Panduan Lengkap PMK 118 Tahun 2024: Prosedur Keberatan Pajak, Pembetulan, dan Pengurangan Sanksi

Mulai tahun 2025, seluruh pengajuan Keberatan Pajak, Pembetulan, dan Pengurangan Sanksi wajib dilakukan melalui Portal Wajib Pajak (Coretax)

Menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan angka yang tidak sesuai atau sanksi administrasi yang memberatkan sering kali memicu kepanikan. Namun, mulai 1 Januari 2025, pemerintah melalui PMK Nomor 118 Tahun 2024 resmi menyederhanakan prosedur sengketa pajak untuk memberikan keadilan bagi Wajib Pajak.

Artikel ini akan membahas strategi menghadapi ketidakadilan pajak melalui jalur Pembetulan, Keberatan Pajak, hingga Pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan regulasi terbaru.

1. Pembetulan Pajak: Solusi Cepat untuk Kesalahan Administratif

Jangan terburu-buru mengajukan keberatan jika kesalahan pada dokumen perpajakan Anda bersifat administratif. Jalur Pembetulan (Pasal 2 PMK 118/2024) adalah senjata pertama Anda untuk mengoreksi:

  • Kesalahan Tulis: Nama, alamat, NPWP, NOP, atau masa pajak yang keliru.
  • Kesalahan Hitung: Kesalahan matematis pada penjumlahan atau perkalian.
  • Kekeliruan Penerapan Ketentuan: Salah penggunaan tarif, PTKP yang tidak diperbarui, atau kesalahan kurs.

Keuntungan Strategis: Jalur ini wajib diselesaikan DJP dalam maksimal 6 bulan. Jika tidak ada keputusan, permohonan Anda dianggap dikabulkan (Deemed Granted).

2. Keberatan Pajak: Menyanggah Materiil Ketetapan Pajak

ika Anda tidak setuju dengan hasil audit atau materi pajak yang ditetapkan, Anda dapat menempuh jalur Keberatan Pajak. Namun, peraturan baru ini membawa skema risiko yang lebih nyata.

Syarat Formal dan Risiko Denda 30%

Sesuai Pasal 10 dan 20 PMK 118/2024, perhatikan poin kritis berikut:

  1. Batas Waktu: Maksimal 3 bulan sejak SKP dikirim.
  2. Pelunasan Minimal: Anda wajib membayar jumlah pajak yang disetujui dalam Pembahasan Akhir (SPSA) sebelum mengajukan keberatan.
  3. Sanksi Hasil Keberatan: Jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, Anda dikenai denda 30% dari selisih pajak yang kurang dibayar.

Tips Ahli: Lakukan pembayaran parsial sebelum mengajukan keberatan. Semakin besar nilai yang Anda bayar di awal, semakin kecil basis pengali denda 30% jika permohonan Anda ditolak.

3. Pengurangan Sanksi Administrasi: Jalur Keadilan bagi yang Khilaf

Pemerintah memberikan ruang bagi Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran karena kekhilafan atau kesulitan likuiditas melalui mekanisme Pengurangan Sanksi Administrasi.

Kriteria Mendapatkan Pengurangan Sanksi:

  • Kesulitan Likuiditas: Wajib Pajak Badan harus membuktikan kerugian komersial selama 2 tahun berturut-turut.
  • Faktor Kemanusiaan: Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalami kesulitan biaya hidup.
  • Pelanggaran Pertama: Belum pernah melakukan pelanggaran serupa sebelumny

4. Pembatalan SKP Prosedural: Mengoreksi Cacat Hukum

Dalam pajak internasional maupun domestik, prosedur audit harus dilakukan secara sah. Berdasarkan Pasal 21, Anda bisa mengajukan pembatalan SKP jika petugas pajak melompati tahap:

  1. Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
  2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference).Jika prosedur ini dilanggar, produk hukum (SKP) tersebut dianggap cacat sejak lahir dan dapat dibatalkan.

Ringkasan Jangka Waktu Penyelesaian (SLA) 2025

Berdasarkan PMK 118/2024, berikut adalah kepastian waktu penyelesaian untuk setiap permohonan:

Jenis PermohonanBatas Waktu KeputusanStatus Jika Terlambat
Pembetulan6 BulanDianggap Dikabulkan
Keberatan Pajak12 BulanDianggap Dikabulkan
Pengurangan Sanksi6 BulanDianggap Dikabulkan
Pembatalan SKP6 BulanDianggap Dikabulkan

Kesimpulan: Digitalisasi adalah Kunci

Mulai tahun 2025, seluruh pengajuan Keberatan Pajak, Pembetulan, dan Pengurangan Sanksi wajib dilakukan melalui Portal Wajib Pajak. Pastikan sertifikat elektronik Anda aktif dan lakukan tinjauan pajak sebelum aturan denda 30% berlaku penuh.

Alur Permohonan di Coretax

  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu “Layanan Wajib Pajak” lalu pilih “Layanan Administrasi” dan klik “Buat Permohonan Layanan Administrasi
  4. Wakil/Kuasa memilih “Nomor Penunjukan
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan “Keberatan dan Non Keberatan” dan jenis sub-layanan “”Pengajuan Keberatan“”
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik “Alur Kasus” lalu mengisi data-data permohonan, klik “Simpan“, klik “Create PDF” dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik “Submit
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen “Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
  8. Permohonan diproses oleh DJP
  9. Selesai

Sumber:

Tulisan Sebelumnya

Pembetulan Pasal 16

Pasal 16 UU KUP menurut posting terdahulu, disebut jalur terbatas. Kuasa Pasal 16 UU KUP memungkinkan DJP membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wah …. banyak yah yang bisa dibetulkan tanpa perlu cape-cape bersitegang di Pengadilan Pajak.

Penjelasan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2011 menjelaskan “jenis” kesalahan yang dapat dibetulkan melalui jalur terbatas Pasal 16 UU KUP. Lebih lengkapnya saya kutip saja.

Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:
a.  kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;

b. kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau

c. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Sedangkan sifat dari kesalahan yang dibetulkan oleh Pasal 16 UU KUP adalah kesalahan manusiawi (human errors). Menurut bagian penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP, “Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila  terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya.”

Karena sifat kesalahannya manusiawi, bukan beda pendapat, maka tentu saja atas kesalahan tersebut tidak ada sengketa antara Wajib Pajak dan DJP. Jika ada sengketa, tentu tidak dapat menggunakan jalur Pasal 16 ini.

Ada surat ederan lama yang belum dicabut terkait dengan Pasal 16 UU KUP ini, yaitu Surat Edaran No. SE-68/PJ./1993. Menurut surat edaran ini, tidak ada batasan waktu kapan pembetulan dilakukan. Dapat dilakukan pembetulan kapan saja selama ditemukan kesalahan. Tetapi jika pembetulan tersebut menimbulkan pajak kurang bayar, maka harus memperhatikan daluwarsa penagihan yaitu 5 tahun.

Jika pembetulan berasal dari permohonan Wajib Pajak, maka pembetulan harus dilakukan paling lama enam bulan sejak permohonan pembetulan diterima oleh DJP. Jika dalam jangka waktu enam bulan belum diputuskan, maka permohonan harus dikabulkan! Jangka waktu ini tentu lebih singkat daripada proses keberatan dan banding di Pengadilan Pajak.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pembetulan SPT Setelah Pemeriksaan

Saat ini, sebagian besar pemeriksaan pajak adalah pemeriksaan lapangan dengan objek pemeriksaan all taxes. Salah satu kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa adalah memotong PPh orang lain atau sering disebut withholding taxes.
Apesnya, seringkali Wajib Pajak tidak tahu kewajibannya sehingga Wajib Pajak tidak memotong. Karena tetap kewajiban pemberi penghasilan, maka pemeriksa pajak tetap membebankan pemotongan tersebut sehingga menjadi beban Wajib Pajak yang diperiksa.
Padahal bisa jadi penerima penghasilan sudah melaporkan penghasilannya dan membayar PPh sesuai kewajiban perpajakan. Jadinya, penetapan tersebut terkesan pajak ganda! Satu sisi pemberi penghasilan bayar PPh. Sisi lain penerima penghasilan juga sama-sama bayar PPh. Solusinya gimana?

Sebenarnya ada surat edaran lama yang memberikan solusi. Hanya saja agar tidak ada yang dirugikan maka antara Wajib Pajak pemberi penghasilan (pihak yang diperiksa) dengan penerima penghasilan ada saling pengertian. Artinya, di satu sisi dikenakan ketetapan dan membayar, dan disisi lain memperhitungkan. Caranya bagaimana?

Anggap saja PT A diperiksa. Kemudian timbul surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) sebesar Rp.200juta (tidak termasuk sanksi). SKPKB tsb timbul karena bertransaksi dengan PT B. Artinya, PT A memberikan penghasilan kepada PT B. Atau PT A pengguna jasa PT B. Saya sebutkan saja SKPKB PPh Pasal 23 royalti. Karena PT A tidak memotong PPh atas penghasilan yang diberikan kepada PT B maka saat dilakukan pemeriksaan si pemeriksa wajib menetapkan SKPKB PPh Pasal 23.

Anggap saja PT B sudah melaporkan penghasilan royalti dari PT A. Sudah bayar PPh Badannya. Masa saat diterbitkan SKPKB PPh Pasal 23 atas royalti di PT A sebenarnya terjadi dua kali pembayaran pajak. Pertama dibayar oleh PT B sebelum lapor SPT Tahunan PPh Badan dan kedua dibayar oleh PT A dalam  bentuk  SKPKB PPh Pasal 23.

Contoh kejadian seperti ini, apakah atas pembayaran PPh Pasal 23 royalti tersebut bisa dimanfaatkan oleh PT B?

Menurut Surat Edaran No. SE – 10/PJ.313/1992 ada dua cara memanfaatkan pembayaran PPh tersebut.

Cara pertama:
Jika PT B untuk tahun pajak yang sama belum diperiksa, maka atas transaksi dengan PT B dapat segera dibuatkan bukti potong oleh PT A dan dikreditkan PT B. Cara mengkreditkan bukti potong PPh Pasal 23 menurut surat edaran tadi dengan melakukan SPT Pembetulan.

Diasumsikan yang dirubah hanya bukti potong, maka atas pembetulan SPT oleh PT B akan menyebabkan SPT Tahunan menjadi lebih bayar. Seharusnya nominal lebih bayar persis sebesar bukti potong yang dibuat oleh PT A tadi. Dengan menjadi lebih bayar, maka artinya sama saja dengan “meminta diperiksa”. Ini konsekuensi pembetulan SPT.

Cara kedua:
Jika PT B sudah diperiksa dan sudah diterbitkan skp atas PPh Badannya, maka bukti potong yang dibuat oleh PT A masih tetap dapat dikreditkan oleh PT B. Cara mengkreditkan bukti potong PPH Pasal 23 menurut surat edaran tadi dengan melakukan pembetulan surat ketetapan berdasarkan kuasa Pasal 16 UU KUP.

Sekali lagi, pembetulan surat ketetapan ini juga akan logikanya akan menyebabkan lebih bayar bagi PT B. Tetapi tentu saja tidak perlu dilakukan pemeriksaan karena Pasal 16 UU KUP tidak mensyaratkan ada pemeriksaan. Cukup dilakukan penelitian.

Menurut catatan ortax.org SE-10/PJ.313/1992 belum dicabut. Artinya masih bisa dijadikan acuan. Hanya saja contoh yang digambarkan diatas sangat sederhana, yaitu antara PT A dan PT B. Praktek di lapangan biasanya lebih  rumit. Objek PPh Pasal 23 banyak dan penerima penghasilan juga banyak. Jika PT A akan membuat bukti potong, maka tentu akan menambah pekerjaan. Perlu membuat banyak bukti potong.

Selain itu, pihak pemberi penghasilan dan penerima penghasilan harus memiliki hubungan yang baik. Saya pikir akan efektif jika pemberi penghasilan dan penerima penghasilan memiliki hubungan afiliasi. Jika tidak ada hubungan baik, maka PT B sebagai penerima penghasilan bisa mengatakan, “Itu urusan kamu! Urusan dengan saya sudah selesai.”

Pendapat saya sendiri atas SKPKB PPh Pasal 23 atau Pasal 4 (2) atau PPN berbeda. Menurut saya, SKPKB PPh Potput seperti PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 22, Pasal 26, dan Pasal 4 (2) merupakan hukuman karena pemberi penghasilan tidak melaksanakan kewajibannya.

Sehingga dua kali bayar pajak atas objek yang sama bukan karena kesalahan sistem tetapi karena sistem yang tidak berjalan semestinya. Jika berjalan seperti yang ditentukan oleh UU PPh maka tidak ada pajak ganda atau dua kali bayar pajak.

Ada juga yang berpendapat bahwa dengan diterbitkannya SKPKB, kewajiban UU telah ditunaikan. Kewajiban pemberi penghasilan digantikan dengan diterbitkannya SKPKB. Sehingga pemberi penghasilan tidak perlu bahkan tidak boleh menerbitkan bukti potong. Jika pendapat ini yang dipegang, maka seharusnya surat edaran diatas dicabut saja.

silakan mengambil pendapat yang menguntungkan Saudara 🙂

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com