KEADILAN DALAM CUKAI

APA ITU CUKAI?Segala sesuatu, terutama sesuatu yang abstrak, dapat diketahui dari ciri-ciri sesuatu tersebut. Begitu juga dengan cukai, kita dapat memahami apa yang dimaksud dengan cukai dari ciri-ciri cukai.
Dibawah ini beberapa ciri cukai:
1. Cakupan yang selektif
Cukai merupakan pajak yang dikenakan kepada barang-barang tertentu atau jasa yang merupakan jenis aktivitas tertentu. Cakupan yang selektif merupakan ciri utama cukai untuk membedakan dengan pajak penjualan. Contoh yang disebut cukai adalah pajak atas produk minyak. Tetapi, di Inggris pada abad tujuh belas, cukai tidak hanya dikenakan kepada makanan, minuman dan barang-barang lain tetap juga dikenakan untuk rumah, perdagangan, kelahiran dan perkawinan.

2. Diskriminasi
Banyak sebab mengapa suatu produk atau jasa dikenakan cukai, antara lain:
a. Cukai dikenakan untuk mengontrol konsumsi barang-barang yang bertentangan dengan moral atau kesehatan. Contohnya cukai tembakau dan cukai alkohol. Bahkan di beberapa tempat dikenakan terhadap permainan kartu dan segala jenis judi.
b. Cukai dikenakan terhadap barang-barang mewah, seperti kosmetik, parfum, dan permata.
c. Cukai dikenakan untuk mendorong efesiensi penggunaan sumber daya. Contoh cukai jenis ini adalah cukai polusi.
d. Cukai bahan mentah (raw material) dimaksudkan untuk mencegah pemborosan pemakaian sumber daya alam.
e. Cukai dikenakan untuk mendorong memanfaatan tenaga kerja (padat karya). Produk hasil mesin dikenakan cukai lebih besar dibandingkan dengan produk hasil tangan.

CUKAI DI INDONESIA
Tidak semua negara memungut cukai. Tapi bagi Indonesia, cukai adalah sumber pendapatan negara yang cukup dapat diandalkan. Buktinya, tiap tahun pendapatan cukai di APBN selalu meningkat. Untuk mengetahui binatang apa cukai itu, kita lihat dalam undang-undang yang berlaku :
Pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyebutkan, β€œCukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.”

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 11 Tahun 1995, ” (1) Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari :
a. etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
b. minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil;
c. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.”

Selanjutnya menurut penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan etil alkohol atau etanol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. Sedangkan yang dimaksud dengan minuman yang mengandung etil alkohol adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antar lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan sejenisnya.

Kemudian, yang dimaksud dengan sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Rokok daun adalah hasil tempakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung, atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Tembakau iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Dan, hasil pengolahan tembakau lainny adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut diatas.

KEADILAN DALAM TEORI PERPAJAKANSetiap orang berpendapat bahwa sistem pajak harus bersifat adil, yaitu setiap wajib pajak harus memberikan bagian β€œyang layak” untuk membiayai kegiatan umum pemerintahan. Tetapi para ahli tidak bersepakat apa yang dimaksud dengan β€œyang layak” tersebut. Pada hakikatnya terdapat dua aliran pemikiran yang dapat dibedakan:

Pendekatan pertama disebut prinsip manfaat atau benefit pinciple. Prinsip ini pertama-tama dikemukakan oleh Adam Smith. Menurutnya, suatu sistem pajak dikatakan adil bila kontribusi yang diberikan oleh setiap wajib pajak, sesuai dengan manfaat yang diperolehnya dari jasa-jasa pemerintah.

Berdasarkan sistem ini maka sistem pajak yang benar-benar adil akan sangat berbeda tergantung pada struktur pengeluaran pemerintah. Pendekatan kedua disebut prinsip kemampuan membayar atau ability to pay principle. Menurut prinsip ini, perekonomian memerlukan suatu jumlah penerimaan pajak tertentu, dan setiap wajib pajak diminta untuk membayar sesuai dengan kemampuannya.

Penerapan Prinsip Manfaat
Menurut sistem manfaat, setiap wajib pajak akan dibebani pajak sesuai dengan permintaaannya terhadap jasa-jasa publik. Karena setiap orang mempunyai preferensi terhadap jasa publik yang berbeda-beda, maka tidak ada rumusan umum yang berlaku untuk semua orang. Setiap wajib pajak akan dikenakan pajak sesuai dengan hasil evaluasi terhadap masing-masing wajib pajak tersebut. Meskipun demikian, ada beberapa pola yang dapat kita kenali. Telah kita ketahui bahwa jenis barang-barang pribadi yang dibeli akan bervariasi sesuai dengan tingkat pendapatan setiap rumah tangga. Pola yang sama juga diharapkan berlaku untuk barang-barang sosial.

Jadi formula pajak yang tepat tergantung pada pola preferensi masyarakat. Lebih tepat lagi, formula ini tergantung pada elastisitas pendapatan dan elastisitas harga terhadap permintaan barang sosial. Jika elastisitas pendapatan tinggi, jumlah pajak yang berlaku akan meningkat dengan cepat sesuai dengan pertambahan pendapatan. Sebaliknya jika elastisitas harga yang tinggi maka kenaikan jumlah pajak akan lebih kecil.

Penerapan prinsip kemampuan membayarPrinsip kemampuan membayar mengatakan bahwa orang-orang yang mempunyai kemampuan sama harus membayar pajak dengan jumlah yang sama, sementara orang yang mempunyai kemampuan lebih besar harus membayar lebih besar. Yang pertama disebut keadilan horisontal dan kedua disebut keadilan vertikal. Prinsip keadilan horisontal dengan demikian hanya menerapkan prinsip dasar keadilan berdasarkan undang-undang. Prinsip keadilan vertikal juga memberikan perlakuan yang sama, tetapi beranggapan bahwa mereka yang mempunyai kemampuan berbeda, harus membayar jumlah pajak yang berbeda pula. Penerapan kedua kaidah tersebut memerlukan ukuran kuantitatif mengenai kemampuan membayar.

Pendapatan telah diterima secara luas sebagi ukuran untuk menentukan kemampuan membayar pajak. Akan tetapi, beberapa pihak tetap berpendapat bahwa konsumsi merupakan pilihan yang jauh lebih baik. Sebagian ahli berpendapat bahwa wajib pajak harus membayar pajak berdasarka apa yang dikonsumsikannya dan bukan berdasarkan apa yang ditabungkannya. Pendekatan berdasarkan konsumsi memberikan rasa keadilan karena hal ini menempatkan beban yang sama terdapat setiap orang yang mempunyai kemampuan konsumsi yang sama.

APAKAI CUKAI KITA ADIL?Sesuai dengan karakteristik cukai sebagaimana dipaparkan diatas, cukai hanya dibebankan kepada barang-barang tertentu. Khusus di Indonesia, cukai dikenakan terhadap etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang meliputi : sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainya.

Karena hanya dikenakan terhadap barang-barang tertentu saja, maka sulit sekali melihat keadilan dalam sistem cukai di Indonesia. Prinsip manfaat, mensyaratkan bahwa wajib pajak membayar sejumlah pajak tertentu sesuai dengan manfaat yang diterimanya. Semakin besar wajib pajak membayar pajak, semakin besar manfaat yang diterimanya. Pada masyarakat yang demokratis, wajib pajak cenderung menggunakan kaidah ini.

Sedangkan cukai tidak merepresentasikan manfaat yang timbal balik. Pembayar cukai, seperti perokok, tidak pernah mensyaratkan manfaat yang diberikan oleh pemerintah terhadap para perokok. Bahkan sebaliknya, pemerintah mendorong pembatasan ruang-ruang bebas merokok. Pemerintah mengkampanyekan larangan merokok untuk ruangan fasilitas umum seperti di bis, ruang tunggu, ruang kantor, dan lain-lain. Ini artinya, fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk ruangan tempat merokok justru semakin diperkecil.

Sedangkan, prinsip kemampuan membayar tidak dapat digunakan untuk analisis keadilan dalam cukai. Para wajib pajak dikatakan mendapat perlakuan sama, jika besarnya jumlah pajak yang harus mereka bayar mencakup suatu pengorbanan atau hilangnya kesejahteraan yang sama. Hilangnya kesejahteraan diartikan sebagai hilangnya pendapatan. Berdasarkan anggapan ini, maka masyarakat dengan pendapatan atau kemampuan membayar yang sama harus membayar pajak dengan jumlah yang sama pula.

Yang sulit adalah tidak semua wajib pajak mengkonsumsi barang kena cukai. Ini artinya, dua orang dengan kemampuan yang sama tidak membayar pajak yang sama jika salah satu dari keduanya mengkonsumsi barang kena cukai sedangkan yang lainnya tidak.

KESIMPULANBerdasarkan paparan diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a. Cukai tidak menganut prinsip-prinsip keadilan terutama terutama jika standar penilaiannya adalah prinsip manfaat (benefit principle) dan prinsip kemampuan untuk membayar (ability to pay principlei).
b. Tujuan pengenaan cukai lebih kepada mengawasi konsumsi, mencegah akibat negatif, menciptakan lapangan kerja dan penerimaan pemerintah.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pilih Pidana Pajak atau skp?

Ketika penulis mengikuti Pendidikan Penyidik PNS Pajak di Pusdik Resintel Polri, seorang perwira polisi yang menjadi instruktur agak terheran-heran dengan jawaban peserta yang berpendapat bahwa proses penyidikan dapat dihentikan jika Wajib Pajak telah membayar pajak terutang ditambah sanksi. Padahal bagi tindak pidana korupsi, misalnya, proses penyidikan harus tetap berlanjut sampai pengadilan walaupun tersangka telah mengembalikan uang yang dicuri. Ingat Buloggate tahun lalu yang menghebohkan negeri ini. Walaupun sang pelaku telah mengembalikan uang yang diambil (konon kabarnya disimpan di lemari di kamar rumahnya) hakim tetap menjatuhkan vonis pidana kepada para pelaku.

Perbuatan korupsi adalah satu sisi dan mengembalikan uang yang dicuri adalah sisi lain. Tidak dapat disatukan. Tindak pidana korupsi telah dilakukan dan waktu tidak dapat direwind agar dapat mengubah sejarah. Karena itu, tindak pidana tetap dapat diproses ke pengadilan dan hakim dapat, jika terbukti, menghukum pelaku. Sedangkan mengembalikan uang adalah perbuatan lain. Hanya saja perbuatan mengembalikan uang akan menjadi perhatian hakim sebagai hal yang meringankan.

Proses penyidikan biasanya dapat dihentikan jika :
[1] Tidak terdapat cukup bukti;
[2] Nebis in idem
[3] Daluarsa
[4] Tersangka meninggal dunia
Tetapi, tindak pidana pajak punya kekekhususan. Ada satu yang tidak ditemukan pada penyidikan tindak pidana umum. Penyidikan pajak dapat dihentikan jika tersangka melunasi pajak terutang ditambah sanksi empat kali. Ketentuan unik ini diatur di Pasal 44B UU KUP.

Ingat, besarnya pajak terutang disini berdasarkan perhitungan kantor pajak semata. Wajib Pajak tidak dapat mengajukan keberatan atas besarnya jumlah pajak yang terutang, karena untuk negosiasi besarnya pajak terutang ada jalur tersendiri. Proses negosiasi secara hukum adalah dengan lembaga keberatan, banding ke Pengadilan Pajak kemudian Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Sedangkan jalur penyidikan pajak tidak melalui lembaga-lembaga tersebut. Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan β€œsekilas pandang” jalur pidana pajak.

Tindak Pidana PajakSeorang kepala BPKP [saat itu] yang juga menjadi dosen mata kuliah Penyidikan Pajak, pernah berkata, β€œApakah koreksi fiskal yang dilakukan oleh pemeriksa pajak tidak membuktikan telah terjadi tindak pidana pajak? … Koreksi satu rupiah pun, bagi hukum menunjukkan bahwa SPT Wajib Pajak tidak benar.” Wah, saya pikir benar juga. SPT Wajib Pajak disebut benar jika tidak ada lagi perubahan pajak terutang atau besarnya kerugian. Padahal di negeri ini, hal seperti ini hanya terjadi jika SPT Wajib Pajak telah kadaluarsa 10 tahun tidak diutak-atik oleh kantor pajak. Setahu saya, selama ada surat ketetapan pajak yang berasal dari pemeriksaan selalu ada koreksi! Kalau begitu, semua Wajib Pajak telah melakukan tindak pidana perpajakan dong?

Coba kita perhatikan apa yang dimaksud tindak pidana pajak menurut UU KUP. Pasal 38 UU KUP merinci tindakan-tindakan Wajib Pajak yang merupakan tindak pidana pajak karena kealpaan. Selengkapnya demikian :
β€œBarang siapa karena kealpaannya :
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”

Menurut kebiasaan sehari-hari, kata β€œalpa” biasanya sinonim dengan lupa atau tidak sengaja. Tetapi dalam bidang hukum, terutama pembuktian di pengadilan, pengertian tersebut sulit diterima. Setiap orang, kapan saja, dapat mengatakan bahwa ia lupa tidak berbuat sesuatu atau telah berbuat sesuatu. Begitu juga dengan kata β€˜tidak sengaja’ yang lebih kepada niat seseorang. β€˜Pepatah leluhur’ mengatakan bahwa dalamnya lautan dapat diselami tetapi dalamnya hati tidak diketahui. Jadi bagaimana pembuktian sengaja atau tidak sengajanya seorang tersangka?

Pada pasal berikutnya, Pasal 39 UU KUP, mengatur tindak pidana perpajakan yang dilakukan dengan sengaja. Dalam bahasa sehari-hari, sengaja adalah kebalikan dari alpa. Hampir semua orang dapat membedakan mana perbuatan alpa dan mana perbuatan sengaja. Hanya saja parameternya abstrak. Dan lebih ditentukan oleh subjektivitas seseorang.

Tetapi dalam hukum, konon, untuk membuktikan sengaja atau alpa diukur dengan latar belakang pendidikan. Seorang Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak dapat disangka dengan Pasal 39 UU KUP jika tersangka memiliki latar belakang pendidikan perpajakan. Orang yang pernah belajar perpajakan tentu mengerti tentang perpajakan. Pernah belajar perpajakan bukan harus sarjana akuntansi karena tempat belajar perpajakan bukan hanya jalur formal tetapi juga informal seperti: kursus brevet dan seminar perpajakan.

Pembaca ITR juga (mungkin) termasuk orang yang dianggap pernah belajar perpajakan karena ITR adalah salah satu media belajar perpajakan. Karena itulah pembaca ITR mesti hati-hatilah terhadap Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP berikut!
(1) setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak, atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
b. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
c. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
d. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
e. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
f. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan dan dokumen lainnya; atau
g. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut;
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan 2 (dua) apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1(satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.”

Undang-undang tidak pernah menentukan berapa jumlah minimal kerugian negara yang sebagai syarat untuk dapat dipenjara. Kata-kata β€œdapat menimbulkan kerugian pada negara” adalah syarat bagi Wajib Pajak untuk dapat divonis penjara. Adapun jumlahnya mulai satu rupiah sampai jumlah tak terhingga. Jadi jika SPT Tahunan seorang Wajib Pajak dikoreksi oleh kantor pajak, maka hal tersebut telah membuktikan bahwa Wajib Pajak tersebut β€œmenyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara”. Jadi hati-hatilah ketika mengisi SPT baik masa maupun tahunan karena dokumen tersebut dapat menjadi alat bukti yang kuat untuk menyeret anda ke muka pengadilan. Dan menerima vonis hakim.

Jika kita perhatikan, pidana penjara enam tahun dimulai sejak perubahan pertama UU KUP tahun 1994. Sebelumnya ancaman penjara hanya tiga tahun dan denda bisa tidak ditambahkan karena memakai kata β€œdan / atau”. Tetapi sejak tahun 1994 seorang terpidana otomatis harus bayar denda empat kali (kumulatif)! Konon, latar belakang perubahan ini karena fiskus ingin menahan para tersangka saat penyidikan. Berdasarkan KUHAP, seorang tersangka dapat ditahan jika diancam dengan kurungan penjara minimal lima tahun.

Proses menuju Penyidikan
Seseorang tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana kecuali dengan cukup bukti atau tertangkap tangan (bukan tertangkap basah). Tertangkap tangan maksudnya, seseorang yang sedang melakukakan pidana langsung diamankan oleh petugas. Contohnya : seorang perampok ditangkap oleh polisi ketika sedang beraksi. Karena tertangkap tangan, perampok tersebut dapat langsung disidik. Tidak perlu penyelidikan terlebih dahulu.

Dalam bidang perpajakan, mungkin tertangkap tangan tidak dapat dilakukan karena sulitnya menentukan saat (jam, hari dan tanggal) tindak pidana pajak dilakukan. Karena itu, penyidikan pajak selalu didahului dengan penyelidikan. Istilah resmi penyelidikan pajak adalah pemeriksaan bukti permulaan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.

Prosedur dan tata cara pemeriksaan bukti permulaan sama dengan pemeriksaan pajak lainnya. Hanya saja hasil pemeriksaan tidak diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui SPHP tetapi laporannya disampaikan langsung ke Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak. Selain itu, jika dalam pemeriksaan biasa dokumen yang dipinjam harus dikembalikan, sebaliknya dalam pemeriksaan bukti permulaan dokumen-dokumen yang dipinjam oleh pemeriksa tidak akan dikembalikan kepada Wajib Pajak tetapi akan ditahan dan disimpan ditempat yang aman. Dokumen-dokumen dan keterangan lainnya akan dijadikan barang bukti untuk penyidikan pajak.

Jika dalam pemeriksaan biasa pemeriksa cukup menghitung pajak terutang, dalam pemeriksaan bukti permulaan pemeriksa juga harus melaporkan :
* Posisi kasus
* Modus operandi
* Uraian perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pidana dibidang perpajakan
* Rincian macam dan jenis barang bukti yang diperoleh (diamankan)
* Nama dan identitas tersangka dan saksi, serta
* Kesimpulan dan usul pemeriksa.

Ada dua kemungkinan usul pemeriksa. Pertama, pemeriksa mengusulkan agar dikeluarkan surat ketetapan pajak (SKP). Kesimpulan ini sebenarnya sama saja dengan pemeriksaan biasa. Tetapi jika memang pemeriksa tidak mendapatkan bukti yang cukup, usul ini paling masuk akal. Kedua, pemeriksa mengusulkan agar dilanjutkan dengan penyidikan pajak. Usul mana yang dipilih oleh pemeriksa, selain ditentukan oleh keadaan objektif dilapangan, juga ditentukan oleh subjektifitas pemeriksa.

Apapun hasil pemeriksaan bukti permulaan, yang menentukan langkah selanjutnya adalah Direktur Jenderal Pajak. Jika Pak Dirjen menentukan agar dikeluarkan SKP, maka pemeriksa kemudian membuatkan nota penghitungan pajak yang akan dikirim ke KPP terkait. Selanjutnya jika Pak Dirjen menentukan akan dilanjutkan dengan penyidikan pajak, maka Pak Dirjen akan membuatkan Surat Perintah Penyidikan Pajak.

Sebelum Surat Perintah Penyidikan Pajak dikeluarkan, pemeriksa diharuskan membuat Laporan Kejadian. Laporan ini merupakan bagian dari syarat penyidikan seperti yang dilakukan oleh polisi. Intinya, pelapor (pemeriksa) melaporkan telah terjadi tindak pidana pajak kepada penyidik. Isi Laporan Kejadian sendiri mirip dengan laporan pemeriksaan bukti permulaan. Hanya saja, kalau laporan pemeriksaan bukti permulaan lebih kepada keperluan intern, bawahan melaporkan hasil kerjanya kepada atasan, maka kalau Laporan Kejadian merupakan laporan (pelapor dalam hal ini pemeriksa bukti permulaan) kepada penyidik (yang akan melakukan penyidikan). Laporan Kejadian ini diperlukan untuk bukti perlunya dilakukan penyidikan oleh penyidik dan salah satu dokumen wajib untuk pemeriksaan di pengadilan.

Banyak Unsur SubjektifnyaSeandainya Direktorat Jenderal Pajak jarang melakukan penyidikan pajak bukan berarti aparat pajak mengabaikan dan menolak penegakkan hukum tetapi karena misi Direktorat Jenderal Pajak adalah mengumpulkan pajak sesuai target yang ditetapkan undang-undang APBN. Ibarat senjata, maka aparat pajak sebenarnya telah dipersenjatai oleh undang-undang dengan kewenangan untuk menyidik dan menyeret para Wajib Pajak yang bandel ke muka pengadilan umum. Tetapi senjata itu akan dan pasti digunakan sekiranya dianggap diperlukan. Dimana pun, baik polisi maupun tentara, senjata selalu dipergunakan saat diperlukan.

Pada prakteknya yang menentukan Wajib Pajak mana yang harus dilakukan penyidikan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Kewenangan ini tidak didelegasikan ke eselon dibawahnya seperti pemeriksaan biasa. Walaupun banyak Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) tetapi pada kenyataannya sangat jarang Karikpa yang melakukan penyidikan dan, memang, kepala Karikpa tidak berwenang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Unsur subjektivitas Pak Dirjen sangat menonjol ketika menentukan apakah seorang Wajib Pajak akan disidik dan ajukan ke muka pengadilan atau tidak. Jika tidak disidik berarti untuk Wajib Pajak tersebut akan dikeluarkan surat ketetapan pajak, kemudian ditagih, disita dan jika perlu dilakukan paksa badan dulu. Jika masih bandel juga dilelang hartanya. Disisi lain, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak tersebut, jika masih belum puas dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Bahkan mungkin mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Tetapi jika Pak Dirjen menentukan bahwa seorang Wajib Pajak harus disidik maka dibentuklah tim penyidik yang akan memeriksa seorang tersangka. Penyidik mengumpulkan keterangan-keterangan baik dari para saksi maupun tersangka sendiri. Semua dokumen yang diperlukan sebagai alat bukti akan disita, diperiksa dan jika dapat dijadikan sebagai alat bukti maka diajukan ke muka pengadilan negeri. Selanjutnya, hakimlah yang menentukan apakah seorang terdakwa (wajib pajak) dapat divonis hukuman penjara atau bebas.

Proses menuju Pengadilan NegeriBiasanya penyidikan dilakukan oleh penyidik pajak yang telah mendapat brevet penyidik dari kepolisian. Tetapi jika diperlukan, polisi dapat mendampingi atau membantu penyidik pajak. Terutama masalah pemberkasan, penyidik pajak kurang pengalaman karena sedikitnya kasus-kasus pidana pajak yang diajukan ke pengadilan negeri. Sedangkan bagi polisi, membuat berkas kasus pidana merupakan pekerjaan sehari-hari. Selain itu, berkas pidana pajak yang dibuat oleh Ditjen Pajak harus diserahkan ke jaksa penuntut umum melalui polisi. Tidak dapat langsung diberikan ke Kejaksaan. Jika polisi merasa tidak lengkap, maka berkas yang berasal dari Ditjen Pajak dapat dikembalikan.

Selama dilakukan penyidikan, Wajib Pajak yang menjadi tersangka wajib didampingi oleh seorang atau lebih pengacara. Hukum acara kita mewajibkan seorang tersangka yang diperiksa oleh penyidik wajib didampingi oleh pengacara resmi walaupun pada saat pemeriksaan pengacara tidak memiliki hak menjawab. Tugas pengacara hanya mendampingi tetapi tidak memiliki hak menjawab atau membantu memberi jawaban bagi tersangka.

Jika penyidik pajak merasa bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri, penyidik pajak memiliki hak menahan tersangka. Tempat penahanan biasanya di rumah tahanan digabung dengan para tersangka kejahatan umum. Hal ini karena Ditjen Pajak tidak memiliki ruang atau rumah tahanan khusus. Jadi dititipkan ke rumah tahanan negara.

Selama ini, pemeriksaan tindak pidana pajak memakan waktu berbulan-bulan. Bahkan tidak jarang bertahun-tahun. Jika pemberkasan dianggap lengkap, maka berkas diserahkan ke Kejaksaan melalui Kepolisian. Berkas akan bolak balik jika Kepolisian dan Kejaksaan merasa tidak lengkap. Berkas yang tidak lengkap harus dilengkapi oleh penyidik pajak. Tetapi yang paling menentukan adalah Kejaksaan karena jaksalah yang akan membuat penuntutan di pengadilan negeri. Jika Kejaksaan merasa bahwa berkas telah lengkap, maka kasus akan segera diserahkan ke pengadilan negeri. Dan pengadilan kasus pidana pajak akan segera digelar.

[catatan : tulisan ini pernah dimuat di ITR, Tahun III, Edisi 2/2003]

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Tips Equaliasasi Objek Pajak

Laporan keuangan setidaknya menyajikan dua hal, yaitu Neraca dan Laporan Laba Rugi. Dua hal itulah yang wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak di Surat Pemberitahuan PPh Badan / OP. Neraca menyajikan harta, kewajiban dan ekuitas per tanggal tertentu. Sedangkan Laporan Laba Rugi menyajikan hasil kegiatan usaha Wajib Pajak selama satu periode tertentu.

Kebanyakan Wajib Pajak selalu β€œmenyesuaikan” antara periode akuntansinya dengan tahun kelender atau tahun pajak. Hal inilah yang menjadi patokan fiskus untuk mensinkronkan antara laporan keuangan dengan Surat Pemberitahuan PPh Badan. Karena periode laporan keuangan sama dengan periode tahun pajak, maka angka-angka yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan PPh Badan harus sama dengan laporan keuangan!

Entah karena lupa, sengaja, atau belum tahu, masih banyak Wajib Pajak yang melupakan sinkronisasi atau equalisasi antara Surat Pemberitahuan dengan laporan keuangan. Sekedar diingatkan kembali, bahwa fiskus akan dan harus berpatokan kepada Surat Pemberitahuan. Surat Pemberitahuan berfungsi sebagai laporan pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak kepada kantor pajak. Sedangkan Neraca dan Laporan Laba Rugi hanyalah lampiran atau pelengkap dari Surat Pemberitahuan. Keduanya (Neraca & Laporan Laba Rugi) bukan laporan Wajib Pajak tentang kewajiban perpajakan!

Mohon digaris bawahi bahwa fungsi Surat Pemberitahuan sebagai laporan kewajiban perpajakan. Inilah yang membedakan antara laporan keuangan dengan Surat Pemberitahuan. Begitu juga tentang pemeriksaan. Pemeriksaan pajak berbeda dengan pemeriksaan akuntan publik. Pemeriksaan pajak bertujuan memeriksa kebenaran kewajiban perpajakan Wajib Pajak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku sedangkan pemeriksaan akuntan publik, seperti disebutkan dalam laporannya, adalah untuk menguji kewajiban laporan keuangan. Akuntan publik bertanggung jawab hanya sebatas pada pernyataan pendapat.

Karena itu, laporan keuangan saja belum cukup. Bagi fiskus, administrasi perpajakan yang baik mungkin lebih penting daripada laporan keuangan yang cantik. Apalagi Direktorat Jenderal Pajak berencana menerapkan sistem administrasi perpajakan modern dan bebas kolusi secara β€˜sistemik’ di tahun 2010. Kalau sudah bebas kolusi secara sistemik, mudah-mudah terealisasi, maka tidak ada ruang lagi bagi Wajib Pajak dan pejabat pajak untuk menyembunyikan potensi pajak dan pembayaran pajak ke negara.

Tulisan berikut berusaha untuk memberikan tips bagi pembaca agar laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan tampak cantik. Jika terdapat kekurangan dalam kewajiban perpajakan, segeralah lengkapi sebelum tim pejabat fungsional pemeriksa pajak datang ke tempat Wajib Pajak. Sanksi administrasi setelah ada pemeriksaan lebih berat daripada sebelum ada pemeriksaan.

SPT Tahunan PPh BadanWalaupun pada hakikatnya semua pajak berasal dari penghasilan tetapi Pajak Penghasilan atau Income Tax memiliki kekhasan tersendiri karena cara penghitungannya sangat dekat dengan disiplin ilmu akuntansi. Di negara kita, standar akuntansi ditentukan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dan standar tersebut diakui sebagai praktek akuntansi yang paling adil dan lazim digunakan didunia bisnis. Selain diakui oleh institusi pengawas pasar modal (Bapepam), Standar Akuntansi Keuangan Indonesia juga diakui oleh administrator pajak (Direktorat Jenderal Pajak). Artinya, laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik sangat berarti bagi SPT Tahunan PPh Badan.

Tetapi adakalanya penghasilan di laporan keuangan berbeda dengan SPT Tahunan PPh Badan. Tidak semua standar akuntansi dapat diterapkan untuk kepentingan pajak penghasilan. Sebagai contoh, penghitungan persediaan barang dagangan, peraturan perpajakan di Indonesia yang berlaku sekarang hanya membolehkan metode FIFO (first in first out) dan metode rata-rata (average). Jika Wajib Pajak menggunakan metode persesedian LIFO (last in first out) maka nilai persediaan Wajib Pajak harus dikoreksi. Akan ada perbedaan pengakuan antara fiskal dan komersial.

Wajib Pajak seharusnya membuat equalisasi antara pos-pos di laporan keuangan komersial dan angka-angka di SPT Tahunan PPh Badan. Setiap perpedaan angka antara laporan keuangan dengan SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak wajib kudu mempersiapkan alasan-alasan yang rasional dan berdasar. Berdasar maksudnya, bahwa perbedaan tersebut dikarenakan peraturan perpajakan yang berlaku, baik undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri keuangan maupun keputusan direktur jenderal pajak.

Mulainya harus dari angka-angka komersial, kemudian dikoreksi, baru angka-angka yang disajikan di SPT. Cara membuat equalisasi SPT Tahunan PPh Badan sebenarnya mirip dengan membuat Neraca Lajur. Jadi ada kolom untuk nama-nama perkiraan, kolom rupiah menurut laporan keuangan komersian, kolom koreksi fiskal dan kolom rupiah menurut fiskal. Angka-angka yang ada di kolom menurut fiskal adalah angka-angka yang disajikan di SPT Tahunan PPh Badan. Ditambah lagi catatan dibawahnya, peraturan mana yang menjadi dasar koreksi.

Keuntungan membuat equalisasi seperti diatas adalah kemudahan bagi Wajib Pajak dan pemeriksa pajak. Mungkin beberapa tahun kemudian setelah SPT Tahunan PPh Badan disampaikan ke kantor pelayanan pajak, baru nongol petugas pajak yang akan memeriksa SPT Tahunan PPh Badan anda. Karena rentang waktu yang lama, kita sering lupa apa yang telah kita kerjakan. Kita lupa, kenapa angka di SPT Tahunan PPh Badan berbeda dengan laporang keuangan. Jika kita telah membuat equalisasi, maka kita tidak akan lupa dan perbedaan-perbedaan tersebut akan mudah dijelaskan kepada pemeriksa pajak. Wajib Pajak dapat menjelaskan perbedaan angka-angka tersebut disertai dengan dasar hukum yang jelas. Sikap seperti ini tentu akan memberikan kesan kepada pemeriksa pajak bahwa Wajib Pajak tersebut sudah taat aturan pajak. Ini kredit poin untuk Wajib Pajak.

SPT PPh Pasal 21Jika equalisasi SPT Tahunan PPh Badan bermula dari laporan keuangan komersial, maka equalisasi SPT yang lain bermula dari SPT Tahunan PPh Badan. Pos-pos biaya yang ada di Laporan Laba Rugi yang telah dituangkan didalam SPT Tahunan PPh Badan harus disinkronkan dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 23 dan 26. Sedangkan Pos pendapatan (baik pendapatan usaha maupun pendapatan lain-lain) harus disinkronkan dengan SPT Masa PPN.

PPh Pasal 21 adalah withholding tax yang berkaitan dengan majikan dan buruh. Majikan akan memotong pajak penghasilan milik buruh dan menyetorkannya ke kas negara. Kemudian kewajiban penghitungan, pemotongan dan pembayaran pajak penghasilan buruh selama satu tahun tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.

Banyak Wajib Pajak yang mencampurkan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 21. Padahal keduanya jenis pajak yang berbeda. Menurut Prof. R. Mansyuri, Phd yang terlibat langsung dalam tax reform tahun 1985, bahwa Pasal 21 UU PPh dimaksudkan sebagai prosedur pelunasan pajak atas penghasilan yang diperoleh β€œseseorang” karena bekerja. Syaratnya : ada majikan dan buruh, hubungan keduanya tidak setara. Majikan tentu lebih tinggi daripada buruh. Majikan dalam posisi memberi perintah dan buruh dalam posisi yang diperintah. Karena klasifikasikan begitu, maka pembayaran kepada konsultan profesional bukanlah objek PPh Pasal 21 karena tidak ada majikan – buruh dan posisinya setara!

Kalau kita sudah dapat membedakan mana objek PPh Pasal 21 dan mana objek PPh Pasal 23, maka kita dapat menyusun SPT Tahunan PPh Pasal 21 dengan benar. SPT Tahunan ini menjadi patokan bagi pemeriksa pajak, apakah Wajib Pajak telah melakukan kewajiban perpajakan dengan benar. Kadang – kadang Wajib Pajak lupa memasukkan upah buruh lepas dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21, padahal upah buruh tersebut telah dipotong dan dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 21. Atau, Wajib Pajak lupa memasukkan pesangon ke SPT Tahunan padalah di SPT Masa telah dilaporkan. Apa pun yang telah dilaporkan di SPT Masa, hendaknya dijumlahkan dan dilaporkan kembali di SPT Tahunan. Jika tidak, Wajib Pajak rugi sendiri.

SPT Tahunan PPh Pasal 21 berfungsi sebagai rekapitulasi dari semua objek-objek PPh Pasal 21. Sedangkan SPT Masa PPh Pasal 21 seperti laporan keuangan interim, dilihat dari teknis perhitungan pajak, hanya sementara. Tetapi sementara lebih baik daripada tidak sama sekali. Seandainya tidak membuat SPT Tahunan PPh Pasal 21, tetapi taat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21, maka SPT Masa tersebut tetap diakui dan Wajib Pajak telah melaksanakan sebagian kewajibannya. Tidak percuma!

Biar lebih mudah kita mesti mencatat objek-objek PPh Pasal 21 kedalam perkiraan-perkiraan tertentu. Tidak mencampur dengan pos, misalnya, pemeliharaan kantor. Memang tergantung kebiasaan di perusahaan Wajib Pajak tersebut, tetapi mencampur pengeluaran yang memang objek PPh Pasal 21 dengan bukan objek PPh Pasal 21 akan menyulitkan menghitung dan melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21. Dengan tertib pencatatan, Wajib Pajak tidak akan direpotkan dikemudian hari, baik saat membuat SPT Tahunan PPh Pasal 21 maupun saat pemeriksaan pajak!

Angka-angka yang dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 harus dapat dijelaskan bersumber dari perkiraan apa saja. Saat membuat SPT Tahunan PPh Pasal 21 kita harus membuat equalisasi antara pos-pos biaya di Laporan Laba Rugi dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Equalisasi ini akan sangat bermanfaat! Setidaknya tidak akan terjadi penghitungan ganda (double accounting) objek PPh Pasal 21. Penghitungan ganda bisa dilakukan oleh Wajib Pajak saat membuat SPT Tahunan maupun pemeriksa pajak yang tidak mengerti sumber angka di SPT Tahunan PPh Pasal 21. Pemeriksa menduga objek PPh Pasal 21 belum dilaporkan di SPT Tahunan kemudian menghitung ulang (koreksi positif). Jika terjadi penghitungan ganda seperti itu tentu merugikan Wajib Pajak sendiri.

SPT PPh Pasal 23 dan Pasal 26Seperti diuraikan diatas, perbedaan penting antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 adalah kesetaraan. Jika hubungan antara pemberi penghasilan dengan penerima penghasilan memiliki kesetaraan, bukan hubungan majikan dan buruh maka penghasilan tersebut adalah objek PPh Pasal 23. Selain itu, objek PPh Pasal 23 hanya untuk jenis-jenis penghasilan tertentu. Perhatikan kata-kata dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh berikut, β€œatas penghasilan tersebut di bawah ini …”

Tidak semua penghasilan menjadi objek PPh Pasal 23. Berikut adalah jenis-jenis penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 23 dan pengertiannya menurut versi penulis :
1. dividen, penghasilan yang berkaitan dengan investasi atau penanaman modal;
2. bunga, penghasilan yang berasal karena utang piutang;
3. royalty, imbalan sehubungan dengan hak atas kekayaan intelektual;
4. hadiah & penghargaan, kecuali ada hubungan majikan – buruh;
5. sewa, imbalan atas penggunaan aktiva tetap;
6. jasa teknik, jasa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dibidang manufaktur, industri, perdagangan, manajemen atau ilmu pengetahuan;
7. jasa manajemen, pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung (subjek) dalam manajemen sehari-hari.

Jasa lain adalah jenis-jenis jasa yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan kuasa dari Pasal 23 ayat (2) UU PPh. Terhadap jasa lain dikenakan 15% dari penghasilan neto yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Tarif efektif masing-masing jenis jasa berbeda. Karena itu, lebih baik Wajib Pajak memiliki daftar tersendiri atau tinggal salin dari sini.

Wajib Pajak seringkali mencampuradukkan pengertian jasa manajemen, jasa teknik dan jasa konsultan berdasarkan pengertian awam. Jasa – jasa yang berkaitan dengan manajemen disebut jasa manajemen. Kadang disebut jasa konsultan manajemen. Padahal peraturan perpajakan membedakan jasa konsultan dan jasa manajemen! Seandainya perusahaan diibaratkan dengan kendaraan, jasa manajemen itu adalah jasa supir. Orang-orang yang disewa menjadi supir perusahaan. Bukan hanya memberikan nasehat, teriak-teriak atau hanya memberikan teori-teori manajemen. He is a driver!
Begitu juga dengan jasa teknik, seringkali diasosiasikan dengan pekerjaan teknik. Bukan hanya itu! Jasa teknik penekanannya pada pemberian informasi dan pengalaman. Kadang mirip dengan royalti. Salah satu ciri yang membedakan jasa teknik dengan royalti adalah pertanggungjawaban keberhasilan. Jasa teknik harus dibayar jika jasanya telah dilaksanakan dan berhasil. Sedangkan penjual royalti kadang tidak peduli apakah pembeli royalti berhasil dalam usahanya atau tidak. Ya, penjual royalti seperti penjual di pasar tradisional, β€œbarang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan” πŸ™‚ Satu lagi ciri yang membedakan jasa teknik dengan royalti adalah jual putus atau bagi hasil. Jasa teknik selalu β€œjual putus” sedangkan royalti selalu minta bagian (sekian persen dari penjualan).

Pemahaman atas istilah-istilah tersebut, menurut pengertian perpajakan, akan sangat bermanfaat bagi Wajib Pajak. Setidaknya ada dua manfaat yang diperoleh. Pertama, benar menghitung pajak. Seandainya ada dua istilah dengan tarif yang berlainan maka kesalahpahaman Wajib Pajak akan berakibat perhitungan pajak terutang salah. Bisa lebih besar atau lebih kecil dari yang seharusnya. Kedua, mungkin penghitungan ganda. Ini jelas merugikan Wajib Pajak. Seandainya Wajib Pajak telah memotong PPh Pasal 23 atas jasa manajemen sebesar 4,5% tetapi ketika diperiksa oleh kantor pajak, diketahui bahwa jasa tersebut bukan jasa manajemen tapi royalti yang tarifnya 15%, maka Wajib Pajak harus membayar kembali PPh Pasal 23 atas royalti sebesar 15% dari jumlah bruto. Ditambah bunga! Wah? Kasus ini terjadi karena pemeriksa pajaknya berpendapatan bahwa Wajib Pajak baru membayar PPh Pasal 23 atas jasa manajemen tetapi belum membayar PPh Pasal 23 atas royalti. Repotkan!

Teknik equalisasi PPh Pasl 21, seperti yang diuraikan diatas, sama dengan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26. Hanya saja karena PPh Pasal 23 dan Pasal 26 tidak ada SPT Tahunan maka Wajib Pajak tetap harus membuat rekapitulasi SPT Masa. Harus jelas berapa pembayaran PPh Pasal 23 atas royalti, atas sewa, atas jasa teknik selama setahun. Sekali lagi, total pembayaran selama setahun masing-masing tahun pajak dapat diperinci. Kemudian sandingkan dengan biaya-biaya yang dilaporkan di Laporan Laba Rugi!

Pasal 26 UU PPh adalah withholding tax atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Hukum perpajakan mengharuskan adanya kesetaraan antara Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dengan WPLN. Orang Inggris bilang equal treatment. Jika kepada WPDN dikenakan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 maka kepada WPLN dikenakan PPh Pasal 26. Contoh, pembayaran sewa kepada WPDN adalah objek PPh Pasal 23 sedangkan kepada WPLN adalah objek PPh Pasal 26.

Tetapi harus diingat bahwa pembayaran PPh Pasal 23 dan pembayaran PPh Pasal 26 harus dipisah. Surat Setoran Pajak (SSP) untuk Pasal 23 dan Pasal 26 harus dipisah. Selain itu, tahun pajaknya harus jelas! Penulisan tahun pajak di SSP harus dikaitkan dengan saat terutang. Bukan saat pembayaran SSP. Bisa jadi kita, karena kesadaran Wajib Pajak, membayar PPh Pasal 26 untuk tahun 2002 pada tahun 2004. Selama belum ada pemeriksaan, boleh-boleh saja. Penghitungan sanksi bunga karena terlambat pembayaran lebih baik diserahkan ke kantor pajak saja. Mudah kan?

SPT Masa PPNSebagian besar pemeriksa pajak, ketika menerima SPT Masa PPN selalu melihat dulu SPT Masa Desember. Dilihatnya kolom β€œs.d. bulan ini”. Seandainya angka di kolom tersebut tidak sama dengan angka di SPT Tahunan PPh Badan, maka timbul pertanyaan, β€œkenapa?” Kenapa angkanya berbeda? Itulah yang harus dijawab dengan cara equalisasi SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan PPh Badan.

Sebagian Wajib Pajak, karena bidang usahanya, mengharuskan angka pos peredaran usaha SPT Tahunan PPh Badan sama penyerahan menurut SPT Masa PPN. Tetapi sebagian lagi tidak memungkinkan adanya persamaan karena sebab-sebab sebagai berikut :
[1]. Penjualan dengan mata uang asing
Kurs yang dipakai di SPT Tahunan PPh Badan adalah kurs tengah BI. Antara standar akuntansi dengan peraturan perpajakan khusus tentang kurs sama, yaitu pengakuan pendapatan dan biaya menggunakan kurs tengah BI. Sedangkan SPT Masa PPN harus menggunakan kurs yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap minggunya. Kita mengenalnya kurs KMK. Selain untuk PPN, kurs KMK juga digunakan untuk pembayaran pajak lainnya. Jika pembayaran kita menggunakan mata uang asing, dan pembayaran tersebut terutang PPh Pasal 26 maka akan ada perbedaan angkan antara pengakuan biaya dengan dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26. Sekali lagi, penyebabnya adalah kurs KMK dan kurs tengah BI. Dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26 wajib menggunakan kurs KMK saat (pada) tanggal pembayaran (tanggal SSP, cash basis) sedangkan pengakuran biaya menggunakan kurs tengah BI saat diakui (acrual basis).

[2] Penghasilan lain-lain menjadi objek PPN
Mungkin Wajib Pajak selalu menghasilkan produk sampingan. Baik karena limbah pabrik maupun karena kualitas produk yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Contohnya pabrik mebel yang menghasilan kayu-kayu kecil yang dapat dijual. Produk seperti ini ketika dijual, hasil penjualannya tentu dimasukkan ke dalam pos penghasilan lain-lain. Tetapi penjualan tersebut jelas terutang PPN. Jadi harus dilaporkan di SPT Masa PPN.

[3] Ada penyerahan cabang dan ada SPT Masa PPN lokasi
SPT Masa PPN biasanya per lokasi tertentu kecuali ada sentralisasi pelaporan PPN. Jika terdapat banyak cabang, tidak serta merta penjumlahan semua SPT Masa PPN lokasi harus sama dengan SPT Tahunan PPh Badan. Peredaran usaha adalah penyerahan produk ke konsumen langsung, sedangkan SPT Masa PPN tidak hanya penyerahan produk ke konsumen tetapi penyerahan produk dari pusat ke cabang atau dari cabang ke cabang lainnya. Jadi harus hati-hati.

[4] Ada penghasilan diterima dimuka
Saat terutang pajak biasanya saat penyerahan atau saat diterima uang. Mana yang lebih dahulu. Begitu juga dengan PPN. Kita mesti cut-off kapan saat terutang PPN. Seandainya ada uang muka penjualan yang penyerahannya mungkin tiga bulan kemudian, pada akhir tahun uang muka tersebut harus dihitung sebagai objek PPN yang harus dibayar.

[5] Pemakaian sendiri dan bonus.
Pemakaian sendiri, pemakaian cuma-cuma atau bonus di laporan keuangan adalah biaya. Sedangkan di SPT Masa PPN, pemakaian produks sendiri merupakan objek PPN. Seperti pabrik minuman, kadang ada produk yang tidak dapat dijual karena dibawah standar mutu yang ditetapkan (produk BS), kemudian produk BS tersebut dibagikan ke karyawan. Ini terutang PPN. Atau mungkin Wajib Pajak memberikan produknya secara cuma-cuma untuk kegiatan amal. Ini juga terutang PPN.

[6] Beda waktu pelaporan
Seringkali pembelian barang dagangan dibayar 30 hari sejak transaksi. Dan faktur pajak standar dibuat selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukan penyerahan. Misalnya transaksi tanggal 23 April, mungkin baru dibayar tanggal 23 Mei. Dan bisa saja dibuat faktur pajak pada tanggal 31 Mei. Transaksi ini dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 20 Juni. Jadi, transaksi bulan Desember dapat dibuatkan faktur pajak bulan Januari tahun berikutnya, SPT Masa PPN bulan Januari.

Dari contoh ini jelas, bahwa transaksi bulan Desember, secara akuntansi harus diakui pada bulan Desember (tahun yang bersangkutan) sedangkan pelaporan PPN baru dapat dilaksanakan pada SPT Masa PPN bulan Januari tahun berikutnya. Tentu akan terjadi perbedaan angka antara peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan dengan penyerahan barang di SPT Masa PPN.

Daripada repot ketika diperiksa oleh kantor pajak, Wajib Pajak harus menguraikan perbedaan-perbedaan antara SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPN. Mungkin angka SPT Masa PPN lebih kecil daripada angka SPT Tahunan PPh Badan, kemudian pemeriksa tidak mengetahui penyebab perbedaan tersebut, maka pemeriksa pajak dapat serta merta mengoreksi objek PPN. Karena menurutnya, angka di SPT Tahunan PPh Badan harus sama dengan angka di SPT Masa PPN! Padahal mungkin saja karena perbedaan kurs saja, atau karena beda waktu pelaporan.

Satu hal yang berkaitan dengan selisih kurs, Wajib Pajak wajib membuat rekapitulasi perhitungan selisih kurs agar siapa pun yang memeriksa mengetahui asal muasal angka selisih kurs! Bagaimana orang percaya jika tidak ada perhitungan per transaksi. Mirip ulangan mata pelajaran Matematika di sekolah. Guru matematika selalu menekankan pentingnya memperlihatkan proses mendapatkan hasil akhir. Tahap demi tahap. Jika tahapannya benar, jawabannya kemungkinan besar benar. Jika langsung dijawab hasil akhir, akan ada pertanyaan, β€œnih angka dapat dari mana?”

PENUTUP
Direktorat Jenderal Pajak memperkenalkan istilah β€œWajib Pajak Patuh”. Siapapun yang mendapat predikat Wajib Pajak Patuh berhak mandapat perlakuan khusus seperti mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Equalisasi SPT seperti yang diuraikan diatas akan sangat bermanfaat bagi Wajib Pajak yang berminat menjadi Wajib Pajak Patuh. Selain itu, Wajib Pajak yang telah membuat equalisasi SPT tidak akan repot ketika diperiksa oleh pejabat fungsional pemeriksa pajak. Santai aja! Pemeriksa memang mencari-cari kesalahan, tetapi jika kesalahan kita minimal, itu mah manusiawi. No body perfect!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pilih Adil atau Kemudahan

Seorang dokter spesialis terkenal yang sering tampil di acara televisi datang tergopoh-gopoh ke kantor pajak. Raut mukanya sekilas menampakkan kekhawatiran jika kedatangan ke kantor pajak tersebut terlambat sehingga akan dikenakan sanksi. Kekhawatiran timbul karena surat yang dikirim kantor pajak disertai ancaman sanksi jika sang dokter terlambat menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta.

Ah, ini dia, surat dari kantor pajak ke wajib pajak selalu dibumbui ancaman. Bahkan ada yang disertai ancaman sanksi pidana. Tapi memang begitulah petunjuk pelaksananya. Kita-kita hanya pelaksana lapangan saja.

Tetapi yang menarik penulis adalah pertanyaan sang dokter yang sering jadi pembicara tentang seks. Pertanyaan tersebut sulit dijawab oleh pemeriksa karena menyangkut kebijakan birokrasi. Sedangkan pemeriksa hanyalah petugas lapangan. Pertanyaan sang dokter, β€œBisakah penghasilan dokter dikenakan PPh Final seperti penghasilan deposito?” Pertanyaan ini mungkin lebih tepat ditujukan untuk para pemegang kebijakan seperti para anggota legislatif ketika merumuskan undang-undang dan Menteri Keuangan beserta jajarannya.

Sepengetahuan penulis, PPh Final adalah sistem yang tidak adil. Tulisan Adinur Prasetyo (ITR Vo. III/edisi 10/2004) juga menyatakan bahwa, menurut para pakar perpajakan, global taxation yang sekarang diterapkan oleh Indonesia adalah sistem yang paling adil. Kemudian timbul pertanyaan, kenapa sang dokter menginginkan PPh Final? Bukankah sistem tersebut tidak adil?

DILEMA ADMINISTRATOR
Seorang dokter mencerminkan komunitas orang-orang yang sudah melek pendidikan tinggi. Apalagi jika sang dokter, seperti dokter yang diceritakan disini, pernah dinobatkan sebagai dokter teladan. Melihat latar belakangnya, tidak dapat diragukan lagi bahwa sang dokter mestinya mengerti tentang pajak. Setidaknya menyadari bahwa pajak hadir untuk membiayai keperluan negara.

Wajib Pajak sebenarnya sudah menyadari pentingnya pajak bagi negara. Penyelenggaraan negara dimanapun dibiayai oleh pungutan pajak, kecuali secuil negara β€œpetro dollar”. Tingkat kesadaran saja tidak cukup bagi Wajib Pajak untuk selalu taat dan patuh memenuhi kewajiban perpajakan. Masalahnya kemudian, berapa pajak yang harus saya bayar? Begitulah setiap Wajib Pajak selalu bertanya. Hanya sebagian kecil Wajib Pajak yang mengerti bagaimana cara menghitung pajak terutang, bagaimana mengisi SPT, bagaimana membayar pajak dan melaporkan SPT yang telah diisi.

Bagi sebagian Wajib Pajak, sistem official assesment seperti Pajak Bumi dan Bangunan lebih menyenangkan. Wajib Pajak tinggal menerima SPPT kemudian membayar pajak terutang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Selesai. Bandingkan dengan Pajak Penghasilan. Wajib Pajak harus mengumpulkan catatan-catatan dan dokumen yang berkaitan dengan penghasilan selama setahun. Kemudian menghitung faktor pengurang penghasilan untuk mencari penghasilan kena pajak. Setelah ketemu pajak terutang, harus bayar pajak jika kurang, kemudian mengisi SPT, dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Sesudah lapor bukan berarti segalanya sudah beres. Sewaktu-waktu bisa jadi datang pemeriksa pajak untuk menghitung kembali pajak terutang dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Inilah sistem self assesment.

Konon self assesment system merupakan sistem terbaik. Di negara demokrasi, pemerintah tidak boleh mendikte rakyat. Sebaliknya, rakyat yang harus aktif. Selain itu, keadilan adalah syarat mutlak kebijakan pemerintahan yang modern. Konsekuensinya birokrasi harus dibuat rumit karena keadilan itu sendiri sesuatu yang rumit. Bukan hanya dalam praktek di lapangan, tetapi keadilan dalam teori pun cukup rumit.

Para pakar perpajakan merumuskan keadilan itu ke dalam dua sisi. Adil secara harizontal dan adil secara vertikal. Simpelnya, Wajib Pajak yang memiliki penghasilan yang sama membayar dengan jumlah yang sama. Sedangkan Wajib Pajak yang memiliki penghasilan berbeda harus membayar pajak berbeda. Kalau penghasilannya besar tentu pajak yang harus dibayar juga lebih besar.

Administrasi perpajakan dibuat untuk mendekati keadilan. Karena itu administrasi perpajakan cukup rumit. Bagi sebagian orang mungkin sangat rumit. Kerumitan ini sebagai konsekuensi dari prinsip keadilan. Para pakar administrasi memahami bahwa ini adalah dilema birokrasi. Jika administrasi perpajakan dibuat sederhana, berarti tidak adil.

PPh atas bunga deposito, sebagai contoh, dibuat sederhana. Wajib Pajak bahkan mungkin tidak merasa membayar pajak karena Wajib Pajak tidak pernah menghitung PPh bunga deposito. Wajib Pajak hanya menunggu pemberitahuan atau laporan dari bank bahwa penghasilan bunga deposito Wajib Pajak telah dipotong PPh sebesar 20%. Paling-paling Wajib Pajak hanya melaporkan di SPT. Setelah itu beres. Penghasilan bunga deposito tidak akan dikorek-korek lagi. Final.

Bagi sebagian orang, administrasi yang rumit adalah hantu yang menakutkan. Tidak jarang orang lebih suka jalan pintas, apa pun caranya. Seandainya diberi pilihan, orang pasti lebih memilih yang serba mudah dan praktis.

Walaupun bertolak belakang dengan keadilan, PPh final memberikan keuntungan, baik untuk kantor pajak maupun Wajib Pajak sendiri. Sederhana! Kantor pajak tidak perlu repot memeriksa SPT dan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak. Pun begitu, Wajib Pajak tidak perlu repot menghitung berapa penghasilan yang harus dilaporkan di SPT dan berapa yang harus dibayar. Selain itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir akan kedatangan petugas pajak yang akan memeriksa kebenaran SPT. Seperti kata sang dokter diatas, β€œlangsung dipotong dan langsung beres”. Mudah dan praktis!

Birokrasi yang baik tentu saja birokrasi yang sederhana, mudah dan setiap orang akan senang jika berurusan dengannya. Tetapi bagi kantor pajak, birokrasi yang seperti itu berarti harus mengorbankan prinsip-prinsip keadilan. Adil dalam mengenakan pajak.

ADMINISTRATOR YANG FLEKSIBEL
Orang bijak berkata, β€œHidup adalah pilihan”. Masa depan ditentukan oleh pilihan kita sekarang. Setiap kehidupan yang dijalani adalah keputusan yang diambil dari sekian jalan hidup yang dapat dijalaninya. Begitu banyak jalan hidup, sehingga sering dibilang, β€œMasing-masing memiliki jalan hidupnya.” Setiap orang pasti berbeda karena setiap orang punya pilihan masing-masing. Filosofi β€œpilihan” ini ada baiknya diadopsi oleh administrator pajak.

Tidak semua orang melek perpajakan. Itulah kenyataan di negeri ini. Mungkin di negara maju juga tidak jauh berbeda. Bagi orang awam, aturan perpajakan itu susah, dan suka berubah-ubah. Celakanya, kantor pajak yang membuat aturan kurang mensosialisasikan peraturan barunya. Lebih celaka lagi, jika ada peraturan perpajakan yang berlaku surut. So pasti semua Wajib Pajak harus melakukan koreksi. Akhirnya, Wajib Pajak kadang merasa dipermainkan oleh kantor pajak.

Setiap orang yang memiliki penghasilan tertentu harus menghitung, membayar dan melaporkan pajak sendiri. Sementara tidak setiap orang meng-up date peraturan perpajakan yang baru. Penulis sendiri sering mendengar keluhan Wajib Pajak susahnya mengakses informasi perpajakan di kantor pajak, selain petugas pajak yang tidak ramah.

Kenyataan ini mengakibatkan Wajib Pajak enggan berhubungan dengan kantor pajak. Jika diberi pilihan, Wajib Pajak mungkin lebih banyak yang memilih tidak bertemu dengan petugas pajak. Sayangnya, dalam self assesment, Wajib Pajak harus bertemu dengan petugas pajak. Tidak ada pilihan. Karena laporan (SPT) Wajib Pajak dianggap betul jika sudah dikeluarkan surat ketetapan pajak. Sementara itu, surat ketetapan pajak hanya akan dikeluarkan jika telah dilakukan pemeriksaan.

Penulis yakin bahwa sebagian orang mendambakan kesederhanaan administrasi perpajakan. PPh Final adalah salah satu contoh kebijakan yang mengutamakan kesederhanaan. Wajib Pajak tidak perlu repot menghitung-hitung penghasilan yang diperoleh. Tidak perlu repot ke bank untuk membayar pajak dan ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan atau SPT Masa. Semua kewajiban perpajakan akan dilakukan oleh fihak lain yaitu oleh pemberi penghasilan atau yang membayarkan penghasilan. Profesi dokter, sebagai contoh, jika tidak punya praktek sendiri maka sang dokter tidak perlu berurusan dengan petugas pajak karena urusan pajak telah ditangani oleh :
[1] Bendaharawan, untuk semua penghasilan yang berasal dari gaji atau bagi hasil dengan rumah sakit, dan
[2] Bank, untuk semua penghasilan yang berasal dari tabungan atau investasi di bank.

Administrator yang fleksibel maksudnya kantor pajak memberikan pilihan-pilihan bagi Wajib Pajak tertentu, misalnya Wajib Pajak orang pribadi, untuk memilih perlakuan pajak yang paling disukainya. Kantor pajak harus menyediakan banyak pilihan. Diantara pilihan yang mungkin ditawarkan adalah :
1. global taxation seperti dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh
2. schedular taxation seperti (walaupun tidak sepenuhnya) oleh Pasal 4 ayat (2) UU PPh
3. Pajak kepala. Wajib Pajak tiap tahun wajib bayar pajak sejumlah tertentu tanpa memandang penghasilannya.

Selain yang disebutkan diatas, ada banyak cara lain yang dapat ditawarkan ke Wajib Pajak. Intinya adalah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Juga memberikan pilihan kepada Wajib Pajak bagaimana membayar pajak yang paling menyenangkan buat Wajib Pajak.

Catatan yang penting dalam hal ini :
a. semua Wajib Pajak telah membayar pajak,
b. kewajiban perpajakan akan terpenuhi tanpa birokreasi yang panjang.
c. kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat karena kemudahan membayar pajak dan kepastian hukum pajak,
d. mendorong good governance, clean goverment dan citra aparat pajak akan terangkat karena kantor pajak memberikan pilihan kepada Wajib Pajak maka tidak ada alasan jika sistem perpajakan disebut tidak adil. Sistem pajak kita buat seadil-adilnya dan sepraktis-praktisnya. Hanya Wajib Pajak yang menentukan sendiri sistem mana yang akan dipilih. Sistem manapun yang dipilih harus taat asas. Seandainya masih disebut tidak adil, maka ketidakadilan itu karena pilihan Wajib Pajak sendiri.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pembukuan

Biasanya pembukuan itu dibuat oleh para usahawan. Pedagang emperan jalan pun sering kali membuat sebuah catatan tentang penjualan dan pembelian. Ciri khas pembukuan model ini adalah buku panjang yang lebarnya kurang dari sejengkal. Tentunya pembukuan tersebut sekedar catatan agar usaha mereka bisa dievaluasi. Atau sekedar supaya tahu berapa untung yang didapat dari usaha.

Nah, setahu saya, hanya undang-undang perpajakanlah yang mengatur kewajiban pembuatan pembukuan. Tentu saja kantor pajak akan sangat membutuhkan catatan-catatan usaha wajib pajak atau pembukuan wajib pajak untuk menguji kebenaran laporan wajib pajak.

Tujuan pembukuan:
[a]. mempermudah pengisian SPT;
[b]. mempermudah penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
[c]. mempermudah penghitungan PPN dan PPnBM;
[d]. mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas

Tuh kan, Buku Informasi Perpajakan juga mengakui jika tujuan pembukuan adalah untuk mempermudah pengisian SPT. Dan pada akhirnya tentu saja untuk menghitung besarnya pajak terutang. Jika memang rugi, maka kerugian yang diakui oleh wajib pajak dapat dibuktikan di pembukuan sehingga (karena rugi) tidak perlu bayar Pajak Penghasilan. Dan jika mendapatkan penghasilan maka wajib pajak wajib membayar Pajak Penghasilan. Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang juga harus dapat dibuktikan dengan pembukuan. Semua mengerucut pada pembukuan.

Tulisan dibawah ini saya copas dari Buku Informasi Perpajakan.

Syarat-syarat penyelenggaraan pembukuan/pencatatan:

[a]. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

[b]. Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur keadaan kas dan bank, daftar utang piutang, daftar persediaan barang, dan membuat neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak;

[c]. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;

[d]. Pembukuan atau pencatatan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak harus disimpan selama sepuluh tahun.

[e]. Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan di Indonesia.
[e.1]. Wajib Pajak Orang Pribadi, di tempat kegiatan atau di tempat tinggal
[e.2]. Wajib Pajak Badan, di tempat kedudukan

Apa yang dimaksud dengan pembukuan ?Pembukuan adalah proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang:
[a] keadaan harta
[b] kewajiban atau utang
[c] modal
[d] Penghasilan dan biaya
[e] harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan tarif 0% dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Yang ditutup dengan menyusun Laporan Keuangan berupa Neraca dan Perhitungan Laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak.

Apa yang dimaksud dengan pencatatan ?Pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penerimaan Penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.

Siapa saja yang diperkenankan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah?Yang dapat melakukan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah:
[a]. Wajib Pajak Penanaman Modal Asing;
[b]. Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya pertambangan;
[c]. Wajib Pajak dalam rangka kontrak bagi hasil;
[d]. Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri;
[e]. Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah:
[a]. bahasa asing dan mata uang selain rupiah yang boleh dipergunakan adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat;
[b]. mendapat izin Menteri Keuangan;
[c]. permohonan izin kepada Menteri Keuangan harus dilampiri dengan:

Wajib Pajak yang telah berdiri lebih dari 1 tahun :
– fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir

Wajib Pajak yang baru berdiri dalam tahun berjalan:
– foto kopi NPWP
– foto kopi Akte Pendirian, atau dokumen lain yang serupa (bagi WP BUT)

Jika telah memenuhi syarat, Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPN Rumah yang Dibebaskan

Pada postingan sebelumnya, bahwa β€œRumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah” dibebaskan dari PPN terutang.

Untuk menentukan rumah mana saja yang dibebaskan dari PPN terutang, pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 36/PMK.03/2007 tanggal 11 April 2007. Dibawah ini saya kutif informasi yang β€œdianggap” penting [rangkuman yang dibikin saya].

Rumah sederhana (RS) dan rumah sangat sederhana (RSS) adalah rumah dengan harga tidak melebihi Rp.49.000.000 (empat puluh sembilan juta rupiah) dan merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki.

Rumah susun sederhana adalah
[a]. Harganya tidak lebih dari Rp.72.000.000 (tujuah puluh dua juta rupiah) per unit,
[b]. Luas hunia tidak lebih dari 21m2 (dua puluh satu meter persegi),
[c]. Pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur persyaratan teknis rumah susun, dan
[d]. Hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki.

Pondok Boro adalah bangunan sederharna,berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perseorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tidak tetap atau para pekerja sector informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh.

Asrama mahasiswa dan Pelajar adalah bangunan bertingkat atau tidak bertingkat yang dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan, atau pemerintah daerah yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperolah.

Selain itu, ada rumah pekerja dan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibebaskan dari PPN terutang. Rumah pekerja adalah bangunan bertingkat atau tidak bertingkat yang dibangun untuk karyawan sendiri dan tidak bersifat komersial dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh.

Sedangkan bangunan untuk korban bencana alam tidak ada pengaturan lebih lanjut. Dengan demikian tidak ada batasan harga atau batasan luas.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Faktur Pajak

Istilah faktur pajak untuk perpajakan di Indonesia adalah faktur pajak untuk keperluan PPN. Tidak ada faktur pajak bea materai, misalnya. Atau faktur pajak PBB (pajak bumi dan bangunan). Karena itu, pengaturan faktur pajak selalui didesain untuk keperluan pelaporan PPN.

Sebenarnya ini adalah prosedur yang merepotkan. Bagi wajib pajak, dia harus membuat dua buah faktur, yaitu : faktur (invoice) komersial yang didesain sendiri, dan faktur pajak. Faktur pajak tersebut tentunya harus dilaporkan melalui SPT Masa PPN. Selain merepotkan, tentu bagi wajib pajak ada pengeluaran tambahan untuk membuat faktur pajak. Ini tentu suatu pemborosan karena wajib pajak diwajibkan mengeluarkan tambahan biaya yang tidak dikehendaki (pasti maunya wajib pajak faktur pajak ini tidak ada).

Selain itu, faktur pajak ini juga sebenarnya merepotkan kantor pajak. Kantor pajak mengharuskan merekam semua faktur pajak (satu per satu) yang telah dilaporkan oleh wajib pajak. Seorang kepala kanwil yang baru mutasi, beberapa hari yang lalu, telah mengingatkan tentang perekaman ini sebagai pekerjaan rumah yang harus diperhatikan. Karena DJP akan memasuki β€œdunia digital” maka semua pelaporan yang berbentu cetakan (print out) harus direkam kembali agar bisa diolah oleh komputer.

Mungkin jika semua wajib pajak telah melaporkan SPT-nya via e-SPT maka pekerjaan perekaman ini tidak perlu karena wajib pajak telah melaporkan kegiatan usahanya dengan media elektronik sehingga data yang dilaporkan tersebut bisa langsung diolah oleh komputer. Tinggal wajib pajak sendiri yang repot he .. he ..

Nah, kedepan seandaikan nomor identitas tunggal seperti SIN-nya Amerika Serikat telah diundangkan dan memasyarakat, mudah-mudahan faktur pajak ini ditiadakan. Dengan nomor identitas tunggal, setiap invoice hanya memerlukan nomor identitas tersebut (penjual dan pembeli) kemudian diberi nomor faktur. Terus dilaporkan ke kantor pajak dan komputer kantor pajak pasti sudah dapat mengidentifikasi siapa penjual dan siapa pembeli. Mudah-mudahan keadaan tersebut tidak lama lagi. Semoga.

Faktur pajak sebenarnya bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Sekali lagi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak. Artinya, wajib pajak yang mengeluarkan faktur pajak (penjual) mengakui bahwa dirinya telah memungut pajak dari pembeli. Dan pembeli dapat mengklaim bahwa dirinya telah membayar pajak dan dapat dikreditkan di SPT Masa PPN. Tetapi tidak semua faktur pajak dapat dikreditkan. Beberapa faktur pajak tidak dapat dikreditkan. Berikut adalah kondisi dimana faktur pajak tidak dapat dikreditkan:
[a]. perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

[b]. perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

[c]. perolehan & pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan combi kecuali merupakan barang dagang atau disewakan.

[d]. pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar DP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP

[e]. perolehan BKP atau JKP yang bukti pungutannya Faktur Pajak Sederhana.

[f]. perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajak-nya tidak memenuhi ketentuan.

[g]. pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar DP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan.

[h]. perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukan-nya ditagih dengan
penerbitan ketetapan pajak.

[i]. perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukan-nya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

BKP dan JKP Tertentu

Objek PPN yang bukan objek itu ada dua. Pertama adalah barang-barang yang ditetapkan memiliki sifat strategis sehingga atas penyerahan tersebut tidak terutang PPN alias dibebaskan. Kedua adalah barang-barang tertentu yang memang berdasarkan peraturan pemerintah dibebaskan dari pengenaan PPN. Nah berikut ini adalah barang dan jasa tertentu yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan.

Barang Kena Pajak Tertentu

[a]. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya [termasuk di dalamnya adalah kapal perang, pesawat temput, dan kendaraan angkutan pasukan TNI atau POLRI];

[b]. Komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);

[c]. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);

[d]. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;

[e]. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor atau diserahkan dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;

[f]. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang
diimpor atau diserahkan dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor atau diserahkan oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;

[g]. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana;

[h]. Komponen atau bahan yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;

[i]. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional; dan

[j]. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.

Jasa Kena Pajak Tertentu

[a]. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan penangkapan ikan nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
[a.1]. Jasa persewaan kapal;
[a.2]. Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
[a.3]. Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.

[b]. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
[b.1]. Jasa persewaan pesawat udara;
[b.2]. Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara.

[c]. Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;

[d]. Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan berupa rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;

[e]. Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana;

[f]. Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Objek PPN

Objek PPN diatur di Pasal 4 UU PPN 1984. Berikut ini saya kutif langsung dari undang-undangnya. β€œPajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”

PPN menganut prinsip destinasi atau tujuan. Prinsip destinasi ini dapat terlihat dari Pasal 4 UU PPN 1984 diatas, yaitu [1] penyerahan dan pemanfaatan di daerah pabean, dan [2] impor. Sedangkan ekspor dicantumkan sebagai objek PPN justru mempertegas prinsip ini karena tarif ekspor adalah 0%. Tarif nol persen ini akan β€œmelucuti” PPN yang telah dibayar di dalam negeri sehingga barang yang diekspor benar-benar bebas PPN.

Prinsip destinasi maksudnya bahwa target PPN adalah barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam negeri. Kebalikan dari prinsip destinasi adalah prinsip original atau asal, yaitu pengenaan PPN atas barang atau jasa yang β€œberasal” dari dalam negeri. Jika suatu negara menganut prinsip asal maka impor bukan objek PPN atau objek PPN dengan tarif 0% sedangkan ekspor dikenakan pajak dengan tarif dalam negeri (untuk Indonesia tarifnya 10%). Dengan demikian, barang yang diekspor pasti mengandung PPN.

Pemahaman prinsip destinasi akan memudahkan kita pada barang atau jasa apa saja yang merupakan objek PPN. Terlebih sekarang, PPN kita menganut negative list. Artinya, semua barang adalah barang kena pajak (objek PPN) kecuali yang dikecualikan. Dan, semua jasa adalah jasa kena pajak (objek PPN) kecuali yang dikecualikan.

Kita persempit lagi bahwa semua barang yang diserahkan di daerah pabean adalah objek PPN. Kata β€œdiserahkah” tidak mengharuskan untuk dikonsumsi, karena jika barang tersebut diserahkan kepada produsen maka akan diolah lagi dan jika diserahkan kepada pedagang maka akan dijual kembali. Tetapi semua penyerahan di dalam negeri (daerah pabean) merupakan objek PPN. Jadi objek PPN adalah β€œpenyerahan”.

Jika kita paham bahwa objek PPN adalah penyerahan maka barang yang sudah dijual dengan kredit tetapi piutang kita macet kemudian piutang itu dihapuskan maka penghapusan piutang tersebut tidak menghapus PPN. Begitu juga dengan penyerahan antar cabang. Dari pabrik kita sendiri, barang dagangan kita serahkan ke toko (cabang) di tempat lain berarti telah terjadi penyerahan dan objek PPN. Begitu juga dengan barang yang kita serahkan ke orang lain sebagai hadiah (pemberian cuma-cuma), dan barang yang kita konsumsi sendiri (pemakaian sendiri). Pemakaian sendiri dikenakan pajak karena kita telah bertindak sebagai konsumen akhir yang merupakan target utama PPN.

Sedangkan yang berkaitan dengan jasa maka lebih gampang jika kita perpatokan pada pemanfaatan di daerah pabean. Jasa bersifat abstrak (tidak terlihat) dan hanya satu kali penyerahan. Artinya, suatu jasa tidak dapat β€œdilempar” dari produsen ke distributor, terus ke agen, dan seterusnya. Jasa yang diberikan wajib pajak β€œA” hanya dapat diberikan ke wajib pajak β€œB”. Jika wajib pajak β€œB” juga seorang pengusaha jasa tetapi jasa yang diberikan wajib pajak β€œB” tentu bukan berasal dari β€œA”.

Siapa pun yang memberikan jasa, dan dimanapun jasa itu diberikan jika yang menikmati manfaat jasa itu berada di dalam negeri (di daerah pabean) maka wajib pajak dalam negeri tersebut wajib bayar PPN. Contoh yang gampang adalah desain bangunan. Sebuah desain konstruksi bangunan yang dibuat di luar negeri oleh orang asing (wajib pajak luar negeri) tetapi desain konstruksi bangunan tersebut dimanfaatkan (dipakai untuk bangunan) di dalam negeri maka wajib pajak dalam negeri yang membeli desain tersebut wajib pajak PPN luar negeri.

Contoh lain tentang jasa adalah jasa perbaikan mesin. Sebuah mesin dibawa ke negara Singapur untuk diperbaikan di Singapur. Apakah jasa perbaikan bersebut objek PPN? Jawaban saya adalah : jika setelah diperbaiki mesin tersebut dipergunakan di luar negeri (bukan daerah pabean) maka jasa tersebut bukan objek PPN walaupun jasa tersebut dibayar oleh wajib pajak dalam negeri. Tetapi jika setelah perbaikan mesin tersebut dipergunakan di dalam negeri (di daerah pabean) maka jasa tersebut objek PPN dan terutang PPN luar negeri.

Sekali lagi, jika kita melihat objek PPN dari prinsip destinasi, maka akan mudah untuk mengidentifikasi mana objek PPN dan mana bukan objek PPN. Barang yang kita produksi di dalam negeri tetapi dikonsumsi di luar negeri maka disebut ekspor barang. Begitu juga jasa yang kita β€œkerjakan” di dalam negeri tetapi dimanfaatkan di luar negeri maka harus disebut ekspor jasa. Dan sebaliknya : impor. Bisa impor barang, bisa impor jasa. Impor jasa merupakan objek PPN luar negeri.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Tentang PPN

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah salah satu cara pemerintah memungut pajak kepada warga negaranya. Target pemajakannya adalah konsumsi masyarakat. Jika di Pajak Penghasilan pemerintah memungut pajak pada tingkat β€œsumber penghasilan” maka pada Pajak Pertambahan Nilai memungut pajak pada tingkat β€œpenggunaan penghasilan”. Jadi sebenarnya sama-sama memajaki penghasilan warga negara.

Dalam bahasa Inggris, jenis pajak ini disebut Value Added Tax dan biasa disingkat VAT. Value added adalah nilai yang β€œditambahkan” dari bahan baku oleh produsen atau dari pembelian oleh pedagang. Walaupun demikian, penghitungannya dari total harga sebuah barang atau jasa.

Ada dua istilah yang harus dipahami untuk memahami PPN. Pertama adalah istilah pajak masukan (biasa disingkat PM). Istilah ini diperuntukan PPN yang kita bayar saat kita beli suatu barang atau jasa. Walaupun PPN tersebut dibayar kepada penjual barang atau jasa tetapi kita dapat menganggap jika PPN tersebut telah dibayar kepada kas negara. Jadi, pajak masukan merupakan kredit pajak kecuali jika UU PPN 1984 mengecualikan (biasa disebut PM yang tidak dapat dikreditkan).

Kedua adalah pajak keluaran (biasa disingkat PK). Istilah ini diperuntukkan bagi PPN yang kita pungut dari pembeli barang atau pengguna jasa. Pada saat beli barang kita bayar PPN tetapi PPN tersebut akan β€œdiganti” oleh pembeli barang saat barang tersebut kita jual kembali. Begitu seterusnya sampai barang itu ke konsumen akhir.

PPN yang kita bayar ke kas negara adalah selisih PK dikurangi PM. Mungkin dengan contoh akan lebih jelas. Kita beli barang Rp.1000 ditambah PPN 10%. Uang yang kita keluarkan saat beli adalah Rp.1100, yaitu Rp.1000 untuk harga barang dan Rp.100 untuk PPN. Barang tersebut kemudian kita jual kembali seharga Rp.1500 ditambah PPN 10%. Uang yang kita terima saat jual barang tersebut adalah Rp.1650, yaitu Rp.1500 untuk harga barang dan Rp.150 untuk PPN. Dan PPN yang kita bayar ke kas negara atas transaksi tersebut adalah Rp.50 yaitu PK = Rp.150 dikurangi PM = Rp.100.

PPN yang kita bayar ke kas negara sebesar Rp.50 adalah 10% dari Rp.500 yaitu β€œpertambahan nilai” dari harga beli barang Rp.1000 dan harga jual barang Rp.1500. Dari contoh tersebut terlihat jika PPN yang kita bayar pada saat beli barang β€œmendapat penggantian” pada saat jual barang. Dan pajak yang kita bayar benar-benar hanya berasal dari pertambahan nilai.

Cara ini mengharuskan tidak ada pengecualian PPN dari semua tingkatan perdagangan. Jika ada satu jenis barang yang mengalami β€œpemutusan” sistem maka akan terjadi PPN atas PPN atau pajak berganda. Pengecualian objek PPN menyebabkan PPN menjadi komponen biaya. Pada saat dikecualikan, tidak ada lagi mekanisme PK – PM. Karena tidak ada mekanisme PK – PM masa semua harga yang kita bayar adalah nilai pembelian. Padahal pada contoh diatas, harga pembelian terdiri dari harga barang itu sendiri dan PPN.

Dua jalur itu (harga barang dan PPN) seperti rel kereta api. Dia selalu beriringan jika sistem PPN tidak putus. Jika sistem PPN putus maka rel tersebut menjadi satu, PPN menjadi biaya atau harga pokok. Contoh pengecualian objek PPN atau pemutusan mekanisme PPN adalah produk pertanian.

Produk pertanian yang dihasilkan oleh petani (saat ini) bukan objek PPN. Padahal saat beli pupuk, dia telah membayar PPN atau PM. Tetapi PM tersebut tidak dapat dikreditkan atau tidak mendapat β€œpenggantian” saat hasil pertanian dijual. Memang pada saat jual, dia tidak memungut PPN dan tidak ada PPN yang harus dibayar ke kas negara. Tetapi petani tersebut sebenarnya telah membayar PPN sebesar 10% dari harga pupuk.

Contoh nyata yang saya temukan adalah sebuah toko yang membeli barang dengan dua macam. Barang pertama dia bayar dengan PPN. Jadi toko tersebut punya PM dari jenis barang pertama. Barang kedua dia beli tanpa PPN. Harga yang toko bayar tentu lebih murah 10% karena dia tidak bayar PPN. Karena kedua barang tersebut sebenarnya barang kena pajak atau objek PPN maka saat jual dia wajib mungut PPN dari konsumen.

Akibatnya, saat pemeriksaan diketahui jika pembelian sangat tinggi tetapi pajak masukan (PM) jauh dibawahnya. Triknya supaya PPN yang dibayar ke kas negara tidak terlalu tinggi, dia hanya melaporkan sebagian penjualan saja sebagai objek PPN. Dan pada saat pemeriksaan, kurang bayar otomatis sangat tinggi karena dia harus membayar PPN atas penjualan barang tanpa PM (ditambah sanksi).

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Pasal 26

Pasal ini mengatur kewenangan pemerintah Indonesia sebagai negara yang berdaulat untuk memotong Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri yang berasal dari Indonesia. Pengaturan seperti ini biasa disebut asas sumber. Indonesia berhak memungut pajak atas penghasilan yang berasal dari wilayah Indonesia. Siapa pun penerimanya!

Sebenarnya ada perlakuan terhadap subjek pajak Luar Negeri, yaitu pemotongan penghasilan dari bruto sebagaimana yang diatur oleh Pasal 26 UU PPh 1984, dan BUT (bentuk usaha tetap). BUT sebenarnya masuk kelompok subjek pajak Luar Negeri tetapi perlakuan perpajakan atau kewajiban perpajakan BUT disamakan dengan subjek pajak Dalam Negeri.

Ketentuan UU PPh 1984 khususnya PPh Pasal 26 hanya dapat dibatalkan dengan tax treaty. Tax treaty memang ketentuan khusus, tetapi fungsinya hanya untuk membatasi. Maksudnya, walaupun di tax treaty diatur suatu pajak terhadap jenis penghasilan tertentu tetapi jika tidak diatur di undang-undang domestik maka ketentuan dalam tax treaty tidak dapat dijalankan.

Tidak semua penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri wajib dipotong PPh Pasal 26, tetapi hanya terhadap jenis-jenis pajak tertentu saja, yaitu:
[1]. Deviden, tarifnya 20% dari penghasilan bruto

[2]. Bunga, tarifnya 20% dari penghasilan bruto

[3]. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, tarifnya 20% dari penghasilan bruto

[4]. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, tarifnya 20% dari penghasilan bruto

[5]. Hadiah dan penghargaan, tarifnya 20% dari penghasilan bruto

[6]. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya, tarifnya 20% dari penghasilan bruto.

[7]. Penjualan Harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984, tarifnya 20% dari perkiraan penghasilan neto

[8]. Premi Asuransi termasuk Premi Reasuransi :
[8a]. Dibayarkan tertanggung kepada Perusahaan Asuransi di LN baik secara langsung maupun melalui pialang, tarifnya 10% dari pembayaran premi bruto

[8b]. Dibayarkan Perusahaan Asuransi di Indonesia kepada Perusahaan asuransi di LN, tarifnya 2% dari pembayaran premi bruto

[8c]. Dibayarkan Perusahaan Reasuransi di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di LN, 1% dari pembayaran premi bruto

[9]. Penghasilan bersih BUT (setelah dipotong PPh badan), tarifnya 20%, kecuali ditanamkan kembali di Indonesia

Sampai saat ini, saya belum menemukan pengaturan lebih lanjut perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada nomor 7 diatas. Besar kemungkinan memang belum diatur oleh menteri keuangan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah cicilan Pajak Penghasilan kita atas penghasilan yang ktia terima tahun ini, sekarang, atau tahun berjalan. Hanya saja, teknis penghitungan untuk mencari berapa PPh Pasal 25 yang dibayar, dilakukan dengan membagi PPh terutang pada tahun lalu.

Selain itu, PPh terutang yang akan kita bagi dua belas juga bukan total PPh terutang. Jika kita memiliki penghasilan insidentil, kadang-kadang terima tapi kadang-kadang tidak terima, maka penghasilan tersebut dikurangkan. Jadi PPh terutang yang dibagi dua belas itu adalah PPh terutang atas penghasilan tetap kita.

Sesudah dihitung PPh terutang, kurangkan kredit pajak yang berasal dari withholding tax, yakni : PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 24. Nah, sisa pajak yang ada itu kemudian dibagi dua belas.

Itulah cicilan kita pada tahun berjalan. Saya ulangi, cicilan PPh Pasal 25 tahun berjalan dihitung berdasarkan PPh terutang tahun lalu.

Tetapi, ada wajib pajak tertentu yang penghitungan PPh Pasal 25-nya tidak berdasarkan PPh terutang tahun lalu tapi berdasarkan kondisi β€œsekarang”. Wajib Pajak tersebut adalah : wajib pajak baru, bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, badan usaha milik negera, badan usaha milik daerah, wajib pajak pemilik toko (outlet).

Berikut ini saya kutif dari Keputusan Menteri Keuangan No. 522/KMK.04/2000 dan yang teriakhir dari Keputusan Menteri Keuangan No. 84/KMK.03/2002.

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas) [Pasal 2].

Darimana dapat penghasilan neto? Jika Wajib Pajak baru tersebut memilih menggunakan pembukuan maka penghasilan neto sebulan tersebut dari pembukuan. Jika memilih menggunakan Norma Penghasilan, maka dari penghasilan bruto kali tarif norma.

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas)[ Pasal 3].

Bagaimana jika banknya baru berdiri? Maka yang penghasilan neto yang disetahunkan adalah penghasilan neto triwulan pertama.

Sedangkan PPh Pasal 25 untuk BUMN dan BUMD berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dari RKAP itu sudah bisa diketahui, kira-kira penghasilan neto berapa, terus kalikan dengan tarif progresif, terakhir bagi dua belas.

Jika ada withholding tax, sebelum dibagi dua belas, PPh terutang kurangi dengan withholding tax.

Tetapi RKAP itu disahkan setelah kewajiban kita menyampaikan SPT PPh Tahunan lewat (biasanya Maret) maka PPh Pasal 25 masih menggunakan PPh Pasal 25 tahun lalu.

Wajib Pajak pemilik toko memiliki cara khusus membayar PPh Pasal 25. Dan cara ini sebenarnya lebih fair bagi Wajib Pajak karena mencerminkan penghasilan tahun yang bersangkutan (tahun berjalan).

Siapapun pengusaha dibidang perdagangan, baik tingkat grosir maupun pengecer yang memiliki gerai, toko, kios, atau tempat usaha lainnya, wajib membayar PPh Pasal 25 sebesar 2% dari total penjualan kotor setiap bulan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pengecualian PPh Pasal 23

Pasal 23 ayat (4) UU PPh 1984, berbunyi :
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan atas :
a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f;
d. bunga obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j;
e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
g. bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.

Ada dua tafsir yang berkaitan dengan huruf β€œa.” diatas, yakni melihat pada usaha bank dan melihat pada institusi bank.

Pendapat pertama memandang bahwa yang dikecualikan oleh Pasal 23 ayat (4) UU PPh 1984 tersebut adalah penghasilan usaha bank.

Tafsiran ini sejalan dengan tafsiran objek PPN yang dikecualikan. Memang, untuk PPN, hanya usaha-usaha perbankan saja yang dikecualikan.

Jika bank melakukan usaha diluar core perbankan maka atas usaha tersebut dikenakan PPN.

Pendapat kedua, bahwa yang dikecualikan oleh Pasal 23 ayat (4) UU PPh 1984 tersebut adalah setiap penghasilan yang diterima oleh bank.

Dengan demikian, apapun penghasilan yang diterima institusi perbankan baik dari usaha perbankan maupun bukan dari usaha perbankan maka tidak boleh dipotong PPh Pasal 23.

Intinya, badan usaha bank tidak akan memiliki kredit pajak PPh Pasal 23. Apapun usahanya! Dan, penulis blog ini, memegang pendapat kedua ini.

Berbeda dengan huruf β€œa” maka pada huruf β€œb” diatas, yang diatur adalah jenis penghasilan.

Saya kutif kata-katanya β€œsewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi”.

Jelas yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 adalah jenis penghasilan sewa capital lease!

Pasal 4 ayat (3) UU PPh 1984 mengatur tentang penghasilan yang bukan objek pajak.

Dengan demikian, jenis penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud oleh Pasal 23 ayat (4) huruf c, d, dan, e UU PPh 1984 adalah :

dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
1) dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2) bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;

bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha;

bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi;

Maksud Pasal 23 ayat (4) huruf f UU PPh 1984 diatas sudah jelas. Semua SHU bebas pemotongan PPh Pasal 23.

Sedangkan bunga simpanan dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya, dibatasi sampai dengan Rp.240.000 per bulan. Diatas Rp.240.000 per bulan dikenakan PPh Pasal 23 Final.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah jenis kredit pajak ke tiga. Masih banyak lagi jenis kredit pajak tetapi PPh Pasal 23 adalah yang paling banyak mengalami perubahan tarif dan jenis-jenis penghasilan.
Penyebabnya adalah kewenangan yang diberikan UU PPh 1984 kepada Direktur Jenderal Pajak di Pasal 23 ayat (2) UU PPh 1984, yaitu β€œBesarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak”

Jenis jasa lain, penghasilan itulah yang sering berubah-ubah, kadang ditambah, kadang dikurangi.

Bagi Wajib Pajak sendiri seharusnya tidak menjadi masalah apakah penghasilan yang dia terima dipotong PPh Pasal 23 atau tidak.

Hanya saja, kebanyakan Wajib Pajak tidak mengetahui jika PPh Pasal 23 yang dipotong oleh fihak lain itu dapat dikreditkan di SPT PPh Tahunan.

Jika kita tahu sedikit saja tentang tax planning maka pemotongan PPh Pasal 23 itu bisa menguntungkan.

Jenis penghasilan apa sajakah yang dipotong PPh Pasal 23?

Berikut adalah perincian jenis pajak dan tarif efektif PPh Pasal 23 :
[1]. Deviden, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor

[2]. Bunga, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor

[3]. Royalti, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor

[4]. Hadiah dan penghargaan, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor

[5]. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, jumlahnya melebihi Rp.240.000 per bulan, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor [FINAL]

Berikut ini adalah kelompok penghasilan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak No. PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007

[6]. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor

[7]. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain kendaraan angkutan darat, untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[8]. Jasa teknik, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[9]. Jasa manajeman, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[10]. Jasa konsultansi, kecuali konsultansi konstruksi, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[11]. Jasa pengawasan konstruksi, tarifnya 4% dari penghasilan kotor

[12]. Jasa perencanaan konstruksi, tarifnya 4% dari penghasilan kotor

[13]. Jasa penilai, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[14]. Jasa aktuaris, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[15]. Jasa akuntansi, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[16]. Jasa perancang, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[17]. Jasa pengeboran (drilling) dibidang migas, kecuali dilakukan oleh BUT, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[18]. Jasa penunjang dibidang migas, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[19]. Jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambangan selain migas, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[20]. Jasa penjunjang dibidang penerbangan dan bandar udara, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[21]. Jasa penebangan hutan, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[22]. Jasa pengolahan limbah, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[23]. Jasa penyedia tenaga kerja, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[24]. Jasa perantara, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[25]. Jasa perdagangan surat berharga, kecuali oleh bursa efek / KPEI / KSEI, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[26]. Jasa kustodian / penyimpanan / penitipan, kecuali oleh KSE, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[28]. Jasa pengisian suara, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[29]. Jasa mixing film, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[30]. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[31]. Jasa instalasi / pemasarang : peralatan, mesin, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, kecuali dilakukan oleh Wajib Pajak konstruksi bersertifikat, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[32]. Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan : peralatan, mesin, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi / kendaraan, bangunan, kecuali dilakukan oleh Wajib Pajak konstruksi bersertifikat, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[33]. Jasa pelaksana konstruksi, termasuk instalasi / pemasarang / perawatan / pemeliharaan / perbaikan : bangunan, peralatan, mesin, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, oleh Wajib Pajak konstruksi bersertifikat, tarifnya 2% dari penghasilan kotor

[34]. Jasa maklon, tarifnya 3% dari penghasilan kotor

[35]. Jasa penyelidikan dan keamanan, tarifnya 3% dari penghasilan kotor

[36]. Jasa penyelenggara kegiatan (EO), tarifnya 3% dari penghasilan kotor

[37]. Jasa pengepakan, tarifnya 3% dari penghasilan kotor

[38]. Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media massa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor

[39]. Jasa pembasmi hama, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor

[40]. Jasa kebersihan / cleaning servis, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor

[41]. Jasa catering, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Pasal 22

Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain [ Pasal 22 ayat (1) UU PPh 1984 ]

Berdasarkan ketentuan ini yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah bendaharawan pemerintah dan badan – badan tertentu :

a. bendaharawan pemerintah, termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang. Tarif pemungutan PPh Pasal 22 oleh bendaharawan pemerintah adalah 1,5% dari pembelian.

b. badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor, atau kegiatan usaha di bidang lain.

Tarif pemungutan PPh Pasal 22 yang berkenaan dengan kegiatan impor ada dua, yaitu : 2,5% dari harga impor untuk impor yang dilakukan importer yang memiliki Angka Pengenal Impor (API). Dan, 7,5% dari harga impor untuk impor yang dilakukan importer yang tidak memiliki Angka Pengenal Impor (Non API).

Selain itu,tariff 7,5% dari harga lelang juga dipungut PPh Pasal 22 untuk impor yang telantar atau tidak dikuasai.

Sedangkan badan-badan yang memiliki kegiatan usaha tertentu yang diwajibkan memungut PPh Pasal 22 adalah:
a. Industri Semen, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari penjualan
b. Industri Rokok, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,15% dari harga banderol [FINAL]
c. Industri Kertas, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,1% dari penjualan
d. Industri Baja, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,3% dari penjualan
e. Industri Otomotif, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari penjualan
f. Industri Migas, terdiri dari [FINAL] :
[1] BBM jenis Premium, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%;
[2] BBM jenis Solar, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%;
[3] BBM jenis Pertamax / Pertamax plus, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%;
[4] BBM jenis Minyak Tanah, untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,3%;
[5] BBM jenis gas / LPG, untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,3%;
[6] Pelumas Pertamina di SPBU Pertamina, tarifnya 0,3%

Maksud pemungutan ini untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak dan untuk tujuan kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaan pajak yang tepat waktu.

Tetapi harus diingat bahwa kesederhanaan pemungutan pajak selalu berlawanan dengan keadilan.

Sebagai contoh pengenaan PPh Final untuk industri migas. Kenapa perusahaan migas hanya membayar 0,25% dari penjualan? Bandingkan dengan industri dagang lain!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Formula Menghitung PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah salah satu pajak penghasilan yang memiliki banyak rumus berdasarkan profesi, keadaan, dan jenis penghasilan.
Formula-formula dibawah ini, mudah-mudahan, dapat membantu cara menghitung PPh Pasal 21 terutang.

Tetapi sebelum ke formula, saya jelaskan dulu singkatan yang digunakan :
PB = penghasilan bruto, total semua penghasilan yang diterima.
BJ = biaya jabatan, 5% dari penghasilan tetapi maksimal Rp. 108 ribu per bulan.
BP = biaya pensiun, 5% dari pensiunan tetapi maksimal Rp. 36 ribu per bulan.
IP = iuran pensiun, sesuai yang dibayarkan ke Dana Pensiun.
Tarif Pasal 17 = tarif progresif berdasarkan Pasal 17 UU PPh 1984

Penghasilan Teratur yang diterima oleh Pegawai Tetap
(PB – (BJ + IP) – PTKP) x Tarif Pasal 17
Upah yang Diterima oleh Tenaga Harian Lepas di atas Rp. 110.000/hari tetapi tidak lebih dari Rp. 1.100.000/bulan
(PB – Rp. 110.000) x 5%
Upah yang Diterima oleh Tenaga Harian Lepas tidak lebih dari Rp. 110.000/hari namun lebih dari Rp. 1.100.000/bulan
(PB – PTKP sebenarnya) x 5%
Rabat/Komisi Penjualan yang diterima oleh Distributor MLM/Direct Selling dan kegiatan sejenis [dihitung per bulan]
(PB – PTKP) x Tarif Pasal 17
Uang Tebusan Pensiun, Uang THT atau JHT, Uang Pesangon [ FINAL ]
Rp. 25 juta s.d Rp. 50 juta = PB x 5%Rp. 50 juta s.d Rp. 100 juta = PB x 10%Rp. 100 juta s.d Rp. 200 juta = PB x 15%Diatas Rp. 200 juta = PB x 25%

Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus yang diterima Mantan Pegawai
PB x Tarif Pasal 17
Honorarium yang diterima Dewan Komisaris/Pengawas yang bukan pegawai tetap pada perusahaan yang sama
PB x Tarif Pasal 17
Uang Pensiun Bulanan yang diterima pensiunan
((PB – BP) – PTKP) x Tarif Pasal 17
Penarikan dana pada Dana Pensiun oleh Pensiunan
PB x Tarif Pasal 17

Honorarium dan Pembayaran Lain yang diterima oleh Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris) sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan
PB x 7,5%
Honorarium yang diterima oleh Pegawai Tidak Tetap, Pemagang, Calon Pegawai
(PB – PTKP) x Tarif Pasal 17
Honorarium dan pembayaran lain yang diterima oleh Tenaga Lepas (Seniman, Olahragawan, Penceramah, Pemberi Jasa, Pengelola Proyek, Peserta Perlombaan, PDL Asuransi, dll)
PB x Tarif Pasal 17

Penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang telah berstatus sebagai WPDN
((PB – (BJ + IP) – PTKP) x Tarif Pasal 17
Penghasilan dari pekerjaan yang diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang bekerja pada Perusahaan Pengeboran Migas [penghasilan per bulan]:
a. General Manager = US$ 11.275 x Tarif Pasal 17b. Manager = US$ 9.350 x Tarif Pasal 17c. Supervisor/Tool Pusher = US$ 5.830 x Tarif Pasal 17
d. Assisten Supervisor/Tool Pusher = US$ 4.510 x Tarif Pasal 17e. Crew Lainnya = US$ 3.245 x Tarif Pasal 17

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Pasal 21

Ini adalah bagian pertama dari kredit pajak. Kredit pajak adalah pajak yang telah kita bayar kepada negara. Kredit pajak seharusnya merupakan kebanggaan sebagai warga negara terhadap negaranya.

PPh Pasal 21 merupakan PPh yang dipotong oleh majikan. Pada awalnya, pasal ini diperuntukkan hanya untuk pegawai, karyawan, atau Wajib Pajak yang berstatus bukan bos atau majikan.

Tetapi pada perkembangannya, kalangan profesi juga sering menggunakan pasal ini.

Misalnya, seorang konsultan memberikan konsultasi kepada kliennya. Pembayaran yang diterima oleh konsultan tersebut dipotong PPh Pasal 21 terlebih dahulu sebelum diterima konsultan.

Jadi, siapa yang dianggap β€œmajikan”? UU PPh 1984 memberikan tugas kepada pemberi penghasilan berikut untuk memotong PPh Pasal 21:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Pada huruf β€œd” diatas jelaslah bahwa penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas wajib dipotong PPh Pasal 21.

Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang yang berstatus bebas, independen, dan tidak terikat.

Posisi antara pemberi kerja dengan pelaksana kerja setara. Begitu juga yang dimaksudkan pada huruf β€œe” diatas.

Bagaimana memotong PPh Pasal 21? Pada umumnya PPh Pasal 21 dihitung dari PPh terutang dibagi 12. Sehingga setiap bulan karyawan tersebut dipotong PPh Pasal 21 sekian rupiah.

Idealnya, dan ini yang dikehendaki DJP dengan buku petunjuk pemotongan, PPh karyawan itu habis dibagi per bulan.

Artinya, saat membuat SPT PPh Pasal 21 Tahunan, tidak ada lagi PPh yang kurang bayar.

Tetapi pada prakteknya, kebanyakan SPT PPh Pasal 21 Tahunan masih kurang bayar. Mungkin ini disengaja untuk keperluan tertentu. Bisa juga karena ketidaktahuan.

Atau mungkin berprinsip : sekedar nyicil, yang penting PPh karyawan dibayar lunas. Apapun pilihannya, catatan yang paling penting adalah : bayarlah PPh Pasal 21!

Ada penghasilan ada biaya. Jarang sekali kita mendapatkan penghasilan tanpa mengeluarkan biaya. Nah, di PPh Pasal 21 ada istilah biaya jabatan, dan biaya pensiun.

Walaupun angka biaya tersebut kecil, tetapi angka tersebut dimaksudkan sebagai biaya (pengurang) untuk mendapatkan penghasilan pegawai. Bukankah hampir setiap pegawai mengeluarkan biaya transportasi untuk mencapai tempat kerja?

Selain biaya jabatan, faktor pengurang penghasilan di PPh Pasal 21 adalah iuran pensiun.

Iuran pensiun adalah penghasilan yang kita sisihkan untuk disimpan di Dana Pensiun. Penghasilan yang kita sisihkan tersebut tidak dikenakan pajak karena akan dikenakan PPh Pasal 21 saat kita terima pensiunan dari Dana Pensiun.

Berbeda dengan iuran dana pensiun, premi asuransi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan pegawai.

Perlakuan perpajakan asuransi jiwa dibedakan dengan dengan Dana Pensiun. Jika pensiunan yang kita terima dari Dana Pensiun akan dipotong PPh Pasal 21 maka klaim dari asuransi jiwa sudah bebas pajak. Penghasilan yang kita sisihkan untuk membayar premi asuransi jiwa pajaknya sudah lunas.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Norma Penghitungan

Tidak semua Wajib Pajak tentu memiliki kemampuan untuk membuat pembukuan. Justru pada umumnya, pengusahan kita mayoritas masih pada taraf usaha kecil.
Mereka sangat mungkin tidak memiliki kemampuan membuat pembukuan. Selain itu, para profesional yang memiliki praktek profesi sendiri mungkin saja tidak memiliki pembukuan.
Nah, bagi mereka yang tidak mau membuat pembukuan, Direktorat Jenderal Pajak telah membuat Norma Penghitungan.

Norma penghitungan adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Norma penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto.

Penggunaan Norma Penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal :

a. tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, atau

b. pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar.

Norma penghitungan disusun sedemikian rupa berdasarkan hasil penelitian atau data lain, dan dengan memperhatikan kewajaran.

Aplikasinya, Norma Penghitungan itu merupakan persentase tertentu untuk mencari penghasilan neto.

Wajib Pajak tidak perlu merinci berapa biaya yang telah dikeluarkan untuk mencari penghasilan neto.

Formula umum untuk mencari penghasilan neto itu : penghasilan kotor – biaya = penghasilan neto.

Tetapi formula Norma Penghitungan untuk mencari penghasilan neto adalah :
penghasilan kotor x Norma = penghasilan neto.

Saya ingatkan kembali, untuk mencari PPh terutang untuk WP OP, penghasilan neto masih dikurangi lagi dengan PTKP. Sehingga formula lengkap untuk mencari PPh terutang adalah :

((Penghasilan kotor x Norma) – PTKP) x Tarif = PPh Terutang

Pemilihan Norma Penghasilan bagi Wajib Pajak memiliki keuntungan dan kerugian. Keuntungannya adalah sederhana. Wajib Pajak tidak perlu membuat pembukuan yang lengkap.

Wajib Pajak tidak perlu membuat laporan keuangan seperti Neraca (balance sheet), dan Laporan Laba Rugi (income statement). Wajib Pajak cukup membuat catatan penghasilan kotor!!!

Kerugiannya adalah tidak pernah rugi. Yah, bagi Wajib Pajak yang memilih menggunakan Norma Penghitungan maka usahanya tidak akan pernah rugi. Selalu untung! Pada kenyataannya, namanya usaha ada untung, ada rugi bukan?

Seperti dijelaskan diatas, Norma Penghitungan dibuat berdasarkan penelitian. Artinya, Norma Penghitungan dibuat dengan moderat atau pertengahan.

Karena itu, pada prakteknya mungkin laba usaha kita bisa diatas atau dibawah Norma Penghitungan.

Karena itu, jika laba usaha (persentase keuntungan) kita tinggi maka akan menguntungkan jika penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan.

Jika sebaliknya, persentase keuntungan kita kecil, Wajib Pajak sebenarnya rugi menggunakan Norma Penghitungan.

Jadi, jelaslah jika Norma Penghitungan mengabaikan unsur keadilan.

Memang tujuan Norma Penghitungan sekedar penyederhanaan penghitungan penghasilan bersih.

Jika menginginkan keadilan, maka kita mesti repot-repot membuat pembukuan dan laporan keuangan.

Tidak semua Wajib Pajak dapat menggunakan Norma Penghitungan.

Hanya Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki total penjualan (omset) setahun sampai dengan Rp.600 juta sajalah.

Tetapi sejak Januari 2007 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.03/2007 batas penghasilan menjadi Rp1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah).

Jika total penjualan melebihi angka tersebut, atau WP badan, maka WAJIB menggunakan pembukuan dan menyusun laporan keuangan.

Selain itu, untuk dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut Wajib Pajak orang pribadi harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Terutang

Penghasilan Kena Pajak adalah dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984 dengan semua biaya, kecuali biaya yang dikecualikan, dan PTKP bagi WP OP.

Penghasilan disini tentu saja bukan penghasilan final, dan bukan penghasilan bukan objek.

Pemisahan ini sengaja saya ulang-ulang karena jika digabung akan merugikan wajib pajak itu sendiri.

Penggabungan penghasilan final dan bukan objek dengan penghasilan kena pajak akan membuat PPh terutang lebih tinggi daripada seharusnya.

Dan, beberapa wajib pajak masih saja melakukan kesalahan ini.

Jadi formulanya sebagai berikut:
Penghasilan – Biaya – PTKP = Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif

Sedangkan tarif yang berlaku, saat ini, terbagi dua macam, yaitu untuk WP OP dan untuk WP badan. Berikut perbedaannya :

Tarif PPh terutang utang WP OP :
sampai dengan Rp 25.000.000,00, sebesar 5%
di atas Rp 25.000.000,00 s.d. Rp 50.000.000,00, sebesar 10%
di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp.100.000.000,00, sebesar 15%
di atas Rp 100.000.000,00 s.d. Rp.200.000.000,00, sebesar 25%
di atas Rp 200.000.000,00, sebesar 35%

Tarif PPh terutang utang WP badan :
Sampai dengan Rp 50.000.000,00, sebesar 10%
di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp.100.000.000,00, sebesar 15%
di atas Rp 100.000.000,00, sebesar 30%

Contoh penghitungan pajak terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 250.000.000,00
Pajak Penghasilan terutang :
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
25% x Rp 100.000.000,00 =Rp 25.000.000,00
35% x Rp 50.000.000,00 = Rp 17.500.000,00

Total PPh terutang Rp 53.750.000, 00

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penyusutan, Amortisasi, dan Alokasi Biaya

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.

Sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesuai dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan. Contoh : pada bulan April 2007 wajib pajak menyewa sebuah kantor untuk jangka waktu lima tahun sebesar Rp.60 juta. Maka biaya sewa tahun 2007 hanya sebesar Rp.60 juta x (9/60) atau sebesar Rp.9 juta saja.

Walaupun demikian, tidak ada larangan jika wajib pajak melakukan amortisasi atas biaya sewa tersebut. Larangan hanya untuk pembebanan sekaligus. Metode untuk penyusutan dan amortisasi untuk keperluan pajak sebagai berikut :
a). Garis Lurus (GL), yaitu dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

b). Saldo Menurun (SM), yaitu dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Berikut tarif yang berlaku untuk penyusutan :
Garis Lurus : [1] kelompok 1 untuk aktiva dengan masa manfaat s.d. 4 tahun, tarifnya 25%; [2] kelompok 2 untuk aktiva dengan masa manfaat 8 tahun, tarifnya 12,5%; [3] kelompok 3 untuk aktiva dengan masa manfaat 16 tahun, tarifnya 6,25%; dan [4] kelompok 4 untuk aktiva dengan masa manfaat 20 tahun, tarifnya 5%.

Saldo Menurun : [1] kelompok 1 untuk aktiva dengan masa manfaat s.d. 4 tahun, tarifnya 50%; [2] kelompok 2 untuk aktiva dengan masa manfaat 8 tahun, tarifnya 25%; [3] kelompok 3 untuk aktiva dengan masa manfaat 16 tahun, tarifnya 12,5%; dan [4] kelompok 4 untuk aktiva dengan masa manfaat 20 tahun, tarifnya 10%.

Jadi tarif penyusutan SM dua kali tarif penyusutan GL. Harap diingat, untuk keperluan pajak, penyusutan dihitung per bulan. Seandainya kita beli aktiva tanggal 30 pun maka pada bulan tersebut sudah boleh disusutkan.

Selain itu, tarif diatas tidak berlaku untuk bangunan. Bangunan hanya boleh dihitung dengan GL dan tarifnya 5%, kecuali jika bukan bangunan permanen maka tarifnya 10% saja.

Jika terjadi pengalihan aktiva atau kejadian luar biasa, seperti kebakaran atau banjir, maka aktiva tersebut disusutkan sekaligus. Artinya, nilai buku yang ada langsung dibiayakan. Sebaliknya, jika dijua maka harga jual merupakan penghasilan, jika mendapat penggantian asuransi kerugian maka penggantian asuransi tersebut merupakan penghasilan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Biaya Tapi Bukan Biaya

Untuk menghitung penghasilan neto, wajib pajak harus mengelompokkan tiga penghasilan, yaitu : penghasilan final, bukan objek, dan penghasilan dengan tarif umum. Caranya, kumpulkan dan hitung semua penghasilan. Kemudian, identifikasi apakah penghasilan tersebut merupakan penghasilan final? Jika ya, maka harus disisihkah. Sisanya, identifikasi lagi, apakah ada penghasilan bukan objek? Jika ada maka sisihkan. Nah sisanya merupakan penghasilan yang dikenakan tarif progresif.

Sebelum dikenakan tarif, penghasilan-penghasilan tersebut dikurangi dulu dengan biaya-biaya yang terjadi. Pada dasarnya semua biaya komersial boleh dibiayakan (dikurangkan dari penghasilan bruto), kecuali biaya-biaya berikut :

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan
kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selain diatas, diatur di Pasal 9 ayat (1) UU PPh 1984, biaya yang berkaitan dengan penghasilan final (PPh Final), atau penghasilan bukan objek, tidak boleh dibiayakan. Logikanya, biaya PPh Final harus berkumpul dengan PPh Final, biaya untuk mendapatkan penghasilan bukan objek harus berkumpul dengan penghasilan bukan objek.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penghasilan yang Dikecualikan

Tidak semua penghasilan merupakan objek PPh. UU PPh 1984 mengecualikan beberapa penghasilan yang tidak dikenakan PPh. Pengecualian ini diatur di Pasal 4 ayat (3) UU PPh 1984. Berikut ini merupakan penghasilan-penghasilan yang bukan objek PPh :

a. 1) bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak;
a. 2) harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

b. warisan;

c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;

d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah,

e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;

f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
1) dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2) bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;

g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;

h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi;

j. bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaanatau pemberian ijin usaha;

k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
1) merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan
2) sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penghasilan Final

Pajak Penghasilan Final (PPh Final) merupakan salah satu cara pemerintah menarik pajak dari wajib pajak dengan cara yang sederhana. Disebut sederhana karena wajib pajak dapat menghitung pajak dengan sekali hitung yaitu, penghasilan bruto kali tarif. Tidak ada tarif progresif, tidak ada biaya yang harus dikurangkan, dan tidak dapat dikreditkan di SPT Tahunan. Sekali bayar PPh Final, beres urusan.

Keuntungan PPh Final, yaitu : sederhana, dan mudah dilakukan oleh orang awam sekalipun. Sedangkan kerugiannya berkaitan dengan rasa keadilan. Tidak ada istilah rugi bagi PPh Final. Juga tidak ada tarif progresif sehingga semua membayar dengan tarif yang sama, baik non pengusaha maupun bagi pengusaha konglomerat.

Berikut ini adalah penghasilan-penghasilan yang dikenakan PPh Final :

a). Penghasilan yang diterima/diperoleh dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek, terdiri dari tarif 0,1% untuk saham bukan pendiri; dan tarif 0,6% untuk saham pendiri.

b). Penghasilan yang diterima/diperoleh berupa bunga dan atau diskonto obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek, tarifnya 20%

c). Penghasilan bunga deposito, termasuk simpanan pada Bank Dalam Negeri yang memiliki cabang di Luar Negeri, bunga tabungan, jasa giro, dan diskonto SBI, tarifnya 20%

d). Penghasilan berupa hadiah undian, tarifnya 25%. Tarif PPh hadiah berbeda antara hadiah undian dengan hadiah bukan undian. Ciri hadiah undian antara lain bersifat spekulasi, untung-untungan. Penghasilan hadiah bukan undian tidak final.

e). Penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan, tarifnya 10%.

f). Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, pengalihan lebih luas daripada jual beli, yang diterima oleh : [1] WP Badan yang usaha pokoknya bukan jual beli tanah dan bangunan; [2) WP Orang Pribadi, Yayasan dan organisasi sejenis; [3] Sewa Guna Usaha dengan hak opsi atau capital lease; [4] Sale and lease back; [5] Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer); semua tarifnya 5%.

g). Penghasilan selisih lebih karena revaluasi aktiva tetap, tarifnya 10%

PPh Final diatas, a). sampai dengan g)., termasuk PPh Pasal 4 (2).
h). Pelayaran Dalam Negeri, tarifnya 1,2%

i). Penerbangan Dalam Negeri, tarifnya 1,8%

j). Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri, tarifnya 2,64%

k). Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia, tarinya 0,44%

PPh Final diatas, h). sampai dengan k)., termasuk PPh Pasal 15.
l). Uang tebusan pensiun, uang THT atau JHT, uang pesangon yang diterima pegawai atau mantan pegawai, terdiri dari empat macam tarif : [1] tarif 5% untuk Rp.25 juta sampai dengan Rp.50 juta; [2] tarif 10% untuk Rp.50 juta sampai dengan Rp.100 juta; [3] tarif 15% untuk Rp.100 juta sampai dengan Rp.200 juta; dan [4] tarif 25% untuk diatas Rp. 200. juta

Contoh : si Dadap di PHK dan mendapatkan pesangon sebesar Rp. 300 juta. Maka perhitungan PPh Final atas uang pesangon tersebut :
Rp. 0,- sampai dengan Rp.25 juta, PPh Finalnya Nihil
Rp.25 juta s.d. Rp.50 juta, Rp.25.000.000 x 5% = Rp.1.250.000
Rp.50 juta s.d. Rp.100 juta, Rp.50.000.000 x 10% = Rp.5.000.000
Rp.100 juta s.d. Rp.200 juta, Rp. Rp.100.000.000 x 15% = Rp.15.000.000
Diatas Rp.200 juta, Rp.100.000.000 x 25% = Rp.25.000.000
Total PPh Final yang harus dibayar Rp.46.250.000

PPh Final diatas termasuk PPh Pasal 21.
m). Penjualan Hasil Produksi Tertentu di Dalam Negeri, yaitu ada tujuh produk : [1] Industri rokok, tarifnya 0,15% dari harga bandrol; [2] BBM jenis Premium, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%; [3] BBM jenis Solar, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%; [4] BBM jenis Pertamax / Pertamax plus, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%; [5] BBM jenis Minyak Tanah, untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,3%; [6] BBM jenis gas / LPG, untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,3%; [7] Pelumas Pertamina di SPBU Pertamina, tarifnya 0,3%

PPh Final diatas termasuk PPh Pasal 22.

c). Bunga Simpanan yang Dibayarkan Koperasi yang Jumlahnya Melebihi Rp240.000/Bulan, tarifnya Rp. 15% dari penghasilan bruto

PPh Final diatas termasuk PPh Pasal 23

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penghasilan Lain-lain

Penghasilan lain-lain adalah penghasilan selain : (a) imbalan dari pekerjaan, (b) penghasilan dari usaha dan kegiatan, dan (c) penghasilan dari modal.

Penghasilan lain-lain contohnya : hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya; keuntungan karena pembebasan utang; keuntungan karena selisih kurs mata uang asing; selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; dan iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha.

Hadiah adalah semua penerimaan penghasilan yang diterima karena suatu kegiatan, pekerjaan, atau undian. Contoh : seorang pegawai mendapat bonus karena pegawai tersebut melampaui target yang telah ditetapkan. Seorang atlet menerima hadiah uang, rumah, dan bonus lain karena prestasi yang dia raih. Seseorang tiba-tiba mendapatkan lotre, atau mengikuti undian tertentu dan mendapatkan hadiah yang dijanjikan penyelenggara.

Penerimaan kembali pajak yang telah dibebankan sebagai biaya merupakah penghasilan. Contoh : pembayaran PBB [pajak bumi dan bangunan]. Kita dapat mengajukan keberatan atas jumlah PBB yang kita bayar karena alasan tertentu. Tetapi, keberatan tersebut tidak menjadikan petugas kehilangan hak untuk menagih. PBB kita bayar lunas, kemudian minta keringanan pembayaran PBB ke kantor pajak, dan PBB tersebut tentu saja dibiayakan. Nah, jika permintaan keringanan pembayaran PBB kita dikabulkan, maka pengembalian PBB tersebut menjadi penghasilan.

Pembebasan utang merupakan penghasilan. Jika kita memiliki hutang, tentunya kita punya kewajiban membayar atau melunasi hutang. Sebagian pendapatan kita digunakan untuk membayar hutang. Nah jika kita mendapat pembebasan atas pengembalian hutang, maka kita mendapat keuntungan karena kita dibebaskan. Dari segi akuntansi, penghapusan piutang merupakan biaya, dipihak lawan, penghapusan hutang adalah penghasilan.

Selisih kurs yang menjadi penghasilan tentu saja selisih kurs yang menguntungkan. Sebaliknya, jika selisih kurs merugikan maka biaya bagi wajib pajak. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva [revaluasi] juga penghasilan. Pada aplikasinya, untuk melakukan revaluasi harus mendapat ijin, kecuali jika terjadi merger. Pada kasus penggabungan usaha, transfer aktiva harus dihitung dengan nilai pasar. Nah, nilai pasar itu hanya bisa dengan revaluasi aktiva tetap.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penghasilan dari Modal

Penghasilan dari modal biasa disebut passive income. Modal dapat berupa harta bergerak atau tidak bergerak. Penghasilan dari modal biasa disebut bunga, royalti, deviden, sewa, atau keuntungan dari penjualan aktiva (capital gain).

Bunga adalah penghasilan berkaitan dengan utang. Termasuk dalam pengertian bunga adalah premium, diskonto, atau penghasilan lain karena jaminan pengembalian utang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.

Royalti adalah penghasilan karena penggunaan hak atas kekayaan intelektual. Royalti berkaitan dengan pemakaian merk, logo, nama, dan paten. Pengarang lagu menerima imbalan atas pemakaian lagu. Pengarang novel menerima imbalan atas penjualan novel karangannya. Pemilik merk menerima royalti atas pemakaian merk oleh orang lain.

Pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan :
1) hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
2) hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak (drilling rig), dan sebagainya;
3) informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama.

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah :
1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
4) pembagian laba dalam bentuk saham;
5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Keuntungan karena penjualan aktiva atau karena pengalihan harta (capital gain) termasuk :
1) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2) keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
3) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;
4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Penghasilan dari modal ini dihitung sebagai objek PPh dari penghasilan bruto, kecuali capital gain. Bunga, royalti, deviden, dan sewa dihitung dari penghasilan bruto. Sedangkan penghasilan dari keuntungan karena penjualan aktiva dihitung sebagai objek PPh dari penghasilan neto.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penghasilan dari Usaha dan Kegiatan

Penghasilan dari usaha ini sudah jelas sebagai objek PPh. Penghasilan konotasinya adalah hasil dari usaha. Umumnya usaha disini adalah kegiatan manufaktur atau pabrikasi, perdagangan barang, dan jasa.

Untuk mempermudah identifikasi usaha dan kegiatan, Direktorat Jenderal Pajak telah membuat klasifikasi kegiatan usaha (disingkat KLU), yang terdiri dari 18 kategori kegiatan usaha ekonomi, yaitu :
Kode A Kategori Pertanian, Perburuan dan Kehutanan;
Kode B Kategori Perikanan;
Kode C Kategori Pertambangan dan Penggalian;
Kode D Kategori Industri Pengolahan;
Kode E Kategori Listrik, Gas dan Air;
Kode F Kategori Konstruksi;
Kode G Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil, Sepeda Motor, serta
Barang-barang Keperluan Pribadi dan Rumah Tangga;
Kode H Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;
Kode I Kategori Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi;
Kode J Kategori Perantara Keuangan;
Kode K Kategori Real Estat, Usaha Persewaan dan Jasa Perusahaan;
Kode L Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib;
Kode M Kategori Jasa Pendidikan;
Kode N Kategori Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial;
Kode O Kategori Jasa Kemasyarakatan, Sosial, dan Kegiatan Lainnya;
Kode P Kategori Jasa Perorangan;
Kode Q Kategori Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya;
Kode X Kategori Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya;

Penghasilan dari usaha dan kegiatan yang menjadi objek PPh adalah penghasilan neto atau penghasilan bersih. Omset, peredaran usaha, penjualan adalah istilah untuk penghasilan bruto. Penghasilan bruto itu kemudian dikurangi dengan harga pokok dan biaya usaha lainnya. Walaupun demikian, untuk keperluan fiskal ada biaya-biaya yang secara akuntansi komersial boleh dibiayakan tetapi secara fiskal tidak boleh. Karena itu, penghitungan penghasilan neto yang menjadi objek PPh tidak akan sama dengan penghasilan neto untuk komersial

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Imbalan Pekerjaan

Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini [Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh 1984]

Kelompok objek PPh yang pertama di UU PPh 1984 adalah imbalah yang berkaitan dengan pekerjaan. Pekerjaan dibagi dua, yaitu pekerjaan bebas, dan pekerjaan tidak bebas.

Hubungan pekerjaan bebas adalah setara. Tidak ada yang lebih tinggi dan lebih rendah. Tidak ada majikan atau boss. Contoh pekerjaan bebas adalah : praktek dokter, notaris, aktuaris, konsultan, pengacara, dan akuntan.

Sedangkan hubungan pekerjaan tidak bebas (dependent servises) adalah tidak setara. Pemberi penghasilan posisinya sebagai boss atau majikan, sedangkan penerima penghasilan posisinya sebagai karyawan atau pegawai.

Apapun namanya, dan bentuknya, imbalan sehubungan dengan pekerjaan ini adalah objek PPh. Nama imbalan bisa seperti : gaji, upah, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, tunjangan, atau nama lain. Sedangkan bentuknya bisa seperti : uang, kendaraan, rumah tempat tinggal, beras, lauk-pauk, rokok, fasilitas, atau bentuk lainnya.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Objek Pajak Penghasilan

Segala sesuatu yang ada dalam masyarakat dapat dijadikan sasaran atau objek pajak, baik keadaan (seperti: memiliki kendaraan bermotor, radio, televisi, memiliki tanah atau barang tak gerak, menempati rumah tertentu), perbuatan (seperti: melakukan penyerahan barang karena perjanjian), maupun peristiwa (seperti: kematian, keuntungan yang diperoleh secara mendadak).

Tetapi objek pajak yang menjadi sasaran PPh adalah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh1984, yang lengkapnya berbunyi, β€œYang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,…”

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984 bahwa penghasilan yang dikenakan pajak mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:

(a) tambahan kemampuan ekonomis.
Bahwa yang termasuk penghasilan itu adalah setiap tambahan kemampuan untuk menguasai barang dan jasa yang didapat oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak yang berkenaan. Maksud β€œtambahan” disini adalah jumlah neto, yaitu jumlah penerimaan atau perolehan bruto dikurangi dengan biaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan itu.

(b) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
Maksudnya adalah hanya kepada tambahan kemampuan ekonomis yang telah menjadi realisasi. Pengertian realisasi dalam hal ini mengambil alih konsep akuntansi, yaitu penghasilan yang telah dapat dibukukan, baik dengan memakai cash basis maupun dengan memakai accrual basis.
(c) baik yang berasal dari Indonesia maupun yang berasal dari luar Indonesia.
Bahwa penghasilan yang dikenakan pajak itu meliputi penghasilan yang didapat di mana pun juga, baik yang berasal dari sumber-sumber di Indonesia maupun dari sumber-sumber di luar Indonesia. Bagi subjek pajak dalam negeri, kewajiban pajak objektifnya adalah world wide income sedangkan bagi subjek pajak luar negeri kewajiban pajak objektifnya terbatas hanya yang diatur dalam Pasal 26 UU PPh 1984.

(d) yang dipakai untuk konsumsi maupun yang dipakai untuk membeli tambahan harta.
Unsur (d) merupakan cara menghitung atau mengukur besarnya penghasilan yang dikenakan pajak itu, yaitu sebagai hasil penjumlahan seluruh pengeluaran untuk kebutuhan konsumsi dan sisanya yang ditabung menjadi kekayaan Wajib Pajak, termasuk yang dipakai membeli harta sebagai investasi. Ini sebenarnya penerapan rumus: Y = C + S untuk keperluan perpajakan. Ini lazim disebut metode penghitungan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan pemakaian penghasilan, expenditure atau penggunaan penghasilan.

(e) dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Bahwa dalam penentuan ada tidaknya penghasilan yang dikenakan pajak dan kalau ada berapa besarnya penghasilan itu, maka yang menentukan bukan nama yang diberikan oleh Wajib Pajak dan juga bukan bergantung kepada bentuk yuridis yang dipakai oleh Wajib Pajak melainkan yang paling menentukan adalah hakekat ekonomis yang sebenarnya. Pedoman yang harus dipegang teguh ini disebut the Substance-Over-Form Principle, yang berarti bahwa hakekat ekonomis adalah lebih penting daripada bentuk formal yang dipakai.

Contoh-contoh penghasilan yang merupakan objek PPh antara lain:
a) imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, seperti : gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
c) laba usaha.
d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, seperti : (a) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; (b) keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota; (c)keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha; (d) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
h) royalti.
i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
l) keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
m) selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
n) premi asuransi.
o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Subjek Pajak

Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.

Subjek Pajak dalam negeri adalah:
a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia;
b. orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
c. orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
d. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
e. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapu n, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, erkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.

Setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan Subjek Pajak.

Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai Subjek Pajak, yaitu:
a. dibentuk berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku; dan
b. dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; dan
c. penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan
d. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

Subjek Pajak luar negeri adalah:
a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
b. orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
c. badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
d. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
e. orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
f. badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,yang yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Bentuk usaha tetap / BUT ( permanent establishment ) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :
a. tempat kedudukan manajemen;
b. cabang perusahaan;
c. kantor perwakilan;
d. gedung kantor;
e. pabrik;
f. bengkel;
g. pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
h. perikanan, peternakan, p ertanian, perkebunan, atau kehutanan;
i. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
j. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
k. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
l. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

UU Pajak Penghasilan menganut resident principle untuk Wajib Pajak dalam negeri dan source principle untuk Wajib Pajak luar negeri, yang terlihat dari perlakuan pajaknya, yakni sebagai berikut:

a. Wajib Pajak dalam negeri :
1). dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia;
2). berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum;
3). wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.

b. Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT :
pemenuhan kewajiban perpajaka nnya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam negeri, namun terbatas pada penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

c. Wajib Pajak luar negeri non -BUT :
1). dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;
2). berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan;
3). tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Kapan bermula dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif ?
1. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri: (a) dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia; (b) berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
2. Wajib Pajak badan dalam negeri: (a) dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia; (b) berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
3. Warisan yang belum terbagi: (a) dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut; (b) berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi.
4. Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan melalui BUT: (a) dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT; (b) berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT.
5. Wajib Pajak Orang pribadi atau badan luar negeri non-BUT: (a) dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia; (b) berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Yurisdiksi Pengenaan Pajak

Dasar hukum pengenaan pajak di Indonesia adalah Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar Tahun 1945, yang berbunyi, β€œSegala pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan undang-undang.”
Setelah amandemen UUD 1945, ketentuan tentang pajak ada di Pasal 23A, yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
Ketentuan ini sesuai dengan suatu dalil yang berkembang di Inggris yaitu No Taxation without representation. Semua jenis pungutan yang membebani rakyat harus didasarkan pada undang-undang. Khusus untuk Pajak Penghasilan, yang berlaku saat ini, Indonesia memiliki Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh 1984).

Berdasarkan Pasal 2 UU PPh 1984, Indonesia membangun yurisdiksi pemajakan berdasarkan dua kaitan fiskal (fiscal allegiance) yaitu: subjektif dan objektif. Pasal 2 ayat (3) huruf a UU PPh 1984 yang mengatur subjek pajak dalam negeri, berbunyi, β€œOrang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.”

Menurut ketentuan ini, orang pribadi dapat disebut Wajib Pajak dalam negeri jika memenuhi salah satu syarat berikut: tempat tinggal atau domisili, keberadaan, atau niat bertempat tinggal di Indonesia. Ketiga syarat ini merupakan cara pengujian, dimanakah seseorang berdomisili.

Sedangkan untuk subjek pajak badan, ketentuan tentang domisili diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh 1984. Suatu badan dapat disebut Wajib Pajak dalam negeri jika memenuhi syarat sebagai berikut: badan tersebut didirikan di Indonesia, atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Kepastian domisili ini sangat penting karena berkaitan dengan hak pemajakan berdasarkan asas domisili. Asas domisili yaitu asas mengenai pengenaan pajak yang menentukan bahwa negara tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan lebih berhak mengenakan pajak atas hasil-hasil yang diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang berasal dari sumber di mana saja sumber itu ada, baik sumber itu berada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Selain asas domilisi, terdapat satu asas lagi yang berlaku dalam UU PPh 1984 dan diterima secara global, yaitu asal sumber. Yurisdiksi sumber Indonesia mendasarkan kepada dua unsur, yaitu: menjalankan suatu aktivitas ekonomi secara signifikan, dan menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari negara tersebut.

Menurut asas sumber, negara tempat sumber itu terletak, lebih berhak mengenakan pajak atas hasil yang keluar dari sumber itu, tak pandang dimana orang yang memiliki sumber itu berada (di luar negeri yang mengenakan pajak). Siapapun, orang pribadi atau badan, yang menerima atau memperoleh penghasilan, baik penghasilan dari usaha (active income) atau penghasilan dari modal (passive income), dari Indonesia dapat dikenakan Pajak Penghasilan. Dasar hukum asas ini adalah Pasal 2 ayat (4) UU PPh 1984.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pajak adalah …

Pajak adalah kewajiban seorang penduduk kepada negara dimana dia tinggal. Pajak adalah pungutan yang dapat dipaksakan untuk membiayai administrasi negara dan kemakmuran rakyatnya. Pajak adalah perpindahan dana dari sektor privat ke sektor publik.

Biasanya dibedakan antara pajak dengan retribusi. Pajak adalah pungutan, iuran, atau pembayaran yang dilakukan oleh penduduk suatu negara tapi tidak jelas peruntukannya. Pokoknya kalau sudah bayar pajak ke negara berarti menjadi penghasilan negara. Penghasilan itu dipakai untuk apa saja, itu urusan pemerintah dengan DPR atau pemerintah daerah dengan DPRD.

Sedangkan retribusi seperti β€œmembeli jasa” sektor publik. Controh retribusi adalah parkir yang diselenggarakan oleh Pemda. Kita tidak akan bayar retribusi parkir jika tidak memarkirkan kendaraan. Jika kita diminta membayar biaya administrasi saat kita meminta pelayanan umum seperti bikin KTP, SIUP, dan lainnya, itu juga termasuk retribusi.

Praktek pembayaran pajak dengan retribusi juga bisa dibedakan. Pajak dibayar ke bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Kantor pajak hanya mengurus administrasi pelaporan pembayaran pajak saja. Sedangkan retribusi dibayar kepada petugas. Retribusi parkir berarti dibayar ke petugas parkir, retribusi rumah sakit berarti dibayar ke petugas rumah sakit. Tidak ada kewajiban pelaporan atas pembayaran retribusi.

Pajak harus berdasarkan undang-undang. Retribusi harus berdasarkan peraturan daerah (perda). Tanpa itu, pajak tidak dapat dipaksakan, dan pekerjaan itu dapat disamakan dengan perampokan karena tidak sah. Istilah yang lebih halus dan sudah diketahui umum adalah pungli, kepanjangan dari pungutan liar. Disebut liar karena tidak dilandasasi dengan undang-undang atau peraturan daerah.

Kenapa harus dilandasi dengan undang-undang?
Ini masalah filosofi perlunya parlemen. Berkaitan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sering kita junjung. Anggota DPR adalah wakil rakyat ditempat pemilihannya. Anggota DPR adalah penyambung lidah kehendak rakyat. Jika DPR telah setuju dengan adanya suatu jenis pajak, artinya rakyat dianggap telah setuju untuk dipungut pajak. Kalau rakyat sudah setuju dipungut pajak, maka pemerintah tinggal menjalankan amanat itu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah bagian dari Depertemen Keuangan yang diberi kewenangan untuk memungut pajak dari rakyat. Walaupun pada prakteknya rakyat disuruh membayar pajak ke bank atau kantor pos langsung, tetapi administrasi dan pengawasan pembayaran itu dilakukan oleh DJP. Rakyat yang sudah dapat dipungut pajaknya berdasarkan undang-undang perpajakan kita disebut wajib pajak. Jadi, istilah wajib pajak berarti rakyat yang β€œsudah seharusnya” membayar pajak kepada negara.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com