Pajak Atas Pulsa, Kartu Perdana, Token PLN, dan Voucher

Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan Dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, Dan Voucer.

Saat terbit peraturan ini, media sempat heboh karena judul beritanya. Media mainstream mengangkat judul “pajak baru”.

Seolah-oleh Menteri Keuangan telah menerbikan pajak baru di saat pandemi. Rakyat sedang susah, kemudian dipajaki.

Sebenarnya justru sebaliknya. Menurut saya, Menteri Keuangan justru memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak tentang perlakuan perpajakan atas transaksi tertentu.

Contoh: sebagian ahli berpendapat bahwa voucher bukan objek PPN. Voucher dianggap sebagai pengganti uang. Tetapi pada kenyataannya ada “tambahan nilai” antara harga beli voucher dengan nilai nominal voucher. Bahkan saya menemukan perusahaan yang usahanya memang jual beli voucher.

contoh voucher yang diperjualbelikan di blibli.com

Untuk menjelas peraturan baru tersebut, DJP kemudian membuat klarifikasi :

Pulsa Prabayar dan Kartu Perdana

Pulsa Prabayar yang selanjutnya disebut Pulsa adalah hak penggunaan produk telekomunikasi dalam satuan perhitungan biaya telepon dan/atau biaya data dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian.

Kartu Perdana adalah kartu yang digunakan oleh pelanggan jasa telekomunikasi untuk dapat menggunakan jasa telekomunikasi pascabayar atau prabayar.

Pulsa prabayar dan Kartu Perdana biasanya dijual oleh operator telekomunikasi seperti Telkomsel, XL, Indosat, dan Tri. Keempatnya disebut prinsipal.

Di bawah prinsipal ada distributor tingkat I, distributor tingkat II, dan distributor tingkat selanjutnya.

Rantai Distributor Pulsa

Distributor tingkat satu terdiri dapat berupa : authorized distributor, agregator, device distributor, atau device principal.

Sedangkan distributor tingkat dua dapat berupa: sub dealer, modern trade, distributor, bank, online channel, dan e-Kiosk channel.

PPN Pulsa Prabayar dan Kartu Perdana

Distributor tingkat satu dan dua wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sedangkan distributor tingkat selanjutnya tidak wajib dengan syarat semata-mata jual pulsa.

Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sepanjang Pengusaha tersebut semata-mata melakukan penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)

Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 6/PMK.03/2021

Jadi, jika distributor tingkat selanjutnya jual barang lain, misalnya jual handphone, maka wajib dikukuhkan sebagai PKP jika omset distributor tersebut sudah diatas 4,8 miliar rupiah setahun.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 6/PMK.03/2021 menetapkan dokumen berupa struk (setruk) sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Sehingga distributor tingkat satu, tingkat dua, dan tingkat selanjutnya tidak perlu lagi membuat faktur pajak atas penjualan pulsa.

Setruk yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak harus memenuhi syarat:

  • memenuhi persyaratan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  • mencantumkan identitas pihak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, yaitu nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan.

PPh Pulsa Prabayar dan Kartu Perdana

Distributor tingkat dua telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atau penjualan pulsa.

Jika distributor tingkat dua hanya menjual pulsa dan kartu perdana, maka dia tidak memungut PPN, tetapi memungut PPh Pasal 22.

Pemungut PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5%

Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 6/PMK.03/2021

Tarif 0,5% berlaku jika pembeli pulsa menyerahkan NPWP kepada distributor tingkat dua. Jika pembeli pulsa tidak memberikan NPWP kepada distributor tingkat dua maka tarif yang digunakan 1%.

PPh Pasal 22 adalah pembayaran pajak pada tahun berjalan. Sama seperti PPh Pasal 23. Perbedaannya bahwa Pasal 23 hanya dipotong terhadap jasa saja. Pasal 23 dipotong saat bayar jasa. Pemotong adalah pengguna jasa. Sedangkan Pasal 22 dipungut saat bayar barang.

Jadi, PPh Pasal 22 dapat diperhitungkan di SPT Tahunan pihak yang dipungut. Dalam hal ini, pembeli pulsa dari distributor tingkat dua.

Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas pembayaran oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang:

  • jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  • merupakan Wajib Pajak bank; atau
  • telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

PPN dan PPh Token Listrik

Token Listrik Prabayar yang selanjutnya disebut Token adalah hak penggunaan tenaga listrik berupa digit angka yang dimasukkan ke dalam meteran dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian.

Token listrik adalah barang kena pajak. Tetapi Menteri Keuangan memberikan fasilitas PPN atas token listrik berupa PPN dibebaskan.

PPN yang terutang atas penyerahan Token oleh Penyedia Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dibebaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 6/PMK.03/2021

Karena tokennya dibebaskan, baik sejak dijual PLN maupun dijual oleh pengecer, maka penjual token listrik tidak perlu bayar PPN.

Tetapi atas selisih harga, atau komisi atas penjualan token terutang PPN. Selisih harga dan komisi ini disebut Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token.

Dasar Pengenaan Pajak Jasa Token berupa :

  • komisi atau pendapatan administrasi; atau
  • selisih antara nilai nominal Token dan nilai yang diminta, tidak termasuk pajak antara lain pajak daerah yang dikenakan atas penerangan jalan dan bea meterai.

Penjual token, atau distributor token listrik memungut PPN pada saat jual. Dasar pengenaannya adalah margin atau komisi. Tidak termasuk harga token.

Di saat yang bersamaan, pembeli token wajib memotong PPh Pasal 23 atas jasa token ini. Tarif PPh Pasal 23 atas jasa token adalah 2%.

PPN dan PPh Voucher

Termasuk dalam pengertian voucher di sini yaitu:

  • Voucer penawaran diskon (daily deals voucher)
  • Voucer belanja (gift voucher)
  • Voucer aplikasi
  • konten daring (online), atau
  • Voucer permainan daring (online game)

Perlakukan perpajakan atas voucher mirip dengan perlakukan perpajakan atas token listrik. Kalau token listrik BKP dibebaskan, maka voucher bukan BKP (dianggap pengganti uang).

Jadi yang menjadi objek PPN dan objek PPh Pasal 23 adalah selisih harga atau komisi, berupa:

  • komisi atau imbalan yang diterima dalam hal penyerahannya didasari pada pemberian komisi atau imbalan; atau
  • selisih antara nilai yang ditagih dan nilai yang dibayar atas penjualan Voucer dalam hal penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi atau imbalan.

Dilihat dari sisi penjual, atas penjualan voucher wajib pungut PPN sebesar 1% dari selisih harga atau komisi.

Sebaliknya, dari sisi pengguna jasa, maka atas pembayaran jasa wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%. DPP PPN sama dengan DPP PPh Pasal 23.

Salindia Pajak Atas Pulsa, Token, Voucher

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 :

Fasilitas Pajak Dalam Rangka Penanganan Covid 19

Pajak sejak awal memberikan fasilitas bagi Wajib Pajak yang membantuk pemerintah menangani Pandemi Covid-19. Awal Oktober ini, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 143/PMK.03/2020 untuk merevisi ketentuan insentif yang dapat dimanfaatkan.

Dasar hukum fasilitas insentif Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu:

  1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 28/PMK.03/2020.
  2. Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2020.
  3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 143/PMK.03/2020.

Secara umum, insentif ini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021. Info lebih lanjut, silakan cek di Insentif Covid 2021

Siapa Yang Dapat Memanfaatkan?

Peraturan Menteri Keuangan nomor 143/PMK.03/2020 ditujukan dalam rangka membantu Pandemi Covid-19. Bukan untuk Wajib Pajak yang terdampak Covid-19. Untuk Wajib Pajak yang terdampak menggunakan Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2020

Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan insentif PPN PPN yaitu:

  1. Pihak tertentu,
  2. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau obat
  3. Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penangananan Covid-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau obat.

Pihak tertentu dapat insentif PPN sejak April 2020 sampai dengan Desember 2020. Pihak tertentu yaitu:

  1. Badan/InstansiPemerintah, baik pusat maupun daerah, yang ditunjuk untuk melakukan penanganan pandemi COVID-19
  2. Rumah Sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien pandemi COVID-19
  3. Pihak Lain yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau RS untuk membantu penanganan pandemi COVID-19

Insentif PPN diberikan kepada industri farmasi setelah Industri Farmasi Produksi Vaksin/Obat memperoleh surat Rekomendasi dari BNPB yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2020

Barang dan Jasa Yang Mendapatkan Insentif

Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), meliputi:

  1. obat-obatan;
  2. vaksin;
  3. peralatan laboratorium;
  4. peralatan pendeteksi;
  5. peralatan pelindung diri;
  6. peralatan untuk perawatan pasien; dan/ata
  7. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), meliputi:

  1. jasa konstruksi;
  2. jasa konsultasi, teknik, dan manajemen;
  3. jasa persewaan; dan/atau
  4. jasa pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jenis Insentif PPN

Jenis insentif PPN ada dua, yaitu tidak dipungut, dan PPN Ditanggung Pemerintah.

Atas impor Barang Kena Pajak oleh Pihak Tertentu tidak dipungut PPN.

Transaksi yang mendapatkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah terdiri dari:

  1. Atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (Objek PMK) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Pihak Tertentu.
  2. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu.
  3. Atas impor bahan baku untuk produksi vaksin/obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin/Obat.
  4. Atas penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin/obat untuk penanganan COVID-19 oleh PKP kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin/Obat.
  5. Atas penyerahan vaksin/obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin/Obat.

Salah satu syarat PPN Ditanggung Pemerintah, PKP wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 143 /PMK.03/2020” di faktur pajak.

Kode faktur pajak untuk PPN Ditanggung Pemerintah adalah 07. Kode faktur pajak 07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).

PPh Pasal 22 Dibebaskan

Insentif PPh Pasal 22 yang dibebaskan ada dua jenis, yaitu dibebaskan tanpa SKB, atau dibebaskan dengan SKP.

Insentif PPh Pasal 22 yang dibebaskan tanpa SKB yaitu untuk transaksi Industri Farmasi Produksi Vaksin/Obat yang melakukan impor bahan baku untuk memproduksi vaksin/obat untuk penanganan COVID-19 diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dalam Masa Pajak Oktober-Desember 2020.

Sedangkan insentif PPh Pasal 22 dibebaskan dengan SKP yaitu untuk transaksi:

  1. Pihak Tertentu yang melakukan pembelian barang diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April-Desember 2020.
  2. Pihak Ketiga (lawan transaksi) yang melakukan penjualan barang kepada Pihak Tertentu diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April-Desember 2020.
  3. Industri Farmasi Produksi Vaksin/Obat yang melakukan pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin/obat untuk penanganan COVID-19 diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak Oktober-Desember 2020.

PPh Pasal 21 Yang Dibebaskan

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima/memperoleh imbalan (berupa imbalan dengan nama dan bentuk apapun) dari Pihak Tertentu atas jasa, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 dalam Masa Pajak April-Desember 2020

Pihak Tertentu adalah pihak yang menerima insentif perpajakan.

Pihak tertentu terdiri dari:

  1. Badan/Instansi Pemerintah;
  2. Rumah Sakit; atau
  3. Pihak Lain.

Pihak Lain adalah pihak selain Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pembebasan ini dilakukan tanpa SKB PPh Pasal 21.

PPh Pasal 23 Yang Dibebaskan

Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima/memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 dalam Masa Pajak April-Desember 2020.

Imbalan yang dimaksud berupa:

  1. Jasa teknik,
  2. Jasa manajemen,
  3. Jasa konsultan, dan
  4. Jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pembebasan PPh Pasal 23 diberikan dengan SKB PPh Pasal 23.

Fasilitas PPh Dalam Rangka Penanganan Covid 19

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 memberikan perpanjangan dan tambahan fasilitas Pajak Penghasilan yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang menangani Covid 19.

Fasilitas pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan 30 September 2020.

Fasilitan pajak penghasilan yang dimaksud yaitu:

  1. tambahan pengurangan penghasilan neto;
  2. sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
  3. tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan;
  4. penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta; dan
  5. pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa.

Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto

Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari biaya yang dikeluarkan.

Insentif yang diberikan berupa tambahan biaya. Misal biaya sebenarnya Rp100 juta, maka dapat dibiayakan secara fiskal sebesar Rp130 juta. Angka yang Rp30 juta dilakukan melakukan koreksi fiskal negatif di SPT Tahunan.

PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.

Alat Kesehatan sebagaimana meliputi:

  1. masker bedah dan respirator N95;
  2. pakaian pelindung diri berupa coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe cover, goggles, faceshield, dan waterproof boot;
  3. sarung tangan bedah;
  4. sarung tangan pemeriksaan;
  5. ventilator; dan
  6. reagen diagnostic test untuk COVID 19.

Sumbangan Untuk Penanganan Covid-19

Sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:

  1. didukung oleh bukti penerimaan sumbangan; dan
  2. diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP

Penyelenggara Pengumpul sumbangan ditentukan hanya untuk:

  1. BNPB
  2. BPBD
  3. Kementerian Kesehatan
  4. Kementerian Sosial, atau
  5. Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan.

Sumbangan dapat diberikan dalam bentuk:

  1. Uang,
  2. Barang,
  3. Jasa, dan/atau
  4. pemanfaatan harta tanpa kompensasi.

Tambahan Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan

Tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang diterima tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan, dan yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan, termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris merupakan objek Pajak Penghasilan.

Tambahan penghasilan diatas dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.

Tenaga kesehatan adalah adalah jenis tenaga di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam:

  1. tenaga medis (dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis),
  2. tenaga psikologi klinis,
  3. tenaga keperawatan,
  4. tenaga kebidanan,
  5. tenaga kefarmasian,
  6. tenaga kesehatan masyarakat,
  7. tenaga kesehatan lingkungan,
  8. tenaga gizi,
  9. tenaga keterapian fisik,
  10. tenaga keteknisian medis,
  11. tenaga teknik biomedika,
  12. tenaga kesehatan tradisional, dan
  13. tenaga kesehatan lainnya.

Kompensasi Atau Penggantian Penggunaan Harta

Penghasilan dalam rangka penanganan COVID-19 yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari Pemerintah berupa kompensasi atau penggantian dengan nama dan dalam bentuk apapun dari:

  1. persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan; dan/atau
  2. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan,

dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

Pembelian Kembali Saham Yang Diperjualbelikan di Bursa

Berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 bahwa perusahaan terbukan dapat diskon PPh Badan 3% lebih rendah dibanding dengan tarif PPh Badan umum.

Tidak semua perusahaan terbukan mendapatkan diskon 3% tersebut. Salah satu syaratnya adalah 40% sahamnya diperjualbelikan di bursa efek.

Jika dilakukan pembelian kembali, maka porsi yang diperjualbelikan di bursa efek bisa berkurang. Mungkin menjadi dibawah 40% dari total saham perusahaa. Kadang-kadang, pembelian kembali ini diminta oleh otoritas bursa efek dalam rangka mengatasi fluktuasi harga saham.

Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau lembaga dimaksud, dianggap tetap memenuhi persyaratan mendapat diskon PPh Badan 3%.

Pembelian kembali saham wajib dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2020. Dan boleh dikuasai Wajib Pajak sampai dengan tanggal 30 September 2022.

Laporan Realisasi Insentif

Semua insentif berupa Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) wajib dilaporkan di ereportingcovid19.pajak.go.id Jika tidak dilaporkan, maka tidak ada insentif.

Kenapa begitu? Ditanggung pemerintah artinya pemerintah membayar pajak terutang. Secara teknis, dicatat sebagai penerimaan dan pengeluaran di waktu yang sama.

Jadi, perlunya laporan realisasi insentif supaya pemerintah tahu berapa pajak yang harus dibayar. Dan dilaporkan sebagai penerimaan dan pengeluaran.

Jika tidak dilaporkan, artinya tidak dibayar. Pemerintah tidak bayar, konsekuensinya Wajib Pajak harus bayar.

Berikut ini tata cara laporan insentif pajak di laman e-reporting Covid-19

Salindia Insentif Penanganan Pandemi Covid-19

Air Minum Yang PPN-nya Dibebaskan

Salah satu kebutuhan mendasar dalam kehidupan adalah kebutuhan air bersih. Oleh karena itu, untuk menjamin ketersediaan air bersih yang sangat dibutuhkan masyarakat berupa air bersih yang belum siap diminum maupun yang sudah siap diminum maka pemerintah memberikan kemudahan perpajakan berupa fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Continue reading “Air Minum Yang PPN-nya Dibebaskan”

Pembebasan PPN Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya

Pembebasan PPN kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya untuk menampung perjanjian dengan Negara lain, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya.

Continue reading “Pembebasan PPN Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya”

PPN Dibebaskan: Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Buku Pelajaran Agama

Dalam rangka meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat Pemerintah membebaskan PPN atas penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

Continue reading “PPN Dibebaskan: Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Buku Pelajaran Agama”

PPN Dibebaskan Atas Jasa Kebandarudaraan

Fasilitas perpajakan berupa pembebasan PPN atas jasa kebandarudaraan diberikan terbatas untuk menampung perjanjian mengenai pelayanan transportasi udara yang telah diratifikasi. Fasilitas yang diberikan adalah pembebasan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga.

Continue reading “PPN Dibebaskan Atas Jasa Kebandarudaraan”

PPN Dibebaskan Atas Jasa Kepelabuhan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri

Jasa angkutan laut mempunyai hubungan integral dengan jasa kepelabuhan dan merupakan kelaziman internasional bahwa atas penyerahan jasa kepelabuhan termasuk jasa bongkar muat peti kemas di Pelabuhan (sea side area) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini telah dilaksanakan di beberapa negara yang membangun perdagangan internasional melalui angkutan laut.

Continue reading “PPN Dibebaskan Atas Jasa Kepelabuhan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri”

BKP dan JKP Tertentu Yang Dibebaskan

Beberapa aturan di Peraturan Pemerintah nomor 38  tahun 2003 telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015. Semula menggunakan istilah dibebaskan, maka khusus angkutan tertentu menggunakan istilah PPN tidak dipungut. Dampak matematis bagi pengusaha sama saja. Tetapi BKP dan JKP tertentu dibawah ini masih menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 38  tahun 2003.

Continue reading “BKP dan JKP Tertentu Yang Dibebaskan”

PPN Dibebaskan : Rumah Susun Sederhana Milik, RS, RSS, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya

Pemerintah membebaskan PPN atas penyerahan hunian untuk kalangan masyarakat bawah. Hunian yang dibebaskan PPN yaitu rumah susun sederhana, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, dan perumahan lainnya.

Continue reading “PPN Dibebaskan : Rumah Susun Sederhana Milik, RS, RSS, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya”

BKP Tertentu Yang PPN-nya Dibebaskan

Pada dasarnya pembebasan PPN seperti restitusi di depan. Seperti PPN atas modal yang pada awal-awal perusahaan berdiri secara matematis akan lebih bayar dan minta restitusi. Untuk menghindari prosedur restitusi lebih “hati-hati”, maka diambil kebijakan BKP tertentu PPN-nya dibebaskan.

Continue reading “BKP Tertentu Yang PPN-nya Dibebaskan”

Penjualan Air Minum Dibebaskan dari Pemungutan PPN Kecuali Air Minum Dalam Kemasan

penyerahan air minum dibebaskan PPN kecuali pakai kemasan
gambar dari yukiberbagisehat.blogspot.com

Mulai 23 Juli 2015 semua penyerahan atau penjualan air minum dibebaskan dari pemungutan PPN, kecuali jika air minum tersebut dijual melalui kemasan.

Ketentuan yang membebaskan air minum dari pemungutan PPN tersebut adalah Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Istilah yang digunakan oleh PPN memang bukan air minum, tapi air bersih. Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 2015 membagi air bersih menjadi dua:
  • air bersih yang belum siap untuk diminum;
  • air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum).

Secara umum, Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 2015 membebaskan PPN atas penyerahan air bersih oleh pengusaha.

Baik air bersih yang belum siap diminum atau air minum. Tetapi di Pasal 3 ayat (2) kemudian mengecualikan bahwa air minum dalam kemasan termasuk yang dibebaskan.

 
Hal ini berarti semua air minum yang belum siap untuk diminum atas penyerahannya dibebaskan dari pemungutan PPN.
Tidak dipersyaratkan apakah penyerahan tersebut melalui pipa atau kemasan.
 
Di peraturan pemerintah sebelumnya sejak Peraturan Pemerintan nomor 12 Tahun 2001 sampai Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007 disyaratkan “melalui pipa”.
Sejak dulu memang air bersih yang dialirkan melalui pipa dibebaskan.
 
Dalam prakteknya kemudian banyak perusahaan yang menjual air bersih melalui mobil tanki.
Terutama di kota-kota besar yang menyuplai “air pegunungan” ke kios-kios air minum isi ulang.
Penjualan air bersih ini tidak melalui pipa. Karena tidak melalui pipa maka tidak dibebaskan.
Karena tidak dibebaskan maka pengusaha wajib pungut PPN.
 
Mulai sekarang, perusahaan penyuplai air bersih ke kios isi ulang tidak wajib memungut PPN.
 
Walaupun atas penyerahan air bersih tersebut dibebaskan dari memungut PPN, pengusaha tetap wajib membuat faktur pajak dan melaporkan fakturnya di SPT Masa PPN.
 
Pengusaha wajib membuat faktur pajak dengan diberi kode “080”. Kemudian dilaporkan di bagian penyerahan yang dibebaskan.
 
 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

 

Pembayaran Kembali PPN dan PPnBM yang dibebaskan

Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Lain, Badan Internasional, dan pejabatnya dimaksudkan tidak untuk dijual atau dialihkan kembali.

Pembebasan ini memang untuk “dikonsumsi” subjek pajak tersebut. Karena itu, jika ternyata Barang Kena Pajak yang sudah dibebaskan dialihkan maka atas pembebasan tersebut harus dibayar. Inilah yang dimaksud pembayaran kembali PPN.

Ini mirip dengan mekanisme PPN di Pasal 16D UU PPN, yaitu pengenaan PPN saat penjualan aktiva yang pada saat perolehannya atas aktiva tersebut pajak masukannya dapat dikreditkan.

Sebelum lebih lanjut, ada beberapa istilah di Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.03/2014 yang perlu dipahami.

Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.

Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan Warga Negara Indonesia.


Badan Internasional adalah suatu badan Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan dibawah Perwakilan Negara Asing dan Organisasi/Lembaga Asing lainnya yang melaksanakan kerja sama teknik yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.


Pejabat Badan Internasional adalah kepala, pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan Warga Negara Indonesia.


Surat Dispensasi Pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau Pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak yang atas Perolehannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Surat Dispensasi adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa atas pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau pengalihmanfaatan Barang Kena Pajak kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, atau Pejabat Badan Internasional, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibebaskan tidak perlu dibayar kembali.

 Istilah Surat Dispensasi baru saya temukan di Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.03/2014. Jadi, istilah ini adalah istilah baru dalam perpajakan.

Fungsi dari Surat Dispensasi adalah memberitahukan Kantor Pelayanan Pajak bahwa barang yang dipindahtangankan atau jasa yang dialihmanfaatkan dilakukan antar sesama:

  •  Perwakilan Negara Asing
  •  Badan Internasional
  •  Pejabat Perwakilan Negara Asing
  •  Pejabat Badan Internasional

Dalam hal terjadi penjualan atau pemindahtanganan barang antar sesama mereka maka tidak ada PPN atau PPnBM yang harus dibayar. PPN dan PPnBM masih tetap dibebaskan. Begitu juga dengan pengalihmanfaatan jasa antar sesama mereka, maka masih tetap dibebaskan.

Tetapi jika pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan dilakukan kepada BUKAN salah satu dari pihak diatas, maka terhadap transaksi ini wajib dibayar PPN dan/atau PPnBM yang dulu dibebaskan. Contoh transaksi seperti ini yaitu kendaraan Kedubes Asing yang dibeli dan dipindahtangankan kepada penduduk Indonesia.

Tetapi, ada syarat-syarat yang mengharuskan pembayaran kembali. Inilah syarat-syarat yang diatur Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.03/2014:

  1. memindahtangankan Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh
  2. mengalihmanfaatkan Jasa Kena Pajak (tidak ada jangka waktu)

Ini artinya bahwa kendaraan roda empat yang sudah dipergunakan lebih dari 4 (empat) tahun, kemudian dijual atau dipindahtangankan maka tetap dibebaskan. Tidak ada “pembayaran kembali”.

Untuk melihat syarat-syarat memperoleh Surat Dispensasi dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.03/2014.  

   

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

 

Tata Cara Penerbitan SKB PPN atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya

SKB atas PPN dan PPnBM untuk Kedubes dan badan internasional serta pejabatnya

Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya yang memperoleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, harus memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Tata Cara Penerbitan SKB kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 162/PMK.03/2014.

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan harus memenuhi syarat:

  1. impor BKP oleh Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional;
  2. penyerahan BKP / JKP kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional;
  3. kendaraan bermotor roda empat dan selain kendaraan bermotor.

SKB dapat dimintakan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rantai distribusi kendaraan bermotor, yaitu importir, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), industri perakitan, distributor, dealer, sub-dealer dan showroom

Pembebasan diberikan dengan memperhatikan:

  1. asas timbal balik ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri;
  2. mendapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk;
  3. mempertimbangkan batas minimum pembelian barang atau jasa di luar Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan suatu negara (minimum purchase requirement) dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.

Lebih lanjut terkait dengan persyarat SKB ini bisa dilihat di:
http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2014/162~PMK.03~2014Per.HTM

laman terkait:
http://pajaktaxes.blogspot.com/p/blog-page_19.html

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com



Restitusi PPN Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya

Restitusi PPN atas BKP yang digunakan oleh kedutaan dan badan internasional

Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan kecualikan sebagai subjek pajak. Ini menurut UU PPh. Sebenarnya di UU PPN tidak mengenal subjek pajak. Tetapi karena konvensi Internasional dan kelaziman Internasional, maka terhadap BKP dan JKP yang digunakan oleh Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, dan Pejabat Badan Internasional dibebaskan dari PPN.


Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 161/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas impor atau perolehan kendaraan bermotor dan telah dipungut dari Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta pejabatnya dapat dimintakan pengembalian (restitusi).

Restitusi oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional dilakukan dengan memperhatikan:

  1. asas timbal balik;
  2. minimum purchase requirement dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk;
  3. diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  4. lebih dari 1 (satu) tahun tetapi tidak lebih dari 4 (empat) tahun dengan dilengkapi pertimbangan dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.   

Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta pejabatnya mengajukan surat permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara.

Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Kepala Kantor Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri surat rekomendasi Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk disertai bukti-bukti pendukung.

Bukti-bukti pendukung surat permohonan restitusi:

  1. Asli Faktur Pajak dan/atau asli dokumen lain yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak;Bukti dan/atau dokumen pembayaran;
  2. surat pernyataan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor dalam hal perolehan kendaraan bermotor;
  3. fotokopi kontrak perjanjian atau dokumen yang dipersamakan; dan
  4. Bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan pengembalian diterima secara lengkap.

Importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lainnya yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor kepada Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional dapat mengajukan permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atau dipungut sebelumnya, dalam hal:

  • Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional yang menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut telah memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut tersebut telah disetor ke kas Negara.

Permohonan oleh importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lainnya ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.

Bukti pendukung yang harus dilampirkan dalam permohonan restitusi PPN dan PPnBM oleh importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lainnya:

  1. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Fotokopi Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional; 
  3. Asli dan Fotokopi Faktur Pajak dari penjual;
  4. Fotokopi Faktur Pajak dari pabrikan kepada distributor/ dealer/ agen/ penyalur/ showroom yang didalamnya dicantumkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut; dan
  5. Khusus untuk kendaraan bermotor eks impor kendaraan dalam keadaan jadi/ completely built up (CBU), dilengkapi dengan surat keterangan yang memuat nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak importir kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh penjual kendaraan bermotor dimaksud.        

Permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lainnya harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah bulan terjadinya impor atau penyerahan kendaraan bermotor.

sumber:
http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2014/161~PMK.03~2014Per.HTM 

baca juga:
http://pajaktaxes.blogspot.com/p/resitusi.html

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PM atas BKP yang dibebaskan

Kemarin seorang teman pemeriksa menanyakan masalah pengkreditan pajak masukan [PM] atas ekspor barang kena pajak (BKP) yang dibebaskan. BKP tersebut menurut peraturan dibebaskan dari PPN.
Menurutnya, sebagian teman-temannya berpendapat bahwa atas PM BKP yang dibebaskan boleh dikreditkan asal penyerahannya ekspor. Tetapi jika penjualannya lokal, maka atas PM BKP tersebut tidak boleh dikreditkan.

Saya berpendapat bahwa perlakuan tersebut salah. Seharusnya, PM atas BKP yang dibebaskan tidak boleh dikreditkan baik untuk tujuan ekspor maupun penjualan lokal. Jika dibebaskan maka PPN tidak terutang.

PPN terutang itu tarifnya bisa 10% atau 0%. Jangan terpengaruh pada tarif 0% seolang-olah tidak terutang.

Selain itu, bahwa jika BKP tersebut dibebaskan maka sebenarnya atas penjualan BKP tersebut masih terdapat PPN. Sedangkan ekspor bertujuan “melucuti” PPN yang terkandung di BKP.

Kemudian saya cek ke UU PPN. Ternyata di Pasal 16B UU PPN dengan jelas bahwa atas penyerahan BKP yang dibebaskan, tidak boleh ada pengkreditan pajak. Berbeda dengan istilah PPN tidak dipungut.

PPN yang tidak dipungut masih tetap terutang, tetapi tidak dipungut. Dengan demikian, PM-nya boleh dikreditkan.

Berikut kutipan Pasal 16B UU PPN:
Pasal 16B

(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b.penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c.impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabeandiatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.

(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.

Pasal 16B ayat (3) diatas sengaja saya tebalkan untuk memperlihatkan bahwa atas “penyerahannya dibebaskan”. Penyerahan tersebut tidak dibatasi hanya untuk penyerahan lokal atau dalam negeri saja. Artinya bisa penyerahan lokal atau penyerahan ekspor.

Demikian pendapat saya

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

BKP dan JKP Tertentu

Objek PPN yang bukan objek itu ada dua. Pertama adalah barang-barang yang ditetapkan memiliki sifat strategis sehingga atas penyerahan tersebut tidak terutang PPN alias dibebaskan. Kedua adalah barang-barang tertentu yang memang berdasarkan peraturan pemerintah dibebaskan dari pengenaan PPN. Nah berikut ini adalah barang dan jasa tertentu yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan.

Barang Kena Pajak Tertentu

[a]. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya [termasuk di dalamnya adalah kapal perang, pesawat temput, dan kendaraan angkutan pasukan TNI atau POLRI];

[b]. Komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);

[c]. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);

[d]. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;

[e]. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor atau diserahkan dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;

[f]. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang
diimpor atau diserahkan dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor atau diserahkan oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;

[g]. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana;

[h]. Komponen atau bahan yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;

[i]. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional; dan

[j]. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.

Jasa Kena Pajak Tertentu

[a]. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan penangkapan ikan nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
[a.1]. Jasa persewaan kapal;
[a.2]. Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
[a.3]. Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.

[b]. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
[b.1]. Jasa persewaan pesawat udara;
[b.2]. Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara.

[c]. Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;

[d]. Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan berupa rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;

[e]. Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana;

[f]. Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com