Menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan angka yang tidak sesuai atau sanksi administrasi yang memberatkan sering kali memicu kepanikan. Namun, mulai 1 Januari 2025, pemerintah melalui PMK Nomor 118 Tahun 2024 resmi menyederhanakan prosedur sengketa pajak untuk memberikan keadilan bagi Wajib Pajak.
Artikel ini akan membahas strategi menghadapi ketidakadilan pajak melalui jalur Pembetulan, Keberatan Pajak, hingga Pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan regulasi terbaru.

1. Pembetulan Pajak: Solusi Cepat untuk Kesalahan Administratif
Jangan terburu-buru mengajukan keberatan jika kesalahan pada dokumen perpajakan Anda bersifat administratif. Jalur Pembetulan (Pasal 2 PMK 118/2024) adalah senjata pertama Anda untuk mengoreksi:
- Kesalahan Tulis: Nama, alamat, NPWP, NOP, atau masa pajak yang keliru.
- Kesalahan Hitung: Kesalahan matematis pada penjumlahan atau perkalian.
- Kekeliruan Penerapan Ketentuan: Salah penggunaan tarif, PTKP yang tidak diperbarui, atau kesalahan kurs.
Keuntungan Strategis: Jalur ini wajib diselesaikan DJP dalam maksimal 6 bulan. Jika tidak ada keputusan, permohonan Anda dianggap dikabulkan (Deemed Granted).
2. Keberatan Pajak: Menyanggah Materiil Ketetapan Pajak
ika Anda tidak setuju dengan hasil audit atau materi pajak yang ditetapkan, Anda dapat menempuh jalur Keberatan Pajak. Namun, peraturan baru ini membawa skema risiko yang lebih nyata.
Syarat Formal dan Risiko Denda 30%
Sesuai Pasal 10 dan 20 PMK 118/2024, perhatikan poin kritis berikut:
- Batas Waktu: Maksimal 3 bulan sejak SKP dikirim.
- Pelunasan Minimal: Anda wajib membayar jumlah pajak yang disetujui dalam Pembahasan Akhir (SPSA) sebelum mengajukan keberatan.
- Sanksi Hasil Keberatan: Jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, Anda dikenai denda 30% dari selisih pajak yang kurang dibayar.
Tips Ahli: Lakukan pembayaran parsial sebelum mengajukan keberatan. Semakin besar nilai yang Anda bayar di awal, semakin kecil basis pengali denda 30% jika permohonan Anda ditolak.
3. Pengurangan Sanksi Administrasi: Jalur Keadilan bagi yang Khilaf
Pemerintah memberikan ruang bagi Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran karena kekhilafan atau kesulitan likuiditas melalui mekanisme Pengurangan Sanksi Administrasi.
Kriteria Mendapatkan Pengurangan Sanksi:
- Kesulitan Likuiditas: Wajib Pajak Badan harus membuktikan kerugian komersial selama 2 tahun berturut-turut.
- Faktor Kemanusiaan: Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalami kesulitan biaya hidup.
- Pelanggaran Pertama: Belum pernah melakukan pelanggaran serupa sebelumny
4. Pembatalan SKP Prosedural: Mengoreksi Cacat Hukum
Dalam pajak internasional maupun domestik, prosedur audit harus dilakukan secara sah. Berdasarkan Pasal 21, Anda bisa mengajukan pembatalan SKP jika petugas pajak melompati tahap:
- Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
- Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference).Jika prosedur ini dilanggar, produk hukum (SKP) tersebut dianggap cacat sejak lahir dan dapat dibatalkan.
Ringkasan Jangka Waktu Penyelesaian (SLA) 2025
Berdasarkan PMK 118/2024, berikut adalah kepastian waktu penyelesaian untuk setiap permohonan:
| Jenis Permohonan | Batas Waktu Keputusan | Status Jika Terlambat |
| Pembetulan | 6 Bulan | Dianggap Dikabulkan |
| Keberatan Pajak | 12 Bulan | Dianggap Dikabulkan |
| Pengurangan Sanksi | 6 Bulan | Dianggap Dikabulkan |
| Pembatalan SKP | 6 Bulan | Dianggap Dikabulkan |
Kesimpulan: Digitalisasi adalah Kunci
Mulai tahun 2025, seluruh pengajuan Keberatan Pajak, Pembetulan, dan Pengurangan Sanksi wajib dilakukan melalui Portal Wajib Pajak. Pastikan sertifikat elektronik Anda aktif dan lakukan tinjauan pajak sebelum aturan denda 30% berlaku penuh.
Alur Permohonan di Coretax
- Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
- Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
- Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu “Layanan Wajib Pajak” lalu pilih “Layanan Administrasi” dan klik “Buat Permohonan Layanan Administrasi“
- Wakil/Kuasa memilih “Nomor Penunjukan“
- Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan “Keberatan dan Non Keberatan” dan jenis sub-layanan “”Pengajuan Keberatan“”
- Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik “Alur Kasus” lalu mengisi data-data permohonan, klik “Simpan“, klik “Create PDF” dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik “Submit“
- Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen “Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)“
- Permohonan diproses oleh DJP
- Selesai
