fbpx

Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun 2015

Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Tahun 2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian  Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak sering disebut-sebut sebagai Sunset Policy Jilid II setelah tahun 2008. Ada juga yang menyebut sebagai Reinventing Policy. Apapun istilah “mereka”, dalam Bahasa Indonesia program yang dimaksud adalah Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (disingkat PPSA). Program PPSA diadakan pada tahun 2015 karena tahun ini disebut sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Setelah tahun pembinaan, tahun depan direncanakan akan dilakukan program penegakkan hukum yang lebih keras.


Tujuan PPSA ini ada dua, pertama tujuan penerimaan dengan mendorong Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan, membayar atau menyetorkan kekurangan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan, serta melaksanakan pembetulan Surat Pemberitahuan di tahun 2015, kedua tujuan membangun basis perpajakan yang kuat. Begitu yang tertulis di peraturan menteri keuangan 😀

Perbedaan PPSA dengan sunset policy Tahun 2008 bisa dilihat dari beberapa sisi, diantaranya dari:

  1. dasar hukum: Sunset Policy tahun 2008 menggunakan Pasal 37A Undang-Undang KUP, PPSA menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
  2. jenis pajak: Sunset Policy Tahun 2008 hanya terbatas SPT Tahunan Pajak Penghasilan sedangkan PPSA berlaku untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa semua jenis pajak baik PPh maupun PPN;
  3. tahun pajak: Sunset Policy untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, sedangkan PPSA berlaku untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya, dan SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya;
  4. metode penghapusan sanksi: pada Sunset Policy tahun 2008 sanksi dihapuskan secara otomatis (tidak diterbitkan produk hukum berupa STP), sedangkan dalam PPSA sanksi administrasi dihapuskan dengan cara Wajib Pajak mengajukan permohonan terlebih dahulu;
  5. surat pernyataan: pada Sunset Policy tahun 2008 tidak ada syarat dan kewajiban membuat surat pernyataan, sedangkan PPSA mengharuskan Wajib Pajak membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan/atau keterlambatan pembayaran dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.

Dasar hukum PPSA adalah Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Secara lengkap berbunyi:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; ataud. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:   1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau   2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.



Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP menyebutkan “karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”. Ini adalah alasan dikurangkan atau dihapuskannya sanksi administrasi. Tanpa alasan ini, DJP tentu tidak boleh mengurangkan atau menghapus. Karena itu, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 mensyaratkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak. Penandatangan dilakukan oleh wakil atau pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan dalam hal Wajib Pajak badan dan tidak dapat dikuasakan.

Ruang lingkup kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak yaitu:

  1. keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
  2. keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekuranga pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
  3. keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
  4. pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menj adi lebih besar,  

yang dilakukan pada tahun 2015. 

Saya sengaja menebalkan “yang dilakukan pada tahun 2015” untuk menegaskan bahwa PPSA ini hanya berlaku 2015 saja. Tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan tahun sebelumnya atau setelahnya. PPSA ini juga berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan atau masa yang dilakukan dari bulan Januari sampai dengan April 2015, atau dilakukan sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 hanya mencakut sanksi administrasi yang timbul sebagai akibat dari pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan dilakukan Wajib Pajak di tahun 2015. Pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan tersebut dibatasi atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya.

Apabila Wajib Pajak belum pernah membayar pajak yang terutang dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, maka apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran dan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya di tahun 2015, sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan pengurangan atau penghapusan.

Apabila Wajib Pajak merasa bahwa pembayaran pajak yang terutang dan pelaporannya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajaknya dan membetulkan SPT-nya di tahun 2015, sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan penghapusan.


Apabila ada orang pribadi/badan yang seharusnya sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak akan tetapi belum mendaftarkan diri maka apabila orang pribadi/badan tersebut mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, dan kemudian melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya di tahun 2015, maka sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan penghapusan.
Sasaran Kebijakan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi di Tahun 2015




Untuk mendapatkan fasilitas PPSA, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan ke kantor pajak dengan menyampaikan:

  1. surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan;
  2. fotokopi SPT atau SPT pembetulan yang disampaikan atau print-out SPT atau SPT pembetulan berbentuk dokumen elektronik yang disampaikan;
  3. fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT atau SPT pembetulan;
  4. fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang tercantum dalam SPT Masa atau bukti pelunasan kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT pembetulan; dan
  5. fotokopi Surat Tagihan Pajak.

Satu surat permohonan hanya untuk satu Surat Tagihan Pajak (STP). Undang-Undang KUP mengharuskan sanksi administrasi dalam bentuk STP. Jadi, selama STP tidak diterbitkan, maka tidak ada sanksi administrasi. Belum timbul sanksi administrasi walaupun perbuatannya sudah terjadi. Nah, jika tidak ada sanksi administrasi (STP), maka apa yang dihapus?

Contoh Format Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi


Contoh Format Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
Contoh Format Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi




Jika Wajib Pajak mendapatkan beberapa STP di tahun 2015 dan akan mengajukan penghapusan, maka surat permohonan juga harus beberapa. Dan masing-masing surat permohonan melampirkan dokumen diatas.

Kapan Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi? Segera setelah menerima STP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan. Meskipun batas akhir pengajuan permohonan tidak dibatasi, namun Wajib Pajak secepatnya mengajukan permohonan penghapusan sanksi agar segera mendapat kepastian dan tidak dilakukan tindakan penagihan terhadap STP tersebut. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tindakan penagihan atas STP akan ditangguhkan jika Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan PPSA.

Sanksi administrasi yang termasuk dalam ruang lingkup kebijakan PPSA yaitu:

  1. denda karena keterlambatan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP;
  2. bunga karena pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang KUP;
  3. bunga karena pembetulan SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP;
  4. bunga karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang Undang KUP;
  5. bunga karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP;dan/atau
  6. denda terkait Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.

PENGHAPUSAN SANKSI PENAGIHAN
Selain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015, terdapat fasilitas lain yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak terkait penghapusan sanksi administrasi yaitu sanksi bunga penagihan. Fasilitas penghapusan sanksi bunga penagihan diatur secara khusus di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015.

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak sebagai usaha meningkatkan penerimaan negara.

Syarat menggunakan fasilitas penghapusan sanksi bunga penagihan diatur pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015, yaitu:

  1. Wajib Pajak yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016, dan 
  2. Utang Pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015. 


Sanksi administrasi berupa bunga penagihan diatur pada Pasal 19 Undang-Undang KUP. Lebih lengkap berbunyi:

  1. Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
  2. Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
  3. Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. 

Untuk memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa sanksi bunga penagihan, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan menggunakan contoh format berikut:

Contoh Format Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Bunga Penagihan
Contoh Format Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Bunga Penagihan



Selain itu, surat permohonan penghapusan sanksi administrasi juga harus:

  1. dibuat satu permohonan untuk satu Surat Tagihan Pajak, kecuali dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak; 
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; 
  3. melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak; 
  4. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
  5. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP. 


Selamat menikmati fasilitas perpajakan di tahun 2015




Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

127 thoughts on “Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun 2015”

  1. mau tanya ni pak,,sya sudah melapor spt masa ppn bln jan-ags thn 2015 tetapi tidak tepat waktu,namun pelaporan masih dilakukan di thn 2015,kemudian kami mendapat stp sanksi administrasi,,apakah sya bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi?

  2. silakan.
    mengajukan permohonan itu hak wajib pajak.
    adapun dikabulkan atau tidak merupakan kewenangan Kepala Kanwil DJP

  3. boleh minta contoh surat permohonan pencabutan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi PMK 197

  4. Dear Pak Raden,

    Kami sudah mengajukan permohonan penghapusan sanksi STP atas denda keterlamabatan penerbitan faktur pajak (tanggal no seri faktur pajak mendahului tanggal penerbitan faktur pajak) sejak Des 2015, apa kami perlu menelpon kanwil DJP untuk pengecekan status pengajuan kami atau kami hanya menunggu saja Pak sampai dibalas atau sampai 6 bulan sejak pengajuan? terimakasih Pak.

  5. Pak, saya sudah buat beberapa surat permohonan penghapusan sanksi administrasi, tetapi ada beberapa di STP yang masa pajak nya ditulis bulan januari s/d desember 2014 sedangkan di surat yang sudah saya buat ada STP yang masa pajak nya bulan maret, mei, juli, agustus, oktober 2014 masing – masing ada STP nya tersendiri.
    untuk STP yang masa pajaknya tertulis januari s/d desember 2014 tersebut apakah saya harus melampirkan semuanya ?
    Mohon pencerahannya, terima kasih

  6. Satu permohonan untuk satu STP.
    Jika memang satu STP untuk Januari sd Desember 2014 maka memang satu STP. Tetapi jika ada beberapa STP maka permohonan penghapusan pun daru beberapa sesuai jumlah STP.

    Semua permohonan tentu wajib melampirkan copy STP yang dimohonkan dihapus.

  7. Selamat siang Pak, surat permohonan penghapusan sanksi pajak ini sampai kapan batas waktu penyampaiannya ? Saya sudah mengajukan dan melengkapi tetapi dikembalikan karena ada yg kurang, yaitu SPT masa PPh yg katanya hrs dilampirkan perbulan yg memuat keterangan jml karyawan penerima penghasilan dan besarnya jml pajak yg dipotong, jadi fotokopi SSP PPh pasal 21 saja tdk cukup ya Pak ? Saya mencari file tersebut belum ketemu karena pindah ruangan. Apakah sy bisa membuat ulang SPT masa PPh 21 tsb ? Dan kemarin saya menerima surat teguran sebagai akibat surat permohonan saya belum diterima. Apakah itu artinya pintu permohonan sanksi pajak sudah tertutup ? Mohon pencerahannya ya Pak, terimakasih sebelum dan sesudahnya.

  8. berarti di surat pernyataannya jadi satu saja boleh ya ? untuk jan s/d des 2014, tdk perlu 12 surat pernyataan yang bermeterai ?
    kalau untuk alasan pembetulan, bukti penerimaan surat dan SPT nya dilampirkan yang pembetulan saja atau yg sebelum pembetulan juga perlu dilampirkan ?

  9. satu permohonan satu pernyataan.
    Ini penanya kenapa "pindah channer" lagi ke masa pajak?
    padahal sebelumnya sudah dijelaskan per permohonan. Satu permohonan satu STP. Setiap permohonan harus lengkap syarat-syaratnya.

  10. adapun satu masa pajak digabung jadi satu STP maka itu kesalahan DJP bukan kesalahan wajib pajak. Pemohon tetap memohon terhadap satu STP tersebut.

  11. PMK-91 tidak mengatur batasan waktu sampai kapan wajib pajak dapat mengajukan PMK-91.
    kalau memang tidak lengkap, silatan dilengkapi.

    Permohonan ditolah jika ada surat dari Kepala Kanwil bahwa permohonannya ditolah. Jika tidak ada itu, mungkin masih diproses.

  12. Selamat pagi Pak, saya ingin bertanya.. baru saja STP datang untuk masa PPN Mei 2015, yang dimana untuk masa itu sudah dilakukan pembetulan yang mengakibatkan hutang pajak menjadi lebih besar dan sudah dibayar dibulan maret 2016.. isi STP mengenai sanksi administrasi bunga pasal 8(2a,, apakah saya bisa mengajukan permohonan juga? terimakasih atas jawabannya..

  13. pak mau tanya misalkan kita sudah mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi sesuai STP yg saya trima dan belum 1bulan sekarang saya mendapatkan surat teguran utk pembayaran sanksi tesebut
    itu artinya apa ya pak…??
    apakah permohonan saya ditolak
    sedangkan saya belum mendapatkan surat balasan dari pajak atas jawaban dari permohonan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi yg sudah saya laporkan
    mohon pencerahannya terimakasih

  14. silakan koordinasikan dengan bagian penagihan. Seringkali bagian penagihan tidak tahu jika wajib pajak sedang mengajukan permohonan.

  15. Pak, mohon petunjuknya.. apakah SPT 2006 yg sudah ikut Sunset Policy 2008 masih akan dikenai denda ps.7 kup dan sanksi admin bunga ps.9(2) kup yg STPnya baru diterima juni 2016 ini?

  16. pak mohon petunjuk
    saya mau tanya, jika suatu PT tidak bayar pajak dan lapor pajak dari tahun 2012 sampai sekarang . saya kena sanksi . saya harus gmn pak??

  17. pak mohon petunjuk , kalau saya belum bayar dan lapor pajak PPN dari tahun 2012 . kena sanksi . saya harus bagaimana ??

  18. pak, saya dapat STP atas bunga keterlambatan penyetoran SPT Masa PPN masa Desember 2013 ,, dan spt ppn masa des 2013 saya melakukan pembetulan dan penyetoran kurang bayar ditahun 2014,, jadi apakanh bisa mengajukan penghapusan atas sanksi administrasi seperti yang tercantum di PMK 91

  19. Trims atas petunjuknya, Pak.
    Jika saat ini dikirimi STP untuk kedua pasal diatas apa yang harus dilakukan, pak? Trims

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca