Tutorial pengisian SPT Tahunan ini dibuat oleh Ditjen Pajak RI dan telah dipublikasikan di channel Youtube.
Daftar Isi Artikel
SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
Pada tut0rial di bawah ini merupakan tutorial untuk Wajib Pajak yang menggunakan PP 23 yakni PPh dengan tarif 0,5%.
Siapa yang dapat memanfaatkan PP 23? Silakan baca artikel Pertanyaan dan Jawaban Tentang PPh Setengah Persen
Tahun 2018, saya pun sudah menulis tentang eForm 1771 yang berjudul Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan form 1771 dengan e-Form
Berikut tutorial SPT 1771 untuk UMKM yang menggunakan PP 23
Perbedaan terpenting cara pengisian SPT 1771 untuk yang menggunakan PP 23 dengan pembukuan pada umumnya adalah di Lampiran 1771 IV dan Lampiran 1771 I.
Untuk PP 23, di Lampiran 1771 IV harus isikan penghasilan final lainnya dengan omset setahun. Selanjutnya, nilai penghasilan kena pajak di Lampiran 1771 I harus nihil karena dikoreksi fiskal.
Sedangkan SPT 1771 dengan pembukuan dan menggunakan tarif Pasal 17 juncto Pasal 31E Undang-Undang PPh tidak mengisi omset di Lampiran 1771 IV. Selanjutnya, di Lampiran 1771 I pasti ada penghasilan kena pajak baik positif maupun negatif. Negatif artinya rugi fiskal.
Penghasilan Final dan Penghasilan Bukan Objek
Undang-Undang PPh membagi 3 jenis penghasilan yaitu:
- Penghasilan umum yang dikenai tarif Pasal 17
- Penghasilan final yang pengenaannya berdasarkan peraturan pemerintah
- Penghasilan bukan objek yang jenis penghasilannya ditentukan di Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh.
Untuk jenis-jenis penghasilan yang dikenakan final dapat dilihat di artikel Penghasilan-Penghasilan Yang Dikenai PPh Final
Sedangkan jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan dapat dilihat di artikel Penghasilan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Biaya-biaya yang wajib dikoreksi fiskal positif dapat di baca di artikel 14 Biaya Yang Harus Dikoreksi Positif
SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi ada 3 jenis, yaitu :
- SPT 1770 untuk pengusaha atau yang tidak memiliki bukti potong dari pekerjaan,
- SPT 1770S untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki bukti potong dari pekerjaan. Atau mereka sebagai pegawai, baik satu perusahaan atau lebih dari satu perusahaan.
- SPT 1770SS untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah Rp60.000.000,00
Di bawah ini merupakan video dari Ditjen Pajak RI yang sudah dipublikasi di channel Youtube
Tutorial SPT Tahunan untuk UMKM
Berikut ini merupakan tutorial pengisian SPT 1770 untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan fasilitas PP 23.
Sama dengan tutorial SPT 1771 diatas, perbedaan SPT 1770 untuk PP 23 dengan SPT 1770 untuk wajib pajak yang menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh terdapat di Lampiran 1770 III dan Lampiran 1770 I.
Untuk PP 23, diharusnya mengisi omset perbulan yang merupakan cicilan PPh. PPh tersebut seharusnya sudah dibayar sebelum mengisi SPT 1770. Perhatikan tutorial saat menjelaskan Lampiran 1770 III. Selanjutnya, nilai penghasilan kena pajak di Lampiran 1770 I harus nihil karena dikoreksi fiskal.
Perbedaan pengisian omset PP 23 antara SPT 1771 dengan SPT 1770 ada di rincian omset per bulan. Wajib Pajak orang pribadi diasumsikan menggunakan pencatatan sehingga di Lampiran 1770 III harus merinci omset per bulan.
Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan pembukuan harus memperhatikan 3 artikel ini:
- Untuk jenis-jenis penghasilan yang dikenakan final dapat dilihat di artikel Penghasilan-Penghasilan Yang Dikenai PPh Final
- Sedangkan jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan dapat dilihat di artikel Penghasilan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
- Biaya-biaya yang wajib dikoreksi fiskal positif dapat di baca di artikel 14 Biaya Yang Harus Dikoreksi Positif
Sedangkan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menggunakan pembukuan dan tidak dapat memanfaatkan fasilitas PP 23 berarti wajib menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dengan menghitung penghasilan neto menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
Cara penggunaan norma penghitungan neto dan daftarnya dapat dilihat di artikel Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Tutorial pengisian SPT 1770 untuk PP 23 versi pdf
Tutorial SPT Tahunan Untuk Pegawai
Berikut ini adalah tutorial mengisi SPT Tahunan 1770S menggunakan eForm.
Hal terpenting sebelum mengisi SPT adalah mengumpulkan bukti potong, jika bukti potong ada beberapa. Jika kita hanya bekerja di satu perusahaan biasanya hanya satu, yaitu bukti potong 1721 A1 untuk swasta dan PNS 1721 A2.
Untuk PNS, siapkan bukti potong lainnya yang sudah dikenakan final. Selain gaji dan tunjangan kinerja, penghasilan PNS yang berasal dari APBN atau APBD dikenakan final.
Perlu sorfware akuntansi online? Silakan klik https://go.zahironline.com/auth/signup?partner=AGUSPAJAK
Zahir Online adalah software akuntansi modern dengan teknologi cloud computing berbasis web untuk memudahkan Anda dalam mengelola bisnis dari mana saja dan kapan saja secara real time.
Maaf Pak mau tanya,
Perusahaan bergerak dibidang Jasa Kebersihan, tahun 2019 subjek PP 23. Tahun 2019 mendapat penghasilan/keuntungan dari :
1. Penjualan mobil yang digunakan Direktur
2. Hibah peralatan dari sister Company
Apakah keduanya tetap dimasukkan ke PP 23 atau PPh Umum ?
Tidak. Yang dikenakan PP 23 hanya terkait dengan usaha, dalam hal ini jasa kebersihan. Adapun penjualan mobil dan hibah dikenakan PPh umum.
Terima kasih banyak Pak
Clear sudah
Pak, bertanya, suami saya usaha agen kurir ninja exp, awal tahun 2019 belum punya PP23, lalu bulan Okt sudah dilapori ke Ninja exp pusat jika sudah punya PP23, lalu pemotongan pajak berubah dari yang awal pph 21 sekarang pp23, kami membuat SPT nya bagaimana ya pak ? karena bukti potong pajaknya tetap form 1721-VI dari ninja exp pusat. Lalu untuk bulan desember dari pusat tidak memberikan bukti potong pajak katanya masuk ke january 2020, berarti saya lapornya hanya sampai november aja pak ?
karena saya lapor SPT dengan PH-MT, saya seorg guru les privat, saya juga mau bertanya untuk norma penghitungan penghasilan neto tetep digunakan atau tidak ya pak?
maaf ya banyak pertanyaan, karena saya live chat pajak tidak bisa tembus terus, di whatsapp juga tidak ada response seharian dengan smua sesi. terima kasih.
bukti potong pajaknya tetap form 1721-VI dari ninja exp pusat.
kalau Ninja ngasih bukti potong 1721 maka laporkan sebagai pekerjaan.
Di SPT Tahunan bukti potong 21 berbeda dengan bukti potong PP23. Perlakukan perpajakan beda. Keduanya tetap dilaporkan di SPT Tahunan.
Jika omset sebagai agen dilaporkan sebagai PP23 maka akan ada lebih bayar. LB ini berasal dari Pasal 21.
norma penghitungan penghasilan neto tetep digunakan atau tidak?
Tidak digunakan jika menggunakan pembukuan. Tapi saya kira jika les privat tidak ada pembukuan. Dan tidak wajib juga. Sehingga untuk menghitung penghasilan neto, tetap pakai norma.
https://go.zahironline.com/auth/signup?partner=AGUSPAJAK
terima kasih atas balasannya pak. Untuk suami saya apakah menggunakan norma juga pak ? lalu bagaimana cara pelaporannya untuk pp21 dan pp23 ? terima kasih
Kalau PP23 tidak pakai norma. Kan menggunakan PPh final.
yang pph 21 nya pak ? pake norma ?
pasal 21 tidak ada norma