SOAL: Pada bulan Oktober 2013, PT Nash sebuah perusahaan yang memproduksi pakaian bayi membuat perjanjian dengan PT Ubie sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja untuk pengadaan karyawan bagian kebersihan sebanyak 100 orang.
Dalam perjanjian kerjasama disepakati:
- tenaga kerja yang disediakan oleh PT Ubie menjadi karyawan PT Nash;
- PT Nash wajib membayar kepada PT Ubie atas jasa penyediaan tenaga kerja tersebut sebesar Rp50.000.000,00 dan dibayarkan pada tanggal 15 November 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Pembayaran kepada PT Ubie atas penyediaan tenaga kerja untuk bagian kebersihan yang dilakukan oleh PT Nash merupakan pembayaran terkait jasa penyediaan tenaga kerja yang merupakan jenis jasa lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 yang atas pembayarannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan pada tanggal 15 November 2013 adalah sebesar:
2% x Rp50.000.000,00 = Rp1.000.000,00
Kewajiban PT Nash sebagai Pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan adalah:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp1.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Ubie;
- melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 20 Desember 2013;
- melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak November 2013 paling lambat tanggal 20 Desember 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com