau keagenan;
- Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
- Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
- Jasa pengisian suara (dubbing)Â dan/atau sulih suara;
- Jasa mixing film;
- Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
- Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
- Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website;
- Jasa internet termasuk sambungannya;
- Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
- Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Jasa perawatan kendaraan dan/ atau alat transportasi darat, laut dan udara;
- Jasa maklon;
- Jasa penyelidikan dan keamanan;
- Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
- Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/ atau jasa periklanan;
- Jasa pembasmian hama;
- Jasa kebersihan atau cleaning service;
- Jasa sedot septic tank;Â
- Jasa pemeliharaan kolam;
- Jasa katering atau tata boga;
- Jasa freight forwarding;
- Jasa logistik;
- Jasa pengurusan dokumen;
- Jasa pengepakan;
- Jasa loading dan unloading;
- Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
- Jasa pengelolaan parkir;
- Jasa penyondiran tanah pengujianÂ
- Jasa penyiapan dan/ atau pengolahan lahan;
- Jasa pembibitan dan/ atau penanaman bibit;
- Jasa pemeliharaan tanaman;
- Jasa pemanenan;
- Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;
- Jasa dekorasi;
- Jasa pencetakan/penerbitan;
- Jasa penerjemahan;
- Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Jasa pelayanan kepelabuhanan;
- Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
- Jasa pengelolaan penitipan anak;
- Jasa pelatihan dan/ atau kursus;
- Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
- Jasa sertifikasi;
- Jasa survey;
- Jasa tester, dan
- Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.Â
Hemm… jadi banyak sekali ya. Susah mengingatnya. Baiknya memang kalau sudah banyak begini menggunakan negative list saja. Semua jasa kecuali jasa tertentu.
DASAR PENGENAAN PPh PASAL 23
Secara umum, objek PPh Pasal 23 itu dikenakan dari bruto, total penghasilan yang diterima. Tetapi Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 (artinya hanya berlaku untuk jenis “jasa lain”) mengatur pengertian bruto.
Penghasilan bruto jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Penghasilan bruto “jasa lain” selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan, tidak termasuk:Â
- pembayaran gajl, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa, sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain;Â
- pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material;Â
- pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis ; dan/ atau
- pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga.Â
DEFINISI
Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) , yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/ atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.
Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/ sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barangbarang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.Â
Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah jasa penunjang berupa:
- Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;
- Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa; Â Â Â Â Â
- Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
- Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
- Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
- Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi; Â Â Â
- Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
- Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
- Jasa penggantian peralatan/material;
- Jasa mud fogging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
- Jasa mud engineering;
- Jasa well logging dan perforating;
- Jasa stimulasi dan secondary decovery;Â
- Jasa well testing dan wire line service;
- Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
- Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
- Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
- Jasa directional drilling dan surveys;
- Jasa exploratory drilling;
- Jasa location stacking/positioning;
- Jasa penelitian pendahuluan;
- Jasa pembebasan lahan;
- Jasa penyiapan lahan pengeboran seperti pembukaan lahan, pembuatan sumur air, penggalian lubang cadangan, dan lain-lain;
- Jasa pemasangan peralatan rig;
- Jasa pembuatan lubang utama dan pembukaan lubang rig;
- Jasa pengeboran lubang utama dengan mesin bor kecil;
- Jasa penggalian lubang tambahan;
- Jasa penanganan penempatan sumur dan akses transportasi;
- Jasa penanganan arus pelayanan (service line) dan komunikasi;
- Jasa pengelolaan air (water system);
- Jasa penanganan rigging up dan/ atau rigging down;
- Jasa pengadaan sumber daya manusia dan sumber daya lain seperti peralatan (tools), perlengkapan (equipment) dan kelengkapan lain;
- Jasa penyelaman dan/atau pengelasan;
- Jasa proses completion untuk membuat sumur siap digunakan;
- Jasa pump fees;
- Jasa pencabutan peralatan bor;
- Jasa pengujian kadar minyak;
- Jasa pengurusan legalitas usaha;
- Jasa sehubungan dengan lelang;
- Jasa seismic reflection studies;
- Jasa survey geomagnetic, gravity, dan survey lainnya; dan
- Jasa lainnya yang sejenis yang terkait di bidang pengeboran, produksi dan/atau penutupan pertambangan minyak dan gas bumi (migas).Â
Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:
- Jasa pengeboran;
- Jasa penebasan;
- Jasa pengupasan dan pengeboran;
- Jasa penambangan;
- Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
- Jasa pengolahan bahan galian;
- Jasa reklamasi tambang;
- Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah;
- Jasa mobilisasi dan/atau demobilisasi;
- Jasa pengurusan legalitas usaha;
- Jasa peminjaman dana;
- Jasa pembebasan lahan;
- Jasa stockpiling; dan
- Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
- Bidang aeronautika
- Bidang non-aeronautika
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara bidang aeronautika termasuk:
- Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
- Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
- Jasa pelayanan penerbangan;
- Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat; dan
- Jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
- Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat; dan
- Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.
Â

Pak.. mau tanya. Apakah untuk lawan transaksi yg berstatus PKP yang dipotongkan penghasilan atas jasa nya selalu wajib menerbitkan faktur pajak??
Terima kasih.
kalau misalnya mengunakan jasa ekspedisi seperti tiki, yang bruto nya cuma 30ribu. jika di potong pph 23. kayanya perusahaan saya rugi pak. soalnya lebih mahal kertas sama tinta printnya untuk buat bukti potong. apakah tidah ada limit seperti ptkp pada pph 21?
Sore pak
Nanya ya
Saya bendahara pembantu pemerintah, ini pertama kalinya sy jd bendahara, info disini masih simpang siur. Pertanyaan sy
1. Jika terdapat 2 kwitansi (1 senilai 1,2jt yg satunya senilai 800rb) dalam 1 bulan kalender dimana lunas dibayar ditanggal yg sama dan pada penyedia jasa yg sama, apakah PPN dan PPh 23 nya dari nilai akumulasi? Jika bukan dr nilai akumulasi maka yg kena ppn hanya yg senilai 1,2jt saja?
2. Untuk jasa fotokopi apakah masuk objek pajak pph23?
Trims
Sore pak
Nanya ya
Saya bendahara pembantu pemerintah, ini pertama kalinya sy jd bendahara, info disini masih simpang siur. Pertanyaan sy
1. Jika terdapat 2 kwitansi (1 senilai 1,2jt yg satunya senilai 800rb) dalam 1 bulan kalender dimana lunas dibayar ditanggal yg sama dan pada penyedia jasa yg sama, apakah PPN dan PPh 23 nya dari nilai akumulasi? Jika bukan dr nilai akumulasi maka yg kena ppn hanya yg senilai 1,2jt saja?
2. Untuk jasa fotokopi apakah masuk objek pajak pph23?
Pak mohon pencerahannya..Atas penghasilan Wajib Pajak Pelayaran Dalam Negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya dikenakan pajak penghasilan sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final..yang mau saya tanyakan jika pengangkutan itu dari pelabuhan ke Mother Vassel apakah termasuk ketentuan diatas yaitu PPh pasal 15?
tidak.
itu mah sewa harta, dipotong PPh Pasal 23
kewajiban PKP memang memungut PPN.
kalau tidak mungut, salah dia.
tidak ada limitnya.
lihat-lihat risiko saja ya….
ada sewa mesin fotokopi.
PPh itu atas sewanya
jasa fotokopi?
pagi pak,
maaf mau tanya, untuk pph pasal 23 oleh jasa design, pembayarannya dibebankan pada siapa? apabila kami sdh memiliki SKB, apa bisa dialihkan ke SKB tsb? dan apa benar untuk SKB, pembayaran ditanggung oleh penjual jasa tsb? sekian terima kasih
SKB PP46 ya?
fungsi SKB itu supaya tidak dipotong.
Kenala harus ada SKB?
karena PPh Pasal 23 itu tarifnya 2% sedangkan PP46 hanya 1%. Artinya ada kelebihan bayar.
supaya tidak kelebihan bayar,
maka jangan dipotong
tetapi PPh tetap dibayar
siapa yang bayar?
yang punya penghasilan
berapa bayarnya?
sesuai PP46 sebesar 1% saja
bayar langsung ke bank/Pos
sekali lagi, fungsi SKB supaya tidak dipotong oleh pemberi penghasilan sehingga penerima penghasilan tidak kelebihan bayar pajak
Pak, apabila op pribadi menerima bukti potong pph 23 atas hadiah dan penghargaan sebesar 15% apakah boleh di kreditkan?
saya mau tanya pak , apa service kursi dikenakan potongan pph 23 .
terima kasih pak
Mohon pencerahannya pak…klo KLU nya adalah industri kemasan ( boks/kotak karton ), dimana dlm prosesnya termasuk kegiatan pencetakan kemasan, yang bahan baku seluruhnya bukan dari pelanggan. Apakah Hal tersebut masuk sebagai kategori jasa pencetakan juga yang dikenakan PPh 23 ? tks sblmnya
Pak saya mau bertanya,perusahaan saya bergerak di bidang freight forwarding,untuk menagih pihak ketiga kami mengeluarkan invoice yg terdiri dari THC,B/L Fee dan Adm Fee,apakah THC terpotong PPh 23 sedangkan THC harus dibayarkan lagi kepihak pelayaran dan harus melampirkan apa agar tidak terpotong pihak ketiga.
ya, dipotong sebagai sewa harta
Boleh komunikasi via telp pak? Boleh mnta nmr tlp? Trmksh pak
ijin brtnya, contoh….pengadaan instalasi listrik lampu jalan. Bgmna cara mnghitung pph dan ppn nya y? Sebelum dan sesudahnya trmksh y.
baiknya melalui email saja.
alamatnya ada di bagian kanan atas blog ini
tidak
baiknya dikembalikan kepada definisi umum.
jika menurut umum percetakan, maka itu jasa percetakan yang dikenakan PPh Pasal 23.
jika menurut umum jasa kemasan, maka bukan objek Pasal 23 karena tidak ada jasa kemasan di daftar.
sore pak, Jika tidak dibuatkan bukti potong. Berarti kita hanya menyetorkan saja tidak perlu melaporkan ? Jika dilaporkan, bagamimana pelaopran SPT masa PPh 23 nya? Thx
pak saya fresh graduate da baru mulai bekerja ingin tanya apakah jika orang pribadi yang melakukan jasa dipotong pph 23? atau masuk dalam 21? jika masuk dalam 21 berapa jumlah DPP nya dan tarifnya. terima kasih
saya fresh graduate dan baru bekerja ingin tanya jika orang pribadi yang melakukan jasa contoh jasa sewa kendaraan atau jasa service apakah dipotong pph pasal 23 atau masuk dalam pph 21. jika pph 21 berapa dpp dan berapa tarifnya? terima kasih
pak saya fresh graduate da baru mulai bekerja ingin tanya apakah jika orang pribadi yang melakukan jasa dipotong pph 23? atau masuk dalam 21? jika masuk dalam 21 berapa jumlah DPP nya dan tarifnya. terima kasih
Artikel yang menarik, bagaimana pengenaan PPH 23 untuk Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL)/service charge di berbagai apartemen? karena kami masih dikenakan PPN 10%. sekalian cara menindaknya karena pengelola di apartemen kami cukup nakal 🙂
menurut saya masuk ke pasal 23
tapi bisa juga masuk 21 tergantung jasa yang diberikan.
di Juklak PPh Pasal 21 disebutkan "bukan pegawai"
Nah, maksud saya, bisa jadi jasa dimaksud termsuk domain bukan pegawai
http://kanwiljogja.pajak.go.id/ppajak.php?id=9957
dasar hukum atau acuannya dimana pak kalau PNBP bukan penghasilan?
PNBP itu penerimaan negara bukan pajak.
penghasilan bagi negara
sama seperti pajak, penghasilan bagi negara
Assalamuallikum,
maaf pak, sy mau tanya yg benar tarif pajak untuk sewa kendaraan (roda empat) 2%, 3% atau 4%. sya bingung pak soalnya setiap blog yg sy baca beda-beda tarifnya. kalau di http://www.infopajak.com tarifnya 15%. mohon penjelasannya pak?
oh iyah pak tolong jg diberitahu kalo ada aturan baru tentang dasar pemotongan pph 23.
terima kasih, wassalam
silakan baca saja Pasal 23 UU PPh.
jangan katanya blog 😀
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. ..
b. ..
c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, …
kendaraan termasuk "harta"
Jadi kriteria yang termasuk sebagai jasa pengiriman yang dipotong PPh 23 apa saja pak?
Pak mau tanya, apakah Semua tagihan ekspedisi dikenakan pemotongan pph pasal 23?
Bagaimana kalau jasa pengiriman barang melalui ekspedisi misalnya Rp 500.000,- apakah perlu dikenakan / dipotong pph pasal 23 sebesar 2%?
Thanks
Pak, PT saya kan menyewa mesin fotocopy di PD xx. Untuk sewa ini dikenakan PPh 23 tapi setelah saya minta npwp mereka hanya ada npwp pribadi. Saya harus potong PPh 23 atau PPh 21 ya pak?
MOhon pencerahannya.
tetap 23 karena bukan upah.
kalau terkait pekerjaan atau upah memang masuk ke 21. Namanya upah kan dibayar ke OP.
tapi ini sewa. bukan upah.
sebenarnya tidak ada batasan nominal di Pasal 23. Tapi, jika receh dan merepotkan membuat bukti potong, silakan hitung-hitung lagi untung ruginya
mau tanya Pak sewa/carter kendaraan darat / air untuk perjalanan dinas instansi pemerintah
dikenakan potongan pph berapa ya
mau nanya Pak sewa/carter kendaraan darat/air untuk perjalanan dinas ke daerah senilai 500.000 ke atas dikenakan pajak yg mana. dan dasar peraturan yang terkait klo bisa disebutkan juga terimakasih.
Pak mau tanya terkait dengan Jasa Labotarorium yang di kenakan pph 23.
Apabila pengobatan rajat jalan yang dilakukan di rumah sakit, yang ada konsulan pemeriksaan laboratorium, apakah juga dikenakan pph 23…????
karena kita adalah instansi rumah sakit, berbeda dengan klinik yang khusus melayani pemeriksaan laboratorium..???
mau tanya donk pak, kalau jasa akomodasi dan konsumsi pada hotel dikenakan pph 23 atau tidak pak, dikeluarkannya dr APBN? makasih
mau tanya donk pak, kalau jasa akomodasi dan konsumsi pada hotel dikenakan pph 23 atau tidak pak, dikeluarkannya dr APBN? makasih
Pak saya mau tanya, jika menggunakan jasa angkutan (ekspedisi) tetapi tagihannya menggunakan nama pribadi (baik WP maupun bukan WP), apakah bukti potong yg saya buat pph 23 atau pph 21?
pak mau tanya, jika ada jasa angkutan (ekspedisi) tetapi tagihannya atas nama pribadi. apakah bukti potong tetap pph 23 atau pph 21? sekian terima kasih
Pak mau tanya.,kita ada kerjasama dg distributor, dimana distributor menagih program kerjamasama distribusi promotion price compensation dengan menerbitkan faktur pajak sebagai lampiran tagihan., apakah transaksi ini merupakan objek PPh 23., tarifnya berapa ya Pak..? mohon pencerahannya
Mau tanya Pak.,
Kita ada kerjasama dengan distributor., dalam kerjasama itu ada program distribusi promotion price compensation, dimana pihak distributor menerbitkan faktur pajak sebagai lampiran tagihan.,transaksi ini termasuk obyek pajak pph 23 ya Pak., tarif berapa..? 15% atau 2%., mohon pencerahannya
tidak
Lengkap sekali pak ulasannya,
Terima kasih
Pak, mau tanya..
Jika kita membeli barang di PT A dan barang tersebut dikirim ke tempat kita, kemudian tertera pada invoice ada Biaya / jasa pengirimannya, apakah itu termasuk ekspedisi? dan apakah harus dipotong pph 23?
Boleh tanya Pak, Kami perusahan A bergerak di bidang percetakan sticker, kami mencetak dengan bahan semuanya dari kami, hanya untuk desain kami terima dari customer kami.
Jadi kami kirim ke customer dalam bentuk jadi sticker yang sudah tercetak. Apakah dikenakan potongan pph23 tersebut?
Terima kasih.