Kekurang-wajaran harga pembelian

Berikut ini adalah kutipan dari SE-04/PJ.7/1993, yaitu contoh kekurang-wajaran harga pembelian :

Contoh :
H Ltd Hongkong memiliki 25 % saham PT. B. PT. B mengimpor barang produksi H Ltd dengan harga Rp. 3.000 per unit. Produk tersebut dijual kembali kepada PT. Y (tidak ada hubungan istimewa) dengan harga Rp. 3500 per unit.

Perlakuan perpajakan :
Pada contoh tersebut di atas, pertama-tama dicari harga pasar sebanding untuk barang yang sama, sejenis atau serupa atas pembelian/impor dari pihak yang tidak ada hubungan istimewa atau antar pihak-pihak yang tidak ada hubungan istimewa (sama halnya dengan kasus harga penjualan). Apabila ditemui kesulitan, maka pendekatan harga jual minus dapat diterapkan, yaitu dengan mengurangkan laba kotor (mark up) yang wajar ditambah biaya lainnya yang dikeluarkan Wajib Pajak dari harga jual barang kepada pihak yang tidak ada hubungan istimewa.

Apabila laba yang wajar diperoleh adalah Rp. 750,- maka harga yang wajar untuk perpajakan atas pembelian barang dari H Ltd di Hongkong adalah Rp. 2.750 (Rp. 3.500 – Rp.750). Harga ini merupakan dasar perhitungan harga pokok PT. B dan selisih Rp. 250 antara pembayaran utang ke H Ltd di Hongkong dengan harga pokok yang seharusnya diperhitungkan dianggap sebagai pembayaran dividen terselubung.

Catatan saya :
Pada contoh kali ini pembelian impor dilakukan ke pihak yang memiliki hubungan istimewa. Sedangkan penjualan dilakukan ke pihak independen. Dengan demikian, kemungkinan tidak wajar ada pada pembelian impor. Karena itu, harga beli impor harus direkonstruksi dengan harga wajar.

Karena terdapat kesulitan menentukan metode comparable uncontrolled price [CUP, pembelian hanya dari satu pihak yang memiliki hubungan istimewa], maka digunakan metode harga jual minus [sales minus / resale price] yaitu dengan mengurangkan laba kotor (mark up / margin) yang wajar ditambah biaya lainnya yang dikeluarkan Wajib Pajak dari harga jual barang kepada pihak yang tidak ada hubungan istimewa. Mark up / margin yang wajar tersebut diambil dari perusahaan sejenis yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang independen [tidak memiliki hubungan istimewa].

Pada contoh ini PT B membeli / impor barang dari H sebesar Rp. 3000 per unit. Tetapi berdasarkan metode sale minus, harga pokok yang wajar dari barang tersebut adalah Rp. 750 sehingga harga impor wajar adalah Rp.3000 – Rp.750 = Rp. 2.750.

Terdapat selisih antara harga impor wajar dengan harga impor yang dilaporkan yaitu Rp. 3000 – Rp. 2.750 = Rp. 250. Selisih ini dianggap sebagai pemberian deviden terselubung. Dan Deviden bukan biaya atau pengurang penghasilan bruto tetapi objek PPh Pasal 23 [ jika penerima WP Dalam Negeri] dan PPh Pasal 26 [jika penerima WP Luar Negeri].

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Kekurang-wajaran harga penjualan

Berikut ini adalah kutipan dari SE-04/PJ.7/1993, yaitu contoh kekurangwajaran harga penjualan.

Contoh 1 :
PT. A memiliki 25% saham PT. B. Atas penyerahan barang PT. A ke PT. B, PT. A membebankan harga jual Rp. 160,- per unit, berbeda dengan harga yang diperhitungkan atas penyerahan barang yang sama kepada PT. X (tidak ada hubungan istimewa) yaitu Rp. 200,- per unit.

Perlakuan Perpajakan :
Dalam contoh tersebut, harga pasar sebanding (comparable uncontrolled price) atas barang yang sama adalah yang dijual kepada PT. X yang tidak ada hubungan istimewa. Dengan demikian harga yang wajar adalah Rp. 200,- per unit. Harga ini dipakai sebagai dasar perhitungan penghasilan dan/atau pengenaan pajak. Kalau PT. A adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), ia harus menyetor kekurangan PPN-nya (dan PPn BM kalau terutang).

Atas kekurangan tersebut dapat diterbitkan SKP dan PT. A tidak boleh menerbitkan faktur pajak atas kekurangan tersebut, sehingga tidak merupakan kredit pajak bagi PT. B.

Contoh 2 :
PT. A memiliki 25% saham PT. B. Atas penyerahan barang ke PT. B, PT. A membebankan harga jual Rp. 160,- per unit. PT. A tidak melakukan penjualan kepada pihak ketiga yang tidak ada hubungan istimewa.

Perlakuan Perpajakan :
Dalam contoh di atas, maka harga yang wajar adalah harga pasar atas barang yang sama (dengan barang yang diserahkan PT. A) yang terjadi antar pihak-pihak yang tidak ada hubungan istimewa. Apabila ditemui kesulitan untuk mendapatkan harga pasar sebanding untuk barang yang sama (terutama karena PT. A tidak menjual kepada pihak yang tidak ada hubungan istimewa), maka dapat ditanggulangi dengan menerapkan harga pasar wajar dari barang yang sejenis atau serupa, yang terjadi antar pihak-pihak yang tidak ada hubungan istimewa.

Dalam hal terdapat kesulitan untuk mendapatkan harga pasar sebanding untuk barang yang sejenis atau serupa, karena barang tersebut mempunyai spesifikasi khusus, misalnya semi finished products, maka pendekatan harga pokok plus (cost plus method) dapat digunakan untuk menentukan kewajaran harga penjualan PT. A.

Misalnya diketahui bahwa PT. A memperoleh bahan baku dan bahan pembantu produksinya dari para pemasok yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Harga pokok barang yang diproduksi per unit adalah Rp. 150,- dan laba kotor yang pada umumnya diperoleh dari penjualan barang yang sama antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (comparable mark up) adalah 40% dari harga pokok.

Dengan menerapkan metode harga pokok plus maka harga jual yang wajar atas barang tersebut dari PT. A kepada PT. B untuk tujuan penghitungan penghasilan kena pajak/dasar pengenaan pajak adalah Rp. 210 {Rp. 150 + (40% x Rp. 150)}.

Contoh 3 :
PT. B menjual kembali barang yang dibeli dari PT. A pada contoh 2 di atas ke pihak yang tidak ada hubungan istimewa dengan harga Rp. 250,- per unit. Laba kotor sebanding untuk penjualan barang tersebut adalah 20% dari harga jualnya.

Perlakuan Perpajakan :
Dalam menguji kewajaran harga penjualan dari PT. A ke PT. B, selain pendekatan harga pokok plus, dapat pula diterapkan pendekatan harga jual minus (sales minus/ resale price method). Dengan menerapkan metode tersebut maka harga penjualan barang PT. A ke PT. B yang wajar untuk perhitungan pajak penghasilan/dasar pengenaan pajak adalah Rp. 200,- {Rp. 250,- – (20% x Rp. 250,-)}.

Apabila ternyata terdapat kesulitan dalam memperoleh harga pasar sebanding dan juga sulit menerapkan metode harga jual minus maupun harga pokok plus maka dapat digunakan metode lainnya, misalnya dengan pendekatan tingkat laba perusahaan sebanding (comparable profits) atau tingkat hasil investasi (return on investment) dari usaha yang sama, serupa atau sejenis. Misalkan diketahui bahwa persentase laba kotor jenis usaha yang sama dengan usaha PT. A dari data dunia bisnis adalah 30%.

Selanjutnya ternyata bahwa laba kotor yang dilaporkan PT. A adalah 15%. Karena terdapat deviasi tingkat laba PT. A dari tingkat laba rata-rata tersebut di atas, maka dapat diduga bahwa ada penggeseran laba melalui penjualan dengan harga yang kurang wajar dari PT. A ke PT. B. Kalau misalnya PT. B merupakan pembeli tunggal (monopsoni) barang yang dijual PT. A tersebut, laba kotor PT. A atas barang tersebut untuk tujuan penghitungan pajak terutang harus dihitung kembali menjadi sebesar 30%.

Catatan saya:
Pertama, tidak diperlukan adanya barang yang sama. Jika memang ada barang yang sama yang satu dijual ke pihak independen dan yang satu ke pihak yang memiliki hubungan istimewa, maka harga patokan adalah barang yang sama. Tetapi jika tidak ada barang yang sama, maka cukup dengan barang sebanding yang sejenis atau serupa.

Kedua, untuk mengoreksi harga jual, kantor pajak dapat menggunakan metode : comparable uncontrolled price [CUP], cost plus method, sales minus / resale price method, dan comparable profits secara berurutan. Artinya metode kedua dipakai jika metode pertama tidak dapat diterapkan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Hubungan Istimewa

Pasal 18 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2000 :
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Selanjutnya, yang dimaksud hubungan istimewa diatur lebih lanjut di Pasal 18 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2000 :

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

Walaupun UU perubahan Keempat UU PPh 1984 sudah disetujui oleh DPR, tetapi sampai tulisan ini dibuat belum juga dipublikasikan. Dan sampai sekarang nomor UU-nya juga belum tahu. Jadi sementara saya pakai UU No. 17 Tahun 2000.

Saya pikir aturan hubungan istimewa tidak banyak berubah karena pada intinya adanya kontrol “seseorang” atas “orang” lain. Orang lain itu bisa satu atau lebih. Dan yang dimaksud oleh seseorang bisa orang pribadi atau perusahaan. Dalam bahasa lain, hubungan istimewa sering disebut afiliasi, intra grup, atau grup saja 😀

Penguasaan seseorang atas orang lain bisa menyebabkan penentuan harga yang tidak wajar (non arm’s length price) baik penjualan, pembelian ataupun pembebanan biaya seperti : pemberian jasa-jasa, pemberian hak paten dan pengetahuan tertentu, pemberian pinjaman dan lain-lain. Karena itu tidak heran banyak Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang terus merugi [sehingga tidak pernah bayar PPh] tetapi terus dipertahankan di Indonesia. Kasus seperti ini [kabarnya] banyak.

Karena itu, sebenarnya UU PPh kita telah memberikan kewenangan ke DJP untuk melakukan penghitungan kembali PPh terutang bagi merekan yang memiliki hubungan istimewa. Saya salin penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2000:

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya.

Inilah catatan pertama tentang transfer pricing, yaitu kantor pajak dapat melakukan koreksi harga atau biaya jika memang adanya hubungan istimewa. Artinya, hubungan istimewa merupakan gerbang ke transfer pricing.

Salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Cash Basis di PPh Konstruksi

Berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, Direktur Jenderal Pajak juga telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE-05/PJ.03/2008. Seperti yang telah disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 menyiratkan cash basis.

Ternyata, di Surat Edaran No. SE-05/PJ.03/2008 lebih jelas. Berikut kutipannya :

5. Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada butir 1:
a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran,
dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa,
dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.

6. Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada butir 5 adalah:
a. jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 2; atau
b. jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

Selain itu, diaturan peralihan yaitu kontrak yang sudah ditandatangani sebelum 1 Januari 2008 tetapi pembayarannya pada tahun 2008 atau setelahnya diatur sebagai berikut :
Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sampai dengan langgal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Alas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konslruksi; [artinya ketentuan baru tidak berlaku].

Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah langgal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi [artinya berlaku ketentuan baru].

Sekedar mengulang, tarif Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi adalah :
[1]. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

[2]. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

[3]. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam angka [1] dan angka [2]

[4]. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha;

[5]. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Dan semuanya bersifat FINAL! Karena itu, jika ada kerugian dari usaha Jasa konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun Pajak 2008 hanya dapat dikompensasi sampai dengan Tahun Pajak 2008 saja.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penggunaan Nilai Buku Perusahaan Merger

Beberapa waktu yang lalu telah diposting [catatan] adanya ketentuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008. Nah pada akhir Agustus [ditetapkan tanggal 28 Agustus 2008] lalu telah dikeluarkan Surat Edaran No. 45/PJ/2008.

Berkaitan dengan Surat Edaran No. 45/PJ/2008 saya catat ketentuan lanjutan tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha. Pada intinya isi Surat Edaran No. 45/PJ/2008 berkaitan dengan proses pemberian ijin dan setelah ada ketetapan dari Kanwil DJP baik permohonan penggunaan nilai buku diterima maupun ditolak. Catatan saya berkaitan dengan pencatatan harta yang dialihkan, penyusutan, offset piutang-hutang, dan lainnya. Silakan …

Pencatatan harta yang dialihkan:
a. Dalam hal pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku tidak mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pengalihan seluruh harta tersebut harus dinilai dengan harga pasar dan atas keuntungan yang diperoleh dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

b. Dalam hal pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta tersebut harus mencatat nilai perolehannya sesuai dengan nilai buku sebagaimana tercantum dalam pembukuan Wajib Pajak yang mengalihkan harta.

c. Dalam hal Wajib Pajak sebelum merger atau pemekaran usaha telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap, nilai buku yang dicatat adalah nilai buku setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tetap.

Penyusutan dan Amortisasi harta yang dialihkan
a. Penyusutan dan amortisasi atas harta yang dialihkan untuk tahun buku terjadinya pengalihan harta dilakukan secara prorata (perhitungan bulanan) berdasarkan masa manfaat yang tersisa sebagaimana tercantum dalam pembukuan Wajib Pajak yang mengalihkan harta.

b. Bagi Wajib Pajak yang mengalihkan harta, penyusutan dan amortisasi atas harta yang dialihkan dihitung secara prorata sampai dengan bulan dilakukannya pengalihan harta.

c. Bagi Wajib Pajak yang menerima harta, penyusutan dan amortisasi atas harta yang diterima dihitung secara prorata sebanyak sisa bulan sesudah bulan pengalihan harta.

d. Penyusutan dan amortisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c menggunakan metode penyusutan dan amortisasi yang dianut Wajib Pajak yang bersangkutan.

Kompensasi Timbal-Balik (offset) Utang Piutang
Dalam hai terjadi kompensasi timbal-balik (offset) utang piutang di antara para Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka merger, maka:
a. penghapusan utang bagi pihak debitur bukan merupakan penghasilan;
b. penghapusan piutang bagi pihak kredilur bukan merupakan biaya.

Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
a. Apabila merger dilakukan dalam tahun pajak berjalan, jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak yang menerima harta setelah merger tidak boleh lebih kecil dari penjumlahan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari seluruh Wajib Pajak yang terkait sebelum merger.

b. Dalam hal setelah merger Wajib Pajak yang menerima harta mengalami penurunan usaha, Wajib Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan Pajak Penghasilan
Dalam hal merger atau pemekaran usaha dilakukan dalam tahun berjalan:
a. kewajiban formal penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang mengalihkan harta berakhir sampai dengan masa pajak/bagian tahun pajak dilakukannya merger;

b. kewajiban formal penyampaian SPT Masa/Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak baru yang menerima harta dalam rangka peleburan dan pemekaran usaha, dimulai sejak Wajib Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak segera setelah pendirian badan usaha baru.

Pemeriksaan Pajak Menyangkut Tahun-Tahun Pajak Sebelum Tahun Terjadinya Merger
Apabila setelah merger dilakukan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak yang mengalihkan harta menyangkut tahun-tahun pajak sebelum tahun terjadinya merger, surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan pajak tersebut serta tindakan penagihan dan/atau restitusinya diterbitkan atas nama dan NPWP Wajib Pajak yang mengalihkan harta q.q nama dan NPWP Wajib Pajak yang menerima harta.

Ketentuan Terhadap Pemegang Saham
Apabila pemegang saham dari Wajib Pajak yang mengalihkan harta tidak setuju dengan rencana pengalihan harta dan pemegang saham tersebut memilih menjual sahamnya :

a. atas selisih lebih antara harga perolehan dengan harga jual merupakan penghasilan pemegang saham tersebut dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

b. atas selisih kurang antara harga perolehan dengan harga jual yang diterima pemegang saham tersebut dapat dibebankan sebagai biaya, dengan syarat sepanjang pemegang saham tersebut menyelenggarakan pembukuan.

Pengenaan Sanksi
Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun Direktur Jenderal Pajak melalui penelitian atau pemeriksaan menemukan bukti bahwa:
a. merger atau pemekaran usaha tidak memenuhi persyaratan business purpose test

b. dalam hal harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang menerima harta setelah terjadinya merger atau pemekaran usaha dipindahtangankan sebelum 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha namun Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta:
[1] tidak menyampaikan pernyataan tertulis bahwa harta tersebut layak dijual; atau
[2] menyampaikan pernyataan tertulis bahwa harta tersebut layak dijual tetapi pernyataan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,
maka nilai pengalihan harta dalam rangka merger atau pemekaran usaha berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.

Apabila Wajib Pajak yang telah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha, namun:
a. belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering); atau

b. telah memperoleh persetujuan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan penawaran umum perdana (initial public offering) tetapi sampai dengan jangka waktu perpanjangan yang diberikan belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering),
nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.

Masa transisi
Permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan. peleburan, atau pemekaran usaha yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 namun permohonan tersebut masih dalam proses penelitian dan evaluasi setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008, dilaksanakan dan diproses sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008.

Permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang diajukan seteiah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 namun sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ./2008,dilaksanakan dan diproses sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Tarif baru jasa konstruksi

Pemerintah pada tanggal 23 Juli 2008 telah mengundankan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2008 [lembaran negara tahun 2008 nomor  109] tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Jasa Konstruksi.  Peraturan ini berlaku surut sejak Januari 2008. Dengan PP 51/2008 ini usaha jasa konstruksi menjadi  FINAL.
Semua PPh yang bersifat final akan mengacu ke Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984. Ini tersurat di unsur menimbang yaitu, “… dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) …”. Karena itu, PPh yang bersifat final bukan jenis PPh Pasal 23. Masih banyak yang menganggap PPh final itu termasuk PPh Pasal 23!
Tarif PPh Final usaha jasa kontruksi sejak Januari 2008 sebagai berikut :
[a.]  2% (dua persen) untuk  Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
[b.]  4% (empat  persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
[c.]  3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
[d.]  4% (empat  persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiiiki kualifikasi usaha; dan
[e.]  6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Peraturan pemerintah ini juga mengatur bahwa selisih kurs yang berasal dari jasa konstruksi tetap bersifat final. Berapapun selisihnya, dalam hitungan rupiah tetap kena tarif diatas dan bersifat final. Contoh : kontrak $50.000, pada saat pengakuan kursnya Rp.9000 sehingga menjadi Rp.450juta tetap saat pembayaran kurs menjadi Rp.9500 sehingga menjadi Rp.475juta. Berarti ada selisih kurs Rp.25juta. Maka yang Rp.25juta tersebut tinggal dikalikan dengan tarif diatas.
Uniknya, PPh jasa konstruksi terutang saat dibayar! Hal ini tersirat di Pasal 6 yang mengatur:
(1) Jika telah dipotong tetapi masih kurang berdasarkan tarif diatas, maka kekurangan tersebut dibayar sendiri;
(2) Jika tidak dibayar tidak terutang dengan syarat yang tidak dibayar masuk piutang tidak dapat ditagih;
     Syarat piutang tidak dapat ditagih menurut UU PPh 1984 : [1] telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial, [2] telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, [3] telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, dan [4] Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak;
(3) Jika piutang tidak dapat ditagih tersebut dibayar, maka atas pembayaran tersebut tetap terutang PPh Final!
 
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 

Merger Dengan Nilai Buku

Dibawah ini merupakan poin-poin yang saya catat dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2008 yang ditandatangani pada tanggal 19 Juni 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Menggunakan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha. Pengalihan harta seharusnya menggunakan nilai pasar atau harga wajar. Karena itu, penggunaan nilai buku merupakan fasilitas perpajakan yang harus memenuhi beberapa syarat atau ketentuan tertentu. Nah, ketentuan-ketentuan tersebut saya sarikan dibawah ini.
WajibPajakyangmelakukanmerger[penggabungan usaha atau peleburan usaha] dapatmenggunakan nilai buku. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian :
[1]. Penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara tetap mempertahankan berdirinyasalahsatubadanusahayangtidakmempunyaisisa kerugian atau mempunyai sisa kerugian yang lebih kecil. Sisa kerugian adalah sisa kerugian fiskal dan komersial.
[2]. Peleburanusaha adalah penggabungandariduaataulebihWajibPajakBadanyang modalnya terbagi atas saham dengan cara mendirikan badan usaha baru.
[3]. Pemekaran usaha adalah pemisahan satu Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham menjadi dua Wajib Pajak Badan atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama. Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha yangdapat menggunakan nilai buku adalah :
[3.a]. WajibPajakyangbelumGoPublic yangakanmelakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering); atau
[3.b].Wajib Pajak yang telahGo Public sepanjang seluruhbadan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering).

[4].
WajibPajakyangmelakukanmerger wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
[4.a]. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan merger dan pemekaran usaha;
[4.b]. melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait. Dan pelunasan pajak ini wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang mengalihkan harta dan Wajib Pajak yang menerima harta, termasuk utang pajak dari cabang atau perwakilan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak lokasi.; dan
[4.c]. memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test), yaitu :
[4.c.1]. tujuan utama dari merger dan pemekaran usaha adalah menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak;
[4.c.2]. kegiatanusahaWajibPajakyangmengalihkanhartamasih berlangsung sampai dengan tanggal efektif merger;
[4.c.3]. kegiatanusahaWajibPajakyangmengalihkanhartasebelum merger terjadi wajib dilanjutkan oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger;
[4.c.4]. kegiatan usaha Wajib Pajak yangmenerima harta dalam rangka merger tetap berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger;
[4.c.5] kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka pemekaran usaha wajib berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif pemekaran usaha; dan
[4.c.6]. harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang menerima harta setelah terjadinya merger atau pemekaran usaha tidak dipindahtangankan oleh Wajib Pajak yang menerima harta paling singkat 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha. Apabila melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif mergerataupemekaranusaha,WajibPajaktersebutwajib menyampaikan pernyataan tertulis bahwa harta tersebut layak dijual demi meningkatkan efisiensi perusahaan dan disertai dengan bukti pendukung. Pernyataan tertulis tersebut disampaikankepadaKepalaKantor WilayahDirektorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak yang menerimaharta terdaftar paling lama1(satu)bulansetelahterjadinyapenjualanhartadengan menggunakanbentukformulirsebagaimanaditetapkandalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2008.
[5]. Permohonan diajukan oleh :
[5.a]. Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal dilakukan merger; atau
[5.b]. Wajib Pajak yang mengalihkan harta, dalam hal dilakukan pemekaran usaha.
[6]. Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yangmembawahiKantorPetayananPajaktempatWajibPajak pemohonterdaftar palinglama6 (enam)bulansetelahtanggal efektif merger atau pemekaran usaha dilakukan, dengan ketentuan :
[6.a]. menggunakansuratpermohonansesuaidenganformat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2008;
[6.b]. melampirkan surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuanmelakukanmergerataupemekaranusahadengan disertaibuktipendukungsebagaimanadimaksuddalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2008;
[6.c]. melampirkan daftar isian dan surat pernyataan dalam rangka businesspurposetestsesuaidenganformatsebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal PajakNo. PER-28/PJ/2008;
[6.d]. KepalaKantorWilayahDirektoratJenderalPajakatas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak secara lengkap denganmenggunakanbentukformulirsebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2008;
[6.e]. Apabila jangka waktu satu bulan telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas namaDirekturJenderalPajakbelummenerbitkankeputusan, permohonanWajibPajakdianggapditerimadankepadanya diterbitkan surat keputusan persetujuan.
Semoga bermanfaat.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penilaian Kembali (Revaluasi)

Pada tanggal 23 Mei 2008 Menteri Keuangan telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan ini menggantikan Keputusan Menteri Keuangan No. 486/KMK.03/2002. Di PMK ini terdapat kententuan baru yang sebelumnya belum diatur. Menurut catatan saya, peraturan yang baru tersebut :

[a.] Revaluasi hanya bisa dilakukan setelah lima tahun dari revaluasi sebelumnya, Pasal 3 ayat (2);
Sebelumnya, batasan revaluasi hanya menyebutkan “satu kali dalam tahun buku yang sama”. Artinya, revaluasi bisa dilakukan berkali-kali sebelum lima tahun asal tahun buku yang beda. Tapi sekarang hanya boleh lima tahun sekali. Kurang dari lima tahun tentu saja tidak boleh 😀

[b.] Revaluasi dilakukan paling lambat satu tahun sejak tanggal laporan penilai, Pasal 4 ayat (3);
Walaupun sebelumnya tidak disebutkan tetapi untuk daerah yang dinamis seperti Jakarta, tentu saja nilai aktiva tetap tahun ini akan berbeda dengan nilai aktiva tetap tahun depan. Misalnya nilai pasar atas tanah. Karena itu sangat wajar jika revaluasi dilakukan tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan penilai karena jika lebih lama lagi kemungkinan besar nilainya akan berubah lagi. Sesuai dengan ketentuan di Pasal 4 ayat (2), jika revaluasi tidak mencerminkan nilai wajar pasar yang sebenarnya, maka nilai revaluasi hasil perusahaan penilai atau ahli penilai bisa dikoreksi [ditetapkan kembali] oleh Direktorat Jenderal Pajak.

[c.] Aktiva yang telah direvaluasi tidak boleh dijual atau dialihkan sebelum habis masa manfaatnya, Pasal 8;
Untuk aktiva tepak kelompok 1 dan kelompok 2, tidak ada perubahan ketentuan periode larangan dijual. Diketentuan sebelumnya memang diatur bahwa aktiva tetap hasil revaluasi tidak boleh dijual sebelum habis masa manfaatnya. Tetapi ketentuan baru ada perbedaan perlakuan untuk kelompok 3, kelompok 4, bangunan dan tanah. Khusus untuk kelompok 3, kelompok 4, bangunan dan tanah, batas waktu “tidak boleh dijual” selama 10 (sepuluh) tahun. Jika pada batas waktu tersebut telah terjadi pengalihan aktiva hasil revaluasi, maka dikenakan tambahan PPh.

Selisih lebih revaluasi kenakan PPh final sebesar 10%. Tetapi jika aktiva telah hasil revaluasi dijual sebelum batas waktu diatas, maka dikenakan PPh Tambahan sebesar tarif tertinggi PPh Badan dikurangi 10%. Berdasarkan UU NO. 17 tahun 2000 tarif tertinggi Pasal 17 adalah 30%. Maka tarif PPh Tambahan adalah 30% – 10% = 20% dan bersifat final!

Ketentuan sebelumnya, PPh Tambahan tersebut tarifnya ditentukan, yaitu 20%. Selain itu, batasan tidak boleh dijual juga hanya masa manfaat. Contoh, masa manfaat bangunan 20 tahun. Ketentuan sebelumnya, bangunan yang telah direvaluasi tidak boleh dijual sebelum 20% sejak revaluasi [habis masa manfaatnya]. Tetapi sekarang, batasan bangunan hanya 10 tahun saja. Pada tahun yang ke 11 [sebelas] aktiva hasil revaluasi untuk kelompok 3, kelompok 4, bangunan dan tanah bebas dijual tanpa ada PPh Tambahan!

[d.] Atas selisih lebih hasil revaluasi diatas nilai buku dikenakan PPh Final sebesar 10%, Pasal 5;
Sebelumnya bunyi tarif PPh final sebagai berikut:

(1) Atas selisih lebih penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal semula setelah dikompensasikan terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap harus dilakukan terlebih dahulu, meskipun dalam tahun pajak dilakukannya penilaian kembali terdapat penghasilan kena pajak dari keuntungan usaha dan atau sumber lainnya.

Sedangkan bunyi ketentuan baru :

Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen).

Artinya, untuk menghitung PPh revaluasi sekarang tidak boleh memperhitungkan kompensasi kerugian fiskal. Selisih lebih langsung dikalikan tarif 10%. Karena itu, mungkin saja Wajib Pajak yang sedang mengalami kerugian dan memiliki kompensasi kerugian fiskal tetap diharuskan membayar PPh final atas selisih lebih revaluasi.

[e.] Angsuran PPh Final, Pasal 6;
Wajib Pajak yang mengalami kesulitan keuangan dapat mengangsung PPh final yang terutang. PPh final tersebut dapat diangsur paling lama 12 bulan. Ketentuan sebelumnya, masa angsuran bisa sampai lima tahun. Untuk PPh final yang terutang di atas Rp2.trilyun s.d. Rp4.trilyun boleh mengangsur 2 (dua) tahun. Untuk PPh final yang terutang di atas Rp4.trilyun s.d. Rp6.trilyun boleh mengangsur 3 (tiga) tahun. Untuk PPh final yang terutang di atas Rp6.trilyun s.d. Rp8.trilyun boleh mengangsur 4 (dua) tahun. Untuk PPh final yang terutang di atas Rp8.trilyun boleh mengangsur selama 5 (lima) tahun. Nah, sekarang mah angsuran cuma satu tahun saja.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Saham Bonus Yang Bukan Deviden

Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU No. 17 Tahun 2000 [di UU PPh sebelumnya juga sama] disebutkan bahwa termasuk deviden adalah :
[1.] pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

[2.] pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

[3.] pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

[4.] pembagian laba dalam bentuk saham;

[5.] pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

[6.] jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

[7.] pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari
pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

[8.] pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

[9.] bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

[10.] bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

[11.] pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

[12.] pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Di nomor [3.] diatas disebutkan bahwa pemberian saham bonus merupakan termasuk deviden. Hanya saja, saham bonus yang dimaksud “yang berasal dari kapitalisasi agio saham”. Nah di Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan secara tegas disebutkan [di Pasal 9 ayat (3)] bahwa pemberian saham bonus yang berasal dari penilaian kembali aktiva tetap bukan termasuk deviden!

Dengan demikian, bagi perusahan terbuka mungkin punya tips untuk manarik investor di bursa efek dengan memberikan saham bonus bebas Pajak Penghasilan!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Swakelola

Berkaitan dengan jawaban email sebelumnya, ternyata apa yang ditanyakan dan jawaban tidak nyambung. Pak Tony menyebut “tenaga ahli” dan saya langsung merujuk ke PPh Pasal 21 atas tenaga ahli. Padahal ada istilah lain [yang diabaikan] yaitu istilah “swakelola”.

Setelah dijelaskan lebih lanjut oleh Pak Tony, ternyata swakelola itu termasuk “proyek” dalam istilah awam. Karena itu, pemotongan PPh Pasal 21 atas proyek berbeda dengan PPh Pasal 21 atas tenaga ahli. Berikut pembahasannya.

Swakelola
Pasal 6 Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 menyebutkan :

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan :
a. dengan menggunakan penyedia barang/jasa;
b. dengan cara swakelola.

Pasal 36 Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 menyebutkan [ayat (3) dari pasal ini tidak di’tampilkan’ karena terlalu panjang] :

(1) Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri.
(2) Swakelola dapat dilaksanakan oleh :
a. pengguna barang/jasa;
b. instansi pemerintah lain;
c. kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima hibah.
(3) …
(4) Prosedur swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan di lapangan dan pelaporan.

Dan, Pak Tony memberikan informasi tambahan sebagai berikut :

Nah, kami termasuk yang kedua. Jadi pekerjaan yang seharusnya dikerjakan sendiri oleh Pengguna Barang dan Jasa (dalam hal ini Dinas di Pemda) dikerjakan oleh Instansi Pemerintah Lain (dalam hal ini Perguruan Tinggi). Nah, dalam pengerjaannya itu menggunakan tenaga ahli yang beberapa di antaranya dosen di PTN tersebut yang notabene PNS. Lebih jelas ttg swakelola sy sertakan File presentasi ttg swakelola berdasarkan Kepress 80 Tahun 2003.

Dari File presentasi yang disertakan salah satunya menyebutkan :

c. Penggunaan UYHD, dilakukan oleh instansi pemerintah pelaksana swakelola;
d. Pembayaran gaji tenaga ahli tertentu, dilakukan secara kontrak konsultan perorangan;

PPh Pasal 21
Berdasarkan uraian diatas, kemudian saya baca lagi Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 15/PJ/2006 terutama lampiran yang memuat contoh-contoh.

Lampiran III Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21 Bagi Orang Pribadi Yang Berstatus Bukan Sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap, Yang Meliputi :
1. tenaga ahli;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan;
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial;
7. agen iklan;
8. pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
10. peserta perlombaan;
11. petugas penjaja barang dagangan;
12. petugas dinas luar asuransi;
13. peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan yang bukan calon pegawai;
distributor multilevel marketing atau direct selling atau kegiatan sejenisnya.

• PPh Pasal 21 bagi tenaga ahli dihitung dengan cara menerapkan tarif 15% x Perkiraan Penghasilan Neto (Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto = 50% x Jumlah bruto imbalan yang diterima atau diperoleh).

• PPh Pasal 21 bagi distributor multilevel marketing atau direct selling atau kegiatan sejenisnya dihitung dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim setelah dikurangi PTKP sebulan.

• PPh Pasal 21 bagi selain tenaga ahli dan distributor multilevel marketing atau direct selling atau kegiatan sejenisnya, yang tersebut pada angka 2 sampai dengan 13, dihitung dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim.

• Catatan : Dalam hal pemberi jasa dalam segala bidang dalam menjalankan pekerjaaannya memperkerjakan orang lain sebagai pegawai, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pemberi jasa yang bersangkutan dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU PPh dan ketentuan pelaksanaannya.

Dari kutipan lampiran diatas saya ulangi poin yang menentukan :

• PPh Pasal 21 bagi .. yang tersebut pada angka 2 sampai dengan 13, dihitung dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim.

Kemudian angka yang sesuai dengan swakelola [menurut saya] adalah angka delapan, yaitu :

8. pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;

PPh Pasal 21 atas Tenaga Ahli Swakelola
Dari uraian diatas, kesimpulan saya adalah :
PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima tenaga ahli pada swakelola dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh 1984 [tarif progressif]. Dasar pengenaan pajaknya penghasilan bruto. Tidak dipotong oleh PTKP. Supaya lebih jelas saya berikan contoh :

Penghasilan yang diterima tenaga ahli swakelola sebesar Rp.75.000.000,- per bulan. Jika dua bulan berarti Rp.150.000.000,- Karena ketentuan di petunjuk menyebutkan “diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim” maka PPh Pasal 21 dihitung per bulan.
Penghitungan PPh Pasal 21 :
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 25.000.000,00 = Rp 3.750.000,00
Jumlah PPh Terutang = Rp 7.500.000,00

Bagaimana kalau dibayar sekaligus [setelah dua bulan] sebesar Rp.150.000.000,- maka PPh Pasal 21 dihitung sebagai berikut:
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
25% x Rp 50.000.000,00 = Rp12.500.000,00
Jumlah PPh Terutang = Rp23.750.000,00

Loh, ko beda? Ga apa-apa! PPh Pasal 21 adalah cicilan [kredit] pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, semua penghasilan harus dilaporkan dan dikenakan tarif progressif. Dan, perhitungan PPh yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi selama setahun akan terlihat di SPT Tahunan.

Jika cicilan PPh-nya kecil maka pada akhir tahun akan membayar [kekurangannya] lebih besar. Jika cicilan PPh-nya besar maka apada akhir tahun akan membayar lebih kecil. Begitu saja!

Jika dihitung per tahun, semua Wajib Pajak akan membayar Pajak Penghasilan dengan tarif progressif. Asas keadilan tetap diterapkan.

Salaam.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Pasal 21 Tenaga Ahli

Bagaimana cara menghitung pph 21 tenaga ahli suatu pekerjaan swakelola antara lembaga PTN dan salah satu dinas pemda. Pekerjaan tersebut dikerjakan selama 2 bulan dengan komposisi tenaga ahli 3 PNS dan 2 Non PNS. Bagaimana ya cara menghitung pph21 dari honor mereka?

Atas jawabanya sy ucapkan terima kasih.

tony

Jawaban saya
Email dari Pak Tony diatas masuk ke Spam. Saya tidak tahu, kenapa masuk spam padahal dari sesama Gmail. Kebetulan ada teman yang ngirim email tapi tidak masuk ke surat masuk. Setelah diteliti masuk ke spam.

Sering kali saya langsung menghapus spam tanpa meneliti pengirimnya. Karena itu, mungkin saja beberapa email masuk yang bermaksud menanyakan perpajakan langsung dihapus. Karena itu, jika dalam dua minggu email belum dijawab, tidak ada salahnya mengirim email lagi. Kecuali tanya-nya iseng 🙂

PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli sebesar 7,5%. Dari mana angka tersebut? Berikut kutipannya.

Pasal 9 ayat (7) PER-15/PJ/2006

(7) Atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan perkiraan penghasilan neto.
(8) Perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Ayat (7) adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Tarif PPh Pasal 21 diatur di Pasal 12. Karena PER-15/PJ/2006 merupakan perubahan dari KEP-545/PJ/2000 dan Pasal 12 tidak dirubah maka ketentuan tarif masih menggunakan KEP-545/PJ/2000. Inilah bunyi lengkapnya.

Tarif sebesar 15% (lima belas persen) diterapkan atas perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (8)

Artinya, atas penghasilan tenaga ahli : pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris dipotong PPh Pasal 21 sebesar 50% x 15% atau tarif efektif 7,5%.

Sekali lagi, tenaga ahli yang dimaksud di PPh Pasal 21 terbatas hanya pada profesi diatas. Selain itu, berarti masuk ke PPh Pasal 23.

Salaam.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Proyek dengan Dana Hibah Luar Negeri

Saya ada baca blog anda menyangkut pajak. Sedikit pertanyaan, kebetulan kantor kami adalah kantor dengan dana hibah yang menurut PP 42 tahun 95 proyek pemerintah yang dibiayai oleh dana hibah UN. Begitu juga dengan SK Menkeu no. 574/KMK.04/2000 kegiatan berbasis hibah adalah bebas pajak.

Kebetulan saat ini kami akan berlangganan mesin fotocopi yang dikenakan pajak dan kami telah mengirimkan surat pembebasan pajak disertai dokumen-dokumen pendukung (nomor hibah dari menkeu). Perlukah adanya NPWP bagi proyek mengingat kami bukanlah Wajib Pajak?

Perusahaan persewaan mesin fotocopi itu, dalam hal ini pt astragraphia menanyakan NPWP proyek kami, terus terang kami agak bingung dengan hal tersebut. Bisakah bapak membantu? terimakasih sebelumnya.

Regards,
Ailsa Amila

Wajib Pajak
Pertama, NPWP adalah identitas menurut kantor administrasi pajak [DJP]. Seharusnya, tanpa identitas [tanpa NPWP], kantor pajak tidak mengenal siapa pun. Berikut adalah pengertian NPWP:

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Perhatikan kata-kata : sarana dalam administrasi dan pengenal diri.

Kedua tentang proyek. Berikut adalah pengertian badan menurut UU KUP:

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Perhatikan kata-kata berikut, ” sekumpulan orang .. yang tidak melakukan usaha .. dan bentuk badan lain …” Pendapat saya, proyek termasuk dalam pengertian badan dalam UU KUP.

Ketiga, proyek di dijalankan oleh orang pribadi. Ada upah untuk orang pribadi tersebut sebagai imbalan [apapun namanya] atas aktivitas tersebut. Jika mengacu ke peraturan perpajakan, setiap orang [proyek juga bisa disebut orang secara hukum] yang memberikan penghasilan kepada orang lain wajib memotong PPh jika melebihi PTKP. Berikut adalah kata-kata yang ada di Pasal 21 ayat (1) UU PPh 1984 :

Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh :
a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

Dalam hal ini pemberi kerja berarti proyek. Proyek memiliki kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Keempat, pengertian Wajib Pajak :

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berkaitan dengan proyek, Wajib Pajak adalah “badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Kesimpulannya, proyek juga Wajib Pajak. Pengecualian sebagai Wajib Pajak hanya bisa dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan kuasa Pasal 3 huruf c UU PPh 1984.

Perlukah adanya NPWP bagi proyek mengingat kami bukanlah Wajib Pajak?
Kalau pendapat saya perlu. Proyek apapun namanya, walaupun bersifat nirlaba, akan lebih diterima oleh kantor pajak jika berNPWP. Jika proyek tersebut bubar, beritahu kantor pajak bahwa proyek tersebut SELESAI sehingga nanti NPWP dihapus.

Pengecualian Subjek Pajak
Pasal 3 UU PPh 1984 memberikan pengecualian beberapa “orang” sebagai subjek Pajak, yaitu :

a. badan perwakilan Negara asing,
b. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik,
c. organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,
d. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Jika proyek ibu termasuk Subjek Pajak yang dikecualikan oleh Menteri Keuangan, disebutkan secara khusus, berarti proyek ibu bukan Wajib Pajak. Di Keputusan Menteri Keuangan No. 574/KMK.04/2000 saya tidak menemukan SSPDA.

Hibah atau Pinjaman Luar Negeri
Apakah proyek yang dibiayai oleh APBN dibebaskan dari kewajiban perpajakan? Tidak. Salah satu alasannya adalah asas keadilan. Contoh : PT A mengerjakan bangunan milik pemerintah. PT B mengerjakan bangunan milik non-pemerintah. Masing-masing proyek sama memiliki dan spesifikasi sama. Jika PT A dibebaskan dari kewajiban perpajakan maka tentunya tidak adil “dong” karena penghasilan bersih (setelah Pajak) yang diterima PT A akan lebih besar daripada yang diterima PT B padahal nilai proyeknya sama.

Secara teori harus adil. Undang-undang perpajakan juga menghendaki demikian. Tetapi, khusus proyek yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman Luar Negeri ada perlakuan khusus. Kabar / gosip yang saya tahu sih karena keinginan pemberi hibah dan kreditor. Kasarnya sih begini, “Aku bersedia memberi hibah asal tidak dipotong Pajak.” Karena syaratnya bebas pajak padahal undang-undang perpajakan tidak mengatur, maka pemerintah menanggung semua beban pajak. Walaupun dana proyek sama-sama berasal dari APBN, tetapi ada perbedaan perlakuan perpajakan antara proyek dengan dana hibah atau proyek dengan dana pinjaman Luar Negeri dengan proyek yang dibiayai dari pajak 🙂

Pajak Pertambahan Nilai sebenarya terutang tetapi tidak dipungut. Pajak Penghasilan sebenarnya terutang tetapi ditanggung oleh Pemerintah. Prakteknya, memang bebas pajak. Tetapi beda pengertian “bebas pajak” dengan “ditanggung oleh Pemerintah”.

SSPDA
Ibu Amila bilang, “kantor kami adalah kantor dengan dana hibah”. Walaupun SSPDA merupakan Wajib Pajak dan memiliki NPWP tetapi karena merupakan proyek yang dibiayai oleh hibah atau pinjaman luar negeri maka atas Pajak Penghasilan yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, atas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang, tidak dipungut. Dan, dibebaskan dari Mea Masuk dan Bea Masuk Tambahan.

Khusus tentang Pajak Penghasilan, tidak semua pemasok proyek PPh-nya ditanggung oleh Pemerintah. Saya kutip Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2001 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1995 :

Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah

Perhatikan kata “utama”. Kata utama maksudnya kontraktor, konsultan, dan pemasok lapisan pertama. Biasanya lapisan pertama adalah pemenang tender atau yang ditunjuk langsung oleh proyek. Sedangkan lapisan kedua ditunjuk oleh lapisan pertama. Pemasok, konsultan, dan kontraktor lapisan kedua kewajiban PPh-nya dikembalikan kepada UU PPh pada umumnya.

Artinya, tidak semua pemasok yang PPh-nya ditanggung oleh Pemerintah. Jika bukan pemasok utama tentu SSPDA wajib memotong PPh Pasal 23 karena PPh yang diterima oleh pemasuk tidak ditanggung oleh Pemerintah.

Nah, sekarang kita posisikan bahwa semua pemasok [termasuk pemasok mesin fotokopi] adalah pemasok utama proyek. Berarti PPh si pemasok ditanggung oleh Pemerintah. Penghasilan atas sewa yang didapatkan dari proyek, PPh-nya ditanggung oleh Pemerintah. Karena perlakuannya “ditanggung oleh Pemerintah” maka tentunya harus ada pemisahan penghasilan. Tidak boleh digabung dengan penghasilan sewa lain. Ini dilihat dari sisi pemasok.

Apakah proyek memotong PPh Pasal 23 atas sewa tersebut? Pendapat saya, tidak perlu! Karena PPh pemasok ditanggung oleh Pemerintah berarti tidak ada PPh yang wajib dipotong oleh proyek. Jika proyek memotong PPh Pasal 23 atas sewa, maka pemasok akan “kelebihan” PPh. Pertama, PPh yang ditanggung oleh Pemerintah. Kedua, PPh yang dipotong oleh proyek. Jika ini terjadi, maka PPh yang dipotong oleh proyek dapat diminta kembali atau direstitusi.

Supaya tidak dipotong, apakah pemasok [atau proyek] harus membuat SKB? Terus terang, saya sendiri tidak tahu. Seminggu kemarin, saya cari-cari SOP yang berkaitan dengan PP No. 42 tahun 1995. Hasilnya Nihil. Karena itu, saya berkesimpulan tidak perlu dibuatkan SKB [surat keterangan bebas].

Keterangan atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa proyek tertentu dibiayai oleh hibah atau pinjaman Luar Neger bisa dijadikan rujukan bahwa atas
[1]. Mea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang, dibebaskan.
[2]. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang, tidak dipungut.
[3]. Pajak Penghasilan yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Aturan Baru Merger

Jakarta, 26 Maret 2008 – Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Djoko Slamet Surjoputro dan Direktur Peraturan Perpajakan II, Djonifar Abdul Fatah, hari ini bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan atau Pemekaran Usaha yang mulai berlaku sejak tanggal 13 Maret 2008.
1. Aturan Pokok
Dalam aturan pokok, nilai perolehan atau penggalihan harta yang dialihkan dalam rangka merger atau pemekaran usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar. Kebijakan pemerintah yang diatur dalam PMK No 43/2008 ini adalah untuk memberikan fasilitas menggunakan nilai buku dalam rangka merger atau pemekaran usaha.
2. Business Purposes Test
Busines Purpose Test adalah suatu pengujian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengetahui apakah perusahaan yang mengajukan permohonan penggunaan nilai buku dalam rangka merger secara nyata ditujukan hanya untuk pengembangan usaha semata. Pengujian ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak (WP) yang akan menggunakan nilai buku dalam rangka merger atau pemekaran usaha. Tujuannya adalah agar WP dapat dievaluasi tentang maksud dan tujuannya untuk melakukan merger, sehingga dapat dicegah kemungkinan adanya usaha untuk penghindaran pajak yang tidak seharusnya terjadi.
Persyaratan ini sebetulnya dapat diilustrasikan secara sedeerhana sebagai berikut: kalau suatu perusahaan yang usahannya adalah bengkel sepeda ingin melakukan merger dengan pabrik tekstil, tentunya hal ini tidak memenuhi business purpose test karena merger tersebut bukan bertujuan untuk pengembangan usaha atau menciptakan sinergi yang lebih baik. Lain halnya suatu bank yang bermaksud merger denga perusahaan bank lainnya, disini terlihat maksud penggabungannya adalah dalam rangka pengembangan usaha (a good faith business purpose)
3. Tidak dicantumkannya Persyaratan Likuidasi
Dalam ketentuan terdahulu ditegaskan bahwa merger dilaksanakan dengan melikuidasi badan usaha yang menggabung atau badan-badan usaha yang bergabung (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2005). Dalam ketentuan baru hal ini tidak dicantumkan lagi, sehingga perusahaan yang ingin menggunakan nilai buku dalam rangka merger tidak perlu likuidasi terlebih dahulu.
4. Tidak diperbolehkannya mengalihkan kerugian/sisa kerugian.
Dalam ketentuan terdahulu, WP dalam rangka merger boleh mengalihkan kerugian/sisa kerugian dengan syarat wajib melakukan revaluasi yang atas selisih revaluasi (capital gain) dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 10%.
Dalam ketentuan sekarang ini, Wajib Pajak dalam rangka merger tidak boleh mengalihkan kerugian/sisa kerugian.
5. Tidak adanya persyaratan revaluasi
Dalam ketentuan sekarang ini persyaratan revaluasi tidak dicantumkan. Berarti Wajib Pajak yang merger tidak wajib melakukan revaluasi terlebih dahulu, sehingga capital gain tidak akan timbul. Dengan demikian tidak ada penggenaan pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 bisa didapat disini. Terima kasih.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Kuasa Wajib Pajak

Pak Darussalam dan Pak Danny tanggal 26 Februari menulis tentang Surat Kuasa di perpajakan sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Keuangan No. 22 tahun 2008. Bahkan sebuah artikel pada awal Maret 2008 di http://www.bisnis.com memperingatkan bahwa para manajer perpajakan di perusahaan besar supaya siap-siap angkat koper.

Sebenarnya siapa kuasa Wajib Pajak?
Kuasa Wajib Pajak bermula dari Pasal 32 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP yang mulai berlaku 1 Januari 2008 [UU No. 28 Tahun 2008]. Berikut bunyi lengkapnya :

(3)Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3a) Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Nah, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 32 ayat (3a)UU KUP, Menteri Keuangan kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2008 yang diterbitkan tanggal 6 Februari 2008 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.

Dan di Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2008 ada ketentuan yang menjadi “belenggu” bagi pegawai Wajib Pajak [termasuk para manajer atau supervisor perpajakan di perusahaan besar]. Inilah ketentuan yang dimaksud, Pasal 4 ayat (1)

Seseorang yang bukan konsultan pajak termasuk karyawan Wajib Pajak hanya dapat menerima kuasa dari:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun; atau
c. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.

Perhatikan kata-kata “termasuk karyawan WP”. Staf, Supervisor, Manajer, Direktur atau Spesialis Perpajakan yang bekerja di perusahaan besar dengan omset diatas Rp.2,4 milyar tentu tidak akan bisa menjadi kuasa Wajib Pajak. Para karyawan Wajib Pajak [apapun jabatannya] hanya bisa menerima kuasa jika perusahaan tersebut beromset dibawah itu. Dengan kata lain, perusahaan besar hanya bisa memberi surat kuasa ke konsultan pajak.

Apalagi ditambah dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2008 berikut :

Setiap Pegawai dilarang menindaklanjuti pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa kepada seseorang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Tentu yang dimaksud “setiap pegawai” di pasal ini adalah setiap pegawai kantor pajak, apapun jabatannya. Karyawan Wajib Pajak yang tidak memenuni persyaratan Pasal 4 tentu tidak bisa menerima surat kuasa sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat (2).
Inilah tafsiran yang diperdebatkan.

Beruntung, Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2008 memberi kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk mengatur lebih lanjut tentang kuasa Wajib Pajak. Hanya saja kewenangan di Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengharuskan Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Dan sampai saat ini, saya belum membaca PerDirjen dimaksud. Tetapi pada tanggal 10 Maret 2008, Dirjen Pajak justru menerbitkan Surat Edaran No. 16/PJ/2008. Jika mau membaca lebih lanjut silakan diunduh disini.

Kesimpulan dari Surat Edaran tersebut menyebutkan :

… dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
Pengurus, komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan Wajib Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.

Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak, dapat ditandatangani oleh pejabat/karyawan yang ditunjuk oleh Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.

Penyerahan dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu, tidak memerlukan surat kuasa khusus atau surat penunjukan.

Perhatikan kata-kata “karyawan Wajib Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan … tanpa memerlukan surat kuasa khusus”. Artinya, sejak dikeluarkan Surat Edaran ini para karyawan Wajib Pajak “yang memiliki kewenangan menentukan kebijakan” [apapun jabatannya] bisa mewakili Wajib Pajak di kantor pajak untuk urusan perpajakan dan tidak perlu ada Surat Kuasa.

Apakah Surat Edaran ini melangkahi Peraturan Menteri Keuangan? Mungkin ya, terutama karena saya menduga bahwa Surat Edaran ini keluar sebelum terbit PerDirjen. Tetapi [setelah saya pikir-pikir] kuncinya ada di kata-kata “yang memiliki kewenangan menentukan kebijakan“. Jika karyawan Wajib Pajak yang tidak memiliki kewenangan mengurus perpajakan di kantor pajak [terutama masalah pemeriksaan dan keberatan] maka karyawan tersebut tetap harus dibekali Surat Kuasa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2008.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

88 Hari Menuju Lelang

Tidak ada yang pasti kecuali dua hal : kematian dan pajak. Seandainya orang yang berutang kepada Negara (utang pajak) meninggal dunia dan pajak-pajaknya belum dilunasi maka atas warisan yang belum terbagi pun bisa disita kemudian dilelang untuk membayar pajak.
Tetapi lelang juga bisa dilakukan kepada Wajib Pajak yang belum meninggal. Dan dalam kondisi normal, harta kekayaan Wajib Pajak akan dilelang sekurang-kurangnya 88 hari setelah produk hukum diterbitkan atau diterima.

Jika satu bulan 30 hari maka formulanya sebagai berikut 30 + 7 + 21 + 2 + 14 + 14 = 88. Nah dari mana angka-angka tersebut? Berikut contekan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 24/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008.

Jatuh tempo pembayaran PPh dan PPN adalah satu bulan sejak tanggal penerbitan. Produk hukum yang dimaksud adalah
(1) Surat Tagihan Pajak (STP),
(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta
(3) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan
(4) Surat Keputusan Pembetulan,
(5) Surat Keputusan Keberatan,
(6) Putusan Banding, serta
(7) Putusan Peninjauan Kembali,
yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jangka Waktu pelunasan dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan.

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), jangka waktu pelunasan pajak untuk jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan sebesar pajak yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), jangka waktu pelunasan pajak tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jatuh tempo pembayaran pajak sebagai berikut:

(1) Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STPPBB)
(2)Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKPKB),
(3) Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), serta
(4) Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(STB), dan
(5) Surat Keputusan Pembetulan,
(6) Surat Keputusan Keberatan,
(7) Putusan Banding, serta
(8) Putusan Peninjauan Kembali,
yang menyebabkan jumlah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima oleh Wajib Pajak.

Nah, setalah satu bulan lewat dan pajak yang ditetapkan belum juga dibayar oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, maka setelah 7 (tujuh) hari akan keluar Surat Teguran. Tujuh hari tersebut dihitung :

1. sejak saat jatuh tempo pelunasan
2. sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan
3. sejak saat jatuh tempo pengajuan banding
4. sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Putusan Banding
5. sejak tanggal pencabutan pengajuan keberatan tersebut.

Apabila jumlah utang pajak tidak dilunasi [juga] oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.

Apabila setelah lewat waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak dan utang pajak tidak dilunasi oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang.

Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak Pengumuman Lelang, Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan penjualan [lelang] barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang negara.

Siapa Penanggung Pajak yang harus melunasi pajak negara? Berikut adakah definisi UU KUP,

Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Termasuk “wakil” yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiba Wajib Pajak. Siapa sebenarnya wakil menurut UU KUP? Berikut adalah Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP

(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal :
a. badan oleh pengurus;
b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;
e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.

(2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

Nah, jika ingin baca lebih lengkap, silakan unduh saja Peraturan Menteri Keuangan No. 24/PMK.03/2008 disini.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Cicilan Pajak

Saya mau tanya : apabila dalam perusahaan saya menerima penghasilan lain2 yg telah dikenakan PPH ps 23 atas Jasa Manajemen, Jasa Perantara dan bunga Obligasi, bunga bank dan Komisi yg sudah dikenakan PPN.
Apakah atas penghasilan tsb turut diperhitungkan sebagai pendapatan dalam menghitung PPH 25 (Badan) atau dikoreksi negatif karena telah dipotong pajak PPh ps 23 ?
Kalau diperhitungkan sebagai pendapatan kembali (dalam SPT Tahunan – Badan) berarti kena pajaknya 2 kali dong : PPh 23 dan PPh 25 (tarif progresif) ?

Terima kasih sebelumnya atas waktu dan jawabannya yg akan sangat membantu.

Salam,
Augustinus

Jawaban saya:
Mohon dibedakan PPh Pasal 25 dengan PPh Badan. PPh Pasal 25 adalah cicilan atas PPh Badan yang disetor setiap bulan berdasarkan pajak terutang tahun lalu. PPh Pasal 25 pada akhir tahun akan menjadi kredit pajak.

PPh Badan terutang dikurangi kredit pajak akan menjadi kurang atau lebih bayar. Jika kurang bayar, maka kekurangannya disebut PPh Pasal 29 yang harus disetor paling lambat tanggal 25 Maret sebelum SPT disampaikan. Jika lebih bayar, maka SPT akan menunjukkan lebih bayar dan biasa disebut SPT LB. Atas lebih bayar ini bisa direstitusi.
Ini bunya Pasal 29 UU PPh 1984.

Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan.

PPh Pasal 23 adalah cicilan atas PPh Badan. Sama dengan PPh Pasal 25. Bedanya dengan PPh Pasal 25 adalah rutinitas bayar. PPh Pasal 25 dibayar setiap bulan. Bahkan jika tidak dibayar, petugas KPP bisa menagih ditambah sanksi bunga yang disebut STP. Sedangkan PPh Pasal 23 dibayar / dipotong oleh pihak ketiga ketika kita mendapatkan penghasilan. Pajak dibayar saat mendapatkan penghasilan. Inilah PPh Pasal 23.

Kredit Pajak terdiri dari : PPh Pasal 21 [dikreditkan oleh karyawan di PPh OP], PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26 [dikreditkan oleh WP OP yang semula WPLN berubah menjadi WPDN].

Berbeda dengan yang sering disebut PPh Final. PPh “jenis” ini bukan cicilan atas PPh Badan atau PPh OP. Karena itu, dalam pembuatan SPT PPh Badan / OP, penghasilan yang PPh-nya final, pelaporannya dipisahkan. PPh Final “disatukeranjangkan” dengan bukan objek, sehingga tidak terkena PPh Badan / OP. PPh Final biasanya diatur tersendiri dan didasarkan pada Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984. Karena itu, seringkali disebut PPh Pasal 4 (2) Final. Inilah bunya Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984

Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Perhatikan kata “serta penghasilan tertentu lainnya” Kata-kata ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan jenis-jenis penghasilan mana saja yang dijadikan final seperti bung deposito.

Final, seperti dalam pertandingan olah raga 🙂 bahwa pertandingan final adalah pertandingan terakhir. Demikian pula di PPh Final. Final maksudnya bahwa kewajiban pembayaran pajaknya selesai pada saat dipotong oleh orang lain. Penerima penghasilan hanya memiliki kewajiban melaporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan. Asal penghasilan brutonya jelas, maka jumlah pajak yang disetor pasti benar karena jelas tarif efektifnya.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Perlakuan Perpajakan Atas Reimbursment

Oleh : Tunas Hariyulianto

Reimbursment merupakan suatu jumlah yang ditagih oleh Pemberi Jasa kepada Penerima Jasa yang berasal dari tagihan Pihak Ketiga (Supplier). Dengan demikian, Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi reimbursment adalah Pemberi Jasa selaku pihak yang menyerahkan jasa kepada konsumen (Penerima Jasa), Penerima Jasa, dan Pihak Ketiga selaku pihak yang dilibatkan oleh Pemberi Jasa dalam melakukan penyerahan jasa kepada konsumen (Penerima Jasa). Transaksi Reimbursment ini umumnya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan jasa yang bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan kegiatan pemberian jasa kepada konsumen (penerima jasa) antara lain perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa freight forwarding yang dalam kegiatan operasionalnya bekerjasama dengan Pihak Ketiga antara lain perusahaan pengangkutan / pengiriman barang. Tagihan biaya yang di-Reimburs antara lain : Freight, THC, Document Fee, D/O, Cleaning Container, Lift on/off Container, shipping line, dan air line.

Dalam hal terjadi transaksi Reimbursment, Tagihan dari Pihak Ketiga akan diteruskan oleh Pemberi Jasa kepada Penerima Jasa dengan atau tanpa ditambah imbalan (Mark Up). Selanjutnya pembayaran dari Penerima Jasa akan diteruskan oleh Pemberi Jasa kepada Pihak Ketiga tersebut setelah dikurangi dengan imbalan mark up. Jumlah penerimaan yang akan dicatat sebagai penghasilan/pendapatan oleh Pemberi Jasa adalah jumlah pembayaran dari Penerima Jasa dikurangi dengan Reimbursment. Oleh karena itu, dokumen tagihan oleh Pihak Ketiga seharusnya dibuat langsung atas nama Penerima Jasa (bukan Pemberi Jasa).

Selanjutnya bagaimana perlakuan perpajakan atas transaksi Reimbursment ini. Dalam artikel ini, akan diuraikan perlakuan perpajakan (PPN dan PPh) atas transaksi Reimbursment didasarkan atas ketentuan perpajakan yang berlaku.

PERLAKUAN PPN
Pasal 1 angka 17 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Dalam kaitannya dengan penyerahan jasa, yang dipakai sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah Penggantian. Definisi Penggantian menurut Pasal 1 angka 19 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Dalam transaksi reimbursment, tagihan dari pihak ketiga dibuat langsung atas nama Penerima Jasa. Pemberi jasa hanya membantu meneruskan tagihan tersebut dari pihak ketiga kepada penerima jasa. Tagihan reimbursment tersebut tidak termasuk dalam pengertian Penggantian bagi Pemberi Jasa (semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pemberi Jasa), karena biaya dimaksud diminta langsung oleh pihak ketiga (melalui Pemberi Jasa) yang ditunjukkan dengan adanya invoice yang dibuat langsung atas nama penerima jasa. Dengan demikian, dalam menghitung PPN yang terutang atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemberi Jasa, biaya-biaya tersebut (Reimbursment) tidak dihitung sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Apabila invoice tagihan dari pihak ketiga dibuat atas nama Pemberi Jasa, maka Pemberi Jasa harus menerbitkan invoice baru untuk menagih biaya tersebut kepada Penerima Jasa. Karena invoice tagihan kepada Penerima Jasa dibuat oleh dan atas nama Pemberi Jasa, maka biaya-biaya dalam invoice tersebut masuk dalam pengertian biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pemberi Jasa, sehingga masuk dalam pengertian penggantian sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 19 di atas. Dengan demikian, dalam menghitung PPN yang terutang atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemberi Jasa, biaya-biaya tersebut harus dihitung sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perlakuan PPN atas Reimbursment harus dilihat terlebih dahulu invoice tagihan oleh Pihak Ketiga, apakah atas nama Pemberi Jasa atau atas nama Penerima Jasa.

Ketentuan mengenai perlakuan PPN atas Reimbursment ini belum secara khusus diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hingga saat ini, Ketentuan yang ada hanya berupa surat-surat penegasan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak antara lain : S-807/PJ.53/2004, S-766/PJ.53/2004, S-768/PJ.53/2004, dan S-917/PJ.53/2003, sementara diketahui bahwa dokumen penegasan dalam bentuk surat, bersifat intern atau khusus (tidak berlaku umum) dan tidak berlaku sebagai dasar hukum yang sah secara umum. Oleh karena itu, untuk lebih memberikan Kepastian Hukum, diusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan suatu Keputusan (atau Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak) yang mengatur perlakuan PPN atas Reimbursment ini.

PERLAKUAN PPh
Ketentuan yang mengatur tentang pengakuan pendapatan dan biaya dalam hal terdapat transaksi reimbursment, belum diatur secara khusus. Namun sesuai dengan penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain. Dengan demikian, sepanjang peraturan perundang-undangan perpajakan tidak menentukan secara khusus, maka pengakuan pendapatan dan biaya dalam hal terdapat transaksi reimbursment harus menggunakan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia yaitu Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Di atas telah disampaikan bahwa dalam transaksi reimbursment dokumen invoice tagihan oleh Pihak Ketiga dibuat langsung atas nama Penerima Jasa. Menurut kelaziman akuntansi di Indonesia, dokumen/invoice tagihan yang akan diakui sebagai pendapatan Pemberi Jasa adalah dokumen tagihan/invoice yang dibuat atas nama Pemberi Jasa yang bersangkutan. Dengan demikian, atas pembayaran (Reimbursment) yang diterima dari Penerima Jasa atas tagihan invoice dimaksud tidak akan diakui sebagai penghasilan/pendapatan oleh Pemberi Jasa. Demikian pula pembayaran oleh Pemberi Jasa kepada Pihak Ketiga tidak boleh diakui / dicatat sebagai biaya (pengurang penghasilan bruto).

Pengakuan Pendapatan dan Biaya ini juga telah selaras dengan penghitungan peredaran usaha (Dasar Pengenaan Pajak) menurut ketentuan PPN. Seperti telah diuraikan di atas, dalam ketentuan PPN diatur bahwa reimbursment dikurangkan dari Dasar Pengenaan Pajak PPN, sehingga penerimaan pembayaran reimbursment dari Penerima Jasa juga seharusnya tidak dicatat/diakui sebagai pendapatan. Dengan demikian, peredaran usaha menurut PPN akan sama (equal) dengan peredaran usaha menurut PPh.

Disalin dari : http://999-sps02-01:8080/C11/Artikel%20Perpajakan/default.aspx
Tunas Hariyulianto sekarang seorang AR di KPP PMA Tiga

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Fasilitas Perpajakan Bagi Restrukturisasi Perusahaan

Salam Kenal Pak Raden.
Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan mengenai PPh dan PPN berkaitan dengan konsolidasi bank. Apa dasar pengenaan PPh dan PPN bagi bank yang melakukan merger, konsolidasi dan akuisisi? Dalam surat kabar banyak diberitakan mengenai insentif pajak berkenaan dengan hal tersebut, mungkinkah pajak2 tersebut diberikan insentif? Apa dasarnya? Benarkah Dirjen pajak pernah memberikan insentip pajak untuk bank yang melakukan konsolidasi (kalo tidak salah ketika konsolidasi bank mandiri)?
Mohon penjelasan bapak, atas bantuan dan perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
iwan ismail

 

Jawaban saya:
Terus terang saya agak bingung juga jawabnya. Tetapi saya coba jawab secara umum saja bahwa merger seperti Bank Mandiri dimungkinkan mendapatkan fasilitas bebas PPh dan PPN. PPh yang dibebaskan adalah PPh atas pengalihan tanah dan bangunan sebesar 5% dari total nilai pasar aktiva tanah dan bangunan yang dialihkan. Seharusnya PPh ini dipungut dan dibayar oleh “pembeli aktiva” atau acquiring company.

Dan, PPN yang dibebaskan adalah PPN Pasal 16D, yaitu PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Memang wajarnya, transferor company harus membayar PPN ini sebesar 10% dari nilai pasar aktiva yang diserahkan. Aktiva yang menjadi objek PPN Pasal 16D adalah aktiva yang pada saat perolehannya pajak masukannya dapat dikreditkan.

Bukan hanya itu, BPHTB pun bisa mendapat pengurangan sebesar 100% alias gratis bayar BPHTB. Semestinya, BPHTB ini wajib dibayar oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan atau aquiring company sebesar 5% dari total nilai pasar atau NJOP tanah dan bangunan setelah dikurangi NPOPTKP.

Khusus merger Bank Mandiri, pengurangan BPHTB ini diatur secara khusus (Bank Mandiri disebutkan) di Keputusan Menteri Keuangan No. 181/KMK.04/1999, No. 87/KMK.03/2002, 561/KMK.03/2004, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 104/PMK.01/2005, dan No. 91/PMK.03/2006.

Bagaimana mendapatkan fasilitas tersebut? Mudah saja! Aquiring Company dalam kurun waktu kurang dari 6 (enam) bulan sejak tanggal merger harus mengajukan permohonan persetujuan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.

Satu bulan sejak permohonan diterima, Kanwil wajib mengeluarkan persetujuan atau penolakan. Jika permohonan diterima maka dapatlah fasilitas diatas. Jika ditolak maka melayanglah fasilitas diatas.

Panduan lebih lanjut tentang restrukturisasi perusahaan silakan unduh disini saja. Ada syarat-syarat lebih teknis yang tidak disebutkan diposting ini.

 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Sewa Tanah

Bagaimana kewajiban pajaknya dan kapan harus dibayar ketika kita mendapatkan penghasilan atas sewa tanah yang belum ada kontraknya tp udah ada faktur pjk.

Jawaban saya:
Penghasilan atas sewa tanah! Berarti kita sebagai pemilik tanah, kemudian menyewakan kepada orang lain. Atas transaksi ini terutang PPh atas sewa tanah dan atau bangunan sebesar 10%.

Pasal 3 PP No. 29 tahun 1996 yang dirubah dengan PP No. 5 tahun 2002 menyebutkan :

Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.

Kewajiban ini terutang pada saat diterima atau diperoleh, mana yang lebih dulu. Jika pembayaran atas sewa lebih dahulu maka PPh terutang pada saat pembayaran tersebut walaupun formalitasnya dilaksanakan beberapa waktu kemudian. Jika penyewa merupakan pemotong PPh maka atas PPh diatas dipotong oleh pemotong. Tetapi jika bukan pemotong maka kewajiban tersebut dibayar sendiri oleh pemilik bangunan dan atau tanah.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penyegelan

Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka Pemeriksaan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain, yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa.

Penyegelan salah satu tindakan yang paling jarang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Banyak penyebab kenapa tidak dilakukan penyegelan walaupun penyegelan merupakan kewenagan pemeriksa pajak. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.03/2007 menyebutkan :

Pemeriksa Pajak berwenang melakukan penyegelan untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dokumen data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan.

Selain itu, Pasal 12 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 juga menyebutkah bahwa dalam hal pemeriksaan lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan / atau barang tidak bergerak.

Saya dinas di Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Enam dari tahun 1999 sampai dengan 2005. Selama itu, belum pernah melakukan melakukan penyegelan. Padahal di kantor sebelumnya, Karikpa Samarinda, tim pemeriksa biasa menyegel lemari, tempat dokumen disimpan atau sebuah dus. Ada kalanya pegawai Wajib Pajak tidak berani memberikan dokumen tanpa ijin dari pemilik perusahaan. Nah, pada kondisi seperti itu dokumen-dokumen yang dianggap perlu dikumpulkan dalam satu dus, disimpan di kantor Wajib Pajak kemudian diSEGEL. Dus yang tersegel tersebut akan dibuka jika pemilik perusahaan mengijinkan untuk memberikan dokumen. Beberapa kasus, teman-teman pemeriksa pajak malah seringkali menyegel satu ruangan sampai pemeriksa pajak diijinkan untuk mengakses dokumen yang ada disitu.

Kondisi seperti itu jarang sekali dilakukan di Jakarta. Bukan hanya oleh saya, tapi juga sebagian besar teman-teman pemeriksa pajak. Bahkan awal-awal dinas di Jakarta, beberapa senior menyarankan untuk bersikap “lunak”. Tidak ada ada pemaksaan memasuki ruangan Wajib Pajak, apalagi melakukan tindakan penyegelan.

Dan memang, beberapa kasus terdengar, pemeriksa pajak dianggap over-acting karena telah memaksa memasuki ruangan kantor Wajib Pajak. Sampai pada satu waktu, Dirjen Pajak pada beberapa kesempatan menyatakan bahwa dia akan selalu mendukung semua tindakan pegawai pajak asalkan sesuai prosedur. Walaupun demikian, dukungan itu tidak merubah kebiasaan. Saya pikir, Wajib Pajak telah dimanjakan.

Saya tidak tahu, apakah Wajib Pajak sadar bahwa ada dua jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksa Pajak dalam hal pemeriksaan kantor memang tidak ada kewenangan memasuki ruangan Wajib Pajak. Pemeriksa Pajak hanya menyampaikan pemberitahuan adanya pemeriksaan lapangan, bersamaan dengan itu disampaikan juga surat peminjaman dokumen. Pemeriksa Pajak hanya menunggu respon dari Wajib Pajak.

Tetapi untuk pemeriksaan lapangan, Pemeriksa Pajak memiliki kewenangan memasuki ruangan manapun dan mengakses semua data dan dokumen yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Bahkan jika memang diperlukan, Pemeriksa Pajak dapat melakukan penyegelan. Berikut ini kondisi dimana penyegelan dapat dilakukan oleh Pemeriksa Pajak menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.03/2007 :

a. Wajib Pajak atau kuasanya tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruang serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak;
b. Wajib Pajak atau kuasanya menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
c. Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan Pemeriksaan sebelum Pemeriksaan ditunda; atau
d. Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan Pegawai Wajib Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Peminjaman Dokumen

Pasal 29 ayat (3a) UU KUP

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

Peminjaman Dokumen di Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 ada di Bagian Lima, yaitu Pasal 15 sampai dengan Pasal 17. Untuk pemeriksaan lapangan, pemeriksa pajak dapat langsung meminjam dokumen yang ditemukan di lapangan kemudian dibuatkan bukti peminjaman. Selain itu, bisa juga pemeriksa pajak meminjam buku dengan surat permintaan peminjaman. Sedangkan untuk pemeriksaan kantor akan dibuatkan surat permintaan peminjaman atau daftar dokumen yang akan dipinjam yang dikirim ke Wajib Pajak bersamaan dengan surat panggilan. Nah Pasal 29 ayat (3a) UU KUP diatas berkaitan erat dengan surat permintaan peminjaman tersebut.

Apakah jangka waktu 1 bulan boleh dilewati?
Jika memang jangka waktu 1 bulan belum cukup untuk mengumpulkan dokumen yang diminta, maka Wajib Pajak lebih baik meminta kebijakan kepada pemeriksa untuk perpanjangan jangka waktu tersebut. Wajib Pajak yang cuek-cuek saja, akan diberikan surat peringatan.

Surat peringatan dikirim ke Wajib Pajak sebanyak dua kali. Jika surat peringatan pertama tidak ada respon dari Wajib Pajak, maka akan dikirim surat peringatan kedua. Bagi pemeriksa pajak yang “dikejar-kejar” waktu penyelesaian pemeriksaan, jangka waktu 1 bulan sangat berarti. Walaupun Wajib Pajak meminta perpanjangan waktu, maka surat peringatan akan tetap dikirim.

Satu tips untuk Wajib Pajak bahwa memberikan data yang diminta oleh pemeriksa pajak tidaklah harus menunggu lengkap terlebih dahulu. Tetapi dapat pula meminjamkan dokumen dengan cara dicicil. Cara ini akan menghilangkan “kesan” bahwa Wajib Pajak tidak ko-operatif.

Bolehkan menolak memberikan dokumen?
Tidak memberikan dokumen merupakan salah satu hak Wajib Pajak. Tetapi memiliki konsekuensi bagi Wajib Pajak. Ada dua macam Wajib Pajak tidak memberikan dokumen. Pertama, memang tidak ada. Kedua karena menolak memberikan. Bisa karena penjualan yang dilaporkannya terlalu kecil, atau sebab lain. Keduanya berakibat pemeriksa pajak tidak dapat menghitung pajak terutang.

Seandainya sampai dengan tanggal yang diminta di surat peringatan kedua Wajib Pajak belum juga memberikan dokumen yang diminta secara lengkap (!), maka pemeriksa pajak akan membuatkan berita acara. Berdasarkan berita acara ini, pemerikan pajak kemudian :

[a] menetapkan pajak terutang berdasarkan jabatan. Dihitung secara jabatan artinya dihitung menurut versi pemeriksa pajak. Dikira-kira. Dipantes-pantes berdasarkan pengamatan langsung pemeriksa. Tindakan ini hanya dilakukan bagi WP OP. Mungkin daftar harta yang disertakan dalam SPT Tahunan OP akan dibandingkan dengan penghasilan yang dilaporkan. Bisa juga dengan memeriksa biaya hidup dan gaya hidup Wajib Pajak. Atau cara lain.

[b] dilanjutkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan. Tindakan ini diberlakukan untuk Wajib Pajak badan sesuai dengan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Apa kriteria “tidak dapat dihitung”?
Dua tindakan diatas dilakukan karena penghasilan kena pajak tidak dapat dihitung oleh pemeriksa. Pemeriksa pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak sesuai dengan prosedur standar pelaksanaan pemeriksaan pajak.

Standar pelaksaan pemeriksaan diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 diantaranya adalah [Pasal 8 huruf c] :

temuan Pemeriksa harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Artinya, pemeriksa pajak bisa saja mengalihkan pemeriksaan ke pemeriksaan bukti permulaan jika pemeriksa pajak menganggap bahwa dokumen-dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak tidak cukup!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Wajib Pajak Patuh

Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu [KEP-213/PJ./2003]. Di UU KUP sendiri tidak ada istilah Wajib Pajak Patuh. Istilah yang dipergunakan di UU KUP adalah Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Baru-baru ini telah dikeluarkan SE-02/PJ/2008 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagai ”turunan” dari Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2007. Nah, syarat-syarat menjadi Wajib Pajak Patuh, yaitu :
[a.] tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 3 (tiga) tahun terakhir [sebelumnya hanya dua tahun];

[b.] penyampaian SPT Masa yang terlambat dalam tahun terakhir untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Nopember tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut;

[c.] SPT Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya;

[d.] tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, meliputi keadaan pada tanggal 31 Desember tahun sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak Patuh dan tidak termasuk utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan;

[e.] laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian [WTP] selama tiga tahun berturut-turut dengan ketentuan:

Laporan audit harus:
[e.a.] disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal bagi Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan; dan
[e.b.] pendapat akuntan atas laporan keuangan yang diaudit ditandatangani oleh akuntan publik yang tidak sedang dalam pembinaan lembaga pemerintah pengawas akuntan publik; dan

[f.] tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir [sebelumnya 10 tahun] ; dan

Keuntungan menjadi Wajib Pajak Patuh adalah adanya perlakuan khusus untuk restitusi PPh dan PPN. Untuk restitusi PPh paling lama 3 bulan dapat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sedangkan PPN paling lama 1 bulan.

Selain itu, Wajib Pajak Patuh mendapat perlakuan khusus dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. P-11/BC/2005 dan P-24/BC/2007 menyebutkan bahwa Wajib Pajak Patuh mendapat fasilitas Mitra Utama (MITA) sehingga atas impor yang dilakukan bisa melalui Jalur Prioritas.

Hanya saja, saya tertarik dengan Pasal 6 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 1/PJ/2008 menyebutkan,

“Wajib Pajak Patuh yang tidak menghendaki diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus membuat pernyataan tertulis bersamaan dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).”

Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 1/PJ/2008 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian dengan SPT atau surat terpisah. Artinya, jika ada permohonan pengembalian baik melalui SPT saja atau dengan surat tersendiri, Kantor Pelayanan Pajak otomatis akan memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak Patuh kecuali ada pernyataan tertulis bahwa Wajib Pajak Patuh tersebut menolak. Jika Wajib Pajak Patuh menolak, maka pengembalian pembayaran pajak akan diberikan penuh (bukan “pendahuluan”).

Berdasarkan SE – 09/PJ.53/2006 bahwa Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus diterbitkan dalam 7 (tujuh) hari sejak permohonan secara lengkap diterima. Mengapa begitu cepat? Pertama, DJP tidak melakukan pemeriksaan tapi penelitian. Kedua, dalam rangka pelayanan. Tetapi, DJP juga dapat melakukan pemeriksaan atas WP Patuh, dan bisa saja Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang telah diterbitkan dikoreksi dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah sanksi 100% sesuai Pasal 17C ayat (5) UU KUP.

Karena itu, saran saya permohonan pengembalian pendahuluan sebaiknya untuk PPN saja untuk menghindari sanksi 100%. Mengapa, restitusi PPh sangat rawan koreksi positif terutama masalah biaya. Pos biaya sering condong ke pendapat pemeriksa. Sedangkan PPN lebih kuat. Jika syarat-syarat yang telah ditetapkan lengkap, maka tidak masalah mengajukan permohonan “restitusi pendahuluan” supaya lebih cepat. Ini tentu akan menolong arus kas (cash flow) masuk Wajib Pajak sebagai modal kerja. Selain itu, restitusi memang hak Wajib Pajak.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Jasa-jasa Telekomunikasi

Pada tanggal 19 September 2007 (tanggal surat) Direktur Peraturan Perpajakan menjawab surat yang dilayangkan oleh Sdr Ucu Sulaksana (PT Aplikanusa Lintasarta) yang menanyakan PPh Pasal 23 atas jasa telekomunikasi. Surat dengan nomor S-813/PJ.032/2007 tersebut dapat dijadikan acuan bahwa jasa telekomunikasi bukan objek PPh Pasal 23. Berikut kesimpulan surat(angka 3 surat tersebut) :

“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 jasa-jasa telekomunikasi tidak tercantum sebagai jenis jasa yang atas penghasilannnya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, oleh karena itu atas pembayaran yang dilakukan tidak dipotong PPh Pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa atau imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 3) di atas.”

Bunyi kalimat di butir 2 huruf b angka 3) sebagaiberikut:

“Pasal 4, besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peratuaran Direktur Jenderal Pajak ini.”

Perhatikan kalimat sebelum koma berikut, “.. jasa-jasa telekomunikasi tidak tercantum sebagai jenis jasa yang atas penghasilannnya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, ..” Kalimat ini merupakan penegasan bahwa jasa-jasa telekomunikasi bukan objek PPh Pasal 23. Kenapa bukan objek PPh Pasal 23? Karena tidak tercantum dalam lampiran PER-70/PJ/2007. Sedangkan lampiran PER-70/PJ/2007 menyebutkan jenis-jenis apa saja yang dikenakan atau merupakan objek PPh Pasal 23.

Penafsiran Berbeda
Kalimat terakhir kesimpulan surat tersebut jika tidak dibaca lengkap akan berbeda arti dan bertolak belakang dari maksud surat tersebut. Kalimat yang dimaksud, “atas pembayaran yang dilakukan tidak dipotong PPh Pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa atau imbalan jasa”. Jika kalimat ini saja yang dibaca, maka semua sewa adalah objek PPh Pasal 23, dan semua imbalan jasa adalah objek PPh Pasal 23. Semua pembayaran yang mengandung unsur sewa dan imbalan jasa merupakan objek PPh Pasal 23. Seandainya semua imbalan jasa merupakan objek PPh Pasal 23, lantas kenapa Direktur Jenderal Pajak harus repot-repot menyebutkan jasa-jasa mana saja yang merupakan objek PPh Pasal 23?

Kalimat yang lengkap adalah, “.. atas pembayaran yang dilakukan tidak dipotong PPh Pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa atau imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 3) di atas.” Kalimat ini bisa diartikan sebagai berikut : atas pembayaran yang dilakukan tidak dipotong PPh Pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa atau imbalan jasa sebagaimana diatur di lampiran PER-70/PJ/2007. Atau lebih singkat lagi : tidak dipotong PPh Pasal 23 jika tidak ada sewa atau imbalan jasa seperti yang disebutkan di lampiran PER-70/PJ/2007.

Positive List vs Negative List
Banyak yang belum menyadari bahwa PPh Pasal 23 mengandung kaidah positive list, bukan negative list. Positive list maksudnya bahwa hanya jasa-jasa yang telah disebutkan saja yang merupakan objek PPh Pasal 23. Sebaliknya negative list menyebutkan jasa-jasa yang bukan objek PPh Pasal 23. Artinya, jasa-jasa yang tidak disebutkan merupakan objek PPh Pasal 23.

Apa dasar positive list? Dasarnya adalah Pasal 23 ayat (2) UU PPh 1984, yaitu

“Besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.”

Sedangkan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh 1984 berbunyi sebagai berikut:

“c. sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :
1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh 1984 jasa-jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 yaitu :
[1] sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
[2] imbalan jasa teknik,
[3] imbalan jasa manajemen,
[4] imbalan jasa konstruksi,
[5] imbalan jasa konsultan, dan
[6] imbalan jasa lain

Apa itu jasa lain? UU PPh 1984 kemudian memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyebutkan jenis-jenis jasa apa saja yang merupakan objek PPh Pasal 23. Tidak ada penafsiran lain bahwa Pasal 23 ayat (2) UU PPh 1984 mengharuskan Direktur Jenderal Pajak untuk “menetapkan” jenis-jenis jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak adalah menambah jenis jasa-jasa ke enam dan seterusnya. Inilah yang disebut positive list.

Cag!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Tanah Bersertifikat vs Petok

Pertanyaan:
Ada kejadian wp mengajukan kelebihan BPHTB, tanah tersebut merupakan tanah warisan, apakah ada perbedaan pengenaan NPOPTKP atas tanah warisan yang sudah bersrtifikat dan yang belum bersertifikat (petok)? Diatur dimana? Mohon bantuannya…terima kasih.

Jawaban:
Coba ibu lihat UU BPHTB Tahun 2000 Pasal 2 ayat (2) a. Pemindahan hak dan b. Perolehan hak. dan lihat juga Pasal 2 ayat (3) hak-hak yang menjadi objek BPHTB. Untuk warisan yg sudah bersertifikat masuk ke klausul pemindahan hak karena cecara hukum telah ada hak yang dapat diwariskan sehingga BPHTB = (nilai Pasar atau NJOP – Rp.300jt) x 5% x 50% dan untuk warisan yng belum bersertifikat masuk ke klausul perolehan hak karena secara hukum belum ada hak yang menjadi objek BPHTB yang akan diwariskan. Perhitungannya: (nilai pasar atau NJOP – Rp.60jt) x 5% untuk wilayah DKI Jakarta. mungkin ada pendapat lain ? [Tritiyo Nugroho]

NPOPTKP atas tanah warisan sudah bersertifikat adalah ditetapkan maksimal 300 jt. Apabila tanah belum bersertifikat diwariskan dan didaftarkan ke BPN untuk dimohon sertifikatnya, maka atas perbuatan hukum tersebut dikenakan BPHTB karena pemberian hak baru sepanjang permohonan tersebut disetujui dan diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Baru (SKPHB) atas nama ahli warisnya dan terutang BPHTBnya sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya SK pemberian hak dan NPOPTKP ditetapkan maksimal Rp.60jt. [Didik Santoso]

Catatan saya:
Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 21 Tahun 1997 tentang BPHTB

(1) Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
(2) Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Pemindahan hak karena :
1 . jual beli;
2. tukar-menukar;
3. hibah;
4. hibah wasiat;
5. waris;
6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
8. penunjukan pembeli dalam lelang;
9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. penggabungan usaha;
11. peleburan usaha;
12. pemekaran usaha;
13. hadiah.

b. Pemberian hak baru karena :
1. kelanjutan pelepasan hak;
2. diluar pelepasan hak.
(3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. hak milik;
b. hak guna usaha;
c. hak guna bangunan;
d. hak pakai;
e. hak milik atas satuan rumah susun;
f. hak pengelolaan.

NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) diatur di Pasal 7 ayat (1) UU BPHTB,

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”

[sumber : Fordis BPHTB.net]

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Perusahaan Belum Beroperasi

Pak Raden yth, mohon penjelasannya tentang kewajiban pelaporan pajak bagi perusahaan yg baru berdiri.
Perusahaan saya berbentuk PT, belum berjalan dan belum ada karyawan. Laporan apa saja yg harus saya sampaikan setiap bulannya? Kemana dan Bagaimana caranya saya menyampaikan laporannya? (Berbentuk ssp?)
multekutama@yahoo.com

Jawaban Saya:

Kewajiban yang harus dilaksanakan setelah memperoleh NPWP oleh Wajib Pajak:
[a.] Kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh)
[a.1.] SPT Masa, yaitu pelaporan pelaksanaan withholding tax, yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Ada dua pendapat tentang pelaporlan withholding tax ini, pertama : ada atau tidak ada objek, wajib membuat SPT. Pendapat kedua, dilaporkan jika ada objek saja. Silakan pilih mana yang lebih nyaman.
[a.2.] SPT Tahunan, yaitu pelaporan pelaksaan kewajiban perpajakan selama satu tahun penuh, yaitu PPh badan atau PPh Orang Pribadi, dan PPh Pasal 21.

Khusus untuk perusahaan yang belum berjalan, SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21 diisi “NIHIL”, ditandatangani, dan dibuatkan “Surat Penyataan” bahwa perusahaan belum berjalan atau belum beroperasi. Saya pikir, perusahaan yang belum beroperasi tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Masa.

[b.] Kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM), yaitu SPT Masa PPN.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu. Umumnya satu masa sama dengan satu bulan kalender.

SPT wajib disampaikan ke KPP terdaftar :
[1] Untuk SPT Masa, 20 hari setelah akhir masa pajak. Jika masa pajak sama dengan satu bulan kalender, maka SPT Masa disampaikan setiap tanggal 20, bulan berikutnya. Contoh : SPT Masa Januari disampaikan paling lambat tanggal 20 Februari.

[2] Untuk SPT Tahunan PPh OP, tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

[3] Untuk SPT Tahunan PPh Badan, 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Tetapi ketentuan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2008 dan selanjutnya. Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya, masih menggunakan ketentuan lama, yaitu tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Prakteknya, SSP merupakan lampiran SPT jika ada pembayaran.

[c.] Pembukuan/Pencatatan.

Syarat-syarat penyelenggaraan pembukuan/pencatatan:
[a.] Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
[b.] Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur keadaan kas dan bank, daftar utang piutang, daftar persediaan barang, dan membuat neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak;
[c.] Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;
[d.] Pembukuan atau pencatatan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak harus disimpan selama sepuluh tahun.
[e.] Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan di Indonesia.
• Wajib Pajak Orang Pribadi, di tempat kegiatan atau di tempat tinggal
• Wajib Pajak Badan, di tempat kedudukan

Pembukuan adalah proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data
dan informasi tentang:
• keadaan harta
• kewajiban atau utang
• modal
• Penghasilan dan biaya
• harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan tarif 0% dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Yang ditutup dengan menyusun Laporan Keuangan berupa Neraca dan Perhitungan Laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Hibah Ayah ke Anak di luar kawin

Pertanyaan: Wajib Pajak mengajukan pengurangan BPHTB karena mendapat hibah dari ayahnya. Penerima hibah adalah anak di luar kawin. Sehingga dalam Akta Kelahirannya tidak disebutkan nama ayahnya tetapi hanya disebutkan anak luar kawin dari ibunya. Apakah bisa diberikan pengurangan sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah? Dengan apa dibuktikan bahwa penerima hibah adalah anak kandung pemberi hibah? Apakan cukup dengan kartu keluarga saja?

Jawaban:
Biasanya anak diluar nikah dipakai oleh orang-orang non pribumi karena pernikahan mereka jaman dahulu tidak dapat dicatat di Kantor Catatan Sipil, sehingga pihak catatan sipil mengeluarkan akta kelahiran bagi orang non pribumi dikatakan anak diluar nikah. Yang pasti anak dilluar nikah adalah anak kandung, sehingga menurut saya karena di era sekarang tidak ada lagi ada diskriminasi. Karena itu, untuk kasus tersebut dapat diberikan pengurangan. [Tri Setiyo Nugroho]

[sumber: Fordis BPHTB.net]

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penghapusan NPWP

Banyak orang memiliki motivasi lain ketika mengajukan pendaftara NPWP. Contohnya, seorang yang membeli kendaraan angkutan umum seperti taksi atau angkutan kota mengajukan NPWP karena akan mengajukan restitusi atas PPN sedan kendaraan yang dia beli. Seorang calon nasabah bank mendaftarakan diri untuk memperoleh NPWP karena akan mengajukan permohonan kucuran kredit ke bank. Tetapi setelah mendapatkan NPWP dan maksudnya sudah terlaksana, NPWP tidak dicabut sehingga kantor pajak setiap tahun mengirim formulir SPT dan mengirim surat teguran.

Banyak Wajib Pajak awam yang kebingungan setelah mendapatkan NPWP. Apa kewajiban perpajakan setelah memiliki NPWP? Sebenarnya, bagi Wajib Pajak pekerja (non-usahawan) kewajiban perpajakan hanya satu, yaitu mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Itu pun tinggal menyalin data-data yang ada di bukti potong yang telah dibuat oleh pemberi kerja atau bendaharawan. Data yang dimaksud adalah penghasilan kotor yang diterima selama setahun, penghasilan bersih, dan pajak terutang yang telah dipotong. Sedernana ko. Apalagi sekarang ada SPT “sangat sederhana” yaitu form 1770SS. Cuma selembar!

Bagi mereka yang sudah memiliki NPWP tetapi sudah tidak memiliki usaha atau pekerjaan lagi, lebih baik mengajukan permohonan pencabutan NPWP. Pencabutan NPWP diperlukan untuk menghindari penerbitan STP (surat tagihan pajak) karena tidak melaporkan SPT. Denda administrasi karena tidak melaporkan SPT mulai Rp.100.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- Padahal ini hanyalah masalah administratif saja.

Penghapusan NPWP dapat dilakukan berdasarkan:
a. Permohonan Wajib Pajak atau Kuasanya; atau
b. Hasil analisis data dan penelitian terhadap administrasi perpajakan oleh Petugas Pajak.

Baik karena adanya permohonan penghapusan NPWP maupun hasil penelitian terhadap administrasi perpajakan, NPWP akan dihapuskan setelah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak untuk memastikan bahwa NPWP memang “layak” dicabut dan telah memenuhi syarat.

Pasal 2 ayat (6) UU KUP,

“Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:

a. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;

c. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau

d. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Syarat penghapusan dan pencabutan NPWP:
[a.] WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotocopy akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang;

[b.] Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;

[c.] Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak apabila sudah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;

[d.] Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI pensiun dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak;

[e.] Karyawan yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yaitu yang penghasilannya di bawah PTKP;

[f.] Bendahara Pemerintah/Bendahara Proyek yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi ditunjuk menjadi bendahara;

[g.] Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

[h.] Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif pemenuhan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

[i.] WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;

[j.] Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Up-date NPWP

Pada saat mengisi formulir pendaftaran NPWP, data-data yang diisikan tentunya data yang ada saat daftar. Pada perjalanan usaha, mungkin saja datanya sudah berubah.
Contoh yang paling sering adalah tempat usaha. Bisa jadi pada saat daftar kita punya kios di Mall A, ternyata kios tersebut tidak laku atau sepi pembeli sehingga tempat usaha kita pindah ke Mall B.
Otomatis data tempat usaha sudah tidak benar lagi. Karena itu, salah satu kewajiban Wajib Pajak setelah mendapat NPWP adalah memperbaharui data sehingga data di kantor pajak selalu up-to-date.

Berikut adalah kondisi yang harus dilaporkan:
[a.] Perbaikan data karena kesalahan data hasil komputer;

[b.] Perubahan nama WP karena penggantian nama, disyaratkan adanya keterangan dari instansi yang berwenang;

[c.] Perubahan alamat WP karena perpindahan tempat tinggal;

[d.] Perubahan NPWP karena adanya kesalahan nomor (misalnya NPWP cabang tidak sama dengan NPWP Pusat);

[e.] Perubahan status usaha WP dilampiri pernyataan tertulis dari WP atau fotocopy akte perubahan;

[f.] Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha WP;

[g.] Perubahan bentuk Badan;

[h.] Perubahan jenis pajak karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;

[i.] Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan NPPKP karena dipenuhinya persyaratan yang ditentukan;

Pembaruan data diatas bisa langsung melalui formulir SPT Tahunan. Biasanya beserta SPT Tahunan, dikirim juga selembar formulir perubahan data yang harus dilampirkan di SPT Tahunan. Selian itu, bisa pula dengan formulir khusus seperti formulir pendaftaran NPWP.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Mendapatkan NPWP

Pasal 2 ayat (1) UU KUP, “

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak

.”

Penjelasan dari pasal tersebut, diantaranya, “Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Karena RUU PPh sampai dengan hari ini belum selesai dibahas di DPR (setahu saya sudah dimasukkan sejak tahun 2005), maka bagaimana syarat subjektif dan syarat objektif lebih baik menunggu perubahan terakhir UU PPh 1984. Jadi kita langsung saja ke syarat-syarat memperoleh NPWP.

1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.

2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan:
Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor;
Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

3. Untuk WP Badan:
Fotocopy akte pendirian;
Fotocopy KTP salah seorang pengurus;
Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

4. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong:
Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan;
Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.

5. Apabila WP pemohon berstatus cabang:
Fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusatnya.

[sumber : Buku Informasi Perpajakan 2004]

Selain syarat-syarat yang telah disebutkan diatas, pendaftar juga harus mengisi formulir yang telah disediakan. Bagi pendaftar yang langsung datang ke KPP, formulir yang diperlukan bisa diminta langsung ke KPP. Dan formulir tersebut “wajib gratis”. Formulir tersebut diisi dan ditandatangani oleh pendaftar. Jika pendaftar orang lain, kuasa atas nama orang lain, maka harus ada surat kuasa dari orang yang dimaksud. Formulir dan syarat-syaratnya akan diteliti saat diterim oleh petugas di KPP. Jika telah lengkap, maka akan diproses lebih lanjut. Sehari kemudian (jika tidak ada gangguan teknis seperti listrik mati), kartu NPWP sudah bisa didapatkan [lihat SOP].

Istilah Usahawan
Wajib Pajak Orang Pribadi non-usahawan adalah Wajib Pajak karyawan yang akan mendaftarkan diri. Istilah usahawan tidak hanya diperuntukan bagi mereka yang memiliki penghasilan besar saja. Orang pribadi yang memiliki kios, warung, atau bahkan pedagang lapak sekalipun bisa disebut usahawan. Seorang usahawan adalah seorang yang independen. Istilah lain yang sejenis dengan usahawan adalah majikan, dan pengusaha.

Wajib Pajak Orang Pribadi terbagi dua, yaitu karyawan dan majikan. Karyawan adalah orang yang bekerja pada orang lain. Penghasilannya biasa disebut gaji atau upah. Atas penghasilan ini, sekarang, wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan walaupun oleh majikan telah dipotong dan dilaporkan. Jika kita hanya memiliki satu pemberi kerja, satu majikan, maka kita tidak perlu khawatir karena kewajiban perpajakan kita hanya membuat SPT, sedangkan kewajiban membayar PPh sudah “didelegasikan” kepada majikan. Jika ada kekurangan pembayaran, kewajiban ada dipihak majikan.

Tetapi jika kita memili dua sumber penghasilan, dua majikan, satu majikan tetapi nyambi usaha kecil-kecilan, atau satu majikan tetapi suami dan istri bekerja, maka pasti akan ada kekurangan pajak penghasilan yang harus kita bayar pada akhir tahun. Dengan demikian, kewajiban kita lain selain membuat SPT.

Tanda Garis Miring ( / )
Garis miring pada persyaratan “KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor” diatas bisa diartikan sebagai “atau”. Artinya, persyaratan untuk mendapatkan NPWP bisa dengan hanya fotokopi KTP, hanya dengan fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi SIM atau hanya dengan fotokopi Paspor. Yang terakhir mungkin bagi NPWP warga negara asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari.

Surat Izin Usaha
Tidak perlu dipusingkan dengan persyaratan “Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang”. Jika memang tidak punya surat ijin, lebih baik bikin surat pernyataan saja bahwa pendaftar belum memiliki surat ijin dari Pemda setempat. Tetapi jika petugasnya ngotot mengharuskan adanya surat ijin, bisa dibikin dari surat keterangan dari Desa atau Lurah. Ketentuan instansi yang berwenang tidak bisa dipastikan. Bisa perdagangan, dinas perindustrian, dinas pariwisata, atau dinas pertambahan. Bahkan bisa pula dari keluarahan.

Pengurus WP Badan
Pengurus WP Badan bisa komisaris, presiden direktur, direktur, ketua, pesero aktif, anggota firma, atau istilah lain yang digunakan oleh pendaftar. Pengurus ini adalah orang yang bertanggung jawab bagi kewajiban perpajakan, baik langsung atau tidak langsung. Walaupun tidak memiliki jabatan dalam badan tersebut, tetapi seseorang bisa disebut pengurus jika mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan/badan.

Khusus untuk pemegang saham, walaupun sedikit, ada kewajiban memiliki NPWP. Siapapun yang memiliki saham atas perusahan yang aktif, wajib memiliki NPWP. Karena itu, bagi pengurus yang pemegang saham, bisa sekaligus minta NPWP pemegang saham.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Ini pengertian resmi yang diberikan oleh undang-undang. Lebih ringkasnya, menurut saya, NPWP adalah identitas Wajib Pajak. NPWP harus dibuat unik, tidak ada yang sama untuk subjek pajak (orang) yang berbeda. Nama boleh sama, dan memang banyak yang sama, tetapi memiliki NPWP yang berbeda-beda.

Banyak yang mempertanyakan fungsi dan manfaat NPWP. Berikut ini adalah fungsi NPWP, setidaknya dilihat dari sisi administrasi pajak :

1. Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak;
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;
3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan;
4. Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP;
5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal: Dokumen Impor (PPUD, PIUD).

Jika mau diringkas, sebenarnya fungsi dari NPWP ada dua, yaitu : identitas Wajib Pajak dan media pengawasan kewajiban perpajakan. Kecuali nomor 2, nomor 1 sampai dengan nomor 5 diatas lebih dekat ke fungsi identitas. Contoh, kita membuat laporan perpajakan (SPT), maka NPWP akan mempertegas siapa pembuat SPT. Saat kita bayar pajak (SSP), akan jelas siapa pembayar pajak tersebut. Kita bayar PPh Pasal 22 impor dan PPN impor, atas nama siapa pajak tersebut, akan diakui sesuai dengan NPWP yang dicantumkan. Begitu juga ketika kita pergi ke luar negeri dan bayar Fiskal Luar Negeri, maka Fiskal Luar Negeri tersebut hanya dapat dikreditkan oleh orang yang sama NPWP-nya.

Sedangkan fungsi pengawasan bisa dilihat dua sisi. Sisi pertama, pengawasan dari Wajib Pajak, pembayar pajak. Jika kita telah membayar pajak, maka kita mesti tahu berapa pajak yang telah dibayar ke Kas Negara. Berapa kontribusi kita kepada negara.

Jika kita karyawan, NPWP ini akan sangat berguna. Dengan memiliki NPWP, kita memiliki kewajiban menyampaikan SPT. Disatu sisi, memang memberatkan, merepotkan bagi Wajib Pajak. Apalagi bagi Wajib Pajak awam terhadap perpajakan. Tetapi, sisi positifnya, Wajib Pajak bisa mengawasi pajak penghasilan (PPh) yang telah dipotong oleh pemberi kerja (majikan). Kita harus meminta bukti potong, berapa PPh yang telah dipotong dalam satu tahun. Kemudian kita, cocokkan kebenarannya.

Prakteknya, saya sering menemukan laporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang dipegang oleh majikan dibuat “RAHASIA”. SPT tersebut hanya dipegang oleh boss dan karyawan (walaupun petugas yang disuruh) dilarang membaca. Naluri pemeriksa langsung mempertanyakan kebenaran besarnya gaji dan potongan PPh yang ada di SPT dan sebenarnya yang diterima oleh karyawan.

Salah satu trik untuk memperkecil atau menghindari kewajiban memotong PPh Pasal 21 adalah dengan “menyebarkan” penghasilan kepada karyawan kecil. Contohnya: direktur yang memiliki penghasilan Rp.100 juta dipangkas hanya menjadi Rp.40 juta saja. Kemana yang Rp.60 juta? Bisa disebar ke beberapa karyawan, misalnya dibagi rata ke 6 orang karyawan, masing-masing Rp.10 juta. Tetapi, karena karyawan tersebut memiliki penghasilan kecil, misalnya Rp 10 juta saja, maka ketika ditambahkan Rp 10 juta lagi, maka akan terkena tarif kecil. Artinya, trik ini dimaksudkan untuk menghindari tarif tinggi, sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong kecil.

Majikan akan berpikir ulang untuk mengulang praktek seperti diatas jika karyawan meminta bukti potong (form 1721 – A1) untuk mengisi SPT Orang Pribadi karena memiliki NPWP. Bukti potong yang diminta oleh karyawan harus sama dengan yang dilaporkan ke KPP di SPT Tahunan PPh Pasal 21. Artinya, karyawan dapat mengawasi berapa penghasilan dan PPh Pasal 21 yang dilaporkan ke KPP dan yang benar-benar yang diterima.

Manfaat NPWP
Manfaat memiliki NPWP yang sering dirasakan oleh Wajib Pajak adalah syarat kredit bank. Biasanya, jika kita meminjam uang Rp. 50 juta keatas, bank mencantumkan persyaratan NPWP. Nasabah wajib memiliki NPWP jika kreditnya mau cair.

Bagi negara-negara maju, isu perpajakan sering muncul di perpolitikan, terutama pada saat kampanye. Hal ini karena, “rasa kebanggaan” membayar pajak sudah lama ditumbuhkan. Para pembayar pajak besar sering menuntut beberapa fasilitas lebih dari negara karena kontribusi mereka terhadap pendapatan negara. Dan kontribusi kita hanya bisa dihitung pada saat membuat SPT dan melaporkannya pada kantor pajak.

Karena banyak pajak yang dipotong melalui fihak lain (withholding tax) maka Wajib Pajak sering tidak menyadari, berapa pajak yang sudah dibayar. Berbeda dengan pajak yang dibayar langsung setiap bulan, PPh Pasal 25, withholding tax sering terlupakan karena tidak terasa berat. Pada saat membuat SPT, semua pajak yang telah dibayar, baik melalui fihak lain (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23) maupun dibayar sendiri (PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29) akan dihitung, dan dijumlahkan sehingga jelas berapa pajak yang sebenarnya telah kita bayar.

Seharusnya, membayar pajak merupakan kebanggaan warga negara karena merupakan kontribusi kita kepada negara. Undang-undang dengan jelas menyebutkan [Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 2007], “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Ini semacam pengakuan resmi dari negara.

Mungkin jika istilah Wajib Pajak diganti dengan istilah “kontributor keperluan negara” nuansanya akan beda dan akan menumbuhkan rasa kebanggaan!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pengenaan BPHTB atas Tanah dan Bangunan karena Hibah Wasiat

Perolehan hak karena waris adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Saat pewaris meninggal dunia, pada hakikatnya telah terjadi pemindahan hak dari pewaris kepada ahli waris. Saat terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan pemindahan hak tersebut merupakan saat perolehan hak karena waris menjadi objek pajak. Mengingat ahli waris memperoleh hak secara cuma-cuma, maka adalah wajar apabila perolehan hak karena waris tersebut termasuk objek pajak yang dikenakan pajak.

Perolehan hak karena hibah wasiat adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan dari pemberi hibah wasiat, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia. Pada umumnya penerima hibah wasiat adalah orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga dengan pemberi hibah wasiat, atau orang pribadi yang tidak mampu. Disamping orang pribadi, penerima hibah wasiat juga berupa badan yang biasanya mempunyai kegiatan pelayanan kepentingan umum di bidang sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan, yang semata-mata tidak mencari keuntungan.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang.

Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena waris dan hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Contoh 1 [NJOPTKP lebih besar dari nilai pasar & NJOP]
Seorang anak memperoleh warisan dari ayahnya sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan nilai pasar sebesar Rp 200.000.000,00. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 250.000.000,00. Apabila di Kabupaten/Kota letak tanah dan bangunan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat menetapkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal waris (NPOPTKP) sebesar Rp 300.000.000,00, maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :
Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 250.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 300.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak N i h i l
BPHTB terutang N i h i l

Contoh 2 [Nilai pasar lebih besar dari NJOP & NJOPTKP]
Seorang anak memperoleh hibah wasiat dari ayah kandungnya sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan nilai pasar sebesar Rp 500.000.000,00. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai JuaI Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 450.000.000,00. Apabila di Kabupaten/Kota letak tanah dan bangunan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat menetapkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dalam hal hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/isteri, sebesar Rp 300.000.000,00, maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :
Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 500.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 300.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp 200.000.000,00
BPHTB yang seharusnya terutang = 5% x Rp 200.000.000,00
= Rp I0.000.000,00
BPHTB yang terutang = 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp 5.000.000,00

Contoh 3
Seorang anak memperoleh warisan dari ayahnya sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan nilai pasar sebesar Rp 500.000.000,00. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 800.000.000,00. Apabila di Kabupaten/Kota letak tanah dan bangunan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat menetapkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dalam hal waris sebesar Rp 300.000.000,00, maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :
Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 800.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 300.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp 500.000.000,00
BPHTB yang seharusnya terutang = 5% x Rp 500.000.000,00
= Rp 25.000.000,00
BPHTB terutang = 50% x Rp 25.000.000,00 = Rp 12.500.000,00

Contoh 4
Suatu Yayasan Panti Asuhan Anak Yatim Piatu memperoleh hibah wasiat dari seseorang sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan nilai pasar sebesar Rp 1.000.000.000,00. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp 900.000.000,00. Apabila di Kabupaten/Kota letak tanah dan bangunan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat menetapkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal selain waris dan hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/isteri, sebesar Rp 60.000.000,00, maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :
Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 1.000.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 60.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp 940.000.000,00
BPHTB yang seharusnya terutang = 5% x Rp 940.000.000,00
= Rp 47.000.000,00
BPHTB yang terutang = 50% x Rp 47.000.000,00
= Rp 23.500.000,00

[Dikutip dari PP 111 Tahun 2000]

Catatan : Untuk mendapatkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang berlaku bisa ditanyakan ke KPP Pratama di Seksi Ekstensifikasi (pelayanan PBB hanya ada di KPP Pratama atau KPPBB jika belum ada KPP Pratama).

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Restitusi

mo tanya soal retur pajak yg lebih bayar donk,prosesnya rumit ato tidak? apa saja yg perlu di siapkan perusahaan?
t3ddy@yahoo.com

Jawaban Saya:
Mungkin maksud Pa T3ddy adalah prosedur restitusi pajak yang lebih bayar, bukan retur pajak. Jika benar anggapan saya, maka dibawah ini saya kutip dari PER-122/PJ./2006 tentang dokumen apa saja yang diperlukan untuk pengajuan restitusi PPN.

Secara umum, dokumen yang wajib dipersiapkan adalah :
[a]. Faktur Pajak
[b]. Faktur penjualan/faktur pembelian (jika ada invoice komersial)
[c]. Bukti pengiriman/penerimaan barang
[d]. Bukti penerimaan/pembayaran uang (yang berkaitan dengan pembelian/penjualan)

Selain itu, untuk Wajib Pajak importir [atau berkaitan dengan impor] ada tambahan sebagai berikut :
[1]. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pajak
[2]. Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), jika ada
[3]. Surat kuasa kepada atau dokumen lain dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk pengurusan barang impor, jika ada.

Untuk Wajib Pajak Eksportir [atau berkaitan dengan ekspor] :
[1]. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
[2]. Instruksi pengangkutan (melalui darat, udara atau laut), ocean B/L atau Master B/L atau Airway Bill, dan packing list;
[3]. Fotokopi wesel ekspor atau bukti penerimaan uang lainnya dari bank, yang telah dilegalisasi oleh bank yang bersangkutan atau fotokopi L/C yang telah dilegalisasi oleh bank koresponden jika ekspor menggunakan L/C;
[4]. Asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi polis asuransi, jika diasuransikan.

Jika lebih bayar dikarenakan penyerahan kepada Badan Pemungut maka dokumen yang wajib dilampirkan pada waktu pengajuan restitusi adalah :
[1] Kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat pesanan atau dokumen sejenis lainnya; dan
[2] Surat Setoran Pajak.

Pada waktu kita mengajukan restitusi, dokumen-dokumen tersebut harus lengkap. Jika belum lengkap, maka KPP dalam waktu satu bulan sejak surat masuk akan memberitahukan kekurangan dokumen apa saja yang wajib disusulkan. Jika Wajib Pajak tidak memberikan dokumen yang diminta, dalam waktu satu bulan tersebut, maka dokumen yang disampaikan dianggap “lengkap”. Maksud lengkap [dalam tanda kutip] adalah dokumen itulah yang akan dijadikan dasar pemeriksaan materi oleh pemeriksa pajak.

Jangka waktu restitusi PPN sebagai berikut :
[1]. 1 (satu) bulan untuk PKP dengan kriteria tertentu. Namun dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak Kepala KPP setelah melakukan penelitian wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP) paling
lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima (baik dengan surat permohonan tersendiri maupun dengan SPT).
[2]. 2 (dua) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk permohonan yang diajukan oleh PKP yang melakukan kegiatan tertentu yang memiliki risiko rendah.
[3]. 4 (empat) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PKP yang melakukan kegiatan tertentu selain yang memiliki risiko rendah.
[4]. 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PKP selain PKP Kriteria Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan tertentu [selain no satu sampai tiga diatas].

Secara umum, proses restitusi wajib dijawab oleh DJP [maksudnya dikabulkan atau tidak] setelah jangka waktu 12 bulan dilewati. Hal ini diatur di Pasal 17B ayat (1) UU KUP. Jika dalam waktu 12 bulan tersebut belum ada keputusan menolak, maka permohonan restitusi wajib dikabulkan.

Di UU No. 28 tahun 2007 [perubahan UU KUP] disebutkan istilah “Wajib Pajak dengan kriteria tertentu” dan “Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu”. Untuk kedua Wajib Pajak tersebut DJP wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga bulan) untuk PPh, dan 1 (satu) bulan untuk PPN.

Wajib Pajak dengan kriteria tertentu adalah [Pasal 17C UU KUP] :
[a]. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
[b]. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
[c]. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
[d]. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Syarat atau kriteria diatas adalah syarat kumulatif. Keempat syarat tersebut wajib terpenuhi. Selain itu, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu “ditetapkan” oleh DJP.

Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu adalah [Pasal 17D UU KUP] :
[a]. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
[b]. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
[c]. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau
[d]. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.

Syarat diatas bukan kumulatif. Artinya, salah satu syarat terpenuhi maka Wajib Pajak tersebut dapat disebut “Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu”. Tetapi batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah lebih bayar sebagaimana dimaksud diatas diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Namun, sampai dengan Desember 2007 ini, saya belum membaca Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Kemungkinan besar, peraturan pelaksakan UU No. 28 tahun 2007 ini belum diterbitkan.

Terakhir, jangan ragu meminta kelebihan pembayaran pajak kepada negara. Restitusi adalah hak Wajib Pajak. Surat permohonan restitusi boleh “hanya” dengan mencentang poin restitusi si SPT Masa PPN, atau dengan surat terpisah. Tetapi untuk restitusi PPh harus dengan surat terpisah dari SPT karena tidak ada form untuk permintaan restitusi.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Komisi Luar Negeri

Pak Raden, apabila kita menagih komisi kepada WP Luar Negeri Apakah dikenakan PPN dan apakah dipotong PPH Pasal 23

satri_nursatria@yahoo.com

Jawaban Saya:
Komisi dari luar negeri berarti Wajib Pajak Dalam Negeri memberikan jasa kepada Wajib Pajak Luar Negeri. Perlakuan perpajakan atas penghasilan lintas batas seperti itu pada dasarnya diatur pada dua asas : yaitu asas sumber dan asas domisili.

Asas sumber, artinya negara pemberi penghasilan, berhak mengenakan / memotong Pajak Penghasilan berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku di negara sumber. Jika kita mendapat penghasilan dari Inggris, maka penghasilan yang bersumber dari Wajib Pajak yang terdaftar di Inggris tersebut akan dipotong Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak Luar Negeri jika menurut undang-undang perpajakan di Inggris diharuskan dipotong.

Kedua, asas domisili, yaitu negara tempat domisili penerima penghasilan akan mengenakan pajak berdasarkan undang-undang perpajakan di negara yang bersangkutan. Jika kita mendapat penghasilan dari Inggris, maka atas penghasilan tersebut harus dilaporkan di SPT Tahunan kita. Darimana pun asal penghasilan tersebut, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri harus dilaporkan. Total penghasilan tersebut kemudian dihitung berapa pajak terutang menurut UU PPh 1984.

Karena satu objek akan dikenakan pajak di dua negara yang berbeda, maka pasti terjadi perpajakan ganda (double taxation). Untuk menghindari pajak ganda, maka dibuatlah perjanjian perpajakan (tax treaty). Tetapi jika posisi kita sebagai penerima penghasilan (asas domisili) maka kita tidak perlu pusing membaca tax treaty. Kita cukup membaca ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, yaitu UU PPh 1984 dan peraturan dibawahnya.

Isu yang penting bagi penerima penghasilan hanya berkaitan dengan kredit pajak. Apakah pajak yang sudah dibayar (jika sudah dipotong pajak di luar negeri) dapat dikreditkan? Berapa kredit pajak yang dapat diperhitungkan menurut peraturan perpajakan di Indonesia?

Karena itu, atas komisi yang diterima dari luar negeri tidak ada PPh Pasal 23 (atau withholding tax lain) yang terutang.

Apakah dikenakan PPN?
Permasalahannya adalah : apakah jasa yang kita berikan dinikmati atau dimanfaatkan di Indonesia atau di luar negeri? Jika jasa tersebut dinikmati atau dimanfaatkan di Indonesia maka menjadi objek PPN (prinsip destinasi). Artinya, atas jasa tersebut wajib dipungut PPN oleh pemberi jasa, dalam hal ini Wajib Pajak Dalam Negeri, sebesar 10%. Jika Wajib Pajak Luar Negeri tidak mau dipungut PPN maka kewajiban memungut PPN “tetap” dibebankan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri. Penjual menanggung pajak karena pembeli tidak mau membayar pajak!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Capital Lease

Dari beben : knp lessee tidak memotong pph pasal 23 atas leasing

Jawaban saya :
Leasing ada dua macam yaitu leasing (sewa guna usaha, SGU) dengan hak opsi dan leasing tanpa hak opsi. Bagi lessee : leasing dengan hak opsi bukan objek PPh Pasal 23 tetapi jika leasing tanpa hak opsi maka objek PPh Pasal 23.

Kenapa leasing dengan hak opsi bukan objek PPh Pasal 23? Sebenarnya leasing dengan hak opsi merupakan objek PPh Pasal 23 tetapi tidak dipotong. Menurut Pasal 16 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 bahwa lessee “tidak memotong”. Istilahnya, tidak memotong. Bahasa awamnya tidak memotong sama dengan bukan objek, karena bukan objek berarti tidak memotong.

Saya pikir landasan ketentuan keputusan menteri keuangan tersebut adalah Pasal 23 ayat (4) huruf b UU PPh 1984, yaitu “Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan atas … sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;” Artinya, semua pembayaran sewa sebenarnya objek PPh Pasal 23 tetapi jika sewa tersebut merupakan sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi maka atas objek tersebut tidak dilakukan atau tidak dipotong.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Buku Kas

Dari enzu : maaf ya Mas raden supratman, zu mau tanya klo kita mskan pajak ke buku kas apakah saldo akhirnya itu sdh termasuk pajak..?Mksh byk sblm dan sesdahnya.

Jawaban saya :
Betul, bahwa pajak yang kita masukkan ke buku kas berarti saldo akhir buku kas tersebut termasuk pajak sepanjang belum dikelaurkan, he .. he .. he … Sebenarnya, di buku kas mencatat uang masuk dan keluar. Tetapi tidak perlu ada pemisahan adanya uang pajak. Saldo kas berarti sejumlah uang yang kita pegang. Harus ada buku lain, seperti buku piutang, hutang, penghasilan, dan biaya.

Tetapi jika kita menggunakan norma, dan memakai pembukuan basis kas maka tidak perlu buku penghasilan dan biaya. Semua uang masuk masuk dikurangi uang dari hutang maka dianggap total penghasilan. Uang pajak seperti potongan PPh Pasal 21 dan 23 termasuk hutang, yaitu hutang kepada Negara. Sepanjang belum dibayar ke Kas Negara (bank atau kantor Pos) maka tetap jadi hutang. Selain itu, uang masuk yang berasal dari setoran modal juga bukan penghasilan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPN Membangun Sendiri

Dari thio sunaryo : pak saya minta informasi tentang PPN membangun sendiri, apa dan bagaimana hal itu terjadi. salam thio

Jawaban saya :
PPN membangun sendiri diatur dalam Pasal 16C UU PPN 1984, yaitu, “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.” Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 320/KMK.03/2002 bahwa yang dimaksud bangun adalah bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen. Artinya, bangunan dibawah 200m2 tidak terutang PPN.

Cara menghitung PPN terutang adalah 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan pada setiap bulannya. Setiap bulan, pemilik bangunan wajib membayar PPN sebesar 4% dari total pengeluaran pada saat pembangunan. PPN ini harus dibayar langsung ke Kas Negara dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Jika pengguna bangunan bukan pemilik bangunan maka pengguna wajib memperlihatkan bukti setoran PPN membangun sendiri. Jika tidak dapat memperlihatkan bukti setoran, maka pengguna memiliki tanggung jawab renteng.

Seringkali pemilik bangunan mencampuradukkan dengan jasa konstruksi. Jasa pelaksana konstruksi adalah objek PPh Pasal 23. Artinya, saat kita membangun, kita memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dan tidak membayar PPN membangunan sendiri. Artinya, hemat 2% bukan?

Harus ditekankan bahwa perbedaan antara membangun sendiri dengan jasa pelaksana konstruksi adalah adanya kontrak antara pemilik bangunan dengan perusahaan kontruksi. Kontraktor konstruksi harus memiliki sertifikat sebagai pengusaha konstruksi. Jika tidak memiliki sertifikat, maka dianggap “membangun sendiri”.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Angka Pengenal Impor

Dari wahyuning : bagaimana penghitungan API pada PPh Pasal 22

Jawaban saya :

Angka Pengenal Importir disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/7/2007 bahwa impor hanya dapat dilakukan oleh oleh perusahaan dagang, perusahaan industri, Kontraktor KKS atau perusahaan penanaman modal yang telah memiliki API, kecuali :
[a.] impor tidak dilakukan secara terus menerus dan yang tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan atau yang tidak dimaksudkan untuk dipindahtangankan; dan

[b.] barang yang diimpor adalah barang untuk keperluan lainnya yang berupa alat penunjang kelancaran produksi atau alat pembangunan infrastruktur.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001 bahwa tariff PPh Pasal 22 sebagai berikut:
[a.] yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;

[b.] yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;

[c.] yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.

Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor. Artinya, dasar pengenaan pajak PPh Pasal 22 adalah nilai impor yang dibayar tidak termasuk PPN dan PPnBM, jika ada.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Kredit Pajak Luar Negeri

Dari diermien : Pak kalau ada bukti potong pajak dari Luar Negeri apakah berlaku bukti potong tersebut di Indonesia (mis Pemotng dari Ghana)

Jawaban saya:
Kredit pajak dari Luar Negeri diatur di Pasal 24 UU PPh 1984. Bunyinya sebagai berikut :
(1) Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.

(2) Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.

(3) Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, penentuan sumber penghasilan adalah sebagai berikut :

a. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut bertempat kedudukan;

b. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;

c. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak;

d. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;

e. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

(4) Penentuan sumber penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan prinsip yang sama dengan prinsip yang dimaksud pada ayat tersebut.

(5) Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang menurut Undang-undang ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.

(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan.

Keputusan Menteri Keuangan sebagai pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud di Pasal 24 ayat (6) UU PPh 1984 adalah Keputusan Menteri Keuangan No. 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri. Diantaranya diatur bahwa:
[a] agar kredit pajak luar negeri dapat diakui, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan ke KPP bersamaan dengan penyampaian SPT. Permohonan dimaksud disertai dengan :
[aa.] Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri;
[ab.] Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan
[ac.] Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.

[b] jika kredit pajak dari luar negeri terdiri dari beberapa negara, maka dihitung tiap (masing-masing) negara dengan perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri. Contoh penghitungan teknisnya lebih baik lihat langsung ke lampiran Keputusan Menteri Keuangan No. 164/KMK.03/2002.

[c] jika rugi maka kerugian tidak dapat digabungkan. Jadi yang harus digabungkan hanya penghasilan saja. Selain itu, kelebihan kredit pajak luar negeri tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Wajib Pajak Baru

Saya awam banget nich soal Pajak, nah pas lagi cari2 info di google ketemu blog anda dan tulisannya tentang PTKP sangat informatif sekali cuma saya masih bingung nih, mudah2an Mas Raden ada waktu untuk menjawab email saya.

Bermula dari kewajiban di kantor saya supaya semua karyawannya mengumpulkan KTP untuk dibuatkan NPWP dan setelah NPWP jadi kemudian dibagikan ternyata karyawati yang berstatus istri tidak mendapatkan NPWP karena tanggungan Suami dan pihak kantor menyarankan untuk mengurus NPWP sendiri

Nah saya agak bingung nih karena Suami saya penghasilannya tidak tetap dan biasanya penghasilannya habis untuk operasional saja dan kami punya 4 orang anak. Pekerjaan suami saya di bidang pengobatan alternatif (terapi pijat/akupresur/shiatsu, konsultan spiritual, prediksi tarot,dll) dan saya sendiri sebagai marketing di perusahaan swasta

Yang jadi pertanyaan : * NPWP dibuat atas nama Suami saya atau saya ? Kalo atas nama suami saya, ketika saya apply NPWP melalui e-reg, apa yang harus diisi : Status Usaha –> tunggal atau orang pribadi tertentu (saya bingung nich bedanya) Jenis usahanya ditulis apa ? Alamat usahanya bagaimana ? karena pindah2 –> kalo ada uang ngontrak, kalo tidak buka di rumah / terima panggilan Terus suami saya termasuk WP Orang pribadi non usahawan atau WP Orang Pribadi Usahawan karena menyangkut lampiran untuk NPWP tsb, apa cukup KTP saja atau plus Izin Usaha/Keterangan tempat Usaha –> maksudnya apa sih, semacam domisili ? kan bukan perusahaan ?

Kutipan dari blog Mas Raden: Karena maksud dari PTKP untuk kebutuhan minimum, penghasilan untuk kebutuhan minimum, maka jika WP OP memiliki istri dan tanggungan maka PTKP juga bertambah. Maaf, UU PPh 1984 memandang bahwa pencari rejeki (penghasilan) adalah suami. Sehingga jika seorang istri pekerja dan suaminya pengangguran maka untuk mendapatkan PTKP tanggungan suami, si istri tersebut harus mendapatkan keterangan dari kantor kecamatan! –> Surat keterangan apa yang harus dibuat / apa nama suratnya ?

Berikut adalah jumlah PTKP yang dapat dikurangkan dari penghasilan neto WP OP yang berstatus kawin, istri punya penghasilan dan penghasilan tersebut digabung dengan penghasilan suami di SPT PPh : 1. WP Kawin, dan tidak memiliki Tanggungan, Rp 27,600,000 2. WP Kawin, dan memiliki Tanggungan 1 Orang, Rp 28,800,000 3. WP Kawin, dan memiliki Tanggungan 2 Orang, Rp 30,000,000 4. WP Kawin, dan memiliki Tanggungan 3 Orang, Rp 31,200,000 –> kalo anak saya 4 berapa jumlah PTKP nya ?

Kalo NPWP atas nama saya, apakah bisa ? apa dampaknya ? menyalahi aturankah ? Trus seandainya usaha suami saya menjadi besar dan ingin membuat klinik alternatif bagaimana dengan NPWP saya ?
Dan hal yang paling penting, kalo sudah punya NPWP musti bagaimana ? harus buat pembukuan ?, seperti apa ?, ada contohnya gak ? laporannya bagaimana? bingung nich walaupun sudah baca informasinya di pajak.go.id
Nindy

Jawaban saya :

Terus terang, saya sendiri belum pernah menggunakan e-registration. Saya dapat NPWP dengan prosedur biasa, mengisi form pendaftaran kemudian diserahkan ke KPP tempat kita akan daftar. Daftarnya juga kolektif, karena ada keharusan pegawai DJP punya NPWP. Jadi yang berkaitan dengan e-registration saya tidak bisa jawab lebih lanjut.

Berkaitan dengan Status Usaha, Jenis usaha, Alamat usaha, jawab dengan kenyataan atau yang “mendekati”. Misalnya, status usaha dijawab orang pribadi tertentu saja bila tidak ada pilihan. Jenis usaha jika masih bingung isikan aja “lain-lain” atau salah satu yang paling banyak mendapatkan penghasilan. Misalnya ibu lebih banyak penghasilan dari agen marketing, tulis saja itu. Dan, alamat usaha pilih yang sesuai dengan jenis usaha. Jadi alamat usaha bisa alamat kantor tempat ibu bekerja. Atau, jika punya tempat praktek, bisa alamat usaha tempat praktek suami ibu.

Ingat, data-data yang dimasukkan adalah data yang berlaku pada saat pendaftaran. Jika setelah pendaftaran ternyata usaha dan alamat usaha Wajib Pajak berubah, maka data tersebut harus di up-date ke KPP. Biasanya setiap SPT yang dikirim selalu ada form untuk perubahan data. Nah, saat menyampaikan SPT Tahunan, sekalian up-date data.

“Suami saya termasuk WP Orang pribadi non usahawan atau WP Orang Pribadi Usahawan?” WP OP non usahawan maksudnya tidak punya usaha sendiri, bukan wirausahawan. Mungkin yang lebih tepat pilihan itu untuk pekerja yang punya majikan atau karyawan. Jadi untuk suami ibu lebih baik WPOP usahawan karena dari pekerjaan suami ibu [selain tidak punyak majikan juga (?)] punya penghasilan.

Izin Usaha/Keterangan tempat Usaha. Beragam orang mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP. Karena itu, formulir yang disediakan atau data yang dimintan tentu untuk semua orang. Banyak usaha yang mengharuskan memiliki ijin dari Pemda setempat seperti dari Dinas Perdagangan atau Dinas Perindustrian. Jika pada saat daftar kita sudah punyak ijin, maka isikan nomor ijin dari Pemda tersebut. Jika kita belum punya, jangan dipaksakan dengan mengisi nomor palsu :-).

“Surat keterangan apa yang harus dibuat / apa nama suratnya?” Mungkin judulnya “Surat Keterangan” yang isinya menerangkan bahwa suami ibu pengangguran atau tidak memiliki penghasilan. Redaksi surat keterangan tersebut tentu tergantung masing-masing penerbit. Bentuknya tidak ada yang baku. Yang penting kan substansi surat tersebut. Kewajiban mengharuskan memiliki surat keterangan ini selalu disebutkan dalam peraturan petunjuk pelaksana pemotongan PPh Pasal 21 seperti KEP-545/PJ./2000.

“Kalo anak saya 4 berapa jumlah PTKP nya ?” Banyaknya tanggungan yang boleh ditanggung oleh Wajib Pajak paling banyak hanya 3 orang. Selebihnya tidak ditanggung. Ini kebijakan administrator pajak di Indonesia. Artinya, Wajib Pajak yang memiliki anak 12 orang [seperti saudara sepupu istriku :-)] tetap hanya bisa memiliki tanggungan 3 orang saja. Mungkin ini berkaitan dengan program KB [keluarga berencana].

“Kalo NPWP atas nama saya, apakah bisa?” Berdasarkan UU KUP yang berlaku tahun 2007 dan sebelumnya bahwa NPWP harus atas nama suami. Istri yang memiliki NPWP tersendiri adalah istri yang memiliki perjanjian pisah harta yang dibuktikan dengan akta notaris perjanjian harta. Atau bisa juga dengan keputusan hakim. Tetapi, prakteknya banyak juga yang memiliki NPWP, yaitu NPWP suami dan istri memiliki “NPWP cabang” [kode nomor sama] dengan menambahkan kode “001” setelah kode KPP.

Di Penjelasan Pasal 2 (1) UU No. 28 tahun 2007, berlaku mulai sejak 1 Januari 2008, disebutkan “Wanita kawin selain tersebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan menuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.” Artinya, sejak 2008 boleh memiliki NPWP terpisan [nomor-nya beda] dari suami. Tetapi petunjuk lebih lanjut ketentuan ini belum ada.

“Seandainya usaha suami saya menjadi besar dan ingin membuat klinik alternatif bagaimana dengan NPWP saya?” NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi berlaku seumur hidup. Artinya, bisa berlaku sampai kapan pun dan hanya bisa dirubah datanya, seperti : alamat domisili dan kode KPP terdaftar. Jika ibu tidak memiliki akta pisah harta, lebih baik memiliki NPWP gabungan atas nama suami. Tidak masalah, apakah yang memiliki penghasilan istri atau suami. Toh, pelaporan penghasilannya akan digabung dalam satu SPT. Jika ibu memiliki penghasilan yang sudah dipotong oleh pemberi kerja, maka potongan tersebut akan dikreditkan di SPT suami ibu. Potongan pajak tersebut tidak hilang. Penghasilan yang dilaporkan digabungkan dan pajak-pajak yang sudah dibayar juga digabungkan.

“Dan hal yang paling penting, kalo sudah punya NPWP musti bagaimana ?” Setiap orang yang memiliki NPWP memiliki kewajiban melaporkan penghasilannya ke KPP terdaftar. Berdasarkan Pasal 3 UU KUP bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi, menandatangani dan menyampaikan SPT. Sebenarnya, kewajiban ini tidak berlaku hanya untuk mereka yang punya NPWP. Setiap subjek pajak yang mendapatkan penghasilan secara otomatis berarti Wajib Pajak! Kabarnya, kedepan akan ada perbedaan tarif pajak untuk menghitung pajak orang yang punya NPWP dengan yang belum punya NPWP tapi ketahuan punya penghasilan [jika DPR setuju].

“harus buat pembukuan?” UU KUP membedakan antara pembukuan dan pencatatan. Pencatatan boleh disebut “pembukuan sederhana”. Syarat pencatatan berdasarkan Pasal 28 ayat (9) UU KUP (UU No. 28 tahun 2007) adalah catatan penerimaan kotor. Lebih detilnya: Wajib Pajak harus punya buku penerimaan penghasilan. Setiap memperoleh penghasilan dicatat di buku tersebut. Kemudian setiap bulan dijumlahkan untuk memudahkan penghitungan dalam satu tahun. Setiap tutup tahun, misalnya 31 Desember, dijumlah total penghasilan dalam satu tahun. Catatan ini akan jadi dasar pelaporan SPT.

Wajib Pajak yang dapat menggunakan pencatatan adalah mereka yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp.1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dan memberitahukan ke KPP terdaftar 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.03/2007. Tetapi, jika terlambat lebih baik daripada tidak sama sekali.

Dengan menggunakan catatan maka Wajib Pajak memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan netto. Norma ini adalah persentase tertentu untuk menghitung penghasilan neto sebagai dasar menghitung pajak. Contoh : 32% x Rp.200 juta = Rp.64 juta. 32% adalah besarnya Norma. Rp.200 juta adalah total penghasilan dalam satu tahun. Rp.64 juta adalah penghasilan neto yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Dari angka Rp.64 juta ini kemudian dikalikan dengan tarif pajak sebagaimana diatur di Pasal 17 UU PPh 1984.
Ketentuan yang mengatur norma penghitungan penghasilan netto sampai saat ini adalah KEP-536/PJ./2000. Wajib Pajak dapat meminta daftar norma ini ke pejabat AR di masing-masing KPP Pratama. Menurut saya, untuk profesi suami ibu sekarang ini masuk ke nomor urut 161 kode 97000 yaitu Jasa Perorangan dan Rumah Tangga dengan norma untuk wilayah Jakarta 32%.

Bagaimana menerapkan norma jika usahanya banyak? Pertama, penghasilan harus digabungkan sesuai jenis penghasilan atau jenis pekerjaan. Kemudian, masing-masing jenis pekerjaan tersebut dicari tarif normanya. Mungkin tarifnya berbeda-beda. Masing-masing jenis penghasilan dihitung penghasilan neto, kemudian digabung dan dikalikan tarif pajak.

Nah, mudah-mudahan sekarang lebih jelas.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

PPN Pasal 16D

Pada kesempatan ini saya ingin menanyakan hal mengenai PPN atas penyerahan aktiva oleh PKP yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yg disebut kan dlm pasal UU PPN & PPN BM 18 TAHUN 2000 pasal 16 D. Kebetulan saya sebagai PKP ingin menjual mobil kepada seorang yg buka PKP, apakah saya harus membuat faktur pajak sederhana…?
Karena saya tidak mengetahui apakah PPN yg dibayar pada saat perolehan aktiva (mobil) tsb dapat dikreditkan atau tidak, mengingat data nya uda gak ada, uda dibeli 15 tahun yang lalu. Bagaimana supaya amannya…?
Apakah dibuat faktur pajak sederhana atau tidak ?
Dan apakah pada saat pelaporan SPT tahunan PPH OP, hasil penjualan harus diperinci…?
maksudnya dipisahkan hasil dari penjualan brg dagangan dgn penjualan mobil tsb…?
Mohon pencerahannya…Terimakasih.

Salam,

Tji Beng

Jawaban Saya:
Pasal 16D UU PPN 1984 berbunyi, “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Pasal 16D ini pengenaan PPN atas aktiva yang digunakan oleh perusahaan. Pada umumnya, aktiva yang kita gunakan untuk operasional perusahaan terdapat PPN-nya. Nah, pada saat kita beli, PPN yang telah kita beli tersebut bisa kita kreditkan atau biayakan. Jika dikreditkan disebut pajak masukan. Dikreditkan atau tidak bukan semata-mata karena tidak boleh dikreditkan. Bisa saja, menurut peraturan suatu pajak masukan dapat dikreditkan tetapi tidak kita kreditkan malah kita biayakan saja.

Walaupun tidak dikreditkan, tetapi karena menurut peraturan perpajakan pajak masukan tersebut boleh atau “dapat” dikreditkan, maka pada saat aktiva tersebut dijual kembali, akan terutang PPN Pasal 16D! Karena itu, saya biasa membacanya seperti ini : “semua penjualan aktiva perusahaan objek PPN kecuali pajak masukannya tidak dapat dikreditkan”.

Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur di Pasal 9 ayat 8 UU PPN 1984, yaitu :
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidakmempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, stationwagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
e. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
g. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.

Berkaitan dengan pertanyaan diatas, maka jika kendaraan bekas aktiva yang djual berupa sedan, jeep, stationwagon, van, dan kombi maka bisa dipastikan bukan objek PPN karena untuk kendaraan jenis tersebut pada saat perolehannya, pajak masukannya, tidak dapat dikreditkan.

Jika objek PPN maka WP harus membuat faktur pajak atas penjualan aktiva tersebut. Dasar pengenaan pajaknya sebesar harga jual. Pasal 16D termasuk jenis transaksi penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak dan dilaporkan di SPT PPN form 1107A romawi II.

Penjualan aktiva biasanya merupakan penghasilan lain-lain. Karena itu, pelaporan di SPT Tahunan PPh, penjualan aktiva pasti bukan pos peredaran usaha, karena pos ini untuk kegiatan usaha pokok (kalau di akuntansi sering dimasukkan ke pos sales). Cara pelaporan penjualan aktiva gampang ko : hasil penjualan dilaporkan sebagai penghasilan lain-lain, dan jika masih ada nilai buku, maka nilai buku tersebut disusutkan sekaligus.

Tapi untuk kendaraan yang sudah 15 tahun seperti pertanyaan diatas, saya yakin nilai bukunya sudah nihil he .. he ..

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Keadilan PPh Final

Ass, nama saya ris. begini mas saya ingin tahu mengapa Pengenaan PPh final dari beberapa referensi yang saya baca, banyak menimbulkan ketidakadilan, tolong tunjukan dalam contoh perhitungannya apabila memang merugikan wajib pajak.
selanjutnya mengapa terdapat perbedaan tarif PPh final (misal untuk bunga deposito, jasa konstruksi, undian, dll ), maupun masih dalam satu jenis usaha (mis dalam konsturksi ada yang 4% maupun 2%), apa pertimbangan Dirjen Pajak dalam hal ini. trimakasih sebelumnya.

Jawaban saya:
Betul bahwa PPh final itu “mengandung” ketidakadilan. Mari identifikasi ciri-ciri PPh final.
[1] semua usaha dianggap memiliki laba;
[2] besaran laba kotor atau marjin laba sudah ditentukan;
[3] tidak menggunakan tarif progressif.

Pada kenyataannya tidak semua usaha menghasilkan keuntungan. Pengalaman saya sendiri, beberapa usaha kecil yang saya “rintis” bukan hanya menghasilkan kerugian tetapi ditutup karena tidak sanggup menanggung kerugian.

Setiap usaha pasti memiliki potensi untung dan sebaliknya memiliki potensi rugi. Nah, PPh final selalu “distel” bahwa usaha pasti menghasilkan laba. Ciri anggapan ini dilihat dari basis pajak PPh final adalah penghasilan bruto.

Untuk menghasilkan suatu angka tertentu sebagai tarif PPh final, sebenarnya administrator perpajakan (DJP) telah memperhitungkan besaran marjin laba. Besaran ini bisa didapat dari survey, atau langsung mengambil dari database perpajakan, atau bahkan perkiraan para pembuat keputusan saja dengan berpatokan kepada kewajaran usaha.

Tarif yang dipakai untuk mendapatkan tarif efektif di PPh final adalah tarif tunggal. Bagi sebagian para ahli, tarif tunggal tidak mencerminkan keadilan vertikal. Seharusnya menggunakan tarif progressif seperti : 5%, 10%, 15%, 25%, dan 35% sebagaimana diatur di UU No. 17 tahun 2000 untuk wajib pajak orang pribadi.

Artinya, wajib pajak “kecil” membayar pajak lebih kecil karena tarifnya juga lebih kecil. Sebaliknya, wajib pajak “besar” akan membayar lebih besar karena tarifnya juga lebih besar. Semakin besar penghasilan, besaran tarif semakin besar pula. Inilah yang dimaksud keadilan vertikal.

Walaupun demikian, PPh final memiliki keuntungan:
[1] sederhana;
[2] sama-sama bayar pajak.

Banyak wajib pajak tidak mau membayar pajak karena faktor “jlimet”. Mau bayar pajak saja rumitnya minta ampun. Belum lagi peraturannya yang berubah-ubah, padahal sebagian besar wajib pajak tidak selalu memonitor kebijakan perpajakan. Bagaimana mereka tahu cara menghitung pajak? Kalau tidak tahu cara menghitungnya, bagaimana membayar pajak?

Bagi administrasi perpajakan, keadilan selalu bertolak belakang dengan kesederhanaan. Maksudnya, jika kita mau seadil-adilnya maka peraturan perpajakan harus dibuat kompleks, komprehensif, dan rumit karena harus mengakomodir wajib pajak yang sangat variatif. Sebaliknya, jika dibuat sederhana, pasti banyak fihak yang tidak terakomodasi.

Walaupun tidak adil, tetapi masih ada sisi keadilan (he.. he .. tidak adil tapi adil). Ada yang disebut keadilan horisontal. Tarif pajak tunggal yang didasarkan pada persentase tertentu akan menghasilkan keadilan horisontal. Wajib pajak membayar pajak secara proporsional.

Jadi, PPh final hanya memiliki keadilan horisontal tetapi tidak memiliki keadilan vertikal. Karena itu, sebagian orang bilang bahwa PPh final itu second best policy.

Cag!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Ketentuan Leasing Menurut Pajak

Saya mau tanya antara pembelian dengan leasing Pesawat udara unsur pajak apa-apa saja yang perlu dibayar/diperhatikan. bagaimana pembayaran pesawat via produsen dengan via bank di luar negeri, apakah ada pajak lagi.

metra nickson

Jawaban saya

Kabarnya, ketentuan leasing menurut pajak adalah produk dari para tax planner. Jika perusahaan kita memiliki penghasilan yang besar sehingga bayar pajaknya juga besar, maka leasing adalah pilihan tepat. Atau, menurut perhitungan teknis kita bisa bayar cicilan leasing, tidak mengganggu pada cash flow lain (cicilan leasing teorinya lebih tinggi daripada cicilan bank), maka leasing juga pilihan tepat karena akan memperkecil pajak penghasilan. Leasing disini maksudnya capital lease.

Ketentuan tentang leasing diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991. Sampai sekarang, KMK ini belum mengalami perubahan. Untuk lebih jelasnya, saya kutif pasal-pasal yang berkaitan dengan perpajakan.

Pasal 14Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut :
a. penghasilan lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha;
b. lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi;
c. dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor;
d. lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa-guna-usaha dengan hak opsi.
e. kerugian yang diderita karena piutang sewa-guna-usaha yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan;
f. dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pasal 15Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi dari lessor kepada lessee, dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 16(1) Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut :
a. selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;

b. setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;
c. pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini;
d. dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa-guna-usaha.

(2) Lessee tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa-guna-usaha dengan hak opsi.
Bagi pembeli (lessee), hal yang perlu diingat ada dua macam yaitu : [1] selama belum lunas cicilan, barang leasing milik orang lain karena itu tidak boleh disusutkan, [2] cicilan leasing adalah biaya fiskal sehingga pokok dan bunga langsung dibiayakan pada periode terutang. Inilah kekhasan leasing, yaitu pokok dan bunga langsung dibiayakan pada saat dibayar. Bandingkan dengan pinjaman bank untuk beli aktiva, hanya bunga yang boleh dibiayakan langsung.

Tetapi untuk operating lease atau hak guna usaha tanpa hak opsi maka perlakuan perpajakannya sama dengan sewa biasa. Penyewa wajib memotong PPN sedangkan pihak yang menyewakan (lessor) wajib memotong PPh Pasal 23 atas sewa.

Lessor di Luar Negeri
Peraturan diatas hanya berlaku bagi Wajib Pajak Dalam Negeri atau lessor yang berkedudukan di Dalam Negeri. Jika lessor berkedudukan di Luar Negeri maka berlaku Pasal 26 UU PPh 1984.

Jika lessor di Luar Negeri tidak menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dikeluarkan oleh Competent Authority di negara asal maka dikenakan PPh Pasal 26. Tarif yang digunakan adalah 20% dari total bunga yang dibayar. Ketentuan Pasal 26 UU PPh 1984 ini juga berlaku jika yang meminjamkan dana adalah bank yang berkedudukan di Luar Negeri.

Tetapi jika lessor yang berkedudukan di Luar Negeri dapat menyerahkan SKD maka ketentuan yang berlaku adalah tax treaty antara Indonesia dengan dengan dimana lessor berkedudukan. Negara mana yang mengeluarkan SKD, maka tax treaty itulah yang dipakai.

Objek pajak yang wajib dipotong oleh Wajib Pajak Dalam Negeri adalah bunga yang dibayarkan. Pada umumnya, tarif yang diberlakukan dalam tax treaty untuk bunga sebesar 10%.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

ORI (Obligasi Negara Ritel)

Dengan hormat,
Sebelumnya saya ingin memperkenalkan diri terlebih dahulu, nama saya Melinda Grace Yosefina Sitorus, mahasiswa tingkat akhir Program Studi S1 Ekstensi Administrasi Fiskal.
Sekarang saya juga bekerja sebagai staf pajak di koperasi Telkomsel.
Saya melihat blog Bapak saat saya browse mengenai masalah – masalah pajak, seperti faktur gabungan, dll.
Untuk itu saya memohon kesediaan Bapak untuk memberikan saran & informasi – informasi terkait untuk masalah – masalah mengenai pajak.
Adapun , saya akan menyusun skripsi, namun mengalami kesulitan untuk menentukan topik yang akan saya buat.
Menurut Bapak, topik apa yang sebaiknya saya kembangkan, apakah mengenai pajak atas SHU pada koperasi Telkomsel atau ORI?
Dalam hal ORI, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan:
1. Saat saya membaca beberapa artikel mengenai ORI, dijelaskan bahwa ORI dikenakan tarif progresif. Padahal pada umumnya, atas obligasi dikenakan tarif final sebesar 20%. Apakah alasannya ORI dikenakan tarif progresif?
2. ORI baru dipasarkan untuk dibeli masyarakat secara bebas, apakah yang menyebabkan negara memutuskan untuk menjual ORI kepada masyarakat? Apakah ada faktor politik yang terkait?
Maaf, bila saya merepotkan. Terimakasih

Salam sejahtera,
Melinda

Jawaban sayaORI adalah surat utang “baru” di Indonesia. Sekitar enam tahun ke belakang, salah seorang dosen yang kebetulan menjadi ketua “desk” Manajemen Utang Negara (belum diformalkan) masih bercerita tentang Obligasi Negara di negara lain dan Indonesia akan (berencana) menerbitkan obligasi juga. Waktu itu yang lebih populer adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan surat utang BI lainnya. Karena itu, untuk pembuatan skripsi (bahkan tesis) dengan tema ORI, saya pikir akan lebih menarik. Dan ORI adalah “produk” terbaru dari pemerintah RI. Mungkin, bisa jadi, mahasiswa dan dosen sama-sama belajar ORI.

Kenapa negara harus berutang? Salah satu alasannya karena penerimaan dari pajak tidak cukup. Dilihat dari sisi ilmu moneter (setidaknya dosen moneter yang pertama bilang ke saya) bahwa utang negara adalah penerimaan pajak yang dipercepat. Pada akhirnya, utang tersebut akan dibayar oleh negara dari penerimaan pajak dikemudian hari.

Tetapi dosen pertama (pengajar obligasi negara) telah menemukan fakta bahwa prakteknya utang dibayar dengan utang. Di negara-negara maju seperti USA dan Jepang, obligasi yang telah jatuh tempo dibayar dengan penerbitan obligasi yang lain. Bahkan dia sedikit bergurau, “Utang negara hanya bisa lunas jika dunia kiamat.”

PPh FinalPengenaan pajak penghasilan atas penghasilan bunga dari obligasi biasanya diatur tersendiri dalam peraturan pemerintah (PP). Cantelan atau dasar dari peraturan pemerintah tersebut selalu merujuk pada Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang berbunyi, “Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Karena itu disebut pula PPh Pasal 4 (2) dan karena selalu bersifat final maka disebut pula PPh Final atau sering juga digabungkan menyebutnya menjadi PPh Pasal 4 (2) Final.

Peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pengaturan Surat Utang Negara (SUN) adalah :
[1] PP No. 6 tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek. Pasal 1 PP No. 6/2002 menyebutkan bahwa yang dimaksud obligasi adalah obligasi korporasi, dan obligasi pemerintah atau SUN diatas dua belas bulan. Di PP ini hanya ada satu tarif yaitu 20% dan bersifat final!

[2] PP No. 11 Tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara. Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah SUN dengan jatuh tempo 12 bulan atau kurang. Di PP ini hanya ada satu tarif, yaitu 20% dari diskonto SPN dan bersifat final.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 10/PMK.08/2007, “Obligasi Negara Ritel adalah Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual.” Karena itu, perbedaan obligasi negara dengan ORI adalah segmentasi pemberi utang. Mungkin bahasa politiknya : ORI adalah bentuk partisipasi warga negara terhadap kekurangan pembiayaan pemerintah he .. he .. he ..

Karena itu, jika ada artikel yang menyebutkan bahwa ORI dikenakan tarif progresif, tanya saja dasar hukumnya. PP No. 6 tahun 2002 setahu saya belum dirubah. Jadi masih berlaku.

Kenapa Pilih ORI?
Kabarnya ORI adalah utang negara yang paling “aman” dilihat dari sisi pemerintah. Masih ingat bagaimana “berkuasanya” IMF pada masa krisis moneter. Sampai-sampai foto penandatanganan LOI antara RI – IMF di Cendana itu jadi perdebatan di media. Kesannya, RI jadi budak IMF, wah gawat. .

Begitu juga dengan utang luar negeri lainnya yang dapatnya dari pemerintah. Mungkin istilahnya G to G, pemerintah RI meminta utang dari pemerintah negara lain. Ini akan beresiko bagi kesetaraan antar dua negara. Bagaimanapun antara kreditur dan debitur tidak setara. Kreditur biasanya lebih tinggi, lebih berkuasa. Ini karena faktur uang. Kreditur tidak mau uang yang dipinjamkan ke orang lain akan lenyap begitu saja.

Itulah sebabnya, ORI lebih aman. Karena krediturnya sangat banyak, dipecah-pecah dan warga negaranya sendiri, maka penerbitan ORI tidak ada resiko seperti pemerintah meminta dana dari IMF. Dan memang kondisi masyarakat juga memungkinkan untuk membli ORI.

Dilihat dari sisi kreditur, ORI lebih aman daripada deposito atau simpanan di bank lainnya. Bank bisa saja bangkrut dan bubar tetapi pemerintah sangat sulit untuk bubar. Dalam keadaan mendesak, pemerintah tinggal mencetak uang untuk membayar ORI yang jatuh tempo, sedangkan bank yang bangkrut? Karena itu, ORI lebih aman atau lebih kecil resiko wan prestasi.

Selain itu, ORI bisa jadi benchmark atau ukuran suku bunga bagi obligasi perusahaan. Perusahaan terbuka sekarang dapat menerbitkan obligasi dengan bunga sekitar ORI. Sama-sama obligasi. Dahulu, perusahaan yang akan mengeluarkan obligasi mungkin berpatokan pada bunga bank. Padahal pinjaman bank sebenarnya untuk jangka pendek, karena itu bunganya pantas lebih tinggi, walaupun prakteknya dana dari bank juga sering untuk pinjaman jangka panjang.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pengusaha Kecil

Saya meneruskan usaha orang tua yang bergerak dibidang home industry. Pada pertengahan tahun lalu saya buat PT karena untuk visi kedepannya. Karena tidak mengerti kaitan PT dengan pajak-pajaknya. Awalnya saya membayar konsultan lepas ternyata mengecewakan dia buat double book yang terakhir saya ketahui double book tersebut “aneh” – ada pos-pos pada laporannya tidak nyambung. Saya aja bukan orang pajak aneh apalagi pada saat diperiksa oleh orang pajak pasti saya kena. Yang saya ingin tanyakan:

1. Apakah mungkin menarik laporan yang salah di kantor pajak?
2. Karena saya penghasilan dibawah 50 jt / bulan apakah saya wajib bayar PPN ? sedangkan saya jualannya ke pasar tradisional tanpa ada pajak masukan dari mereka
3. Apakah mungkin saya mengajukan permohonan pembatalan PKP? dan nantinya hanya menjalankan kewajiban PPH 21 & 25? apakah ada contoh suratnya??

Terima kasih sebelumnya,

Susanti

JAWABAN SAYA[1] Apakah mungkin menarik laporan yang salah di kantor Pajak?
Ibu tidak perlu menarik laporan (istilah pajak sebenarnya surat pemberitahuan dan disingkat SPT). Jika memang SPT dianggap tidak benar oleh Wajib Pajak sendiri, silakan mengajukan SPT Pembetulan.

Ketentuan tentang SPT Pembetulan diatur dalam Pasal 8 UU KUP. Di UU No. 16 tahun 2000 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2007, kesempatan untuk membetulkan SPT dengan kemauan sendiri (ini istilah UU) hanya diberikan selama dua tahun sejak berakhirnya masa pajak atau tahun pajak.

Artinya, SPT tahun pajak 2005, dan tahun pajak 2006 masih bisa dibetulkan oleh Wajib Pajak sendiri. Tetapi, jika tahun pajak 2004 dan sebelumnya, sekarang sudah terlambat.

Ketentuan dua tahun juga masih ada syaratnya, yaitu selama belum dilakukan pemeriksaan. Jika memang telah dilakukan pemeriksaan, yaitu sejak tanggal diserahkannya SP3 (surat perintah pemeriksaan pajak) maka tidak perlu ada SPT Pembetulan. Bukankan hasil dari pemeriksaan tersebut keluarnya skp? Dan, substansinya skp itu “SPT” versi fiskus.

Tetapi di UU No. 28 tahun 2007 yang berlaku sejak 1 Januari 2008, batas pembetulan sendiri itu dua tahun sebelum daluarsa penetapan. Kapan daluarsa penetapan? Lima tahun setelah saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak.

Artinya, kesempatan pembetulan SPT hanya bergeser satu tahun saja, dari dua tahun menjadi tiga tahun. Contoh SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2008 hanya boleh dibetulkan oleh Wajib Pajak sampai dengan tahun 2011. Setelah itu, tidak bisa lagi.

[2] Apakah saya wajib bayar PPN?Sayang ibu tidak menyebutkan secara spesifik jenis produk yang diproduksi. Karena disebut sebagai home industry maka saya anggap barang tersebut adalah barang kena pajak (BKP).

BKP itu adalah semua barang baik berwujud maupun tidak berwujud “kecuali yang dikecualikan”. Jadi, barang yang bukan objek PPN itu secara spesifik ditentukan oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP).

Tidak ada batasan penjualan, apakah suatu penjualan dikenakan PPN atau tidak. Artinya, penjualan Rp.1000 dan penjualan Rp.1.000.000.000 sama saja dikenakan PPN jika memang menurut UU PPN wajib dikenakan PPN. Hanya saja, administrasi PPN kita mengenal klasifikasi “pengusaha kecil”.

Apa itu pengusaha kecil? “Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 1 KMK No. 571/KMK.03/2003. Perhatikan kata-kata “dan atau”, itu artinya bisa BKP saja, atau jasa kena pajak (JKP) saja, atau BKP dan JKP kumulatif (gabungan) sebesar Rp.600.000.000,00.

Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 522/KMK.04/2000 menyebutkan “Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.” Catatan: KMK No. 571/2003 adalah perubahan KMK No. 522/2000 tetapi yang dirubah hanya Pasal 1 dan Pasal 4.

Tetapi jika ibu sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) maka ketentuan di Pasal 2 diatas tidak berlaku.

Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan No. 522/KMK.04/2000 menyebutkan “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak.” Ketentuan ini bisa dibaca : siapapun yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maka wajib memungut PPN.

[3] Apakah mungkin saya mengajukan permohonan pembatalan PKP?
Bisa bu karena omset ibu dalam setahun kurang dari Rp.600.000.000,00.. Silakan meminta permohonan pencabutan PKP ke KPP secepatnya, selambat-lambatnya satu bulan sejak berakhirnya tahun buku. Secepat-cepatnya ya sekarang, Okotber 2007 dan selambat-lambatnya akhir Januari 2008. Hal ini berdasarkan Pasal 5.

Keputusan diterima atau ditolak permohonan ibu itu paling lambat dua bulan sejak surat permohonan diterima (buktinya yang warna kuning itu bu) oleh KPP. Jika sudah dua bulan belum juga ada keputusan, maka permohonan ibu dianggap diterima.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA dan MATA UANG ASING

saya mau tanya tentang syarat san tata cara pembukuan sengan mata uang asing,berdasar kep men keu terbaru,thank you” [shoutbox]

Ketika membaca permintaan diatas, sepintas saya heran. Pertama, karena penanya tahu ada keputusan menteri keuangan yang baru (tahun 2007, sebenarnya yang baru bukan keputusan tapi peraturan menteri keuangan) tentang tata cara pembukuan dengan mata uang asing. Artinya, dia punya peraturan menteri keuangan tersebut atau setidaknya pernah baca. Kedua, di PMK (peraturan menteri keuangan) tersebut sangat jelas dan detil tentang syarat-syarat untuk menggunakan pembukuan bahasa asing, terutama di Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.03/2007

Walaupun demikian, permintaan pembaca blog merupakan perhatian dari pembaca blog itu sendiri. Artinya, suatu saat akan kembali lagi nengok blog saya untuk mencari jawaban. Mudah-mudahan. Karena itu, saya berusaha untuk memenuhi permintaan tersebut.

BAHASA ASING

Ngomong-ngomong masalah bahasa asing, sebenarnya di pembukuan Wajib Pajak, saya sering menemukan istilah-istilah bahasa asing, maksudnya account names. Contohnya : Cash, Account Receivable, Fixed Asset, Current Liabilities, dan lain-lain.

Dan nama-nama akun dalam bentuk bahasa asing tersebut sudah sangat-sangat biasa digunakan oleh mahasiswa jurusan akuntansi (setidaknya yang aku alami di STAN). Kemudian, ketika terjun di dunia nyata dan mendesain sebuah sistem akuntansi, nama-nama akun dalam Bahasa Asing tersebut digunakan. Dan beberapa temen alumni STAN juga begitu.

Permasalahannya ada di Pasal 28 ayat (4) UU KUP, “Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.”

Di undang-undang perpajakan kita jelas-jelas disebutkan bahwa pembukuan wajib menggunakan bahas Indonesia. Termasuk nama-nama perkiraannya!

Boleh menggunakan bahasa Inggris, tetapi harus ada izin dari Menteri Keuangan. Sedangkan berdasarkan peraturan menteri keuangan, tidak semua Wajib Pajak dapat menggunakan pembukuan dalam bahasa asing.

Mereka yang dapat menggunakan pembukuan dalam bahasa Inggris adalah :
[a.] Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Penanaman Modal Asing;
[b.] Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pertambangan;
[c.] Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pertambangan minyak dan gas bumi;
[d.] Bentuk Usaha Tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang terkait;
[e.] Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk diluar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri dalam hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Pajak Penghasilan;
[f.] Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan Reksadana dalam denominasi mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Jika selain dari perusahaan tersebut, sebaiknya jangan menggunakan istilah akun dalam bahasa asing. Pake bahasa Indonesia aja.

Kalau pembukuannya sudah “otomatis” dengan menggunakan komputer, sebaiknya suruh programmer mengganti nama-nama akun ke dalam bahasa Indonesia. Bahasa nasional! Mengapa?

Pembukuan dalam bahasa asing tanpa izin dari Menteri Keuangan berarti tidak memenuhi syarat pembukuan sebagaimana diwajibkan oleh UU KUP.

Jika tidak memenuhi syarat, berarti dianggap tidak memiliki atau tidak menyelenggarakan pembukuan. Dan akibatnya bisa fatal!

Salah seorang kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Enam (waktu itu boss-ku :)) beberapa kali “mengintruksikan” kepada pemeriksa untuk menanyakan Surat Izin penggunaan bahasa asing jika menemukan nama-nama akun dalam bahasa asing.

Dia bilang, jika memang tidak memiliki izin, “TOLAK”! Ini beneran (cuma pemeriksanya yang sering kurang berani he .. he .. he ..).

MATA UANG ASINGPenggunaan mata uanga asing memang jarang (lebih sedikit) dibandingkan dengan bahasa asing. Kebanyakan yah, menggunakan nama akun bahasa Inggris tetapi menggunakan mata uang rupiah. Nasionalismenya sepotong-sepotong he .. he .. he …

Wajib Pajak yang boleh menggunakan mata uang asing, diwajibkan mengajukan izin tiga bulan setelah pendirian atau 3 bulan sebelum awal tahun buku. Kecuali untuk WP Kontrak Karya dan WP Kontrak Bagi Hasil, cukup pemberitahuan saja sebelum awal tahun buku.

Permohonan untuk meminta izin wajib disampaikan tiga bulan sebelum awal tahun buku dan jika memenuhi syarat serta dokumen yang disampaikan lengkap, maka 25 hari setelah surat permohonan disampaikan, akan keluar Surat Izin.

Kalo belum keluar juga, anggap aja disetujui [Pasal 2 ayat (5) PMK 49 tahun 2007]. Ini adalah suatu kemajuan dibanding dengan aturan sebelumnya yang memberikan tempo 30 hari kepada DJP untuk menerbitkan Surat Izin.

Bagi WP yang beru berdiri, saya pikir tidak akan ada masalah konversi dari rupiah ke US dollar karena memang sejak awal akan dicatat dalam mata uang US dollar.

Tetapi, bagi WP yang sebelumnya menggunakan rupiah, konversi dari rupiah ke US dollar akan menimbulkan permasalahan tersendiri. Bahkan mungkin saja akan menimbulkan berbagai tafsiran atau pendapat ketika terjadi pemeriksaan pajak.

Contohnya untuk WP KIK (Kontrak Investasi Kolektif). Sebelumnya WP yang boleh menggunakan pembukuan bahasa dan mata uang asing hanya lima kelompok, yaitu : PMA, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, BUT, dan subsidiary company. Sejak 2007, WP KIK diperbolehkan.

Dengan demikian, WP KIK yang sejak dahulu berkeinginan memakai mata uang dollar, sekarang sudah bisa.

KONVERSI RUPIAH ke US DOLLAR
Titik tolak, atau pertama kali angka-angka yang dikonversi adalah angka-angka yang ada di Neraca terakhir tahun buku sebelumnya. Diatas diterangkan jika Surat Izin harus disampaikan dalam kurun waktu tiga bulan sebelum awal tahun buku.

Artinya, jika awal tahun buku bulan Januari 2008, maka surat permohonan wajib disampaikan selambat-lambatnya pada bulan Oktober 2007. Bulan sebelum awal tahun buku adalah : Oktober 2007, Nopember 2007, dan Desember 2007.

Awal tahun buku adalah Januari 2008. Neraca yang dikonversi dari rupiah ke US dollar adalah neraca per 31 Desember 2007. Angka-angka yang ada di Neraca per 31 Desember 2007 tersebut dikonversi ke US dollar dengan menggunakan kurs (Pasal 4 PMP No.49/PMK.03/2007) sebagai beriku:
[a.] untuk harga perolehan harta berwujud dan atau harta tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut;

[b.] untuk akumulasi penyusutan dan atau amortisasi harta sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut;

[c.] untuk harta lainnya dan kewajiban menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas;

[d.] apabila terjadi revaluasi aktiva tetap, disamping menggunakan nilai historis, atas nilai selisih lebih dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat dilakukannya revaluasi;

[e.] untuk laba ditahan atau sisa kerugian dalam mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya, dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas;

[f.] untuk modal saham dan ekuitas lainnya menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi;

[g.] dalam hal terdapat selisih laba atau rugi sebagai akibat konversi dari mata uang Rupiah ke mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada huruf a. huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, maka selisih laba atau rugi tersebut dibebankan pada rekening laba ditahan.

Jadi kurs yang dipakai ada dua, yaitu : pertama, kurs historis atau kurs yang berlaku pada saat terjadi transaksi atau saat perolehan.

Akun yang menggunakan kurs ini adalah harta berwujud dan akumulasi penyusutannya, atau harta tidak berwujud dan amortisasinya; revaluasi aktiva tetap; dan modal saham.

Kedua, kurs neraca terakhir dalam rupiah atau dalam contoh diatas adalah kurs pada tanggal 31 Desember 2007. Akun yang menggunakan kurs ini adalah harta lainnya (selain yang sudah disebutkan seperti Kas, Bank, Piutang, dan Persediaan); kewajiban; laba ditahan atau akumulasi / sisa rugi.

Jika terjadi selisih laba atau rugi akibat konversi tersebut, maka dimasukkan ke akun laba ditahan.

SPT dan PAJAK
Kurs yang dipakai untuk konversi adalah kurs tengah BI. Ini tentu saja sesuai dengan kelaziman pembukuan atau standar akuntansi di Indonesia. Tetapi untuk masalah bayar pajak maka konversi wajib menggunakan kurs Keputusan Menteri Keuangan yang setiap minggu ditetapkan.

Kurs KMK ini berlaku untuk saat bayar pajak dengan rupiah. Pajak disini adalah semua jenis pajak seperti : pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB) bahkan bea masuk (BM) dan cukai.

Kurs KMK tanggal yang dipakai adalah kurs KMK pada saat dibayar. Contoh : WP membuat bukti potong PPh Pasal 23 tanggal 5 Maret 2008 tetapi PPh tersebut baru dibayar pada tanggal 15 Maret 2008, maka kurs KMK yang dipakai adalah kurs KMK untuk tanggal 15 Maret 2008.

Tetapi dari sisi “yang dipotong” sering kali WP tidak tahu, kapan PPh yang dipotong tersebut disetor ke Kas Negara. Dan memang bukan kewajiban WP tersebut mengklarifikasi tanggal setor.

Kewajiban ada difihak pemotong dengan segala akibatnya (karena itu jika belum dipotong akan dikenakan sanksi saat pemeriksaan). Untuk kasus diatas, kurs yang dipakai adalah kurs KMK yang berlaku pada tanggal bukti potong atau tanggal 5 Maret 2008.

Walaupun sudah mengantongi izin untuk menggunakan bahasa asing dan mata uang asing tetapi SPT wajib menggunakan bahasa Indonesia dengan mata uang rupiah, kecuali lampiran SPT berupa income statement.

Akibatnya, dalam pembuatan SPT akan ada dua kurs yang dipakai, yaitu kurs tengah BI dan kurs KMK. Kurs tengah BI adalah kurs yang dipakai dalam income statement (setidaknya untuk sebagian akun biaya). Angka-angka dalam laporkan keuangan dengan mata uang US Dollar tinggal dipindahkan ke SPT. Plek sama.

Tetapi pada saat akan menghitung pajak terutang, tarif Pasal 17 UU PPh 1984 hanya bisa diterapkan untuk mata uang rupiah. Karena itu, penghasilan kena pajak sebagai dasar pengenaan PPh dikonversi ke rupiah dengan menggunakan kurs KMK.

Teknisnya, di SPT $ ada dua kolom, yaitu kolom dengan mata uang US dollar dan kolom dengan mata uang rupiah. Selain SPT induk, semua masih menggunakan mata uang US dollar.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Tanggung Renteng

Pak Suparman, terima kasih atas bantuannya informasinya . Saya sangat-sangat merasa terbantu.Kalo boleh saya mau Tanya lagi nih. Maaf kalau jadi merepotkan ☺.Beberapa agen layanan jasa yang kami gunakan tidak memiliki NPWP dan tidak dapat mengeluarkan faktur Pajak.1. Apakah kami bertanggung jawab untuk membayarkan PPN nya ?2. Apakah kami harus memotong PPh 23 ? Bukti Potongnya ditujukan kepada siapa ?3. Selama ini, untuk kasus tersebut, kami tidak melakukan pemotongan PPh 23, dan tidak melaporkan nya ke KPP. Apakah hal tersebut akan menjadi masalah saat pemeriksaan pajak ?
Salam hormat,
Agustinus

Jawaban saya:
Kewajiban perpajakan baik untuk PPN maupun PPh tetap harus dilakukan walaupun penerima penghasilan yang kita potong itu tidak memiliki NPWP karena kewajiban pemotongan berada di kita sebagai pembayar. Perhatikan kalimat di Pasal 23 ayat (1) UU PPh 1984 berikut :

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :

Kewajiban memotong PPh berada difihak yang membayarkan atau pemberi penghasilan. Karena itu jika belum dipotong PPh Pasal 23 dan ditemukan pada saat pemeriksaan maka kewajiban tersebut akan “diluruskan” dalam bentuk koreksi positif dan akan dikeluarkan skp (surat ketetapan pajak) kurang bayar.

Adapun berkaitan dengan PPN, karena penjual jasa / barang tidak memiliki NPWP maka otomatis tidak dapat memungut PPN. Artinya pada saat kita bayar, kita tidak bayar PPN. Tetapi kewajiban membayar PPN tetap ada dipihak pembeli karena pada prinsipnya PPN itu adalah pajak atas konsumsi yang dibayar oleh konsumen akhir.

Hal ini diatur dalam Pasal 33 UU KUP. Berikut bunyinya :
“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

Tetapi terus terang saja, untuk PPN Dalam Negeri praktek kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 33 KUP hanya dipraktekkan pada saat pemeriksaan 🙂

Hanya saja, jika dibayar setelah pemeriksaan (setelah dikeluarkan SKPKB) maka PPN yang telah kita bayar tidak dapat dikreditkan. Berbeda jika PPN kita bayar pada saat beli, maka PPN yang kita bayar bisa dikreditkan.

Silakan pilih yang mana?

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Klinik Kesehatan

Melalui email ini saya ingin bertanya mengenai perpajakan apa saja yang akan timbul sehubungan dengan kegiatan usaha ” Klinik Gigi “. Sejauh yg saya tau merupakan jasa kesehatan yg tidak dikenakan PPN.

Adapun transaksi yg akan terjadi, sbb :
1. Pembagian hasil kepada Rekanan
2. Pembagian hasil / komisi kepada Dokter
3. Perolehan pendapatan dari pelanggan
4. Pembelian alat2 pendukung seperti : Kapas, Alkohol, obat, peralatan gigi
5. Pembayaran gaji kepada karyawan : Admin, satpam, dll
6. Sewa tempat praktek

apakah dari kegiatan tsb diatas ada yang dikenakan PPN atau PPh ? jika ada yg dikenakan pajak,mohon penjelasan dasar peraturannya.
Atas waktu dan perhatiannya, saya ucapkan terima kasih

Salam,
Agustinus

Jawaban saya :
[1] Pembagian hasil kepada rekanan
Mohon maaf saya tidak memahami maksud rekanan disini. Apakah rekanan maksudnya suplier alat-alat klinik? Jika ini yang dimaksud maka pemilik klinik hanya berkewajiban membayar PPN atas alat-alat yang dibeli. PPN ini tidak akan menjadi pajak masukan (tidak dapat dikreditkan) karena berdasarkan Pasal 6 huruf f PP No. 144 tahun 2000 bahwa “klinik kesehatan” termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN.

[2] Pembagian hasil / komisi kepada dokter.
Untuk menjawab pertanyaan ini saya salinkan jawaban saya yang pernah saya kirimkan ke Pa Johannes berikut :

Dasar hukum norma 50% diatur di Pasal 9 ayat (8) KEP-545/PJ./2000 sebagaimana telah diubah dengan PER-15/PJ./2006. Perhatikan kalimatnya, “Perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Ayat (7) adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.” Kata-kata yang saya bold adalah DPP (dasar penghitungan pajak). Rumus memotong tenaga ahli kan : DPP x 50% x 15% atau DPP x 7,5%.

JIka kita dudukkan dalam bisnis, selalu ada konsumen dan pedagang, atau klien dan tenaga ahli. Dan penghasilan bruto adalah semua ongkos / harga yang dibayar oleh konsumen / klien atas jasa / barang yang telah dia terima. Ini pengertian yang umum dan telah diterima sebagai suatu kelaziman. Dalam hal dokter sebagai tenaga ahli maka siapa yang menjadi klien? Jawabnya adalah pasien. Bukan rumah sakit! Karena itu DPP untuk jasa dokter adalah harga yang dibayar oleh pasien, walaupun pembayaran diterima oleh rumah sakit. Karena itu, PPh yang dipotong atas 7,5% dari total pembayaran konsumen.

Adapun pembagian penghasilan antara dokter dengan klinik adalah hal yang berbeda. Dibeberapa rumah sakit atau klinik yang pernah saya periksa juga telah mempraktekkan hal ini.

[3] Perolehan pendapatan dari pelanggan
Mungkin maksudnya berkaitan dengan pertanyaan no. [2] diatas. Karena itu, jawaban saya sama. Jadi formulanya, penghasilan yang diterima dari pelanggan dipotong dulu untuk PPh Pasal 21 atas jasa tenaga ahli (dokter) kemudian neto setelah dipotong PPh dibagi dua, yaitu untuk klinik dan untuk dokter.

Untuk dokter akan dihitung kembali di SPT Tahunan OP dokter masing-masing dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh klinik akan dikreditkan oleh dokter. Jika masih ada yang kurang bayar maka akan dibayar sendiri oleh dokter (PPh Pasal 29). Sedangkan penghasilan klinik akan diperhitungkan kembali di SPT PPh Tahunan Badan.

[4] Pembelian alat2 pendukung
Jawaban saya sama seperti pertanyaan no. [1] diatas. Peralatan pendukung klinik merupakan barang kena pajak karena itu, pada saat beli wajib bayar PPN dan PPN yang telah dibayar tersebut tidak dapat dikreditkan karena usaha klinik termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN.

[5] Pembayaran gaji kepada karyawan
Klinik wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan yang melebihi PTKP. Besaran PTKP untuk tahun 2007 sama dengan tahun 2006 yaitu :
1. WP tidak Kawin dan tidak memiliki Tanggungan, Rp 13,200,000
2. WP tidak Kawin dan memiliki Tanggungan 1 Orang, Rp 14,400,000
3. WP tidak Kawin dan memiliki Tanggungan 2 Orang, Rp 15,600,000
4. WP tidak Kawin dan memiliki Tanggungan 3 Orang, Rp 16,800,000
5. WP Kawin, dan tidak memiliki Tanggungan, Rp 14,400,000
6. WP Kawin, dan memiliki Tanggungan 1 Orang, Rp 15,600,000
7. WP Kawin, dan memiliki Tanggungan 2 Orang, Rp 16,800,000
8. WP Kawin, dan memiliki Tanggungan 3 Orang, Rp 18,000,000

[6] Sewa tempat praktek
Klinik wajib memotong PPh sebesar 10% dari total biaya sewa baik sewa itu diterima oleh WPOP maupun diterima oleh WP Badan. Hal ini berdasarkan PP No. 5 tahun 2002.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Pasal 25

Selamat Pagi…Iva mau tanya lagi mengenai SPT Tahunan, Poin F.ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN BERJALANa. Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran, bagi Wajib Pajak pada umumnya, adalah berdasarkan penghasilan teratur menurut SPT Tahunan tahun pajak yang lalu; Bagaimana penghasilan yang menjadi dasar perhitungan angsuran pd SPT Tahunan th 2006, Jika perusahaan tersebut baru berdiri pd Oktober th 2006 ?
Terima kasih…
iva_maniest@yahoo.com

Jawaban saya :Secara umum, rumusan penghitungan PPh Pasal 25 diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU PPh 1984, yaitu : Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan kredit pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 24. Hasilnya dibagi 12 (dua belas).

Tetapi rumusan tersebut tidak dapat diterapkan untuk Wajib Pajak dengan “hal-hal tertentu” sebagaimana diatur Pasal 25 ayat (6) UU PPh 1984 :
[1] Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
[2] Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
[3] Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
[4] Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
[5] Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;
[6] Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

Pertanyaan diatas tidak berkaitan dengan hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud diatas. Selain hal-hal tertentu, ada juga pengaturan PPh Pasal 25 atas Wajib Pajak tertentu, yaitu : Wajib Pajak baru, bank, capital leasing, BUMN, BUMD, dan OP pengusaha tertentu, yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 522/KMK.04/2000.

Jika berkaitan dengan Wajib Pajak baru, bank, capital leasing, BUMN, dan BUMD maka bisa dilihat di postingan saya terdahulu. Tetapi kasus yang ditanyakan adalah PPh Pasal 25 tahun 2007.

Ini bukan Wajib Pajak baru karena Wajib Pajak tersebut sudah membuat SPT Tahunan tahun 2006 sementara Wajib Pajak baru maksudnya adalah Wajib Pajak yang baru berdiri pada tahun berjalan dan belum membuat SPT Tahunan. Penghitungan PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru dengan menghitung penghasilan neto sebulan yang disetahunkan hanya cocok untuk PPh Pasal 25 tahun 2006, yaitu PPh Pasal 25 untuk bulan Nopember dan Desember 2006 sampai dengan Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan tahun 2006 (asumsi SPT paling lambat disampaikan bulan Maret 2007).

Dan di SPT Tahunan tahun 2006 ada perhitungan PPh Pasal 25 untuk PPh Pasal 25 tahun 2007. Penghitungan ini akan jadi acuan untuk penghitungan PPh Pasal 25 untuk bulan April 2007 dan seterusnya. Cara perhitungan inilah yang dipertanyakan. Mungkin karena pada tahun 2006, penghasilan yang dilaporkan di SPT hanya 3 (tiga) bulan saja.

Jawaban saya ada dua : pertama, jika WP tersebut orang pribadi dengan usaha toko/gerai, dan kedua WP badan atau WP orang pribadi selain yang pertama. Berikut ini uraian lebih lanjut jawaban saya.

Pasal 1 KEP-547/PJ./2000, “Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai tempat usaha termasuk cabang yang tersebar di beberapa tempat baik dalam satu maupun beberapa wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak.”

Kemudian, Pasal 1 ini dirubah dengan KEP-171/PJ./2002, hingga berbunyi, “Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk perdagangan kendaraan bermotor dan restoran.” Menurut Keputusan Dirjen Pajak yang terakhir ini, PPh Pasal 25 untuk setiap setiap gerai adalah 2% dari total omset (peredaran usaha bruto). Inilah jawaban pertama!

Jawaban pertama diatas tidak bisa diterapkan untuk Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi dengan usaha lain. Karena kasus yang ditanyakan bukan hal-hal tertentu dan bukan Wajib Pajak tertentu, maka berlaku ketentuan umum sebagai diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU PPh 1984. Inilah jawaban kedua! Untuk lebih jelas, saya berikan contoh dengan angka-angka.

PT “X” berdiri dan memulai usaha sebagai jasa konsultasi pada bulan Oktober 2006. Pada bulan Oktober 2006 ini tentu saja tidak ada kewajiban pembayaran PPh Pasal 25 karena pembayaran PPh Pasal 25 bulan Oktober 2006 dibayar pada bulan Nopember 2006. Berikut penghasilan kena pajak yang dibukukan PT “X” setiap bulan : Oktober 2006 sebesar Rp.1.000.000, Nopember 2006 Rp. 1.500.000, dan Desember 2006 sebesar Rp.2.500.000,-

Penghitungan PPh Pasal 25 bulan Oktober 2006 sebagai berikut: ((Rp.1.000.000,- x 12) x 10%) / 12 = Rp.100.000,-
Penghitungan PPh Pasal 25 Nopember 2006 sebagai berikut: ((Rp.1.500.000,- x 12) x 10%) / 12 = Rp.150.000,-
Penghitungan PPh Pasal 25 Desember 2006 sebagai berikut: ((Rp.2.500.000,- x 12) x 10%) / 12 = Rp.250.000,-

Penghitungan PPh Pasal 25 tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 522/KMK.04/2000. Rumusannya diatur di Pasal 2 ayat (1), “Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).”

Penghasilan neto yang dikalikan dengan tarif umum adalah penghasilan neto menurut pembukuan “setiap bulan” berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf a Keputusan Menteri Keuangan No. 522/KMK.04/2000.

Dengan pembayaran PPh Pasal 25 seperti diatas, maka SPT Tahunan tahun 2006 akan menjadi SPT Nihil. Perhitungannya sebagai berikut:
Penghasilan kena pajak selama 3 bulan sebesar Rp. 5.000.000,- dikalikan tarif umum 10%, maka PPh terutang Rp.500.000,- Perhitungan PPh terutang ini sama persis dengan kredit pajak PPh Pasal 25 diatas.

Besarnya PPh Pasal 25 bulan Januari 2007 sampai dengan Maret 2007 sama dengan pembayaran PPh Pasal 25 bulan Desember 2006 yaitu sebesar Rp.250.000,- Hal ini berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU PPh 1984, “Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.”

Kemudian, berdasarkan PPh terutang tahun pajak 2006, PPh Pasal 25 tahun berjalan sebesar Rp.41.667,- yaitu PPh terutang tahun pajak 2006 sebesar Rp.500.000,- dibagi 12 (dua belas). Hal ini sesuai dengan rumusan di Pasal 25 ayat (1) UU PPh 1984.

PPh Pasal 25 sebesar Rp.41.667,- adalah PPh Pasal 25 untuk bulan April 2007 dan seterusnya. Penurunan PPh Pasal 25 tersebut adalah konsekuensi dari Pasal 25 ayat (1) UU PPh 1984, yaitu “menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu” padahal SPT tahun lalu itu hanya 3 (bulan) bulan. Berbeda dengan rumusan PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru, yaitu “disetahunkan”. SPT Tahunan menghitung pajak yang benar-benar diperoleh (sebenarnya). Sedangkan penghitungan PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru menghitung pajak dengan “norma” atau “deem”. Disebut norma karena penghasilan kena pajak yang jadi dasar pengenaan pajak adalah penghasilan kena pajak yang disetahunkan, bukan yang benar-benar terjadi 🙂 (mudah-mudahan tidak bingung).

Demikian dan mudah-mudahan jadi lebih jelas.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pajak Bahan Bakar Kendaraan

Dear Pak Raden Suparman, Salam kenal pak.
Terima kasih atas blognya yang sangat membantu pekerjaan saya. ada sedikit pertanyaan mengenai perpajakan pak, dan saya sangat berterima kasih sekali bila bapak berkenan membantu saya. rencananya perusahaan kami (PMA) ingin membuat perusahaan niaga terbatas bahan bakar minyak (salah satu kegiatan usaha hilir migas). dengan cara mengimpor minyak bakar (minyak solar dan minyak bakar) dan langsung menjualnya untuk industri dan end user di Indonesia. yang saya ingin tanyakan adalah pajak apa saja yang terkait dengan kegiatan tersebut.
1. Di dalam kegiatan import (PPH, PPN, Bea Masuk, dll)
2. Penjualan kepada industri dan end user (PPN, PPH, pajak untuk pemerintah daerah, dll)
3. di dalam Pengecualian Pemungutan PPH pasal 22 disebutkan di dalam salah satu butirnya: “Pembayaran untuk pembelian bahan bakar, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos”. apa maksud dari kalimat ini? apakah untuk pembelian bahan bakar tidak di kenakan PPH pasal 22?
4. di dalam blog bapak disebutkan tarif final untuk industri migas SPBU swasta sebesar 0.3%, bagaimana perlakuannya jika kita tidak menjualnya melalui SPBU? apakah tetap dikenakan tarif 0.3%?
terima kasih atas tanggapan bapak.

Best Regards,
Soliandou Romdhoni ===========================================================

Salam kenal Pa Romdhoni,
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya. Blog ini saya maksudkan untuk membantu Wajib Pajak mendapatkan informasi kewajiban dan pelayanan perpajakan khususnya pajak yang dikelola oleh DJP. Walaupun begitu, banyak tulisan di blog ini sebenarnya penafsiran pribadi tentang peraturan perpajakan.

Jawaban saya atas pertanyaan diatas, saya yakin, tidak memuaskan, terutama tentang Bea Masuk, dan pajak untuk pemerintah daerah. Tetapi saya harap dapat membantu.

PPh Pasal 22
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf e Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001 (dirubah dengan 236/KMK.03/2003) bahwa pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Bahkan pembebasan tersebut dilakukan secara otomatis, tidak perlu ada SKB (surat keterangan bebas) dari kantor pajak. Pembebasan ini tentunya berlaku baik untuk impor atau pembelian dalam negeri karena keputusan menteri keuangan ini mengatur PPh Pasal 22 baik untuk pembelian barang impor maupun pembelian barang di dalam negeri.

Petunjuk pelaksana KMK ini adalah Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-417/PJ./2001 dan ketentuan diatas tetap dicantumkan. Tetapi di KEP ini ada ketentuan Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas.

Apa maksud Pasal 3 ayat (1) huruf e Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001, terutama dihubungkan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22? Satu sisi membebaskan memungut atas pembelian, tetapi satu sisi mewajibkan memungut atas penjualan? Padahal kalau ada pembelian, dilawan transaksi pasti merupakan penjualan? Itulah pertanyaan yang saya tangkap dari email Pa Romdhoni. Dan, jawaban saya sebagai berikut:

Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001 adalah peraturan pelaksana dari Pasal 22 UU PPh 1984. Keputusan menteri keuangan ini menentukan siapa-siapa yang menjadi pemungut PPh Pasal 22. Tidak semua Wajib Pajak ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pasal 22 ayat (1) UU PPh 1984 “menugaskan” kepada bendaharawan pemerintah dan badan-badan tertentu untuk memungut PPh ini. Badan-badan tertentu ini diatur di Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001 dan 236/KMK.03/2003 , yaitu :
1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang.
2. Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada butir 4.
4. Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PTKrakatau Steel, Pertamina, dan Bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN.
5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
6. Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya.
7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

PPh Pasal 22 pada intinya memungutan PPh pada saat pembelian. Dan, pada awalnya, PPh Pasal 22 dipungut atas setiap “belanja” oleh bendaharawan untuk dana yang berasal dari APBN/APBD, dan atas setiap impor oleh Ditjen Bea dan Cukai. Tetapi tidak setiap belanja oleh bendaharawan harus dipungut PPh Pasal 22. Belanja mana saja yang dikecuali dari pemungutan PPh Pasal 22? Jawabannya ada di Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001.

Artinya, jika ada bendaharawan pemerintah yang “belanja” bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos, maka bendaharawan tersebut tidak boleh memungut PPh Pasal 22. Dan pengecualian tersebut berlaku juga bagi belanja yang dilakukan oleh BUMN dan BUMD baik dananya dari APBN/APBD maupun dana non-APBN/APBD. Dan, tentunya belanja disini dimaksudkan untuk konsumsi, bukan untuk dijual kembali.

Jadi, jawaban atas pertanyaan Pa Romdhoni nomor tiga diatas adalah pembelian bahan bakar minyak untuk konsumsi, bukan pembelian bahan bakar minyak untuk dijual kembali.

Kenapa pengecualian dibatasi hanya untuk konsumsi? Karena khusus untuk bahan bakar minyak PPh Pasal 22 dipungut oleh Pertamina “dan badan lain” yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak, pada saat penjualan. Setiap penjualan bahan bahar minyak yang dilakukan oleh Pertamina, maka Pertamina langsung memungut PPh Pasal 22.

Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan ditingkat Pertamina. Mata rantai setelah Pertamina tidak wajib memungut PPh Pasal 22. Bagaimana jika bahan bakar minyak tersebut bukan berasal dari Pertamina? PPh Pasal 22 tersebut dipungut oleh produsen dan atau importir pada saat penjualan. Nah, perusahaan Pa Romdhoni nampaknya masuk katagori terakhir.

Importir memungut PPh Pasal 22 atas setiap penjualan yang dia lakukan. Penjualan bahan bakar minyak tentu tidak harus lewat SPBU. Bisa langsung ke konsumen industri. Tetapi PPh Pasal 22 tetap dilakukan pemungutan dengan tarif 0,3% dari total penjualan.

Hanya saja, ada perbedaan “status” PPh Pasal 22 tersebut. Jika “konsumen” (maksudnya pembeli) tersebut merupakan penyalur/agen, maka PPh Pasal 22 tersebut bersifat FINAL. Tetapi jika bukan penyalur/agen, maka PPh Pasal 22 tidak final dan dapat dikreditkan di PPh Badan “konsumen” tersebut. Pendapat ini sesuai surat S-54/PJ.43/2006.

PPNBerdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 144 tahun 2000 bahwa minyak mentah (crude oil) termasuk barang yang tidak dikenakan PPN. Selain minyak mentah berarti termasuk objek PPN dan dikenakan PPN dengan tarif 10% (tarif tunggal).

Saya tidak menemukan pengaturan yang khusus untuk bahan bakar minyak ini. Jadi saya berkesimpulan bahwa pengenaan PPN atas bahan bakar minyak sama seperti BKP lainnya melalui mekanisme PK-PM. Sekarang, Pemungut PPN hanya dibatasi untuk bendaharawan pemerintan dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).

Bea Masuk
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 07/PMK.010/2005 tentang penurunan tarif Bea Masuk bahan bakar minyak tertentu bahwa tarif Bea Masuk atas impor bahan bakar motor sebesar 0%. Jenis bahan bakar-nya antara lain : Bahan bakar motor, premium bertimbal; Bahan bakar motor, premium tanpa timbal; Bahan bakar motor, reguler bertimbal; Bahan bakar motor, reguler tanpa timbal; Bahan bakar motor lainnya, bertimbal; Bahan bakar motor lainnya, tanpa timbale; Bahan bakar pesawat terbang; White spirit; Kerosin lampu; Kerosin lainnya, termasuk vapourising oi; Bahan bakar turbin pesawat terbang (bahan bakar jet); Topped crude.

PBBKBBerdasarkan Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah bahwa Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air. Jenis bahan bakar yang menjadi objek adalah bensin, solar, dan bahan bakar gas.

Pemungut PBBKB ini adalah penyedia bahan baker kendaraan bermotor sebesar 5% dari nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pajak Waris

BATASAN PENGHASILAN
Warisan adalah harta peninggalan orang (keluarga) yang sudah meninggal. Jika belum meninggal, pemberian dari keluarga disebut hibah. Tulisan ini tentu tidak akan menjelaskan cara pembagian harta waris tetapi membahas aspek perpajakan harta warisan sebagaimana diminta oleh Bu Amalia.

Dilihat dari aspek pajak penghasilan, harta warisan adalah penghasilan bagi ahli waris. Coba kita uraikan pengertian penghasilan yang merupakan objek PPh menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984, “Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun

Bagi ahli waris, warisan adalah tambahan kemampuan ekonomis dan sudah pasti menambah kekayaan Wajib Pajak. Artinya, tidak diragukan lagi jika warisan adalah penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984. Walaupun demikian, di Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh 1984 mengecualikan warisan sebagai penghasilan. Dengan demikian, walaupun warisan termasuk penghasilan bagi ahli waris, tetapi oleh UU PPh 1984 dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Gampangnya sih, bukan objek pajak aja.

KENAPA DIKECUALIKAN?
Pengecualian ini, menurut saya, karena perpindahan harta waris kepada ahli waris bukan merupakan taxable event. Saya sendiri menafsirkan taxable event sebagai transaksi bisnis yang lazim terjadi dalam dunia bisnis. Walaupun warisan sebuah penghasilan bagi yang menerimanya, tetapi karena transaksinya atau perpindahan warisan tersebut bukan taxable event maka warisan bukan objek pajak.

Treatment / perlakuan yang sama juga diberlakukan kepada “hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan”, Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2) UU PPh 1984.

Tidak semua hibah bukan objek pajak. Ada juga hibah yang menjadi objek pajak. Contoh, seorang pembantu yang sudah puluhan tahun “mengabdi” di keluarga seorang Saudagar tiba-tiba diberi hibah oleh si Saudagar, padahal pembantu itu tidak ada hubungan keluarga sedikitpun dengan keluarga si Saudagar. Hibah yang seperti ini objek pajak karena UU PPh 1984 membatasi taxable event sebagai “pemberian dalam satu keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.”

Garis keturunan lurus bisa ke atas, ke bawah, atau ke samping. Ke atas berarti bapak dan ibu kandung, ke bawah berarti anak kandung, ke samping berarti saudara sekandung. Jika hibah tidak ada hubungan keluarga sedarah, maka termasuk objek pajak.

PPNSaya singgung pengertian Barang Kena Pajak (BKP) menurut Pasal 1 UU PPN 1984. Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.

Walaupun ada kata-kata “ .. yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini” tetapi prakteknya kita selalu berpatokan : semua barang adalah barang kena pajak kecuali yang dikecualikan. Dasar adalah Pasal 4A ayat (1) UU PPN 1984, yaitu “Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” Artinya, HANYA barang-barang yang disebutkan di PP sajalah yang tidak dikenakan pajak atau bukan objek.

Apakah warisan termasuk BKP? Saya pikir tergantung warisannya. Dan masalahnya bukan di barang tetapi di penyerahan warisan dari “orang meninggal” kepada ahli waris. Objek PPN diatur di Pasal 4 UU PPN 1984. Karena itu, saya kutip pasal ini :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Selain itu, di penjelasan Pasal 4 huruf a UU PPN 1984 lebih mengerucut. Ini kutipannya :
Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,
c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya
.

PENYERAHAN yang menjadi objek PPN adalah penyerahan yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Dikaitkan dengan warisan, penyerahan warisan dari orang meninggal kepada ahli waris jelas bukan penyerahan sebagaimana dimaksud UU PPN. Artinya, warisan bukan objek PPN.

Kesimpulannya, warisan itu bebas PPh dan PPN

BPHTBTetapi warisan tidak bebas pajak karena ahli waris yang menerima warisan harus membayar BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan) terutama jika ahli warisnya menerima harta warisan berupa tanah dan atau bangunan dengan nilai diatas tiga ratus juta.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

TRAINING OF TRAINER

Di statsiun Gambir, malam itu aku duduk menunggu kereta yang akan membawaku pulang ke Bandung. Sudah satu jam lebih aku duduk disitu. Seperti biasa, aku selalu cuek dengan “alam sekitarnya”. Tetapi seorang calon penumpang kereta api Argo Gede yang duduk disampingku mencoba bersikap “ramah”.
Setelah basa – basi, dia bertanya, “Di Jakarta bekerja?”
“Pelatihan” jawabku singkat.
“Pelatihan apa?” sambungnya.
“Pelatihan pelatih”
Dia ketawa. Sesaat dengan itu, aku sadar jika jawaban saya mungkin lucu bagi dia atau mungkin kedengarannya ‘pelatihan pelatihan’. Maka aku berusaha menjelaskan lebih lanjut.
“Pelatihan untuk jadi pelatih” ujarku sambil ketawa juga.

Dan memang saat itu aku baru saja ikutan TOT atau training of trainer untuk fungsional pemeriksa pajak selama empat hari, dari tanggal 13 sampe dengan 16 Agustus. Kabarnya sih, empat hari itu merupakan pemadatan dari sepuluh hari TOT pertama. Untuk TOT-nya sendiri, yang aku ikuti sudah angkatan ke enam yang dilakukan oleh DJP. Sedangkan untuk TOT khusus fungsional pemeriksa pajak merupakan angkatan ketiga. Kabarnya TOT angkatan pertama DJP, trainer-nya langsung didatangkan dari Australia.

TOT adalah bagian dari persiapan modernisasi di bidang sumber daya aparatur. Para trainer lulusan TOT (kabarnya) akan difungsikan sebagai fasilitator peningkatan kompetensi para pegawai DJP dan internalisasi (tentu saja) internalisasi nilai-nilai organisasi yang akan dikembangkan oleh DJP. Dan sementara ini, internalisasi yang lebih mendesak adalah internalisasi kode etik dan pelayanan prima.

“Kepala sekolah” diklat nampaknya sangat peduli dengan pelayanan di kantor pajak. Pelayanan dengan hati, itulah tujuan DJP. Pelayanan bukan hanya memperhatikan faktor ketepatan waktu penyelesaian tetapi dibarengi dengan senyuman manis yang keluar dari hati sehingga para wajib pajak akan merasa puas dengan pelayanan kantor pajak. Mungkin seperti yang sering Aa Gym bilang bahwa hati hanya bisa disentuh dengan hati. Jika kita memberi dengan hati yang bersih maka orang akan menerima dengan puas.

Inilah keuntungah struktur organisasi baru DJP. Di struktruk yang baru ada tiga direktorat yang punya kerjaan khusus untuk transformasi kantor dan pegawai pajak, yaitu :
[a] Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur,
[b] Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi,
[c] Direktorat Transformasi Proses Bisnis.

Artinya, DJP memiliki sejumlah orang yang selalu memikirkan dan bekerja untuk modernisasi kantor pajak. Tentu saja, saya juga berharap jika kantor pajak benar-benar menjadi kantor dengan “ Manajemen Perpajakan Kelas Dunia

Khusus TOT fungsional pemeriksa pajak seperti yang saya ikuti, para trainee dipersiapkan untuk menjadi trainer bagi fungsional pemeriksa pajak yang akan segera diangkat. Ini memang kebutuhan yang sangat mendesak karena pada 1 Nopember 2007, tidak ada lagi pemeriksaan yang dilakukan oleh non-fungsional. Dibutuhkan sekitar 5000 pegawai lagi untuk diangkat jadi fungsional pemeriksa pajak. Sehingga nantinya akan ada sekitar 7000 tenaga fungsional pemeriksa pajak.

Kantor Pusat DJP juga tentunya tidak akan sembarangan melakukan fungsionalisasi para pemeriksa non-fungsional (eks KPP) ke fungsional tanpa ada pembekalan, walaupun sebelumnya mereka sudah biasa melakukan pemeriksaan pajak. Nah, salah satu syarat untuk jadi fungsional (sekarang ini) adalah bahwa yang bersangkutan telah mengikuti Diklat Dasar Pemeriksaan Pajak. Setelah mengikuti diklat ini, para fungsional baru ini akan mengikuti diklat lanjutan yang akan dilakukan oleh Pusdiklat Perpajakan bekerja sama dengan DJP.

Artinya, dengan berbagai diklat yang akan diikuti oleh fungsional pemeriksa pajak diharapkan para pemeriksa akan bekerja lebih profesional dan diharapkan menghasilkan produk yang berkualitas sesuai dengan harapan para pembuat keputusan.

Nampaknya, selama ini banyak produk pemeriksaan yang dihasilkan oleh KPP (pemeriksa non-fungsional) kurang berkualitas. Bukan berarti produk dari para fungsional pemeriksa pajak sudah sempurna. Hanya saja, dilihat dari data statistik yang masuk Pengadilan Pajak, memperlihatkan bahwa produk fungsional lebih baik dari pada produk non-fungsional.

Jadi, fungsionalisasi pemeriksa pajak merupakan upaya agar kualitas pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan, dan para fungsional pemeriksa pajak tentu akan bekerja lebih profesional dibandingkan dengan masa lalu, termasuk aku tentunya 🙂 karena akan ada sejumlah diklat, dan traning yang lebih spesifik.

Kabarnya, lagi, para fungsional pemeriksa pajak akan dibekali keahlian khusus untuk sektor industri tertentu. Nantinya akan ada pemeriksa spesialis sektor perbankan, pemeriksa sektor pertambangan, pemeriksa sektor perkebunan, dan sebagainya. Sehingga mereka memiliki kompetenti yang berbeda. Semoga.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Keberatan dan Banding

Keberatan adalah cara yang ditempuh oleh Wajib Pajak jika merasa tidak puas atau kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan / pemungutan oleh pihak ketiga. Saya yakin, sebagian besar Wajib Pajak melakukan proses keberatan karena surat ketetapan pajak (skp) yang dianggap tidak adil. Dan surat ketetapan pajak itu biasanya diterbitkan sebagai produk dari pemeriksaan pajak. Ya, keberatan umumnya didahului dengan proses pemeriksaan.

Seorang pemeriksa pajak tentu banyak berbeda pendapat dengan Wajib Pajak tentang perlakuan perpajakan atas suatu transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Jika dalam pembahasan dengan Wajib Pajak tidak menemukan titik temu, maka tidak jarang pemeriksa pajak mengeluarkan jurus “pokoknya”. Selama argumentasi pemeriksa pajak memiliki landasan yuridis, selaras dengan “akal sehat”, maka pendapat pemeriksa dapat dipertahankan dan hakim banding-lah yang menentukan benar tidaknya pendapat pemeriksa pajak.

Prosedur pemeriksaan sekarang dibuat lebih merepotkan pemeriksa pajak sekaligus lebih memperkuat produk pemeriksaan. Saat menemukan temuan, pemeriksa pajak dapat membicarakan hasil temuan tersebut dengan Wajib Pajak. Kemudian, temuan itu dituangkan secara formal dalam surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP). Berdasarkan SPHP tersebut Wajib Pajak kemudian memberikan tanggapan SPHP. Berdasarkan tanggapan SPHP, pemeriksa pajak dengan media Surat Panggilan memanggil Wajib Pajak untuk mendiskusikan hasil pemeriksaan. Tetapi jika temuan sudah didiskusikan terlebih dahulu sebelum SPHP keluar, maka pembahasan hasil pemeriksaan bisa lebih singkat atau bisa jadi langsung ke penandatangani berita acara hasil pemeriksaan.

Bersama dengan tanggapan SPHP, Wajib Pajak dapat memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membantah pendapat pemeriksa. Setelah itu, pada saat panggilan pembahasan (setelah diterima Surat Panggilan), Wajib Pajak juga dapat melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Setelah itu, dokumen yang digunakan untuk membantah pendapat pemeriksa bisa tidak berguna sama sekali karena sejak jamannya pa Pung (Dirjen Pajak Hadi Purnomo), Direktorat Jenderal Pajak memiliki klausul “dokumen yang tidak digunakan pada saat pemeriksaan, tidak dapat digunakan pada saat keberatan dan banding”.

Klausul tersebut dibuat karena banyaknya “dokumen baru” yang muncul pada saat banding di Pengadilan Pajak (dulu masih BPSP), padahal pada saat pemeriksaan dokumen tersebut tidak menjadi pertimbangan Wajib Pajak. Bahkan banyak dokumen Wajib Pajak yang pada saat pemeriksaan diminta, bahkan dengan surat permintaan dokumen, dokumen yang diminta tidak “nongol”, tetapi pada saat banding tuh dokumen menjadi lengkap.

Pada kasus lain, banyak produk hasil pemeriksaan dibuat dengan “penetapan secara jabatan”. Ini adalah jurus terakhir dari pemeriksaan pajak karena tidak adanya dokumen yang dapat dijadikan dasar untuk menghitung besarnya pajak terutang. Penetapan secara jabatan adalah salah satu diskresi pemeriksaan pajak saat dokumen yang diminta tidak ada. Dulu, banyak kasus yang ditetapkan secara jabatan, Wajib Pajak keberatan, kemudian banding di Pengadilan Pajak, dan “sim salabim” dokumen yang dulu pernah diminta oleh pemeriksa pajak, pada waktu pemeriksaan di banding, dokumen menjadi lengkap! Ini kenyataan.

TIM PEMBAHAS
Sejak awal tahun 2007, proses pemeriksaan ditekankan pada adanya Tim Pembahas. Tim ini bisa berada di tingkat KPP Pratama atau Madya atau di Kanwil. Tim ini diposisikan sebagai Tim yang independen untuk menguji pendapat pemeriksa pajak.

Wajib Pajak yang masih belum puas pada saat pembahasan hasil pemeriksaan, “sesaat” setelah berita acara hasil pemeriksaan dapat mengajukan pembahasan di Tim Pembahas UP3. Permintaan Wajib Pajak itu disertai dengan uraian ketidakcocokan antara pendapat pemeriksa pajak dan pendapat Wajib Pajak. Tim Pembahas UP3 (Karikpa atau KPP) kemudian membahas permintaan tersebut dan dituangkan dalam dokumen yang bernama Risalah Tim Pembahas UP3.

Jika hasil pembahasan Tim Pembahas UP3 masih belum memuaskan bagi Wajib Pajak maka masih ada kesempatan terakhir sebelum menjadi skp, yaitu permintaan Wajib Pajak untuk pembahasan oleh Tim Pembahas Kanwil. Permintaan tersebut mengharuskan Wajib Pajak menguraikan perbedaan pendapat antara pendapat Wajib Pajak, pendapat pemeriksa pajak, dan pendapat Tim Pembahas UP3. Masing-masing pokok masalah harus diurai dari masing-masing pihak.

Pembahasan Tim Pembahas Kanwil kemudian dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas Kanwil. Setelah ada dokumen tersebut, tertutup kesempatan Wajib Pajak untuk menyanggah hasil pemeriksaan. Dan hasil pemeriksaan kemudian akan dituangkan dalam surat ketetapan pajak (skp).

Pada prakteknya, bisa jadi Tim Pembahas membenarkan pendapat Wajib Pajak. Hal ini tergantung argumentasi dan kelengkapan dokumen Wajib Pajak yang disampaikan pada saat pembahasan sebelumnya. Jika ini terjadi maka pendapat pemeriksa tentu tidak dapat dipakai dan tidak akan diteruskan menjadi surat ketetapan pajak. Tetapi bisa juga Tim Pembahas UP3 dan Tim Pembahas Kanwil membenarkan pendapat pemeriksa pajak. Jika ini yang terjadi, Wajib Pajak masih memiliki dua kesempatan, yaitu proses keberatan dan banding. Tetapi harus diingat, proses keberatan dan banding tidak menunda proses penagihan!

Berdasarkan dokumen Risalah Tim Pembahas, pemeriksa pajak kemudian membuat nota penghitungan pajak sebagai dasar pembuatan surat ketetapan pajak. Nota penghitungan pajak dibuat paling lama sebulan sejak tanggal SPHP. Jadi, proses permintaan dan pembahasan Tim Pembahas baik Tim Pembahas UP3 maupun Tim Pembahas Kanwil, waktunya kurang dari satu bulan.

Jika dibagi-bagi, alokasi waktu sejak tanggal SPHP diterima Wajib Pajak adalah sebagai berikut: seminggu sejak diterima SPHP, pengumpulan dokumen tambahan dan penyusunan surat sanggahan SPHP. Seminggu kemudian pembahasan SPHP antara pemeriksa pajak dengan Wajib Pajak. Seminggu kemudian, permintaan pembahasan dan pembahasan oleh Tim Pembahas UP3. Seminggu kemudian, permintaan pembahasan dan pembahasan oleh Tim Pembahas Kanwil. Oh, ya, Wajib Pajak tidak dilibatkan pada saat pembahasan oleh Tim Pembahas. Tetapi Wajib Pajak dapat meminta salinan dokumen Risalah Tim Pembahas ke pemeriksa pajak.

Inilah prosedur pemeriksaan yang saya maksud merepotkan pemeriksa pajak tetapi sekaligus memperkuat produk pemeriksaan. Dengan adanya Tim Pembahas, maka ada pendapat yang dianggap independen yang menilai pendapat pemeriksa pajak. Jika hasil Tim Pembahas sama dengan pendapat pemeriksa pajak maka pada saat keberatan dan banding pemeriksa lebih kuat.

KEBERATANMenurut Pasal 25 ayat (1) UU KUP, keberatan dapat diajukan atas :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.

Bagaimana dengan STP atau surat tagihan pajak, apakah bisa keberatan? Banyak Wajib Pajak yang merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh petugas pajak dengan STP yang menurut Wajib Pajak tidak adil. Tetapi, sampai dengan tahun 2007, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan keberatan atas STP karena UU KUP tidak menyebutkan STP sebagai objek keberatan. Artinya, Wajib Pajak hanya bisa membayar STP yang telah diterbitkan oleh petugas pajak!

Bagaimana membuat surat keberatan?
a. Satu Keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak;
b. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c. Wajib menyatakan alasan-alasan secara jelas;
d. Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak.

Satu surat untuk satu skp. Jika hasil pemeriksaan ada lima skp, misalnya : SKPKB PPh Badan, SKPKB PPh Pasal 21, SKPKB PPh Pasal 23, SKPKB PPh Pasal 4(2), dan SKPKB PPN, maka surat keberatan harus dibuat lima buah. Tidak boleh satu surat untuk keberatan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23, misalnya.

Berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU KUP, “Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Jika lewat tiga bulan, surat keberatan tidak dianggap karena tidak memenuhi syarat formal. Ini perintah UU KUP! Tetapi UU KUP juga membolehkan jangka waktu lebih dari tiga bulan jika “dalam keadaan diluar kekuasaannya.” Inilah klausul yang sering dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Silakan pembaca menterjemahkan sendiri klausul “keadaan diluar kekuasaannya”.

Di kantor modern, keputusan keberatan dilakukan oleh kanwil dan diteliti oleh pejabat penelaah keberatan. Ini adalah profesi baru di DJP sendiri. Pejabat penelaah keberatan hanya ada di kanwil, sama halnya seperti AR yang hanya ada di KPP. Walaupun demikian, surat keberatan tetap dilayangkan ke KPP, bukan ke kanwil. Nanti KPP yang akan meneruskan surat keberatan ke kanwil.

Sebelum ditetapkan hasil pemeriksaan, biasanya pada proses keberatan pemeriksa pajak juga masih dimintai jawaban keberatan dan salinan kertas kerja pemeriksaan. Artinya, penelaah keberatan nanti akan membanding-bandingkan pendapat Wajib Pajak dan pendapat pemeriksa pajak. Walaupun penelaah keberatan merupakan pegawai DJP, tetapi sebenarnya penelaah keberatan berposisi sebagai hakim yang memutuskan antara posisi Wajib Pajak dan posisi pemeriksa pajak.

BANDINGDua belas bulan sejak surat keberatan diterima oleh KPP, maka kantor pajak harus mengeluarkan Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan). Jangka waktu 12 bulan tersebut ditetapkan oleh Pasal 26 ayat (1) UU KUP. Karena itu, jangka waktu 12 bulan adalah jangka waktu paling lama. Sebelum 12 bulan, bisa jadi SK Keberatan keluar.

SK Keberatan tidak dapat menjadi Wajib Pajak puas. Masih ada satu kesempatan lagi bagi Wajib Pajak untuk menguji pendapatnya, yaitu melalui proses banding ke Pengadilan Pajak. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.” Ini lembaga yang tidak memiliki hirarki dengan DJP. Lebih independen dan insya allah hakim yang memutuskannya lebih kredibel daripada pejabat penelaah keberatan di kanwil.

Tata cara pengajuan banding sebagai berikut:
– Surat banding ditulis dalam bahasa Indonesia;
– Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan yang dibanding diterima;
– Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding;
– Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
– Dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding;
– Jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.

Dalam sejarah banding, jika dibuatkan prosentase Putusan Banding, maka sebagian besar Putusan Banding berpihak ke Wajib Pajak. Berdasarkan penelitian DJP sendiri, keputusan banding yang membatalkan surat ketetapan pajak dikarenakan lemahnya proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Artinya, banyak pemeriksaan pajak yang melakukan pemeriksaan tanpa dasar yuridis dan argumentasi yang kuat. Inilah kesempatan Wajib Pajak, walaupun untuk mencapai banding ini harus melalui jalan yang berliku :-).

Selamat menempuh banding.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Lahir Untuk Mencurigai

Seorang dosen mata kuliah Pajak Pertambahan Nilai pernah melontarkan bahwa fiskus itu dilahirkan untuk mencurigai Wajib Pajak. Itulah, salah satu alasan mengapa “administrator” perpajakan memandang perlunya dibuat faktur pajak standar. Bukankah setiap transaksi legal mestinya terdapat faktur (komersial)? Kenapa faktur tersebut tidak cukup bagi pajak? Bukankah pembuatan faktur pajak standar akan menambah biaya yang pada ujungnya akan memperkecil laba usaha?

Tetapi kalau kita perhatikan, ternyata kecurigaan fiskus itu tidak hanya dalam masalah faktur pajak standar, tetapi hampir semua kegiatan Wajib Pajak. Apalagi jika yang diperhatikan adalah tradisi yang turun-temurun dalam dikehidupan perilaku birokrat fiskus. Akan lebih terasa jika seorang Wajib Pajak sedang diperiksa oleh kantor pajak.

Saya tidak tahu, apakah sikap curiga juga tumbuh dalam tradisi general audit seperti yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik dan Badan Pemeriksa Keuangan. Apakah auditor Kantor Akuntan Publik akan merasa hebat jika menemukan penyimpangan keuangan auditee? Apakah temen-temen auditor Badan Pemeriksa Keuangan akan merasa berprestasi jika mendapatkan “penyimpangan prosedur”? Jika jawabannya, iya, saya kira begitulah tradisi audit?

Fiskus adalah satu-satunya institusi (apa pun nama institusi itu) yang berhak mengawasi kegiatan Wajib Pajak. Kalimat tanya yang pasti keluar dari fiskus ketika menerima Surat Pemberitahuan adalah ,”Apakah sudah benar?” Kata benar dalam hal ini bisa diterjemahkan: tidak ada yang disembunyikan oleh Wajib Pajak. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, fiskus setidaknya melakukan dua hal, yaitu penelitian dan pemeriksaan. Penelitian adalah kegiatan fiskus untuk menilai kelengkapan dan kebenaran perhitungan (tambah, kurang, bagi dan kali) Surat Pemberitahuan. Sedangkan pemeriksaan pada dasarnya semua tindakan fiskus untuk menguji kepatuhan semua kewajiban perpajakan.

Bukan Pak PosKonon, ketika “jaman jahiliah”, yang namanya pemeriksaan pajak mirip reserse menangkap penjahat. Pemeriksa pajak dipersenjatai pistol untuk jaga diri. Pemeriksa disebar untuk mengepung lokasi Wajib Pajak. Secara mendadak, pemeriksa mendatangi kantor dan pabrik, langsung mencari dokumen atau catatan apa pun yang berkaitan dengan kegiatan Wajib Pajak dan langsung mengambil dokumen tersebut.

Kini, jaman jahiliah telah lewat. Aparat pajak diharuskan mentaati tata cara pemeriksaan pajak. Ada hak-hak Wajib Pajak yang tidak boleh dilanggar. Sebaliknya, dalam praktek, banyak hak-hak pemeriksa pajak yang dilupakan agar tidak disebut arogan. Celakanya, ketika pemeriksa pajak membongkar-bongkar arsip Wajib Pajak atau menyegel ruangan Wajib Pajak, selalu saja ada pandangan negatif. Padahal, kegiatan tersebut bagian dari hak pemeriksa pajak.

Semua pemeriksaan yang dilakukan oleh fiskus di Republik tercinta ini selalu dan wajib didahului dengan adanya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3). Bersamaan dengan keluarnya SP3, selalu disertai Surat Pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa yang bersangkutan sedang diperiksa. Walaupun bukan idealnya, tetapi pada prakteknya, ketika surat pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Wajib Pajak, pemeriksa pajak telah menyiapkan Surat Peminjaman Dokumen.

Hari pertama pemeriksaan dihitung sejak SP3 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak. Untuk bukti bahwa pemeriksa telah mendatangi lokasi Wajib Pajak dan menyampaikan SP3, biasanya pemeriksa meminta tanda tangan dan stempel dari Wajib Pajak. Di Jakarta, banyak Wajib Pajak yang menganggap bahwa pemeriksa pajak sama dengan tukang pos yang mengantar surat. Cukup diterima oleh petugas penerima tamu atau Pak Satpam.

Padahal kedatangan pemeriksa pajak ke lokasi Wajib Pajak lebih dari sekedar menyampaikan SP3. Hal yang lebih penting adalah melakukan wawancara dengan direksi tentang kegiatan Wajib Pajak dan menyaksikan langsung apa yang dilakukan Wajib Pajak baik di kantor maupun tempat produksi. Terakhir memeriksa arsip dokumen baik di kantor atau gudang. Setelah itu baru meminjam dokumen-dokumen yang dianggap penting pada saat itu juga.

Banyak direksi yang merasa enggan (mungkin takut?) menemui pemeriksa pajak. Petugas terpaksa berbohong bahwa direksi tidak ada ditempat walaupun sebelumnya mengatakan ada. Apa boleh buat! Wajib Pajak juga banyak yang keberatan dengan pemeriksaan lapangan dan peminjaman buku pada saat itu juga. Biasanya Wajib Pajak meminta tempo dua atau tiga hari. Dan pada kenyataannya bisa sampai berminggu-minggu, dokumen belum juga nongol di kantor pajak.

Bagi pemeriksa pajak, sikap tidak kooperatif tersebut akan menimbulkan kecurigaan. Kenapa direksi tidak mau diwawancarai? Kenapa peminjaman dokumen harus menunggu waktu berhari-hari? Bukankah dokumen tinggal mengambil di gudang? Atau dokumen baru akan dibuat? Kalau demikian, bagaimana dengan SPT yang dibuatnya? Jangan-jangan…

Anggap rumah sendiriDulu, surat panggilan dikeluarkan untuk closing confrence. Sekarang ini, pemeriksa pajak dapat mengeluarkan surat panggilan kepada Wajib Pajak hanya untuk meminta keterangan dari Wajib Pajak. Tetapi, sebaiknya Wajib Pajak datang ke kantor pajak tidak perlu menunggu surat panggilan. Wajib Pajak dapat datang ke kantor pajak kapan saja selama jam kerja. Terus terang saja, pemeriksa pajak akan senang jika sering ditengok Wajib Pajak karena informasi yang dapat digali bisa lebih banyak.

Tidak sedikit Wajib Pajak yang sulit datang ke kantor pajak. Jika alasannya dibuat-buat atau terkesan dibuat-buat, pemeriksa pajak akan memiliki citra yang jelek terhadap Wajib Pajak ini. Mungkin disebut “WP bandel” atau “WP susah”. Apa pun sebutannya, citra tersebut jelas akan merugikan Wajib Pajak sendiri. Pemeriksa pajak akan sewenang-wenang berdasarkan kewenangannya melakukan penghitungan pajak. Mungkin akan melakukan koreksi fiskal yang sebenarnya tidak perlu.

Kadang-kadang pemeriksa pajak melakukan koreksi fiskal karena ketidaktahuannya. Apa dan bagaimana core business Wajib Pajak? Mengapa dan untuk apa biaya “ini”? Benarkah ada pinjaman pemegang saham? Mengapa perusahaan tidak pernah membagikan deviden? Apa menfaat perusahaan bagi pemegang saham jika tidak ada deviden? Pertanyaan seperti itu hanya akan terjawab jika Wajib Pajak bertemu dengan pemeriksa pajak dan menjelaskan hal sebenarnya.

Selain itu, banyak informasi yang sangat bermanfaat jika diketahui oleh pemeriksa tetapi tidak akan didapat dari buku besar. Walaupun informasi tersebut tidak terkait langsung dengan masalah penghasilan dan biaya. Tetapi informasi tentang “latar belakang” suatu pekerjaan, proyek, kebijakan direksi dan kegiatan sehari-hari pegawai akan membantu pemeriksa pajak dalam rangka memahami kenyataan Wajib Pajak secara utuh. Jangan sampai Wajib Pajak dirugikan karena pemahaman pemeriksa pajak yang terbatas.

Contoh yang paling sering ditemukan dalam buku besar tetapi sering membingungkan pemeriksa adalah jurnal penyesuaian akhir tahun. Wajib Pajak harus menjelaskan alasan dan perhitungan jurnal penyesuaian pada akhir tahun. Coret-coretan untuk menghitung jurnal penyesuaian jangan hilang! Bisa jadi karena ketidakjelasan alasan dan perhitungan, jurnal penyesuaian tersebut dikoreksi (biasanya pada biaya-biaya) sehingga biaya tersebut berkurang.

Contoh lain adalah apa yang sering disebut sebagai “ayat silang”. Tanpa penjelasan, pemeriksa pajak mungkin akan bingung dari mana dan kemana saling silangnya. Apalagi jika ayat silang tersebut menggunakan “keranjang sampah”. Hal seperti ini ibarat mencampur beberapa warna cat kedalam satu ember. Hasilnya tentu warna lain. Karena itu, alur ayat silang harus jelas. Begitu juga perhitungan dibalik munculnya angka, jangan disembunyikan saja!

Pembuktian itu Penting
Konon, lagi, pada jaman jahiliah, para pemeriksa pajak punya mantra sakti mandraguna. Semua Wajib Pajak tidak dapat berkutik jika mantra itu sudah diucapkan. Mau tau mantra itu? Pokoknya! Kata “pokoknya” adalah mantra pemeriksa pajak pada jaman itu. Karena masih official assessment maka semua pajak terutang dihitung oleh kantor pajak. Ditambah lagi budaya birokrat priyayi yang masih netes.

Sekarang kata itu tidak ada artinya. Hilang kesaktiannya. Sebagai gantinya mungkin kalimat ini, “Buktikan dong!”. Pemeriksa pajak akan mengoreksi semua biaya yang tidak didukung dengan dokumen (ekstern) yang lengkap. Selain itu, pemeriksa akan menambah penghasilan Wajib Pajak jika menurut analisisnya, atau bukti yang ditemukan, ada penghasilan yang belum dilaporkan. Satu-satunya senjata untuk mematahkan koreksi tersebut adalah hitam diatas putih yang dibuat fihak lain atau dokumen-dokumen lain yang memiliki kekuatan hukum.

Mungkin kalau dalam istilah hukum namanya pembuktian terbalik. Wajib Pajak diharuskan membuktikan bahwa semua koreksi yang dilakukan oleh fiskus tidak benar. Berbeda dengan pembuktian yang dilakukan oleh pak Polisi. Penyidik di kepolisian atau kejaksaan, harus bekerja keras untuk membuktikan bahwa tersangka benar-benar melakukan tindak pidana. Tapi jangan lupa, penyidik PNS pajak juga bekerja dengan cara yang sama. Hanya pemeriksa pajak yang bekerja sebaliknya.

Wajib Pajak sering datang ke kantor pajak dengan mengeluh begini dan begitu. Begitu juga ketika melihat koreksi fiskal yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Ratusan kata akan keluar dari fihak Wajib Pajak. Padahal kata-kata saja tidak cukup. Pemeriksa pajak banyak yang tidak percaya pada kata-kata yang keluar, tetapi akan percaya pada dokumen tertulis. Begitu juga dengan catatan pada buku besar. Buku besar mungkin dianggap rekayasa Wajib Pajak, sehingga pemeriksa pajak akan meminta dokumen pendukung atas semua transaksi yang dicatat di buku besar. Apalagi jika sejak awal, Wajib Pajak telah menunjukkan sikap apriori atau tidak kooperatif (tidak terbuka, terkesan ada yang ditutupi atau tidak memberikan akses yang seluas-luasnya!). Wah, bertambahlah ketidakpercayaan si pemerika. Apakah ini juga sikap curiga? Bisa juga sih.

Norma PenghasilanNorma penghitungan penghasilan neto merupakan salah satu cara fiskus untuk menghitung pajak terutang. Untuk mendapatkan angka tertentu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membentuk suatu tim dengan tugas mengadakan penelitian baik dari data eksternal DJP maupun data yang dimiliki DJP tentang kewajaran laba bersih suatu jenis usaha tertentu. Hasil tim inilah yang diangkat menjadi Keputusan Dirjen Pajak.

Niat awal norma penghitungan penghasilan neto sebenarnya membantu Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan untuk menentukan penghasilan neto. Jika Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan, otomatis tidak perlu lagi norma penghitungan karena kegiatan sebenarnya telah tergambar dalam pembukuan tersebut. Wajib Pajak yang (mampu) menyelenggarakan pembukuan tidak perlu menggunakan norma. Jika ngotot mau pakai norma, misalnya dengan alasan omsetnya kurang dari Rp600.000.000,00, maka Wajib Pajak tersebut akan rugi karena yang namanya norma penghitungan tidak mengenal rugi. Selalu untung. Namanya juga norma penghitungan penghasilan neto bukan ke norma penghitungan kerugian neto.

Celakanya, kadang-kadang alias tidak selalu, pemeriksa pajak mengacu ke norma penghitungan tersebut untuk menentukan persentase laba bersihnya. Jika masih dibawah norma, pemeriksa tersebut merasa kurang sreg. Lebih celaka lagi, pemeriksa internal (Itjen) Departemen Keuangan, yang memeriksa laporan dan kertas kerja pemeriksaan, kadang-kadang ikut-ikutan menjadikan norma penghitungan sebagai acuan. Jika menemukan laporan pemeriksaan pajak yang persentase laba bersihnya dibawah norma, bersemangatlah dia mencari kesalahan yang dibuat.

Wah, repot yah! Kenapa harus sama dengan norma penghitungan? Tapi anggap saja itu tidak ada karena prinsip yang harus dipegang adalah SPT diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dalam ilmu perpajakan, kenyataan akan mengalahkan formalitas. Orang Inggris bilang the substance-over-form. Kita harus membayar pajak berdasarkan kenyataan sebenarnya.

Penutup
Tulisan ini hanya mengungkap sedikit perilaku pemeriksa pajak. Juga hanya membeberkan bebarapa alasan mengapa muncul koreksi fiskal oleh pemeriksa pajak. Banyak alasan mengapa dikoreksi. Sharing! Begitulah nawaitu tulisan ini. Semoga ada pembaca yang berbagi pengalaman (lagi) dan berbagi ilmu untuk menambah wawasan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PRINSIP ASIMETRIS

Pada permulaan krisis monoter, dunia perbankan sangat terguncang. Perbankan ibarat seseorang yang berdiri ditengah lautan yang sedang diterjang badai sunami. Masalah timbul dari delapan penjuru arah. Selain harus bersiap-siap yang uang tunai yang banyak untuk mengantisipasi penarikan uang nasabah besar-besaran (rush) juga yang paling memukul adalah jatuhnya nilai kurs rupiah terhadap valuta asing. Ditambah lagi sebagian besar debitur mengalami kesulitan likuditas. Akibatnya, banyak pinjaman bank yang macet. Tidak dibayar berbulan-bulan bahkan kemudian bertahun-tahun.

Bagi institusi bank, kredit macet adalah masalah besar karena usaha pokok perbankan adalah perkreditan. Jika hanya satu atau dua bank yang macet, mungkin dalam batas toleransi bank. Tetapi pada masa krisis, hanya sebagian kecil saja yang tidak macet. Semua orang bahkan sudah memaklumi kondisi ini karena krisis ini bukan hanya berlaku untuk satu atau dua bank tetapi semua bank di seluruh Indonesia bahkan regional Asia.

BASIS KAS
Kredit macet bagi perbankan bukan hanya masalah likuiditas tetapi juga masalah perpajakan. Setiap bulan, mungkin bank membukukan penghasilan bunga yang tidak diterimanya. Sampai dengan akhir tahun, penghasilan bunga bank mungkin saja besar tetapi penghasilan bunga tersebut hanya menjadi piutang yang belum tentu dibayar oleh bank. Bahkan sangat mungkin tidak pernah dibayar. Boro-boro bayar bunga, bisa kembali pokok pinjaman saja sudah bagus.

Karena menganut basis akrual, maka sudah menjadi kewajiban bank untuk mengakui adanya penghasilan bunga. Dari segi kelaziman akuntansi, memang begitulah seharusnya. Diatas kertas, tentu saja penghasilan bunga tersebut membuat laporan keuangan terlihat manis. Dari laporan keuangan terlihat, penghasilan besar tetapi sesungguhnya tidak punya duit. Semua penghasilan menumput di pos piutang yang belum tentu diterima.

Kondisi ini dari segi perpajakan tentu saja merugikan perbankan karena bank wajib membayar pajak yang besar atas penghasilan yang sangat mungkin tidak pernah diterima. Sedangkan sistem perpajakan tidak dapat mengakomodasi koreksi penghasilan tahun lalu. Bukankan pajak penghasilan yang sudah dibayar tahun lalu tidak dapat direstitusi tahun ini dengan alasan kesalahan membukukan penghasilan? Restitusi pajak penghasilan hanya dapat dilakukan pada tahun pajak yang bersangkutan dengan alasan kelebihan bayar. Pajak yang dibayar lebih besar daripada yang seharusnya.

Untuk menghindari itu, satu-satunya cara adalah merubah metode pencatatan penghasilan bunga dari basis akrual ke basis kas. Penghasilan bunga harus diakui jika bank benar-benar menerima uang dari nasabah. Selama nasabah masih nunggak hutang bunganya, bank tidak akan membukukan penghasilan bunga. Dengan demikian, bank mengakui adanya penghasilan ketika penghasilan tersebut benar-benar diterima.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-273/PJ./1998 satu-satunya obat jitu bagi dunia perbankan saat itu. Menurut Kep Dirjen tersebut, bank baru membukukan penghasilan bunga dari kredit non-performing saat bank menerima bunga (nasabah melunasi kewajibannya). Penerapan penghasilan bunga basis kas ini tentu saja tidak berlaku untuk kredit yang lancar karena basis kas hanya dapat diterapkan pada kredit non-performing. Sedangkan yang dimaksud kredit non-performing adalah kredit yang digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet.

PRINSIP ASIMETRIS
Kep Dirjen diatas hanya mengatur tentang pengakuan penghasilan bunga bagi perbankan, pemberi penjaman. Bagaimana dengan nasabah bank yang kebetulan kreditnya non-performing? Sebagian berpendapat bahwa nasabah bank tidak dapat menggunakan basis kas karena Kep Dirjen tersebut hanya diperuntukkan bagi perbankan. Sedangkan nasabah bank atau non perbankan tidak ada aturan pengecualian untuk menggunakan basis kas. Jadi tetap harus menggunakan basis akrual.

Sepintas pendapat tersebut kelihatan benar. Tetapi teori perpajakan memberitahukan bahwa perpajakan menganut prinsip asimetris. Prinsip ini tentu saja berlaku sejak dahulu kala sampai sekarang. Tidak terbatas hanya waktu krisis atau saat tertentu saja.

Mungkin dalam bahasa sehari-hari prinsip asimetris ini maksudna berlawanan. Pengakuan penghasilan bagi Wajib Pajak penerima dan pengakuan biaya bagi Wajib Pajak pembayar. Contohnya seperti Pasal 21 UU PPh. Pasal 21 UU PPh menganut prinsip asimetris. Jika majikan mengakui sebagai biaya, maka buruh harus mengakui penghasilan. Semua pemberian yang diakui penghasilan karyawan dan dihitung sebagai objek PPh Pasal 21 dapat diakui sebagai pengurang penghasilan (biaya) bagi majikan.

Contoh klasik lain pada Pasal 23 tentang bunga. Wajib Pajak “A” yang memberikan pinjaman kepada Wajib Pajak “B” untuk keperluan modal kerja atau investasi lainnya. Karena Wajib Pajak “A” dan Wajib Pajak “B” memiliki hubungan istimewa, misalnya pemiliknya sama atau satu grup, maka pinjaman seperti itu biasanya tanpa bunga. Tetapi dalam bisnis yang wajar, tidak ada pinjaman tanpa bunga. Jadi jika dikembalikan kepada kewajaran bisnis pada umumnya, transaksi seperti itu semestinya Wajib Pajak “B” wajib memberikan bunga kepada Wajib Pajak “A”. Karena itu, jika diperiksa oleh pemeriksa pajak, transaksi tersebut harus memperhitungkan bunga wajar di pasar atau bunga bank pada umumnya. Jika yang diperiksa Wajib Pajak “B” maka pemeriksa akan membuat koreksi negatif untuk biaya bunga, dan koreksi positif untuk objek PPh Pasal 23 atas biaya bunga. Sebaliknya, Wajib Pajak “A” wajib membukukan adanya penghasilan bunga dari Wajib Pajak “B”.

Jika prinsip asimetris diterapkan dalam kasus kredit non-performing, maka semua Wajib Pajak yang memiliki kredit non-performing dianggap tidak ada transaksi. Penerima bunga (bank) tidak mengakui adanya penghasilan bunga dan pembayar bunga (nasabah bank) tidak mengakui adanya biaya bunga. Keduanya menggunakan basis kas! Penghasilan bunga dan biaya bunga baru diakui dan dicatat jika nasabah bank benar-benar melunasi kewajibannya.

PERLAKUAN SETARA
Pemberlakuan basis kas seharusnya jangan dibaca hanya untuk Wajib Pajak dalam negeri saja. Seandainya Wajib Pajak dalam negeri menggunakan basis kas, maka Wajib Pajak luar negeri pun harus menggunakan basis kas atau diperlakukan seperti menggunakan basis kas. Wajib Pajak yang menunggak kredit dengan bank di Luar Negeri maka kredit tersebut statusnya kredit non-performing!

Karena berstatus kredit non-performing maka kewajiban bunga Wajib Pajak Dalam Negeri belum dicatat sebagai biaya bunga sampai Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut benar-benar membayar kewajibannya kepada bank di Luar Negeri. Tentunya kita tidak dapat mewajibkan kepada bank di Luar Negeri harus menggunakan basis kas karena kita tidak memiliki juridiksi kepada bank di Luar Negeri. Masing-masing negara memiliki aturan masing-masing.

Mengapa kita harus memperlakukan basis kas untuk kasus ini? Sebenarnya kita tidak memperlakukan basis kas kepada Wajib Pajak Luar Negari tetapi kepada Wajib Pajak Dalam Negeri. Debitur di Indonesia harus mendapat perlakuan yang sama! Istilah versi orang London-nya equal treatment. Ada juga yang bilang equal treatment for equal. Debitur di Indonesia dalam keadaan yang sama, tidak memandang apakah krediturnya di Dalam Negeri atau di Luar Negeri. Karena dalam keadaan sama, maka harus diperlakukan sama, tidak memandang apakah bank pemberi pinjaman di Dalam Negeri atau bank dari Luar Negeri.

Penerapan prinsip ini mengakibatkan perlakuan basis kas untuk PPh Pasal 26 atas objek bunga yang diterima bank Luar Negeri! Jadi, PPh Pasal 26 atas bunga baru dapat terutang jika Wajib Pajak membayar bunga. Tentu saja bagi Wajib Pajak yang kreditnya lancar tidak dapat menerapkan basis kas.

KESIMPULAN
Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-273/PJ./1998 tentang pemberlakuan basis kas bagi kredit non-performing harus menyeluruh berdasarkan prinsip asimetris dan perlakuan setara.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

GOODWILL NEGATIF

PENDAHULUAN
Banyak Wajib Pajak besar yang melakukan akuisisi Wajib Pajak lain dengan tujuan mendapatkan manfaat ekonomi! Biasanya tujuan utama akuisisi adalah sinergi usaha pengakuisisi baik untuk jangka pendek atau jangka panjang. Perusahaan yang diakuisisi mungkin memiliki supply bahan baku yang dibutuhkan oleh pengakuisisi sehingga ada jaminan pasokan bahan baku, atau memiliki jaringan pemasaran produk sehingga memudahkan pemasaran, atau bahkan pesaing pengakuisisi sehingga dengan akuisisi tersebut pengakuisisi memiliki pangsa pasar lebih besar. Bisa juga akuisisi untuk melebarkan divisi usaha lain sehingga pengakuisisi memiliki beragam macam usaha, dan lain-lain.

Dari segi akuntansi, akuisisi juga bisa berfungsi make-up. Perusahaan yang tidak memiliki kegiatan apa-apa (paper company) bisa terlihat memiliki kegiatan di Necara dan Laporan Laba Rugi lainnya dengan mengakuisisi perusahaan sehat. Perusahaan “A” yang membeli lebih dari 50% saham perusahaan “B” harus mencatat investasi tersebut dengan menggunakan metode pooling of interest method. Unsur-unsur laporan keuangan dari perusahaang yang bergabung harus dimasukkan dalam laporan keuangan gabungan. Dan biasanya, laporan keuangan gabungan selalu lebih cantik dilihat dari angka-angka dibandingkan dengan laporan keuangan sendiri.

Akuisisi juga sering menimbulkan manfaat lain yaitu timbulnya goodwill. Goodwill adalah selisih lebih antara biaya perolehan dan bagian perusahaan pengakuisisi atas nilai wajar aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasi pada tanggan transaksi pertukaran. Para akuntan memandang goodwill sebagai menfaat keekonomian masa yang akan datang sebagai hasil sinergi atau sebagai hasil suatu aktiva tidak mungkin diakui.

GOODWILL NEGATIF
Goodwill negatif merupakan selisih lebih antara bagian pengakuisisi atas nilai wajar aktiva bersih dan biaya perolehan anak perusahaan yang diakuisisi. Contoh berikut adalah transaksi yang menimbulkan goodwill negatif. Data dibawah ini merupakan Neraca milik anak perusahaan yang diakuisisi :
Aktiva lancar Rp.100.000.000
Aktiva Tetap Rp.250.000.000
Aktiva Lain-lain Rp. 25.000.000
Hutang Lancar (Rp. 75.000.000)
Hutang Jangka Panjang (Rp.100.000.000)
Hutang Lain-lain (Rp. 50.000.000)
Nilai WAJAR Aktiva Bersih Rp.175.000.000

Seandainya, perusahaan dengan nilai wajar aktiva bersih seperti tersebut diatas diakuisisi sebanyak 100% senilai Rp.150.000.000 maka pengakuisisi akan mendapatkan goodwill negatif sebesar Rp.25.000.000. Di neraca pengakuisisi, goodwill negatif ini akan muncul di sisi kewajiban sebesar Rp. 25.000.000. Tetapi, goodwill negatif ini hanya akan muncul dalam neraca gabungan atau neraca konsolidasi pengakuisisi. Jika ‘pun’ tidak ada kata-kata neraca konsolidari, biasanya laporangan keuangan konsolidasi selalu ditambah “dan anak perusahaan”. Seperti, PT ABC dan anak perusahaan.

PSAK No. 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha pada paragrap 46 menyebutkan bahwa goodwill negatif adalah pendapatan yang ditangguhkan (deferred income). Pendapatan ini kemudian secara sistematis selama suatu periode tidak kurang dari 20 tahun akan diakui sebagai pendapatan melalui penyusutan goodwill.

Kalau PSAK sudah jelas-jelas mengakui goodwill negatif sebagai pendapatan, walaupun diakui selama 20 tahun, bagaimana dengan pajak? Tidak ada aturan khusus tentang goodwill negatif. Karena itu, masing-masing memberikan tafsiran sendiri-sendiri. Satu pendapat menyatakan bahwa goodwill negatif bukan objek PPh sedangan pendapat lain sebagai objek PPh. Berikut ini adalah uraian masing-masing pendapat dan analisa penulis.

BUKAN OBJEK PPh
Pendapat pertama mengatakan bahwa goodwill negatif bukan objek PPh. Setidaknya ada dua alasan mengapa goodwill negatif bukan ojejk PPh. Kedua alasan tersebut dalam kasus-kasus yang umum sudah diterima dan diakui kebenarannya.

Alasan pertama, goodwill negatif hanya muncul di neraca konsolidasi. Sedangkan pada neraca bukan konsolidasi, neraca induk saja, tidak akan ada goodwill negatif. Sedangkan perpajakan di Indonesia, khususnya pajak penghasilan, tidak mengakui adanya laporan keuangan konsolidasi. Hal ini disebabkan kita menganut the classical system dimana masing-masing dianggap sebagai satu entitas yang terpisah. Induk sebagai badan hukum sendiri dan anak sebagai badan hukum yang lain, terpisah dari induk. Sehingga pelaporan perpajakan, angka-angka yang harus dimuat di SPT Tahunan PPh adalah angka-angka laporan keuangan induk saja. Bukan laporan keuangan konsolidasi.

Kasus ini mirip dengan kasus deviden. Wajib Pajak di negara penganut sistem klasik selalu mengeluh karena adanya double-double perpajakan. Pemegang saham, para konglomerat, akan mendapatkan sebagian kecil saja keuntungan dari unit-unit usaha karena akan terkikis oleh pajak. Sebaliknya, goodwill negatif tidak terkena pajak.

Jika goodwill negatif akan dikenakan pajak maka SPT PPh kita harus mengakui laporan keuangan gabungan. Angka-angka SPT PPh harus sama dengan laporan keuangan gabungan. Konsekuensinya, anak perusahaan tidak perlu membuat SPT PPh karena semua data keuangan anak perusahaan akan dilaporkan di SPT PPh induk perusahaan. Dengan kata lain, semua kewajiban PPh badan dalam satu grup dilakukan oleh induk saja. Grup dipandang sebagai satu entitas, badan hukum, dan anak perusahaan dianggap sebagai unit-unit usaha yang tergabung menjadi satu kesatuan.

Alasan kedua, saat akuisisi adalah saat pembelian sedangkan laba atau rugi diakui saat penjualan. Pada keadaan normal, menghitung laba atau rugi adalah penjualan dikurangi pembelian dan biaya-biaya yang terkait dengan barang atau jasa yang dijual. Disebut laba jika nilai penjualan lebih besar daripada harga pokok. Sedangkan pada saat akuisisi, belum ada laba atau rugi karena aktiva yang dibeli belum dijual kembali.

OBJEK PPh
Dari contoh neraca diatas, terlihat bahwa goodwill negatif adalah “selisih lebih”. Barang senilai, menurut harga wajar, Rp.175.000.000 dibeli dengan harga Rp.150.000.000. Pembeli tentu saja akan memperoleh keuntungan setidaknya sebesar Rp.25.000.000 walaupun keuntungan itu masih berupa potensi.

The creation theory of income mengatakan bahwa penghasilan adalah kemampuan ekonomi yang dapat dipakai atau dinikmati. Pada kasus goodwill negatif, selisih lebih antara nilai wajar dengan pembelian merupakan manfaat ekonomi yang dapat dipakai. Bertambahnya nilai aktiva (sebesar goodwill) yang kita miliki dan diakui di neraca konsolidasi mengindikasikan adanya “tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Wajib Pajak”.

Pada kasus akuisisi, penghasilan bukanlah capital gain karena capital gain hanya terjadi saat penjualan. Tetapi ada penghasilan lain yang disebut capital appreciation, yaitu penghasilan yang diperoleh karena bertambahnya nilai aktiva kita. Contoh yang sudah umum diakui adalah valuta asing. Semua uang, piutang, hutang atau aktiva apapun yang bernominasi mata uang asing harus ditransfer ke mata uang rupiah dengan harga pasar. Selisih lebih antara harga yang tercatat dengan harga pasar adalah capital appreciation dan dianggap sebagai penghasilan. Pada kasus valuta asing, untuk mendapatkan penghasilan tidak perlu ada penjualan tetapi cukup ‘pertambahan nilai aktiva’. Pertambahan nilai aktiva ini dianggap “tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Wajib Pajak”.

Apa yang dimaksud tambahan kemampuan ekonomis? Menurut pakar perpajakan, tambahan kemampuan ekonomis adalah :
[1] aliran kemampuan ekonomis yang mempunya nilai uang;
[2] jumlah aljabar dari nilai barang & jasa yang dikonsumsi atau disimpan untuk dipakai.

Syarat pertama tambahan kemampuan ekonomis adalah dapat dinilai atau mempunyai nilai uang. Syarat kedua adalah ‘dikonsumsi atau disimpan’. Tambahan kemampuan ekonomis tersebut tidak perlu untuk dikonsumsi tapi bisa juga untuk disimpan dengan tujuan tertentu. Dari batasan tambahan kemampuan ekonomis tersebut diketahui bahwa goodwill negatif merupakan penghasilan dan objek Pajak Penghasilan.

PENGAKUISISI ADALAH PEMEGANG SAHAM
Tidak diragukan lagi jika pengakuisisi adalah pemegang saham! Pengakuisisi adalah pemilik saham anak perusahaan, perusahaan yang diakuisisi. Tidak ada yang aneh. Hanya saja, dunia perpajakan selalu memperlakukan aturan khusus berkenaan dengan transaksi yang dilakukan oleh pemegang saham. Kita lihat contoh klasik deviden terselubung dibawah ini.

PT Selalu Untung menjual sebuah aktiva kepada seorang pemegang saham senilai Rp.10.000.000. Karena aktiva tersebut sudah 100% disusutkan, maka nilai buku aktiva tersebut Rp.0,00 alian NOL. Atas transaksi tersebut, PT Selalu Untuk membukukan keuntungan sebesar nilai jual Rp.10.000.000 karena nilai bukunya nol.

Ternyata, harga wajar aktiva tersebut bukan Rp.10.000.000 tetapi Rp.30.000.000. Karena terdapat selisih Rp.20.000.000 dengan harga wajar, maka atas pembelian aktiva tersebut pemegang saham memperoleh penghasilan sebesar Rp.20.000.000. Seharusnya, PT Selalu Untung memotong PPh Pasal 23 atas deviden sebesar 15% dari Rp.20.000.000 dan pemegang saham mencatat atau menambahkan penghasilan di SPT PPh OP sebesar Rp.20.000.000 karena pembelian aktiva tersebut.

Kita kembali ke kasus goodwill negatif. Sekali lagi, pengakuisisi adalah pemegang saham. Saat terjadi akuisisi, pengakuisisi memperoleh penghasilan sebesar goodwill negatif. Penghasilan sebesar goodwill negatif harus diakui oleh pemegang saham (pengakuisisi) dan dilaporkan di SPT PPh Badan. Selanjutnya, tentu saja, harus dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh.

PENUTUP
Apakah karena perbedaan cara pelaporan SPT, kita harus kehilangan pajak atas goodwill? Bukankah praktisi akuntansi dan usahawan juga sudah mengakui bahwa goodwill adalah satu jenis keuntungan? Kita pun selalu mendahukukan hakikat daripada formalitas, the substance-over-form principle. Jika hakikat ekonominya goodwill negatif merupakan penghasilan, maka tidak ada alasan untuk tidak memasukkan goodwill negatif sebagai objek Pajak Penghasilan!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

KEADILAN DALAM CUKAI

APA ITU CUKAI?Segala sesuatu, terutama sesuatu yang abstrak, dapat diketahui dari ciri-ciri sesuatu tersebut. Begitu juga dengan cukai, kita dapat memahami apa yang dimaksud dengan cukai dari ciri-ciri cukai.
Dibawah ini beberapa ciri cukai:
1. Cakupan yang selektif
Cukai merupakan pajak yang dikenakan kepada barang-barang tertentu atau jasa yang merupakan jenis aktivitas tertentu. Cakupan yang selektif merupakan ciri utama cukai untuk membedakan dengan pajak penjualan. Contoh yang disebut cukai adalah pajak atas produk minyak. Tetapi, di Inggris pada abad tujuh belas, cukai tidak hanya dikenakan kepada makanan, minuman dan barang-barang lain tetap juga dikenakan untuk rumah, perdagangan, kelahiran dan perkawinan.

2. Diskriminasi
Banyak sebab mengapa suatu produk atau jasa dikenakan cukai, antara lain:
a. Cukai dikenakan untuk mengontrol konsumsi barang-barang yang bertentangan dengan moral atau kesehatan. Contohnya cukai tembakau dan cukai alkohol. Bahkan di beberapa tempat dikenakan terhadap permainan kartu dan segala jenis judi.
b. Cukai dikenakan terhadap barang-barang mewah, seperti kosmetik, parfum, dan permata.
c. Cukai dikenakan untuk mendorong efesiensi penggunaan sumber daya. Contoh cukai jenis ini adalah cukai polusi.
d. Cukai bahan mentah (raw material) dimaksudkan untuk mencegah pemborosan pemakaian sumber daya alam.
e. Cukai dikenakan untuk mendorong memanfaatan tenaga kerja (padat karya). Produk hasil mesin dikenakan cukai lebih besar dibandingkan dengan produk hasil tangan.

CUKAI DI INDONESIA
Tidak semua negara memungut cukai. Tapi bagi Indonesia, cukai adalah sumber pendapatan negara yang cukup dapat diandalkan. Buktinya, tiap tahun pendapatan cukai di APBN selalu meningkat. Untuk mengetahui binatang apa cukai itu, kita lihat dalam undang-undang yang berlaku :
Pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyebutkan, “Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.”

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 11 Tahun 1995, ” (1) Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari :
a. etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
b. minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil;
c. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.”

Selanjutnya menurut penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan etil alkohol atau etanol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. Sedangkan yang dimaksud dengan minuman yang mengandung etil alkohol adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antar lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan sejenisnya.

Kemudian, yang dimaksud dengan sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Rokok daun adalah hasil tempakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung, atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Tembakau iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Dan, hasil pengolahan tembakau lainny adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut diatas.

KEADILAN DALAM TEORI PERPAJAKANSetiap orang berpendapat bahwa sistem pajak harus bersifat adil, yaitu setiap wajib pajak harus memberikan bagian “yang layak” untuk membiayai kegiatan umum pemerintahan. Tetapi para ahli tidak bersepakat apa yang dimaksud dengan “yang layak” tersebut. Pada hakikatnya terdapat dua aliran pemikiran yang dapat dibedakan:

Pendekatan pertama disebut prinsip manfaat atau benefit pinciple. Prinsip ini pertama-tama dikemukakan oleh Adam Smith. Menurutnya, suatu sistem pajak dikatakan adil bila kontribusi yang diberikan oleh setiap wajib pajak, sesuai dengan manfaat yang diperolehnya dari jasa-jasa pemerintah.

Berdasarkan sistem ini maka sistem pajak yang benar-benar adil akan sangat berbeda tergantung pada struktur pengeluaran pemerintah. Pendekatan kedua disebut prinsip kemampuan membayar atau ability to pay principle. Menurut prinsip ini, perekonomian memerlukan suatu jumlah penerimaan pajak tertentu, dan setiap wajib pajak diminta untuk membayar sesuai dengan kemampuannya.

Penerapan Prinsip Manfaat
Menurut sistem manfaat, setiap wajib pajak akan dibebani pajak sesuai dengan permintaaannya terhadap jasa-jasa publik. Karena setiap orang mempunyai preferensi terhadap jasa publik yang berbeda-beda, maka tidak ada rumusan umum yang berlaku untuk semua orang. Setiap wajib pajak akan dikenakan pajak sesuai dengan hasil evaluasi terhadap masing-masing wajib pajak tersebut. Meskipun demikian, ada beberapa pola yang dapat kita kenali. Telah kita ketahui bahwa jenis barang-barang pribadi yang dibeli akan bervariasi sesuai dengan tingkat pendapatan setiap rumah tangga. Pola yang sama juga diharapkan berlaku untuk barang-barang sosial.

Jadi formula pajak yang tepat tergantung pada pola preferensi masyarakat. Lebih tepat lagi, formula ini tergantung pada elastisitas pendapatan dan elastisitas harga terhadap permintaan barang sosial. Jika elastisitas pendapatan tinggi, jumlah pajak yang berlaku akan meningkat dengan cepat sesuai dengan pertambahan pendapatan. Sebaliknya jika elastisitas harga yang tinggi maka kenaikan jumlah pajak akan lebih kecil.

Penerapan prinsip kemampuan membayarPrinsip kemampuan membayar mengatakan bahwa orang-orang yang mempunyai kemampuan sama harus membayar pajak dengan jumlah yang sama, sementara orang yang mempunyai kemampuan lebih besar harus membayar lebih besar. Yang pertama disebut keadilan horisontal dan kedua disebut keadilan vertikal. Prinsip keadilan horisontal dengan demikian hanya menerapkan prinsip dasar keadilan berdasarkan undang-undang. Prinsip keadilan vertikal juga memberikan perlakuan yang sama, tetapi beranggapan bahwa mereka yang mempunyai kemampuan berbeda, harus membayar jumlah pajak yang berbeda pula. Penerapan kedua kaidah tersebut memerlukan ukuran kuantitatif mengenai kemampuan membayar.

Pendapatan telah diterima secara luas sebagi ukuran untuk menentukan kemampuan membayar pajak. Akan tetapi, beberapa pihak tetap berpendapat bahwa konsumsi merupakan pilihan yang jauh lebih baik. Sebagian ahli berpendapat bahwa wajib pajak harus membayar pajak berdasarka apa yang dikonsumsikannya dan bukan berdasarkan apa yang ditabungkannya. Pendekatan berdasarkan konsumsi memberikan rasa keadilan karena hal ini menempatkan beban yang sama terdapat setiap orang yang mempunyai kemampuan konsumsi yang sama.

APAKAI CUKAI KITA ADIL?Sesuai dengan karakteristik cukai sebagaimana dipaparkan diatas, cukai hanya dibebankan kepada barang-barang tertentu. Khusus di Indonesia, cukai dikenakan terhadap etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang meliputi : sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainya.

Karena hanya dikenakan terhadap barang-barang tertentu saja, maka sulit sekali melihat keadilan dalam sistem cukai di Indonesia. Prinsip manfaat, mensyaratkan bahwa wajib pajak membayar sejumlah pajak tertentu sesuai dengan manfaat yang diterimanya. Semakin besar wajib pajak membayar pajak, semakin besar manfaat yang diterimanya. Pada masyarakat yang demokratis, wajib pajak cenderung menggunakan kaidah ini.

Sedangkan cukai tidak merepresentasikan manfaat yang timbal balik. Pembayar cukai, seperti perokok, tidak pernah mensyaratkan manfaat yang diberikan oleh pemerintah terhadap para perokok. Bahkan sebaliknya, pemerintah mendorong pembatasan ruang-ruang bebas merokok. Pemerintah mengkampanyekan larangan merokok untuk ruangan fasilitas umum seperti di bis, ruang tunggu, ruang kantor, dan lain-lain. Ini artinya, fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk ruangan tempat merokok justru semakin diperkecil.

Sedangkan, prinsip kemampuan membayar tidak dapat digunakan untuk analisis keadilan dalam cukai. Para wajib pajak dikatakan mendapat perlakuan sama, jika besarnya jumlah pajak yang harus mereka bayar mencakup suatu pengorbanan atau hilangnya kesejahteraan yang sama. Hilangnya kesejahteraan diartikan sebagai hilangnya pendapatan. Berdasarkan anggapan ini, maka masyarakat dengan pendapatan atau kemampuan membayar yang sama harus membayar pajak dengan jumlah yang sama pula.

Yang sulit adalah tidak semua wajib pajak mengkonsumsi barang kena cukai. Ini artinya, dua orang dengan kemampuan yang sama tidak membayar pajak yang sama jika salah satu dari keduanya mengkonsumsi barang kena cukai sedangkan yang lainnya tidak.

KESIMPULANBerdasarkan paparan diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a. Cukai tidak menganut prinsip-prinsip keadilan terutama terutama jika standar penilaiannya adalah prinsip manfaat (benefit principle) dan prinsip kemampuan untuk membayar (ability to pay principlei).
b. Tujuan pengenaan cukai lebih kepada mengawasi konsumsi, mencegah akibat negatif, menciptakan lapangan kerja dan penerimaan pemerintah.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pilih Pidana Pajak atau skp?

Ketika penulis mengikuti Pendidikan Penyidik PNS Pajak di Pusdik Resintel Polri, seorang perwira polisi yang menjadi instruktur agak terheran-heran dengan jawaban peserta yang berpendapat bahwa proses penyidikan dapat dihentikan jika Wajib Pajak telah membayar pajak terutang ditambah sanksi. Padahal bagi tindak pidana korupsi, misalnya, proses penyidikan harus tetap berlanjut sampai pengadilan walaupun tersangka telah mengembalikan uang yang dicuri. Ingat Buloggate tahun lalu yang menghebohkan negeri ini. Walaupun sang pelaku telah mengembalikan uang yang diambil (konon kabarnya disimpan di lemari di kamar rumahnya) hakim tetap menjatuhkan vonis pidana kepada para pelaku.

Perbuatan korupsi adalah satu sisi dan mengembalikan uang yang dicuri adalah sisi lain. Tidak dapat disatukan. Tindak pidana korupsi telah dilakukan dan waktu tidak dapat direwind agar dapat mengubah sejarah. Karena itu, tindak pidana tetap dapat diproses ke pengadilan dan hakim dapat, jika terbukti, menghukum pelaku. Sedangkan mengembalikan uang adalah perbuatan lain. Hanya saja perbuatan mengembalikan uang akan menjadi perhatian hakim sebagai hal yang meringankan.

Proses penyidikan biasanya dapat dihentikan jika :
[1] Tidak terdapat cukup bukti;
[2] Nebis in idem
[3] Daluarsa
[4] Tersangka meninggal dunia
Tetapi, tindak pidana pajak punya kekekhususan. Ada satu yang tidak ditemukan pada penyidikan tindak pidana umum. Penyidikan pajak dapat dihentikan jika tersangka melunasi pajak terutang ditambah sanksi empat kali. Ketentuan unik ini diatur di Pasal 44B UU KUP.

Ingat, besarnya pajak terutang disini berdasarkan perhitungan kantor pajak semata. Wajib Pajak tidak dapat mengajukan keberatan atas besarnya jumlah pajak yang terutang, karena untuk negosiasi besarnya pajak terutang ada jalur tersendiri. Proses negosiasi secara hukum adalah dengan lembaga keberatan, banding ke Pengadilan Pajak kemudian Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Sedangkan jalur penyidikan pajak tidak melalui lembaga-lembaga tersebut. Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan “sekilas pandang” jalur pidana pajak.

Tindak Pidana PajakSeorang kepala BPKP [saat itu] yang juga menjadi dosen mata kuliah Penyidikan Pajak, pernah berkata, “Apakah koreksi fiskal yang dilakukan oleh pemeriksa pajak tidak membuktikan telah terjadi tindak pidana pajak? … Koreksi satu rupiah pun, bagi hukum menunjukkan bahwa SPT Wajib Pajak tidak benar.” Wah, saya pikir benar juga. SPT Wajib Pajak disebut benar jika tidak ada lagi perubahan pajak terutang atau besarnya kerugian. Padahal di negeri ini, hal seperti ini hanya terjadi jika SPT Wajib Pajak telah kadaluarsa 10 tahun tidak diutak-atik oleh kantor pajak. Setahu saya, selama ada surat ketetapan pajak yang berasal dari pemeriksaan selalu ada koreksi! Kalau begitu, semua Wajib Pajak telah melakukan tindak pidana perpajakan dong?

Coba kita perhatikan apa yang dimaksud tindak pidana pajak menurut UU KUP. Pasal 38 UU KUP merinci tindakan-tindakan Wajib Pajak yang merupakan tindak pidana pajak karena kealpaan. Selengkapnya demikian :
“Barang siapa karena kealpaannya :
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”

Menurut kebiasaan sehari-hari, kata “alpa” biasanya sinonim dengan lupa atau tidak sengaja. Tetapi dalam bidang hukum, terutama pembuktian di pengadilan, pengertian tersebut sulit diterima. Setiap orang, kapan saja, dapat mengatakan bahwa ia lupa tidak berbuat sesuatu atau telah berbuat sesuatu. Begitu juga dengan kata ‘tidak sengaja’ yang lebih kepada niat seseorang. ‘Pepatah leluhur’ mengatakan bahwa dalamnya lautan dapat diselami tetapi dalamnya hati tidak diketahui. Jadi bagaimana pembuktian sengaja atau tidak sengajanya seorang tersangka?

Pada pasal berikutnya, Pasal 39 UU KUP, mengatur tindak pidana perpajakan yang dilakukan dengan sengaja. Dalam bahasa sehari-hari, sengaja adalah kebalikan dari alpa. Hampir semua orang dapat membedakan mana perbuatan alpa dan mana perbuatan sengaja. Hanya saja parameternya abstrak. Dan lebih ditentukan oleh subjektivitas seseorang.

Tetapi dalam hukum, konon, untuk membuktikan sengaja atau alpa diukur dengan latar belakang pendidikan. Seorang Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak dapat disangka dengan Pasal 39 UU KUP jika tersangka memiliki latar belakang pendidikan perpajakan. Orang yang pernah belajar perpajakan tentu mengerti tentang perpajakan. Pernah belajar perpajakan bukan harus sarjana akuntansi karena tempat belajar perpajakan bukan hanya jalur formal tetapi juga informal seperti: kursus brevet dan seminar perpajakan.

Pembaca ITR juga (mungkin) termasuk orang yang dianggap pernah belajar perpajakan karena ITR adalah salah satu media belajar perpajakan. Karena itulah pembaca ITR mesti hati-hatilah terhadap Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP berikut!
(1) setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak, atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
b. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
c. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
d. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
e. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
f. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan dan dokumen lainnya; atau
g. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut;
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan 2 (dua) apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1(satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.”

Undang-undang tidak pernah menentukan berapa jumlah minimal kerugian negara yang sebagai syarat untuk dapat dipenjara. Kata-kata “dapat menimbulkan kerugian pada negara” adalah syarat bagi Wajib Pajak untuk dapat divonis penjara. Adapun jumlahnya mulai satu rupiah sampai jumlah tak terhingga. Jadi jika SPT Tahunan seorang Wajib Pajak dikoreksi oleh kantor pajak, maka hal tersebut telah membuktikan bahwa Wajib Pajak tersebut “menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara”. Jadi hati-hatilah ketika mengisi SPT baik masa maupun tahunan karena dokumen tersebut dapat menjadi alat bukti yang kuat untuk menyeret anda ke muka pengadilan. Dan menerima vonis hakim.

Jika kita perhatikan, pidana penjara enam tahun dimulai sejak perubahan pertama UU KUP tahun 1994. Sebelumnya ancaman penjara hanya tiga tahun dan denda bisa tidak ditambahkan karena memakai kata “dan / atau”. Tetapi sejak tahun 1994 seorang terpidana otomatis harus bayar denda empat kali (kumulatif)! Konon, latar belakang perubahan ini karena fiskus ingin menahan para tersangka saat penyidikan. Berdasarkan KUHAP, seorang tersangka dapat ditahan jika diancam dengan kurungan penjara minimal lima tahun.

Proses menuju Penyidikan
Seseorang tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana kecuali dengan cukup bukti atau tertangkap tangan (bukan tertangkap basah). Tertangkap tangan maksudnya, seseorang yang sedang melakukakan pidana langsung diamankan oleh petugas. Contohnya : seorang perampok ditangkap oleh polisi ketika sedang beraksi. Karena tertangkap tangan, perampok tersebut dapat langsung disidik. Tidak perlu penyelidikan terlebih dahulu.

Dalam bidang perpajakan, mungkin tertangkap tangan tidak dapat dilakukan karena sulitnya menentukan saat (jam, hari dan tanggal) tindak pidana pajak dilakukan. Karena itu, penyidikan pajak selalu didahului dengan penyelidikan. Istilah resmi penyelidikan pajak adalah pemeriksaan bukti permulaan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.

Prosedur dan tata cara pemeriksaan bukti permulaan sama dengan pemeriksaan pajak lainnya. Hanya saja hasil pemeriksaan tidak diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui SPHP tetapi laporannya disampaikan langsung ke Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak. Selain itu, jika dalam pemeriksaan biasa dokumen yang dipinjam harus dikembalikan, sebaliknya dalam pemeriksaan bukti permulaan dokumen-dokumen yang dipinjam oleh pemeriksa tidak akan dikembalikan kepada Wajib Pajak tetapi akan ditahan dan disimpan ditempat yang aman. Dokumen-dokumen dan keterangan lainnya akan dijadikan barang bukti untuk penyidikan pajak.

Jika dalam pemeriksaan biasa pemeriksa cukup menghitung pajak terutang, dalam pemeriksaan bukti permulaan pemeriksa juga harus melaporkan :
* Posisi kasus
* Modus operandi
* Uraian perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pidana dibidang perpajakan
* Rincian macam dan jenis barang bukti yang diperoleh (diamankan)
* Nama dan identitas tersangka dan saksi, serta
* Kesimpulan dan usul pemeriksa.

Ada dua kemungkinan usul pemeriksa. Pertama, pemeriksa mengusulkan agar dikeluarkan surat ketetapan pajak (SKP). Kesimpulan ini sebenarnya sama saja dengan pemeriksaan biasa. Tetapi jika memang pemeriksa tidak mendapatkan bukti yang cukup, usul ini paling masuk akal. Kedua, pemeriksa mengusulkan agar dilanjutkan dengan penyidikan pajak. Usul mana yang dipilih oleh pemeriksa, selain ditentukan oleh keadaan objektif dilapangan, juga ditentukan oleh subjektifitas pemeriksa.

Apapun hasil pemeriksaan bukti permulaan, yang menentukan langkah selanjutnya adalah Direktur Jenderal Pajak. Jika Pak Dirjen menentukan agar dikeluarkan SKP, maka pemeriksa kemudian membuatkan nota penghitungan pajak yang akan dikirim ke KPP terkait. Selanjutnya jika Pak Dirjen menentukan akan dilanjutkan dengan penyidikan pajak, maka Pak Dirjen akan membuatkan Surat Perintah Penyidikan Pajak.

Sebelum Surat Perintah Penyidikan Pajak dikeluarkan, pemeriksa diharuskan membuat Laporan Kejadian. Laporan ini merupakan bagian dari syarat penyidikan seperti yang dilakukan oleh polisi. Intinya, pelapor (pemeriksa) melaporkan telah terjadi tindak pidana pajak kepada penyidik. Isi Laporan Kejadian sendiri mirip dengan laporan pemeriksaan bukti permulaan. Hanya saja, kalau laporan pemeriksaan bukti permulaan lebih kepada keperluan intern, bawahan melaporkan hasil kerjanya kepada atasan, maka kalau Laporan Kejadian merupakan laporan (pelapor dalam hal ini pemeriksa bukti permulaan) kepada penyidik (yang akan melakukan penyidikan). Laporan Kejadian ini diperlukan untuk bukti perlunya dilakukan penyidikan oleh penyidik dan salah satu dokumen wajib untuk pemeriksaan di pengadilan.

Banyak Unsur SubjektifnyaSeandainya Direktorat Jenderal Pajak jarang melakukan penyidikan pajak bukan berarti aparat pajak mengabaikan dan menolak penegakkan hukum tetapi karena misi Direktorat Jenderal Pajak adalah mengumpulkan pajak sesuai target yang ditetapkan undang-undang APBN. Ibarat senjata, maka aparat pajak sebenarnya telah dipersenjatai oleh undang-undang dengan kewenangan untuk menyidik dan menyeret para Wajib Pajak yang bandel ke muka pengadilan umum. Tetapi senjata itu akan dan pasti digunakan sekiranya dianggap diperlukan. Dimana pun, baik polisi maupun tentara, senjata selalu dipergunakan saat diperlukan.

Pada prakteknya yang menentukan Wajib Pajak mana yang harus dilakukan penyidikan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Kewenangan ini tidak didelegasikan ke eselon dibawahnya seperti pemeriksaan biasa. Walaupun banyak Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) tetapi pada kenyataannya sangat jarang Karikpa yang melakukan penyidikan dan, memang, kepala Karikpa tidak berwenang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Unsur subjektivitas Pak Dirjen sangat menonjol ketika menentukan apakah seorang Wajib Pajak akan disidik dan ajukan ke muka pengadilan atau tidak. Jika tidak disidik berarti untuk Wajib Pajak tersebut akan dikeluarkan surat ketetapan pajak, kemudian ditagih, disita dan jika perlu dilakukan paksa badan dulu. Jika masih bandel juga dilelang hartanya. Disisi lain, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak tersebut, jika masih belum puas dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Bahkan mungkin mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Tetapi jika Pak Dirjen menentukan bahwa seorang Wajib Pajak harus disidik maka dibentuklah tim penyidik yang akan memeriksa seorang tersangka. Penyidik mengumpulkan keterangan-keterangan baik dari para saksi maupun tersangka sendiri. Semua dokumen yang diperlukan sebagai alat bukti akan disita, diperiksa dan jika dapat dijadikan sebagai alat bukti maka diajukan ke muka pengadilan negeri. Selanjutnya, hakimlah yang menentukan apakah seorang terdakwa (wajib pajak) dapat divonis hukuman penjara atau bebas.

Proses menuju Pengadilan NegeriBiasanya penyidikan dilakukan oleh penyidik pajak yang telah mendapat brevet penyidik dari kepolisian. Tetapi jika diperlukan, polisi dapat mendampingi atau membantu penyidik pajak. Terutama masalah pemberkasan, penyidik pajak kurang pengalaman karena sedikitnya kasus-kasus pidana pajak yang diajukan ke pengadilan negeri. Sedangkan bagi polisi, membuat berkas kasus pidana merupakan pekerjaan sehari-hari. Selain itu, berkas pidana pajak yang dibuat oleh Ditjen Pajak harus diserahkan ke jaksa penuntut umum melalui polisi. Tidak dapat langsung diberikan ke Kejaksaan. Jika polisi merasa tidak lengkap, maka berkas yang berasal dari Ditjen Pajak dapat dikembalikan.

Selama dilakukan penyidikan, Wajib Pajak yang menjadi tersangka wajib didampingi oleh seorang atau lebih pengacara. Hukum acara kita mewajibkan seorang tersangka yang diperiksa oleh penyidik wajib didampingi oleh pengacara resmi walaupun pada saat pemeriksaan pengacara tidak memiliki hak menjawab. Tugas pengacara hanya mendampingi tetapi tidak memiliki hak menjawab atau membantu memberi jawaban bagi tersangka.

Jika penyidik pajak merasa bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri, penyidik pajak memiliki hak menahan tersangka. Tempat penahanan biasanya di rumah tahanan digabung dengan para tersangka kejahatan umum. Hal ini karena Ditjen Pajak tidak memiliki ruang atau rumah tahanan khusus. Jadi dititipkan ke rumah tahanan negara.

Selama ini, pemeriksaan tindak pidana pajak memakan waktu berbulan-bulan. Bahkan tidak jarang bertahun-tahun. Jika pemberkasan dianggap lengkap, maka berkas diserahkan ke Kejaksaan melalui Kepolisian. Berkas akan bolak balik jika Kepolisian dan Kejaksaan merasa tidak lengkap. Berkas yang tidak lengkap harus dilengkapi oleh penyidik pajak. Tetapi yang paling menentukan adalah Kejaksaan karena jaksalah yang akan membuat penuntutan di pengadilan negeri. Jika Kejaksaan merasa bahwa berkas telah lengkap, maka kasus akan segera diserahkan ke pengadilan negeri. Dan pengadilan kasus pidana pajak akan segera digelar.

[catatan : tulisan ini pernah dimuat di ITR, Tahun III, Edisi 2/2003]

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Tips Equaliasasi Objek Pajak

Laporan keuangan setidaknya menyajikan dua hal, yaitu Neraca dan Laporan Laba Rugi. Dua hal itulah yang wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak di Surat Pemberitahuan PPh Badan / OP. Neraca menyajikan harta, kewajiban dan ekuitas per tanggal tertentu. Sedangkan Laporan Laba Rugi menyajikan hasil kegiatan usaha Wajib Pajak selama satu periode tertentu.

Kebanyakan Wajib Pajak selalu “menyesuaikan” antara periode akuntansinya dengan tahun kelender atau tahun pajak. Hal inilah yang menjadi patokan fiskus untuk mensinkronkan antara laporan keuangan dengan Surat Pemberitahuan PPh Badan. Karena periode laporan keuangan sama dengan periode tahun pajak, maka angka-angka yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan PPh Badan harus sama dengan laporan keuangan!

Entah karena lupa, sengaja, atau belum tahu, masih banyak Wajib Pajak yang melupakan sinkronisasi atau equalisasi antara Surat Pemberitahuan dengan laporan keuangan. Sekedar diingatkan kembali, bahwa fiskus akan dan harus berpatokan kepada Surat Pemberitahuan. Surat Pemberitahuan berfungsi sebagai laporan pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak kepada kantor pajak. Sedangkan Neraca dan Laporan Laba Rugi hanyalah lampiran atau pelengkap dari Surat Pemberitahuan. Keduanya (Neraca & Laporan Laba Rugi) bukan laporan Wajib Pajak tentang kewajiban perpajakan!

Mohon digaris bawahi bahwa fungsi Surat Pemberitahuan sebagai laporan kewajiban perpajakan. Inilah yang membedakan antara laporan keuangan dengan Surat Pemberitahuan. Begitu juga tentang pemeriksaan. Pemeriksaan pajak berbeda dengan pemeriksaan akuntan publik. Pemeriksaan pajak bertujuan memeriksa kebenaran kewajiban perpajakan Wajib Pajak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku sedangkan pemeriksaan akuntan publik, seperti disebutkan dalam laporannya, adalah untuk menguji kewajiban laporan keuangan. Akuntan publik bertanggung jawab hanya sebatas pada pernyataan pendapat.

Karena itu, laporan keuangan saja belum cukup. Bagi fiskus, administrasi perpajakan yang baik mungkin lebih penting daripada laporan keuangan yang cantik. Apalagi Direktorat Jenderal Pajak berencana menerapkan sistem administrasi perpajakan modern dan bebas kolusi secara ‘sistemik’ di tahun 2010. Kalau sudah bebas kolusi secara sistemik, mudah-mudah terealisasi, maka tidak ada ruang lagi bagi Wajib Pajak dan pejabat pajak untuk menyembunyikan potensi pajak dan pembayaran pajak ke negara.

Tulisan berikut berusaha untuk memberikan tips bagi pembaca agar laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan tampak cantik. Jika terdapat kekurangan dalam kewajiban perpajakan, segeralah lengkapi sebelum tim pejabat fungsional pemeriksa pajak datang ke tempat Wajib Pajak. Sanksi administrasi setelah ada pemeriksaan lebih berat daripada sebelum ada pemeriksaan.

SPT Tahunan PPh BadanWalaupun pada hakikatnya semua pajak berasal dari penghasilan tetapi Pajak Penghasilan atau Income Tax memiliki kekhasan tersendiri karena cara penghitungannya sangat dekat dengan disiplin ilmu akuntansi. Di negara kita, standar akuntansi ditentukan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dan standar tersebut diakui sebagai praktek akuntansi yang paling adil dan lazim digunakan didunia bisnis. Selain diakui oleh institusi pengawas pasar modal (Bapepam), Standar Akuntansi Keuangan Indonesia juga diakui oleh administrator pajak (Direktorat Jenderal Pajak). Artinya, laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik sangat berarti bagi SPT Tahunan PPh Badan.

Tetapi adakalanya penghasilan di laporan keuangan berbeda dengan SPT Tahunan PPh Badan. Tidak semua standar akuntansi dapat diterapkan untuk kepentingan pajak penghasilan. Sebagai contoh, penghitungan persediaan barang dagangan, peraturan perpajakan di Indonesia yang berlaku sekarang hanya membolehkan metode FIFO (first in first out) dan metode rata-rata (average). Jika Wajib Pajak menggunakan metode persesedian LIFO (last in first out) maka nilai persediaan Wajib Pajak harus dikoreksi. Akan ada perbedaan pengakuan antara fiskal dan komersial.

Wajib Pajak seharusnya membuat equalisasi antara pos-pos di laporan keuangan komersial dan angka-angka di SPT Tahunan PPh Badan. Setiap perpedaan angka antara laporan keuangan dengan SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak wajib kudu mempersiapkan alasan-alasan yang rasional dan berdasar. Berdasar maksudnya, bahwa perbedaan tersebut dikarenakan peraturan perpajakan yang berlaku, baik undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri keuangan maupun keputusan direktur jenderal pajak.

Mulainya harus dari angka-angka komersial, kemudian dikoreksi, baru angka-angka yang disajikan di SPT. Cara membuat equalisasi SPT Tahunan PPh Badan sebenarnya mirip dengan membuat Neraca Lajur. Jadi ada kolom untuk nama-nama perkiraan, kolom rupiah menurut laporan keuangan komersian, kolom koreksi fiskal dan kolom rupiah menurut fiskal. Angka-angka yang ada di kolom menurut fiskal adalah angka-angka yang disajikan di SPT Tahunan PPh Badan. Ditambah lagi catatan dibawahnya, peraturan mana yang menjadi dasar koreksi.

Keuntungan membuat equalisasi seperti diatas adalah kemudahan bagi Wajib Pajak dan pemeriksa pajak. Mungkin beberapa tahun kemudian setelah SPT Tahunan PPh Badan disampaikan ke kantor pelayanan pajak, baru nongol petugas pajak yang akan memeriksa SPT Tahunan PPh Badan anda. Karena rentang waktu yang lama, kita sering lupa apa yang telah kita kerjakan. Kita lupa, kenapa angka di SPT Tahunan PPh Badan berbeda dengan laporang keuangan. Jika kita telah membuat equalisasi, maka kita tidak akan lupa dan perbedaan-perbedaan tersebut akan mudah dijelaskan kepada pemeriksa pajak. Wajib Pajak dapat menjelaskan perbedaan angka-angka tersebut disertai dengan dasar hukum yang jelas. Sikap seperti ini tentu akan memberikan kesan kepada pemeriksa pajak bahwa Wajib Pajak tersebut sudah taat aturan pajak. Ini kredit poin untuk Wajib Pajak.

SPT PPh Pasal 21Jika equalisasi SPT Tahunan PPh Badan bermula dari laporan keuangan komersial, maka equalisasi SPT yang lain bermula dari SPT Tahunan PPh Badan. Pos-pos biaya yang ada di Laporan Laba Rugi yang telah dituangkan didalam SPT Tahunan PPh Badan harus disinkronkan dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 23 dan 26. Sedangkan Pos pendapatan (baik pendapatan usaha maupun pendapatan lain-lain) harus disinkronkan dengan SPT Masa PPN.

PPh Pasal 21 adalah withholding tax yang berkaitan dengan majikan dan buruh. Majikan akan memotong pajak penghasilan milik buruh dan menyetorkannya ke kas negara. Kemudian kewajiban penghitungan, pemotongan dan pembayaran pajak penghasilan buruh selama satu tahun tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.

Banyak Wajib Pajak yang mencampurkan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 21. Padahal keduanya jenis pajak yang berbeda. Menurut Prof. R. Mansyuri, Phd yang terlibat langsung dalam tax reform tahun 1985, bahwa Pasal 21 UU PPh dimaksudkan sebagai prosedur pelunasan pajak atas penghasilan yang diperoleh “seseorang” karena bekerja. Syaratnya : ada majikan dan buruh, hubungan keduanya tidak setara. Majikan tentu lebih tinggi daripada buruh. Majikan dalam posisi memberi perintah dan buruh dalam posisi yang diperintah. Karena klasifikasikan begitu, maka pembayaran kepada konsultan profesional bukanlah objek PPh Pasal 21 karena tidak ada majikan – buruh dan posisinya setara!

Kalau kita sudah dapat membedakan mana objek PPh Pasal 21 dan mana objek PPh Pasal 23, maka kita dapat menyusun SPT Tahunan PPh Pasal 21 dengan benar. SPT Tahunan ini menjadi patokan bagi pemeriksa pajak, apakah Wajib Pajak telah melakukan kewajiban perpajakan dengan benar. Kadang – kadang Wajib Pajak lupa memasukkan upah buruh lepas dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21, padahal upah buruh tersebut telah dipotong dan dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 21. Atau, Wajib Pajak lupa memasukkan pesangon ke SPT Tahunan padalah di SPT Masa telah dilaporkan. Apa pun yang telah dilaporkan di SPT Masa, hendaknya dijumlahkan dan dilaporkan kembali di SPT Tahunan. Jika tidak, Wajib Pajak rugi sendiri.

SPT Tahunan PPh Pasal 21 berfungsi sebagai rekapitulasi dari semua objek-objek PPh Pasal 21. Sedangkan SPT Masa PPh Pasal 21 seperti laporan keuangan interim, dilihat dari teknis perhitungan pajak, hanya sementara. Tetapi sementara lebih baik daripada tidak sama sekali. Seandainya tidak membuat SPT Tahunan PPh Pasal 21, tetapi taat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21, maka SPT Masa tersebut tetap diakui dan Wajib Pajak telah melaksanakan sebagian kewajibannya. Tidak percuma!

Biar lebih mudah kita mesti mencatat objek-objek PPh Pasal 21 kedalam perkiraan-perkiraan tertentu. Tidak mencampur dengan pos, misalnya, pemeliharaan kantor. Memang tergantung kebiasaan di perusahaan Wajib Pajak tersebut, tetapi mencampur pengeluaran yang memang objek PPh Pasal 21 dengan bukan objek PPh Pasal 21 akan menyulitkan menghitung dan melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21. Dengan tertib pencatatan, Wajib Pajak tidak akan direpotkan dikemudian hari, baik saat membuat SPT Tahunan PPh Pasal 21 maupun saat pemeriksaan pajak!

Angka-angka yang dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 harus dapat dijelaskan bersumber dari perkiraan apa saja. Saat membuat SPT Tahunan PPh Pasal 21 kita harus membuat equalisasi antara pos-pos biaya di Laporan Laba Rugi dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Equalisasi ini akan sangat bermanfaat! Setidaknya tidak akan terjadi penghitungan ganda (double accounting) objek PPh Pasal 21. Penghitungan ganda bisa dilakukan oleh Wajib Pajak saat membuat SPT Tahunan maupun pemeriksa pajak yang tidak mengerti sumber angka di SPT Tahunan PPh Pasal 21. Pemeriksa menduga objek PPh Pasal 21 belum dilaporkan di SPT Tahunan kemudian menghitung ulang (koreksi positif). Jika terjadi penghitungan ganda seperti itu tentu merugikan Wajib Pajak sendiri.

SPT PPh Pasal 23 dan Pasal 26Seperti diuraikan diatas, perbedaan penting antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 adalah kesetaraan. Jika hubungan antara pemberi penghasilan dengan penerima penghasilan memiliki kesetaraan, bukan hubungan majikan dan buruh maka penghasilan tersebut adalah objek PPh Pasal 23. Selain itu, objek PPh Pasal 23 hanya untuk jenis-jenis penghasilan tertentu. Perhatikan kata-kata dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh berikut, “atas penghasilan tersebut di bawah ini …”

Tidak semua penghasilan menjadi objek PPh Pasal 23. Berikut adalah jenis-jenis penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 23 dan pengertiannya menurut versi penulis :
1. dividen, penghasilan yang berkaitan dengan investasi atau penanaman modal;
2. bunga, penghasilan yang berasal karena utang piutang;
3. royalty, imbalan sehubungan dengan hak atas kekayaan intelektual;
4. hadiah & penghargaan, kecuali ada hubungan majikan – buruh;
5. sewa, imbalan atas penggunaan aktiva tetap;
6. jasa teknik, jasa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dibidang manufaktur, industri, perdagangan, manajemen atau ilmu pengetahuan;
7. jasa manajemen, pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung (subjek) dalam manajemen sehari-hari.

Jasa lain adalah jenis-jenis jasa yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan kuasa dari Pasal 23 ayat (2) UU PPh. Terhadap jasa lain dikenakan 15% dari penghasilan neto yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Tarif efektif masing-masing jenis jasa berbeda. Karena itu, lebih baik Wajib Pajak memiliki daftar tersendiri atau tinggal salin dari sini.

Wajib Pajak seringkali mencampuradukkan pengertian jasa manajemen, jasa teknik dan jasa konsultan berdasarkan pengertian awam. Jasa – jasa yang berkaitan dengan manajemen disebut jasa manajemen. Kadang disebut jasa konsultan manajemen. Padahal peraturan perpajakan membedakan jasa konsultan dan jasa manajemen! Seandainya perusahaan diibaratkan dengan kendaraan, jasa manajemen itu adalah jasa supir. Orang-orang yang disewa menjadi supir perusahaan. Bukan hanya memberikan nasehat, teriak-teriak atau hanya memberikan teori-teori manajemen. He is a driver!
Begitu juga dengan jasa teknik, seringkali diasosiasikan dengan pekerjaan teknik. Bukan hanya itu! Jasa teknik penekanannya pada pemberian informasi dan pengalaman. Kadang mirip dengan royalti. Salah satu ciri yang membedakan jasa teknik dengan royalti adalah pertanggungjawaban keberhasilan. Jasa teknik harus dibayar jika jasanya telah dilaksanakan dan berhasil. Sedangkan penjual royalti kadang tidak peduli apakah pembeli royalti berhasil dalam usahanya atau tidak. Ya, penjual royalti seperti penjual di pasar tradisional, “barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan” 🙂 Satu lagi ciri yang membedakan jasa teknik dengan royalti adalah jual putus atau bagi hasil. Jasa teknik selalu “jual putus” sedangkan royalti selalu minta bagian (sekian persen dari penjualan).

Pemahaman atas istilah-istilah tersebut, menurut pengertian perpajakan, akan sangat bermanfaat bagi Wajib Pajak. Setidaknya ada dua manfaat yang diperoleh. Pertama, benar menghitung pajak. Seandainya ada dua istilah dengan tarif yang berlainan maka kesalahpahaman Wajib Pajak akan berakibat perhitungan pajak terutang salah. Bisa lebih besar atau lebih kecil dari yang seharusnya. Kedua, mungkin penghitungan ganda. Ini jelas merugikan Wajib Pajak. Seandainya Wajib Pajak telah memotong PPh Pasal 23 atas jasa manajemen sebesar 4,5% tetapi ketika diperiksa oleh kantor pajak, diketahui bahwa jasa tersebut bukan jasa manajemen tapi royalti yang tarifnya 15%, maka Wajib Pajak harus membayar kembali PPh Pasal 23 atas royalti sebesar 15% dari jumlah bruto. Ditambah bunga! Wah? Kasus ini terjadi karena pemeriksa pajaknya berpendapatan bahwa Wajib Pajak baru membayar PPh Pasal 23 atas jasa manajemen tetapi belum membayar PPh Pasal 23 atas royalti. Repotkan!

Teknik equalisasi PPh Pasl 21, seperti yang diuraikan diatas, sama dengan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26. Hanya saja karena PPh Pasal 23 dan Pasal 26 tidak ada SPT Tahunan maka Wajib Pajak tetap harus membuat rekapitulasi SPT Masa. Harus jelas berapa pembayaran PPh Pasal 23 atas royalti, atas sewa, atas jasa teknik selama setahun. Sekali lagi, total pembayaran selama setahun masing-masing tahun pajak dapat diperinci. Kemudian sandingkan dengan biaya-biaya yang dilaporkan di Laporan Laba Rugi!

Pasal 26 UU PPh adalah withholding tax atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Hukum perpajakan mengharuskan adanya kesetaraan antara Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dengan WPLN. Orang Inggris bilang equal treatment. Jika kepada WPDN dikenakan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 maka kepada WPLN dikenakan PPh Pasal 26. Contoh, pembayaran sewa kepada WPDN adalah objek PPh Pasal 23 sedangkan kepada WPLN adalah objek PPh Pasal 26.

Tetapi harus diingat bahwa pembayaran PPh Pasal 23 dan pembayaran PPh Pasal 26 harus dipisah. Surat Setoran Pajak (SSP) untuk Pasal 23 dan Pasal 26 harus dipisah. Selain itu, tahun pajaknya harus jelas! Penulisan tahun pajak di SSP harus dikaitkan dengan saat terutang. Bukan saat pembayaran SSP. Bisa jadi kita, karena kesadaran Wajib Pajak, membayar PPh Pasal 26 untuk tahun 2002 pada tahun 2004. Selama belum ada pemeriksaan, boleh-boleh saja. Penghitungan sanksi bunga karena terlambat pembayaran lebih baik diserahkan ke kantor pajak saja. Mudah kan?

SPT Masa PPNSebagian besar pemeriksa pajak, ketika menerima SPT Masa PPN selalu melihat dulu SPT Masa Desember. Dilihatnya kolom “s.d. bulan ini”. Seandainya angka di kolom tersebut tidak sama dengan angka di SPT Tahunan PPh Badan, maka timbul pertanyaan, “kenapa?” Kenapa angkanya berbeda? Itulah yang harus dijawab dengan cara equalisasi SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan PPh Badan.

Sebagian Wajib Pajak, karena bidang usahanya, mengharuskan angka pos peredaran usaha SPT Tahunan PPh Badan sama penyerahan menurut SPT Masa PPN. Tetapi sebagian lagi tidak memungkinkan adanya persamaan karena sebab-sebab sebagai berikut :
[1]. Penjualan dengan mata uang asing
Kurs yang dipakai di SPT Tahunan PPh Badan adalah kurs tengah BI. Antara standar akuntansi dengan peraturan perpajakan khusus tentang kurs sama, yaitu pengakuan pendapatan dan biaya menggunakan kurs tengah BI. Sedangkan SPT Masa PPN harus menggunakan kurs yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap minggunya. Kita mengenalnya kurs KMK. Selain untuk PPN, kurs KMK juga digunakan untuk pembayaran pajak lainnya. Jika pembayaran kita menggunakan mata uang asing, dan pembayaran tersebut terutang PPh Pasal 26 maka akan ada perbedaan angkan antara pengakuan biaya dengan dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26. Sekali lagi, penyebabnya adalah kurs KMK dan kurs tengah BI. Dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26 wajib menggunakan kurs KMK saat (pada) tanggal pembayaran (tanggal SSP, cash basis) sedangkan pengakuran biaya menggunakan kurs tengah BI saat diakui (acrual basis).

[2] Penghasilan lain-lain menjadi objek PPN
Mungkin Wajib Pajak selalu menghasilkan produk sampingan. Baik karena limbah pabrik maupun karena kualitas produk yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Contohnya pabrik mebel yang menghasilan kayu-kayu kecil yang dapat dijual. Produk seperti ini ketika dijual, hasil penjualannya tentu dimasukkan ke dalam pos penghasilan lain-lain. Tetapi penjualan tersebut jelas terutang PPN. Jadi harus dilaporkan di SPT Masa PPN.

[3] Ada penyerahan cabang dan ada SPT Masa PPN lokasi
SPT Masa PPN biasanya per lokasi tertentu kecuali ada sentralisasi pelaporan PPN. Jika terdapat banyak cabang, tidak serta merta penjumlahan semua SPT Masa PPN lokasi harus sama dengan SPT Tahunan PPh Badan. Peredaran usaha adalah penyerahan produk ke konsumen langsung, sedangkan SPT Masa PPN tidak hanya penyerahan produk ke konsumen tetapi penyerahan produk dari pusat ke cabang atau dari cabang ke cabang lainnya. Jadi harus hati-hati.

[4] Ada penghasilan diterima dimuka
Saat terutang pajak biasanya saat penyerahan atau saat diterima uang. Mana yang lebih dahulu. Begitu juga dengan PPN. Kita mesti cut-off kapan saat terutang PPN. Seandainya ada uang muka penjualan yang penyerahannya mungkin tiga bulan kemudian, pada akhir tahun uang muka tersebut harus dihitung sebagai objek PPN yang harus dibayar.

[5] Pemakaian sendiri dan bonus.
Pemakaian sendiri, pemakaian cuma-cuma atau bonus di laporan keuangan adalah biaya. Sedangkan di SPT Masa PPN, pemakaian produks sendiri merupakan objek PPN. Seperti pabrik minuman, kadang ada produk yang tidak dapat dijual karena dibawah standar mutu yang ditetapkan (produk BS), kemudian produk BS tersebut dibagikan ke karyawan. Ini terutang PPN. Atau mungkin Wajib Pajak memberikan produknya secara cuma-cuma untuk kegiatan amal. Ini juga terutang PPN.

[6] Beda waktu pelaporan
Seringkali pembelian barang dagangan dibayar 30 hari sejak transaksi. Dan faktur pajak standar dibuat selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukan penyerahan. Misalnya transaksi tanggal 23 April, mungkin baru dibayar tanggal 23 Mei. Dan bisa saja dibuat faktur pajak pada tanggal 31 Mei. Transaksi ini dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 20 Juni. Jadi, transaksi bulan Desember dapat dibuatkan faktur pajak bulan Januari tahun berikutnya, SPT Masa PPN bulan Januari.

Dari contoh ini jelas, bahwa transaksi bulan Desember, secara akuntansi harus diakui pada bulan Desember (tahun yang bersangkutan) sedangkan pelaporan PPN baru dapat dilaksanakan pada SPT Masa PPN bulan Januari tahun berikutnya. Tentu akan terjadi perbedaan angka antara peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan dengan penyerahan barang di SPT Masa PPN.

Daripada repot ketika diperiksa oleh kantor pajak, Wajib Pajak harus menguraikan perbedaan-perbedaan antara SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPN. Mungkin angka SPT Masa PPN lebih kecil daripada angka SPT Tahunan PPh Badan, kemudian pemeriksa tidak mengetahui penyebab perbedaan tersebut, maka pemeriksa pajak dapat serta merta mengoreksi objek PPN. Karena menurutnya, angka di SPT Tahunan PPh Badan harus sama dengan angka di SPT Masa PPN! Padahal mungkin saja karena perbedaan kurs saja, atau karena beda waktu pelaporan.

Satu hal yang berkaitan dengan selisih kurs, Wajib Pajak wajib membuat rekapitulasi perhitungan selisih kurs agar siapa pun yang memeriksa mengetahui asal muasal angka selisih kurs! Bagaimana orang percaya jika tidak ada perhitungan per transaksi. Mirip ulangan mata pelajaran Matematika di sekolah. Guru matematika selalu menekankan pentingnya memperlihatkan proses mendapatkan hasil akhir. Tahap demi tahap. Jika tahapannya benar, jawabannya kemungkinan besar benar. Jika langsung dijawab hasil akhir, akan ada pertanyaan, “nih angka dapat dari mana?”

PENUTUP
Direktorat Jenderal Pajak memperkenalkan istilah “Wajib Pajak Patuh”. Siapapun yang mendapat predikat Wajib Pajak Patuh berhak mandapat perlakuan khusus seperti mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Equalisasi SPT seperti yang diuraikan diatas akan sangat bermanfaat bagi Wajib Pajak yang berminat menjadi Wajib Pajak Patuh. Selain itu, Wajib Pajak yang telah membuat equalisasi SPT tidak akan repot ketika diperiksa oleh pejabat fungsional pemeriksa pajak. Santai aja! Pemeriksa memang mencari-cari kesalahan, tetapi jika kesalahan kita minimal, itu mah manusiawi. No body perfect!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pilih Adil atau Kemudahan

Seorang dokter spesialis terkenal yang sering tampil di acara televisi datang tergopoh-gopoh ke kantor pajak. Raut mukanya sekilas menampakkan kekhawatiran jika kedatangan ke kantor pajak tersebut terlambat sehingga akan dikenakan sanksi. Kekhawatiran timbul karena surat yang dikirim kantor pajak disertai ancaman sanksi jika sang dokter terlambat menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta.

Ah, ini dia, surat dari kantor pajak ke wajib pajak selalu dibumbui ancaman. Bahkan ada yang disertai ancaman sanksi pidana. Tapi memang begitulah petunjuk pelaksananya. Kita-kita hanya pelaksana lapangan saja.

Tetapi yang menarik penulis adalah pertanyaan sang dokter yang sering jadi pembicara tentang seks. Pertanyaan tersebut sulit dijawab oleh pemeriksa karena menyangkut kebijakan birokrasi. Sedangkan pemeriksa hanyalah petugas lapangan. Pertanyaan sang dokter, “Bisakah penghasilan dokter dikenakan PPh Final seperti penghasilan deposito?” Pertanyaan ini mungkin lebih tepat ditujukan untuk para pemegang kebijakan seperti para anggota legislatif ketika merumuskan undang-undang dan Menteri Keuangan beserta jajarannya.

Sepengetahuan penulis, PPh Final adalah sistem yang tidak adil. Tulisan Adinur Prasetyo (ITR Vo. III/edisi 10/2004) juga menyatakan bahwa, menurut para pakar perpajakan, global taxation yang sekarang diterapkan oleh Indonesia adalah sistem yang paling adil. Kemudian timbul pertanyaan, kenapa sang dokter menginginkan PPh Final? Bukankah sistem tersebut tidak adil?

DILEMA ADMINISTRATOR
Seorang dokter mencerminkan komunitas orang-orang yang sudah melek pendidikan tinggi. Apalagi jika sang dokter, seperti dokter yang diceritakan disini, pernah dinobatkan sebagai dokter teladan. Melihat latar belakangnya, tidak dapat diragukan lagi bahwa sang dokter mestinya mengerti tentang pajak. Setidaknya menyadari bahwa pajak hadir untuk membiayai keperluan negara.

Wajib Pajak sebenarnya sudah menyadari pentingnya pajak bagi negara. Penyelenggaraan negara dimanapun dibiayai oleh pungutan pajak, kecuali secuil negara “petro dollar”. Tingkat kesadaran saja tidak cukup bagi Wajib Pajak untuk selalu taat dan patuh memenuhi kewajiban perpajakan. Masalahnya kemudian, berapa pajak yang harus saya bayar? Begitulah setiap Wajib Pajak selalu bertanya. Hanya sebagian kecil Wajib Pajak yang mengerti bagaimana cara menghitung pajak terutang, bagaimana mengisi SPT, bagaimana membayar pajak dan melaporkan SPT yang telah diisi.

Bagi sebagian Wajib Pajak, sistem official assesment seperti Pajak Bumi dan Bangunan lebih menyenangkan. Wajib Pajak tinggal menerima SPPT kemudian membayar pajak terutang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Selesai. Bandingkan dengan Pajak Penghasilan. Wajib Pajak harus mengumpulkan catatan-catatan dan dokumen yang berkaitan dengan penghasilan selama setahun. Kemudian menghitung faktor pengurang penghasilan untuk mencari penghasilan kena pajak. Setelah ketemu pajak terutang, harus bayar pajak jika kurang, kemudian mengisi SPT, dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Sesudah lapor bukan berarti segalanya sudah beres. Sewaktu-waktu bisa jadi datang pemeriksa pajak untuk menghitung kembali pajak terutang dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Inilah sistem self assesment.

Konon self assesment system merupakan sistem terbaik. Di negara demokrasi, pemerintah tidak boleh mendikte rakyat. Sebaliknya, rakyat yang harus aktif. Selain itu, keadilan adalah syarat mutlak kebijakan pemerintahan yang modern. Konsekuensinya birokrasi harus dibuat rumit karena keadilan itu sendiri sesuatu yang rumit. Bukan hanya dalam praktek di lapangan, tetapi keadilan dalam teori pun cukup rumit.

Para pakar perpajakan merumuskan keadilan itu ke dalam dua sisi. Adil secara harizontal dan adil secara vertikal. Simpelnya, Wajib Pajak yang memiliki penghasilan yang sama membayar dengan jumlah yang sama. Sedangkan Wajib Pajak yang memiliki penghasilan berbeda harus membayar pajak berbeda. Kalau penghasilannya besar tentu pajak yang harus dibayar juga lebih besar.

Administrasi perpajakan dibuat untuk mendekati keadilan. Karena itu administrasi perpajakan cukup rumit. Bagi sebagian orang mungkin sangat rumit. Kerumitan ini sebagai konsekuensi dari prinsip keadilan. Para pakar administrasi memahami bahwa ini adalah dilema birokrasi. Jika administrasi perpajakan dibuat sederhana, berarti tidak adil.

PPh atas bunga deposito, sebagai contoh, dibuat sederhana. Wajib Pajak bahkan mungkin tidak merasa membayar pajak karena Wajib Pajak tidak pernah menghitung PPh bunga deposito. Wajib Pajak hanya menunggu pemberitahuan atau laporan dari bank bahwa penghasilan bunga deposito Wajib Pajak telah dipotong PPh sebesar 20%. Paling-paling Wajib Pajak hanya melaporkan di SPT. Setelah itu beres. Penghasilan bunga deposito tidak akan dikorek-korek lagi. Final.

Bagi sebagian orang, administrasi yang rumit adalah hantu yang menakutkan. Tidak jarang orang lebih suka jalan pintas, apa pun caranya. Seandainya diberi pilihan, orang pasti lebih memilih yang serba mudah dan praktis.

Walaupun bertolak belakang dengan keadilan, PPh final memberikan keuntungan, baik untuk kantor pajak maupun Wajib Pajak sendiri. Sederhana! Kantor pajak tidak perlu repot memeriksa SPT dan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak. Pun begitu, Wajib Pajak tidak perlu repot menghitung berapa penghasilan yang harus dilaporkan di SPT dan berapa yang harus dibayar. Selain itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir akan kedatangan petugas pajak yang akan memeriksa kebenaran SPT. Seperti kata sang dokter diatas, “langsung dipotong dan langsung beres”. Mudah dan praktis!

Birokrasi yang baik tentu saja birokrasi yang sederhana, mudah dan setiap orang akan senang jika berurusan dengannya. Tetapi bagi kantor pajak, birokrasi yang seperti itu berarti harus mengorbankan prinsip-prinsip keadilan. Adil dalam mengenakan pajak.

ADMINISTRATOR YANG FLEKSIBEL
Orang bijak berkata, “Hidup adalah pilihan”. Masa depan ditentukan oleh pilihan kita sekarang. Setiap kehidupan yang dijalani adalah keputusan yang diambil dari sekian jalan hidup yang dapat dijalaninya. Begitu banyak jalan hidup, sehingga sering dibilang, “Masing-masing memiliki jalan hidupnya.” Setiap orang pasti berbeda karena setiap orang punya pilihan masing-masing. Filosofi “pilihan” ini ada baiknya diadopsi oleh administrator pajak.

Tidak semua orang melek perpajakan. Itulah kenyataan di negeri ini. Mungkin di negara maju juga tidak jauh berbeda. Bagi orang awam, aturan perpajakan itu susah, dan suka berubah-ubah. Celakanya, kantor pajak yang membuat aturan kurang mensosialisasikan peraturan barunya. Lebih celaka lagi, jika ada peraturan perpajakan yang berlaku surut. So pasti semua Wajib Pajak harus melakukan koreksi. Akhirnya, Wajib Pajak kadang merasa dipermainkan oleh kantor pajak.

Setiap orang yang memiliki penghasilan tertentu harus menghitung, membayar dan melaporkan pajak sendiri. Sementara tidak setiap orang meng-up date peraturan perpajakan yang baru. Penulis sendiri sering mendengar keluhan Wajib Pajak susahnya mengakses informasi perpajakan di kantor pajak, selain petugas pajak yang tidak ramah.

Kenyataan ini mengakibatkan Wajib Pajak enggan berhubungan dengan kantor pajak. Jika diberi pilihan, Wajib Pajak mungkin lebih banyak yang memilih tidak bertemu dengan petugas pajak. Sayangnya, dalam self assesment, Wajib Pajak harus bertemu dengan petugas pajak. Tidak ada pilihan. Karena laporan (SPT) Wajib Pajak dianggap betul jika sudah dikeluarkan surat ketetapan pajak. Sementara itu, surat ketetapan pajak hanya akan dikeluarkan jika telah dilakukan pemeriksaan.

Penulis yakin bahwa sebagian orang mendambakan kesederhanaan administrasi perpajakan. PPh Final adalah salah satu contoh kebijakan yang mengutamakan kesederhanaan. Wajib Pajak tidak perlu repot menghitung-hitung penghasilan yang diperoleh. Tidak perlu repot ke bank untuk membayar pajak dan ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan atau SPT Masa. Semua kewajiban perpajakan akan dilakukan oleh fihak lain yaitu oleh pemberi penghasilan atau yang membayarkan penghasilan. Profesi dokter, sebagai contoh, jika tidak punya praktek sendiri maka sang dokter tidak perlu berurusan dengan petugas pajak karena urusan pajak telah ditangani oleh :
[1] Bendaharawan, untuk semua penghasilan yang berasal dari gaji atau bagi hasil dengan rumah sakit, dan
[2] Bank, untuk semua penghasilan yang berasal dari tabungan atau investasi di bank.

Administrator yang fleksibel maksudnya kantor pajak memberikan pilihan-pilihan bagi Wajib Pajak tertentu, misalnya Wajib Pajak orang pribadi, untuk memilih perlakuan pajak yang paling disukainya. Kantor pajak harus menyediakan banyak pilihan. Diantara pilihan yang mungkin ditawarkan adalah :
1. global taxation seperti dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh
2. schedular taxation seperti (walaupun tidak sepenuhnya) oleh Pasal 4 ayat (2) UU PPh
3. Pajak kepala. Wajib Pajak tiap tahun wajib bayar pajak sejumlah tertentu tanpa memandang penghasilannya.

Selain yang disebutkan diatas, ada banyak cara lain yang dapat ditawarkan ke Wajib Pajak. Intinya adalah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Juga memberikan pilihan kepada Wajib Pajak bagaimana membayar pajak yang paling menyenangkan buat Wajib Pajak.

Catatan yang penting dalam hal ini :
a. semua Wajib Pajak telah membayar pajak,
b. kewajiban perpajakan akan terpenuhi tanpa birokreasi yang panjang.
c. kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat karena kemudahan membayar pajak dan kepastian hukum pajak,
d. mendorong good governance, clean goverment dan citra aparat pajak akan terangkat karena kantor pajak memberikan pilihan kepada Wajib Pajak maka tidak ada alasan jika sistem perpajakan disebut tidak adil. Sistem pajak kita buat seadil-adilnya dan sepraktis-praktisnya. Hanya Wajib Pajak yang menentukan sendiri sistem mana yang akan dipilih. Sistem manapun yang dipilih harus taat asas. Seandainya masih disebut tidak adil, maka ketidakadilan itu karena pilihan Wajib Pajak sendiri.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pembukuan

Biasanya pembukuan itu dibuat oleh para usahawan. Pedagang emperan jalan pun sering kali membuat sebuah catatan tentang penjualan dan pembelian. Ciri khas pembukuan model ini adalah buku panjang yang lebarnya kurang dari sejengkal. Tentunya pembukuan tersebut sekedar catatan agar usaha mereka bisa dievaluasi. Atau sekedar supaya tahu berapa untung yang didapat dari usaha.

Nah, setahu saya, hanya undang-undang perpajakanlah yang mengatur kewajiban pembuatan pembukuan. Tentu saja kantor pajak akan sangat membutuhkan catatan-catatan usaha wajib pajak atau pembukuan wajib pajak untuk menguji kebenaran laporan wajib pajak.

Tujuan pembukuan:
[a]. mempermudah pengisian SPT;
[b]. mempermudah penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
[c]. mempermudah penghitungan PPN dan PPnBM;
[d]. mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas

Tuh kan, Buku Informasi Perpajakan juga mengakui jika tujuan pembukuan adalah untuk mempermudah pengisian SPT. Dan pada akhirnya tentu saja untuk menghitung besarnya pajak terutang. Jika memang rugi, maka kerugian yang diakui oleh wajib pajak dapat dibuktikan di pembukuan sehingga (karena rugi) tidak perlu bayar Pajak Penghasilan. Dan jika mendapatkan penghasilan maka wajib pajak wajib membayar Pajak Penghasilan. Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang juga harus dapat dibuktikan dengan pembukuan. Semua mengerucut pada pembukuan.

Tulisan dibawah ini saya copas dari Buku Informasi Perpajakan.

Syarat-syarat penyelenggaraan pembukuan/pencatatan:

[a]. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

[b]. Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur keadaan kas dan bank, daftar utang piutang, daftar persediaan barang, dan membuat neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak;

[c]. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;

[d]. Pembukuan atau pencatatan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak harus disimpan selama sepuluh tahun.

[e]. Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan di Indonesia.
[e.1]. Wajib Pajak Orang Pribadi, di tempat kegiatan atau di tempat tinggal
[e.2]. Wajib Pajak Badan, di tempat kedudukan

Apa yang dimaksud dengan pembukuan ?Pembukuan adalah proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang:
[a] keadaan harta
[b] kewajiban atau utang
[c] modal
[d] Penghasilan dan biaya
[e] harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan tarif 0% dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Yang ditutup dengan menyusun Laporan Keuangan berupa Neraca dan Perhitungan Laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak.

Apa yang dimaksud dengan pencatatan ?Pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penerimaan Penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.

Siapa saja yang diperkenankan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah?Yang dapat melakukan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah:
[a]. Wajib Pajak Penanaman Modal Asing;
[b]. Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya pertambangan;
[c]. Wajib Pajak dalam rangka kontrak bagi hasil;
[d]. Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri;
[e]. Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah:
[a]. bahasa asing dan mata uang selain rupiah yang boleh dipergunakan adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat;
[b]. mendapat izin Menteri Keuangan;
[c]. permohonan izin kepada Menteri Keuangan harus dilampiri dengan:

Wajib Pajak yang telah berdiri lebih dari 1 tahun :
– fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir

Wajib Pajak yang baru berdiri dalam tahun berjalan:
– foto kopi NPWP
– foto kopi Akte Pendirian, atau dokumen lain yang serupa (bagi WP BUT)

Jika telah memenuhi syarat, Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPN Rumah yang Dibebaskan

Pada postingan sebelumnya, bahwa “Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah” dibebaskan dari PPN terutang.

Untuk menentukan rumah mana saja yang dibebaskan dari PPN terutang, pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 36/PMK.03/2007 tanggal 11 April 2007. Dibawah ini saya kutif informasi yang “dianggap” penting [rangkuman yang dibikin saya].

Rumah sederhana (RS) dan rumah sangat sederhana (RSS) adalah rumah dengan harga tidak melebihi Rp.49.000.000 (empat puluh sembilan juta rupiah) dan merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki.

Rumah susun sederhana adalah
[a]. Harganya tidak lebih dari Rp.72.000.000 (tujuah puluh dua juta rupiah) per unit,
[b]. Luas hunia tidak lebih dari 21m2 (dua puluh satu meter persegi),
[c]. Pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur persyaratan teknis rumah susun, dan
[d]. Hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki.

Pondok Boro adalah bangunan sederharna,berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perseorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tidak tetap atau para pekerja sector informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh.

Asrama mahasiswa dan Pelajar adalah bangunan bertingkat atau tidak bertingkat yang dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan, atau pemerintah daerah yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperolah.

Selain itu, ada rumah pekerja dan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibebaskan dari PPN terutang. Rumah pekerja adalah bangunan bertingkat atau tidak bertingkat yang dibangun untuk karyawan sendiri dan tidak bersifat komersial dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh.

Sedangkan bangunan untuk korban bencana alam tidak ada pengaturan lebih lanjut. Dengan demikian tidak ada batasan harga atau batasan luas.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Faktur Pajak

Istilah faktur pajak untuk perpajakan di Indonesia adalah faktur pajak untuk keperluan PPN. Tidak ada faktur pajak bea materai, misalnya. Atau faktur pajak PBB (pajak bumi dan bangunan). Karena itu, pengaturan faktur pajak selalui didesain untuk keperluan pelaporan PPN.

Sebenarnya ini adalah prosedur yang merepotkan. Bagi wajib pajak, dia harus membuat dua buah faktur, yaitu : faktur (invoice) komersial yang didesain sendiri, dan faktur pajak. Faktur pajak tersebut tentunya harus dilaporkan melalui SPT Masa PPN. Selain merepotkan, tentu bagi wajib pajak ada pengeluaran tambahan untuk membuat faktur pajak. Ini tentu suatu pemborosan karena wajib pajak diwajibkan mengeluarkan tambahan biaya yang tidak dikehendaki (pasti maunya wajib pajak faktur pajak ini tidak ada).

Selain itu, faktur pajak ini juga sebenarnya merepotkan kantor pajak. Kantor pajak mengharuskan merekam semua faktur pajak (satu per satu) yang telah dilaporkan oleh wajib pajak. Seorang kepala kanwil yang baru mutasi, beberapa hari yang lalu, telah mengingatkan tentang perekaman ini sebagai pekerjaan rumah yang harus diperhatikan. Karena DJP akan memasuki “dunia digital” maka semua pelaporan yang berbentu cetakan (print out) harus direkam kembali agar bisa diolah oleh komputer.

Mungkin jika semua wajib pajak telah melaporkan SPT-nya via e-SPT maka pekerjaan perekaman ini tidak perlu karena wajib pajak telah melaporkan kegiatan usahanya dengan media elektronik sehingga data yang dilaporkan tersebut bisa langsung diolah oleh komputer. Tinggal wajib pajak sendiri yang repot he .. he ..

Nah, kedepan seandaikan nomor identitas tunggal seperti SIN-nya Amerika Serikat telah diundangkan dan memasyarakat, mudah-mudahan faktur pajak ini ditiadakan. Dengan nomor identitas tunggal, setiap invoice hanya memerlukan nomor identitas tersebut (penjual dan pembeli) kemudian diberi nomor faktur. Terus dilaporkan ke kantor pajak dan komputer kantor pajak pasti sudah dapat mengidentifikasi siapa penjual dan siapa pembeli. Mudah-mudahan keadaan tersebut tidak lama lagi. Semoga.

Faktur pajak sebenarnya bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Sekali lagi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak. Artinya, wajib pajak yang mengeluarkan faktur pajak (penjual) mengakui bahwa dirinya telah memungut pajak dari pembeli. Dan pembeli dapat mengklaim bahwa dirinya telah membayar pajak dan dapat dikreditkan di SPT Masa PPN. Tetapi tidak semua faktur pajak dapat dikreditkan. Beberapa faktur pajak tidak dapat dikreditkan. Berikut adalah kondisi dimana faktur pajak tidak dapat dikreditkan:
[a]. perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

[b]. perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

[c]. perolehan & pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan combi kecuali merupakan barang dagang atau disewakan.

[d]. pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar DP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP

[e]. perolehan BKP atau JKP yang bukti pungutannya Faktur Pajak Sederhana.

[f]. perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajak-nya tidak memenuhi ketentuan.

[g]. pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar DP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan.

[h]. perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukan-nya ditagih dengan
penerbitan ketetapan pajak.

[i]. perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukan-nya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

BKP dan JKP Tertentu

Objek PPN yang bukan objek itu ada dua. Pertama adalah barang-barang yang ditetapkan memiliki sifat strategis sehingga atas penyerahan tersebut tidak terutang PPN alias dibebaskan. Kedua adalah barang-barang tertentu yang memang berdasarkan peraturan pemerintah dibebaskan dari pengenaan PPN. Nah berikut ini adalah barang dan jasa tertentu yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan.

Barang Kena Pajak Tertentu

[a]. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya [termasuk di dalamnya adalah kapal perang, pesawat temput, dan kendaraan angkutan pasukan TNI atau POLRI];

[b]. Komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);

[c]. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);

[d]. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;

[e]. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor atau diserahkan dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;

[f]. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang
diimpor atau diserahkan dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor atau diserahkan oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;

[g]. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana;

[h]. Komponen atau bahan yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;

[i]. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional; dan

[j]. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.

Jasa Kena Pajak Tertentu

[a]. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan penangkapan ikan nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
[a.1]. Jasa persewaan kapal;
[a.2]. Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
[a.3]. Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.

[b]. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
[b.1]. Jasa persewaan pesawat udara;
[b.2]. Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara.

[c]. Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;

[d]. Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan berupa rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;

[e]. Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana;

[f]. Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Objek PPN

Objek PPN diatur di Pasal 4 UU PPN 1984. Berikut ini saya kutif langsung dari undang-undangnya. “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”

PPN menganut prinsip destinasi atau tujuan. Prinsip destinasi ini dapat terlihat dari Pasal 4 UU PPN 1984 diatas, yaitu [1] penyerahan dan pemanfaatan di daerah pabean, dan [2] impor. Sedangkan ekspor dicantumkan sebagai objek PPN justru mempertegas prinsip ini karena tarif ekspor adalah 0%. Tarif nol persen ini akan “melucuti” PPN yang telah dibayar di dalam negeri sehingga barang yang diekspor benar-benar bebas PPN.

Prinsip destinasi maksudnya bahwa target PPN adalah barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam negeri. Kebalikan dari prinsip destinasi adalah prinsip original atau asal, yaitu pengenaan PPN atas barang atau jasa yang “berasal” dari dalam negeri. Jika suatu negara menganut prinsip asal maka impor bukan objek PPN atau objek PPN dengan tarif 0% sedangkan ekspor dikenakan pajak dengan tarif dalam negeri (untuk Indonesia tarifnya 10%). Dengan demikian, barang yang diekspor pasti mengandung PPN.

Pemahaman prinsip destinasi akan memudahkan kita pada barang atau jasa apa saja yang merupakan objek PPN. Terlebih sekarang, PPN kita menganut negative list. Artinya, semua barang adalah barang kena pajak (objek PPN) kecuali yang dikecualikan. Dan, semua jasa adalah jasa kena pajak (objek PPN) kecuali yang dikecualikan.

Kita persempit lagi bahwa semua barang yang diserahkan di daerah pabean adalah objek PPN. Kata “diserahkah” tidak mengharuskan untuk dikonsumsi, karena jika barang tersebut diserahkan kepada produsen maka akan diolah lagi dan jika diserahkan kepada pedagang maka akan dijual kembali. Tetapi semua penyerahan di dalam negeri (daerah pabean) merupakan objek PPN. Jadi objek PPN adalah “penyerahan”.

Jika kita paham bahwa objek PPN adalah penyerahan maka barang yang sudah dijual dengan kredit tetapi piutang kita macet kemudian piutang itu dihapuskan maka penghapusan piutang tersebut tidak menghapus PPN. Begitu juga dengan penyerahan antar cabang. Dari pabrik kita sendiri, barang dagangan kita serahkan ke toko (cabang) di tempat lain berarti telah terjadi penyerahan dan objek PPN. Begitu juga dengan barang yang kita serahkan ke orang lain sebagai hadiah (pemberian cuma-cuma), dan barang yang kita konsumsi sendiri (pemakaian sendiri). Pemakaian sendiri dikenakan pajak karena kita telah bertindak sebagai konsumen akhir yang merupakan target utama PPN.

Sedangkan yang berkaitan dengan jasa maka lebih gampang jika kita perpatokan pada pemanfaatan di daerah pabean. Jasa bersifat abstrak (tidak terlihat) dan hanya satu kali penyerahan. Artinya, suatu jasa tidak dapat “dilempar” dari produsen ke distributor, terus ke agen, dan seterusnya. Jasa yang diberikan wajib pajak “A” hanya dapat diberikan ke wajib pajak “B”. Jika wajib pajak “B” juga seorang pengusaha jasa tetapi jasa yang diberikan wajib pajak “B” tentu bukan berasal dari “A”.

Siapa pun yang memberikan jasa, dan dimanapun jasa itu diberikan jika yang menikmati manfaat jasa itu berada di dalam negeri (di daerah pabean) maka wajib pajak dalam negeri tersebut wajib bayar PPN. Contoh yang gampang adalah desain bangunan. Sebuah desain konstruksi bangunan yang dibuat di luar negeri oleh orang asing (wajib pajak luar negeri) tetapi desain konstruksi bangunan tersebut dimanfaatkan (dipakai untuk bangunan) di dalam negeri maka wajib pajak dalam negeri yang membeli desain tersebut wajib pajak PPN luar negeri.

Contoh lain tentang jasa adalah jasa perbaikan mesin. Sebuah mesin dibawa ke negara Singapur untuk diperbaikan di Singapur. Apakah jasa perbaikan bersebut objek PPN? Jawaban saya adalah : jika setelah diperbaiki mesin tersebut dipergunakan di luar negeri (bukan daerah pabean) maka jasa tersebut bukan objek PPN walaupun jasa tersebut dibayar oleh wajib pajak dalam negeri. Tetapi jika setelah perbaikan mesin tersebut dipergunakan di dalam negeri (di daerah pabean) maka jasa tersebut objek PPN dan terutang PPN luar negeri.

Sekali lagi, jika kita melihat objek PPN dari prinsip destinasi, maka akan mudah untuk mengidentifikasi mana objek PPN dan mana bukan objek PPN. Barang yang kita produksi di dalam negeri tetapi dikonsumsi di luar negeri maka disebut ekspor barang. Begitu juga jasa yang kita “kerjakan” di dalam negeri tetapi dimanfaatkan di luar negeri maka harus disebut ekspor jasa. Dan sebaliknya : impor. Bisa impor barang, bisa impor jasa. Impor jasa merupakan objek PPN luar negeri.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Tentang PPN

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah salah satu cara pemerintah memungut pajak kepada warga negaranya. Target pemajakannya adalah konsumsi masyarakat. Jika di Pajak Penghasilan pemerintah memungut pajak pada tingkat “sumber penghasilan” maka pada Pajak Pertambahan Nilai memungut pajak pada tingkat “penggunaan penghasilan”. Jadi sebenarnya sama-sama memajaki penghasilan warga negara.

Dalam bahasa Inggris, jenis pajak ini disebut Value Added Tax dan biasa disingkat VAT. Value added adalah nilai yang “ditambahkan” dari bahan baku oleh produsen atau dari pembelian oleh pedagang. Walaupun demikian, penghitungannya dari total harga sebuah barang atau jasa.

Ada dua istilah yang harus dipahami untuk memahami PPN. Pertama adalah istilah pajak masukan (biasa disingkat PM). Istilah ini diperuntukan PPN yang kita bayar saat kita beli suatu barang atau jasa. Walaupun PPN tersebut dibayar kepada penjual barang atau jasa tetapi kita dapat menganggap jika PPN tersebut telah dibayar kepada kas negara. Jadi, pajak masukan merupakan kredit pajak kecuali jika UU PPN 1984 mengecualikan (biasa disebut PM yang tidak dapat dikreditkan).

Kedua adalah pajak keluaran (biasa disingkat PK). Istilah ini diperuntukkan bagi PPN yang kita pungut dari pembeli barang atau pengguna jasa. Pada saat beli barang kita bayar PPN tetapi PPN tersebut akan “diganti” oleh pembeli barang saat barang tersebut kita jual kembali. Begitu seterusnya sampai barang itu ke konsumen akhir.

PPN yang kita bayar ke kas negara adalah selisih PK dikurangi PM. Mungkin dengan contoh akan lebih jelas. Kita beli barang Rp.1000 ditambah PPN 10%. Uang yang kita keluarkan saat beli adalah Rp.1100, yaitu Rp.1000 untuk harga barang dan Rp.100 untuk PPN. Barang tersebut kemudian kita jual kembali seharga Rp.1500 ditambah PPN 10%. Uang yang kita terima saat jual barang tersebut adalah Rp.1650, yaitu Rp.1500 untuk harga barang dan Rp.150 untuk PPN. Dan PPN yang kita bayar ke kas negara atas transaksi tersebut adalah Rp.50 yaitu PK = Rp.150 dikurangi PM = Rp.100.

PPN yang kita bayar ke kas negara sebesar Rp.50 adalah 10% dari Rp.500 yaitu “pertambahan nilai” dari harga beli barang Rp.1000 dan harga jual barang Rp.1500. Dari contoh tersebut terlihat jika PPN yang kita bayar pada saat beli barang “mendapat penggantian” pada saat jual barang. Dan pajak yang kita bayar benar-benar hanya berasal dari pertambahan nilai.

Cara ini mengharuskan tidak ada pengecualian PPN dari semua tingkatan perdagangan. Jika ada satu jenis barang yang mengalami “pemutusan” sistem maka akan terjadi PPN atas PPN atau pajak berganda. Pengecualian objek PPN menyebabkan PPN menjadi komponen biaya. Pada saat dikecualikan, tidak ada lagi mekanisme PK – PM. Karena tidak ada mekanisme PK – PM masa semua harga yang kita bayar adalah nilai pembelian. Padahal pada contoh diatas, harga pembelian terdiri dari harga barang itu sendiri dan PPN.

Dua jalur itu (harga barang dan PPN) seperti rel kereta api. Dia selalu beriringan jika sistem PPN tidak putus. Jika sistem PPN putus maka rel tersebut menjadi satu, PPN menjadi biaya atau harga pokok. Contoh pengecualian objek PPN atau pemutusan mekanisme PPN adalah produk pertanian.

Produk pertanian yang dihasilkan oleh petani (saat ini) bukan objek PPN. Padahal saat beli pupuk, dia telah membayar PPN atau PM. Tetapi PM tersebut tidak dapat dikreditkan atau tidak mendapat “penggantian” saat hasil pertanian dijual. Memang pada saat jual, dia tidak memungut PPN dan tidak ada PPN yang harus dibayar ke kas negara. Tetapi petani tersebut sebenarnya telah membayar PPN sebesar 10% dari harga pupuk.

Contoh nyata yang saya temukan adalah sebuah toko yang membeli barang dengan dua macam. Barang pertama dia bayar dengan PPN. Jadi toko tersebut punya PM dari jenis barang pertama. Barang kedua dia beli tanpa PPN. Harga yang toko bayar tentu lebih murah 10% karena dia tidak bayar PPN. Karena kedua barang tersebut sebenarnya barang kena pajak atau objek PPN maka saat jual dia wajib mungut PPN dari konsumen.

Akibatnya, saat pemeriksaan diketahui jika pembelian sangat tinggi tetapi pajak masukan (PM) jauh dibawahnya. Triknya supaya PPN yang dibayar ke kas negara tidak terlalu tinggi, dia hanya melaporkan sebagian penjualan saja sebagai objek PPN. Dan pada saat pemeriksaan, kurang bayar otomatis sangat tinggi karena dia harus membayar PPN atas penjualan barang tanpa PM (ditambah sanksi).

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Pasal 26

Pasal ini mengatur kewenangan pemerintah Indonesia sebagai negara yang berdaulat untuk memotong Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri yang berasal dari Indonesia. Pengaturan seperti ini biasa disebut asas sumber. Indonesia berhak memungut pajak atas penghasilan yang berasal dari wilayah Indonesia. Siapa pun penerimanya!

Sebenarnya ada perlakuan terhadap subjek pajak Luar Negeri, yaitu pemotongan penghasilan dari bruto sebagaimana yang diatur oleh Pasal 26 UU PPh 1984, dan BUT (bentuk usaha tetap). BUT sebenarnya masuk kelompok subjek pajak Luar Negeri tetapi perlakuan perpajakan atau kewajiban perpajakan BUT disamakan dengan subjek pajak Dalam Negeri.

Ketentuan UU PPh 1984 khususnya PPh Pasal 26 hanya dapat dibatalkan dengan tax treaty. Tax treaty memang ketentuan khusus, tetapi fungsinya hanya untuk membatasi. Maksudnya, walaupun di tax treaty diatur suatu pajak terhadap jenis penghasilan tertentu tetapi jika tidak diatur di undang-undang domestik maka ketentuan dalam tax treaty tidak dapat dijalankan.

Tidak semua penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri wajib dipotong PPh Pasal 26, tetapi hanya terhadap jenis-jenis pajak tertentu saja, yaitu:
[1]. Deviden, tarifnya 20% dari penghasilan bruto

[2]. Bunga, tarifnya 20% dari penghasilan bruto

[3]. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, tarifnya 20% dari penghasilan bruto

[4]. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, tarifnya 20% dari penghasilan bruto

[5]. Hadiah dan penghargaan, tarifnya 20% dari penghasilan bruto

[6]. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya, tarifnya 20% dari penghasilan bruto.

[7]. Penjualan Harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984, tarifnya 20% dari perkiraan penghasilan neto

[8]. Premi Asuransi termasuk Premi Reasuransi :
[8a]. Dibayarkan tertanggung kepada Perusahaan Asuransi di LN baik secara langsung maupun melalui pialang, tarifnya 10% dari pembayaran premi bruto

[8b]. Dibayarkan Perusahaan Asuransi di Indonesia kepada Perusahaan asuransi di LN, tarifnya 2% dari pembayaran premi bruto

[8c]. Dibayarkan Perusahaan Reasuransi di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di LN, 1% dari pembayaran premi bruto

[9]. Penghasilan bersih BUT (setelah dipotong PPh badan), tarifnya 20%, kecuali ditanamkan kembali di Indonesia

Sampai saat ini, saya belum menemukan pengaturan lebih lanjut perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada nomor 7 diatas. Besar kemungkinan memang belum diatur oleh menteri keuangan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah cicilan Pajak Penghasilan kita atas penghasilan yang ktia terima tahun ini, sekarang, atau tahun berjalan. Hanya saja, teknis penghitungan untuk mencari berapa PPh Pasal 25 yang dibayar, dilakukan dengan membagi PPh terutang pada tahun lalu.

Selain itu, PPh terutang yang akan kita bagi dua belas juga bukan total PPh terutang. Jika kita memiliki penghasilan insidentil, kadang-kadang terima tapi kadang-kadang tidak terima, maka penghasilan tersebut dikurangkan. Jadi PPh terutang yang dibagi dua belas itu adalah PPh terutang atas penghasilan tetap kita.

Sesudah dihitung PPh terutang, kurangkan kredit pajak yang berasal dari withholding tax, yakni : PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 24. Nah, sisa pajak yang ada itu kemudian dibagi dua belas.

Itulah cicilan kita pada tahun berjalan. Saya ulangi, cicilan PPh Pasal 25 tahun berjalan dihitung berdasarkan PPh terutang tahun lalu.

Tetapi, ada wajib pajak tertentu yang penghitungan PPh Pasal 25-nya tidak berdasarkan PPh terutang tahun lalu tapi berdasarkan kondisi “sekarang”. Wajib Pajak tersebut adalah : wajib pajak baru, bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, badan usaha milik negera, badan usaha milik daerah, wajib pajak pemilik toko (outlet).

Berikut ini saya kutif dari Keputusan Menteri Keuangan No. 522/KMK.04/2000 dan yang teriakhir dari Keputusan Menteri Keuangan No. 84/KMK.03/2002.

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas) [Pasal 2].

Darimana dapat penghasilan neto? Jika Wajib Pajak baru tersebut memilih menggunakan pembukuan maka penghasilan neto sebulan tersebut dari pembukuan. Jika memilih menggunakan Norma Penghasilan, maka dari penghasilan bruto kali tarif norma.

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas)[ Pasal 3].

Bagaimana jika banknya baru berdiri? Maka yang penghasilan neto yang disetahunkan adalah penghasilan neto triwulan pertama.

Sedangkan PPh Pasal 25 untuk BUMN dan BUMD berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dari RKAP itu sudah bisa diketahui, kira-kira penghasilan neto berapa, terus kalikan dengan tarif progresif, terakhir bagi dua belas.

Jika ada withholding tax, sebelum dibagi dua belas, PPh terutang kurangi dengan withholding tax.

Tetapi RKAP itu disahkan setelah kewajiban kita menyampaikan SPT PPh Tahunan lewat (biasanya Maret) maka PPh Pasal 25 masih menggunakan PPh Pasal 25 tahun lalu.

Wajib Pajak pemilik toko memiliki cara khusus membayar PPh Pasal 25. Dan cara ini sebenarnya lebih fair bagi Wajib Pajak karena mencerminkan penghasilan tahun yang bersangkutan (tahun berjalan).

Siapapun pengusaha dibidang perdagangan, baik tingkat grosir maupun pengecer yang memiliki gerai, toko, kios, atau tempat usaha lainnya, wajib membayar PPh Pasal 25 sebesar 2% dari total penjualan kotor setiap bulan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pengecualian PPh Pasal 23

Pasal 23 ayat (4) UU PPh 1984, berbunyi :
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan atas :
a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f;
d. bunga obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j;
e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
g. bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.

Ada dua tafsir yang berkaitan dengan huruf “a.” diatas, yakni melihat pada usaha bank dan melihat pada institusi bank.

Pendapat pertama memandang bahwa yang dikecualikan oleh Pasal 23 ayat (4) UU PPh 1984 tersebut adalah penghasilan usaha bank.

Tafsiran ini sejalan dengan tafsiran objek PPN yang dikecualikan. Memang, untuk PPN, hanya usaha-usaha perbankan saja yang dikecualikan.

Jika bank melakukan usaha diluar core perbankan maka atas usaha tersebut dikenakan PPN.

Pendapat kedua, bahwa yang dikecualikan oleh Pasal 23 ayat (4) UU PPh 1984 tersebut adalah setiap penghasilan yang diterima oleh bank.

Dengan demikian, apapun penghasilan yang diterima institusi perbankan baik dari usaha perbankan maupun bukan dari usaha perbankan maka tidak boleh dipotong PPh Pasal 23.

Intinya, badan usaha bank tidak akan memiliki kredit pajak PPh Pasal 23. Apapun usahanya! Dan, penulis blog ini, memegang pendapat kedua ini.

Berbeda dengan huruf “a” maka pada huruf “b” diatas, yang diatur adalah jenis penghasilan.

Saya kutif kata-katanya “sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi”.

Jelas yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 adalah jenis penghasilan sewa capital lease!

Pasal 4 ayat (3) UU PPh 1984 mengatur tentang penghasilan yang bukan objek pajak.

Dengan demikian, jenis penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud oleh Pasal 23 ayat (4) huruf c, d, dan, e UU PPh 1984 adalah :

dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
1) dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2) bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;

bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha;

bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi;

Maksud Pasal 23 ayat (4) huruf f UU PPh 1984 diatas sudah jelas. Semua SHU bebas pemotongan PPh Pasal 23.

Sedangkan bunga simpanan dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya, dibatasi sampai dengan Rp.240.000 per bulan. Diatas Rp.240.000 per bulan dikenakan PPh Pasal 23 Final.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah jenis kredit pajak ke tiga. Masih banyak lagi jenis kredit pajak tetapi PPh Pasal 23 adalah yang paling banyak mengalami perubahan tarif dan jenis-jenis penghasilan.
Penyebabnya adalah kewenangan yang diberikan UU PPh 1984 kepada Direktur Jenderal Pajak di Pasal 23 ayat (2) UU PPh 1984, yaitu “Besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak”

Jenis jasa lain, penghasilan itulah yang sering berubah-ubah, kadang ditambah, kadang dikurangi.

Bagi Wajib Pajak sendiri seharusnya tidak menjadi masalah apakah penghasilan yang dia terima dipotong PPh Pasal 23 atau tidak.

Hanya saja, kebanyakan Wajib Pajak tidak mengetahui jika PPh Pasal 23 yang dipotong oleh fihak lain itu dapat dikreditkan di SPT PPh Tahunan.

Jika kita tahu sedikit saja tentang tax planning maka pemotongan PPh Pasal 23 itu bisa menguntungkan.

Jenis penghasilan apa sajakah yang dipotong PPh Pasal 23?

Berikut adalah perincian jenis pajak dan tarif efektif PPh Pasal 23 :
[1]. Deviden, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor

[2]. Bunga, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor

[3]. Royalti, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor

[4]. Hadiah dan penghargaan, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor

[5]. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, jumlahnya melebihi Rp.240.000 per bulan, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor [FINAL]

Berikut ini adalah kelompok penghasilan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak No. PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007

[6]. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor

[7]. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain kendaraan angkutan darat, untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[8]. Jasa teknik, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[9]. Jasa manajeman, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[10]. Jasa konsultansi, kecuali konsultansi konstruksi, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[11]. Jasa pengawasan konstruksi, tarifnya 4% dari penghasilan kotor

[12]. Jasa perencanaan konstruksi, tarifnya 4% dari penghasilan kotor

[13]. Jasa penilai, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[14]. Jasa aktuaris, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[15]. Jasa akuntansi, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[16]. Jasa perancang, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[17]. Jasa pengeboran (drilling) dibidang migas, kecuali dilakukan oleh BUT, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[18]. Jasa penunjang dibidang migas, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[19]. Jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambangan selain migas, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[20]. Jasa penjunjang dibidang penerbangan dan bandar udara, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[21]. Jasa penebangan hutan, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[22]. Jasa pengolahan limbah, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[23]. Jasa penyedia tenaga kerja, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[24]. Jasa perantara, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[25]. Jasa perdagangan surat berharga, kecuali oleh bursa efek / KPEI / KSEI, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[26]. Jasa kustodian / penyimpanan / penitipan, kecuali oleh KSE, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[28]. Jasa pengisian suara, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[29]. Jasa mixing film, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[30]. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[31]. Jasa instalasi / pemasarang : peralatan, mesin, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, kecuali dilakukan oleh Wajib Pajak konstruksi bersertifikat, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[32]. Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan : peralatan, mesin, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi / kendaraan, bangunan, kecuali dilakukan oleh Wajib Pajak konstruksi bersertifikat, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[33]. Jasa pelaksana konstruksi, termasuk instalasi / pemasarang / perawatan / pemeliharaan / perbaikan : bangunan, peralatan, mesin, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, oleh Wajib Pajak konstruksi bersertifikat, tarifnya 2% dari penghasilan kotor

[34]. Jasa maklon, tarifnya 3% dari penghasilan kotor

[35]. Jasa penyelidikan dan keamanan, tarifnya 3% dari penghasilan kotor

[36]. Jasa penyelenggara kegiatan (EO), tarifnya 3% dari penghasilan kotor

[37]. Jasa pengepakan, tarifnya 3% dari penghasilan kotor

[38]. Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media massa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor

[39]. Jasa pembasmi hama, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor

[40]. Jasa kebersihan / cleaning servis, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor

[41]. Jasa catering, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Pasal 22

Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain [ Pasal 22 ayat (1) UU PPh 1984 ]

Berdasarkan ketentuan ini yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah bendaharawan pemerintah dan badan – badan tertentu :

a. bendaharawan pemerintah, termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang. Tarif pemungutan PPh Pasal 22 oleh bendaharawan pemerintah adalah 1,5% dari pembelian.

b. badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor, atau kegiatan usaha di bidang lain.

Tarif pemungutan PPh Pasal 22 yang berkenaan dengan kegiatan impor ada dua, yaitu : 2,5% dari harga impor untuk impor yang dilakukan importer yang memiliki Angka Pengenal Impor (API). Dan, 7,5% dari harga impor untuk impor yang dilakukan importer yang tidak memiliki Angka Pengenal Impor (Non API).

Selain itu,tariff 7,5% dari harga lelang juga dipungut PPh Pasal 22 untuk impor yang telantar atau tidak dikuasai.

Sedangkan badan-badan yang memiliki kegiatan usaha tertentu yang diwajibkan memungut PPh Pasal 22 adalah:
a. Industri Semen, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari penjualan
b. Industri Rokok, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,15% dari harga banderol [FINAL]
c. Industri Kertas, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,1% dari penjualan
d. Industri Baja, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,3% dari penjualan
e. Industri Otomotif, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari penjualan
f. Industri Migas, terdiri dari [FINAL] :
[1] BBM jenis Premium, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%;
[2] BBM jenis Solar, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%;
[3] BBM jenis Pertamax / Pertamax plus, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%;
[4] BBM jenis Minyak Tanah, untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,3%;
[5] BBM jenis gas / LPG, untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,3%;
[6] Pelumas Pertamina di SPBU Pertamina, tarifnya 0,3%

Maksud pemungutan ini untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak dan untuk tujuan kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaan pajak yang tepat waktu.

Tetapi harus diingat bahwa kesederhanaan pemungutan pajak selalu berlawanan dengan keadilan.

Sebagai contoh pengenaan PPh Final untuk industri migas. Kenapa perusahaan migas hanya membayar 0,25% dari penjualan? Bandingkan dengan industri dagang lain!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Formula Menghitung PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah salah satu pajak penghasilan yang memiliki banyak rumus berdasarkan profesi, keadaan, dan jenis penghasilan.
Formula-formula dibawah ini, mudah-mudahan, dapat membantu cara menghitung PPh Pasal 21 terutang.

Tetapi sebelum ke formula, saya jelaskan dulu singkatan yang digunakan :
PB = penghasilan bruto, total semua penghasilan yang diterima.
BJ = biaya jabatan, 5% dari penghasilan tetapi maksimal Rp. 108 ribu per bulan.
BP = biaya pensiun, 5% dari pensiunan tetapi maksimal Rp. 36 ribu per bulan.
IP = iuran pensiun, sesuai yang dibayarkan ke Dana Pensiun.
Tarif Pasal 17 = tarif progresif berdasarkan Pasal 17 UU PPh 1984

Penghasilan Teratur yang diterima oleh Pegawai Tetap
(PB – (BJ + IP) – PTKP) x Tarif Pasal 17
Upah yang Diterima oleh Tenaga Harian Lepas di atas Rp. 110.000/hari tetapi tidak lebih dari Rp. 1.100.000/bulan
(PB – Rp. 110.000) x 5%
Upah yang Diterima oleh Tenaga Harian Lepas tidak lebih dari Rp. 110.000/hari namun lebih dari Rp. 1.100.000/bulan
(PB – PTKP sebenarnya) x 5%
Rabat/Komisi Penjualan yang diterima oleh Distributor MLM/Direct Selling dan kegiatan sejenis [dihitung per bulan]
(PB – PTKP) x Tarif Pasal 17
Uang Tebusan Pensiun, Uang THT atau JHT, Uang Pesangon [ FINAL ]
Rp. 25 juta s.d Rp. 50 juta = PB x 5%Rp. 50 juta s.d Rp. 100 juta = PB x 10%Rp. 100 juta s.d Rp. 200 juta = PB x 15%Diatas Rp. 200 juta = PB x 25%

Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus yang diterima Mantan Pegawai
PB x Tarif Pasal 17
Honorarium yang diterima Dewan Komisaris/Pengawas yang bukan pegawai tetap pada perusahaan yang sama
PB x Tarif Pasal 17
Uang Pensiun Bulanan yang diterima pensiunan
((PB – BP) – PTKP) x Tarif Pasal 17
Penarikan dana pada Dana Pensiun oleh Pensiunan
PB x Tarif Pasal 17

Honorarium dan Pembayaran Lain yang diterima oleh Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris) sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan
PB x 7,5%
Honorarium yang diterima oleh Pegawai Tidak Tetap, Pemagang, Calon Pegawai
(PB – PTKP) x Tarif Pasal 17
Honorarium dan pembayaran lain yang diterima oleh Tenaga Lepas (Seniman, Olahragawan, Penceramah, Pemberi Jasa, Pengelola Proyek, Peserta Perlombaan, PDL Asuransi, dll)
PB x Tarif Pasal 17

Penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang telah berstatus sebagai WPDN
((PB – (BJ + IP) – PTKP) x Tarif Pasal 17
Penghasilan dari pekerjaan yang diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang bekerja pada Perusahaan Pengeboran Migas [penghasilan per bulan]:
a. General Manager = US$ 11.275 x Tarif Pasal 17b. Manager = US$ 9.350 x Tarif Pasal 17c. Supervisor/Tool Pusher = US$ 5.830 x Tarif Pasal 17
d. Assisten Supervisor/Tool Pusher = US$ 4.510 x Tarif Pasal 17e. Crew Lainnya = US$ 3.245 x Tarif Pasal 17

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Pasal 21

Ini adalah bagian pertama dari kredit pajak. Kredit pajak adalah pajak yang telah kita bayar kepada negara. Kredit pajak seharusnya merupakan kebanggaan sebagai warga negara terhadap negaranya.

PPh Pasal 21 merupakan PPh yang dipotong oleh majikan. Pada awalnya, pasal ini diperuntukkan hanya untuk pegawai, karyawan, atau Wajib Pajak yang berstatus bukan bos atau majikan.

Tetapi pada perkembangannya, kalangan profesi juga sering menggunakan pasal ini.

Misalnya, seorang konsultan memberikan konsultasi kepada kliennya. Pembayaran yang diterima oleh konsultan tersebut dipotong PPh Pasal 21 terlebih dahulu sebelum diterima konsultan.

Jadi, siapa yang dianggap “majikan”? UU PPh 1984 memberikan tugas kepada pemberi penghasilan berikut untuk memotong PPh Pasal 21:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Pada huruf “d” diatas jelaslah bahwa penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas wajib dipotong PPh Pasal 21.

Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang yang berstatus bebas, independen, dan tidak terikat.

Posisi antara pemberi kerja dengan pelaksana kerja setara. Begitu juga yang dimaksudkan pada huruf “e” diatas.

Bagaimana memotong PPh Pasal 21? Pada umumnya PPh Pasal 21 dihitung dari PPh terutang dibagi 12. Sehingga setiap bulan karyawan tersebut dipotong PPh Pasal 21 sekian rupiah.

Idealnya, dan ini yang dikehendaki DJP dengan buku petunjuk pemotongan, PPh karyawan itu habis dibagi per bulan.

Artinya, saat membuat SPT PPh Pasal 21 Tahunan, tidak ada lagi PPh yang kurang bayar.

Tetapi pada prakteknya, kebanyakan SPT PPh Pasal 21 Tahunan masih kurang bayar. Mungkin ini disengaja untuk keperluan tertentu. Bisa juga karena ketidaktahuan.

Atau mungkin berprinsip : sekedar nyicil, yang penting PPh karyawan dibayar lunas. Apapun pilihannya, catatan yang paling penting adalah : bayarlah PPh Pasal 21!

Ada penghasilan ada biaya. Jarang sekali kita mendapatkan penghasilan tanpa mengeluarkan biaya. Nah, di PPh Pasal 21 ada istilah biaya jabatan, dan biaya pensiun.

Walaupun angka biaya tersebut kecil, tetapi angka tersebut dimaksudkan sebagai biaya (pengurang) untuk mendapatkan penghasilan pegawai. Bukankah hampir setiap pegawai mengeluarkan biaya transportasi untuk mencapai tempat kerja?

Selain biaya jabatan, faktor pengurang penghasilan di PPh Pasal 21 adalah iuran pensiun.

Iuran pensiun adalah penghasilan yang kita sisihkan untuk disimpan di Dana Pensiun. Penghasilan yang kita sisihkan tersebut tidak dikenakan pajak karena akan dikenakan PPh Pasal 21 saat kita terima pensiunan dari Dana Pensiun.

Berbeda dengan iuran dana pensiun, premi asuransi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan pegawai.

Perlakuan perpajakan asuransi jiwa dibedakan dengan dengan Dana Pensiun. Jika pensiunan yang kita terima dari Dana Pensiun akan dipotong PPh Pasal 21 maka klaim dari asuransi jiwa sudah bebas pajak. Penghasilan yang kita sisihkan untuk membayar premi asuransi jiwa pajaknya sudah lunas.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Norma Penghitungan

Tidak semua Wajib Pajak tentu memiliki kemampuan untuk membuat pembukuan. Justru pada umumnya, pengusahan kita mayoritas masih pada taraf usaha kecil.
Mereka sangat mungkin tidak memiliki kemampuan membuat pembukuan. Selain itu, para profesional yang memiliki praktek profesi sendiri mungkin saja tidak memiliki pembukuan.
Nah, bagi mereka yang tidak mau membuat pembukuan, Direktorat Jenderal Pajak telah membuat Norma Penghitungan.

Norma penghitungan adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Norma penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto.

Penggunaan Norma Penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal :

a. tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, atau

b. pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar.

Norma penghitungan disusun sedemikian rupa berdasarkan hasil penelitian atau data lain, dan dengan memperhatikan kewajaran.

Aplikasinya, Norma Penghitungan itu merupakan persentase tertentu untuk mencari penghasilan neto.

Wajib Pajak tidak perlu merinci berapa biaya yang telah dikeluarkan untuk mencari penghasilan neto.

Formula umum untuk mencari penghasilan neto itu : penghasilan kotor – biaya = penghasilan neto.

Tetapi formula Norma Penghitungan untuk mencari penghasilan neto adalah :
penghasilan kotor x Norma = penghasilan neto.

Saya ingatkan kembali, untuk mencari PPh terutang untuk WP OP, penghasilan neto masih dikurangi lagi dengan PTKP. Sehingga formula lengkap untuk mencari PPh terutang adalah :

((Penghasilan kotor x Norma) – PTKP) x Tarif = PPh Terutang

Pemilihan Norma Penghasilan bagi Wajib Pajak memiliki keuntungan dan kerugian. Keuntungannya adalah sederhana. Wajib Pajak tidak perlu membuat pembukuan yang lengkap.

Wajib Pajak tidak perlu membuat laporan keuangan seperti Neraca (balance sheet), dan Laporan Laba Rugi (income statement). Wajib Pajak cukup membuat catatan penghasilan kotor!!!

Kerugiannya adalah tidak pernah rugi. Yah, bagi Wajib Pajak yang memilih menggunakan Norma Penghitungan maka usahanya tidak akan pernah rugi. Selalu untung! Pada kenyataannya, namanya usaha ada untung, ada rugi bukan?

Seperti dijelaskan diatas, Norma Penghitungan dibuat berdasarkan penelitian. Artinya, Norma Penghitungan dibuat dengan moderat atau pertengahan.

Karena itu, pada prakteknya mungkin laba usaha kita bisa diatas atau dibawah Norma Penghitungan.

Karena itu, jika laba usaha (persentase keuntungan) kita tinggi maka akan menguntungkan jika penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan.

Jika sebaliknya, persentase keuntungan kita kecil, Wajib Pajak sebenarnya rugi menggunakan Norma Penghitungan.

Jadi, jelaslah jika Norma Penghitungan mengabaikan unsur keadilan.

Memang tujuan Norma Penghitungan sekedar penyederhanaan penghitungan penghasilan bersih.

Jika menginginkan keadilan, maka kita mesti repot-repot membuat pembukuan dan laporan keuangan.

Tidak semua Wajib Pajak dapat menggunakan Norma Penghitungan.

Hanya Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki total penjualan (omset) setahun sampai dengan Rp.600 juta sajalah.

Tetapi sejak Januari 2007 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.03/2007 batas penghasilan menjadi Rp1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah).

Jika total penjualan melebihi angka tersebut, atau WP badan, maka WAJIB menggunakan pembukuan dan menyusun laporan keuangan.

Selain itu, untuk dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut Wajib Pajak orang pribadi harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Terutang

Penghasilan Kena Pajak adalah dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984 dengan semua biaya, kecuali biaya yang dikecualikan, dan PTKP bagi WP OP.

Penghasilan disini tentu saja bukan penghasilan final, dan bukan penghasilan bukan objek.

Pemisahan ini sengaja saya ulang-ulang karena jika digabung akan merugikan wajib pajak itu sendiri.

Penggabungan penghasilan final dan bukan objek dengan penghasilan kena pajak akan membuat PPh terutang lebih tinggi daripada seharusnya.

Dan, beberapa wajib pajak masih saja melakukan kesalahan ini.

Jadi formulanya sebagai berikut:
Penghasilan – Biaya – PTKP = Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif

Sedangkan tarif yang berlaku, saat ini, terbagi dua macam, yaitu untuk WP OP dan untuk WP badan. Berikut perbedaannya :

Tarif PPh terutang utang WP OP :
sampai dengan Rp 25.000.000,00, sebesar 5%
di atas Rp 25.000.000,00 s.d. Rp 50.000.000,00, sebesar 10%
di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp.100.000.000,00, sebesar 15%
di atas Rp 100.000.000,00 s.d. Rp.200.000.000,00, sebesar 25%
di atas Rp 200.000.000,00, sebesar 35%

Tarif PPh terutang utang WP badan :
Sampai dengan Rp 50.000.000,00, sebesar 10%
di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp.100.000.000,00, sebesar 15%
di atas Rp 100.000.000,00, sebesar 30%

Contoh penghitungan pajak terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 250.000.000,00
Pajak Penghasilan terutang :
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
25% x Rp 100.000.000,00 =Rp 25.000.000,00
35% x Rp 50.000.000,00 = Rp 17.500.000,00

Total PPh terutang Rp 53.750.000, 00

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penyusutan, Amortisasi, dan Alokasi Biaya

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.

Sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesuai dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan. Contoh : pada bulan April 2007 wajib pajak menyewa sebuah kantor untuk jangka waktu lima tahun sebesar Rp.60 juta. Maka biaya sewa tahun 2007 hanya sebesar Rp.60 juta x (9/60) atau sebesar Rp.9 juta saja.

Walaupun demikian, tidak ada larangan jika wajib pajak melakukan amortisasi atas biaya sewa tersebut. Larangan hanya untuk pembebanan sekaligus. Metode untuk penyusutan dan amortisasi untuk keperluan pajak sebagai berikut :
a). Garis Lurus (GL), yaitu dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

b). Saldo Menurun (SM), yaitu dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Berikut tarif yang berlaku untuk penyusutan :
Garis Lurus : [1] kelompok 1 untuk aktiva dengan masa manfaat s.d. 4 tahun, tarifnya 25%; [2] kelompok 2 untuk aktiva dengan masa manfaat 8 tahun, tarifnya 12,5%; [3] kelompok 3 untuk aktiva dengan masa manfaat 16 tahun, tarifnya 6,25%; dan [4] kelompok 4 untuk aktiva dengan masa manfaat 20 tahun, tarifnya 5%.

Saldo Menurun : [1] kelompok 1 untuk aktiva dengan masa manfaat s.d. 4 tahun, tarifnya 50%; [2] kelompok 2 untuk aktiva dengan masa manfaat 8 tahun, tarifnya 25%; [3] kelompok 3 untuk aktiva dengan masa manfaat 16 tahun, tarifnya 12,5%; dan [4] kelompok 4 untuk aktiva dengan masa manfaat 20 tahun, tarifnya 10%.

Jadi tarif penyusutan SM dua kali tarif penyusutan GL. Harap diingat, untuk keperluan pajak, penyusutan dihitung per bulan. Seandainya kita beli aktiva tanggal 30 pun maka pada bulan tersebut sudah boleh disusutkan.

Selain itu, tarif diatas tidak berlaku untuk bangunan. Bangunan hanya boleh dihitung dengan GL dan tarifnya 5%, kecuali jika bukan bangunan permanen maka tarifnya 10% saja.

Jika terjadi pengalihan aktiva atau kejadian luar biasa, seperti kebakaran atau banjir, maka aktiva tersebut disusutkan sekaligus. Artinya, nilai buku yang ada langsung dibiayakan. Sebaliknya, jika dijua maka harga jual merupakan penghasilan, jika mendapat penggantian asuransi kerugian maka penggantian asuransi tersebut merupakan penghasilan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Biaya Tapi Bukan Biaya

Untuk menghitung penghasilan neto, wajib pajak harus mengelompokkan tiga penghasilan, yaitu : penghasilan final, bukan objek, dan penghasilan dengan tarif umum. Caranya, kumpulkan dan hitung semua penghasilan. Kemudian, identifikasi apakah penghasilan tersebut merupakan penghasilan final? Jika ya, maka harus disisihkah. Sisanya, identifikasi lagi, apakah ada penghasilan bukan objek? Jika ada maka sisihkan. Nah sisanya merupakan penghasilan yang dikenakan tarif progresif.

Sebelum dikenakan tarif, penghasilan-penghasilan tersebut dikurangi dulu dengan biaya-biaya yang terjadi. Pada dasarnya semua biaya komersial boleh dibiayakan (dikurangkan dari penghasilan bruto), kecuali biaya-biaya berikut :

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan
kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selain diatas, diatur di Pasal 9 ayat (1) UU PPh 1984, biaya yang berkaitan dengan penghasilan final (PPh Final), atau penghasilan bukan objek, tidak boleh dibiayakan. Logikanya, biaya PPh Final harus berkumpul dengan PPh Final, biaya untuk mendapatkan penghasilan bukan objek harus berkumpul dengan penghasilan bukan objek.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penghasilan yang Dikecualikan

Tidak semua penghasilan merupakan objek PPh. UU PPh 1984 mengecualikan beberapa penghasilan yang tidak dikenakan PPh. Pengecualian ini diatur di Pasal 4 ayat (3) UU PPh 1984. Berikut ini merupakan penghasilan-penghasilan yang bukan objek PPh :

a. 1) bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak;
a. 2) harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

b. warisan;

c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;

d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah,

e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;

f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
1) dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2) bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;

g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;

h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi;

j. bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaanatau pemberian ijin usaha;

k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
1) merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan
2) sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penghasilan Final

Pajak Penghasilan Final (PPh Final) merupakan salah satu cara pemerintah menarik pajak dari wajib pajak dengan cara yang sederhana. Disebut sederhana karena wajib pajak dapat menghitung pajak dengan sekali hitung yaitu, penghasilan bruto kali tarif. Tidak ada tarif progresif, tidak ada biaya yang harus dikurangkan, dan tidak dapat dikreditkan di SPT Tahunan. Sekali bayar PPh Final, beres urusan.

Keuntungan PPh Final, yaitu : sederhana, dan mudah dilakukan oleh orang awam sekalipun. Sedangkan kerugiannya berkaitan dengan rasa keadilan. Tidak ada istilah rugi bagi PPh Final. Juga tidak ada tarif progresif sehingga semua membayar dengan tarif yang sama, baik non pengusaha maupun bagi pengusaha konglomerat.

Berikut ini adalah penghasilan-penghasilan yang dikenakan PPh Final :

a). Penghasilan yang diterima/diperoleh dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek, terdiri dari tarif 0,1% untuk saham bukan pendiri; dan tarif 0,6% untuk saham pendiri.

b). Penghasilan yang diterima/diperoleh berupa bunga dan atau diskonto obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek, tarifnya 20%

c). Penghasilan bunga deposito, termasuk simpanan pada Bank Dalam Negeri yang memiliki cabang di Luar Negeri, bunga tabungan, jasa giro, dan diskonto SBI, tarifnya 20%

d). Penghasilan berupa hadiah undian, tarifnya 25%. Tarif PPh hadiah berbeda antara hadiah undian dengan hadiah bukan undian. Ciri hadiah undian antara lain bersifat spekulasi, untung-untungan. Penghasilan hadiah bukan undian tidak final.

e). Penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan, tarifnya 10%.

f). Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, pengalihan lebih luas daripada jual beli, yang diterima oleh : [1] WP Badan yang usaha pokoknya bukan jual beli tanah dan bangunan; [2) WP Orang Pribadi, Yayasan dan organisasi sejenis; [3] Sewa Guna Usaha dengan hak opsi atau capital lease; [4] Sale and lease back; [5] Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer); semua tarifnya 5%.

g). Penghasilan selisih lebih karena revaluasi aktiva tetap, tarifnya 10%

PPh Final diatas, a). sampai dengan g)., termasuk PPh Pasal 4 (2).
h). Pelayaran Dalam Negeri, tarifnya 1,2%

i). Penerbangan Dalam Negeri, tarifnya 1,8%

j). Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri, tarifnya 2,64%

k). Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia, tarinya 0,44%

PPh Final diatas, h). sampai dengan k)., termasuk PPh Pasal 15.
l). Uang tebusan pensiun, uang THT atau JHT, uang pesangon yang diterima pegawai atau mantan pegawai, terdiri dari empat macam tarif : [1] tarif 5% untuk Rp.25 juta sampai dengan Rp.50 juta; [2] tarif 10% untuk Rp.50 juta sampai dengan Rp.100 juta; [3] tarif 15% untuk Rp.100 juta sampai dengan Rp.200 juta; dan [4] tarif 25% untuk diatas Rp. 200. juta

Contoh : si Dadap di PHK dan mendapatkan pesangon sebesar Rp. 300 juta. Maka perhitungan PPh Final atas uang pesangon tersebut :
Rp. 0,- sampai dengan Rp.25 juta, PPh Finalnya Nihil
Rp.25 juta s.d. Rp.50 juta, Rp.25.000.000 x 5% = Rp.1.250.000
Rp.50 juta s.d. Rp.100 juta, Rp.50.000.000 x 10% = Rp.5.000.000
Rp.100 juta s.d. Rp.200 juta, Rp. Rp.100.000.000 x 15% = Rp.15.000.000
Diatas Rp.200 juta, Rp.100.000.000 x 25% = Rp.25.000.000
Total PPh Final yang harus dibayar Rp.46.250.000

PPh Final diatas termasuk PPh Pasal 21.
m). Penjualan Hasil Produksi Tertentu di Dalam Negeri, yaitu ada tujuh produk : [1] Industri rokok, tarifnya 0,15% dari harga bandrol; [2] BBM jenis Premium, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%; [3] BBM jenis Solar, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%; [4] BBM jenis Pertamax / Pertamax plus, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%; [5] BBM jenis Minyak Tanah, untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,3%; [6] BBM jenis gas / LPG, untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,3%; [7] Pelumas Pertamina di SPBU Pertamina, tarifnya 0,3%

PPh Final diatas termasuk PPh Pasal 22.

c). Bunga Simpanan yang Dibayarkan Koperasi yang Jumlahnya Melebihi Rp240.000/Bulan, tarifnya Rp. 15% dari penghasilan bruto

PPh Final diatas termasuk PPh Pasal 23

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penghasilan Lain-lain

Penghasilan lain-lain adalah penghasilan selain : (a) imbalan dari pekerjaan, (b) penghasilan dari usaha dan kegiatan, dan (c) penghasilan dari modal.

Penghasilan lain-lain contohnya : hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya; keuntungan karena pembebasan utang; keuntungan karena selisih kurs mata uang asing; selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; dan iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha.

Hadiah adalah semua penerimaan penghasilan yang diterima karena suatu kegiatan, pekerjaan, atau undian. Contoh : seorang pegawai mendapat bonus karena pegawai tersebut melampaui target yang telah ditetapkan. Seorang atlet menerima hadiah uang, rumah, dan bonus lain karena prestasi yang dia raih. Seseorang tiba-tiba mendapatkan lotre, atau mengikuti undian tertentu dan mendapatkan hadiah yang dijanjikan penyelenggara.

Penerimaan kembali pajak yang telah dibebankan sebagai biaya merupakah penghasilan. Contoh : pembayaran PBB [pajak bumi dan bangunan]. Kita dapat mengajukan keberatan atas jumlah PBB yang kita bayar karena alasan tertentu. Tetapi, keberatan tersebut tidak menjadikan petugas kehilangan hak untuk menagih. PBB kita bayar lunas, kemudian minta keringanan pembayaran PBB ke kantor pajak, dan PBB tersebut tentu saja dibiayakan. Nah, jika permintaan keringanan pembayaran PBB kita dikabulkan, maka pengembalian PBB tersebut menjadi penghasilan.

Pembebasan utang merupakan penghasilan. Jika kita memiliki hutang, tentunya kita punya kewajiban membayar atau melunasi hutang. Sebagian pendapatan kita digunakan untuk membayar hutang. Nah jika kita mendapat pembebasan atas pengembalian hutang, maka kita mendapat keuntungan karena kita dibebaskan. Dari segi akuntansi, penghapusan piutang merupakan biaya, dipihak lawan, penghapusan hutang adalah penghasilan.

Selisih kurs yang menjadi penghasilan tentu saja selisih kurs yang menguntungkan. Sebaliknya, jika selisih kurs merugikan maka biaya bagi wajib pajak. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva [revaluasi] juga penghasilan. Pada aplikasinya, untuk melakukan revaluasi harus mendapat ijin, kecuali jika terjadi merger. Pada kasus penggabungan usaha, transfer aktiva harus dihitung dengan nilai pasar. Nah, nilai pasar itu hanya bisa dengan revaluasi aktiva tetap.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penghasilan dari Modal

Penghasilan dari modal biasa disebut passive income. Modal dapat berupa harta bergerak atau tidak bergerak. Penghasilan dari modal biasa disebut bunga, royalti, deviden, sewa, atau keuntungan dari penjualan aktiva (capital gain).

Bunga adalah penghasilan berkaitan dengan utang. Termasuk dalam pengertian bunga adalah premium, diskonto, atau penghasilan lain karena jaminan pengembalian utang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.

Royalti adalah penghasilan karena penggunaan hak atas kekayaan intelektual. Royalti berkaitan dengan pemakaian merk, logo, nama, dan paten. Pengarang lagu menerima imbalan atas pemakaian lagu. Pengarang novel menerima imbalan atas penjualan novel karangannya. Pemilik merk menerima royalti atas pemakaian merk oleh orang lain.

Pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan :
1) hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
2) hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak (drilling rig), dan sebagainya;
3) informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama.

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah :
1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
4) pembagian laba dalam bentuk saham;
5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Keuntungan karena penjualan aktiva atau karena pengalihan harta (capital gain) termasuk :
1) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2) keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
3) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;
4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Penghasilan dari modal ini dihitung sebagai objek PPh dari penghasilan bruto, kecuali capital gain. Bunga, royalti, deviden, dan sewa dihitung dari penghasilan bruto. Sedangkan penghasilan dari keuntungan karena penjualan aktiva dihitung sebagai objek PPh dari penghasilan neto.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penghasilan dari Usaha dan Kegiatan

Penghasilan dari usaha ini sudah jelas sebagai objek PPh. Penghasilan konotasinya adalah hasil dari usaha. Umumnya usaha disini adalah kegiatan manufaktur atau pabrikasi, perdagangan barang, dan jasa.

Untuk mempermudah identifikasi usaha dan kegiatan, Direktorat Jenderal Pajak telah membuat klasifikasi kegiatan usaha (disingkat KLU), yang terdiri dari 18 kategori kegiatan usaha ekonomi, yaitu :
Kode A Kategori Pertanian, Perburuan dan Kehutanan;
Kode B Kategori Perikanan;
Kode C Kategori Pertambangan dan Penggalian;
Kode D Kategori Industri Pengolahan;
Kode E Kategori Listrik, Gas dan Air;
Kode F Kategori Konstruksi;
Kode G Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil, Sepeda Motor, serta
Barang-barang Keperluan Pribadi dan Rumah Tangga;
Kode H Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;
Kode I Kategori Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi;
Kode J Kategori Perantara Keuangan;
Kode K Kategori Real Estat, Usaha Persewaan dan Jasa Perusahaan;
Kode L Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib;
Kode M Kategori Jasa Pendidikan;
Kode N Kategori Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial;
Kode O Kategori Jasa Kemasyarakatan, Sosial, dan Kegiatan Lainnya;
Kode P Kategori Jasa Perorangan;
Kode Q Kategori Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya;
Kode X Kategori Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya;

Penghasilan dari usaha dan kegiatan yang menjadi objek PPh adalah penghasilan neto atau penghasilan bersih. Omset, peredaran usaha, penjualan adalah istilah untuk penghasilan bruto. Penghasilan bruto itu kemudian dikurangi dengan harga pokok dan biaya usaha lainnya. Walaupun demikian, untuk keperluan fiskal ada biaya-biaya yang secara akuntansi komersial boleh dibiayakan tetapi secara fiskal tidak boleh. Karena itu, penghitungan penghasilan neto yang menjadi objek PPh tidak akan sama dengan penghasilan neto untuk komersial

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Imbalan Pekerjaan

Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini [Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh 1984]

Kelompok objek PPh yang pertama di UU PPh 1984 adalah imbalah yang berkaitan dengan pekerjaan. Pekerjaan dibagi dua, yaitu pekerjaan bebas, dan pekerjaan tidak bebas.

Hubungan pekerjaan bebas adalah setara. Tidak ada yang lebih tinggi dan lebih rendah. Tidak ada majikan atau boss. Contoh pekerjaan bebas adalah : praktek dokter, notaris, aktuaris, konsultan, pengacara, dan akuntan.

Sedangkan hubungan pekerjaan tidak bebas (dependent servises) adalah tidak setara. Pemberi penghasilan posisinya sebagai boss atau majikan, sedangkan penerima penghasilan posisinya sebagai karyawan atau pegawai.

Apapun namanya, dan bentuknya, imbalan sehubungan dengan pekerjaan ini adalah objek PPh. Nama imbalan bisa seperti : gaji, upah, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, tunjangan, atau nama lain. Sedangkan bentuknya bisa seperti : uang, kendaraan, rumah tempat tinggal, beras, lauk-pauk, rokok, fasilitas, atau bentuk lainnya.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Objek Pajak Penghasilan

Segala sesuatu yang ada dalam masyarakat dapat dijadikan sasaran atau objek pajak, baik keadaan (seperti: memiliki kendaraan bermotor, radio, televisi, memiliki tanah atau barang tak gerak, menempati rumah tertentu), perbuatan (seperti: melakukan penyerahan barang karena perjanjian), maupun peristiwa (seperti: kematian, keuntungan yang diperoleh secara mendadak).

Tetapi objek pajak yang menjadi sasaran PPh adalah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh1984, yang lengkapnya berbunyi, “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,…”

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984 bahwa penghasilan yang dikenakan pajak mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:

(a) tambahan kemampuan ekonomis.
Bahwa yang termasuk penghasilan itu adalah setiap tambahan kemampuan untuk menguasai barang dan jasa yang didapat oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak yang berkenaan. Maksud “tambahan” disini adalah jumlah neto, yaitu jumlah penerimaan atau perolehan bruto dikurangi dengan biaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan itu.

(b) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
Maksudnya adalah hanya kepada tambahan kemampuan ekonomis yang telah menjadi realisasi. Pengertian realisasi dalam hal ini mengambil alih konsep akuntansi, yaitu penghasilan yang telah dapat dibukukan, baik dengan memakai cash basis maupun dengan memakai accrual basis.
(c) baik yang berasal dari Indonesia maupun yang berasal dari luar Indonesia.
Bahwa penghasilan yang dikenakan pajak itu meliputi penghasilan yang didapat di mana pun juga, baik yang berasal dari sumber-sumber di Indonesia maupun dari sumber-sumber di luar Indonesia. Bagi subjek pajak dalam negeri, kewajiban pajak objektifnya adalah world wide income sedangkan bagi subjek pajak luar negeri kewajiban pajak objektifnya terbatas hanya yang diatur dalam Pasal 26 UU PPh 1984.

(d) yang dipakai untuk konsumsi maupun yang dipakai untuk membeli tambahan harta.
Unsur (d) merupakan cara menghitung atau mengukur besarnya penghasilan yang dikenakan pajak itu, yaitu sebagai hasil penjumlahan seluruh pengeluaran untuk kebutuhan konsumsi dan sisanya yang ditabung menjadi kekayaan Wajib Pajak, termasuk yang dipakai membeli harta sebagai investasi. Ini sebenarnya penerapan rumus: Y = C + S untuk keperluan perpajakan. Ini lazim disebut metode penghitungan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan pemakaian penghasilan, expenditure atau penggunaan penghasilan.

(e) dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Bahwa dalam penentuan ada tidaknya penghasilan yang dikenakan pajak dan kalau ada berapa besarnya penghasilan itu, maka yang menentukan bukan nama yang diberikan oleh Wajib Pajak dan juga bukan bergantung kepada bentuk yuridis yang dipakai oleh Wajib Pajak melainkan yang paling menentukan adalah hakekat ekonomis yang sebenarnya. Pedoman yang harus dipegang teguh ini disebut the Substance-Over-Form Principle, yang berarti bahwa hakekat ekonomis adalah lebih penting daripada bentuk formal yang dipakai.

Contoh-contoh penghasilan yang merupakan objek PPh antara lain:
a) imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, seperti : gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
c) laba usaha.
d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, seperti : (a) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; (b) keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota; (c)keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha; (d) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
h) royalti.
i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
l) keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
m) selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
n) premi asuransi.
o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Subjek Pajak

Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.

Subjek Pajak dalam negeri adalah:
a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia;
b. orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
c. orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
d. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
e. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapu n, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, erkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.

Setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan Subjek Pajak.

Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai Subjek Pajak, yaitu:
a. dibentuk berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku; dan
b. dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; dan
c. penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan
d. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

Subjek Pajak luar negeri adalah:
a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
b. orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
c. badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
d. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
e. orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
f. badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,yang yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Bentuk usaha tetap / BUT ( permanent establishment ) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :
a. tempat kedudukan manajemen;
b. cabang perusahaan;
c. kantor perwakilan;
d. gedung kantor;
e. pabrik;
f. bengkel;
g. pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
h. perikanan, peternakan, p ertanian, perkebunan, atau kehutanan;
i. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
j. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
k. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
l. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

UU Pajak Penghasilan menganut resident principle untuk Wajib Pajak dalam negeri dan source principle untuk Wajib Pajak luar negeri, yang terlihat dari perlakuan pajaknya, yakni sebagai berikut:

a. Wajib Pajak dalam negeri :
1). dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia;
2). berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum;
3). wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.

b. Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT :
pemenuhan kewajiban perpajaka nnya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam negeri, namun terbatas pada penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

c. Wajib Pajak luar negeri non -BUT :
1). dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;
2). berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan;
3). tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Kapan bermula dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif ?
1. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri: (a) dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia; (b) berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
2. Wajib Pajak badan dalam negeri: (a) dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia; (b) berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
3. Warisan yang belum terbagi: (a) dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut; (b) berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi.
4. Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan melalui BUT: (a) dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT; (b) berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT.
5. Wajib Pajak Orang pribadi atau badan luar negeri non-BUT: (a) dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia; (b) berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Yurisdiksi Pengenaan Pajak

Dasar hukum pengenaan pajak di Indonesia adalah Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar Tahun 1945, yang berbunyi, “Segala pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan undang-undang.”
Setelah amandemen UUD 1945, ketentuan tentang pajak ada di Pasal 23A, yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
Ketentuan ini sesuai dengan suatu dalil yang berkembang di Inggris yaitu No Taxation without representation. Semua jenis pungutan yang membebani rakyat harus didasarkan pada undang-undang. Khusus untuk Pajak Penghasilan, yang berlaku saat ini, Indonesia memiliki Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh 1984).

Berdasarkan Pasal 2 UU PPh 1984, Indonesia membangun yurisdiksi pemajakan berdasarkan dua kaitan fiskal (fiscal allegiance) yaitu: subjektif dan objektif. Pasal 2 ayat (3) huruf a UU PPh 1984 yang mengatur subjek pajak dalam negeri, berbunyi, “Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.”

Menurut ketentuan ini, orang pribadi dapat disebut Wajib Pajak dalam negeri jika memenuhi salah satu syarat berikut: tempat tinggal atau domisili, keberadaan, atau niat bertempat tinggal di Indonesia. Ketiga syarat ini merupakan cara pengujian, dimanakah seseorang berdomisili.

Sedangkan untuk subjek pajak badan, ketentuan tentang domisili diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh 1984. Suatu badan dapat disebut Wajib Pajak dalam negeri jika memenuhi syarat sebagai berikut: badan tersebut didirikan di Indonesia, atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Kepastian domisili ini sangat penting karena berkaitan dengan hak pemajakan berdasarkan asas domisili. Asas domisili yaitu asas mengenai pengenaan pajak yang menentukan bahwa negara tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan lebih berhak mengenakan pajak atas hasil-hasil yang diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang berasal dari sumber di mana saja sumber itu ada, baik sumber itu berada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Selain asas domilisi, terdapat satu asas lagi yang berlaku dalam UU PPh 1984 dan diterima secara global, yaitu asal sumber. Yurisdiksi sumber Indonesia mendasarkan kepada dua unsur, yaitu: menjalankan suatu aktivitas ekonomi secara signifikan, dan menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari negara tersebut.

Menurut asas sumber, negara tempat sumber itu terletak, lebih berhak mengenakan pajak atas hasil yang keluar dari sumber itu, tak pandang dimana orang yang memiliki sumber itu berada (di luar negeri yang mengenakan pajak). Siapapun, orang pribadi atau badan, yang menerima atau memperoleh penghasilan, baik penghasilan dari usaha (active income) atau penghasilan dari modal (passive income), dari Indonesia dapat dikenakan Pajak Penghasilan. Dasar hukum asas ini adalah Pasal 2 ayat (4) UU PPh 1984.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pajak adalah …

Pajak adalah kewajiban seorang penduduk kepada negara dimana dia tinggal. Pajak adalah pungutan yang dapat dipaksakan untuk membiayai administrasi negara dan kemakmuran rakyatnya. Pajak adalah perpindahan dana dari sektor privat ke sektor publik.

Biasanya dibedakan antara pajak dengan retribusi. Pajak adalah pungutan, iuran, atau pembayaran yang dilakukan oleh penduduk suatu negara tapi tidak jelas peruntukannya. Pokoknya kalau sudah bayar pajak ke negara berarti menjadi penghasilan negara. Penghasilan itu dipakai untuk apa saja, itu urusan pemerintah dengan DPR atau pemerintah daerah dengan DPRD.

Sedangkan retribusi seperti “membeli jasa” sektor publik. Controh retribusi adalah parkir yang diselenggarakan oleh Pemda. Kita tidak akan bayar retribusi parkir jika tidak memarkirkan kendaraan. Jika kita diminta membayar biaya administrasi saat kita meminta pelayanan umum seperti bikin KTP, SIUP, dan lainnya, itu juga termasuk retribusi.

Praktek pembayaran pajak dengan retribusi juga bisa dibedakan. Pajak dibayar ke bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Kantor pajak hanya mengurus administrasi pelaporan pembayaran pajak saja. Sedangkan retribusi dibayar kepada petugas. Retribusi parkir berarti dibayar ke petugas parkir, retribusi rumah sakit berarti dibayar ke petugas rumah sakit. Tidak ada kewajiban pelaporan atas pembayaran retribusi.

Pajak harus berdasarkan undang-undang. Retribusi harus berdasarkan peraturan daerah (perda). Tanpa itu, pajak tidak dapat dipaksakan, dan pekerjaan itu dapat disamakan dengan perampokan karena tidak sah. Istilah yang lebih halus dan sudah diketahui umum adalah pungli, kepanjangan dari pungutan liar. Disebut liar karena tidak dilandasasi dengan undang-undang atau peraturan daerah.

Kenapa harus dilandasi dengan undang-undang?
Ini masalah filosofi perlunya parlemen. Berkaitan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sering kita junjung. Anggota DPR adalah wakil rakyat ditempat pemilihannya. Anggota DPR adalah penyambung lidah kehendak rakyat. Jika DPR telah setuju dengan adanya suatu jenis pajak, artinya rakyat dianggap telah setuju untuk dipungut pajak. Kalau rakyat sudah setuju dipungut pajak, maka pemerintah tinggal menjalankan amanat itu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah bagian dari Depertemen Keuangan yang diberi kewenangan untuk memungut pajak dari rakyat. Walaupun pada prakteknya rakyat disuruh membayar pajak ke bank atau kantor pos langsung, tetapi administrasi dan pengawasan pembayaran itu dilakukan oleh DJP. Rakyat yang sudah dapat dipungut pajaknya berdasarkan undang-undang perpajakan kita disebut wajib pajak. Jadi, istilah wajib pajak berarti rakyat yang “sudah seharusnya” membayar pajak kepada negara.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com