fbpx

Dokumen Yang Harus Dipinjamkan Ke Pemeriksa Pajak

tax audit

Pada umumnya, pemeriksa berpikir bahwa Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Sehingga pada saat awal pemeriksaan, pemeriksa menyampaikan permintaan dokumen-dokumen yang harus dipinjamkan ke pemeriksa pajak. Dokumen mana saja yang harus dipinjamkan? Tentu saja dokumen yang sesuai dengan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.

Kewenangan pemeriksa pajak diatur berdasarkan Pasal 29 ayat (3), (3a), dan (3b) Undang-Undang KUP. Kemudian dirinci lagi lebih detil di Pasal 28 sampai 31 Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013. Pada intinya pasal-pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pemeriksa pajak bahwa tidak ada hal yang rahasia untuk pemeriksa pajak. Tidak ada dokumen atau catatan yang tidak dapat dipinjam oleh pemeriksa pajak.

Peminjaman dokumen terdapat dua cara, pertama dokumen yang ditemukan saat pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan di tempat kegiatan atau kantor wajib pajak. Buku, catatan, dan dokumen yang ditemukan tersebut dipinjam pada saat itu juga dan Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen. Ini yang dimaksud Pasal 28 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013.

Kedua, dokumen yang menurut pemeriksa diperlukan selama proses pemeriksaan untuk menghitung pajak terutang. Buku, catatan, dan dokumen ini belum ditemukan oleh pemeriksa tetapi seharusnya wajib pajak membuat. Pemeriksa akan membuat Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagai dasar peminjaman dokumen. Apa yang tertulis dalam surat tersebut mungkin saja tidak persis sama namanya dengan yang dimiliki oleh Wajib Pajak tetapi fungsinya sama, maka itulah yang diminta oleh pemeriksa.

contoh format peminjaman
contoh format peminjaman buku, catatan, dan dokumen untuk pemeriksaan pajak

Dokumen Elektronik

Saat ini banyak sekali aplikasi akuntansi baik yang berbayar maupun yang gratisan. Aplikasi gratisan mungkin dibuat untuk keperluan terbatas. Sedangkan yang berbayar biasanya lebih lengkap dan biasanya sudah dicustom untuk pengguna.

Pemeriksa pajak dapat saja minta Wajib Pajak untuk menyediakan dokumen elektronik yang diperlukan. Permintaan dokumen elektronik bisa dilakukan dengan:

  • meminta wajib pajak menyiapkan tenaga ahli (dibayar oleh wajib pajak) untuk menyalin dokumen elektronik, atau
  • meminta wajib pajak menyiapkan peralatan yang diperlukan tetapi pengambilan dokumen elektronik dilakukan oleh pemeriksa pajak; atau
  • pemeriksa pajak meminta bantuan tenaga ahli dan pengambilan dokumen elektronik dilakukan oleh tenaga ahli.

Dalam hal dokumen elektronik tidak dimiliki atau tidak dikuasai oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dokumen elektronik yang diminta oleh Pemeriksa Pajak tidak dimiliki atau tidak dikuasai oleh Wajib Pajak.

Pada prakteknya, terdapat wajib pajak tertentu yang sistem komputerisasinya tidak dapat diganggu. Contohnya perbankan dan perminyakan. Dalam kasus seperti ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaan Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus. Pemeriksa akan bekerja di tempat yang disediakan tersebut.

Batas Waktu Penyampaian Dokumen

Undang-Undang KUP memberikan batas waktu 1 bulan untuk Wajib Pajak menyampaikan dokumen yang diminta oleh pemeriksa pajak. Ketentuan ini diatus di Pasal 29 ayat (3a) Undang-Undang KUP.

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan

Walaupun demikian, sebelum 1 bulan terlewati pemeriksa pajak akan membuat surat peringatan. Peraturan Menteri Keuangan memberikan kewenangan kepada pemeriksa pajak untuk mengingatkan Wajib Pajak bahwa dokumen yang diperlukan harus dipenuhi.

  • surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.
  • surat peringatan kedua setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen

Ketentuan 1 bulan ini berlaku untuk setiap surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen. Artinya bisa jadi pemeriksa membuat beberapa kali surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen. Nah, argo 1 bulan berlaku untuk masing-masing surat.

Konsekuensi Dokumen Tidak Ada

Fungsi dokumen yang dipinjam adalah untuk menguji kebenaran SPT yang dilaporkan. Karena seharusnya SPT dibuat berdasarkan kegiatan sebenarnya Wajib Pajak. Dan setiap kegiatan wajib hukumnya didokumentasikan. Jika tidak ada dokumen maka dapat disimpulkan bahwa SPT yang dilaporkan tidak benar.

Kelengkapan dokumen yang dipinjam oleh pemeriksa pajak ada dua:

  • Wajib Pajak meminjamkan sebagian dokumen yang diminta oleh pemeriksa pajak; atau
  • Wajib Pajak sama sekali tidak meminjamkan dokumen yang diminta oleh pemeriksa pajak.
contoh format berita acara tidak dipenuhi peminjaman dokumen
contoh format berita acara tidak dipenuhinya peminjaman buku, catatan, dan dokumen

Dalam hal dokumen yang dipenuhi hanya sebagian, maka hal terpenting adalah pendapat pemeriksa pajak. Apakah dengan dokumen yang ada tersebut pemeriksa pajak dapat menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan?

Jika jawabannya “tidak”, maka pemeriksa akan menentukan besarnya pajak terutang secara jabatan. Bukan berdasarkan pembukuan. Secara jabatan artinya penghitungan pajak berdasarkan analisis dan kewajaran menurut pemeriksa pajak (deem).

Penghitungan penghasilan kena pajak kemudian menggunakan norma. Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 17/PJ/2015 mengatur:

Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Daftar tarif norma untuk pemeriksaan sudah diatur di bagian lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 17/PJ/2015. Pemeriksa pajak tinggal mencocokkan kegiatan usaha wajib pajak dengan KLU yang terdapat di lampiran.

daftar norma pemeriksaan
Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Ternyata Tidak Atau Tidak Sepenuhnya Menyelenggarakan Pembukuan Atau Tidak Bersedia Memperlihatkan Pembukuan Atau Pencatatan Atau Bukti-Bukti Pendukungnya

Menyerahkan Dokumen Setelah SPHP

Pemeriksa pajak paling tidak suka menerima buku, catatan, dan dokumen setelah SPHP. Kesan yang diterima bahwa Wajib Pajak mempermainkan pemeriksa pajak. Karena sebelum SPHP, pemeriksa pajak telah memberikan waktu yang dianggap cukup untuk menyampaikan dokumen yang diperlukan.

Jika jangka waktu yang diminta tidak dapat dipenuhi, sebaiknya Wajib Pajak melakukan konsultasi langsung dengan pemeriksa pajak sehingga pemeriksa pajak mengetahui adanya masalah dan itikad baik Wajib Pajak.

Banyak kejadian, dokumen yang diminta semuanya disampaikan setelah SPHP. Dan kondisi ini sempat menjadi perdebatan di forum pemeriksa pajak. Apakah dokumen yang disampaikan setelah SPHP boleh diterima atau harus ditolak?

Pasal 57 Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 mengatur seperti ini:

Dalam hal terhadap Wajib Pajak dilakukan penetapan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) atau Pasal 38, buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dapat dipertimbangkan oleh Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan terbatas pada:

  1. penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan secara jabatan; dan
  2. kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan ketentuan diatas, maka dapat dimaknai bahwa dokumen setelah SPHP dapat ditolak oleh pemeriksa pajak, dan dapat diterima. Tetapi tidak semua dokumen dapat diterima. Hanya terbatas pada:

  • peredaran usaha, dan
  • kredit pajak

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca