fbpx

PPN Jasa Freight Forwarding dan PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding

PPN Jasa Forwarding dan Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Forwarding

Berhubung banyaknya pertanyaan terkait dengan freight forwarding di postingan sebelumnya, saya berpikir akan lebih jelas jika pembahasannya dalam satu tulisan antara PPN dan PPh Pasal 23. Peraturan yang berlaku sekarang ada perbedaan antara PPN dan PPh Pasal 23. Terutama dilihat dari sisi dasar pengenaan atau yang sering disebut DPP. Berikut pembahasannya.


FREIGHT FORWARDING
Forwarder adalah perusahaan yang memberikan jasa freight forwarding. Istilah freight forwarding dalam bahasa Indonesia disebut Jasa Pengurusan Transportasi.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan bahwa:

Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara yang mencakup kegiatan pengiriman, penerimaan, bongkar muat, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, pemesanan ruangan pengangkut, pengelolaan pendistribusian, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan dan penyediaan sistem informasi dan komunikasi serta layanan logistik

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan bahwa :

Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya. 

Dari definisi jasa freight forwarding diatas, kita bisa merinci bahwa jasa freight forwarding meliputi:

  • transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan,
  • pengiriman, penerimaan, 
  • bongkar muat, 
  • penyimpanan, 
  • sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan
  • pengurusan penyelesaian dokumen
  • klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan dan penyediaan sistem informasi dan komunikasi serta layanan logistik

Klasifikasi diatas saya buat. Klasifikasi hanya untuk menggambarkan “mata rantai” jasa freight forwarding. Praktek “mata rantai” jasa freght forwarding bisa lebih panjang atau lebih pendek.

Mahasiswa STAN, Cahya Budi Kurniawan, dalam skripsinya menggambarkan alur jasa freight forwarding seperti ini:

gambaran umum proses bisnis jasa freight forwarding
klik gambar supaya lebih jelas



PPN JASA FREIGHT FORWARDING
PPN atas jasa freight forwarding menggunakan nilai lainTarif efektif PPN atas jasa freight forwarding sebesar 1%.

Dasar hukum PPN atas jasa freight forwarding adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.03/2015.

Apa artinya tarif efektif 1%? 
Artinya forwarder wajib bayar PPN 1% dari TOTAL tagihan ke klien (shipper atau consignee).

Angka 1% itu didapat dari:
10% tarif PPN
10% nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN. 

10% nilai lain ini bisa diartikan fee freight forwarding dan sisanya 90% dianggap sebagai biaya-biaya yang dapat direimbursment ke klien. 

Karena menggunakan nilai lain, maka forwarder tidak boleh mengkreditkan pajak masukkan jika ada. Pajak masukan yang mungkin dibayarkan terkait “mata rantaiforwarding mungkin sangat banyak.


PPh PASAL 23 JASA FREIGHT FORWARDING
Aturan PPh Pasal 23 atas jasa freight forwarding membolehkan forwarder memilih antara:

  • metode reimbursement
  • metode reinvoicing

Dasar hukum PPh Pasal 23 atas jasa freight forwarding adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015.

Poin terpenting ada di Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 4 yaitu:

pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga.

Ada syarat untuk menggunakan metode reimbursement. Syarat yang dimaksud adalah “dapat dibuktikan faktur tagihan dan bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh forwarder kepada pihak ketiga“.

Siaya yang wajib membuktikan? Menurut saya pihak pengguna jasa. Pengguna jasa freight forwarding bisa pihak shipper atau pihak consignee. Intiya adalah pihak yang mengikat kontrak dengan forwarder.

Pengguna jasa harus bisa memahami bahwa jika forwarder menunjukkan faktur tagihan kepada pihak ketiga maka atas faktur tersebut bukan objek PPh Pasal 23. Faktur tagihan kepada pihak ketiga dan bukti pembayaran kepada pihak ketiga bukan bagian dari jasa freight forwarding. Tetapi pengguna jasa (tentu saja) harus bayar sebagai pembayaran reimbursement. Inilah metode reimbursement.

Faktur tagihan dan bukti pembayaran kepada pihak ketiga adalah bukti tagihan dan pembayaran yang dilakukan forwarder sepanjang “mata rantai” sampai jasa freight forwarding selesai ditunaikan

Tetapi jika pihak forwarder hanya melampirkan satu faktur tagihan, tidak melampirkan faktur tagihan kepada pihak ketiga, maka dasar pengenaan PPh Pasal 23 adalah TOTAL tagihan. 

Total tagihan meliputi fee atas jasa freight forwarding dan pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh pihak forwarder kepada pihak ketiga. Inilah yang disebut metode reinvoicing.

Jika pihak forwarder memilih metode reinvoicing maka pengguna jasa memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari total tagihan.

Jika pihak forwarder memilih metode reinvoicing maka dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 dan DPP PPN akan sama. 

Sebaliknya jika forwarder memilih metode reimbursement maka akan ada perbedaan DPP antara PPh Pasal 23 dan DPP PPN. Bagaimanapun DPP PPN harus dari total tagihan kepada pengguna jasa (reinvoicing).

Satu lagi tentang metode reimbursement, yaitu tagihan kepada pihak ketiga sebaiknya atas nama pengguna jasa. Jadi di faktur tertulis pengguna jasa. Atau setidaknya ada tertulis “untuk pengguna jasa”. Contoh: PT Shipper menyuruh mengirim barang dari Jakarta ke Ambon. Maka PT Forwarder pada saat pembayaran tagihan dari pihak ketiga harus tertulis “untuk PT Shipper” sebagai pengguna jasa. Terkait teknis penulisan faktur dan pembukuan reimbersement bisa dibaca di tulisa pa Tunas

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

83 thoughts on “PPN Jasa Freight Forwarding dan PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding”

  1. Siang pak,
    Kami mendapat vendor EMKL baru saat terima tagihan FP(des'15) mereka tidak menggunakan DPP nilai lain untuk jasa mereka (handling,trucking)tetapi PPN normal 10%. Kami minta diganti menggunakan DPP nilai lain, persoalannya mereka sudah terlanjur bayar PPN-nya jadi jika diganti ke DPP nilai lain akan terjadi lebih bayar di pihak mereka,sehingga mereka keberatan. mohon pencerahannya. terima kasih

  2. Siang pak,
    Kami mendapat vendor EMKL baru saat terima tagihan FP(des'15) mereka tidak menggunakan DPP nilai lain untuk jasa mereka (handling,trucking)tetapi PPN normal 10%. Kami minta diganti menggunakan DPP nilai lain, persoalannya mereka sudah terlanjur bayar PPN-nya jadi jika diganti ke DPP nilai lain akan terjadi lebih bayar di pihak mereka,sehingga mereka keberatan. mohon pencerahannya. terima kasih

  3. bukannya bagus lebih bayar.
    kan bisa dikompensasi dengan PK lain.
    tidak harus LB
    dan kompensasi tidak wajib diperiksa menurut kebijakan pemeriksaan pajak sekarang.

    beri pengertian saja seperti itu ke mereka.

    yang pungut PPN siapa?
    kalau mba luasi terima tagihan artinya yang dipungut PPN adalah perusahaan mba lusi. yang mengkreditkan PPN juga perusahaan mba lusi.
    pihak yang keberatan harusnya yang dipungut dong?

  4. Siang Pak,
    Saya ingin bertanya. Posisi saya adalah pihak Forwrding. Bagaimana perlakuan pemungutan PPN ataupun Pemotongan PPh 23, jika Pihak pengguna jasa (Shipper) menggunakan Pinjam Nama ke PT (x) lain. Apakah faktur yg saya terbitkan atas nama Shipper atau PT (x) lain tersebut. Mohon penerangannya.
    Terimakasih.

  5. Selamat siang Pak,
    Contoh : Administrasi = 30.000, Lift Off Container 193.000, PPN =22.300
    Yang ingin saya tanyakan dasar pemotongan PPh 23-nya itu sebesar 193.000 atau 223.000 Pak ?
    Untuk administrasi atau admin fee apakah termasuk objek PPh 23 ?
    Ditunggu jawabannya Pak.
    Terimakasih.

  6. invoce-nya gimana?
    ini satu invoice atau beberapa invoice?

    Jika satu invoice, walaupun dirinci maka tetap masuk ke reinvoiceing. Dari bruto.

    Nah kalau dari bruto maka 30 + 193 = 223 merupakan dasar pengenaan PPN dan PPh Pasal 23

  7. Maaf Pak, adakah dasar hukum yang terkait? Mengingat, segala dokumen ekspor atas nama PT (X), bukan pengguna jasa (shipper).
    Terima kasih. Mohon Pencerahannya.

  8. Pasal 28 ayat (3) UU KUP.
    begini bunyinya:
    Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

  9. Malam Pak Raden…
    saya mau tanya untuk tagihan saya ke Customer menggunakan Faktur dengan DPP Nilai lain (PPn 1%) apakah customer berhak potong PPh23 2% atas tagihan kami???
    mohon pencerahannya dan Dasar hukumnya.
    Thanks

  10. Dalam satu invoice Pak, satu faktur pajak juga, dalam faktur pajaknya memang dirinci seperti contoh di atas.

    Untuk admin fee-nya apakah termasuk objek PPh 23 jg Pak ? Mohon penjelasannya dan peraturan yang terkait.
    Terimakasih atas bantuannya.

  11. Dear Pak Raden,

    jika saya FF,untuk tagihan saya ke Customer menggunakan Faktur dengan DPP Nilai lain (PPn 1%),maka DPP PPH 23 yang seharusnya dipotng oleh customer saya berdasarkan DPP nilai lain ataukah DPP yang atas (total invoice)ya Pak. mohon pencerahannya
    Terimakasih

  12. Selamat siang Pak Raden dan Pak Incuna,

    Kami perusahaan baru dan ingin melakukan pengiriman barang.

    Disini kami bertindak sebagai ekspedisi/agent. Dimana harga jual kami kepada customer/shipper didapat dari sea freight pelayaran + tank rent principal luar negri.

    Mohon penjelasanya. Apakah saya harus menagih customer PPN sebesar 1% Pak?

    Terima kasih

  13. Selamat siang Pak Raden dan Pak Incuna Surawijaya.

    Kami dari perusahaan pengiriman barang ingin bertanya Pak.

    Saya ada pekerjaan untuk pengiriman barang,adapun harga jual kami ke cuatomer di dapat dari sea freight dari pelayaran + container rent dari principal di luar negri.

    Mohon kami dapat diberikan penjelasan untuk pajak yang harus saya tagih ke customer saya disini apakah pajak PPN 1% atau bagaimana ya Pak?

    Terima kasih Pak

  14. Selamat siang Pak Raden dan Pak Incuna Surawijaya.

    Kami dari perusahaan pengiriman barang ingin bertanya Pak.

    Saya ada pekerjaan untuk pengiriman barang,adapun harga jual kami ke cuatomer di dapat dari sea freight dari pelayaran + container rent dari principal di luar negri.

    Mohon kami dapat diberikan penjelasan untuk pajak yang harus saya tagih ke customer saya disini apakah pajak PPN 1% atau bagaimana ya Pak?

    Terima kasih Pak

  15. Selamat siang, Pak.
    Beberapa hari yg lalu, saya bertanya mengenai masalah PPh 23 atas jasa freight forwarding ini via email kepada Bapak. Jika berkenan, saya memohon kesediaan bapak untuk sekadar mengecek dan jika memungkinkan, memohon balasan dari Bapak.
    Terimakasih 🙂

  16. ya, wajib pungut PPN
    sebelum pungut PPN, wajib PKP dulu
    terus terbitkan faktur pajak
    untuk daerah P Jawa dan Bali wajib efaktur sejak 1 Juli 2015. Selain itu wajib efaktur 1 Juli 2016

  17. Selamat pagi pak,

    Mohon bantuannya…..
    Saya mendapatkan tagihan dari Perusahaan freight forwading, dalam satu invoice ada bermacam tagihan, salah satunya merupakan tagihan dari pihak ketiga yg bergerak di Jasa Pelabuhan, dan dalam tagihan tersebut perusahaan freight forwading (pihak ke 2) melampirkan Invoice dari Jasa Pelabuhan (pihak ke 3), namun invoice tersebut atas nama Perusahan Freight Forwading. yg ingin saya tanyakan:

    1. Apakah atas tagihan yg melampirkan Invoice dr pihak ke-3 dikenakan PPN 1% lg oleh perusahaan freight forwading saat ditagihkan ke kami sebagai pihak ke-1?

    2. Apakah atas tagihan tersebut kami potong PPh 23 jg?

  18. perusahaan mba Eva bukan forwarder.
    PPN yang 1% itu untuk forwarder.
    jadi yang mungut PPN atas jasa tersebut pihak forwarder.

    ya, atas tagihan tersebut perusahaan potong PPh Pasal 23 atas jasa forwarding saja (reimburesement)

  19. pagi pak
    saya mau tanya, soalnya dikantor saya lagi bingung tenetang DPP Nilai lain (PPN 1 %)
    contohnya ya pak di invoice kami tagihan ny berjumlah 8.000.000(include) dan PPN 1 % 80.000
    yg jadi pertanyaannya, apakah di invoice kami menjadi 8.000.000 + 80.000 = 8.080.000
    dan 8.080.000 Customer kami bayarkan kekami pak ? mohon bantuan nya..

  20. selama siang Pak, saya mau tanya, apabila perusahaaan kami membeli barang di LN yaitu jepang, untuk pengiriman dari jepang – indonesia kami menggunakan jasa perusahaan FF di singapura, kemudian kami menerima invoice dari kantor pusat FF tsb yg ada di Indonesia, dalam hal ini invoice dengan kop surat FF cabang di Singapura (reinvoicing) niali tagihan Rp dan dibayarkan ke rekening kantor pusat FF di Indonesia.

    yang ingin saya tanyakan :
    1. PPh yg dipotong pph 23 / 26 yah pak?
    2. apakah bisa apabila diganti invoice dengan kop surat kantor pusat di indonesia sehingga dianggap jasa kpd WPDN sehingga pengenaannya adalah PPh 23.

    mohon bantuannya.

  21. tetap potong PPh Pasal 26 kecuali jika FF di Indonesia memperlihatkan copy NPWP.

    Kan nanti di bukti potong wajib ada NPWP.

  22. selamat siang Pak Raden,

    apabila ternyata FF tersebut berkantor pusat di Singapura, dan di Indonesia hanya perwakilan (BUT) bagaimana perlakuan perpajakan PPh Ps 26 nya Pak ?

    mohon bantuannya.

  23. dimanapun kantornya, selama tidak menunjukkan NPWP maka dikenai PPh Pasl 26. Karena bukti bahwa dia dapat diperlakukan sebagai subjek dalam negeri (Pasal 23) maka harus punya NPWP

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca