Komunitas UMKM

Botax Consulting Indonesia membuat komunitas UMKM. Komunitas ini diberi nama UMKM Naik Kelas. Isinya para pengusaha menengah ke bawah. Komunitas ini dibuat sebagai tempat belajar, bertanya, dan menyelesaikan masalah yang dihadapi Wajib Pajak.

Jika anda tertarik dengan UMKM Naik kelas, silakan daftar di:

https://institut-botax.com/umkm

Bergabung Sekarang! Program UMKM Naik Kelas

Dirancang khusus untuk membantu UMKM seperti Anda, yang kini harus berhadapan dengan tarif pajak normal.

Tak hanya membahas teori, Program ini hadir dengan langkah-langkah praktis yang bisa langsung diaplikasikan untuk mengoptimalkan bisnis Anda di tengah kenaikan pajak ini.

Pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sering menghadapi berbagai tantangan terkait pajak. Beberapa permasalahan utama yang dihadapi oleh pengusaha UMKM terkait pajak antara lain:

  1. Pemahaman Pajak yang Terbatas
    Banyak pengusaha UMKM yang tidak memiliki pengetahuan yang memadai mengenai kewajiban perpajakan. Mereka mungkin tidak memahami peraturan pajak yang berlaku, jenis pajak yang harus dibayar, dan bagaimana cara menghitung pajak yang benar. Hal ini sering menyebabkan ketidakpatuhan pajak yang tidak disengaja.
  2. Proses Administrasi Pajak yang Rumit
    Pengusaha UMKM sering merasa kesulitan dengan prosedur administrasi pajak yang rumit dan memakan waktu, seperti pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), penghitungan pajak yang tepat, dan pelaporan pajak secara tepat waktu.
  3. Tingkat Tarif Pajak yang Membebani
    Meskipun ada program pengurangan pajak untuk UMKM, tarif pajak yang masih dianggap tinggi atau tidak proporsional dengan keuntungan yang diperoleh sering kali menjadi beban. Beberapa pengusaha merasa tarif pajak ini mengurangi margin keuntungan mereka, terutama bagi UMKM yang berada di sektor usaha dengan margin tipis.
  4. Ketidakpastian dan Perubahan Peraturan Pajak
    Perubahan peraturan perpajakan yang sering terjadi dapat membingungkan pengusaha UMKM, yang mungkin kesulitan untuk mengikuti perubahan tersebut. Ketidakpastian dalam kebijakan perpajakan juga dapat menghambat perencanaan dan pengembangan usaha.
  5. Kurangnya Insentif atau Dukungan
    Meskipun beberapa insentif pajak tersedia bagi UMKM, tidak semua pengusaha UMKM mengetahui cara memanfaatkannya. Kurangnya dukungan atau sosialisasi tentang program insentif pajak juga menjadi kendala.
  6. Keterbatasan Teknologi dan Sumber Daya
    Beberapa pengusaha UMKM mungkin belum memiliki sistem keuangan atau perangkat lunak yang memadai untuk mengelola pajak mereka dengan efisien. Hal ini menyulitkan mereka dalam menghitung dan melaporkan pajak secara akurat dan tepat waktu.
  7. Ketidakpastian dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Pajak
    Beberapa pengusaha UMKM mungkin khawatir tentang audit pajak yang tidak transparan atau penegakan hukum yang tidak adil. Ketidakpastian tentang pengawasan pajak dapat menimbulkan ketakutan akan sanksi atau denda yang mungkin diberikan tanpa pemahaman yang jelas.
  8. Kesulitan dalam Memisahkan Keuangan Pribadi dan Bisnis
    Pengusaha UMKM sering kali mencampuradukkan keuangan pribadi dengan keuangan usaha. Hal ini bisa menyulitkan mereka dalam melaporkan penghasilan yang tepat dan mematuhi kewajiban pajak, karena mereka tidak dapat memisahkan secara jelas antara pendapatan pribadi dan usaha.
  9. Akses terhadap Pembukuan yang Tepat
    Tidak semua UMKM memiliki pembukuan yang rapi dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Pembukuan yang kurang baik atau tidak lengkap bisa menyebabkan kesulitan dalam perhitungan pajak dan berpotensi memicu masalah hukum jika ada ketidakakuratan dalam laporan pajak.
  10. Beban Administrasi untuk Pajak yang Kecil
    Beberapa UMKM merasa bahwa beban administrasi pajak, meskipun jumlahnya kecil, tidak sebanding dengan penghasilan yang mereka peroleh. Ini termasuk waktu yang dihabiskan untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang dapat dianggap tidak proporsional dengan keuntungan mereka.

Pengusaha UMKM sering membutuhkan lebih banyak dukungan dalam hal edukasi pajak, kemudahan akses informasi, serta kebijakan perpajakan yang lebih sederhana dan terjangkau. Pemerintah dan lembaga terkait perlu memberikan fasilitas, insentif, dan layanan konsultasi untuk membantu mengatasi masalah-masalah tersebut.

Komunitas UMKM Naik Kelas bisa memberikan edukasi perpajakan kepada para pengusaha. Anda jangan ragu untuk bergabung.

Yuk!

Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

Secara umum, Pasal 9 Undang-Undang PPN mengatur tata cara pengkreditan pajak masukan. Pasal 9 mengatur persyaratan faktur pajak yang dapat dikreditkan dan kondisi faktur pajak yang menyebabkan tidak dapat dikreditkan.

Continue reading “Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan”

Saat Pembuatan Faktur Pajak Untuk Barang Dengan Karakteristik Tertentu

Menteri Keuangan menentukan saat pembuatan Faktur Pajak untuk barang kena pajak dengan karakteristik tertentu. Saat pembuatan Faktur Pajak ditentukan secara khusus untuk kepastian hukum.

Continue reading “Saat Pembuatan Faktur Pajak Untuk Barang Dengan Karakteristik Tertentu”

Kode dan Nomor Faktur Pajak

Ketentuan pemberian kode dan nomor faktur pajak mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012. Nomor faktur pajak diberikan secara otomatis melalui laman efaktur.pajak.go.id dan nomor ini diberikan per tahun. Walaupun masih punya jatah nomor, tetapi jika sudah berganti tahun, maka harus minta lagi yang baru!

Continue reading “Kode dan Nomor Faktur Pajak”

Saat Pembuatan Faktur Pajak

Pada umumnya pengusaha membuat faktur pajak bersamaan dengan pembuatan faktur penjualan komersial (biasa disebut invoice). Padahal saat pembuatan faktur pajak sebenarnya tidak mengikuti invoice. Dalam hal terlambar membuat faktur pajak, kantor pajak dapat menerbitkan sanksi administrasi dengan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Tetapi untuk membuktikan terlambat bayar tidak mudah. Selama ini baru pemeriksa pajak yang dapat membuktikan.

Continue reading “Saat Pembuatan Faktur Pajak”

Memaksimalkan Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas Alat dan Jasa Angkutan Tertentu

Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas Alat dan Jasa Angkutan Tertentu
gambar dari antaranews.com

Tahukah anda perbedaan PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut? Kedua istilah ini hampir sama. Kenyataannya sama-sama tidak memungut PPN walaupun PKP menerbitkan faktur pajak. Tetapi tidak memungutnya disebabkan oleh alasan yang berbeda. Bagi pengusaha, kebijakan yang paling menguntungkan adalah PPN tidak dipungut. Silakan dicermati! 

PPN dibebaskan itu artinya tidak ada pajak keluaran. Walaupun pengusaha menerbitkan faktur pajak, tetapi faktur pajak tersebut dibebaskan. Karena dibebaskan maka dianggap tidak ada. Ya, tidak ada PPN yang dipungut. 

Karena tidak ada faktur pajak keluaran, maka pengusaha yang menerbitkan faktur pajak “PPN Dibebaskan” tidak boleh mengkreditkan pajak masukan. Apa artinya? PPN yang dibayar pada saat perolehan barang atau jasa akan melekat ke harga pokok. Pengusaha akan menganggap pajak masukan sebagai biaya (PPN dibiayakan).

Sebaliknya, PPN tidak dipungut itu artinya ada pajak keluaran tetapi tidak dipungut. Pajak keluaran “dibiarkan” saja tidak dipungut oleh pengusaha. Praktisnya, pemerintah tidak mewajibkan memungut PPN tersebut. Pengusaha tetap menerbitkan faktur pajak.

Karena pajak keluaran ada, maka pada PPN tidak dipungut, pengusaha dapat mengkreditkan pajak masukan. Secara hitung-hitungan, PPN tidak dipungut akan berdampak seperti ekspor. Atas PPN yang sudah dibayar oleh pengusaha pada saat perolehan barang, pengusaha dapat meminta kembali kepada Negara melalui mekanisme restitusi.

PPN tidak dipungut boleh mengkreditkan pajak masukan secara tegas disebutkan di Pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015.

Jadi keuntungan pengusaha kena pajak dengan PPN tidak dipungut adalah bahwa atas barang atau jasa yang diserahkan benar-benar bersih PPNseperti tidak dikenai pajak”. Dengan demikian, harga barang yang dibayar konsumen seharusnya akan lebih murah.

Untuk memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, pengusaha harus mengajukan permohonan  Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN (SKTD) ke kantor pajak dimana pengusaha terdaftar. SKTD ini ada dua jenis, yaitu: ada yang berlaku setiap kali transaksi, dan ada yang berlaku sampai dengan 31 Desember tahun diajukan permohonan. 

Secara lengkap syarat-syarat permohonan dan daftar BKP yang mendapat fasilitas ini dapat dilihat di bagian lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 193/PMK.03/2015

contoh permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN (SKTD)



Peraturan Menteri Keuangan nomor 193/PMK.03/2015 memberikan fasilitas lebih banyak dibandingkan saat PPN dibebaskan. Pengusaha yang dapat memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut juga lebih banyak. 

Pihak yang mengajukan SKTD adalah importir dan penerima barang atau jasa. Jadi bukan penerbit faktur pajak. Tetapi jika penerbit faktur pajak menerima SKTD dari pembeli maka atas faktur pajak tersebut diberi cap “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 69 TAHUN 2015”

Tulisan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 69 TAHUN 2015” dicap di faktur pajak dan PIB dengan menuliskan nomor dan tanggal SKTD.

Untuk memperoleh SKTD ini:

  • Wajib Pajak,
  • Kementerian Pertahanan,
  • Tentara Nasional Indonesia, dan
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia

harus mengajukan permohonan SKTD kepada Direktur Jenderal Pajak c. q. KPP terdaftar dengan melampirkan rincian alat angkutan tertentu yang akan diimpor atau diperoleh.

Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan SKTD:

  • Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  • Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, yang menggunakan kapal untuk kegiatan memuat dan mengangkut serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
  • Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan Jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  • Perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa pelayaran angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  • Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  • Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum adalah badan hukum Indonesia yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum berupa kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  • Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian berupa jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.



Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

saat pembuatan faktur pajak

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak [Pasal 1 angka 23 UU PPN 1984]. Seseorang yang membuat faktur pajak artinya dia memungut pajak orang lain. Agar bisa membuat faktur pajak, atau memungut pajak orang lain, seseorang tersebut harus dikukuhkan dulu sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika belum punya status PKP, maka tidak boleh membuat faktur pajak. Begitu juga jika pernah punya tetapi dicabut status PKP-nya maka tetap tidak boleh membuat faktur pajak. Lantas, kapan PKP harus membuat faktur pajak? Atau, kapan PKP wajib memungut pajak?

Pasal 13 ayat (1a) UU PPN 1984 mengatur saat pembuatan faktur pajak. Berikut kutipannya:

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Terkait lebih lanjut tentang saat pembuatan faktur pajak diatur di Pasal 17 sampai dengan Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012. Dibawah ini saya copas bagian-bagian terkait saat pembuatan faktur pajak. Beberapa bagian saya tebalkan untuk memudahkan jika akan membaca secara cepat.

[a.] Penyerahan BKP berwujud bergerak
[a.1.] Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
[a.2.] Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;
[a.3.] Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
[a.4.] harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

Saat penyerahan barang bergerak merupakan dasar penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan sekaligus sebagai dasar pembuatan Faktur Pajak.  Ketentuan ini dimaksudkan untuk mensinkronisasikan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan praktik yang lazim terjadi dalam kegiatan usaha yang tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten oleh Pengusaha Kena Pajak.

Dalam praktik kegiatan usaha dan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, maka:
(a.) penyerahan barang bergerak dapat terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang pada saat hak penguasaan barang telah berpindah kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli.
(b.) Perpindahan hak penguasaan atas barang bisa juga terjadi pada saat barang diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli atau pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan, perusahaan angkutan, atau pihak ketiga lainnya. Oleh karena itu, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang pada saat barang diserahkan kepada juru kirim atau perusahaan angkutan.

Saat penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, tercermin dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam bentuk pengakuan sebagai piutang atau penghasilan dengan penerbitan faktur penjualan sebagai sumber dokumennya. Dalam kegiatan usaha, saat pengakuan piutang atau penghasilan atau saat penerbitan faktur penjualan dapat terjadi tidak bersamaan dengan saat penyerahan barang secara fisik sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan kemudahan administrasi terkait dengan saat penerbitan Faktur Pajak, saat penerbitan faktur penjualan ditetapkan sebagai saat penyerahan barang yang menjadi dasar saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Termasuk dalam pengertian faktur penjualan adalah dokumen lain yang berfungsi sama dengan faktur penjualan.

Contoh saat pembuatan Faktur Pajak Penyerahan Barang Kena Pajak bergerak :

Contoh 1:
PT Aman menyerahkan Barang Kena Pajak secara langsung kepada Tuan Igna pada tanggal 15 Mei 2011. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PT Aman menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 15 Mei 2011.

Contoh 2:
PT Berkah yang berkedudukan di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Ceria di Surabaya dengan syarat pengiriman (term of delivery) loco gudang penjual (fob shipping point). Barang Kena Pajak dikeluarkan dari gudang PT Berkah dan dikirim ke gudang PT Ceria pada tanggal 10 Juni 2011 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi dengan tanggal DO (delivery order) 10 Juni 2011. Barang diterima oleh PT Ceria pada tanggal 12 Juni 2011. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Berkah menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 10 Juni 2011.

Dalam hal pada contoh 1 dan contoh 2 di atas, faktur penjualan (invoice) diterbitkan tidak pada tanggal penyerahan secara langsung atau pada saat diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan karena kondisi tertentu, maka Faktur Pajak wajib dibuat pada saat penerbitan faktur penjualan. Penerbitan faktur penjualan tersebut harus dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan dilakukan secara konsisten.

Contoh 3:
PT Cantik di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Sentosa di Semarang dengan syarat pengiriman (term of delivery) franco gudang pembeli (fob destination). Barang dikeluarkan dari gudang PT Cantik dan dikirim ke gudang PT Sentosa pada tanggal 12 Agustus 2011 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi. Barang diterima oleh PT Sentosa pada tanggal 13 Agustus 2011. PT Cantik menerbitkan faktur penjualan (invoice) pada tanggal 16 Agustus 2011. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Cantik wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 13 Agustus 2011 (diterima pembeli) atau paling lama tanggal 16 Agustus 2011 (dibuatkan invoice oleh penjual).

[b.] Penyerahan BKP berwujud tidak bergerak
Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.

Penyerahan Barang Kena Pajak untuk Barang Kena Pajak tidak bergerak terjadi pada saat surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan. Saat tersebut menjadi dasar penentuan saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Namun demikian, dalam hal penyerahan hak atas barang tidak bergerak tersebut secara nyata telah terjadi meskipun surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak belum ditandatangani, penyerahan Barang Kena Pajak dianggap telah terjadi.

Contoh saat pembuatan Faktur Pajak Penyerahan Barang Kena Pajak tidak bergerak :

Contoh 1:
Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Mei 2011.
Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September 2011.  Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 September 2011.
Bila sebelum surat atau akta tersebut dibuat atau ditandatangani barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus diterbitkan pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.

Contoh 2:
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011.  Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.

Contoh 3:
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2011. Perjanjian jual beli ditandatangani tanggal 1 September 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011.

Penyerahan Sebagian Tahap Pekerjaan (Pembayaran Termin )
Atas penyerahan sebagian tahap pekerjaan, misalnya penyerahan jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, saat penerbitan Faktur Pajaknya dapat dijelaskan sebagai berikut:

Umumnya pekerjaan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya diselesaikan dalam suatu masa tertentu. Sebelum jasa pemborong itu selesai dan siap untuk diserahkan, telah diterima pembayaran di muka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.

Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa. Dalam hal ini sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan, meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.

Contoh:

  1. Tanggal 1 April 2011, perjanjian pemborongan ditandatangani dan diterima uang muka sebesar 20%.
  2. Tanggal 1 Mei 2011, pekerjaan selesai 20%, diterima pembayaran tahap ke-1.
  3. Tanggal 1 Juni 2011, pekerjaan selesai 50%, diterima pembayaran tahap ke-2.
  4. Tanggal 20 Juni 2011, pekerjaan selesai 80%, diterima pembayaran tahap ke-3.
  5. Tanggal 25 Agustus 2011, pekerjaan selesai 100%, bangunan atau barang tidak bergerak diserahkan.
  6. Tanggal 1 September 2011, diterima pembayaran tahap akhir (ke-4) sebesar 95% dari harga borongan.
  7. Tanggal 1 Maret 2012, diterima pembayaran pelunasan seluruh jasa pemborongan.

Pada angka 1 sampai dengan angka 4 Pajak Pertambahan Nilai terutang pada tanggal diterimanya pembayaran (tahap), sedang angka 5 sampai dengan angka 7 Pajak Pertambahan Nilai terutang pada tanggal 25 Agustus 2011 atau saat jasa pemborongan (bangunan atau barang tidak bergerak) selesai dilakukan dan diserahkan kepada pemiliknya. Tanggal pembayaran yang tersebut pada angka 6 dan angka 7 tidak perlu diperhatikan, karena tidak termasuk saat yang menentukan terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan dasar akrual yang dianut dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Cara penghitungan sebagaimana tersebut di atas juga berlaku dalam hal penjualan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan dengan pembayaran uang muka, sedangkan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan kemudian.

[c.] Penyerahan BKP tidak berwujud
[c.1.] harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
[c.2.] kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak diketahui.

[d.] BKP Persediaan
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu di antara saat:
[d.1.] ditandatanganinya akta pembubaran oleh Notaris;
[d.2.] berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
[d.3.] tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan; atau
[d.4.] diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada.

Yang dimaksud dengan “persediaan” adalah persediaan bahan baku, persediaan bahan pembantu, persediaan barang dalam proses, persediaan barang setengah jadi, dan/atau persediaan barang jadi.

[e.] BKP Restrukturisasi Usaha
Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau perubahan bentuk usaha, terjadi pada saat:
[e.1.] disepakati atau ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha; atau
[e.2.]  ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha oleh Notaris.

Yang dimaksud dengan “penggabungan usaha, pengambilalihan usaha, pemecahan usaha, dan peleburan usaha” adalah penggabungan usaha, pengambilalihan usaha, pemisahan usaha, dan peleburan usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

Yang dimaksud dengan “pemekaran usaha” adalah pemisahan satu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama.

Yang dimaksud dengan “perubahan bentuk usaha” adalah berubahnya bentuk usaha yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak, misalnya semula bentuk usaha Pengusaha Kena Pajak adalah Commanditaire Vennotschap kemudian berubah menjadi Perseroan Terbatas.

[f.] Penyerahan JKP
Penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat:
[f.1.] harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
[f.2.] kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau
[f.3.] mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.

Penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. Saat penyerahan Jasa Kena Pajak ini merupakan dasar penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan sekaligus sebagai dasar pembuatan Faktur Pajak.

Namun demikian, dalam praktik kegiatan usaha dan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, saat pengakuan piutang atau penghasilan, atau saat penerbitan faktur penjualan dapat terjadi tidak bersamaan dengan saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. Dalam rangka memberikan kemudahan administrasi terkait dengan saat penerbitan Faktur Pajak, saat penerbitan faktur penjualan dapat ditetapkan sebagai saat penyerahan jasa yang menjadi dasar saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mensinkronisasikan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dengan praktik yang lazim terjadi dalam kegiatan usaha yang tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten oleh Pengusaha Kena Pajak.

Contoh 1:
PT Semangat menyewakan satu unit ruko kepada PT Diatetupa dengan masa kontrak selama 12 (dua belas) tahun. Dalam kontrak disepakati antara lain:

  • PT Diatetupa mulai menggunakan ruko tersebut pada tanggal 1 September 2011.
  • Nilai kontrak sewa selama 12 (dua belas) tahun sebesar Rp 120.000.000,00.
  • Pembayaran sewa adalah tahunan dan disepakati dibayar setiap tanggal 29 September dengan pembayaran sebesar Rp10.000.000,00 per tahun.

Pada tanggal 29 September 2011 PT Diatetupa melakukan pembayaran sewa untuk tahun pertama. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut, PT Semangat wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 29 September 2011 (saat bayar sewa) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00.

Contoh 2:
PT Toryung mengontrak Firma Cerah Konsultan untuk memberikan jasa konsultasi manajemen dan pelatihan kepada staff marketing PT Toryung selama 6 (enam) bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp60.000.000,00. Pembayaran jasa konsultasi akan dilakukan setiap bulan. Firma Cerah Konsultan mulai memberikan jasa konsultasi sejak tanggal 1 Juli 2011. Pada tanggal 10 Agustus 2011, Firma Cerah Konsultan mengajukan tagihan untuk pembayaran jasa konsultasi bulan Juli sebesar Rp10.000.000,00. PT Toryung melakukan pembayaran atas tagihan tersebut pada tanggal 20 Agustus 2011. Atas transaksi tersebut, Firma Cerah Konsultan wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 10 Agustus 2011 (saat dibuat invoice) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00 (sesuai dengan nilai tagihan) meskipun pembayaran baru diterima tanggal 20 Agustus 2011.

Contoh 3:
PT Setiyakom adalah suatu perusahaan jasa telekomunikasi.  PT Setiyakom melakukan penagihan kepada pelanggan sesuai dengan periode pemakaian selama 1 (satu) bulan.  Pengumpulan data-data pemakaian dari pelanggan memerlukan waktu beberapa hari, sehingga faktur penjualan baru dapat diterbitkan beberapa hari setelahnya.  Misalnya untuk pemakaian oleh pelanggan pada tanggal 1 – 30 Juni 2011, PT Setiyakom menerbitkan faktur penjualan (melakukan penagihan) pada tanggal 5 Juli 2011.
Untuk kasus ini, Faktur Pajak diterbitkan pada saat penyerahan jasa tersebut dinyatakan/dicatat sebagai piutang/penghasilan, yaitu pada akhir periode pemakaian (30 Juni 2011) atau paling lama pada saat diterbitkannya faktur penjualan (5 Juli 2011).
Matriks saat penerbitan Faktur Pajak untuk beberapa contoh penyerahan di bidang jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut:

No Periode
Pemakaian/
penyerahan
Jasa Kena
Pajak
Periode
pengakuan
penghasilan
Saat diakui
penghasilan
Penerbitan
faktur
penjualan
Faktur Pajak
diterbitkan
paling lama:
Ia 1 – 30 Juni 2011 1 – 30 Juni 2011 Juni 2011 30 Juni 2011 30 Juni 2011
Ib 1 – 30 Juni 2011 1 – 30 Juni 2011 Juni 2011 5 Juli 2011 5 Juli 2011
Ic 1 – 30 Juni 2011 1 – 30 Juni 2011 Juni 2011 31 Juli 2011 31 Juli 2011
2 26 Mei – 25 Juni 2011 26 Mei – 25 Juni 2011 Juni 2011 6 Juli 2011 6 Juli 2011
3 16 Mei – 15 Juni 2011 16 Mei – 15 Juni 2011 Mei 2011 20 Juni 2011 20 Juni 2011
4 16 Mei – 15 Juni 2011 16 Mei – 15 Juni 2011 Juni 2011 20 Juni 2011 20 Juni 2011
5 16 Mei – 15 Juni 2011 16 -31 Mei 2011 Mei 2011 31 Mei 2011 31 Mei 2011
1-15 Juni 2011 Juni 2011 15 Juni 2011 15 Juni 2011

[g.] Impor BKP Tidak Berwujud / JKP
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terjadi pada saat:

  1. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
  2. harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
  3. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya, 

yang terjadi lebih dahulu.
 
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terjadi pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean diatas tidak diketahui.

[h.] Pemakaian Sendiri BKP / JKP
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terdiri dari tujuan produktif dan tujuan konsumtif.

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:
a. tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
b. mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan demikian, atas pemakaian sendiri yang wajib dibuatkan faktur pajak adalah:
[h.1.] pemakaian sendiri tujuan konsumtif, atau
[h.2.] pemakaian sendiri tujuan produktif yang output-nya tidak terutang atau dibebaskan.

[h.] Penyerahan BKP melalui Juru Lelang
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang dilakukan dengan penerbitan Faktur Pajak oleh pemilik barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.  Dalam hal pemilik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menerbitkan Faktur Pajak, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang dilakukan sendiri oleh pemenang lelang melalui Surat Setoran Pajak.

Berikut beberapa tampilan terkait faktur pajak dari bahan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 1 Th 2012 . Silakan di klik gambarnya agar tampilannya lebih jelas!

 

Dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak [Pasal 1 angka 23 UU PPN].
Berbeda dengan faktur atau invoice yang merupakan tagihan kepada pihak pembeli barang atau pemakai jasa, maka faktur pajak [ada tambahan kata “pajak”] merupakan istilah khusus di Pajak Pertambahan Nilai [PPN].

Sesuai definisi yang diberikan UU PPN, faktur pajak merupakan bukti pungutan PPN. Sehingga akan lebih pas jika kita membaca faktur pajak dari sisi penjual sebagai pemungut PPN. Dan memang PPN dipungut oleh penjual.

Pembeli adalah pihak yang dipungut. Faktur pajak harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan [Pasal 13 (2a) UU PPN].

Ini adalah ketentuan khusus jika Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak setiap transaksi, tetapi membuat satu faktur pajak untuk setiap bulan [Pasal 13 (2) UU PPN].

Secara umum, faktur pajak harus dibuat:
[1]. saat penyerahan
[2.] saat penerimaan pembayaran jika pembayaran mendahului penyerahan
[3.] saat penerimaan pembayaran termin
[4.] saat lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Sejak berlakunya UU PPN amandemen 2009, pengusaha tidak perlu membuat faktur pajak terpisah dari invoice atau faktur komersial lainnya.

Bahkan tidak perlu diberijudul “faktur pajak”. Nama dokumen tersebut boleh apa saja, yang penting memuat (sekurang-kurangnya) informasi:
[1.] nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

[2.] nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

[3.] jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

[4.] Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

[5.] Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

[6.] kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

[7.] nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Ketujuh syarat yang harus ada diatas diatur di Pasal 13 (5) UU PPN.

Jika tidak ada salah satu dari ketujuh informasi diatas maka faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan oleh pembeli BKP atau penerima JKP. Pajak masukannya tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.

Dikecualikan dari ketentuan Pasal 13 (5) UU PPN, ada dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Dokumen tertentu ini ditetapkan dengan Peraturan Dirjen Pajak berdasarkan kewenangan yang diberikan Pasal 13 (6) UU PPN.

Nama-sama dokumen tertentu yang berlaku sejak 19 Sepetember 2011 adalah:
[a.] Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;

[b.] Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;

[c.] Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;

[d.] Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;

[e.] Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;

[f.] Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;

[g.] Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;

[h.] Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Terwujud;

[i.] Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;

[j.] Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak terwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

[k.] Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaan Air Minum:

[l.] Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perantara efek; dan

[m.] Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan.

Daftar dokumen tertentu diatas berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 27/PJ/2011 yang merubah Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 10/PJ/2010.

Sebenarnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 27/PJ/2011 hanya merubah redaksi huruf i yang diatas saya tebalkan. Penambahan huruf k, l, dan m sudah ada di Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 67/PJ/2010.

Jadi sekarang ditegaskan bahwa PIB harus :
a. mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan
b. dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP)

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Kapan Buat Faktur Pajak?

Berikut catatan yang diringkas dari SE-50/PJ/2011 terkait dengan saat pembuatan faktur pajak.
Secara umum pembuatan faktur pajak adalah saat penyerahan atau saat pembayaran, mana yang lebih dulu. Tetapi SE-50/PJ/2011 lebih detil menyebutkannya :

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak pada saat:
[a.] penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau

[b.] penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

[c.] pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diselesaikan dalam suatu masa tertentu, misalnya penyerahan jasa pemborong bangunan; atau

[d.] pada saat Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah menyampaikan tagihan, sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.

Dalam hal satu faktur penjualan diterbitkan untuk mencatat atau mengakui beberapa kali pengiriman barang yang sesuai dengan dokumen pengiriman barang (delivery order), atas penyerahan barang tersebut dapat diterbitkan satu Faktur Pajak, baik dalam bentuk Faktur Pajak atau faktur penjualan (dalam hal faktur penjualan berfungsi sebagai Faktur Pajak).

Penerbitan faktur penjualan tersebut adalah sebagai dasar pengakuan piutang atau pencatatan penghasilan bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual dan harus dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan dilakukan secara konsisten.

Selaras dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan kelaziman dalam praktek bisnis dengan memperhatikan substansi penjelasan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maka saat penyerahan Barang Kena Pajak dan saat penyerahan Jasa Kena Pajak dapat dijabarkan sebagai berikut:
Saat penyerahan Barang Kena Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:

[a.] untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:
[a.1.] Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

[a.2.] Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang, untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;

[a.3.] Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

[a.4]. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

[b.] untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.

[c.] untuk penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud, terjadi pada saat:

[c.1.] harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau

[c.2.] kontrak atau perjanjian ditandatangani atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat tidak diketahui saat pengakuan piutang atau penghasilan.

Saat penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat:
[a.] harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

[b.] kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat tidak diketahui saat pengakuan piutang atau penghasilan; atau

[c.] saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Faktur Pajak yang Digunggung

Digunggung sebelumnya dipergunakan untuk penghasilan yang “dikumpulkan” dari berbagai sumber sebelum dihitung penghasilan kena pajak.

Istilah digunggung, semula hanya ada di PPh. Penghasilan yang digunggungkan artinya penghasilan yang disatukeranjangkan dari berbagi sumber baik dalam negeri maupun luar negeri sebelum dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh.

Penghasilan yang digunggungkan mengandung pengertian penghasilan diluar PPh Final dan penghasilan bukan objek sebagaimana diatur di Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU PPh.

Beberapa hari yang lalu setidaknya ada dua email yang mempertanyakan “faktur pajak yang digunggungkan”.

Terus terang saya belum tahu ada istilah itu. Bayangan saya, faktur pajak yang digunggungkan seperti faktur pajak gabungan.

Ternyata saya salah. Faktur pajak yang digunggungkan ada di Form 1111 AB atau SPT Masa PPN. Inilah dia “tempatnya”  :

Kita langsung saja kepada petunjuk pengisian Formulir 1111AB berikut :

Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan.
Baris ini diisi oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Pengisian baris ini dilakukan dengan cara menjumlahkan secara manual seluruh Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

Artinya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu melaporkan satu-per-satu faktur pajak.

Walaupun demikian, dalam catatan atau pembukuan PKP tetap harus dibuat perincian per transaksi dan nomor faktur pajak.

Hanya saja PKP cukup melaporkan di SPT Masa PPN sebesar total DPP dan PPN-nya saja.

Bandingkan dengan faktur pajak yang tidak digunggungkan, PKP harus melaporkan setiap faktur pajak di Formulir 1111 A1 dan Formulir 1111 A2.

Sekarang tinggal, siapa yang boleh membuat faktur pajak : [1] tanpa identitas pembeli, dan [2] tanda tangan penjual?

Setelah saya cari, diantaranya ketemu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-58/PJ/2010 tentang Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran.

Berikut kutipannya :

Pasal 3
(1) Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP PE paling sedikit harus memuat keterangan :
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
b. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
c. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
e. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4
(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berupa:
a.     bon kontan,
b.     faktur penjualan,
c.     segi cash register,
d.     karcis,
e.     kuitansi, atau
f.     tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
(2) Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kepentingan PKP PE.
(3)     Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh PKP PE.

Pasal 5
Kode dan nomor seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud adalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE.

Selain, faktur pajak PKP PE, ada juga dokumen tertentu yang disamakan sebagai faktur pajak.

Walaupun informasi yang diwajibkan lebih sederhana daripada faktur pajak, tetapi dokumen tertentu ini tetap mengharuskan adanya nama pembeli.

Ini dia Pasal 2 PER-10/PJ/2010 :

Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit harus memuat :
a.     Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b.     Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c.     Jumlah satuan barang apabila ada;
d.     Dasar Pengenaan Pajak;dan
e.     Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.

Karena itu, saya berpendapat bahwa faktur pajak yang digunggungkan adalah faktur pajak PKP PE.

Ini mirip dengan faktur pajak sederhana yang dulu pernah ada. Yaitu cukup melaporkan total penyerahan faktur pajak sederhana tetapi PKP tetap harus punya pembukuan daftar faktur pajak sederhana.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak

Ada tiga tambahan [baru] dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Sebelumnya, dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :

a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
b. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
c. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
d. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
e. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
f. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
g. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
h. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
i. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;
j. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.


Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-67/PJ/2010 ada tambahan :

k. Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaaan Air Minum;
l. Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perusahaan perantara efek; dan
m. Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan.


Selain itu, PER-67/PJ/2010 mengubah dua istilah, yaitu :
* Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi menjadi “Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi”

* Tanda pembayaran atau kuitansi listrik menjadi “Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik”

Walaupun demikian, dokumen-dokumen tersebut tetap harus mencantumkan informasi minimal supaya tetap diakui sebagai Faktur Pajak. Informasi minimal yang harus ada adalah  :

a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b. Jumlah satuan barang apabila ada;
c. Dasar Pengenaan Pajak; dan
d. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.



Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Faktur Pajak Pedagang Eceran

DJP telah mengeluarkan surat edaran baru terkait dengan faktur pajak untuk pedagang eceran (PE). Surat ederan dengan nomor SE-137/PJ/2010 ditandatangani tanggal 13 Desember 2010.
Sebenarnya SE-137/PJ/2010 menyampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-58/PJ/2010.

Menurut PER-58/PJ/2010, pedagang ecaran atau PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :

a. melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;

b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan

c. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

PKP PE wajib membuat faktur pajak yang memuat informasi sebagai berikut :
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
b. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
c. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
e. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Faktur pajak “jaman sekarang” tidak perlu dokumen terpisah dengan judul “FAKTUR PAJAK”. Dokumen yang berfungsi faktur pajak dapat berupa :
a. bon kontan,
b. faktur penjualan,
c. segi cash register,
d. karcis,
e. kuitansi, atau
f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

Yang penting informasi yang tertera dalam dokumen tersebut mencakup informasi diatas. Jadi sekarang bisa saja berupa segi cash register tetapi memuat informasi lengkap. Nomor faktur pajak menurut PER-58/PJ/2010 bisa “semau” PKP PE.

Hanya saja, baik di PER-58/PJ/2010 maupun di SE-137/PJ/2010 saya tidak menemukan ketentuan bahwa faktur pajak PKP PE dapat dikreditkan oleh pembeli.

Karena pedagang eceran adalah mata rantai terakhir dalam sistem perdagangan (sebelum sampai ke konsumen akhir, end user) maka menurut saya faktur pajak PKP PE tidak dapat dikreditkan.

Walaupun demikian, pada prakteknya ternyata tidak semua konsumen pedagang eceran konsumen akhir.

Terutama jika pedagang eceran tersebut sekelas “Carrefour” yang bisa jual partai kecil maupun partai BESAR.

Kita juga jadi bingung, apakah Carrefour pedagang eceran atau distributor? Heheheh

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Nota Retur dan Nota Pembatalan

Retur adalah pengembalian barang. Dokumen yang menyatakan retur disebut nota retur.
Hampir sama dengan nota retur, hanya saja nota retur untuk penjualan barang sedangkan untuk jasa disebut nota pembatalan.
Jadi nota pembatalan adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu jasa batal dilaksanakan.

Nota retur atau nota pembatalan bisa mengurangi pajak keluaran bagi pihak penjual atau pemberi jasa. Syaratnya : nota tersebut dibuat oleh pembeli atau penerima jasa dan memuat informasi nama, alamat, dan NPWP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 bahwa :
[a.] Jika ada pengembalian BKP, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.

[b.] Jika ada pembatalan penyerahan JKP, Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak.

[c.] Nota retur dan nota pembatalan paling sedikit harus mencantumkan : nama, alamat dan NPWP Pembeli BKP atau Penerima JKP.

[d.] Jika nota retur dan nota pembatalan tidak mencantumkan nama, alamat dan NPWP maka dianggap tidak terjadi pengembalian atau pembatalan.

Karena dianggap tidak terjadi pengembalian atau pembatalan, maka jika nota retur dan nota pembatalan tidak ada identitas (nama, alamat, dan NPWP), tidak bisa dijadikan pengurang bagi PKP penjual atau pemberi JKP.

Hal ini ditegaskan dalan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-131/PJ/2010. Secara lengkap, bunyi kesimpulan SE-131/PJ/2010 sebagai berikut :

a. Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak sekaligus merupakan bukti untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa;

b. Nota retur atau nota pembatalan merupakan saranaldokumen yang dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak untuk mengurangkan PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang telah dipungut melalui Faktur Pajak, sehingga keteranganlinformasi yang dicantumkan dalam nota retur atau nota pembatalan, termasuk identitas penjual barang atau pemberi jasa dan identitas pembeli barang atau penerima jasa, harus sama dengan keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atas penyerahannya;

c. Dengan demikian, nota retur atas pengembalian Barang Kena Pajak atau nota pembatalan atas pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas Pembeli atau Penerima Jasa, tidak dapat dipergunakan sebagai pengurang Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak.

Salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Faktur Pajak Palsu

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Begitulah definisi Faktur Pajak menurut UU PPN 1984. Di “dunia” pemeriksaan pajak, ada istilah Faktur Pajak yang tidak ditemukan di UU PPN 1984 yaitu : Faktur Pajak palsu, Faktur Pajak fiktif, atau Faktur Pajak bermasalah. Tetapi di Pasal 39A UU KUP disebutkan :

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Karena itu, sekarang DJP sering menggunakan istilah Faktur Pajak bermasalah. Hal ini berkaitan dengan pengertian hukum. Disebut Faktur Pajak palsu, katanya harus ada yang asli.
Disebut Faktur Pajak fiktif, padahal jelas-jelas ada (tidak fiktif).
Jika disebut Faktur Pajak bermasalah maka sesuai maksud Pasal 39A diatas adalah Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Tapi saya tetap menggunakan istilah awam, yaitu Faktur Pajak palsu.
Seharusnya Faktur Pajak diterbitkan oleh penjual sebagai bukti pemungutan PPN.
Untuk membuktikan adanya penjualan tersebut tentu harus ada :
[a.] dokumen-dokumen yang menunjukkan penjualan;
[b.] barang atau jasa yang diserahkan;
[c.] uang untuk pembayaran barang atau jasa.
Sebenarnya banyak modus dalam Faktur Pajak bermasalah. Tetapi yang paling gampang adalah dengan “memalsukan” Faktur Pajak.
Disebut memalsukan karena pembuat Faktur Pajak sebenarnya tidak menjual apa-apa kecuali Faktur Pajak itu sendiri.
Misalnya satu lembar Faktur Pajak dijual 5%. Artinya, jika Faktur Pajak tersebut PPN-nya senilai Rp.500.000.000,- maka dia menjual selembar Faktur Pajak tersebut Rp.25.000.000,-
Bayangkan jika total Faktur Pajak yang dia buat puluhan milyar rupiah!
Seperti hukum ekonomi, ada penawaran karena ada permintaan. Faktur Pajak palsu dibuat karena memang ada yang membutuhkan.
Siapa mereka? Sebenarnya semua Wajib Pajak yang memiliki niat tidak baik membutuhkan Faktur Pajak palsu.
Tetapi biar lebih gampang, kita persempit bahwa permintaan Faktur Pajak palsu itu adalah para pedagang impor selundupan!
Kenapa penyelundup membutuhkan Faktur Pajak palsu? Kemungkinannya :
[a.] mengurangi setoran PPN ke bank persepsi; atau
[b.] mengambil uang dari kas negara.
Supaya lebih jelas kita gunakan angka-angka contoh:
Mr. Raju adalah seorang pedagang kain Pasar Tanah Abang. Kain yang dia jual adalah kain impor dari India. Supaya harga beli murah, maka kain dia selundupkan.
Artinya dia tidak membayar bea masuk, PPh Pasal 22 impor, dan PPN impor. Untuk PPh dan PPN saja Mr. Raju harus bayar 12,5% jika menggunakan jalur resmi, yaitu 2,5% untuk PPh Pasal 22 Impor ditambah 10% untuk PPN Impor.
Artinya, dengan menyelundupkan kain, Mr. Raju menghemat pembelian 12,5%!
Walaupun kain yang dia jual merupakan kain selundupan, tetapi Mr. Raju menjual kain secara terbuka.
Sama dengan pedagang lain. Hanya saja ada konsekuensinya, yaitu dia harus memungut PPN atas setiap kain yang dia jual sebesar 10%.
Setiap bulan dia wajib membuat dan melaporkan SPT Masa PPN. Misalkan penjualan satu bulan sebesar Rp.770.000.000,- maka PPN yang dia pungut dari pembeli sebesar Rp.70.000.000,- PPN ini disebut Pajak Keluaran atau PK.
Karena pada saat membeli kain Mr. Raju tidak membayar PPN, maka Pajak Masukan atau PM-nya nihil. Dengan kata lain, Mr. Raju belum pernah bayar PPN. Dengan kondisi seperti itu, maka Mr. Raju harus setor ke bank persepsi sebesar Rp.70.000.000,-
Untuk memperkecil PPN yang harus dibayar ke bank persepsi tersebut, Mr. Raju kemudian membeli Faktur Pajak palsu.
Katakanlah senilai Rp.60.000.000,- tetapi dia cukup bayar ke pembuat Faktur Pajak palsu sebesar Rp.3.000.000,- sajah. Faktur Pajak palsu ini disebut Pajak Masukan. Di SPT Masa PPN kemudian diperhitungkan atau dikreditkan.
Dengan Faktur Pajak palsu tersebut, Mr. Raju cukup bayar ke bank persepsi sebesar :
Rp.70.000.000,- dikurangi Rp.60.000.000,- = Rp.10.000.000,- sajah!
Total jenderal, dia menghemat Rp.57.000.000,- yaitu yang seharusnya bayar Rp.70 juta tapi dia cukup bayar ke pembuat Faktur Pajak palsu Rp. 3 juta ditambah bayar ke bank persepsi Rp. 10 juta.
Kata “menghemat” sengaja saya kasih warna merah karena karena sebenarnya Mr. Raju bukan menghemat tapi mengambil pajak yang merupakan hak negara! Memang jika dilihat dari segi dagang, cost-nya jadi lebih kecil.
Tetapi yang sebenarnya adalah dia mengambil PPN dari pembeli (atau seharusnya mengambil) tetapi PPN tersebut tidak disetor ke bank persepsi.
Prakteknya, Faktur Pajak palsu banyak variasi dan lika-likunya baik dari segi modus maupun jumlah nominal PPN.
Karena itu tidak semua Faktur Pajak bermasalah bisa dideteksi oleh pemeriksa pajak. Tidak semua SPT Masa PPN diperiksa.
Bahkan untuk SPT seperti contoh diatas, SPT kurang bayar namanya, menjadi prioritas terakhir untuk diperiksa. Sehingga kemungkinan besar tidak diperiksa.
Bahkan bisa jadi Mr. Raju tergoda untuk melakukan restitusi PPN. Jika total Faktur Pajak palsu yang dia beli nominalnya lebih besar dari Pajak Keluaran maka Mr. Raju bisa meminta restitusi.
Memang setiap permintaan restitusi akan dilakukan pemeriksaan. Ini prioritas utama bagi pemeriksa pajak. Walaupun begitu sangat mungkin banyak Faktur Pajak bermasalah seperti diatas lolos dari pemeriksaan pajak.
DJP memang tidak tinggal diam. Sudah banyak yang disidik dan dihukum dengan vonis penjara oleh pengadilan.
Tetapi biasanya penjahat selalu berusaha lebih maju dalam perbuatan jahatnya.
Jadi …….. siapa yang nakal????

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Faktur Pajak setara SSP

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak [BKP] atau penyerahan Jasa Kena Pajak [JKP].
Faktur Pajak dibuat pada saat [waktu pembuatan faktur pajak] :
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Faktur Pajak dibuat oleh penjual atau pemberi jasa. Dibuat minimal dalam rangkap dua yang peruntukkannya masing-masing :
Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak.
Lembar ke-1 yang diterima pembeli atau penerima jasa disebut pajak masukan atau sering disingkat PM. Sedangkan lembar ke-2 yang merupakan arsip penjual disebut Pajak Keluaran atau sering disingkat PK.
PM adalah bukti setoran pajak. Faktur Pajak lembar ke-1 akan dikreditkan di SPT Masa PPN pembeli atau penerima jasa.
Dikreditkan maksudnya diperhitungkan sebagai pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak.
PK adalah bukti pungutan pajak. Faktur Pajak lembar ke-2 akan dilaporkan di SPT Masa PPN penjual atau pemberi jasa.
Jika penjual atau pemberi jasa tidak melaporkan Faktur Pajak maka pembeli tidak bisa mengkreditkan PM.
Pada waktu pemeriksaan, pemeriksa pajak akan melakukan konfirmasi atau cross check atau membandingkan antara SPT Masa PPN penjual versus SPT Masa PPN pembeli.
Jika tidak cocok, maka PM akan dikreditkan sedangkan pihak penjual akan ditagih atau dilakukan himbauan untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
Karena begitu berharganya Faktur Pajak, pembuatan dan penggantian Faktur Pajak diatur lebih rinci.
Hal ini karena dengan Faktur Pajak, seorang Wajib Pajak bisa meminta kelebihan uang pajak atau restitusi PPN.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pembuatan faktur pajak


Berikut ini adalah petunjuk pengisian Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2010 :

PETUNJUK PENGISIAN

1. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang formatnya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Pengusaha Kena Pajak
Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali alamat diisi dengan alamat tempat domisili/tempat kegiatan usaha terakhir Pengusaha Kena Pajak.
3. Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak.
Diisi sesuai dengan nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak.
4. Pengisian tentang Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan :

a. Nomor Urut
Diisi dengan nomor urut dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan
b. Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
Diisi dengan nama Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.
Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin atau cicilan, kolom Nama Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak diisi dengan keterangan, misalnya Uang Muka atau Termin, atau Angsuran, atas pembelian BKP dan/atau perolehan JKP.
Dalam hal diperlukan, Pengusaha Kena Pajak dapat menambahkan keterangan jumlah unit dan harga per unit dari BKP yang diserahkan.
c. Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin
1) Diisi dengan Harga Jual atau Penggantian atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan sebelum dikurangi Uang Muka atau Termin.
2) Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin , maka yang menjadi dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Uang Muka atau Termin yang bersangkutan.
3) Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris “Dasar Pengenaan Pajak” dan baris “PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak” yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
4) Dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat :

membuat lebih dari 1 (satu) formulir Faktur Pajak yang masing-masing formulir harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada formulir terakhir Faktur Pajak; atau
membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, dalam hal Faktur Penjualan dibuat berbeda dengan Faktur Pajak.
5. Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.
Diisi dengan penjumlahan dari angka-angka dalam kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.
6. Potongan Harga.
Diisi dengan total nilai potongan harga Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan, dalam hal terdapat potongan harga yang diberikan.
7. Uang Muka yang telah diterima.
Diisi dengan nilai Uang Muka yang telah diterima dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
8. Dasar Pengenaan Pajak.
Diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima
9. PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak.
Diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak.
10. Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, yaitu sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
11. …………………………. Tanggal …………………
Diisi dengan tempat dan tanggal Faktur Pajak dibuat.
12. Nama dan Tandatangan.
Diisi dengan nama dan tandatangan pejabat yang telah ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak, yang telah diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat yang ditunjuk tersebut menandatangani Faktur Pajak.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, pemilik kegiatan usaha dapat menandatangani sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak. Pemberitahuan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pihak yang diberi kuasa tersebut mulai menandatangani Faktur Pajak. Apabila Penandatanganan Faktur Pajak dikuasakan kepada pihak lain maka di bawah kolom nama pada Faktur Pajak diberikan keterangan tambahan “Kuasa Pemilik Kegiatan Usaha”.

Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur tidak harus sama dengan pejabat atau Kuasa yang berwenang untuk menandatangani Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak.

13. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak menggunakan mata uang asing maka :

a. Pengusaha Kena Pajak harus menambah kolom Valuta Asing sebagaimana contoh pada Lampiran IB.
b. Keterangan kurs diisi sesuai dengan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.
c. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan dengan menggunakan mata uang asing dan rupiah, Lampiran IB harus digunakan juga untuk transaksi yang menggunakan mata uang rupiah.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penggantian Faktur Pajak

Berikut ini adalah tata cara penggantian faktur pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2010 :
TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG CACAT, RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN
1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau penerima Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
2. Pembetulan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimakskud dalam butir 1.
3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
5. Pada Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti tersebut. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti dapat diisi dengan cara manual.
Faktur Pajak yang diganti :
Kode dan Nomor Seri
: ……………………………
Tanggal
: ……………………………
6. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.
7. Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada :
a. Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian;dan
b. Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
8. Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a dan b, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.
TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG HILANG
1. Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak
a. Pengusaha Kena Pajak Penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak yang hilang kepada Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan dan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan.
b. Berdasarkan permohonan dari Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak, untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan. Copy dibuat dalam rangka 2 (dua), yaitu :
Lembar ke-1 : diserahkan ke Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak melalui Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa kena Pajak.
Lembar ke-2 : arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan
c. Legalisir diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak tersebut.
d. Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran
2. Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa kena Pajak
a. Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak yang hilang kepada Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan dan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan.
b. Berdasarkan permohonan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak, untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan. Copy dibuat dalam rangkap 2 (dua), yaitu :
Lembar ke-1 : diserahkan ke Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak melalui Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa kena Pajak.
Lembar ke-2 : arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan
c. Legalisir diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak tersebut.
d. Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pemberitahuan Ekspor Jasa?

Pada umumnya, Wajib Pajak untuk keperluan Pajak Pertambahan Nilai [PPN] membuat dua buah faktur, yaitu faktur komersial yang umum [atau khusus] dipergunakan oleh Wajib Pajak dan Faktur Pajak Standar. Tetapi ada dokumen-dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar. Artinya, bagi penerbit faktur dibawah ini, tidak perlu lagi dibuatkan Faktur Pajak Standar. Dan pembeli bisa langsung melakukan kredit PPN atas pembayaran PPN ke penjual.
Berikut adalah dokumen komersial yang dipersamakan dengan Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2010 :
[a.] Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
[b.] Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
[c.] Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM;
[d.] Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
[e.] Ticket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Deliverry Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
[f.] Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
[g.] Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;
[h.] Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak / Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak / Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak / Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
[i.] Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak dan atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Barang Kena Pajak;
[j.] Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
Perdirjen No. PER-10/PJ/2010 ini merupakan pengganti KEP-522/PJ/2000. Di Perdirjen ini ada sesuatu yang baru, yaitu dokumen Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Seperti kita tahu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah lembaga pemerintah yang mengatur lalu lintas barang di pelabuhan [baik pelabuhan laut maupun udara]. Tetapi sampai sekarang, belum ada instansi yang memiliki kewenangan untuk mengatur lalu lintas jasa!
Maksud saya, PER-10/PJ/2010 ini tidak menjelaskan siapa yang menerbitkan atau “menyetujui” dokumen Pemberitahuan Ekspor JKP. Pada kasus barang, PEB disetujui oleh DJBC. Format Pemberitahuan Ekspor JKP pun sampai dengan saat ini belum diatur. Setidaknya saya belum pernah baca? Adakah pembaca blog yang lebih dulu tahu?

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com



Faktur Pajak

Istilah faktur pajak untuk perpajakan di Indonesia adalah faktur pajak untuk keperluan PPN. Tidak ada faktur pajak bea materai, misalnya. Atau faktur pajak PBB (pajak bumi dan bangunan). Karena itu, pengaturan faktur pajak selalui didesain untuk keperluan pelaporan PPN.

Sebenarnya ini adalah prosedur yang merepotkan. Bagi wajib pajak, dia harus membuat dua buah faktur, yaitu : faktur (invoice) komersial yang didesain sendiri, dan faktur pajak. Faktur pajak tersebut tentunya harus dilaporkan melalui SPT Masa PPN. Selain merepotkan, tentu bagi wajib pajak ada pengeluaran tambahan untuk membuat faktur pajak. Ini tentu suatu pemborosan karena wajib pajak diwajibkan mengeluarkan tambahan biaya yang tidak dikehendaki (pasti maunya wajib pajak faktur pajak ini tidak ada).

Selain itu, faktur pajak ini juga sebenarnya merepotkan kantor pajak. Kantor pajak mengharuskan merekam semua faktur pajak (satu per satu) yang telah dilaporkan oleh wajib pajak. Seorang kepala kanwil yang baru mutasi, beberapa hari yang lalu, telah mengingatkan tentang perekaman ini sebagai pekerjaan rumah yang harus diperhatikan. Karena DJP akan memasuki “dunia digital” maka semua pelaporan yang berbentu cetakan (print out) harus direkam kembali agar bisa diolah oleh komputer.

Mungkin jika semua wajib pajak telah melaporkan SPT-nya via e-SPT maka pekerjaan perekaman ini tidak perlu karena wajib pajak telah melaporkan kegiatan usahanya dengan media elektronik sehingga data yang dilaporkan tersebut bisa langsung diolah oleh komputer. Tinggal wajib pajak sendiri yang repot he .. he ..

Nah, kedepan seandaikan nomor identitas tunggal seperti SIN-nya Amerika Serikat telah diundangkan dan memasyarakat, mudah-mudahan faktur pajak ini ditiadakan. Dengan nomor identitas tunggal, setiap invoice hanya memerlukan nomor identitas tersebut (penjual dan pembeli) kemudian diberi nomor faktur. Terus dilaporkan ke kantor pajak dan komputer kantor pajak pasti sudah dapat mengidentifikasi siapa penjual dan siapa pembeli. Mudah-mudahan keadaan tersebut tidak lama lagi. Semoga.

Faktur pajak sebenarnya bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Sekali lagi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak. Artinya, wajib pajak yang mengeluarkan faktur pajak (penjual) mengakui bahwa dirinya telah memungut pajak dari pembeli. Dan pembeli dapat mengklaim bahwa dirinya telah membayar pajak dan dapat dikreditkan di SPT Masa PPN. Tetapi tidak semua faktur pajak dapat dikreditkan. Beberapa faktur pajak tidak dapat dikreditkan. Berikut adalah kondisi dimana faktur pajak tidak dapat dikreditkan:
[a]. perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

[b]. perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

[c]. perolehan & pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan combi kecuali merupakan barang dagang atau disewakan.

[d]. pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar DP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP

[e]. perolehan BKP atau JKP yang bukti pungutannya Faktur Pajak Sederhana.

[f]. perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajak-nya tidak memenuhi ketentuan.

[g]. pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar DP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan.

[h]. perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukan-nya ditagih dengan
penerbitan ketetapan pajak.

[i]. perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukan-nya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com