fbpx

4 Channel Penyampaian SPT Tahunan di Tahun 2018

Iklan e-filing 2016_0

Kebijakan penyampaian SPT setiap tahun selalu ada perubahan. Untuk tahun 2018 ini, Direktorat Jenderal Pajak menentukan 4 channel penyampaian SPT Tahunan. Keempat channel tersebut yaitu KPP, KP2KP, Layanan di Luar Kantor (LDK), dan saluran tertentu. Bagaimana masing-masing channel dapat menerima SPT Tahunan? Berikut rinciannya.

Channel KPP yaitu menerima SPT Tahunan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). TPT KPP dapat menerima langsung SPT Tahunan dari Wajib Pajak. SPT yang dapat diterima adalah :

  1. SPT form 1770 dan form 1771 untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP tersebut;
  2. SPT form 1770 S dan form 1770 SS untuk seluruh Wajib Pajak (nihil dan manual);
  3. SPT form 1770 S dan form 1770 SS yang menyatakan lebih bayar, SPT pembetulan dan SPT Tahunan elektronik harus disampaikan ke KPP terdaftar saja.

Sedangkan penyampaian SPT melalui Pos hanya dapat dikirimkan ke alamat KPP terdaftar. Penyampaian SPT Tahunan melalui Pos dapat dilakukan untuk semua SPT Tahunan baik nihil, lebih bayar, maupun SPT Tahunan pembetulan.

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) adalah kantor pajak yang secara hirarki dibawah KPP. Dikepalai oleh eselon IV. Sedangkan KPP dikepalai oleh eselon III.

Karena di bawah KPP, maka pelayanan KP2KP tidak penuh. Untuk penerimaan SPT Tahunan di tahun 2018 sebetul hampir sama dengan di KPP, kecuali SPT pembetulan dan SPT lebih bayar. Jadi KP2KP tidak menerima SPT Pembetulan dan SPT lebih bayar.

Begitu juga pengiriman SPT melalui Pos, tidak dapat disampaikan ke alamat KP2KP.

Layanan di Luar Kantor (LDK) bentuknya bermacam-macam. Bisa berupa mobil pajak keliling atau pojok pajak di pusat keramaian. Atau pos tertentu yang ditentukan oleh kantor pajak.

LDK hanya menyerima SPT form 1770 S dan 1770 SS yang masih manual. LDK tidak menerima SPT Pembetulan, SPT lebih bayar, dan SPT elektronik.

Channel yang keempat adalah saluran tertentu. Tahun 2018 saluran tertentu ditentukan sebagai berikut:

  1. Web Filing atau efiling melalui laman djponline.pajak.do.id. SPT yang dapat diterima dengan efiling adalah 1770SS dan 1770S. Dalam hal SPT menyatakan lebih bayar, maka Wajib Pajak harus meng-unggah 1721-A1 dalam bentuk pdf
  2. e-Fom melalui laman djponline.pajak.go.id. SPT yang dapat menggunakan e-form adalah 1770S (orang pribadi karyawan), 1770 (orang pribadi pekerja bebas), dan 1771 (badan) baik SPT nihil, kurang bayar, lebih bayar, maupun pembetulan.
  3. Upload e-SPT melalui laman djponline.pajak.go.id. Semua SPT Tahunan dan SPT Masa baik SPT Masa PPh maupun SPT Masa PPN.
  4. Aplication Service Provider (ASP) seperti laman online-pajak.com. Semua SPT dapat dilaporkan melalui ASP.

Nah, seperti gambar diatas bahwa saran dari kantor pajak untuk penyampaian SPT adalah channel yang keempat yaitu melalui laman djponline.pajak.go.id

Keunggulan djponline.pajak.go.id adalah mudah, cepat, dan aman. Selain itu, kita bisa punya arsip secara online. Seperti penyimpanan claud tapi di server pajak. Kita bisa melihat arsip SPT kapan pun.

Sumber : S-03/PJ/20180

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca