fbpx

Tutorial Pengisian SPT Tahunan

Lapor pajak sekarang harus menggunakan saluran elektronik.

Tutorial pengisian SPT Tahunan ini dibuat oleh Ditjen Pajak RI dan telah dipublikasikan di channel Youtube.

SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Pada tut0rial di bawah ini merupakan tutorial untuk Wajib Pajak yang menggunakan PP 23 yakni PPh dengan tarif 0,5%.

Siapa yang dapat memanfaatkan PP 23? Silakan baca artikel Pertanyaan dan Jawaban Tentang PPh Setengah Persen

Tahun 2018, saya pun sudah menulis tentang eForm 1771 yang berjudul Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan form 1771 dengan e-Form

Berikut tutorial SPT 1771 untuk UMKM yang menggunakan PP 23

Tutorial Pengisian SPT Tahunan Untuk Wajib Pajak Badan melalui eForm

Perbedaan terpenting cara pengisian SPT 1771 untuk yang menggunakan PP 23 dengan pembukuan pada umumnya adalah di Lampiran 1771 IV dan Lampiran 1771 I.

Untuk PP 23, di Lampiran 1771 IV harus isikan penghasilan final lainnya dengan omset setahun. Selanjutnya, nilai penghasilan kena pajak di Lampiran 1771 I harus nihil karena dikoreksi fiskal.

Sedangkan SPT 1771 dengan pembukuan dan menggunakan tarif Pasal 17 juncto Pasal 31E Undang-Undang PPh tidak mengisi omset di Lampiran 1771 IV. Selanjutnya, di Lampiran 1771 I pasti ada penghasilan kena pajak baik positif maupun negatif. Negatif artinya rugi fiskal.

Penghasilan Final dan Penghasilan Bukan Objek

Undang-Undang PPh membagi 3 jenis penghasilan yaitu:

  • Penghasilan umum yang dikenai tarif Pasal 17
  • Penghasilan final yang pengenaannya berdasarkan peraturan pemerintah
  • Penghasilan bukan objek yang jenis penghasilannya ditentukan di Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh.

Untuk jenis-jenis penghasilan yang dikenakan final dapat dilihat di artikel Penghasilan-Penghasilan Yang Dikenai PPh Final

Sedangkan jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan dapat dilihat di artikel Penghasilan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan

Biaya-biaya yang wajib dikoreksi fiskal positif dapat di baca di artikel 14 Biaya Yang Harus Dikoreksi Positif

SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi ada 3 jenis, yaitu :

  • SPT 1770 untuk pengusaha atau yang tidak memiliki bukti potong dari pekerjaan,
  • SPT 1770S untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki bukti potong dari pekerjaan. Atau mereka sebagai pegawai, baik satu perusahaan atau lebih dari satu perusahaan.
  • SPT 1770SS untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah Rp60.000.000,00

Di bawah ini merupakan video dari Ditjen Pajak RI yang sudah dipublikasi di channel Youtube

Tutorial SPT Tahunan untuk UMKM

Berikut ini merupakan tutorial pengisian SPT 1770 untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan fasilitas PP 23.

Sama dengan tutorial SPT 1771 diatas, perbedaan SPT 1770 untuk PP 23 dengan SPT 1770 untuk wajib pajak yang menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh terdapat di Lampiran 1770 III dan Lampiran 1770 I.

Untuk PP 23, diharusnya mengisi omset perbulan yang merupakan cicilan PPh. PPh tersebut seharusnya sudah dibayar sebelum mengisi SPT 1770. Perhatikan tutorial saat menjelaskan Lampiran 1770 III. Selanjutnya, nilai penghasilan kena pajak di Lampiran 1770 I harus nihil karena dikoreksi fiskal.

Perbedaan pengisian omset PP 23 antara SPT 1771 dengan SPT 1770 ada di rincian omset per bulan. Wajib Pajak orang pribadi diasumsikan menggunakan pencatatan sehingga di Lampiran 1770 III harus merinci omset per bulan.

Tutorial pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha menggunakan eForm

Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan pembukuan harus memperhatikan 3 artikel ini:

Sedangkan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menggunakan pembukuan dan tidak dapat memanfaatkan fasilitas PP 23 berarti wajib menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dengan menghitung penghasilan neto menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.

Cara penggunaan norma penghitungan neto dan daftarnya dapat dilihat di artikel Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Tutorial pengisian SPT 1770 untuk PP 23 versi pdf

Tutorial SPT Tahunan Untuk Pegawai

Berikut ini adalah tutorial mengisi SPT Tahunan 1770S menggunakan eForm.

Hal terpenting sebelum mengisi SPT adalah mengumpulkan bukti potong, jika bukti potong ada beberapa. Jika kita hanya bekerja di satu perusahaan biasanya hanya satu, yaitu bukti potong 1721 A1 untuk swasta dan PNS 1721 A2.

Untuk PNS, siapkan bukti potong lainnya yang sudah dikenakan final. Selain gaji dan tunjangan kinerja, penghasilan PNS yang berasal dari APBN atau APBD dikenakan final.

Tutorial pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan status pegawai

Perlu sorfware akuntansi online? Silakan klik https://go.zahironline.com/auth/signup?partner=AGUSPAJAK

Zahir Online adalah software akuntansi modern dengan teknologi cloud computing berbasis web untuk memudahkan Anda dalam mengelola bisnis dari mana saja dan kapan saja secara real time.