Mulai Agustus 2015: Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak

Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak

PPh Pasal 23 adalah cicilan pembayaran pajak bagi penerima penghasilan. Cicilan ini dipotong dan dibayarkan ke Bank Persepsi oleh pemberi penghasilan. Mulai Agustus 2015 daftar perusahaan yang wajib memotong PPh Pasal 23 semakin banyak karena objek PPh Pasal 23 dari jenis penghasilan “lainnya” diperluas dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015. Berikut rinciannya:



Jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 15% dari jumlah bruto terdiri dari :

  • dividen
  • bunga
  • royalti
  • hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Sedangkan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 2% dari jumlah bruto terdiri dari :

  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan;
  • jasa teknik,
  • jasa manajemen,
  • jasa konsultan,
  • Jasa lainnya.


Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 yang berlaku 23 Agustus 2015 merinci jenis-jenis jasa lain yang dikenai atau dipotong PPh Pasal 23, yaitu

  1. Jasa penilai (appraisal);
  2. Jasa aktuaris;
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Jasa hukum;
  5. Jasa arsitektur;
  6. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
  7. Jasa perancang (design);
  8. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
  9. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  10. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas); 
  11. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  12. Jasa penebangan hutan;
  13. Jasa pengolahan limbah;
  14. Jasa penyedia tenaga kerja dan/ atau tenaga ahli (outsourcing services);
  15. Jasa perantara dan/ atau keagenan;
  16. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  17. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
  18. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  19. Jasa mixing film;
  20. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
  22. Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website;
  23. Jasa internet termasuk sambungannya;
  24. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
  25. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  26. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  27. Jasa perawatan kendaraan dan/ atau alat transportasi darat, laut dan udara;
  28. Jasa maklon;
  29. Jasa penyelidikan dan keamanan;
  30. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  31. Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/ atau jasa periklanan;
  32. Jasa pembasmian hama;
  33. Jasa kebersihan atau cleaning service;
  34. Jasa sedot septic tank; 
  35. Jasa pemeliharaan kolam;
  36. Jasa katering atau tata boga;
  37. Jasa freight forwarding;
  38. Jasa logistik;
  39. Jasa pengurusan dokumen;
  40. Jasa pengepakan;
  41. Jasa loading dan unloading;
  42. Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
  43. Jasa pengelolaan parkir;
  44. Jasa penyondiran tanah pengujian 
  45. Jasa penyiapan dan/ atau pengolahan lahan;
  46. Jasa pembibitan dan/ atau penanaman bibit;
  47. Jasa pemeliharaan tanaman;
  48. Jasa pemanenan;
  49. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;
  50. Jasa dekorasi;
  51. Jasa pencetakan/penerbitan;
  52. Jasa penerjemahan;
  53. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  54. Jasa pelayanan kepelabuhanan;
  55. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
  56. Jasa pengelolaan penitipan anak;
  57. Jasa pelatihan dan/ atau kursus;
  58. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
  59. Jasa sertifikasi;
  60. Jasa survey;
  61. Jasa tester, dan
  62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Hemm… jadi banyak sekali ya. Susah mengingatnya. Baiknya memang kalau sudah banyak begini menggunakan negative list saja. Semua jasa kecuali jasa tertentu.


DASAR PENGENAAN PPh PASAL 23
Secara umum, objek PPh Pasal 23 itu dikenakan dari bruto, total penghasilan yang diterima. Tetapi Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 (artinya hanya berlaku untuk jenis “jasa lain”) mengatur pengertian bruto.

Penghasilan bruto jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Penghasilan bruto “jasa lain” selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan,  tidak termasuk: 

  • pembayaran gajl, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa, sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain; 
  • pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material; 
  • pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis ; dan/ atau
  • pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. 
 


DEFINISI
Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) , yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/ atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/ sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barangbarang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya. 

Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah jasa penunjang berupa:

  1. Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;
  2. Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;         
  3. Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
  4. Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
  5. Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
  6. Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;      
  7. Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
  8. Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
  9. Jasa penggantian peralatan/material;
  10. Jasa mud fogging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
  11. Jasa mud engineering;
  12. Jasa well logging dan perforating;
  13. Jasa stimulasi dan secondary decovery; 
  14. Jasa well testing dan wire line service;
  15. Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
  16. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
  17. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
  18. Jasa directional drilling dan surveys;
  19. Jasa exploratory drilling;
  20. Jasa location stacking/positioning;
  21. Jasa penelitian pendahuluan;
  22. Jasa pembebasan lahan;
  23. Jasa penyiapan lahan pengeboran seperti pembukaan lahan, pembuatan sumur air, penggalian lubang cadangan, dan lain-lain;
  24. Jasa pemasangan peralatan rig;
  25. Jasa pembuatan lubang utama dan pembukaan lubang rig;
  26. Jasa pengeboran lubang utama dengan mesin bor kecil;
  27. Jasa penggalian lubang tambahan;
  28. Jasa penanganan penempatan sumur dan akses transportasi;
  29. Jasa penanganan arus pelayanan (service line) dan komunikasi;
  30. Jasa pengelolaan air (water system);
  31. Jasa penanganan rigging up dan/ atau rigging down;
  32. Jasa pengadaan sumber daya manusia dan sumber daya lain seperti peralatan (tools), perlengkapan (equipment) dan kelengkapan lain;
  33. Jasa penyelaman dan/atau pengelasan;
  34. Jasa proses completion untuk membuat sumur siap digunakan;
  35. Jasa pump fees;
  36. Jasa pencabutan peralatan bor;
  37. Jasa pengujian kadar minyak;
  38. Jasa pengurusan legalitas usaha;
  39. Jasa sehubungan dengan lelang;
  40. Jasa seismic reflection studies;
  41. Jasa survey geomagnetic, gravity, dan survey lainnya; dan
  42. Jasa lainnya yang sejenis yang terkait di bidang pengeboran, produksi dan/atau penutupan pertambangan minyak dan gas bumi (migas). 

Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:

  1. Jasa pengeboran;
  2. Jasa penebasan;
  3. Jasa pengupasan dan pengeboran;
  4. Jasa penambangan;
  5. Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
  6. Jasa pengolahan bahan galian;
  7. Jasa reklamasi tambang;
  8. Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah;
  9. Jasa mobilisasi dan/atau demobilisasi;
  10. Jasa pengurusan legalitas usaha;
  11. Jasa peminjaman dana;
  12. Jasa pembebasan lahan;
  13. Jasa stockpiling; dan
  14. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
 
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara terdiri dari:
  • Bidang aeronautika
  • Bidang non-aeronautika

Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara bidang aeronautika termasuk:

  1. Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
  2. Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
  3. Jasa pelayanan penerbangan;
  4. Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat; dan
  5. Jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara bidang non-aeronautika termasuk:
  1. Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat; dan
  2. Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Butuh konsultan pajak? Sila kirim email ke solusi@botax.co.id Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

325 thoughts on “Mulai Agustus 2015: Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak”

  1. Pasal 21
    anggap saja pegawai harian.
    di tata cara pemotongan PPh Pasal 21 ada contoh penghitungan untuk pegawai harian.

    jadi tiap hari upah tersebut dikurangi dulu PTKP
    kemudian sisanya dikenakan tarif PPh
    paling kena yang 5% jika ada

    istilah pegawai dan bukan pegawai di PPh Pasal 21 berbeda dengan istilah umum.
    lebih enak jika kita baca contoh pemotongannya.

    silakan lihat contoh pemotonganyya di http://pajaktaxes.blogspot.co.id/p/potput.html

    adapun PTKP sejak 2015 ada kenaikan
    PTKP upah harian berdasarkan PER-32/2015 menjadi Rp.300.000

    lihat di http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2015/122~PMK.010~2015Per.pdf

  2. selamat siang pak,mohon pencerahannya soal pmk 141 saya perusahan percetakan yg ingin saya tanyakan soal material percetakan tersebut,
    1.bisa material seperti kertas tinta tidak di masukan sebagai jasa percetakan?
    2.klu pembelian material tersebut dilakukan secara sekaligus untuk beberapa PO bisa di jadikan bukti?
    3.karena ini sudah berjalan dari akhir bulan agustus sedangkan PO nya dari bulan sebelumnya maka bisa untuk melakukan perubahan PO dan melakukan penggantian e faktur?
    atas perhatian dan jawabannya terima kasih

  3. bisa.
    syarat material tidak menjadi objek adalah:
    "pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material; "

    Menurut saya, faktur atau invoice penagihan ke pelanggan dipisah saja antara faktur "penggantian biaya tinta dan kertas" dengan fee yang diminta.

    Jadi misal ada permintaan percetakan 5000 buku. Untuk mencetak buku tersebut percetakan beli kertas ke PT X dan beli tinta ke PT Y. Nah, saat menagih ke pelanggan, maka ada tiga faktur yaitu fee percetakan, dan faktur beli kertas, dan faktur beli tinta. Nanti pelanggan memotong hanya dari faktur fee percetakan saja.

  4. kenapa rumit sekali? apa tidak sebaiknya difokuskan sbb contoh:

    1. wira usaha (self employed) yang menjual jasa atau barang dan jasa
    2. perusahaan yang menjual jasa atau barang dan jasa

    jadi tidak perlu dispesifikasi jasa nya apa spt diatas? tinggal mengatur tarip/rate nya

  5. aku mau tanya nih, terus bagaimana dengan beli jasa dari non pkp, apakah rate nya sama 2%, sebelumnya kan 4% ya?

    terus kalo perusahaan beli AC & harga termasuk jasa pasang, dipotong 2% dari bruto?

    terima kasih

  6. sedari zaman dahulu kala, PPh Pasal 23 itu positive list.
    jadi yang menjadi objek PPh Pasal 23 itu yang disebutkan oleh aturan.
    Jika tidak disebutkan maka bukan objek.

    Jadi kita harus memotong PPh Pasal 23 itu setiap jasa-jasa tertentu. Tidak semua jasa. Tidak melihat perusahaan pemberi penghasilan

  7. Saya adlh pngguna jasa pos indonesia dn ada pks, tiap bulan kami ada trima tagihan. Misalnya bln ni kna biaya tagihan pngiriman Rp. 2.500.000,- apakah harus memotong 2% dari besarnya tagihan yg hrs dbyr?

  8. Pak, mau tanya tentang apakah ada dasar Peraturan Pajak yang menyebutkan bahwa Biaya Expedisi tidak di kenakan PPh Pasal 23 ? apabila saya sebagai pemakai jasa ekspedisi tetapi dalam invoice expedisi saya minta mereka tulis berdasarkan Biaya pengiriman saja apakah masih tetap saya potong PPH 23 ?

  9. Mau tanya pak, kami perusahaan International Air Freight Forwarder. Dalam kegiatannya kami melakukan pembelian Air Freight baik itu kepada Agent maupun Airline secara langsung. Apakah kami harus melakukan pemotongan PPh 23 sesuai dengan PMK 141 ini?

  10. selamat sore.. saya mau tanya, kami perusahaan international Air Freight Forwarder. Dalam kegiatan nya kami membeli Air Freight (Pengangkutan Udara) dari Agent dan juga dari Airline nya langsung. Apakah PMK 141 ini juga berlaku untuk transaksi ini? Apakah kami harus memotong atas Air freight ini?

  11. pajak tidak melihat formalitas tetapi substansi.
    biaya pengiriman secara substansi ya… ekspedisi seperti yang di sebutkan di PMK-141

  12. Pagi pak..
    mohon bantuan penjelasannya..
    sehubungan dengan pph 23 untuk jasa percetakan, saya mau tanya, apakah pembuatan acrylic showcase, cetak buku tutorial, cetak sticker untuk cover CD, pembuatan roll banner,.. apakah tagihannya harus dipotong pph 23 ?? Desain semua dari kami, sedangkan bahan dari perusahaan percetakan.
    Dalam invoice supplier itu tertulis misalnya 10.000 pcs sticker, 3 roll banner, jadi tidak disebutkan kata2 jasa cetak.
    Mohon penjelasannya pak.
    terima kasih

  13. Selamat malam pak…
    Mohon bantuan penjelasannya.
    Di tempat saya bekerja, seringkali ada pembuatan acrylic showcase, cetak kartu garansi, cetak buku tutorial, cetak sticker utk CD, pembuatan roll banner dll. Desain semua dari kami, sedangkan bahan dari perusahaan percetakan. Dalam invoice supplier itu tertulis misalnya 10.000 pcs sticker, 3 roll banner, 50.000 pcs kartu garansi, jadi tidak disebutkan kata2 jasa cetak apa … Yang ingin saya tanyakan apakah atas tagihan ini semua dikenakan / harus dipotong pph 23 ?? Mohon penjelasannya pak.. Terima kasih

  14. Selamat malam pak…
    Mohon bantuan penjelasannya.
    Di tempat saya bekerja, seringkali ada pembuatan acrylic showcase, cetak kartu garansi, cetak buku tutorial, cetak sticker utk CD, pembuatan roll banner dll. Desain semua dari kami, sedangkan bahan dari perusahaan percetakan. Dalam invoice supplier itu tertulis misalnya 10.000 pcs sticker, 3 roll banner, 50.000 pcs kartu garansi, jadi tidak disebutkan kata2 jasa cetak apa … Yang ingin saya tanyakan apakah atas tagihan ini semua dikenakan / harus dipotong pph 23 ?? Mohon penjelasannya pak.. Terima kasih

  15. objek PPh Pasal 23 itu jasa percetakan.
    gampangnya adalah penghasilan yang diterima oleh percetakan.
    silakan ditafsirkan sendiri.
    menurut saya, percetakan itu sudah umum.
    jadi kembali kepada keumuman.
    jasa apa yang masuk ke percetakan.
    tidak peduli penyebutan atau istilah yang digunakan dalam invoice tetapi kenyataan sebenarnya seperti apa?

  16. PaK Saya mau bertanya.. Bgaimana perhitungan DPP nya jika didalam satu invoice terdapat biaya jasa pengeboran jalan senilai 100 jt, mobilisasi alat bor seniali 30 jt, dan akomodasi penginapan pekerja pengeboran senilai 10 jt. Berapa nilai DPP yg harus saya pakai untuk pengenaan PPN dan PPh 23 nya?

    Terima Kasih

  17. ini kan semua termasuk jasa pertambangan.
    coba perhatikan diatas bahwa jasa pertambangan itu banyak cabangnya…

    jadi semua objek jasa pertambangan

    tetapi kalau akomodasi pekerja menurut saya bukan objek PPh Pasal 21
    perlu diperjelas kembali apa dan bagaimana maksud akomodasi pekerja…

  18. Pak, apakah PNBP juga kena pajak ? ini terkait tempat sy bekerja di BBPOM. Bagaimana cara penghitungan PPh 23 atas Jasa Pengujian/Laboratorium tsb? sementara untuk penetapan harga Jasa Laboratorium dan Pengujian sudah ada di PP No. 48 Tahun 2010. Mohon pencerhannya. Terima kasih.

  19. Mohon pencerahan, kalau jasa pengiriman material seperti jasa ekspedisi itu masuknya jasa apa yah? sampai saat ini saya masih bingung antara jasa forwarding dan logistik, karena biasanya saya memasukan pada jasa sewa.
    terimakasih.

  20. Apakah secara umum atas penyedia barang jadi atas dikategorikan sebagai penyedia jasa ? Padahal PT Agel beli barang jadi dan tidak menyediakan bahan baku untuk dibuat barang jadi.

  21. PT Agel?

    jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitias atau kemudahan atau hak tersedia dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan

  22. Untuk tagihan internet kepada instansi pemerintah, pajak apa saja yang harus dipungut oleh bendahara pengeluaran ?

  23. Pak, jika memang Jasa Pengiriman Dokumen dikenakan PPh Pasal 23, jasa tersebut dikelompokan ke dalam jasa apa di dalam e-SPT? Terima kasih.

  24. Mengapa ya kita tidak bisa isi untuk jenis jasa perawatan kendaraan dan atau alat transportasi darat,laut dan udara?
    dimana apabila kita pilih jenis tsb dan kita simpan maka mucul ke Jasa Penila (appraisal)

  25. Pak,untuk jasa pelayanan bongkar muat stevadoring,cargodoring,receiving di area pelabuhan apakah mjd objek pajak pph ps 23? Mohon penjelasannya ..terimakasih.

  26. Pak, untuk jasa pelayanan stevadoring,cargodoring,receiving dan jasa pelayanan petikemas diarea pelabuhan apakah menjadi objek pph ps 23?

  27. Pak Mau tanya,
    Biaya kirim paket (barang) melalui PT Pos Indonesia, apakah tetap dikenakan PPH 23?
    Mohon penjelasannya.

    Terima kasih

  28. coba tanya PT Pos, itu jasa ekspedisi bukan?
    kalau jasa ekspedisi maka pemberi penghasilan atau pelanggan PT Pos-nya wajib motong PPh Pasal 23.

    tetapi kalau bukan jasa ekspedisi, tanya jasa apa? nanti cek lagi dengan daftar diatas.

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca