GloBE Information Return 2026: Ketika Data Akuntansi Menjadi Infrastruktur Pajak Minimum Global

Memahami pembaruan GloBE Information Return September 2026, struktur pelaporan, perhitungan tarif pajak efektif, safe harbour, pertukaran informasi, dan implikasinya bagi mahasiswa akuntansi.

Digitalisasi ekonomi telah mengubah cara perusahaan multinasional menciptakan nilai, menjalankan kegiatan usaha, dan mengalokasikan laba.

Perusahaan tidak selalu memerlukan kehadiran fisik yang besar untuk memperoleh penghasilan dari suatu negara.

Aset tidak berwujud, platform digital, data, algoritma, serta jaringan pengguna memungkinkan kegiatan ekonomi berlangsung melintasi batas yurisdiksi dalam waktu yang hampir bersamaan.

Perubahan tersebut menimbulkan persoalan bagi sistem perpajakan internasional yang secara historis dibangun berdasarkan lokasi fisik, domisili, dan sumber penghasilan.

Salah satu tantangan utamanya adalah kemungkinan laba perusahaan multinasional dialihkan ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah, sementara kegiatan ekonomi substantif berlangsung di negara lain.

Sebagai respons, OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting mengembangkan pendekatan dua pilar.

Pilar Dua memperkenalkan Global Anti-Base Erosion Rules, yang lazim disebut GloBE Rules, untuk memastikan kelompok perusahaan multinasional tertentu dikenai pajak dengan tarif efektif minimum sebesar 15 persen di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Agar ketentuan tersebut dapat dijalankan, otoritas pajak membutuhkan informasi yang seragam, terstruktur, dan dapat dipertukarkan. Kebutuhan inilah yang melahirkan GloBE Information Return atau GIR.

Pada September 2026, Inclusive Framework menerbitkan laporan berjudul Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy – GloBE Information Return. Dokumen setebal 115 halaman ini memuat format standar GIR, petunjuk pengisian, mekanisme penyebaran informasi, penyederhanaan pelaporan selama masa transisi, serta keringanan sanksi.

Dalam rezim pajak minimum global, informasi akuntansi menjadi fondasi untuk menentukan penghasilan GloBE, pajak tercakup, tarif pajak efektif, dan pajak tambahan yang mungkin harus dibayar oleh kelompok perusahaan multinasional.

Apa yang Dimaksud dengan GloBE Information Return?

GIR adalah laporan informasi terstandar yang dirancang untuk mendukung pelaksanaan dan pengawasan GloBE Rules.

Laporan ini menyediakan informasi yang diperlukan otoritas pajak untuk melakukan penilaian risiko serta mengevaluasi kebenaran kewajiban Top-up Tax suatu entitas konstituen.

Top-up Tax merupakan pajak tambahan yang pada prinsipnya timbul apabila tarif pajak efektif kelompok perusahaan multinasional dalam suatu yurisdiksi berada di bawah tarif minimum 15 persen.

Meskipun demikian, penentuan Top-up Tax tidak dilakukan hanya dengan membandingkan tarif pajak penghasilan badan berdasarkan undang-undang dengan tarif 15 persen.

GloBE menggunakan konsep tarif pajak efektif berdasarkan perbandingan antara Adjusted Covered Taxes dan Net GloBE Income dalam suatu yurisdiksi.

Oleh sebab itu, negara dengan tarif pajak nominal di atas 15 persen belum tentu selalu menghasilkan tarif efektif GloBE di atas batas minimum.

Perbedaan permanen, insentif pajak, kredit pajak, pajak tangguhan, kerugian, serta perlakuan akuntansi tertentu dapat memengaruhi hasil akhirnya.

GIR berfungsi untuk menjelaskan bagaimana perhitungan tersebut dilakukan. Namun, GIR harus dibedakan dari surat pemberitahuan atau tax return.

GIR merupakan laporan informasi yang memuat data dan perhitungan GloBE, sedangkan kewajiban menyatakan serta membayar pajak tetap mengikuti hukum domestik masing-masing yurisdiksi.

Dengan demikian, penyampaian GIR tidak dengan sendirinya menggantikan kewajiban pelaporan pajak domestik.

Suatu negara masih dapat meminta informasi tambahan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, waktu pembayaran, metode pembayaran, atau konversi Top-up Tax ke mata uang domestik. OECD mendorong agar negara tidak menambahkan permintaan data rutin yang mengulang substansi perhitungan dalam GIR tanpa kebutuhan yang jelas.

Tujuan Standardisasi Pelaporan

Penyusunan GIR mempertemukan dua kepentingan yang berbeda. Di satu sisi, otoritas pajak membutuhkan data yang cukup untuk menilai kepatuhan dan menguji kebenaran perhitungan Top-up Tax.

Di sisi lain, kelompok perusahaan multinasional tidak seharusnya menghadapi permintaan informasi yang berbeda-beda dan tidak terkoordinasi dari setiap negara.

Standardisasi berusaha menciptakan titik keseimbangan. Kelompok perusahaan menyiapkan informasi menggunakan kerangka yang sama, sedangkan otoritas pajak memperoleh data yang dapat dibaca, dibandingkan, dan dipertukarkan secara elektronik.

Namun, standardisasi GIR tidak membatasi kewenangan otoritas pajak untuk meminta dokumen pendukung.

Apabila terdapat risiko atau ketidaksesuaian, otoritas pajak tetap dapat meminta kertas kerja, rekonsiliasi, rincian penyesuaian, dan bukti lain sesuai hukum domestik.

Artinya, GIR bukan pengganti dokumentasi. Angka yang dilaporkan harus memiliki jejak audit yang menghubungkan laporan keuangan konsolidasian, pembukuan setiap entitas, penyesuaian GloBE, dan hasil akhir perhitungan pajak.

Struktur Utama GIR

GIR terdiri atas bagian umum dan bagian yurisdiksional.

1. Informasi umum kelompok perusahaan

Bagian umum berlaku bagi kelompok perusahaan multinasional secara keseluruhan. Informasi yang dilaporkan antara lain:

  • identitas entitas yang menyampaikan GIR;
  • identitas kelompok perusahaan multinasional;
  • periode fiskal yang dilaporkan;
  • standar akuntansi yang digunakan;
  • mata uang laporan keuangan konsolidasian;
  • identitas Ultimate Parent Entity;
  • struktur kepemilikan kelompok;
  • status setiap entitas berdasarkan GloBE Rules;
  • perubahan struktur korporasi selama tahun berjalan; dan
  • yurisdiksi yang akan menerima GIR melalui pertukaran informasi.

Struktur kepemilikan memiliki arti penting karena menunjukkan negara yang mempunyai hak pemajakan berdasarkan urutan penerapan GloBE Rules.

Status suatu entitas sebagai induk utama, entitas induk antara, entitas induk yang dimiliki sebagian, bentuk usaha tetap, entitas investasi, entitas yang dikecualikan, atau anggota kelompok usaha patungan dapat menghasilkan konsekuensi yang berbeda.

Bagian umum juga memuat ringkasan tingkat tinggi mengenai penerapan GloBE di setiap yurisdiksi.

Rentang tarif pajak efektif disajikan dalam interval 2,5 persen untuk tarif antara nol sampai 30 persen. Untuk tarif yang lebih tinggi, cukup dilaporkan sebagai di atas 30 persen.

Nilai Top-up Tax disajikan berdasarkan kelompok nominal, mulai dari tidak ada pajak tambahan, di bawah EUR1 juta, sampai dengan EUR250 juta atau lebih. Pendekatan berbentuk rentang ini memberikan gambaran risiko kepada otoritas tanpa selalu membuka seluruh rincian kepada setiap yurisdiksi.

2. Safe harbour dan pengecualian

Bagian yurisdiksional berikutnya mengidentifikasi apakah suatu yurisdiksi memenuhi persyaratan safe harbour atau pengecualian tertentu.

Safe harbour pada dasarnya merupakan mekanisme penyederhanaan yang memungkinkan kelompok perusahaan tidak melakukan seluruh perhitungan GloBE apabila persyaratan tertentu telah terpenuhi.

GIR September 2026 mencakup beberapa kategori, antara lain:

  • penyederhanaan bagi entitas konstituen yang tidak material;
  • Simplified Effective Tax Rate Safe Harbour;
  • Substance-based Tax Incentive Safe Harbour;
  • Transitional Country-by-Country Reporting Safe Harbour;
  • Transitional UTPR Safe Harbour;
  • Qualified Domestic Minimum Top-up Tax Safe Harbour; dan
  • pengecualian de minimis.

Safe harbour bukan berarti perusahaan bebas dari kewajiban membuktikan kelayakannya. Entitas tetap harus mengungkapkan data yang menunjukkan bahwa syarat penyederhanaan telah dipenuhi.

Dengan kata lain, penyederhanaan perhitungan tetap membutuhkan dokumentasi yang dapat diverifikasi.

3. Perhitungan GloBE

Apabila safe harbour atau pengecualian tidak berlaku, kelompok perusahaan harus melaporkan perhitungan GloBE untuk setiap yurisdiksi. Perhitungan tersebut meliputi:

  1. penentuan GloBE Income or Loss;
  2. penentuan Adjusted Covered Taxes;
  3. perhitungan tarif pajak efektif;
  4. perhitungan Substance-based Income Exclusion;
  5. penentuan Excess Profit;
  6. perhitungan Top-up Tax; dan
  7. pengalokasian Top-up Tax berdasarkan IIR atau UTPR.

Secara konseptual, tarif pajak efektif GloBE dapat disederhanakan sebagai:

ETR GloBE = Adjusted Covered Taxes ÷ Net GloBE Income

Apabila hasilnya kurang dari 15 persen, persentase pajak tambahan pada prinsipnya merupakan selisih antara 15 persen dan tarif efektif tersebut.

Namun, Top-up Tax tidak serta-merta dikenakan atas seluruh laba. Net GloBE Income terlebih dahulu dikurangi dengan Substance-based Income Exclusion, yaitu pengecualian berbasis biaya tenaga kerja dan nilai aset berwujud yang memenuhi syarat.

Bagian perhitungan juga menangani persoalan yang lebih kompleks, seperti pajak tangguhan, recapture liabilitas pajak tangguhan, alokasi pajak lintas entitas, bentuk usaha tetap, entitas transparan, dividen tertentu, keuntungan atau kerugian ekuitas, kredit pajak, dan penghasilan pelayaran internasional.

Kompleksitas ini menunjukkan bahwa GloBE bukan semata-mata perhitungan tarif. GloBE merupakan sistem rekonsiliasi antara akuntansi keuangan, perpajakan domestik, struktur hukum kelompok, dan aturan pajak internasional.

Penyederhanaan Pelaporan Selama Masa Transisi

Laporan September 2026 mempertahankan transitional simplified jurisdictional reporting framework. Penyederhanaan ini dapat digunakan untuk tahun fiskal yang dimulai paling lambat 31 Desember 2028, sepanjang tahun fiskal tersebut tidak berakhir setelah 30 Juni 2030.

Masa transisi diberikan karena banyak kelompok perusahaan belum memiliki sistem akuntansi dan teknologi informasi yang mampu mengidentifikasi seluruh data GloBE pada tingkat masing-masing Constituent Entity.

Dalam keadaan tertentu, perusahaan diperbolehkan menyampaikan penyesuaian secara agregat pada tingkat yurisdiksi.

Penyederhanaan tersedia apabila tidak timbul Top-up Tax atau apabila Top-up Tax timbul tetapi tidak harus dialokasikan pada setiap entitas.

Sebaliknya, apabila Top-up Tax harus dialokasikan secara individual, pelaporan lengkap pada tingkat entitas tetap diperlukan. Setiap penambahan dan pengurangan dalam menghitung GloBE Income serta Adjusted Covered Taxes harus diidentifikasi secara terpisah.

Penyederhanaan pelaporan juga tidak mengubah metode perhitungan. Apabila suatu ketentuan mengharuskan penghitungan pada tingkat entitas, perusahaan tetap harus melakukan penghitungan tersebut. Hanya bentuk penyajiannya dalam GIR yang dapat diagregasi.

Perusahaan yang menggunakan fasilitas transisional diharapkan memiliki sistem yang mampu mengalokasikan informasi secara andal kepada setiap yurisdiksi, menghubungkannya dengan laporan keuangan konsolidasian, serta mengidentifikasi penyesuaian GloBE secara individual. Kertas kerja pendukung harus disiapkan secara kontemporer, bukan baru direkonstruksi setelah muncul pemeriksaan.

Pertukaran Informasi dan Konsep Sekali Lapor

Pada dasarnya, setiap Constituent Entity yang berada dalam yurisdiksi pelaksana wajib menyampaikan GIR kepada otoritas pajak setempat.

Akan tetapi, kewajiban lokal tersebut dapat ditiadakan apabila GIR disampaikan oleh Ultimate Parent Entity atau Designated Filing Entity di negara lain dan terdapat Qualifying Competent Authority Agreement yang berlaku.

Mekanisme ini menciptakan prinsip central filing followed by exchange of information.

Satu entitas menyampaikan GIR, kemudian otoritas pajak negara penerima menyebarkan informasi yang relevan kepada negara lain melalui pertukaran informasi.

Pertukaran GIR berdasarkan perjanjian yang memenuhi syarat diperkirakan dilakukan tiga bulan setelah batas waktu pelaporan di negara tempat Ultimate Parent Entity atau Designated Filing Entity berada.

Entitas lokal tetap harus memberitahukan identitas entitas pelapor serta yurisdiksi tempat GIR disampaikan.

Tidak setiap negara memperoleh keseluruhan GIR. Negara tempat Ultimate Parent Entity berada pada umumnya memperoleh laporan lengkap.

Yurisdiksi yang memiliki hak pemajakan menerima bagian yang berkaitan dengan perhitungan tarif efektif, Top-up Tax, alokasi, dan atribusinya.

Sementara itu, yurisdiksi pelaksana tempat Constituent Entity berada memperoleh informasi umum dan struktur korporasi yang dibutuhkan untuk menguji keberadaan hak pemajakan.

Penyebaran secara terarah ini mencerminkan prinsip proporsionalitas. Informasi diberikan sesuai kebutuhan administrasi dan dasar hak pemajakan, bukan disebarkan tanpa batas.

Pembaruan Penting September 2026

Versi GIR September 2026 memasukkan Side-by-Side Package yang sebelumnya dirilis pada 5 Januari 2026. Versi revisi ini digunakan untuk GIR atas tahun fiskal yang dimulai pada atau setelah 31 Desember 2025.

Penerapan versi baru juga berkaitan dengan pembaruan XML Schema. Skema XML memungkinkan data GIR diproses dan dipertukarkan secara otomatis oleh sistem otoritas pajak.

OECD menekankan perlunya tanggal pemisah agar laporan untuk periode lama dan periode baru tidak menggunakan skema yang keliru.

Untuk tahun fiskal yang dimulai sebelum 31 Desember 2025, penyampaian awal sedapat mungkin menggunakan XML Schema versi 15 Januari 2025.

Adapun laporan untuk tahun fiskal yang dimulai pada atau setelah tanggal tersebut menggunakan skema yang diperbarui sesuai tanggal penerapan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis.

Walaupun demikian, beberapa penjelasan baru dalam Explanatory Guidance berlaku pula bagi data yang telah ada dalam versi 2025.

Oleh karena itu, entitas pelapor perlu membaca bukan hanya formulir, tetapi juga seluruh catatan penjelasnya.

Pembaruan ini mengajarkan bahwa kepatuhan pajak modern tidak cukup hanya dengan memahami norma hukum. Perusahaan juga harus mengelola versi formulir, klasifikasi data, aturan validasi, dan kompatibilitas sistem elektronik.

Keringanan Sanksi Selama Masa Transisi

Annex C memperkenalkan pemahaman bersama mengenai keringanan sanksi selama masa awal penerapan GloBE.

Otoritas pajak diminta mempertimbangkan kelayakan pengenaan sanksi apabila perusahaan telah mengambil langkah-langkah wajar untuk menerapkan GloBE Rules atau QDMTT dengan benar.

Istilah “langkah-langkah wajar” tidak didefinisikan secara kaku. Penilaiannya mengikuti hukum, praktik, fakta, dan keadaan setiap kasus.

Perusahaan dapat menunjukkan iktikad baik melalui pembangunan sistem kepatuhan yang memadai, pengungkapan perhitungan secara lengkap, serta dokumentasi atas interpretasi yang digunakan.

Keringanan dapat dipertimbangkan ketika terjadi kekeliruan fakta yang masih wajar, kesalahan matematis yang terisolasi, ketidakjelasan aturan yang ditafsirkan secara rasional, atau kesalahan yang tidak mengurangi kewajiban Top-up Tax pada tahun berjalan maupun tahun mendatang.

Keringanan ini tidak berlaku bagi penghindaran, penipuan, atau penyalahgunaan. Keringanan sanksi juga tidak menghapus kewajiban memperbaiki laporan, melunasi kekurangan Top-up Tax, dan membayar bunga sesuai hukum domestik.

Implikasi bagi Mahasiswa Akuntansi

GIR memberikan sedikitnya lima pelajaran penting bagi mahasiswa akuntansi.

Pertama, kualitas pelaporan pajak bergantung pada kualitas data akuntansi. Kesalahan klasifikasi pendapatan, pajak, kredit pajak, aset, atau biaya tenaga kerja dapat memengaruhi tarif efektif dan Top-up Tax.

Kedua, konsolidasi tidak menghilangkan pentingnya data tingkat entitas. GloBE menggunakan pendekatan yurisdiksional, tetapi berbagai penyesuaian tetap harus ditelusuri kepada entitas yang relevan.

Ketiga, pajak tangguhan bukan sekadar materi standar akuntansi. Dalam GloBE, waktu pengakuan pajak tangguhan dapat memengaruhi Adjusted Covered Taxes dan menimbulkan mekanisme recapture.

Keempat, sistem informasi akuntansi harus dirancang untuk kepatuhan lintas negara. Data perlu mempunyai kode yurisdiksi, identitas entitas, jenis pajak, sumber penyesuaian, periode, mata uang, serta hubungan dengan laporan konsolidasian.

Kelima, profesi akuntansi bergerak menuju integrasi antara akuntansi, hukum pajak, teknologi informasi, dan analisis data. Akuntan masa depan tidak cukup hanya mampu menyusun jurnal. Mereka perlu memahami bagaimana data keuangan diterjemahkan menjadi informasi perpajakan yang dapat dipertukarkan secara global.

Kesimpulan

GloBE Information Return merupakan infrastruktur informasi bagi pelaksanaan pajak minimum global. GIR memungkinkan otoritas pajak memahami struktur kelompok perusahaan, menilai tarif pajak efektif, menguji Top-up Tax, dan mengidentifikasi negara yang mempunyai hak pemajakan.

Laporan September 2026 memperlihatkan perkembangan penting melalui integrasi Side-by-Side Package, pengaturan versi XML Schema, penyederhanaan pelaporan transisional, mekanisme pertukaran informasi terarah, dan keringanan sanksi bagi kesalahan wajar.

Bagi dunia akuntansi, pesan utamanya sangat jelas: kualitas kepatuhan pajak global dimulai dari kualitas data. Sistem akuntansi harus mampu menyediakan informasi yang benar, terperinci, dapat direkonsiliasi, dan memiliki jejak audit.

Karena itu, mahasiswa akuntansi perlu memandang GloBE bukan sebagai topik yang terlalu jauh atau hanya relevan bagi konsultan pajak internasional. GloBE memperlihatkan arah perkembangan profesi: laporan keuangan, teknologi informasi, tata kelola data, dan perpajakan internasional semakin menyatu dalam satu ekosistem kepatuhan.

Pada akhirnya, pajak minimum global memang dirumuskan melalui norma hukum. Namun, pelaksanaannya bergantung pada angka yang dihasilkan sistem akuntansi. Di sinilah akuntan memegang peran strategis: mengubah transaksi ekonomi menjadi data yang dapat dipercaya oleh perusahaan, auditor, dan otoritas pajak di berbagai negara.

Referensi utama

OECD. (2026). Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy – GloBE Information Return (September 2026): Inclusive Framework on BEPS. OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project. OECD Publishing, Paris. https://doi.org/10.1787/a05ec99a-en

Catatan: Artikel ini merupakan rangkuman dan adaptasi edukatif atas publikasi OECD. Uraian dalam artikel tidak mewakili pandangan resmi OECD maupun negara anggota Inclusive Framework.

Administrasi Pajak Minimum Global Berdasarkan PER-6/PJ/2026 dan Paradoks Kepatuhan Multinasional

Penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 menandai fajar baru dalam administrasi Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) di Indonesia.

Sebagai regulasi pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2024, beleid ini merestrukturisasi tata cara pemenuhan hak dan kewajiban administratif Grup Perusahaan Multinasional (Multinational Enterprise/Grup PMN) yang memiliki pendapatan konsolidasi minimal EUR 750 juta.

Artikel ini bertujuan menganalisis secara kritis dan komprehensif langkah-demi-langkah pembuatan GloBE Information Return (GIR) serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh GloBE berdasarkan PER-6/PJ/2026.

Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, penelitian ini membedah operasionalisasi kepatuhan administratif menggunakan Teori Kepatuhan Pajak (Tax Compliance Theory), Asas Kemampuan Membayar (Ability to Pay Principle), dan Teori Keagenan (Agency Theory).

Hasil analisis menunjukkan bahwa standardisasi administratif digital melalui dokumen elektronik berformat XML (Extensible Markup Language) untuk GIR dan pembagian tiga kategori SPT Tahunan (GloBE/IIR, UTPR, dan DMTT) berhasil meminimalkan asimetri informasi dan mencegah praktik penggeseran laba ke yurisdiksi berpajak rendah.

Namun, kompleksitas prosedural ini menimbulkan lonjakan biaya kepatuhan (compliance costs) bagi wajib pajak dan menuntut kesiapan infrastruktur pengawasan digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Core Tax System.

Artikel ini merekomendasikan perlunya DJP menyediakan perangkat validasi XML mandiri dan kejelasan skema mitigasi sengketa interpretasi laporan keuangan guna menjamin kepastian hukum di Indonesia.   

Kata Kunci: Pajak Minimum Global, PER-6/PJ/2026, GloBE Information Return, SPT Tahunan GloBE, Kepatuhan Pajak.

Pendahuluan

Arsitektur perpajakan internasional tengah mengalami pergeseran tektonik terbesar dalam satu abad terakhir seiring dengan diimplementasikannya konsensus reformasi perpajakan global dua pilar (Two-Pillar Solution) yang diinisiasi oleh OECD/G20.

Pilar Kedua (Pillar Two), yang berfokus pada pengenaan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) sebesar 15% bagi Grup PMN dengan pendapatan konsolidasi tahunan minimal EUR 750 juta, dirancang secara khusus untuk mengatasi tantangan pengikisan basis pajak dan penggeseran laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS).

Di tengah digitalisasi ekonomi yang meminimalkan kehadiran fisik korporasi di negara pasar, negara-negara berkembang sering kali terjebak dalam kompetisi tarif pajak yang destruktif (race to the bottom) untuk menarik investasi langsung asing.   

Sebagai salah satu kekuatan ekonomi utama di kawasan ASEAN, Pemerintah Indonesia merespons konsensus global ini secara defensif namun strategis melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2024 (PMK 136/2024).

Regulasi substantif tersebut mengadopsi tiga instrumen pemungutan pajak tambahan (top-up tax), yaitu Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Profits Rule (UTPR), dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).

Melalui instrumen DMTT yang bertindak sebagai lapis pertahanan pertama (first line of defense), Indonesia berwenang mengklaim pajak tambahan atas laba rendah yang dihasilkan oleh entitas konstituen domestik sebelum hak pemajakan tersebut direbut oleh negara asal Ultimate Parent Entity (UPE) melalui skema IIR di luar negeri.   

Namun, implementasi aturan substantif yang tertuang dalam PMK 136/2024 tidak akan berjalan efektif tanpa adanya panduan operasional administrasi perpajakan yang jelas.

Guna menjembatani kebutuhan operasional tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (PER-6/PJ/2026) pada tanggal 4 Mei 2026 yang mengatur tata cara teknis pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Minimum Global di Indonesia.

Regulasi ini merestrukturisasi siklus kepatuhan wajib pajak secara radikal, mulai dari kewajiban pendaftaran status GloBE, pengiriman notifikasi, pelaporan GIR dalam format XML, penyetoran pajak menggunakan kode akun pajak khusus, hingga penyampaian paket SPT Tahunan PPh GloBE yang terdiri dari multitahapan dan multilampiran.   

Meskipun urgensi teoritis pajak minimum global telah banyak dibahas, sebagian besar literatur akademis perpajakan di Indonesia masih berfokus pada dampak ekonomi makro terhadap insentif fiskal seperti tax holiday atau analisis normatif atas kesepakatan politik di tingkat OECD.

Sebaliknya, terdapat kekosongan kajian ilmiah (literature gap) yang mengulas operasionalisasi administratif step-by-step berdasarkan PER-6/PJ/2026.

Belum ada penelitian mendalam yang mengevaluasi bagaimana kesiapan sistem teknologi informasi DJP serta beban administratif yang ditanggung oleh wajib pajak dapat berinteraksi secara harmonis demi meminimalkan potensi sengketa pajak (tax dispute) di Pengadilan Pajak.   

Artikel ini berupaya mengisi kekosongan tersebut dengan melakukan analisis kritis dan mendalam mengenai operasionalisasi teknis pembuatan GIR dan pelaporan SPT Tahunan GloBE berdasarkan PER-6/PJ/2026.

Kontribusi teoretis artikel ini terletak pada penggunaan Teori Kepatuhan Pajak (Tax Compliance Theory), Asas Kemampuan Membayar (Ability to Pay Principle), dan Teori Keagenan (Agency Theory) untuk membedah kewajiban prosedural baru tersebut.

Secara praktis, artikel ini mengevaluasi kesiapan administrasi DJP di era Core Tax System serta menawarkan rekomendasi kebijakan konkret guna memitigasi risiko sengketa perpajakan serta menjaga kepastian hukum bagi iklim investasi di Indonesia.   

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research), yang menganalisis hukum tertulis dari perspektif internal untuk mengevaluasi koherensi sistematis regulasi perpajakan.

Fokus kajian ditekankan pada analisis terhadap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 serta hubungannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2024 dan dokumen konsensus administrasi internasional yang dipublikasikan oleh OECD/G20.

Pendekatan perundang-undangan (statute approach) digunakan untuk menelaah norma-norma administrasi perpajakan, sementara pendekatan konseptual (conceptual approach) diterapkan untuk membedah instrumen prosedural tersebut menggunakan teori hukum pajak dan ekonomi publik.   

Data yang dianalisis merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, dan peraturan dirjen pajak terkait; serta bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah bereputasi, laporan riset multinasional, dan panduan teknis perpajakan internasional.

Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif dengan menggunakan metode penafsiran hukum sistematis dan teleologis guna merumuskan rekonstruksi logis dari kewajiban pelaporan administratif wajib pajak.

Evaluasi kritis diarahkan pada keseimbangan antara kedaulatan fiskal negara, efisiensi administratif (ease of administration), dan kepastian hukum (legal certainty) bagi wajib pajak.   

Hasil dan Pembahasan

Kerangka Teoritis: Kedaulatan Fiskal, Asas Kemampuan Membayar, dan Teori Kepatuhan Pajak

Dalam teori ekonomi publik klasik, pajak korporasi konvensional dihitung berdasarkan laba bersih fiskal suatu entitas hukum legal yang terisolasi di dalam batas teritorial suatu negara.

Secara matematis, liabilitas pajak standar (T) dari suatu entitas dapat dirumuskan sebagai:   

T=τ(YD)+C

Dimana τ merepresentasikan tarif pajak yang berlaku, Y sebagai pendapatan bruto kotor, D sebagai pengurang atau deduksi fiskal yang diperkenankan oleh undang-undang, dan C sebagai kredit pajak yang dapat dikurangkan langsung dari liabilitas pajak terutang.

Namun, formula klasik ini terbukti memiliki kelemahan mendasar ketika berhadapan dengan strategi perencanaan pajak agresif (aggressive tax planning) dari Grup PMN.

Dengan mengeksploitasi perbedaan aturan perpajakan domestik, MNE dapat merekayasa nilai D (misalnya melalui pembayaran royalti atau bunga intra-grup yang melampaui batas kewajaran) atau memindahkan Y ke yurisdiksi berpajak rendah (tax haven).

Akibatnya, tarif pajak efektif (Effective Tax Rate/ETR) dari entitas multinasional tersebut secara yurisdiksional merosot jauh di bawah tarif nominal negara tempat aktivitas ekonomi riil berlangsung.

Fenomena ini mencederai Asas Kemampuan Membayar (Ability to Pay Principle), karena kelompok korporasi yang memiliki kapasitas ekonomi paling besar justru memikul beban pajak terkecil, dan menggeser beban fiskal tersebut kepada wajib pajak domestik yang kurang mobile.   

Pilar Kedua dari konsensus global berupaya mengoreksi deviasi keadilan ini dengan mengenakan pajak tambahan (top-up tax) jika ETR suatu yurisdiksi kurang dari 15%.

Dari perspektif Teori Kepatuhan Pajak (Tax Compliance Theory), pengenalan aturan administratif baru seperti PER-6/PJ/2026 bertujuan memaksa kepatuhan wajib pajak melalui peningkatan transparansi dan pengawasan digital secara masif.

Kewajiban penyampaian dokumen elektronik GIR berformat XML yang terstandardisasi secara global meminimalkan asimetri informasi antara wajib pajak dan otoritas perpajakan.   

Di sisi lain, berdasarkan Teori Keagenan (Agency Theory), otoritas pajak bertindak sebagai prinsipal yang berupaya mengawasi agen (manajemen perusahaan multinasional) agar tidak melakukan tindakan penggeseran laba demi memaksimalkan keuntungan pemegang saham.

Namun, desain pengawasan yang terlalu kompleks dan menuntut pengolahan ribuan titik data keuangan dapat memicu peningkatan biaya kepatuhan (compliance costs) yang luar biasa bagi wajib pajak.

Konflik keagenan ini harus dimitigasi melalui penyederhanaan prosedur pelaporan pada masa transisi agar wajib pajak tidak mengalami kegagalan kepatuhan yang tidak disengaja (unintentional non-compliance).   

Rekonstruksi Prosedural Pajak Minimum Global Berdasarkan PER-6/PJ/2026

Penerbitan PER-6/PJ/2026 mengoperasionalisasikan ketentuan substantif PMK 136/2024 ke dalam bentuk tahapan administratif konkret.

Untuk memberikan pemahaman komprehensif, Tabel 2 memetakan alur kepatuhan prosedural wajib pajak secara kronologis dari tahap registrasi hingga resolusi sengketa.   

Tabel 2: Matriks Prosedur Administratif Pajak Minimum Global Berdasarkan PER-6/PJ/2026
Langkah AdministratifKetentuan HukumPersyaratan Teknis & Mekanisme OperasionalBatas Waktu Pelaporan
1. Registrasi & Penambahan StatusPasal 3 & Pasal 4 Pengajuan status Wajib Pajak GloBE secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Taxpayer Portal). Kriteria: Pendapatan konsolidasi grup ≥ EUR 750 juta dalam minimal 2 dari 4 tahun buku sebelum Tahun Pajak GloBE berjalan. Jika wajib pajak lalai, DJP menerbitkan status secara jabatan (ex officio).Paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE yang pertama.
2. Pembaruan Data & Pencabutan StatusPasal 5 & Pasal 6 Pengajuan perubahan data administratif wajib pajak (identitas, alamat korespondensi, identitas UPE, kontak) atau pencabutan status jika grup usaha tidak lagi memenuhi kriteria ambang batas pendapatan konsolidasi.Bersifat dinamis, diajukan segera setelah terjadi perubahan fakta administratif.
3. Penyampaian NotifikasiPasal 15 Penyampaian dokumen notifikasi elektronik yang memuat struktur kepemilikan Grup PMN, identitas UPE, dan entitas yang ditunjuk untuk melaporkan GIR global.Disampaikan paling lambat bersamaan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh GloBE.
4. Penyusunan & Pelaporan GIRPasal 13 Pembuatan dokumen elektronik berbasis XML yang berisi identitas entitas konstituen, struktur grup, perhitungan ETR yurisdiksional, alokasi IIR/UTPR, dan pilihan administratif (elections). Tanda terima wajib dilampirkan pada SPT Tahunan.Maksimal 15 bulan setelah akhir tahun pajak (diperpanjang menjadi 18 bulan khusus untuk tahun pertama).
5. Pengisian SPT Tahunan PPh GloBEPasal 7 & Pasal 8 Pengisian paket SPT Tahunan yang terdiri dari tiga formulir Induk (PPh GloBE, PPh UTPR, dan PPh DMTT) beserta Lampiran I (Perhitungan IIR & DMTT), Lampiran II (Alokasi UTPR), dan Lampiran III (Detail Laba/Rugi, Pajak Tercakup, SBIE, dan Pajak Tambahan Adisional).Paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak GloBE (diberikan perpanjangan otomatis hingga 2 bulan untuk tahun pertama).
6. Penyetoran Pajak TambahanPasal 20 Penyetoran pajak tambahan terutang secara elektronik menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) khusus 411618 dengan pembagian Kode Jenis Setoran (KJS): 610 (IIR), 620 (UTPR), dan 630 (DMTT).Wajib dilunasi secara penuh sebelum SPT Tahunan PPh GloBE disampaikan ke DJP.
7. Penyesuaian Pasca-PelaporanPasal 24 Pembetulan SPT Tahunan GloBE atau GIR apabila terdapat perubahan data laporan keuangan konsolidasi auditan atau penyesuaian pajak tangguhan (deferred tax).Mengikuti ketentuan daluwarsa penetapan pajak domestik (5 tahun).
8. Pengawasan, Audit & LitigasiPasal 30 Pelaksanaan pengawasan administratif, pemeriksaan kepatuhan (tax audit) oleh DJP, penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), keberatan administratif, hingga gugatan/banding di Pengadilan Pajak.Pengajuan keberatan: maksimal 3 bulan sejak SKP; Banding ke Pengadilan Pajak: maksimal 3 bulan sejak keputusan keberatan.

Analisis Kritis Langkah-demi-Langkah Pembuatan GIR dan Pelaporan SPT

Aktivitas administratif Pajak Minimum Global di bawah PER-6/PJ/2026 menuntut tingkat integrasi dan akurasi data keuangan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah perpajakan nasional.

Berikut adalah analisis analitis mendalam mengenai setiap langkah kunci pelaporan:   

1. Verifikasi Ruang Lingkup dan Pendaftaran Status Wajib Pajak GloBE

Sebelum mendaftarkan diri, entitas konstituen domestik harus memverifikasi kepatuhan terhadap ambang batas pendapatan konsolidasi nominal sebesar EUR 750 juta.

Kriteria ini dievaluasi berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang disusun oleh UPE.

Karakter kritis dari tahap ini adalah kewenangan pengawasan administratif yang luas dari DJP.

Apabila wajib pajak yang berada dalam ruang lingkup tidak mengajukan pendaftaran secara sukarela dalam jangka waktu sembilan bulan setelah akhir tahun pajak pertama, DJP berwenang menambahkan status tersebut secara jabatan (ex officio).   

Dari perspektif hukum, tindakan ex officio ini didasarkan pada hasil penelitian administrasi perpajakan yang menggunakan data eksternal (seperti laporan CbCR tahun-tahun sebelumnya atau data dari otoritas pajak asing melalui pertukaran informasi otomatis).

Langkah preventif ini memastikan bahwa tidak ada entitas multinasional yang dapat melarikan diri dari radar pengawasan administratif.   

2. Penyusunan Notifikasi dan Penentuan Struktur Kepemilikan

Wajib pajak yang telah mendapatkan status Wajib Pajak GloBE wajib menyampaikan dokumen Notifikasi.

Dokumen ini menjadi basis data bagi DJP untuk memetakan rantai kepemilikan Grup PMN.

Notifikasi harus memuat identitas UPE, yurisdiksi domisili fiskal UPE, serta penunjukan entitas konstituen tunggal yang bertugas menyampaikan GIR global.

Keakuratan data notifikasi ini krusial karena ketidaksesuaian data identitas grup dapat menghambat proses rekonsiliasi otomatis saat DJP menerima data GIR dari negara mitra melalui perjanjian Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA).   

3. Kalkulasi Tarif Pajak Efektif (ETR) dan Pajak Tambahan (Top-up Tax)

Perhitungan kuantitatif di bawah skema Pillar Two sangat berbeda dengan perhitungan PPh Badan konvensional.

ETR dihitung secara yurisdiksional, bukan entitas per entitas, dengan mengonsolidasikan seluruh entitas konstituen yang beroperasi di negara yang sama.

Secara matematis, ETR untuk suatu yurisdiksi j dihitung dengan mengonversikan total Pajak Tercakup yang Disesuaikan (Adjusted Covered Taxes atau ACT) dibagi dengan Laba atau Rugi GloBE Netto (Net GloBE Income atau GNI) dari semua entitas konstituen i di yurisdiksi tersebut :   

ETRj​=∑GNIi,j​∑ACTi,j​​

Karakter kritis dari variabel ACT adalah perlunya melakukan eliminasi atas pajak-pajak yang tidak memenuhi kriteria “pajak atas penghasilan” serta melakukan penyesuaian terhadap perbedaan waktu temporer menggunakan metode akuntansi pajak tangguhan (deferred tax accounting).

Sementara itu, GNI dihitung berdasarkan laba akuntansi keuangan konsolidasi sebelum eliminasi transaksi intra-grup, yang disesuaikan dengan sejumlah koreksi khusus GloBE (seperti pengeluaran yang tidak diperkenankan, amortisasi goodwill, dan keuntungan pelepasan aset tertentu).   

Apabila nilai ETRj​ di yurisdiksi tersebut kurang dari 15%, maka yurisdiksi tersebut diklasifikasikan sebagai yurisdiksi berpajak rendah (low-taxed jurisdiction), dan Grup PMN wajib membayar pajak tambahan dengan tarif selisih (Top-up Tax Rate atau τj​) sebesar :   

τj​=15%−ETRj

Sebelum mengalikan tarif selisih ini dengan laba yurisdiksi, wajib pajak berhak mengurangkan Laba Pengecualian Berbasis Substansi (Substance-Based Income Exclusion atau SBIE).

SBIE dihitung dengan menjumlahkan persentase tertentu dari biaya gaji karyawan (W) dan nilai buku aset berwujud (A) yang berlokasi di yurisdiksi tersebut :   

SBIE=ϕw​⋅W+ϕa​⋅A

(Dimana nilai persentase pengecualian ϕw​ dan ϕa​ akan menurun secara bertahap setiap tahunnya selama masa transisi sesuai ketentuan Substance-Based Tax Incentive yang berlaku).

Dengan demikian, nominal Pajak Tambahan bersih (Tj​) untuk yurisdiksi tersebut dihitung dengan formula :   

Tj​=max(0,τj​×(GNIj​−SBIE)+ATj​−QDMTTj​)

Dimana ATj​ adalah Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) untuk mengoreksi kesalahan perhitungan tahun sebelumnya , dan QDMTTj​ adalah jumlah pajak tambahan domestik kualifian yang telah disetor di yurisdiksi tersebut.

Masuknya variabel QDMTTj​ sebagai pengurang langsung memastikan bahwa jika Indonesia menerapkan DMTT kualifian, nilai Tj​ yang harus disetor ke negara asal UPE (melalui IIR) akan berkurang menjadi nol, sehingga hak pemajakan mutlak berada di bawah kedaulatan fiskal Indonesia.   

4. Penyusunan dan Validasi GloBE Information Return (GIR) XML

GIR adalah dokumen laporan standardisasi internasional yang dikembangkan oleh OECD.

Berdasarkan PER-6/PJ/2026, GIR wajib dikirimkan dalam format XML (Extensible Markup Language).

Pemilihan format ini mencerminkan tren otomatisasi pelaporan digital global (corporate digital reporting systems) yang bertujuan meningkatkan interoperabilitas data antarnegara.

Dokumen XML GIR ini sangat detail dan kompleks karena mencakup profil lengkap setiap entitas konstituen, struktur kepemilikan grup, rekonsiliasi akuntansi keuangan global, perhitungan ETR yurisdiksional, dan deklarasi atas pemilihan opsi administratif (elections) seperti penerapan safe harbour.   

PER-6/PJ/2026 memberikan fasilitas kemudahan berupa pengakuan pengajuan GIR secara terpusat.

Apabila UPE atau entitas yang ditunjuk telah menyampaikan GIR di yurisdiksi asalnya yang memiliki perjanjian pertukaran informasi aktif dengan Indonesia, wajib pajak di Indonesia tidak perlu menyampaikan GIR secara lokal.

Namun, mereka wajib menyampaikan Notifikasi secara elektronik dan melampirkan tanda terima resmi (filing receipt) penyampaian GIR global tersebut pada SPT Tahunan PPh GloBE mereka di Indonesia.   

5. Pengisian Paket SPT Tahunan PPh GloBE

PER-6/PJ/2026 mengintroduksi paket formulir SPT Tahunan baru yang didesain secara spesifik untuk mengakomodasi struktur bercabang dari tiga mekanisme pengenaan Pajak Minimum Global.

Wajib pajak tidak lagi melaporkan liabilitas pajak minimum ini pada SPT PPh Badan konvensional, melainkan pada paket SPT khusus yang terdiri atas tiga induk terpisah.

Tabel 3 menyajikan pemetaan struktur tiga induk SPT dan lampirannya.   

Tabel 3: Struktur Paket Pelaporan SPT Tahunan PPh GloBE Berdasarkan PER-6/PJ/2026
Formulir PelaporanEntitas yang Wajib MengisiCakupan Data & Informasi yang DilaporkanDokumen Lampiran yang Wajib Disertakan
1. Induk SPT Tahunan PPh GloBE (IIR)Diisi secara eksklusif oleh Entitas Induk Utama (UPE) yang berkedudukan di Indonesia.Melaporkan kewajiban pajak tambahan atas entitas anak luar negeri yang bertarif pajak efektif di bawah 15% berdasarkan aturan IIR.Tanda Terima GIR: Bukti pelaporan GIR global wajib dilampirkan.
2. Induk SPT Tahunan PPh UTPRDiisi oleh entitas konstituen domestik (selain UPE) yang mendapatkan alokasi pajak tambahan berdasarkan aturan UTPR.Melaporkan porsi pajak tambahan yang dialokasikan ke Indonesia karena yurisdiksi induk gagal menerapkan ketentuan IIR secara memadai.Lampiran II (Alokasi UTPR): Detail perhitungan dan formula alokasi UTPR global ke Indonesia.
3. Induk SPT Tahunan PPh DMTTWajib diisi oleh setiap Wajib Pajak GloBE yang terdaftar di Indonesia.Melaporkan kewajiban pajak tambahan minimum domestik atas laba rendah yang dihasilkan oleh seluruh entitas konstituen domestik di Indonesia.Lampiran I & III: Perhitungan DMTT, detail rekonsiliasi laba/rugi GloBE, penyesuaian covered taxes, dan SBIE.

Paket SPT ini dilengkapi dengan tiga lampiran wajib yang merinci seluruh kalkulasi matematis :   

  • Lampiran I: Perhitungan matematis pajak tambahan berdasarkan IIR dan kalkulasi DMTT di Indonesia.   
  • Lampiran II: Detail alokasi dan perhitungan UTPR per yurisdiksi.   
  • Lampiran III: Berisi detail perhitungan Laba/Rugi GloBE, penentuan Pajak Tercakup (Covered Taxes), perhitungan SBIE, dan perhitungan Pajak Tambahan Adisional (Additional Top-up Tax).   

6. Mekanisme Penyetoran Pajak Tambahan Terutang

Kekurangan pembayaran pajak tambahan yang tertera pada SPT Tahunan wajib dilunasi secara penuh sebelum wajib pajak menyampaikan laporan SPT mereka ke DJP.

PER-6/PJ/2026 memperkenalkan sistem identifikasi setoran yang sangat spesifik guna mempermudah pengawasan dan rekonsiliasi penerimaan kas negara.

Seluruh pembayaran diwajibkan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) tunggal, yaitu 411618.

Namun, wajib pajak harus menggunakan Kode Jenis Setoran (KJS) yang berbeda berdasarkan instrumen hukum yang mendasari timbulnya liabilitas pajak tambahan tersebut :   

  • KJS 610 digunakan untuk penyetoran Pajak Tambahan berdasarkan skema IIR.   
  • KJS 620 digunakan untuk penyetoran Pajak Tambahan berdasarkan skema UTPR.   
  • KJS 630 digunakan untuk penyetoran Pajak Tambahan berdasarkan skema DMTT.   

Pemisahan KJS ini memiliki implikasi hukum yang sangat penting.

Apabila wajib pajak salah menggunakan KJS, misalnya menyetorkan kewajiban DMTT menggunakan KJS 610 (IIR), maka setoran tersebut tidak dapat diakui secara otomatis sebagai pengurang kewajiban DMTT domestik, dan dapat memicu timbulnya tagihan pajak tambahan beserta sanksi bunga akibat keterlambatan penyetoran.   

7. Penyesuaian Pasca-Pelaporan, Pengawasan, Audit, dan Mitigasi Sengketa

Siklus administratif pajak minimum global tidak berakhir setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan mereka.

Pasal 24 PER-6/PJ/2026 memberikan ruang bagi wajib pajak untuk melakukan penyesuaian pasca-pelaporan (post-filing adjustments) apabila terdapat perubahan material pada data laporan keuangan konsolidasian auditan atau penyesuaian nilai pajak tangguhan yang dihitung di masa transisi.

Pembetulan laporan ini dapat dilakukan sepanjang belum melewati daluwarsa penetapan pajak yang berlaku di Indonesia (yaitu 5 tahun).   

Di sisi lain, DJP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan administratif dan pemeriksaan lapangan (tax audit) terhadap kepatuhan pengenaan Pajak Minimum Global.

Mengingat perhitungan ETR sangat bergantung pada standar akuntansi keuangan internasional (IFRS/IAS) yang diselaraskan dengan aturan penyesuaian khusus GloBE, potensi perbedaan interpretasi antara pemeriksa pajak dan wajib pajak sangatlah tinggi.

Sengketa perpajakan di masa depan diproyeksikan akan bergeser dari sengketa interpretasi hukum murni (legal interpretation) ke arah sengketa penilaian akuntansi keuangan yang sangat rumit.   

Apabila pemeriksaan pajak menghasilkan ketetapan pajak tambahan yang dinilai keliru oleh wajib pajak, mereka berhak mengajukan keberatan administratif kepada DJP dalam jangka waktu maksimal tiga bulan sejak dikirimkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Jika keberatan ditolak, wajib pajak dapat menempuh jalur litigasi dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu tiga bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.

Mengingat karakter sengketa Pillar Two yang berdampak lintas batas, wajib pajak juga dapat menggunakan mekanisme prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) guna menghindari pengenaan pajak berganda akibat ketidakselarasan interpretasi antara DJP dan otoritas pajak asing.   

Implikasi Kebijakan: Kesiapan Administrasi DJP, Kedaulatan Fiskal, dan Beban Kepatuhan MNE

Penerapan ketentuan operasional PER-6/PJ/2026 membawa dampak berlapis yang signifikan bagi tata kelola fiskal nasional dan operasional bisnis multinasional.   

Pergeseran Paradoks Insentif Fiskal dan Kedaulatan Penerimaan Negara

Sebelum diterapkannya Pillar Two, instrumen insentif fiskal seperti tax holiday (yang memberikan fasilitas pembebasan PPh Badan hingga 0%) diandalkan sebagai senjata utama untuk menarik arus investasi langsung asing ke Indonesia.

Di bawah rezim PER-6/PJ/2026, efektivitas insentif ini mengalami kebuntuan struktural.

Apabila Indonesia memberikan tarif efektif 0% kepada anak perusahaan asing yang berada dalam ruang lingkup, maka selisih tarif sebesar 15% akan langsung diklaim dan disetorkan ke kas negara asal UPE melalui aturan IIR.

Dalam konteks ini, pemberian insentif tradisional tersebut justru merugikan kedaulatan fiskal negara karena Indonesia merelakan potensi penerimaan negaranya mengalir ke kas negara maju.   

Penerapan aturan DMTT melalui KJS 630 merupakan langkah defensif yang cerdas.

Indonesia berhasil mengamankan hak pemajakan atas laba rendah tersebut di dalam negeri.

Namun, implikasi jangka panjangnya adalah Indonesia harus mendesain ulang strategi penarikan investasi.

Persaingan antarnegara kini tidak lagi ditentukan oleh kemurahan hati fiskal (fiscal generosity), melainkan oleh kualitas infrastruktur fisik, stabilitas regulasi hukum, kualitas sumber daya manusia, dan kemudahan berusaha (ease of doing business).   

Urgensi Pemanfaatan Skema Masa Transisi Aman (Safe Harbours)

Mengingat kompleksitas perhitungan penuh ETR yang membutuhkan penyesuaian ratusan akun akuntansi keuangan, pemanfaatan fasilitas masa transisi aman (Transitional Safe Harbours) menjadi penyelamat bagi wajib pajak untuk menghindari beban biaya kepatuhan yang berlebihan.

Salah satu skema utama yang sangat krusial adalah Transitional CbCR Safe Harbour.

Berdasarkan ketentuan ini, jika suatu yurisdiksi memenuhi salah satu dari tiga tes penyederhanaan (yaitu tes pendapatan rendah, tes tarif efektif minimum, atau tes laba rutin), maka pajak tambahan untuk yurisdiksi tersebut dianggap bernilai nol tanpa perlu melakukan perhitungan ETR penuh yang rumit.   

Bagi wajib pajak multinasional di Indonesia, masa transisi yang berlangsung hingga pertengahan tahun 2030 ini memberikan ruang bernapas yang sangat berharga untuk menata ulang sistem pelaporan keuangan internal mereka sebelum diwajibkannya perhitungan ETR secara penuh.

Pemerintah Indonesia juga diuntungkan karena dapat menggunakan periode transisi ini untuk melatih kapasitas fungsional pemeriksa pajak agar terbiasa mengaudit data keuangan berbasis standar internasional.   

Transformasi Teknologi Administrasi: Integrasi Core Tax System

Implementasi pelaporan GIR dalam format XML memaksa DJP untuk melakukan lompatan teknologi yang masif.

Pengolahan ribuan data XML yang masuk secara bersamaan tidak mungkin dilakukan menggunakan sistem verifikasi manual.

Keberhasilan operasionalisasi PER-6/PJ/2026 akan sangat bergantung pada keselarasan implementasi sistem teknologi informasi baru DJP, yaitu Core Tax System.   

Sistem Core Tax harus mampu melakukan pemindaian otomatis (automated screening) terhadap file XML GIR yang diunggah, memverifikasi keselarasan data notifikasi dengan laporan CbCR yang dipertukarkan secara internasional, serta mengintegrasikan data tersebut ke dalam profil risiko wajib pajak.

Kegagalan integrasi sistem teknologi ini tidak hanya akan melipatgandakan beban administrasi pemeriksa pajak, tetapi juga akan menciptakan ketidakpastian hukum yang tinggi bagi wajib pajak akibat timbulnya kesalahan pembacaan data yang berujung pada penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atau SKP yang tidak akurat.   

Simpulan dan Saran

Simpulan

Penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 berhasil meletakkan fondasi administratif yang kokoh dan komprehensif bagi operasionalisasi Pajak Minimum Global di Indonesia.

Melalui pengaturan langkah-demi-langkah yang ketat, mulai dari pendaftaran status secara elektronik, pengiriman notifikasi, pengolahan dokumen elektronik GIR berformat XML, hingga pemisahan paket pelaporan ke dalam tiga induk SPT (IIR, UTPR, dan DMTT) beserta kode setoran khusus, regulasi ini mampu menekan asimetri informasi dan mengamankan kedaulatan penerimaan pajak Indonesia melalui instrumen DMTT.   

Meskipun secara teoritis aturan ini selaras dengan Asas Kemampuan Membayar dan berhasil mereduksi praktik penggeseran laba korporasi multinasional, kompleksitas teknis yang tinggi menimbulkan tantangan baru berupa lonjakan biaya kepatuhan bagi wajib pajak serta tuntutan transformasi kapasitas teknologi informasi pengawasan digital bagi Direktorat Jenderal Pajak di era Core Tax System.   

Saran

Berdasarkan analisis kritis terhadap operasionalisasi administrasi PER-6/PJ/2026, dirumuskan beberapa rekomendasi kebijakan konkret sebagai berikut:

  1. Bagi Direktorat Jenderal Pajak:
    • Penyediaan Perangkat Validasi XML Mandiri: DJP perlu segera meluncurkan modul atau aplikasi pemindai mandiri (XML schema validator) di Portal Wajib Pajak. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak menguji validitas teknis format file XML GIR mereka sebelum melakukan pengiriman final, guna meminimalkan kegagalan teknis saat pelaporan.   
    • Pengembangan Fitur Prapengisian (Pre-filled): Mengoptimalkan fungsi Core Tax System agar mampu secara otomatis menarik data dari laporan CbCR digital dan data keuangan yang dipertukarkan melalui MCAA untuk melakukan prapengisian (pre-filled) pada formulir SPT Tahunan PPh GloBE. Langkah ini akan menurunkan biaya kepatuhan secara drastis dan menekan tingkat kesalahan input data.   
    • Penerbitan Panduan Teknis Audit Akuntansi GloBE: Mengingat rumitnya akun akuntansi pajak tangguhan dalam penentuan Adjusted Covered Taxes, DJP perlu segera merilis panduan teknis audit khusus yang komparatif guna memberikan kesamaan persepsi antara pemeriksa pajak dan wajib pajak, sehingga dapat menekan potensi sengketa di Pengadilan Pajak.   
  2. Bagi Wajib Pajak Multinasional:
    • Peningkatan Kapasitas Teknologi ERP: Perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia harus segera melakukan sinkronisasi sistem ERP (Enterprise Resource Planning) internal agar mampu menghasilkan data akuntansi yurisdiksional yang presisi dan kompatibel dengan format XML GIR.   
    • Pemanfaatan Maksimal Skema Safe Harbour: Melakukan tinjauan kelayakan administratif untuk memanfaatkan fasilitas Transitional CbCR Safe Harbour secara maksimal selama periode transisi hingga tahun 2030, guna menghemat alokasi sumber daya dan biaya administrasi perusahaan.   

Daftar Pustaka

Anjarwi, A. W. (2026). Digital reporting and the global minimum tax: OECD Pillar Two implementation. Policy Design and Practice, 9(1), 45-62.    

Apriliasari, V. (2021). OECD/G20 Pillar Two: Is It a Compatible and Feasible Solution?. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 5(2), 136-149.    

Apriliasari, V. (2022). OECD/G20 Two-Pillar Solution: Does It Promote Inter-Nation Equity?. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 6(2), 200-215.    

Dilaga, T. P., & Daryatno, A. B. (2025). Global Minimum Tax: Implications and Recommendations for Multinational Corporations. Journal Research of Social Science, Economics, and Management, 5(4), 412-428.    

Eberhartinger, E., & Winkler, M. (2023). Calculating Effective Tax Rates from Audited Financial Statements: Challenges for Pillar Two. Intertax, 51(8), 512-525.    

Guo, J., Zou, Y., & Shan, X. (2022). Country-by-Country Reporting and Profit Shifting: Evidence from Multinational Enterprises. Journal of Accounting and Public Policy, 41(4), 106-121.    

Hesami, S., Jenkins, G. P., & Jenkins, H. (2024). Digital Reporting and Compliance Efficiencies in Modern Corporate Tax Administrations. Policy Design and Practice, 7(2), 143-159.    

Nessa, M. L., Schwab, C. M., Stomberg, B., & Towery, E. L. (2025). The Evolution of Global Corporate Taxation: A Critical Review of BEPS 2.0 Pillar Two. The Accounting Review, 100(1), 75-99.    

Oguttu, A. W. (2020). Tax Transparency and Exchange of Information: Strengthening the Enforceability of the Global Minimum Tax in Developing Countries. Bulletin for International Taxation, 74(9), 612-628.    

Riccardi, A. (2021). Implementing a (global?) minimum corporate income tax: an assessment of the so-called “Pillar Two” from the perspective of developing countries. Nordic Journal on Law and Society, 4(1), 1-38.    

Schanz, D. (2023). Safe Harbors under the GloBE Rules: Simplification vs. Precision. World Tax Journal, 15(3), 321-344.    

Silva, B. d. (2020). Taxing Digital Economy: A Critical View Around the GloBE (Pillar Two). EC Tax Review, 29(5), 233-247.    

Tóth, G., Szigeti, C., & Suta, A. (2021). Digital infrastructures and financial data comparability under the CSRD and XBRL taxonomies. International Journal of Digital Accounting, 3(1), 45-59.    

Vasal, A., Kim, S., & Park, J. (2023). Integrating the Global Minimum Tax into Domestic Legislation: Comparative Perspectives from Korea, Singapore, and Japan. Asia-Pacific Tax Bulletin, 29(2), 88-105.    

Zucman, G. (2026). The Normative Case for a Global Minimum Tax on Ultra-High-Net-Worth Individuals. Intertax, 54(1), 10-25.    oecdpillars.comTerbuka di jendela baruveritask.aiBeware of New Taxes for Multinational Groups! Mandatory Reporting and Payment Under Director General of Taxes Regulation Number PER-6/PJ/2026 – Veritask AITerbuka di jendela barumuc.co.idPMK 136 of 2024: A Transformational Leap Towards the Era of Global Minimum TaxTerbuka di jendela barugnv.idIndonesia Introduces Administrative Framework For GMT – GNV Consulting ServicesTerbuka di jendela baruoecdpillars.comIndonesia Issues Regulation PER-6/PJ/2026 on Pillar Two …Terbuka di jendela barumuc.co.idLewat PER-6/PJ/2026 DJP Atur Ketentuan Teknis GMT – MUC ConsultingTerbuka di jendela barutandfonline.comFull article: Digital reporting and the global minimum tax: OECD Pillar Two implementationTerbuka di jendela barukluwerlawonline.comDebate: The Normative Case for a Global Minimum Tax on Ultra-High-Net-Worth IndividualsTerbuka di jendela baruresearchgate.netThe global minimum tax – ResearchGateTerbuka di jendela barupajak.go.idIndonesia’s Strategic Pivot in the Era of Global Minimum Tax | Direktorat Jenderal PajakTerbuka di jendela barugloballawexperts.comIncome Inclusion Rule Indonesia | Global Law ExpertsTerbuka di jendela barumdpi.comTax Strategy as an Alternative to Tax Incentives to Stimulate Investment in the Global Minimum Tax Era in Indonesia – MDPITerbuka di jendela barujurnal.pknstan.ac.idOECD/G20 Two-Pillar Solution: Does It Promote Inter-Nation Equity? – Jurnal PKN STANTerbuka di jendela barupdf.erytis.comThe Impact of the “Two-Pillar” Proposal for Cross-Border Taxation of the Digital Economy and China’s Response – Erytis Publishing LimitedTerbuka di jendela barupajak.go.idIndonesia’s Strategic Pivot in the Era of Global Minimum Tax | Direktorat Jenderal PajakTerbuka di jendela barumuc.co.idA Year of GMT Rules in Indonesia: Implementation and Challenges – MUC ConsultingTerbuka di jendela baruoecdpillars.comPillar Two Developments Tracker: 2026 – oecdpillars.comTerbuka di jendela barujrssem.publikasiindonesia.idGlobal Minimum Tax: Implications and Recommendations for Multinational CorporationsTerbuka di jendela barumuc.co.idPMK 136/2024: The Liminality of Tax Incentives – MUC ConsultingTerbuka di jendela barujurnal.pknstan.ac.idOECD/G20 PILLAR TWO: IS IT A COMPATIBLE AND FEASIBLE SOLUTION? | JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)Terbuka di jendela barupwc.comPillar Two Country Tracker – PwCTerbuka di jendela baruimf.orgA Firm Lower Bound: Characteristics and Impact of Corporate Minimum Taxation, WP/21/161, June 2021 – International Monetary FundTerbuka di jendela baruitep.orgTax Haven Data Demonstrate Need for Global Minimum Tax Despite Opposition from Trump Administration – ITEPTerbuka di jendela barudatacenter.ortax.orgPeraturan Dirjen Pajak Nomor: PER – 6/PJ/2026 – Ortax – Data CenterTerbuka di jendela baruoecdpillars.comPillar Two: Intra-Group Transfer of Assets – oecdpillars.comTerbuka di jendela baruassets.kpmg.comPillar Two and tax incentives – KPMG agentic corporate servicesTerbuka di jendela baruddtc.co.idGlobal Minimum Tax (GMT) Services – DDTCTerbuka di jendela barusinta.kemdiktisaintek.go.idSINTA – Science and Technology IndexTerbuka di jendela barusinta.kemdiktisaintek.go.idSINTA – Science and Technology IndexTerbuka di jendela baruresearch-portal.uu.nlThe Normative Case for a Global Minimum Tax on Ultra- High-Net-Worth Individuals