Agus Pajak di Youtube

Belajar pajak sambil nonton video

Seiring dengan perkembangan teknologi informatika, teknologi kecerdasan buatan sudah banyak digunakan oleh para pembuat konten. Salah satu kecerdasan buatan di bidang video yaitu aplikasi Synthesia. Saya membuat video konten pajak di laman Synthesia. Sekarang, konten Agus Pajak hadir di Youtube dengan memanfaatkan teknologi Synthesia.

Insya Allah setiap hari ada video baru di channel Agus Pajak. Video sengaja dibuat berdurasi antara 5 sampai 10 menit. Bahkan banyak yang kurang dari 5 menit. Tujuannya agar penonton tidak bosan. Materi pajak itu sendiri sudah membosankan, ditambah dengan video Youtube yang panjang, lebih membosankan.

Seperti pepatah: sedikit demi sedikit, lama-lama menjadi bukit. Dengan mengikuti channel Agus Pajak, dan banyak menonton videonya, diharapkan anda akan jadi pakar perpajakan.

Saya berencana untuk menyampaikan materi Pajak Penghasilan, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Internasional. Saya berusaha “memeras” koleksi buku, modul, dan bahan diklat menjadi video yang mudah dimengerti penonton.

Playlist PPh

Pendahuluan UU PPh: Karakteristik PPh, dan Struktur Undang-Undang PPh

Pasal 1 PPh: Tiga Fondasi Pajak Penghasilan

Pasal 2: Subjek Pajak menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pasal 2A: Awal dan Akhir Kewajiban Subjek Pajak

Pasal 3: Bukan Subjek Pajak Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pasal 4 Definisi Penghasilan

Pasal 4 Jenis Penghasilan Bunga dan Dividen

Pasal 4: Royalti dan Jasa Teknik, Apa Perbedaannya?

Pasal 4: Jasa Manajemen, Bagaimana Seharusnya?

Pasal 4: Tambahan Kekayaan Neto Yang Akan Dikenai Pajak Penghasilan

Pasal 4 ayat (2) Jenis-Jenis Penghasilan Yang Dikenai PPh Final

Bukan Objek Pajak Berupa Sumbangan, Hibah, dan Warisan

Bukan Objek Pajak Berupa Perimaan Natura, Asuransi, Dividen dan Penghasilan Luar Negeri

Bukan Objek Pajak Berupa Penerimaan Dana Pensiun, Penghasilan Prive, dan Modal Ventura

Bukan Objek Berupa Beasiswa, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Sosial

Subjek Pajak Bentuk Usaha Tetap atau BUT

Perbedaan BUT UU PPh dan Permanent Establishment Tax Treaty

Penghasilan BUT Yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Biaya BUT Yang Tidak Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, Hanya Berlaku di BUT.

Penghitungan PPh BUT, dan Branch Profit Tax

Pasal 6: Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara (3M) Penghasilan

Biaya Fiskal, Prinsip Matching Costs Against Revenues

Biaya Fiskal: Sumbangan, Natura, dan Kenikmatan Yang Boleh Dibiayakan

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Menurut Undang-Undang

Keluarga Sebagai Satu Entitas: Bagaimana Menghitung PPh OP?

Hak dan Kewajiban Suami Istri Di Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pasal 9 UU PPh: Biaya Yang Tidak Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Pasal 10 UU PPh: Harga Perolehan Harta dan Harga Jual Harta Menurut Pajak

Pasal 11 UU PPh: Cara Menghitung Penyusutan Menurut Pajak

Cara Menghitung Kompensasi Kerugian

Perlakukan Pajak Penghasilan atas Pengeluaran Telepon Seluler dan Kendaraan Dinas Perusahaan

Pengeluaran Software Komputer dan Pembiayaannya Menurut Pajak Penghasilan

Biaya Bunga Menurut Pajak Penghasilan

Menurut Pajak, Bolehkah Pinjaman Tanpa Bunga?

Bagaimana membiayakan pembayaran PBB dan BPHTB?

Ketentuan Leasing Menurut Pajak Penghasilan, dilihat dari Lessee

Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN

Norma Khusus Pasal 15

Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di bidang Produksi Mainan Anak-Anak

Pasal 15 Norma Khusus Usaha Pelayaran, dan Penerbangan Luar Negeri

Pasal 15 Norma Khusus Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Pasal 15 Norma Khusus Penerbangan Dalam Negeri

Pasal 15 Pajak Penghasilan atas Kantor Perusahaan Dagang Asing (KPDA)

Pajak Penghasilan atas Bangun Guna Serah (Built Operate and Transfer)

Norma Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak Badan Yang Melakukan Kegiatan Usaha Di Bidang Pengeboran

Perbedaan dan persamaan Pajak Penghasilan Pasal 15 dan Pasal 4 ayat (2) Final

PPh final Penghasilan Sewa Tanah dan atau Bangunan

PPh Final Penjualan Tanah dan atau Bangunan

PPh final Jasa Konstruksi

PPh final Bunga Simpanan Koperasi

PPh Final Hadiah Undian

PPh Final Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

PPh final Diskonto Surat Perbendaharaan Negara

PPh Final Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek

PPh Final atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Penjualan Saham pada Perusahaan Pasangan

PPh Final atas Pengalihan Partisipasi Interes Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PPh Final atas Penjualan Aset Kripto

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Tarif Pajak Penghasilan

PPh Final Penghasilan Dividen Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Pasal 18 Dasar Hukum DER, CFC, TP, dan APA

Pasal 18 Dasar Hukum SPC, Conduit Company, Hubungan Istimewa

Hybrid Mismatch Arrangements Menurut PP 55

Revaluasi Aset Perusahaan

Pemotongan Pajak Tahun Berjalan

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 Final

Pajak Penghasilan Pasal 22

Tarif dan Objek PPh Pasal 23

Lanjutan Tarif dan Objek PPh Pasal 23

Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri

Pasal 25 Cicilan Pajak Tahun Berjalan

Lanjutan PPh Pasal 25 Cicilan Pajak Tahun Berjalan

Objek dan Tarif PPh Pasal 26

Penghitungan Pajak Pada Akhir Tahun Sebelum Lapor SPT Tahunan

Insentif Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan

Super Tax Deduction, Insentif Pajak Penghasilan

Tax Holiday Industri Pionir, Diskon Pajak Penghasilan Badan Sampai 100%

Obral Insentif Pajak! Ini 8 Insentif Pajak Khusus IKN, mulai Tax Holiday sampai pengecualian

Ketentuan Imbalan Natura dan Imbalan Kenikmatan
Bagaimana Menghindari Pajak Ganda di Imbalan Kenikmatan?

Playlist KUP

Pajak Menurut Undang-Undang
Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Undang-Undang Material dan Undang-Undang Formal
Kewajiban Pendaftaran NPWP Bagi Yang Memenuhi Persyaratan
Persyaratan Pemindahan Tempat Wajib Pajak
Fungsi NPWP
Permohonan NPWP NE
Penghapusan NPWP
Sertifikat Elektronik
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Pencabutan Pengukuhan PKP
Jenis-Jenis SPT
Sudah Lapor SPT Tapi Dianggap Tidak Lapor
Pembetulan SPT
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisisan SPT
Cara Bayar Pajak
Jatuh Tempo Pembayaran Pajak
Bayar Ketetapan Pajak dan Sanksi Pajak
Mengangsur atau Menunda Bayar Pajak
Beda Pembukuan dan Pencatatan
Pembukuan Bahasa Asing dan Uang Asing
Mengenal lebih basic SP2DK
Tujuan Pemeriksaan
Ruang Lingkup Pemeriksaan, Kriteria Pemeriksaan, dan Jenis Pemeriksaan
Standar Pemeriksaan
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Saat Diperiksa
Alasan Wajib Pajak Diperiksa
Mengapa Wajib Pajak Diperiksa Oleh kantor Pajak?
Hak Wajib Pajak Saat Diperiksa Pajak
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Diperiksa
Pertemuan Pertama Dengan Pemeriksa Pajak
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Peminjaman Dokumen, dan Pembukuan Wajib Pajak Pada Saat Pemeriksaan Pajak
Surat Peringatan Peminjaman Dokumen
Penyegelan Saat Pemeriksaan Pajak
Pengujian Pembukuan Wajib Pajak
Panggilan Wawancara Pemeriksaan Pajak
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan
Penolakan Pemeriksaan
Pemeriksaan Cabang
Pengalihan Pemeriksaan
Penagihan PPN Sebelum Wajib Pajak Dikukuhkan PKP
SPT Yang Pasti Diperiksa Kantor Pajak
Usulan Pemeriksaan Oleh AR
Hasil Pemeriksaan
Upaya Hukum Hasil Pemeriksaan
Siap Menghadapi dan Merespon SP2DK
Penagihan Pajak

Penanggung Pajak
Tahapan Penagihan
Penyitaan Harta Wajib Pajak Oleh Juru Sita
Barang Sitaan Yang Tidak Dapat Dilelang
Tujuan Pidana Pajak
Bukti Permulaan Bagian 1
Bukti Permulaan Bagian 2: Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Yang Dilakukan Buper
Perbedaan Buper dan Penyidikan
Ultimum Rebedium dan Primum Remedium
Kedudukan Undang-Undang Pajak Dalam Hukum Pidana
Kewenangan Penyidik Pajak Setelah UU HPP
Pasal-Pasal Pidana Pajak
Unsur-Unsur Tinda Pidana Perpajakan
Begini Alur Penyidikan Pajak
Pentingnya Keterangan Ahli Dalam Pidana Perpajakan
Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Perpajakan

Kewajiban Lapor Penghasilan dari Penjualan Tanah ke Kantor Pajak

raden agus suparman : penjual tanah dan bangunan wajib lapor ke kantor pajak

Mulai tahun 2017 ada kewajiban baru bagi wajib pajak yang menjual tanah. Siapapun penjual tanah dan/atau bangunan termasuk rumah wajib melaporkan penjualan tersebut ke kantor pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan penjualan. Pengecualian kewajiban ini hanya berlaku bagi pemilik tanah yang berstatus Wajib Pajak Luar Negeri.


Peraturan Menteri Keuangan nomor 261/PMK.03/2016 mengatur bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara, sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Kemudian di Pasal 9 diatur kewajiban melaporkan 

  • penghasilan yang diterima atau diperoleh, dan 
  • Pajak Penghasilan yang telah dibayar dalam suatu Masa Pajak

melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak. Masa pajak pada umumnya diartikan sebagai bulan terjadinya penjualan. 

Misal tanah terjual dan diterima pembayaran bulan Februari 2017 maka masa pajaknya Februari 2017. Kemudian pelaporan penghasilan dan PPh wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 Maret 2017.

Format laporan adalah SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Jangan lupa, laporan hanya dapat diterima jika Pajak Penghasilan sudah disetor. Dan pembayaran pajak hanya bisa dilakukan jika sudah dibuatkan kode billing

Laporan SPT Masa disampaikan ke:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan, bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
  • KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan dimana Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan yang bersangkutan diadministrasikan, bagi orang pribadi atau badan selain Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. 

Misal, saya terdaftar di KPP Jakarta Tebet karena dulu bikin NPWP di KPP Tebet, maka laporan diatas disampaikan ke KPP Jakarta Tebet. 

Tetapi lapor SPT bisa juga melalui online di laman djponline.pajak.go.id 
Sebelum lapor melalui djponline.pajak.go.id Wajib Pajak membuat SPT elektronik dulu. Silakan unduh dulu eSPT PPh Pasal 4 (2).

Lapor online bisa juga melalui laman online-pajak.com
Laman ini sudah mendapat persetujuan dari otoritas pajak Indonensia.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 
  

Bebas Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Devisa Hasil Ekspor

Pajak Penghasilan Bunga Deposito Devisa Hasil Ekspor
gambar dari bisnis.com

Pengenaan penghasilan yang berasal dari bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia kenaikan PPh Final. Dasar hukumnya Peraturan Pemerintah nomor 131 tahun 2000. Peraturan pemerintah ini baru direvisi kembali pada tahun 2015 yaitu dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 123 tahun 2015  khusus mengatur tentang Pajak Penghasilan Bunga Deposito Devisa Hasil Ekspor.

PP Nomor 123 Tahun 2015 hanya mengubah Pasal 2 dari PP 131 Tahun 2000. Biar lebih jelas ini saya bandingkan:

Pasal 2 PP 131 Tahun 2000:

Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat  Bank  lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
a. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
b. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
 

Pasal 2 PP 123 Tahun 2015:
Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Atas bunga dari deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1. Tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
2. Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan;
3. Tarif 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
4. Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.

b. Atas bunga dari deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1. Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
2. Tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
3. Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.

c. Atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari deposito sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1. Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2. Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

Di peraturan pemerintah disebutkan tarif 0%. Bukan tidak dikenakan. Karena kalau bahasanya tidak dikenakan, nanti akan ada yang mengatakan bahwa tidak dikenakan PPh final berarti dikenakan PPh secara umum.
Tarif 0% artinya pemerintah memang bermaksud membebaskan penghasilan dari bunga deposito tersebut sehingga tidak ada lagi Pajak Penghasilan.

Mengendapnya uang devisa hasil ekspor hanya sekali. Tidak boleh diperpanjang. Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 26 Tahun 2016 bahwa ketentuan diatas tidak berlaku dalam hal :
a. Devisa Hasil Ekspor ditempatkan kembali sebagai deposito;
b. Perpanjangan deposito Devisa Hasil Ekspor.

Selanjutnya diatur bahwa DHE yang ditempatkan kembali sebagai deposito termasuk perpanjangan dikenai tarif 20%. Termasuk yang dikenai 20% adalah DHE yang ditarik sebelum jatuh tempo. 

Jadi, bunga deposito yang bebas PPh adalah bunga deposito yang berasal dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan dalam rupiah enam bulan. Atau yang ditempatkan dalam US dollar lebih dari enam bulan.

Selain itu, untuk memanfaatkan bebas PPh, DHE juga harus memenuhi syarat:
a. sumber dana Deposito merupakan dana Devisa Hasil Ekspor yang diperoleh setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 yang dibuktikan dengan dokumen berupa laporan penerimaan Devisa Hasil Ekspor melalui bank devisa sesuai ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penerimaan Devisa Hasil Ekspor;
b. sumber dana Deposito berasal dari pemindahbukuan dana Devisa Hasil Ekspor yang ditempatkan pada rekening milik eksportir pada bank tempat diterimanya Devisa Hasil Ekspor dari luar negeri dan rekening milik eksportir dimaksud hanya digunakan untuk menampung dana Devisa Hasil Ekspor;
c. Deposito ditempatkan pada bank yang sama dengan bank tempat diterimanya Devisa Hasil Ekspor dari luar negeri; dan
d. harus dilampiri surat pernyataan dari eksportir yang paling sedikit memuat:

  1. identitas eksportir antara lain nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan nomor rekening penempatan dana Devisa Hasil Ekspor;
  2. data dana Devisa Hasil Ekspor antara lain nilai ekspor, saat diperolehnya dana Devisa Hasil Ekspor, nomor dan tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang, dan jenis valuta;
  3. pernyataan bahwa sumber dana rekening sebagaimana dimaksud pada huruf b berasal dari Devisa Hasil Ekspor; dan
  4. pernyataan bahwa sumber dana Deposito bukan berasal dari penempatan kembali Deposito termasuk melalui mekanisme perpanjangan Deposito.




Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

insentif pajak DIRE untuk menggoda investor dan menggairahkan pasar keuangan

insentif pajak DIRE yang menggoda investor dan menggairahkan pasar keuangan
Konsep Bandung Teknopolis

Pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah membuat insentif perpajakan yang ditujukan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mendukung pendalaman pasar bagi sektor keuangan serta mendorong pertumbuhan investasi di bidang real estat. Insentif perpajakan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak Dan Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan

Instrukmen yang menjadi target PMK kali ini adalah DIRE (dana investasi real estat) atau REIT (real estate investment trust). Menurut definisi resminya, DIRE adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas.

Menurut infovesta.com, DIRE diartikan sebagai kumpulan uang pemodal yang oleh perusahaan investasi akan diinvestasikan ke bentuk aset properti baik secara langsung seperti membeli gedung maupun tidak langsung dengan membeli saham/obligasi perusahaan properti.

Menurut penjelasan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pasar Modal bahwa kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.

DIRE berbeda dengan reksadana tetapi ada kesamaan. Ini kesamaan menurut saya:

Insentif pajak diperlukan supaya keuntungan DIRE tidak “tergerus” pajak sehingga lebih menguntungkan bagi investor. Inilah catatan insentif perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.03/2015

PAJAK PENGHASILAN
Seperti yang dikutif oleh KOMPASMenteri Keuangan mengatakan:

untuk kepentingan PPh, maka KIK DIRE ini dianggap satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan perusahaan yang dibentuk. Dengan demikian, tidak ada pengenaan PPh atas deviden dari special purpose company kepada KIK DIRE. Kalau ada penjualan underline asset berupa tanah dan bangunan, kepada KIK DIRE atau sejenisnya lewat special purpose company maka tidak dikenai PPh final pasal 4 ayat (2) UU PPh

Dari sisi Pajak Penghasilan, insentif yang diberikan berupa pembebasan dividen dan pengenaan PPh atas penjualan harta real estat kepada KIK. 

Pembebasan dividen karena KIK dan perusahaan terbatas khusus DIRE dianggap satu kesatuan. Secara tertulis Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.03/2015 menyebut bahwa perseroan terbatas dan KIK satu kesatuan. Artinya dianggap sebagai satu entitas. Karena satu entitas maka tidak ada isu dividen.

Jika SPC (special purpose company) atau KIK membeli tanah dan/atau bangunan maka transaksi ini dianggap bukan pengalihan hak yang dikenai PPh Final. Tetapi dikenai PPh umum.

Penjual tanah dan/atau bangunan, secara normal wajib membayar PPh Final sebesar 5% dari harga jual. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.03/2015 jika yang beli SPC atau KIK DIRE transaksi sejenis tidak dikenai PPh Final. Syaratnya si penjual menyampaikan secara tertulis pemberitahuan mengenai adanya pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (Pasal 4 (4) PMK-200).

Dengan demikian, bagi KIK DIRE bahwa jual beli real estat itu seperti jual beli aktiva pada umumnya. Dikenai PPh dari capital gain jika ada.


PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Perlakuan PPN atas real estat tidak ada bedanya dengan lainnya. Insentif yang diberikan berupa “stempel” risiko rendah bagi KIK DIRE.

Untuk mendapatkan “stempel” risiko rendah, pengusaha kena pajak harus mengajukan permohonan ke kantor pajak. Permohonan harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

  • fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  • keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak merupakan SPC dalam skema KIK tertentu; dan
  • surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa SPC atau KIK dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.

Setelah mendapat pengukuhan sebagai PKP berisiko rendah, maka KIK atau SPC akan mendapatkan restitusi lebih cepat. Kelebihan bayar PPN akan direspon oleh kantor pajak melalui pengembalian pendahuluan. Bukan dengan pemeriksaan dan SKPLB.

Menurut Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.03/2015 pajak masukan yang dimintakan restitusi hanya yang berasal dari pembelian real estat.



Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Tinta Bersih adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang percetakan. Dibulan September 2013 dikontrak oleh PT Tunas Mekar untuk mencetak poster. Atas kontrak tersebut pada tanggal 3 Oktober 2013 PT Tunas Mekar membayar Rp300.000.000,00 kepada PT Tinta Bersih. Peredaran bruto bulan Oktober 2013 adalah Rp300.000.000,00
SPT Tahunan PPh badan PT Tinta Bersih melaporkan peredaran bruto perusahaan selama tahun 2012 sebesar Rp4.200.000.000,00.
Bagaimana kewajiban PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Mengingat peredaran bruto pada tahun 2012 dibawah Rp.4.800.000.000,00, maka PT Tinta Bersih wajib melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Tinta Bersih dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1% dari peredaran bruto setiap bulan.
Pajak Penghasilan yang bersifat final disetor sendiri oleh PT Bersih Tuntas, dengan perhitungannya sebagai berikut:   
1% X Rp300.000.000,00 = Rp3.000.000,00.
Kewajiban PT Bersih Tuntas adalah:
  1. menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas usahanya sebesar Rp3.000.000,00 ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 15 November 2013;
  2. apabila Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan telah mendapatkan validasi NTPN maka dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Oktober 2013


Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

 

Contoh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Banyak Outlet

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Kris Andrean menjalankan usaha bengkel reparasi mobil sekaligus menjual suku cadang. Kris Andrean terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tahun 2010 dan memiliki 2 buah bengkel. Berdasarkan pencatatan tahun 2013 masing-masing bengkel memiliki peredaran bruto sebagai berikut:
Peredaran bruto bengkel Kupu-Kupu Terbang Rp150.000.000,00
Peredaran bruto bengkel Firdaus Magic Rp 100.000.000,00.
Pada bulan Januari 2014 Kris Andrean memperoleh peredaran bruto dari bengkel Kupu-Kupu Terbang sebesar Rp35.000.000,00 dan dari bengkel Firdaus Magic sebesar Rp15.000.000,00. Pada bulan Februari 2013 perusahaan swasta PT Dipity Rent Car melakukan perawatan dan reparasi mobil 5 (lima) mobil perusahaan di bengkel Kupu Kupu Terbang.  Tagihan yang dibuat PT Dipity atas jasa perawatan dan reparasi sebesar Rp2.500.000,00.
Pada tanggal 2 Januari 2014 Kris Andrean telah mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas jasa jasa perawatan dan reparasi mobil. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Kris Andrean menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013.
Bagaimanakah perlakuan PPh atas transaksi di atas?
JAWAB:
Peredaran bruto yang dijadikan dasar penentuan tarif PPh yang bersifat final :
Jumlah peredaran bruto bengkel Kupu-Kupu Terbang dan bengkel Firdaus magic, sehingga perhitungannya sebagai berikut:
Rp150.000.000,00 + Rp100.000.000,00 = Rp250.000.000,00
Karena peredaran bruto tahun 2013 tidak melebihi Rp4.800.000.00,00. Maka atas penghasilan Kris Andrean pada tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kris Andrean dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1% dari peredaran bruto setiap bulan, Pajak Penghasilan yang bersifat final disetor sendiri oleh Kris Andrean, sehingga perhitungannya sebagai berikut:  
  • Bengkel Kupu-Kupu Terbang
Penghasilan atas jasa perawatan dan reparasi kepada PT Dipity Rent Car wajib dipotong PPh Pasal 21 sebesar 50% dari jumlah bruto. PT Dipity Rent Car wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa perawatan dan reparasi yang dibayarkan kepada Kris Andrean, namun demikian mengingat Kris Andrean mengajukan legalisasi Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Januari 2014 atas jasa perawatan dan reparasi kepada PT Dipity Rent Car, maka Kris Andrean tidak dipotong PPh Pasal 21 dengan menyetor 1% dari  peredaran bruto atas sewa alat kesehatan sebesar :
1% x Rp2.500.000,00= Rp25.000,00.
Besarnya peredaran bruto bulan Januari 2014:
Rp35.000.000,00 – Rp2.500.000,00 = Rp32.500.000,00
Besarnya PPh final yang wajib disetor sendiri oleh Kris Andrean untuk bengkel Kupu-Kupu Terbang adalah:
1% X Rp32.500.000,00 = Rp325.000,00.
Kewajiban Kris Andrean adalah:
  1. menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas usahanya sebesar Rp325.000,00 ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 17 Februari 2014;
  2. apabila Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan telah mendapatkan validasi NTPN maka dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari 2014.
  • Bengkel Firdaus Magic
Besarnya PPh final yang wajib disetor sendiri oleh Kris Andrean untuk bengkel Firdaus Magic adalah:
1% X Rp15.000.000,00 = Rp150.000,00.
Kewajiban Kris Andrean adalah:
  1. menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas usahanya sebesar Rp150.000,00 ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 17 Februari 2014;
  2. melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari 2014 ke KPP tempat Bengkel Firdaus Magic terdaftar karena Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan telah tidak mendapatkan validasi NTPN paling lama tanggal 20 Februari 2014.

 

 
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com
 

Contoh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Wajib Pajak Baru

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Wiliam Kepler terdaftar sebagai Wajib Pajak pada bulan April 2013 dengan peredaran bruto selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp 150.000.000,00. PT Wiliam Kepler bergerak dalam bidang usaha apotik. Pada bulan November 2013 menyewakan alat kesehatan yang dimiliki kepada Rumah Sakit Mitra Permata selama 1 tahun sebesar Rp100.000.000,00.
Total peredaran bruto  dari usaha apotik pada bulan November 2013 sebesar Rp60.000.000,00. Pada bulan Oktober 2013 PT Wiliam Kepler telah memiliki Surat Keterangan BebasPajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013.
Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas?
JAWAB:
Peredaran bruto selama 3 bulan yang disetahunkan:
Rp150.000.000 X 12/3 = Rp600.000.000,00
Karena peredaran bruto disetahunkan untuk 3 bulan tersebut tidak melebihi Rp4.800.000.00,00, maka penghasilan yang diperoleh mulai pada bulan berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan (Juli s.d. Desember 2013) maka penghasilan yang diterima atau diperoleh dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Penghasilan atas menyewakan alat kesehatan kepada Rumah Sakit Mitra Permata wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto. Rumah Sakit Mitra Permata wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa alat kesehatan yang dibayarkan kepada PT Wiliam Kepler, namun demikian mengingat PT Wiliam Kepler mengajukan legalisasi Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 23 bulan November 2013 atas penghasilan dari menyewakan alat kesehatan kepada PT Wiliam Kepler, maka PT Wiliam Kepler tidak dipotong PPh Pasal 23 dengan menyetor 1% dari  peredaran bruto atas sewa alat kesehatan sebesar :
1% x Rp60.000.000,00= Rp600.000,00.
Besarnya peredaran bruto bulan November 2013:
Rp100.000.000,00-Rp60.000.000,00 = Rp40.000.000,00
Dengan demikian besarnya PPh final yang wajib  disetor sendiri oleh PT Wiliam Kepler adalah sebagai berikut:   
1% X Rp40.000.000,00 = Rp400.000,00.
Kewajiban PT Wiliam Kepler adalah:
  1. menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas usahanya sebesar Rp400.000,00 ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 15 Agustus 2013;
  2. apabila Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan telah mendapatkan validasi NTPN maka dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Agustus 2013.
 
Catatan:
Dalam hal PT Wiliam Keples tidak memiliki legalisasi SKB, maka Rumah Sakit Mitra Permata tetap memotong PPh Pasal 23 atas sewa alat kesehatan.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Rekanan Pemerintah

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Merpati Arum Perkasa bergerak di bidang penjualan alat tulis kantor sejak tahun 2008. Peredaran bruto berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012 sebesar Rp3.600.000.000,00.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Merpati Arum Perkasa hanya dari penjualan alat tulis kantor. 
 
Total peredaran bruto atas penjualan alat tulis kantor pada bulan Oktober 2013 sebesar Rp500.000.000,00.
Pada tanggal 1 Oktober 2013 PT Merpati Arum Perkasa mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan alat tulis kantor kepada bendahara Pemerintah Kota Wates sebesar Rp40.000.000,00. 
Pada tanggal 7 Oktober 2013, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PT Merpati Arum Perkasa menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan Pasal 22 karena PT Merpati Arum Perkasa telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013.
Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas?
JAWAB:
Penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Merpati Arum Perkasa dari penjualan alat tulis kantor termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha dan kriteria jumlah peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pada tahun pajak sebelumnya tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 maka PT Merpati Arum Perkasa memenuhi kriteria yang diatur dalam berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Penghasilan atas penjualan alat tulis kantor kepada bendahara Pemerintah Kota Wates wajib dipungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari dari harga pembelian.
Bendahara Pemerintah Kota Wates wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian alat tulis kantor yang dibayarkan kepada PT Merpati Arum Perkasa, namun demikian mengingat PT Merpati Arum Perkasa mengajukan legalisasi SuratKeterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 bulan Oktober 2013 atas penjualan alat tulis kantor kepada bendahara Pemerintah Kota Wates, maka PT Merpati Arum Perkasa  tidak dipungut PPh Pasal 22 dengan menyetor 1% dari  harga pembelian alat tulis kantor sebesar :
1% x Rp40.000.000,00 = Rp400.000,00.
Besarnya peredaran bruto bulan Oktober 2013:
Rp500.000.000,00-Rp40.000.000,00 = Rp460.000.000,00
Dengan demikian besarnya PPh final yang wajib disetor sendiri oleh PT Merpati Arum Perkasa adalah sebagai berikut:   
1% X Rp460.000.000,00 = Rp4.600.000,00
Kewajiban PT Merpati Arum Perkasa adalah:
  1. menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas usahanya sebesar Rp4.600.000,00 ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 15 November 2013;
  2. apabila Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan telah mendapatkan validasi NTPN maka dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Oktober 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Kasus Jasa Konstruksi oleh BUT

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Bangun Internasional, Ltd. sebuah perusahaan yang termasuk dalam definisi Badan Usaha Tetap (BUT) mempunyai bidang usaha konstruksi. Dalam tahun 2013 menerima pembayaran atas jasa konstruksi pembangunan hotel dari PT Pembangunan Sejahtera mengingat telah memenuhi termin penyelesaian pekerjaan kedua sebesar 50% pada tanggal 8 Oktober 2013 sebesar Rp25.000.000.000,00.
 
Bangun Internasional, Ltd. tidak memiliki Sertifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
 
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan PT Pembangunan Sejahtera terkait dengan transaksi tersebut?
 
JAWAB:
Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak maka penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran bagain nilai kontrak jasa konstruksi.
 
Mengingat PT Bangun Internasional tidak memiliki Sertifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi maka besarnya pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari jasa konstruksi adalah sebesar:
4% x Rp25.000.000.000,00 = Rp1.000.000.000,00
 
Kewajiban PT Pembangunan Sejahtera sebagai pengguna jasa adalah:
 
  1. melakukan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp.1.000.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada Bangun Internasional, Ltd.;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut paling lambat tanggal 11 November 2013;
  3. melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013paling lambat tanggal 20 November 2013.

Catatan:
BUT diartikan sebagai bentuk usaha tetap. Mungkin pada bagian soal terdapat kesalahan tulis, bukan badan usaha tetap tetapi bentuk usaha tetap seperti lazimnya istilah BUT di perpajakan.

BUT adalah “kendaraan” penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri. Jika BUT sudah didaftarkan di Badora dan memiliki NPWP maka kewajiban perpajakannya “seperti” subjek pajak dalam negeri. Inilah alasan kenapa tidak dipotong PPh Pasal 26.
 
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

 

abstract architecture black and white boardwalk
Photo by Pixabay on Pexels.com

Contoh Perlakuan Perpajakan Atas Jasa Perbaikan Jaringan Listrik

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: Untuk perbaikan jaringan listrik di pabriknya, PT Gajah Makmur menunjuk PT Sinar Elektrik untuk melakukan perbaikan jaringan listrik dengan nilai kontrak Rp500.000.000,00.

Dalam nilai kontrak perbaikan jaringan listrik senilai Rp500.000.000,00 yang diajukan oleh PT Sinar Eletrik tersebut tidak dipisahkan antara harga material dengan jasa perbaikan jaringan listrik yang dilakukan. 

Pembayaran pekerjaan perbaikan jaringan listrik dilakukan setelah pekerjaan selesai, yaitu pada tanggal 16 September 2013. PT Sinar Elektrik tidak mempunyai sertifikasi dari LPJK sebagai badan usaha jasa pelaksanaan konstruksi.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh PT Gajah Makmur terkait pembayaran pekerjaan perbaikan jaringan listrik kepada PT Sinar Elektrik?

JAWAB:
Jasa perawatan/perbaikan jaringan listrik selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi termasuk dalam jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. 

Oleh karena PT Sinar Elektrik tidak mempunyai sertifikasi dari LPJK sebagai badan usaha penyedia jasa konstruksi maka atas jasa perbaikan jaringan listrik yang dilakukan oleh PT Sinar Elektrik merupakan jenis jasa lain yang dikenai PPh Pasal 23 dengan tarif  2% dari jumlah bruto.

Oleh karena nilai kontrak pekerjaan perbaikan jaringan listrik  yang diajukan oleh PT Sinar Elektrik tidak memisahkan nilai jasa perbaikan dan material yang digunakan, maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar nilai kontrak pekerjaan perbaikan jaringan listrik tersebut, yaitu Rp500.000.000,00.

PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perbaikan jaringan listrik:
2% x Rp500.000.000,00 = Rp10.000.000,00.

Kewajiban PT Gajah Makmur terkait pembayaran pekerjaan perbaikan jaringan listrik kepada PT Sinar Elektrik adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perbaikan jaringan listrik sebesar Rp10.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perbaikan jaringan listrik kepada PT Sinar Elektrik; 
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perbaikan jaringan listrik tersebut paling lambat tanggal 10 Oktober 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perbaikan listrik tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.
Catatan:
Pada kasus ini tidak dilihat pekerjaan atau jenis penghasilan tetapi status pemberi jasa atau penerima penghasilan. Terkait pekerjaan, perbaikan jaringan listrik bisa termasuk jasa konstruksi yang perlakuan perpajakannya final sesuai Pasal 4 ayat (2). Tetapi bisa pula diperlakukan sebagai non-final dan pemotongan PPh-nya sesuai dengan Pasal 23 UU PPh.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Instalasi Listrik oleh Pengusaha Konstruksi yang Bersertifikasi

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: PT Jaya Teknik merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan perlengkapan instalasi listrik beserta jasa pemasangannya. Pada tahun 2013 PT Jaya Teknik mendapatkan order pembelian perlengkapan listrik dari PT Gajah Makmur beserta pemasangannya untuk mengganti instalasi listrik di gedung kantor pusat PT Gajah Makmur di Jalan Gajah Mada Jakarta Barat.

Nilai kontrak pembelian material dan jasa instalasi listrik sebesar Rp2.000.000.000,00 tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan dibayarkan pada tanggal 13 November 2013. PT Jaya Teknik mempunyai sertifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagai Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi bidang elektrikal sub bidang instalasi listrik gedung dan pabrik dengan kualifikasi besar gred 7.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh PT Gajah Makmur terkait pembayaran kontrak kepada PT Jaya Teknik?

JAWAB:
Pekerjaan instalasi listrik selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi termasuk dalam jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Oleh karena PT Jaya Teknik mempunyai sertifikasi dari LPJK sebagai Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi dan pekerjaan instalasi listrik gedung termasuk dalam lingkup pekerjaan pelaksanaan konstruksi dalam Peraturan LPJK yaitu bidang elektrikal sub bidang instalasi listrik gedung dan pabrik maka atas penghasilan dari pekerjaan instalasi listrik gedung yang diterima oleh PT Jaya Teknik tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 tetapi dikenakan pemotongan PPh final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi dengan tarif 3%.

PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi: 
3% x Rp2.000.000.000,00 = Rp60.000.000,00.

Kewajiban PT Gajah Makmur sebagai pengguna jasa adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp60.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Jaya Teknik;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut paling lambat tanggal 10 Desember 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2013 paling lambat tanggal 20 Desember 2013.
 
Catatan:
Pada kasus ini, kata kuncinya adalah penerima jasa. Bukan pekerjaan. Jika dilihat pekerjaannya, maka pekerjaan bisa masuk PPh 23 jenis penghasilan lainnya atau bisa juga PPh final Pasal 4 ayat (2) jenis penghasilan jasa konstruksi.
Karena penerima jasa sudah memiliki sertifikat sebagai perusahaan jasa konstruksi maka perlakukan perpajakan ikut pada sertifikat tersebut.
 
Dalam kasus lain, perlakuan perpajakan dilihat jenis penghasilan atau pekerjaan. Cek di contoh kapal laut.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Penyetoran Kekurangan Pembayaran PPh yang Bersifat Final atas Usaha Jasa Konstruksi

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: PT Tanjungsari Konstruksi sebagai Konsultan Pengawas pekerjaan pembangunan unit kesehatan ibu dan anak Rumah Sakit Siti Khodijah yang dimiliki oleh CV Lukulo, dengan nilai kontrak Rp500.000.000,00. 

PT Tanjungsari Konstruksi merupakan perusahaan yang mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Pengawasan Konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai Badan Usaha Jasa Pengawasan Konstruksi Layanan Jasa Inspeksi Teknis Sub-layanan Jasa Enjiniring Fase Konstruksi dan Instalasi Bangunan dengan kualifikasi besar gred 4.  

Atas pembayaran nilai kontrak sebesar Rp500.000.000,00 yang dilakukan pada tanggal 16 September 2013, CV Lukulo  hanya memotong PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp19.000.000,00 yang seharusnya sebesar Rp20.000.000,00.

Atas kekurangan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp1.000.000,00 siapakah yang wajib melunasinya?

JAWAB:
Penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang diterima dari pengguna jasa sebagai pemotong pajak dipotong PPh yang bersifat final oleh pengguna jasa dengan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal terdapat selisih kekurangan PPh atas penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan PPh yang telah dipotong berdasarkan pembayaran yang telah dipotong, selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

Dengan demikian kekurangan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa kontruksi sebesar Rp1.000.000,00 harus dilunasi oleh PT Tanjungsari Konstruksi.

Tarif PPh atas penghasilan dari jasa pengawasan konstruksi:

  • memiliki kualifikasi usaha 4% (empat persen)
  • tidak memiliki kualifikasi usaha 6% (enam persen)


Pembayaran kontrak pengawasan jasa kontruksi sebesar Rp500.000.000,00.
PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa konstruksi (4% x Rp500.000.000,00) = Rp20.000.000,00

PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa konstruksi yang dipotong = Rp19.000.000,00

Kekurangan PPh atas penghasilan dari jasa konstruksi = Rp1.000.000,00

Kewajiban PT Tanjungsari Konstruksi sebagai penyedia jasa konstruksi adalah:

  1. melakukan penyetoran kekurangan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa konstruksi sebesar Rp1.000.000,00 dengan SSP atas nama PT Tanjungsari Konstruksi paling lambat tanggal 16 Oktober 2013;
  2. melaporkan penyetoran PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Usaha Jasa Konstruksi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: Tuan Samidi Karsoutomo merupakan pengusaha yang bergerak dalam bidang konstruksi. Tuan Samidi Karsoutomo memiliki sertifikasi yang diterbitkan oleh LPJK sebagai pengusaha jasa pelaksanaan konstuksi gred 1

Tuan Samidi Karsoutomo pada tahun 2013 mendapat pekerjaan untuk membangun pos satpam di pintu depan dan pintu belakang perumahan Ceger Permai senilai Rp50.000.000,00. Pembangunan pos satpam dimulai pada tanggal 15 Maret 2013 dan selesai pada tanggal 16 April 2013. 

Pembayaran atas pekerjaan pembangunan pos satpam tersebut dilakukan oleh PT Jurangmangu Jaya selaku pengembang perumahan Ceger Permai pada tanggal 17 April 2013.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh PT Jurangmangu Jaya terkait pembayaran pekerjaan pembangunan dua pos satpam kepada Tuan Samidi Karsoutomo?

JAWAB:
Tuan Samidi Karsoutomo merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang menyerahkan jasa kepada PT Jurangmangu Jaya. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari penyerahan jasa merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21.

Namun demikian, dalam hal penghasilan dari pemberian jasa tersebut termasuk dalam objek PPh yang bersifat final yang diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah, maka atas penghasilan tersebut tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 tetapi dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah yang mendasarinya.

Mengingat jasa yang dilakukan oleh Tuan Samidi Karsoutomo kepada PT Jurangmangu Jaya merupakan jasa konstruksi, maka atas penghasilan yang diterima oleh Tuan Samidi dikenai pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi, bukan PPh Pasal 21.

Dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, pengusaha jasa pelaksanaan kontruksi orang pribadi (gred 1) dikelompokan sebagai pengusaha yang memiliki kualifikasi usaha kecil. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima oleh Tuan Samidi Karsoutomo dari pekerjaan pembangunan dua pos satpam di perumahan Ceger Permai dikenai pemotongan dengan tarif sebesar 2%.

PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi:
2% x Rp50.000.000,00 = Rp1.000.000,00.

Kewajiban PT Jurangmangu Jaya sebagai pengguna jasa adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp1.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada Tuan Samidi Karsoutomo;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi tersebut paling lambat tanggal 10 Mei 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2013 paling lambat tanggal 20 Mei 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Konstruksi yang Dilakukan oleh Badan Usaha

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: PT Bumen Jaya Sentosa merupakan perusahaan yang mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bidang Sipil Sub Bidang Bangunan-bangunan non perumahan lainnya dengan kualifikasi besar gred 6. 

PT Bumen Jaya Sentosa pada tahun 2013 ditunjuk oleh CV Lukulo selaku pemilik Rumah Sakit Siti Khodijah untuk membangun gedung baru yang akan digunakan sebagai unit kesehatan ibu dan anak dengan nilai kontrak sebesar Rp25.000.000.000,00 tidak termasuk PPN. 

PT Bumen Jaya Sentosa menerima uang muka kontrak pada saat dimulai pembangunan yaitu pada tanggal 15 Juli 2013 sebesar Rp5.000.000.000,00. 

Termin pembayaran akan dilakukan sesuai dengan tingkat penyelesaian, yaitu:

  • Termin pertama sebesar Rp5.000.000.000,00 setelah pekerjaan selesai 25%;
  • Termin kedua sebesar Rp5.000.000.000,00 setelah pekerjaan selesai 50%;
  • Termin ketiga sebesar Rp5.000.000.000,00 setelah pekerjaan selesai 75%;


Sisa Rp5.000.000.000,00 akan dibayarkan setelah pekerjaan dan masa pemeliharaan selesai.

Pembangunan rumah sakit tersebut harus diselesaikan oleh PT Bumen Jaya Sentosa paling lama tanggal 31 Desember 2015 dengan masa pemeliharaan selama 6 bulan.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh yang dilakukan oleh CV Lukulo terkait pembayaran:

  • uang muka kontrak; dan
  • termin pertama apabila dilakukan pada tanggal 31 Desember 2013?


JAWAB:
Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh yang bersifat final. Dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak maka penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran bagian nilai kontrak jasa konstruksi.

Tarif PPh atas penghasilan dari pelaksanaan konstruksi:

  1. kualifikasi usaha kecil 2%
  2. kualifikasi usaha menengah dan besar 3%
  3. Tidak memiliki kualifikasi usaha 4%


Pembayaran uang muka kontrak:
Besarnya pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa konstruksi adalah sebesar:
3% x Rp5.000.000.000,00 = Rp 150.000.000,00.

Kewajiban CV Lukulo sebagai pengguna jasa adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp150.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Bumen Jaya;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut paling lambat tanggal 12 Agustus 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.


Pembayaran termin pertama:
Besarnya pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa kontruksi adalah sebesar:
3% x Rp5.000.000.000,00 = Rp150.000.000,00.

Kewajiban CV Lukulo sebagai pengguna jasa adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp150.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Bumen Jaya;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi tersebut paling lambat tanggal 10 Januari 2014;
  3. melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2013 paling lambat tanggal 20 Januari 2014.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Bunga Obligasi yang Diperoleh Perusahaan Reksadana

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: Pada tanggal 1 April 2013, PT Botth Indonesia menerbitkan obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebagai berikut:

  1. Nilai nominal Rp25.000.000,00 per lembar.
  2. Jangka waktu obligasi 3 tahun (jatuh tempo tanggal 31 Maret 2016).
  3. Bunga tetap (fixed rate) sebesar 15% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 31 Maret dan 31 Oktober.


Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). PT Bank Candra merupakan kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran. 

Reksa Dana “Tumbuh Kembang” yang berbentuk KIK (Kontrak Investasi Kolektif) yang dikelola oleh PT Andalas Sekuritas sebagai manajer investasi pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) yaitu sebesar Rp23.500.000,00 per lembar. Reksa Dana “Tumbuh Kembang” telah mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM-LK / OJK.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Oktober 2013?

JAWAB:
Atas penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana “Tumbuh Kembang” berupa bunga obligasi dikenai pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.

Besarnya PPh bagi Wajib Pajak reksa dana yang telah mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM-LK/OJK atas penghasilan berupa bunga obligasi mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 adalah 5% x jumlah bruto bunga sesuai masa kepemilikan (holding 
period) obligasi.

PT Bank Candra yang ditunjuk sebagai agen pembayaran wajib memotong PPh atas bunga obligasi yang diterima oleh Reksa Dana “Tumbuh Kembang”. 

Penghitungan bunga yang diterima Reksa Dana “Tumbuh Kembang” pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Oktober 2013 adalah:
(6/12 x 15% x Rp25.000.000,00) x 10 lembar = Rp18.750.000,00.

PPh yang wajib dipotong adalah:
5% x Rp18.750.000,00 = Rp937.500,00.

Kewajiban PT Bank Candra sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp937.500,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Reksa Dana Tumbuh Kembang;
  2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat 11 November 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh yang bersifat final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Bunga Obligasi yang Diperoleh Wajib Pajak Badan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: Pada tanggal 1 Juli 2013, PT Mekar Sejahtera menerbitkan obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebagai berikut:

  1. Nilai nominal Rp10.000.000,00 per lembar.
  2. Jangka waktu obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 30 Juni 2018).
  3. Bunga tetap (fixed rate) sebesar 18% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.

Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
PT Bank Koes & Dian merupakan kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran. 
PT Batavia Sentosa pada saat penerbitan perdana membeli 20 lembar obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) yaitu sebesar Rp9.000.000,00 per lembar.

Bagaimana kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Desember 2013?

JAWAB:
Atas penghasilan yang diterima PT Batavia Sentosa berupa bunga obligasi dikenai pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.

Besarnya PPh bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang menerima penghasilan berupa bunga obligasi dengan kupon adalah 15% x jumlah bruto bunga sesuai masa kepemilikan (holding period) obligasi.

PT Bank Koes & Dian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran wajib memotong PPh atas bunga obligasi yang diterima oleh PT Batavia Sentosa.

Penghitungan bunga yang diterima PT Batavia Sentosa pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Desember 2013 adalah:
(6/12 x 18% x Rp10.000.000,00) x 20 lembar = Rp18.000.000,00.

PPh yang wajib dipotong adalah:
15% x Rp18.000.000,00 = Rp2.700.000,00.

Kewajiban PT Bank Koes & Dian sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.700.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada PT Batavia Sentosa;
  2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat 10 Januari 2014;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh yang bersifat final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2013 paling lambat tanggal 20 Januari 2014.

Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian Berupa Rumah

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: PT Signale Strong, sebuah perusahaan operator seluler, mengadakan program undian “Telepon Terus Untung Terus” dengan hadiah sebuah rumah senilai Rp500.000.000,00 dengan ketentuan pajak atas hadiah undian ditanggung oleh pemenang. Berdasarkan hasil penarikan undian tanggal 16 Januari 2013 yang keluar sebagai pemenang adalah Iwan Suriwan. Serah terima hadiah kepada Iwan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2013. 

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas hadiah undian berupa rumah tersebut?

JAWAB:
Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. 

PT Signale Strong wajib memungut PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa hadiah undian yang diterima oleh Iwan Suriwan dengan tarif 25% dari jumlah bruto hadiah undian yaitu sebesar nilai pasar hadiah undian berupa rumah.

PPh yang wajib dipungut oleh PT Signale Strong dari Iwan Suriwan adalah:
25% x Rp500.000.000,00 = Rp125.000.000,00

Kewajiban PT Signale Strong sebagai pemungut PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp125.000.000,00 dan memberikan bukti pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Iwan Suriwan;
  2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat 11 Februari 2013;
  3. melaporkan pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh yang bersifat final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2013 paling lambat tanggal 20 Februari 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Pemotongan PPh Atas Penghasilan Hadiah Undian Berupa Uang Tunai

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: PT Bank Berlian Tbk. menyelenggarakan program tabungan berhadiah “Berlian Menjemput Impian”. Program hadiah tersebut diikuti oleh nasabah produk tabungan Berlian Investa. Hadiah diberikan secara rutin kepada nasabah yang terpilih melalui undian. Hadiah yang disediakan adalah berupa hadiah tabungan sebesar Rp200.000.000,00 dengan ketentuan pajak atas hadiah undian ditanggung oleh pemenang.

Penarikan undian “Berlian Menjemput Impian” dilakukan pada tanggal 12 Juli 2013 dengan pemenang adalah Tere Andraini. Hadiah dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2013. 

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas hadiah undian tersebut?

JAWAB:
Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. 

PT Bank Berlian Tbk. wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa hadiah undian yang diterima oleh Tere Andraini dengan tarif 25% dari jumlah bruto hadiah undian.

PPh yang wajib dipotong oleh PT Bank Berlian Tbk. adalah:
25% x Rp200.000.000,00 = Rp50.000.000,00.

Kewajiban PT Bank Berlian Tbk. sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp50.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Tere Andraini;
  2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat 12 Agustus 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh yang bersifat final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
 
Catatan:

Tarif pemotongan PPh atas penghasilan hadiah undian adalah tarif tunggal berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 132 Tahun 2000. 

Kata kuncinya adalah undian. Jika bukan undian, maka berlaku tarif progresif. Yang dimaksud dengan hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. 

Hadiah undian bukan merupakan suatu imbalan langsung atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dan cara memperolehnya juga tidak memerlukan biaya dan tenaga sebagaimana yang terjadi dalam imbalan atas pekerjaan.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Perlakuan PPh Atas Pembayaran Bunga Deposito Yang Diterima Dana Pensiun Yang Memiliki SKB

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: PT Ayem Tentrem Dana Pensiun merupakan lembaga dana pensiun yang telah telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pada tanggal 16 Desember 2013, PT Ayem Tentrem dana Pensiun menerima bunga sebesar Rp100.000.000,00 dari deposito yang ditempatkan di Bank Always Gain.  PT Ayem Tentrem Dana Pensiun telah memperoleh SKB Pemotongan/Pemungutan PPh atas bunga deposito, tabungan, dan SBI yang diterbitkan oleh KPP tempat PT Ayem Tentrem Dana Pensiun terdaftar. 

Bagaimana perlakuan PPh atas pembayaran bunga deposito yang diterima atau diperoleh PT Ayem Tentrem Dana Pensiun?

JAWAB:
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangandari penanaman modal berupa bunga deposito dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Pengecualian tersebut diberikan melalui penerbitan SKB Pemotongan/Pemungutan PPh atas bunga deposito, tabungan, dan SBI.

Mengingat PT Ayem Tentrem Dana Pensiun telah memperoleh SKB Pemotongan/Pemungutan PPh atas bunga deposito, tabungan, dan SBI, maka atas penghasilan berupa deposito dari penempatan dana di Bank Always Gain tidak dipotong PPh.

Catatan:
Dalam hal dana pensiun tersebut belum memperoleh SKB dari KPP terdaftar, maka atas bunga deposito tersebut tetap dipotong. Kemudian, atas penghasilan deposito yang sudah dipotong PPh tersebut dapat dimintakan restitusi ke KPP.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Penghasilan Dividen Interim

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: Arul Andriyanto, merupakan pemegang saham PT Delta Porong Utama dengan kepemilikan sebesar 95%. Sedangkan sisa saham PT Delta Porong Utama sebesar 5% dimiliki oleh Nella Edward.

Jumlah saham PT Delta Porong Utama adalah sebesar 1.000.000 lembar saham. PT Delta Porong Utama akan melakukan pembagian dividen interim tahun buku 2013 dengan mekanisme sebagai berikut:

  • dividen interim akan didistribusikan pada tanggal 16 September 2013 berdasarkan komposisi pemegang saham pada tanggal 1 Agustus 2013;
  • komposisi pemegang saham PT Delta Porong Utama pada tanggal 1 Agustus 2013 adalah 95% dimiliki oleh Arul Andriyanto dan 5% dimiliki oleh Betty Edward;
  • dividen interim yang akan dibagikan adalah sebesar Rp50,00 per lembar saham.


Bagaimana kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh atas transaksi pembagian dividen interim tersebut?

JAWAB:
Pembagian laba secara langsung dan/atau tidak langsung yang berasal dari saldo laba termasuk saldo laba berdasarkan proyeksi laba tahun berjalan merupakan objek pajak, kecuali bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf  f Undang Undang Pajak Penghasilan.

Atas pembagian dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan.

Dengan demikian karena pembagian dividen interim PT Delta Porong Utama tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf  f Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka atas pembagian dividen interim tersebut wajib dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang wajib dipotong oleh PT Delta Porong Utama adalah:
atas dividen interim yang diterima atau diperoleh Arul Andriyanto:
10% x {(95% x 1.000.000) x Rp50,00} = Rp4.750.000,00

atas dividen interim yang diterima atau diperoleh Betty Edward:
10% x {(5% x 1.000.000) x Rp50,00} = Rp250.000,00

Kewajiban PT Delta Porong Utama sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen sebesar Rp4.750.000,00 dan Rp250.000,00 serta memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Arul Andriyanto dan Betty Edward;
  2. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 September 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2013 paling lambat tanggal 20 September 2013.
 
Catatan:
Syarat dividen yang bukan objek PPh sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh salah satunya adalah dividen tersebut harus berasal dari cadangan laba yang ditahan.
Sedangkan pengertian dividen yang menjadi objek PPh sebagimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota (cek bagian penjelasan). 
 
Jadi, pengertian dividen yang menjadi objek PPh lebih luas dan dividen yang bukan objek dibatasi syarat-syarat.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com
Paska UU Cipta Kerja, perlakuan perpajakan atas dividen berbeda. Penghasilan dividen bisa dikecualikan sebagai objek.

Perlakuan Perpajakan Atas Pengeluaran Untuk Kepentingan Pemegang Saham

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Rais Nugroho merupakan pemegang saham PT Bigg Land Property. Pada tanggal 29 Desember 2013 Rais Nugroho melakukan perjalanan liburan bersama keluarganya ke Korea Selatan dengan biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh PT Bigg Land Property. Pada tanggal 9 Desember 2013 PT Bigg Land Property mencatat pengeluaran untuk keperluan tersebut sebesar Rp100.000.000,00 dan menyerahkan langsung secara tunai kepada sekretaris pribadi Rais Nugroho.
Bagaimana kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
JAWAB:
Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya oleh perusahaan termasuk dalam pengertian dividen.
Atas pengeluaran biaya tersebut yang diterima atau diperoleh orang pribadi wajib dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan.
Dengan demikian atas pengeluaran perusahaan PT Bigg Land Property untuk keperluan pribadi Rais Nugroho sebagai pemegang saham wajib dipotong PPh Pasal 4 ayat (2).
Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang wajib dipotong oleh PT Bigg Land Property adalah:
10% x Rp100.000.000,00 = Rp10.000.000,00
Kewajiban PT Bigg Land Property sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen sebesar Rp10.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Rais Nugroho;
  2. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 Januari 2014;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2013 paling lambat tanggal 20 Januari 2014.
Catatan:
Saat ini liburan, tour, family gathering dan kegiatan sejenis seringkali menjadi tanggungan perusahaan. Atas pengeluran seperti ini, pajak tidak mengakui sebagai biaya bagi perusahaan.
Tetapi jika pihak yang memanfaatkan fasilitas tersebut merupakan pemegang saham, maka atas fasilitas tersebut “dianggap” sebagai dividen dan termasuk dalam pengertian dividen terselubung.
Termasuk pengertian pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham adalah fasilitas “bayar kartu kredit” pemegang saham, biaya kampanye pemilihan pencalonan anggota legislatif atau sejenisnya, dan pengeluaran untuk keluarga pemegang saham.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Dividen yang Dibagikan oleh Perusahaan yang Go Public kepada Wajib Pajak Orang Pribadi

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: PT Tiara Indonesia Tbk. adalah perusahaan go public. Pada tanggal 10 Agustus 2013 mengadakan RUPS yang memutuskan diantaranya bahwa perusahaan membagikan dividen bagi pemegang saham. Tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date) adalah pada tanggal 26 Agustus 2013, dan tanggal pembayaran adalah tanggal 16 September 2013. Pemegang saham yang berhak atas dividen tersebut salah satunya adalah Agus Budiyanto, yang memperoleh dividen sebesar Rp50.000.000,00. 

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas pembayaran dividen tersebut?

JAWAB:
Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh PT Tiara Indonesia Tbk sebagai pihak yang membayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.

PPh Pasal 4 ayat (2) yang wajib dipotong adalah: 
10% x Rp50.000.000,00 = Rp5.000.000,00.

Kewajiban PT Tiara Indonesia Tbk. sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) sebesar Rp5.000.000,00 pada tanggal 26 Agustus 2013 (saat recording date) dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Agus Budiyanto;
  2. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 September 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2013 paling lambat tanggal 20 September 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Paska UU Cipte Kerja, perlakuan perpajakan atas penghasilan dividen berbeda. Penghasilan dividen bisa dikecualikan dari objek PPh

Dividen yang Dibagikan oleh Perusahaan yang Belum Go Public kepada Wajib Pajak Orang Pribadi

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: PT  Jaya Perkasa Merdeka merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang kehutanan yang berlokasi di Kalimantan dan terdaftar di KPP Pratama Banjarmasin. Karena PT Jaya Perkasa Merdeka merupakan perusahaan yang mempunyai kontribusi pembayaran pajak yang besar, maka selain terdaftar sebagai Wajib Pajak lokasi, PT  Jaya Perkasa Merdeka juga terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Jakarta sebagai KPP tempat pengadministrasian SPT Tahunan PPh badan PT Jaya Perkasa Merdeka.

Berdasarkan hasil RUPS tanggal 19 November 2013, PT Jaya Perkasa Merdeka akan membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya dengan mekanisme sebagai berikut:

  • dividen yang dibagikan adalah sebesar Rp250,00 per lembar saham; 
  • pembagian dividen akan didistribusikan pada tanggal 6 Januari 2014, kepada para pemegang saham yang tercatat pada tanggal 2 Desember 2013.


Komposisi pemegang saham yang tercatat pada tanggal 2 Desember 2013  yaitu:

  • Ageng Kiyat Santoso, dengan kepemiikan sebesar 1.000.000 lembar saham;
  • Agus Riski Wibowo, dengan kepemilikan sebesar 1.000.000 lembar saham; dan
  • Tyas Hapsari Azizah, dengan kepemilikan sebesar 3.000.000 lembar saham.


Bagaimana kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh atas transaksi pembagian dividen tersebut?

JAWAB:
Atas pembagian dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan. 

Mengingat data dan informasi keuangan mengenai dividen wajib dilaporkan dalam laporan keuangan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh badan Wajib Pajak, maka PT Jaya Perkasa Merdeka wajib melakukan pemotongan dan penyetoran PPh atas dividen tersebut dan melaporkannya ke KPP Wajib Pajak Besar Jakarta.

Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang wajib dipotong oleh PT Jaya Perkasa Merdeka adalah sebagai berikut:
atas dividen yang diterima atau diperoleh oleh Ageng Kiyat Santoso:
10% x Rp250,00 x 1.000.000 = Rp25.000.000,00

atas dividen yang diterima atau diperoleh oleh Agus Riski Wibowo:
10% x Rp250,00 x 1.000.000 = Rp25.000.000,00

atas dividen yang diterima atau diperoleh oleh Tyas Hapsari Azizah:
10% x Rp250,00 x 3.000.000 = Rp.75.000.000,00

Kewajiban PT Jaya Perkasa Merdeka sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Ageng Kiyat Santoso, Agus Riski Wibowo, dan Tyas Hapsari Azizah;
  2. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 Desember 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2013 ke KPP Wajib Pajak Besar Jakarta paling lambat tanggal 20 Desember 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Bunga Simpanan Koperasi

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: Koperasi Argo Makmur membagikan bunga simpanan koperasi kepada anggotanya setiap bulan yang dibayarkan setiap tanggal 25, anggota koperasi yang memperoleh bunga simpanan, antara lain Yayuk Nuraeni dan Koperasi Sumber Rezeki (bukan merupakan koperasi simpan pinjam). 
Dari data yang ada, Yayuk Nuraeni mendapatkan bunga simpanan sebagai berikut: 

Januari 2013         : Rp   350.000,00
Februari 2013   : Rp   200.000,00
Maret 2013 : Rp   500.000,00
April  2013 : Rp   240.000,00
Mei  2013 : Rp   250.000,00
Juni  2013 : Rp   300.000,00

Sedangkan Koperasi Sumber Rezeki mendapatkan bunga simpanan sebagai berikut:
Januari  2013 : Rp1.000.000,00
Februari  2013 : Rp   600.000,00
Maret  2013         : Rp1.300.000,00
April  2013 : Rp   650.000,00
Mei  2013 : Rp   700.000,00
Juni  2013 : Rp   850.000,00

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh   atas bunga simpanan tersebut?

JAWAB:
Atas penghasilan yang diterima Yayuk Nuraeni dari pembagian bunga simpanan koperasi tersebut wajib dipotong PPh yang bersifat final oleh Koperasi Argo Makmur.

Tarif PPh bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada orang pribadi adalah sebagai berikut:

  • 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau
  • 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan. 


Sehingga penghitungan PPh atas bunga simpanan koperasi yang diperoleh Yayuk Nuraeni adalah sebagai berikut: 

  • Januari 2013   : 10% x Rp350.000,00 = Rp35.000,00
  • Februari 2013 :   0% x Rp200.000,00 = Rp          0,00
  • Maret 2013         : 10% x Rp500.000,00 = Rp50.000,00
  • April 2013         :   0% x Rp240.000,00 = Rp          0,00
  • Mei 2013                  : 10% x Rp250.000,00 = Rp25.000,00
  • Juni 2013         : 10% x Rp300.000,00 = Rp30.000,00


Sedangkan atas penghasilan yang diterima oleh Koperasi Sumber Rezeki dari pembagian bunga simpanan koperasi tersebut tidak termasuk yang dikenai PPh yang bersifat final. 

Namun sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) UU PPh jo. PMK Nomor 251/PMK.03/2008 Koperasi Sumber Rezeki bukan merupakan koperasi simpan pinjam, sehingga atas penghasilan bunga simpanan termasuk dalam pengertian bunga yang wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh Koperasi Argo Makmur sebesar 15%. 

  • Pemotongan PPh Pasal 23 setiap bulannya  oleh Koperasi Argo Makmur sebagai berikut:

Januari 2013 : 15% x Rp1.000.000,00 = Rp150.000,00
Februari 2013  : 15% x Rp   600.000,00 = Rp  90.000,00
Maret 2013 : 15% x Rp1.300.000,00 = Rp195.000,00
April 2013 : 15% x Rp   650.000,00 = Rp  97.500,00
Mei 2013 : 15% x Rp   700.000,00 = Rp105.000,00
Juni 2013 : 15% x Rp   850.000,00 = Rp127.500,00 

Kewajiban Koperasi Argo Makmur sebagai pemotong PPh atas pembagian bunga simpanan adalah

  • melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga simpanan Yayuk Nuraeni setiap bulan sebagai berikut:

Januari 2013 sebesar  Rp 35.000,00;
Februari 2013 sebesar Rp           0,00;
Maret 2013 sebesar     Rp 50.000,00;
April 2013 sebesar     Rp           0,00;
Mei 2013 sebesar   Rp 25.000,00; –
Juni 2013 sebesar      Rp 30.000,00.

  • Kewajiban Koperasi Argo Makmur sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas atas bunga simpanan Koperasi Sumber Rezeki setiap bulan:

Januari 2013 sebesar     Rp 150.000,00;
Februari 2013 sebesar    Rp   90.000,00;
Maret 2013 sebesar     Rp195.000,00;
April 2013 sebesar     Rp  97.500,00;
Mei 2013 sebesar   Rp105.000,00;  
Juni 2013 sebesar   Rp127.500,00.

Koperasi Argo Makmur  wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Yayuk Nuraeni dan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada Koperasi Sumber Rezeki;

  • Koperasi Argo Makmur  juga wajib melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) paling lambat tanggal:

11 Februari 2013 untuk masa Januari 2013;
11 Maret 2013 untuk masa Februari 2013;
10 April 2013 untuk masa Maret 2013;
10 Mei 2013 untuk masa April 2013; 
10 Juni 2013 untuk masa Mei 2013; 
10 Juli 2013 untuk masa Juni 2013.  

  • Koperasi Argo Makmur  wajib melakukan penyetoran PPh Pasal 23 yang telah dipotong tersebut paling lambat tanggal:

11 Februari 2013 untuk masa Januari 2013;
11 Maret 2013 untuk masa Februari 2013;
10 April 2013 untuk masa Maret 2013;
10 Mei 2013 untuk masa April 2013; 
10 Juni 2013 untuk masa Mei 2013; 
10 Juli 2013 untuk masa Juni 2013.

  • Koperasi Argo Makmur  wajib melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lambat tanggal:

20 Februari 2013 untuk Masa Januari 2013;
20 Maret 2013 untuk Masa Februari 2013;
22 April 2013 untuk Masa Maret 2013;
20 Mei 2013 untuk Masa April 2013; 
20 Juni 2013untuk Masa Mei 2013;
22 Juli 2013 untuk Masa Juni 2013.

  • Koperasi Argo Makmur  wajib melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal:

20 Februari 2013 untuk Masa Januari 2013;
20 Maret 2013 untuk Masa Februari 2013;
22 April 2013 untuk Masa Maret 2013;
20 Mei 2013 untuk Masa April 2013; 
20 Juni 2013 untuk Masa Mei 2013; 
22 Juli 2013 untuk Masa Juni 2013.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Perlakuan Perpajakan Atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan dengan bentuk Bagi Hasil

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: PT Mekar Indah, yang mempunyai bidang usaha perdagangan, membuat perjanjian penggunaan satu lantai di pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta milik PT Bangun Pribadi.

Dalam perjanjian penggunaan tempat berjualan tersebut disepakati PT Mekar Indah akan membayar biaya penggunaan dengan cara bagi hasil dengan PT Bangun Pribadi dengan dasar persentase tertentu dari omset perbulannya, yaitu sebesar 15% dari omset perbulannya. 

Pada bulan September 2013 PT Mekar Indah mempunyai omset sebesar Rp.500.000.000,00. Pembayaran bagi hasil tersebut dibayar oleh PT Mekar Indah setiap minggu pertama bulan berikutnya dan untuk pembayaran bulan September dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2013.

Bagaimanakah kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait transaksi penggunaan tempat berjualan antara PT Mekar Indah dan PT Bangun Pribadi tersebut?

JAWAB:
Transaksi penggunaan tempat berjualan antara PT Mekar Indah dan PT Bangun Pribadi tersebut termasuk dalam kriteria persewaan tanah dan/atau bangunan yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. 

Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan adalah jumlah bruto nilai persewaan yaitu semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. 

Mengingat dasar pembayaran penggunaan tempat berjualan tersebut adalah persentase tertentu nilai bagi hasil dari omset PT Mekar Indah, maka dasar pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas persewaan tanah dan/atau bangunan atas transaksi tersebut adalah sebesar nilai bagi hasil tersebut.

Sehingga atas transaksi penggunaan tempat berjualan antara PT Mekar Indah dan PT Bangun Pribadi di bulan September 2013 tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar:
10% x (15% x Rp500.000.000,00) = Rp7.500.000,00 

Kewajiban PT Mekar Indah atas transaksi tersebut adalah:

  1. melakukan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar Rp7.500.000,00 dan memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan kepada PT Bangun Pribadi;
  2. melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp7.500.000,00 paling lambat tanggal 11 November 2013; 
  3. melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013  paling lambat tanggal 20 November 2013
Catatan:
Bagi hasil dalam hal ini substansinya adalah sewa, bukan dividen. Dalam kasus lain, bisa jadi istilah bagi hasil menjadi dividen. UU PPh mendefinikan dividen sebagai imbalan atas modal.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pembayaran PPh Atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang Disewakan Kembali

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL:  Ravi Murdono menyewa rumah milik Haji Syaifulloh Hidayatulloh selama 5 tahun dari tahun Desember 2010 sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp200.000.000,00 yang dibayar pada awal sewa.

Atas pembayaran sewa tersebut Haji Syaifulloh Hidayatulloh telah membayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan sebesar Rp20.000.000,00.

Dalam perjanjian dimasukkan syarat bahwa Ravi Murdono dapat menyewakan kembali rumah yang disewanya tersebut kepada orang lain meskipun tanggungjawabnya tetap berada di Ravi Murdono.

Pada bulan Juli 2013 Ravi Murdono, tanpa membatalkan sewa dengan Haji Syaifulloh Hidayatulloh, menyewakan rumah tersebut kepada adik kandungnya Kinan Pali yang berprofesi sebagai pedagang kue sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp80.000.000,00 yang dibayar pada tanggal 3 Juli 2013.

Bagaimanakah kewajiban Pajak Penghasilan terkait transaksi sewa antara Ravi Murdono dan Kinan Pali tersebut?

JAWAB:
Meskipun rumah yang disewakan Ravi Murdono kepada Kinan Pali adalah rumah yang disewa dari Haji Syaifulloh Hidayatulloh, namun atas transaksi tersebut tetap termasuk dalam kriteria sewa atas tanah dan/atau bangunan yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.

Dengan demikian atas penghasilan yang diterima oleh Ravi Murdono dari Kinan Pali tersebut harus dibayar Pajak Penghasilannya.

Mengingat Kinan Pali bukan merupakan pemotong pajak, maka Ravi Murdono wajib menyetorkan sendiri Pajak Penghasilan yang terutang tersebut ke KPP tempat dia terdaftar.

Besarnya Pajak Penghasilan yang Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final yang wajib disetorkan adalah:
10% x Rp80.000.000,00 = Rp8.000.000,00 

Kewajiban Ravi Murdono atas transaksi tersebut adalah:

  1. melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp8.000.000,00 paling lambat tanggal 15 Agustus 2013; 
  2. melaporkan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pembayaran PPh Atas Penghasilan Sewa Rumah Kos

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: Sumanto memiliki tanah yang terletak di sebelah Universitas Maju Pemuda Bangsa dengan luas 500 meter persegi.

Di atas tanah tersebut telah didirikan bangunan berupa rumah kos 3 lantai yang terdiri dari 20 kamar. Pembayaran sewa kamar kos oleh para penghuni dilakukan paling lambat tanggal 5 setiap bulan. Pada bulan Mei 2013 Sumanto menerima penghasilan dari sewa kamar kos sebesar Rp18.000.000,00. Para penghuni kos tersebut kesemuanya adalah mahasiswi Universitas Maju Pemuda Bangsa yang tidak ditunjuk sebagai pemotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. 

Bagaimana pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima oleh Sumanto dari persewaan kamar kos?

JAWAB:
Penghasilan yang diterima oleh Sumanto dari persewaan kamar kos dikenakan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dengan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto pembayaran.

Penyewa kamar kos adalah orang pribadi yang bukan merupakan pemotong PPh sehingga Sumanto wajib menyetorkan sendiri PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut dengan menggunakan SSP.

PPh yang wajib dibayar sendiri adalah:
10% x Rp18.000.000,00 = Rp1.800.000,00. 

Kewajiban Sumanto adalah:

  1. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.800.000,00 paling lambat tanggal 17 Juni 2013;
  2. melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
Catatan:
Rumah Kos termasuk objek Pajak Hotel menurut Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Hotel merupakan kewenangan Pemerinda Daerah dan merupakan pajak daerah.
 
Jadi, atas penghasilan rumah kos harus dibayarkan untuk pajak sekurang-kurangnya 20% dari bruto yang diterima penyewa. Silakan pemilik rumah kos menghitung sendiri berapa harga sewa supaya tidak rugi.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Service Charge yang Dibayarkan kepada Pemilik Gedung Melalui Pengelola Gedung yang Bukan Merupakan Pemilik

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: PT Menjulang Tinggi merupakan pemilik gedung perkantoran Sohigh Building. Sohigh Building merupakan perkantoran yang disewakan untuk umum.

Untuk mengelola Sohigh Building, PT Menjulang Tinggi mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT Bersih Rapi.

PT Bersih Rapi berkewajiban untuk mengelola keamanan, kebersihan, dan melakukan perawatan di Sohigh Building.

PT Bersih Rapi menerima fee atas pengelolaan Sohigh Building sebesar Rp800.000.000,00 per tahun dari PT Menjulang Tinggi. Pembayaran fee tersebut dibayarkan pada tanggal 11 Februari 2013. 

Salah satu penyewa di Sohigh Building adalah PT Radio Keren. PT Radio Keren membayar biaya sewa sebesar Rp200.000.000,00 dan service charge untuk 1 tahun sebesar Rp15.000.000,00.

PT Bersih Rapi membantu penagihan biaya sewa dan service charge (penyediaan jasa keamanan, kebersihan dan perawatan) kepada para penyewa berdasarkan tagihan yang telah dibuat oleh PT Menjulang Tinggi sebagai pemilik Sohigh Building.

PT Radio Keren melakukan pembayaran atas tagihan tersebut pada tanggal 28 Februari 2013. 

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?

JAWAB:
Atas penghasilan yang diterima oleh PT Menjulang Tinggi dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib dibayar PPh yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

PT Radio Keren sebagai penyewa wajib memotong PPh yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh PT Menjulang Tinggi.

Meskipun pembayaran sewa dan service charge diserahkan kepada PT Bersih Rapi namun karena PT Radio Keren menyewa ruangan di Sohigh Building milik PT Menjulang Tinggi dan penyediaan jasa keamanan, kebersihan dan perawatan tersebut pada prinsipnya merupakan kewajiban PT Menjulang Tinggi sebagai pemilik Sohigh Building untuk menyediakannya kepada para penyewa termasuk PT Radio Keren, maka pembayaran sewa dan service charge tersebut merupakan pembayaran yang berkaitan dengan sewa tanah dan bangunan yang wajib dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang bersifat final sebesar 10% oleh PT Radio Keren.

PPh yang wajib dipotong oleh PT Radio Keren adalah:
10% x jumlah bruto nilai persewaan (Rp200.000.000,00 + Rp15.000.000,00) = Rp21.500.000,00

Kewajiban PT Radio Keren sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp21.500.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada PT Menjulang Tinggi;
  2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 11 Maret 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Februari 2013 paling lambat tanggal 20 Maret 2013.


Kegiatan pengelolaan Sohigh Building yang dilakukan oleh PT Bersih Rapi kepada PT Menjulang Tinggi termasuk dalam pengertian jasa manajemen yang atas imbalannya wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan. Atas fee yang dibayarkan kepada PT Bersih Rapi wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Menjulang Tinggi.

Besarnya PPh yang wajib dipotong adalah: 
2% x Rp800.000.000,00 = Rp16.000.000,00.

Kewajiban PT Menjulang Tinggi sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp16.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Bersih Rapi; 
  2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 11 Maret 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2013 paling lambat tanggal 20 Maret 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pihak Penyewa Tanah dan Bangunan Merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Ditunjuk sebagai Pemotong PPh

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: Wahyu adalah seorang dokter spesialis anak yang telah ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Wahyu menyewa rumah toko dari Nanang untuk membuka apotik dengan biaya sewa sebesar Rp60.000.000,00 untuk jangka waktu 1 tahun. Pembayaran sewa dilakukan Wahyu pada tanggal 4 Januari 2013. 


Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?

JAWAB:
Dokter berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ./1996 merupakan salah satu profesi orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Sehingga Wahyu wajib melakukan pemotongan PPh atas pembayaran sewa rumah toko tersebut.

PPh yang wajib dipotong oleh  Wahyu adalah:
10% x Rp60.000.000,00 = Rp6.000.000,00. 

Kewajiban Wahyu sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah: 

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp6.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Nanang;
  2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 11 Februari 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2013 paling lambat tanggal 21 Februari 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemajakan atas Persewaan Ruko Yang Pihak Penyewa Merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Ditunjuk sebagai Pemotong PPh

SOAL: PT Bangun Ruko Selalu menyewakan 1 unit ruko kepada Donna Natasha, pemilik salon kecantikan “Bondhing”. Harga sewa yang disepakati adalah Rp20.000.000,00 per tahun.

Donna Natasha menyewa ruko tersebut untuk jangka waktu 1 tahun mulai tanggal 1 September 2013 s.d. 31 Agustus 2014. Pembayaran dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2013. Donna Natasha tidak termasuk orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Bagaimana pengenaan PPh atas transaksi tersebut?

JAWAB:
Mengingat Donna Natasha tidak termasuk sebagai orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, maka PPh atas penghasilan yang diterima dari persewaan ruko wajib dibayar sendiri oleh PT Bangun Ruko Selalu. 

PPh yang wajib dibayar sendiri adalah:
10% x Rp20.000.000,00 = Rp2.000.000,00.

Kewajiban PT Bangun Ruko Selalu adalah:

  1. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.000.000,00 paling lambat tanggal 16 September 2013; 
  2. melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2013 paling lambat tanggal 20 September 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Penentuan Jumlah Bruto Nilai Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: PT International Towerindo merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan gedung yang bernama Jakarta Tower. PT Henkpon Telecommunication menyewa sebagian ruangan di lantai 11 Jakarta Tower.

Harga sewa yang disepakati adalah Rp150.000.000,00 per tahun. Biaya service charge per tahun Rp12.000.000,00 dibayar dimuka. PT Henkpon Telecommunication akan menyewa untuk jangka waktu 1 tahun mulai tanggal 1 Juni 2013 s.d. 31 Mei 2014. Pembayaran dilakukan pada tanggal 31 Mei 2013. 

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?

JAWAB:
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar PPh yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Yang dimaksud jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/ atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Atas penghasilan yang diterima oleh PT International Towerindo dari PT Henkpon Telecommunication wajib dipotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan oleh PT Henkpon Telecommunication. 

PPh yang wajib dipotong adalah:
10% x (Rp150.000.000,00 + Rp12.000.000,00) = Rp16.200.000,00. 

Kewajiban PT Henkpon Telecommunication sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp16.200.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada PT International Towerindo pada saat dilakukannya pemotongan; 
  2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemajakan Yang Timbul Karena Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: PT Gubug Permai merupakan pengembang Perumahan Notting Hills di Medan melakukan PPJB dengan Ferdinand Albert untuk 1 unit rumah di Blok A.10 Perumahan Notting Hills seharga Rp1.500.000.000,00.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan tersebut yang tertera pada SPPT PBB Tahun 2013 adalah Rp1.500.000.000,00.

Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) ditandatangani dihadapan notaris Melati, S.H., C.N. pada tanggal 10 Januari 2013 dengan Nomor 02.

Dalam PPJB tersebut terdapat klausul yang menyatakan bahwa apabila pembeli membatalkan PPJB sebelum ditandatanganinya Akta Jual Beli, maka pembeli harus membayar penalti sebesar 1% dari harga rumah. 

Tanggal 7 Juni 2013, Ferdinand membatalkan PPJB tersebut dan sesuai klausul penalti dalam PPJB maka Ferdinand Albert harus membayar penalti kepada PT Gubug Permai sebesar Rp15.000.000,00. 

Selanjutnya oleh PT Gubug Permai, atas unit rumah di Blok A.10 Perumahan Notting Hills dijual kepada Raeda Julaeha  seharga Rp1.500.000.000,00.

Pada tanggal 13 September 2013 dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli rumah tersebut di hadapan PPAT Herman Kurniawan, S.H., M.Kn. 

Bagaimana kewajiban PPh atas serangkaian transaksi tersebut?

JAWAB:
Saat terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan penjualan adalah pada saat ditandatanganinya Akta Jual Beli. 

Orang pribadi atau badan yang mengalihkan hak atas tanah dan/ atau bangunan wajib membayar sendiri PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang bersifat final.

Atas penghasilan dari penjualan rumah di Blok A.10 yang diterima oleh PT Gubug Permai wajib dibayar PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang bersifat final.

PPh yang wajib dibayar sendiri oleh PT Gubug Permai adalah:
5% x Rp1.500.000.000,00 = Rp75.000.000,00. 

Kewajiban PT Gubug Permai adalah:

  1. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan SSP sebesar Rp75.000.000,00 paling lambat tanggal 13 September 2013 sebelum ditandatanganinya Akta Jual Beli;
  2. mengajukan permohonan penelitian Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya;
  3. melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013. 


Sebelum menandatangani Akta Jual Beli antara PT Gubug Permai dan Raeda Julaeha, Herman Kurniawan, S.H., M.Kn. selaku PPAT wajib memastikan pelunasan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dengan bukti fotokopi SSP sebesar Rp75.000.000,00 atas nama PT Gubug Permai yang telah diteliti oleh KPP.

Pembayaran penalti yang diterima oleh PT Gubug Permai dari Ferdinand Albert sebesar Rp15.000.000,00 merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan PT Gubug Permai.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Perlakukan Perpajakan Atas Transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Karena Warisan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013
SOAL: Bambang Reksodipuro, meninggal pada tanggal 16 Juli 2013. Bambang Reksodipuro meninggalkan seorang istri, Wenyi Rahayu dan 2 orang anak, Haryo Reksodipuro dan Bimo Reksodipuro.
Harta warisan yang ditinggalkan oleh Bambang Reksodipuro adalah 3 unit rumah yang terletak di Jakarta, Bogor, dan Tangerang dengan nilai masing-masing Rp600.000.000,00, Rp500.000.000,00, dan Rp300.000.000,00.
Pembagian harta warisan berdasarkan Surat Keterangan Waris adalah sebagai berikut:
·       rumah yang terletak di Jakarta diberikan kepada Wenyi Rahayu;
·       rumah yang terletak di Bogor diberikan kepada Haryo Reksodipuro;
·       rumah yang terletak di Tangerang diberikan kepada Bimo Reksodipuro.
Para ahli waris sepakat atas harta warisan tersebut kesemuanya akan diberikan kepada anak yang termuda, Bimo Reksodipuro. Akta Hibah ditandatangani tanggal 10 Oktober 2013 dihadapan PPAT Siti Sinten Bumi, S.H., M.Kn.
Bagaimana kewajiban PPh atas serangkaian peristiwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut?
JAWAB:
Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Mekanisme pengecualiannya diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas yang diajukan ke KPP tempat Bambang Reksodipuro terdaftar atau bertempat tinggal.
Setelah proses pewarisan selesai dan para ahli waris menerima haknya masing-masing, maka pada saat rumah yang diterima oleh Wenyi Rahayu dan Haryo Reksodipuro diberikan kepada Bimo Reksodipuro:
·  pengalihan hak atas rumah yang terletak di Jakarta dari Wenyi Rahayu kepada Bimo Reksodipuro merupakan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang mekanisme pengecualiannya diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas.
Wenyi Rahayu sebagai pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPP tempat Wenyi Rahayu terdaftar dengan dilampiri Surat Pernyataan Hibah;
·    pengalihan hak atas rumah yang terletak di Bogor dari Haryo Reksodipuro kepada Bimo Reksodipuro merupakan hibah yang tidak dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sehingga Haryo Reksodipuro sebagai pihak yang mengalihkan wajib membayar PPh sebesar 5% x Rp500.000.000,00 = Rp25.000.000,00.
 
Kewajiban Haryo Reksodipuro atas pengalihan hak atas rumah yang terletak di Bogor kepada Bimo Reksodipuro adalah:
1.  melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan SSP sebesar Rp25.000.000,00 paling lambat tanggal 10 Oktober 2013 sebelum ditandatanganinya Akta Hibah;
2. mengajukan formulir penelitian Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya;
3. melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
Sebelum menandatangani Akta Hibah, Siti Sinten Bumi, S.H., M.Kn. selaku PPAT wajib memastikan terpenuhinya kewajiban PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dengan bukti:
· SKB atas nama Wenyi Rahayu, untuk Akta Hibah dari Wenyi Rahayu kepada Bimo Reksodipuro;
·  fotokopi SSP sebesar Rp25.000.000,00 atas nama Haryo Reksodipuro yang telah diteliti oleh KPP, untuk Akta Hibah dari Haryo Reksodipuro kepada Bimo Reksodipuro.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Penghasilan Dari Pengalihan BTS

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: PT Komsat Telekomunikasi melakukan penjualan salah satu menara telekomunikasi yang dimilikinya di kota Padang kepada PT Hembusan Telekomunikasi seharga Rp.600.000.000,00.

Transaksi tersebut dibuatkan perjanjian jual beli oleh PPAT Rahmat Sjafri Garcia yang berkantor di Jl. Pramuka No. 48 Padang yang oleh kedua belah pihak perjanjian tersebut ditandatangani pada tanggal 16 September 2013.

Atas transaksi tersebut dilakukan pembayaran oleh PT Hembusan Telekomunikasi kepada PT Komsat Telekomunikasi pada tanggal 16 September 2013.

Menara telekomunikasi milik PT Komsat Telekomunikasi tersebut dibangun di atas tanah yang disewa dari masyarakat dan bukan dibangun di atas tanah milik PT Komsat Telekomunikasi dengan tujuan penghematan biaya pembelian lahan tanah.

Bagaimanakah kewajiban Pajak Penghasilan terkait transaksi tersebut?

JAWAB:
Ketentuan peraturan yang berlaku menyatakan bahwa menara telekomunikasi termasuk dalam definisi bangunan, oleh karena itu penjualan menara telekomunikasi merupakan penjualan bangunan yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final yang wajib dibayar adalah:
5% x Rp600.000.000,00 = Rp30.000.000,00

Kewajiban PT Komsat Telekomunikasi atas transaksi tersebut adalah:

  1. melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebesar Rp.30.000.000,00 paling lambat tanggal 16 September 2013 sebelum PPAT menandatangani akta perjanjian jual beli;
  2. mengajukan formulir penelitian Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak menara telekomunikasi tersebut berada;
  3. melaporkan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.


Sebelum menandatangani akta perjanjian jual beli tersebut Rahmat Sjafri Garcia selaku PPAT wajib memastikan terpenuhinya kewajiban PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh PT Komsat Telekomunikasi dengan bukti SSP yang telah diteliti oleh KPP.

Catatan:
Pada bagian contoh lain sewa menara komunikasi, Buku Oasis memasukkan sewa menara komunikasi sebagai sewa aktiva lain.

Dengan alasan konsistensi, menurut saya contoh kasus ini yang benar. Bahwa BTS atau menara telekomunikasi diperlakukan sebagai bangunan baik sejak membangun, penyewaan, maupun pengalihan.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Pemerintah guna Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Memerlukan Persyaratan Khusus

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: Dalam rangka proyek pembangunan bandar udara, Kementerian Perhubungan akan melakukan pembebasan tanah. Tanah milik Noorman merupakan salah satu tanah yang terkena pembebasan tersebut. Nilai ganti rugi per meter persegi ditetapkan sebesar Rp700.000,00. 

Bagaimana perlakuan PPh atas pembebasan tanah tersebut?

JAWAB:
Penghasilan dari pembebasan tanah oleh pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus yaitu untuk proyek-proyek:

  • jalan umum;
  • saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi;
  • pelabuhan laut;
  • bandar udara;
  • fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya; dan 
  • fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, 

dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Penghasilan yang diterima oleh Noorman dari pembayaran ganti rugi tanah tersebut dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut diberikan secara langsung tanpa Surat Keterangan Bebas.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Pemerintah guna Pelaksanaan Pembangunan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: Dinas Perhubungan dan Transportasi melakukan pembelian tanah di Bogor untuk pembangunan kantor baru. Nilai tanah berdasarkan keputusan pejabat pengadaan adalah Rp750.000.000,00. Budi Suharsono sebagai pemilik tanah bersedia menjual dengan harga tersebut. Oktova sebagai Bendahara Dinas Perhubungan dan Transportasi membayar sejumlah Rp750.000.000,00 pada tanggal 13 Juni 2013 kepada Budi Suharsono atas pembelian tanah tersebut. 

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas pembelian tanah tersebut?

JAWAB:
Atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh Budi Suharsono wajib dipungut PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final oleh Oktova sebagai Bendahara Dinas Perhubungan dan Transportasi. 

Besarnya PPh yang wajib dipungut adalah 5% x nilai pengalihan. Nilai pengalihan yang menjadi dasar pengenaan pajak atas transaksi pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan.

Besarnya pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
5% x Rp750.000.000,00 = Rp37.500.000,00. 

Kewajiban Oktova sebagai bendahara adalah:

  1. melakukan pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp37.500.000,00;
  2. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut dengan menggunakan SSP yang telah diisi nama Budi Suharsono dan ditandatangani oleh bendahara sebelum dilakukan pembayaran; 
  3. melaporkan pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2013 paling lambat tanggal 22 Juli 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang Dilakukan Antara Dua Wajib Pajak Orang Pribadi

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: Pada tanggal 12 Agustus 2013 Rahmat menjual rumahnya di kawasan Palo Alto Residence Bogor kepada Nasri. NJOP atas tanah dan bangunan tersebut yang tertera pada SPPT PBB Tahun 2013 adalah Rp1.500.000.000,00. Harga transaksi yang disepakati adalah Rp1.700.000.000,00. Rahmat dan Nasri sepakat untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli pada tanggal 15 Agustus 2013 di hadapan PPAT Dhea Tunggadewi, S.H., M.Kn.

Bagaimana kewajiban PPh atas transaksi penjualan rumah  tersebut?

JAWAB: 
Atas penghasilan yang diterima oleh Rahmat dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. 

Besarnya PPh yang wajib dibayar adalah:
5% x Rp1.700.000.000,00 = Rp85.000.000,00. 

Kewajiban Rahmat atas transaksi tersebut adalah:

  1. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan SSP sebesar Rp85.000.000,00 paling lambat tanggal 15 Agustus 2013 sebelum ditandatanganinya Akta Jual Beli;
  2. mengajukan formulir penelitian Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya;
  3. melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2013 paling lambat tanggal 20 September 2013.


Sebelum menandatangani Akta Jual Beli, Dhea Tunggadewi, S.H., M.Kn. selaku PPAT wajib memastikan terpenuhinya kewajiban PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh Rahmat dengan bukti fotokopi SSP yang telah diteliti oleh KPP.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Penghasilan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Dana Pensiun

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: Dana Pensiun Berkat Abadi yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari Bank Indonesia dengan nominal Rp1.000.000.000,00 dengan memperoleh diskonto sebesar Rp20.000.000,00. Pada tanggal 1 April 2013, Dana Pensiun Berkat Abadi menjual SBI tersebut kepada PT Rosa Sentosa dengan harga Rp980.000.000,00 dan dibayarkan pada saat yang sama. 

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?

JAWAB:
Atas penghasilan berupa diskonto SBI dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Dana Pensiun Berkat Abadi wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas diskonto SBI yang diperoleh PT Rosa Sentosa dengan tarif 20% x jumlah bruto diskonto.

Besarnya diskonto SBI yang diperoleh PT Rosa Sentosa adalah 
Rp1.000.000.000,00 – Rp980.000.000,00 = Rp20.000.000,00 

PPh yang wajib dipotong oleh Dana Pensiun Berkat Abadi adalah:
20% x Rp20.000.000,00 = Rp4.000.000,00.

Kewajiban Dana Pensiun Berkat Abadi sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp4.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada PT Rosa Sentosa;
  2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat 10 Mei 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh yang bersifat final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2013 paling lambat tanggal 20 Mei 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Pemotongan PPh Atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Subjek Pajak

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: Salah satu kantor perwakilan negara asing di Indonesia pada bulan Januari 2013 menempatkan dananya di Bank ABC cabang Jakarta. Atas penempatan dananya tersebut, kedutaan besar negara asing memperoleh penghasilan berupa  jasa giro sebesar Rp50.000.000,00.

Bagaimana pengenaan PPh atas penghasilan yang diperoleh kedutaan besar negara asing berupa jasa giro tersebut?
JAWAB:
PPh dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak, sehingga atas penghasilan yang diterima oleh yang bukan subjek pajak tidak dikenakan PPh. 
 
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a Undangundang PPh, kantor perwakilan negara asing tidak termasuk subjek pajak, dengan demikian atas penghasilan berupa jasa giro yang diterima oleh kedutaan besar negara asing tersebut tidak dipotong PPh Pasal 4 ayat (2).
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Pemotongan PPh Atas Penghasilan Bagi Hasil Bank Syariah

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: Ahmad Shodiq menempatkan dananya dalam tabungan mudharabah di Bank Amal Syariah sebesar Rp100.000.000,00. Nisbah/bagi hasil yang disepakati adalah 70% untuk bank dan 30% untuk nasabah. Pada bulan September 2013,

Bank Amal Syariah memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000.000.000,00 dari total dana nasabah yang dikelola Rp2,5 triliun. Pada tanggal 8 Oktober 2013 Bank Amal Syariah membayarkan bagi hasil sebesar Rp1.200.000,00 kepada Ahmad Shodiq.

Bagaimana perlakuan PPh atas pembayaran bagi hasil tersebut?
JAWAB:
Berdasarkan ketentuan perpajakan telah diatur mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha perbankan syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang PPh.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh nasabah penyimpan atau nasabah investor dari perbankan syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk bonus, bagi hasil, dan penghasilan lainnya atas dana yang dipercayakan atau ditempatkan dikenai PPh sesuai ketentuan pengenaan PPh atas bunga.
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong PPh yang bersifat final sebesar 20% dari jumlah bruto.
Dengan demikian atas bagi hasil yang diterima atau diperoleh Ahmad Shodiq dari Bank Amal Syariah terutang PPh atas bunga yang wajib dipotong oleh pihak yang membayarkan.
Besarnya PPh yang wajib dipotong oleh Bank Amal Syariah adalah:
20% x Rp1.200.000,00 = Rp240.000,00
Kewajiban Bank Amal Syariah sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen sebesar Rp240.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Ahmad Shodiq;
  2. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 November 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

 

Pemotongan PPh Atas Penghasilan Bunga Tabungan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh 2013
SOAL: Alice Kein memiliki tabungan di PT Bank Moneytalk Indonesia Cabang Jakarta dengan saldo rata-rata bulan September 2013 adalah Rp450.000.000,00. Bunga yang diberikan oleh PT Bank Moneytalk Indonesia Cabang Jakarta adalah 9% per tahun.
Pembayaran bunga dilakukan pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 30 September 2013. Bunga yang diterima oleh Alice Kein pada bulan September 2013 adalah sebesar Rp3.375.000,00. 
 
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
 
JAWAB:
Bunga tabungan yang diterima oleh Alice Kein dari PT Bank Moneytalk Indonesia Cabang Jakarta termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh PT Bank Moneytalk Indonesia Cabang Jakarta sebagai pihak yang membayarkan penghasilan.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
20% x Rp3.375.000,00 = Rp675.000,00.
Kewajiban PT Bank Moneytalk Indonesia Cabang Jakarta sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
1.     melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp675.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Alice Kein;
2.     melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat 10 Oktober 2013;
3.     melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh yang bersifat final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Pelaksanaan Konstruksi Menara Telekomunikasi

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: PT Metro Telemetrik merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pelaksanaan konstruksi menara telekomunikasi dan penjualan peralatan teknis telekomunikasi serta jasa instalasi, perawatan, pemeliharaan, dan perbaikannya.

PT Metro Telemetrik mempunyai sertifikasi badan usaha dari LPJK untuk bidang elektrikal sub bidang jaringan transmisi telekomunikasi dan atau telepon dengan kualifikasi besar gred 7

PT Metro Telemetrik mendapatkan kontrak untuk membangun menara telekomunikasi dari PT Multiswara sebuah perusahaan telekomunikasi baru yang sedang memperluas jaringannya. 

Nilai kontrak pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi tersebut adalah sebesar Rp26.000.000.000,00 dengan lingkup pekerjaan:

  • pelaksanaan konstruksi menara telekomunikasi, mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi menara telekomunikasi, yang mencakup juga pemasangan perangkat telekomunikasi, land clearing, konstruksi sipil, sipil mekanikal dan elektrikal, pembangunan shelter, koneksi listrik dan lain-lain;
  • pengadaan dan instalasi perangkat telekomunikasi pada menara telekomunikasi, meliputi pengadaan dan pengiriman perangkat, instalasi, integrasi, testing and commisioning, uji terima, serah terima pekerjaan, dokumentasi, dan pelatihan;
  • masa penyempurnaan selama 3 bulan dan masa pemeliharaan selama masa garansi.

Pembayaran atas nilai kontrak sebesar Rp26.000.000.000,00 tersebut dilakukan dalam tiga termin:

  • Termin pertama pada tanggal 1 Maret 2013 sebesar Rp10.000.000.000,00;
  • Termin kedua pada tanggal 8 Agustus 2013 sebesar Rp10.000.000.000,00;
  • Termin ketiga dilakukan setelah selesai masa pemeliharaan.

Pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi tersebut dimulai pada tanggal 1 Februari 2013 dan harus selesai tanggal 31 Desember 2013. 

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh PT Multiswara terkait pembayaran termin pertama dan kedua kepada PT Metro Telemetrik?

JAWAB:
Pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi, yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement, and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

Dasar pengenaan PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam hal merupakan pekerjaan konstruksi terintegrasi adalah nilai keseluruhan pembayaran atas perencanaan, pengadaan, dan pembangunan.

Dengan demikian seluruh pembayaran nilai kontrak pembangunan menara telekomunikasi sejumlah Rp26.000.000.000,00 merupakan penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif 3%.

PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi:

Pembayaran termin pertama:
3% x Rp10.000.000.000,00 = Rp300.000.000,00;

Pembayaran termin kedua:
3% x Rp10.000.000.000,00 = Rp300.000.000,00. 


Kewajiban PT Multiswara sebagai pengguna jasa atas pembayaran termin pertama:

  1. melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp300.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Metro Telemetrik;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut paling lambat tanggal 10 April 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2013 paling lambat tanggal 22 April 2013.

Kewajiban PT Multiswara sebagai pengguna jasa atas pembayaran termin kedua:

  1. melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp300.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Metro Telemetrik;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi tersebut paling lambat tanggal 10 September 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2013 paling lambat tanggal 20 September 2013.
Catatan:
Pada kasus ini, kewajiban ada di pemberi penghasilan atau pengguna jasa PT Multiswara. Perlakuan perpajakan yang digunakan didasarkan pada jasa yang digunakan oleh pemberi jasa PT Metro Telemetrik. Pemberi jasa sudah bersertifikat sebaga jasa konstruksi gred 7.
 
Menara telekomunikasi lebih populer dengan sebutan BTS. Pada kasus ini, BTS diperlakukan sebagai bangunan. Tetapi Buku Oasis tidak memperlakukan BTS sebagai bangunan manakala BTS atau tower komunikasi atau  menara telekomunikasi disewakan.
Alasannya karena tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002.
Silakan dicek contoh nomor 74 Oasis Revisi 2013.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Supaya Tidak Lebih Bayar

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013, banyak Wajib Pajak yang harus menghitung penghasilan hanya 1% saja.
Memang ada beberapa Wajib Pajak yang dirugikan dengan ketentuan ini disebabkan tarif flat.
Dalam kondisi usaha masih rugi, maka membayar PPh 1% dari omset tentu dianggap tidak adil karena seharusnya malah tidak bayar sama sekali. Masih rugi! Tetapi lebih banyak yang diuntungkan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 karena jika menggunakan ketentuan umum UU PPh, tarif efektif akan lebih besar.
Artinya Wajib Pajak ini dapat diskon. Hanya saja ada beberapa ketentuan Pemotongan dan Pemungutan yang tarifnya masih lebih tinggi dari  Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013. Akibatnya nanti bisa lebih bayar. Nah, bagaimana supaya tidak lebih bayar?

Tanggal 25 September 2013 telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER – 32/PJ/2013 tentang Tata Cara Pembebasan Dari Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertent. Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final 1% dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pemotongan PPh mana saja yang dapat dimintakan Surat Keterangan Bebas (SKB)? Permohonan SKB diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan menurut  PER – 32/PJ/2013 yaitu:
* Pajak Penghasilan Pasal 21,
* Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 22 impor, dan/atau
* Pajak Penghasilan Pasal 23.

Berikut sedikit uraian tarif dan cara menghitung masing-masing jenis PPh supaya ada gambaran kelebihan pajaknya dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013.

Pajak Penghasilan Pasal 21
Ada beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi yang bukan pegawai pada saat menerima penghasilan dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi penghasilan. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-31/PJ/2012 bahwa:
bukan pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.
Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat Berkesinambungan adalah imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Atas penghasilan yang diterima bukan pegawai yang menerima imbalan berkesinambungan:
Penghasilan Kena Pajak (PKP) =  (50% x Penghasilan Bruto) – PTKP per bulan
PPh Pasal 21 Terutang = Jumlah kumulatif PKP x tarif Pasal 17

Atas penghasilan yang diterima bukan pegawai yang menerima imbalan TIDAK berkesinambungan:
PPh Pasal 21 Terutang = Penghasilan Bruto x 50%  x tarif Pasal 17

Pajak Penghasilan Pasal 22
PPh Pasal 22 yang dipotong oleh Bendaharawan Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran, serta Badan Usaha Milik Negara berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
PPh Pasal 22 terutang = 1,5% x harga pembelian tidak termasuk PPN

PPh Pasal 22 yang dipotong oleh Wajib Pajak Badan atas penjualan barang sangat mewah. Menurt PMK-253/2008, barang yang tergolong sangat mewah yaitu:
a. pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000,000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
b. kapal pesiar dan sejenisnya dengan- harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
c. rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2 (lima ratus meter persegi);
d.apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/ atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratus meter persegi);
e. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor
Importir API (angka pengenal impor) sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor, kecuali atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor;

Importir yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;

Atas impor yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang

Pajak Penghasilan Pasal 23
Objejak PPh Pasal 23 dapat dibagi dua:
passive income, yaitu deviden, bunga, royalti, sewa, dan hadiah
active income, yaitu jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain

Penghasilan yang bersinggungan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 adalah yang penghasilan dari usaha alias active income. Ketentuan Pasal 23 UU PPh menentukan bahwa atas penghasilan tersebut dipotong sebesar 2% oleh pemberi penghasilan.Padahal bisa saja yang dipotong tersebut menghitung PPh terutangnya dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 yaitu hanya 1% saja! Akibatnya pada akhir tahun akan lebih bayar. Supaya tidak lebih bayar maka saat menerima penghasilan, tidak perlu dipotong.

Jenis penghasilan yang dipotong 2% yang termasuk usahayaitu:
[1.] Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah  penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati ;

[2.] Jasa teknik adalah merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
a. pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
b. pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
c. pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.

[3.] Jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.

[4.] Jasa konsultan adalah pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.

[5.] Jasa Lain, yaitu:
[5.a.] Jasa penilai (appraisal);
[5.b.] Jasa aktuaris;
[5.c.] Jasa akuntansi, pembukuan, dan asestasi laporan keuangan;
[5.d.] Jasa perancang (design);
[5.e.] Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
[5.f.] Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
[5.g.] Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
[5.h.] Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
[5.i.] Jasa penebangan hutan;
[5.j.] Jasa pengolahan limbah;
[5.k.] Jasa penyedia tenaga kerja outsourcing services;
[5.l.] Jasa perantara dan/atau keagenan;
[5.m.] Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
[5.n.] Jasa custodian/penyimpanan/penitipan, kecuai ayng dilakukan oleh KSEI;
[5.o.] Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
[5.p.] Jasa mixing film;
[5.q.] Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
[5.s.] Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
[5.t.] Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
[5.u.] Jasa maklon;
[5.v.] Jasa penyelidikan dan keamanan;
[5.w.] Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
[5.x.] Jasa pengepakan;
[5.y.] Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
[5.z.] Jasa pembasmian hama;
[5.aa.] Jasa kebersihan atau cleaning service;
[5.ab.] Jasa catering atau tata boga.

Surat Keterangan Bebas 
Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final kepada Direktur Jenderal Pajak. Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keterangan Bebas yang ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak.

Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan  diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
[1.]  telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas;

[2.] menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya Surat Keterangan Bebas;

[3.] menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya;

[4.] ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP

Permohonan  diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23. Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menentukan keputusan:
menerima, atau
menolak 
permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Jika lewat dari lima hari kerja belum juga ada keputusan permohonan maka permohonan dianggap diterima. Dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas.

Satu hal yang mungkin menggembirakan bagi Wajib Pajak dan para petugas di KPP adalah ketentuan bahwa Surat Keterangan Bebas berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. Artinya tidak perlu mengajukan permohonan untuk setiap transaksi. Sekali terbit SKB di tahun yang bersangkutan maka berlaku sampai dengan 31 Desember.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Jasa Konstruksi vs Jasa Pemeliharaan Bangunan

Banyak yang bingung membedakan “jasa konstruksi” dengan “jasa pemeliharaan bangunan”. Kedua harus dibedakan karena memang perlakuan perpajakan yang beda.
 
Yang pertama, jasa konstruksi dikenakan tarif final. Dilihat dari sisi penerima jasa alias pemberi penghasilan maka dia pada saat membayar tagihan maka si pemberi penghasilan wajib potong PPh.
 
Hanya saja, apakah si pemberi penghasilan memotong PPh Final atas jasa konstruksi atau PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan bangunan?

 

Saya pernah mem-tweet lewat twitter, kalo dilihat dari sisi pemberi penghasilan atau pemotong sangat sederhana.

Tanya saja ke penerima penghasilan, apakah dia di SPT PPh Tahunannya melaporkan PPh Final atau bukan.

Jika si penerima penghasilan melaporkan PPh dengan tarif umum, bukan tarif final jasa konstruksi, maka si pemberi penghasilan tinggal memotong PPh Pasal 23. Begitu juga sebaliknya.

Bisa terjadi ketidaksinkronan antara Bukti Potong dengan dengan SPT Tahunan jika si pemberi penghasilan tidak tanya dulu.

Kalau tidak sinkron, bisa jadi Bukti Potong tersebut tidak bisa dikreditkan jika petugas KPP tegas pada bukti formal.

Jika pemberi penghasilan berpegang pada bukti formal, yaitu sertifikat sebagai pengusaha jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh LPJK, maka hanya pemilik sertifikat saja yang dikenakan tarif final penghasilan jasa konstruksi.

Kalau tidak punya sertifikat sebagai pengusaha jasa konstruksi maka dianggap sebagai jasa pemeliharaan bangunan.

Memang di PMK-244/2008 disebutkan bahwa jasa pemeliharan bangunan “.. selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai izin atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi”.

Artinya jika si penerima penghasilan memiliki sertifikat sebagai pengusaha konstruksi maka PMK-244/2008 tidak digunakan, dan wajib baginya menghitung PPh secara Final dan dipotong oleh pemberi penghasilan sebagai PPh Pasal 4 (2) Final.

Untuk hal ini saya pikir sudah jelas.

Hanya saja di Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2008 ada tarif untuk pengusaha jasa konstruksi yang tidak punya sertifikat. Lebih jelasnya saya kutip lagi postingan bulan Agustus 2008 :

Tarif PPh Final usaha jasa kontruksi sejak Januari 2008 sebagai berikut :

[a.] 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

[b.] 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

[c.] 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

[d.] 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiiiki kualifikasi usaha; dan

[e.] 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

“Tidak memiliki kulifikasi” berarti si pemberi jasa atau si pengusaha tidak memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK dan asosiasi-nya.

Karena tidak memiliki sertifikat maka bukan jasa konstruksi dong? Terus bagaimana membedakan dengan jasa pemeliharaan bangunan sebagaimana diatur di PMK-244/2008?

Untuk membedakannya, saya mengacu ke definisi pekerjaan konstruksi yang diatur di Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2008:

Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Saya sengaja menebalkan kata “untuk mewujudkan suatu bangunan”. Bangunan tersebut benar-benar baru.

Artinya pekerjaan tersebut bukan merenovasi, atau memperbaiki yang sudah ada tapi membuat bangunan yang baru.

Inilah jasa konstruksi bagi pengusaha yang tidak memiliki kualifikasi dari LPJK. Sesuai dengan namanya, jasa “pemeliharaan” bangunan tentu bukan pekerjaan membuat bangunan baru.

Tetapi hanya membercantik, seperti : mengecat ulang, memperbaiki yang retak atau sudah lapuk, menambah “casing” supaya terlihat lebih modern, merenovasi, atau bisa juga menambah yang sudah ada tetapi menyatu dengan bangunan lama.

Inilah pekerjaa jasa pemeliharaan bangunan.

 
long exposure photography white dome building interior
Photo by gdtography on Pexels.com

Jasa Konstruksi di Luar Negeri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008 bahwa tarif PPh Final usaha jasa kontruksi sejak Januari 2008 sebagai berikut :

[a.] 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

[b.] 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

[c.] 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

[d.] 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiiiki kualifikasi usaha; dan

[e.] 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Pengenaan PPh atas jasa konstruksi bersifat final dan dipotong oleh pihak yang membayarkan penghasilan (pemilik bangunan) pada saat membayarkan kemudian membuat Bukti Potong dan wajib dilaporkan di SPT Masa.

Perusahaan konstruksi sebagai pihak yang menerima penghasilan akan mendapatkan Bukti Potong.

Dokumen Bukti Potong setara dengan Surat Setoran Pajak (SSP). Dan pada akhir tahun, perusahaan jasa konstruksi tinggal melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan melampirkan bukti potong yang telah diterima.

Tapi bagaimana jika proyek konstruksi berada di Luar Negeri dan pemberi penghasilan juga Wajib Pajak Luar Negeri? Contohnya ada proyek pembuatan gedung di Dubai. Pemilik gedung tentunya pengusaha Uni Emirat Arab. Bukan Wajib Pajak Dalam Negeri. Bagaimana kewajiban perpajakan perusahaan konstruksi?

Surat Edaran No. SE-05/PJ.03/2008 memberikan petunjuk sebagai berikut :

Pajak Penghasilan yang bersifat final atas jasa konstruksi diatas:
a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran,dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.

Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri diatas adalah:
a. jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan ; atau
b. jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

Karena pemberi penghasilan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri tentu dalam menentukan nilai proyek yang tertera di kontrak belum menghitung PPN. Sehingga dasar pengenaan pajak (DPP) PPN sejumlah yang diterima. Jumlah PPh yang terutang tinggal meng-kali-kan tarif diatas dengan pembayaran yang diterima.

Kapan perusahaan konstruksi wajib bayar PPh? Pada saat terima pembayaran penghasilan! PPh atas jasa konstruksi menjadi cash basis seperti yang pernah saya tulis.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Obligasi

Berikut ini saya salin dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK.03/2011. Sekedar catatan karena biasanya kalau dari contoh lebih gampang dipahami 🙂

CONTOH PENGHITUNGAN MENGENAI TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI

1. Pada tanggal 1 Juli 2011, PT. ABC (emiten) menerbitkan Obligasi dengan kupon(interest bearing bond) sebagai berikut :

● Nilai nominal Rp10.000.000,00 per lembar.
● Jangka waktu Obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli 2016).
● Bunga tetap (fixed rate) sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.
● Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

PT. XYZ (investor) pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount), yaitu sebesar Rp9.000.000,00 per lembar.

Penghitungan bunga dan Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh final) yang terutang oleh PT. XYZ pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut:
● Bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp8.000.000,00
● PPh final = 15% x Rp8.000.000,00 = Rp1.200.000,00
= dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran (cash settlement).

Keterangan :
Dalam kenyataanya, harga perolehan Obligasi dengan kupon (interest bearing bond) pada saat penerbitan perdana tidak harus selalu sama dengan nilai nominalnya. Pembeli bisa memperoleh Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) atau di atas nilai nominal (at premium). Pada hakekatnya selisih harga beli di bawah atau di atas nilai nominal tersebut merupakan penyesuaian tingkat bunga Obligasi yang diperhitungkan ke dalam harga perolehan.

Apabila dalam contoh di atas investor atau pembeli Obligasi adalah Wajib Pajak Reksadana maka penghitungan PPh final atas bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut:
● bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp8.000.000,00
● PPh final = 5% x Rp8.000.000,00
= Rp400.000,00

2. Pada tanggal 31 Maret 2012, PT. XYZ menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada PT. PQR melalui perusahaan efek PT. MNO Sekuritas di over the counter (OTC), dengan harga jual Rp10.400.000,00 per lembar termasuk bunga berjalan.

Penghitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh PT. XYZ pada saat penjualan Obligasi tanggal 31 Maret 2012 adalah sebagai berikut :
● bunga berjalan = (3/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp4.000.000,00
● diskonto = [(Rpl0.400.000,00 – Rp400.000,00) – Rp9.000.000,00] x 10
= Rp10.000.000,00

karena dikenakan PPh final dengan tarif yang sama, bunga berjalan dan diskonto dapat dihitung sekaligus yaitu :
● bunga berjalan dan diskonto = (Rp10.400.000,00 – Rp9.000.000,00) x 10
= 14.000.000,00
● PPh final = 15% x Rp14.000.000,00 = Rp2.100.000,00
= dipotong oleh PT. MNO Sekuritas selaku perantara.

3. PT. PQR memiliki Obligasi yang dibelinya dari PT. XYZ tersebut hingga tanggal 31 Desember 2014. Maka pada setiap tanggal jatuh tempo bunga selama masa kepemilikan Obligasi tersebut, PT. PQR terutang PPh final sebesar 15% atas bunga yang diterima atau diperolehnya (lihat contoh 1) yang dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran.

4. Pada tanggal 31 Desember 2014, PT. PQR setelah menerima bunga dati emiten menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada PT. CDE melalui Bank Pundi Nasional selaku perantara dengan harga jual Rp10.500.000,00 per lembar.

Penghitungan bunga, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh PT. PQR pada saat jatuh tempo bunga atau saat penjualan Obligasi tanggal 31 Desember 2014 adalah sebagai berikut:
● bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp8.000.000,00
● PPh final atas bunga = 15% x Rp8.000.000,00 = Rp1.200.000,00
= dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran.
● diskonto = (Rp10.500.000,00 – Rp10.000.000,00) x 10
= Rp5.000.000,00
● PPh final atas diskonto = 15% x Rp5.000.000,00 = Rp750.000,00
= dipotong oleh Bank Pundi Nasional selaku perantara.

Keterangan :
Pengertian diskonto dalam peraturan ini tidak hanya terbatas pada realisasi selisih harga perolehan perdana di bawah (at discount) nilai nominal Obligasi, melainkan mencakup selisih lebih harga jual di atas harga perolehan Obligasi.

5.Pada tanggal 31 Mei 2016, PT. CDE menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada Dana Pensiun Sejahtera Mandiri (telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan) langsung tanpa melalui perantara dengan harga jual Rp10.666.667,00 per lembar termasuk bunga.

Penghitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh yang terutang oleh PT. CDE pada saat penjualan Obligasi tanggal 31 Mei 2016 adalah sebagai berikut :
● bunga berjalan = (5/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp6.666.670,00
● diskonto = [(Rp10.666.667,00 – Rp666.667,00) – Rp10.500.000,00] x 10
= (Rp5.000.000,00)
diskonto negatif atau rugi.

Perolehan diskonto negatif atau rugi tidak dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan. PPh terutang yang bersifat final karena penjualan Obligasi, sebagai berikut:
PPh Final = 15% X Rp6.666.670,00
= Rp1.000.001,00

Keterangan :
Meskipun penjualan Obligasi tidak dilakukan melalui perantara dan tidak dilaporkan ke bursa, dana pensiun sebagai pembeli wajib melakukan pemotongan pajak. Ketentuan yang sama juga berlaku dalam hal pembelian langsung dilakukan oleh perusahaan efek, bank, dan reksa dana selaku investor.

6. Pada tanggal 1 [uli 2016 (jatuh tempo Obligasi), Dana Pensiun Sejahtera Mandiri menerima pelunasan seluruh Obligasi yang dimilikinya beserta imbalan bunga sesuai masa kepemilikan (1 bulan) dari PT. ABC, emiten Obligasi tersebut.

Penghitungan bunga, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh Dana Pensiun Sejahtera Mandiri pada saat jatuh tempo/ pelunasan Obligasi tanggal 1 Juli 2016 adalah sebagai berikut:
● bunga = (1/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp1.333.330,00
● diskonto = (Rp10.000.000,00 – Rp10.000.000,00) x 10
nihil.
● PPh final tidak terutang oleh dana pensiun yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan ini.

7. Pada tanggal 1 Januari 2011, PT. ABC menerbitkan Obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securitiest) berjangka waktu 10 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Januari 2021) dengan nilai nominal sebesar Rp10.000.000,00. Penerbitan perdana Obligasi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

PT. GHI membeli 100 lembar Obligasi tanpa bunga tersebut dengan harga perdana sebesar Rp6.000.000,00 per lembar.

Pada tanggal 31 Agustus 2014, PT. GHI menjual 50 lembar Obligasi tersebut di Bursa Efek Indonesia melalui perusahaan efek PT. MNO Sekuritas kepada PT. JKL seharga Rp7.000.000,00 per lembar.

Penghitungan diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT. GHI adalah sebagai berikut :
● diskonto = (Rp7.000.000,00 – Rp6.000.000,00) x 50
= Rp50.000.000,00
● PPh final = 15% x Rp50.000.000,00
= Rp7.500.000,00
dipotong oleh PT. MNO Sekuritas selaku perantara.

Keterangan :
Diskonto Obligasi tanpa bunga dikenakan pemotongan PPh final pada setiap kali dilakukan penjualan, sepanjang :
* penjualan dilakukan melalui perantara atau pembeli langsung yang ditunjuk sebagai pemotong pajak:
* penjual Obligasi tidak dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan.

Pada saat jatuh tempo/pelunasan Obligasi, atas diskonto terakhir dikenakan PPh final.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Legalisasi SKB Potput

Menyambung posting tentang SKP Potput, ada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ/2011 [kayaknya diteken sehari sebelum pergantian dirjen] yang memudahkan Wajib Pajak.

SKB Potput adalah surat keterangan dari KPP terdaftar bahwa Wajib Pajak tersebut dalam SKB tersebut tidak perlu dilakukan pemotongan oleh pemberi penghasilan.

Artinya, SKB tersebut berfungsi supaya penghasilan kita tidak dipotong PPh.

Tentu saja KPP tidak memberikan surat dalam jumlah banyak. SKB tersebut diberikan satu kali saja.

Tetapi bisa jadi pelanggan kita banyak. Supaya masing-masing pelanggan tidak memotong PPh, maka masing-masing tentu perlu SKB tersebut.

Idealnya, pemotong itu mendapatkan SKB asli. Tetapi ini akan merepotkan WP dan kantor pajak sendiri.

Sehingga jalan keluarnya, atas SKB tersebut bisa difotokopi atau diperbanyak.

SE-11/PJ/2011 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP penerbit.

Tanpa legalisasi, tentu fotokopi SKB tidak boleh diterima. Artinya bisa jadi pemberi penghasilan tetap memotong PPh.

Untuk mendapatkan legalisasi SKB tersebut, KPP wajib menyelesaikan dalam satu hari saja!!!

Tidak terbayang, bagaimana jika yang mengajukan legalisasi ratusan Wajib Pajak dan masing-masing meminta legalisasi sebanyak 50 buah. Pegel dah!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

SKB POTPUT

Potput adalah pemotongan PPh oleh pihak lain. Potput merupakan cicilan pajak atas PPh terutang pada tahun berjalan. Bentuknya bisa berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23.

Bisa jadi perusahaan kita sebenarnya tidak dalam kondisi untung secara fiskal. Penyebabnya bisa karena memang ada kompensasi kerugian yang belum dimanfaatkan, cicilan PPh Pasal 25 terlalu besar padahal bisnis sedang turun sehingga prediksi laba usaha akan turun juga.

Jika perusahaan seperti itu, kemudian terdapat potput oleh pihak lain tentunya pada akhir tahun kita akan kelebihan pembayaran PPh.

Untuk mengurangi itu, wajib pajak dapat meminta SKB (surat keterangan bebas) potput oleh pihak lain.

Peraturan Direktur Jenderal No. PER-1/PJ/2011 menentukan bahwa SKP Potput diberikan kepada :
a. WP rugi fiskal baik karena WP baru dan masih tahap investasi, belum sampai pada tahup produksi, WP mengalami force majeur;

b. Rugi fiskal karena kompensasi kerugian tahun sebelumnya;

c. Cicilan yang sudah dibayar lebih besar daripada prediksi PPh terutang

d. WP atas penghasilannya dikenakan PPh Final.

Silakan mengajukan permohonan SKB ke KKP terdaftar.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Bunga Simpanan Koperasi

Berikut saya “tayangkan” Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2010 tanggal 14 Juni 2010 :

Bunga simpanan koperasi yang dibayarkan wajib dipotong PPh sebesar 10% jika nominal rupiahnya melebihi Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.

Menurut saya, jumlah ini merupakan hitungan per bulan. Artinya, walaupun dibayar setahun sekali, misalkan sejumlah Rp.1.000.000,- tetapi karena perhitungan per bulannya kurang dari Rp240.000 maka TIDAK dipotong.

Pemotongan PPh atas bunga simpanan koperasi wajib dipotong oleh koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi pada saat pembayaran.

Bendahara koperasi yang akan membayar bunga simpanan harus memotong PPh jika dalam perhitungannya bunga simpanan tersebut lebih dari Rp240.000 per bulan.

Penghasilan yang berasal dari bunga simpanan koperasi merupakan penghasilan yang bersifat final.

Maksudnya, pemotongan yang dilakukan oleh koperasi merupakan perhitungan final atas kewajiban PPh penerima penghasilan.

Sehingga pada akhir tahun, penerima penghasilan (anggota koperasi) tidak perlu memperhitungkan lagi PPh-nya tetapi tetap melaporkan pemotongan tersebut disertai bukti potong yang dibuat oleh koperasi.

Bukti potong PPh sangat perlu bagi anggota koperasi karena menunjukkan bahwa dia telah melakukan kewajiban perpajakan.

Tanpa bukti potong, tentu kantor pajak akan mempertanyakan, apakah atas penghasilan bunga tersebut sudah dibayarkan PPh-nya?

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Objek Dividen WPOP

Menurut Pasal 23 ayat (4) huruf c UU No. 36 Tahun 2008 bahwa dividen yang diterima oleh orang pribadi tidak dipotong.
Tetapi Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010 menyebutkan bahwa

Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalarn negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.

Apakah objek dividen merupakan objek PPh Pasal 23? Melihat logika Pasal 23 seharusnya dividen tersebut bukan objek PPh Pasal 23 karena di Pasal 23 justru dividen termasuk penghasilan yang tidak dipotong.

Karena di Pasal 23 sudah dikecualikan dan peraturan pemerintah yang mengatur pemotongan dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi mengacu ke Pasal 17 (2d) maka lebih tepat objek atas dividen yang diterima oleh WPOP disebut PPh Pasal 17 (2c).

Berikut bunyi Pasal 17 ayat (2c) dan (2d) UU PPh 1984 (amandemen 2008) :

(2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10%(sepuluh persen) dan bersifat final.

(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pemungut Pajak

Apakah setiap Wajib Pajak membayar pajak langsung disetor ke bank persepsi? Tidak! Administrasi perpajakan, khususnya pajak pusat seperti Pajak Penghasilan [PPh] dan Pajak Pertambahan Nilai [PPN] “mendelegasikan kewenangan” kepada Wajib Pajak tertentu untuk mengambil pajak Wajib Pajak lain.
Kata “mendelegasikan kewenangan” sengaja diberi tanda kutip untuk menekankan bahwa ada kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang perpajakan untuk memungut pajak.

Sebenarnya ada dua istilah di PPh yaitu pemotong dan pemungut. Istilah pemotongan digunakan untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Sedangkan pemungutan digunakan untuk PPh Pasal 22.
Selain itu pemungutan juga digunakan oleh PPN.
Apa sih perbedaan pemungutan dan pemotongan?
Sebagian orang yang bilang bahwa pemotongan itu pajak yang diambil dari penghasilan neto. PPh Pasal 21 contohnya, tarif PPh yang digunakan dari penghasilan bersih.
PPh Pasal 23 ada yang cocok dengan pengertian ini ada yang tidak. Begitu juga dengan PPh Pasal 26, taxbase-nya ada yang jumlah bruto tapi ada yang dari perkiraan penghasilan neto.
Sedangkan pemungutan sebagian orang bilang bahwa pemungut mengambil pajak dari penghasilan bruto. Selain itu, pemungutan mengambil pajak dari pada saat pembelian.
Pembelian tentu belum tentu menghasilkan penghasilan. Ada kalanya barang dagangan tidak laku dan jadi biaya. Pengertian ini tepat untuk PPh Pasal 22 dan PPN.
Walaupun begitu, saya tidak pernah mempermasalahkan pemungutan atau pemotongan.
Keduanya sama-sama mengambil pajak orang lain. Majikan mengambil pajak karyawan, klien mengambil pajak pemberi jasa, begitu juga penjual mengambil PPN pembeli.
Bahkan dalam bahasa Inggris hanya dikenal satu istilah yaitu withholding tax.
Bukti bahwa kita telah dipotong pajak adalah Bukti Potong untuk PPh. Bukti bahwa kita telah dipungut adalah SSP untuk PPh Pasal 22 dan faktur pajak untuk PPN.
Baik bukti potong maupun faktur pajak merupakan bukti bahwa kita telah membayar pajak. Karena itu bukti potong dan faktur pajak bisa dikreditkan.
Dikreditkan maksudnya memperhitungkan pajak yang telah dibayar.
Contoh 1, pada akhir tahun perhitungan di SPT PPh OP kita menunjukkan bahwa PPh terutang kita Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Sebagai pengusaha jasa, setiap kali memperoleh penghasilan kita dipotong PPh Pasal 23 dan kita diberi Bukti Potong oleh klien.
Pada akhir tahun Bukti Potong tersebut dikumpulkan dan dijumlahkan. Katakan pada akhir tahun terkumpul sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Maka kita pada akhir tahun hanya menyetor ke bank persepsi sebesar Rp.100.000,- sajah!
Contoh 2, setiap kali kita beli barang dagangan, kita telah dipungut PPN. Bukti pungut PPN adalah faktur pajak lembar 1.
Faktur Pajak dibuat oleh penjual. Karena itu, saat kita menjual barang, kita juga menerbitkan Faktur Pajak.
Sebagai penjual, kita menyimpan Faktur Pajak lembar 2. Untuk memudahkan contoh, kumpulan Faktur Pajak lembar 2 [faktur pajak yang kita bikin] disebut Pajak Keluaran atau PK.
Sedangkan kumpulan Faktur Pajak lembar 1 disebut Pajak Masukan atau PM.
Setiap bulan atau masa pajak, pengusaha kemudian menghitung berapa PPN yang harus disetor ke bank persepsi.
Caranya : PK dikurangi PM.
[] Jika PK lebih besar maka kita bayar kelebihan PK ke bank persepsi;
[] Jika PK = PM maka tidak ada yang harus dibayar ke bank persepsi;
[] Jika PK lebih kecil dari PM maka kelebihan PM bisa kita kompensasi dan pada akhir tahun bisa dimintakan restitusi.
Sekarang jelaskan pentingnya Bukti Potong dan Faktur Pajak?
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Sewa

Sebenarnya, DJP sudah memberikan definisi tentang jasa teknik dan jasa manajemen.

Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-08/PJ.222/1984 telah lama beredar. Hanya saja Wajib Pajak sering “keliru” menerapkannya.

Contohnya saja pemberian informasi dibidang manajemen disebut jasa manajemen sehingga ongkos atas imbalan tersebut disebut management fee. Padahal itu termasuk jasa teknik.

Dan yang disebut manajemen fee harus disertai ikut serta langsung dalam pelaksanaan manajemen.





Baru-baru ini DJP mengeluarkan Surat Edaran No. 35/PJ/2010 yang berisi definisi sewa, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan. Silakan diperiksa :

Sewa adalah merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama langka waktu yang telah disepakati.

Jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi:
[a.] pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;

[b.] pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau

[c.] pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.

Jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.

Jasa konsultan adalah pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

man in white dress shirt holding persons hand
Photo by cottonbro on Pexels.com

PPh Pasal 21 atas manfaat pensiun

Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 selain mengatur tarif PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon, juga mengatur tarif PPh Pasal 21 atas pembayaran uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua. Peraturan pemerintah [PP] ini mengatur bahwa pemotongan PPh bersifat FINAL.

Apakah uang pensiunan bersifat final?
Sebelumnya saya berpikir begitu. Ternyata setelah dibaca berulang-ulang, pandangan saya salah. Ada perbedaan antara pembayaran pensiunan yang dibayarkan tiap bulan dengan manfaat pensiun yang dimaksud di PP ini. Kata kuncinya ada di pembayaran SEKALIGUS. Seperti yang diatur di Pasal 2 PP ini bahwa pembayaran uang manfaat pensiun, jaminan hari tua, dan tunjangan hari tua dianggap dibayar sekaligus [walaupun pembayarannya bertahap] jika dibayar dalam waktu 2 (dua) tahun kalender.
Berapa tarif PPh Pasal 21 atas uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua?
[1]. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampal dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
[2]. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.00,00 (lima puluh juta rupiah).
Karena bersifat final, PPh Pasal 21 dengan tarif diatas tetap dilaporkan di SPT Tahunan PPh OP tetapi perhitungan PPh-nya tidak menggunakan tarif umum. Artinya, baik pelaporan maupun penghitungannya terpisah dengan tarif umum. Biasanya ada di lampiran II seperti form 1770 S – II.
Salaam
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Pasal 21 Atas Pesangon

Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Begitulah definisi uang pesangon menurut Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009.

Siapa yang memotong PPh Pasal 21 atas uang pesangon?
Saya kira tidak diragukan lagi bahwa pemotongnya adalah pihak yang memberikan uang pesangon. Siapapun! Tapi per definisi bahwa Pemotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja, Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Dana Pensiun Pemberi Kerja, atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan lain yang membayar Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjarlgan Hari fua, dan Jaminan Hari Tua.
Berapa tarif PPh Pasal 21 atas uang pesangon?
Sejak Nopember 2009, tarif PPh Pasal 21 sebagai berikut:
[1]. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,OO (lima puluh juta rupiah);
[2]. sebesar 5% (lima per sen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,OO (lima puluh juta rupiah) sampai dengan RplOO.OOO.OOO,OO (seratus juta rupiah);
[3]. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas RplOO.OOO.OOO,OO (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,OO (lima ratus juta rupiah);
[4]. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,OO (lima ratus juta rupiah).
Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 mengatur pembayaran uang pesangon ini. Uang pesangon bisa dibayarkan SEKALIGUS atau bertahap. Pembayaran uang pesangon bertahap ditentukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Jika pembayaran bertahap lebih dari dua tahun, maka pemotongon PPh Pasal 21 tidak menggunakan rumus diatas.
Pemotongan PPh Pasal 21 ini bersifat FINAL. Walaupun sudah FINAL tetap ada kewajiban pelaporan. Hanya saja, penghitungannya tidak digabung dengan yang menggunakan tarif Pasal 17 atau tarif umum. Pegawai yang menerima penghasilan wajib melaporkan penghasilan ini di SPT Tahunan PPh OP sesuai dengan Bukti Potong yang ada. Artinya, jika dapat pesangon, jangan lupa minta Bukti Potong!
Hal yang menarik adalah jika uang pesangon itu diberikan kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja. Walaupun diberikan kepada Pengelola Dana Pesangoan Tenaga Kerja tetapi pegawai dianggap sudah menerima uang pesangon dan wajib dipotong PPh Pasal 21 sesuai rumus diatas. Artinya, pegawai tetap wajib meminta Bukti Potong dan melaporkan penghasilan uang pesangon di SPT Tahunan PPh OP.
Jika uang pesangon yang diterima Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja sudah dipotong PPh, maka pembayaran dari Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada orang pribadi (OP) harus bebas pemotongan PPh.
Salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Pasal 4 (2) versus PPh Pasal 23

Masih banyak yang mempertanyakan ketidaksinkronan antara tarif yang diatur di PPh Pasal 23 UU PPh 1984 dengan tarif yang diatur di Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984. Sebagai contoh : tarif PPh Pasal 23 atas jasa konstruksi sebesar 2%.
Tetapi di PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 2%, 3%, 4%, dan 6% berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008.
Jauh sebelum masalah jasa konstruksi, saya sendiri mempertanyakan kenaikan tarif PPh atas bunga deposito dan tabungan setelah keluarnya Peraturan Pemerintah No. 131 Tahun 2000 yang mengatur tarif PPh atas bunga deposito dan tabungan serta SBI sebesar 20% padahal di Pasal 23 UU PPh 1984 [amandemen 2000] jelas-jelas tarif 15% untuk bunga.

Hasil pendalaman saya atas hal ini sebagai berikut :

Pertama:
Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 adalah peraturan lebih khusus mengalahkah Pasal 23 UU PPh 1984. Penjelasan Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 [amanden 2000] sudah menyebutkan,

” .. pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari tabungan masyarakat tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya. “

Begitu juga dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 hasil amandemen 2008 menyebutkan kata “perlakuan tersendiri”. Saya kutip kembali kalimat yang dimaksud,

” .. atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya. Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Saya kira tidak diragukan lagi jika frase “perlakuan tersendiri” sinonim dengan “perlakuan khusus“. Dengan demikian, Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 adalah aturan khusus (spesialis) untuk Pajak Penghasilan.

Kedua :
Pasal 23 adalah bagian dari Bab V Pelunasan Pajak Dalam Tahun Berjalan. Artinya PPh Pasal 23 itu adalah cicilan pajak bagi PPh Badan atau PPh OP.

Cicilan PPh Pasal 23 yang sudah dipotong oleh pengguna jasa [pemberi penghasilan] tersebut pada akhir tahun dikreditkan oleh penerima penghasilan.

Tarif PPh Pasal 23 adalah flat yaitu 15% atau 2% sedangkan tarif PPh Badan dan tari PPh OP progressif sesuai Pasal 17 UU PPh 1984. Ini adalah aturan umum.

Sedangkan berkaitan dengan jasa-jasa tertentu yang peraturan pemerintah-nya mengacu [mencantol] ke Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 sudah jelas memerintahkan kepada para pemberi penghasilan untuk memotong PPh dengan tarif tertentu.

Dan besaran tarif ini tidak hanya berlaku bagi pemberi penghasilan tapi berlaku juga bagi penerima penghasilan.

Di SPT Tahunan, penerima penghasilan akan menghitung pajaknya secara terpisah [flat] dari penghitungan pajak umum [progressif].

Istilah final itu sendiri menurut saya lebih tepat bagi penerima penghasilan. Sedangkan bagi pemotong atau pemberi penghasilan maka tidak ada istilah final.

Kewajiban pemotong itu sama saja baik untuk jasa-jasa yang diatur di Pasal 4 ayat (2) maupun jasa-jasa yang diatur di Pasal 23.

Dengan dua pemahaman tersebut, saya tidak ragu lagi bahwa Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 mengalahkan Pasal 23 UU PPh 1984.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

cash basis bagi penjual tanah

Mulai tanggal 1 Januari 2009 terhadap penghasilan yang diterima oleh pengembang atas penjualan rumah sederhana [RS] dan rumah susun sederhana [RSS] terutang Pajak Penghasilan sebesar 1% FINAL.
Pengembang yang saya maksud adalah semua penjual yang USAHA POKOKnya jual beli tanah dan atau bangunan.
Jika pengembang tersebut menjual RS dan non-RS maka berlaku dua tarif. Satu tarif 5% berlaku bagi siapapun penjual tanah dan/atau bangunan, satunya lagi 1% khusus berlaku untuk pengembang dan produk RS & RSS.
Pengertian RS & RSS sama antara PPh dan PPN karena mengacu ke Peraturan Menteri Perumahan Rakyat.
Artinya, RS dan RSS selain bebas PPN juga PPh-nya hanya 1%.

Kewajiban perpajakan atas penghasilan yang berasal dari penjualan tanah dan/atau bangunan sangat sederhana karena hanya satu tarif [flat, katakanlah 5%] dan dari bruto.

Dasar pengenaan PPh ini adalah CASH BASIS artinya tarif tersebut tinggal dikalikan dengan jumlah uang yang diterima oleh penjual.

Berikut bunyi lengkap Pasal 2A Peraturan Menteri Keuangan No 243/PMK.03/2008:

(1) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib paiak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.

(2) Dalam hal pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara angsuran, maka pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihiting berdasarkan jumlah setiap pembayaran angsuran termasuk uang muka, bunga, pungutan dan pembayaran tambahan lainnya, yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

Dengan demikian, rumus untuk menghitung pajak terutang atas penjualan tanah dan/atau bangunan sebagai berikut :

5% x kas yang diterima, atau
1% x kas yang diterima

PPh yang terutang diatas wajib dilunasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Jika terlambat, berarti “dapat” dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari PPh terutang.

Walaupun demikian, ada penjual yang tidak perlu bayar PPh ini karena memang DIKECUALIAKAN oleh pemerintah. B

erikut bunyi lengkap Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2008 :

Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah:

a. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah danlatau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecahpecah;

b. orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah danlatau bangunan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c;

c. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, bad.an keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak Yang bersangkutan;

d. badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau

e. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.

Sebagai catatan bahwa nilai pengalihan Rp.60.000.000 atau kurang bukan pengurang dasar pengenaan pajak seperti NPOPTKP di BPHTB atau NJOPTKP di PBB.

Jika nilai pengalihan diatas enam puluh juta maka PPh terutang tetap dari nilai bruto [semuanya].

Di Peraturan Menteri Keuangan berkaitan dengan huruf “b” [pengecualian] diatas adalah tanah dan/atau bangunan yang dibeli oleh pemerintah untuk kepentingan umum “yang memerlukan persyaratan khusus”.

Sampai saat ini saya belum tahu apa yang dimaksud persyaratan khusus : apakah persyaratan bangunan atau persyaratan penyerahan dari sisi penjual atau persyaratan lokasi tanah.

Terdapat aturan peralihan di SE-6/PJ.03/2008 yang berbunyi :

Bagi Wajib Pajak badan, termasuk koperasi, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila:
a. melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum tanggal 1 Januari 2009 dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang; dan

b. penghasilan atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi,

pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengaiihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Dari SE-6/PJ.03/2008 tersebut saya berkesimpulan bahwa cash basis dan tariff 1% hanya berlaku untuk pengalihan hak yang terjadi sejak 1 Januari 2009 atau pengalihan hak yang terjadi sebelum 1 januari 2009 tetapi belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh.

Sebelum 1 Januari 2009 pembayaran PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan bagi pengembang merupakah PPh Pasal 25 sehingga jika ada kekurangan dapat dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.

Sekarang PPh tersebut terutang saat terima uang hasil penjualan tanah dan/atau bangunan baik penjualan tersebut dicicil atau tidak. Hal ini sama dengan PPh atas Jasa Konstruksi.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penerapan tarif PPh Jasa Konstruksi

Beberapa pertanyaan masih dikirimkan di saya berkaitan dengan penerapan PPh atas Jasa Konstruksi, terutama tentang apa dokumen yang menunjukkan kualifikasi penyedia jasa konstruksi dan penerapannya dengan tarif. Uraian dibawah ini merupakan jawaban saya yang lebih lengkap.

PEMBAGIAN JASA KONSTRUKSI
Jasa Konstruksi dibagi tiga, yaitu Jasa Pelaksana Konstruksi, Jasa Perencanaan Konstruksi, dan Jasa Pengawasan Konstruksi. Pasal 4 No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan :

(1) Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha perencanaan konstruksi, usaha pelaksanaan konstruksi, dan usaha pengawasan konstruksi yang masing-masing dilaksanakan oleh perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi.

(2) Usaha perencanaan konstruksi memberikan layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagianbagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.

(3) Usaha pelaksanaan konstruksi memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagianbagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi.

(4) Usaha pengawasan konstruksi memberikan layanan jasa pengawasan baik keseluruhan maupun sebagian pekerjaan pelaksanaan konstruksimulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasilkonstruksi.

PEMBAGIAN KUALIFIKASI JASA KONSTRUKSI
Pasal 8 ayat (3) PP 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi menyebutkan :

Kualifikasi usaha jasa konstruksi didasarkan pada tingkat/ kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan usaha, dan dapat digolongkan dalam:
a. kualifikasi usaha besar;
b. kualifikasi usaha menengah;
c. kualifikasi usaha kecil termasuk usaha orang perseorangan.

Pengertitan kualifikasi menurut PP 28 tahun 2000 adalah

bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha, atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.

Pasal 10 ayat (1) Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No. 11a tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi menyebutkan :

Penggolongan kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan pada kriteria tingkat/kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan usaha, yang selanjutnya dibagi menurut kemampuan melaksanakan pekerjaan berdasarkan kriteria risiko, dan/atau kriteria penggunaan teknologi, dan/atau kriteria besaran biaya, dapat dibagi jenjang kompetensinya dalam Gred sebagai berikut :
a. kualifikasi usaha besar, berupa : Gred 7, Gred 6
b. kualifikasi usaha menengah, berupa : Gred 5
c. kualifikasi usaha kecil, berupa : Gred 4, Gred 3, Gred 2, Gred 1 (usaha orang perseorangan)

Sedangkan menurut Pasal 10 ayat (2) Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No. 12a tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi menyebutkan :

Penggolongan kualifikasi usaha jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jenjang kompetensinya dalam Gred, dapat dibagi dalam golongan :
a. kualifikasi usaha besar, berupa : Gred 4
b. kualifikasi usaha menengah, berupa : Gred 3
c. kualifikasi usaha kecil, berupa : Gred 2, Gred 1 (usaha orang perseorangan)

Intinya, kualifikasi penyedia jasa konstruksi ada tiga, yaitu : besar, menengah, dan kecil.

SIAPA YANG MENENTUKAN KUALIFIKASI?
Untuk mendapatkan kualifikasi, penyedia jasa konstruksi harus melakukan sertifikasi. Pengertian sertifikasi menurut menurut PP 28 tahun 2000 adalah:

a. proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi yang berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha; atau
b. proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja seseorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.

Hasil dari sertifikasi adalah sertifikat, yaitu

a. tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi baik yang berbentuk orang perseorangan atau badan usaha; atau
b. tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.

Dan, siapa yang meyelenggarakan sertifkasi?

Menurut Pasal 39 Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No. 11a tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi menyebutkan :

(1) LPJK Nasional bertanggung jawab atas penyelenggaraan sertifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi secara nasional.

(2) Penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup kegiatan menetapkan pengakuan tingkat kompetensi dan kemampuan usaha, klasifikasi, dan kualifikasi jasa konstruksi, yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat.

(3) Penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh :
a. LPJK Nasional/LPJK Daerah untuk Badan Usaha yang baru-berdiri yang belum menjadi anggota asosiasi dan Badan Usaha anggota asosiasi belum terakreditasi.
b. Asosiasi terakreditasi untuk Badan Usaha anggota asosiasinya.

Redaksi senada juga terdapat di Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No. 12a tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi. Dengan demikian, sertifikat penyedia jasa konstruksi dikeluarkan oleh LPJK dan asosiasi yang telah mendapat akreditasi.

PPh JASA KONSTRUKSI
Dengan uraian diatas saya pikir pembaca dapat menerapkan PP No. 51 tahun 2008 terutama tentang tarif. Berikut ketentuan tarif PPh Jasa Konstruksi :
a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
Penyedia jasa pelaksana konstruksi yang menggunakan tarif 2% ini adalah mereka yang memiliki sertifikat Gred 4, Gred 3, Gred 2, dan Gred 1.

b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
Penyedia jasa pelaksana konstruksi yang menggunakan tariff 4% ini adalah mereka yang TIDAK memiliki sertifikat. Pengguna jasa harus memotong 4% jika penyedia jasa tidak menunjukkan sertifikat!

c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
Penyedia jasa pelaksana konstruksi yang menggunakan tarif 3% ini adalah mereka yang memiliki sertifikat Gred 5, Gred 6, dan Gred 7. Penjelasan PP 51 tahun 2008 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Penyedia Jasa selain Penyedia Yang dimaksud dengan” Penyedia Jasa selain Penyedia antara lain Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar.

d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan olehPenyedia Jasa yang memiiiki kualifikasi usaha;
Penyedia jasa perencana konstruksi dan pengawas konstruksi yang menggunakan tariff 4% ini adalah mereka yang memiliki sertifikat, baik Gred 4, Gred 3, Gred 2, maupun Gred 1.

e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Penyedia jasa perencana konstruksi dan pengawas konstruksi yang menggunakan tarif 6% ini adalah mereka yang TIDAK memiliki sertifikat!

Dengan uraian ini semoga pembaca jadi lebih jelas.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Cash Basis di PPh Konstruksi

Berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, Direktur Jenderal Pajak juga telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE-05/PJ.03/2008. Seperti yang telah disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 menyiratkan cash basis.

Ternyata, di Surat Edaran No. SE-05/PJ.03/2008 lebih jelas. Berikut kutipannya :

5. Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada butir 1:
a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran,
dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa,
dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.

6. Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada butir 5 adalah:
a. jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 2; atau
b. jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

Selain itu, diaturan peralihan yaitu kontrak yang sudah ditandatangani sebelum 1 Januari 2008 tetapi pembayarannya pada tahun 2008 atau setelahnya diatur sebagai berikut :
Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sampai dengan langgal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Alas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konslruksi; [artinya ketentuan baru tidak berlaku].

Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah langgal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi [artinya berlaku ketentuan baru].

Sekedar mengulang, tarif Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi adalah :
[1]. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

[2]. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

[3]. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam angka [1] dan angka [2]

[4]. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha;

[5]. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Dan semuanya bersifat FINAL! Karena itu, jika ada kerugian dari usaha Jasa konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun Pajak 2008 hanya dapat dikompensasi sampai dengan Tahun Pajak 2008 saja.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Tarif baru jasa konstruksi

Pemerintah pada tanggal 23 Juli 2008 telah mengundankan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2008 [lembaran negara tahun 2008 nomor  109] tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Jasa Konstruksi.  Peraturan ini berlaku surut sejak Januari 2008. Dengan PP 51/2008 ini usaha jasa konstruksi menjadi  FINAL.
Semua PPh yang bersifat final akan mengacu ke Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984. Ini tersurat di unsur menimbang yaitu, “… dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) …”. Karena itu, PPh yang bersifat final bukan jenis PPh Pasal 23. Masih banyak yang menganggap PPh final itu termasuk PPh Pasal 23!
Tarif PPh Final usaha jasa kontruksi sejak Januari 2008 sebagai berikut :
[a.]  2% (dua persen) untuk  Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
[b.]  4% (empat  persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
[c.]  3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
[d.]  4% (empat  persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiiiki kualifikasi usaha; dan
[e.]  6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Peraturan pemerintah ini juga mengatur bahwa selisih kurs yang berasal dari jasa konstruksi tetap bersifat final. Berapapun selisihnya, dalam hitungan rupiah tetap kena tarif diatas dan bersifat final. Contoh : kontrak $50.000, pada saat pengakuan kursnya Rp.9000 sehingga menjadi Rp.450juta tetap saat pembayaran kurs menjadi Rp.9500 sehingga menjadi Rp.475juta. Berarti ada selisih kurs Rp.25juta. Maka yang Rp.25juta tersebut tinggal dikalikan dengan tarif diatas.
Uniknya, PPh jasa konstruksi terutang saat dibayar! Hal ini tersirat di Pasal 6 yang mengatur:
(1) Jika telah dipotong tetapi masih kurang berdasarkan tarif diatas, maka kekurangan tersebut dibayar sendiri;
(2) Jika tidak dibayar tidak terutang dengan syarat yang tidak dibayar masuk piutang tidak dapat ditagih;
     Syarat piutang tidak dapat ditagih menurut UU PPh 1984 : [1] telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial, [2] telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, [3] telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, dan [4] Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak;
(3) Jika piutang tidak dapat ditagih tersebut dibayar, maka atas pembayaran tersebut tetap terutang PPh Final!
 
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 

Sewa Tanah

Bagaimana kewajiban pajaknya dan kapan harus dibayar ketika kita mendapatkan penghasilan atas sewa tanah yang belum ada kontraknya tp udah ada faktur pjk.

Jawaban saya:
Penghasilan atas sewa tanah! Berarti kita sebagai pemilik tanah, kemudian menyewakan kepada orang lain. Atas transaksi ini terutang PPh atas sewa tanah dan atau bangunan sebesar 10%.

Pasal 3 PP No. 29 tahun 1996 yang dirubah dengan PP No. 5 tahun 2002 menyebutkan :

Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.

Kewajiban ini terutang pada saat diterima atau diperoleh, mana yang lebih dulu. Jika pembayaran atas sewa lebih dahulu maka PPh terutang pada saat pembayaran tersebut walaupun formalitasnya dilaksanakan beberapa waktu kemudian. Jika penyewa merupakan pemotong PPh maka atas PPh diatas dipotong oleh pemotong. Tetapi jika bukan pemotong maka kewajiban tersebut dibayar sendiri oleh pemilik bangunan dan atau tanah.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Keadilan PPh Final

Ass, nama saya ris. begini mas saya ingin tahu mengapa Pengenaan PPh final dari beberapa referensi yang saya baca, banyak menimbulkan ketidakadilan, tolong tunjukan dalam contoh perhitungannya apabila memang merugikan wajib pajak.
selanjutnya mengapa terdapat perbedaan tarif PPh final (misal untuk bunga deposito, jasa konstruksi, undian, dll ), maupun masih dalam satu jenis usaha (mis dalam konsturksi ada yang 4% maupun 2%), apa pertimbangan Dirjen Pajak dalam hal ini. trimakasih sebelumnya.

Jawaban saya:
Betul bahwa PPh final itu “mengandung” ketidakadilan. Mari identifikasi ciri-ciri PPh final.
[1] semua usaha dianggap memiliki laba;
[2] besaran laba kotor atau marjin laba sudah ditentukan;
[3] tidak menggunakan tarif progressif.

Pada kenyataannya tidak semua usaha menghasilkan keuntungan. Pengalaman saya sendiri, beberapa usaha kecil yang saya “rintis” bukan hanya menghasilkan kerugian tetapi ditutup karena tidak sanggup menanggung kerugian.

Setiap usaha pasti memiliki potensi untung dan sebaliknya memiliki potensi rugi. Nah, PPh final selalu “distel” bahwa usaha pasti menghasilkan laba. Ciri anggapan ini dilihat dari basis pajak PPh final adalah penghasilan bruto.

Untuk menghasilkan suatu angka tertentu sebagai tarif PPh final, sebenarnya administrator perpajakan (DJP) telah memperhitungkan besaran marjin laba. Besaran ini bisa didapat dari survey, atau langsung mengambil dari database perpajakan, atau bahkan perkiraan para pembuat keputusan saja dengan berpatokan kepada kewajaran usaha.

Tarif yang dipakai untuk mendapatkan tarif efektif di PPh final adalah tarif tunggal. Bagi sebagian para ahli, tarif tunggal tidak mencerminkan keadilan vertikal. Seharusnya menggunakan tarif progressif seperti : 5%, 10%, 15%, 25%, dan 35% sebagaimana diatur di UU No. 17 tahun 2000 untuk wajib pajak orang pribadi.

Artinya, wajib pajak “kecil” membayar pajak lebih kecil karena tarifnya juga lebih kecil. Sebaliknya, wajib pajak “besar” akan membayar lebih besar karena tarifnya juga lebih besar. Semakin besar penghasilan, besaran tarif semakin besar pula. Inilah yang dimaksud keadilan vertikal.

Walaupun demikian, PPh final memiliki keuntungan:
[1] sederhana;
[2] sama-sama bayar pajak.

Banyak wajib pajak tidak mau membayar pajak karena faktor “jlimet”. Mau bayar pajak saja rumitnya minta ampun. Belum lagi peraturannya yang berubah-ubah, padahal sebagian besar wajib pajak tidak selalu memonitor kebijakan perpajakan. Bagaimana mereka tahu cara menghitung pajak? Kalau tidak tahu cara menghitungnya, bagaimana membayar pajak?

Bagi administrasi perpajakan, keadilan selalu bertolak belakang dengan kesederhanaan. Maksudnya, jika kita mau seadil-adilnya maka peraturan perpajakan harus dibuat kompleks, komprehensif, dan rumit karena harus mengakomodir wajib pajak yang sangat variatif. Sebaliknya, jika dibuat sederhana, pasti banyak fihak yang tidak terakomodasi.

Walaupun tidak adil, tetapi masih ada sisi keadilan (he.. he .. tidak adil tapi adil). Ada yang disebut keadilan horisontal. Tarif pajak tunggal yang didasarkan pada persentase tertentu akan menghasilkan keadilan horisontal. Wajib pajak membayar pajak secara proporsional.

Jadi, PPh final hanya memiliki keadilan horisontal tetapi tidak memiliki keadilan vertikal. Karena itu, sebagian orang bilang bahwa PPh final itu second best policy.

Cag!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

ORI (Obligasi Negara Ritel)

Dengan hormat,
Sebelumnya saya ingin memperkenalkan diri terlebih dahulu, nama saya Melinda Grace Yosefina Sitorus, mahasiswa tingkat akhir Program Studi S1 Ekstensi Administrasi Fiskal.
Sekarang saya juga bekerja sebagai staf pajak di koperasi Telkomsel.
Saya melihat blog Bapak saat saya browse mengenai masalah – masalah pajak, seperti faktur gabungan, dll.
Untuk itu saya memohon kesediaan Bapak untuk memberikan saran & informasi – informasi terkait untuk masalah – masalah mengenai pajak.
Adapun , saya akan menyusun skripsi, namun mengalami kesulitan untuk menentukan topik yang akan saya buat.
Menurut Bapak, topik apa yang sebaiknya saya kembangkan, apakah mengenai pajak atas SHU pada koperasi Telkomsel atau ORI?
Dalam hal ORI, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan:
1. Saat saya membaca beberapa artikel mengenai ORI, dijelaskan bahwa ORI dikenakan tarif progresif. Padahal pada umumnya, atas obligasi dikenakan tarif final sebesar 20%. Apakah alasannya ORI dikenakan tarif progresif?
2. ORI baru dipasarkan untuk dibeli masyarakat secara bebas, apakah yang menyebabkan negara memutuskan untuk menjual ORI kepada masyarakat? Apakah ada faktor politik yang terkait?
Maaf, bila saya merepotkan. Terimakasih

Salam sejahtera,
Melinda

Jawaban sayaORI adalah surat utang “baru” di Indonesia. Sekitar enam tahun ke belakang, salah seorang dosen yang kebetulan menjadi ketua “desk” Manajemen Utang Negara (belum diformalkan) masih bercerita tentang Obligasi Negara di negara lain dan Indonesia akan (berencana) menerbitkan obligasi juga. Waktu itu yang lebih populer adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan surat utang BI lainnya. Karena itu, untuk pembuatan skripsi (bahkan tesis) dengan tema ORI, saya pikir akan lebih menarik. Dan ORI adalah “produk” terbaru dari pemerintah RI. Mungkin, bisa jadi, mahasiswa dan dosen sama-sama belajar ORI.

Kenapa negara harus berutang? Salah satu alasannya karena penerimaan dari pajak tidak cukup. Dilihat dari sisi ilmu moneter (setidaknya dosen moneter yang pertama bilang ke saya) bahwa utang negara adalah penerimaan pajak yang dipercepat. Pada akhirnya, utang tersebut akan dibayar oleh negara dari penerimaan pajak dikemudian hari.

Tetapi dosen pertama (pengajar obligasi negara) telah menemukan fakta bahwa prakteknya utang dibayar dengan utang. Di negara-negara maju seperti USA dan Jepang, obligasi yang telah jatuh tempo dibayar dengan penerbitan obligasi yang lain. Bahkan dia sedikit bergurau, “Utang negara hanya bisa lunas jika dunia kiamat.”

PPh FinalPengenaan pajak penghasilan atas penghasilan bunga dari obligasi biasanya diatur tersendiri dalam peraturan pemerintah (PP). Cantelan atau dasar dari peraturan pemerintah tersebut selalu merujuk pada Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang berbunyi, “Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Karena itu disebut pula PPh Pasal 4 (2) dan karena selalu bersifat final maka disebut pula PPh Final atau sering juga digabungkan menyebutnya menjadi PPh Pasal 4 (2) Final.

Peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pengaturan Surat Utang Negara (SUN) adalah :
[1] PP No. 6 tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek. Pasal 1 PP No. 6/2002 menyebutkan bahwa yang dimaksud obligasi adalah obligasi korporasi, dan obligasi pemerintah atau SUN diatas dua belas bulan. Di PP ini hanya ada satu tarif yaitu 20% dan bersifat final!

[2] PP No. 11 Tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara. Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah SUN dengan jatuh tempo 12 bulan atau kurang. Di PP ini hanya ada satu tarif, yaitu 20% dari diskonto SPN dan bersifat final.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 10/PMK.08/2007, “Obligasi Negara Ritel adalah Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual.” Karena itu, perbedaan obligasi negara dengan ORI adalah segmentasi pemberi utang. Mungkin bahasa politiknya : ORI adalah bentuk partisipasi warga negara terhadap kekurangan pembiayaan pemerintah he .. he .. he ..

Karena itu, jika ada artikel yang menyebutkan bahwa ORI dikenakan tarif progresif, tanya saja dasar hukumnya. PP No. 6 tahun 2002 setahu saya belum dirubah. Jadi masih berlaku.

Kenapa Pilih ORI?
Kabarnya ORI adalah utang negara yang paling “aman” dilihat dari sisi pemerintah. Masih ingat bagaimana “berkuasanya” IMF pada masa krisis moneter. Sampai-sampai foto penandatanganan LOI antara RI – IMF di Cendana itu jadi perdebatan di media. Kesannya, RI jadi budak IMF, wah gawat. .

Begitu juga dengan utang luar negeri lainnya yang dapatnya dari pemerintah. Mungkin istilahnya G to G, pemerintah RI meminta utang dari pemerintah negara lain. Ini akan beresiko bagi kesetaraan antar dua negara. Bagaimanapun antara kreditur dan debitur tidak setara. Kreditur biasanya lebih tinggi, lebih berkuasa. Ini karena faktur uang. Kreditur tidak mau uang yang dipinjamkan ke orang lain akan lenyap begitu saja.

Itulah sebabnya, ORI lebih aman. Karena krediturnya sangat banyak, dipecah-pecah dan warga negaranya sendiri, maka penerbitan ORI tidak ada resiko seperti pemerintah meminta dana dari IMF. Dan memang kondisi masyarakat juga memungkinkan untuk membli ORI.

Dilihat dari sisi kreditur, ORI lebih aman daripada deposito atau simpanan di bank lainnya. Bank bisa saja bangkrut dan bubar tetapi pemerintah sangat sulit untuk bubar. Dalam keadaan mendesak, pemerintah tinggal mencetak uang untuk membayar ORI yang jatuh tempo, sedangkan bank yang bangkrut? Karena itu, ORI lebih aman atau lebih kecil resiko wan prestasi.

Selain itu, ORI bisa jadi benchmark atau ukuran suku bunga bagi obligasi perusahaan. Perusahaan terbuka sekarang dapat menerbitkan obligasi dengan bunga sekitar ORI. Sama-sama obligasi. Dahulu, perusahaan yang akan mengeluarkan obligasi mungkin berpatokan pada bunga bank. Padahal pinjaman bank sebenarnya untuk jangka pendek, karena itu bunganya pantas lebih tinggi, walaupun prakteknya dana dari bank juga sering untuk pinjaman jangka panjang.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com