AGUSPAJAK · REFERENSI HUKUM PERPAJAKAN
PERSPEKTIF WAJIB PAJAK & PENDAMPING
Pahami posisi Anda.
Tentukan langkah dengan lebih tenang.
Saat persoalan pajak menyentuh risiko pidana, pemahaman yang tepat menjadi bekal penting.
Penegakan Hukum Pidana Pajak di Indonesia membantu Anda memahami pemeriksaan bukti permulaan, hak wajib pajak, penetapan tersangka, serta pilihan penyelesaian yang dibahas dalam kerangka hukum.
Jelajahi pratinjau di Google Buku
Untuk wajib pajak, pengurus perusahaan, advokat, konsultan pajak, dan pembelajar hukum perpajakan.
6 BAB
Dari fondasi hingga penyelesaian
BERBASIS KASUS
Ilustrasi, analisis, dan daftar periksa
PERSPEKTIF GLOBAL
Hak tersangka dan standar OECD
BERANGKAT DARI PERTANYAAN YANG NYATA
Surat Bukper datang.
Apa yang perlu Anda pahami lebih dahulu?
Apa perbedaan pemeriksaan pajak dengan pemeriksaan bukti permulaan? Dokumen apa yang relevan? Bagaimana memahami batas kewenangan aparat dan hak wajib pajak? Kapan pendampingan hukum perlu dipersiapkan?
Di tengah tekanan, informasi yang tercecer dapat membuat persoalan terasa semakin rumit. Buku pidana pajak ini menyatukan pembahasan tersebut ke dalam alur yang dapat Anda ikuti—mulai dari mengenali risiko hingga memahami pilihan penyelesaian.
Bayangkan berdiskusi dengan pendamping profesional sambil memahami istilah, tahapan, dan pertanyaan yang perlu diajukan. Itulah bekal yang ingin dibangun buku ini.
YANG ANDA BAWA PULANG DARI BACAAN INI
Lebih jernih membaca risiko.
Lebih terarah menyiapkan respons.
Kenali persoalannya
Pelajari batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana perpajakan. Pahami bagaimana unsur perbuatan, kesalahan, dan pembuktian dibahas dalam konteks kepatuhan pajak.
Pahami hak dan prosesnya
Ikuti pembahasan hak wajib pajak saat Bukper, kedudukan tersangka, pertanggungjawaban pengurus dan korporasi, serta peran pendamping profesional.
Telaah pilihan penyelesaiannya
Temukan pembahasan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, Pasal 44B UU KUP, dan keadilan restoratif. Pelajari ruang, syarat, serta batas setiap pilihan.
Bangun analisis yang lebih luas
Hubungkan praktik Indonesia dengan standar OECD tentang hak tersangka, kerahasiaan hubungan dengan advokat, pertukaran informasi, dan irisan dengan pencucian uang.
ISI BUKU PIDANA PAJAK
Enam bab untuk memahami persoalan secara utuh.
BAB 01
Risiko pidana dalam kepatuhan pajak
Batas kesalahan administratif dan kesengajaan, karakter hukum pidana administrasi, doktrin ultimum remedium, serta pembahasan perubahan kerangka pemidanaan.
Membantu Anda membangun fondasi sebelum menelaah kasus.
BAB 02
Menghadapi pemeriksaan bukti permulaan (Bukper)
Tipologi perkara, prosedur dan kewenangan pemeriksa, hak wajib pajak, serta pengungkapan ketidakbenaran perbuatan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Relevan untuk memahami tahap awal dan menyiapkan pertanyaan kepada pendamping.
BAB 03
Penetapan tersangka dan pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban korporasi dan pengurus, hubungan ketentuan khusus perpajakan dengan KUHP, sanksi pidana, dan hak tersangka dalam penyidikan.
Membantu memetakan siapa yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban dan dasar analisisnya.
BAB 04
Peran dan perlindungan profesi advokat
Pendampingan hukum, imunitas profesi, kerahasiaan hubungan klien–advokat, serta risiko yang perlu diperhatikan oleh pendamping.
Bekal menelaah ruang pembelaan yang profesional dan bertanggung jawab.
BAB 05
Hak tersangka dalam perspektif internasional
OECD Ten Global Principles, pertukaran informasi keuangan, pidana pajak sebagai tindak pidana asal pencucian uang, dan keseimbangan kewenangan aparat.
Memperluas sudut pandang pembaca untuk perkara yang semakin kompleks.
BAB 06
Keadilan restoratif dan pilihan penyelesaian
Penghentian penyidikan demi kepentingan penerimaan negara, analisis Pasal 44B UU KUP, strategi litigasi dan nonlitigasi, serta gagasan reformasi hukum.
Membantu pembaca menelaah pilihan penyelesaian sesuai tahap dan kondisi perkara.
Dilengkapi rangkuman bab, studi kasus hipotetis, ilustrasi numerik, daftar periksa, daftar pustaka, dan glosarium.
CARA MEMBACA SESUAI KEBUTUHAN
Mulai dari persoalan yang sedang Anda hadapi.
Wajib pajak dan pengurus perusahaan: mulai dari Bab 1–3 untuk memahami risiko, Bukper, dan pertanggungjawaban. Lanjutkan ke Bab 6 untuk menelaah pilihan penyelesaian.
Advokat dan konsultan pajak: gunakan Bab 2–4 sebagai pintu masuk pembahasan proses, hak, dan pendampingan; perdalam perspektif internasional dan penyelesaian pada Bab 5–6.
Mahasiswa, dosen, dan peneliti: baca berurutan untuk menghubungkan konsep hukum, contoh kasus, perbandingan internasional, dan gagasan reformasi.
Panduan jalur baca di atas merupakan rekomendasi untuk membantu Anda memulai.
MENGAPA BUKU INI LAYAK MENJADI REFERENSI ANDA
Melihat perkara dari posisi orang yang menghadapinya.
Buku ini ditulis dari perspektif wajib pajak dan pendampingnya. Pada isu yang diperdebatkan, naskah menguraikan posisi otoritas dan posisi wajib pajak sebelum menyampaikan analisis penulis. Pendekatan ini membantu pembaca memahami alasan di balik masing-masing pandangan.
Pembahasannya menghubungkan hukum nasional, perlindungan hak, dan praktik internasional. Contoh hipotetis serta ilustrasi numerik membantu membawa pembahasan dari tataran konsep ke situasi yang dapat ditelaah.
Cakupan rujukan naskah: sampai Oktober 2026. Pembaca tetap perlu mencocokkan penerapannya dengan ketentuan terbaru dan fakta perkara.
MENGENAL PENULIS
Raden Agus Suparman
Konsultan pajak, penulis, dan edukator yang dikenal sebagai AgusPajak. Berkarier di Direktorat Jenderal Pajak pada 1993–2022, dengan pengalaman sebagai pemeriksa dan penyidik pajak serta dalam fungsi perencanaan pemeriksaan dan pengawasan.
Kini ia menjadi salah satu pendiri PT Botax Consulting Indonesia. Pengalaman tersebut menjadi konteks praktis dalam menguraikan proses perpajakan dan pertanyaan yang dihadapi wajib pajak.
SEBELUM MEMBELI
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah buku ini membahas pidana umum atau pidana pajak?
Fokusnya adalah penegakan hukum pidana pajak di Indonesia. Pembahasan KUHP, hukum acara, advokasi, dan praktik internasional dihubungkan dengan persoalan perpajakan.
Apakah ebook ini cocok untuk wajib pajak yang menghadapi Bukper?
Ya. Bab 2 membahas pemeriksaan bukti permulaan secara khusus, termasuk prosedur, kewenangan, hak wajib pajak, dan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan. Buku ini membantu membangun pemahaman untuk berdiskusi dengan pendamping profesional.
Apakah ada pembahasan penghentian penyidikan pajak dan Pasal 44B?
Ada. Bab 6 membahas penghentian penyidikan demi kepentingan penerimaan negara, Pasal 44B UU KUP, dan pilihan penyelesaian. Penerapannya bergantung pada syarat hukum, tahapan, dan keadaan setiap perkara.
Apakah buku ini menjamin perkara selesai atau terhindar dari pidana?
Tidak. Buku ini merupakan referensi pendidikan dan analisis. Hasil perkara bergantung pada fakta, bukti, ketentuan hukum, dan proses yang ditempuh. Pembelian ebook tidak termasuk jasa pendampingan hukum atau konsultasi.
Apakah tersedia contoh kasus dan daftar periksa?
Ya. Naskah memuat studi kasus hipotetis, ilustrasi numerik, serta daftar periksa pada pembahasan yang relevan. Buku juga dilengkapi rangkuman bab, daftar pustaka, dan glosarium.
Di mana saya dapat melihat pratinjau dan membeli ebook?
Buka halaman buku di Google Buku untuk melihat pratinjau yang disediakan. Gunakan tombol pembelian untuk menuju Google Play Books dan periksa harga serta ketentuan yang tampil pada akun Anda.
Apakah ini buku cetak atau ebook PDF?
Penawaran ini adalah ebook melalui Google Play Books. Ketersediaan fitur membaca dan unduhan mengikuti ketentuan Google untuk buku tersebut; halaman ini tidak menjanjikan file PDF terpisah atau pengiriman buku cetak.
BEKAL PENGETAHUAN UNTUK KEPUTUSAN YANG LEBIH MATANG
Mulai memahami sebelum
harus menentukan langkah.
Tambahkan Penegakan Hukum Pidana Pajak di Indonesia ke referensi Anda. Pahami prosesnya, kenali haknya, dan siapkan pertanyaan yang lebih tepat untuk setiap tahap.
Lihat pratinjau terlebih dahulu
Harga dan ketersediaan mengikuti informasi di Google Play Books saat transaksi.
Judul lengkap: Penegakan Hukum Pidana Pajak di Indonesia dengan Paradigma Keadilan Restoratif, Hak Advokasi, dan Praktik Internasional.
Subjudul: Perspektif Wajib Pajak pada Tahap Bukper dan Penetapan Tersangka.
Penulis: Raden Agus Suparman · Penerbit: PT Botax Consulting Indonesia · Edisi: 2026 · Bahasa: Indonesia.
Jelajahi koleksi ebook perpajakan AgusPajak
© Raden Agus Suparman · PT Botax Consulting Indonesia
