fbpx

Mulai 1 Januari 2016 Pajak Pertambahan Nilai rokok naik

mulai 1 Januari 2016 PPN rokok naik

Rokok memang candu. Istilah untuk barang candu dalam teori ekonomi disebut inelastis. Maksudnya, orang tetap beli rokok walaupun harganya naik. Karena itu, pemerintah sering menaikkan cukai rokok. Nah, ditambah lagi mulai 1 Januari 2016 tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai atas rokok menjadi 8,7% dari Harga Jual Eceran.



Tarif efektif itu pengenaan PPN berdasarkan nilai lain. Nilai lain bukanlah nilai transaksi sebenarnya. Untuk hasil tembakau, nilai lain itu HJE (harga jual eceran).

Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai. HJE ini tertera dalam kemasan rokok.

Jadi, jika dalam kemasan rokok tertera harga jual eceran Rp.15.000 maka si pembeli rokok tersebut sudah membayar PPN sebesar: Rp.15.000,00 x 8,7% = Rp.1.305,00

Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 174/PMK.03/2015.

Tarif sebelumnya untuk rokok adalah 8,4% berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 62/KMK.03/2002.

PPN atas rokok ini tidak menggunakan mekanisme umum yang berjenjang atau banyak tingkatan. PPN atas rokok hanya satu tingkat dan dikenakan ditingkat produsen atau impor.

Jadi penyalur rokok, baik pedagang besar maupun pedagang eceran tidak memungut PPN. Bahkan mungkin mereka tidak tahu jika rokok dikenai PPN. Apalagi konsumen, makin tidak peduli.

Selama pita cukai yang dilekatkan di kemasan rokok “asli”, maka PPN sudah pasti dibayar lunas. Kenapa? Karena PPN wajib dibayar bersama dengan pembayaran cukai. Produsen atau importir rokok membayar cukai dan PPN sebelum mendapatkan pita cukai.




Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

%d blogger menyukai ini: