Panduan Implementasi Pajak Minimum Global (GMT)

Dokumen Briefing: Panduan Implementasi Pajak Minimum Global (GMT)

Dokumen ini mensintesis panduan strategis dan operasional yang terdapat dalam Global Minimum Tax (GMT) Implementation Toolkit. Fokus utama dari inisiatif ini adalah mendukung yurisdiksi dalam menerapkan aturan Global Anti-Base Erosion (GloBE) secara konsisten dan efisien. Hingga saat ini, lebih dari 60 yurisdiksi telah mulai mengadopsi aturan ini untuk memastikan perusahaan multinasional (MNE) besar dikenakan tingkat pajak minimum setidaknya 15% di setiap wilayah operasional mereka.

Poin-poin kritis dalam implementasi GMT meliputi:

  • Identifikasi Target: Penggunaan laporan Country-by-Country (CbC) dan dataset komersial sebagai instrumen utama untuk mengidentifikasi grup MNE yang masuk dalam cakupan (ambang batas pendapatan konsolidasi sebesar EUR 750 juta).
  • Strategi Legislasi: Penggunaan berbagai teknik hukum, mulai dari referensi silang dinamis (ambulatory) hingga penulisan ulang aturan domestik, untuk memastikan keselarasan dengan standar internasional.
  • Kesiapan Operasional: Perlunya peta jalan yang terstruktur, mencakup transformasi sistem IT untuk penanganan data XML, pelatihan staf khusus, dan strategi komunikasi eksternal yang kuat.
  • Kepastian Pajak: Pentingnya koordinasi internasional melalui “Amsterdam Dialogue” untuk meminimalkan beban kepatuhan dan risiko sengketa bagi administrasi pajak maupun pembayar pajak.

Kerangka Dasar Aturan GloBE dan Mekanisme GMT

Pajak Minimum Global (GMT) dirancang sebagai rangkaian aturan koordinasi untuk memastikan level pajak minimum bagi grup MNE besar. Jika tingkat pajak di suatu yurisdiksi berada di bawah tarif minimum yang disepakati, sisa pajak (top-up tax) akan dikumpulkan melalui salah satu mekanisme berikut:

  • Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT): Pajak tambahan yang dipungut oleh yurisdiksi rendah pajak itu sendiri.
  • Income Inclusion Rule (IIR): Pajak tambahan yang dikenakan pada entitas induk atas pendapatan entitas anak yang dikenakan pajak rendah.
  • Undertaxed Profits Rule (UTPR): Penolakan deduksi atau penyesuaian setara di yurisdiksi entitas anak jika IIR tidak diterapkan.

Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) adalah mekanisme krusial dalam kerangka Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) yang memungkinkan yurisdiksi (negara) memungut pajak tambahan (top-up tax) dari Grup Perusahaan Multinasional (MNE) yang beroperasi di wilayahnya, apabila tingkat pajak efektif (ETR) yang dikenakan atas perusahaan tersebut berada di bawah tarif minimum yang disepakati, yaitu 15%.

Berikut adalah penjelasan lebih mendalam mengenai QDMTT:

1. Tujuan dan Keutamaan Pemajakan Tujuan utama QDMTT adalah memastikan bahwa hak untuk memajaki laba yang kurang dikenakan pajak (low-taxed income) tetap berada di negara tempat entitas tersebut beroperasi.

Tanpa QDMTT, kekurangan pajak tersebut akan ditarik oleh negara lain (seperti negara asal entitas induk) melalui mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) atau Under-Taxed Profits Rule (UTPR).

Semua Grup MNE tetap wajib mematuhi aturan QDMTT di semua yurisdiksi QDMTT tempat mereka beroperasi, meskipun Entitas Induk Utama (UPE) mereka berdomisili di yurisdiksi yang memenuhi syarat Safe Harbour.

2. Cara Perhitungan QDMTT Perhitungan kewajiban top-up tax didasarkan pada interaksi tiga elemen utama, yaitu Pendapatan GloBE (GloBE Income), Pajak yang Tercakup (Covered Taxes), dan Pengecualian Pendapatan Berbasis Substansi (Substance-Based Income Exclusion / SBIE):

  • Tarif Pajak Efektif (ETR): Dihitung dari rasio antara Pajak yang Tercakup dibagi dengan Pendapatan GloBE.
  • Persentase Pajak Tambahan: Jika ETR kurang dari 15%, selisih antara ETR dan 15% tersebut akan menjadi persentase top-up tax.
  • Total Kewajiban: Persentase tersebut kemudian dikalikan dengan ‘kelebihan laba yurisdiksi’ (jurisdictional excess profit), yang didapat dari Pendapatan GloBE dikurangi nilai SBIE. Sering kali, laba yang kurang dikenakan pajak dan menghasilkan penerimaan QDMTT ini didorong oleh insentif-insentif pajak lokal yang ada di yurisdiksi tersebut.

3. QDMTT Safe Harbour Kerangka kerja Inklusif (Inclusive Framework) juga merancang QDMTT Safe Harbour. Mekanisme ini mematikan (switch off) pengenaan IIR dan UTPR dari yurisdiksi lain terhadap entitas di suatu negara, asalkan negara tersebut memiliki sistem QDMTT yang telah dinilai dan berstatus memenuhi syarat (kualifikasi) melalui proses peer review.

Untuk masuk kualifikasi Safe Harbour ini, yurisdiksi yang menerapkan QDMTT diwajibkan menggunakan titik-titik data perhitungan yang secara fungsi setara dengan data yang dibutuhkan untuk menghitung kewajiban GloBE pada umumnya (yang terdapat dalam format GloBE Information Return atau GIR).

4. Kepatuhan dan Administrasi Untuk meringankan beban administrasi, yurisdiksi biasanya mengizinkan pendekatan entitas tunggal (single filer and payor) untuk kewajiban QDMTT. MNE dapat menunjuk satu Entitas Konstituen lokal untuk:

  • Mewakili seluruh anggota grup di yurisdiksi tersebut dalam melaporkan SPT GMT domestik (domestic GMT return).
  • Membayar kewajiban QDMTT atas nama semua entitas afiliasi lokalnya, yang umumnya didukung dengan mekanisme tanggung renteng (tanggung jawab bersama) jika pajak gagal dibayar.

Income Inclusion Rule (IIR) adalah salah satu mekanisme utama dalam kerangka Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) yang disepakati oleh Kerangka Kerja Inklusif untuk memastikan bahwa grup Perusahaan Multinasional (MNE) berskala besar dikenakan tingkat pajak minimum di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Secara konseptual, IIR memberlakukan pajak tambahan (top-up tax) pada entitas induk sehubungan dengan laba entitas konstituennya yang dikenakan pajak rendah di yurisdiksi lain.

Aturan ini dirancang untuk menangkap kekurangan pajak ketika tingkat pajak efektif di yurisdiksi tempat entitas konstituen beroperasi berada di bawah tarif minimum yang disepakati (15%), sehingga hak pemajakan atas laba yang kurang dipajaki tersebut ditarik ke yurisdiksi domisili entitas induk.

Dalam hierarki penerapan Pajak Minimum Global, IIR berfungsi sebagai mekanisme pelapis yang akan aktif jika yurisdiksi tempat entitas berpenghasilan rendah tersebut tidak memungut pajak tambahan secara mandiri melalui Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).

Berdasarkan urutan aturan (rule order) yang telah disepakati, penerapan aturan GMT di suatu yurisdiksi (seperti penerapan IIR di yurisdiksi Entitas Induk) akan dinonaktifkan (di-switch off) apabila yurisdiksi entitas yang dikenakan pajak rendah tersebut telah memiliki aturan GMT berkualifikasi yang mengambil prioritas, contohnya QDMTT Safe Harbour.

Hal ini berarti bahwa meskipun sebuah entitas induk berlokasi di negara yang menerapkan aturan IIR, MNE Group tetap memprioritaskan kepatuhan terhadap aturan QDMTT di semua yurisdiksi operasi mereka yang menerapkannya.

Penerapan IIR sangat bergantung pada status yurisdiksi tempat domisili Ultimate Parent Entity (UPE) atau Entitas Induk Utama berada. Jika UPE berdomisili di yurisdiksi yang menerapkan IIR Berkualifikasi (Qualified IIR / QIIR), maka aturan IIR atau UTPR di yurisdiksi lain umumnya tidak akan berlaku terhadap grup perusahaan tersebut.

Sebaliknya, jika UPE berada di yurisdiksi yang tidak menerapkan QIIR dan tidak memiliki rezim yang memenuhi syarat, maka entitas lokal atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari MNE Group tersebut yang berada di yurisdiksi lain berpotensi dikenakan IIR atau UTPR di yurisdiksi tersebut, asalkan persyaratannya terpenuhi.

Selain itu, mekanisme Safe Harbour juga dapat menonaktifkan penerapan IIR suatu yurisdiksi secara utuh jika UPE dari grup MNE tersebut berlokasi di yurisdiksi yang telah terdaftar secara resmi dalam Central Record sebagai rezim yang memenuhi persyaratan minimum.

Untuk dapat mengadministrasikan dan menghitung kewajiban IIR secara efektif, otoritas pajak sangat bergantung pada mekanisme pelaporan terpusat melalui GloBE Information Return (GIR) serta pertukaran informasi antarnegara.

Bagi yurisdiksi yang menerapkan IIR, memiliki hubungan pertukaran informasi yang aktif dengan yurisdiksi tempat UPE (atau Entitas Pelapor yang Ditunjuk) mengajukan GIR secara terpusat, memungkinkan otoritas pajak untuk menonaktifkan kewajiban pelaporan lokal bagi entitas konstituen di wilayahnya.

Mekanisme pembagian informasi (Dissemination Approach) ini memastikan bahwa yurisdiksi pelaksana IIR tetap menerima bagian data GIR yang relevan untuk menghitung dan menilai kewajiban top-up tax grup MNE secara menyeluruh, menghindari pelaporan yang tumpang tindih, serta melindungi kerahasiaan data perusahaan.

Dalam praktiknya, berbagai negara telah mengimplementasikan aturan IIR ke dalam sistem hukum domestik mereka melalui teknik legislasi yang berbeda-beda, seperti penggabungan melalui rujukan silang (cross-reference), repetisi, atau penulisan ulang (rewrite) secara penuh yang disesuaikan dengan konvensi hukum masing-masing negara.

Sebagai contoh, negara seperti Selandia Baru menerapkan IIR dengan rujukan silang secara otomatis (ambulatory), sementara Prancis dan Inggris memutuskan untuk menulis ulang seluruh aturan ke dalam bahasa dan struktur hukum nasional mereka.

Terlepas dari teknik legislasi yang digunakan, tujuan utamanya adalah memastikan bahwa kerangka IIR domestik mereka mampu menghasilkan outcomes pemajakan yang konsisten dengan Aturan Model GloBE, yang validitas statusnya akan selalu dipantau melalui proses peer review

Undertaxed Profits Rule (UTPR) merupakan salah satu aturan utama dalam kerangka Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) yang berfungsi sebagai mekanisme pengaman (backstop).

Aturan ini beroperasi dengan cara menolak pengurangan pajak (deductions) atau mewajibkan penyesuaian yang setara di yurisdiksi anak perusahaan untuk menghasilkan peningkatan tambahan pajak yang dibayarkan oleh Grup Perusahaan Multinasional (MNE).

UTPR akan memungut pajak tambahan (top-up tax) apabila laba MNE Group dikenakan pajak di bawah tarif minimum dan kekurangan pajak tersebut tidak dipungut oleh yurisdiksi lain melalui Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) atau aturan Income Inclusion Rule (IIR).

Dalam hierarki penerapan Pajak Minimum Global, penerapan UTPR sangat bergantung pada status pemajakan di yurisdiksi tempat Entitas Induk Utama (UPE) berdomisili.

Jika UPE berada di yurisdiksi yang tidak menerapkan IIR Berkualifikasi (QIIR) dan tidak memiliki sistem yang memenuhi syarat, maka entitas lokal atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari MNE Group yang beroperasi di yurisdiksi lain dapat dikenakan UTPR.

Sebaliknya, mekanisme perlindungan seperti Side-by-Side (SbS) Safe Harbour secara otomatis akan menonaktifkan (switch off) penerapan UTPR dan IIR terhadap suatu grup MNE apabila yurisdiksi tempat UPE berlokasi telah diakui memiliki rezim pajak yang memenuhi syarat minimum.

Untuk memastikan konsistensi implementasi secara global, status dan validitas aturan UTPR yang diterapkan oleh suatu yurisdiksi akan selalu dinilai melalui proses evaluasi sejawat (peer review) oleh Kerangka Kerja Inklusif.

Secara operasional, pengalokasian kewajiban UTPR antarnegara sangat bergantung pada pelaporan data terpusat melalui GloBE Information Return (GIR), di mana yurisdiksi yang berhak mengenakan UTPR akan menerima informasi spesifik mengenai atribusi pajak tambahan UTPR untuk mengeksekusi hak pemajakan mereka atas MNE Group tersebut

Identifikasi Grup MNE dan Estimasi Pendapatan

Langkah awal yang krusial bagi administrasi pajak adalah mengestimasi populasi MNE yang masuk dalam cakupan dan potensi pendapatan yang dihasilkan.

1 Sumber Data Utama

Berdasarkan analisis, terdapat beberapa sumber data yang dapat dioptimalkan:

Sumber DataKeuntunganKeterbatasan
Laporan CbC (Action 13)Menggunakan ambang batas yang sama (EUR 750 juta); menyediakan data entitas induk (UPE).Perbedaan nilai tukar mata uang non-EUR; data bersifat historis; potensi data tidak lengkap (TIN hilang).
Dataset Komersial (Orbis)Membantu validasi struktur kepemilikan global dan data keuangan yang tidak tersedia di CbC.Definisi “kontrol” mungkin berbeda dengan aturan GloBE; cakupan data di negara berkembang seringkali terbatas.
Data Agregat OECDTersedia bagi yurisdiksi yang belum menerapkan pelaporan CbC secara penuh.Data bersifat anonim dan tidak dapat digunakan untuk identifikasi entitas spesifik secara langsung.

2 Estimasi Pajak Tambahan (Top-Up Tax)

Kalkulasi pajak tambahan didasarkan pada tiga elemen utama:

  1. GloBE Income: Pendapatan akuntansi bersih setelah penyesuaian tertentu.
  2. Covered Taxes: Pajak atas pendapatan perusahaan yang diakui.

Substance-Based Income Exclusion (SBIE): Pengecualian berdasarkan aktivitas ekonomi substansial (aset berwujud dan biaya gaji) untuk mengurangi laba yang dikenakan pajak tambahan.

Implementasi Hukum dan Teknik Legislasi

Yurisdiksi memiliki fleksibilitas dalam cara memasukkan aturan GloBE ke dalam hukum domestik, namun harus tetap menghasilkan hasil yang konsisten secara internasional.

1 Teknik Legislasi Utama

  • Incorporation by Cross-reference: Merujuk langsung pada aturan Model GloBE, Komentar, dan Panduan Administratif OECD.
    • Ambulatory: Pembaruan otomatis ketika ada panduan baru dari OECD.
    • Static: Hanya merujuk pada versi aturan pada tanggal tertentu.
  • Incorporation by Repetition: Menyalin kata demi kata aturan GloBE ke dalam undang-undang domestik. Cocok untuk yurisdiksi dengan batasan konstitusional terhadap referensi silang.
  • Full/Partial Rewrite: Menulis ulang aturan agar sesuai dengan gaya bahasa dan terminologi hukum domestik. Memerlukan sumber daya besar untuk memastikan tidak ada celah atau ketidakkonsistenan.

2 Mekanisme Pemutakhiran Hukum

Mengingat aturan GloBE bersifat dinamis, yurisdiksi menggunakan:

  • Aturan Sekunder: Memberikan wewenang kepada otoritas pajak untuk menetapkan detail teknis melalui peraturan menteri atau instruksi administratif.
  • Interpretive Clause: Ketentuan yang menyatakan bahwa hukum domestik harus ditafsirkan sesuai dengan Komentar dan Panduan Administratif OECD.

Organisasi dan Perencanaan Operasional

Administrasi pajak perlu melakukan transformasi internal untuk mengelola kompleksitas GMT.

1 Peta Jalan Implementasi (Implementation Roadmap)

Proses ini dibagi menjadi dua fase utama:

  1. Fase Pra-Implementasi: Estimasi jumlah pembayar pajak, analisis dampak ekonomi, dan penilaian kebutuhan perubahan legislasi.
  2. Fase Implementasi: Pengembangan sistem IT, penyusunan rencana anggaran, pelatihan staf, dan peluncuran strategi komunikasi.

2 Tata Kelola Internal

Terdapat beberapa model organisasi yang dapat diadopsi:

  • Tim Implementasi Pusat: Unit khusus yang mengoordinasikan seluruh fungsi (IT, audit, kebijakan).
  • Integrasi Unit Bisnis Besar (LB): Memanfaatkan auditor yang sudah ada namun dibekali dengan pelatihan akuntansi keuangan internasional (IFRS).
  • Model Matriks: Tim ahli pusat yang mendukung spesialis di tingkat regional.

3 Strategi Komunikasi Eksternal

Administrasi pajak disarankan untuk proaktif dalam mengedukasi pemangku kepentingan melalui:

  • Bimbingan Publik: FAQ, manual teknis, dan webinar.
  • Keterlibatan Individual: Konsultasi khusus dengan grup MNE besar (UPE) di yurisdiksi tersebut.

Kerja Sama dengan Penyedia Software: Memastikan sistem akuntansi perusahaan siap menghasilkan data dalam format XML yang dibutuhkan.

Infrastruktur IT dan Manajemen Data

Sistem IT merupakan tulang punggung kepatuhan GMT karena volume data yang sangat besar dalam GloBE Information Return (GIR).

Fungsionalitas IT yang Dibutuhkan:

  • Portal Pengguna: Untuk registrasi entitas, pengajuan GIR, dan notifikasi status.
  • Pemrosesan Informasi: Penyimpanan data yang aman, alat penilaian risiko automatik, dan validasi data XML.
  • Pertukaran Informasi: Kemampuan untuk mengirim dan menerima GIR secara otomatis dengan yurisdiksi lain sesuai dengan GIR Multilateral Competent Authority Agreement (GIR MCAA).

Sumber:

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Butuh konsultan pajak? Sila kirim email ke solusi@botax.co.id Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Eksplorasi konten lain dari Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca