Buku Akuntansi Perpajakan 2026: 42 bab dan 12 lampiran untuk staf pajak, akuntansi, dan mahasiswa. Pelajari jurnal, rekonsiliasi fiskal, pajak tangguhan, dan Coretax.
Jurnalnya paham. Fiskalnya nyambung. Pelaporannya lebih siap.
Jadikan buku Akuntansi Perpajakan sebagai rujukan utama Anda untuk menghubungkan transaksi, jurnal, rekonsiliasi fiskal, dan pelaporan pajak perusahaan. Disusun untuk staf pajak, staf akuntansi, serta mahasiswa akuntansi di Indonesia yang ingin memahami angka sampai ke sumbernya.
42 bab • 12 lampiran • Simulasi satu tahun • Acuan peraturan hingga 30 September 2026
Raden Agus Suparman Edisi Perdana 2026 · PT Botax Consulting Indonesia
Sudah mencatat transaksi, tetapi masih ragu perlakuan pajaknya?
Saat penutupan buku, pertanyaannya sering datang bersamaan: mengapa laba komersial berbeda dengan laba fiskal? Apakah saldo PPN sudah cocok dengan faktur? Ke mana kredit pajak dicatat? Mengapa muncul aset atau liabilitas pajak tangguhan?
Mencari jawaban satu per satu memang bisa. Namun, pekerjaan menjadi lebih terarah ketika Anda punya satu rujukan yang menjelaskan hubungan antartopik. Buku ini mengajak Anda mengikuti alur transaksi → dokumen → perlakuan akuntansi dan pajak → jurnal → rekonsiliasi → pelaporan → pengendalian.
Satu buku. Tiga kebutuhan nyata.
Untuk staf pajak perusahaan
Telusuri angka SPT ke buku besar dan dokumen pendukung. Pelajari pengendalian bukti potong, kredit pajak, rekonsiliasi PPN, ekualisasi, dan penghitungan PPh badan dalam satu rangkaian pembahasan.
Untuk staf akuntansi perusahaan
Pahami konsekuensi pajak sejak pencatatan transaksi. Gunakan pembahasan jurnal pajak, penyusutan, amortisasi, sewa, penggajian, dan penutupan buku untuk membangun pencatatan yang lebih tertib.
Untuk mahasiswa akuntansi S1 dan S2
Hubungkan teori akuntansi dengan kasus perpajakan Indonesia. Contoh bertahap, latihan beserta pembahasan, dan studi kasus terpadu membantu Anda memahami alasan di balik angka, bukan hanya mengingat jawabannya.
Apa yang membuat buku ini layak menjadi rujukan utama?
42 bab yang saling terhubung. Mulai dari fondasi akuntansi perpajakan sampai simulasi dan studi kasus lintas industri.
Satu kasus perusahaan sebagai benang merah. Ikuti PT Arunika Pangan Mandiri, perusahaan fiktif yang digunakan untuk menelusuri transaksi dan dampaknya antarbab.
Jurnal, penghitungan, dan kertas kerja. Pahami bagaimana angka terbentuk serta dokumen yang perlu mendukungnya.
Latihan disertai pembahasan. Uji pemahaman konsep, penerapan angka, dan pertimbangan profesional.
Konteks kerja era Coretax. Pelajari hubungan buku besar, data transaksi, dokumen, dan pelaporan.
12 lampiran dalam buku. Temukan bagan akun, kumpulan jurnal, kertas kerja, checklist, glosarium, dan indeks.
Materi buku akuntansi perpajakan: dari jurnal hingga Coretax
01 · Fondasi yang membuat angka masuk akal
Bab 1–4. Akuntansi perpajakan, siklus akuntansi, kerangka hukum dan standar akuntansi, bagan akun, dokumen, serta sistem informasi pajak.
02 · Transaksi yang Anda temui di perusahaan
Bab 5–15. Pendapatan dan piutang, persediaan dan HPP, beban operasional, penggajian dan natura, kas dan bank, aset tetap, penyusutan fiskal, amortisasi, sewa, pinjaman, selisih kurs, investasi, serta provisi.
03 · Akuntansi PPh, PPN, dan pajak lainnya
Bab 16–26. Pemotongan dan pemungutan PPh, PPh Pasal 21/26 orang pribadi, PPh 22, PPh 23, PPh final, pembayaran ke luar negeri, PPN dan PPnBM, rekonsiliasi PPN, pajak daerah, bea meterai, serta unsur kepabeanan.
04 · Dari laba komersial ke beban pajak
Bab 27–33. Rekonsiliasi fiskal, koreksi pendapatan dan beban, penghitungan PPh badan, kredit pajak, jurnal pajak kini, pajak tangguhan, serta penyajian dan pengungkapan beban pajak.
05 · Isu lanjutan dan pengendalian risiko
Bab 34–40. Transfer pricing, restrukturisasi dan revaluasi, ketidakpastian perlakuan pajak, pemeriksaan dan sengketa, closing bulanan dan tahunan, pelaporan Coretax, ekualisasi, Excel, serta otomatisasi pekerjaan pajak.
06 · Menguji pemahaman dalam kasus utuh
Bab 41–42. Simulasi akuntansi perpajakan selama satu tahun dan studi kasus lintas industri, termasuk koreksi kesalahan.
12 lampiran untuk membantu belajar dan menata pekerjaan
Bagan akun; kumpulan jurnal; daftar aset tetap.
Kertas kerja rekonsiliasi fiskal; pengendalian bukti potong; rekonsiliasi PPN.
Kertas kerja pajak tangguhan; ekualisasi; daftar pemeriksaan penutupan buku.
Contoh catatan atas laporan keuangan; glosarium; indeks.
Lampiran tersedia sebagai bagian dari buku. Format dan contoh di dalamnya dapat Anda pelajari serta susun ulang sesuai kebutuhan. Pembelian ini tidak menjanjikan berkas Excel terpisah.
Mulai dari kebutuhan Anda hari ini
Sedang menyiapkan closing? Mulai dari Bab 37, lalu telusuri akun dan dokumen ke bab transaksi terkait.
Sedang mengerjakan rekonsiliasi fiskal dan PPh badan? Fokus pada Bab 27–30.
Masih bingung pajak tangguhan? Ikuti Bab 31–33 secara berurutan.
Ingin memahami hubungan pembukuan dengan Coretax? Baca Bab 4, 38, dan 39.
Sedang belajar untuk kuliah? Bangun fondasi dari Bab 1–4, kerjakan latihan, lalu lanjutkan ke simulasi Bab 41.
Ditulis dari pengalaman praktik, disusun untuk dipakai
Raden Agus Suparman adalah konsultan dan edukator perpajakan serta salah satu pendiri PT Botax Consulting Indonesia. Ia bekerja di Direktorat Jenderal Pajak pada 1993–Maret 2022, termasuk sebagai pemeriksa pajak pada 1995–2010 serta dalam fungsi perencanaan pemeriksaan dan pengawasan.
Pengalaman tersebut menjadi konteks penting dalam buku ini: angka perlu dipahami bersama dokumen, dasar perlakuan, dan pengendaliannya. Naskah disusun oleh tim PT Botax Consulting Indonesia dengan Raden Agus Suparman sebagai ketua tim dan penelaah seluruh naskah.
Rujukan akuntansi perpajakan edisi 2026, dengan tanggal pembaruan yang jelas
Bagi Anda yang mencari buku akuntansi perpajakan terbaru, edisi ini menyatakan acuan peraturan perpajakan dan standar akuntansinya secara jelas: hingga 30 September 2026. Pembahasannya mencakup konteks administrasi Coretax, pajak kini, pajak tangguhan, dan pengendalian data perusahaan.
Perubahan setelah tanggal acuan belum tercakup dalam edisi ini. Untuk penerapan pada transaksi nyata, cocokkan pembahasan dengan ketentuan yang berlaku pada tahun pajak terkait.
Pertanyaan sebelum membeli
Apakah buku ini cocok untuk staf pajak dan staf akuntansi?
Ya. Materinya mempertemukan pencatatan komersial, perlakuan pajak, dokumen, rekonsiliasi, dan pelaporan. Anda dapat membaca berurutan atau langsung menuju bab yang berkaitan dengan pekerjaan.
Apakah mahasiswa S1 bisa menggunakannya?
Bisa, terutama mahasiswa tingkat lanjut yang sudah mengenal dasar akuntansi. Buku juga menyediakan kedalaman analisis untuk mahasiswa S2, dengan contoh bertahap dan latihan beserta pembahasan.
Apakah membahas jurnal pajak, rekonsiliasi fiskal, dan pajak tangguhan?
Ya. Ketiganya dibahas bersama penghitungan PPh badan, kredit pajak, penyajian beban pajak, serta simulasi satu tahun.
Apakah ini panduan Coretax?
Buku memuat pembahasan dari buku besar ke pelaporan Coretax dan pengendalian data pendukungnya. Fokusnya adalah pemahaman akuntansi perpajakan dan alur data, bukan janji tutorial setiap tombol aplikasi.
Apa format produknya?
Produk yang ditawarkan adalah ebook Akuntansi Perpajakan edisi perdana 2026. Periksa rincian format, akses berkas, dan ketentuan produk di halaman pembelian Suara Pajak sebelum menyelesaikan transaksi.
Berapa harga dan bagaimana membelinya?
Klik tombol pembelian pada halaman ini. Anda akan diarahkan ke produk Akuntansi Perpajakan di Suara Pajak melalui Lynk.id untuk melihat harga yang berlaku dan menyelesaikan pembelian.
Apakah pembelian termasuk pembaruan atau konsultasi?
Halaman ini menawarkan ebook edisi yang disebutkan. Pembaruan edisi, konsultasi, atau berkas tambahan hanya termasuk apabila secara tegas tercantum pada penawaran di halaman checkout.
Saat angka pajak ditanyakan, Anda tahu harus mulai dari mana.
Lengkapi meja kerja dan bahan belajar Anda dengan rujukan yang menghubungkan konsep, jurnal, kertas kerja, dan pelaporan. Mulai bangun pemahaman yang utuh bersama Akuntansi Perpajakan.
Memahami pembaruan GloBE Information Return September 2026, struktur pelaporan, perhitungan tarif pajak efektif, safe harbour, pertukaran informasi, dan implikasinya bagi mahasiswa akuntansi.
Digitalisasi ekonomi telah mengubah cara perusahaan multinasional menciptakan nilai, menjalankan kegiatan usaha, dan mengalokasikan laba.
Perusahaan tidak selalu memerlukan kehadiran fisik yang besar untuk memperoleh penghasilan dari suatu negara.
Aset tidak berwujud, platform digital, data, algoritma, serta jaringan pengguna memungkinkan kegiatan ekonomi berlangsung melintasi batas yurisdiksi dalam waktu yang hampir bersamaan.
Perubahan tersebut menimbulkan persoalan bagi sistem perpajakan internasional yang secara historis dibangun berdasarkan lokasi fisik, domisili, dan sumber penghasilan.
Salah satu tantangan utamanya adalah kemungkinan laba perusahaan multinasional dialihkan ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah, sementara kegiatan ekonomi substantif berlangsung di negara lain.
Sebagai respons, OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting mengembangkan pendekatan dua pilar.
Pilar Dua memperkenalkan Global Anti-Base Erosion Rules, yang lazim disebut GloBE Rules, untuk memastikan kelompok perusahaan multinasional tertentu dikenai pajak dengan tarif efektif minimum sebesar 15 persen di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Agar ketentuan tersebut dapat dijalankan, otoritas pajak membutuhkan informasi yang seragam, terstruktur, dan dapat dipertukarkan. Kebutuhan inilah yang melahirkan GloBE Information Return atau GIR.
Pada September 2026, Inclusive Framework menerbitkan laporan berjudul Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy – GloBE Information Return. Dokumen setebal 115 halaman ini memuat format standar GIR, petunjuk pengisian, mekanisme penyebaran informasi, penyederhanaan pelaporan selama masa transisi, serta keringanan sanksi.
Dalam rezim pajak minimum global, informasi akuntansi menjadi fondasi untuk menentukan penghasilan GloBE, pajak tercakup, tarif pajak efektif, dan pajak tambahan yang mungkin harus dibayar oleh kelompok perusahaan multinasional.
Apa yang Dimaksud dengan GloBE Information Return?
GIR adalah laporan informasi terstandar yang dirancang untuk mendukung pelaksanaan dan pengawasan GloBE Rules.
Laporan ini menyediakan informasi yang diperlukan otoritas pajak untuk melakukan penilaian risiko serta mengevaluasi kebenaran kewajiban Top-up Tax suatu entitas konstituen.
Top-up Tax merupakan pajak tambahan yang pada prinsipnya timbul apabila tarif pajak efektif kelompok perusahaan multinasional dalam suatu yurisdiksi berada di bawah tarif minimum 15 persen.
Meskipun demikian, penentuan Top-up Tax tidak dilakukan hanya dengan membandingkan tarif pajak penghasilan badan berdasarkan undang-undang dengan tarif 15 persen.
GloBE menggunakan konsep tarif pajak efektif berdasarkan perbandingan antara Adjusted Covered Taxes dan Net GloBE Income dalam suatu yurisdiksi.
Oleh sebab itu, negara dengan tarif pajak nominal di atas 15 persen belum tentu selalu menghasilkan tarif efektif GloBE di atas batas minimum.
Perbedaan permanen, insentif pajak, kredit pajak, pajak tangguhan, kerugian, serta perlakuan akuntansi tertentu dapat memengaruhi hasil akhirnya.
GIR berfungsi untuk menjelaskan bagaimana perhitungan tersebut dilakukan. Namun, GIR harus dibedakan dari surat pemberitahuan atau tax return.
GIR merupakan laporan informasi yang memuat data dan perhitungan GloBE, sedangkan kewajiban menyatakan serta membayar pajak tetap mengikuti hukum domestik masing-masing yurisdiksi.
Dengan demikian, penyampaian GIR tidak dengan sendirinya menggantikan kewajiban pelaporan pajak domestik.
Suatu negara masih dapat meminta informasi tambahan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, waktu pembayaran, metode pembayaran, atau konversi Top-up Tax ke mata uang domestik. OECD mendorong agar negara tidak menambahkan permintaan data rutin yang mengulang substansi perhitungan dalam GIR tanpa kebutuhan yang jelas.
Tujuan Standardisasi Pelaporan
Penyusunan GIR mempertemukan dua kepentingan yang berbeda. Di satu sisi, otoritas pajak membutuhkan data yang cukup untuk menilai kepatuhan dan menguji kebenaran perhitungan Top-up Tax.
Di sisi lain, kelompok perusahaan multinasional tidak seharusnya menghadapi permintaan informasi yang berbeda-beda dan tidak terkoordinasi dari setiap negara.
Standardisasi berusaha menciptakan titik keseimbangan. Kelompok perusahaan menyiapkan informasi menggunakan kerangka yang sama, sedangkan otoritas pajak memperoleh data yang dapat dibaca, dibandingkan, dan dipertukarkan secara elektronik.
Namun, standardisasi GIR tidak membatasi kewenangan otoritas pajak untuk meminta dokumen pendukung.
Apabila terdapat risiko atau ketidaksesuaian, otoritas pajak tetap dapat meminta kertas kerja, rekonsiliasi, rincian penyesuaian, dan bukti lain sesuai hukum domestik.
Artinya, GIR bukan pengganti dokumentasi. Angka yang dilaporkan harus memiliki jejak audit yang menghubungkan laporan keuangan konsolidasian, pembukuan setiap entitas, penyesuaian GloBE, dan hasil akhir perhitungan pajak.
Struktur Utama GIR
GIR terdiri atas bagian umum dan bagian yurisdiksional.
1. Informasi umum kelompok perusahaan
Bagian umum berlaku bagi kelompok perusahaan multinasional secara keseluruhan. Informasi yang dilaporkan antara lain:
identitas entitas yang menyampaikan GIR;
identitas kelompok perusahaan multinasional;
periode fiskal yang dilaporkan;
standar akuntansi yang digunakan;
mata uang laporan keuangan konsolidasian;
identitas Ultimate Parent Entity;
struktur kepemilikan kelompok;
status setiap entitas berdasarkan GloBE Rules;
perubahan struktur korporasi selama tahun berjalan; dan
yurisdiksi yang akan menerima GIR melalui pertukaran informasi.
Struktur kepemilikan memiliki arti penting karena menunjukkan negara yang mempunyai hak pemajakan berdasarkan urutan penerapan GloBE Rules.
Status suatu entitas sebagai induk utama, entitas induk antara, entitas induk yang dimiliki sebagian, bentuk usaha tetap, entitas investasi, entitas yang dikecualikan, atau anggota kelompok usaha patungan dapat menghasilkan konsekuensi yang berbeda.
Bagian umum juga memuat ringkasan tingkat tinggi mengenai penerapan GloBE di setiap yurisdiksi.
Rentang tarif pajak efektif disajikan dalam interval 2,5 persen untuk tarif antara nol sampai 30 persen. Untuk tarif yang lebih tinggi, cukup dilaporkan sebagai di atas 30 persen.
Nilai Top-up Tax disajikan berdasarkan kelompok nominal, mulai dari tidak ada pajak tambahan, di bawah EUR1 juta, sampai dengan EUR250 juta atau lebih. Pendekatan berbentuk rentang ini memberikan gambaran risiko kepada otoritas tanpa selalu membuka seluruh rincian kepada setiap yurisdiksi.
2. Safe harbour dan pengecualian
Bagian yurisdiksional berikutnya mengidentifikasi apakah suatu yurisdiksi memenuhi persyaratan safe harbour atau pengecualian tertentu.
Safe harbour pada dasarnya merupakan mekanisme penyederhanaan yang memungkinkan kelompok perusahaan tidak melakukan seluruh perhitungan GloBE apabila persyaratan tertentu telah terpenuhi.
GIR September 2026 mencakup beberapa kategori, antara lain:
penyederhanaan bagi entitas konstituen yang tidak material;
Qualified Domestic Minimum Top-up Tax Safe Harbour; dan
pengecualian de minimis.
Safe harbour bukan berarti perusahaan bebas dari kewajiban membuktikan kelayakannya. Entitas tetap harus mengungkapkan data yang menunjukkan bahwa syarat penyederhanaan telah dipenuhi.
Dengan kata lain, penyederhanaan perhitungan tetap membutuhkan dokumentasi yang dapat diverifikasi.
3. Perhitungan GloBE
Apabila safe harbour atau pengecualian tidak berlaku, kelompok perusahaan harus melaporkan perhitungan GloBE untuk setiap yurisdiksi. Perhitungan tersebut meliputi:
penentuan GloBE Income or Loss;
penentuan Adjusted Covered Taxes;
perhitungan tarif pajak efektif;
perhitungan Substance-based Income Exclusion;
penentuan Excess Profit;
perhitungan Top-up Tax; dan
pengalokasian Top-up Tax berdasarkan IIR atau UTPR.
Secara konseptual, tarif pajak efektif GloBE dapat disederhanakan sebagai:
ETR GloBE = Adjusted Covered Taxes ÷ Net GloBE Income
Apabila hasilnya kurang dari 15 persen, persentase pajak tambahan pada prinsipnya merupakan selisih antara 15 persen dan tarif efektif tersebut.
Namun, Top-up Tax tidak serta-merta dikenakan atas seluruh laba. Net GloBE Income terlebih dahulu dikurangi dengan Substance-based Income Exclusion, yaitu pengecualian berbasis biaya tenaga kerja dan nilai aset berwujud yang memenuhi syarat.
Bagian perhitungan juga menangani persoalan yang lebih kompleks, seperti pajak tangguhan, recapture liabilitas pajak tangguhan, alokasi pajak lintas entitas, bentuk usaha tetap, entitas transparan, dividen tertentu, keuntungan atau kerugian ekuitas, kredit pajak, dan penghasilan pelayaran internasional.
Kompleksitas ini menunjukkan bahwa GloBE bukan semata-mata perhitungan tarif. GloBE merupakan sistem rekonsiliasi antara akuntansi keuangan, perpajakan domestik, struktur hukum kelompok, dan aturan pajak internasional.
Penyederhanaan Pelaporan Selama Masa Transisi
Laporan September 2026 mempertahankan transitional simplified jurisdictional reporting framework. Penyederhanaan ini dapat digunakan untuk tahun fiskal yang dimulai paling lambat 31 Desember 2028, sepanjang tahun fiskal tersebut tidak berakhir setelah 30 Juni 2030.
Masa transisi diberikan karena banyak kelompok perusahaan belum memiliki sistem akuntansi dan teknologi informasi yang mampu mengidentifikasi seluruh data GloBE pada tingkat masing-masing Constituent Entity.
Dalam keadaan tertentu, perusahaan diperbolehkan menyampaikan penyesuaian secara agregat pada tingkat yurisdiksi.
Penyederhanaan tersedia apabila tidak timbul Top-up Tax atau apabila Top-up Tax timbul tetapi tidak harus dialokasikan pada setiap entitas.
Sebaliknya, apabila Top-up Tax harus dialokasikan secara individual, pelaporan lengkap pada tingkat entitas tetap diperlukan. Setiap penambahan dan pengurangan dalam menghitung GloBE Income serta Adjusted Covered Taxes harus diidentifikasi secara terpisah.
Penyederhanaan pelaporan juga tidak mengubah metode perhitungan. Apabila suatu ketentuan mengharuskan penghitungan pada tingkat entitas, perusahaan tetap harus melakukan penghitungan tersebut. Hanya bentuk penyajiannya dalam GIR yang dapat diagregasi.
Perusahaan yang menggunakan fasilitas transisional diharapkan memiliki sistem yang mampu mengalokasikan informasi secara andal kepada setiap yurisdiksi, menghubungkannya dengan laporan keuangan konsolidasian, serta mengidentifikasi penyesuaian GloBE secara individual. Kertas kerja pendukung harus disiapkan secara kontemporer, bukan baru direkonstruksi setelah muncul pemeriksaan.
Pertukaran Informasi dan Konsep Sekali Lapor
Pada dasarnya, setiap Constituent Entity yang berada dalam yurisdiksi pelaksana wajib menyampaikan GIR kepada otoritas pajak setempat.
Akan tetapi, kewajiban lokal tersebut dapat ditiadakan apabila GIR disampaikan oleh Ultimate Parent Entity atau Designated Filing Entity di negara lain dan terdapat Qualifying Competent Authority Agreement yang berlaku.
Mekanisme ini menciptakan prinsip central filing followed by exchange of information.
Satu entitas menyampaikan GIR, kemudian otoritas pajak negara penerima menyebarkan informasi yang relevan kepada negara lain melalui pertukaran informasi.
Pertukaran GIR berdasarkan perjanjian yang memenuhi syarat diperkirakan dilakukan tiga bulan setelah batas waktu pelaporan di negara tempat Ultimate Parent Entity atau Designated Filing Entity berada.
Entitas lokal tetap harus memberitahukan identitas entitas pelapor serta yurisdiksi tempat GIR disampaikan.
Tidak setiap negara memperoleh keseluruhan GIR. Negara tempat Ultimate Parent Entity berada pada umumnya memperoleh laporan lengkap.
Yurisdiksi yang memiliki hak pemajakan menerima bagian yang berkaitan dengan perhitungan tarif efektif, Top-up Tax, alokasi, dan atribusinya.
Sementara itu, yurisdiksi pelaksana tempat Constituent Entity berada memperoleh informasi umum dan struktur korporasi yang dibutuhkan untuk menguji keberadaan hak pemajakan.
Penyebaran secara terarah ini mencerminkan prinsip proporsionalitas. Informasi diberikan sesuai kebutuhan administrasi dan dasar hak pemajakan, bukan disebarkan tanpa batas.
Pembaruan Penting September 2026
Versi GIR September 2026 memasukkan Side-by-Side Package yang sebelumnya dirilis pada 5 Januari 2026. Versi revisi ini digunakan untuk GIR atas tahun fiskal yang dimulai pada atau setelah 31 Desember 2025.
Penerapan versi baru juga berkaitan dengan pembaruan XML Schema. Skema XML memungkinkan data GIR diproses dan dipertukarkan secara otomatis oleh sistem otoritas pajak.
OECD menekankan perlunya tanggal pemisah agar laporan untuk periode lama dan periode baru tidak menggunakan skema yang keliru.
Untuk tahun fiskal yang dimulai sebelum 31 Desember 2025, penyampaian awal sedapat mungkin menggunakan XML Schema versi 15 Januari 2025.
Adapun laporan untuk tahun fiskal yang dimulai pada atau setelah tanggal tersebut menggunakan skema yang diperbarui sesuai tanggal penerapan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis.
Walaupun demikian, beberapa penjelasan baru dalam Explanatory Guidance berlaku pula bagi data yang telah ada dalam versi 2025.
Oleh karena itu, entitas pelapor perlu membaca bukan hanya formulir, tetapi juga seluruh catatan penjelasnya.
Pembaruan ini mengajarkan bahwa kepatuhan pajak modern tidak cukup hanya dengan memahami norma hukum. Perusahaan juga harus mengelola versi formulir, klasifikasi data, aturan validasi, dan kompatibilitas sistem elektronik.
Keringanan Sanksi Selama Masa Transisi
Annex C memperkenalkan pemahaman bersama mengenai keringanan sanksi selama masa awal penerapan GloBE.
Otoritas pajak diminta mempertimbangkan kelayakan pengenaan sanksi apabila perusahaan telah mengambil langkah-langkah wajar untuk menerapkan GloBE Rules atau QDMTT dengan benar.
Istilah “langkah-langkah wajar” tidak didefinisikan secara kaku. Penilaiannya mengikuti hukum, praktik, fakta, dan keadaan setiap kasus.
Perusahaan dapat menunjukkan iktikad baik melalui pembangunan sistem kepatuhan yang memadai, pengungkapan perhitungan secara lengkap, serta dokumentasi atas interpretasi yang digunakan.
Keringanan dapat dipertimbangkan ketika terjadi kekeliruan fakta yang masih wajar, kesalahan matematis yang terisolasi, ketidakjelasan aturan yang ditafsirkan secara rasional, atau kesalahan yang tidak mengurangi kewajiban Top-up Tax pada tahun berjalan maupun tahun mendatang.
Keringanan ini tidak berlaku bagi penghindaran, penipuan, atau penyalahgunaan. Keringanan sanksi juga tidak menghapus kewajiban memperbaiki laporan, melunasi kekurangan Top-up Tax, dan membayar bunga sesuai hukum domestik.
Implikasi bagi Mahasiswa Akuntansi
GIR memberikan sedikitnya lima pelajaran penting bagi mahasiswa akuntansi.
Pertama, kualitas pelaporan pajak bergantung pada kualitas data akuntansi. Kesalahan klasifikasi pendapatan, pajak, kredit pajak, aset, atau biaya tenaga kerja dapat memengaruhi tarif efektif dan Top-up Tax.
Kedua, konsolidasi tidak menghilangkan pentingnya data tingkat entitas. GloBE menggunakan pendekatan yurisdiksional, tetapi berbagai penyesuaian tetap harus ditelusuri kepada entitas yang relevan.
Ketiga, pajak tangguhan bukan sekadar materi standar akuntansi. Dalam GloBE, waktu pengakuan pajak tangguhan dapat memengaruhi Adjusted Covered Taxes dan menimbulkan mekanisme recapture.
Keempat, sistem informasi akuntansi harus dirancang untuk kepatuhan lintas negara. Data perlu mempunyai kode yurisdiksi, identitas entitas, jenis pajak, sumber penyesuaian, periode, mata uang, serta hubungan dengan laporan konsolidasian.
Kelima, profesi akuntansi bergerak menuju integrasi antara akuntansi, hukum pajak, teknologi informasi, dan analisis data. Akuntan masa depan tidak cukup hanya mampu menyusun jurnal. Mereka perlu memahami bagaimana data keuangan diterjemahkan menjadi informasi perpajakan yang dapat dipertukarkan secara global.
GloBE Information Return merupakan infrastruktur informasi bagi pelaksanaan pajak minimum global. GIR memungkinkan otoritas pajak memahami struktur kelompok perusahaan, menilai tarif pajak efektif, menguji Top-up Tax, dan mengidentifikasi negara yang mempunyai hak pemajakan.
Laporan September 2026 memperlihatkan perkembangan penting melalui integrasi Side-by-Side Package, pengaturan versi XML Schema, penyederhanaan pelaporan transisional, mekanisme pertukaran informasi terarah, dan keringanan sanksi bagi kesalahan wajar.
Bagi dunia akuntansi, pesan utamanya sangat jelas: kualitas kepatuhan pajak global dimulai dari kualitas data. Sistem akuntansi harus mampu menyediakan informasi yang benar, terperinci, dapat direkonsiliasi, dan memiliki jejak audit.
Karena itu, mahasiswa akuntansi perlu memandang GloBE bukan sebagai topik yang terlalu jauh atau hanya relevan bagi konsultan pajak internasional. GloBE memperlihatkan arah perkembangan profesi: laporan keuangan, teknologi informasi, tata kelola data, dan perpajakan internasional semakin menyatu dalam satu ekosistem kepatuhan.
Pada akhirnya, pajak minimum global memang dirumuskan melalui norma hukum. Namun, pelaksanaannya bergantung pada angka yang dihasilkan sistem akuntansi. Di sinilah akuntan memegang peran strategis: mengubah transaksi ekonomi menjadi data yang dapat dipercaya oleh perusahaan, auditor, dan otoritas pajak di berbagai negara.
Referensi utama
OECD. (2026). Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy – GloBE Information Return (September 2026): Inclusive Framework on BEPS. OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project. OECD Publishing, Paris. https://doi.org/10.1787/a05ec99a-en
Catatan: Artikel ini merupakan rangkuman dan adaptasi edukatif atas publikasi OECD. Uraian dalam artikel tidak mewakili pandangan resmi OECD maupun negara anggota Inclusive Framework.