Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tahun 2026 menandai era baru dalam politik hukum ekonomi Indonesia.
Berdasarkan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengebut pembahasan regulasi ini dengan target penyelesaian yang sangat agresif.

Langkah legislatif ini didorong oleh ambisi geopolitik-ekonomi untuk menangkap limpahan modal global dan merepatriasi kekayaan domestik yang selama ini diparkir di berbagai suaka pajak luar negeri.
Pemerintah memproyeksikan bahwa kehadiran PFII akan mampu menarik arus investasi asing langsung (foreign direct investment) maupun investasi portofolio dalam skala jumbo, dengan estimasi moderat berkisar antara Rp300 triliun hingga Rp500 triliun.
Tokoh-tokoh kunci di pemerintahan, seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, secara konsisten mengawal persiapan teknis pembentukan kawasan ini.
Bali telah ditetapkan sebagai lokasi utama financial center ini, yang dirancang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru yang sepenuhnya terpisah dari KEK Sanur maupun KEK Kura-Kura Bali.
Pemilihan Bali didasarkan pada ketersediaan infrastruktur penunjang kelas dunia, kenyamanan bagi investor global, serta ekosistem layanan kesehatan premium yang sedang berkembang di wilayah tersebut.

Dalam merancang paket kebijakan penarik modal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beserta jajaran otoritas perpajakan di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto berupaya menyeimbangkan agresivitas insentif fiskal dengan kepatuhan terhadap standar internasional.
Namun, penyusunan RUU PFII ini memicu perdebatan akademis yang sengit di kalangan pakar hukum tata negara, ahli perpajakan, dan pelaku industri keuangan komersial.
Persoalan krusial yang mengemuka tidak hanya berputar pada efektivitas insentif pajak dalam menarik minat family office atau lembaga pengelola dana perwalian (trust), melainkan juga pada potensi benturan konstitusionalitas, dualisme yurisdiksi penyelesaian sengketa, dan risiko erosi basis pemajakan nasional.
Anatomi Kebijakan Perpajakan RUU PFII 2026
Rezim perpajakan khusus yang diatur dalam RUU PFII dirancang untuk memberikan kenyamanan maksimal bagi para pelaku usaha internasional melalui skema pembebasan pajak yang masif.
Kebijakan ini secara terperinci dituangkan dalam Bab V, khususnya Pasal 32 hingga Pasal 46 draf RUU PFII.
Berbeda dengan sistem perpajakan umum Indonesia yang menganut asas worldwide income bagi subjek pajak dalam negeri, RUU PFII memperkenalkan transmutasi asas pemajakan yang sangat radikal.
Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Orang Pribadi
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 RUU PFII, objek Pajak Penghasilan bagi Pelaku Usaha dan tenaga ahli pada sektor jasa keuangan di PFII dikecualikan dari asas global dan didekatkan pada asas teritorial murni, di mana pemajakan hanya dilakukan atas penghasilan yang secara nyata bersumber dari dalam wilayah Indonesia.
Kebijakan ini diperkuat oleh Pasal 36 yang menawarkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebesar seratus persen bagi Pelaku Usaha di sektor keuangan, jasa penunjang keuangan, hingga kegiatan non-sektor keuangan di wilayah PFII.
Untuk mendukung operasional institusi keuangan, Pasal 37 RUU ini memberikan pengurangan PPh sebesar seratus persen bagi tenaga ahli warga negara asing yang bekerja pada Pelaku Usaha sektor jasa keuangan di PFII.
Kemudahan residensi juga diatur dalam Pasal 38, yang memberikan pengecualian status sebagai subjek pajak dalam negeri bagi warga negara asing pemegang golden visa selama masa berlaku visa tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 39 membebaskan subjek pajak luar negeri dari kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas penghasilan yang diperoleh dari investasi di PFII, seperti bunga dan dividen, guna menciptakan iklim investasi bebas pajak pemotongan (withholding tax free).
Fasilitas Pajak Tidak Langsung (PPN, PPnBM, dan Kepabeanan)
Di sektor pajak tidak langsung, Pasal 41 dan Pasal 42 RUU PFII memperkenalkan skema Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan maupun impor barang kena pajak dan jasa kena pajak strategis tertentu.
Cakupan fasilitas ini sangat luas, meliputi pembangunan gedung perkantoran, hunian rumah tapak, satuan rumah susun, serta jasa konstruksi infrastruktur energi terbarukan, telekomunikasi, dan instalasi pengolahan limbah di dalam wilayah PFII.
Bagi para miliarder pemilik family office, Pasal 43 memberikan kemudahan berupa pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan kelompok hunian mewah di kawasan ini.
Pada sektor kepabeanan, Pasal 44 memberikan pembebasan bea masuk penuh atas impor barang dan bahan yang ditujukan untuk pembangunan dan pengembangan PFII.
Rangkaian insentif fiskal ini dirancang secara terintegrasi untuk meminimalkan beban biaya awal (capex) maupun biaya operasional (opex) bagi para pelaku industri keuangan global.
Kajian Teoretis Kebijakan Investasi Berbasis Fiskal dan Paradoks Pajak Minimum Global
Secara teoritis, pemberian insentif pajak berbasis penurunan tarif (rate-based incentives) atau pembebasan pajak penuh (tax holiday) ditujukan untuk menurunkan biaya modal rata-rata tertimbang (weighted average cost of capital) dan meningkatkan tingkat pengembalian internal (internal rate of return) bagi para investor lintas batas.
Namun, dalam lanskap ekonomi politik perpajakan internasional modern, efektivitas strategi kompetisi pajak unilateral semacam ini mengalami penurunan drastis akibat adanya konsensus global antipenghindaran pajak.
Arsitektur perpajakan dunia saat ini dikendalikan oleh proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang diinisiasi oleh OECD/G20.
Fokus utama konsensus ini tertuang dalam Pilar Dua, yang menetapkan pengenaan Pajak Minimum Global sebesar lima belas persen bagi Perusahaan Multinasional (MNE) dengan pendapatan konsolidasi tahunan minimal EUR 750 juta.
Formulasi Tarif Pajak Efektif (ETR) berdasarkan aturan Global Anti-Base Erosion (GloBE) dihitung per negara dengan rumus:

Dalam rumus ini, i mewakili entitas konstituen dan j mewakili yurisdiksi.
Apabila Indonesia memberikan pengurangan PPh Badan hingga seratus persen (tarif efektif nol persen) kepada entitas anak perusahaan multinasional raksasa di PFII, maka yurisdiksi domestik akan menghasilkan nilai ETR sebesar nol persen.
Konsekuensinya, selisih tarif dari batas minimum lima belas persen akan dihitung sebagai Pajak Tambahan (Top-up Tax) dengan formulasi sebagai berikut:

Nilai Substance-Based Income Exclusion (SBIE) dihitung berdasarkan persentase tertentu dari biaya gaji yang memenuhi syarat alpha dan nilai buku bersih aset berwujud beta yang berada di yurisdiksi tersebut:

Bagi industri jasa keuangan modern yang bersifat padat modal digital namun minim aset fisik berwujud, nilai SBIE akan sangat kecil.
Hal ini mengakibatkan hampir seluruh laba entitas di PFII tetap akan terkena pengenaan Pajak Tambahan sebesar lima belas persen.
Berdasarkan mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) atau Undertaxed Payment Rule (UTPR), hak pemajakan atas selisih pajak tersebut akan diambil alih oleh negara domisili induk perusahaan atau negara anggota konsensus lainnya.
Dengan demikian, terjadilah “Paradoks Pajak Minimum Global”, di mana pemberian fasilitas PPh Badan nol persen oleh Indonesia di wilayah PFII sama sekali tidak memberikan keuntungan kompetitif tambahan bagi investor multinasional skala besar, melainkan hanya memindahkan potensi penerimaan pajak dari kas negara Indonesia ke kas negara lain secara cuma-cuma.
Perbandingan Komparatif dengan Best Practice Internasional
Dalam menyusun rancangan kebijakan PFII, penting untuk menganalisis dan membandingkan sistem yang diusulkan dengan tiga model pusat keuangan dunia yang terbukti sukses melakukan kalibrasi sistem hukum dan perpajakan mereka.
Singapura: Pendekatan Substitusi Insentif dan Kepatuhan GloBE
Singapura menetapkan tarif PPh Badan standar sebesar tujuh belas persen.
Guna menjaga daya saing industrinya, otoritas moneter Singapura memberikan insentif tarif preferensial seperti Financial Sector Incentive (FSI) dengan tarif sepuluh persen bagi perusahaan manajemen dana.
Namun, menyikapi pemberlakuan Pilar Dua, Singapura segera mengundangkan Multinational Enterprise (Minimum Tax) Act 2024 yang memberlakukan Domestic Top-up Tax (DTT) sebesar lima belas persen mulai 1 Januari 2025.
Sadar bahwa insentif pajak berbasis tarif rendah tidak lagi efektif untuk korporasi besar, Singapura bergeser ke kebijakan non-tarif.
Mereka memperkuat ekosistem melalui pemberian hibah non-pajak (non-tax grants), penyediaan infrastruktur hukum yang canggih seperti instrumen Variable Capital Company (VCC), serta penerapan skema pengecualian dividen luar negeri (Foreign-Sourced Income Exemption/FSIE) yang sangat ketat untuk mendeteksi substansi ekonomi.
Uni Emirat Arab (DIFC): Pajak Berjenjang dan Akreditasi SFO
Uni Emirat Arab memperkenalkan undang-undang PPh Badan federal dengan tarif standar sembilan persen untuk laba kena pajak di atas AED 375.000.
Di wilayah Dubai International Financial Centre (DIFC), ketentuan ini diterapkan dengan klasifikasi entitas yang sangat presisi.
Yayasan Keluarga (Family Foundation) di DIFC diperkenankan mengajukan permohonan transparansi fiskal (tarif nol persen) kepada Federal Tax Authority (FTA) dengan syarat murni melakukan pengelolaan aset pribadi tanpa aktivitas komersial.
Sebaliknya, entitas Kantor Keluarga (Single Family Office/SFO) yang mengenakan biaya jasa manajemen kepada strukturnya dikategorikan sebagai entitas komersial dan wajib membayar PPh Badan sembilan persen.
SFO hanya dapat menikmati tarif nol persen jika memenuhi kriteria ketat sebagai Qualifying Free Zone Person yang diawasi langsung oleh Dubai Financial Services Authority (DFSA).
Qatar (QFC): Tarif Moderat untuk Penghindaran Pemajakan Berganda
Qatar Financial Centre (QFC) menggunakan filosofi pemajakan yang realistis dengan mengenakan tarif PPh Badan tetap sebesar sepuluh persen atas laba yang bersumber secara lokal.
Kebijakan ini sengaja dirancang agar entitas asing yang beroperasi di Doha tidak diklasifikasikan sebagai entitas di wilayah suaka pajak (tax haven), sehingga mereka tetap dapat memanfaatkan fasilitas kredit pajak luar negeri (foreign tax credit) di negara asal mereka.
QFC memberikan pengecualian pajak penuh untuk dividen dan keuntungan modal dari transaksi penjualan saham tertentu, serta perlindungan hukum bagi investor melalui layanan keputusan perpajakan di muka (advance ruling) dalam waktu tiga puluh hari demi menjamin kepastian berusaha.
| Dimensi Kebijakan | RUU PFII (Indonesia) | Singapura | UAE (DIFC) | Qatar (QFC) |
| Tarif Pajak Badan Standar | Pembebasan PPh Badan 100% (tarif efektif 0%) | 17% (Umum) / Skema FSI konsesional 10% | 9% atas pendapatan di atas AED 375.000 | 10% flat atas keuntungan sumber lokal |
| Integrasi Pilar Dua GloBE | Diakui dalam penjelasan Pasal 36, namun draf tetap menetapkan tarif 0% | Mengundangkan MMT Act 2024 dan memberlakukan DTT 15% | Mengadopsi prinsip GloBE secara bertahap | Menyelaraskan aturan domestik tanpa merusak tarif standar 10% |
| Perlakuan Pajak Family Office | Pengurangan PPh Badan 100% tanpa batas jasa komersial yang jelas | Bebas pajak melalui skema dana investasi bersyarat | SFO komersial kena tarif 9%, kecuali berlisensi DFSA | Dikenakan tarif 10% sebagai badan usaha umum |
| Sistem Hukum & Arbitrase | Pengadilan Khusus PFII & Lembaga Arbitrase khusus | Pengadilan Umum dengan Kamar Komersial Internasional | Pengadilan DIFC berbasis English Common Law | Pengadilan QFC berbasis hukum komersial Inggris |
| Persyaratan Substansi Fisik | Belum diatur detail, hanya sebatas pembatasan operasional | Sangat ketat (syarat pengeluaran dan staf lokal minimum) | Wajib memenuhi kriteria ESR dan Core Income-Generating Activities | Syarat staf profesional menetap dan pengeluaran operasional minimum |
Komparasi dengan Rezim Hukum dan Perpajakan Eksisting di Indonesia
Pemberlakuan RUU PFII akan memicu benturan regulasi yang sangat kompleks dengan hukum perpajakan positif yang saat ini berlaku di Indonesia.
Sinkronisasi mutlak diperlukan untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum yang justru ditakuti oleh para pelaku usaha internasional.
Konflik dengan Regulasi Pajak Minimum Global Domestik
Indonesia telah mengadopsi pilar dua perpajakan global melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024).
PMK ini mengatur pengenaan Pajak Minimum Global dengan tiga instrumen utama: Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Payment Rule (UTPR).
Tata cara pelaporannya telah diatur secara rigid oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, yang mewajibkan penyampaian GloBE Information Return (GIR) dalam format data XML serta menetapkan Kode Akun Pajak khusus 411618 untuk penyetoran pajak tambahan.
Rencana pemberian pengurangan PPh Badan seratus persen dalam RUU PFII bertolak belakang secara diametral dengan PMK 136/2024, sehingga menuntut adanya klausul pengecualian atau penyesuaian tarif transisional agar Indonesia tidak kehilangan hak pemajakan atas laba rendah yang dihasilkan di PFII.
Transisi dari Rezim Kawasan Ekonomi Khusus (PP 40/2021)
Pasal 51 RUU PFII menetapkan bahwa apabila wilayah PFII ditempatkan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maka status KEK tersebut secara otomatis berubah menjadi kawasan PFII.
Transformasi ini akan menimbulkan persoalan transisi hukum perpajakan yang serius.
Selama ini, insentif fiskal di KEK diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 (PP 40/2021) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021, yang menawarkan tax holiday berdasarkan ambang batas nilai investasi riil.
Ketika suatu wilayah KEK dikonversi menjadi PFII, terjadi perbedaan kualifikasi subjek dan objek pajak.
KEK menitikberatkan pada industri pengolahan fisik dan logistik, sedangkan PFII berfokus pada industri jasa keuangan non-fisik, transaksi derivatif, dan bursa karbon. Ketiadaan jaminan perlindungan hak-hak perpajakan bagi pelaku usaha lama (grandfathering clause) dalam draf RUU PFII akan memicu sengketa peralihan yang merusak kredibilitas kawasan di mata investor.
Inkonsistensi Regulasi SPV dan Trustee dalam Hukum Perdata
RUU PFII memberikan lampu hijau bagi pembentukan entitas SPV dan pengelola dana perwalian (trustee).
Di tingkat domestik, Kementerian Keuangan tengah mematangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang SPV dan Trustee sebagai amanat dari UU P2SK.
Regulasi ini bertujuan memberikan opsi pengelolaan aset yang bervariasi, termasuk dana filantropi dan warisan milik konglomerat.
Namun, terjadi benturan konseptual yang mendalam antara sistem hukum common law yang melandasi konsep trust dengan sistem hukum civil law yang dianut Indonesia.
Dalam hukum perdata Indonesia, kepemilikan mutlak bersifat tunggal (single ownership), sedangkan konsep trust bersandar pada dualisme kepemilikan (legal ownership oleh trustee dan beneficial ownership oleh beneficiary).
Otoritas perpajakan Indonesia belum memiliki aturan yang jelas mengenai pemajakan atas aliran dana dari originator ke trustee, serta pendistribusian keuntungan kepada beneficiary.
Tanpa adanya harmonisasi yang tegas dalam undang-undang perpajakan, ketidakjelasan ini akan memicu sengketa interpretasi objek pajak yang masif.
Analisis Kelemahan Fundamental RUU PFII
Berdasarkan hasil penelaahan dari perspektif hukum tata negara, hukum acara peradilan, dan kebijakan fiskal, ditemukan lima kelemahan fundamental dalam draf RUU PFII 2026.
Delegasi Wewenang Perpajakan Tanpa Batas kepada Lembaga Administratif
Pasal 10 ayat (2) huruf d RUU PFII memberikan kewenangan penuh kepada Dewan PFII untuk menetapkan perlakuan perpajakan khusus dan fasilitas perpajakan khusus di wilayah PFII.
Ketentuan ini melanggar asas konstitusionalitas perpajakan yang diatur dalam Pasal 23A UUD 1945.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan menetapkan tarif, subjek, objek, dan pembebasan pajak merupakan fungsi legislasi yang tidak dapat didelegasikan secara bebas tanpa batasan baku kepada lembaga administratif (blanket delegation).
Pemberian wewenang pemajakan kepada Dewan PFII, yang merupakan lembaga sui generis di bawah Presiden dan bukan kementerian keuangan, menciptakan preseden buruk dalam tata kelola keuangan negara dan berisiko tinggi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena cacat formil maupun materiil.
Dualisme dan Benturan Kompetensi Absolut Peradilan Sengketa Pajak
Pasal 23 ayat (1) huruf c RUU PFII menyatakan bahwa Pengadilan PFII berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang timbul dari pemberian fasilitas perpajakan di wilayah PFII.
Ketentuan ini secara langsung merampas kompetensi absolut Pengadilan Pajak yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.
Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Ma’arif, secara tegas memperingatkan bahwa sengketa administrasi perpajakan harus tetap berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Pajak demi menjaga konsistensi putusan dan mencegah disparitas hukum.
Pelanggaran Asas Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka
Desain Pengadilan PFII dalam Pasal 23 ayat (7) dan (8) yang menetapkan bahwa pengadilan tersebut merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir, di mana putusannya bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, bertentangan dengan prinsip kesatuan kekuasaan kehakiman di bawah konstitusi.
Pasal 24 dan Pasal 24A UUD 1945 menegaskan bahwa Mahkamah Agung memegang puncak tertinggi pengawasan yudisial atas seluruh lingkungan badan peradilan di bawahnya.
Memutus rantai upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali bagi para pencari keadilan di wilayah PFII merupakan pelanggaran terhadap hak asasi atas keadilan prosedural (due process of law).
Mahkamah Agung mendesak agar keberadaan pengadilan khusus di PFII diatur melalui Undang-Undang tersendiri, bukan sekadar disisipkan dalam draf RUU PFII, agar sinkron dengan sistem kekuasaan kehakiman nasional.
Risiko Praktik Capital Round-Tripping dan Pelarian Pajak Domestik
Pemberian insentif berupa tarif pajak nol persen bagi entitas pengelola kekayaan keluarga (family office) tanpa disertai pengawasan substansi ekonomi yang ketat membuka celah lebar bagi praktik capital round-tripping.
Pengusaha domestik berpotensi memindahkan dana mereka dari wilayah hukum Indonesia ke luar negeri, untuk kemudian dimasukkan kembali ke Indonesia melalui entitas family office di PFII.
Melalui skema ini, dana yang sejatinya merupakan hasil akumulasi modal domestik akan disamarkan sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) agar terbebas dari pengenaan PPh tarif progresif nasional yang mencapai tiga puluh lima persen.
Alih-alih mendatangkan modal asing segar, PFII berisiko beralih fungsi menjadi suaka pajak domestik (onshore tax haven) yang memfasilitasi pengemplangan pajak oleh kelompok super kaya.
Konflik Keadilan Distributif Sosial dalam Pemungutan Pajak
Dari kacamata keadilan sosial, rencana pemberian fasilitas bebas pajak penuh bagi konglomerat global dan pemilik family office di PFII memicu isu moral hazard yang serius di tengah masyarakat.
Kebijakan ini dinilai sangat kontradiktif dengan langkah Direktorat Jenderal Pajak yang tengah memperketat pengawasan pajak dan mengintensifkan pemungutan PPh bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang eceran di marketplace melalui penerapan PMK 37/2025.
Mengistimewakan kelompok super kaya dengan fasilitas bebas pajak penuh, sementara basis pemajakan golongan ekonomi lemah dipersempit, mencederai prinsip keadilan distributif horizontal yang menjadi landasan filosofis sistem perpajakan Pancasila.
Hal ini dapat menurunkan tingkat kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak domestik secara masif.
Rekomendasi Integratif untuk Penyempurnaan RUU PFII
Untuk meminimalkan kelemahan yuridis dan fiskal yang terkandung dalam draf RUU PFII, diperlukan rekonstruksi pasal-pasal krusial melalui pendekatan regulasi yang integratif.
Rekonstruksi Delegasi Wewenang Fiskal
Ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d harus diubah dengan menegaskan bahwa penetapan kebijakan perpajakan khusus di PFII tetap merupakan wewenang mutlak Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara (fiscal authority).
Peraturan Dewan PFII mengenai operasional keuangan hanya dapat diterbitkan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dan koordinasi formal dengan kementerian keuangan, guna menjaga kepatuhan terhadap undang-undang keuangan negara dan UUD 1945.
Restorasi Kompetensi Absolut Pengadilan Pajak
Klausul perpajakan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c RUU PFII harus dihapus. Seluruh sengketa yang timbul dari administrasi perpajakan, kepabeanan, maupun keberatan atas fasilitas pajak di PFII wajib diselesaikan melalui Pengadilan Pajak.
Mahkamah Agung dapat mengoptimalkan rencana pembentukan Kamar Pajak khusus di tingkat MA untuk menangani perkara kasasi perpajakan komersial internasional dari PFII guna menjamin kepastian hukum yang setara dengan standar global.
Harmonisasi dengan Struktur Kekuasaan Kehakiman
Ketentuan yang menutup hak banding dan kasasi ke Mahkamah Agung harus direvisi. Pengadilan PFII dapat diposisikan sebagai pengadilan tingkat pertama yang terspesialisasi, namun hak konstitusional para pelaku usaha untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas dasar kesalahan penerapan hukum (error in judicando) harus tetap dijamin demi tegaknya supremasi hukum.
Penerapan Regulasi Substansi Ekonomi yang Ketat
Untuk mencegah praktik pencucian uang dan capital round-tripping, RUU PFII wajib mengadopsi standar transparansi internasional yang ketat.
Insentif pajak bagi family office dan holding company hanya boleh diberikan jika entitas tersebut membuktikan adanya aktivitas ekonomi nyata (substance-based investment) berupa kepemilikan kantor fisik, perekrutan staf profesional lokal dengan standar gaji minimum, serta melakukan investasi langsung pada sektor riil atau proyek strategis nasional di luar sektor keuangan jangka pendek.
Sinkronisasi dengan Aturan Pajak Minimum Global (DMTT 15%)
Pemerintah harus merevisi tawaran tarif PPh Badan nol persen bagi perusahaan besar yang masuk dalam cakupan Pilar Dua.
RUU PFII harus mengintegrasikan sistem Domestic Minimum Top-up Tax (DTT) sebesar lima belas persen yang sejalan dengan PMK 136/2024.
Dengan memungut sendiri pajak tambahan sebesar lima belas persen tersebut di dalam negeri, Indonesia dapat menyelamatkan hak pemajakan atas laba yang dihasilkan di PFII agar tidak direbut oleh otoritas pajak negara lain, sekaligus melepaskan diri dari citra sebagai wilayah suaka pajak internasional.
Kajian akademis ini disusun sebagai sumbangsih pemikiran teoretis demi menghasilkan regulasi pusat keuangan yang kredibel, konstitusional, dan berkeadilan fiskal bagi segenap bangsa Indonesia.

