fbpx

Air Minum Yang PPN-nya Dibebaskan

Salah satu kebutuhan mendasar dalam kehidupan adalah kebutuhan air bersih. Oleh karena itu, untuk menjamin ketersediaan air bersih yang sangat dibutuhkan masyarakat berupa air bersih yang belum siap diminum maupun yang sudah siap diminum maka pemerintah memberikan kemudahan perpajakan berupa fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Continue reading “Air Minum Yang PPN-nya Dibebaskan”

Pembebasan PPN Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya

Pembebasan PPN kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya untuk menampung perjanjian dengan Negara lain, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya.

Continue reading “Pembebasan PPN Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya”

PPN Dibebaskan: Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Buku Pelajaran Agama

Dalam rangka meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat Pemerintah membebaskan PPN atas penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

Continue reading “PPN Dibebaskan: Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Buku Pelajaran Agama”

PPN Dibebaskan Atas Jasa Kebandarudaraan

Fasilitas perpajakan berupa pembebasan PPN atas jasa kebandarudaraan diberikan terbatas untuk menampung perjanjian mengenai pelayanan transportasi udara yang telah diratifikasi. Fasilitas yang diberikan adalah pembebasan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga.

Continue reading “PPN Dibebaskan Atas Jasa Kebandarudaraan”

PPN Dibebaskan Atas Jasa Kepelabuhan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri

Jasa angkutan laut mempunyai hubungan integral dengan jasa kepelabuhan dan merupakan kelaziman internasional bahwa atas penyerahan jasa kepelabuhan termasuk jasa bongkar muat peti kemas di Pelabuhan (sea side area) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini telah dilaksanakan di beberapa negara yang membangun perdagangan internasional melalui angkutan laut.

Continue reading “PPN Dibebaskan Atas Jasa Kepelabuhan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri”

BKP dan JKP Angkutan Tertentu Yang PPN-nya Tidak Dipungut

Pemerintah mengubah kebijakan PPN atas angkutan tertentu yang semula PPN dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 menjadi PPN tidak dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015. Angkutan tertentu adalah pelayaran, pesawat udara, dan keretan api.

Continue reading “BKP dan JKP Angkutan Tertentu Yang PPN-nya Tidak Dipungut”

BKP dan JKP Tertentu Yang Dibebaskan

Beberapa aturan di Peraturan Pemerintah nomor 38  tahun 2003 telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015. Semula menggunakan istilah dibebaskan, maka khusus angkutan tertentu menggunakan istilah PPN tidak dipungut. Dampak matematis bagi pengusaha sama saja. Tetapi BKP dan JKP tertentu dibawah ini masih menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 38  tahun 2003.

Continue reading “BKP dan JKP Tertentu Yang Dibebaskan”

Dasar Pengenaan Pajak Dengan Nilai Lain

Pada dasarnya dasar pengenaan pajak dalam PPN adalah harga jual, penggantian, nilai impor dan nilai ekspor. Nilai tersebut adalah nilai sebenarnya atau seharusnya. Tetapi ada 13 dasar pengenaan pajak yang tidak berdasarkan nilai sebenarnya yang disebut nilai lain atau disingkat DPP nilai lain.

Continue reading “Dasar Pengenaan Pajak Dengan Nilai Lain”

PPN Dibebaskan : Rumah Susun Sederhana Milik, RS, RSS, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya

Pemerintah membebaskan PPN atas penyerahan hunian untuk kalangan masyarakat bawah. Hunian yang dibebaskan PPN yaitu rumah susun sederhana, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, dan perumahan lainnya.

Continue reading “PPN Dibebaskan : Rumah Susun Sederhana Milik, RS, RSS, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya”

BKP Tertentu Yang PPN-nya Dibebaskan

Pada dasarnya pembebasan PPN seperti restitusi di depan. Seperti PPN atas modal yang pada awal-awal perusahaan berdiri secara matematis akan lebih bayar dan minta restitusi. Untuk menghindari prosedur restitusi lebih “hati-hati”, maka diambil kebijakan BKP tertentu PPN-nya dibebaskan.

Continue reading “BKP Tertentu Yang PPN-nya Dibebaskan”