Blog

Penyidikan kasus pajak perusahaan jalan terus

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menyatakan penanganan kasus penyidikan pajak terhadap beberapa perusahaan masih terus berlangsung meski saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan audit investigasi dan audit kinerja terhadap otoritas pajak itu.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan untuk kasus pajak PT Permata Hijau Sawit (PHS) berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kalau kasus PT Wilmar, masih bukti permulaan dan belum ada kabar,” katanya saat ditemui di gedung DPR hari ini. Khusus untuk penanganan kasus PT Asian Agri Group (AAG), jelasnya, saat ini sudah satu tersangka yang berkasnya telah masuk tahap penuntutan atau P21. “Trus yang dua lagi akan menyusul,” ujarnya.

Adapun penanganan kasus tiga perusahaan milik Bakrie Group, Tjiptardjo menuturkan penanganan masih dalam proses penyidikan untuk PT Kaltim Prima Coal dan PT Bumi Resource Tbk. “Kalau AI [Arutmin Indonesia] masih bukti permulaan juga karena masih menunggu dokumen,” jelasnya.

Menurut dia, penyidikan kasus pajak umumnya membutuhkan waktu yang lama guna mengumpulkan bukti yang kuat. “Kalau belum kuat terus dikirim ke Jaksa, nanti malah lepas, kan pembuktiaannya nggak gampang,” tambahnya.

Sebelumnya, Panja Perpajakan Komisi XI DPR meminta secara resmi kepada BPK untuk melakukan audit kinerja terhadap Ditjen Pajak dan audit investigasi terhadap 6 kasus pajak yang sedang ditangani oleh Ditjen Pajak.

Keenam kasus pajak tersebut adalah kasus penyidikan pajak PT Permata Hijau Sawit (PHS) pada 2007-2008, PT Asian Agri Group (AAG) pada 2002-2005, PT Wilmar pada September 2009-April 2010, PT Alfa Kurnia pada Maret 2009-Mei 2009, PT ING Internasional pada 2005-2007, dan RS Emma Mojokerto pada 2006-2008. Proses audit tersebut kini tengah berlangsung dan ditargetkan selesai pada akhir bulan ini.(luz)

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Untuk apa bayar pajak?

Untuk apa bayar pajak? Inilah pertanyaan penting bagi mereka yang bayar pajak. APBN merupakan jawaban atas pertanyaan tersebut. Walaupun penerimaan APBN ada juga dari pinjaman, tetapi secara teori pinjaman tidak boleh dibayar dengan pinjaman. Pinjaman harus dibayar dengan penerimaan pajak. Boleh dibilang bahwa pinjaman itu pajak yang diterima dimuka.

Untuk APBN tahun depan, Kementrian Pekerjaan Umum merupakan penerima dana pajak terbesar yaitu Rp.56,5 trilyun. Dana sebesar ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur fly over dan underpass, sepanjang 4.551 meter, serta jembatan sepanjang 2.119 meter dan preservasi jalan dan jembatan sepanjang 35.961 kilometer dan 212.360 kilometer, serta peningkatan kapasitas jalan sepanjang 2613 kilometer.

Berikut lima besar penerima dana APBN 2011 menurut pidato Presiden seperti yang dikutip oleh Kompas :
[1.] Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 56,5 triliun;
[2.] Kementerian Pendidikan Nasional sebesar Rp 50,3 triliun;
[3.] Kementerian Pertahanan sebesar Rp 45,2 triliun;
[4.] Kementerian Agama sesar Rp 31 triliun; dan
[5.] Polri sebesar Rp 28,3 triliun.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

SKD

Surat Keterangan Domisili yang selanjutnya disebut SKD adalah Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan bagi Wajib Pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh dalam rangka memperoleh manfaat P3B di 1 (satu) negara mitra P3B [PER-35/PJ/2010].
Secara umum, SKD itu seperti KTP dalam kependudukan di kita. Boleh dibilang SKD adalah KTP untuk administrasi perpajakan.

Karena itu, SKD itu bisa untuk subjek pajak dalam negeri seperti yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-35/PJ/2010 atau untuk subjek pajak luar negeri seperti yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-61/PJ/2009.

Manfaat SKD
Pada umumnya, SKD diperlukan agar subjek pajak tertentu bisa menggunakan tax treaty yang sudah dibuat oleh negaranya.

Misalnya SKD yang dibuat oleh subjek pajak dalam negeri, maka kita membuat SKD jika kita memiliki transaksi dengan subjek pajak luar negeri (pelanggan di Luar Negeri).

SKD tersebut akan diberikan kepada pelanggan kita di LN agar kita dan pelanggan kita bisa menggunakan ketentuan tax treaty yang dibuat Indonesia.

Biasanya, SKD diminta oleh pihak yang memberikan penghasilan. Kita sebagai penerima penghasilan akan membuat SKD jika diminta oleh pelanggan kita di LN.

Begitu juga mitra kita di LN akan membuat SKD jika diminta oleh kita.

Biasanya, pembuatan SKD itu sesuai ketentuan domestik dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar.

Misalkan, Wajib Pajak Jepang tentu akan membuat SKD sesuai ketentuan domestik di negara Jepang.

Nah, PER-35/PJ/2010 adalah ketentuan domestik jika WP LN meminta SKD kepada kita.

Yang unik justru di Peraturan Dirjen Pajak No. PER-61/PJ/2009 yaitu Indonesia mengatur WP LN untuk membuat SKD sesuai kehendak Indonesia dengan membuat Form DGT 1 atau Form DGT 2.

Seorang Wajib Pajak pernah cerita kepada saya, “Klien saya bingung bikin form DGT 1 karena di negaranya tidak ada prosedur seperti itu sehingga pihak berwenang menolak menandatangani form DGT 1.”

Nah lu …….

Mudah-mudahan saja Competent Authority atau authorized tax office negara lain tidak mempermasalahkan. Semoga!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Daerah Belum Siap Tangani PBB-BPHTB

ANYER(SI)-Rencana pengalihan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan biaya pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di bawah kewenangan daerah terancam gagal. Dari 33 provinsi, baru 2 provinsi yang mengaku sudah siap.”Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengalihkan penerimaan pajak dari PBB dan BPHTB ke daerah sudah seharusnya direalisasikan, namun saya khawatir daerah belum siap,” kata Pengamat Perpajakan Darussalam ketika dihubungi kemarin. Selama ini, kata Darussalam, PBB dan BPHTB di seluruh Indone-sia dipungut oleh pemerintah pusat. Namun, pada 2011 pajak dipungut olehpemerintahdaerah(pemda)di-mana bangunan dan tanah tersebut herada.Tujuannya untuk pemerataan pembangunan agar pajak bisa dinikmati di daerah-daerah.

Pengalihan pemungutan PBB dan BPHTB menurut Darussalam memang bukan langkah yang mudah dan bisa direalisasikan dengan cepat. Sebab, kemampuan masing-masing daerah untuk mengelola keuangan berbeda. “Untuk mempersiapkan pengalihan, seharusnya sum ber daya manusia (SDM) di daerah sudah dipersiapkan, jangan sampai dialihkan tapi mereka tidak mampu menangani,” tegasnya.

Dalam sebuah diskusi dengan media di Anyer, Banten, terungkap bahwa pengalihan pemungutan PBB perdesaan dan perkotaan dan BPHTB dinilai tidak akan mengurangi penerimaan pajak pemerintah pusat. Pengalihan pemungutan terjadi karena berlakunya Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiD aerah (PDRD) yang berlaku sejak 1 Januari 2011.

“Pengalihan PBB dan BPHTB ke daerah tidak akan menganggu penerimaan pajak di pusat yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010,” kata Kasubdit Bidang Penilaian II Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Budi Hardjanto. Sumber : Harian Seputar Indonesia

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Jasa Perantara

Saya cari kata perantara di Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI] ternyata tidak ditemukan kata “perantara”. Tetapi menurut surat No. S-135/PJ.2005, perancara berarti :
[a] makelar;
[b] calo

Saya balik lagi ke KBBI, kata makelar memiliki arti :
[1] perantara perdagangan (antara pembeli dan penjual); orang yg menjualkan barang atau mencarikan pembeli; pialang;
[2] orang atau badan hukum yg berjual beli sekuritas atau barang untuk orang lain atas dasar komisi

Kemudian saya cari kata calo, menurut KBBI, calo artinya : orang yg menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah; perantara; makelar;

Karena saya mencari “jasa perantara” maka saya tanya ke om gugel, dan ketemu :
1. Website beacukai :

Jasa Perantara adalah imbalan financial yang diberikan kepada suatu pihak yang berfungsi sebagai perantara (intermediary) yang bertugas mempertemukan penjual dan pembeli dalam transaksi. Untuk menentukan apakah suatu pihak bertindah sebagai wakil penjual (selling agent), wakil pembeli (buying agent) atau perantara (intermediary) harus dilihat fungsi pihak tersebut dalam transaksi perdagangan mewakili kepentingan siapa.

2. Fordis Ortax

Definisi “jasa perantara” adalah adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Sampai pencarian disini, saya berkeyakinan bahwa sampai sekarang belum ada definisi resmi apa yang dimaksud “jasa perantara” di perpajajakan. Istilah ini selalu ada sebagai jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23. Tetapi apa itu jasa perantara? Belum dijelaskan. Surat Dirjen Pajak No. S-135/PJ.2005 justru masih mencari pengertian “perantara” dikamus. Artinya, konseptor surat tersebut masih mencari-cari pengertian “jasa perantara”.

Saya lebih pas jika “jasa perantara” sama dengan broker. Menurut KBBI, broker adalah pedagang perantara yg menghubungkan pedagang satu dengan yangg lain dalam hal jual beli atau antara penjual dan pembeli (saham dsb); cengkau; makelar; pialang. Broker itu kan jasa walaupun masih disebut “dagang”. Seingat saya, broker bertindak atas nama penjual atau pembeli. Dia hanya mempertemukan penjual dan pembeli yang sebenarnya.

TOUR & TRAVEL
Setidaknya ada dua email yang menanyakan apakah perusahaan tour & travel termasuk objek PPh Pasal 23? Saya selalu mejawab tidak, karena :
[1]. Perusahaan touring itu tidak semata-mata jual tiket, tapi manajemen wisata, termasuk : hotel, pemandu wisata, dan perjalanan.
[2]. Perusahaan travel justru lebih banyak perusahaan angkutan. Contoh Cipaganti Travel.

Tetapi jika usaha seseorang hanya semata-mata menjual tiket, maka saya sependapat bahwa perusahaan tersebut termasuk dalam pengertian “jasa perantara” karena dia mewakili perusahaan penerbangan, pelayaran, atau perjalanan lain. Sebaliknya, jika usaha tersebut merupakan paket dan didalamnya tidak semata-mata jual tiket, maka seharusnya merupakan “jasa” tersendiri dan bukan jasa perantara.

Dengan demikian, menurut saya, harus dilihat siapa dan apa pekerjaan seseorang. Jika semata-mata sebagai broker atau perantara antara penjual dan pembeli, maka itu bisa dimasukkan sebagai jasa perantara.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak

Pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Tetapi tidak semua pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak.
Hanya pembayaran zakat ke lembaga amil zakat yang dapat diperhitungkan.
Berikut ini adalah kutipan dari SE-80/PJ/2010 tanggal 23 Juli 2010 :

a. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pemeluk agama lslam dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama lslam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena
Pajak;

b. apabila zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah maka zakat tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak;

c. Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atas Penghasilan Kena Pajak, wajib melampirkan foto kopi bukti pembayaran zakal dari badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai penerima zakat pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat atas penghasilan tersebut.

salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pasal 13A

Merangkum “diskusi” di milis fungsional, berikut catatan saya tentang Pasal 13A UU KUP.
Tapi sebelum itu, mohon ijin dari para senior untuk mengutip pendapatnya walaupun tidak disebutkan namanya. Dan mohon maaf jika salah kutip.

Supaya pembaca lebih jelas, saya kutip dulu bunyi lengkap Pasal 13A UU KUP berikut :

Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumtah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 13A adalah pasal “pengampunan” untuk Wajib Pajak yang melakukan tindak pidana alpa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 UU KUP :

Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

Maksud pengampunan disini tidak diartikan sebagai menghilangkan sanksi karena sanksi administrasi tetap ada bahkan cukup tinggi dibandingkan sanksi bunga.

Maksud pengampunan adalah mengalihkan jalur pidana ke jalur administrasi. Seharusnya, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud Pasal 38 UU KUP, tetapi kemudian tidak dilanjutkan penyidikan karena Wajib Pajak baru ketahuan melakukan tindak pidana yang pertama kali. Hal ini terlihat dari kalimat “.. tidak dikenai sanksi pidana apabila …”

Penerapan Pasal 13A UU KUP dilakukan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar [SKPKB].

Walaupun demikian, SKPKB ini berbeda dengan produk SKPKB pemeriksaan pajak biasa. Terhadap SKPKB Pasal 13A, berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan :
1. keberatan;
2. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
3. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Ketentuan ini tentu bertentangan dengan Pasal 25 UU KUP yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Tetapi acuan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007 adalah Pasal 48 UU KUP, yang berbunyi :

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Artinya, undang-undang telah memberikan kewenangan mengatur segala sesuatu melalui Peraturan Pemerintah dengan maksud melengkapi apa yang belum diatur dalam UU KUP.

SKPKB Pasal 13A hanya bisa diterbitkan dari hasil pemeriksaan bukti permulaan [Buper].

Pemeriksaan Buper ini hanya dilakukan oleh Kanwil DJP dan Direktorat Inteldik DJP.

Pemeriksaan pajak dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tidak dapat menerapkan sanksi Pasal 13A.

Apalagi pemeriksaan pajak dengan tujuan lain. Dasarnya hukumnya sebagai berikut :
1. Pasal 7 ayat (1) huruf c angka 1) Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2007;
2. Pasal 13 huruf a angka 1) Peraturan Menteri Keuangan No. 202 Tahun 2007;
3. Pasal 13 ayat (7) huruf b angka 1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-47/PJ/2009.

Satu lain “keistimewaan” SKPKB Pasal 13A, yaitu dalam proses penerbitan SKPKB pemeriksa Buper tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan [SPHP] tetapi pemeriksa Buper langsung membuat Nota Perhitungan.

Hal ini sesuai Pasal 15 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. 47/PJ/2009.

Lebih jelas lagi, perbedaan SKPKB Pasal 13A hasil pemeriksaan Buper dengan SKPKB hasil pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak bisa dilihat di memori penjelasan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007 berikut :

Ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang merupakan ketetapan yang diterbitkan karena kealpaan yang pertama kali dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang. Ketetapan pajak tersebut bukan merupakan ketetapan pajak hasil pemeriksaan berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ketetapan pajak dalam Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang. Terhadap ketetapan pajak tersebut Wajib Pajak diwajibkan untuk melunasinya. Oleh karena itu, ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang tidak dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang ataupun diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang serta pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Bunga Simpanan Koperasi

Berikut saya “tayangkan” Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2010 tanggal 14 Juni 2010 :

Bunga simpanan koperasi yang dibayarkan wajib dipotong PPh sebesar 10% jika nominal rupiahnya melebihi Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.

Menurut saya, jumlah ini merupakan hitungan per bulan. Artinya, walaupun dibayar setahun sekali, misalkan sejumlah Rp.1.000.000,- tetapi karena perhitungan per bulannya kurang dari Rp240.000 maka TIDAK dipotong.

Pemotongan PPh atas bunga simpanan koperasi wajib dipotong oleh koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi pada saat pembayaran.

Bendahara koperasi yang akan membayar bunga simpanan harus memotong PPh jika dalam perhitungannya bunga simpanan tersebut lebih dari Rp240.000 per bulan.

Penghasilan yang berasal dari bunga simpanan koperasi merupakan penghasilan yang bersifat final.

Maksudnya, pemotongan yang dilakukan oleh koperasi merupakan perhitungan final atas kewajiban PPh penerima penghasilan.

Sehingga pada akhir tahun, penerima penghasilan (anggota koperasi) tidak perlu memperhitungkan lagi PPh-nya tetapi tetap melaporkan pemotongan tersebut disertai bukti potong yang dibuat oleh koperasi.

Bukti potong PPh sangat perlu bagi anggota koperasi karena menunjukkan bahwa dia telah melakukan kewajiban perpajakan.

Tanpa bukti potong, tentu kantor pajak akan mempertanyakan, apakah atas penghasilan bunga tersebut sudah dibayarkan PPh-nya?

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Objek Dividen WPOP

Menurut Pasal 23 ayat (4) huruf c UU No. 36 Tahun 2008 bahwa dividen yang diterima oleh orang pribadi tidak dipotong.
Tetapi Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010 menyebutkan bahwa

Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalarn negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.

Apakah objek dividen merupakan objek PPh Pasal 23? Melihat logika Pasal 23 seharusnya dividen tersebut bukan objek PPh Pasal 23 karena di Pasal 23 justru dividen termasuk penghasilan yang tidak dipotong.

Karena di Pasal 23 sudah dikecualikan dan peraturan pemerintah yang mengatur pemotongan dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi mengacu ke Pasal 17 (2d) maka lebih tepat objek atas dividen yang diterima oleh WPOP disebut PPh Pasal 17 (2c).

Berikut bunyi Pasal 17 ayat (2c) dan (2d) UU PPh 1984 (amandemen 2008) :

(2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10%(sepuluh persen) dan bersifat final.

(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Saat Pemotongan Dividen

Dividen adalah salah satu penghasilan dari modal. Pengertian dividen seperti yang pernah saya posting adalah :
Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah :
1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Kapan dividen dipotong?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010 bahwa dividen dipotong saat disediakan.

Berikut hasil “jepretan” PMK tersebut :

Biasanya pemotongan PPh dilakukan saat pembayaran, atau diterima oleh penerima penghasilan.

Tetapi khusus dividen, pemotongan lebih maju lagi yaitu sebelum dibayarkan tetapi sudah disiapkan untuk dibayar.

Menurut saya, “disediakan untuk dibayarkan” memiliki pengertian bahwa dividen tersebut sudah dianggarkan untuk dibayarkan.

Termasuk dalam pengertian disediakan seharusnya sejak ada penetapan rapat bahwa akan dibayar dividen untuk pemegang saham.

Biasanya kalau sudah diputuskan dalam rapat umum pemegang saham, maka dividen tersebut sudah pasti dibayarkan. Ga akan meleset!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Pasal 25 kios

Kios atau outlet adalah tempat kita usaha. Biasanya jika disebut kios, luas tempat usaha kita tidak luas.
Gambarannya seperti kios-kios di pasar tradisional dan pasar modern.
Khusus dalam posting ini, kios yang dimaksud adalah kios yang dimilik oleh Wajib Pajak Orang Pribadi [WPOP].
Jika dimiliki oleh Wajib Pajak Badan, maka perhitungan PPh Pasal 25 akan berbeda.

Usaha WPOP tersebut bisa berupa:
[1.] penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
[2.] penyerahan jasa
yang dilakukan didalam kios tersebut.

Menurut SE-77/PJ/2010 bahwa PPh Pasal 25 kios sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima per seratus)dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing kios.

Artinya jika kita punya 25 kios, maka kita bisa memiliki 25 Surat Setoran Pajak (SSP) setiap bulan. Mengapa? Karena setiap SSP harus mencantumkan NPWP.

Sedangkan NPWP harus mencerminkan tempat. Tempat ini menurut saya cukup satu gedung.

Sebagai contoh : saya punya kios di Pasar Baru Bandung sebanyak 3 biji. Maka untuk kios tersebut cukup dianggap satu cabang.

Tetapi jika saya punya kios lagi di Pasar Kopo, maka saya harus punya NPWP cabang Kopo. Begitu seterusnya.

Nah, masing-masing cabang tersebut harus dihitung berapa omset sebenarnya. Pajak penghasilannya dibayar sebesar 0,75% ke Bank Persepsi.

Kemudian, pada akhir tahun, semua setoran tersebut merupakan kredit pajak bagi Pajak Penghasilan Orang Pribadi saya. Dan dilaporkan di SPT Tahunan PPh OP.

Jadi, setelah disetor, SSP jangan dihilangkan karena PPh Pasal 25 yang disetor setiap bulan ke Bank merupakan cicilan atas kewajiban kita yang terutang pada akhir tahun!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Membangun Morale Pajak

Tulisan berikut adalah karya Rhenald Kasali yang saya salin dari intranet PortalDJP.
Sebelumnya, beliau memang menjadi salah satu pembicara pada acara yang diadakan oleh DJP. Selama membaca.

Ketika ribuan orang dan para elite mencaci-maki Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak gara-gara Gayus Tambunan, lenyaplah morale (spirit,kegigihan,dan kegairahan) para pegawai.

Hal yang sama saya rasakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat proses “kriminalisasi” pimpinan berlangsung, mulai dari kasus Antasari sampai Bibit-Chandra. Sayang, pimpinan yang tinggal dua di KPK saat itu terlalu sibuk untuk memikirkan masalah morale ini. Informasi yang saya temui menyebutkan, gangguan psikologis mulai membuat mereka lamban bertindak.

Hal serupa bisa saja terjadi di Ditjen Pajak.

Apalagi mantan dirjennya, yang dulu mungkin tak berbuat apa-apa, hampir setiap hari muncul di televisi mencacimaki Ditjen Pajak.

Dia merasa Ditjen Pajak dulu lebih baik daripada sekarang. Terhadap ocehan seperti ini, secara kritis saya hanya bisa mengatakan,” Apa kata dunia?”

Beruntung, pemerintah segera merumuskan pengganti mereka yang tak kalah cekatannya.

Dan beruntung pula di Ditjen Pajak sudah ada hasil yang memadai dari reformasi birokrasi perpajakan jilid satu yang lalu.

Beruntunglah Ditjen Pajak segera bertindak, menyatukan morale yang dipelopori para reformer yang “gerah” dikait-kaitkan dengan Gayus.

Apa yang harus dilakukan Ditjen Pajak untuk memperkuat pilar bangsa agar dana pajak dapat terus ditingkatkan dan diamankan dari orang-orang rakus?

Halte Bus Gayus

Melalui siaran televisi Anda sudah sering menyaksikan kondektur bus yang melewati Kantor Ditjen Pajak di dekat jembatan Semanggi, menyebut kantor itu dengan nama Gayus. B

egitu kerasnya amarah rakyat terhadap Gayus, sampai seluruh insan Ditjen Pajak terkena imbas.

Beberapa orang muda pegawai pajak yang naik bus kota bahkan memilih untuk turun di halte bus sebelum atau setelah halte Gayus lalu berjalan kaki sejauh 1-2 km menuju kantor.

Seperti masyarakat umum,mereka juga kecewa pada atasannya, terlebih pada yang terlibat kasus Gayus.

Mereka marah besar, apalagi selama ini sudah bertekad antikorupsi. Bekerja di Ditjen Pajak hidup mereka benar-benar berada dalam ujian.

Setiap hari orang datang merasakan kompromi beserta amplop tebal.

Tapi,kalau Anda tanya kepada pembayar pajak seperti saya, saya yakin jawabnya akan sama: Banyak pembaruan yang telah mereka lakukan.

Seorang mantan pegawai pajak di era lalu mengatakan,“Dulu 8 dari 10 petugas pajak adalah markus dan pemburu amplop.

Sekarang jumlahnya sudah jauh berkurang, tetapi masih ada,mungkin 2 dari 10”.

Mendengar ucapan itu, saya jadi tersenyum, bagaimana mantan Dirjen Pajak yang sekarang menjadi praktisi dan sering muncul di televisi bisa bilang, zaman dia itu jauh lebih baik dari sekarang.

Tetapi, itulah politik, penuh intrik, balas dendam, tapi tidak kritis, cuma sinis.

Yang mereka suka tidak berpikir panjang adalah apa dampaknya bagi nasib bangsa di kemudian hari?

Bayangkan kalau orang pajak yang bagusbagus ramai-ramai mengundurkan diri.

Atau kalau mereka jadi tak bergairah memburu wajib pajakwajib pajak kakap?

Morale kerja adalah modal utama seorang pegawai.

Sejak mazhab learning dalam manajemen hidup, aliran Isaac Newton yang kaya dengan logika terstruktur sudah lama ditinggalkan.

Manusia tidak bisa lagi dipandang sebagai komponen yang sama dan standar. Dia juga bukanlah sebuah objek yang duduk dalam hierarki vertikal pada suatu jajaran birokrasi.

Manusia adalah makhluk hidup yang dilahirkan dengan nalar, kehendak, dan perasaan.

Ketika kita gagal memahaminya,gagal pulalah kita memartisipasikan mereka.

Untuk itulah,kita perlu terus menumbuhkan morale birokrasi, terutama jajaran yang ditugaskan untuk menghimpun dana dalam jumlah besar.

Ciri-ciri morale dapat dilihat secara kasatmata dalam daya juang, semangat hidup, daya kreasi, daya tangkal, dan tentu saja besarnya goals yang mereka tetapkan.

Sedangkan morale yang memburuk dapat dilihat dari kegairahan yang memudar, bekerja karena diperintah, ketidaksempurnaan pencapaian target, konflik, keinginan untuk berhenti, tak ada inisiatif, dan saling menyalahkan.

Lingkaran Baik

Pekan lalu Rumah Perubahan diminta bantuan untuk membangun kembali morale aparat Ditjen Pajak.

Ini untuk kesekian kalinya saya membantu temanteman Ditjen Pajak sehingga saya agak kenal siapa mereka, apa pergulatan yang mereka hadapi, dan bagaimana perubahan menghantam mereka.

Sembilan tahun lalu saya mulai bergulat dengan mereka menantang asumsi-asumsi yang mereka anut selama bertahun-tahun dan mengajak keluar melawan belenggu-belenggu.

Lalu ketika Darmin Nasution memimpin Ditjen Pajak, saya juga diminta memberikan pengarahan tentang Strategic Change & Planning dalam mengawal reformasi pajak jilid satu.

Semua program perubahan di Ditjen Pajak mereka kerjakan sendiri praktis tanpa bantuan konsultan.

Padahal di luar sudah banyak konsultan asing yang menganga di depan mereka. Sebagai guru perubahan, saya selalu mengatakan empat hal ini.

Pertama, perubahan selalu datang bersama teman-temannya yaitu penyangkalan, perlawanan (resistensi), kecurigaan, dan pengkhianatan internal.Kedua, perubahan tidak pernah bergerak lincah seperti garis lurus yang mengikuti pola teratur.

Perubahan memiliki dua pola berbentuk spiral yaitu lingkaran baik dan lingkaran setan. Lingkaran spiral itu dapat dijelaskan seperti orang yang menaiki gunung.

Dia melewati lekuk liku kontur gunung yang kadang menanjak,lalu menurun, dan naik lagi.Meski banyak melewati turunan, arahnya menuju puncak dapat dilihat.

Sedangkan lingkaran setan tak memberi kepastian tujuan. Bila ada masalah setelah lama berhasil, dia segera menukikkan balik ke titik nol. Seperti kata Chairil Anwar,” Sekali berarti,lalu mati.” Ketiga,tidak semua orang dapat diajak berubah.

Ibarat tanah di perbukitan yang tandus ingin diubah menjadi hutan,hendaknya kita tak perlu berambisi dengan menanam semua titik.

Kita cukup menanam benih pada tanah yang subur, dan mendiamkan batu-batu besar berada di sana.

Lalu pohon-pohon besar itu akan mengeluarkan biji. Biji-biji dibawa musang, tikus, bajing, dan seterusnya menambah area persebaran.

Lama-lama batu tertutup oleh pohon-pohon besar, dan bukit menjadi hijau.Namun, batu tetaplah batu,bukan tanah.

Keempat,perubahan harus dimulai dari kesamaan cara pandang. Dari semua orang yang melihat, bahkan hanya 20% yang bergerak.

Maka ketika Ditjen Pajak mendapat serangan,saya kira harus ada orang yang mengambil peran.

Bukan untuk melakukan pekerjaan sia-sia mengetuk batu, melainkan melindungi pohon-pohon yang sudah tumbuh.

Itulah tugas mulia kita,menjaga agar reformer pajak jangan dijadikan tumbal wajib pajak bermasalah.

Pesan Menteri Keuangan

Harus diakui sudah ada banyak reformer di Ditjen Pajak. Mereka menulis perasaan mereka pada buku berjudul Berbagi Kisah dan Harapan.

Cara menulisnya memang masih amatir,tetapi itulah isi perasaan insan pajak yang secara garis besar selalu mengatakan, “Ingat pesan itu dari kampung. Hidup bermartabat bukan dengan uang korupsi.”

Di penghujung acara selama tiga hari pekan lalu itu, Menteri Keuangan (Menkeu) berpesan: Musuh terbesar birokrasi adalah rasa sungkan bawahan terhadap atasannya dan sungkan sesama pejabat.

“Beranilah menyampaikan yang benar. Bila perlu, berdebatlah,” ujar mantan CEO Bank Mandiri itu. Saya kira Menkeu Agus Martowardojo sangat tepat.

Ini musuh bersama reformasi birokrasi yang harus dihadapi bersama.

Kalau birokrasi kita lebih profesional, mereka akan mendahulukan halhal yang utama ketimbang mementingkan kehendak orang lain yang belum tentu penting.

Saya mengerti rasa berang kita terhadap aparat perpajakan belumlah pupus.

Namun, mereka yang mau berubah dan menjadi reformer harus diberi apresiasi.

Bersama merekalah kita melawan para koruptor dan pengemplang pajak yang berlindung di balik kekuatan atau motif-motif balas dendam politisi kotor.

RHENALD KASALI
Ketua Program MM UI

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pak Nata dan Penghapusan NPWP Orang Pribadi

Ini adalah kisah nyata. Dikisahkan oleh Kepala Bidang P4 Kanwil, dan diceritakan kembali (tentu saja) oleh saya sendiri.
Tetapi nama “Pak Nata” adalah bukan nama sebenarnya. Jika disebutkan nama sebenarnya, saya takut masuk wilayah rahasia jabatan!

Alkisah, sebuah kantor pajak menerima surat yang ditulis tangan dalam selembar kertas bergaris.

Surat tersebut dikirim via POS dan berisi permintaan penghapusan NPWP atas nama Pak Nata.

Alasan permintaan penghapusan NPWP karena dia sudah tua, sekitar 83 tahun.

Surat tersebut tentu saja diterima oleh kepala kantor. Setelah dibaca, kemudian didisposisikan kepada kepala seksi untuk dilakukan pemeriksaan.

Memang ada dua cara yang diterapkan untuk menentukan apakah permintaan penghapusan NPWP diterima atau ditolak.

Pertama, dilakukan pemeriksaan lapangan oleh fungsional pemeriksa pajak.

Kedua, dilakukan penelitian oleh petugas account representative (AR). Jika dilakukan penelitian, maka cukup dilakukan di kantor, tidak perlu ke lapangan.

Kebetulan untuk kasus ini, kepala KPP memutuskan untuk dilakukan pemeriksaan. Sebelum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), maka KPP membuat usulan pemeriksaan khusus untuk penghapusan NPWP kepada Kantor Wilayah (kanwil).

Pada dasarnya, pemeriksaan ada dua :
1. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak;
2. Pemeriksaan untuk tujuan lain.

Pemeriksaan untuk tujuan lain yaitu :
a. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
b. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
d. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
e. pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
f. pencocokan data dan/atau alat keterangan;
g. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
h. penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
i. pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
j. penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan; dan/atau
k. pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

Usulan pemeriksaan tersebut kemudian diterima oleh Kanwil dan diperiksa oleh pelaksana di seksi bimbingan pemeriksaan, Kepala Seksi menyetujui, diteruskan kepada Kepala Bidang dan disetujui.

Selanjut dibuatkan surat persetujuan usulan pemeriksaan oleh Pelaksana, diparaf Kasi dan Kabid, dan ditandatangan oleh Kepala Kantor.

Surat yang sudah ditandatangan Kakanwil, dikirim ke KPP untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan surat persetujuan tersebut, Seksi Pemeriksaan KPP kemudian membuat SP2. Tentu saja SP2 dibuat oleh pelaksana, diparaf oleh Kasi dan ditandatangan Kepala KPP.

Kemudian diserahkan kepada pejabat fungsional pemeriksa pajak untuk dilaksanakan pemeriksaan lapangan.

SP2 berisi penugasan kepada supervisor, ketua tim, dan anggota tim pemeriksa pajak untuk melakukan pemeriksaan lapangan atas nama Wajib Pajak Pak Nata.

Kebetulan domisili Pak Nata berada “kota kecil” yang jauh dari kantor pajak. Maka dibuatkan SPPD (surat perintah perjalanan dinas) oleh kantor untuk “memberi ongkos jalan” kepada pemeriksa lapangan tersebut.

Ada tiga orang yang harus diberi ongkos. Besaran ongkos jalan tentu disesuaikan dengan standar biaya yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Setelah bertanya sana-sini, bertemulah tiga orang pemeriksa pajak dengan Pak Nata. Kebetulan Pak Nata sedang ada dirumah.

Pemeriksa tidak lama di rumah Pak Nata. Selain menyampaikan SP2, pemeriksa juga memastikan bahwa Pak Nata memang sudah “kakek-kakek“.

Dan tidak kalah pentingnya, perlu dipastikan bahwa Pak Nata tidak memiliki usaha yang sedang berkembang.

Saya kira, dengan melihat kondisi rumah dan orangnya, bisa dipastikan apakah Pak Nata memiliki usaha yang maju atau tidak. Naluri pemeriksa bisa dipakai lah 😀

Setelah bertemu langsung dengan Pak Nata, tim pemeriksa kembali pulang. Pemeriksa memiliki keyakinan bahwa memang NPWP atas nama Pak Nata layak dicabut!

Pemeriksa pajak tinggal membuat Laporan Pemeriksaan Pajak. Laporan ini selain ditanda-tangan oleh para pemeriksa pajak, juga diteken oleh Kepala KPP. Berdasarkan laporan tersebut, KPP baru menyetujui pencabutan NPWP atas nama Pak Nata.

KOMENTAR
Dari carita tersebut, sebenarnya pesan yang mau disampaikan adalah betapa birokrasinya kita. Untuk menghapus NPWP seorang “kakek-kakek” seperti Pak Nata, diperlukan biaya yang “mahal”.

Disebut mahal karena biaya yang harus dikeluarkan lebih besar daripada menfaat yang diterima. Tapi inilah birokrasi.

Padahal administrasi pajak yang baik harus memperhatikan efesiensi. Jangan besar pasak daripada tiang!

Selain itu, kadang birokrasi tetap harus dijalankan untuk alasan pelayanan. Dan di era modernisasi DJP, pelayanan kepada Wajib Pajak harus diutamakan.

Cerita Pak Nata menjadi unik karena pada umumnya Wajib Pajak tidak peduli dengan NPWP kecuali jika mendapat masalah.

Jika dilihat profile Pak Nata, seharusnya Pak Nata tidak perlu memiliki NPWP karena termasuk “orang kecil”. Bahkan Pak Nata tidak pernah menyampaikan SPT Tahunan. Mungkin Pak Nata sendiri bingung, apa yang harus disampaikan?

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Know How Fee

Ini adalah salah satu perselisihan antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak. Inti perselisihan berasal dari pemeriksa pajak melakukan koreksi fiskal atas know how fee. Dikoreksi semua alias 100%.
Pemeriksa pajak berpendapat bahwa pembayaran tersebut tidak wajar dan seharusnya merupakan pembayaran deviden karena penerima know how fee ternyata pemegang saham dengan persentase kepemilikan 65% (enam puluh lima persen).

Tentu saja Wajib Pajak menolak koreksi tersebut. Menurut Wajib Pajak, know how fee adalah royalti yang harus dibayar berdasarkan agreement yang telah dibuat dengan perusahaan induk.

Kenapa harus ada know how fee? Katanya, perusahaan induk :
[a.] merancang design produk (bersama-sama dengan pemilik merek),
[b.] mereview sample design,
[c.] pemilihan mesin-mesin,
[d.] pemilihan bahan-bahan,
[e.] dilibatkan dalam proses produksi, dan
[f.] pengawasan proses produksi.

Singkat cerita 😀 pihak pajak bersikukuh atas koreksinya, sebaliknya pihak Wajib Pajak bersikukuh terhadap pendapatnya.

SKPKB (surat ketetapan pajak kurang bayar) pun terbit. Kemudian Wajib Pajak melakukan proses keberatan. Karena ini termasuk “kasus besar”, maka kepala kantor (kakanwil) berisiatif untuk membuat tim pembahas.

Maksudnya, atas konsep laporan keberatan, sebelum diteken oleh kepala kantor, dibahas dulu oleh beberapa orang yang telah ditunjuk.

Dalam proses pembahasan, diketahui ada prosedur yang dilewati oleh tim pemeriksa sebelumnya, yaitu pemeriksa pajak tidak melakukan Analisis Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-01/PJ.7/1993.

Analisis fungsional diperlukan untuk menentukan atau mengukur kewajaran transfer pricing.

Selain itu, dari data-data Wajib Pajak ternyata lebih dari 66% harga bahan baku produk tersebut dibeli dari perusahaan induk.

Ini tidak dipermasalahkan oleh pemeriksa pajak atau tidak dilakukan koreksi. Padahal menurut tim pembahas, justru pembelian bahan baku tersebut harus diuji kewajarannya.

Jangan-jangan transfer pricing justru dilakukan melalui pembelian bahan baku tersebut? Dan indikasi itu bisa dilihat dari tahun-tahun sebelumnya yang terus merugi.

Ditambah lagi, ada biaya-biaya selain know how fee dan pembelian bahan yang dibayarkan ke perusahaan induk.

Ini juga seharusnya menjadi perhatian. Dan untuk menentukan kewajaran harga, semua “transfer” baik yang berupa pembelian bahan baku, jasa atau fee, dan biaya lainnya harus digabung!

Tujuannya sekalian untuk mengukur kewajaran harga transfer.

Jika berdasarkan Analisis Fungsional bisa dihitung besaran kewajaran transfer pricing (berdasarkan metode yang tepat), maka selisihnya bisa dikoreksi.

Atau seperti pendapat pemeriksa bahwa selisih pembayaran diatas kewajaran merupakan pembayaran deviden kepada pemegang saham walaupun diberi nama Know How Fee.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Transfer Harga

Ini adalah masalah klasik bagi dunia perpajakan. Transfer pricing dilakukan oleh Wajib Pajak untuk menggeser-geser laba sebuah unit usaha.
 
Saya memahami transfer pricing adalah cara untuk menggeser-geser keuntungan usaha.
 
Akumulasi keuntungan usaha perlu digeser-geser berkaitan dengan tarif Pajak Penghasilan di suatu negara, dalam rangka menghindara Pajak Penghasilan yang lebih besar.

 

Tetapi, banyak perusahaan asing (atau perusahaan dengan modal dari Luar Negeri, bisa disebut PMA) yang beroperasi di Indonesia melaporkan usahanya di SPT PPh Tahunan dengan kondisi rugi.

Karena perusahaan rugi, maka otomatis tidak membayar PPh Badan. Tetapi setelah diperinci ternyata kerugian tersebut diakibatkan biaya-biaya yang dibayarkan ke Luar Negeri.

Biaya-biaya tersebut tentu saja boleh dibiayakan secara komersial. Tetapi secara fiskal? Tunggu dulu! Apakah memang biaya tersebut “pantas”? Apakah besaran biaya atau harga tersebut wajar? Apa ukuran kewajaran yang bisa disepakati? Inilah permasalah klasik perpajakan yang saya maksud.

Biasanya transfer pricing digunakan dengan :
1. harga jual terlalu rendah;
2. harga beli bahan terlalu tinggi;
3. pembebanan overhead cost;
4. pinjaman pemegang saham;
5. pembebanan jasa-jalan;
6. pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar;
7. Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha (misalnya dummy company, letter box company atau reinvoicing center).

Nah untuk melengkapi copy paste SE-04/PJ.7/1993 seperti posting sebelumnya, berikut ini contoh transfer pricing yang No. 6 dan No. 7.

Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham atau oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar.

Contoh :
A adalah pemegang 50% saham PT. B. Harta perusahaan PT. B berupa kendaraan, dibeli A dengan harga Rp. 10 juta.

Nilai buku kendaraan tersebut adalah Rp. 10 juta. Harga pasaran kendaraan sejenis dalam keadaan yang sama adalah Rp. 30 juta.

Perlakuan perpajakan :
Oleh karena harga pasar sebanding untuk kendaraan tersebut adalah Rp. 30 juta, maka penghasilan kena pajak PT. B dikoreksi positif Rp. 20 juta (Rp. 30 juta – Rp. 10 juta).

Sedangkan bagi A selisih harga Rp. 20 juta merupakan penghasilan berupa dividen yang oleh PT. B harus dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang tidak mempunyai substansi usaha (letter box company).

Contoh :
PT. I Indonesia, yang mempunyai hubungan istimewa dengan H Ltd Hongkong, dua-duanya adalah anak perusahaan K di Korea. Dalam usahanya PT. I mengekspor barang yang langsung dikirim ke X di Amerika Serikat atas permintaan H Ltd Hongkong.

Harga pokok barang tersebut adalah Rp. 100. PT. I Indonesia selalu menagih H Ltd dengan jumlah Rp. 110. Sedang H Ltd Hongkong menagih X Amerika Serikat. Informasi yang diperoleh dari Amerika Serikat menunjukan bahwa X membeli barang dengan harga Rp. 175.

Keterangan lebih lanjut menunjukan bahwa H Ltd Hongkong hanya berupa Letter Box Company (reinvoicing center), tanpa substansi bisnis.

Perlakuan perpajakan :
Oleh karena tarif pajak perseroan di Hongkong lebih rendah dari Indonesia, maka terdapat petunjuk adanya usaha Wajib Pajak untuk mengalihkan laba kena pajak dari Indonesia ke Hongkong agar di peroleh penghematan pajak.

Dengan memperhatikan fungsi (substansi bisnis) dari H Ltd, maka perantaraan transaksi demikian (untuk penghitungan pajak) dianggap tidak ada, sehingga harga jual oleh PT. I dikoreksi sebesar Rp. 65 (Rp. 175 – Rp. 110).


Kalau fungsi H Ltd adalah sebagai agen yang pada umumnya mendapat laba kotor (komisi) 10%, maka untuk penghitungan Pajak Penghasilan laba sebesar Rp. 75 dialokasikan sebagai berikut :
– untuk H Ltd = Rp.17,50 (10% x Rp. 175),
– untuk PT. I = Rp. 57,50 (Rp. 75 – Rp. 17,50).
Harga jual oleh PT. I yang wajar adalah Rp. 157,50 (Rp. 175 – Rp. 17,50).

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
city buildings and green trees near ocean
Photo by Jimmy Chan on Pexels.com

Mencari Logika Reformasi Birokrasi

Berikut ini adalah tulisan Meuthia Ganie-Rochman, Dosen FISIP Universitas Indonesia, yang dimuat di metronews yang bertanggal 10 Juni 2010.
Saya copas ke sini karena “menyebut-nyebut” keberhasilan Direktorat Jenderal Pajak 🙂

Selama membaca!

Apa arti organisasi bagi suatu bangsa? Seberapa besar bangsa Indonesia
memandang penting pengetahuan yang berkaitan dengan organisasi: struktur yang
berkaitan dengan gagasan tentang tujuan yang ingin dicapai organisasi, logika
pengorganisasian, model-model yang sesuai dengan wilayah sosialnya.

Harus diakui bahwa kita tidak terlalu memandang nilai strategis “organisasi”.
Hal ini agak ironis karena setelah reformasi 1998 kita menginginkan banyak
perubahan, terutama di sektor publik.

Ada beberapa indikator yang dapat digunakan untuk menilai sikap kita ini.

Namun, saya hanya menyebut dua.
Indikator yang paling mudah adalah jika kita pergi ke toko-toko buku besar
utama. Adakah bisa kita dapatkan satu buku yang membahas suatu organisasi di Indonesia dari sudut struktur, fungsi, tujuan, tekanan dan distorsi, model
penanganan sumber daya organisasi, perkembangan struktur dan sebagainya yang menjadi pengetahuan sistematik?

Yang kita temukan adalah buku tentang berbagai organisasi besar atau fenomenal di Indonesia, seperti Muhammadiyah, Nadhatul  Ulama, Partai Keadilan Sejahtera, baik dari sudut sejarah pendiriannya, misi
atau kecenderungan ideologis pimpinannya.

Indikator yang kedua adalah dalam begitu banyak proyek dan program yang
dikelola pemerintah, masyarakat atau donor, pengembangan organisasi dari semua yang akan menjalankannya adalah aspek yang sering dilupakan. Namun, kita bisa menyebut sedikit pengecualian, yaitu pada pembangunan/reformasi organisasi pada Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mengapa pengetahuan suatu bangsa tentang organisasi sangat penting?

Kebanyakan orang Indonesia memahami organisasi sebagai penting dari sudut
efisiensi pengelolaan sumber daya. Ini pandangan yang dipengaruhi pengetahuan generik dari ilmu manajemen konservatif. Padahal, apa yang perlu diatur suatu organisasi jauh lebih banyak dimensinya. Apalagi dalam konteks keragaman kelompok masyarakat yang ada di Indonesia dan menginginkan tata kelola yang tidak koruptif, dan saat standar kinerja, profesi, batasan publik dan privat sering kabur.

Organisasi dalam konteks demikian harus berhadapan dengan pola-pola
resistensi, jaringan kepentingan internal dengan aktor eksternal, dan mencari
jalan agar bagaimana pihak-pihak yang berada di luar organisasi dapat
dimanfaatkan untuk mengelola perubahan internal. Dengan demikian, makna
transparansi dan akuntabilitas, dua prinsip yang sudah dianggap mantera bagi
pembaharuan organisasi, akan lebih kontekstual.

Bisa dibayangkan bahwa organisasi di wilayah yang berbeda akan menghadapi
situasi yang berbeda. Organisasi birokrasi berbeda dari nilai strategik sumber
daya yang dimilikinya. Ada yang letaknya pada wewenang pengumpulan finansial dari masyarakat, ada yang terletak pada pemberian sanksi seperti pada lembaga-lembaga penegak hukum, atau ada yang pada weweangnya memberikan perizianan.

Hal ini saja sudah menggambarkan pada titik mana dalam organisasi tersebut
serta aktor apa yang mempunyai posisi strategis.

Nilai strategis di lembaga
penegak hukum bersifat deliberatif dan lebih tergantung personal pejabat
publiknya. Jenis nilai semacam ini lebih sukar diberi ukuran-ukuran obyektif
karena itu paling sukar dilakukan pembaharuan.

Pada lembaga publik yang berhubungan dengan pajak, pembaharuan organisasi dengan menggunakan standar memang lebih mudah.

Akan tetapi, karena berada dalam wilayah kepentingan individual, faktor keinginan untuk melakukan negosiasi dari anggota masyarakat akan lebih besar.

Sedangkan nilai strategis pemberi lisensi lebih kecil karena sangat mudah
distandardisasikan serta anggota masyarakat masih menemukan cara untuk “tetap melakukan” tanpa kelengkapan izin. Ini salah satu alasan berkembangnya sektor informal. Kesulitan yang dialami anggota masyarakat bagi yang membutuhkan lebih terletak pada banyaknya komponen dan kelambanannya.

Reformasi di Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak
yang dianggap berhasil, menunjukan kombinasi yang tepat antara skema pembaharuan dan kepemimpinan.

Skema memperhitungkan komponen pembaharuan yang dianggap krusial yaitu titik transparansi sebagai kontrol eksternal, kontrol internal, dan reward system.

Teknokrasi sistem (standar, komponen, prosedur dan sebagainya) dibuat
terbuka, sehingga menyulitkan penyembunyian informasi. Kasus pelanggaran melalui jalan peradilan pajak, di satu sisi, menujukkan bahwa reformasi harus berlanjut meliputi institusi terkait yang makin luas.

Namun, disini lain, bisa dikatakan pelanggaran itu menujukkan keberhasilan reformasi internal karena pelanggaran “ditarik ke luar” ke wilayah tempat ketidakpastian berada.

Satu hal lain yang juga perlu diperhatikan dalam menarik energi luar untuk
ikut dalam proses pembaharuan internal adalah mengidentifikasikan dengan tepat orientasi dan kapasitas kelompok di luar organisasi yang potensial. Untuk
lembaga peradilan misalnya, keterbukaan dalam pertimbangan hakim hanya menarik atau sejalan dengan kepentingan sebagian kecil orang.

Dengan demikian, tidak dapat diharapkan tekanan dari masyarakat sipil dari segi skala. Yang berminat adalah organisasi yang mampu memahami, seperti perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil reformasi hukum/bantuan hukum.

Namun, kapasitas organisasi ini terbatas, antara lain, dari sudut sumber
daya. Karena itu transparansi sektor peradilan tidak akan banyak bisa dilakukan
oleh kekuatan masyarakat sipil, melainkan harus dilekatkan pada sistem
kelembagaan negara, antara lain mengaitkan data base para hakim dengan sistem promosi.

Contoh lain ada pada lembaga pelayanan publik. Melibatkan kontrol masyarakat pengguna tidak boleh bersifat terlalu teknokratis. Sistem kartu penilai dengan melibatkan perhitungan dari aga independen bisa diletakan pada skema promosi jabatan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

KMS

Di “per-PPN-an” dikenal istilah kegiatan membangun sendiri atau disingkat KMS. Dasar hukumnya adalah Pasal 16C UU PPN 1984 yang berbunyi [amandemen 2000] :

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Apa sih KMS itu? Surat Edaran Dirjen Pajak No. 70/PJ/2010 tanggal 2 Juni 2010 memperjelas maksud KMS. Berikut kutipannya :
[a.] Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain.

[b.1.] Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal. Bangunan untuk tempat tinggal adalah bangunan atau kontruksi yang diperuntukkan bagi tempat tinggal, termasuk fasilitas olah raga atau fasilitas lain.

[b.2.] Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat usaha. Bangunan untuk tempat usaha adalah keseluruhan bangunan atau kontruksi yang diperuntukkan bagi tempat usaha termasuk seluruh fasilitas yang ada.

[b.3.] Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal untuk usaha. Bangunan tempat tinggal untuk usaha adalah bangunan atau konstruksi tempat tinggal yang sebagian bangunan atau seluruhnya digunakan untuk kegiatan usaha.

[c.] Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena pajak.

Setiap kegiatan membangun bangunan akan terutang PPN. Nah untuk memudahkan pengertian KMS maka pembayar PPN kita bagi dua : pertama dilakukan oleh pemborong bangunan, kedua oleh pemilik bangunan.

Tentu saja pemborong yang dimaksud harus sudah berstatus PKP [pengusaha kena pajak]. Dan tidak kalah penting, bahwa pemborong tersebut menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN!

Tanpa bukti pungutan PPN tersebut tentu saja pemilik bangunan bisa dikenakan KMS!

Tetapi tidak semua pemilik bangunan wajib bayar PPN KMS. Syarat bangunan dikenakan KMS sebagai berikut :
[1.] konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
[2.] diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
[3.] luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).

Menurut saya, dari syarat tersebut yang paling penting adalah syarat luas bangunan.

Jika luas bangunan kurang dari 300 m2 maka tidak terutang PPN KMS. Tetapi jika sama atau lebih dari 300 m2 maka terutang PPN KMS.

Syarat luas 300 m2 dianggap “nyambung” jika pembangunan dilakukan dalam periode 2 tahun.

Jika kita membangun bangunan dengan luas 300 m2 dalam periode 2 tahun maka dianggap satu kesatuan.

Sebaliknya, jika kita membangun bangunan lebih dari 3 tahun berarti tidak termasuk objek PPN KMS.

Berapa tarif PPN KMS? Tarif efektif 4% dari dari seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Termasuk dalam pengertian seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun sendiri adalah juga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan bahan dan jasa untuk kegiatan membangun bangunan tersebut [included].

Contoh, pada saat membangun kita beli kabel dan lampu. Saat beli di toko depo bangunan pasti kita bayar PPN. Nah total yang kita bayar ke toko depo bangunan adalah dasar pengenaan KMS.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Fasilitas Pasal 31E

Fasilitas Pasal 31 E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan [UU PPh] bukan merupakan pilihan.
Inilah penegasan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-66/PJ/2010 tanggal 24 Mei 2010. Fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31 E ayat (1) UU PPh dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan [SPT] Tahunan PPh Badan.
Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut. Batasan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) adalah sebagai batasan maksimal peredaran bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31 E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Peredaran bruto adalah penjualan atau penerimaan hasil usaha. Dalam Laporan Laba Rugi (income statement) sering dibedakan antara penghasilan yang berasal dari usaha dan non usaha.

Nah istilah peredaran bruto adalah penghasilan bruto (sebelum dikurangi harga pokok dan biaya) yang berasal dari usaha. Sehingga maksud peredaran bruto sebesar Rp50.000.000.000,00 jelas tidak termasuk penghasilan lain-lain yang berasal dari penghasilan non usaha.

Silakan perhatikan contoh menghitung PPh di SE-66/PJ/2010 berikut :


 

Keberadaan Tim Pembahas

Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang bertugas untuk membahas perbedaan antara pendapat Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak pada saat dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan[PMK 199/2007].
Tidak semua pemeriksaan pajak memerlukan Tim Pembahas. Keberadaan Tim Pembahas hanya jika diminta oleh Wajib Pajak!
Jika atas temuan pemeriksa pajak, kemudian Wajib Pajak menerima atau mengakui, maka tidak diperlukan lagi Tim Pembahas.

Setelah saya cari di database perpajakan, kata “Tim Pembahas” mulai muncul sejak SE-07/PJ.7/1996 tentang Pemeriksaan Pajak oleh tim Gabungan DJP dan BPKP tahun 1996/1997.

Disitu disebutkan bahwa Pembahasan konsep Laporan Pemeriksaan Pajak dilakukan oleh Tim Pembahas dari TPW ditambah Kepala KPP terkait, Kepala Karikpa terkait dan Kepala KPPBB terkait.

Pihak DJP terutama membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan yuridis fiskal sedangkan Pihak BPKP terutama membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis pemeriksaan.

Kemudian disebutkan di SE – 03/PJ.7/1999 tentang Kebijaksanaan dan Rencana Pemeriksaan Tahun 1999. Disini disebutkan bahwa :

Untuk menghindari diterimanya banding Wajib Pajak dalam sidang di BPSP
terutama menyangkut ketentuan yuridis fiskal, dalam hal terdapat perbedaan yang
signifikan antara hasil pemeriksaan (PSL dan PL) dan tanggapan Wajib Pajak, maka
perbedaan tersebut harus dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas yang
anggotanya adalah Supervisor atau Kepala Seksi yang ada di Unit Pelaksana
Pemeriksaan Pajak yang bersangkutan. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak untuk membahas hasil temuan Tim Pemeriksa sepanjang hasil temuan tersebut belum dibahas oleh Tim Pembahas.

Tetapi, keberadaan Tim Pembahas menurut saya lebih formal dan “marata” digunakan disetiap unit pemeriksaan pajak sejak keluarnya SE – 10/PJ.7/2006 tentang Penegasan Pembahasan Hasil Pemeriksaan.

Disitu diatur susunan Tim Pembahas untuk masing-maing unit pemeriksa pajak. Waktu itu, unit pemeriksa pajak bisa di Direktorat P4 kantorp pusat DJP, Kanwil DJP, Karikpa (Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, sudah likuidasi), dan KPP. Bahkan KPP dibagi per seksi seperti Seksi PPh Badan, Seksi PPh OP, Seksi PPN, dan Seksi P2PPh.

SE – 10/PJ.7/2006 kemudian dicabut oleh SE – 10/PJ.4/2008 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Disini disebutkan :

Dalam hal dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, baik Tim Pembahas Tingkat
Unit Pelaksana Pemeriksaan maupun Tingkat Kantor Wilayah, harus diperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
a. Tim Pembahas dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan atau Kepala
Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak yang bertugas untuk
membahas perbedaan antara pendapat Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak pada saat
dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan susunan sebagaimana dimaksud
pada Lampiran 2.

b. Tim Pembahas akan melaksanakan tugasnya dalam hal terdapat permohonan
dari Wajib Pajak.

c. Pembahasan oleh Tim Pembahas hanya dilakukan antara tim Pemeriksa Pajak
dengan Tim Pembahas tanpa dihadiri oleh Wajib Pajak.

Tim Pembahas juga termasuk salah satu hak Wajib Pajak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007. Setelah Wajib Pajak meminta pendapat Tim Pembahas untuk menjembatani perbedaan pendapat Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak, maka Tim Pembahas bekerja.

Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas dituangkan dalam risalah Tim Pembahas yang merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan. Risalah Tim Pembahas adalah salah satu dokumen yang akan dipakai untuk dijadikan dasar penetapan pajak [surat ketetapan pajak, skp].

Dengan demikian, keberadaan Tim Pembahas dalam proses pemeriksaan sebenarnya untuk mencegah “arogansi kekuasaan” oleh Pemeriksa Pajak. Sehingga penetapan pajak tidak berdasarkan kekuasaan belaka tapi berdasarkan argumentasi dan dasar hukum yang benar. Diharapkan begitu!

Walaupun demikian, keberadaan Tim Pembahas dalam proses pemeriksaan pajak tidak serta merta menghapus ketidakpuasan Wajib Pajak.

Banyak juga yang sudah meminta Tim Pembahas sampai Kanwil, tetapi tetap mengajukan proses keberatan karena memang Wajib Pajak tetap tidak setuju. Bahkan saat proses keberatan ditolak, Wajib Pajak juga bisa mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Dalam proses keberatan, mungkin dokumen Risalah Tim Pembahas akan menjadi pertimbangan bagi pejabat Penelaah Keberatan untuk memutuskan proses keberatan.

Hal ini sangat wajar karena pejabat Penelaah Keberatan adalah pegawai DJP juga walaupun dalam posisi yang berbeda dengan Tim Pembahas dan Pemeriksa Pajak. Bahkan bisa jadi Penelaah Keberatan akan segan untuk berbeda pendapat dengan Tim Pembahas.

Tetapi, apakah hakim di Pengadilan Pajak akan menggunakan argumentasi pendapat Tim Pembahas?

Saya kira hakim di Pengadilan Pajak akan lebih bebas. Bahkan sengketa di Pengadilan Pajak hanya melibatkan “Pemeriksa Pajak vs Wajib Pajak”.

Pengadilan Pajak tidak pernah memanggil Tim Pembahas yang memberikan argumentasi dan pendapat dalam menentukan penetapan pajak!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Surat Keterangan Fiskal

Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu.
Biasanya SKF dibutuhkan oleh Wajib Pajak yang sedang dalam proses pengajuan tender untuk pengadaan barang/jasa untuk keperluan instansi pemerintah. SKF adalah salah satu syarat mengikuti proses tender.

Bagaimana supaya kantor pajak dapat memberikan SKF? Menurut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-69/PJ/2007, Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan Surat Keterangan Fiskal wajib memenuhi persyaratan :

[a]. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir;

[b]. beserta tanda terima penyerahan Surat Pemberitahuan tersebut;

[c]. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan

[d]. fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan baik karena pemindahan hak (antara lain jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya), maupun pemberian hak baru.

Selain itu, pada saat mengajukan permohonan ke kantor pajak, Wajib Pajak harus mengisi form seperti Lampiran I dibawah :

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Bayar pajak

Sudah lama kantor pajak [DJP] tidak menerima pembayaran pajak. DJP adalah administrator perpajakan khususnya pajak-pajak pusat. Untuk tahun APBN 2010 ini, target penerimaan pajak sekitar 743 trilyun rupiah.
Penerimaan pajak tersebut adalah penerimaan bersih setelah dikurangi dengan restitusi yang minta oleh Wajib Pajak.

Untuk mengamankan hal tersebut, saya kira berkaitan juga dengan kasus di Surabaya DJP sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 67/PJ/2010 supaya Wajib Pajak :
[1]. melakukan pembayaran langsung ke bank persepsi, tidak melalui perantara, dan jangan menitipkan pembayaran pajak kepada pegawai instansi/institusi/konsultan terkait;

[2]. melakukan konfirmasi piutang pajak kepada KPP terkait.

Berkaitan dengan himbauan yang kedua, banyak cerita dari para petugas juru sita yang melakukan penagihan pajak.

Antara lain bahwa Wajib Pajak merasa sudah membayar pajak tapi saat minta SSP (bukti bayar pajak) si Wajib Pajak tidak bisa menunjukkan.

“Pokoknya saya sudah melunasi hutang!” Kira-kira begitu jawaban Wajib Pajak.

Nah, konfirmasi piutang pajak ke KPP terkait merupakan rekonsiliasi piutang pajak antara kantor pajak dan Wajib Pajak supaya petugas juru sita tidak “bersitegang” dengan Wajib Pajak.

Saya kira, Wajib Pajak yang menitipkan pembayaran pajak kepada orang lain, wajib hukumnya melakukan konfirmasi kepada KPP terkait apakah pajak yang dibayar sudah tercatat di kantor pajak atau belum.

Konfirmasi dilakukan dengan mengirim surat langsung ditujukan kepada Kepala KPP Pratama dimana Wajib Pajak terdaftar. Surat tersebut dilengkapi dengan salinan (copy) bukti bayar, jika ada.

Dianjurkan bagi Wajib Pajak yang membayar :
[a]. BPHTB (biasa nitip ke Notaris),
[b]. PPh Final atas penjualan tanah dan atau bangunan (ini juga sering dititipkan ke Notaris), dan
[c]. PBB (kalo ini sering dititipkan ke petugas desa / kelurahan / pemda)
untuk mengirim surat konfirmasi ke KPP terkait.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Faktur Pajak Palsu

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Begitulah definisi Faktur Pajak menurut UU PPN 1984. Di “dunia” pemeriksaan pajak, ada istilah Faktur Pajak yang tidak ditemukan di UU PPN 1984 yaitu : Faktur Pajak palsu, Faktur Pajak fiktif, atau Faktur Pajak bermasalah. Tetapi di Pasal 39A UU KUP disebutkan :

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Karena itu, sekarang DJP sering menggunakan istilah Faktur Pajak bermasalah. Hal ini berkaitan dengan pengertian hukum. Disebut Faktur Pajak palsu, katanya harus ada yang asli.
Disebut Faktur Pajak fiktif, padahal jelas-jelas ada (tidak fiktif).
Jika disebut Faktur Pajak bermasalah maka sesuai maksud Pasal 39A diatas adalah Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Tapi saya tetap menggunakan istilah awam, yaitu Faktur Pajak palsu.
Seharusnya Faktur Pajak diterbitkan oleh penjual sebagai bukti pemungutan PPN.
Untuk membuktikan adanya penjualan tersebut tentu harus ada :
[a.] dokumen-dokumen yang menunjukkan penjualan;
[b.] barang atau jasa yang diserahkan;
[c.] uang untuk pembayaran barang atau jasa.
Sebenarnya banyak modus dalam Faktur Pajak bermasalah. Tetapi yang paling gampang adalah dengan “memalsukan” Faktur Pajak.
Disebut memalsukan karena pembuat Faktur Pajak sebenarnya tidak menjual apa-apa kecuali Faktur Pajak itu sendiri.
Misalnya satu lembar Faktur Pajak dijual 5%. Artinya, jika Faktur Pajak tersebut PPN-nya senilai Rp.500.000.000,- maka dia menjual selembar Faktur Pajak tersebut Rp.25.000.000,-
Bayangkan jika total Faktur Pajak yang dia buat puluhan milyar rupiah!
Seperti hukum ekonomi, ada penawaran karena ada permintaan. Faktur Pajak palsu dibuat karena memang ada yang membutuhkan.
Siapa mereka? Sebenarnya semua Wajib Pajak yang memiliki niat tidak baik membutuhkan Faktur Pajak palsu.
Tetapi biar lebih gampang, kita persempit bahwa permintaan Faktur Pajak palsu itu adalah para pedagang impor selundupan!
Kenapa penyelundup membutuhkan Faktur Pajak palsu? Kemungkinannya :
[a.] mengurangi setoran PPN ke bank persepsi; atau
[b.] mengambil uang dari kas negara.
Supaya lebih jelas kita gunakan angka-angka contoh:
Mr. Raju adalah seorang pedagang kain Pasar Tanah Abang. Kain yang dia jual adalah kain impor dari India. Supaya harga beli murah, maka kain dia selundupkan.
Artinya dia tidak membayar bea masuk, PPh Pasal 22 impor, dan PPN impor. Untuk PPh dan PPN saja Mr. Raju harus bayar 12,5% jika menggunakan jalur resmi, yaitu 2,5% untuk PPh Pasal 22 Impor ditambah 10% untuk PPN Impor.
Artinya, dengan menyelundupkan kain, Mr. Raju menghemat pembelian 12,5%!
Walaupun kain yang dia jual merupakan kain selundupan, tetapi Mr. Raju menjual kain secara terbuka.
Sama dengan pedagang lain. Hanya saja ada konsekuensinya, yaitu dia harus memungut PPN atas setiap kain yang dia jual sebesar 10%.
Setiap bulan dia wajib membuat dan melaporkan SPT Masa PPN. Misalkan penjualan satu bulan sebesar Rp.770.000.000,- maka PPN yang dia pungut dari pembeli sebesar Rp.70.000.000,- PPN ini disebut Pajak Keluaran atau PK.
Karena pada saat membeli kain Mr. Raju tidak membayar PPN, maka Pajak Masukan atau PM-nya nihil. Dengan kata lain, Mr. Raju belum pernah bayar PPN. Dengan kondisi seperti itu, maka Mr. Raju harus setor ke bank persepsi sebesar Rp.70.000.000,-
Untuk memperkecil PPN yang harus dibayar ke bank persepsi tersebut, Mr. Raju kemudian membeli Faktur Pajak palsu.
Katakanlah senilai Rp.60.000.000,- tetapi dia cukup bayar ke pembuat Faktur Pajak palsu sebesar Rp.3.000.000,- sajah. Faktur Pajak palsu ini disebut Pajak Masukan. Di SPT Masa PPN kemudian diperhitungkan atau dikreditkan.
Dengan Faktur Pajak palsu tersebut, Mr. Raju cukup bayar ke bank persepsi sebesar :
Rp.70.000.000,- dikurangi Rp.60.000.000,- = Rp.10.000.000,- sajah!
Total jenderal, dia menghemat Rp.57.000.000,- yaitu yang seharusnya bayar Rp.70 juta tapi dia cukup bayar ke pembuat Faktur Pajak palsu Rp. 3 juta ditambah bayar ke bank persepsi Rp. 10 juta.
Kata “menghemat” sengaja saya kasih warna merah karena karena sebenarnya Mr. Raju bukan menghemat tapi mengambil pajak yang merupakan hak negara! Memang jika dilihat dari segi dagang, cost-nya jadi lebih kecil.
Tetapi yang sebenarnya adalah dia mengambil PPN dari pembeli (atau seharusnya mengambil) tetapi PPN tersebut tidak disetor ke bank persepsi.
Prakteknya, Faktur Pajak palsu banyak variasi dan lika-likunya baik dari segi modus maupun jumlah nominal PPN.
Karena itu tidak semua Faktur Pajak bermasalah bisa dideteksi oleh pemeriksa pajak. Tidak semua SPT Masa PPN diperiksa.
Bahkan untuk SPT seperti contoh diatas, SPT kurang bayar namanya, menjadi prioritas terakhir untuk diperiksa. Sehingga kemungkinan besar tidak diperiksa.
Bahkan bisa jadi Mr. Raju tergoda untuk melakukan restitusi PPN. Jika total Faktur Pajak palsu yang dia beli nominalnya lebih besar dari Pajak Keluaran maka Mr. Raju bisa meminta restitusi.
Memang setiap permintaan restitusi akan dilakukan pemeriksaan. Ini prioritas utama bagi pemeriksa pajak. Walaupun begitu sangat mungkin banyak Faktur Pajak bermasalah seperti diatas lolos dari pemeriksaan pajak.
DJP memang tidak tinggal diam. Sudah banyak yang disidik dan dihukum dengan vonis penjara oleh pengadilan.
Tetapi biasanya penjahat selalu berusaha lebih maju dalam perbuatan jahatnya.
Jadi …….. siapa yang nakal????

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pemungut Pajak

Apakah setiap Wajib Pajak membayar pajak langsung disetor ke bank persepsi? Tidak! Administrasi perpajakan, khususnya pajak pusat seperti Pajak Penghasilan [PPh] dan Pajak Pertambahan Nilai [PPN] “mendelegasikan kewenangan” kepada Wajib Pajak tertentu untuk mengambil pajak Wajib Pajak lain.
Kata “mendelegasikan kewenangan” sengaja diberi tanda kutip untuk menekankan bahwa ada kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang perpajakan untuk memungut pajak.

Sebenarnya ada dua istilah di PPh yaitu pemotong dan pemungut. Istilah pemotongan digunakan untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Sedangkan pemungutan digunakan untuk PPh Pasal 22.
Selain itu pemungutan juga digunakan oleh PPN.
Apa sih perbedaan pemungutan dan pemotongan?
Sebagian orang yang bilang bahwa pemotongan itu pajak yang diambil dari penghasilan neto. PPh Pasal 21 contohnya, tarif PPh yang digunakan dari penghasilan bersih.
PPh Pasal 23 ada yang cocok dengan pengertian ini ada yang tidak. Begitu juga dengan PPh Pasal 26, taxbase-nya ada yang jumlah bruto tapi ada yang dari perkiraan penghasilan neto.
Sedangkan pemungutan sebagian orang bilang bahwa pemungut mengambil pajak dari penghasilan bruto. Selain itu, pemungutan mengambil pajak dari pada saat pembelian.
Pembelian tentu belum tentu menghasilkan penghasilan. Ada kalanya barang dagangan tidak laku dan jadi biaya. Pengertian ini tepat untuk PPh Pasal 22 dan PPN.
Walaupun begitu, saya tidak pernah mempermasalahkan pemungutan atau pemotongan.
Keduanya sama-sama mengambil pajak orang lain. Majikan mengambil pajak karyawan, klien mengambil pajak pemberi jasa, begitu juga penjual mengambil PPN pembeli.
Bahkan dalam bahasa Inggris hanya dikenal satu istilah yaitu withholding tax.
Bukti bahwa kita telah dipotong pajak adalah Bukti Potong untuk PPh. Bukti bahwa kita telah dipungut adalah SSP untuk PPh Pasal 22 dan faktur pajak untuk PPN.
Baik bukti potong maupun faktur pajak merupakan bukti bahwa kita telah membayar pajak. Karena itu bukti potong dan faktur pajak bisa dikreditkan.
Dikreditkan maksudnya memperhitungkan pajak yang telah dibayar.
Contoh 1, pada akhir tahun perhitungan di SPT PPh OP kita menunjukkan bahwa PPh terutang kita Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Sebagai pengusaha jasa, setiap kali memperoleh penghasilan kita dipotong PPh Pasal 23 dan kita diberi Bukti Potong oleh klien.
Pada akhir tahun Bukti Potong tersebut dikumpulkan dan dijumlahkan. Katakan pada akhir tahun terkumpul sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Maka kita pada akhir tahun hanya menyetor ke bank persepsi sebesar Rp.100.000,- sajah!
Contoh 2, setiap kali kita beli barang dagangan, kita telah dipungut PPN. Bukti pungut PPN adalah faktur pajak lembar 1.
Faktur Pajak dibuat oleh penjual. Karena itu, saat kita menjual barang, kita juga menerbitkan Faktur Pajak.
Sebagai penjual, kita menyimpan Faktur Pajak lembar 2. Untuk memudahkan contoh, kumpulan Faktur Pajak lembar 2 [faktur pajak yang kita bikin] disebut Pajak Keluaran atau PK.
Sedangkan kumpulan Faktur Pajak lembar 1 disebut Pajak Masukan atau PM.
Setiap bulan atau masa pajak, pengusaha kemudian menghitung berapa PPN yang harus disetor ke bank persepsi.
Caranya : PK dikurangi PM.
[] Jika PK lebih besar maka kita bayar kelebihan PK ke bank persepsi;
[] Jika PK = PM maka tidak ada yang harus dibayar ke bank persepsi;
[] Jika PK lebih kecil dari PM maka kelebihan PM bisa kita kompensasi dan pada akhir tahun bisa dimintakan restitusi.
Sekarang jelaskan pentingnya Bukti Potong dan Faktur Pajak?
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Bank Persepsi

Apakah selama ini anda mengira bahwa kantor pajak adalah tempat menerima setoran pajak? Jika jawaban anda ya, maka anda salah besar!
Direktorat Jenderal Pajak [DJP] atau kantor pajak dibawahnya sebenarnya merupakan kantor administrasi perpajakan pusat. Kita bedakan pajak pusat versus pajak daerah karena memang ada pajak daerah.
Pajak pusat untuk mengisi Pendapatan di APBN. Sedangkan pajak daerah untuk mengisi Pendapatan APBD. Walaupun sebagian APBD ada juga yang berasal dari APBN.
Tempat setoran pajak sebenarnya bank atau pos persepsi. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara.
Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara. Pemberian nama “persepsi” menunjukkan bahwa tidak semua kantor bank menerima setoran pajak.
Begitu juga dengan kantor pos, tidak semua kantor pos menerima setoran pajak.
Tapi saya kira, sebagian besar kantor bank saat ini bisa menerima setoran pajak.
Media setoran pajak di bank persepsi dan pos persepsi adalah Surat Setoran Pajak [SSP]. Beginilah format SSP menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 38/PJ/2009 :
Setelah kita isi, biasanya SSP diisi dikantor masing-masing Wajib Pajak, SSP diserahkan ke teller bank.
Kemudian komputer bank persepsi akan online dengan komputer Kementrian Keuangan melalui aplikasi yang disebut Modul Penerimaan Negara [MPN].
Jika terhubung maka MPN akan memberikan Nomor Transaksi Penerimaan Negara [NTPN].
Selain itu, komputer bank persepsi juga akan memberikan Nomor Transaksi Bank [NTB]. Baik NTPN maupun NTB akan tercetak di SSP, khususnya bagian validasi.
Instansi pemerintah yang terlibat dalam penerimaan negara ada dua, yaitu DJP sebagai administrasi perpajakan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan [DJPb].
Semua SSP kemudian direkonsiliasi antara DJP dan DJPb. Jika sudah tercatat di DJPb maka setoran pajak tersebut kemudian disebut penerimaan negara.
Data penerimaan negara inilah yang sering diumumkan kepada publik setiap akhir tahun apakah target pajak tercapai atau tidak.
Jadi tidak mungkin DJP mengumumkan adanya penerimaan sekian trilyun rupiah jika belum ada rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Restitusi PPN Turis

Inilah ciri khas Pajak Pertambahan Nilai [PPN]! PPN adalah pajak atas barang atau jasa yang dikonsumsi di Indonesia.
Walaupun ada pengecualian “sedikit” barang dan jasa, semua barang adalah objek PPN. PPN tidak melihat atau memperdulikan siapa dan sumber penghasilan sebagaimana dalam Pajak Penghasilan [PPh].

Seorang turis asing, sebut saja Mr Ming, melakukan perjalanan wisata di Indonesia.

Jika dilihat dari “kacamata PPh”, Mr Ming adalah subjek pajak luar negeri dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia. Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk memungut pajak dari Mr Ming.

Tapi tidak berlaku bagi PPN!

Saat melakukan perjalanan wisata di Indonesia, tentu Mr Ming belanja. Nah, pada saat belanja tersebut sebenarnya Mr Ming telah membayar pajak [PPN] karena barang yang dia beli sudah melekat PPN di dalamnya.

PPN tersebut dipungut oleh penjual dan disetorkan ke bank persepsi atau kantor pos oleh penjual.

Artinya Indonesia tetap bisa memungut PPN dari orang asing. Tetapi, orang asing bisa meminta kembali PPN tersebut jika barang yang dibeli tidak dikonsumsi di Indonesia tapi dikonsumsi di Luar Negeri.

Atas pajak yang telah dia bayar, bisa dimintakan restitusi.

Dasar hukum restitusi barang bawaan turis asing ada di Pasal 16 E UU PPh 1984 amandemen 2009 yang berbunyi :

(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali.

(2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah;
b. pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu)bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan
c. Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (5), kecuali pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.

(3) Permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat orang pribadi pemegang paspor luar negeri meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(4) Dokumen yang harus ditunjukkan pada saat meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:
a. paspor;
b. pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke luar Daerah Pabean; dan
c. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.

Menurut kabar dari Kontan Online, mulai 1 April 2010 terdapat delapan toko yang dapat melakukan restitusi PPN, yaitu :
1. Pasaraya cabang Blok M Jakarta
2. Sarinah cabang Thamrin Jakarta
3. Metro cabang Pondok Indah Jakarta.
4. Metro cabang Plaza Senayan
5. Keris Galery cabang terminal 2D Bandara Soekarno Hatta
6. Batik Keris Discovery Shopping Mall Bali
7. UC Silver Batubulan Gianyar Bali
8. Mayang Bali cabang Kuta Square Bali

Ini tentu baru proses pengujian. Akan ada toko lain yang ikut dalam program restitusi PPN bagi turis. Tanda suatu toko masuk dalam program restitusi PPn adalah logo bertuliskan VAT REFUND FOR TOURIST.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Faktur Pajak setara SSP

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak [BKP] atau penyerahan Jasa Kena Pajak [JKP].
Faktur Pajak dibuat pada saat [waktu pembuatan faktur pajak] :
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Faktur Pajak dibuat oleh penjual atau pemberi jasa. Dibuat minimal dalam rangkap dua yang peruntukkannya masing-masing :
Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak.
Lembar ke-1 yang diterima pembeli atau penerima jasa disebut pajak masukan atau sering disingkat PM. Sedangkan lembar ke-2 yang merupakan arsip penjual disebut Pajak Keluaran atau sering disingkat PK.
PM adalah bukti setoran pajak. Faktur Pajak lembar ke-1 akan dikreditkan di SPT Masa PPN pembeli atau penerima jasa.
Dikreditkan maksudnya diperhitungkan sebagai pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak.
PK adalah bukti pungutan pajak. Faktur Pajak lembar ke-2 akan dilaporkan di SPT Masa PPN penjual atau pemberi jasa.
Jika penjual atau pemberi jasa tidak melaporkan Faktur Pajak maka pembeli tidak bisa mengkreditkan PM.
Pada waktu pemeriksaan, pemeriksa pajak akan melakukan konfirmasi atau cross check atau membandingkan antara SPT Masa PPN penjual versus SPT Masa PPN pembeli.
Jika tidak cocok, maka PM akan dikreditkan sedangkan pihak penjual akan ditagih atau dilakukan himbauan untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
Karena begitu berharganya Faktur Pajak, pembuatan dan penggantian Faktur Pajak diatur lebih rinci.
Hal ini karena dengan Faktur Pajak, seorang Wajib Pajak bisa meminta kelebihan uang pajak atau restitusi PPN.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pembuatan faktur pajak


Berikut ini adalah petunjuk pengisian Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2010 :

PETUNJUK PENGISIAN

1. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang formatnya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Pengusaha Kena Pajak
Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali alamat diisi dengan alamat tempat domisili/tempat kegiatan usaha terakhir Pengusaha Kena Pajak.
3. Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak.
Diisi sesuai dengan nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak.
4. Pengisian tentang Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan :

a. Nomor Urut
Diisi dengan nomor urut dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan
b. Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
Diisi dengan nama Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.
Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin atau cicilan, kolom Nama Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak diisi dengan keterangan, misalnya Uang Muka atau Termin, atau Angsuran, atas pembelian BKP dan/atau perolehan JKP.
Dalam hal diperlukan, Pengusaha Kena Pajak dapat menambahkan keterangan jumlah unit dan harga per unit dari BKP yang diserahkan.
c. Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin
1) Diisi dengan Harga Jual atau Penggantian atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan sebelum dikurangi Uang Muka atau Termin.
2) Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin , maka yang menjadi dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Uang Muka atau Termin yang bersangkutan.
3) Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris “Dasar Pengenaan Pajak” dan baris “PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak” yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
4) Dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat :

membuat lebih dari 1 (satu) formulir Faktur Pajak yang masing-masing formulir harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada formulir terakhir Faktur Pajak; atau
membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, dalam hal Faktur Penjualan dibuat berbeda dengan Faktur Pajak.
5. Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.
Diisi dengan penjumlahan dari angka-angka dalam kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.
6. Potongan Harga.
Diisi dengan total nilai potongan harga Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan, dalam hal terdapat potongan harga yang diberikan.
7. Uang Muka yang telah diterima.
Diisi dengan nilai Uang Muka yang telah diterima dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
8. Dasar Pengenaan Pajak.
Diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima
9. PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak.
Diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak.
10. Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, yaitu sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
11. …………………………. Tanggal …………………
Diisi dengan tempat dan tanggal Faktur Pajak dibuat.
12. Nama dan Tandatangan.
Diisi dengan nama dan tandatangan pejabat yang telah ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak, yang telah diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat yang ditunjuk tersebut menandatangani Faktur Pajak.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, pemilik kegiatan usaha dapat menandatangani sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak. Pemberitahuan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pihak yang diberi kuasa tersebut mulai menandatangani Faktur Pajak. Apabila Penandatanganan Faktur Pajak dikuasakan kepada pihak lain maka di bawah kolom nama pada Faktur Pajak diberikan keterangan tambahan “Kuasa Pemilik Kegiatan Usaha”.

Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur tidak harus sama dengan pejabat atau Kuasa yang berwenang untuk menandatangani Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak.

13. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak menggunakan mata uang asing maka :

a. Pengusaha Kena Pajak harus menambah kolom Valuta Asing sebagaimana contoh pada Lampiran IB.
b. Keterangan kurs diisi sesuai dengan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.
c. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan dengan menggunakan mata uang asing dan rupiah, Lampiran IB harus digunakan juga untuk transaksi yang menggunakan mata uang rupiah.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penggantian Faktur Pajak

Berikut ini adalah tata cara penggantian faktur pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2010 :
TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG CACAT, RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN
1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau penerima Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
2. Pembetulan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimakskud dalam butir 1.
3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
5. Pada Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti tersebut. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti dapat diisi dengan cara manual.
Faktur Pajak yang diganti :
Kode dan Nomor Seri
: ……………………………
Tanggal
: ……………………………
6. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.
7. Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada :
a. Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian;dan
b. Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
8. Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a dan b, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.
TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG HILANG
1. Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak
a. Pengusaha Kena Pajak Penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak yang hilang kepada Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan dan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan.
b. Berdasarkan permohonan dari Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak, untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan. Copy dibuat dalam rangka 2 (dua), yaitu :
Lembar ke-1 : diserahkan ke Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak melalui Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa kena Pajak.
Lembar ke-2 : arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan
c. Legalisir diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak tersebut.
d. Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran
2. Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa kena Pajak
a. Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak yang hilang kepada Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan dan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan.
b. Berdasarkan permohonan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak, untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan. Copy dibuat dalam rangkap 2 (dua), yaitu :
Lembar ke-1 : diserahkan ke Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak melalui Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa kena Pajak.
Lembar ke-2 : arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan
c. Legalisir diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak tersebut.
d. Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Retur dan Pembatalan

Retur adalah pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembeli.
Dalam dunia perdagangan, retur merupakan hal biasa karena memang manusia tidak ada yang sempurna.
Selalu ada kekurangan. Salah satunya barang cacat atau tidak sesuai standar yang ditetapkan.
Tentu sebagai pembeli, tidak mau dong beli barang cacat?
Retur hanya bisa dilakukan oleh pembeli. Pengakuan adanya retur bisa di pembeli bisa di penjual.
Tentu jika di pihak penjual maka disebut retur penjualan. Dan jika di pihak pembeli disebut retur pembelian. Perlakuan retur menurut akuntansi adalah mengurangi.
Jika retur penjualan maka akan mengurangi penjualan. Dan jika retur pembelian maka akan mengurangi pembelian.
Sekali lagi, adanya retur hanya bisa dilakukan oleh pembeli dengan menerbitkan Nota Retur.
Nah untuk keperluan Pajak Pertambahan Nilai, menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.03/2010 Nota Retur paling sedikit harus mencantumkan :
a. nomor urut nota retur;
b. nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli;
d. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual;
e. jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
f. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;
g. tanggal pembuatan nota retur; dan
h. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
Jika produk kita berupa jasa, tentu tidak ada istilah retur. Bagaimana mengembalikan jasa? Untuk produk yang berbentuk jasa, biasanya disebut pembatalan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No.65/PMK.03/2010 pembatalan adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima Jasa Kena Pajak.
Sama dengan retur, Nota Pembatalah harus dibuat oleh pengguna jasa. Nota pembatalan paling sedikit harus mencantumkan :
a. nomor nota pembatalan;
b. nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Jasa;
d. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;
e. jenis jasa dan jumlah penggantian Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
f. Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
g. tanggal pembuatan nota pembatalan; dan
h. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 

Buku Berkah

Buku ini akan berguna bagi anda yang suka cerita pendek (cerpen). Ya, Buku Berkah yang berisi kisah dan harapan yang menggugah [setidaknya begitu menurut editornya], inspiratif dan motivatif dari para pegawai DJP dalam menjalankan proses modernisasi.

Buku ini disusun dalam rangka menyambut Hari Keuangan Ke-63 dan semua kisah dikumpulkan dari tanggal 13 Agustus 2009 sampai dengan sampai dengan 17 September 2009. Jadi jelas Buku Berkah tidak dimaksudkan untuk “upaya pembelaan” DJP dari pemberitaan negatif saat ini. Hanya mungkin saya mengabarkannya tidak saat yang tepat. Saya pikir, tidak apa-apa. Toh yang baca juga memang yang suka cerpen, bukan politisi.

Okelah kalo begitu … silakan unduh disini!


Dua tulisan yang sudah diposting oleh penulisnya ke blog diantaranya Manusia-manusia Langit dan Dipenggal Waktu.

PERHATIAN:
Buku Berkah bebas disebarluarkan oleh siapapun tetapi dilarang keras untuk dikomersialkan atau diperjualbelikan. Begitu yang saya ingat dari Surat Edaran yang menyertai buku ini.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Dipecat Karena Suap

Konon, pada saat sosialisasi untuk para perwira di Departemen Peratahan (waktu itu), pembicara dari DJP kira-kira seperti ini, “Sejak ada remunerasi di DJP, pegawai yang baru masuk sekarang di gaji empat juta.”
Sebagian perwira tentu kaget. Kemudian pembicara meneruskan, “Tentu saja gaji sebesar itu dibarengi dengan reward dan punishment. Jika macam-macam pasti GET OUT!”.

Pembicara yang mantan Direktur KITSDA tersebut tentu tahu benar sudah berapa pagawai yang dipecat dengan tidak hormat gara-gara menerima uang dari Wajib Pajak.

Saya sendiri mendengar langsung dari pejabat KITSDA bahwa beberapa orang dipecat gara-gara terima uang dari Wajib Pajak. Tidak besar, cukup sekitar jutaan rupiah. Bandingkan dengan kasus “GT”!

KITSDA adalah unit kepatuhan internal DJP. Unit ini berwenang menginvestigasi dan memberikan hukuman administrasi bagi pegawai DJP.

Selain KITSDA, sebenarnya ada IBI, yaitu unit investigasi internal di tingkat Kementrian. Kedua institusi ini sangat ditakuti oleh pegawai DJP. Kadang sengaja kanwil memberikan informasi “semu” tentang operasi KITSDA ke kantor pajak lain supaya pegawai lebih hati-hati heheheh ……

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Rumah Orang Pajak

Media akhir-akhir ini memiliki daya jual tinggi. Ada rekayasa kasus yang melibatkan para petinggi Polri. Tentu ini menarik karena para Jenderal Polri sedang “bertarung”.
Mudah-mudahan ada efek domino atas kasus ini seperti harapan Ketua Mahkamah Konstitusi pagi tadi.

Kasus ini lebih menarik karena tersangkanya adalah seorang pegawai pajak rendahan yang memiliki rekening puluhan milyar.

Hari ini malah terbuka bahwa Gayus Tambunan juga punya rumah mewah di Perumahan Park View Taman Puspa III Blok ZE 6 No. 1 Kelapa Gading [sumber MI].

Saya kira, kalau informasi rumah ini benar, maka ada rekening lain yang tidak terlaporkan oleh bank. Beli rumah milyaran rupiah seperti itu dulu emang pakai tunai?

Apakah semua pegawai pajak seperti Gayus Tambunan? Tentu tidak!

Bahkan sebagian petugas pajak kaget dengan pemberitaan itu. Mungkin komentar temen-temen petugas pajak, “Kok bisa?”

Saya berharap pembaca berita tidak pukul rata.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Sewa

Sebenarnya, DJP sudah memberikan definisi tentang jasa teknik dan jasa manajemen.

Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-08/PJ.222/1984 telah lama beredar. Hanya saja Wajib Pajak sering “keliru” menerapkannya.

Contohnya saja pemberian informasi dibidang manajemen disebut jasa manajemen sehingga ongkos atas imbalan tersebut disebut management fee. Padahal itu termasuk jasa teknik.

Dan yang disebut manajemen fee harus disertai ikut serta langsung dalam pelaksanaan manajemen.





Baru-baru ini DJP mengeluarkan Surat Edaran No. 35/PJ/2010 yang berisi definisi sewa, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan. Silakan diperiksa :

Sewa adalah merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama langka waktu yang telah disepakati.

Jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi:
[a.] pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;

[b.] pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau

[c.] pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.

Jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.

Jasa konsultan adalah pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

man in white dress shirt holding persons hand
Photo by cottonbro on Pexels.com

Pemberitahuan Ekspor Jasa?

Pada umumnya, Wajib Pajak untuk keperluan Pajak Pertambahan Nilai [PPN] membuat dua buah faktur, yaitu faktur komersial yang umum [atau khusus] dipergunakan oleh Wajib Pajak dan Faktur Pajak Standar. Tetapi ada dokumen-dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar. Artinya, bagi penerbit faktur dibawah ini, tidak perlu lagi dibuatkan Faktur Pajak Standar. Dan pembeli bisa langsung melakukan kredit PPN atas pembayaran PPN ke penjual.
Berikut adalah dokumen komersial yang dipersamakan dengan Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2010 :
[a.] Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
[b.] Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
[c.] Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM;
[d.] Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
[e.] Ticket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Deliverry Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
[f.] Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
[g.] Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;
[h.] Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak / Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak / Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak / Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
[i.] Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak dan atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Barang Kena Pajak;
[j.] Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
Perdirjen No. PER-10/PJ/2010 ini merupakan pengganti KEP-522/PJ/2000. Di Perdirjen ini ada sesuatu yang baru, yaitu dokumen Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Seperti kita tahu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah lembaga pemerintah yang mengatur lalu lintas barang di pelabuhan [baik pelabuhan laut maupun udara]. Tetapi sampai sekarang, belum ada instansi yang memiliki kewenangan untuk mengatur lalu lintas jasa!
Maksud saya, PER-10/PJ/2010 ini tidak menjelaskan siapa yang menerbitkan atau “menyetujui” dokumen Pemberitahuan Ekspor JKP. Pada kasus barang, PEB disetujui oleh DJBC. Format Pemberitahuan Ekspor JKP pun sampai dengan saat ini belum diatur. Setidaknya saya belum pernah baca? Adakah pembaca blog yang lebih dulu tahu?

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com



Flow Chat SPT

Bagaimana perjalanan SPT Wajib Pajak sebelum diarsip?
Bagi yang berminat, silakan perhatikan flow chat diatas. Supaya lebih jelas, mungkin bisa diperbesar dengan cara diklik dibagian gambar.
Bukti bahwa kita sudah lapor SPT adalah :
[1]. Bukti Kirim via Pos
[2]. Tanda Terima SPT Tahunan bagi SPT yang diterima via Drop Box
[3]. Bukti Penerimaan Surat (BPS) bagi SPT yang diterima di KPP
Account Representative (AR) yang bertugas melakukan penelitian SPT kita akan membuat Surat Permintaan Kelengkapan SPT jika SPT kita dianggap belum lengkap. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Kantor. 
Jika tidak mendapat surat dari KPP, berarti SPT kita sudah diarsip di gudang atau sudah discan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. Hanya saja, saya sendiri tidak tahu berapa lama SPT sampai di gudang.
Salaam
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

SPT anda benar

Bulan Februari dan Maret biasanya banyak yang bertanya masalah SPT. Khusus pegawai DJP saat terakhir melaporkan SPT “dimajukan” menjadi bulan Febuari. Maksudnya supaya memberi contoh kepada Wajib Pajak yang lain. Khusus tahun ini tanggal 23 Februari 2010 adalah tanggal terakhir lapor SPT. Sepanjang yang saya tahu dari teman-teman DJP, kebanyakan menyampaikan SPT via Kantor Pos atau Tiki. Jarang ada yang mengirim langsung ke KPP atau drop box. Mungkin ini kebiasaan untuk mendapatkan bukti kirim sebagai tanda bahwa yang bersangkutan sudah lapor.

Banyak yang bertanya, “Formulir mana yang harus saya gunakan? Sebenarnya di atas form 1770, 1770S, dan 1770SS sudah disebutkan peruntukkan masing-masing formulir. Tetapi masih banyak yang bertanya. Bahkan seorang teman sekantor juga masih “berdebat” apakah pakai form 1770S atau 1770SS. Saya sendiri dari dulu sampai sekarang menggunakan form 1770S. Tetapi ada juga yang berpendapat cukup pakai 1770SS.
Sebenarnya masalah formulir tidak perlu dipermasalah. Tidak ada satu pun sanksi yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak gara-gara salah formulir! Ini yang menjadi acuan saya. Bahkan secara berkelakar seorang teman pernah bilang, “Masih untung lapor.”
Permasalah di SPT itu dari dulu sampai sekarang adalah masalah isi. Angka-angka yang dilaporkan di SPT itulah yang menjadi masalah. Bukan formulir. Saya sudah jadi pemeriksa pajak sejak tahun 1995, tapi saya tidak pernah mempermasalahkan format SPT. Saya juga sampai sekarang belum pernah mendengar ada teman pemeriksa pajak yang mempermasalahkan format SPT.
Jadi, menurut saya, tidak perlu ragu lapor SPT. Form mana saja yang paling disukai. Yang penting isinya benar. Angka-angkanya mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Tentu saran ini tidak berlaku bagi mereka yang melakukan pekerjaan bebas. Apalagi yang melakukan pembukuan. Hal ini berkaitan dengan pengakuan biaya usaha. Biaya-biaya usaha tentu harus dirinci supaya petugas bisa mengerti darimana penghasilan neto dihitung.
Setelah SPT anda diterima oleh kantor pajak, maka SPT tersebut akan diteliti. Bagi mereka yang menyampaikan SPT via Pos, Tiki, Dropbox, dan KPP lain (selain KPP dimana kita terdaftar) maka SPT tersebut “dianggap benar” sepanjang :
[1]. Tidak ada surat dari KPP terdaftar yang meminta kelengkapan SPT.
Jika ada surat permintaan kelengkapan lampiran SPT, maka SPT kita dianggap belum disampaikan karena dianggap belum lengkap. Kita wajib melengkapi sesuai permintaan dari KPP terdaftar.
[2]. Tidak ada pemeriksaan.
Tentu tidak setiap SPT yang disampaikan ke KPP akan diperiksa. Hanya Wajib Pajak tertentu yang diperiksa sesuai kebijakan pemeriksaan dari Kantor Pusat DJP. Nah, bagi mereka yang diperiksa oleh pemeriksa pajak, maka pendapat akhir ada di pemeriksa pajak. Koreksi fiskal yang dilakukan oleh pemeriksa pajak merupakan “pembetulan” fiskus atas SPT Wajib Pajak!
[3]. Tidak ada himbauan.
Berkaitan dengan data pihak ketiga yang makin lengkap dimiliki kantor pajak, bisa saja kita mendapatkan Surat Himbauan dari KPP terdaftar bahwa SPT kita belum benar. Dan kita disurut melakukan pembetulan. Seharusnya, kantor pajak menyebutkan dasar kenapa kantor pajak menganggap SPT kita belum benar. Pada dasarnya, jika tidak ada data pembanding, SPT kita tetap dianggap benar. Kantor pajak harus memiliki data pembanding yang membuktikan bahwa SPT kita tidak benar. Berbeda dengan pemeriksaan, Surat Hibauan tentu meminta kesukarelaan atau kesadaran dari Wajib Pajak.
Sudahkah anda menyampaikan SPT?
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Semua jasa objek PPh Pasal 21?

Salah satu “penggemar” [maksudnya gemar bertanya] melalui email menanyakan jasa laundry. Apakah jasa laundry objek PPh Pasal 21? Misalnya begini, PT IndustriGarmen memberi order jasa laundry atas pakaian yang akan dijual. Sebelum dikirim ke konsume PT IndustriGarmen mencuci produknya. Tetapi rekanan PT IndustriGarmen yang diberi order adalah WP Orang Pribadi. Apakah jasa laundry ini objek PPh Pasal 23 atau objek PPh Pasal 21?

Apakah objek PPh Pasal 23? Bukan, karena pemotong PPh Pasal 23 adalah subjek pajak dalam negeri dan jasa laundry bukan termasuk objek PPh Pasal 23. Untuk hal ini saya yakin benar.
Biasanya saya berpatokan bahwa objek PPh Pasal 21 selalu berkaitan dengan pekerjaan. Pemberi penghasilan di PPh Pasal 21 adalah majikan. Karena itu, berkaitan dengan jasa laundry saya berpendapat bukan objek PPh Pasal 21.
Tetapi kemudian ada frase “pemberi jasa dalam segala bidang” di Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008. Jika kita baca, maka bunyi dari Pasal 3 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan tersebut berbunyi, “Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan : … pemberi jasa dalam segala bidang termasuk …”
Jika kita baca hanya sebatas itu, semua pemberi jasa orang pribadi bisa dipotong PPh Pasal 21! Tidak ada batasan jenis-jenis penghasilan seperti objek PPh Pasal 23. Seperti kita ketahui bahwa PPh Pasal 23 adalah positif list, maksudnya hanya jenis-jenis penghasilan tertentu yang merupakan objek PPh Pasal 23. Penghasilan tertentu itu harus disebutkan baik di UU PPh maupun di peraturan dibawahnya.
Apakah ini berarti bahwa jika bukan objek PPh Pasal 23 kemudian menjadi objek PPh Pasal 21? Pola pikir seperti ini saya pikir tidak bisa diterima. Kenapa? Kita lihat peraturan di Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh 1984 [amandemen 2008] bahwa jasa lain yang merupakan objek PPh Pasal 23 adalah jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Jika semua jasa merupakan objek PPh Pasal 21, lantas tidak ada jasa “selain yang telah dipotong PPh Pasal 21”! Kalau beg-beg-begitu :
[a.] apa maksud Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh 1984?
[b.] apa maksud Pasal 3 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008?
Menurut saya, dua peraturan tersebut kontradiksi.
Terus terang saya masih bingung!
Setelah saya cari, kata-kata “pemberi jasa dalam segala bidang” telah ada sejak tahun 1991! Lah ko baru nyadar sekarang?
Mungkin salah satu penyelesaiannya adalah kembali kepada “suasana kebatinan” para pembuat undang-undang pada UU PPh 1984 yang pertama, yaitu bahwa Pasal 21 adalah cicilan PPh terutang yang dipotong oleh pemberi kerja. Pihak yang dipotong adalah karyawan dan tenaga ahli tertentu. Kita baca Pasal 21 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 berikut :
(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan
penyetorannya ke Kas Negara, wajib dilakukan oleh :
a.pemberi kerja yang membayar gaji, upah, dan honorarium dengan nama
apapun sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau
orang lain yang dilakukan di Indonesia;
b.bendaharawan Pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan
tetap, dan pembayaran lain, dengan nama apapun sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan yang dibebankan kepada keuangan negara;
c.badan dana pensiun yang membayarkan uang pensiun;
d.perusahaan dan badan-badan yang membayar honorarium atau pembayaran
lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia oleh tenaga ahli
dan/atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang
melakukan pekerjaan bebas.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Migrasi PBB dan BPHTB

Sejak 1 Januari 2010 berlaku UU No. 28 Tahun 2009 tetang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah . Biar gampang menyebutnya saya singkat saja UU PDRD. Semula saya menduga UU No. 28 Tahun 2009 adalah perubahan UU PDRD yang sebelumnya sudah ada. Ternyata salah. UU No. 28 Tahun 2009 adalah MENCABUT Undang-undang PDRD terdahulu!

Selain itu, mulai PBB [pajak bumi dan bangunan] dan BPHTB [bea perolehan hak atas tanah dan bangunan] yang selama ini merupakan wilayat pajak pusat [walaupun hasilnya diberikan ke daerah] sejak 1 Januari 2010 merupakan PDRD. Hanya saja pelaksaannya bertahap yaitu PBB mulai 2014 dan BPHTB mulai 2011. Hal ini diatur di Pasal 182 UU No. 28 Tahun 2009 :

1. Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013; dan

2. Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Ternyata perpindahan atau pendaerahan PBB sudah lama diwacanakan. Bapak Maizar Anwar [saat ini Kakanwil DJP Jakarta Timur], menulis dalam Berita Pajak No. 1651 sebagai berikut :

Oleh karena itu pada tahun 2003 yang lalu sewaktu pendaerahan PBB masih merupakan wacana hampir 90% Bupati/Walikota dan beberapa Gubernur kepala daerah membuat surat tertulis kepada Menteri Keuangan menolak PBB tersebut dijadikan Pajak Daerah, karena sistem yang berlaku selama ini sesunggunya pemerintah daerah sudah nyaman dengan sistem pengelolaan PBB yang berlaku selama ini, dimana peraturan dan sistem dibuat pemerintah pusat dan pemungutan serta hasil penerimaannya sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

Apakah sekarang para kepala daerah akan menolak PBB dan BPHTB? Saya kira tidak mungkin karena PBB Perdesaan dan Perkotaan sudah masuk di Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 UU PDRD. Sedangkan BPHTB masuk di Pasal 85 sampai dengan 93 UU PDRD. Hanya saja siapkah infrastruktur dan SDM Pemda?

Di kalangan DJP sendiri tersebar gossip adanya “transfer” pegawai dari DJP ke Pemda berkaitan dengan migrasi PBB & BPHTB. Apakah benar migrasi pajak pusat dibarengi dengan migrasi pegawainya? Kita tunggu saja kesepakatan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 182 UU PDRD.

Saya kira pendapat pegawai DJP berkaitan dengan migrasi ini ada dua, yaitu ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Bagi yang setuju pendaerahan PBB dan BPHTB umunya berkaitan dengan pekerjaan PBB dan BPHTB. Merepotkan!!! Banyak yang merasa bahwa PBB dan BPHTB menyita banyak tenaga dan tidak sebanding dengan penerimaan PBB dan BPHTB.

Tetapi sebagian lagi tidak setuju. Salah satu alasan ketidaksetujuan adalah berkaitan dengan database properti Wajib Pajak. Artinya data PBB dan BPHTB bisa menjadi pintu untuk intensifikasi penghitungan Pajak Penghasilan. Selain itu, DJP selama ini telah memiliki SDM dan infrastruktur yang baik, khususnya untuk PBB.

DJP sudah memiliki tenaga fungsional penilai, tenaga pemetaan / pengukuran, dan surveyor. Sedangkan infrastruktur yang dimiliki DJP antara lain : Basis Data objek dan subjek PBB, NJOP, data penerimaan, tunggakan, penagihan, Peta Blok, Peta ZNT, aplikasi SISMIOP, SIG, dan Bank Data Nilai Pasar Property [BDNPP]. Apakah infrastruktur ini juga akan migrasi? Sampai saat ini saya belum denger gossipnya … hehehe.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Biaya Promosi

Sejak tanggal 1 Januari 2010 berlaku ketentuan baru tentang Biaya Promosi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 2/PMK.03/2010 bahwa:

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:
a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/ atau media lainnya;
b. biaya pameran produk;
c. biaya pengenalan produk baru; dan/atau
d. biaya spansorship yang berkaitan dengan promosi produk.
 
Tidak termasuk Biaya Promosi adaIah:
a. Pemberian imbaIan berupa uang dan/atau fasilitas dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
 
b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final .
 
Perubahan ketentuan tentang Biaya Promosi dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memberikan kesamaan perlakuan bagi Wajib Pajak. Begitulah menurut bagian “Menimbang” peraturan menteri keuangan ini. Tapi saya kira alasan terakhir yang lebih mendekati kenyataan hehehe.
 
Peraturan Menteri Keuangan No. 2/PMK.03/2010 ini mengatur pos-pos Biaya Promosi dan mengatur pengeluaran yang tidak termasuk Biaya Promosi. Bagaimana jika ada pengeluaran perusahaan yang menurut kita termasuk Biaya Promosi tapi tidak termasuk di pos biaya diatas? Kalau menurut saya, selama tidak masuk ke “tidak termasuk” maka termasuk Biaya Promosi.
 
Sebenarnya pengeluaran untuk :
[1] mendapatkan penghasilan yang bukan objek PPh, atau
[2] mendapatkan penghasilan yang PPh-nya bersifat final,
tidak dapat dapat dibiayakan secara fiskal, apapun nama atau pos biaya tersebut!
 
Oh ya, Biaya Promosi menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 2/PMK.03/2010 :
Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penghasilan Dana Pensiun

Untuk kepentingan kesejahteraan pegawai di saat pensiun, beberapa pemberi kerja banyak mendirikan lembaga Dana Pensiun. Lembaga ini berbeda dengan perusahaan asuransi. Iuran yang dipotong dari gaji yang kita terima atau iuran yang dibayar oleh pekerja dikurangkan dari penghasilan objek PPh Pasal 21. Ini artinya, pada saat gajian, bagian penghasilan kita disisihkan dari pengenaan Pajak Penghasilan [PPh].
 
Penghasilan yang kita sisihkan untuk hari-hari pensiun tersebut akan dikenakan pada saat dibayarkan pensiunan. Dari segi waktu, artinya ada penangguhan waktu pengenaan PPh. Tetapi selain itu, Dana Pensiun yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan [artinya dianggap sebagai Dana Pensiun legal] dapat fasilitas lain. Yaitu, investasi yang dilakukan oleh Dana Pensiun dari dana / iuran yang diterim pekerja dikecualikan sebagai objek PPh. Ini artinya, sebagian penghasilan yang kita sisihkan akan berkembang tanpa dipotong PPh terlebih dahulu.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009 bahwa :
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa:
a. bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Sertifikat Bank Indonesia;
 
b. bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara, yang diperdagangkan dan / atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia; atau
 
c. dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia,
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
 
Peraturan menteri keuangan [PMK] ini berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh 1984. Sengaja saya memberi alur dana sebelum ke hasil investasi. Jika kita baca PMK saja maka kita bisa menduga bahwa semua yang disebutkan diatas akan dikecualikan dari objek PPh. Padahal tidak! Hasil investasi yang dilakukan oleh Dana Pensiun yang dikecualikan hanya yang berasal dari iuran pekerja.
 
Bisa jadi Dana Pensiun menerima titipan dari seorang milyarder yang menyimpan uangnya. Uang titipan seperti ini jelas bukan iuran pensiun. Karena itu, walaupun investasi diterima oleh Dana Pensiun tetapi karena dana bukan dari iuran maka tetap merupakan objek PPh!
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 

Pencetakan SPPT

Bulan Januari adalah bulan sibuk bagi KPP Pratama untuk mencetak SPPT PBB [surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan].
Saya tidak tahu persis pengadaan formulir SPPT, tetapi tidak setiap KPP melakukan tender untuk membuat formulir SPPT. Setahu saya, KPP Pratama hanya di drop.
Satu lembar SPPT untuk satu objek pajak. Tidak heran jika jumlah objek PBB lebih banyak daripada Wajib Pajak itu sendiri. Untuk satu KPP Pratama, bisa jadi jumlah objek PBB mencapai jutaan.
Dampak dari banyaknya objek PBB adalah kesibukan pencetakan SPPT dan mendistribusikan kepada Wajib Pajak.
Untuk pencetakan form SPPT, DJP telah memiliki printer khusus untuk mencetak SPPT dan STTS.
Foto diatas adalah salah satu contoh mesin printer untuk mengisi formulir SPPT.
Sekaligus terlihat tumpukan SPPT yang belum didistribusikan. Baru ditumpuk-tumpuk. Sebenarnya ada beberapa tumpukan yang tidak terfoto.
Oh ya, sebelum didistribusikan, SPPT yang jumlahnya “bejibun” tersebut tentu harus ditanda tangan dan di stempel kantor.
Bisa dibayangkan kelar berapa minggu jika ditandatangan secara manual.
Karena itu, banyak juga SPPT yang menggunakan tanda tangan stempel. Sebenarnya, demi keamanan, tanda tangan stempel tidak baik.
Tapi gimana?
Satu hal lagi, formulir SPPT yang masih kosong tidak boleh beredar di luar KPP.
Dokumen itu hanya boleh ada di kantor pajak. Kalau ada beredar, boleh jadi palsu.
salaam
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Barang Yang Tidak Dikenai PPN

Menurut teori hukum, penjelasan undang-undang sebenarnya penafsiran resmi pembuat undang-undang. Karena itu, penjelasan undang-undang tidak mengikat seperti batang tubuh undang-undang. Tetapi di undang-undang perpajakan, penjelasan sering menjadi acuan peraturan yang mengikat.
Bisa jadi memori penjelasan undang-undang akan menjadi peraturan pemerintah, atau peraturan menteri keuangan, atau peraturan dirjen pajak. Kalau sudah begitu, jadinya tetap mengikat.
Sebagai contoh : Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN sebenarnya tidak mengalami perubahan kata “barang-barang” menjadi “barang”. Tetapi sebenarnya ada perluasan jenis barang yang tidak dikenai PPN. Silakan perhatikan perubahan berikut :
Sebelumnya [UU No. 18 Tahun 2000] :
Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok dalam ayat ini adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang berjodium maupun yang tidak berjodium.
Perubahan [UU No. 42 Tahun 2009] :
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
[a.] beras;
[b.] gabah;
[c.] jagung;
[d.] sagu;
[e.] kedelai;
[f.] garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
[g.] daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
[h.] telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
[i.] susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
[j.] buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
[k.] sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
Saya kira tidak lama lagi uraian diatas akan dituangkan dalam peraturan pemerintah. Kita tunggu saja.
salaam
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Kesibukan musim pelaporan

Tidak diragukan lagi jika kita selalu memanfaatkan momen terakhir. Jika belum terpaksa, ya .. nyantai saja. Karena kebanyakan orang berpikiran begitu akhirnya kantor menjadi padat.

Seperti yang terjadi di salah satu KPP Pratama diatas. Sehari sebelum jatuh tempo pelaporan, kantor pajak menjadi padat. Akhirnya pelayanan perpajakan menjadi kurang maksimal.

Sayang fotonya dari luar. Kalo di dalam terlihat bagaimana antrian yang ada.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Formulir SSP

Ada yang beranggapan di zaman online sekarang ini, pekerjaan tulis menulis dengan tangan tidak diperlukan.

Dia lupa dengan sebagian besar masyarakat masih belum tersentuh atau tidak akrab dengan teknologi digital.

Salah satu contoh adalah mengisi formulir SSP (surat setoran pajak). Bagi mereka yang akrab dengan komputer, mengisi SSP akan lebih mudah dengan bantuan komputer dan di kerjakan dengan aplikasi MS Excel, Word, atau sejenisnya.

Tetapi untuk mereka yang tidak biasa kerja dengan komputer maka pilihannya adalah mengisi formulir dengan tulisan tangan atau mesin ketik.

Untuk mereka yang disebutkan terakhir, formulir tercetak yang belum diisi sangan dibutuhkan. Karena itu kantor pajak tetap menyediakan formulir.

Foto diatas adalah salah satu persediaan formulir SSP di salah satu kantor pajak di Bandung.
Salaaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Kelemahan Manual


Apakah anda sudah mendengar e-SPT? Elektronik SPT atau e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal [DJP] untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan menyampaikan SPT. Menurut DJP, kelebihan e-SPT adalah:

[a]. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket.
[b]. Data perpajakan terorganisasi dengan baik.
[c]. Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis.
[d]. Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer.
[e]. Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak.
[f]. Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
[g]. Menghindari pemborosan penggunaan kertas.
[h]. Berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.
Bagi saya sebagai pegawai DJP poin penting adanya e-SPT adalah tidak ada pekerjaan yang dilakukan berulang-ulang. Data-data yang disampaikan oleh Wajib Pajak bagi DJP tentu sangat bermanfaat untuk mengontrol kewajiban perpajakan. Tetapi jika data yang disampaikan itu dalam bentuk kertas, maka untuk mengolah SPT tersebut tentu DJP harus mengentri kembali ke komputer supaya bisa dilakukan analisa.
Sebelum komputer menjadi kebutuhan pokok di perkantoran seperti sekarang, tentu fisik SPT sudah cukup bagi DJP. Dan analisa yang digunakan pun dilakukan secara manual. Walaupun demikian, untuk pengujian kepatuhan sering kali data SPT tersebut harus disalin.
Seingat saya, sejak tahun 2002 DJP telah mencoba sistem komputerisasi data perpajakan. Termasuk komputerisasi data perpajakan. Untuk mensukseskan program itu, kemudian ditugaskan kepada KPP untuk merekam data SPT. Tetapi karena data SPT yang harus dientri amat sangat banyak dibandingkan dengan petugas KPP, ternyata sampai dengan akhir tahun 2009 kemarin banyak KPP yang belum tuntas!
Periode ini adalah periode peralihan antara sistem manual dengan sistem digital. Wajib Pajak menyampaikan data ke kantor pajak melalui media SPT yang ditanda tangan. Kemudian kantor pajak melakukan perekaman supaya data tersebut masuk ke sistem. Nah, inilah pekerjaan yang paling dikeluhkan oleh pegawai DJP. Perekaman! Pada huruf [h]. diatas DJP sudah mengakui secara terbuka bahwa pekerjaan klerikal perekaman SPT memakan sumber daya yang cukup banyak.
Selain itu, ada kelemahan dalam sistem perekaman oleh DJP. Pertama faktor manusiawi. Maksudnya, pegawai DJP bisa jadi salah melakukan perekaman terutama salah angka. Kedua faktor kesengajaan, yaitu jika pegawai DJP “di-ijin-kan” menginput data WP, maka ada kemungkinkan ada pegawai DJP yang tidak memiliki itikad baik. Data SPT dimanipulasi dalam sistem komputer untuk keperluan tertentu.
Sebagai contoh, sebagai pemeriksa pajak, saya sering melakukan konfirmasi pajak masukan ke KPP atau melalui sistem intranet. Sebelumnya, jika ada perbedaan yang saya anggap tidak material, maka kesalahan tersebut diabaikan [dianggap sama]. Dasarnya, saya pikir itu kesalahan manusiawi dan tidak ada kesengajaan untuk “dibedakan”. Kesalahan yang tidak dianggap material misalnya : PT SELALULABA tertulis SELALULABA [tanpa PT], atau PT. SELALULABA [ada tanda titik setelah PT], atau PT SELALU LABA [ada spasi sebelu LABA]. Atau perbedaan tanggal faktur tapi dengan nilai rupiah sama. Nah ternyata perbedaan-perbedaan tersebut ada kemungkinan disengaja untuk keperluan tertentu. Dan ini memang kelemahan sistem intranet. Hanya sedikit orang yang tahu. Syukur sekali ada program PINTAR yang akan mengganti sistem sebelumnya.
Salah satu keuntungan penggunaan e-SPT adalah data-data yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak bisa dirubah oleh kantor pajak. Data yang disampaikan oleh Wajib Pajak jika disampaikan dalam bentuk fisik SPT masih bisa dirubah oleh pegawai KPP jika ada kesalahan perhitungan matematika [tambah, kurang, bagi, kali]. Artinya, tetap ada celah perubahan data. Tetapi dengan e-SPT data tersebut tidak bisa diapa-apakan oleh pegawai KPP. Sedangkan kemungkinan kesalahan matematika seperti manual tidak dimungkinkan lagi karena secara default by system [bener ga istilahnya?] sudah dikoreksi aplikasi e-SPT.
Semoga e-SPT semakin populer di masyarakat Wajib Pajak! Untuk informasi lebih lanjut tentang e-SPT, silakan tanya langsung ke petugas e-SPT di KPP masing-masing [ada petugas khusus e-SPT] atau kontak langsung ke kantor pusat di (021) 52904806 ext 3446.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penyampaian SPT

Tingkat kepatuhan Wajib Pajak biasanya diukur dengan kepatuhan menyampaikan SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. Karena itu, UU KUP memberikan sanksi bagi mereka yang tidak menyampaikan SPT ke kantor pajak. Untuk SPT Tahunan yang tidak disampaikan, Wajib Pajak akan diberi sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu Juta rupiah).

Sejak dulu, sebenarnya tidak ada kewajiban kantor pajak mengirim blangko SPT karena Wajib Pajak dibebani kewajiban mengambil sendiri. Tetapi prakteknya, blangko SPT dikirim. Nah … mulai tahun sekarang blangko SPT tidak dikirim tapi harus diambil sesuai peraturan yang ada.
Akan tetapi, untuk hal-hal tertentu kantor pajak akan mengirim blangko SPT. Sesuai Surat Edaran No. SE-1/PJ/2010 bahwa kantor pelayanan pajak [KPP] diminta mengirim blangko [formulir] SPT jika tingkat pengambilan formulir dianggap rendah. Pengiriman formulir SPT OP dilakukan kepada :
[1]. Pemberi kerja, dan
[2]. Bendaharawan Pemerintah
Selain itu, tempat pengambilan formulir akan disediakan di tempat-tempat strategis seperti: mall, statsiun, bandara, pasar, dan lainnya. Itu maunya kantor pusat.
Kita tunggu saja, apakah petugas pajak akan berkantor di mall?
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Data Baru

Saya kira, tidak banyak Wajib Pajak yang mau mengungkapkan dan membayar kekurangan pajak padahal Wajib Pajak tersebut telah diperiksa dan diterbitkan surat ketetapan pajak [skp].
Sebenarnya, Wajib Pajak yang telah diterbitkan skp maka perhitungan pajak terutangnya dianggap sudah benar.
Lah, siapa yang mau menyalahkan? Kan yang menghitung kantor pajak dan Wajib Pajak sudah setuju atas perhitungan tersebut?

Skp adalah perhitungan pajak menurut fiskus. Atas perhitungan tersebut fiskus tidak boleh melakukan perhitungan ulang atau perhitungan kembali kecuali jika fiskus memiliki novum atau data baru.
Apa itu data baru?
Yang dimaksud dengan “data baru” adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.
Menurut penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP, termasuk data baru adalah data yang belum terungkap, yaitu data yang :
[a]. tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau
[b]. pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.
Jika kantor pajak menemukan data baru atau data yang belum terungkap maka kantor pajak tidak serta merta langsung menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan [SKPKBT].
Untuk menerbitkan SKPKBT, harus dilakukan pemeriksaan ulang.
Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak untuk jenis pajak dan masa/tahun pajak yang telah diperiksa pada Pemeriksaan sebelumnya. Menurut Pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 bahwa pemeriksaan ulang hanya bisa dilakukan jika ada intruksi dari Dirjen Pajak.
Menurut saya, kalau Wajib Pajak sudah di-skp, maka boleh disebut “aman”lah walaupun perhitungan fiskal yang dituangkan dalam skp tersebut belum atau tidak “benar”.
Tetapi bagi sebagian Wajib Pajak, tetap merasa belum nyaman jika perhitungan skp tersebut ternyata salah.
Untuk membetulkan skp tersebut, Wajib Pajak tersebut kemudian berencana akan “meminta” SKPKBT dengan mengambil fasilitas bebas denda kenaikan 100% sebagaimana dimaksud di Pasal 15 ayat (3) UU KUP, yaitu :

Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Kantor pajak sudah seharusnya memberikan penghargaan bagi Wajib Pajak yang sudah beritikad baik dan berkontribusi positif kepada penerimaan negara!
Salaam
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Tempat Pengambilan SPT

Pasal 3 ayat (2) UU KUP:
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Jadi, mulai sekarang jangan tunggu kiriman SPT dari kantor pajak J
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

SKPN Tambahan?

KONON kabarnya ada Wajib Pajak yang mengajukan SKB ke salah satu kantor pajak. Salah satu lampiran untuk mendapatkan SKB tersebut, si Wajib Pajak melampirkan Laporan Keuangan yang sudah di audit (audited).

 

Kebetulan Wajib Pajak tersebut sudah diperiksa dan telah diterbitkan SKPN dengan rugi [misalnya] 100 milyar rupiah.

Tetapi pada Laporan Keuangan yang telah diaudit ternyata Wajib Pajak tersebut mengalami kerugian HANYA [misalnya] 20 milyar rupiah saja.

Kemudian kantor pajak tersebut merasa mendapat DATA BARU.

Berdasarkan data baru [novum] tersebut, kemudian kantor pajak mengusulkan pemeriksaan ulang ke Dirjen Pajak.

Untuk melakukan pemeriksaan ulang memang harus ada novum dan persetujuan Dirjen Pajak.

Kemudian timbul pertanyaan :
[1] Apa produk hasil pemeriksaan ulang?


[2] Berdasarkan novum, bahwa Wajib Pajak tetap mengalami kerugian walaupun ruginya jauh lebih kecil.

Ada koreksi positif 80 milyar, tapi Wajib Pajak tetap rugi fiskal. Artinya tidak ada PPh terutang atau PPh kurang bayar.

Hasil pemeriksaan ulang tetap tidak kurang bayar. Jika demikian, produk hukum harus SKPN. Adakah produk hukum berupa SKP Nihil Tambahan?

Jawabannya tetap SKPN

 
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 

 

people playing flutes
Photo by Kamil Kalkan on Pexels.com

PPh Pasal 21 atas manfaat pensiun

Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 selain mengatur tarif PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon, juga mengatur tarif PPh Pasal 21 atas pembayaran uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua. Peraturan pemerintah [PP] ini mengatur bahwa pemotongan PPh bersifat FINAL.

Apakah uang pensiunan bersifat final?
Sebelumnya saya berpikir begitu. Ternyata setelah dibaca berulang-ulang, pandangan saya salah. Ada perbedaan antara pembayaran pensiunan yang dibayarkan tiap bulan dengan manfaat pensiun yang dimaksud di PP ini. Kata kuncinya ada di pembayaran SEKALIGUS. Seperti yang diatur di Pasal 2 PP ini bahwa pembayaran uang manfaat pensiun, jaminan hari tua, dan tunjangan hari tua dianggap dibayar sekaligus [walaupun pembayarannya bertahap] jika dibayar dalam waktu 2 (dua) tahun kalender.
Berapa tarif PPh Pasal 21 atas uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua?
[1]. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampal dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
[2]. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.00,00 (lima puluh juta rupiah).
Karena bersifat final, PPh Pasal 21 dengan tarif diatas tetap dilaporkan di SPT Tahunan PPh OP tetapi perhitungan PPh-nya tidak menggunakan tarif umum. Artinya, baik pelaporan maupun penghitungannya terpisah dengan tarif umum. Biasanya ada di lampiran II seperti form 1770 S – II.
Salaam
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Pasal 21 Atas Pesangon

Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Begitulah definisi uang pesangon menurut Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009.

Siapa yang memotong PPh Pasal 21 atas uang pesangon?
Saya kira tidak diragukan lagi bahwa pemotongnya adalah pihak yang memberikan uang pesangon. Siapapun! Tapi per definisi bahwa Pemotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja, Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Dana Pensiun Pemberi Kerja, atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan lain yang membayar Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjarlgan Hari fua, dan Jaminan Hari Tua.
Berapa tarif PPh Pasal 21 atas uang pesangon?
Sejak Nopember 2009, tarif PPh Pasal 21 sebagai berikut:
[1]. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,OO (lima puluh juta rupiah);
[2]. sebesar 5% (lima per sen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,OO (lima puluh juta rupiah) sampai dengan RplOO.OOO.OOO,OO (seratus juta rupiah);
[3]. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas RplOO.OOO.OOO,OO (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,OO (lima ratus juta rupiah);
[4]. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,OO (lima ratus juta rupiah).
Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 mengatur pembayaran uang pesangon ini. Uang pesangon bisa dibayarkan SEKALIGUS atau bertahap. Pembayaran uang pesangon bertahap ditentukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Jika pembayaran bertahap lebih dari dua tahun, maka pemotongon PPh Pasal 21 tidak menggunakan rumus diatas.
Pemotongan PPh Pasal 21 ini bersifat FINAL. Walaupun sudah FINAL tetap ada kewajiban pelaporan. Hanya saja, penghitungannya tidak digabung dengan yang menggunakan tarif Pasal 17 atau tarif umum. Pegawai yang menerima penghasilan wajib melaporkan penghasilan ini di SPT Tahunan PPh OP sesuai dengan Bukti Potong yang ada. Artinya, jika dapat pesangon, jangan lupa minta Bukti Potong!
Hal yang menarik adalah jika uang pesangon itu diberikan kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja. Walaupun diberikan kepada Pengelola Dana Pesangoan Tenaga Kerja tetapi pegawai dianggap sudah menerima uang pesangon dan wajib dipotong PPh Pasal 21 sesuai rumus diatas. Artinya, pegawai tetap wajib meminta Bukti Potong dan melaporkan penghasilan uang pesangon di SPT Tahunan PPh OP.
Jika uang pesangon yang diterima Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja sudah dipotong PPh, maka pembayaran dari Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada orang pribadi (OP) harus bebas pemotongan PPh.
Salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penyalahgunaan P3B

Tax Treaty diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia [resminya] Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda [P3B].
Kenapa? Karena pada umumnya, tujuan utama dan isi tax treaty untuk menghindari pajak berganda antara Indonesia dengan negara mitra.
Walaupun mengatur hal lain, seperti pertukaran informasi, tetapi tidak signifikan.

Nah, bagi tax planner, ada celah-celah dalam tax treaty yang sering digunakan untuk menghindari pembayaran pajak.
Transaksi diputar-putar supaya pajak terutang nihil. Mulai 1 Januari 2009, Indonesia memiliki peraturan yang mengatur bahwa tidak semua Subjek Pajak Luar Negeri [SPLN] yang memiliki SKD atau CoD atau CoR dapat serta merta menggunakan tax treaty.
DJP bisa mengabaikan SKD tersebut sehingga yang berlaku adalah ketentuan domestik sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh 1984.
 
Wajib Pajak Luar Negeri [WPLN] yang bagaimana yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas tax treaty? Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009 bahwa “penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan” [gampangnya sebut saja “perantara”] merupakan penyalahgunaan P3B.
Perantara yang saya maksud adalah WPLN yang berbentuk :
[1]. Agen, yaitu orang atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan/atau atas nama pihak lain;
 
[2]. Nominee, yaitu orang atau badan yang secara hukum memiliki (legal owner) suatu harta dan/atau penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta dan/atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan;
 
[3]. Perusahaan conduit, yaitu suatu perusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di negara lain, sementara manfaat ekonomis dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang-orang di negara lain yang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterima langsung.
 
Selain itu, ada dua transaksi yang merupakan penyalahgunaan tax treaty, yaitu :
[a]. transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukan dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B;
[b]. transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (economic substance) sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B;
 
Selain itu, peraturan ini juga menegaskan bahwa substansi mengalahkan formalitas atau yang lebih dikenal substance over form. Hal ini diatur di Pasal 5 ayat (2) PER-62/PJ/2009 :

Dalam hal terdapat perbedaan antara format hukum (legal form) suatu struktur/skema dengan substansi ekonomisnya (economic substance), maka perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonomisnya (substance over form).

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Syarat Administratif P3B

Wajib Pajak yang memberikan penghasilan kepada orang asing atau subjek pajak luar negeri wajib memotong PPh Pasal 26.
Tarif dan ketentuan pemotongan mengacu ke Pasal 26 UU PPh 1984. Pengecualian tarif dan ketentuan tersebut “hanya jika” subjek pajak luar negeri tersebut merupakan penduduk Negeri yang telah memiliki perjanjian pajak dengan Indonesia atau tax treaty.
Sebagai contoh : rekan bisnis kita adalah perusahaan yang berada di Singapur. Pada saat kita akan membayar jasa tertentu yang diatur di Pasal 26 UU PPh 1984 maka kita wajib memotong PPh Pasal 26.
Tetapi karena Singapur telah memiliki tax treaty dengan Indonesia, maka ketentuan Pasal 26 UU PPh 1984 direduksi oleh tax treaty.
Apa bukti bahwa rekan bisnis kita merupakan penduduk Singapur?
Satu-satunya bukti bahwa rekan bisnis kita negara tertentu adalah Surat Keterangan Domisili [SKD] atau Certificate of domicile (COD) atau Certificate of Residency (COR).
SKD harus diterbitkan dan ditandatangan oleh pejabat yang berwenang atau Competent Authority.
Karena dikeluarkan oleh negara asal, maka SKD sering kali tidak dimengerti oleh pegawai DJP.
Contoh, SKD yang diterbitkan oleh negara Jepang atau Korea yang menggunakan tulisan mereka. Tetapi sejak 1 Januari 2010, masalah tersebut akan hilang karena SKD adalah formulir yang ditentukan oleh DJP dan ditanda tangan oleh Competent Authority negara asal
Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-61/PJ/2009.
Untuk “menggunakan” tax treaty, kita sebagai pemotong harus menyerahkan form GDT-1 ke rekanan bisnis.
Sebaiknya diserahkan jauh hari sebelum pembayaran. Inilah formulir yang dimaksud :
Tetapi jika kita kustodian atau penerima merupakan Wajib Pajak Luar Negeri [WPLN] bank, maka yang digunakan adalah form GDT-2.
SKD ini harus diisi dan ditanda tangan oleh WPLN dan Competent Authority. Selain itu, SKD ini juga wajib dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 walaupun SPT Masa tersebut isinya atau pajak terutangnya NIHIL.
Salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Rekening Wajib Pajak

Rekening Wajib Pajak adalah pencatatan data kewajiban serta seluruh transaksi pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Semua transaksi perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak serta data yang berhubungan denngan kewajiban perpajakan akan dicatat dalam rekening ini.

Data yang digunakna mengisi rekening Wajib Pajak adalah data Surat Pemberitahuan (SPT) yang disandingkan dengan data kewajiban pajak, data pembayaran serta data yang diperoleh dari pihak ketiga.
Untuk mencocokkan data yang didapat dari pihak ketiga, akan dibangun database menggunkan tools (alat bantu) yang dapat mencocokkan informasi tersebut.
Apabila informasi yang diterima tidak mempunyai NPWP, maka akan disandingkan melalui kombinasi berdasarkan nama, alamat rumah / tempat usaha, nomor telpon, tanggal lahir dan lain sebagainya yang divalidasi oleh sistem.
Untuk menjaga kerahasian data pada rekening Wajib Pajak ini, data Wajib Pajak harus disimpan secara aman, baik secara fisik maupun elektronik.
Akses data ke rekening Wajib Pajak hanya dapat diberikan setelah dilakukan otentifikasi melalui sistem yang terpusat.
Hak mengakses informasi hanya diberikan berdasakan peran dan tingkat tanggung jawab satu pengguna (user), yang ditentukan lewat Role Base Access Control (RBAC) & Digital Rights Management (DRM).
Sistem administrasi rekening Wajib Pajak yang dibangun dalam PINTAR juga menyediakan aplikasi secara online yang dapat diakses oleh Wajib Pajak untuk melihat profil masing-masing Wajib Pajak.
Dengan mengajukan permohonan, Wajib Pajak dapat menikmati pelayanan seperti pada layanan online banking.
Dengan demikian, selain dapat melihat sendiri secara langsung status perpajakan, Wajib Pajak juga dapat melakukan update profile (untuk datata-data tertentu), melakukan pembayaran serta mengajukan aplikasi restitusi.
Catatan:
Disalin dari majalah Berita Pajak, Vol. XLII No. 1645, halaman 13 dan 14.
Rekening Wajib Pajak (taxpayer account) adalah salah satu core tax system dalam program PINTAR yang direncakanan digunakan DJP mulai tahun 2013
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Tax Amnesty dan Korupsi

Pada waktu pelatihan Fraud Auditing beberapa waktu yang lalu, seorang trainer sempat melontarkan sebuah gagasan.
Sebenarnya gagasan tersebut merupakan gagasan awal pembentukan KPK. Tetapi dalam perkembangannya, tidak terlaksana.
Gagasan yang dimaksud adalah pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK adalah korupsi yang dilakukan setelah berdirinya KPK.

Bagaimana dengan korupsi-korupsi sebelum KPK berdiri? Menurutnya, lupakan saja. Kalau begitu enak pejabat zaman dulu dong? Dengan bergurau dijawab, “Salah siapa terlambat jadi pejabat?”

Menurut saya, pemerintah bisa membuat titik batas (maksudnya cut off) pemberantasan korupsi. Caranya dengan mengadakan tax amnesty.

Pengampunan pajak atau tax amnesty bisa tidak sekedar “mengampuni” kewajiban atau sanksi perpajakan.

Tetapi pengampunan yang lebih luas, yaitu memberikan pengampunan sanksi pidana (salah satunya pidana korupsi).

Contohnya : Seseorang yang melakukan korupsi dengan memperkaya dirinya sendiri sebesar seratus milyar rupiah.

Dan pemerintah menyetujui UU Pengampunan Pajak. Kemudian orang tersebut membayar pajak (sekali lagi ini “misal“) 40% atau empat puluh milyar rupiah. Maka orang tersebut akan bebas dari ancaman sanksi pidana korupsi.

Dengan Pengampunan Pajak tersebut, sekarang kita memiliki cut off. Undang-undang Pengampunan Pajak yang akan dipersiapkan oleh DPR bisa saja mengatur dua hal utama :
[1]. Periode perolehan penghasilan
[2]. Jenis-jenis Pengampunan
Periode perolehan penghasilan tentu sangat penting untuk menentukan penghasilan mana yang masuk program Pengampunan Pajak.
Artinya, bisa jadi lima tahun atau sepuluh tahun ke belakang sejak berlakukan UU tersebut.
Jenis-jenis Pengampunan juga perlu diperluas bukan hanya pengampunan sanksi perpajakan seperti sanksi bunga atau denda kenaikan.
Penghapusan sanksi juga harus berlaku bagi pidana perpajakan dan pidana korupsi atau bahkan pidana umum lainnya.
Hal ini tentu untuk memberikan “bonus” bagi orang yang mengambil program ini.
Konon kabarnya, tanpa bonus yang lebih luas, program tax amnesty di beberapa negara terbukti tidak berhasil alias tidak diminati oleh Wajib Pajak.
Selain itu, di kita juga sebenarnya sudah dilakukan soft tax amnesty berupa kebijakan pra benam (sunset policy).
Sehingga perlu ada “iming-iming” yang lebih besar bagi Wajib Pajak.
Jika program tax amnesty ini berhasil maka pemerintah setidaknya memiliki dua keuntungan :
[1]. Fokus pada pencegahan dan pemberantasan korupsi ke depan;
[2]. Asset Recovery lebih mudah karena tidak perlu melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses hukum lainnya untuk mengambil asset para koruptor. Kabarnya, selama ini prosentase asset recovery cukup kecil. Prosentase asset recovery bisa dijadikan acuan penentuan tarif tax amnesty.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Restitusi pendahuluan

Informasi yang saya dengar dari teman-teman fungsional pemeriksa pajak di KPP Pratama, bahwa saat ini KPP Pratama sangat jarang melakukan pemeriksaan khusus.
Sebagian besar pekerjaannya hanya untuk memeriksa restitusi. Ini sebenarnya salah satu kelemahan dari UU KUP kita, yaitu Pasal 17 ayat (1) UU KUP :

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

Ketentuan ini menyamaratakan Wajib Pajak. Tidak ada klasifikasi Wajib Pajak baik dan Wajib Pajak jahat. Setiap Wajib Pajak yang meminta kelebihan bayar pajak [restitusi] maka menurut ketentuan ini wajib diperiksa dulu.

Jika hasil pemeriksaan menyatakan benar telah terjadi kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak ini diberikan kepada Wajib Pajak.

Sebenarnya tidak seharusnya semua Wajib Pajak diperiksa. Bagaimanapun, mesti ada yang baik dan ada yang jahat.

Alangkah baiknya jika negara “berpikiran positif” terhadap Wajib Pajak. Siapapun yang meminta restitusi, langsung dikabulkan.

Nah, tugas para pemeriksa pajak lah untuk mencari mana Wajib Pajak yang tidak jujur.

Pemeriksaan dilakukan jika ada indikasi-indikasi tertentu [secara teori auditing berpotensi kecurangan]. Saya kira, cara ini akan lebih efektif.

Tapi dengan UU No. 42 Tahun 2009, sudah ada kemajuan. Setidaknya ada dua catatan saya :

Pertama, restitusi dilakukan hanya pada akhir tahun buku, Pasal 9 ayat (4a). Jika akhir tahun buku Wajib Pajak bulan Desember, maka restitusi hanya bisa dilakukan pada bulan Desember.

Kelebihan pajak pada bulan-bulan sebelumnya hanya bisa dilakukan kompensasi, Pasal 9 ayat (4).

Pengecualian atau restitusi bisa dilakukan tiap bulan atau tiap masa pajak hanya untuk :
a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

c. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;

d. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

e. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi.

Kedua, untuk Wajib Pajak yang memiliki resiko rendah, maka dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, Pasal 9 ayat (4c). Mungkin ini yang dimaksud di berita tanggal 7 September 2009.

Tetapi, pengembalian pendahuluan tetap mengacu ke Pasal 17C ayat (1) UU KUP [perhatikan penyebutan UU KUP di ayat (4c) ini, cukup dengan “.. dan perubahannya”].

Coba kita kutif Pasal 17C ayat (1) UU KUP amandemen 2007 :

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.

Apakah “kriteria resiko rendah” sebagaimana dimaksud di Pasal 9 ayat (4c) UU No. 42 Tahun 2009 menggantikan “kriteria tertentu” sebagaimana dimaksud Pasal 17C ayat (1) UU No. 27 Tahun 2007???

Kitu tunggu saja peraturan menteri keuangan yang akan mengatur hal ini!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Wajib Pajak Non Efektif

Sesama pegawai DJP mungkin tidak asing lagi dengan istilah WPNE. Ya, WPNE adalah singkatan dari Wajib Pajak Non Efektif. Bulan September kemarin, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE-89/PJ/2009 tentang Wajib Pajak Non Efektif [WPNE].
Berikut ini adalah salinan SE tersebut yang jadi catatan saya :

Wajib Pajak Non Efektif yang selanjutnya disebut dengan WP NE adalah Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.

Wajib Pajak dinyatakan sebagai WP NE apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
[a.] selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan.
Nih WP secara administratif perpajakan telah dinyatakan membandel 😀 Saya kira, WP yang begini percuma saja daftar NPWP. Nyusah-nyusahin ajah.

[b.] tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
Biasanya kirt nyari-nyari alamat WP sampai ke tingkat RT. Kalau Pak/Ibu RT sajah sudah tidak kenal, maka anggap saja alamat bodong atau fiktif. Tapi lucunya, ada WP yang tidak ditemukan di alamat terdaftar tetapi setiap bulan dia rajin melaporkan SPT. Dimana gerangan? Nah, kalau pemeriksa jaman dulu biasanya ngintipnya justru di kantor pajak. Pas dia melaporkan SPT, si pengantar SPT ditanya alamat yang benarnya, baru didatangi.

[c.] Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
Belum ada pemberitahuan tapi kantor pajak sudah tahu bahwa si WP meninggal. Mungkin maksudnya informasi secara lisan.

[d.] secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
Wajib Pajak dalam keadaan bangkrut, atau bisa juga pindah usaha di tempat baru. Dan di tempat lama tidak ada kegiatan.

[e.] bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
Saya kira bendahara yang seperti ini adalah bendahara yang sudah pensiun sebagai bendahara.

[f.] Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang).
Pada kenyataannya memang Wajib Pajak tersebut sudah bubar. Tapi belum ada dokumen formalitas berupa Akta Pembubaran. Dokumen ini bisa dibuat oleh Notaris

[g.] Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Saya kira subjek pajaknya sudah berubah dari subjek pajak dalam negeri menjadi subjek pajak luar negeri. Nah ini yang sering saya anjurkan bagi para pekerja Indonesia di Luar Negeri. Mungkin saja waktu di Indonesia, yang bersangkutan sudah memiliki NPWP, tapi karena menurut perpajakan sudah bukan “penduduk” Indonesia lagi, maka sebaiknya para pekerja meminta status WPNE ke kantor pajak. Surat Edaran inilah salah satu dasar permintaan status WPNE.

WP NE dapat berubah status menjadi Wajib Pajak efektif apabila :
a. menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
b. melakukan pembayaran pajak;
c. diketahui adanya kegiatan usaha dari Wajib Pajak;
d. diketahui alamat WP; atau
e. mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali.

Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan label “NE” tetap tercantum dalam Master File Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;

b. tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak diterbitkan STP atas
sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pajak & Zakat

Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa pajak dan zakat adalah sama. Tapi saya tidak sependapat karena dua hal. Pertama, zakat itu hubungan Allah subhanahu wa ta’ala dengan mahluk.
Pada Hari Perhitungan kelak, setiap insan akan mempertanggungjawabkan kewajibannya termasuk kewajiban pembayaran zakat.
Seorang muslim belum sempurna keislamannya jika belum melaksanakan kewajiban zakat karena zakat salah satu dari lima rukun islam.

Kedua, penerima zakat sudah ditentukan ada delapan golongan. Saya tidak melihat satu alasan jika uang zakat boleh dibayarkan untuk membayar pertahanan suatu negara atau membiayai penyelenggaraan negara.

Apalagi jika negara tersebut didirikan bukan untuk menegakkan Islam. Sebagai contoh NKRI tercinta ini, konstitusi kita tidak menyebut penegakkan syariah dan al-qura’an bukan sumber hukum.

Artinya, zakat tidak bisa menjadi andalan penerimaan APBN.

Walaupun begitu, saya sebenarnya tidak setuju dengan konstruksi UU PPh sekarang. Sudah dua kali amandemen UU PPh tetapi keduanya hanya menempatkan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto.

Seharusnya zakat ditempatkan sebagai kredit Pajak Penghasilan.

Prakteknya, banyak pengusaha pribumi yang awam perpajakan lebih memilih bayar zakat daripada bayar pajak.

Apalagi jika pengusaha tersebut tidak menyadari kontribusi negara seperti keamanan dan infrastruktur.

Selamat idul fitri. Mohon maaf lahir batin. Sebelum shalat id, pastikan zakat fitra sudah lunas 😀

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Risalah Temuan

Bagi fungsional pemeriksa pajak yang ditempatkan di Kanwil DJP, salah satu peraturan yang sudah lama ditunggu-tunggu adalah peraturan Dirjen Pajak tentang pemeriksaan Bukti Permulaan.
Konon kabarnya, peraturan ini sudah disiapkan sejak perumusan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2007.

Konsep pertama, hasil pemeriksaan Bukti Permulaan cuma ada dua, yaitu penyidikan atau case closed.

Ternyata, UU KUP 2007 “memperkenalkan” Pasal 13A. Karena itu, kemudian ditambahkan bahwa hasil pemeriksaan Bukti Permulaan bisa skp Pasal 13A.

Selain itu, ada “titipan” dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan bahwa terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP supaya bisa dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan.

Inilah satu-satunya alasan pemeriksaan bukti permulaan bisa mengeluarkan skp berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

Maksud saya, produk pemeriksaan Bukti Permulaan dengan alasan ini sama dengan produk Pemeriksaan Pajak di KPP.

Maka ditetapkanlah hasil pemeriksaan Bukti Permulaan [Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2007] :

Pasal 12
Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan tindakan Penyidikan atau tindakan lainnya.

Pasal 13
Tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat berupa:
1. penerbitan surat ketetapan pajak dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan terhadap :

1) Wajib Pajak yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang KUP atas kealpaan yang pertama kali diketahui oleh Direktur Jenderal Pajak.

2) Wajib Pajak badan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a) Undang-Undang KUP, tetapi tidak ditemukan bukti permulaan bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

2. pembuatan laporan kepada pihak lain yang berwenang apabila ditemukan bukti permulaan yang mengandung adanya unsur tindak pidana selain di bidang perpajakan;

3. pembuatan laporan sumir apabila Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP;

4. pembuatan laporan sumir apabila tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditemukan, Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia; atau

5. mengirimkan risalah mengenai temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan terkait dengan pembuatan laporan sumir sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam hal terdapat pajak yang terutang.

Dari Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2007 [PMK] ini kemudian memunculkan sesuatu yang baru yaitu risalah temuan?

Apa dan bagaimana risalah temuan, tidak dijelaskan di PMK. Karena masih belum jelas, maka dijadikan alasan bahwa PMK ini belum sepenuhnya berlaku dan pemeriksa Bukti Permulaan masih mengacu ke Keputusan Dirjen Pajak No. KEP – 272/PJ/2002.

Sejak 1 September 2009 kemarin peraturan yang ditunggu-tunggu itu sudah keluar yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. 47/PJ./2009 tentang Petunjuk Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan Terhadap Wajib Pajak Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan. Bagaimana sih risalah temuan?

Menurut Pasal 15 ayat (8) Peraturan Dirjen Pajak No. 47/PJ./2009 bahwa risalah temuan merupakan keterangan lain sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007.

Berikut kutipan lengkapnya Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007 :

Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk :

a. risalah mengenai data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang- Undang dan setelah ditegur secara tertulis Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

b. risalah mengenai temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan terkait dengan pembuatan laporan sumir dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan;

c. risalah mengenai temuan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal penyidikan dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang;

d. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Risalah temuan yang dikirim oleh unit pelaksana pemeriksaan Bukti Permulaan kemudian harus melampirkan [sesuai lampiran 45 Peraturan Dirjen Pajak No. 47/PJ./2009] :
1. Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan
2. Daftar Temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
3. Perhitungan Pajak Terhutang;
4. Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan yang terkait;
5. Penjelasan Lainnya jika dipandang perlu.

Peraturan Dirjen Pajak No. 47/PJ./2009 tentu saja tidak “menghilangkan” Nota Penghitungan. Akan tetapi nota penghitungan yang dihasilkan dari pemeriksaan Bukti Permulaan untuk :
[1] Pasal 13A, atau
[2] Wajib Pajak yang di-buper karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP.

Kalau dilihat dari segi praktisnya, pemeriksa Bukti Permulaan masih bisa mengeluarkan surat ketetapan pajak [skp] karena tiga alasan :

[1] Terbukti ada tindak pidana berupa alpa tetapi “ditemukan” untuk pertama kali;
Hasilnya berupa skp Pasal 13A dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 200% dari pajak terutang atau pajak kurang dibayar. Pemeriksa Bukti Permulaan akan mengirim Nota Penghitungan kepada KPP terkait.

[2] Pemeriksaan Bukti Permulaan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP.

Hasilnya berupa skp dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

Untuk menerbitkan skp ini, pemeriksa Bukti Permulaan akan mengirim Nota Penghitungan kepada KPP terkait.

[3] Tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana dibidang perpajakan, namun terdapat pajak yang terutang.

Hasilnya berupa skp dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

Tetapi untuk menerbitkan skp ini, pemeriksa Bukti Permulaan tidak membuat Nota Penghitungan melainkan mengirim risalah temuan.

Sebenarnya, yang kedua dan yang ketiga bagi Wajib Pajak, menurut saya, sama saja. Bagaimana menurut pembaca?

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penghentian Penyidikan

Secara umum, proses penyidikan dapat dihentikan dengan alasan :
[1] tidak terdapat cukup bukti;
[2] peristiwanya telah daluwarsa;
[3] tersangka meninggal dunia;
[4] nebis in idem.

Tetapi khusus penyidikan yang dilakukan olen PPNS di DJP ada dua tambahan lagi alasan proses penyidikan dapat dihentikan, yaitu:
[5] bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, dan
[6] kepentingan penerimaan negara.

Penghentian penyidikan dengan alasan “kepentingan penerimaan negara” diatur secara khusus di Pasal 44B UU KUP. Berikut bunyi lengkap Pasal 44B UU KUP [amandemen 2007]:

(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.

(2) Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Tindak lanjut dari Pasal 44B UU KUP adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.03/2009.

Wajib Pajak atau tersangka dapat meminta penghentian penyidikan dengan mengirim surat permohonan kepada Menteri Keuangan dan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak disertai pernyataan sebagai berikut :

Pada satu kesempatan, seorang jaksa senior mengutarakan keheranannya dengan Pasal 44B ini.

Beliau membaca pasal tersebut berulang-ulang dari berbagai sumber untuk memastikan bahwa yang dibaca tidak salah ketik. Menurutnya, aturan ini salah!

Mengapa yang menghentikan proses penyidikan harus Jaksa Agung? Padahal masih dalam proses penyidikan, sedangkan Kejaksaan Agung dalam hal ini berfungsi sebagai penuntut bukan penyidik.

Pada kesempatan tersebut, tidak ada seorang pun yang dapat menjawab. Termasuk saya.

Bahkan sampai sekarang saya juga masih bertanya: kenapa harus Jaksa Agung yang menghentikan penyidikan? Padahal, semua SP3 [Surat Perintah Penghentian Penyidikan] selalu dikeluarkan oleh lembaga penyidik.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Kontra Intelijen

Konon kabarnya, suatu waktu Dit. Inteldik akan melakukan penyidikan terhadap satu Wajib Pajak. Sebelum proses penyidikan, tentu saja dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan.
Tetapi sebelum dilakukan pemeriksaan, dikirimlah tim intelijen untuk mencari informasi:
[1] Gambaran dan peta lokasi Wajib Pajak,
[2] Aktivitas bisnis,
[3] Orang-orang yang dianggap “kunci”,
[4] Tempat dokumen disimpan

Pada waktu melakukan kegiatan intelijen, terdapat tanda-tanda bahwa Wajib Pajak tersebut sudah mengetahui bahwa dia akan diperiksa oleh kantor pajak. Dokumen-dokumen Wajib Pajak sudah “diamankan” di suatu tempat yang belum diketahui. Ini artinya, rencana pemeriksaan sudah bocor.

Jika pemeriksaan Bukti Permulaan diteruskan, maka ada kekhawatiran dokumen yang penting tidak ditemukan [sekedar tambahan: dokumen sama dengan barang bukti]. Tanpa dokumen [barang bukti], tidak mungkin dilakukan penyidikan.

Rencana pemeriksaan sudah bocor? Ini berarti ada orang-orang yang memberikan informasi (informan) kepada Wajib Pajak tentang rencana pemeriksaan.

Siapa mereka? Tidak perlu dicari karena yang pasti orang di sekitar kantor. Karena itu dibuatlah kegiatan kontra intelijen.

Pemeriksaan dibatalkan! Ini adalah issu yang dihembuskan dalam kegiatan kontra intelijen. Issu ini kemudian “diteruskan” kepada Wajib Pajak oleh informan tersebut.

Karena sudah ada informasi “valid” tentang pembatalan pemeriksaan, maka Wajib Pajak merasa aman.

Kegiatan intelijen tetap berlanjut. Suatu saat, Wajib Pajak tersebut ternyata “mengembalikan” dokumen-dokumen yang dulu diumpetin!

Mungkin karena si Wajib Pajak tersebut sudah yakin bahwa pemeriksaan batal. Informasi ini langsung disampaikan ke pejabat yang berwenang dan langsung dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan!

Kena dech

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Politik NPWP

Konon kabarnya, suatu waktu di awal tahun 2000an, Dirjen Pajak “kena” sentil para politisi di Senayan. Saya yakin politisi tersebut tidak mengerti perpajakan. Tetapi supaya tetap dapat mengeluarkan kritikan kepada DJP, maka “ditembaklah” masalah jumlah NPWP. Waktu itu memang NPWP yang sudah terdaftar masih sekitar dua jutaan.

Angka dua juta tentu sangat kecil dibandingkan dengan jumlah pendudukan Indonesia. Sehingga “ditembaklah” Pak Dirjen Pajak. Kira-kira begini kritikan yang dilontarkan anggota dewan yang terhormat, “Ngapain saja sih kerja DJP? Masa Wajib Pajak yang terdaftar cuma 1% dari jumlah penduduk?”

Ya, tentu saja yang dimunculkan adalah angka 1% dibandingkan dengan jumlah pegawai DJP yang mencapai tiga puluh ribuan. Karena itu, kemudian DJP memiliki “proyek” jumlah Wajib Pajak terdaftar [yang memiliki NPWP] sebanyak sepuluh juta. Bahkan untuk mencapai target tersebut, NPWP ditetapkan secara jabatan. Penetapan NPWP tersebut tidak dilakukan di tingkat KPP tapi langsung dari kantor pusat. Akibatnya, seorang tetangga saya yang bekerja dengan penghasilan sebesar UMR dikirimi NPWP.

Pada hari Selasa kemarin, Dirjen Pajak yang baru telah berjanji untuk menambah jumlah Wajib Pajak baru sebanyak delapan juta. Padahal, tahun 2008 yang lalu, DJP justru baru selesai mengadakan “hajatan” berupa sunset policy. Dan pada akhir tahun terbukti orang berbondong-bondong untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak. Saking antusiasnya, program sunset policy kemudian diperpanjang. Dan Wajib Pajak yang terdaftar di Januari 2009 dianggap sama dengan orang yang terdaftar di Desember 2008 sehingga diperbolehkan membuat SPT Sunset Policy.

Berita yang muncul kemudian kesuksesan program Sunset Policy. Tidak ada yang mempertanyakan [setidaknya saya belum menemukan] korelasi antara penambahan NPWP dengan penambahan penerimaan. Pada program Sunset Policy, adakah korelasi penambahan NPWP dengan peningkatan penerimaan pajak? Jika ada, seberapa besar?

Sebenarnya, jika kita berpatokan kepada efesiensi atau “berkacamata” dengan teori administrasi, bahwa Wajib Pajak yang sedikit tapi membayar pajak akan lebih disukai daripada Wajib Pajak banyak tetapi tidak membayar pajak. Contoh : pegawai tetap yang bekerja di satu pemberi kerja, sebenarnya tidak perlu diberi atau diwajibkan memiliki NPWP. Mengapa? Karena kewajiban perpajakan para pekerja tersebut telah dilakukan oleh para majikan.

Jadi, menurut saya, target penambahan NPWP selalu bernuansa politik.
Cag.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Restitusi Express

Saya yakin bagi sebagian besar Wajib Pajak, pelayanan restitusi yang cepat akan menguntungkan mereka. Jika bisa, setiap bulan Wajib Pajak bisa mengklaim kelebihan pajak yang dia bayar sehingga akan menambah arus uang [maksudnya cash inflow] untuk keperluan operasional.
Percaya atau tidak, ternyata ada juga Wajib Pajak yang mengeluh karena “harus” restitusi setiap bulan!!! Untuk restitusi tersebut, si Wajib Pajak merasa kewalahan untuk melayani pemeriksaan.

Adakah proses restitusi yang tanpa pemeriksaan? Ternyata ada! Sebenarnya disebut Pengembalian Pendahuluan. Tidak perlu dilakukan pemeriksaan tapi cukup dilakukan penelitian.

Dua hal yang berbeda! Apa saja yang diteliti oleh petugas pajak? Ini dia menurut Pasal 6 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-40/PJ/2009 :

1. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
2. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
3. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak; dan
4. kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan tersebut atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat.

Berapa lama Wajib Pajak dapat mengharapkan kelebihan pajak tersebut? Cukup cepat, hanya satu bulan saja. Ini untuk restitusi PPN.

Berikut ketentuan Pasal 17D ayat (1) UU KUP [amandemen 2007] :

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.

Siapa saja yang berhak mendapatkan restitusi cepat tersebut? Inilah dia orangnya menurut Pasal 17D ayat (2) UU KUP [amandemen 2007] :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;

c. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau

d. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.

Persyaratan lebih lanjut tentang “siapa” ini diatur di Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.03/2007, Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PMK.03/2009, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-40/PJ/2009.

Sebenarnya restitusi express ini dalam UU KUP terbaru ada dua Wajib Pajak, yaitu :
1. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang diatur di Pasal 17C UU KUP
2. Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu yang diatur di Pasal 17D UU KUP

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Reformasi Jilid Dua

Pertama mendengar istilah “reformasi jilid dua”, saya mengira hanya gurauan dalam perbincangan. Ya, kenapa harus disebut jilid dua padahal sebelumnya tidak ada istilah jilid satu? Atau sebuah istilah untuk reformasi DJP pasca Pak Darmin? Apa perbedaan jilid satu dan jilid dua? Kira-kira begitu pertanyaan yang ada dibenak.

Dan ternyata istilah reformasi jilid dua bukan istilah informal tapi sudah formal. Bahkan DJP telah melakukan pencanangan [mungkin istilah yang tepat peresmian?] program reformasi jilid dua dengan mengundang perwakilan dari masing-masing kantor se Indonesia. \

Acara pencanangan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2009 di Taman Budaya Sentul City Bogor. Salah satu beritanya ada di laman KPP Madya Palembang.

Majalah Berita Pajak edisi 1 Juli 2009 juga berjudul “Reformasi Jilid Dua”. Ternyata reformasi jilid dua sudah dicanangkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 22 Juni 2009. Bahkan DJP sudah membuat siaran pers tentang reformasi jilid dua.

Saya justru baru memperhatikan setelah baca Majalah Berita Pajak yang diterima selalu terlambat he .. he … he ….

Ternyata reformasi jilid dua ini berdasarkan program Pintar yang saya posting pada tanggal 5 Nopember 2008.

PINTAR merupakan program penyempurnaan sistem administrasi perpajakan untuk mendukung reformasi administrasi yang dilakukan DJP.

Program ini mengadopsi “best practice” sistem administrasi perpajakan di dunia baik dalam aspek pelayanan perpajakan maupun pengawasan kepatuhan.

Yang mengherankan, program ini dananya berasal dari pinjaman dari Bank Dunia.

Padahal DJP boleh disebut collector penerimaan negara dan “menyumbangkan” lebih dari tujuh puluh persen APBN.

Kenapa DPR tidak menyisihkan anggaran upah pungut yang sebagian dananya untuk program Pintar? Tanya kenapa ???????

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Intelijen Untuk Wajib Pajak

Dua hari setelah saya posting tentang intelijen pajak ternyata ada berita tentang intelijen di Bisnis Indonesia yang disalin oleh www.pajak.go.id pada tanggal 10 Juli 2009.
Pada posting kali ini saya akan mengomentari praktisi perpajakan yaitu paragrap berikut :

Vaudy Starworld, praktisi pajak dari kantoi konsultan Vaudy Starworld, mengatakan selain ditugaskan untuk memata-matai wajib pajak, seharusnya petugas intelijen pajak juga ditugaskan untuk memata-matai petugas pajak (fiskus). “Ini tujuannya membersihkan diri Ditjen Pajak sendiri dari praktik-praktik under table masa lalu,” katanya.

Saya kira Inteldik tidak akan kekurangan pekerjaan dengan memata-matai pegawai DJP sendiri.

Ada unit khusus yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mengawasi kepatuhan internal yaitu Sub Dit Kepatuhan Internal yang berada di bawah KITSDA.

Dan yang saya dengar direktur KITSDA juga pernah mengirim pegawai ke BIN untuk pendidikan intelijen.

Hanya saja mungkin tidak sebanyak yang dikirim oleh Inteldik. Karena itu, saya yakin ada juga intelijen yang mengawasi pegawai DJP (fiskus).

Selain itu, Pusdiklat Umum juga pernah mengadakan kerjasama dengan BIN mengadakan pendidikan dasar intelijen khusus untuk pegawai Itjen Departemen Keuangan.

Artinya, saya menduga bahwa pegawai DJP sudah diawasi oleh dua unit intelijen di Departemen Keuangan, yaitu KITSDA dan ITJEN.

Berikut kutipan berita diklat ini :

DTSS Analisa Intelijen dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis analisa Intelijen bagi para pegawai/pejabat Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan untuk membuat produk intelijen dari sumber terbuka dan tertutup secara akurat. Selasa, 10 maret 2009 oleh Inspektur Bidang Investigasi Departemen Keuangan R.I Bapak Hadi Rudjito, S.H. didampingi Kapusdiklat Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kapusdiklat Keuangan Umum , diklat ini secara resmi dibuka.
Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan mampu melakukan analisa intelijen dan membuat produk intelijen, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Itjen. Diklat bertempat di Asrama BIN dimulai tanggal 10 s.d. 24 Maret 2009 ini diikuti oleh 24 pegawai auditor.

Melengkapi berita di media masa bahwa DJP akan mengirim intelijen ekonomi ke luar negeri maka saya mendapat informasi bahwa hal ini memang menjadi program DJP.

Hanya saja realisasi untuk hal ini sangat-sangat hati-hati karena yang namanya pejabat intelijen sangat sensitif terutama bagi negara yang ditempatkan.

Malah kabarnya, jika ada informasi ada pejabat intelijen datang ke satu negara, maka pejabat intelijen tersebut justru akan menjadi objek intelijen negara tersebut sejak pejabat tersebut menginjakkan kakinya di bandar udara.

Karena itu, tidak mudah menempatkan pejabat intelijen ekonomi di negara lain.

Melangkapi kegiatan intelijen, sebenarnya DJP juga sudah mempersiapkan tenaga pengamat.

Kalau dahulu pengamatan bisa dilakukan oleh semua pegawai DJP, maka sekarang ada Diklat Pengamatan sehingga kegiatan pengamatan oleh pejabat yang memiliki sedikit ilmu tentang intelijen.

Petugas pengamat tentu bukan intelijen tapi dia melakukan sebagian kegiatan intelijen. Karena itu, ke depan pasti akan banyak petugas DJP yang melakukan penyamaran untuk menggali informasi dari Wajib Pajak tanpa disadari oleh Wajib Pajak itu sendiri 😀

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Intelijen Perpajakan

Awas intel pajak! Saya kira para Wajib Pajak mulai sekarang perlu mengingat kalimat singkat tersebut. Sejak modernisasi Kantor Pusat DJP, terjadi perubahan organisasi.
Salah satunya adalah adanya Direktorat Intelijen dan Penyidikan Pajak atau yang sering disebut Dit Inteldik. atau Dit. IP.

Selama ini yang lebih sering kita dengar bahwa intel itu intel untuk kepentingan militer seperti BIA, BAKIN, dan BIN. Selain itu, ada juga inter polisi. Dan satu-satunya intel PNS tentu saja intelijen kejaksaan.

DJP adalah salah satu organisasi yang “berani” menamakan salah satu sub-organisasinya dengan sebutan Intelijen. Mungkin ada organisasi lain yang sebenarnya bertugas melakukan kegiatan intelijen tapi dari namanya bukan intelijen.

Sementara ini, kegiatan intelijen di DJP diperuntukkan bagi keperluan proses penyidikan. Setidaknya ini yang saya tahu 😀 Misalnya untuk mencari tersangka yang sembunyi entah dimana, atau mengumpulkan informasi untuk keperluan keberhasilan proses penyidikan. Pada dasarnya kegiatan intelijen itu mencari, mengumpulkan dan menyajikan informasi.

Ada dua Sub Direktorat yang memiliki kegiatan intelijen yaitu Sub Direktorat Rekayasa Keuangan dan Sub Direktorat Intelijen. Yang pertama kegiatannya adalah room intelligence dan yang kedua kegiatannya adalah field intelligence. “Mungkin” yang termasuk room intelligence diantaranya hacking, penetration testing, computer forensics, electronic discovery, dan teknologi komunikasi untuk keperluan intelijen.

Untuk menyiapkan tenaga intel pajak, DJP langsung “menyekolahkan” generasi muda yang relatif masih muda ke BIN, BAIS, Intelijen Ekonomi Polri, dan S2 UI secara berkelanjutan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Politik Kebijakan Perpajakan

Musim kampanye sudah usai. Para calon anggota legislatif hampir semua sudah terpilih (ada beberapa daerah yang pemilu ulang).
Sedangkan para capres saat ini sedang menikmati puncak tekanan psikologi. Walaupun masing-masing capres selalu mengadakan polling, tetapi tentu saja yang menentukan bukan polling.
Pemilihan presiden secara langsung adalah penentunya. Karena itu, saat ini pasti mereka sedang deg-deg-an 😀

Kalau kita perhatikan, kebanyakan kampanye para calon presiden dan calon wakil presiden selalu pada sisi pengeluaran.

Sebagai contoh, pendidikan gratis sampai SMA, Bantuan Langsung Tunai, bantuan permodalan, pembangunan infrastruktur, peningkatan anggaran “x” sekian persen, dan seterusnya.

Kalau dilihat dari sisi APBN tentu akan ada penerimaan dan pengeluaran. Nah, sebelum mencanangkan program “peningkatan” pengeluaran anggaran tentu saja seharusnya para calon pemimpin merancang bagaimana meningkatkan penerimaan negara tanpa berhutang.

Bisa saja untuk menutup kekurangan penerimaan, negara mengeluarkan surat utang. Tetapi bagaimanapun hutang itu ada batasnya.

Walaupun namanya negara, jika terlalu banyak berhutang baik berhutang kepada rakyatnya (dalam bentuk Surat Utang) maupun berutang kepada lembaga internasional, tentu tidak sehat. Apalagi jika hutangnya kepada negara lain.

Menurut saya, jika kita meminta hutang kepada negara lain (mungkin disebut G to G) maka secara tidak langsung negara kita menempatkan martabat lebih rendah dari negara donor. Bagaimanapun kreditur kedudukan selalu lebih tinggi daripada debitur.

Saya khawatir, jika pengeluaran terus digenjot untuk menggolkan janji kampanye, dan untuk menutupi pengeluaran tersebut kemudian pemerintah menggenjot hutang.

Mungkin pada pemilihan calon presiden tahun 2014, diantara tim sukses calon presiden perlu diajak para pakar kebijakan perpajakan.

Gunanya tentu saja membuat program peningkatan penerimaan perpajakan secara radikal sehingga terjadi peningkatan anggaran secara radikal pula.

Tujuannya tentu saja supaya kesejahteraan rakyat bisa dinikmati secara signifikan. Selama ini pergantian pemimpin yang dipilih oleh rakyat, terasa datar-datar saja karena keterbatasan anggaran.

Banyak pemimpin daerah yang memiliki ide sangat bagus tapi tidak bisa dijalankan karena terbentur anggaran. Dan tidak ada terobosan untuk mengatasi kekurangan tersebut.

Apa untungnya memiliki program yang revolusioner tapi tidak bisa dijalankan? Sebaliknya jika punya program yang datar-datar saja, kenapa dipilih?

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Negara Merdeka Bebas Pajak?

PPh 21 perorangan / Income Tax bisakah dikembalikan ke kita?
Coba pikirkan kami yang dari swasta, pada waktu kita produktif, pemerintah dengan enak memotong penghasilan kita berupa PPh 21 perorangan, tapi ketika kita tidak produktif (tua jompo) dimana peran pemerintah ?
Saya berpendapat seharusnya PPh 21/income tax adalah hak kita dan harus kembali ke kita sebab itu adalah penghasilan dari jerih payah kita bekerja yang kita pinjamkan/titipkan pada pemerintah untuk dipakai menjalankan pemerintahan. Dana Pensiun? itu uang kita dari hasil kita nabung.
Jika tidak kembali, berarti kita hidup di negeri ini harus bayar atau memberi upeti. Apa bedanya negara merdeka dengan negara jajahan, kalau harus bayar upeti.
Jadi kesimpulannya UU perpajakan kita harus dirubah ke yang lebih mencerminkan negara merdeka dan rakyat merdeka, bukan negaranya saja yang merdeka.

Memang benar bahwa kita harus membayar upeti. Dan menurut saya upeti memiliki makna yang sama [sinonim] dengan pajak!

Hanya saja upeti sering kali dikonotasikan kepada hal yang tidak baik, misalnya dilakukan oleh orang jahat.

Padahal makna hakikatnya sama-sama merampas harta orang!

Tetapi, mari kita lihat makna pajak menurut UU KUP :

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Benar kan bahwa pajak itu wajib dan bersifat memaksa? Hanya saja pajak didasarkan pada undang-undang yang secara teoritis dibuat oleh wakil rakyat dan pemerintah.

Artinya, secara tidak langsung rakyat sendiri yang bilang, “Ya .. saya siap bayar pajak ini dan itu.”

Selain itu, pajak digunakan untuk keperluan negara. Kalau mau bukti bahwa pajak untuk keperluan negara bisa dilihat di APBN.

Khusus untuk APBN tahun 2009 ini pendapatan perpajakan sebesar 661,8 trilyun rupiah atau setara dengan 77,99% dari total pendapatan negara dan hibah. Artinya, pendapatan perpajakan sangat signifikan!

Tanpa pajak, darimana negara membiayai penyelenggaraan kenegaraan?

Kenyataannya, hanya sedikit negara di dunia ini yang tidak memungut pajak dari rakyatnya.

Dan negara-negara maju malah berlomba untuk menarik pajak dari rakyatnya. Sedangkan negara yang bebas pajak biasanya negara kaya minyak seperti Saudi Arabia.

Itu pun tidak 100% bebas pajak karena untuk korporasi dan orang asing tetap ada pajak. Mungkin negara tetangga kita, Brunei Darussalam kabarnya bebas pajak?

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Membebaskan BPHTB Warisan

Pak Raden, saya aneh apa karena warisan diperoleh dengan cuma-cuma, maka wajar kena pajak? Kenapa penerapan UU ini memandang warisan itu hanya sebelah saja yaitu harta warisan, padahal ada juga warisan berupa hutang. Jadi kalau mau membahas warisan, pemerintah harusnya melihat keseluruhan harta dan hutang warisan. Jangan hanya hartanya saja.

Begitulah salah satu komentar yang masuk pada hari ini. Pertama saya mengira yang dimaksud pajak adalah PPh atau PPN. Padahal untuk masalah warisan sudah saya bahas di blog ini pada tanggal 7 September 2007. Kalau di cari dulu pasti ketemu. Kesimpulan pada posting itu adalah warisan bebas pajak.

Setelah saya teliti, ternyata komentar tersebut ada di posting BPHTB. Jadi yang dimaksud pajak disini adalah BPHTB. Saya kemudian mencari tahu alasan pengenaan BPHTB atas warisan ini. Memang alasan kenapa warisan dikenakan yang ada di Peraturan Pemerintah No. 111 Tahun 2000, yaitu di bagian penjelasan yang berbunyi :

Saat pewaris meninggal dunia, pada hakikatnya telah terjadi pemindahan hak dari pewaris kepada ahli waris. Saat terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan pemindahan hak tersebut merupakan saat perolehan hak karena waris menjadi objek pajak.

Mengingat ahli waris memperoleh hak secara cuma-cuma, maka adalah wajar apabila perolehan hak karena waris tersebut termasuk objek pajak yang dikenakan pajak.

Sebagaimana kita ketahui bahwa BPHTB “semacam” Materai atas perolehan hak. BPHTB terutang saat ada proses alih nama Sertifikat Hak Milik [SHM] dari orang yang meninggal kepada ahli waris. Dan dibayar oleh ahli waris sebagai orang yang memperoleh hak. Jika warisan tersebut tidak dialihnamakan atau warisan tersebut tidak memiliki SHM dan ahli waris tidak berniat untuk mengalihnamakan warisan tersebut, sebenarnya warisan tersebut bebas pajak.

Ada dua tips supaya ahli waris bebas atau terhindar membayar BPHTB :
1. Untuk warisan yang sudah bersertifikat, yaitu warisan langsung dijual tanpa dialihnamakan ke ahli waris. Dengan demikian, alihnama secara formal dari orang yang meninggal ke pembeli. Ahli waris bebas bayar BPHTB.

2. Untuk warisan yang belum atau tidak bersertifikat, yaitu dengan tidak membuat sertifkat. Saya kira ini cocok di daerah pedesaan yang kurang memperhatikan formalitas bukti kepemilikan.

Walaupun demikian, sebenarnya BPHTB warisan sudah mendapat dua fasilitas :
Pertama : Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal waris (NPOPTKP) bisa sampai Rp 300.000.000,00. Ini adalah NPOPTKP tertinggi.

Kedua : diskon langsung 50% dari BPHTB terutang.

PPN KMS

Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri [PPN KMS] sudah ada sejak tahun 2000. Waktu itu Objek PPN KMS adalah rumah dan tanah dengan luas minimal 400 meter persegi.
Kemudian pada tahun 2002, batasan objek PPN KMS diturunkan dari 400 meter persegi menjadi 200 meter persegi.

Sedangkan tarif efektif PPN KMS adalah 4% dari total pengeluaran. Berikut Pasal 3 ayat (3) KMK 545/2000 :

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, jumlahnya ditetapkan sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan pada setiap bulannya dan harus dibayar seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Dari situ jelas bahwa batasan objek PPN KMS adalah luas bangunan. Tetapi hari ini saya baca berita di Bisnis.com dan kontan.co.id bahwa PPN KMS akan dikenakan pada rumah yang memiliki nilai tinggi.

Apakah batasan objek akan berubah dari luas ke nilai? Kita tunggu saja UU PPN yang baru!

Tapi ada kalimat yang saya kira tidak tepat, yaitu :

Ada kabar buruk bagi Anda yang berniat membangun rumah. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Baramg Mewah (PPN dan PPnBM) mengusulkan adanya pengenaan PPN atas pembangunan rumah.

Saya kira ini bukan kabar buruk karena dari dulu memang sudah dikenakan PPN KMS!
salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Jasa Katering

Komentar :

Bagaimana dengan PPh 21 vs PPh 23 misal orang pribadi yang menyediakan jasa catering, jasa sewa kendaraan apakah dipotong pph 21 (bukan pegawai) atau pph 23?
Jawaban saya:

Jasa Katering termasuk objek PPh Pasal 23 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimkasud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 UU Nomor 36 tahun 2008.

Untuk daftar objek pajak PPh Pasal 23 sudah saya posting pada tanggal 22 Januari 2009. Silakan di klik.

Tetapi jika penyedia jasa katering tersebut orang pribadi maka tidak otomatis si pengusaha katering tersebut wajib memotong PPh Pasal 23.

Wajib Pajak orang pribadi yang dapat memotong PPh Pasal 23 adalah [Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996]:
a. Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;

b.Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan;

Perlakuan yang sama akan berlaku bagi jasa sewa kendaraan.

salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Pasal 4 (2) versus PPh Pasal 23

Masih banyak yang mempertanyakan ketidaksinkronan antara tarif yang diatur di PPh Pasal 23 UU PPh 1984 dengan tarif yang diatur di Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984. Sebagai contoh : tarif PPh Pasal 23 atas jasa konstruksi sebesar 2%.
Tetapi di PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 2%, 3%, 4%, dan 6% berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008.
Jauh sebelum masalah jasa konstruksi, saya sendiri mempertanyakan kenaikan tarif PPh atas bunga deposito dan tabungan setelah keluarnya Peraturan Pemerintah No. 131 Tahun 2000 yang mengatur tarif PPh atas bunga deposito dan tabungan serta SBI sebesar 20% padahal di Pasal 23 UU PPh 1984 [amandemen 2000] jelas-jelas tarif 15% untuk bunga.

Hasil pendalaman saya atas hal ini sebagai berikut :

Pertama:
Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 adalah peraturan lebih khusus mengalahkah Pasal 23 UU PPh 1984. Penjelasan Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 [amanden 2000] sudah menyebutkan,

” .. pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari tabungan masyarakat tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya. “

Begitu juga dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 hasil amandemen 2008 menyebutkan kata “perlakuan tersendiri”. Saya kutip kembali kalimat yang dimaksud,

” .. atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya. Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Saya kira tidak diragukan lagi jika frase “perlakuan tersendiri” sinonim dengan “perlakuan khusus“. Dengan demikian, Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 adalah aturan khusus (spesialis) untuk Pajak Penghasilan.

Kedua :
Pasal 23 adalah bagian dari Bab V Pelunasan Pajak Dalam Tahun Berjalan. Artinya PPh Pasal 23 itu adalah cicilan pajak bagi PPh Badan atau PPh OP.

Cicilan PPh Pasal 23 yang sudah dipotong oleh pengguna jasa [pemberi penghasilan] tersebut pada akhir tahun dikreditkan oleh penerima penghasilan.

Tarif PPh Pasal 23 adalah flat yaitu 15% atau 2% sedangkan tarif PPh Badan dan tari PPh OP progressif sesuai Pasal 17 UU PPh 1984. Ini adalah aturan umum.

Sedangkan berkaitan dengan jasa-jasa tertentu yang peraturan pemerintah-nya mengacu [mencantol] ke Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 sudah jelas memerintahkan kepada para pemberi penghasilan untuk memotong PPh dengan tarif tertentu.

Dan besaran tarif ini tidak hanya berlaku bagi pemberi penghasilan tapi berlaku juga bagi penerima penghasilan.

Di SPT Tahunan, penerima penghasilan akan menghitung pajaknya secara terpisah [flat] dari penghitungan pajak umum [progressif].

Istilah final itu sendiri menurut saya lebih tepat bagi penerima penghasilan. Sedangkan bagi pemotong atau pemberi penghasilan maka tidak ada istilah final.

Kewajiban pemotong itu sama saja baik untuk jasa-jasa yang diatur di Pasal 4 ayat (2) maupun jasa-jasa yang diatur di Pasal 23.

Dengan dua pemahaman tersebut, saya tidak ragu lagi bahwa Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 mengalahkan Pasal 23 UU PPh 1984.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penghapusan Piutang

Sudah menjadi kelaziman dalam dunia bisnis jika ada sebagian kecil dari piutang yang tidak bisa ditagih.
Karena atas piutang tersebut telah tercatat sebagai pendapatan, maka untuk mengoreksi pendapatan tersebut tentu dengan menjadikan biaya dari piutang tersebut.
Ya, penghapusan piutang adalah biaya atau pengurang penghasilan bruto.

Hanya saja, dilihat dari sisi fiskal penghapusan piutang harus memiliki syarat sebagaimana yang diatur di Pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh 1984.

Ternyata ada sedikit perbedaan antara aturan di UU dengan turunannya di Peraturan Menteri Keuangan No. 105/PMK.03/2009. Ibu Triyani telah membuat catatan tentang perbedaan ini. Dan saya setuju dengan beliau 😀

..bagaimana caranya kreditur membuktikan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur. Apakah kreditur wajib meminta laporan keuangan debitur? Atau dengan cara lain? Bagaimana jika debitur adalah WP orang pribadi yang tidak melakukan pembukuan?

Posting ini sebenarnya usaha saya menjawab pertanyaan Ibu Triyani diatas.

Di Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 105/PMK.03/2009 tertulis:

.. atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, …

Saya kira perjanjian antara kreditur dan debitur semacam itu sudah cukup membuktikan bahwa dari sisi kreditur diakui sebagai biaya sedangkan dari sisi debitur harus diakui sebagai penghasilan.

Bagaimana jika si debitur ternyata tidak membukukan sebagai penghasilan di Laporan Keuangan?

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana kita tahu bahwa si debitur tidak membukukan penghasilan?

Saya kira, ini mirip dengan “menerabas” lampu merah. Selama tidak ada polisi dan aman-aman saja, ya tidak apa-apa.

Tapi jika ketahuan oleh petugas polisi lalu lintas, ya …… sidanglah urusan selanjutnya 😀

Artinya, jika memang diketahui oleh petugas pajak bahwa si debitur tidak membukukan penghasilan padahal ada perjanjian bahwa hutang dia dihapuskan oleh kreditus, maka secara otomatis petugas pajak akan mengoreksi positif.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pasal 8 ayat (3)

Dilihat dari redaksional, antara Pasal 8 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2000 dengan UU No. 28 Tahun 2007 tidak banyak perbedaan.
 
Mungkin perbedaan yang paling jelas adakan sanksi yang turun 50% yaitu dari 200% di UU No. 16 Tahun 2000 menjadi 150% di UU No. 28 Tahun 2007.
 
Supaya lebih jelas, saya kutip saja secara berurutan :

 

Pasal 8 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2000 [KUP 2000]:

Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Pasal 8 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2007 [KUP 2007]:

Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Tetapi penggunaan Pasal 8 ayat (3) ada perbedaan antara KUP 2000 dengan KUP 2007. Untuk Wajib Pajak yang diperiksa [Pemeriksaan Bukti Permulaan] tahun pajak 2001 – 2007 bisa langsung melakukan Pembetulan SPT berdasarkan Pasal 8 ayat (3).

Tetapi untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya, Pembetulan SPT berdasarkan Pasal 8 ayat (3) hanya bisa dilakukan jika Wajib Pajak tersebut [yang diperiksa Pemeriksaan Bukti Permulaan] telah di tetapkan SKP Pasal 13A.

Pasal 8 ayat (3) adalah pengakuan kesalahan Wajib Pajak. Seorang Wajib Pajak yang sedang diperiksa Pemeriksaan Bukti Permulaan dan “terbukti” telah melanggar Pasal 38 maka atas kesalahan tersebut Wajib Pajak “cukup” dikenakan sanksi administrasi.

Karena Wajib Pajak sudah mengakui kesalahannya dan sudah membayar sanksinya, maka sanksi pidana tidak diperlukan lagi.

Inilah bedanya sanksi pidana umum dan sanksi pidana perpajakan!

Dilihat dari FUNGSI, maka Pasal 8 ayat (3) adalah semacam “benteng” supaya tidak dilakukan penyidikan atas Wajib Pajak tersebut. Kapan Wajib Pajak tahu akan dilakukan penyidikan?

Semua Wajib Pajak yang diperiksa Pemeriksaan Bukti Permulaan ada kemungkinan akan diteruskan dengan proses penyidikan jika bukti-bukti tindak pidana cukup.

Pada saat inilah Wajib Pajak bisa “membentengi diri” dengan Pembetulan SPT berdasarkan Pasal 8 ayat (3).

Di KUP 2007 [tahun pajak 2008 dan seterusnya] penyidikan dengan sangkaan Pasal 38 hanya bisa dilakukan jika atas Wajib Pajak tersebut telah dikeluarkan SKP Pasal 13A atau alpa untuk kedua kalinya.

Karena berfungsi sebagai tameng supaya tidak disidik, jika proses pemeriksaan sudah memasuki proses penyidikan, maka tidak perlu lagi ada Pembetulan SPT berdasarkan Pasal 8 ayat (3).

Hal ini sesuai dengan penjelasan dari Pasal 8 ayat (3) yang berbunyi :

Namun, apabila telah dilakukan tindakan penyidikan dan mulainya penyidikan tersebut diberitahukan kepada Penuntut Umum, kesempatan untuk membetulkan sendiri sudah tertutup bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.

 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
st peters square vatican city
Photo by Elena Semёnova on Pexels.com

Pasal 13A

Sekitar pertengahan tahun 2007, ada sosialisasi kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan. Walaupun secara DJP dua jenis pekerjaan tersebut tidak asing lagi, tetapi sejak modernisasi DJP maka ada perubahan paradigma.

 

Sebagai contoh : kabarnya [saya sendiri tidak mengalami] kalau di kantor pusat DJP, khususnya Direktorat P4 waktu itu, bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan itu adalah pemeriksaan yang usulnya berasal dari Subdit Penyidikan.

Kalau dari Subdit Pemeriksaan, ya bentuknya pemeriksaan khusus. Selain itu, praktek dilapangan, Pemeriksaan Bukti Permulaan itu seringkali dijadikan “macan ompong” untuk menakut-nakuti Wajib Pajak supaya lebih “takut”.

Bahkan tidak sedikit jika Pemeriksaan Bukti Permulaan berasal dari pemeriksaan biasa, tapi karena Wajib Pajak tidak ditemukan, maka ditingkatkan di Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Hasil dari Pemeriksaan Bukti Permulaan pada waktu itu ya …. sama saja dengan pemeriksaan khusus atau pemeriksaan kriteria seleksi, yaitu surat ketetapan pajak [skp].

Nah, pada waktu sosialisasi dari Direktur Intelijen dan Penyidikan pada waktu itu ditegaskan bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan hanya untuk mencari bukti-bukti awal tindak pidana perpajakan.

Jika bukti-bukti awal tidak ditemukan pada saat Pemeriksaan Bukti Permulaan maka harus “case closed” [istilah Pak Direktur waktu itu].

Tidak ada skp! Hasil dari Pemeriksaan Bukti Permulaan itu adalah penyidikan atau “case closed“.

Kabarnya, ini memang konsep awal di RUU KUP.

Tetapi kemudian pada waktu pembahasan di DPR berkembang wacana bahwa perlua ada suatu sanksi bagi Wajib Pajak yang berfungsi sebagai “warning” supaya Wajib Pajak tidak main-main dengan Surat Pemberitahuan.

Kalau sebatas “lampu kuning” maka sanksi yang dijatuhkan bukan sanksi penjara tapi berupa kenaikan.

Kabarnya, semula akan ada Pasal 38A. Seperti yang kita ketahui, sanksi Pasal 38 dan Pasal 39 adalah kewenangan hakim.

Sanksi itu ditetapkan dengan vonis hakim. Untuk menjatuhkan sanksi kenaikan 200%, seorang Wajib Pajak harus diperiksa dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, dan persidangan di Pengadilan Negeri.

Kemudian hakim menjatuhkan vonis dengan kenaikan 200% dari kerugian pada pendapatan negara. Ini tentu terlalu “melelahkan” tetapi hasilnya tidak akan maksimal.

Karena itu kemudian pasal itu ditarik ke “kawasan” surat ketetapan pajak yaitu di Pasal 13.

Artinya, walaupun Wajib Pajak sudah terbukti melakukan perbuatan pidana pajak tetapi karena perbuatan tersebut baru yang pertama kali maka sanksi yang diberikan cukup dengan sanksi kenaikan 200% oleh DJP sendiri.

Tidak perlu sampai penyidikan dan persidangan di Pengadilan Negeri.

Maka jadilah Pasal 13A UU KUP.

Inilah bunyi lengkapnya :

Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Kalau kita cermati kata-kata “alpa” dan “kerugian pada pendapatan negera” merupakan bahasa hukum.

Perhatikan kata-kata yang digunakan di Pasal 13 UU KUP yang menggunakan istilah “tidak atau kurang bayar” bukan “kerugian pada pendapatan negara”!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
man wearing black officer uniform
Photo by Rosemary Ketchum on Pexels.com

Alpa Pertama Kali

Ada pepatah, seekor keledai tidak akan jatuh pada lubang yang sama. Saya kira pada pepatah ini, keledai dicitrakan seekor binatang yang bodoh atau dungu.
Dan jatuh disini tentu saja bukan jatuh yang disengaja. Seekor binatang yang dungu sekalipun tidak akan pernah berbuat kesalahan [yang sama] dua kali yang tidak disengaja. Kira-kira begitu pengertiannya.

Alpa adalah sesuatu yang tidak disengaja. Dalam bahan UU KUP kata alpa artinya bertolak belakang dengan sengaja.

Silakan perhatikan Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP [khususnya amandemen 2007]. Supaya lebih jelas, saya kutip kedua pasal tersebut :

Pasal 38 UU KUP :

Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 39 ayat (1) UU KUP :

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

c. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;

d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;

e. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;

f. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;

g. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;

h. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau

i. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Perhatikan kalimat di Pasal 38 diatas, “perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A”!

Supaya lebih jelas, saya kutip Pasal 13A terlebih dahulu.

Pasal 13A UU KUP :

Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Nah kalau di Pasal 13A ini kalimat yang perlu diperhatikan adalah, “kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak”!

Artinya, di UU KUP kita dikenal alpa pertama, kedua, dan seterusnya. Hal ini juga menjadi pegangan bagi hakim di Pengadilan Negeri untuk memutuskan vonis bahwa Pasal 38 UU KUP hanya bisa diterapkan [khusunya untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya] jika seorang Wajib Pajak sudah dikenakan sanksi Pasal 13A UU KUP.

Lantas bagaimana menentukan perbuatan alpa pertama kali? Perbuatan alpa pertama kali ditentukan oleh Pemeriksaan Bukti Permulaan yang kemudian ditetapkan surat ketetapan pajak [skp] dengan sanksi Pasal 13A oleh Pemeriksa Bukti Permulaan.

Contoh 1:
Seorang Wajib Pajak pada bulan Agustus 2009 diperiksa Bukti Permulaan untuk tahun pajak 2008. Hasil pemeriksaan menetapkan skp Pasal 13A. Inilah alpa pertama kali!

Contoh 2:
Seorang Wajib Pajak pada bulan Agustus 2011 diperiksa Bukti Permulaan untuk tahun pajak 2010. Hasil pemeriksaan menetapkan skp Pasal 13A. Tetapi pada Desember 2011 diperiksa Bukti Permulaan lagi untuk tahun pajak 2009.

Maka untuk tahun pajak 2009 ini bukan alpa pertama kali karena alpa pertama kali sudah ditetapkan untuk tahun pajak 2010 (pelaksaan pemeriksaannya lebih dulu) walaupun tahun pajaknya justru mundur.

Contoh 3:
Seorang Wajib Pajak pada bulan Agustus 2011 diperiksa Bukti Permulaan untuk tahun pajak 2008, 2009, dan 2010.

Karena pemeriksaan Bukti Permulaan untuk tiga tahun tersebut berbarengan waktunya, maka hasil pemeriksaan Bukti Permulaan untuk tiga tahun tersebut bisa menggunakan Pasal 13A dan disebut sebagai alpa yang pertama kali.

Dengan demikian, alpa pertama kali bukan ditentukan oleh perbuatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tetapi ditentukan oleh Pemeriksaan Bukti Permulaan yang hasilnya menetapkan skp Pasal 13A!

Wajib Pajak bisa melakukan perbuatan tidak disengaja berkali-kali bahkan untuk tahun pajak yang sama! Contoh lagi, seorang Wajib Pajak diperiksa Bukti Permulaan tahun 2009 untuk tahun pajak 2008.

Pada pemeriksaan tahun 2009 objek yang diperiksa adalah PPh Badan. Tetapi pada tahun 2010 diperiksa Bukti Permulaan lagi dengan objek pemeriksaan pemungutan PPN. Tuh kan!

Walaupun demikian, jangan dihubungkan antara Wajib Pajak dengan keledai! Karena memang tidak ada hubungannya sama sekali he… he … he …

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pemeriksaan Bukti Permulaan

Bagi sebagian besar Wajib Pajak, saya kira masih asing dengan istilah Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Memang sebelum modernisasi DJP, jenis pemeriksaan ini lebih banyak dihindari. Pemeriksa pajak pra-modernisasi DJP sendiri cenderung menghindar.
Karena itu, tidak heran jika pada awal pembentukan Direktorat IP dan Kanwil modern, saldo Pemeriksaan Bukti Permulaan yang belum diselesaikan sangat banyak.

Sejak modernisasi di kantor pusat DJP dan Kanwil, sudah ada pemeriksa pajak yang “spesialis” pemeriksa Bukti Permulaan. Sampai saat ini, hampir semua petugas fungsional pemeriksa pajak yang ditempatkan di Kanwil DJP merupakan pemeriksa Bukti Permulaan.

Ya, karena Kanwil DJP sekarang hanya melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan penyidikan.

Bagaimana Wajib Pajak diperiksa oleh pemeriksa Bukti Permulaan? “Bahan baku” Pemeriksaan Bukti Permulaan sebenarnya berasal dari usulan Kantor Pelayanan Pajak dan pengaduan masyarakat. Setidaknya inilah praktek yang terjadi saat ini.

Tetapi tidak semua usulan dari Kantor Pelayanan Pajak diterima dan langsung diperiksa oleh Kanwil DJP. Ada juga yang ditolak karena dianggap tidak layak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Kalau di Bandung dan beberapa Kanwil, setiap pengusul harus melakukan pemaparan dihadapan tim pemeriksa Kanwil.

Setelah itu, diputuskan diterima, atau ditunda dulu, atau ditolak.

Sumber lain bahan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pengaduan masyarakat.

Pengaduan ini beragam, diantaranya :
[1.] Surat yang ditujukan kepada DJP baik KPP, Kanwil, maupun kantor pusat. Bahkan ada juga pengaduan yang dialamatkan langsung ke Departemen Keuangan.
[2.] Surat elektronik yang dikirim ke pengaduan@pajak.go.id
[3.] Pengaduan melalui call centre 021.500200 yang diteruskan ke Direktorat IP

Kalau di Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2007 hal ini diatur di Pasal 2, yaitu :

(1) Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak baik secara langsung maupun tidak langsung dikembangkan dan dianalisis untuk ditentukan tindak lanjutnya.
(4) Tindak lanjut atas pengembangan dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat berupa Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak dalam hal memenuhi kriteria yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Kemudian Direktorat IP mengembangkan “analis IDLP”, yaitu petugas yang melakukan analisa atas IDLP yang diterima.

Sebelumnya, tidak ada petugas analis IDLP. Petugas ini berada di kantor pusat DJP dan Kanwil DJP.

Bisa jadi pengaduan yang diterima hanya sampai petugas analis IDLP. Walaupun pengaduan tersebut hanya sampai “X file” tetapi bukan tidak mungkin suatu saat akan berguna.

Misalkan ada berkas X1, .. X5. Saya kira jika sudah seperti itu petugas analis IDLP akan mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Tentu saja surat pengaduan tidak harus menunggu X5. Selain itu, surat pengaduan juga tidak mewajibkan identitas pengadu.

Saya sendiri beberapa kali menerima perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang berasal dari surat anonim atau Mr. X.

Poin penting dari surat pengaduan [menurut saya sendiri] adalah isi dari surat tersebut.

Surat tersebut bukan karangan tapi berdasarkan fakta sebenarnya. Semakin banyak data yang dipaparkan dalam surat pengaduan tersebut akan lebih baik. Selain itu, prinsip materialitas juga perlu diperhatikan.

Maksud saya, pengadu bisa memperkirakan bahwa orang yang diadukan telah melakukan “penggelapan” pajak yang cukup besar!

Bagaimana Wajib Pajak tahu bahwa dia sedang diperiksa dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan?

Tentu saja setelah diberi tahu oleh pemeriksa Bukti Permulaan. Seperti pemeriksaan biasa, tim pemeriksa Bukti Permulaan akan memperkenalkan diri kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Pada saat memperkenalkan tim pemeriksa tersebut Wajib Pajak akan menerima pemberitahuan resmi bahwa dirinya sedang diperiksa dengan lampiran Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Inilah kewajiban dan kewenangan pemeriksa Bukti Permulaan yang saya kutip dari Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2007 :

Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan berkewajiban:

a. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang akan dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak;

b.memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;

c. menjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak;

d.memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Bukti Permulaan;

e. melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

f. memberitahukan temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak;

g. melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak;

h. mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan;

i.merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan;

j.mengamankan bahan bukti yang ditemukan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penyidikan;

k. membuat berita acara permintaan keterangan para calon Tersangka, calon Saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang berkaitan; dan

l. membuat Laporan Kejadian, dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penyidikan.

Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang, antara lain:

a. meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;

c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

d. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan yang antara lain berupa:

1)menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;

2)memberi kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau

3)menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.

e. melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;

f. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak;

g. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan

h. melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para calon Tersangka, calon Saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang berkaitan yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Rekening Khusus

Tadi pagi, saya sedikit ngobrol dengan pegawai Wajib Pajak yang baru saja diperiksa oleh Kanwil. Sejak masa modernisasi, Kanwil DJP hanya melakukan pemeriksaan Bukti Permulaan.
 
Karena itu, sekarang semua Wajib Pajak yang diperiksa oleh Kanwil DJP adalah pemeriksaan Bukti Permulaan.

 

Wajib Pajak ini diperiksa atas usulan dari Kantor Pelayanan Pajak. Informasi awal yang diperoleh bahwa Wajib Pajak patut diduga telah menyembunyikan rekening koran khusus.

Tentu saja rekening koran ini tidak pernah diberitahukan kepada petugas pajak sebelumnya. Rekening khusus tersebut sudah ada sejak empat tahun sebelumnya.

Saya bertanya, bagaimana petugas Kantor Pelayanan Pajak memperoleh rekening koran yang “dirahasiakan”.

Memang pada waktu itu Wajib Pajak tersebut sedang diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak. Tetapi kepada pemeriksa pajak Wajib Pajak tidak akan memberitahukan adanya rekening tersebut. D

isamping itu, ada kecenderungan [secara umum] bahwa pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak lebih “lembek”.

Sekali lagi, sejak modernisasi DJP, semua petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak, termasuk pemeriksa pajak, lebih mengutamakan pelayanan.

Setidaknya ada perubahan paradigma bahwa petugas pajak sebagai pelayan Wajib Pajak.

Dengan paradigma pelayaan prima, saya kira agak sulit jika pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak melakukan tindakan yang lebih “galak” seperti penggeledahan atau penyegelan.

Ini tentu berbeda dengan pemeriksa pajak di Kanwil. Karena pemeriksaan di Kanwil khusus pemeriksaan Bukti Permulaan dan diarahkan untuk penyidikan, maka sejak awal turun ke Wajib Pajak, pemeriksa pajak [setidaknya ini yang dilakukan di Bandung] selalu melakukan penggeledahan setiap ruangan. Termasuk ruangan pemilik atau direktur!

Nah, pada hari pertama pemeriksaan terhadap Wajib Pajak ini, kami memang “menyisir” ruangan pemilik usaha.

Dari ruangan tersebut didapat rekening khusus tersebut. Artinya, rekening khusus tersebut memang disimpan ditempat khusus dan patut diduga memang disembunyikan kepada pihak lain.

Kembali kepada petugas Wajib Pajak.

Saya bertanya, bagaimana petugas Kantor Pelayanan Pajak memperoleh rekening koran yang dirahasiakan tersebut?

Ternyata pada saat pemeriksaan oleh Kantor Pelayana Pajak, dia mengaku ada seseorang yang mengaku akan melakukan pembelian produk Wajib Pajak tersebut.

Agak anehnya, si calon konsumen tersebut memaksa untuk membeli tanpa faktur. Calon konsumen tersebut “menggiring” Wajib Pajak untuk melakukan transaksi yang tidak akan dilaporkan kepada pihak lain.

Dan ternyata Wajib Pajak tersebut kemudian memberikan nomor rekening khusus tersebut. Atas transaksi tersebut, Wajib Pajak minta ditransfer ke rekening tersebut.

Transaksi tersebut tidak pernah terjadi karena calon konsumen tersebut benar-benar calon.

Artinya, setelah Wajib Pajak memberikan nomor rekening khusus, calon konsumen tersebut tidak pernah nongol atau mengontak.

Menghilang begitu saja. Karena itu, petugas Wajib Pajak yang saya tanya tadi pagi menyebut istilah intel pajak.

Apakah benar yang datang intel pajak?

Saya sendiri ragu karena yang saya tahu, secara prosedur Kantor Pelayanan Pajak tidak memiliki kewenangan melakukan intelijen perpajakan.

Tetapi jika jika “seseorang” melakukan kegiatan intelijen, ya… boleh-boleh saja. Tetapi bukan atas nama institusi.

Artinya dia bekerja TIDAK berdasarkan Surat Perintah Melakukan Kegiatan Intelijen yang dikeluarkan oleh DJP.

Salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
computer motherboard in close up view
Photo by Sergei Starostin on Pexels.com

Pajak orang lain

Ada sebagian Wajib Pajak yang bangga telah membayar pajak dalam jumlah besar. Tetapi setelah diteliti lebih lanjut, sebagian besar pajak yang dibayar adalah pajak orang lain.
 
Pajak orang yang saya maksud adalah withholding taxes atau pemotongan dan pemungutan [potput], yaitu : PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN.

 

PPh Pasal 21 adalah PPh milik karyawan kita atau orang yang bekerja kepada kita.

Begitu juga PPh Pasal 23 merupakan PPh milik mitra kerja kita. PPh Pasal 23 dipotong saat kita mendapatkan penghasilan.

Dipotong oleh pembeli atau pemakai jasa. Sedangkan PPh Pasal 22 biasanya disebut pemungutan karena [salah satu alasannya] dipungut saat penjualan dan dipungut oleh penjual.

Begitu juga dengan PPN. Pajak Pertambahan Nilai dipungut oleh penjual. Secara teori, PPN dibayar oleh pembeli akhir atau end user.

PPN yang disetor sebenarnya adalah pajak konsumen yang telah dipungut!

Dengan demikian, pemotong dan pemungut pajak orang lain bisa majikan, mitra kerja : pemakai jasa, penjual barang objek PPh Pasal 22, atau penjual BKP/JKP.

Atau bisa juga pemotong / pemungut itu adalah bendaharawan pemerintah. Sekali lagi, ini adalah pajak orang lain.

Prakteknya, beberapa Wajib Pajak telah memotong atau memungut pajak orang lain tapi tidak disetorkan kepada Kas Negara.

Ini adalah tindakan kriminal. Masuk domain kejahatan bukan pelanggaran! Sanksi yang pantas untuk diberikan tentu saja sanksi terberat yaitu, pidana pajak!

Saya kutip Pasal 39 ayat (1) huruf I UU KUP:

Setiap orang yang dengan sengaja:

i. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Saya mendengar bahwa di Ibu kota sekarang ini ada PPh Pasal 21 atas dana BOS yang telah dipotong tetapi tidak disetorkan ke Kas Negara.

Jumlah PPh Pasal 21 yang tidak disetorkan mencapai puluhan milyar rupiah. Tentu saja pemotong PPh Pasal 21 ini adalah bendahara pemerintah.

Kabarnya, kasus ini sekarang sedang dalam proses penyidikan DJP. Saya tidak tahu, apakah ini berasal dari pengaduan masyarakat atau murni “pengendusan” DJP sendiri.

Jika pembaca menemukan praktek seperti ini atau mengetahui ada pajak orang lain yang telah dipotong atau dipungut tapi tidak disetor ke Kas Negara, segera mengirim surat ke KPDJP atau Kanwil Pajak setempat supaya ditindaklanjuti!

salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
man standing near building white black turtleneck shirt
Photo by Andrea Piacquadio on Pexels.com

Memperkecil Omset

Banyak Wajib Pajak yang berusaha menghindari membayar pajak baik PPh maupun PPN dengan melaporkan “sebagian” penjualan yang sebenarnya.
 
Variasi dari sebagian tersebut memang tergantung dari “kelas” Wajib Pajak. Ada yang kurang dari lima persen saja yang dilaporkan!
 
Ada yang sekitar 40%-an dari penjualan yang sebenarnya. Jika di SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh pos peredaran usaha sekitar 45juta rupiah , berarti penjualan sebenarnya sekitar 100juta rupiah.

 

Sayang sekali, ini adalah praktek yang paling tidak disukai oleh kantor pajak. Bahkan tidak ada ampun lagi, jika perbedaan tersebut berakibat pajak-pajak terutang yang cukup signifikan, maka inilah salah satu tindak pidana perpajakan yang akan masuk domain penyidikan. Bukan ketetapan pajak lagi.

Jangan kira praktek memperkecil omset ini hanya satu dua Wajib Pajak. Saya menduga bahwa praktek seperti ini sudah dilakukan oleh “sebagian besar” pelaku usaha.

Ini tentu dugaan saya, untuk membuktikan dugaan tersebut harus dilakukan survey atau sensus kepada seluruh Wajib Pajak pelaku usaha (pekerjaan bebas).

Seorang pemilik industri kembang gula di daerah Jawa Timur mengaku kepada teman saya bahwa omset yang dilaporkankan kurang dari 5% saja!

Tetapi dengan omset tersebut, dia telah masuk ke dalam Wajib Pajak Besar di daerahnya dan layak masuk KPP Madya (sayang ini WP OP).

Pada saat dilakukan pemeriksaan keterangan atau membuat Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) seorang pegawai Wajib Pajak mengaku bahwa omset yang dilaporkan sekitar 40%-an.

Uniknya, pemilik usaha tidak merasa bahwa perbuatan tersebut sebagai tindak pidana perpajakan. Menurutnya, memperkecil omset sudah LAZIM dilakukan Wajib Pajak lain dan selama ini hasilnya adalah Surat Ketetapan Pajak yang dikeluarkan oleh KPP!

Menurutnya, tindak pidana perpajakan itu adalah membuat faktur pajak palsu.

Posting ini secara khusus saya ingatkan kepada para Wajib Pajak pelaku usaha supaya jangan memperkecil omset!

Apalagi jika omset yang sebenarnya sudah mencapai milyaran rupiah. Carilah trik lain untuk tax saving!

Kenapa harus saya ingatkan sekarang?

Karena sekarang Direktorat Intelijen dan Penyidikan sudah mulai serius untuk “menggarap” penyidikan. Salah satu kriteria tindak pidana perpajakan adalah praktek “memperkecil omset”.

Bagaimana jika sudah telanjur? Ya … bikin SPT Pembetulan saja!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
 
 
glacier snow dawn landscape
Photo by Sanket Barik on Pexels.com

PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul

Direktur Jenderal Pajak telah mengubah tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh para eksportir dari para pedagang pengumpul dari yang semula 0,5% menjadi hanya 0,25%.
 
Bagaimana sebenarnya PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang pengumpul itu?

 

Kewenangan pertama berasal dari Pasal 22 ayat (1) UU PPh 1984 [amandemen 1994]

Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang tersebut [baca : “badan-badan tertentu untuk memungut pajak”] kemudian di dibuatkan Keputusan Menteri Keuangan [KMK] No. 392/KMK.03/2001.

Sebenarnya KMK ini merupakan perubahan KMK No. 254/KMK.03/2001 tetapi di KMK ini dan sebelumnya, eksportir belum ditetapkan sebagai pemungut.

Praktis, eksportir tertentu sebagai pemungut dimulai sejak tahun Juli 2001 dengan ditetapkannya Pasal I angka 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 392/KMK.03/2001 yang berbunyi :

Menambah ketentuan baru dalam Pasal 1 yaitu butir 7 yang berbunyi sebagai berikut:
“7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul”.

Tetapi Keputusan Menteri Keuangan No. 392/KMK.03/2001 ini tidak menyebutkan besaran tarif PPh Pasal 22.

Kewenangan menentukan tarif kemudian didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan Pasal I angka 3 Tetapi Keputusan Menteri Keuangan No. 392/KMK.03/2001 kemudian Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 523/PJ./2001 dan menetapkan tarif PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang pengumpul sebesar 1,5%.

Berikut bunyi Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 523/PJ./2001 :

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sebesar 1,5 % (satu koma lima persen) dari harga pembelian.

Besaran tarif ini kemudian dirubah lagi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP – 25/PJ/2003 menjadi 0,5% saja.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak [Kepdirjen] ini khusus hanya mengubah tarif dan berlaku surut sejak 2 Januari 2003 [ditetapkan 31 Januari 2003].

Sejak 12 Maret 2009, besaran tarif ini kemudian dirubah kembali menjadi 0,25% berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ./2009. Objek PPh Pasal 22 ini adalah penghasilan pedagang pengumpul.

Sedangkan pemungut PPh Pasal 22 ini adalah industri dan ekportir di sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan.

Prakteknya, Wajib Pajak industri atau eksporti di sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan diwajibkan memungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul.

Tentu saja, industri atau eksportir tersebut tidak diwajibkan memungut PPh Pasal 22 tersebut jika dia membeli langsung dari petani.

Industri dan eksportir tersebut kemudian wajib membuat Bukti Pungut atas pemungutan tersebut dan wajib diberikan Bukti Pungut tersebut kepada pedagang pengumpul. Sifat PPh Pasal 22 ini bersifat FINAL.

Artinya, atas penghasilan ini kewajiban perpajakan pedagang pengumpul sudah selesai.

Tetapi pedagang pengumpul tetap wajib membuat SPT Tahunan. Pada saat membuat SPT Tahunan tersebut, pedagang pengumpul hanya melaporkan rekapitulasi [penjumlahan] dari Bukti Potong dan PPh terutang tidak dihitung ulang.

Bukti Potong tersebut wajib dilampirkan di SPT Tahunan dan berfungsi seperti SSP [surat setoran pajak].

Saya pikir, tarif 0,25% adalah tarif pajak yang cukup ringan. Kita contohkan kedalam angka-angka.

PT A sebagai eksporti ikan membeli ikan dari pedagang pengumpul sebesar Rp.100.000.000,00.

Atas transaksi ini, si eksporti wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp. 250.000,00.

Sehingga uang yang dibayarkan kepada pedagang pengumpul oleh eksportir menjadi Rp. 99.750.000,00.

Seandainya pedagang pengumpul tersebut memiliki laba bersih 5% atau Rp.5.000.000,00 maka laba bersih setelah pajak menjadi Rp.4.750.000,00.

Sejak Januari 2009, berlaku tarif tambahan bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP.

Dan di Pasal 22 diatur di Pasal 22 ayat (3) UU PPh 1984. Bunyi lengkap Pasal 22 ayat (3) UU PPh 1984 [amandemen 2008] sebagai berikut :

Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak

Artinya, tarif 0,25% ini menjadi 0,5% jika pedagang pengumpul tidak memiliki NPWP.

Tentu saja, NPWP ini wajib dicantumkan di Bukti Pungut supaya jelas siapa yang dipungut.

Dan pencantuman tersebut akan berkaitan dengan SPT Tahunan, yaitu NPWP di SPT Tahunan harus sama dengan NPWP di Bukti Pungut 🙂

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

 
selective focus photography of assorted flowers
Photo by Waldemar Brandt on Pexels.com

PPh Kegiatan Usaha Berbasis Syariah

Kegiatan ekonomi berbasis syariah memiliki karakteristik tersendiri. Waktu kuliah di Jurangmangu, seorang dosen malah berkomentar waktu pendirian Bank Muamalat, “Bank kok jualan barang.”
 
Karena itu, tidak sedikit pejabat DJP juga berpendapat jika atas pembiayaan yang berasal dari bank syariah terutang PPN.
 
Hal ini karena dia melihat bahwa nasabah bank syariah ternyata membeli barang ke bank syariah bukan kepada penjual barang.

 

Khusus untuk Pajak Penghasilan, UU PPh 1984 amandemen 2008 telah menyiratkan di Pasal 31D UU PPh 1984 bahwa harus ada kesetaraan antara kegiatan ekonomi berbasis syariah dan konvensional.

Berikut bunyi Pasal 31D UU PPh 1984:

Ketentuan perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Sebelum amandemen 2008, tidak ada pasal 31D. Ini benar-benar pasal baru! Salah satu alasan penambahan pasal ini adalah memberikan perlakuan yang sama dengan kegiatan usaha konvensional.

Perbedaan perlakuan antara transaksi konvensional dan transaksi berbasis syariah juga disebutkan di penjelasan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut Pasal 31D khusus bidang usaha berbasis syariah yaitu Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2009.

Penjelasan dari Peraturan Pemerintah ini diantaranya menyebutkan :

Perbedaan antara transaksi berdasarkan prinsip syariah dengan transaksi berdasarkan sistem konvensional tersebut akan mengakibatkan beberapa implikasi.

Perbedaan tersebut menyebabkan perlakuan perpajakan yang berbeda dalam suatu industri yang sama, yaitu untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan kegiatan usaha berdasarkan sistem konvensional.

Dengan perlakuan yang berbeda tersebut, maka perlakuan perpajakan menjadi tidak netral bagi para pihak yang terlibat untuk menentukan pilihan apakah menggunakan transaksi berdasarkan prinsip syariah atau berdasarkan sistem konvensional.

Implikasi berikutnya terkait dengan kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan bagi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah tertentu, apabila ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku umum diterapkan atas transaksi syariah yang mendasari kegiatan usaha tersebut.

Dengan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2009, perlakuan Pajak Penghasilan tidak bersifat distortif serta akan memberikan perlakuan yang sama (level playing field) bagi Wajib Pajak dalam suatu industri yang sama. Semoga!

Berikut ini adalah kutipan dari PP ini yang saya anggap perlu :

Usaha Berbasis Syariah adalah setiap jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, jasa keuangan syariah, dan kegiatan usaha berbasis syariah lainnya.

Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah meliputi:
a. penghasilan;
b. biaya; dan
c. pemotongan pajak atau pemungutan pajak.

Biaya dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah termasuk:
a . hak pihak ketiga atas bagi hasil;
b. margin; dan
c. kerugian dari transaksi bagi hasil.

Pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah
dilakukan juga terhadap :
a. hak pihak ketiga atas bagi hasil;
b. bonus;
c. margin; dan
d. hasil berbasis syariah lainnya yang sejenis.

Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku umum berlaku pula untuk kegiatan Usaha Berbasis Syariah.

Pembiayaan murabahah menggunakan prinsip jual beli sehingga memunculkan margin yang merupakan selisih antara dana yang diberikan dengan total dana yang harus dikembalikan oleh penerima dana.

Karena terkait dengan pembiayaan, bukan semata-mata transaksi jual beli. Maka terhadap margin tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan.

Jika peraturan perpajakan merupakan satu kesatuan, tidak dilihat secara parsial, maka Pertaturan Pemerintah ini menegaskan bahwa pembiayaan bukan jual beli sehingga atas transaksi pembiyaan murabahah tidak terutang PPN [bukan objek PPN].

Disini, bank tidak ditempatkan sebagai penjual atau pembeli, tapi dianggap sebagai lembaga keuangan!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 
set of black opened envelope and cash dollars
Photo by Karolina Grabowska on Pexels.com

Melaporkan Penghasilan Istri

Sistem pengenaan pajak berdasarkan UU PPh 1984 menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.
 
Penghasilan istri dan penghasilan anggota keluarga lain seperti anak [mungkin anaknya sudah jadi artis], digabung dan dilaporkan menjadi satu SPT Tahunan PPh OP.

 

Tetapi jika istri kita hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja atau istri kita seorang pekerja [bukan pengusaha], maka atas penghasilan istri dikenakan PPh Final.

Maksudnya, kewajiban menghitung, dan menyetor PPh atas penghasilan istri selesai di tingkat pemberi kerja [majikan].

Kepala keluarga tidak perlu menghitung dan membayar PPh kembali.

Lantas, dimana penghasilan istri atau anggota keluarga dilaporkan? Tempatnya ada di form 1770 S – II atau lampiran II bagian A, nomor 10.

Kepala Keluarga cukup melaporkan penghasilan bruto dan PPh terutang yang sudah dipotong sesuai bukti potong.

Nah, Bukti Potong tersebut tetap wajib dilampirkan di SPT Tahunan PPh OP!!!

Lampiran Bukti Potong tersebut tentu menginformasikan kepada petugas pajak bahwa istri Wajib Pajak tersebut sudah final [sudah dipotong dan disetorkan oleh pemberi kerja].

JIka tidak ada Bukti Potong, saya pikir petugas pajak juga akan bertanya-tanya, “Apa benar atas penghasilan istri sudah dikenakan PPh?”.

Sekali lagi, inilah pentingnya minta Bukti Potong!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

 
happy senior couple in love with bunch of fresh flowers in nature
Photo by Gustavo Fring on Pexels.com

Bukti Potong sebagai Kredit Pajak

Tidak sedikit para pemotong yang lalai membuat Bukti Potong PPh Pasal 21. Ya, pegawai yang setiap bulan gajinya dipotong PPh oleh pemberi kerja, sebenarnya berhak mendapatkan Bukti Potong PPh Pasal 21 [form 1721 A1] sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah bayar pajak.

 

Fungsi bukti potong setara dengan Surat Setoran Pajak [SSP]. Pekerja yang tidak memiliki Bukti Potong tentu harus bayar pajak dua kali.

Pertama dipotong dan dibayar ke kas negara oleh pemberi kerja [bendahara].

Kedua, saat membuat SPT karena tidak memiliki bukti bahwa atas penghasilannya telah dibayar pajak.

Tetapi jika telah memiliki Bukti Potong, tentu pekerja tinggal melampirkan di SPT Tahunan PPh OP.

Angka-angka yang dimasukkan ke SPT Tahunan PPh OP [form 1770 S] juga harus persis sama dengan Bukti Potong.

Angka-angka yang biasa disalin dari Bukti Potong adalah jumlah penghasilan neto, penghasilan tidak kena pajak [PTKP], dan PPh terutang.

Tentu saja PPh terutang ini harus sama dengan PPh yang dipotong pihak lain.

Oh ya, jangan lupa mengisi lampiran I [form 1770S – I]. Yang diisi cuma nama pemotong [tempat kerja kita], NPWP pemotong, nomor dan tanggal bukti potong, dan PPh Pasal 21 terutang.

Jika Bukt Potong tidak pakai nomor, kosongkan saja. Intinya, isi jika ada!

Mudah kan?

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
pexels-photo-6863525.jpeg
Photo by Nataliya Vaitkevich on Pexels.com

Benar, Lengkap, dan Jelas

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. [Pasal 3 ayat (1) UU KUP]

 

Apa sih yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas?
Di bagian penjelasan ayat ini sudah ada pengertian benar, lengkap, dan jelas. Berikut kutipannya :

Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
50th Anniversary of the Civil Rights Act of 1964 (201406230006HQ)
50th Anniversary of the Civil Rights Act of 1964 (201406230006HQ) by NASA HQ PHOTO is licensed under CC-BY-NC-ND 2.0

Permohonan Ijin Revaluasi Aktiva Tetap

Perusahaan dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.
 
Perusahaan adalah Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.

 

Untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Persetujuan Direktur Jenderal Pajak diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan terdaftar (KPP Domisili), dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ./2009

 

Bersamaan dengan surat Permohanan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan, juga wajib dilampirkan :
[a.] Fotokopi surat ijin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat ijin usaha tersebut;

[b.] Laporan penilaian Perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah;

[c.] Daftar Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ./2009 ]; dan

d. Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian, permohonan Perusahaan telah memenuhi persyaratan formal dan material, Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan persetujuan.

Tetapi jika berdasarkan hasil penelitian, permohonan Perusahaan tidak memenuhi persyaratan formal dan/atau material, Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan penolakan.

Keputusan persetujuan atau keputusan penolakan wajib diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Perusahaan.

Apabila jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan perselujuan atau keputusan penolakan, permohonan Perusahaan dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan persetujuan.

Keputusan persetujuan wajib diterbitkan paling lama 3 (tiga) han kerja setelah tanggal berakhirnya jangka waktu. Artinya wajib diterbitkan pada hari ke 33 (tiga puluh tiga).

Lebih lengkap catatan revaluasi tahun 2009 silakan unduh disini! Catatan revaluasi ini merupakan copy paste dari Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.03/2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ./2009 ditambah contoh perhitungan menurut yang saya pahami.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

photography of man repairing electrical wires
Photo by Kelly on Pexels.com

Fokus Pemeriksaan Pajak 2009

Yang dimaksud dengan fokus pemeriksaan tahun 2009 adalah sasaran pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan sektor usaha tertentu atau Wajib Pajak tertentu, yang menjadi sasaran utama pemeriksaan.
Fokus pemeriksaan tahun 2009 dibagi dalam dua kelompok, yaitu fokus pemeriksaan nasional dan fokus pemeriksaan Kantor Wilayah DJP.

A. Fokus Pemeriksaan Nasional
Fokus pemeriksaan nasional merupakan sasaran pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan sektor usaha tertentu atau Wajib Pajak tertentu, yang menjadi sasaran utama pemeriksaan secara nasional dalam tahun 2009. Fokus pemeriksaan nasional dalam tahun 2009 ditetapkan sebagai berikut:

1. Fakus pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan
Penetapan fokus pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan didasarkan pada data Produk Domestik Bruto (PDB), nilai koreksi hasil pemeriksaan, penerimaan Pajak Penghasilan, audil coverage ralio, dan pengaduan masyarakat. Berdasarkan hasil pengolahan data tersebut, pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan dalam tahun 2009 secara nasional difokuskan
pada Wajib Pajak yang termasuk dalam sektor usaha sebagai berikut:

2. Fokus pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dalam tahun 2009 difokuskan pada:
a. Pemilik modal atau investor yang memiliki akumulasi nilai investasi di atas Rp 500 juta;
b. Pengusaha restoran, bahan bangunan, dan bengkel sepeda motor dan mobil;
c. Konsultan hukum, dokter, dan notaris;
d. Selebritis dan tokoh masyarakat;
e. Pejabat dan mantan pejabat eksekutif, baik di tingkat pusat maupun daerah;
f. Pejabat dan mantan pejabat yudikatif, baik di tingkat pusat maupun daerah; dan
g. Pejabat dan man tan pejabat legislatif serta calon anggota legislatif, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

B. Fokus Pemeriksaan Kantor Wilayah DJP
Fokus pemeriksaan Kantor Wilayah DJP merupakan sasaran pemeriksaan sesuai dengan lokus pemeriksaan nasional ditambah dengan Wajib Pajak dengan sektor usaha tertentu yang merupakan kekhususan dari masing-masing Kantor Wilayah DJP, yang menjadi sasaran pemeriksaan pada suatu Kanlor Wilayah DJP dalam tahun 2009.

Sumber : SE-2/PJ.04/2009

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Tempat Terutang PPN

Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan BKP atau JKP. Objek pajaknya penyerahan BKP atau JKP.
Dan terutang di tempat penyerahan BKP atau JKP walaupun penyerahan tersebut masih dalam satu entitas seperti penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya, dan penyerahan antar cabang. Dasarnya adalah Pasal 12 ayat (1) UU PPN yang berbunyi sebagai berikut :

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Lebih lanjut Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 143 tahun 2000 mengatur :

(1) Tempat Pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

(2) Tempat Pajak terutang atas :
a. Impor Barang Kena Pajak, adalah di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan ke dalam Daerah Pabean;

b. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah di tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan dalam hal orang pribadi atau badan tersebut bukan sebagai Wajib Pajak atau di tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak;

c. Kegiatan membangun sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya atau oleh bukan Pengusaha Kena Pajak, adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.

Tetapi kita bisa menghindari pengenaan PPN atas penyerahan intra perusahaan.

Artinya penyerahan dalam satu perusahaan seperti penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan antar cabang tidak terutang PPN.

Caranya dengan meminta pemusatan ke kantor pajak. Persyaratan pemusatan diatur di Pasal 4 KEP – 128/PJ./2003

(1) Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak selain Pedagang Eceran dan Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM dengan Media Elektronik (e-filing) dapat dikabulkan apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipusatkan tidak menyelenggarakan administrasi penjualan dan administrasi pembelian, semua administrasi dilakukan di tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;

b. Fungsi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan hanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli barang atau penerima jasa atas perintah tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai;

c. Semua Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan diterbitkan oleh tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;

d. Tempat kegiatan usaha yang dipusatkan tidak membuat Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan, kecuali Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan yang dicetak berdasarkan data yang diinput secara on line dari Kantor Pusat atau tempat pemusatannya; dan

e. Kantor Cabang Unit yang dipusatkan hanya mengadministrasi persediaan dan administrasi kegiatan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak untuk keperluan operasional kantor atau unit bersangkutan yang dananya berasal dari kas-kecil (petty cash).

(2) Permohonan tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pedagang Eceran dapat dikabulkan apabila kegiatan dan administrasi pembelian untuk jaringan penjualan yang tersebar di berbagai tempat, dipusatkan di tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dimohonkan.

Khusus bagi mereka yang terdaftar di kantor pajak yang berada di Kanwil WP Besar, Kanwil Khusus, serta KPP Madya diseluruh Indonesia, dianjurkan terpusat di pusat atau pemusatan.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-15/PJ/2009 bahwa semua Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya dan KPP WP Besar diwajibkan melakukan pemusatan kecuali Wajib Pajak belum siap. Berikut kutipan Pasal 3 ayat (1) PER-15/PJ/2009 :

cag!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pedagang Pengumpul

Berkaitan dengan ekstensifikasi yang dilakukan oleh kantor pajak, DJP telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. 02/PJ.03/2009 yang pada intinya sebagai berikut :

[a.] Secara aktif melakukan sosialisasi ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan khususnya pengenaan tarif Pajak Penghasilan lebih tinggi terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP.

[b.] Melakukan sosialisasi secara intensif kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 22, khususnya pemungutan oleh badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul.

[c.] Melakukan pendataan pedagang pengumpul yang berada di wilayah masing-masing untuk selanjutnya diberikan NPWP guna menghindari pengenaan tarif Pajak Penghasilan lebih tinggi 100%.

Pengenaan tarif lebih tinggi 100% berdasarkan Pasal 22 ayat (3) UU PPh 1984 [amandemen 2008] yang berbunyi :

Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak

Sebelum amandemen 2008, tidak ada Pasal 22 ayat (3). Penambahan peraturan diatas dimaksudkan untuk mendorong Wajib Pajak mendaftarkan dan memperoleh NPWP.

Pedagang pengumpul yang menjadi target ekstensifikasi kali ini pasti beragam. Mulai dari omset jutaan per bulan sampai ratusan juta per bulan. Tapi saya pikir, standarnya harus PTKP.

Artinya, pedagang pengumpul yang wajib memiliki NPWP adalah pedagang pengumpul yang memiliki penghasilan rata-rata diatas PTKP.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Membuat Daftar Harta

Di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ada daftar harta, tepatnya di form 1770 – IV dan 1770S – II.
 
Format pembuatan Daftar Harta memang sudah ditentukan tetapi cara membuatnya, beragam Wajib Pajak beragam pula caranya.
 
Sedangkan di SPT 1770 SS tidak ada Daftar Harta karena memang dibuat “sangat sederhana” maka yang dilaporkan hanya total harta dan total hutang. Bagaimana membuatnya?

 

Catatan saya berkaitan dengan Daftar Harta sebagai berikut :
[1.] Harta yang dimasukkan adalah harta yang ada kondisi per 31 Desember atau akhir tahun.

Kalau hartanya sudah dijual, keluarkan saja. Contoh : di SPT tahun 2007 ada sedan Accord, tetapi pada tahun 2008 sedan tersebut dijual dan diganti dengan X-Trail, maka tahun 2008 sedan Accord dihapus dan diganti dengan X-Trail.

[2.] Jenis Harta
Saya sarankan dikelompokkan saja supaya tidak terlalu panjang. Contohnya Elektronik Rumah, Furniture, Rumah [tanah dan bangunan], Tanah [kebun, sawah, kavling], dan Kendaraan.

Tetapi jika harta kita banyak lebih baik dikelompokkan lebih ‘terstruktur’ seperti berikut :
[2.a.] Harta Tidak bergerak, terdiri dari : tanah dan bangunan. Bisa rumah, villa, apartemen, kebun, sawah, tempat usaha, dan lainnya.

[2.b.] Transportasi, terdiri dari : mobil, motor, kapal laut, pesawat udara, dan alat transportasi lainnya.

[2.c.] Peternakan dan Perikanan, terutama bagi mereka yang memiliki usaha dibidang ini.

[2.d.] Perhiasan, yaitu platina atau emas batangan, platina, emas atau perak perhiasan, intan, berlian, dan perhiasan lainnya.

[2.e.] Barang Seni dan Hobi, yaitu harta berupa barang seni dan hobi yang bernilai tinggi dan belum disebutkan diatas.

[2.d.] Barang Bergerak Lainnya, yaitu apa yang belum disebutkan bisa dimasukkan disini seperti barang-barang elektronik, furniture rumah, alat musik, alat olah raga, peralatan dapur, dan lain-lain.

[2.e.] Surat Berharga, yaitu saham, obligasi, dan surat berharga lainnya termasuk investasi di asuransi.

[2.f.] Tabungan dan Kas, yaitu semua jenis tabungan di bank [termasuk giro dan deposito], simpanan koperasi, atau tabungan lainnya. Kas maksudnya adalah uang tunai yang ada di rumah baik uang rupiah atau mata uang asing.

Walaupun demikian, kita tetap harus ada catatan perincian harta tersebut supaya jika ada petugas pajak yang bertanya detilnya kita sudah siap.

Selain itu, untuk aktiva yang bernilai besar seperti kendaraan, tanah, dan bangunan harus disertai pendukung.

Data pendukung ini tentu cukup disimpan di rumah saja tidak perlu dilampirkan di SPT.

[3.] Tahun Perolehan
Tahun perolehan tentu diisi dengan tahun perolehan. Jika kita bikin rumah tiga tahun maka kita bisa mencantumkan [contoh] 2006 – 2008.

[4.] Harga Perolehan
Nilai Harta yang dimasukkan adalah nilai pembelian, atau nilai perolehan, atau nilai histori.

Bagi aktiva yang dibeli dengan kreditan tentu nilai harta tidak termasuk bunga. Jadi nilai yang dimasukkan adalah nilai kas / cash bukan total nominal kreditan he .. he .. he …

Contoh :
Motor bebek dibeli tahun 2008 harga on the road [OTR] senilai Rp.12.000.000,00. Tetapi karena dibeli secara kredit 24 bulan @ Rp. 1.000.000 maka akan lunas tahun 2009 dengan total yang kita bayar Rp.24.000.000,00. Maka nilai yang dimasukkan tetap harga OTR.

Sebagai catatan : dengan pencantuman nilai histori, kita tidak perlu meng-update harta aktiva setiap akhir tahun.

Contoh, harga rumah yang dibeli tiga tahun lalu mungkin sekarang nilainya akan lebih tinggi. Begitu juga dengan investasi saham, kita tetap mencantumkan nilai saat kita investasi walaupun harga pasarnya sudah jauh lebih tinggi.

Penilaian harga pasar cukup dilakukan pada saat aktiva tersebut dijual. Pengakuan penghasilan juga dilakukan pada saat penjualan aktiva tersebut [taxabel event].

Kenapa kantor pajak peduli dengan Daftar Harta?
Gampangnya sih supaya bisa menghitung penghasilan wajib pajak.

Setiap ada penambahan harta, pemeriksa atau petugas pajak lainnya akan bertanya asal-usul dari harta yang dibeli.

Karena itu, sebelum mencantumkan daftar harta, kita mesti menghitung dulu berapa penghasilan kita yang dilaporkan.

Bisa jadi kita mendapatkan harta dari penghasilan bukan objek, atau penghasilan yang PPh-nya sudah final, atau membeli dengan kredit.

Apapun alasan kitatentu harus masuk akal.

Contoh jika kita membeli sedan seharga Rp.350.000.000,00 maka kita bisa menjelaskan sumber pendanaan sedan tersebut seperti ini :
[a.] Sisa Biaya Hidup, artinya penghasilan kita yang kita konsumsi lebih besar seharga sedan. Untuk sumber ini, kita harus mengerti metode biaya hidup.

[a.] Menjual aktiva lain, tentu pilihan ini harus ada yang aktiva yang setara yang dihilangkan di Daftar Harta.

[b.] Kreditan, nah harus ada bukti pendukung [disimpan] bahwa kita memang membeli tersebut dengan kreditan. Selain itu, jangan lupa ditambahkan dengan hutang ke …

[c.] Hadiah Undian, Hibah, Warisan. JIka aktiva tersebut dari hadiah undian maka harus bisa dibuktikan bahwa atas penghasilan tersebut sudah dilunasi PPh terutangnya.

Hadiah atau hibah dari keluarga sedarah satu tingkat bukan objek pajak! Begitu juga dengan warisan, bukan objek pajak. Karena itu tidak perlu ragu untuk mencantumkannya.

Harta yang berasal dari undian hadiah, hibah, dan warisan dicantumkan sesuai dengan harta pasar.

Jika hartanya berlupa tanah dan atau bangunan, bisa menggunakan nilai jual objek pajak atau NJOP yang tertera di SPPT PBB.

Walaupun kita tahu bahwa NJOP sering dibawah harga pasar. Sedangkan harta lainnya, ya dikira-kira saja berapa harga pasarannya.

[d.] Pencairan Deposito. Pengalaman saya menjadi pemeriksa, banyak yang beralasan bahwa penambahan aktiva berasal dari pencairan deposito.

Padahal pada SPT sebelumnya tidak dicantumkan adanya harta deposito. Mereka “berlindung” dengan Keppres [Keputusan Presiden] No. 68 Tahun 1983 tentang Peniadaan Pengusutan Perpajakan Terhadap Deposito Berjangka dan Tabungan Lainnya.

Khusus tentang Keppres No. 68 Tahun 1983 perlu dipahami dua hal : Pertama, dokumen pencairan deposito harus bisa ditunjukkan jika diminta.

Artinya kita harus menyimpan salinan dokumen pencairan deposito. Kedua, jika petugas pajak bisa membuktikan bahwa penghasilan yang disimpan di deposito berasal dari penghasilan yang belum dibayarkan PPh-nya maka tetap terutang PPh. Berikut kutipan SE-41/PJ.23/1988 :

Namun demikian, apabila dari pemeriksaan aparat pajak yang dilakukan untuk menentukan kebenaran besarnya jumlah pajak menurut SPT dan pemeriksaan itu dilakukan bukan atas deposito (bukan untuk mengusut asal-usul deposito), diketahui bahwa ada harta/kekayaan yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan PPh, maka atas penghasilan tersebut akan dikenakan PPh

 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

 
Congressional Gold Medal Ceremony (201111160007HQ)
Congressional Gold Medal Ceremony (201111160007HQ) by NASA HQ PHOTO is licensed under CC-BY-NC-ND 2.0

Menghitung Penghasilan Dari Biaya Hidup

Kantor pajak negara manapun pasti menginginkan Wajib Pajak memiliki pembukuan yang teratur dan sesuai kelaziman.
 
Wajib Pajak diharapkan memiliki pembukuan yang sesuai dengan standar akuntansi dan diaudit oleh akuntan publik.
 
Tetapi tentu tidak semua Wajib Pajak dapat membuat pembukuan. Apalagi diaudit!

 

Jika Wajib Pajak tidak dapat membuat pembukuan maka setidaknya kantor pajak menghendaki catatan tentang penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dalam satu tahun.

Tetapi catatan ini pun tidak semua Wajib Pajak dapat memberikan terutama jika dilakukan pemeriksaan he .. he .. he …

Nah, untuk menghitung besarnya penghasilan kantor pajak tidak habis akal walaupun tidak ada catatan.

Ada beberapa pendekatan, diantaranya Metode Biaya Hidup. Dalam aplikasinya, Metode Biaya Hidup harus digabungkan dengan Metode Kekayaan Bersih.

Pendekatan Biaya Hidup berasal dari rumus :
y = i + c

dimana :
y = total penghasilan
i = penghasilan yang diinvestasikan (harta}
c = penghasilan yang menjadi biaya hidup (konsumsi) sehari-hari

Di memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984 berikut,

Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.

Berikut ini adalah contoh poin-poin dari biaya hidup:
[1.] Pakaian / Perhiasan / Kosmetik
[2.] Makan dan Minum
[3.] Telepon / listrik / air / gas
[4.] Kendaraan (perawatan dan eksploitasi )
[5.] Pemeliharaan Rumah
[6.] Gaji Pembantu, Satpam & Sopir
[7.] Perawatan Kesehatan
[8.] Uang Jajan Anak / Tanggungan
[9.] Biaya Pendidikan Anak / Tangungan
[10.] Rekreasi / Hiburan / Perjalanan
[11.] Sumbangan & Iuran Profesi
[12.] Hobi
[13.] Pajak dan Retribusi

Atau bisa juga pengelompokkan seperti di LHKPN-nya KPK sebagai berikut:
[1.] Konsumsi Rumah Tangga
[2.] Transportasi
[3.] Pendidikan
[4.] Kesehatan
[5.] Rekreasi
[6.] PPh Pribadi
[7.] Pajak Lain
[8.] Pengeluaran Lain

Apapun pilihannya yang penting pengelompokkan itu ditujukan untuk mendeskripsikan biaya hidup sebenarnya dalam satu tahun.

Tentu saja tidak akan persis 100%, tetapi dengan uraian seperti diatas kita bisa “mengukur” berapa penghasilan yang dikonsumsi dalam satu tahun!

Berdasarkan penjumlahan semua pengeluaran diatas ditambah dengan kenaikan aktiva bersih maka penghasilan Wajib Pajak orang pribadi bisa dihitung.

Cara yang sama sebenarnya bisa digunakan bagi Wajib Pajak yang akan membuat SPT Sunset Policy tapi tidak ada catatan bahkan pembukuan.

Angka-angkanya tentu tidak harus persis sama tetapi mendekati kenyataan.

Praktek yang saya temukan banyak Wajib Pajak yang diperiksa mengisi daftar biaya hidup secara tidak wajar.

Angka berapa “wajar” itu? Semua tergantung pada gaya hidup [life style] orang tersebut!!!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
orange safety ring on man shoulder near body of water
Photo by Oleksandr Pidvalnyi on Pexels.com

Zakat dan Sumbangan Keagamaan

Sejak tahun 2009 sumbangan keagamaan yang boleh dibiayakan tidak hanya untuk orang Islam tetapi berlaku bagi agama lain yaitu : Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha. Saya pikir hanya lima agama yang diakui di Indonesia.
Sedangkan sumbangan yang boleh dibiayakan memiliki syarat “sumbangan keagamaan yang bersifat wajib”.
Berikut dasar hukumnya.
Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1) UU PPh 1984 amandemen 2008 berbunyi :
bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh 1984  adalah Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2009 yang berbunyi :
Pasal 1
Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dikecualikan sebagai objek Pajak penghasilan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 2
Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah zakat yang diterima oleh:
a.   badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan
b.   penerima zakat yang berhak
Pasal 3
Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia  bagaimana dimaksud datam Pasal 1 adalah sumbangan keagamaan yang diterima oleh:
a.   lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan
b.  penerima sumbangan yang berhak.
Pasal 4
Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada orang pribadi atau badan.
Pasal  5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2OO9.
Sebelumnya saya bingung kaitan antara peraturan pemerintah ini dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK/2008 yang sama-sama mengatur sumbangan.
Saya pikir, kenapa peraturan menteri keuangan terbit duluan sedangkan peraturan pemerintah terbit belakangan. Setelah dibaca ke UU PPh 1984 ternyata memang acuannya beda.
Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK/2008 mengacu ke Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh 1984 yang pengaturan lebih lanjutnya dengan Peraturan Menteri Keuangan.  
Sedangkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2009 mengacu ke Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh 1984 yang pengaturan lebih lanjutnya dengan Peraturan Pemerintah.
Sebenarnya ada ganjalan dengan istilah “penerima sumbangan yang berhak”.  
Apakah kita suci selain Al-Quran mengatur sumbangan wajib? Karena saya dengar konsep zakat hanya ada di Islam.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Barang Sangat Mewah

Di Pasal Pasal 22 UU PPh 1984 amandemen 2008 terdapat ketentuan baru, yaitu Pasal 22 ayat (1) huruf c  UU PPh 1984, berkaitan dengan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah.
Alasan penambahan ketentuan ini karena pembelian barang yang tergolong sangat mewah mencerminkan potensi kemampuan ekonomis (penghasilan) yang sangat besar yang pajaknya kemungkinan belum sepenuhnya dibayar. 
PPh Pasal 22 ini merupakan cicilan PPh yang dibayar oleh pembeli saat membeli barang sangat mewah dan disetorkan ke kas negara oleh penjual.
Apa saja barang sangat mewah tersebut ? Berikut ini adalah barang sangat mewat menurut SE-13/PJ/2009 :
[a.] pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.00 (dua puluh milyar rupiah);
[b.] kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
[c.] rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepulu milyar  rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2 (lima ratus meter persegi);
[d.] apartemen kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000, 00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);
[e.] kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle  (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3 .000cc.
Nah bagi para penjual barang sangat mewat tersebut diatas diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 5% dari harga jual.
Kemudian PPh Pasal 22 tersebut wajib disetorkan ke kas Negara (Pos atau Bank) paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dan dilaporkan di SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2009.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pencatatan

Pada prinsipnya, kantor pajak dimanapun selalu menghendaki adanya pembukuan yang rapi sesuai dengan standar atau kelaziman usaha yang berlaku di negara tersebut bahkan di dunia.
Tetapi ada pengecualian untuk wajib pajak tertentu yaitu wajib pajak orang pribadi :
[a.] Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; dan
[b.] Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Dasar dibolehkannya menggunakan pencatatan ada di Pasal 28 ayat (3) UU KUP amandemen 2007 yang berbunyi :

Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Pada bulan Januari 2009 kemarin Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 4/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksana Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Berikut adalah catatan berkaitan dengan Peraturan Direktur Jenderal tersebut.

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang bermaksud menyelenggarakan pencatatan harus memperhatikan ketentuan tentang batasan peredaran dan/atau penerimaan bruto bagi Wajib Pajak yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib pajak orang pribadi yang yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah sesuai Pasal 14 ayat (2) UU PPh 1984 amandemen 2008.

Catatan harus meliputi semua penghasilan baik objek pajak PPh atau bukan objek PPh atau PPh final. Pokoknya semuanya deh. Kalau di Perdirjen bahasanya begini :
a. peredaran dan/atau penerimaan bruto yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final;

b. penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau

c. penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Penghasilan-penghasilan diatas harus disusun per jenis pekerjaan jika wajib pajak orang pribadi memiliki lebih dari satu pekerjaan bebas.

Berikut catatan yang saya rangkum dari Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 4/PJ/2009 :
[1.] Pencatatan harus diselenggarakan secara teratur dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia;

[2.] Peredaran bruto adalah penghasilan bruto yang diterima secara tunai (cash basis).

[3.] Pencatatan dalam satu tahun harus diselenggarakan secara kronologis dalam satu tahun dari Januari sampai dengan Desember.

[4.] Pencatatan meliputi harta dan kewajiban yang dimiliki.

[5.] Catatan dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan harus disimpan di tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan selama 10 (sepuluh) tahun.

Hal yang terakhir berkaitan dengan Pasal 11 ayat (1) UU No. 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan :

Catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bukti pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Subjek Pajak BUT

Pasal 2 ayat (5) UU PPh 1984 :

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
a. tempat kedudukan manajemen;
b. cabang perusahaan;
c. kantor perwakilan;
d. gedung kantor;
e. pabrik;
f. bengkel;
g. gudang;
h. ruang untuk promosi dan penjualan;
i. pertambangan dan penggalian sumber alam;
j. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
k. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
l. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
m. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
n. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
o. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
p. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Penjelasan Pasal 2 ayat (5) UU PPh 1984 :
Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.

Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.

Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia.

Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Catatan :
Bentuk Usaha Tetap adalah istilah dalam bahasa Indonesia untuk permanent establishment. Bentuk usaha tetap biasa disingkat BUT.

Bagi saya, BUT memiliki dua arti yang mirip-mirip tapi sedikit beda :
[1.] hak pemajakan di negara sumber [asas sumber] untuk laba dari usaha atau business profits.
[2.] “kendaraan” subjek pajak luar negeri untuk mendapatkan penghasilan dari Indonesia.

Pengertian pertama digunakan dalam tax treaty. Sebelumnya kita mesti tahu dulu dua istilah, yaitu negara domisili dan negara sumber.

Negara domisili atau state of residence adalah negara dimana perusahaan atau person terdaftar sebagai penduduk [residence].

Sedangkan negara sumber adalah negara lain dimana perusahaan mendapat penghasilan.

Contoh : PT ABC didirikan di Bandung maka Indonesia adalah negara domisili bagi PT ABC.

Seandainya PT ABC melebarkan sayap usaha ke Malaysia untuk memasarkan produknya maka Malaysia merupakan negara sumber.

Contah lain : XYZ Sdn Bhd didirikan di Penang, Malaysia, tapi memiliki pabrik di Batam, maka bagi XYZ Sdn Bhd Malaysia merupakan negara domisili dan Indonesia adalah negara sumber.

Biasanya hak pemajakan dari penghasilan usaha (business profit) sepenuhnya diserahkan kepada negara domisili.

Pengecualian dari ketentuan tersebut adalah jika penghasilan usaha tersebut didapat dari BUT atau dilakukan oleh BUT.

Ketentuan tentang hal ini dalam tax treaty biasanya diatur dalam Pasal 7 ayat (1).

Negara sumber berhak mengenakan pajak jika syarat-syarat BUT dalam tax treaty dipenuhi.

Pengenakan pajak tentu saja hanya sebatas penghasilan yang bersumber dari negara tersebut.

Bagaimana syarat-syarat BUT menurut tax treaty? Silakan baca posting Permanent Establishment.

Sedangkan pengertian kedua berkaitan dengan UU PPh, yaitu ketentuan BUT secara sepihak sebagai negara berdaulat.

Seperti kita ketahui bahwa tax treaty kedudukannya lebih tinggi dari pada UU PPh sehingga aturan di tax treaty “mengalahkan” aturan di UU PPh.

Dengan demikian, aturan UU PPh yang berkaitan dengan BUT harus lebih luas.

BUT sebagai “kendaraan” subjek pajak luar negeri di UU PPh ditetapkan sebagai subjek pajak tersendiri sedangkan di tax treaty tidak.

BUT menurut UU PPh itu unik karena dia sebenarnya subjek pajak luar negeri tetapi diperlakukan seperti subjek pajak dalam negeri sehingga harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Dan NPWP ini berlaku selama BUT berada di Indonesia.

Kapan BUT berada di Indonesia? Hal ini diatur di Pasal 2 ayat (5) UU PPh 1984 seperti disebutkan diatas. Hal yang baru di tahun 2009 adalah perluasan dan penegasan untuk:
[1.] gudang;
[2.] ruang untuk promosi dan penjualan;
[3.] proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
[4.] pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
[5.] orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
[6.] agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
[7.] komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet

Pada waktu sosialisasi, salah satu ketua tim perumus mengatakan bahwa perluasan BUT untuk gudang karena prakteknya di Pulau Batam sering kali orang Singapur hanya memiliki gudang penyimpanan di Pulau Batam dan menjual langsung barang dagangannya melalui internet.

Barang-barang disimpan di gudang dan didistribusikan langsung ke konsumen di Indonesia. Karena itu, gudang ditegaskan sebagai BUT.

Untuk memudahkan mengingat, BUT dikelompokkan kedalam empat tipe :
[1.] tipe aset :
tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan, komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

[2.] tipe aktivitas :
pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

[3.] tipe agen :orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.

[4.] tipe asuransi :
agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Permanent Establishment

Permanent establishment atau dalam bahasa Indonesia Bentuk Usaha Tetap [BUT] adalah istilah penting dalam perpajakan Internasional karena berkaitan dengan
[a.] taxing right atau hak pemajakan.
[b.] source rules yaitu sekumpulan ketentuan hukum yang menentukan apa syarat-syaratnya bagi suatu jenis penghasilanagar negara tempat diterimanya penghasilan itu menjadi negara sumber yang berhak memungut pajak atas penghasilan.
[c.] threshold atau ambang batas yaitu kriteria yang memungkinkan suatu negara sumber untuk memajaki penghasilan usaha antar negara.

Hak pemajakan dari penghasilan usaha (business profit) sepenuhnya diserahkan kepada negara domisili atau negara dimana Wajib Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.

Pengecualian dari ketentuan tersebut adalah jika penghasilan usaha tersebut didapat atau dilakukan melalui Bentuk Usaha Tetap [BUT].

Sebelum lebih jauh, tulisan ini berkaitan dengan BUT di tax treaty. Karena itu dibawah disebut OECD model dan UN model.

OECD model dibuat oleh negara-negara maju, sedangkan UN model dibuat oleh para ahli perpajakan PBB tetapi dasarnya tetap OECD model. Boleh dibilang UN model adalah modifikasi OECD model.

Keduanya adalah contoh yang menjadi acuan negara-negara dalam negosiasi tax treaty. Karena masih “model” maka dalam tax treaty yang disepakati, mungkin saja tidak sama dengan modelnya.

Jika kegiatan usaha dilakukan oleh BUT maka hak pemajakan sepenuhnya milik negara sumber (exclusively taxing rights).

Karena itu, pengertian Bentuk Usaha Tetap tersebut sangat penting agar diketahui dengan jelas negara mana yang berhak mengenakan pajak.

OECD model dan UN model memuat pengertian Bentuk Usaha Tetap dalam Pasal 5 ayat (1), yaitu:

For the purposes of this Convention, the term “permanent establishment” means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on

Menurut Pak Rachmanto Surahmat [dalam buku yang berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda – sebuah pengantar], fixed place sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat (1) ini memiliki pengertian bahwa suatu Bentuk Usaha Tetap mengandung tiga syarat :
a. adanya tempat usaha berupa prasarana, seperti yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) yaitu: tempat manajemen perusahaan, cabang, kantor, pabrik, bengkel dan tambang, sumur minyak atau gas, galian atau tempat lain untuk mengambil sumber daya alam;

b. tempat usaha harus bersifat tetap, yaitu harus berada di satu tempat yang bersifat tetap; dan

c. kegiatan usaha perusahaan tersebut dilakukan melalui tempat tetap tersebut.

Selain itu, karakteristik lain dari dari Bentuk Usaha Tetap adalah bersifat produktif, artinya ia turut memberikan andil dalam memperoleh laba usaha bagi kantor pusatnya.

Pada dasarnya, BUT dikelompokkan ke dalam empat tipe :
[1.] Tipe aset
BUT tipe aset ini disebutkan di Pasal 5 ayat (1). Tipe Aset memiliki tiga ciri atau karakteristik atau pengujian [test], yaitu :

[1.a.] place of business, yaitu tempat baik satu ruangan kecil atau kantor yang lebih luas. Tempat tersebut bisa milik sendiri atau hanya sewa yang penting perusahaan luar negeri memiliki hak untuk menggunakan tempat tersebut. Karena itu, pada era digital ini isu server komputer menjadi topik hangat. Salah satu tulisan di blog yang berkaitan dengan e-commerce ditulis oleh Pak Rusdi Yanis.

[1.b.] fixed, yaitu derajat kepermanenan baik secara geografis (dimensi ruang) maupun berkelanjutan (dimensi waktu). Ini menurut Pak Gunadi [dalam buku yang berjudul Pajak Internasional].

Perlu ada hubungan antara komersial dan geografis [commercial and geographic coherence] secara nature of the business.

Tetapi menurut Pak Rachmanto Surahmat, “tetap” berkaitan antara tempat tersebut dan titik geografis.

Keberadaan suatu peralatan di satu lokasi sudah cukup untuk dianggap berada di satu tempat tetap.

[1.c.] doing business through that fixed place.

[2.] Tipe aktivitas
BUT tipe aktivitas ada dua:
[2.a.] proyek bangunan, konstruksi, perakitan, instalasi, atau aktivitas supervisi untuk proyek tersebut selama 12 bulan. Ini yang ada di OECD model. Tetapi di UN model time test menjadi 6 bulan saja.

[2.b.] kegiatan jasa termasuk konsultasi yang dilakukan perusahaan di negara lain selama 6 bulan dalam 12 bulan.

Di OECD model jasa ini tidak diatur secara khusus tapi di UN model diatur yaitu di Pasal 5 ayat (3) huruf b.

Negara-negara maju berpendirian bahwa jasa teknik dikenakan di negara domisili kecuali melalui agen tidak bebas.

Tetapi negara-negara berkembang yang tergabung dalam UN tax experts group berpendapat bahwa hal ini merugikan mereka sehingga kegiatan pemberian jasa ditetapkan sebagai BUT jika melewati time test.

Berbeda dengan [2.a.] diatas, time test jasa tidak perlu terus-menerus. Bisa putus-putus yang penting dalam 12 bulan ada 6 bulan.

Pemberian jasa ini bisa dilakukan oleh pegawai perusahaan atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan tersebut.

[3.] Tipe agen
Tidak semua agen merupakan BUT. Agen dibagi dua yaitu agen bebas dan agen tidak bebas.

Nah, agen yang manjadi BUT adalah agen tidak bebas. Hal ini diatur di Pasal 5 ayat (5) OECD model.

Bahwa orang atau badan dapat ditetapkan sebagai BUT jika melakukan aktivitas melalui agen tidak bebas.

Agen tidak bebas dapat berupa orang pribadi atau badan asal :
[3.a.] Bergantung pada perusahaan yang diwakilinya. Artinya selalu mengikuti petunjuk dan intruksi perusahaan yang diwakilinya.

[3.b.] Mempunyai kuasa / kewenangan untuk menandatangani kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut.

Kewenangan tersebut bersifat tetap atau berlangsung terus menerus. Salah satu faktor yang menentukan untuk mengetahui sifat tetap atau terus menerus adalah apakah kegiatan tersebut dari awal mulanya dimaksudkan untuk jangka panjang atau hanya sementara.

[3.c.] Tidak mempunyai kuasa seperti diatas, tetapi ia mempunyai kebiasaan menyimpan persediaan barang-barang atau barang dagangan dan secara teratur menyerahkan barang-barang tersebut atas nama perusahaan yang diwakilinya.

[4.] Tipe asuransi
Ada perbedaan antara OECD model dengan UN model berkaitan dengan BUT asuransi.

OECD model menyarankan bahwa perusahaan asuransi dianggap memiliki Bentuk Usaha Tetap jika perusahaan asuransi tersebut memenuhi ketentuan ayat (1) atau ayat (5) yaitu melalui agen tidak bebas.

Tetapi UN model menyarankan untuk mengatur sendiri tentang batasan Bentuk Usaha Tetap bagi usaha asuransi.

UN model mengatur perusahaan asuransi khusus di Pasal 5 ayat (6). Ayat ini mengatur bahwa perusahaan asuransi, kecuali berkenaan dengan reasuransi, dapat dianggap mempunyai BUT apabila perusahaan asuransi tersebut mengumpulkan atau menerima premi atau menanggung resiko di negara sumber melalui orang / badan yang bukan agen independent sebagaimana dimaksud ayat (7).

Menurut negara-negara berkembang, agen asuransi biasanya tidak memiliki kuasa untuk menutup kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a OECD model.

Jadi, menurut UN model bagi agen perusahaan asuransi syarat Bentuk Usaha Tetap adalah agen di negara sumber yang bersangkutan mengumpulkan atau menerima premi dan menanggung resiko yang terletak di negara sumber tersebut.

Biasanya ada pengecualian di tax treaty yang biasanya disebutkan di Pasal 5 ayat (4). Sebagai contoh, berikut ini Pasal 5 ayat (4) tax treaty Indonesia – China :

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah “bentuk usaha tetap” dianggap tidak mencakup:
a). penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

b). pengurusan terhadap persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

c). pengurusan terhadap persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;

d) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan;

e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan periklanan atau penyediaan informasi;

f) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang, bagi keperluan perusahaan

g) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat a) sampai dengan sub ayat e), sepanjang kegiatan-kegiatan tempat usaha tetap yang merupakan hasil penggabungan tadi bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Pasal 4 ayat (3) huruf n UU PPh 1984 [amandemen 2008] berbunyi:

bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Berdasarkan kewenangan tersebut kemudian Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.03/2008. Berikut ringkasan yang saya buat:

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial [BPJS] adalah :
[a.] Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
[b.] Perusahaan Perseroan (Persero) Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);
[c.] Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI);
[d.] Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES); dan/atau
[e.] badan hukum lainnya yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program JaminanSosial.

Sedangkan Wajib Pajak penerima penghasilan yang dikecualikan adalah :
(1) Wajib Pajak atau masyarakat yang tidak mampu yaitu Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan sesuai dengan kriteria dan data yang ditetapkan oleh Biro Pusat Statistik.

(2) Wajib Pajak atau masyarakat yang sedang mengalami bencana alam yaitu Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang sedang tertimpa bencana yang diakibatkan peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.

(3) Wajib Pajak atau masyarakat yang tertimpa musibah sebagaimana yaitu Wajib pajak dan/atau masyarakat yang tertimpa kecelakaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa.

Sekali lagi, ketentuan bantuan atau santunan diatas untuk BPJS dan penerimanya.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah jika kita [Wajib Pajak bukan BPJS] memberikan bantuan bagi Wajib Pajak lain dianggap objek pajak bagi penerimanya?

Saya kutip Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh 1984,

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah : .. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Menurut saya, ketentuan tersebut mengatur bahwa bantuan dan sumbangan dikecualikan dari objek pajak.

Perhatikan sesudah tanda koma kata “termasuk”! Kalimat sesudah tanda koma sampai tanda ; [titik koma] merupakan penjelas dari bantuan atau sumbangan. Kata “termasuk” sinonim dengan “antara lain”.

Artinya zakat dan sumbangan keagamaan adalah contoh bantuan dan sumbangan. Masih banyak contoh sumbangan lain.

Berdasarkan hal itu, saya berkesimpulan bahwa semua sumbangan dan bantuan bukan objek pajak bagi penerimanya.

TETAPI ternyata Menteri Keuangan telah menetapkan Wajib Pajak penerima mana yang dikecualikan sebagai objek pajak yaitu yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK.03/2008 dan catatan saya sudah diposting.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Beasiswa

Untuk mendorong Wajib Pajak memberikan beasiswa bagi warga negara Indonesia maka pemerintah telah menetapkan bahwa beasiswa bukan penghasilan bagi penerimanya.
Dasar hukumnya ada di Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh 1984 [amandemen 2008] yang berbunyi :

beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Berdasarkan kewenangan tersebut, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 246/PMK.03/2008 tentang Bea Siswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan. Berikut kutipan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 246/PMK.03/2008 :

Pasal 1
(1) Penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan di dalam negeri pada tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan:
a. Pemilik;
b. Komisaris;
c. Direksi; atau
d. Pengurus,
dari Wajib Pajak pemberi beasiswa.

Pasal 2
Komponen beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

Saya kira dari Peraturan Menteri Keuangan No. 246/PMK.03/2008 tersebut sudah jelas beasiswa yang dikecualikan sebagai objek PPh bagi penerimanya.

Penerima beasiswa sejak tahun 2009 tidak perlu pegawai tapi lebih luas, asalkan memenuhi dua syarat yaitu:
a. penerima adalah Warga Negara Indonesia, dan
b. pendidikan berada di Indonesia

Apakah pemberi beasiswa boleh membiayakan? Boleh berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh 1984.

Bahkan di Pasal 6 tersebut bukan hanya pengeluaran beasiswa [pendidikan formal] tetapi magang dan pelatihan [pendidikan nonformal].

Memori penjelasan dari Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh 1984 sebagai berikut, “Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan, dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.”

Semoga semakin banyak Wajib Pajak yang memberikan beasiswa! Bravo pendidikan murah.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Hibah, Bantuan, dan Sumbangan

Sebenarnya ada beberapan penerimaan yang bisa disebut penghasilan oleh definisi Pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984 tetapi oleh undang-undang sendiri ditetapkan sebagai bukan penghasilan yang diatur di Pasal 4 ayat (3) UU PPh 1984.
Pada posting kali ini akan diurang “penghasilan” yang berkaitan dengan hibah, bantuan, dan sumbangan sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK.03/2008.
Berikut adalah kutipan langsung sebagai dasar hukum :

Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh 1984 [amandemen 2008] :

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah :
a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kemudian ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh 1984 ini dijabarkan di Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK.03/2008.

Berikut bunyi pasal 1 PMK tersebut :

Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh:
a. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
b. badan keagamaan;
c. badan pendidikan;
d. badan sosial termasuk yayasan dan koperasi; atau
c. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,
dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.

Inilah hibah, bantuan, dan sumbangan yang bukan objek PPh. Artinya jika ada hibah yang diluar batasan diatas maka hibah tersebut menjadi objek PPh.

Tidak semua hibah bukan objek PPh. Tidak semua sumbangan bukan penghasilan. Supaya lebih jelas, berikut pengertian lebih lanjut yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK.03/2008 ditambah dengan catatan saya

[1.] Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah orang tua dan anak kandung. Jadi hibah kepada anak kandung, atau hibah kepada orang tua bukan objek PPh.

Tetapi hibah yang diterima dari kakak, adik, anak angkat, mantu, mertua, orang lain merupakan objek PPh.

Karena itu, jika kita menerima hibah dari mertua maka jangan dibilang dari mertua tapi hibah dari orang tua kepada anaknya [istri kita] .

Ingat, satu keluarga adalah satu entitas tetapi garis keturunan tetap terpisah.

[2.] Badan keagamaan adalah badan keagamaan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan.

Menurut saya, suatu badan mencari keuntungan atau bukan bisa dilihat dari praktek atau operasional badan tersebut, bukan dari akta notaris atau tujuan pendirian.

Apakah badan tersebut memperoleh penghasilan semata-mata untuk kegiatan keagamaan atau ada motif mencari keuntungan [bisnis].

[3.] Badan pendidikan adalah badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan.

Nah sekarang badan pendidikan tidak perlu takut lagi dikenakan PPh karena sudah jelas bahwa atas sumbangan ke badan pendidikan bukan objek PPh dengan syarat badan tersebut tidak mencari keuntungan.

Ada yang berpendapat bahwa jika kampus terus-terusan membangun gedung berarti ada indikasi badan pendidikan tersebut mencari keuntungan.

Saya pikir ini tidak tepat karena pembangunan gedung kuliah, gedung administrasi, fasilitas pendidikan [lab, perpus, ruang praktek], dan gaji pengajar keperluan “tak terpisahkan” dari proses pendidikan.

Kecuali jika badan pendidikan tersebut memberikan keuntungan pribadi bagi pendiri atau pihak lain.

[4.] Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi adalah badan sosial yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan:
[4.a.] pemeliharaan kesehatan;
[4.b.] pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo);
[4.c.] pemelihataan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat;
[4.d.] santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
[4.e.] pemberian beasiswa;
[4.f.] pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
[4.g.] kegiatan sosial lainnya,
yang tidak mencari keuntungan.

[5.] Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil adalah orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil yang memiliki dan menjalankan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Perhatikan kata “yang” dan “atau” yang saya cetak tebal. Kata “yang” menunjukkan syarat kumulatif, sedangkan kata “atau” adalah syarat alternatif [opsi]. Artinya bisa dilihat dari kekayaan yang lima ratus juta rupiah atau memiliki omset dua milyar lima ratus juta rupiah. Mana yang memenuhi.

Kesemua hibah, bantuan, dan sumbangan tidak boleh diberikan dalam rangka pekerjaan, usaha, kepemilikan, atau penguasaan.

Tetapi sampai sekarang saya belum menemukan aturan lebih lanjut tentang hal ini.

Pendapat saya adalah pemberian tersebut tidak ada timbal balik.

Sebagai contoh, jika PT ABC memberikan sumbangan kepada badan pendidikan berupa software komputer untuk dipakai keperluan proses pendidikan maka sumbangan tersebut bukan objek PPh bagi penerima dan dicatat sebesar nilai buku dalam daftar harta badan pendidikan tersebut.

Tetapi jika pemberian tersebut dikaitkan atau ada persyaratan timbal balik, misalnya badan pendidikan tersebut diminta melakukan penelitian untuk keperluan PT ABC, maka pemberian tersebut berkaitan dengan usaha atau pekerjaan.

Seyogyanya badan pendidikan tidak “menjual jasa” kecuali jasa pendidikan itu sendiri. Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 menyebutkan :

Jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi :
a. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
b. Jasa penyelenggaraan pendidikan Iuar sekolah, seperti kursus-kursus.

Dengan demikian, karena kegiatan penelitian tidak termasuk jasa di bidang pendidikan, maka [sebagai contoh] jika badan pendidikan melakukan penelitian dan hasilnya dijual baik secara langsung maupun tidak maka atas hasil penjualan tersebut objek PPh.

Berbeda dengan sumbangan pendidikan baik dari mahasiswa atau pihak lain yang dipergunakan untuk penyelenggaraan pendidikan maka [berapapun jumlahnya] bukan objek PPh.

Mungkin dalam prakteknya akan lebih mudah lagi dibedakan mana objek PPh atau bukan, mana kegiatan sosial mana kegiatan “bisnis” yang dibungkus kegiatan sosial.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com