Komunitas UMKM

Botax Consulting Indonesia membuat komunitas UMKM. Komunitas ini diberi nama UMKM Naik Kelas. Isinya para pengusaha menengah ke bawah. Komunitas ini dibuat sebagai tempat belajar, bertanya, dan menyelesaikan masalah yang dihadapi Wajib Pajak.

Jika anda tertarik dengan UMKM Naik kelas, silakan daftar di:

https://institut-botax.com/umkm

Bergabung Sekarang! Program UMKM Naik Kelas

Dirancang khusus untuk membantu UMKM seperti Anda, yang kini harus berhadapan dengan tarif pajak normal.

Tak hanya membahas teori, Program ini hadir dengan langkah-langkah praktis yang bisa langsung diaplikasikan untuk mengoptimalkan bisnis Anda di tengah kenaikan pajak ini.

Pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sering menghadapi berbagai tantangan terkait pajak. Beberapa permasalahan utama yang dihadapi oleh pengusaha UMKM terkait pajak antara lain:

  1. Pemahaman Pajak yang Terbatas
    Banyak pengusaha UMKM yang tidak memiliki pengetahuan yang memadai mengenai kewajiban perpajakan. Mereka mungkin tidak memahami peraturan pajak yang berlaku, jenis pajak yang harus dibayar, dan bagaimana cara menghitung pajak yang benar. Hal ini sering menyebabkan ketidakpatuhan pajak yang tidak disengaja.
  2. Proses Administrasi Pajak yang Rumit
    Pengusaha UMKM sering merasa kesulitan dengan prosedur administrasi pajak yang rumit dan memakan waktu, seperti pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), penghitungan pajak yang tepat, dan pelaporan pajak secara tepat waktu.
  3. Tingkat Tarif Pajak yang Membebani
    Meskipun ada program pengurangan pajak untuk UMKM, tarif pajak yang masih dianggap tinggi atau tidak proporsional dengan keuntungan yang diperoleh sering kali menjadi beban. Beberapa pengusaha merasa tarif pajak ini mengurangi margin keuntungan mereka, terutama bagi UMKM yang berada di sektor usaha dengan margin tipis.
  4. Ketidakpastian dan Perubahan Peraturan Pajak
    Perubahan peraturan perpajakan yang sering terjadi dapat membingungkan pengusaha UMKM, yang mungkin kesulitan untuk mengikuti perubahan tersebut. Ketidakpastian dalam kebijakan perpajakan juga dapat menghambat perencanaan dan pengembangan usaha.
  5. Kurangnya Insentif atau Dukungan
    Meskipun beberapa insentif pajak tersedia bagi UMKM, tidak semua pengusaha UMKM mengetahui cara memanfaatkannya. Kurangnya dukungan atau sosialisasi tentang program insentif pajak juga menjadi kendala.
  6. Keterbatasan Teknologi dan Sumber Daya
    Beberapa pengusaha UMKM mungkin belum memiliki sistem keuangan atau perangkat lunak yang memadai untuk mengelola pajak mereka dengan efisien. Hal ini menyulitkan mereka dalam menghitung dan melaporkan pajak secara akurat dan tepat waktu.
  7. Ketidakpastian dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Pajak
    Beberapa pengusaha UMKM mungkin khawatir tentang audit pajak yang tidak transparan atau penegakan hukum yang tidak adil. Ketidakpastian tentang pengawasan pajak dapat menimbulkan ketakutan akan sanksi atau denda yang mungkin diberikan tanpa pemahaman yang jelas.
  8. Kesulitan dalam Memisahkan Keuangan Pribadi dan Bisnis
    Pengusaha UMKM sering kali mencampuradukkan keuangan pribadi dengan keuangan usaha. Hal ini bisa menyulitkan mereka dalam melaporkan penghasilan yang tepat dan mematuhi kewajiban pajak, karena mereka tidak dapat memisahkan secara jelas antara pendapatan pribadi dan usaha.
  9. Akses terhadap Pembukuan yang Tepat
    Tidak semua UMKM memiliki pembukuan yang rapi dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Pembukuan yang kurang baik atau tidak lengkap bisa menyebabkan kesulitan dalam perhitungan pajak dan berpotensi memicu masalah hukum jika ada ketidakakuratan dalam laporan pajak.
  10. Beban Administrasi untuk Pajak yang Kecil
    Beberapa UMKM merasa bahwa beban administrasi pajak, meskipun jumlahnya kecil, tidak sebanding dengan penghasilan yang mereka peroleh. Ini termasuk waktu yang dihabiskan untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang dapat dianggap tidak proporsional dengan keuntungan mereka.

Pengusaha UMKM sering membutuhkan lebih banyak dukungan dalam hal edukasi pajak, kemudahan akses informasi, serta kebijakan perpajakan yang lebih sederhana dan terjangkau. Pemerintah dan lembaga terkait perlu memberikan fasilitas, insentif, dan layanan konsultasi untuk membantu mengatasi masalah-masalah tersebut.

Komunitas UMKM Naik Kelas bisa memberikan edukasi perpajakan kepada para pengusaha. Anda jangan ragu untuk bergabung.

Yuk!

Agus Pajak di Youtube

Belajar pajak sambil nonton video

Seiring dengan perkembangan teknologi informatika, teknologi kecerdasan buatan sudah banyak digunakan oleh para pembuat konten. Salah satu kecerdasan buatan di bidang video yaitu aplikasi Synthesia. Saya membuat video konten pajak di laman Synthesia. Sekarang, konten Agus Pajak hadir di Youtube dengan memanfaatkan teknologi Synthesia.

Insya Allah setiap hari ada video baru di channel Agus Pajak. Video sengaja dibuat berdurasi antara 5 sampai 10 menit. Bahkan banyak yang kurang dari 5 menit. Tujuannya agar penonton tidak bosan. Materi pajak itu sendiri sudah membosankan, ditambah dengan video Youtube yang panjang, lebih membosankan.

Seperti pepatah: sedikit demi sedikit, lama-lama menjadi bukit. Dengan mengikuti channel Agus Pajak, dan banyak menonton videonya, diharapkan anda akan jadi pakar perpajakan.

Saya berencana untuk menyampaikan materi Pajak Penghasilan, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Internasional. Saya berusaha “memeras” koleksi buku, modul, dan bahan diklat menjadi video yang mudah dimengerti penonton.

Playlist PPh

Pendahuluan UU PPh: Karakteristik PPh, dan Struktur Undang-Undang PPh

Pasal 1 PPh: Tiga Fondasi Pajak Penghasilan

Pasal 2: Subjek Pajak menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pasal 2A: Awal dan Akhir Kewajiban Subjek Pajak

Pasal 3: Bukan Subjek Pajak Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pasal 4 Definisi Penghasilan

Pasal 4 Jenis Penghasilan Bunga dan Dividen

Pasal 4: Royalti dan Jasa Teknik, Apa Perbedaannya?

Pasal 4: Jasa Manajemen, Bagaimana Seharusnya?

Pasal 4: Tambahan Kekayaan Neto Yang Akan Dikenai Pajak Penghasilan

Pasal 4 ayat (2) Jenis-Jenis Penghasilan Yang Dikenai PPh Final

Bukan Objek Pajak Berupa Sumbangan, Hibah, dan Warisan

Bukan Objek Pajak Berupa Perimaan Natura, Asuransi, Dividen dan Penghasilan Luar Negeri

Bukan Objek Pajak Berupa Penerimaan Dana Pensiun, Penghasilan Prive, dan Modal Ventura

Bukan Objek Berupa Beasiswa, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Sosial

Subjek Pajak Bentuk Usaha Tetap atau BUT

Perbedaan BUT UU PPh dan Permanent Establishment Tax Treaty

Penghasilan BUT Yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Biaya BUT Yang Tidak Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, Hanya Berlaku di BUT.

Penghitungan PPh BUT, dan Branch Profit Tax

Pasal 6: Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara (3M) Penghasilan

Biaya Fiskal, Prinsip Matching Costs Against Revenues

Biaya Fiskal: Sumbangan, Natura, dan Kenikmatan Yang Boleh Dibiayakan

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Menurut Undang-Undang

Keluarga Sebagai Satu Entitas: Bagaimana Menghitung PPh OP?

Hak dan Kewajiban Suami Istri Di Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pasal 9 UU PPh: Biaya Yang Tidak Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Pasal 10 UU PPh: Harga Perolehan Harta dan Harga Jual Harta Menurut Pajak

Pasal 11 UU PPh: Cara Menghitung Penyusutan Menurut Pajak

Cara Menghitung Kompensasi Kerugian

Perlakukan Pajak Penghasilan atas Pengeluaran Telepon Seluler dan Kendaraan Dinas Perusahaan

Pengeluaran Software Komputer dan Pembiayaannya Menurut Pajak Penghasilan

Biaya Bunga Menurut Pajak Penghasilan

Menurut Pajak, Bolehkah Pinjaman Tanpa Bunga?

Bagaimana membiayakan pembayaran PBB dan BPHTB?

Ketentuan Leasing Menurut Pajak Penghasilan, dilihat dari Lessee

Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN

Norma Khusus Pasal 15

Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di bidang Produksi Mainan Anak-Anak

Pasal 15 Norma Khusus Usaha Pelayaran, dan Penerbangan Luar Negeri

Pasal 15 Norma Khusus Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Pasal 15 Norma Khusus Penerbangan Dalam Negeri

Pasal 15 Pajak Penghasilan atas Kantor Perusahaan Dagang Asing (KPDA)

Pajak Penghasilan atas Bangun Guna Serah (Built Operate and Transfer)

Norma Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak Badan Yang Melakukan Kegiatan Usaha Di Bidang Pengeboran

Perbedaan dan persamaan Pajak Penghasilan Pasal 15 dan Pasal 4 ayat (2) Final

PPh final Penghasilan Sewa Tanah dan atau Bangunan

PPh Final Penjualan Tanah dan atau Bangunan

PPh final Jasa Konstruksi

PPh final Bunga Simpanan Koperasi

PPh Final Hadiah Undian

PPh Final Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

PPh final Diskonto Surat Perbendaharaan Negara

PPh Final Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek

PPh Final atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Penjualan Saham pada Perusahaan Pasangan

PPh Final atas Pengalihan Partisipasi Interes Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PPh Final atas Penjualan Aset Kripto

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Tarif Pajak Penghasilan

PPh Final Penghasilan Dividen Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Pasal 18 Dasar Hukum DER, CFC, TP, dan APA

Pasal 18 Dasar Hukum SPC, Conduit Company, Hubungan Istimewa

Hybrid Mismatch Arrangements Menurut PP 55

Revaluasi Aset Perusahaan

Pemotongan Pajak Tahun Berjalan

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 Final

Pajak Penghasilan Pasal 22

Tarif dan Objek PPh Pasal 23

Lanjutan Tarif dan Objek PPh Pasal 23

Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri

Pasal 25 Cicilan Pajak Tahun Berjalan

Lanjutan PPh Pasal 25 Cicilan Pajak Tahun Berjalan

Objek dan Tarif PPh Pasal 26

Penghitungan Pajak Pada Akhir Tahun Sebelum Lapor SPT Tahunan

Insentif Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan

Super Tax Deduction, Insentif Pajak Penghasilan

Tax Holiday Industri Pionir, Diskon Pajak Penghasilan Badan Sampai 100%

Obral Insentif Pajak! Ini 8 Insentif Pajak Khusus IKN, mulai Tax Holiday sampai pengecualian

Ketentuan Imbalan Natura dan Imbalan Kenikmatan
Bagaimana Menghindari Pajak Ganda di Imbalan Kenikmatan?

Playlist KUP

Pajak Menurut Undang-Undang
Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Undang-Undang Material dan Undang-Undang Formal
Kewajiban Pendaftaran NPWP Bagi Yang Memenuhi Persyaratan
Persyaratan Pemindahan Tempat Wajib Pajak
Fungsi NPWP
Permohonan NPWP NE
Penghapusan NPWP
Sertifikat Elektronik
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Pencabutan Pengukuhan PKP
Jenis-Jenis SPT
Sudah Lapor SPT Tapi Dianggap Tidak Lapor
Pembetulan SPT
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisisan SPT
Cara Bayar Pajak
Jatuh Tempo Pembayaran Pajak
Bayar Ketetapan Pajak dan Sanksi Pajak
Mengangsur atau Menunda Bayar Pajak
Beda Pembukuan dan Pencatatan
Pembukuan Bahasa Asing dan Uang Asing
Mengenal lebih basic SP2DK
Tujuan Pemeriksaan
Ruang Lingkup Pemeriksaan, Kriteria Pemeriksaan, dan Jenis Pemeriksaan
Standar Pemeriksaan
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Saat Diperiksa
Alasan Wajib Pajak Diperiksa
Mengapa Wajib Pajak Diperiksa Oleh kantor Pajak?
Hak Wajib Pajak Saat Diperiksa Pajak
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Diperiksa
Pertemuan Pertama Dengan Pemeriksa Pajak
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Peminjaman Dokumen, dan Pembukuan Wajib Pajak Pada Saat Pemeriksaan Pajak
Surat Peringatan Peminjaman Dokumen
Penyegelan Saat Pemeriksaan Pajak
Pengujian Pembukuan Wajib Pajak
Panggilan Wawancara Pemeriksaan Pajak
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan
Penolakan Pemeriksaan
Pemeriksaan Cabang
Pengalihan Pemeriksaan
Penagihan PPN Sebelum Wajib Pajak Dikukuhkan PKP
SPT Yang Pasti Diperiksa Kantor Pajak
Usulan Pemeriksaan Oleh AR
Hasil Pemeriksaan
Upaya Hukum Hasil Pemeriksaan
Siap Menghadapi dan Merespon SP2DK
Penagihan Pajak

Penanggung Pajak
Tahapan Penagihan
Penyitaan Harta Wajib Pajak Oleh Juru Sita
Barang Sitaan Yang Tidak Dapat Dilelang
Tujuan Pidana Pajak
Bukti Permulaan Bagian 1
Bukti Permulaan Bagian 2: Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Yang Dilakukan Buper
Perbedaan Buper dan Penyidikan
Ultimum Rebedium dan Primum Remedium
Kedudukan Undang-Undang Pajak Dalam Hukum Pidana
Kewenangan Penyidik Pajak Setelah UU HPP
Pasal-Pasal Pidana Pajak
Unsur-Unsur Tinda Pidana Perpajakan
Begini Alur Penyidikan Pajak
Pentingnya Keterangan Ahli Dalam Pidana Perpajakan
Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Perpajakan

Pajak Atas Pulsa, Kartu Perdana, Token PLN, dan Voucher

Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan Dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, Dan Voucer.

Saat terbit peraturan ini, media sempat heboh karena judul beritanya. Media mainstream mengangkat judul “pajak baru”.

Seolah-oleh Menteri Keuangan telah menerbikan pajak baru di saat pandemi. Rakyat sedang susah, kemudian dipajaki.

Sebenarnya justru sebaliknya. Menurut saya, Menteri Keuangan justru memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak tentang perlakuan perpajakan atas transaksi tertentu.

Contoh: sebagian ahli berpendapat bahwa voucher bukan objek PPN. Voucher dianggap sebagai pengganti uang. Tetapi pada kenyataannya ada “tambahan nilai” antara harga beli voucher dengan nilai nominal voucher. Bahkan saya menemukan perusahaan yang usahanya memang jual beli voucher.

contoh voucher yang diperjualbelikan di blibli.com

Untuk menjelas peraturan baru tersebut, DJP kemudian membuat klarifikasi :

Pulsa Prabayar dan Kartu Perdana

Pulsa Prabayar yang selanjutnya disebut Pulsa adalah hak penggunaan produk telekomunikasi dalam satuan perhitungan biaya telepon dan/atau biaya data dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian.

Kartu Perdana adalah kartu yang digunakan oleh pelanggan jasa telekomunikasi untuk dapat menggunakan jasa telekomunikasi pascabayar atau prabayar.

Pulsa prabayar dan Kartu Perdana biasanya dijual oleh operator telekomunikasi seperti Telkomsel, XL, Indosat, dan Tri. Keempatnya disebut prinsipal.

Di bawah prinsipal ada distributor tingkat I, distributor tingkat II, dan distributor tingkat selanjutnya.

Rantai Distributor Pulsa

Distributor tingkat satu terdiri dapat berupa : authorized distributor, agregator, device distributor, atau device principal.

Sedangkan distributor tingkat dua dapat berupa: sub dealer, modern trade, distributor, bank, online channel, dan e-Kiosk channel.

PPN Pulsa Prabayar dan Kartu Perdana

Distributor tingkat satu dan dua wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sedangkan distributor tingkat selanjutnya tidak wajib dengan syarat semata-mata jual pulsa.

Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sepanjang Pengusaha tersebut semata-mata melakukan penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)

Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 6/PMK.03/2021

Jadi, jika distributor tingkat selanjutnya jual barang lain, misalnya jual handphone, maka wajib dikukuhkan sebagai PKP jika omset distributor tersebut sudah diatas 4,8 miliar rupiah setahun.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 6/PMK.03/2021 menetapkan dokumen berupa struk (setruk) sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Sehingga distributor tingkat satu, tingkat dua, dan tingkat selanjutnya tidak perlu lagi membuat faktur pajak atas penjualan pulsa.

Setruk yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak harus memenuhi syarat:

  • memenuhi persyaratan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  • mencantumkan identitas pihak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, yaitu nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan.

PPh Pulsa Prabayar dan Kartu Perdana

Distributor tingkat dua telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atau penjualan pulsa.

Jika distributor tingkat dua hanya menjual pulsa dan kartu perdana, maka dia tidak memungut PPN, tetapi memungut PPh Pasal 22.

Pemungut PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5%

Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 6/PMK.03/2021

Tarif 0,5% berlaku jika pembeli pulsa menyerahkan NPWP kepada distributor tingkat dua. Jika pembeli pulsa tidak memberikan NPWP kepada distributor tingkat dua maka tarif yang digunakan 1%.

PPh Pasal 22 adalah pembayaran pajak pada tahun berjalan. Sama seperti PPh Pasal 23. Perbedaannya bahwa Pasal 23 hanya dipotong terhadap jasa saja. Pasal 23 dipotong saat bayar jasa. Pemotong adalah pengguna jasa. Sedangkan Pasal 22 dipungut saat bayar barang.

Jadi, PPh Pasal 22 dapat diperhitungkan di SPT Tahunan pihak yang dipungut. Dalam hal ini, pembeli pulsa dari distributor tingkat dua.

Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas pembayaran oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang:

  • jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  • merupakan Wajib Pajak bank; atau
  • telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

PPN dan PPh Token Listrik

Token Listrik Prabayar yang selanjutnya disebut Token adalah hak penggunaan tenaga listrik berupa digit angka yang dimasukkan ke dalam meteran dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian.

Token listrik adalah barang kena pajak. Tetapi Menteri Keuangan memberikan fasilitas PPN atas token listrik berupa PPN dibebaskan.

PPN yang terutang atas penyerahan Token oleh Penyedia Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dibebaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 6/PMK.03/2021

Karena tokennya dibebaskan, baik sejak dijual PLN maupun dijual oleh pengecer, maka penjual token listrik tidak perlu bayar PPN.

Tetapi atas selisih harga, atau komisi atas penjualan token terutang PPN. Selisih harga dan komisi ini disebut Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token.

Dasar Pengenaan Pajak Jasa Token berupa :

  • komisi atau pendapatan administrasi; atau
  • selisih antara nilai nominal Token dan nilai yang diminta, tidak termasuk pajak antara lain pajak daerah yang dikenakan atas penerangan jalan dan bea meterai.

Penjual token, atau distributor token listrik memungut PPN pada saat jual. Dasar pengenaannya adalah margin atau komisi. Tidak termasuk harga token.

Di saat yang bersamaan, pembeli token wajib memotong PPh Pasal 23 atas jasa token ini. Tarif PPh Pasal 23 atas jasa token adalah 2%.

PPN dan PPh Voucher

Termasuk dalam pengertian voucher di sini yaitu:

  • Voucer penawaran diskon (daily deals voucher)
  • Voucer belanja (gift voucher)
  • Voucer aplikasi
  • konten daring (online), atau
  • Voucer permainan daring (online game)

Perlakukan perpajakan atas voucher mirip dengan perlakukan perpajakan atas token listrik. Kalau token listrik BKP dibebaskan, maka voucher bukan BKP (dianggap pengganti uang).

Jadi yang menjadi objek PPN dan objek PPh Pasal 23 adalah selisih harga atau komisi, berupa:

  • komisi atau imbalan yang diterima dalam hal penyerahannya didasari pada pemberian komisi atau imbalan; atau
  • selisih antara nilai yang ditagih dan nilai yang dibayar atas penjualan Voucer dalam hal penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi atau imbalan.

Dilihat dari sisi penjual, atas penjualan voucher wajib pungut PPN sebesar 1% dari selisih harga atau komisi.

Sebaliknya, dari sisi pengguna jasa, maka atas pembayaran jasa wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%. DPP PPN sama dengan DPP PPh Pasal 23.

Salindia Pajak Atas Pulsa, Token, Voucher

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 :

Lebih Dalam Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan

Withholding taxes biasanya kewajiban bagi pemberi penghasilan

Pemotongan Pajak Penghasilan lebih dikenal sebagai Potput atau withholding taxes. Ketika membicarakan Potput, maka posisikan kita sebagai pemberi penghasilan atau yang memberikan uang. Tulisan ini membahas lebih tuntas dan lebih dalam tentang Potput atau withholding taxes.

Continue reading “Lebih Dalam Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan”

Perlakukan Perpajakan Atas Imbalan Yang Diterima Pembeli

Dalam rangka meningkatkan volume penjualan, penjual sering memberikan imbalan kepada pembeli. Pembeli maksud di sini adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer. Nah, berikut perlakuan perpajakan imbalan tersebut menurut SE-24/PJ/2018.

Continue reading “Perlakukan Perpajakan Atas Imbalan Yang Diterima Pembeli”

PPN Jasa Freight Forwarding dan PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding

PPN Jasa Forwarding dan Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Forwarding

Berhubung banyaknya pertanyaan terkait dengan freight forwarding di postingan sebelumnya, saya berpikir akan lebih jelas jika pembahasannya dalam satu tulisan antara PPN dan PPh Pasal 23. Peraturan yang berlaku sekarang ada perbedaan antara PPN dan PPh Pasal 23. Terutama dilihat dari sisi dasar pengenaan atau yang sering disebut DPP. Berikut pembahasannya.


FREIGHT FORWARDING
Forwarder adalah perusahaan yang memberikan jasa freight forwarding. Istilah freight forwarding dalam bahasa Indonesia disebut Jasa Pengurusan Transportasi.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan bahwa:

Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara yang mencakup kegiatan pengiriman, penerimaan, bongkar muat, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, pemesanan ruangan pengangkut, pengelolaan pendistribusian, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan dan penyediaan sistem informasi dan komunikasi serta layanan logistik

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan bahwa :

Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya. 

Dari definisi jasa freight forwarding diatas, kita bisa merinci bahwa jasa freight forwarding meliputi:

  • transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan,
  • pengiriman, penerimaan, 
  • bongkar muat, 
  • penyimpanan, 
  • sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan
  • pengurusan penyelesaian dokumen
  • klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan dan penyediaan sistem informasi dan komunikasi serta layanan logistik

Klasifikasi diatas saya buat. Klasifikasi hanya untuk menggambarkan “mata rantai” jasa freight forwarding. Praktek “mata rantai” jasa freght forwarding bisa lebih panjang atau lebih pendek.

Mahasiswa STAN, Cahya Budi Kurniawan, dalam skripsinya menggambarkan alur jasa freight forwarding seperti ini:

gambaran umum proses bisnis jasa freight forwarding
klik gambar supaya lebih jelas



PPN JASA FREIGHT FORWARDING
PPN atas jasa freight forwarding menggunakan nilai lainTarif efektif PPN atas jasa freight forwarding sebesar 1%.

Dasar hukum PPN atas jasa freight forwarding adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.03/2015.

Apa artinya tarif efektif 1%? 
Artinya forwarder wajib bayar PPN 1% dari TOTAL tagihan ke klien (shipper atau consignee).

Angka 1% itu didapat dari:
10% tarif PPN
10% nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN. 

10% nilai lain ini bisa diartikan fee freight forwarding dan sisanya 90% dianggap sebagai biaya-biaya yang dapat direimbursment ke klien. 

Karena menggunakan nilai lain, maka forwarder tidak boleh mengkreditkan pajak masukkan jika ada. Pajak masukan yang mungkin dibayarkan terkait “mata rantaiforwarding mungkin sangat banyak.


PPh PASAL 23 JASA FREIGHT FORWARDING
Aturan PPh Pasal 23 atas jasa freight forwarding membolehkan forwarder memilih antara:

  • metode reimbursement
  • metode reinvoicing

Dasar hukum PPh Pasal 23 atas jasa freight forwarding adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015.

Poin terpenting ada di Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 4 yaitu:

pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga.

Ada syarat untuk menggunakan metode reimbursement. Syarat yang dimaksud adalah “dapat dibuktikan faktur tagihan dan bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh forwarder kepada pihak ketiga“.

Siaya yang wajib membuktikan? Menurut saya pihak pengguna jasa. Pengguna jasa freight forwarding bisa pihak shipper atau pihak consignee. Intiya adalah pihak yang mengikat kontrak dengan forwarder.

Pengguna jasa harus bisa memahami bahwa jika forwarder menunjukkan faktur tagihan kepada pihak ketiga maka atas faktur tersebut bukan objek PPh Pasal 23. Faktur tagihan kepada pihak ketiga dan bukti pembayaran kepada pihak ketiga bukan bagian dari jasa freight forwarding. Tetapi pengguna jasa (tentu saja) harus bayar sebagai pembayaran reimbursement. Inilah metode reimbursement.

Faktur tagihan dan bukti pembayaran kepada pihak ketiga adalah bukti tagihan dan pembayaran yang dilakukan forwarder sepanjang “mata rantai” sampai jasa freight forwarding selesai ditunaikan

Tetapi jika pihak forwarder hanya melampirkan satu faktur tagihan, tidak melampirkan faktur tagihan kepada pihak ketiga, maka dasar pengenaan PPh Pasal 23 adalah TOTAL tagihan. 

Total tagihan meliputi fee atas jasa freight forwarding dan pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh pihak forwarder kepada pihak ketiga. Inilah yang disebut metode reinvoicing.

Jika pihak forwarder memilih metode reinvoicing maka pengguna jasa memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari total tagihan.

Jika pihak forwarder memilih metode reinvoicing maka dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 dan DPP PPN akan sama. 

Sebaliknya jika forwarder memilih metode reimbursement maka akan ada perbedaan DPP antara PPh Pasal 23 dan DPP PPN. Bagaimanapun DPP PPN harus dari total tagihan kepada pengguna jasa (reinvoicing).

Satu lagi tentang metode reimbursement, yaitu tagihan kepada pihak ketiga sebaiknya atas nama pengguna jasa. Jadi di faktur tertulis pengguna jasa. Atau setidaknya ada tertulis “untuk pengguna jasa”. Contoh: PT Shipper menyuruh mengirim barang dari Jakarta ke Ambon. Maka PT Forwarder pada saat pembayaran tagihan dari pihak ketiga harus tertulis “untuk PT Shipper” sebagai pengguna jasa. Terkait teknis penulisan faktur dan pembukuan reimbersement bisa dibaca di tulisa pa Tunas

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Mulai Agustus 2015: Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak

Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak

PPh Pasal 23 adalah cicilan pembayaran pajak bagi penerima penghasilan. Cicilan ini dipotong dan dibayarkan ke Bank Persepsi oleh pemberi penghasilan. Mulai Agustus 2015 daftar perusahaan yang wajib memotong PPh Pasal 23 semakin banyak karena objek PPh Pasal 23 dari jenis penghasilan “lainnya” diperluas dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015. Berikut rinciannya:



Jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 15% dari jumlah bruto terdiri dari :

  • dividen
  • bunga
  • royalti
  • hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Sedangkan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 2% dari jumlah bruto terdiri dari :

  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan;
  • jasa teknik,
  • jasa manajemen,
  • jasa konsultan,
  • Jasa lainnya.


Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 yang berlaku 23 Agustus 2015 merinci jenis-jenis jasa lain yang dikenai atau dipotong PPh Pasal 23, yaitu

  1. Jasa penilai (appraisal);
  2. Jasa aktuaris;
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Jasa hukum;
  5. Jasa arsitektur;
  6. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
  7. Jasa perancang (design);
  8. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
  9. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  10. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas); 
  11. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  12. Jasa penebangan hutan;
  13. Jasa pengolahan limbah;
  14. Jasa penyedia tenaga kerja dan/ atau tenaga ahli (outsourcing services);
  15. Jasa perantara dan/ atau keagenan;
  16. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  17. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
  18. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  19. Jasa mixing film;
  20. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
  22. Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website;
  23. Jasa internet termasuk sambungannya;
  24. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
  25. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  26. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  27. Jasa perawatan kendaraan dan/ atau alat transportasi darat, laut dan udara;
  28. Jasa maklon;
  29. Jasa penyelidikan dan keamanan;
  30. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  31. Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/ atau jasa periklanan;
  32. Jasa pembasmian hama;
  33. Jasa kebersihan atau cleaning service;
  34. Jasa sedot septic tank
  35. Jasa pemeliharaan kolam;
  36. Jasa katering atau tata boga;
  37. Jasa freight forwarding;
  38. Jasa logistik;
  39. Jasa pengurusan dokumen;
  40. Jasa pengepakan;
  41. Jasa loading dan unloading;
  42. Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
  43. Jasa pengelolaan parkir;
  44. Jasa penyondiran tanah pengujian 
  45. Jasa penyiapan dan/ atau pengolahan lahan;
  46. Jasa pembibitan dan/ atau penanaman bibit;
  47. Jasa pemeliharaan tanaman;
  48. Jasa pemanenan;
  49. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;
  50. Jasa dekorasi;
  51. Jasa pencetakan/penerbitan;
  52. Jasa penerjemahan;
  53. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  54. Jasa pelayanan kepelabuhanan;
  55. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
  56. Jasa pengelolaan penitipan anak;
  57. Jasa pelatihan dan/ atau kursus;
  58. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
  59. Jasa sertifikasi;
  60. Jasa survey;
  61. Jasa tester, dan
  62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Hemm… jadi banyak sekali ya. Susah mengingatnya. Baiknya memang kalau sudah banyak begini menggunakan negative list saja. Semua jasa kecuali jasa tertentu.


DASAR PENGENAAN PPh PASAL 23
Secara umum, objek PPh Pasal 23 itu dikenakan dari bruto, total penghasilan yang diterima. Tetapi Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 (artinya hanya berlaku untuk jenis “jasa lain”) mengatur pengertian bruto.

Penghasilan bruto jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Penghasilan bruto “jasa lain” selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan,  tidak termasuk

  • pembayaran gajl, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa, sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain; 
  • pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material; 
  • pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis ; dan/ atau
  • pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. 
 


DEFINISI
Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) , yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/ atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/ sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barangbarang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya. 

Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah jasa penunjang berupa:

  1. Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;
  2. Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;         
  3. Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
  4. Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
  5. Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
  6. Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;      
  7. Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
  8. Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
  9. Jasa penggantian peralatan/material;
  10. Jasa mud fogging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
  11. Jasa mud engineering;
  12. Jasa well logging dan perforating;
  13. Jasa stimulasi dan secondary decovery
  14. Jasa well testing dan wire line service;
  15. Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
  16. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
  17. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
  18. Jasa directional drilling dan surveys;
  19. Jasa exploratory drilling;
  20. Jasa location stacking/positioning;
  21. Jasa penelitian pendahuluan;
  22. Jasa pembebasan lahan;
  23. Jasa penyiapan lahan pengeboran seperti pembukaan lahan, pembuatan sumur air, penggalian lubang cadangan, dan lain-lain;
  24. Jasa pemasangan peralatan rig;
  25. Jasa pembuatan lubang utama dan pembukaan lubang rig;
  26. Jasa pengeboran lubang utama dengan mesin bor kecil;
  27. Jasa penggalian lubang tambahan;
  28. Jasa penanganan penempatan sumur dan akses transportasi;
  29. Jasa penanganan arus pelayanan (service line) dan komunikasi;
  30. Jasa pengelolaan air (water system);
  31. Jasa penanganan rigging up dan/ atau rigging down;
  32. Jasa pengadaan sumber daya manusia dan sumber daya lain seperti peralatan (tools), perlengkapan (equipment) dan kelengkapan lain;
  33. Jasa penyelaman dan/atau pengelasan;
  34. Jasa proses completion untuk membuat sumur siap digunakan;
  35. Jasa pump fees;
  36. Jasa pencabutan peralatan bor;
  37. Jasa pengujian kadar minyak;
  38. Jasa pengurusan legalitas usaha;
  39. Jasa sehubungan dengan lelang;
  40. Jasa seismic reflection studies;
  41. Jasa survey geomagnetic, gravity, dan survey lainnya; dan
  42. Jasa lainnya yang sejenis yang terkait di bidang pengeboran, produksi dan/atau penutupan pertambangan minyak dan gas bumi (migas). 

Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:

  1. Jasa pengeboran;
  2. Jasa penebasan;
  3. Jasa pengupasan dan pengeboran;
  4. Jasa penambangan;
  5. Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
  6. Jasa pengolahan bahan galian;
  7. Jasa reklamasi tambang;
  8. Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah;
  9. Jasa mobilisasi dan/atau demobilisasi;
  10. Jasa pengurusan legalitas usaha;
  11. Jasa peminjaman dana;
  12. Jasa pembebasan lahan;
  13. Jasa stockpiling; dan
  14. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
 
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara terdiri dari:
  • Bidang aeronautika
  • Bidang non-aeronautika

Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara bidang aeronautika termasuk:

  1. Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
  2. Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
  3. Jasa pelayanan penerbangan;
  4. Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat; dan
  5. Jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara bidang non-aeronautika termasuk:
  1. Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat; dan
  2. Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

 

Perlakuan Perpajakan Atas Konsorsium

Perlakuan Perpajakan Atas Konsorsium
gambar dari LewatMana.com

Konsorsium bukan subjek pajak menurut Pajak Penghasilan. Tetapi subjek pajak badan menurut Pajak Pertambahan Nilai. Walaupun bukan subjek pajak, konsorsium wajib mendaftarkan diri dan memiliki NPWP karena terhadap konsorsium tetap ada kewajiban PPh atas pemotongan dan pemungutan (Potput) PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Juga Wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Konsorsium sering disebut Joint Operation (JO). Konsorsium atau JO merupakan operasi dua badan atau lebih yang sifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampai proyek tersebut selesai dikerjakan.

Dari pengertian tersebut, dapat kita “cirikan” karakteristik konsorsium:

  1. kumpulan dua badan atau lebih,
  2. bersifat sementara dan didirikan tidak untuk selamanya,
  3. bertujuan untuk melaksanakan suatu proyek.

Kesementaraan konsorsium ditentukan oleh proyek. Artinya, konsorsium ada selama proyek sedang dikerjakan. Jika sudah selesai, maka konsorsium bubar. NPWP harus dihapus.

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
Kewajiban perpajakan konsorsium dari sisi Pajak Penghasilan bisa dibagi dua:

  • kewajiban PPh Badan, dan
  • kewajiban PPh Potput.  

Konsorsium bukan subjek pajak sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPb berbunyi:

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Sampai dengan saat ini, tidak ada peraturan baik tingkat menteri keuangan maupun direktur jenderal yang menyebut bahwa konsorsium atau JO bukan subjek pajak. Penyataan bahwa JO bukan subjek pajak hanya pada surat korespondensi antara Wajib Pajak dengan DJP. Dan surat yang sering menjadi rujukan adalah S-823/PJ.312/2002 tanggal 24 Oktober 2002.

Karena bukan subjek pajak maka konsorsium tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan dan membayar PPh Badan. Tentu saja tidak ada kewajiban PPh Pasal 25 atau PPh Pasal 29.

Konsekuensi dari bukan subjek pajak maka:

  • Penghasilan Bruto dikenakan di masing-masing anggota konsorsium (badan-badan yang berkumpul sebagai konsorsium).
  • Biaya-biaya dibebankan di masing-masing anggota konsorsium.

Intinya, konsorsium itu tidak memiliki penghasilan dan biaya.

Bagaimana jika konsorsium dipotong PPh oleh pihak pemberi penghasilan? Bukti potong konsorsium dapat dipecah dan didistribusikan ke masing-masing anggota konsorsium.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-44/PJ./1994 memberikan petunjuk pelaksaan pemecahan Bukti Potong yang diterima oleh konsorsium. Begini tahapannya:

  1. JO mengajukan permohonan pemecahan Bukti Potong ke KPP dimana JO terdaftar.
  2. KPP konfirmasi Bukti Potong ke KPP dimana pemotong terdaftar.
  3. KPP dimana JO terdaftar menerbitkan SKKPP dan dilakukan Pemindahbukuan ke masing-masing anggota JO.
  4. Pemindahbukuan tidak boleh dilakukan ke jenis pajak lain yang menjadi kewajiban JO
  5. KPP mengirimkan Bukti Pemindahbukuan ke masing-masing anggota JO.
  6. Anggota JO mengkreditkan Bukti Potong di SPT Tahunan PPh Badan.

Dengan demikian, mulai biaya-biaya yang timbul, penghasilan bruto yang diterima, dan kredit pajak (Bukti Potong) diperhitungkan di SPT Tahunan PPh Badan masing-masing anggota JO.

Dalam praktek, ada konsorsium yang memiliki kantor dan administrasi. Konsorsium jenis ini sering disebut administrative JO. Menurut Ruston Tambunan, administrative JO memiliki ciri-ciri:

  • kontrak dengan pihak pemberi kerja atau Project Owner ditandatangani atas nama JO
  • Tanggungjawab pekerjaan terhadap pemilik proyek berada pada entitas JO, bukan pada masing-masing anggota JO
  • pembagian modal kerja atau pembiayaan proyek, pengadaan peralatan, tenaga kerja,  biaya bersama (joint cost) serta pembagian hasil (profit sharing) sehubungan dengan pelaksanaan proyek didasarkan pada porsi pekerjaan (scope of works) masing-masing yang disepakati dalam sebuah Joint Operation Agreement.

Dalam hal konsorsium memiliki “manajemen” dan memiliki laporan keuangan maka seharusnya konsorsium memiliki kewajiban PPh Badan. Konsorsium seperti ini diperlakukan sebagai subjek pajak.
  
Kenapa harus diperlakukan sebagai subjek pajak? Karena:

  • memiliki penghasilan yang didistribusikan ke anggota konsorsium sesudah  dikurangkan dengan biaya. 
  • penghasilan yang diterima anggota konsorsium sudah neto.

Kenapa penghasilan bruto konsorsium yang bukan subjek pajak harus dibagi habis ke anggota? Karena Indonesia menganut classical system yaitu sistem pemisahan yang tegas antara entitas usaha di satu sisi dengan pemilik modal di sisi lain. Baik entitas usaha maupun pemilik modal masing-masing sebagai subjek pajak terpisah. Masing-masing memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Masing-masing menghitung penghasilan neto.


KEWAJIBAN WITHHOLDING TAXES
Sekarang kita fokuskan konsorsium sebagai pemberi penghasilan. Contoh konsorsium sebagai pemberi penghasilan:

  • memberikan gaji ke buruh,
  • menyewa alat berat atau aktiva lain,
  • menyewa tanah dan/atau bangunan untuk kantor,
  • membayar jasa lainnya yang merupakan objek PPh Pasal 23, dan
  • membayar penghasilan ke subjek pajak Luar Negeri.

Kewajiban konsorsium dalam hal withholding taxes atau POTPUT sama saja dengan subjek pajak. Artinya, konsorsium wajib memotong PPh atas penghasilan yang diberikan kepada subjek pajak lain. PPh yang sudah dipotong tersebut kemudian disetorkan ke Kas Negara melalui bank persepsi. Kemudian konsorsium membuat bukti potong, SPT Masa PPh dan melaporkan ke KPP terdaftar.


KEWAJIBAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2012 secara tegas mengatakan bahwa Kerja Sama Operasi atau Joint Operation termasuk dalam pengertian badan dan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 3 ayat (2)  Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2012 berbunyi:

Bentuk kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.

Bagian penjelasan Pasal 3 ayat (2)  Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2012 memberikan contoh-contoh bagaimana perlakukan perpajakan untuk JO. Berikut kutipan
penjelasan Pasal 3 ayat (2) :

Contoh bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:

PT ABC dan PT DEF membuat perjanjian kerja dengan pelanggan (pemilik proyek). Untuk melaksanakan proyek tersebut, PT ABC dan PT DEF membentuk joint operation.

Dalam perjanjian kerja dengan pelanggan (pemilik proyek) diatur bahwa semua transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek) dilakukan atas nama joint operation.

Berdasarkan hal di atas:
a.     joint operation wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.     atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek), joint operation wajib menerbitkan Faktur Pajak;
c.     apabila dalam rangka joint operation tersebut, PT ABC atau PT DEF atas nama joint operation melakukan penyerahan langsung kepada pelanggan (pemilik proyek), maka penyerahan tersebut dianggap sebagai penyerahan dari PT ABC atau PT DEF kepada joint operation, sehingga PT ABC atau PT DEF harus membuat Faktur Pajak kepada joint operation dan joint operation membuat Faktur Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek).

Contoh bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:

PT X dan PT Y membuat perjanjian kerja sama dengan pelanggan (pemilik proyek). Untuk melaksanakan proyek tersebut, PT X dan PT Y membentuk joint operation.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya semua transaksi dan dokumentasi terkait dengan perjanjian kerja sama dengan pelanggan (pemilik proyek) tersebut secara nyata hanya dilakukan atas nama PT X.

Karena joint operation secara nyata tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pihak lain, maka dalam hal ini joint operation tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

 

 

Contoh Perlakuan Perpajakan Atas Listing Fee

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Ringin Ageng Tbk. merupakan perusahaan industri makanan ringan. Dalam rangka memasarkan produk, PT Ringin Ageng Tbk. melakukan kerjasama dengan outlet-outlet yang salah satunya adalah PT Lucky Mart. Dalam transaksi yang dilakukan terdapat biaya listing fee yaitu biaya pendaftaran atas produk yang akan dipasarkan dalam outlet-outlet tersebut.
 
Pada tanggal 10 Juni 2013, PT Ringin Ageng Tbk. melakukan pembayaran listing fee kepada  PT Lucky Mart sebesar Rp14.000.000,00.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
 
JAWAB:
Penghasilan listing fee berupa biaya pendaftaran atas produk baru sebesar Rp14.000.000,00 yang diterima oleh PT Lucky Mart bukan merupakan objek pemotongan dan pemungutan PPh  Pasal 23.
PT Ringin Ageng Tbk. tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut. 
 
Catatan:
Walaupun bukan objek pemotongan atau pemungutan, listing fee merupakan penghasilan bagi PT Lucky Mart.
Dilaporkan dan digunggungkan dengan penghasilan lain di SPT Tahunan PPh Badan. Dan sebaliknya, bagi PT Ringin Ageng Tbk merupakan biaya. 

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Komisi Penjualan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Cell Indonesia Distributor merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pemasaran dan distribusi handphone dengan merk “Celli” melalui distributor yang meliputi wilayah pemasaran seluruh Indonesia.
Dalam bulan September 2013, PT Cell Indonesia Distributor memberikan diskon sebesar Rp20.000.000,00 kepada PT Bagusphone atas pembelian pada bulan September 2013 sebesar Rp200.000.000,00 dimana diskon dimaksud dicantumkan sebagai pengurang harga penjualan baik pada invoice penjualan maupun Faktur Pajak Keluaran.
Dalam rangka meningkatkan volume penjualan, berdasarkan perjanjian kerjasama antara pihak PT Cell Indonesia Distributor dan PT Bagusphone, disepakati bahwa PT Cell Indonesia Distributor memberikan komisi penjualan berupa tambahan diskon/rabat kepada PT Bagusphone berdasarkan pencapaian target tertentu yang telah ditetapkan.
Penjualan handphone PT Bagusphone bulan September 2013 telah memenuhi target, sehingga pada tanggal 25 Oktober 2013 PT Cell Indonesia Distributor memberikan komisi penjualan berupa tambahan diskon sebesar Rp25.000.000,00.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Mengingat komisi penjualan berupa tambahan diskon/rabat tersebut:
  • diterima oleh Wajib Pajak Badan (PT Bagusphone);
  • merupakan penghargaan atas pencapaian target penjualan;
maka atas pembayaran komisi penjualan tersebut termasuk dalam pengertian penghargaan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan oleh PT Cell Indonesia Distributor.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar:
15% x Rp25.000.000,00 = Rp3.750.000,00.
Kewajiban PT Cell Indonesia Distributor sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp3.750.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Bagusphone;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 11 November 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
Catatan:
Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh, penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu. Hadiah dan penghargaan memiliki pengertian yang sama. Hadiah biasa diasosiasikan dengan undian, kegiatan, dan pekerjaan.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Hadiah Perlombaan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Sundays Mart menjadi pemenang pertama lomba pelayanan konsumen terbaik yang diadakan oleh Asosiasi Toko Retail Indonesia dengan hadiah sebesar Rp30.000.000,00 pada tanggal 23 Agustus 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Hadiah perlombaan yang diterima oleh PT Sundays Mart merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan oleh Asosiasi Toko Retail Indonesia.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar:
15% x Rp30.000.000,00 = Rp4.500.000,00.
Kewajiban Asosiasi Toko Retail Indonesia sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp4.500.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Sundays Mart;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 September 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Agustus 2013 paling lambat tanggal 20 September 2013.
Catatan:
Asosiasi Toko Retail Indonesia tidak serta merta memotong. Setidaknya asosiasi dapat menjadi pemotong jika sudah berNPWP.
Dalam hal belum berNPWP maka kewajiban pertama dia (sebelum memotong PPh) adalah mendaftarkan asosiasi agar memiliki NPWP.
Jika tidak berNPWP, maka bukti potong tidak dapat dikreditkan oleh terpotong (contoh diatas PT Sundays Mart).
Pemotong tidak dapat setor pajak di bank persepsi atau kantor pos. Secara administrasi, hanya yang berNPWP yang dapat menyetor pajak. Apalagi saat lapor SPT Masa PPh Pasal 23, petugas TPT di KPP pasti akan menolak jika tidak memiliki NPWP.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Dividen yang Diterima oleh Badan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Inyong Bae, Tbk. mempunyai 100.000 lembar saham yang beredar dengan nilai nominal Rp5.000,00 per lembar saham. Pada tanggal 15 Nopember 2012, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi perusahaan mengumumkan pembagian dividen dengan mekanisme sebagai berikut:
  • Pembagian dividen kas untuk pemegang saham dengan kepemilikan sampai dengan 10%  sebesar @Rp50,00 per saham;
  • Pembagian dividen saham sebesar 1% untuk pemegang saham dengan kepemilikan sampai dengan 20%;
  • Pembagian dividen dialokasikan dari cadangan laba yang ditahan yang dibentuk dari tahun-tahun sebelumnya;
  • Pembagian dividen akan didistribusikan pada tanggal 15 Januari 2013, kepada para pemegang saham yang tercatat pada tanggal 14 Desember 2012.
Komposisi pemegang saham yang tercatat pada tanggal 14 Desember 2012 adalah sebagai berikut:
  • PT Adja Kelalen dengan kepemilikan 70%;
  • PT Ricca Kepribhen dengan kepemilikan 20%;
  • PT Medhang Jahe dengan kepemilikan 10%.
Berikut adalah ikhtisar hak-hak para pemegang saham atau ekuitas perusahaan pada tanggal 15 Nopember 2012:
  • Saham Biasa, nominal @ Rp5.000,00 (100.000 lembar beredar)  Rp500.000.000,00
  • Agio Saham Biasa  Rp100.000.000,00
  • Laba Ditahan Rp650.000.000,00
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 4 ayat (3) huruf f, pada dasarnya dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan terutang PPh Pasal 23, namun demikian dalam hal dividen tersebut diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
  • dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
  • bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
  • maka atas pembayaran dividen tersebut dikecualikan dari objek pajak.
PPh Pasal 23 atas dividen PT Inyong Bae, Tbk. terutang pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date) yaitu pada tanggal 14 Desember 2012.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar:
  • PT Adja Kelalen yang mempunyai kepemilikan saham sebesar 70% tidak dipotong PPh Pasal 23 karena kepemilikan sahamnya di PT Inyong Bae Tbk. diatas 25% dan dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
PT Ricca Kepribhen dengan kepemilikan saham sebesar 20% dipotong PPh Pasal 23 walaupun dividen tersebut diberikan dalam bentuk saham.
Total kepemilikan saham PT Ricca Kepribhen adalah 20% x 100.000 lbr = 20.000 lbr
Nilai dividen saham:
1% x 20.000 lbr x Rp5.000,00 = Rp1.000.000,00.
PPh Pasal 23 yang dipotong:     
15% x Rp1.000.000,00 = Rp150.000,00
PT Medhang Jahe dengan kepemilikan saham sebesar 10% dipotong PPh Pasal 23 sebagai berikut:
                     
Total kepemilikan saham       = 10% x 100.000 lbr
                                               = 10.000 lembar
Nilai dividen                           = Rp50,00 x 10.000 lembar
                                               = Rp500.000,00
PPh Pasal 23 yang dipotong = 15% x Rp500.000,00
                                               = Rp75.000,00
Kewajiban PT Inyong Bae Tbk. sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp150.000,00 dan Rp75.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Ricca Kepribhen dan PT Medhang Jahe;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Januari 2014;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2012 paling lambat tanggal 21 Januari 2014.
               
Catatan:
Pada contoh kasus ini, PT Ricca Kepribhen tidak menerima uang tunai. PT Ricca Kepribhen menerima saham tanpa penyetoran modal. Banyak kasus, Wajib Pajak tidak menyadari bahwa penambahan saham tanpa penyetoran modal (baik tunai maupun dengan aktiva lain) merupakan dividen.
Seringkali untuk memenuhi syarat tender, Wajib Pajak menaikkan nominal saham. Perubahan nilai saham tersebut hanya dilakukan diatas kertas dan didepan notaris.
Kemudian bagian akuntansi disuruh “akrobat” jurnal. Hal seperti ini merupakan dividen.
Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, bahwa dividen merupakan:
  • bagian laba yang diperoleh pemegang saham, atau
  • pemegang asuransi, atau
  • pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi
dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Bunga Pinjaman

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Gedhe Toy yang bergerak di bidang produksi mainan anak-anak pada tanggal 1 November 2012 melakukan pinjaman kepada PT Berlian Adje, yang bergerak di bidang usaha pengolahan limbah plastik (Wajib Pajak badan usaha bukan bank dan bukan penyalur pinjaman), sebesar Rp200.000.000,00 dan kepada Sdr. Tarno Sutarno sebesar Rp100.000.000,00. Pinjaman tersebut direncanakan akan digunakan untuk melakukan ekspansi usaha.
Berdasarkan perjanjian antara PT Gedhe Toy dengan kreditor disepakati bahwa bunga pinjaman masing-masing adalah sebesar Rp3.000.000,00 dan Rp1.500.000,00 perbulan (suku bunga 18%) dan harus dilunasi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
Pembayaran angsuran dilakukan mulai tanggal 1 Desember 2012 dan pembayaran selanjutnya dilakukan setiap tanggal 1 bulan berikutnya.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Atas penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan setiap bulan oleh PT Gedhe Toy kepada PT Berlian Adje dan Sdr. Sutarno merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Gedhe Toy.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 untuk:
PT Berlian Adje adalah sebesar:
15% x Rp3.000.000,00 = Rp450.000,00
Sdr. Tarno Sutarno adalah sebesar:
15% x Rp1.500.000,00 = Rp225.000,00
Kewajiban PT Gedhe Toy sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp450.000,00 atas pembayaran bunga kepada PT Berlian Adje dan Rp225.000,00 atas pembayaran bunga kepada Sdr. Tarno Sutarno dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Berlian Adje dan Sdr. Tarno Sutarno;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak dilakukannya pemotongan paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Catatan:
Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf f UU, bunga adalah imbalan karena jaminan pengembalian utang.
ermasuk pengertian bunga: premium dan diskonto. Lebih sederhana, saya selalu mengatakan bahwa bunga adalah imbalan atas utang. Atau penghasilan yang timbul karena adanya piutang.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh ATas License Number Pada Produk Software

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Opensoft sebagai distributor software berlisensi pada bulan Mei 2013 menjual sejumlah software berlisensi kepada:
  • PT Ewie System (reseller) sebesar Rp225.000.000,00 atas software AutoCad yang dibayar pada tanggal 10 Mei 2013;
  • PT Qyu Qyu (end user) sebesar Rp50.000.000,00 atas harga software Microsoft Windows Server sekaligus melakukan instalasi software dengan biaya Rp2.000.000,00 yang dibayar pada tanggal 16 Mei 2013;
PT Bangun Teknik (end user) sebesar Rp75.000.000,00 atas upgrade software AutoCad dan jasa maintenance. Di dalam invoice yang diterbitkan PT Opensoft tidak dipisahkan antara biaya upgrade software dan biaya maintenance software yang dibayar pada tanggal 24 Mei 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Mengingat licence number/licence code pada produk software hanya berfungsi untuk mengaktifkan software agar dapat dioperasikan, maka licence number/licence code pada produk software tidak dimaksudkan sebagai izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Dengan demikian atas penghasilan yang diterima oleh PT Opensoft dari:
penjualan produk software berlisensi yang terdapat licence number/licence code kepada PT Ewie System dan PT Qyu Qyu tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh;
  • pemberian jasa instalasi software kepada PT Qyu Qyu dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar:
2% x Rp2.000.000,00 = Rp40.000,00;
  • pemberian jasa maintenance software kepada PT Bangun Teknik dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar:
2% x Rp75.000.000,00 = Rp1.500.000,00.
Yang wajib dilakukan pemotongan oleh PT Bangun Teknik:
Karena antara biaya upgrade software dan biaya maintenance tidak dipisahkan dalam invoice, maka penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp75.000.000,00 (jumlah total).
Kewajiban PT Qyu Qyu sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp40.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Opensoft;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
Kewajiban PT Bangun Teknik sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp1.500.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Opensoft;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Sewa Tower/Menara Komunikasi

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Yana Scholastika Permana merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan tower/menara komunikasi.
Pada tanggal 04 April 2013 PT Yana Scholastika Permana mengadakan perjanjian sewa tower/menara komunikasi dengan PT Mobile Nine Telecom sebesar Rp60.000.000,00 selama 2 tahun. Pembayaran sewa tower/ menara komunikasi dilakukan sekaligus pada tanggal 5 April 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Persewaan tower/menara komunikasi tidak termasuk dalam objek persewaan tanah dan/atau bangunan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002. 
 
Namun demikian atas sewa tower/menara tersebut termasuk dalam pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang membayarkan penghasilan yaitu PT Mobile Nine Telecom.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 sebesar:
2% x Rp60.000.000,00 = Rp1.200.000,00.
Kewajiban PT Mobile Nine Telecom sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp1.200.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Yana Scholastika Permana;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Mei 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak April 2013 paling lambat tanggal 20 Mei 2013.
Catatan:
Silakan bandingkan dengan contoh kasus sebelumnya. Kasus ini yang berbeda dengan kasus lainnya.
Menara komunikasi pada saat pembangunan dianggap sebagai jasa konstruksi. Pada saat pengalihan dianggap pengalihan bangunan. Tetapi, sewa bukan sewa bangunan?
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemajakan Atas Sewa Kendaraan Umum

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Bangun Pagi dalam rangka acara family gathering karyawannya di Malang, menyewa 3 (tiga) buah bus dari PT Rahmat Lancar sebuah perusahaan jasa transportasi darat untuk jangka waktu 3 hari mulai tanggal 16 Juli s.d. 18 Juli 2013.
PT Bangun Pagi membayar biaya sewa tiga bus selama tiga hari sebesar Rp20.000.000,00 pada tanggal 18 Juli 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Transaksi sewa bus yang dilakukan PT Bangun Pagi memenuhi pengertian sewa. 
Sewa merupakan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
Sehingga atas pembayaran sewa bus tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan oleh PT Bangun Pagi.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 sebesar:
2% x Rp20.000.000 = Rp400.000,00
Kewajiban PT Bangun Pagi sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp400.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Rahmat Lancar;
  2. melakukan penyetoran PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 12 Agustus 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
Catatan:
Sewa Kendaraan Umum seringkali dipertukarkan dengan jasa angkutan umum. Pada prakteknya semua sewa kendaraan yang memiliki plat nomor kuning dianggap jasa angkutan umum.
Ketentuan PPh tidak peduli apakah plat nomor kuning, hitam atau merah. Berbeda dengan PPN yang salah satu syaratnya kendaraan tersebut berplat nomor kuning.
 
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.03/2012, Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh terkait Kontrak Karya

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Karya Putra Coal merupakan perusahaan kontrak karya pertambangan batubara (PKP2B), meminta jasa konsultasi hukum dari kantor pengacara Sodiq Nugroho Rizki & Partner.
Atas jasa konsultasi tersebut PT Karya Putra Coal membayar sebesar Rp45.000.000,00 dibayar pada tanggal 2 Oktober 2013.
 
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Meskipun PT Karya Putra Coal merupakan perusahaan kontrak karya pertambangan batubara (PKP2B) yang dalam kontraknya mengatur juga mengenai kewajiban perpajakan yang bersifat khusus / lex specialis termasuk kewajiban pemotongan PPh terkait kegiatan pemberian jasa.
Namun semenjak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 39/PMK.011/2013 tentang Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Terutang Kepada Pihak Lain Oleh Perusahaan Yang Terikat Dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan pemotongan PPh terkait kegiatan pemberian jasa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan harus dilakukan.
Oleh karena itu, atas pembayaran sehubungan dengan jasa konsultasi tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Karya Putra Coal sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
2% x Rp45.000.000,00 = Rp900.000,00
Kewajiban PT Karya Putra Coal sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp900.000,00 serta memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada kantor pengacara Sodiq Nugroho Rizki & Partner.
  2. Melakukan penyetoran PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 11 November 2013.
  3. Melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
 
Catatan:
Dalama bahasa kontrak dikenal dua istilah: prevailing dan naildown.
Prevailing artinya ketentuan kontrak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan naildown sebaliknya, kontrak tidak mengikuti ketentuan yang berlaku tetapi sesuai kontrak yang sudah disepakati.
Contoh prevailing adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 39/PMK.011/2013 tentang Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Terutang Kepada Pihak Lain Oleh Perusahaan Yang Terikat Dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya.
 
Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 39/PMK.011/2013 berbunyi:

Pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan harus dilakukan

Sedangkan contoh naildown adalah kewajiban pembayaran royalti emas.
Kontrak karya Freeport dengan pemerintah Indonesia menentukan royalti yang dibayarkan kepada pemerintah untuk emas adalah 1% atas penjualan, perak 1% atas penjualan, dan tembaga 3,5% atas penjualan. Sedangkan dalam PP 45/2003 untuk pembayaran royalti untuk emas adalah 3,75%, perak 3,25%, dan tembaga 4%.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Sewa tangki timbun BBM

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Oil Trade menyewa 5 buah tangki timbun BBM milik PT Tong Universal selama satu tahun dengan biaya Rp3.000.000.000,00.
Selain membayar sewa tangki timbun BBM tersebut PT Oil Trade juga membayar PT Tong Universal atas jasa pengelolaan tangki timbun BBM selama disewa sebesar Rp300.000.000,00. Pembayaran tersebut dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Tangki timbun BBM tidak termasuk dalam pengertian bangunan yang atas sewanya termasuk dalam sewa tanah dan/atau bangunan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final, namun atas sewa tangki timbun BBM merupakan sewa dan penggunaan harta yang dikenai PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
2% x Rp3.000.000.000,00 = Rp60.000.000,00
Kegiatan bongkar muat minyak ke tangki timbun BBM yang dilakukan PT Tong Universal termasuk dalam pengertian jasa manajemen yang atas pembayarannya dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
2% x Rp300.000.000,00 = Rp6.000.000,00
Kewajiban PT Oil Trade sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp.60.000.000,00 dan Rp6.000.000,00 serta memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Tong Universal.
  2. Melakukan penyetoran PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 11 November 2013.
  3. Melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Penunjang Bidang Pertambangan Selain Migas

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Karya Tambang merupakan perusahaan pertambangan batubara. Pengangkutan batubara dilakukan PT Karya Tambang dengan menggunakan truk, kereta api dan belt conveyor.
Truk untuk mengangkut batubara dari areal tambang ke tempat pemurnian tersebut merupakan milik PT Truckportation Indonesia yang sekaligus dikontrak untuk melakukan pengangkutan batubara menggunakan truk yang mereka miliki tersebut. 
 
Kereta api milik PT Kereta Api Indah dipakai PT Karya Tambang untuk mengangkut batubara dari tempat pemurnian sampai dengan pelabuhan.
Untuk menaikkan batubara ke atas kereta api PT Karya Tambang menyewa belt conveyor milik PT Konek Manipoin dalam jangka waktu satu tahun dan akan diperbaharui setiap tahun sebelum kontrak berakhir.
PT Karya Tambang membayar PT Truckportation Indonesia sesuai dengan perhitungan tiap ton hasil tambang yang berhasil diangkut.
Tanggal 4 Oktober 2013 PT Truckportation Indonesia menerima pembayaran atas jasa yang dilakukannya di bulan September 2013 sebesar Rp2.500.000.000,00.
PT Truckportation Indonesia telah memiliki sertifikat klasifikasi dan kualifikasi Usaha Jasa Pertambanganserta Izin Usaha Jasa Pertambangan.
PT Karya Tambang membayar sewa belt conveyor selama setahun kepada PT Konek Manipoin sebesar Rp5.000.000.000,00 pada tanggal 4 Oktober 2013. 
PT Karya Tambang membayar PT Kereta Api Indah sesuai dengan perhitungan tiap ton hasil tambang yang berhasil diangkut. Tanggal 8 Oktober 2013 PT Kereta Api Indah menerima pembayaran atas jasa yang dilakukannya di bulan September 2013 sebesar Rp2.000.000.000,00.
PT Kereta Api Indah telah memiliki sertifikat klasifikasi dan kualifikasi Usaha Jasa Pertambangan serta Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Kegiatan pengangkutan batubara yang termasuk dalam pengertian jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara adalah kegiatan pengangkutan batubara:
  • kegiatan usaha untuk memindahkan batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan;
  • perusahaan jasa angkutan batubara tersebut telah memiliki sertifikat klasifikasi dan kualifikasi Usaha Jasa Pertambangan serta Izin Usaha Jasa Pertambangan;
  • menggunakan alat pengangkutan berupa truk, lori, belt conveyor, tongkang, dan pipa.
Memperhatikan hal tersebut maka kegiatan yang dilakukan oleh PT Truckportation Indonesia memenuhi pengertian sebagai jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas, sedangkan kegiatan yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indah tidak memenuhi pengertian jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas disebabkan Kereta Api tidak termasuk dalam alat pengangkutan yang termasuk dalam pengertian jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas.
Sewa belt conveyor dari PT Konek Manipoin yang dilakukan PT Karya Tambang memenuhi pengertian sewa yakni kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
Dari transaksi tersebut terdapat kewajiban perpajakan sebagai berikut:
Pembayaran jasa pengangkutan batubara yang dilakukan oleh PT Truckportation Indonesia yang memenuhi pengertian jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas tersebut dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran karena jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas termasuk dalam kelompok jenis jasa lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan PT Karya Tambang kepada PT Truckportation Indonesia sehubungan jasa pengangkutan batubara pada tanggal 4 Oktober 2013 adalah:
2% x Rp2.500.000.000,00 = Rp50.000.000,00
Mengingat kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indah tidak memenuhi pengertian jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas dan tidak memenuhi pengertian sewa, maka atas pembayaran yang dilakukan PT Karya Tambang kepada PT Kereta Api Indah bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
Sewa belt conveyor yang dilakukan PT Karya Tambang memenuhi pengertian sewa sehingga atas pembayaran yang dilakukan PT Karya Tambang kepada PT Konek Manipoin pada tanggal 4 Oktober 2013 wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
2% x Rp2.000.000.000,00 = Rp40.000.000,00
Kewajiban PT Karya Tambang sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp50.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Truckportation Indonesia.
  2. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp40.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Konek Manipoin.
  3. Melakukan penyetoran PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 11 November 2013.
  4. Melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
Catatan:
Jenis penghasilan Jasa Pertambangan diatur oleh Kementrian ESDM. Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 24 Tahun 2012:
  • Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
  • Usaha Jasa Pertambangan adalah usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
  • Usaha Jasa Pertambangan Non Inti adalah usaha jasa selsin Usaha Jasa Pertambangan yang memberikan pelayanan jasa dalam mendukung kegiatan usaha pertambangan.
  • Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang melliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pascatambang.
Kita dapat membedakan antara usaha pertambangan dengan usaha jasa pertambangan. Jasa yang masuk jenis “jasa lain” di Pasal 23 UU PPh adalah jasa pertambangan.
Artinya jasa yang diberikan oleh usaha jasa pertambangan. Bidang-bidang usaha jasa pertambangan yaitu: penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, pascatambang dan reklamasi, keselamatan dan kesehatan kerja, penambangan, pengolahan dan pemurnian.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Penghasilan Jasa Angkutan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Bangun Segara sebuah perusahaan manufaktur yang memproduksi dan memasarkan barang-barang kebutuhan rumah tangga.
Dalam proses pendistribusian barang ke gudang depo/ distributor di luar kota, PT Bangun Segara mengadakan perjanjian kerja dengan PT Sentosa yang bergerak dibidang pengangkutan barang.
Adapun cara pembayaran yang disepakati adalah dengan memperhitungkan volume barang, atau berat barang dengan tarif per tonase/per volume dan memperhitungkan jarak tempuh dari gudang ke tempat tujuan.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Jasa angkutan yang dilakukan oleh PT Sentosa dengan cara sebagaimana dimaksud di atas tidak termasuk dalam kelompok jenis jasa lain dalam PMK 244/PMK.03/2008.
Transaksi tersebut di atas juga tidak memenuhi pengertian sewa yakni kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
Sehingga atas pembayaran sehubungan transaksi tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
Catatan:
Pengertian sewa di PPh berbeda dengan di PPN. Definisi sewa di PPh mengacu pada definisi sewa di Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berikut ini perbandingannya:
Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-35/PJ/2010:
Sewa adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selain tanah dan/atau bangunan selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayarannya.
Perbedaan utama antara jasa angkutan dengan sewa terletak pada “jangka waktu”. Jasa angkutan itu tidak memberikan tariff per hari atau jangka waktu tertentu. Jasa angkutan biasanya menghitung tarif berdasarkan jarak tempuh, berat, atau kondisi jalan.
Contoh mengangkut barang dari Jakarta ke Surabaya. Walaupun jaraknya sama tetapi jika yang diangkut mobil tentu tarifnya beda dengan mesin cuci.
Sedangkan sewa biasa per hari, minggu atau per bulan. Mau dipake atau tidak, harganya sama saja. Jika kendaraan disewa sebulan, baik dipakai Jakarta – Surabaya – Jakarta, atau hanya dipajang di depan rumah, harga sewanya sama saja.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dengan Status Tenaga Kerja sebagai Karyawan Pengguna Jasa

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Pada bulan Oktober 2013, PT Nash sebuah perusahaan yang memproduksi pakaian bayi membuat perjanjian dengan PT Ubie sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja untuk pengadaan karyawan bagian kebersihan sebanyak 100 orang.
 
Dalam perjanjian kerjasama disepakati:
  • tenaga kerja yang disediakan oleh PT Ubie menjadi karyawan PT Nash;
  • PT Nash wajib membayar kepada PT Ubie atas jasa penyediaan tenaga kerja tersebut sebesar Rp50.000.000,00 dan dibayarkan pada tanggal 15 November 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Pembayaran kepada PT Ubie atas penyediaan tenaga kerja untuk bagian  kebersihan yang dilakukan oleh PT Nash merupakan pembayaran terkait jasa penyediaan tenaga kerja yang merupakan jenis jasa lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 yang atas pembayarannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan pada tanggal 15 November 2013 adalah sebesar:
2% x Rp50.000.000,00 = Rp1.000.000,00
Kewajiban PT Nash sebagai Pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp1.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Ubie;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 20 Desember 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak November 2013 paling lambat tanggal 20 Desember 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Transaksi Jasa Perhotelan

Contoh Transaksi Jasa Perhotelan
SOAL: Dalam rangka peningkatan pemahaman para pegawai tentang filosofi dan budaya perusahaan, PT Gajah Makmur mengadakan pelatihan tentang budaya perusahaan yang diikuti oleh 50 orang pegawai dari bagian produksi selama satu hari dengan menyewa meeting room Hotel Menara Jaya yang dimiliki oleh PT Tegal Arum dengan pola paket full board seharga Rp300.000,00 per paket.
Paket full boarddi Hotel Menara Jaya tersebut terdiri dari:
  •    Room for 1 night
  •    Meeting room
  •    Overhead & Screen
  •    Flip Chart
  •    White Board & Marker Board
  •    Note Book & Ballpoint
  •    Sound System
  •    Candies
  •    1 x Breakfast
  •    2 x Coffe Break
  •    1 x Lunch
  •    1 x Dinner
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Jasa perhotelan meliputi:
  • ·       jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
  • ·       jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel;

sehingga penyewaan ruangan hotel dengan pola paket full board sebagaimana tersebut diatas termasuk dalam pengertian jasa perhotelan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, jasa perhotelan tidak termasuk sebagai jenis yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23, sehingga atas pembayaran sebesar Rp15.000.000,00 (50 orang x Rp300.000,00) kepada PT Tegal Arum tidak dilakukan pemotongan PPh  Pasal 23.
Catatan:
Jasa perhotelan berbeda dengan persewaan ruangan. Jasa perhotelah selalu paket. Ruangan ditambah makanan dan minuman. Baik ruangan maupun paket makanan dan minuman dibayar ke pihak hotel. 
 
Berbeda jika pengguna ruangan hanya atau semata-mata sewa ruangan. Bayar ke hotel hanya untuk sewa ruangan. Pengguna ruangan bayar sendiri katering ke perusahaan catering. 
 
Nah, sewa ruangan termasuk persewaan bangunan yang merupakan objek PPh Final. Sedangkan Jasa Katering termasuk “jasa lain” objek PPh Pasal 23.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Perantara/Keagenan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Yesoa Indonesia menerima order dari PT Ang Lion International untuk mencarikan perusahan pengangkutan laut dalam rangka pengiriman bahan baku obat dari Jakarta dengan tujuan Surabaya.
Pada tanggal 9 September 2013 PT Yesoa Indonesia menerbitkan tagihan kepada PT Ang Lion International dengan nilai sebesar Rp22.000.000,00 atas jasa tersebut dan dibayar pada tanggal 12 September 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Mengingat penghasilan yang diterima PT Yesoa Indonesia dalam transaksi tersebut berkenaan dengan kegiatan PT Yesoa Indonesia untuk mencarikan perusahaan pengangkutan laut maka penghasilan tersebut termasuk penghasilan dari jasa perantara/ keagenan yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Ang Lion International sebagai pihak yang membayarkan penghasilan.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar:
2% x Rp22.000.000,00 = Rp440.000,00.
Kewajiban PT Ang Lion International sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp440.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Yesoa Indonesia;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Oktober 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.

 

 

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com
 

Contoh Transaksi Jasa Kepelabuhanan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Tujuh Samudra merupakan perusahaan dalam negeri yang bergerak dalam bidang pelayaran. Pada tanggal 9 September 2013 mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT Pelabuhan Dunia yang merupakan penyelenggara pelabuhan untuk memberikan jasa bongkar muat barang, penimbunan barang dan terminal peti kemas dengan nilai kontrak sebesar Rp20.000.000,00 yang dibayar pada tanggal 12 September 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Jasa bongkar muat barang, penimbunan barang dan terminal peti kemas merupakan bagian dari jasa kepelabuhanan. Dalam pengertian Jasa kepelabuhanan diantaranya mencakup hal-hal sebagai berikut:
  • ·       penyediaan kolam pelabuhan dan perairan untuk lalu lintas kapal dan tempat berlabuh;
  • ·       penyediaan dan pelayanan jasa dermaga untuk bertambat, bongkar muat barang dan hewan serta penyediaan fasilitas naik turun penumpang dan kendaraan;
  • ·       penyediaan dan pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, angkutan di perairan pelabuhan, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan;
  • ·       penyediaan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, Jasa Kepelabuhanan tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sehingga atas jasa tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Tujuh Samudra.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotngan Penghasilan atas Sewa Kapal yang Bersandar Dianjungan Lepas Pantai (drilling rig)

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Global Sea Transport adalah perusahaan pelayaran dalam negeri dengan SIUPAL nomor BXXX-120/AL.57 tanggal 25 Januari 2002 yang melakukan usaha jasa pelayaran termasuk jasa penyewaan kapal. PT Global Sea Transport melakukan kontrak persewaan kapal dengan PT Tanjung Scorpa Tanker berupa persewaan kapal penyimpanan minyak mentah sementara yang bersandar dianjungan lepas pantai (drilling rig) untuk menyimpan batubara sesuai jangka waktu dalam kontrak. Harga sewa yang disepakati 150.000.000,00 yang dibayarkan tanggal 14 Februari 2013.
Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas?
JAWAB:
Penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Global Sea Transport dari PT Tanjung Scorpa Tanker dari penyewaan kapal yang difungsikan sebagai kapal untuk penyimpanan minyak mentah dalam jangka waktu tertentu dan bersandar di rig tidak termasuk sebagai penghasilan dari penyewaan kapal yang dilakukan dari:
  • pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainya di Indonesia;
  • pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
  • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan  di Indonesia; dan
  • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
Dengan demikian atas penghasilan tersebut termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto, PPh yang terutang dipotong PT Tanjung Scorpa Tanker, sehingga perhitungannya sebagai berikut:   
2% X Rp150.000.000,00 = Rp3.000.000,00.
Kewajiban PT Tanjung Scorpa Tanker adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebesar Rp3.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada PT Global Sea Transport;
  2. menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 11 Maret 2013;
  3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Februari 2013 paling lama tanggal 20 Maret 2013.  
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Penerbangan oleh Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri Contoh Kasus Penghasilan atas Sewa Kapal Tanpa Awak Kepada BUT

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: PT Cellia Boat Indonesia adalah perusahaan angkutan laut domestik, yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan kapal tanpa awak (bareboat charter) dengan perusahaan Singapura yang telah memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia yang beroperasi di perairan domestik untuk mendukung eksplorasi minyak di Laut Jawa yang dimiliki oleh salah satu perusahaan minyak yakni BUT Charlie Flare Ltd. 

Adapun wilayah kerja kapal tersebut mencakup Pulau Widuri, Pulau Pabelokan yang terletak di Laut Jawa. Harga sewa yang disepakati adalah Rp250.000.000,00 yang dibayarkan pada tanggal 9  September 2013.

Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas?

JAWAB:
Kapal yang disewa oleh BUT Charlie Flare Ltd. sewa beroperasi semata-mata  dalam wilayah Indonesia sehingga tidak tercakup dalam pengertian lalu lintas internasional (international traffic) yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Republik Indonesia dengan Republik Singapura, maka atas penghasilan dari persewaan kapal tanpa awak (bareboat charter) termasuk penghasilan atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas sewa dalam hal perjanjian/charter tersebut mensyaratkan bahwa kapal tersebut hanya dapat digunakan oleh Penyewa selama jangka waktu yang telah disepakati, PPh yang terutang tersebut dipotong oleh BUT Charlie Flare Ltd., sehingga perhitungannya sebagai berikut:
2% X Rp250.000.000,00 = Rp5.000.000. 

Kewajiban BUT Charlie Flare Ltd. adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebesar Rp5.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada PT Cellia Boat Indonesia;
  2. menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 Oktober 2013; 
  3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa September 2013 paling lama tanggal 21 Oktober 2013. 

 

 
Catatan:
Pasal 23 UU PPh adalah kewajiban pemotongan oleh pemotong (pemberi penghasilan) kepada penerima penghasilan yang berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri.
 
Dalam hal penerima penghasilan berstatus Wajib Pajak Luar Negeri maka dikenakan PPh Pasal 26. Agar dapat dikenakan PPh Pasal 23 maka atas BUT harus didaftarkan dulu ke KPP dan memiliki NPWP. Tanpa NPWP BUT maka harus dikenakan PPh Pasal 26.

 

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com
 
 
air air travel airbus aircraft
Photo by Pixabay on Pexels.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Pelayaran dan Sewa Kapal Floating Storage Offloading (FSO)

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Suka Berlayar merupakan perusahaan pelayaran dalam negeri yang melakukan usaha jasa pelayaran termasuk penyewaan kapal. Pada tanggal 7 Oktober 2013 PT Suka Berlayar melakukan kontrak dengan PT Jaya Pulp dalam rangka pengangkutan bahan setengah jadi untuk pembuatan kertas (pulp) dari Surabaya ke Jakarta sebesar Rp200.000.000,00 dan dibayarkan pada tanggal 28 Oktober 2013.
Pada tanggal 16 Oktober 2013 PT Suka Berlayar melakukan kontrak dengan PT Daeng Oil berupa persewaan kapal yang difungsikan sebagai kapal untuk penyimpanan minyak dalam jangka waktu tertentu dan bersandar di rig, dengan nilai sewa sebesar Rp2.500.000.000,00 dibayar pada tanggal 17 Oktober 2013.
Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas?
JAWAB:
Penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh perusahaan pelayaran dalam negeri meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari: 
  • pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia;
  • pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
  • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan
  • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
Dengan demikian atas penghasilan PT Suka Berlayar dari PT Jaya Pulp yaitu untuk jasa pengangkutan bahan setengah jadi untuk pembuatan kertas (pulp) dari Surabaya ke Jakarta terutang PPh sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final, PPh yang terutang tersebut dipotong oleh PT Jaya Pulp, sehingga perhitungannya sebagai berikut:
1,2% x Rp200.000.000,00 = Rp2.400.000,00.
Sedangkan atas penghasilan PT Suka Berlayar dari PT Daeng Oil dari penyewaan kapal yang difungsikan sebagai kapal untuk penyimpanan minyak dalam jangka waktu tertentu yakni satu tahun dan bersandar di rig (termasuk kategori kapal FSO) tidak termasuk dalam pengertian penghasilan dari penyewaan kapal yang dilakukan dari satu pelabuhan ke pelabuhan yang lain. 
 
Dengan demikian atas penghasilan tersebut termasuk dalam pengertian sewa dan penghasilan lainsehubungan dengan penggunaan harta yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dan dipotong oleh PT Daeng Oil dengan penghitungan sebagai berikut:
2% x Rp2.500.000.000,00 = Rp50.000.000,00.
Kewajiban PT Jaya Pulp sebagai pemotong PPh Pasal 15 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran jasa pelayaran untuk pengangkutan pulp tersebut sebesar Rp2.400.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada PT Suka Berlayar;
  2. menyetorkan PPh Pasal 15 yang telah dipotong ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 11 Nopember 2014
  3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Oktober 2013 paling lama tanggal 20 Nopember 2013.
Kewajiban PT Daeng Oil sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penyewaan kapal FSO tersebut sebesar Rp50.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada PT Suka Berlayar;
  2. menyetorkan PPh Pasal 23 yang dipotong menggunakan SSP ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 11 Nopember 2013;
  3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2013 paling lama tanggal 20 Nopember 2013.
 
Catatan:
Pada contoh diatas, perlakuan perpajakan berdasarkan jenis penghasilan atau jenis transaksi. Tidak melihat siapa penerima penghasilan.
 
Transaksi antara PT Suka Berlayar dengan PT Jaya Pulp merupakan jasa dibidang pelayaran. Dengan demikian, atas transaksi ini merupakan objek PPh Pasal 15 berupa tarif efektif untuk perusahaan pelayaran dalam negeri. Kata kunci untuk transaksi ini adalah perpindahan kapal dari pelabuhan ke pelabuhan.
 
Transaksi antara PT Suka Berlayar dengan PT Daeng Oil merupakan persewaan ruangan karena kapal dipergunakan untuk menyimpan minyak. Tidak ada perpindahan kapal dari pelabuhan ke pelabuhan.
 
Atas penghasilan berupa sewa (dalam contoh diatas dari PT Daeng Oil) dilaporkan di SPT Tahunan dan dikenakan dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Dan Bukti Potong dari PT Daeng Oil dapat dikreditkan. Jika ada kekurangan maka dilunasi sebelum SPT Tahunan dilaporkan yang biasa disebut PPh Pasal 29.
 
Sedangkan atas penghasilan dari persewaan kapal PPh Pasal 15 maka dikenakan PPh dengan tarif flat 1,2%. Atas transaksi ini sudah lunas. Bukti Potong PPh Pasal 15 dilaporkan sebagai lampiran SPT Tahunan.
 
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

 

Contoh Perlakuan Perpajakan Atas Jasa Perbaikan Jaringan Listrik

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: Untuk perbaikan jaringan listrik di pabriknya, PT Gajah Makmur menunjuk PT Sinar Elektrik untuk melakukan perbaikan jaringan listrik dengan nilai kontrak Rp500.000.000,00.

Dalam nilai kontrak perbaikan jaringan listrik senilai Rp500.000.000,00 yang diajukan oleh PT Sinar Eletrik tersebut tidak dipisahkan antara harga material dengan jasa perbaikan jaringan listrik yang dilakukan. 

Pembayaran pekerjaan perbaikan jaringan listrik dilakukan setelah pekerjaan selesai, yaitu pada tanggal 16 September 2013. PT Sinar Elektrik tidak mempunyai sertifikasi dari LPJK sebagai badan usaha jasa pelaksanaan konstruksi.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh PT Gajah Makmur terkait pembayaran pekerjaan perbaikan jaringan listrik kepada PT Sinar Elektrik?

JAWAB:
Jasa perawatan/perbaikan jaringan listrik selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi termasuk dalam jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. 

Oleh karena PT Sinar Elektrik tidak mempunyai sertifikasi dari LPJK sebagai badan usaha penyedia jasa konstruksi maka atas jasa perbaikan jaringan listrik yang dilakukan oleh PT Sinar Elektrik merupakan jenis jasa lain yang dikenai PPh Pasal 23 dengan tarif  2% dari jumlah bruto.

Oleh karena nilai kontrak pekerjaan perbaikan jaringan listrik  yang diajukan oleh PT Sinar Elektrik tidak memisahkan nilai jasa perbaikan dan material yang digunakan, maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar nilai kontrak pekerjaan perbaikan jaringan listrik tersebut, yaitu Rp500.000.000,00.

PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perbaikan jaringan listrik:
2% x Rp500.000.000,00 = Rp10.000.000,00.

Kewajiban PT Gajah Makmur terkait pembayaran pekerjaan perbaikan jaringan listrik kepada PT Sinar Elektrik adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perbaikan jaringan listrik sebesar Rp10.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perbaikan jaringan listrik kepada PT Sinar Elektrik; 
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perbaikan jaringan listrik tersebut paling lambat tanggal 10 Oktober 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perbaikan listrik tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.
Catatan:
Pada kasus ini tidak dilihat pekerjaan atau jenis penghasilan tetapi status pemberi jasa atau penerima penghasilan. Terkait pekerjaan, perbaikan jaringan listrik bisa termasuk jasa konstruksi yang perlakuan perpajakannya final sesuai Pasal 4 ayat (2). Tetapi bisa pula diperlakukan sebagai non-final dan pemotongan PPh-nya sesuai dengan Pasal 23 UU PPh.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Bunga Simpanan Koperasi

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: Koperasi Argo Makmur membagikan bunga simpanan koperasi kepada anggotanya setiap bulan yang dibayarkan setiap tanggal 25, anggota koperasi yang memperoleh bunga simpanan, antara lain Yayuk Nuraeni dan Koperasi Sumber Rezeki (bukan merupakan koperasi simpan pinjam). 
Dari data yang ada, Yayuk Nuraeni mendapatkan bunga simpanan sebagai berikut: 

Januari 2013         : Rp   350.000,00
Februari 2013   : Rp   200.000,00
Maret 2013 : Rp   500.000,00
April  2013 : Rp   240.000,00
Mei  2013 : Rp   250.000,00
Juni  2013 : Rp   300.000,00

Sedangkan Koperasi Sumber Rezeki mendapatkan bunga simpanan sebagai berikut:
Januari  2013 : Rp1.000.000,00
Februari  2013 : Rp   600.000,00
Maret  2013         : Rp1.300.000,00
April  2013 : Rp   650.000,00
Mei  2013 : Rp   700.000,00
Juni  2013 : Rp   850.000,00

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh   atas bunga simpanan tersebut?

JAWAB:
Atas penghasilan yang diterima Yayuk Nuraeni dari pembagian bunga simpanan koperasi tersebut wajib dipotong PPh yang bersifat final oleh Koperasi Argo Makmur.

Tarif PPh bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada orang pribadi adalah sebagai berikut:

  • 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau
  • 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan. 


Sehingga penghitungan PPh atas bunga simpanan koperasi yang diperoleh Yayuk Nuraeni adalah sebagai berikut: 

  • Januari 2013   : 10% x Rp350.000,00 = Rp35.000,00
  • Februari 2013 :   0% x Rp200.000,00 = Rp          0,00
  • Maret 2013         : 10% x Rp500.000,00 = Rp50.000,00
  • April 2013         :   0% x Rp240.000,00 = Rp          0,00
  • Mei 2013                  : 10% x Rp250.000,00 = Rp25.000,00
  • Juni 2013         : 10% x Rp300.000,00 = Rp30.000,00


Sedangkan atas penghasilan yang diterima oleh Koperasi Sumber Rezeki dari pembagian bunga simpanan koperasi tersebut tidak termasuk yang dikenai PPh yang bersifat final. 

Namun sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) UU PPh jo. PMK Nomor 251/PMK.03/2008 Koperasi Sumber Rezeki bukan merupakan koperasi simpan pinjam, sehingga atas penghasilan bunga simpanan termasuk dalam pengertian bunga yang wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh Koperasi Argo Makmur sebesar 15%. 

  • Pemotongan PPh Pasal 23 setiap bulannya  oleh Koperasi Argo Makmur sebagai berikut:

Januari 2013 : 15% x Rp1.000.000,00 = Rp150.000,00
Februari 2013  : 15% x Rp   600.000,00 = Rp  90.000,00
Maret 2013 : 15% x Rp1.300.000,00 = Rp195.000,00
April 2013 : 15% x Rp   650.000,00 = Rp  97.500,00
Mei 2013 : 15% x Rp   700.000,00 = Rp105.000,00
Juni 2013 : 15% x Rp   850.000,00 = Rp127.500,00 

Kewajiban Koperasi Argo Makmur sebagai pemotong PPh atas pembagian bunga simpanan adalah

  • melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga simpanan Yayuk Nuraeni setiap bulan sebagai berikut:

Januari 2013 sebesar  Rp 35.000,00;
Februari 2013 sebesar Rp           0,00;
Maret 2013 sebesar     Rp 50.000,00;
April 2013 sebesar     Rp           0,00;
Mei 2013 sebesar   Rp 25.000,00; –
Juni 2013 sebesar      Rp 30.000,00.

  • Kewajiban Koperasi Argo Makmur sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas atas bunga simpanan Koperasi Sumber Rezeki setiap bulan:

Januari 2013 sebesar     Rp 150.000,00;
Februari 2013 sebesar    Rp   90.000,00;
Maret 2013 sebesar     Rp195.000,00;
April 2013 sebesar     Rp  97.500,00;
Mei 2013 sebesar   Rp105.000,00;  
Juni 2013 sebesar   Rp127.500,00.

Koperasi Argo Makmur  wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Yayuk Nuraeni dan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada Koperasi Sumber Rezeki;

  • Koperasi Argo Makmur  juga wajib melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) paling lambat tanggal:

11 Februari 2013 untuk masa Januari 2013;
11 Maret 2013 untuk masa Februari 2013;
10 April 2013 untuk masa Maret 2013;
10 Mei 2013 untuk masa April 2013; 
10 Juni 2013 untuk masa Mei 2013; 
10 Juli 2013 untuk masa Juni 2013.  

  • Koperasi Argo Makmur  wajib melakukan penyetoran PPh Pasal 23 yang telah dipotong tersebut paling lambat tanggal:

11 Februari 2013 untuk masa Januari 2013;
11 Maret 2013 untuk masa Februari 2013;
10 April 2013 untuk masa Maret 2013;
10 Mei 2013 untuk masa April 2013; 
10 Juni 2013 untuk masa Mei 2013; 
10 Juli 2013 untuk masa Juni 2013.

  • Koperasi Argo Makmur  wajib melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lambat tanggal:

20 Februari 2013 untuk Masa Januari 2013;
20 Maret 2013 untuk Masa Februari 2013;
22 April 2013 untuk Masa Maret 2013;
20 Mei 2013 untuk Masa April 2013; 
20 Juni 2013untuk Masa Mei 2013;
22 Juli 2013 untuk Masa Juni 2013.

  • Koperasi Argo Makmur  wajib melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal:

20 Februari 2013 untuk Masa Januari 2013;
20 Maret 2013 untuk Masa Februari 2013;
22 April 2013 untuk Masa Maret 2013;
20 Mei 2013 untuk Masa April 2013; 
20 Juni 2013 untuk Masa Mei 2013; 
22 Juli 2013 untuk Masa Juni 2013.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Service Charge yang Dibayarkan kepada Pemilik Gedung Melalui Pengelola Gedung yang Bukan Merupakan Pemilik

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: PT Menjulang Tinggi merupakan pemilik gedung perkantoran Sohigh Building. Sohigh Building merupakan perkantoran yang disewakan untuk umum.

Untuk mengelola Sohigh Building, PT Menjulang Tinggi mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT Bersih Rapi.

PT Bersih Rapi berkewajiban untuk mengelola keamanan, kebersihan, dan melakukan perawatan di Sohigh Building.

PT Bersih Rapi menerima fee atas pengelolaan Sohigh Building sebesar Rp800.000.000,00 per tahun dari PT Menjulang Tinggi. Pembayaran fee tersebut dibayarkan pada tanggal 11 Februari 2013. 

Salah satu penyewa di Sohigh Building adalah PT Radio Keren. PT Radio Keren membayar biaya sewa sebesar Rp200.000.000,00 dan service charge untuk 1 tahun sebesar Rp15.000.000,00.

PT Bersih Rapi membantu penagihan biaya sewa dan service charge (penyediaan jasa keamanan, kebersihan dan perawatan) kepada para penyewa berdasarkan tagihan yang telah dibuat oleh PT Menjulang Tinggi sebagai pemilik Sohigh Building.

PT Radio Keren melakukan pembayaran atas tagihan tersebut pada tanggal 28 Februari 2013. 

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?

JAWAB:
Atas penghasilan yang diterima oleh PT Menjulang Tinggi dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib dibayar PPh yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

PT Radio Keren sebagai penyewa wajib memotong PPh yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh PT Menjulang Tinggi.

Meskipun pembayaran sewa dan service charge diserahkan kepada PT Bersih Rapi namun karena PT Radio Keren menyewa ruangan di Sohigh Building milik PT Menjulang Tinggi dan penyediaan jasa keamanan, kebersihan dan perawatan tersebut pada prinsipnya merupakan kewajiban PT Menjulang Tinggi sebagai pemilik Sohigh Building untuk menyediakannya kepada para penyewa termasuk PT Radio Keren, maka pembayaran sewa dan service charge tersebut merupakan pembayaran yang berkaitan dengan sewa tanah dan bangunan yang wajib dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang bersifat final sebesar 10% oleh PT Radio Keren.

PPh yang wajib dipotong oleh PT Radio Keren adalah:
10% x jumlah bruto nilai persewaan (Rp200.000.000,00 + Rp15.000.000,00) = Rp21.500.000,00

Kewajiban PT Radio Keren sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp21.500.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada PT Menjulang Tinggi;
  2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 11 Maret 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Februari 2013 paling lambat tanggal 20 Maret 2013.


Kegiatan pengelolaan Sohigh Building yang dilakukan oleh PT Bersih Rapi kepada PT Menjulang Tinggi termasuk dalam pengertian jasa manajemen yang atas imbalannya wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan. Atas fee yang dibayarkan kepada PT Bersih Rapi wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Menjulang Tinggi.

Besarnya PPh yang wajib dipotong adalah: 
2% x Rp800.000.000,00 = Rp16.000.000,00.

Kewajiban PT Menjulang Tinggi sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp16.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Bersih Rapi; 
  2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 11 Maret 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2013 paling lambat tanggal 20 Maret 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Pelaksanaan Konstruksi Menara Telekomunikasi

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: PT Metro Telemetrik merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pelaksanaan konstruksi menara telekomunikasi dan penjualan peralatan teknis telekomunikasi serta jasa instalasi, perawatan, pemeliharaan, dan perbaikannya.

PT Metro Telemetrik mempunyai sertifikasi badan usaha dari LPJK untuk bidang elektrikal sub bidang jaringan transmisi telekomunikasi dan atau telepon dengan kualifikasi besar gred 7

PT Metro Telemetrik mendapatkan kontrak untuk membangun menara telekomunikasi dari PT Multiswara sebuah perusahaan telekomunikasi baru yang sedang memperluas jaringannya. 

Nilai kontrak pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi tersebut adalah sebesar Rp26.000.000.000,00 dengan lingkup pekerjaan:

  • pelaksanaan konstruksi menara telekomunikasi, mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi menara telekomunikasi, yang mencakup juga pemasangan perangkat telekomunikasi, land clearing, konstruksi sipil, sipil mekanikal dan elektrikal, pembangunan shelter, koneksi listrik dan lain-lain;
  • pengadaan dan instalasi perangkat telekomunikasi pada menara telekomunikasi, meliputi pengadaan dan pengiriman perangkat, instalasi, integrasi, testing and commisioning, uji terima, serah terima pekerjaan, dokumentasi, dan pelatihan;
  • masa penyempurnaan selama 3 bulan dan masa pemeliharaan selama masa garansi.

Pembayaran atas nilai kontrak sebesar Rp26.000.000.000,00 tersebut dilakukan dalam tiga termin:

  • Termin pertama pada tanggal 1 Maret 2013 sebesar Rp10.000.000.000,00;
  • Termin kedua pada tanggal 8 Agustus 2013 sebesar Rp10.000.000.000,00;
  • Termin ketiga dilakukan setelah selesai masa pemeliharaan.

Pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi tersebut dimulai pada tanggal 1 Februari 2013 dan harus selesai tanggal 31 Desember 2013. 

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh PT Multiswara terkait pembayaran termin pertama dan kedua kepada PT Metro Telemetrik?

JAWAB:
Pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi, yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement, and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

Dasar pengenaan PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam hal merupakan pekerjaan konstruksi terintegrasi adalah nilai keseluruhan pembayaran atas perencanaan, pengadaan, dan pembangunan.

Dengan demikian seluruh pembayaran nilai kontrak pembangunan menara telekomunikasi sejumlah Rp26.000.000.000,00 merupakan penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif 3%.

PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi:

Pembayaran termin pertama:
3% x Rp10.000.000.000,00 = Rp300.000.000,00;

Pembayaran termin kedua:
3% x Rp10.000.000.000,00 = Rp300.000.000,00. 


Kewajiban PT Multiswara sebagai pengguna jasa atas pembayaran termin pertama:

  1. melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp300.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Metro Telemetrik;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut paling lambat tanggal 10 April 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2013 paling lambat tanggal 22 April 2013.

Kewajiban PT Multiswara sebagai pengguna jasa atas pembayaran termin kedua:

  1. melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp300.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Metro Telemetrik;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi tersebut paling lambat tanggal 10 September 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2013 paling lambat tanggal 20 September 2013.
Catatan:
Pada kasus ini, kewajiban ada di pemberi penghasilan atau pengguna jasa PT Multiswara. Perlakuan perpajakan yang digunakan didasarkan pada jasa yang digunakan oleh pemberi jasa PT Metro Telemetrik. Pemberi jasa sudah bersertifikat sebaga jasa konstruksi gred 7.
 
Menara telekomunikasi lebih populer dengan sebutan BTS. Pada kasus ini, BTS diperlakukan sebagai bangunan. Tetapi Buku Oasis tidak memperlakukan BTS sebagai bangunan manakala BTS atau tower komunikasi atau  menara telekomunikasi disewakan.
Alasannya karena tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002.
Silakan dicek contoh nomor 74 Oasis Revisi 2013.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Jasa Konstruksi vs Jasa Pemeliharaan Bangunan

Banyak yang bingung membedakan “jasa konstruksi” dengan “jasa pemeliharaan bangunan”. Kedua harus dibedakan karena memang perlakuan perpajakan yang beda.
 
Yang pertama, jasa konstruksi dikenakan tarif final. Dilihat dari sisi penerima jasa alias pemberi penghasilan maka dia pada saat membayar tagihan maka si pemberi penghasilan wajib potong PPh.
 
Hanya saja, apakah si pemberi penghasilan memotong PPh Final atas jasa konstruksi atau PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan bangunan?

 

Saya pernah mem-tweet lewat twitter, kalo dilihat dari sisi pemberi penghasilan atau pemotong sangat sederhana.

Tanya saja ke penerima penghasilan, apakah dia di SPT PPh Tahunannya melaporkan PPh Final atau bukan.

Jika si penerima penghasilan melaporkan PPh dengan tarif umum, bukan tarif final jasa konstruksi, maka si pemberi penghasilan tinggal memotong PPh Pasal 23. Begitu juga sebaliknya.

Bisa terjadi ketidaksinkronan antara Bukti Potong dengan dengan SPT Tahunan jika si pemberi penghasilan tidak tanya dulu.

Kalau tidak sinkron, bisa jadi Bukti Potong tersebut tidak bisa dikreditkan jika petugas KPP tegas pada bukti formal.

Jika pemberi penghasilan berpegang pada bukti formal, yaitu sertifikat sebagai pengusaha jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh LPJK, maka hanya pemilik sertifikat saja yang dikenakan tarif final penghasilan jasa konstruksi.

Kalau tidak punya sertifikat sebagai pengusaha jasa konstruksi maka dianggap sebagai jasa pemeliharaan bangunan.

Memang di PMK-244/2008 disebutkan bahwa jasa pemeliharan bangunan “.. selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai izin atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi”.

Artinya jika si penerima penghasilan memiliki sertifikat sebagai pengusaha konstruksi maka PMK-244/2008 tidak digunakan, dan wajib baginya menghitung PPh secara Final dan dipotong oleh pemberi penghasilan sebagai PPh Pasal 4 (2) Final.

Untuk hal ini saya pikir sudah jelas.

Hanya saja di Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2008 ada tarif untuk pengusaha jasa konstruksi yang tidak punya sertifikat. Lebih jelasnya saya kutip lagi postingan bulan Agustus 2008 :

Tarif PPh Final usaha jasa kontruksi sejak Januari 2008 sebagai berikut :

[a.] 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

[b.] 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

[c.] 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

[d.] 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiiiki kualifikasi usaha; dan

[e.] 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

“Tidak memiliki kulifikasi” berarti si pemberi jasa atau si pengusaha tidak memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK dan asosiasi-nya.

Karena tidak memiliki sertifikat maka bukan jasa konstruksi dong? Terus bagaimana membedakan dengan jasa pemeliharaan bangunan sebagaimana diatur di PMK-244/2008?

Untuk membedakannya, saya mengacu ke definisi pekerjaan konstruksi yang diatur di Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2008:

Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Saya sengaja menebalkan kata “untuk mewujudkan suatu bangunan”. Bangunan tersebut benar-benar baru.

Artinya pekerjaan tersebut bukan merenovasi, atau memperbaiki yang sudah ada tapi membuat bangunan yang baru.

Inilah jasa konstruksi bagi pengusaha yang tidak memiliki kualifikasi dari LPJK. Sesuai dengan namanya, jasa “pemeliharaan” bangunan tentu bukan pekerjaan membuat bangunan baru.

Tetapi hanya membercantik, seperti : mengecat ulang, memperbaiki yang retak atau sudah lapuk, menambah “casing” supaya terlihat lebih modern, merenovasi, atau bisa juga menambah yang sudah ada tetapi menyatu dengan bangunan lama.

Inilah pekerjaa jasa pemeliharaan bangunan.

 
long exposure photography white dome building interior
Photo by gdtography on Pexels.com

SKB POTPUT

Potput adalah pemotongan PPh oleh pihak lain. Potput merupakan cicilan pajak atas PPh terutang pada tahun berjalan. Bentuknya bisa berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23.

Bisa jadi perusahaan kita sebenarnya tidak dalam kondisi untung secara fiskal. Penyebabnya bisa karena memang ada kompensasi kerugian yang belum dimanfaatkan, cicilan PPh Pasal 25 terlalu besar padahal bisnis sedang turun sehingga prediksi laba usaha akan turun juga.

Jika perusahaan seperti itu, kemudian terdapat potput oleh pihak lain tentunya pada akhir tahun kita akan kelebihan pembayaran PPh.

Untuk mengurangi itu, wajib pajak dapat meminta SKB (surat keterangan bebas) potput oleh pihak lain.

Peraturan Direktur Jenderal No. PER-1/PJ/2011 menentukan bahwa SKP Potput diberikan kepada :
a. WP rugi fiskal baik karena WP baru dan masih tahap investasi, belum sampai pada tahup produksi, WP mengalami force majeur;

b. Rugi fiskal karena kompensasi kerugian tahun sebelumnya;

c. Cicilan yang sudah dibayar lebih besar daripada prediksi PPh terutang

d. WP atas penghasilannya dikenakan PPh Final.

Silakan mengajukan permohonan SKB ke KKP terdaftar.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Saat Terutang Potput

Di penghujung tahun 2010 kemarin, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
Salah satu pasalnya mengatur tentang saat terutang bagi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Saat terutang atau saat dipotong oleh pemotong sebenarnya sudah diatur di UU PPh.

Mungkin peraturan pemerintah ini lebih mempertegas lagi. Secara lengkap saya salin Pasal 15 PP No. 94 Tahun 2010

(1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:
a. terjadinya pembayaran; atau
b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

(2) Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada saat:
a. pembayaran; atau
b. tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.

(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

(4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan”

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.

Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date).

Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23/26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak “menerima atau memperoleh” dividen tersebut diketahui meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

Bagi yang belum paham pasal-pasal diatas, saya mengingatkan kembali :

PPh Pasal 21 adalah cicilan pajak penghasila terutang yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi baik yang berstatus karyawan maupun bukan.

Cicilan ini pada akhir tahun akan dikreditkan atau diperhitungkan kembali oleh penerima penghasilan di SPT Tahunan PPh OP.

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipotong oleh bendaharawan pemerintah dan Wajib Pajak usaha tertentu.

Besaran tarif terbaru PPh Pasal 22 diatur di PMK-154/2010.

PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas kegiatan jasa tertentu.

Daftar jasa-jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang saya posting bulan Januari 2009 masih berlaku sampai sekarang.

PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri.

Baik PPh Pasal 22 maupun PPh Pasal 23 merupakan cicilan pajak penghasilan bagi penerima penghasilan.

Sehingga, pada saat pemotongan, penerima penghasilan WAJIB meminta SSP atau Bukti Potong. Bukti Potong ini akan diperhitungkan kembali pada akhir tahun di SPT Tahunan PPh Badan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Jasa Perantara

Saya cari kata perantara di Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI] ternyata tidak ditemukan kata “perantara”. Tetapi menurut surat No. S-135/PJ.2005, perancara berarti :
[a] makelar;
[b] calo

Saya balik lagi ke KBBI, kata makelar memiliki arti :
[1] perantara perdagangan (antara pembeli dan penjual); orang yg menjualkan barang atau mencarikan pembeli; pialang;
[2] orang atau badan hukum yg berjual beli sekuritas atau barang untuk orang lain atas dasar komisi

Kemudian saya cari kata calo, menurut KBBI, calo artinya : orang yg menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah; perantara; makelar;

Karena saya mencari “jasa perantara” maka saya tanya ke om gugel, dan ketemu :
1. Website beacukai :

Jasa Perantara adalah imbalan financial yang diberikan kepada suatu pihak yang berfungsi sebagai perantara (intermediary) yang bertugas mempertemukan penjual dan pembeli dalam transaksi. Untuk menentukan apakah suatu pihak bertindah sebagai wakil penjual (selling agent), wakil pembeli (buying agent) atau perantara (intermediary) harus dilihat fungsi pihak tersebut dalam transaksi perdagangan mewakili kepentingan siapa.

2. Fordis Ortax

Definisi “jasa perantara” adalah adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Sampai pencarian disini, saya berkeyakinan bahwa sampai sekarang belum ada definisi resmi apa yang dimaksud “jasa perantara” di perpajajakan. Istilah ini selalu ada sebagai jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23. Tetapi apa itu jasa perantara? Belum dijelaskan. Surat Dirjen Pajak No. S-135/PJ.2005 justru masih mencari pengertian “perantara” dikamus. Artinya, konseptor surat tersebut masih mencari-cari pengertian “jasa perantara”.

Saya lebih pas jika “jasa perantara” sama dengan broker. Menurut KBBI, broker adalah pedagang perantara yg menghubungkan pedagang satu dengan yangg lain dalam hal jual beli atau antara penjual dan pembeli (saham dsb); cengkau; makelar; pialang. Broker itu kan jasa walaupun masih disebut “dagang”. Seingat saya, broker bertindak atas nama penjual atau pembeli. Dia hanya mempertemukan penjual dan pembeli yang sebenarnya.

TOUR & TRAVEL
Setidaknya ada dua email yang menanyakan apakah perusahaan tour & travel termasuk objek PPh Pasal 23? Saya selalu mejawab tidak, karena :
[1]. Perusahaan touring itu tidak semata-mata jual tiket, tapi manajemen wisata, termasuk : hotel, pemandu wisata, dan perjalanan.
[2]. Perusahaan travel justru lebih banyak perusahaan angkutan. Contoh Cipaganti Travel.

Tetapi jika usaha seseorang hanya semata-mata menjual tiket, maka saya sependapat bahwa perusahaan tersebut termasuk dalam pengertian “jasa perantara” karena dia mewakili perusahaan penerbangan, pelayaran, atau perjalanan lain. Sebaliknya, jika usaha tersebut merupakan paket dan didalamnya tidak semata-mata jual tiket, maka seharusnya merupakan “jasa” tersendiri dan bukan jasa perantara.

Dengan demikian, menurut saya, harus dilihat siapa dan apa pekerjaan seseorang. Jika semata-mata sebagai broker atau perantara antara penjual dan pembeli, maka itu bisa dimasukkan sebagai jasa perantara.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Objek Dividen WPOP

Menurut Pasal 23 ayat (4) huruf c UU No. 36 Tahun 2008 bahwa dividen yang diterima oleh orang pribadi tidak dipotong.
Tetapi Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010 menyebutkan bahwa

Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalarn negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.

Apakah objek dividen merupakan objek PPh Pasal 23? Melihat logika Pasal 23 seharusnya dividen tersebut bukan objek PPh Pasal 23 karena di Pasal 23 justru dividen termasuk penghasilan yang tidak dipotong.

Karena di Pasal 23 sudah dikecualikan dan peraturan pemerintah yang mengatur pemotongan dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi mengacu ke Pasal 17 (2d) maka lebih tepat objek atas dividen yang diterima oleh WPOP disebut PPh Pasal 17 (2c).

Berikut bunyi Pasal 17 ayat (2c) dan (2d) UU PPh 1984 (amandemen 2008) :

(2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10%(sepuluh persen) dan bersifat final.

(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Saat Pemotongan Dividen

Dividen adalah salah satu penghasilan dari modal. Pengertian dividen seperti yang pernah saya posting adalah :
Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah :
1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Kapan dividen dipotong?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010 bahwa dividen dipotong saat disediakan.

Berikut hasil “jepretan” PMK tersebut :

Biasanya pemotongan PPh dilakukan saat pembayaran, atau diterima oleh penerima penghasilan.

Tetapi khusus dividen, pemotongan lebih maju lagi yaitu sebelum dibayarkan tetapi sudah disiapkan untuk dibayar.

Menurut saya, “disediakan untuk dibayarkan” memiliki pengertian bahwa dividen tersebut sudah dianggarkan untuk dibayarkan.

Termasuk dalam pengertian disediakan seharusnya sejak ada penetapan rapat bahwa akan dibayar dividen untuk pemegang saham.

Biasanya kalau sudah diputuskan dalam rapat umum pemegang saham, maka dividen tersebut sudah pasti dibayarkan. Ga akan meleset!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pemungut Pajak

Apakah setiap Wajib Pajak membayar pajak langsung disetor ke bank persepsi? Tidak! Administrasi perpajakan, khususnya pajak pusat seperti Pajak Penghasilan [PPh] dan Pajak Pertambahan Nilai [PPN] “mendelegasikan kewenangan” kepada Wajib Pajak tertentu untuk mengambil pajak Wajib Pajak lain.
Kata “mendelegasikan kewenangan” sengaja diberi tanda kutip untuk menekankan bahwa ada kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang perpajakan untuk memungut pajak.

Sebenarnya ada dua istilah di PPh yaitu pemotong dan pemungut. Istilah pemotongan digunakan untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Sedangkan pemungutan digunakan untuk PPh Pasal 22.
Selain itu pemungutan juga digunakan oleh PPN.
Apa sih perbedaan pemungutan dan pemotongan?
Sebagian orang yang bilang bahwa pemotongan itu pajak yang diambil dari penghasilan neto. PPh Pasal 21 contohnya, tarif PPh yang digunakan dari penghasilan bersih.
PPh Pasal 23 ada yang cocok dengan pengertian ini ada yang tidak. Begitu juga dengan PPh Pasal 26, taxbase-nya ada yang jumlah bruto tapi ada yang dari perkiraan penghasilan neto.
Sedangkan pemungutan sebagian orang bilang bahwa pemungut mengambil pajak dari penghasilan bruto. Selain itu, pemungutan mengambil pajak dari pada saat pembelian.
Pembelian tentu belum tentu menghasilkan penghasilan. Ada kalanya barang dagangan tidak laku dan jadi biaya. Pengertian ini tepat untuk PPh Pasal 22 dan PPN.
Walaupun begitu, saya tidak pernah mempermasalahkan pemungutan atau pemotongan.
Keduanya sama-sama mengambil pajak orang lain. Majikan mengambil pajak karyawan, klien mengambil pajak pemberi jasa, begitu juga penjual mengambil PPN pembeli.
Bahkan dalam bahasa Inggris hanya dikenal satu istilah yaitu withholding tax.
Bukti bahwa kita telah dipotong pajak adalah Bukti Potong untuk PPh. Bukti bahwa kita telah dipungut adalah SSP untuk PPh Pasal 22 dan faktur pajak untuk PPN.
Baik bukti potong maupun faktur pajak merupakan bukti bahwa kita telah membayar pajak. Karena itu bukti potong dan faktur pajak bisa dikreditkan.
Dikreditkan maksudnya memperhitungkan pajak yang telah dibayar.
Contoh 1, pada akhir tahun perhitungan di SPT PPh OP kita menunjukkan bahwa PPh terutang kita Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Sebagai pengusaha jasa, setiap kali memperoleh penghasilan kita dipotong PPh Pasal 23 dan kita diberi Bukti Potong oleh klien.
Pada akhir tahun Bukti Potong tersebut dikumpulkan dan dijumlahkan. Katakan pada akhir tahun terkumpul sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Maka kita pada akhir tahun hanya menyetor ke bank persepsi sebesar Rp.100.000,- sajah!
Contoh 2, setiap kali kita beli barang dagangan, kita telah dipungut PPN. Bukti pungut PPN adalah faktur pajak lembar 1.
Faktur Pajak dibuat oleh penjual. Karena itu, saat kita menjual barang, kita juga menerbitkan Faktur Pajak.
Sebagai penjual, kita menyimpan Faktur Pajak lembar 2. Untuk memudahkan contoh, kumpulan Faktur Pajak lembar 2 [faktur pajak yang kita bikin] disebut Pajak Keluaran atau PK.
Sedangkan kumpulan Faktur Pajak lembar 1 disebut Pajak Masukan atau PM.
Setiap bulan atau masa pajak, pengusaha kemudian menghitung berapa PPN yang harus disetor ke bank persepsi.
Caranya : PK dikurangi PM.
[] Jika PK lebih besar maka kita bayar kelebihan PK ke bank persepsi;
[] Jika PK = PM maka tidak ada yang harus dibayar ke bank persepsi;
[] Jika PK lebih kecil dari PM maka kelebihan PM bisa kita kompensasi dan pada akhir tahun bisa dimintakan restitusi.
Sekarang jelaskan pentingnya Bukti Potong dan Faktur Pajak?
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Sewa

Sebenarnya, DJP sudah memberikan definisi tentang jasa teknik dan jasa manajemen.

Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-08/PJ.222/1984 telah lama beredar. Hanya saja Wajib Pajak sering “keliru” menerapkannya.

Contohnya saja pemberian informasi dibidang manajemen disebut jasa manajemen sehingga ongkos atas imbalan tersebut disebut management fee. Padahal itu termasuk jasa teknik.

Dan yang disebut manajemen fee harus disertai ikut serta langsung dalam pelaksanaan manajemen.





Baru-baru ini DJP mengeluarkan Surat Edaran No. 35/PJ/2010 yang berisi definisi sewa, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan. Silakan diperiksa :

Sewa adalah merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama langka waktu yang telah disepakati.

Jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi:
[a.] pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;

[b.] pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau

[c.] pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.

Jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.

Jasa konsultan adalah pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

man in white dress shirt holding persons hand
Photo by cottonbro on Pexels.com

Semua jasa objek PPh Pasal 21?

Salah satu “penggemar” [maksudnya gemar bertanya] melalui email menanyakan jasa laundry. Apakah jasa laundry objek PPh Pasal 21? Misalnya begini, PT IndustriGarmen memberi order jasa laundry atas pakaian yang akan dijual. Sebelum dikirim ke konsume PT IndustriGarmen mencuci produknya. Tetapi rekanan PT IndustriGarmen yang diberi order adalah WP Orang Pribadi. Apakah jasa laundry ini objek PPh Pasal 23 atau objek PPh Pasal 21?

Apakah objek PPh Pasal 23? Bukan, karena pemotong PPh Pasal 23 adalah subjek pajak dalam negeri dan jasa laundry bukan termasuk objek PPh Pasal 23. Untuk hal ini saya yakin benar.
Biasanya saya berpatokan bahwa objek PPh Pasal 21 selalu berkaitan dengan pekerjaan. Pemberi penghasilan di PPh Pasal 21 adalah majikan. Karena itu, berkaitan dengan jasa laundry saya berpendapat bukan objek PPh Pasal 21.
Tetapi kemudian ada frase “pemberi jasa dalam segala bidang” di Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008. Jika kita baca, maka bunyi dari Pasal 3 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan tersebut berbunyi, “Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan : … pemberi jasa dalam segala bidang termasuk …”
Jika kita baca hanya sebatas itu, semua pemberi jasa orang pribadi bisa dipotong PPh Pasal 21! Tidak ada batasan jenis-jenis penghasilan seperti objek PPh Pasal 23. Seperti kita ketahui bahwa PPh Pasal 23 adalah positif list, maksudnya hanya jenis-jenis penghasilan tertentu yang merupakan objek PPh Pasal 23. Penghasilan tertentu itu harus disebutkan baik di UU PPh maupun di peraturan dibawahnya.
Apakah ini berarti bahwa jika bukan objek PPh Pasal 23 kemudian menjadi objek PPh Pasal 21? Pola pikir seperti ini saya pikir tidak bisa diterima. Kenapa? Kita lihat peraturan di Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh 1984 [amandemen 2008] bahwa jasa lain yang merupakan objek PPh Pasal 23 adalah jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Jika semua jasa merupakan objek PPh Pasal 21, lantas tidak ada jasa “selain yang telah dipotong PPh Pasal 21”! Kalau beg-beg-begitu :
[a.] apa maksud Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh 1984?
[b.] apa maksud Pasal 3 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008?
Menurut saya, dua peraturan tersebut kontradiksi.
Terus terang saya masih bingung!
Setelah saya cari, kata-kata “pemberi jasa dalam segala bidang” telah ada sejak tahun 1991! Lah ko baru nyadar sekarang?
Mungkin salah satu penyelesaiannya adalah kembali kepada “suasana kebatinan” para pembuat undang-undang pada UU PPh 1984 yang pertama, yaitu bahwa Pasal 21 adalah cicilan PPh terutang yang dipotong oleh pemberi kerja. Pihak yang dipotong adalah karyawan dan tenaga ahli tertentu. Kita baca Pasal 21 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 berikut :
(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan
penyetorannya ke Kas Negara, wajib dilakukan oleh :
a.pemberi kerja yang membayar gaji, upah, dan honorarium dengan nama
apapun sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau
orang lain yang dilakukan di Indonesia;
b.bendaharawan Pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan
tetap, dan pembayaran lain, dengan nama apapun sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan yang dibebankan kepada keuangan negara;
c.badan dana pensiun yang membayarkan uang pensiun;
d.perusahaan dan badan-badan yang membayar honorarium atau pembayaran
lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia oleh tenaga ahli
dan/atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang
melakukan pekerjaan bebas.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Jasa Katering

Komentar :

Bagaimana dengan PPh 21 vs PPh 23 misal orang pribadi yang menyediakan jasa catering, jasa sewa kendaraan apakah dipotong pph 21 (bukan pegawai) atau pph 23?
Jawaban saya:

Jasa Katering termasuk objek PPh Pasal 23 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimkasud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 UU Nomor 36 tahun 2008.

Untuk daftar objek pajak PPh Pasal 23 sudah saya posting pada tanggal 22 Januari 2009. Silakan di klik.

Tetapi jika penyedia jasa katering tersebut orang pribadi maka tidak otomatis si pengusaha katering tersebut wajib memotong PPh Pasal 23.

Wajib Pajak orang pribadi yang dapat memotong PPh Pasal 23 adalah [Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996]:
a. Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;

b.Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan;

Perlakuan yang sama akan berlaku bagi jasa sewa kendaraan.

salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Pasal 4 (2) versus PPh Pasal 23

Masih banyak yang mempertanyakan ketidaksinkronan antara tarif yang diatur di PPh Pasal 23 UU PPh 1984 dengan tarif yang diatur di Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984. Sebagai contoh : tarif PPh Pasal 23 atas jasa konstruksi sebesar 2%.
Tetapi di PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 2%, 3%, 4%, dan 6% berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008.
Jauh sebelum masalah jasa konstruksi, saya sendiri mempertanyakan kenaikan tarif PPh atas bunga deposito dan tabungan setelah keluarnya Peraturan Pemerintah No. 131 Tahun 2000 yang mengatur tarif PPh atas bunga deposito dan tabungan serta SBI sebesar 20% padahal di Pasal 23 UU PPh 1984 [amandemen 2000] jelas-jelas tarif 15% untuk bunga.

Hasil pendalaman saya atas hal ini sebagai berikut :

Pertama:
Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 adalah peraturan lebih khusus mengalahkah Pasal 23 UU PPh 1984. Penjelasan Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 [amanden 2000] sudah menyebutkan,

” .. pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari tabungan masyarakat tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya. “

Begitu juga dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 hasil amandemen 2008 menyebutkan kata “perlakuan tersendiri”. Saya kutip kembali kalimat yang dimaksud,

” .. atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya. Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Saya kira tidak diragukan lagi jika frase “perlakuan tersendiri” sinonim dengan “perlakuan khusus“. Dengan demikian, Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 adalah aturan khusus (spesialis) untuk Pajak Penghasilan.

Kedua :
Pasal 23 adalah bagian dari Bab V Pelunasan Pajak Dalam Tahun Berjalan. Artinya PPh Pasal 23 itu adalah cicilan pajak bagi PPh Badan atau PPh OP.

Cicilan PPh Pasal 23 yang sudah dipotong oleh pengguna jasa [pemberi penghasilan] tersebut pada akhir tahun dikreditkan oleh penerima penghasilan.

Tarif PPh Pasal 23 adalah flat yaitu 15% atau 2% sedangkan tarif PPh Badan dan tari PPh OP progressif sesuai Pasal 17 UU PPh 1984. Ini adalah aturan umum.

Sedangkan berkaitan dengan jasa-jasa tertentu yang peraturan pemerintah-nya mengacu [mencantol] ke Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 sudah jelas memerintahkan kepada para pemberi penghasilan untuk memotong PPh dengan tarif tertentu.

Dan besaran tarif ini tidak hanya berlaku bagi pemberi penghasilan tapi berlaku juga bagi penerima penghasilan.

Di SPT Tahunan, penerima penghasilan akan menghitung pajaknya secara terpisah [flat] dari penghitungan pajak umum [progressif].

Istilah final itu sendiri menurut saya lebih tepat bagi penerima penghasilan. Sedangkan bagi pemotong atau pemberi penghasilan maka tidak ada istilah final.

Kewajiban pemotong itu sama saja baik untuk jasa-jasa yang diatur di Pasal 4 ayat (2) maupun jasa-jasa yang diatur di Pasal 23.

Dengan dua pemahaman tersebut, saya tidak ragu lagi bahwa Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 mengalahkan Pasal 23 UU PPh 1984.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Kegiatan Usaha Berbasis Syariah

Kegiatan ekonomi berbasis syariah memiliki karakteristik tersendiri. Waktu kuliah di Jurangmangu, seorang dosen malah berkomentar waktu pendirian Bank Muamalat, “Bank kok jualan barang.”
 
Karena itu, tidak sedikit pejabat DJP juga berpendapat jika atas pembiayaan yang berasal dari bank syariah terutang PPN.
 
Hal ini karena dia melihat bahwa nasabah bank syariah ternyata membeli barang ke bank syariah bukan kepada penjual barang.

 

Khusus untuk Pajak Penghasilan, UU PPh 1984 amandemen 2008 telah menyiratkan di Pasal 31D UU PPh 1984 bahwa harus ada kesetaraan antara kegiatan ekonomi berbasis syariah dan konvensional.

Berikut bunyi Pasal 31D UU PPh 1984:

Ketentuan perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Sebelum amandemen 2008, tidak ada pasal 31D. Ini benar-benar pasal baru! Salah satu alasan penambahan pasal ini adalah memberikan perlakuan yang sama dengan kegiatan usaha konvensional.

Perbedaan perlakuan antara transaksi konvensional dan transaksi berbasis syariah juga disebutkan di penjelasan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut Pasal 31D khusus bidang usaha berbasis syariah yaitu Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2009.

Penjelasan dari Peraturan Pemerintah ini diantaranya menyebutkan :

Perbedaan antara transaksi berdasarkan prinsip syariah dengan transaksi berdasarkan sistem konvensional tersebut akan mengakibatkan beberapa implikasi.

Perbedaan tersebut menyebabkan perlakuan perpajakan yang berbeda dalam suatu industri yang sama, yaitu untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan kegiatan usaha berdasarkan sistem konvensional.

Dengan perlakuan yang berbeda tersebut, maka perlakuan perpajakan menjadi tidak netral bagi para pihak yang terlibat untuk menentukan pilihan apakah menggunakan transaksi berdasarkan prinsip syariah atau berdasarkan sistem konvensional.

Implikasi berikutnya terkait dengan kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan bagi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah tertentu, apabila ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku umum diterapkan atas transaksi syariah yang mendasari kegiatan usaha tersebut.

Dengan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2009, perlakuan Pajak Penghasilan tidak bersifat distortif serta akan memberikan perlakuan yang sama (level playing field) bagi Wajib Pajak dalam suatu industri yang sama. Semoga!

Berikut ini adalah kutipan dari PP ini yang saya anggap perlu :

Usaha Berbasis Syariah adalah setiap jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, jasa keuangan syariah, dan kegiatan usaha berbasis syariah lainnya.

Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah meliputi:
a. penghasilan;
b. biaya; dan
c. pemotongan pajak atau pemungutan pajak.

Biaya dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah termasuk:
a . hak pihak ketiga atas bagi hasil;
b. margin; dan
c. kerugian dari transaksi bagi hasil.

Pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah
dilakukan juga terhadap :
a. hak pihak ketiga atas bagi hasil;
b. bonus;
c. margin; dan
d. hasil berbasis syariah lainnya yang sejenis.

Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku umum berlaku pula untuk kegiatan Usaha Berbasis Syariah.

Pembiayaan murabahah menggunakan prinsip jual beli sehingga memunculkan margin yang merupakan selisih antara dana yang diberikan dengan total dana yang harus dikembalikan oleh penerima dana.

Karena terkait dengan pembiayaan, bukan semata-mata transaksi jual beli. Maka terhadap margin tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan.

Jika peraturan perpajakan merupakan satu kesatuan, tidak dilihat secara parsial, maka Pertaturan Pemerintah ini menegaskan bahwa pembiayaan bukan jual beli sehingga atas transaksi pembiyaan murabahah tidak terutang PPN [bukan objek PPN].

Disini, bank tidak ditempatkan sebagai penjual atau pembeli, tapi dianggap sebagai lembaga keuangan!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 
set of black opened envelope and cash dollars
Photo by Karolina Grabowska on Pexels.com

Daftar Objek PPh Pasal 23

Sebelum tahun 2009, saat terutang PPh Pasal 23 adalah saat dibayar atau terutang. Mana yang lebih cepat.
Sejak tahun 2009 terjadi perubahan saat terutang dikarenakan pengakuan beban biaya dalam pembukuan (akhir tahun buku) tidak menjadikan timbulnya kewajiban pembayaran atau hak atas suatu penghasilan. Karena itu, sekarang PPh Pasal 23 terutang saat :
[1.] dibayarkan,
[2.] disediakan untuk dibayarkan, atau
[3.] telah jatuh tempo pembayarannya
mana yang lebih dulu terjadi.

Besarnya tarif PPh Pasal 23 ada dua yaitu : 15% dan 2%.
Jenis penghasilan yang menggunakan tarif 15 % dari jumlah bruto terdiri dari :
[1.] dividen
[2.] bunga
[3.] royalti
[4.] hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Sedangkan penghasilan [jenis jasa] yang menggunakan tarif 2% dari jumlah bruto terdiri dari :
[1.] Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan;
[2.] jasa teknik,
[3.] jasa manajemen,
[4.] jasa konsultan,
[5.] Jasa penilai (appraisal);
[6.] Jasa aktuaris;
[7.] Jasa akuntansi, pembukuan, dan asestasi laporan keuangan;
[8.] Jasa perancang (design);
[9.] Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
[10.] Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
[11.] Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
[12.] Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
[13.] Jasa penebangan hutan;
[14.] Jasa pengolahan limbah;
[15.] Jasa penyedia tenaga kerja outsourcing services;
[16.] Jasa perantara dan/atau keagenan;
[17.] Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
[18.] Jasa custodian/penyimpanan/penitipan, kecuai ayng dilakukan oleh KSEI;
[19.] Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
[20.] Jasa mixing film;
[21.] Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
[22.] Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
[23.] Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
[24.] Jasa maklon;
[25.] Jasa penyelidikan dan keamanan;
[26.] Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
[27.] Jasa pengepakan;
[28.] Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
[29.] Jasa pembasmian hama;
[30.] Jasa kebersihan atau cleaning service;
[31.] Jasa catering atau tata boga.

Lebih lengkap jenis-jenis jasa lain [didaftar diatas mulai no. 5] silakan periksa Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimkasud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 UU Nomor 36 tahun 2008. Sedangkan jasa konstruksi tidak saya masukkan di daftar diatas karena atas penghasilan jasa konstruksi dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final walaupun di Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh 1984 disebutkan. Kasusnya mungkin mirip dengan bunga deposito bank yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final walaupun di Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh 1984.

Terdapat istilah “sedikit” berbeda antara Pasal 23 UU PPh 1984 dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008. Pasal 23 UU PPh 1984 menyebut “dari jumlah bruto” sedangkan di Peraturan Menteri Keuangan menyebut “dari jumlah bruto tidak termasuk PPN”. Saya pikir kedua istilah tersebut bukan masalah dan merepresentasikan maksud yang sama. Rumus yang menjadi patokan saya adalah dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai {DPP PPN] harus sama dengan dasar pengenaan pajak Pajak Penghasilan [DPP PPh]. Atau kalau dibalik ya sama saja:
“DPP PPh = DPP PPN”

Tarif 15% dan 2% akan menjadi 30 dan 4% [dinaikkan 100% dari tarif asal] jika penerima penghasilan merupakan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP! Hal ini berdasarkan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh 1984.

Pengecualian pemotongan PPh Pasal 23 jika :
[a.] penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank [lembaga keuangan];
[b.] sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi [berfungsi lembaga keuangan];
[c.] dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f [karena bukan objek PPh] dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) [karena sudah final];
[d.] bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf I [karena bukan objek PPh];
[e.] sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
[f.] penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan [berfungsi lembaga keuangan].

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Jasa-jasa Telekomunikasi

Pada tanggal 19 September 2007 (tanggal surat) Direktur Peraturan Perpajakan menjawab surat yang dilayangkan oleh Sdr Ucu Sulaksana (PT Aplikanusa Lintasarta) yang menanyakan PPh Pasal 23 atas jasa telekomunikasi. Surat dengan nomor S-813/PJ.032/2007 tersebut dapat dijadikan acuan bahwa jasa telekomunikasi bukan objek PPh Pasal 23. Berikut kesimpulan surat(angka 3 surat tersebut) :

“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 jasa-jasa telekomunikasi tidak tercantum sebagai jenis jasa yang atas penghasilannnya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, oleh karena itu atas pembayaran yang dilakukan tidak dipotong PPh Pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa atau imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 3) di atas.”

Bunyi kalimat di butir 2 huruf b angka 3) sebagaiberikut:

“Pasal 4, besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peratuaran Direktur Jenderal Pajak ini.”

Perhatikan kalimat sebelum koma berikut, “.. jasa-jasa telekomunikasi tidak tercantum sebagai jenis jasa yang atas penghasilannnya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, ..” Kalimat ini merupakan penegasan bahwa jasa-jasa telekomunikasi bukan objek PPh Pasal 23. Kenapa bukan objek PPh Pasal 23? Karena tidak tercantum dalam lampiran PER-70/PJ/2007. Sedangkan lampiran PER-70/PJ/2007 menyebutkan jenis-jenis apa saja yang dikenakan atau merupakan objek PPh Pasal 23.

Penafsiran Berbeda
Kalimat terakhir kesimpulan surat tersebut jika tidak dibaca lengkap akan berbeda arti dan bertolak belakang dari maksud surat tersebut. Kalimat yang dimaksud, “atas pembayaran yang dilakukan tidak dipotong PPh Pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa atau imbalan jasa”. Jika kalimat ini saja yang dibaca, maka semua sewa adalah objek PPh Pasal 23, dan semua imbalan jasa adalah objek PPh Pasal 23. Semua pembayaran yang mengandung unsur sewa dan imbalan jasa merupakan objek PPh Pasal 23. Seandainya semua imbalan jasa merupakan objek PPh Pasal 23, lantas kenapa Direktur Jenderal Pajak harus repot-repot menyebutkan jasa-jasa mana saja yang merupakan objek PPh Pasal 23?

Kalimat yang lengkap adalah, “.. atas pembayaran yang dilakukan tidak dipotong PPh Pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa atau imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 3) di atas.” Kalimat ini bisa diartikan sebagai berikut : atas pembayaran yang dilakukan tidak dipotong PPh Pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa atau imbalan jasa sebagaimana diatur di lampiran PER-70/PJ/2007. Atau lebih singkat lagi : tidak dipotong PPh Pasal 23 jika tidak ada sewa atau imbalan jasa seperti yang disebutkan di lampiran PER-70/PJ/2007.

Positive List vs Negative List
Banyak yang belum menyadari bahwa PPh Pasal 23 mengandung kaidah positive list, bukan negative list. Positive list maksudnya bahwa hanya jasa-jasa yang telah disebutkan saja yang merupakan objek PPh Pasal 23. Sebaliknya negative list menyebutkan jasa-jasa yang bukan objek PPh Pasal 23. Artinya, jasa-jasa yang tidak disebutkan merupakan objek PPh Pasal 23.

Apa dasar positive list? Dasarnya adalah Pasal 23 ayat (2) UU PPh 1984, yaitu

“Besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.”

Sedangkan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh 1984 berbunyi sebagai berikut:

“c. sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :
1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh 1984 jasa-jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 yaitu :
[1] sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
[2] imbalan jasa teknik,
[3] imbalan jasa manajemen,
[4] imbalan jasa konstruksi,
[5] imbalan jasa konsultan, dan
[6] imbalan jasa lain

Apa itu jasa lain? UU PPh 1984 kemudian memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyebutkan jenis-jenis jasa apa saja yang merupakan objek PPh Pasal 23. Tidak ada penafsiran lain bahwa Pasal 23 ayat (2) UU PPh 1984 mengharuskan Direktur Jenderal Pajak untuk “menetapkan” jenis-jenis jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak adalah menambah jenis jasa-jasa ke enam dan seterusnya. Inilah yang disebut positive list.

Cag!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pengecualian PPh Pasal 23

Pasal 23 ayat (4) UU PPh 1984, berbunyi :
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan atas :
a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f;
d. bunga obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j;
e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
g. bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.

Ada dua tafsir yang berkaitan dengan huruf “a.” diatas, yakni melihat pada usaha bank dan melihat pada institusi bank.

Pendapat pertama memandang bahwa yang dikecualikan oleh Pasal 23 ayat (4) UU PPh 1984 tersebut adalah penghasilan usaha bank.

Tafsiran ini sejalan dengan tafsiran objek PPN yang dikecualikan. Memang, untuk PPN, hanya usaha-usaha perbankan saja yang dikecualikan.

Jika bank melakukan usaha diluar core perbankan maka atas usaha tersebut dikenakan PPN.

Pendapat kedua, bahwa yang dikecualikan oleh Pasal 23 ayat (4) UU PPh 1984 tersebut adalah setiap penghasilan yang diterima oleh bank.

Dengan demikian, apapun penghasilan yang diterima institusi perbankan baik dari usaha perbankan maupun bukan dari usaha perbankan maka tidak boleh dipotong PPh Pasal 23.

Intinya, badan usaha bank tidak akan memiliki kredit pajak PPh Pasal 23. Apapun usahanya! Dan, penulis blog ini, memegang pendapat kedua ini.

Berbeda dengan huruf “a” maka pada huruf “b” diatas, yang diatur adalah jenis penghasilan.

Saya kutif kata-katanya “sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi”.

Jelas yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 adalah jenis penghasilan sewa capital lease!

Pasal 4 ayat (3) UU PPh 1984 mengatur tentang penghasilan yang bukan objek pajak.

Dengan demikian, jenis penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud oleh Pasal 23 ayat (4) huruf c, d, dan, e UU PPh 1984 adalah :

dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
1) dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2) bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;

bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha;

bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi;

Maksud Pasal 23 ayat (4) huruf f UU PPh 1984 diatas sudah jelas. Semua SHU bebas pemotongan PPh Pasal 23.

Sedangkan bunga simpanan dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya, dibatasi sampai dengan Rp.240.000 per bulan. Diatas Rp.240.000 per bulan dikenakan PPh Pasal 23 Final.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah jenis kredit pajak ke tiga. Masih banyak lagi jenis kredit pajak tetapi PPh Pasal 23 adalah yang paling banyak mengalami perubahan tarif dan jenis-jenis penghasilan.
Penyebabnya adalah kewenangan yang diberikan UU PPh 1984 kepada Direktur Jenderal Pajak di Pasal 23 ayat (2) UU PPh 1984, yaitu “Besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak”

Jenis jasa lain, penghasilan itulah yang sering berubah-ubah, kadang ditambah, kadang dikurangi.

Bagi Wajib Pajak sendiri seharusnya tidak menjadi masalah apakah penghasilan yang dia terima dipotong PPh Pasal 23 atau tidak.

Hanya saja, kebanyakan Wajib Pajak tidak mengetahui jika PPh Pasal 23 yang dipotong oleh fihak lain itu dapat dikreditkan di SPT PPh Tahunan.

Jika kita tahu sedikit saja tentang tax planning maka pemotongan PPh Pasal 23 itu bisa menguntungkan.

Jenis penghasilan apa sajakah yang dipotong PPh Pasal 23?

Berikut adalah perincian jenis pajak dan tarif efektif PPh Pasal 23 :
[1]. Deviden, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor

[2]. Bunga, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor

[3]. Royalti, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor

[4]. Hadiah dan penghargaan, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor

[5]. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, jumlahnya melebihi Rp.240.000 per bulan, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor [FINAL]

Berikut ini adalah kelompok penghasilan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak No. PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007

[6]. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor

[7]. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain kendaraan angkutan darat, untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[8]. Jasa teknik, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[9]. Jasa manajeman, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[10]. Jasa konsultansi, kecuali konsultansi konstruksi, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[11]. Jasa pengawasan konstruksi, tarifnya 4% dari penghasilan kotor

[12]. Jasa perencanaan konstruksi, tarifnya 4% dari penghasilan kotor

[13]. Jasa penilai, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[14]. Jasa aktuaris, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[15]. Jasa akuntansi, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[16]. Jasa perancang, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[17]. Jasa pengeboran (drilling) dibidang migas, kecuali dilakukan oleh BUT, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[18]. Jasa penunjang dibidang migas, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[19]. Jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambangan selain migas, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[20]. Jasa penjunjang dibidang penerbangan dan bandar udara, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[21]. Jasa penebangan hutan, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[22]. Jasa pengolahan limbah, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[23]. Jasa penyedia tenaga kerja, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[24]. Jasa perantara, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[25]. Jasa perdagangan surat berharga, kecuali oleh bursa efek / KPEI / KSEI, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[26]. Jasa kustodian / penyimpanan / penitipan, kecuali oleh KSE, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[28]. Jasa pengisian suara, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[29]. Jasa mixing film, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[30]. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[31]. Jasa instalasi / pemasarang : peralatan, mesin, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, kecuali dilakukan oleh Wajib Pajak konstruksi bersertifikat, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[32]. Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan : peralatan, mesin, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi / kendaraan, bangunan, kecuali dilakukan oleh Wajib Pajak konstruksi bersertifikat, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[33]. Jasa pelaksana konstruksi, termasuk instalasi / pemasarang / perawatan / pemeliharaan / perbaikan : bangunan, peralatan, mesin, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, oleh Wajib Pajak konstruksi bersertifikat, tarifnya 2% dari penghasilan kotor

[34]. Jasa maklon, tarifnya 3% dari penghasilan kotor

[35]. Jasa penyelidikan dan keamanan, tarifnya 3% dari penghasilan kotor

[36]. Jasa penyelenggara kegiatan (EO), tarifnya 3% dari penghasilan kotor

[37]. Jasa pengepakan, tarifnya 3% dari penghasilan kotor

[38]. Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media massa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor

[39]. Jasa pembasmi hama, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor

[40]. Jasa kebersihan / cleaning servis, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor

[41]. Jasa catering, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com