fbpx

Penghasilan-Penghasilan Yang Dikenai PPh Final

PPh Final merupakan penyederhanaan penghitungan PPh

Istilah PPh Final dulu pernah disebut PPh rampung. Seolah-olah jika sudah dibayar, rampung kewajibannya. Yang benar terkait PPh Final adalah metode penghitungan. Ya, PPh Final terutang didapat dari penghasilan bruto dikalikan tarif. Sedangkan PPh umum di dapat dari penghasilan neto dikalikan tarif.

Kenapa ada PPh Final? PPh Final merupakan penyederhanaan cara atau metode penghitungan PPh. Pada umumnya, PPh dihitung dari penghasilan neto. Untuk mendapatkan penghasilan neto, penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya. Tetapi tidak semua biaya! Ada biaya yang boleh dikurangkan, ada biaya yang tidak boleh dikurangkan.

Nah, karena untuk menghitung penghasilan neto lebih rumit, beberapa jenis penghasilan menggunakan PPh Final. Penghitungan PPh terutang disederhanakan menjadi : penghasilan bruto dikalikan tarif.

Pun tarif di PPh Final pada umumnya flat alias satu saja. Berapapun nominal penghasilan brutonya, tinggal dikalikan dengan tarif tersebut. Walaupun ada jenis penghasilan tertentu yang tarif PPh Finalnya progresif. Makin besar nominal, tarifnya makin tinggi.

Ingat! Kewajiban pelaporan di SPT baik untuk PPh umum maupun PPh Final sama saja. Artinya, walaupun PPh Final sudah dibayar atau dipotong oleh pihak lain, tetapi kewajiban pelaporan di SPT Tahunan tetap wajib hukumnya.

Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPh merupakan dasar hukum PPh Final. Begini bunyi Pasal 4 ayat (2):

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b. penghasilan berupa hadiah undian;
c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan; dan
e. penghasilan tertentu lainnya;
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan ketentuan diatas, Undang-undang PPh memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan jenis-jenis penghasilan mana saja yang dikenakan PPh Final. Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPh masih menyebutkan “penghasilan tertentu lainnya”. Artinya, bisa jadi pemerintah kemudian menentukan jenis penghasilan yang tidak dicontohkan di Pasal 4 ayat (2) huruf a sampai dengan d Undang-undang PPh.

Untuk mencari jenis penghasilan mana saja, kita harus mencarinya di peraturan pemerintah. Hal ini karena Undang-undang PPh “memberikan kewenangannya” kepada peraturan pemerintah.

Jasa Konstruksi

Penghasilan jasa konstruksi terbagi tiga:

  • Perencanaan Konstruksi;
  • Pelaksana Konstruksi; dan
  • Pengawas Konstruksi.

Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.

Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008, besarnya tarif PPh Final atas penghasilan jasa konstruksi yaitu:

  • 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
  • 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
  • 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa diatas;
  • 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
  • 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Kualifikasi usaha di bidang jasa konstruksi diberikan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Sedangkan pelunasan atas PPh Final jasa konstruksi dapat:

  • dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
  • disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.

Mulai tahun pajak 2022 berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 yang mengubah tarif PPh Jasa Konstuksi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022, tarif PPh Jasa Konstruksi:

a. 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;

b. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;

c. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b

d. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;

e. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;

f. 3,5% (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan

g. 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Lebih lanjut, bisa dibaca di Perubahan Tarif PPh Jasa Konstruksi.

Bunga Deposito, Tabungan, dan Diskonto SBI

Tarif PPh atas penghasilan bunga deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 123 tahun 2015. Peraturan pemerintah ini mengubah Peraturan Pemerintah nomor 131 tahun 2000 yang sebagian pasalnya masih berlaku.

Berikut kutipannya:

Atas bunga dari deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

  • Tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
  • Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan;
  • Tarif 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
  • Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.

Atas bunga dari deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

  • Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
  • Tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
  • Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.

Atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari deposito diatas, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

  • Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
  • Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

Tarif 0% artinya atas penghasilan tersebut tidak dikenai PPh secara nominal. Karena berapapun nominalnya jika dikalikan dengan tarif 0% akan nihil. Tetapi secara tarif, atas penghasilan tersebut sudah dikenai PPh. Dalam bahasa awam, tarif 0% artinya bebas pajak.

Pemotongan pajak tidak dilakukan terhadap:

  • bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
  • bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
  • bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
  • bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.

Hadiah Undian

Pengenaan PPh Final atas penghasilan berupa hadiah undian berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 132 tahun 2000. Ingat bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi hadiah bukan undian!

Hadiah perlombaan, kuis di media massa, dan kejuaraan olah raga dipotong PPh Pasal 21 dan di SPT Tahunan penerima penghasilan dilaporkan sebagai PPh umum.

Yang dimaksud dengan hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. Wajib Pajak penerima penghasilan tidak melakukan usaha yang bersifat “persaingan”.

Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian.

PPh atas hadiah undian wajib dipotong oleh penyelenggara undian.

Bunga Simpanan Anggota Koperasi

Peraturan yang terkait pelaksanaan pemotongan PPh Final atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/ 2010.

Anggota Koperasi

Koperasi wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final kepada Wajib Pajak orang pribadi yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan. Kewajiban memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final tetap dilakukan terhadap penghasilan dari bunga simpanan yang dikenai tarif pemotongan sebesar 0% (nol persen).

Bunga dan Diskonto Obligasi

Peraturan yang terkait pelaksanaan pemotongan PPh Final atas penghasilan berupa bunga obligasi adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.011/2012.

Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.

Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai PPh Final yang tarifnya dibedakan berdasarkan:

  • Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap,
  • Wajib Pajak luar negeri, dan
  • Wajib Pajak reksadana.

Untuk Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), tarif PPh Final sebesar 15% (lima belas persen) dari:

  • bunga dari Obligasi dengan kupon (dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi);
  • diskonto dari Obligasi dengan kupon (dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan);
  • diskonto dari Obligasi tanpa bunga (dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi).

Untuk Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, tarif PPh Final sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai tarif tax treaty.

Untuk Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, tarif PPh Final sebesar:

  • 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
  • 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Diskonto Surat Utang Negara

Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara

Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2008:

Diskonto SPN dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Diskonto SPN adalah selisih lebih antara :

  • nilai nominal pada saat jatuh tempo dengan harga perolehan di Pasar Perdana atau di Pasar Sekunder; atau
  • harga jual di Pasar Sekunder dengan harga perolehan di Pasar Perdana atau di Pasar Sekunder,
    tidak termasuk Pajak Penghasilan yang dipotong.

Besarnya PPh Final atas Diskonto SPN adalah 20% dari diskonto SPN.

Penjualan Saham Pendiri dan Bukan Pendiri di Bursa Efek

Peraturan terkait pelaksanaan pemotongan PPh Final atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/ 1997

Objek PPh yang bersifat final adalah penghasilan dari penjualan saham di bursa. Tarifnya 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham.

Khusus untuk transaksi penjualan saham pendiri berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • transaksi penjualan saham pendiri dikenakan tambahan PPh dengan tarif 0,5% (setengah persen) dari nilai saham perusahaan sehingga tarif efektifnya menjadi 0,6%;
  • dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997, maka nilai saham pendiri ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana.

Wajib Pajak yang memilih untuk memenuhi kewajiban PPhnya selain saham pendiri selain diatas, atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan PPh sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang PPh.

Penjualan Tanah dan/atau Bangunan

Penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sejak 2016 dipangkas dari tarif 5% menjadi hanya 2,5% saja.

Tarif baru diatur di Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2016, yaitu:

  • 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
  • 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;atau
  • 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Tarif PPh Final diatas dikalikan dengan harga jual. Harga jual atau nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur sebagai berikut:

  • nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah;
  • nilai menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 beserta perubahannya);
  • nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa;
  • nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;atau
  • nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Persewaan Tanah dan / atau Bangunan

Peraturan terkait pelaksanaan pemotongan PPh Final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017.

Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 mengganti Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1996. Tidak ada perubahan tarif. Tapi ada perubahan objek penghasilan.

Objek PPh yang bersifat final adalah penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri.

Tarif PPh yang bersifat final adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, baik yang menyewakan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk :
  • biaya perawatan,
  • biaya pemeliharaan,
  • biaya keamanan,
  • biaya layanan (service charge), dan
  • biaya fasilitas lainnya.

Biaya-biaya diatas walaupun dibuat perjanjian terpisah dengan sewa gedung tetap dianggap sebagai sewa.

Termasuk penghasilan sewa yang merupakan objek PPh Final terkait dengan pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah, meliputi:
  1. penghasilan atas pembayaran berkala selama masa perjanjian Bangun Guna Serah;
  2. penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah berakhir;
  3. penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian Bangun Guna Serah berakhir; dan/atau
  4. penghasilan lain terkait perjanjian Bangun Guna Serah, termasuk pembayaran terkait bagi hasil penggunaan Bangunan dan denda perjanjian Bangun Guna Serah.

Uang Pesangon Yang Dibayarkan Sekaligus

Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.

Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut :

  • sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  • sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  • sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  • sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:

  • sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah);
  • sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Ketentuan diatas berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2009.

Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura

Perusahaan modal ventura merupakan wahana pembiayaan yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana pemerataan kesempatan berusaha bagi para pemodal kecil dan menengah termasuk koperasi, yang pada akhirnya akan membantu perkembangan perekonomian nasiona. Untuk mendorong pertumbuhan perusahaan modal ventura, pemerintah memberikan tarif spesial untuk perusahaan modal ventura.

Maka diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 1995 tarif khusus untuk perusahaan modal ventura.

Atas penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Besarnya tarif PPh Final 0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal.

Syarat untuk memenfaatkan tarif khusus ini:

  • merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
  • sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.010/2018, menteri keuangan mengatur tengan perusahaan kecil dan menengah:

  1. perusahaan mikro, kecil, dan menengah adalah perusahaan yang penjualan bersihnya setahun tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
  2. Penyertaan modal perusahaan modal ventura pada setiap perusahaan pasangan usaha dilakukan selama perusahaan pasangan usaha tersebut belum menjual saham di bursa efek atau untuk jangka waktu tidak melebihi 10 (sepuluh) tahun.
  3. memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari perusahaan pasangan usaha, bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan.

Honorarium dan Imbalan Lain Yang Diterima PNS Atas Bebas APBN/APBD

Dasarnya: Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2010.

PPH Final PNS

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

One thought on “Penghasilan-Penghasilan Yang Dikenai PPh Final”

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca