PPh Pasal 23 adalah cicilan pembayaran pajak bagi penerima penghasilan. Cicilan ini dipotong dan dibayarkan ke Bank Persepsi oleh pemberi penghasilan. Mulai Agustus 2015 daftar perusahaan yang wajib memotong PPh Pasal 23 semakin banyak karena objek PPh Pasal 23 dari jenis penghasilan “lainnya” diperluas dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015. Berikut rinciannya:
Jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 15% dari jumlah bruto terdiri dari :
- dividen
- bunga
- royalti
- hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Sedangkan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 2% dari jumlah bruto terdiri dari :
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan;
- jasa teknik,
- jasa manajemen,
- jasa konsultan,
- Jasa lainnya.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 yang berlaku 23 Agustus 2015 merinci jenis-jenis jasa lain yang dikenai atau dipotong PPh Pasal 23, yaitu
- Jasa penilai (appraisal);
- Jasa aktuaris;
- Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
- Jasa hukum;
- Jasa arsitektur;
- Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
- Jasa perancang (design);
- Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
- Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
- Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);Â
- Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
- Jasa penebangan hutan;
- Jasa pengolahan limbah;
- Jasa penyedia tenaga kerja dan/ atau tenaga ahli (outsourcing services);
- Jasa perantara dan/ atau keagenan;
- Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
- Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
- Jasa pengisian suara (dubbing)Â dan/atau sulih suara;
- Jasa mixing film;
- Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
- Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
- Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website;
- Jasa internet termasuk sambungannya;
- Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
- Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Jasa perawatan kendaraan dan/ atau alat transportasi darat, laut dan udara;
- Jasa maklon;
- Jasa penyelidikan dan keamanan;
- Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
- Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/ atau jasa periklanan;
- Jasa pembasmian hama;
- Jasa kebersihan atau cleaning service;
- Jasa sedot septic tank;Â
- Jasa pemeliharaan kolam;
- Jasa katering atau tata boga;
- Jasa freight forwarding;
- Jasa logistik;
- Jasa pengurusan dokumen;
- Jasa pengepakan;
- Jasa loading dan unloading;
- Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
- Jasa pengelolaan parkir;
- Jasa penyondiran tanah pengujianÂ
- Jasa penyiapan dan/ atau pengolahan lahan;
- Jasa pembibitan dan/ atau penanaman bibit;
- Jasa pemeliharaan tanaman;
- Jasa pemanenan;
- Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;
- Jasa dekorasi;
- Jasa pencetakan/penerbitan;
- Jasa penerjemahan;
- Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Jasa pelayanan kepelabuhanan;
- Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
- Jasa pengelolaan penitipan anak;
- Jasa pelatihan dan/ atau kursus;
- Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
- Jasa sertifikasi;
- Jasa survey;
- Jasa tester, dan
- Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.Â
Hemm… jadi banyak sekali ya. Susah mengingatnya. Baiknya memang kalau sudah banyak begini menggunakan negative list saja. Semua jasa kecuali jasa tertentu.
DASAR PENGENAAN PPh PASAL 23
Secara umum, objek PPh Pasal 23 itu dikenakan dari bruto, total penghasilan yang diterima. Tetapi Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 (artinya hanya berlaku untuk jenis “jasa lain”) mengatur pengertian bruto.
Penghasilan bruto jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Penghasilan bruto “jasa lain” selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan, tidak termasuk:Â
- pembayaran gajl, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa, sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain;Â
- pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material;Â
- pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis ; dan/ atau
- pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga.Â
DEFINISI
Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) , yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/ atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.
Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/ sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barangbarang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.Â
Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah jasa penunjang berupa:
- Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;
- Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa; Â Â Â Â Â
- Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
- Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
- Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
- Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi; Â Â Â
- Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
- Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
- Jasa penggantian peralatan/material;
- Jasa mud fogging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
- Jasa mud engineering;
- Jasa well logging dan perforating;
- Jasa stimulasi dan secondary decovery;Â
- Jasa well testing dan wire line service;
- Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
- Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
- Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
- Jasa directional drilling dan surveys;
- Jasa exploratory drilling;
- Jasa location stacking/positioning;
- Jasa penelitian pendahuluan;
- Jasa pembebasan lahan;
- Jasa penyiapan lahan pengeboran seperti pembukaan lahan, pembuatan sumur air, penggalian lubang cadangan, dan lain-lain;
- Jasa pemasangan peralatan rig;
- Jasa pembuatan lubang utama dan pembukaan lubang rig;
- Jasa pengeboran lubang utama dengan mesin bor kecil;
- Jasa penggalian lubang tambahan;
- Jasa penanganan penempatan sumur dan akses transportasi;
- Jasa penanganan arus pelayanan (service line) dan komunikasi;
- Jasa pengelolaan air (water system);
- Jasa penanganan rigging up dan/ atau rigging down;
- Jasa pengadaan sumber daya manusia dan sumber daya lain seperti peralatan (tools), perlengkapan (equipment) dan kelengkapan lain;
- Jasa penyelaman dan/atau pengelasan;
- Jasa proses completion untuk membuat sumur siap digunakan;
- Jasa pump fees;
- Jasa pencabutan peralatan bor;
- Jasa pengujian kadar minyak;
- Jasa pengurusan legalitas usaha;
- Jasa sehubungan dengan lelang;
- Jasa seismic reflection studies;
- Jasa survey geomagnetic, gravity, dan survey lainnya; dan
- Jasa lainnya yang sejenis yang terkait di bidang pengeboran, produksi dan/atau penutupan pertambangan minyak dan gas bumi (migas).Â
Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:
- Jasa pengeboran;
- Jasa penebasan;
- Jasa pengupasan dan pengeboran;
- Jasa penambangan;
- Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
- Jasa pengolahan bahan galian;
- Jasa reklamasi tambang;
- Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah;
- Jasa mobilisasi dan/atau demobilisasi;
- Jasa pengurusan legalitas usaha;
- Jasa peminjaman dana;
- Jasa pembebasan lahan;
- Jasa stockpiling; dan
- Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
- Bidang aeronautika
- Bidang non-aeronautika
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara bidang aeronautika termasuk:
- Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
- Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
- Jasa pelayanan penerbangan;
- Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat; dan
- Jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
- Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat; dan
- Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.
Â

Artikel yang bagus dan lengkap.
Pak untuk Jasa freight forwarding, jika transaksi yg terjadi langsung antara perusahaan pengguna jasa dengan pihak ketiga, apakah pajak psl 23 bisa dikreditkan oleh perusahaan Jasa freight forwarding tsb?
PPh Pasal 23 itu cicilan PPh tahun berjalan.
Siapa pemilik penghasilan?
itu pertanyaan kunci.
Yang berhak mengkreditkan PPh Pasal 23 adalah penerima penghasilan. Siapapun.
Pemotong PPh Pasal 23 adalah pemberi penghasilan. siapapun.
Jadi, selama perusahaan jasa freight forwarding sebagai penerima penghasilan maka terhadap PPh Pasal 23 tsb dia berhak mengkreditkan.
wah apakah ada update SPT PPh 23 seiring penambahan objek PPh 23 ini?
nah…. itu….
kalo disini masih yang lama:
http://www.pajak.go.id/content/aplikasi/10126/patch-espt-masa-pph-pasal-23-26-versi-100
Pak kalau laundry pakaian termasuk kedalam pengertian jasa cleaning service bukan ya?
Pak kalau laundry pakaian termasuk jasa cleaning service bukan ya?
Pak terkait update PMK 141 tsb, jika ada transaksi PPh23 jenis lain nya yg tidak ada di d versi lama, dimasukkan ke mana ya Pak? cara / teknis nya mohon dijelaskan, terimakasih
Pak, apakah perusahaan jasa kiriman ekspress tetap dikenakan PPh Pasal 23??
Karena yang saya tahu Perusahaan Jasa Kiriman yang menjadi anggota Asperindo dibebaskan dari PPh Pasal 23 sebagaimana Surat Asperindo No.105/DPP.ASPER/IV/2007 Perihal Pungutan PPh Pasal 23, dimana Asosiasi dari Perusahaan Jasa Kiriman Ekspress seluruh Indonesia dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 23.
Apakah PMK 141/PMK.03/2015 bisa menggantikan Per 70/pj/2007?
Karena setahu saya Per 70/pj/2007 tidak bisa digantikan oleh PMK 141/PMK.03/2015.
Mohon Penjelasan ny. Terima Kasih
bukan dong
versi lama?
maksudnya gimana?
contoh!
PER-70 sudah tidak berlaku.
yang berlaku sekarang ya PMK-141 ini.
apalagi surat.
surat tidak memiliki kekuatan hukum.
Artikelnya bagus. Cara pengisiannya untuk ssp nya bagaimana ya pak
sila dicermati:
http://www.pajak.go.id/content/251333-cara-pembayaran
bayar di bank persepsi:
http://www.pajak.go.id/content/2513331-dengan-menggunakan-ssp-melalui-bank-persepsi
bayar via ebilling:
http://pajaktaxes.blogspot.com/2015/08/begini-cara-mudah-membayar-pajak-dengan.html
Contoh : Jasa tester (peraturan baru), waktu input aplikasi PPh 23, masuk ke jasa mana? kan Aplikasinya blm update dan g ada pilihan jasa tester.. itu gimana ya?
Conto
Artikel di atas menjelaskan bahwa 141/PMK.03/2015 berlaku 23 Agustus 2015, jadi bila kita sebagai PKP berkewajiban memotong PPh pasal 23 atas invoice per tgl 23 Agustus atau pada saat pembayaraan mulai tgl 23 Agustus
Pak terkait penerapan pmk 141 atas jasa internet yang pada peraturan sebelumnya tidak termasuk dalam jasa-jasa lain yang terhutang pph 23, apakah:
1. Jika invoice jasa internet diterbitkan tanggal 5 Juli 2015 dan baru dibayarkan tanggal 1 sept 2015, apakah invoice tersebut dipotong pph 23?
2. Mulai berlakunya PMK terhitung dari tanggal invoice dibayarkan atau invoice diterbitkan?
thanks
PMK141 berlaku 30 hari sejak diundangkan.
diundangkan tanggal 27 Juli.
Jadi, September sudah berlaku.
Potput itu berlaku mana yang lebih dulu penyerahan atau pembayaran. Termasuk PPh Pasal 23 ini.
Artinya jika invoice sudah ada 5 Juli, maka belum berlaku PMK141 ini. Alasannya, 5 Julil sudah ada penyerahan dan sudah terutang.
ohh, maksudnya di aplikasi eSPT ya?
silakan minta ke Direktorat TIP untuk update aplikasi eSPT
Mengenai PMK No. 141/PMK.03/2015, PMK, PER ATO SE yang berkaitan dengan pph 23 gugur atau sdh tidak berlaku lagi pak ? mengenai jasa forwading. apakah pemotongan pph 23 itu adalah total tagihan invoice ?, sedangkan di invoice itu biasanya terdapat biaya OPP, OPT THC dan FREIGHT yang mana biaya tersebut adalah beban biaya dari pihak pelayaran apakah tetap di potput 23, atau Fee jasa saja yg dikenakan PPh 23, dan apakah perlu kami pisah invoice.nya? mengingat pelayaran sdh dikenakan pph final 1,2%. mohon pencerahannya
Pak Keluarnya PMK NO 141/PMK.03/2015 SE/PMK/PER mengenai PPh 23 tdk berlaku ya, berkaitan dengan jasa forwading pak..pemotongan pph 23 itu apakah berdasarkan tagihan pak, mengingat biasanya didalam tagihan tersebut terdapat biaya OPP, OPT, atu THC, Freight yang mana itu adalah biaya resmi dari pelayaran atau fee.nya saja yang di pot PPH 23, kalau fee.nya saja berarti apakah harus dipisahkan tag.nya terima kasih
baiknya dipisah.
dan jangan lupa, reimburs atas pembayaran dari pihak ketiga harus didukung oleh faktur dan bukti pembayaran.
seperti disebutkan di PMK-141 bahwa syarat neto itu ada bukti pendukung.
jika tidak ada bukti pendukung berarti dari bruto yang ditagih ke pelanggan kita.
PMK-141 menggantikan PMK sebelumnya tentang "Jasa Lain" di PPh Pasal 23
Pak untuk jasa internet seperti LinkNet dan jasa pengiriman dokumen seperti TIKI, DHL, apakah sudah bisa di potong pph 23 apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal 23 August 2015 ?
iya,
perhatikan tanggal faktur ya
Pak jika jasa percetakan. Semisal kita membeli sticker dg logo perusahaan. Material sticker bukan dr kita, kita menerima barang jd berupa sticker dg logo perusahaan. Apakah itu disebut jasa percetakan? Apakah kita memotong pph 23 atas pembelian sticker dg logo perusahaan tersebut?
Pak, untuk jasa kepelabuhan detailnya apa saja ya yg dipotong PPH 23?
Salam Pak,
Perkenalkan saya Yan – Freight Forwarding – PT. Trans Nectar.
Saya mau menanyakan perihal pemotongan PPh 23 atas jasa freight forwarding. Bapak menyarankan agar biaya yg merupakan reimbursement dari pihak ketiga (pelayaran) seperti Ocean Freight, THC, Doc Fee itu dipisah dari fee kami selaku forwarder. Dan sbg dasarnya harus menyertakan bukti (faktur) dari pelayaran terkait biaya OF, THC, Doc.
Pertanyaannya : bila kita sertakan bukti tsb pada waktu menagih ke cust, maka tentunya customer tsb akan tahu berapa cost yg kita beli dari pelayaran, bukan Pak? Maksud saya, biasanya cust tdk boleh tahu cost beli kita dari pelayaran karena kalau tahu, mereka tentu bisa langsung bypass kita di order selanjutnya.
Apakah ada solusi atau alternatif yg bisa kami jalankan, Pak?
Terima kasih atas perhatiannya.
Regards
Yan
Pak jika pemberi jasa freight forwading org pribadi apakah wajib dipotong pph23 juga?
untuk jasa internet Apakah Telkom Speedy termasuk dalam
Jasa Internet??? Kalau ia,,gimana cara potongnya??
Pak untuk Pph 23 kan dipotong oleh penerima JKP/BKP, nah misalkan dia tidak melakukan pemotongan dengan alasan karena org biasa lalu apakah kami sebagai perusahaan pemberi JKP/BKP harus melakukan pemotongan? Jika iya gimana mekanismenya yah? Makasih
tidak
tidak.
memang perusahaan forwarding kan jasa.
jasa pengurusan….
jadi atas yang sudah dibayar diganti oleh konsumen forwarder kemudian forwarder menerima fee atas jasa tersebut.
benar, kalau memang mau langsung ngurus, tentu konsumen tidak akan menggunakan jasa forwarder.
menurut saya bisnis bukan urusan mau atau tidak tetapi seringkali pengusaha itu tidak mau ribet.
inilah yang membuat peluang usaha "jasa".
contoh impor.
siapapun boleh mengimpor barang.
tapi ada PPJK yang usahanya mengurus impor.
pengusaha yang tidak mau ribut ngurus dokumen impor dapat menggunakan jasa PPJK.
jasa kepelabuhan tentu terkait dengan jasa PT (persero) Pelindo
tetap sebagai jasa pencetakan.
percetakan wajib potong PPh Pasal 23 ke pelanggan.
tentu beda harga kan antara material dari kita dengan material dari pelanggan. objek jasa pencetakan sesuai invoice yang kita tagihkan ke pelanggan.
ini terkait PPh ya!
JKP/BKP ini istilah dalam PPN.
PPh pasal 23 itu tetap melekat wajib di pihak pemberi penghasilan. Siapa pemberi penghasilan? tentu pengguna jasa.
Jika pelanggan tidak mau dipotong PPh 23 dan kewajiban pemotongan tetap melekat, maka PPh 23 menjadi beban pemberi penghasilan (pengguna jasa).
untuk menyiasati bisa dengan gross-up.
contoh:
harga Rp.100
ditambah (digross-up) menjadi 100/0,98 = Rp.102,04
yang Rp.2 dipotong dan disetor ke kas negara
Maaf Pak tadi dikatakan PER-70 sudah tidak berlaku yah ? apakah ada penjelasan dari PMK-141 bahwa PER-70 sudah tidak berlaku atau menggantikan ? dan didalam surat Asperindo bukannya menggarisbawahi Per 70/PJ/2007 ? jika surat tsb bapak katakan tidak memiliki kekuatan hukum dimana didalamnya menyebutkan Per 70/PJ/2007 kenapa kok di realisasikan hampir 8 tahun yah ? mhn informasinya. Thanks
Pak untuk perusahaan freight forwarding tentu saja pasti pemberi penghasilan ke perusahaan pelayaran, apakah dengan begitu perusahaan freight forwarding berhak menerapkan PPH pasal 23 ke perusahaan pelayaran ? sampai sekarang perusahaan pelayaran selalu menyatakan bahwa uang tambang & komponennya tidak bisa dijadikan obyek pajak, begitu juga terhadap PPH pasal 23, apakah memang betul begitu ?
Pak, untuk jasa dooring (penyerahan barang kiriman dari pelabuhan ke pintu gudang penerima barang) di luar pulau,, apakah merupakan object PPh 23 juga ya (dengan perincian : THC Terminal Handling Charge, Lift On Off, Trucking, Buruh, Fee). Mohon pencerahannya
Jadi untuk jasa kiriman express seperti TIKI, JNE, Pandusiwi, TNT, DHL, tetap dikenakan PPh 23 ya Pak ? kecuali untuk reimbursement. Mohon penjelasannya. Terima kasih
Pak, kalau kita pakai jasa seperti TIKI apakah kena pph 23?
Jadi mau tidak mau harus potong dari bruto (total tagihan) bila costnya (harga dari pelayaran) tidak mau ketahuan oleh customer y Pak.
Ok Pak. Terima kasih banyak atas infonya.
Regards
Yan
Secara hirarki apa yang diatur di PER-70 sama dengan apa yang diatur di PMK-244/2008
silakan di cek.
PMK-141/2015 menggantikan PMK-244/2008.
Hirarki peraturan yang lebih tinggi otomatis mengalahkan peraturan yang lebih rendah.
perusahaan pelayanan memang tidak dipotong PPh Pasal 23 tetapi dipotong PPh Pasal 15.
Pelayaran diatur khusus.
jangan lihat TIKI-nya tetapi lihat jenis jasa yang diberikan oleh TIKI. Jika termasuk jasa diatas, maka objek. Jika tidak ada di daftar diatas maka bukan objek.
apakah nama jasanya ada diatas?
Pak, saya ada menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirim barang dari Jakarta ke Batam, selama ini saya belum pernah memotong pajak si ekspedisi tsb, namun setelah muncul PMK terbaru ini No. 141/PMK.03/2015, maka saya bingung untuk jenis jasa apa yang harus dipilih (jasa freight forwading ? / jasa pengangkutan / ekspedisi kecuali yg telah diatur dalam psl 15 ?) lalu saya konfirmasi ke perusahaan ekspedisi tsb, mereka menjelaskan bahwa yg dipotong bukan pph 23 melainkan PPh psl 15 dgn alasan mereka merupakan perusahaan pelayaran (memiliki SIUPAL) namun setahu saya pph psl 15 adalah menyewakan kapal / charter kapal tsb secara total, namun case kami cuma mengirim barang dan tidak menyewa kapal tsb (karena pasti selain angkut barang saya juga ada angkut barang orang / pihak lain).
pertanyaan saya dari case diatas 1) jenis pph apa yg seharusnya saya potong ? 2.) jika ekspedisi tsb merupakan perusahaan pelayaran, maka pengiriman barang (tanpa sewa seluruh kapalnya) termasuk pph 15?
terima kasih.
Pak, saya ada menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirim barang dari Jakarta ke Batam, selama ini saya belum pernah memotong pajak si ekspedisi tsb, namun setelah muncul PMK terbaru ini No. 141/PMK.03/2015, maka saya bingung untuk jenis jasa apa yang harus dipilih (jasa freight forwading ? / jasa pengangkutan / ekspedisi kecuali yg telah diatur dalam psl 15 ?) lalu saya konfirmasi ke perusahaan ekspedisi tsb, mereka menjelaskan bahwa yg dipotong bukan pph 23 melainkan PPh psl 15 dgn alasan mereka merupakan perusahaan pelayaran (memiliki SIUPAL) namun setahu saya pph psl 15 adalah menyewakan kapal / charter kapal tsb secara total, namun case kami cuma mengirim barang dan tidak menyewa kapal tsb (karena pasti selain angkut barang saya juga ada angkut barang orang / pihak lain).
pertanyaan saya dari case diatas 1) jenis pph apa yg seharusnya saya potong ? 2.) jika ekspedisi tsb merupakan perusahaan pelayaran, maka pengiriman barang (tanpa sewa seluruh kapalnya) termasuk pph 15?
terima kasih.
Pak, saya ada menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirim barang dari Jakarta ke Batam, selama ini saya belum pernah memotong pajak si ekspedisi tsb, namun setelah muncul PMK terbaru ini No. 141/PMK.03/2015, maka saya bingung untuk jenis jasa apa yang harus dipilih (jasa freight forwading ? / jasa pengangkutan / ekspedisi kecuali yg telah diatur dalam psl 15 ?) lalu saya konfirmasi ke perusahaan ekspedisi tsb, mereka menjelaskan bahwa yg dipotong bukan pph 23 melainkan PPh psl 15 dgn alasan mereka merupakan perusahaan pelayaran (memiliki SIUPAL) namun setahu saya pph psl 15 adalah menyewakan kapal / charter kapal tsb secara total, namun case kami cuma mengirim barang dan tidak menyewa kapal tsb (karena pasti selain angkut barang saya juga ada angkut barang orang / pihak lain).
pertanyaan saya dari case diatas 1) jenis pph apa yg seharusnya saya potong ? 2.) jika ekspedisi tsb merupakan perusahaan pelayaran, maka pengiriman barang (tanpa sewa seluruh kapalnya) termasuk pph 15?
terima kasih.
Berikut update per tgl 08-09-2015 :
http://www.pajak.go.id/content/aplikasi/14607/patch-e-spt-masa-pph-pasal-23-26-versi-101