Prinsip Self Assessment Menurut Ketentuan Umum Perpajakan di Indonesia

gambar taxes 4

Prinsip self assessment adalah prinsip pemenuhan kewajiban perpajakan yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang teruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri melalui dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampai baik secara langsung, online, pos, maupun melalui ASP.

Continue reading “Prinsip Self Assessment Menurut Ketentuan Umum Perpajakan di Indonesia”

Cara Pembayaran Pajak Secara Online

Pembayaran Pajak Dapat Dilakukan Melalui Mini ATM di KPP. Tinggal gesek saja!
Pembayaran Pajak Dapat Dilakukan Melalui Mini ATM di KPP. Tinggal gesek saja!

Pembayaran pajak sekarang dapat dilakukan secara online. Wajib Pajak tidak perlu datang ke bank untuk mengantri di teller, atau ke kantor Pos. Cukup dilakukan di depan komputer melalui internet banking, atau gesek kartu debit di mesin Mini ATM yang sudah disediakan di kantor pajak. Atau melalui ATM manapun yang terdekat.

Continue reading “Cara Pembayaran Pajak Secara Online”

Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT

P_20180112_064726_1-01.jpeg

Pada prinsipnya SPT yang dilaporkan ke kantor pajak baik lapor secara daring melalui djponline.pajak.go.id, atau Pos,  maupun secara langsung ke kantor pajak harus diLUNASi terlebih dahulu. Pajak-pajak yang terutang harus dibayar, baru SPT dilaporkan. Karena itu perlu diketahui kapan batas waktu pelunasan pajak-pajak dan kapan batas waktu pelaporan SPT yang kita laporkan.

Continue reading “Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT”