fbpx

Faktur Pajak Elektronik

efaktur mulai Juli 2016

Faktur pajak elektronik (disingkat efaktur atau e-faktur) merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Pajak dalam pengawasan faktur pajak. Masyarakat Indonesia masih banyak yang belum kenal dengan internet. Baik yang di ibukota maupun di daerah. Tetapi, sekarang saat akan membuat faktur pajak, dia wajib menggunakan aplikasi dan terhubung ke internet.

e-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak berupa :

  1. Aplikasi e-Faktur Client Desktop;
  2. Aplikasi e-Faktur Web Based; atau
  3. Aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H).

Direktorat Jenderal Pajak sengaja memaksa PKP untuk menggunakan e-Faktur karena masih terdapat penyalahgunaan faktur pajak, diantaranya:

  • Wajib Pajak non PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak
  • menerbitkan faktur pajak,
  • faktur pajak yang terlambat diterbitkan,
  • faktur pajak fiktif,
  • faktur pajak ganda,
  • beban administrasi yang begitu besar, baik bagi DJP maupun PKP.

Peraturan yang mengatur tentang e-Faktur yaitu:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2014
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-26/PJ/2017
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-31/PJ/2014

Berikut kutipan aturan tentang e-Faktur :

Transaksi Yang Wajib Dibuatkan e-Faktur

  • penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, dan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak; dan/atau
  • penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

Transaksi Yang Dikecualian dari Kewajiban Pembuatan e-Faktur

Kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:

  • yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP 1 TAHUN 2012;
  • yang dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UU PPN; dan
  • yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN.

Saat Pembuatan e-Faktur

  • saat penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN;
  • saat penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  • saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Informasi Yang Harus Ada di e-Faktur

e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

  • nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  • nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
  • jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  • PPN yang dipungut;
  • PPnBM yang dipungut;
  • kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  • nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Nama, alamat, dan NPWP pembeli bagi pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi wajib diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • nama dan alamat pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan nama dan alamat sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Paspor; dan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000-000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak penjual tidak mencantumkan keterangan diatas dalam aplikasi atau sistem elektronik yang telah di tentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak, e-Faktur tidak dapat diterbitkan.

Dalam hal e-Faktur diterbitkan dengan tidak mencantumkan keterangan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya, e-Faktur tersebut termasuk e-Faktur yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Salah Pengisian e-Faktur

Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

Pembatalan e-Faktur

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang e-Fakturnya telah dibuat, PKP yang membuat e-Faktur harus melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

e-Faktur Hilang atau Rusak

Atas hasil cetak e-Faktur yang rusak atau hilang, PKP yang membuat e-Faktur dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur.

Permintaan data e-Faktur ini terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Apa keuntungan menggunakan e-Faktur bagi penjual dan pembeli?

Bagi penjual dapat menikmati berbagai kemudahan, kemudahan antara lain:

  1. tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik,
  2. e-Faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan,
  3. e-Faktur sekaligus pembuatan SPT Masa PPN,
  4. dapat meminta nomor seri faktur pajak melalui website DJP sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP.

Keuntungan e-Faktur bagi pembeli:

  • terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah, karena e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR Code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu, sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang dibayar pembeli telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual.

Bagaimana cara lawan transaksi/pembeli meyakini kebenaran e-Faktur yang diterimanya?

Untuk lawan transaksi yang merupakan pengguna e-Faktur, kebenaran e-Faktur dapat diketahui ketika proses upload faktur setelah terlebih dahulu melakukan input atas e-Faktur melalui menu Faktur Pajak Masukan.

Bagaimana cara masyarakat/pembeli mengecek e-Faktur merupakan faktur pajak yang valid?

Cetakan e-Faktur dilengkapi dengan QR Code sebagai pengaman e-Faktur. QR Code isinya menampilkan informasi terkait dengan transaksi penyerahan yaitu: nilai DPP dan PPN, dan lain-lain. Informasi dalam QR Code dapat dilihat dengan menggunakan aplikasi pembaca QR Code (QR Code Scanner) yang dapat dilakukan melalui smartphone atau gadget lainnya yang mempunyai fitur yang mendukung. Apabila informasi yang terdapat dalam QR Code tersebut berbeda dengan yang ada dalam cetakan e-Faktur, maka faktur pajak tersebut tidak valid.

Dalam hal PKP pindah KPP, bagaimana dengan sertifikat elektroniknya?

Sertifikat elektronik berfungsi sebagai identitas PKP pengguna e-Faktur yang penggunaannya berdasarkan NPWP. Setiap PKP hanya memiliki 1 sertifikat elektronik, kecuali apabila PKP tersebut mempunyai cabang-cabang.

Apabila PKP pindah KPP, berarti NPWP PKP tersebut akan berubah (bagian kode KPP) sehingga PKP harus meminta kembali sertifikat elektronik ke KPP yang baru. Sertifikat elektronik dari KPP lama otomatis tidak dapat digunakan.

Dalam hal pindah KPP, apakah Nomor Seri Faktur Pajak yang diterima di KPP lama masih bisa digunakan?

Sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) PER-24/PJ/2012 bahwa untuk PKP yang pindah KPP, PKP masih dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang belum digunakan yang telah diterima dari KPP lama. Namun demikian, PKP harus mengajukan permohonan kode aktivasi dan password baru ke KPP baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan kode aktivasi dari KPP sebelumnya.

Untuk pengajuan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berikutnya, PKP harus menggunakan kode aktivasi dan password baru yang diberikan oleh KPP baru.

Bagaimana melakukan filter atas faktur pajak yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN satu masa tertentu dengan faktur pajak yang belum dilaporkan pada pada masa tersebut?

PKP dapat mengetahui faktur pajak yang sudah dilaporkan atau belum pada satu masa tertentu dari cut off posting SPT Masa PPN.

Faktur-faktur yang tanggal approval-nya diperoleh sebelum tanggal posting merupakan faktur-faktur yang sudah dilaporkan dalam satu masa tertentu, sedangkan faktur-faktur yang tanggal approval-nya diperoleh setelah tanggal posting merupakan faktur-faktur yang belum dilaporkan dalam satu masa tertentu.

Apakah PKP yang menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sesuai PER-10/PJ/2010,  tetap harus menggunakan aplikasi e-Faktur?

Atas dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tetap harus direkam atau diinput melalui “Menu Dokumen Lainnya” dalam aplikasi untuk keperluan pelaporan SPT Masa PPN. Namun, dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tersebut tidak perlu di-upload.

Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak dapat direkam melalui mekanisme input data di aplikasi e-Faktur atau dengan melakukan “impor” data dari sistem yang digunakan masing-masing KPP ke aplikasi e-Faktur.

Bagaimana dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di aplikasi e-Faktur?

Untuk PEB dan PIB dapat diinput dengan aplikasi e-Faktur untuk keperluan administrasi SPT Masa PPN, akan tetapi tidak perlu di-upload untuk PEB dan PIB.

Apakah admin/perekam bisa diubah atau dihapus?

Data admin/perekam dalam aplikasi e-Faktur tidak dapat dihapus karena telah tercatat dalam data history dalam database e-Faktur.

Dalam hal Login Admin/Perekam sudah tidak diperlukan lagi, misalnya pegawai yang bersangkutan telah pindah, maka Admin Utama atau Admin di atasnya dapat mengubah password Admin/Perekam yang bersangkutan sehingga tidak dimanfaatkan / disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.

Berapa maksimal jumlah admin yang diperkenankan untuk meng-upload e-Faktur?

Tidak ada batas maksimal admin yang diperkenankan untuk meng-upload e-Faktur, kembali kepada internal control masing-masing perusahaan.

Apakah seluruh admin e-Faktur dilaporkan ke KPP sebagai penandatangan faktur pajak?

Seluruh admin yang akan meng-upload e-Faktur sehingga namanya tercantum dalam faktur pajak wajib didaftarkan ke KPP sebagai penandatangan faktur pajak.

Bagaimana menambah keterangan yang ada di e-Faktur?

Dalam aplikasi e-Faktur terdapat kolom Referensi. Pada kolom referensi ini, PKP dapat mengisi keterangan apapun, seperti nomor invoice komersial, keterangan nilai kurs, dan keterangan lainnya. Keterangan yang dicantumkan dalam kolom referensi ini bukan merupakan bagian dari kelengkapan Faktur Pajak.

Apakah kode barang harus diisi? Bagaimana jika tidak memiliki kode barang?

Harus diisi untuk memudahkan PKP untuk membuat FP dengan barang yang sama. Dalam hal PKP tidak memiliki kode barang, maka dapat dikosongkan.

Bagaimana pembuatan e-Faktur untuk penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain, khususnya untuk jasa tenaga kerja dan freight forwarding?

e-Faktur ini sudah mengakomodasi transaksi yang penyerahannya menggunakan nilai lain. Kode transaksi yang digunakan adalah 04.
Dalam rekam transaksi, DPP diisi dengan menggunakan nilai lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Klik “simpan” dan terakhir dilakukan upload.

Bagaimana pembuatan dan pelaporan faktur pajak bagi PKP deemed?

Dalam hal PKP deemed tidak memenuhi kriteria pedagang eceran dan transaksi yang dikecualiakan diatas, maka wajib membuat e-Faktur dan untuk pelaporan SPT menggunakan SPT Masa PPN 1111 DM.

Apabila terjadi kesalahan tulis kode faktur, apakah dibuatkan Faktur Pajak Pengganti atau dibatalkan?

Salah tulis kode transaksi termasuk dalam kategori salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
Atas kesalahan dalam penulisan kode transaksi tersebut, maka PKP dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

Apakah Faktur Pajak Pengganti perlu dicap?

Mengingat bentuk e-Faktur maupun e-Faktur Pajak Pengganti adalah berupa dokumen elektronik faktur pajak yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP, maka atas Faktur Pajak Pengganti tersebut tidak perlu dicap dengan mencantumkan “Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal faktur pajak yang diganti”.

Apa perbedaan Faktur Pajak Pengganti dengan pembatalan faktur pajak?

Faktur pajak pengganti dilakukan jika ada kesalahan dalam pengisian atau salah dalam penulisa.

Pembatalan faktur pajak dilakukan dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP, e-Fakturnya telah dibuat. Termasuk dalam hal salah NPWP.

Dalam aplikasi e-Faktur:

  • Nomor Seri Faktur Pajak yang telah dibatalkan tidak dapat dipakai kembali.
  • Buka faktur pajak yang akan dibatalkan dalam aplikasi e-Faktur.
  • Selanjutnya dilakukan proses pembatalan sebagai berikut:
  • Pilih tombol ”batalkan faktur” dalam daftar faktur pajak keluaran.
  • Kemudian “upload” dan status faktur pajak berubah “batal”.

Bagaimana penggantian Faktur Pajak Pengganti, input harga, dan sebagainya?

Secara ketentuan:

Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Faktur Pajak Pengganti menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti.

Secara Aplikasi:

Buka faktur pajak yang akan diganti dalam aplikasi e-Faktur (status faktur = normal)
Selanjutnya dilakukan proses penggantian, sebagai berikut:
Pilih tombol ”pengganti” dalam daftar faktur pajak keluaran,
Pilih tombol ”ubah transaksi” dan masukkan bagian yang akan diubah/diganti seperti kode barang, harga satuan dan jumlah barang,
Klik “simpan” dan terakhir dilakukan upload.

Bagaimana pengisian di e-Faktur terkait uang muka yang belum diketahui jumlah dan harga barang yang akan diserahkan?

Uang muka yang belum diketahui jumlah dan harganya, maka pengisian di e-Faktur dapat dilakukan sebagai berikut:

DPP dan PPN diisi sesuai dengan jumlah uang muka yang diterima,
Nama dan jenis barang dapat diisi dengan rencana barang/jasa yang akan diserahkan.

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

6 thoughts on “Faktur Pajak Elektronik”

  1. Terima kasih Pak Raden Agus atas tulisannya.
    Mengenai pengisian di e-Faktur terkait uang muka yang belum diketahui jumlah dan harga barang yang akan diserahkan, jika kemudian setelah dibuatkan FP tersebut diketahui Jumlah dan Harga Barang yang sebenarnya, apakah wajib dibuatkan FP Pengganti atau tidak perlu dibuatkan lagi?
    Terima kasih.

    1. Itu maksudnya uang muka (ada nominal rupiah) sudah diterima tetapi harga per unit barang belum ditentukan.

      dalam kasus seperti ini yang diisi adalah hanya sejumlah uang saja. sedangkan rincian barang boleh dikosongkan.

      hal ini terkait dengan prinsip dalam pajak (bukan hanya di PPN) bahwa transaksi tersebut terutang pajak jika sudah ada pembayaran atau penyerahan. mana yang lebih dulu!

      jadi setelah diketahui jumlah harga per unit, tidak perlu lagi dibuatkan faktur pajak karena sudah saat menerima uang

  2. Terima kasih Pak atas tulisan tentang e fakturnya.
    Syarat pembukaan faktur pajak untuk perusahaan kontraktor yaitu: saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan,
    sementara perusahaan kontraktor tidak bisa membuka faktur pajak sesuai syarat-syarat diatas karena pada saat penagihan termin-termin selanjutnya ke penerima jasa wajib dilampirkan faktur pajak dan invoice sebelum dilakukan pembayaran termin dari penerima jasa. Dengan kata lain, tidak ada efaktur pajak , tidak bisa dilakukan pembayaran oleh penerima jasa kepada perusahaan kontraktor.
    Apakah hal ini bisa dikenakan sanksi sewaktu dilakukan pemeriksaan pajak ?

    1. Iya dikenakan sanksi. Kontraktor wajib penerbitkan faktur pajak pada saat nagih termin atau uang muka.

      Dalam hal penyerahan lebih dulu daripada pembayaran (biasanya termin terakhir) maka kontraktor wajib buka faktur pajak saat penyerahan.

      Apapun alasannya, jika omset kontraktor diatas 4,8m maka tidak ada alasan tidak buka faktur.

      Jika tidak buka maka dikenai sanksi administrasi.

      1. Terima kasih Bapak atas balasannya.
        Saya tuliskan contoh kasusnya :
        Kontraktor buka faktur pajak penagihan termin pertama tanggal 02 Januari 2018 dan invoice sebagai kelengkapan penagihan ke penerima jasa.
        Si penerima jasa baru melakukan pembayaran pada tanggal 10 Januari 2018.

        Mengacu ke syarat pembukaan faktur pajak, apakah kemungkinan bisa dikenakan sanksi juga pada saat pemeriksaan karena perbedaan tanggal pembukaan faktur pajak dengan uang yang masuk ke rekening kontraktor ?

        Dan mohon sarannya bagaimana prosedur yang benar, mengingat syarat penagihannya harus dilampirkan dengan faktur pajak.
        Terima kasih.

        1. Tidak seperti itu juga. Kalau dalam bulan yang sama boleh. Faktur pajak boleh diterbitkan pada akhir bulan penyerahan.

          Pasal 13 ayat (2a) UU PPN menyebutkan bahwa faktur pajak dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca