Mulai Agustus 2015: Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak

Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak

PPh Pasal 23 adalah cicilan pembayaran pajak bagi penerima penghasilan. Cicilan ini dipotong dan dibayarkan ke Bank Persepsi oleh pemberi penghasilan. Mulai Agustus 2015 daftar perusahaan yang wajib memotong PPh Pasal 23 semakin banyak karena objek PPh Pasal 23 dari jenis penghasilan “lainnya” diperluas dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015. Berikut rinciannya:



Jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 15% dari jumlah bruto terdiri dari :

  • dividen
  • bunga
  • royalti
  • hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Sedangkan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 2% dari jumlah bruto terdiri dari :

  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan;
  • jasa teknik,
  • jasa manajemen,
  • jasa konsultan,
  • Jasa lainnya.


Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 yang berlaku 23 Agustus 2015 merinci jenis-jenis jasa lain yang dikenai atau dipotong PPh Pasal 23, yaitu

  1. Jasa penilai (appraisal);
  2. Jasa aktuaris;
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Jasa hukum;
  5. Jasa arsitektur;
  6. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
  7. Jasa perancang (design);
  8. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
  9. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  10. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas); 
  11. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  12. Jasa penebangan hutan;
  13. Jasa pengolahan limbah;
  14. Jasa penyedia tenaga kerja dan/ atau tenaga ahli (outsourcing services);
  15. Jasa perantara dan/ atau keagenan;
  16. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  17. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
  18. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  19. Jasa mixing film;
  20. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
  22. Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website;
  23. Jasa internet termasuk sambungannya;
  24. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
  25. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  26. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  27. Jasa perawatan kendaraan dan/ atau alat transportasi darat, laut dan udara;
  28. Jasa maklon;
  29. Jasa penyelidikan dan keamanan;
  30. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  31. Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/ atau jasa periklanan;
  32. Jasa pembasmian hama;
  33. Jasa kebersihan atau cleaning service;
  34. Jasa sedot septic tank; 
  35. Jasa pemeliharaan kolam;
  36. Jasa katering atau tata boga;
  37. Jasa freight forwarding;
  38. Jasa logistik;
  39. Jasa pengurusan dokumen;
  40. Jasa pengepakan;
  41. Jasa loading dan unloading;
  42. Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
  43. Jasa pengelolaan parkir;
  44. Jasa penyondiran tanah pengujian 
  45. Jasa penyiapan dan/ atau pengolahan lahan;
  46. Jasa pembibitan dan/ atau penanaman bibit;
  47. Jasa pemeliharaan tanaman;
  48. Jasa pemanenan;
  49. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;
  50. Jasa dekorasi;
  51. Jasa pencetakan/penerbitan;
  52. Jasa penerjemahan;
  53. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  54. Jasa pelayanan kepelabuhanan;
  55. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
  56. Jasa pengelolaan penitipan anak;
  57. Jasa pelatihan dan/ atau kursus;
  58. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
  59. Jasa sertifikasi;
  60. Jasa survey;
  61. Jasa tester, dan
  62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Hemm… jadi banyak sekali ya. Susah mengingatnya. Baiknya memang kalau sudah banyak begini menggunakan negative list saja. Semua jasa kecuali jasa tertentu.


DASAR PENGENAAN PPh PASAL 23
Secara umum, objek PPh Pasal 23 itu dikenakan dari bruto, total penghasilan yang diterima. Tetapi Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 (artinya hanya berlaku untuk jenis “jasa lain”) mengatur pengertian bruto.

Penghasilan bruto jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Penghasilan bruto “jasa lain” selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan,  tidak termasuk: 

  • pembayaran gajl, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa, sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain; 
  • pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material; 
  • pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis ; dan/ atau
  • pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. 
 


DEFINISI
Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) , yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/ atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/ sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barangbarang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya. 

Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah jasa penunjang berupa:

  1. Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;
  2. Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;         
  3. Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
  4. Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
  5. Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
  6. Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;      
  7. Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
  8. Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
  9. Jasa penggantian peralatan/material;
  10. Jasa mud fogging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
  11. Jasa mud engineering;
  12. Jasa well logging dan perforating;
  13. Jasa stimulasi dan secondary decovery; 
  14. Jasa well testing dan wire line service;
  15. Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
  16. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
  17. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
  18. Jasa directional drilling dan surveys;
  19. Jasa exploratory drilling;
  20. Jasa location stacking/positioning;
  21. Jasa penelitian pendahuluan;
  22. Jasa pembebasan lahan;
  23. Jasa penyiapan lahan pengeboran seperti pembukaan lahan, pembuatan sumur air, penggalian lubang cadangan, dan lain-lain;
  24. Jasa pemasangan peralatan rig;
  25. Jasa pembuatan lubang utama dan pembukaan lubang rig;
  26. Jasa pengeboran lubang utama dengan mesin bor kecil;
  27. Jasa penggalian lubang tambahan;
  28. Jasa penanganan penempatan sumur dan akses transportasi;
  29. Jasa penanganan arus pelayanan (service line) dan komunikasi;
  30. Jasa pengelolaan air (water system);
  31. Jasa penanganan rigging up dan/ atau rigging down;
  32. Jasa pengadaan sumber daya manusia dan sumber daya lain seperti peralatan (tools), perlengkapan (equipment) dan kelengkapan lain;
  33. Jasa penyelaman dan/atau pengelasan;
  34. Jasa proses completion untuk membuat sumur siap digunakan;
  35. Jasa pump fees;
  36. Jasa pencabutan peralatan bor;
  37. Jasa pengujian kadar minyak;
  38. Jasa pengurusan legalitas usaha;
  39. Jasa sehubungan dengan lelang;
  40. Jasa seismic reflection studies;
  41. Jasa survey geomagnetic, gravity, dan survey lainnya; dan
  42. Jasa lainnya yang sejenis yang terkait di bidang pengeboran, produksi dan/atau penutupan pertambangan minyak dan gas bumi (migas). 

Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:

  1. Jasa pengeboran;
  2. Jasa penebasan;
  3. Jasa pengupasan dan pengeboran;
  4. Jasa penambangan;
  5. Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
  6. Jasa pengolahan bahan galian;
  7. Jasa reklamasi tambang;
  8. Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah;
  9. Jasa mobilisasi dan/atau demobilisasi;
  10. Jasa pengurusan legalitas usaha;
  11. Jasa peminjaman dana;
  12. Jasa pembebasan lahan;
  13. Jasa stockpiling; dan
  14. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
 
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara terdiri dari:
  • Bidang aeronautika
  • Bidang non-aeronautika

Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara bidang aeronautika termasuk:

  1. Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
  2. Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
  3. Jasa pelayanan penerbangan;
  4. Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat; dan
  5. Jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara bidang non-aeronautika termasuk:
  1. Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat; dan
  2. Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Butuh konsultan pajak? Sila kirim email ke solusi@botax.co.id Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

325 thoughts on “Mulai Agustus 2015: Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak”

  1. Pasal 15 itu mirip dengan PPh final Pasal 4 (2).
    tarif flat untuk perusahaan pelayanan.
    dan tidak harus sewa satu kapal.
    bisa juga sewa "sebagian" ruangan kapal

    intinya, pemberi penghasilan alias pengguna pelayaran memotongkan penghasilan yang diterima oleh perusahaan pelayaran.

  2. Pak, apakah pembuatan booth untuk pameran dikenakan pph 23?

    "Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder"

    Terima kasih

  3. Pak apakah perusahaan yang punya Surat Keterangan Bebas Pph 23 tetap dikenakan potongan? Karena salah satu supplier kita mempunyai surat SKB dari pajak yang ditandatangani per 12 Juni 2015 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2015. Sementara PMK 141/PMK.03/2015 ditetapkan tanggal 24 Juli 2015. Terima kasih

  4. Pak apakah perusahaan yang punya Surat Keterangan Bebas Pph 23 tetap dikenakan potongan? Karena salah satu supplier kita mempunyai surat SKB dari pajak yang ditandatangani per 12 Juni 2015 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2015. Sementara PMK 141/PMK.03/2015 ditetapkan tanggal 24 Juli 2015. Terima kasih

  5. Pak, kalau pengiriman sparepart alat berat? perusahan tempat saya bekerja adalah perusahaan kontraktor. Siapa yang nanggung PPh 23 nya? apakah tiki atau JNE nya mau nanggung PPh tersebut? Terima kasih atas bantuannya.

  6. Pak, kalau kirim sparepart lewat tiki / JNE? apakah dipotong pph 23? berapa persen yah pak? apakah tiki nya mau nanggung pphny?makasih pak

  7. kirim sparepart alat berat termasuk jasa kargo.
    pengguna jasa wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari bruto.

    Jika JNE nagih Rp.100 maka cukup dibayarkan Rp.98 tunai ke JNE ditambah bukti potong Rp.2
    yang Rp.2 disetor ke kas negara oleh pengguna jasa

  8. kirim sparepart alat berat termasuk jasa kargo.
    pengguna jasa wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari bruto.

    Jika JNE nagih Rp.100 maka cukup dibayarkan Rp.98 tunai ke JNE ditambah bukti potong Rp.2
    yang Rp.2 disetor ke kas negara oleh pengguna jasa

    jika JNE tidak mau dipotong, pengguna tetap melekat memiliki kewajiban untuk membayarkan Rp.2 ke kas negara sebagai PPh Pasal 23.
    jadi beban pengguna jasa JNE.
    Tetapi jika seperti ini, jangan dibuatkan bukti potong karena bukan beban JNE.

  9. tidak perlu dipotong.
    itulah gunanya SKB.
    jika masih tetap dipotong tidak ada gunanya dia bikin SKB.

    Memiliki SKB artinya atas kewajiban perpajakan PPh Badan dia akan bayar sendiri ke kas negara.
    begitu.

  10. Pak perusahaan saya bergerak di bidang pengiriman barang, sitem penagihannya 1 bulan atau awal bln selanjutnya setelah pengiriman terjadi / sesuai perjanjian kerjasama.

    Pertanyaannya utk masa SSP atas PPN mengikuti periode pengiriman terjadi bln agustus atau sesuai create pembuatan invoice awal bln september

  11. Pak perusahaan saya bergerak di bidang pengiriman barang, sitem penagihannya 1 bulan atau awal bln selanjutnya setelah pengiriman terjadi / sesuai perjanjian kerjasama.

    Pertanyaannya utk masa SSP atas PPN mengikuti periode pengiriman terjadi bln agustus atau sesuai create pembuatan invoice awal bln september ?

  12. Pak, perusahaan saya bergerak di bidang pengiriman barang, utk sistem penagihannya / sesuai perjanjiannya di tagihkan setiap 1 bulan, untuk transaksi pengiriman terjadi di bln agustus sedangkan utk pembuatan invoice di creat di awal bln september.

    Pertanyaannya apakah tgl masa SSP atas PPN mengitu periode transaksi terjadi agustus atau mengikuti saat invoice/FP di create september ?

  13. Pak, punya file impor pph 23 yang terbaru ndak.. soalnya transaksinya banyaaakkkkk bgt.. dan ga mungkin jika harus di input satu persatu..

  14. Pak untuk jasa event organizer dikenakan dari total tagihan atau Fee-nya saja? karena dalam aturan PMK 141 kalau EO tdk melampirkan Invoice2 yang tercantum dalam kegiatannya dikenakan dari total Invoice tetapi kalau EOnya melampirkan invoice2 tersebut maka dikenakan PPh 23nya atas Jasanya saja..apa benar begitu pak…mohon penjelasanya? terima kasih

  15. Kl biaya penumpukan di pelabuhan…dimana faktur tagigan di keluarkan oleh pelindo atas nama pt.trijaya kemudian pt.forwarfing menagihkan ke prusahaan saya itu kena pph 23 gak ??

  16. Kl biaya penumpukan di pelabuhan…dimana faktur tagigan di keluarkan oleh pelindo atas nama pt.trijaya kemudian pt.forwarfing menagihkan ke prusahaan saya itu kena pph 23 gak ??

  17. Pak, kami mengirimkan mesin genset dari surabaya ke pekanbaru memakai truck lewat DHL supply chain apakah dikenakan pph pasal 23, jika dipotong rujukannya ke jasa freight forwarding ataukah ekspedisi. Terima kasih

  18. Selamat siang pak,
    Saya dapat invoice trucking 40' jakarta-tangerang, kalo Trucking seperti itu apa terkena potongan pph 23 pak? termasuk yang mana ya pak? jasa pengenkutan/ekspedisi atau jasa logistik?

    dan saya baca juga mengenai jika pengiriman dalam satu kali pengiriman dan satu kendaraan mengirimkan barang dengan banyak pemilik dan tujuan itu termasuk jasa ekspedisi/trucking yang terkena pph 23 juga atau tidak ya pak?

    Mohon bantuan untuk menjawabnya
    terima kasih.

  19. ini kenapa tanya PPN di postingan PPh 23?

    ini saat pembuatan faktur pajak:
    1. saat penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN;
    2. saat penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;
    3. saat ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN;
    4. saat ekspor BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN; dan/atau
    5. saat ekspor JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN.

    Karena perusahaan pa Wahyu saat penyerahan lebih dulu dari pembayaran, maka saat buat faktur adalah saat pengiriman barang.

    SSP itu kan hasil dari PK dikurangi PM.
    Jika PK lebih banyak daripada PM maka ada PPN yang wajib disetor ke Negara.
    Penyetoran ke Negara itu melalui media SSP.

    Misal pengiriman bulan Agustus ditagih bulan September.
    Faktur dibuat saat pengiriman barang.
    Pada akhir September SPT Masa PPN wajib dilaporkan.
    Sebelum lapor SPT Masa PPN, jika ada kurang bayar maka kekurangan bayar tersebut disetor ke Kas Negara. Dan SSP dilampirkan bersamaan dengan SPT Masa PPN.

  20. tidak,
    saya tidak menemukan jenis jasa pengiriman dokumen.
    ada juga logistik, forwarding, dan pengurusan dokumen.

    pemahaman saya jasa pengurusan dokumen itu "jasa membuat dokumen" atau "pengurusan ijin-ijin surat"

  21. trucking termasuk pengangkutan atau ekspedisi
    ekspedisi termasuk Objek PPh Pasal 23 kecuali ekspedisi yang dibayarkan ke perusahaan pelayaran atau penerbangan. Dua perusahaan ini dipotong PPh Pasal 15.

  22. Selamat Pagi Pak,
    Perusahaan kami bergerak dibidang percetakan kemasan (printing packaging) yang semua bahan bakunya kami sediakan, hanya design dan model kemasan saja dari pelanggan.
    yang ingin saya tanyakan adalah apakah produk kami termasuk golongan Jasa Pencetakan/Penerbitan sehingga pelanggan kami harus memotong PPh 23 atas produk yang kami jual terkait dengan PMK yang baru terbit Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jasa Lain dikenakan pemotongan PPH 23 ?

    Mohon pencerahannya …terima kasih

  23. Selamat pagi pak
    Mohon Advis untuk Perusahaan Biro Perjalanan/Agen Perjalanan wisata apakah terkena pemotongan PPh 23. di aturan sebelumnya seperti PER-178/PJ/2006 ke belakang, Jasa ini terkena pemotongan PPh 23, namun Pada PER-170/PJ/2007 maupun PMK 244 Th 2008 atau yang terakhir 141/PMK/2015, sudah tidak tercantum lagi, kalau memang terkena termasuk jasa yang mana.?, Dan kalau memang kena apakah bisa dipisahkan antara penggunaan material dalam paket tersebut.? Trimakasih sebelumnya

  24. Seblmnya trima kasih atas jawabannya Pak,

    Tp utk transaksi pengiriman dlm 1 bulan itu 1 customer perharinya bisa banyak Pak, klu hrs buat faktur pajak sesuai transaksi pengiriman terjadi berarti saya hrs buat banyak lampiran faktur pajak dlm satu invoice yg di tagihkan perbulannya? Trs jika saya buat invoicenya di tgl 30 agustus sesuai periode bln pengiriman terjadi, tp utk faktur pajaknya gimana pak jika saya buat sesuai pengiriman terjadi berarti faktur pajaknya di buat banyak & dg tgl yg beda dg tgl invoice, hanya faktur yg terjadi di tgl 30 saja yg sm dg tgl invoice ?

  25. Mohon pencerahanya Pak. Untuk jasa pengiriman barang/ ekspedisi yang dimiliki oleh orang pribadi apakah di potong pph psl 23? Dan jika perusahaan jasa pengiriman dengan omset dibawah 4,8 M melaporkan pph final 1%, apakah tetap di potong pph psl 23? Untuk perusahan yang mendapatkan pinjaman dari orang pribadi, pendapatan bunga orang pribadi tersebut dipotong pph psl brp?

  26. Mohon pencerahannya Pak. Untuk jasa pengiriman barang/ ekspedisi yang dimiliki oleh orang pribadi, apakah di potong pph psl 23? Dan untuk jasa pengiriman barang/ ekspedisi berbentuk badan usaha yang melaporkan penghasilan final 1%, apakah tetap dipoting pph psl 23?

  27. Mohon pencerahannya Pak. Untuk jasa pengiriman barang/ ekspedisi yang dimiliki oleh orang pribadi, apakah di potong pph psl 23? Dan untuk jasa pengiriman barang/ ekspedisi berbentuk badan usaha yang melaporkan penghasilan final 1%, apakah tetap dipoting pph psl 23?

  28. Mohon pencerahannya Pak. Untuk jasa pengiriman barang/ ekspedisi yang dimiliki oleh orang pribadi, apakah di potong pph psl 23? Dan untuk jasa pengiriman barang/ ekspedisi berbentuk badan usaha yang melaporkan penghasilan final 1%, apakah tetap dipoting pph psl 23?

  29. Pak, saya mau tanya. Saya ada kirim barang lewat Tiki JNE, dan dipotong PPh 23, tapi pas saya minta NPWPnya bukan atas Tiki JNE tapi atas nama PT. X. Kata PT. X dia adalah agen dari pihak tikinya… Jd saya harus buat bukti potong dengan nama apa yah pak? PT.X atau TIKI JNE? kalau di bukti pembayaran atas nama Tiki JNE ny… Terima kasih atas bantuannya.

  30. jasa keagenan di nomor 15 pada daftar di atas
    harus lihat transaksinya, bukan pada perusahaan.
    karena objek PPh itu untuk jenis-jenis jasa.
    transaksinya jasa apa?

    jika tidak ada jasa yang masuk pada PMK-141 maka bukan objek. Siapapun pelakunya.

  31. boleh gabungan dan dibuat akhir bulan.
    faktur pajak gabungan dibuat per pembeli.
    satu pembeli satu faktur untuk satu bulan.

    Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender

  32. Jika invoice jasa pengiriman diterbitkan tanggal 9 Juli 2015 / 1 Agustus 2015 & customer baru dibayarkan di tanggal 1 sept 2015, apakah invoice tersebut sudah hrs dipotong pph 23?.
    Mulai di berlakukan PMK 141 pemotongan pph 23 atas invoice di lihat saat tanggal/bulan bayar invoice atau pembuatan invoice.

    Karena info customer saya bagian Tax nya bilang klu pemotongan pph 23 di lihat dari tanggal pembayaran bukan tanggal create invoice & dia bilang juga saya akan di berikan bukti yg nanti bisa saya keluarkan/creditkan saat laporan pph badan di akhir tahun, apa memang seperti itu Pak?

  33. Faktur dr pt pelindo atas nama pt.trijaya….kemudian pt.forwarding mnagih ke perusahaan saya pt.alam indah….dan tagihan faktur pajak dr pt.forwarding mencantumkan juga by yg ditagihkan dr pelindo….apakak itu sy kenakan potongan pph 23 ??

  34. Mohon diberikan dasar hukumnya pak, karena definisi dan penjelasan mengenai industri percetakan masuk ke dalam golongan jasa pencetakan/penerbitan di dalam PMK-141 belum di atur secara jelas.
    Sebagai tambahan, kami sudah menghubungi AR Pajak kami dan mereka belum bisa memberikan kepastian tentang hal ini…terima kasih

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca