fbpx

PPN Tidak Dipungut : KITE

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. Kebijakan PPN dan PPnBM tidak dipungut ditujukan untuk meningkatkan ekspor non migas.

Dasar hukum KITE adalah Keputusan Menteri Keuangan nomor 580/KMK.04/2003

Keputusan MenteriĀ  ini Keuangan nomor 580/KMK.04/2003 mengatur:

  • Terhadap barang dan/atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain di Perusahaan dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.
  • Terhadap barang dan/atau bahan asal impor dan/atau hasil produksi dari Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang telah dibayar BM dan/atau Cukainya dan telah diekspor dapat diberikan Pengembalian.
  • Terhadap hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor yang diserahkan ke Kawasan Berikat untuk diproses lebih lanjut dapat diberikan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Dikecualikan dari ketentuan ini adalah terhadap bahan bakar, minyak pelumas dan barang modal.

Untuk mendapatkan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah.

Untuk mendapatkan NIPER, perusahaan harus mengajukan Data Induk Perusahaan (DIPER) secara lengkap dan benar kepada Kepala Kantor Wilayah secara elektronik.

Persyaratan untuk memperoleh Pembebasan dan PPN dan PPnBM tidak dipungut, adalah sebagai berikut :

  • dilakukan oleh perusahaan yang mengimpor barang dan/atau bahan dan mengekspor hasil produksinya atau perusahaan yang menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit atau dipasang pasang barang lain;
  • perusahaan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan melampirkan Daftar Keterkaitan antara barang dan/atau bahan asal impor dengan hasil produksi yang diekspor atau yang diserahkan ke Kawasan Berikat atau dijual ke dalam DPIL.

Kode transaksi di faktur pajak untuk penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut adalah 07.

Kode 07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). Kode ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas PPN DTP, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, di antaranya:

  • Ketentuan yang mengatur mengenai Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Dana Pinjaman atau Hibah Luar Negeri;
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan bagi PKP Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor dan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat;
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat;
  • Ketentuan mengenai PPN yang tidak dipungut dapat dibaca pada pasal 16B UU PPN.

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca