Kedudukan Pegawai Internal Perusahaan Dalam Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan

Dialektika Hukum Perdata, Uji Konstitusionalitas KUP, dan Konstruksi Hukum Pembatasan Hak Wajib Pajak

Problem Epistemologis Kunjungan Pegawai ke Kantor Pajak

Dalam praktik hukum perpajakan sehari-hari, kehadiran pegawai suatu perusahaan (Wajib Pajak Badan) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), baik dalam rangka klarifikasi, pendampingan pemeriksaan, penyerahan dokumen, hingga pembahasan hasil pemeriksaan, sering kali disikapi secara pejoratif dan kaku oleh otoritas pajak.

Petugas pajak tidak jarang menolak berinteraksi atau menolak menerima dokumen hanya karena pegawai yang hadir tidak mengantongi Surat Kuasa Khusus yang memenuhi formalitas ketat, atau karena pegawai tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Kuasa Pajak.

Sikap administratif otoritas perpajakan tersebut mencerminkan kerancuan mendasar dalam memahami kualifikasi kedudukan hukum (persona standi in judicio) pegawai entitas badan.

Otoritas acap kali menyatukan tiga ranah hukum yang seandainya dipahami secara jernih memiliki doktrin, akibat hukum, dan landasan keperdataan yang amat berbeda: Pengurus (Organs), Pihak Lain / Kuasa Khusus (Attorney-in-fact), dan Pegawai Internal (Internal Employee/Agent).

https://lynk.id/suarapajak

Secara hukum acara dan material, kegagalan membedakan ketiga kualifikasi ini tidak hanya melanggar asas kepastian hukum yang adil (legal certainty), tetapi juga melanggar hak-hak konstitusional Wajib Pajak yang telah dijamin oleh UUD 1945 dan ditegaskan kembali oleh Mahkamah Konstitusi.

Artikel ini mengupas tuntas dialektika perdata, tata urutan perundang-undangan (stufenbau theorie), pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, serta daya laku Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait.

Teori Hukum Perdata tentang Tiga Kualifikasi Subjek Hukum yang Hadir Menghadap Otoritas Pajak

Untuk membangun argumentasi hukum yang kokoh, kita wajib merunut basis hukum keperdataan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

1. Pegawai Bertindak sebagai Pengurus (Organic Representation)

Doktrin Hukum Perdata & Doktrin Organs: Berdasarkan Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 92 dan Pasal 98 UU PT, Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam hukum perdata, tindakan Direksi adalah tindakan Perseroan itu sendiri (direct corporate act). Direksi bukan kuasa dari perseroan; Direksi adalah manifestasi personifikasi perseroan.

Aplikasi dalam Hukum Pajak: Pasal 32 ayat (1) huruf a UU KUP menetapkan bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak Badan diwakili oleh pengurus.

Konsekuensi Hukum: Pengurus yang tercantum dalam Akta Pendirian/Perubahan dan NIB/SK Kemenkumham TIDAK MEMERLUKAN SURAT KUASA dan TIDAK PERLU SKT. Pengurus bertindak ex officio sebagai Wajib Pajak itu sendiri. Apabila pegawai yang ditunjuk adalah seorang Direktur, maka otoritas pajak demi hukum tidak berhak meminta Surat Kuasa Khusus.

Pegawai Bertindak sebagai Pegawai Internal (Labor Relationship & Employee Representation)

Doktrin Hukum Perdata: Hubungan hukum antara perusahaan dan pegawai internal didasarkan pada Perjanjian Kerja (arbeidsovereenkomst) sesuai Pasal 1601a KUHPerdata jo. Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pegawai berada dalam hubungan subordinasi (gezagverhouding), di mana pekerja menjalankan perintah kerja dari majikan (perusahaan/Direksi).

Sifat Tindakan: Ketika seorang pegawai internal (seperti Tax Manager, Accounting Staff, atau Finance Officer) datang ke kantor pajak untuk menyerahkan dokumen, menghadiri undangan klarifikasi teknis, atau melakukan pemadanan data, tindakan tersebut merupakan pelaksanaan tugas pekerjaan/jabatan (duties of employment), bukan tindakan pembuatan periklanan hukum baru yang mengikat badan secara langsung (juridical act).

Aplikasi dalam Hukum Pajak: Pegawai internal menjalankan fungsi pendukung administrasi internal Wajib Pajak. Kehadiran pegawai internal adalah wujud nyata dari keikutsertaan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara kooperatif.

Pegawai / Pihak Luar Bertindak sebagai Pihak Lain / Kuasa Khusus (Mandate & Agency Relationship)

Doktrin Hukum Perdata: Diturunkan dari Bab XVI Buku III KUHPerdata, khususnya Pasal 1792 KUHPerdata, yaitu Pemberian Kuasa (lastgeving).

Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namaya menyelenggarakan suatu urusan.

Akibat Hukum: Kuasa melahirkan hubungan perwakilan (agency relationship). Penerima kuasa (attorney-in-fact) bertindak atas nama pemberi kuasa, dan seluruh akibat hukum yang ditimbulkan oleh penerima kuasa mengikat pemberi kuasa sepanjang tidak melampaui kewenangan yang diberikan (Pasal 1806 KUHPerdata).

Persyaratan Hukum Pajak: Untuk dapat bertindak sebagai Kuasa Khusus yang melakukan tindakan hukum perpajakan (legal tax action) atas nama Wajib Pajak, subjek tersebut harus mengantongi Surat Kuasa Khusus yang memenuhi formalitas perundang-undangan dan terdaftar/memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Analisis Matriks: Kapan Diperlukan Surat Kuasa Khusus dan SKT?

Ketidakjelasan di lapangan kerap mengakibatkan perlakuan yang over-birokratis.

Tabel di bawah ini memetakan secara presisi kualifikasi kedudukan hukum, kebutuhan instrumen, dan keharusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT):

Landasan Hukum Material: Dialektika Pasal 32 UU KUP dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017

Guna memahami dinamika hukum kuasa pajak, kita tidak boleh melepaskan pandangan dari Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017. Putusan ini merupakan landmark decision yang meruntuhkan monopolistik pembatasan kuasa Wajib Pajak.

Dalam Putusan a quo, Mahkamah Konstitusi menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 32 ayat (3) UU KUP yang selama ini dipergunakan oleh Kementerian Keuangan untuk membatasi bahwa kuasa Wajib Pajak hanya dapat dilakukan oleh Konsultan Pajak atau pegawai Wajib Pajak.

Pertimbangan Hukum (Ratio Decidendi) Hakim Mahkamah Konstitusi:

  1. Hak Atas Pengakuan dan Kepastian Hukum yang Adil (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945): Mahkamah berpendapat bahwa bantuan hukum dan pendampingan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah bagian dari hak konstitusional warga negara. Wajib Pajak berhak memilih siapa saja yang dipercayainya untuk menjadi kuasanya berdasarkan prinsip kualifikasi dan kompetensi, bukan semata-mata pembatasan status profesi.
  2. Prinsip Stufenbau Theory dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan: Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa pembatasan hak-hak warga negara — termasuk hak untuk menunjuk kuasa — HARUS DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG, dan tidak boleh diserahkan pengaturannya secara cek kosong (blanko delegasi) kepada Peraturan Menteri yang hierarkinya berada di bawah Undang-Undang, apabila pembatasan tersebut justru mereduksi norma dasar Undang-Undang.
  3. Pemisahan Antara Pembatasan Syarat Formal dan Hak Substantif: MK menegaskan bahwa siapapun dapat menjadi kuasa Wajib Pajak sepanjang memenuhi syarat kompetensi mendasar tentang perpajakan, tanpa boleh dihalangi oleh pembatasan yang sifatnya diskriminatif atau menciptakan monopoli profesi tertentu.

Implikasi Konstitusional: Pembatasan Hak Harus Berdasar Undang-Undang

Sesuai doktrin reservation of law (gesetzesvorbehalt), setiap pembatasan terhadap hak subjek hukum wajib dimuat dalam produk hukum perwakilan rakyat (Undang-Undang).

Ketika Kementerian Keuangan mencoba membatasi siapa yang boleh mendampingi Wajib Pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan yang bersifat melampaui (ultra vires) ketentuan UU KUP, maka secara doktrinal norma PMK tersebut rentan terhadap pembatalan hukum (legally void).

Kritisme Hukum atas Pengaturan Terkini: PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026

Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Sebagai Tax Litigation Counsel, kita wajib membedah konstruksi yuridis kedua Peraturan Menteri Keuangan ini secara kritis.

PMK Nomor 44 Tahun 2026: Simplifikasi Administrasi atau Restriksi Terselubung?

PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa pihak yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak meliputi:

  1. Konsultan Pajak;
  2. Keluarga (suami, istri, sedarah/semenda s.d. derajat kedua); dan
  3. Pihak Lain yang memenuhi persyaratan.

Poin-Poin Kritis PMK 44 Tahun 2026:

  • Persyaratan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Bagi Pihak Lain: PMK 44/2026 mewajibkan “Pihak Lain” yang ditunjuk menjadi Kuasa untuk memiliki SKT Kuasa Pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan/DJP.
  • Kedudukan Pegawai Internal: Di mana posisi pegawai internal perusahaan? Apabila pegawai internal dimasukkan dalam kualifikasi “Pihak Lain”, maka pegawai internal dibebani kewajiban memiliki SKT. Ini adalah kekeliruan dogmatis! Pegawai internal bukan “Pihak Lain” (pihak ketiga independen), melainkan bagian dari entitas Wajib Pajak itu sendiri berdasarkan hubungan ketenagakerjaan.
  • Tinjauan Atas Masa Transisi Sertifikat Brevet/Ijazah: PMK 44/2026 menetapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026 bagi mereka yang menggunakan sertifikat brevet atau ijazah D3/S1 Perpajakan Akreditasi A untuk dapat bertindak sebagai kuasa. Setelah masa transisi berakhir, skema standardisasi kompetensi ketat diberlakukan.

PMK Nomor 55 Tahun 2026: Pengetatan Profesi Konsultan Pajak dan Implikasinya

PMK 55 Tahun 2026 mengatur pengetatan rejim profesi Konsultan Pajak, persyaratannya, izin praktik, serta kewajiban pengungkapan rincian biaya jasa.

Evaluasi Posisi Hukum Klien dan Advocate: PMK 55/2026 mempertegas batas-batas antara jasa profesional berbayar yang diberikan oleh Konsultan Pajak independen dan pendampingan internal.

Namun, yang menjadi kekhawatiran utama penasihat hukum perpajakan adalah tindakan aparat pajak di lapangan yang menyatukan secara membabi buta syarat-syarat profesi Konsultan Pajak dalam PMK 55/2026 dengan pegawai internal perusahaan yang sekadar menjalankan tugas dinas melayani pemeriksaan pajak.

Argumentasi Hukum Praktis: Mempertahankan Hak-Hak Wajib Pajak di Lapangan

Sebagai Tax Litigation Counsel dari Botax Consulting Indonesia yang independen, berbasis bukti, dan tegas mempertahankan hukum acara perpajakan, berikut adalah argumen-argumen hukum yang harus didalilkan ketika menghadapi penyanderaan administratif (administrative impasse) di KPP:

Argumen 1: Pegawai Internal yang Mendampingi Direksi Bukanlah “Kuasa Pajak” yang Membutuhkan Surat Kuasa Khusus Maupun SKT

“Bahwa kehadiran Saudara [Nama Pegawai …], [Jabatan …], di Kantor Pelayanan Pajak adalah dalam kapasitas sebagai Pegawai Internal Wajib Pajak berdasarkan Perjanjian Kerja (Pasal 1601a KUHPerdata) dan Surat Tugas Nomor [Nomor …] untuk mendampingi Direksi / memberikan penjelasan teknis atas pembukuan yang dikelolanya. Pegawai yang bersangkutan tidak melakukan tindakan hukum pembuatan kesepakatan atau penandatanganan dokumen hukum perpajakan yang mengikat badan tanpa persetujuan Pengurus. Oleh karena itu, menerapkan syarat Surat Kuasa Khusus apalagi SKT Kuasa Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 44/2026 terhadap pegawai teknis pendamping adalah bentuk kekeliruan penerapan hukum (misapplication of law) dan perbuatan yang menghalang-halangi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban kooperatifnya.”

Argumen 2: Penolakan Otoritas Pajak Menerima Dokumen dari Pegawai Berdasarkan Cacat Formal Surat Kuasa Merupakan Cacat Prosedural Administrasi Pemerintahan

Bahwa penolakan Tim Pemeriksa / Otoritas Pajak untuk menerima dokumen pembukuan yang diantarkan oleh pegawai internal Wajib Pajak dengan alasan pegawai tersebut tidak memiliki Surat Kuasa Khusus / SKT merupakan bentuk tindakan melampaui wewenang (ultra vires) dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya Asas Kecermatan dan Asas Kepastian Hukum (UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan). Penolakan tersebut berpotensi memicu penetapan koreksi secara sepihak (jabatan) yang tidak sah dan dapat dibatalkan melalui mekanisme Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP atau Gugatan di Pengadilan Pajak.

Argumen 3: Hierarchy of Law : Pembatasan Hak Menerima Pendampingan Tidak Boleh Bertentangan dengan Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017

Bahwa sesuai dengan ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 63/PUU-XV/2017, hak Wajib Pajak untuk didampingi oleh pihak yang dipercayainya dalam pelaksanaan hak perpajakan adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Peraturan Menteri Keuangan (PMK 44/2026 dan PMK 55/2026) sebagai Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang tidak boleh menafsirkan syarat administrasi sedemikian rupa sehingga menghapus atau membatasi hak substantif Wajib Pajak yang telah dijamin oleh UU KUP dan UUD 1945

Panduan Protokol bagi Wajib Pajak Badan

Atas dasar pertimbangan teoritis dan yuridis di atas, Botax Consulting Indonesia memberikan panduan strategis berupa skema langkah hukum (actionable protocol) bagi manajemen Wajib Pajak Badan saat menugaskan pegawainya ke Kantor Pajak:

Checklist Dokumen Yang Harus Dibawa Pegawai Sesuai Tujuan Kehadiran:

  1. Skenario A: Kehadiran Direksi / Pengurus
    • [ ] Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Paspor Direktur.
    • [ ] Fotokopi Akta Pendirian & Akta Perubahan Terakhir.
    • [ ] Surat Keputusan Kemenkumham.
    • [ ] NIB / SKT Perusahaan.
    • Status: Wajib Diterima Tanpa Syarat Surat Kuasa.
  2. Skenario B: Kehadiran Pegawai Internal (Pendampingan & Penyerahan Dokumen)
    • [ ] KTP Pegawai.
    • [ ] ID Card Perusahaan / Surat Keterangan Pegawai Aktif.
    • [ ] Surat Tugas Resmi yang ditandatangani oleh Direktur Utama/Direksi.
    • [ ] Daftar Dokumen yang Diserahkan (Berita Acara Serah Terima).
    • Status: Bertindak atas perintah pengurus (subordinasi). Tidak Perlu SKT Kuasa Pajak.
  3. Skenario C: Kehadiran Kuasa Pajak (Pelaksanaan Hak Formal / Pihak Luar / Pegawai Khusus)
    • [ ] Surat Kuasa Khusus bermaterai cukup (memenuhi format PMK 44/2026).
    • [ ] Fotokopi KTP Pemberi dan Penerima Kuasa.
    • [ ] Cetakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kuasa Pajak / Izin Praktik Konsultan Pajak yang masih berlaku.
    • [ ] Sertifikat Brevet / Ijazah Perpajakan (jika memanfaatkan rejim transisi PMK 44/2026 s.d. 31 Des 2026).

Kesimpulan

Kedudukan hukum pegawai perusahaan yang hadir di Kantor Pelayanan Pajak harus dinilai secara jernih berdasarkan prinsip-prinsip Hukum Perdata (KUHPerdata), UU PT, dan UU KUP, bukan diserap secara membuta oleh regulasi teknis PMK 44/2026 maupun PMK 55/2026.

  • Pengurus bertindak sebagai personifikasi entitas, tidak memerlukan kuasa maupun SKT.
  • Pegawai Internal yang menjalankan tugas teknis pendampingan bertindak di bawah hubungan kerja subordinasi (Pasal 1601a KUHPerdata), sehingga Surat Tugas telah memadai dan tidak boleh dibebani kewajiban SKT Kuasa Pajak.
  • Kuasa Khusus / Pihak Lain yang menjalankan tindakan hukum formal perpajakan wajib tunduk pada formalitas Surat Kuasa Khusus dan pendaftaran SKT sesuai Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017 dan PMK 44/2026.

Aparat penegak hukum pajak dan tim litigasi Wajib Pajak harus menjunjung tinggi tata urutan perundang-undangan. Pengabaian terhadap pemisahan doktrinal ini adalah bentuk pelanggaran hukum acara perpajakan yang dapat menjadi celah pembatalan koreksi pajak dalam sengketa di Pengadilan Pajak.

Referensi Hukum & Verifikasi Sumber Resmi:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) (Buku III tentang Perikatan, Bab XVI tentang Pemberian Kuasa).
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 63/PUU-XV/2017 tanggal 27 April 2018.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Panduan Lengkap Menghitung PPh Badan

Dan Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan, form 1771

Wajib Pajak yang tidak memiliki latar belakang akuntansi akan kesulitan untuk menghitung PPh Badan. Darimana mulai belajarnya? Inilah panduan lengkap menghitung PPh Badan dan cara mengisi SPT Tahunan PPh Badan, form 1771.

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Pasal 1 Undang-Undang PPh

Berdasarkan Pasal 1 tersebut, terdapat 3 hal dasar pengenaan PPh yang harus dipahami terlebih dahulu. Ini berlaku juga untuk PPh Badan. Ketiganya yaitu:

  1. Subjek Pajak
  2. Penghasilan
  3. Tahun Pajak

Salah satu karakteristik pajak penghasilan adalah sebagai pajak subjektif. Sebelum menghitung objek pajak, harus dipastikan dulu status subjek pajak.

Karena itu, pajak penghasilan mengatur subjek pajak dalam negeri, subjek pajak luar negeri. Masing-masing memiliki perlakuan pajak penghasilan yang berbeda.

Selanjutnya penghasilan. Setelah subjek pajak statusnya jelas, selanjutnya identifikasi objek pajak yang akan dikenakan. Objek pajak PPh jelas penghasilan.

Secara umum, penghasilan yang dikenai pajak adalah penghasilan neto. Karena itu, jika subjek pajak mengalami kerugian, maka tidak ada pajak penghasilan.

Terakhir, pajak penghasilan terutang pada akhir periode tahunan. Jika perusahaan menggunakan pembukuan sesuai dengan bulan kalender, maka akhir periode adalah 31 Desember.

Keadaan sebenarnya pada tanggal 31 Desember menentukan pajak terutang. Bisa jadi belum genap 12 bulan sampai 31 Desember, tetapi tetap harus dihitung PPh Badan terutang.

Contoh: perusahaan berdiri pada bulan September 2020. Pada 31 Desember baru berjalan 4 bulan. Maka PPh terutang tetap dihitung untuk penghasilan neto 4 bulan tersebut.

Jika wajib pajak ingin mengambil periode pembukuan tidak sesuai kalender, misalnya periode April – Maret, maka wajib pajak harus memberitahukan kantor pajak.

Subjek Pajak Badan

Subjek pajak diatur di Pasal 2 Undang-Undang PPh. Khusus subjek pajak dalam negeri, diatur di Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh. Begini aturannya:

Subjek pajak dalam negeri adalah :
a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

  1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah
    Daerah; dan
  4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan

c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Warisan yang belum terbagi adalah pengganti subjek pajak orang pribadi yang sudah meninggal. Orangnya sudah meninggal tetapi warisannya masih menghasilkan, ada objek pajak. Contoh warisan misalnya pabrik tekstil.

Karena pajak penghasilan pajak subjektif, harus ada subjek pajaknya. Supaya dapat dikenai pajak penghasilan, maka si pabrik itu sendiri dijadikan subjek pajak. Pabrik tidak akan jadi subjek pajak lagi jika warisan tersebut sudah dibagi ke ahli waris.

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap

Pasal 1 angka 3 Undang-Undang KUP

Jika membaca definisi badan di Undang-Undang KUP, subjek pajak badan konkretnya selain orang pribadi.

Badan Dalam Negeri

Semua bentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan undang-undang Indonesia merupakan subjek pajak dalam negeri badan. Undang-undang PPh menyebutnya “badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia”.

Instansi yang berwenang menetapkan badan hukum di Indonesia adalah Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, semua badan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham merupakan subjek pajak dalam negeri badan. Tidak peduli siapa pemilik badan hukum tersebut.

Logisnya, sepanjang badan hukum tersebut legal, maka masuk dalam pengertian subjek pajak dalam negeri badan.

Pengecualian badan sebagai subjek pajak hanya berlaku untuk lembaga pemerintah. Undang-undang PPh sudah memberikan batasan lembaga pemerintah, yaitu:

  1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
  4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

Lembaga pemerintah yang bukan subjek pajak adalah lembaga pemerintah yang operasionalnya dibiayai dari APBN atau APBD. Dan atas penggunaan APBN atau APBD tersebut dilakukan audit oleh Inspektoran Jenderal atau Inspektorat Daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kenapa lembaga pemerintah dikecualikan dari subjek pajak? Karena pemerintah adalah pihak yang memungut pajak.

Jika pemerintah dijadikan subjek pajak maka pemerintah akan memungut pajak atas dirinya sendiri. Pemerintah sebagai “orang” memungut pajak atas penghasilan “orang lain”. Pajak adalah aliran dana dari sektor privat ke sektor publik.

Beberapa paragrap di atas disalin dari Subjek Pajak Dalam Negeri Menurut PPh

Bentuk Usaha Tetap

Bentuk Usaha Tetap atau BUT merupakan kendaraan bagi subjek pajak luar negeri untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. Maksud kendaraan subjek pajak luar negeri yaitu BUT sebagai sarana untuk mendapatkan active income.

Lebih lanjut tentang BUT bisa dibaca di tulisan BUT : Subjek Pajak Luar Negeri Tapi Diperlakukan Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri

Subjek pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia terbagi 2 perlakuan perpajakan.

  1. BUT yang diperlakukan seperti subjek pajak Badan dalam negeri, dan
  2. Subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan tidak melalui BUT.

Walaupun tidak tepat, untuk memudahkan memahami, anggap saja BUT adalah subjek pajak luar negeri yang memiliki usaha di Indonesia dan mendapatkan active income dari Indonesia.

Sedangkan selain BUT (no 2 diatas) adalah subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia tetapi subjek pajak tidak dapat di-BUT-kan. No 2 ini pengenaan pajaknya masuk di Pasal 26 Undang-Undang PPh.

Karena itu penting memahami karakteristik BUT.

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia

Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh

Jadi, BUT menurut ketentuan domestik:

  1. subjek pajak luar negeri,
  2. orang pribadi atau badan, dan
  3. menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Perbedaan BUT dan Anak Perusahaan

Berdasarkan pengalaman bertanya ke Wajib Pajak, banyak yang masih belum tahu perbedaan antara BUT dan anak perusahaan. Mereka bilang, kita cabang dari perusahaan XYZ di luar negeri. Padahal yang dimaksud anak perusahaan.

Padahal terdapat banyak perbedaan perlakuan perpajakan antara BUT dan anak perusahaan. Terutama dari sisi perlakuan biaya BUT.

Silakan cek tabel berikut:

Perbedaan BUT dan anak perusahaan (WPDN Badan).

Pemahaman saya, terdapat makna antar BUT menurut Undang-Undang PPh dan P3B. BUT di Undnag-Undang PPh bermakna subjek pajak. Sedangkan BUT di P3B bermakna hak pemajakan.

Pengecualian Subjek Pajak

Selain pemerintah, ada 3 golongan bukan subjek pajak, yaitu:

  1. kantor perwakilan negara asing;
  2. pejabat diplomatik; dan
  3. organisasi internasional.

Ada dua syarat organisasi internasional statusnya bukan subjek pajak:

  1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
  2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

Daftar organisasi internasional yang bukan subjek pajak ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 156/PMK.010/2015. Daftarnya ada di sini

Objek Pajak

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh

Berdasarkan definisi penghasilan diatas, kita bisa mengetahui bahwa penghasilan memiliki 5 yaitu:

  1. Tambahan kemampuan ekonomis
  2. Yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
  3. Baik yang berasal dari Indonesia maupun yang berasal dari luar Indonesia
  4. Yang dipakai untuk konsumsi maupun yang dipakai untuk membeli tambahan harta
  5. Dengan nama dan dalam bentuk apapun

Setiap tambahan kemampuan untuk menguasai barang dan jasa yang didapat oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak yang berkenaan. Maksud “tambahan” disini adalah jumlah neto, yaitu jumlah penerimaan atau perolehan bruto dikurangi dengan biaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan itu. Tetapi dalam penghitungan penghasilan neto, UU PPh mengharuskan mencatat secara bruto, yaitu dengan mencatatkan semua biaya dan penghasilan. Contoh pelaporan capital gain atas penjualan aktiva, semua hasil penjualan laporkan dan biaya-biaya termasuk penyusutan dicatat sebagai pengurang.

Tambahan Kemampuan Ekonomis

Maksudnya adalah hanya kepada tambahan kemampuan ekonomis yang telah menjadi realisasi. Pengertian realisasi dalam hal ini mengambil alih konsep akuntansi, yaitu penghasilan yang telah dapat dibukukan, baik dengan memakai cash basis maupun dengan memakai accrual basis. 

Realisasi juga dapat mengacu pada peristiwa hukum atau taxable event. Contoh, tanah dan rumah yang kita diami setiap tahun nilainya naik, minimal harga tanahnya yang naik. Tapi karena belum ada taxable event, maka tidak dikenai PPh setiap tahun. Tanah tersebut dikenakan PPh jika dijual atau dialihkan kepada orang lain.

Tentang taxable event bisa dibaca di Taxable Event Sebagai Syarat Pengakuan Penghasilan

Berasal Dari Indonesia Maupun Dari Luar Indonesia

Bagi subjek pajak dalam negeri, kewajiban pajak objektifnya adalah world wide income. Saya kutip ulang bunyi sebagian Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Penghasilan yang dikenakan PPh meliputi seluruh penghasilan yang didapat dari mana pun juga, baik yang berasal dari sumber-sumber di Indonesia maupun dari sumber-sumber di luar Indonesia. Semua penghasilan wajib hukumnya dilaporkan.

Berbeda dengan subjek pajak luar negeri yang memiliki kewajiban pajak objektifnya terbatas hanya yang diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang PPh.

Undang-Undang Cipta Kerja memang sudah memberi pengecualian penghasilan dari luar negeri sebagai objek pajak. Tetapi pengecualian ini dengan syarat. Artinya, jika syarat tidak terpenuhi, maka penghasilan dari luar negeri tersebut tetap dikenai pajak penghasilan di Indonesia.

Dapat Dipakai Untuk Konsumsi atau Menambah Kekayaan

Unsur yang keempat ini merupakan cara menghitung atau mengukur besarnya penghasilan yang dikenakan pajak.

Objek PPh sebagai hasil penjumlahan seluruh pengeluaran untuk kebutuhan konsumsi dan sisanya yang ditabung menjadi kekayaan Wajib Pajak, termasuk yang dipakai membeli harta sebagai investasi.

Ini sebenarnya penerapan rumus: Y = C + S untuk keperluan perpajakan. Ini lazim disebut metode penghitungan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan pemakaian penghasilan, expenditure atau penggunaan penghasilan.

Penghasilan yang dipakai membeli harta menjadi dasar pengenaan pengampunan pajak (tax amnesty) berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Tax Amnesty tahun 2016 dan 2017 dikenakan terhadap harta yang masih dimiliki per 31 Desember 2015 dan tidak dilaporkan di SPT Tahunan. Dasar pemikirannya, atas harta yang belum dilaporkan tersebut atas penghasilannya (dianggap) belum bayar PPh.

Begitu juga dengan Program Pengungkapan Sukarela, yang dikenai pajak penghasilan adalah harta yang ada pada tanggal 31 Desember 2020 tetapi belum dilaporkan. Yakni harta yang diperoleh dari tahun 2016 sampai dengan 2020.

Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak adalah penghasilan

Pasal 4 ayat (1) huruf p Undang-Undang PPh

Dengan Nama dan Dalam Bentuk Apapun

Ini adalah penerapan prinsip the Substance-Over-Form Principle, yang berarti bahwa hakekat ekonomis adalah lebih penting daripada bentuk formal yang dipakai.

Dalam penentuan ada tidaknya penghasilan yang dikenakan pajak dan kalau ada berapa besarnya penghasilan itu, maka yang menentukan bukan nama yang diberikan oleh Wajib Pajak dan juga bukan bergantung kepada bentuk yuridis yang dipakai oleh Wajib Pajak melainkan yang paling menentukan adalah hakekat ekonomis yang sebenarnya.

Prinsip ini sangat penting untuk diingat terutama jika kita mau memahami jenis penghasilan. Seringkali nama yang dipergunakan tidak mencermintkan hakikat yang sebenarnya.

Sengaja menggunakan istilan tertentu untuk mendapatkat insentif PPh. Jika kita tidak memahami substansi permasalahan, tentu akan terkecoh.

Umum, Final, Dikecualikan Dari Objek

Pasal 4 Undang-Undang PPh membagi penghasilan menjadi 3, yaitu:

  1. Penghasilan umum (Pasal 4 ayat 1),
  2. Penghasilan Final (Pasal 4 ayat 2), dan
  3. Dikecualiakan Dari Objek (Pasal 4 ayat 3).

Penggolongan ini membedakan perlakukan perpajakan. Membedakan cara atau metode perhitungan.

Penghasilan umum dikenai tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh setelah dihitung penghasilan neto. Penghasilan bruto digunggung dari semua penghasilan. Digunggung maksudnya dijumlahkan semuanya. Setelah semua terkumpul baru dikurangi dengan biaya fiskal.

PPh Final merupakan penyederhanaan cara atau metode penghitungan PPh. Penyederhanaan karena Wajib Pajak tidak perlu membuat laporang keuangan untuk menghitung PPh terutang. Walaupun Undang-Undang KUP mewajibkan pembukuan, data yang diperlukan cukup data penghasilan bruto saja.

Berapapun nominal penghasilan brutonya, tinggal dikalikan dengan tarif tersebut.

Sedangkan dikecualikan dari objek artinya tidak dikenai PPh. Berapapun jumlah penghasilannya, pajaknya tetap nihil.

Penghasilan Umum

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh mengatur definisi penghasilan. Selain mengatur definisi, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh juga memberikan contoh-contoh penghasilan yang dikenai PPh umum.

Berikut ini merupakan contoh. Walaupun demikian, penghasilan tidak terbatas pada yang disebutkan di Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh.

  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, termasuk natura dan/atau kenikmatan kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
  2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
  3. laba usaha;
  4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
  5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
  6. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
  7. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;
  8. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
  9. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  10. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
  11. keuntungan karena pembebasan utang
  12. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
  13. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
  14. premi asuransi;
  15. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  16. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
  17. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
  18. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
  19. surplus Bank Indonesia.

Penghasilan Yang Dikenai PPh Final

Secara ringkas, jenis-jenis penghasilan yang dikenai PPh final sebagai berikut:

  1. Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
  2. Bunga Obligasi;
  3. Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN);
  4. Bunga Simpanan yg Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi;
  5. Hadiah Undian;
  6. Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
  7. Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau
  8. Pengalihan Penyertaan Modal pd Perusahaan Pasangan Usahanya;
  9. Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
  10. Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
  11. Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
  12. Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang
  13. Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
  14. Penghasilan WP KKKS berupa Uplift atau Imbalan lain yang sejenis;
  15. Penghasilan WP KKKS dari Pengalihan Interest;
  16. Dividen yang diterima oleh WP Orang Pribadi Dalam Negeri;
  17. Penghasilan Berupa Selisih Lebih Revaluasi Aktiva Tetap;
  18. Penjualan BBM dan BBG oleh produsen atau importir kepada penyalur/agen.
  19. Penghasilan istri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan istri tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

Pembahasan lebih lanjut terkait jenis penghasilan yang dikenai PPh Final dapat dilihat di Penghasilan-Penghasilan Yang Dikenai PPh Final.

Selain yang dikenai PPh Final, terdapat juga jenis perusahaan yang cara menghitung PPh Badan terutang menggunakan norma khusus.

Berikut jenis perusahaan yang menggunakan Norma Penghitungan Khusus:

  1. Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
  2. Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan Dalam Negeri
  3. Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia
  4. Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah atau Build Operate And Transfer (BOT)

Penghasilan Yang Dikecualikan Dari Objek PPh

Berikut ini merupakan penghasilan tetapi Undang-undang PPh mengecualikan sebagai objek pajak, yaitu

  1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah; dan harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  2. Warisan
  3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
  4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi: makanan, bahan makanan, bahan minuman, danf atau minuman bagi seluruh pegawai; natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu; natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
  5. Pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa;.
  6. Dividen atau penghasilan lain (rincian pasca UU HPP ada di bawah daftar ini).
  7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
  8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun
  9. Bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saharn-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
  10. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia
  11. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu
  12. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
  13. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu.
  14. dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH); dan
  15. Sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, atau ditempatkan sebagai dana abadi.

Dividen dan penghasilan lain yang dikecualikan sebagai objek pajak, dibagi dua:

  • dividen yang diterima dari perseroan terbatas di Indonesia, dan
  • dividen dan penghasilan lain dari Luar Negeri

Persyaratan dividen yang diterima dari PT yang dikecualikan :

  1. diterima oleh wajib pajak badan, tidak ada syarat. Langsung dikecualian.
  2. diterima oleh orang pribadi, syarat diinvestasikan selama 3 tahun.

Persyaratan dividen dan penghasilan lain dari Luar Negeri yang dikecualikan:

  • dividen dari perusahaan privat, syarat : dibagikan dan diinvestasikan minimal 30% dari penghasilan bersih setelah pajak.
  • dividen dari perusahaan terbuka, syarat: diinvestasikan di Indonesia.
  • penghasilan dari BUT (cabang) di luar negeri, syarat dibagikan dan diinvestasikan minimal 30% dari penghasilan bersih setelah pajak.
  • penghasilan dari usaha aktif di luar negeri, syarat diinvestasikan di Indonesia.

Pembahasan lebih lanjut terkait jenis penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak dapat dilihat di artikel Penghasilan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.

Objek Pajak dan Kecualian Setelah Omnibus Law

Ada beberapa objek pajak yang sebelumnya masuk penghasilan umum, setelah adanya Omnibus Law berubaha menjadi penghasilan yang dikecualikan. Intisarinya begini:

  1. Dividen dari dalam negeri yang diterima oleh Wajib Pajak badan.
  2. Dividen dan penghasilan setelah pajak dari Luar Negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk kegiatan usaha lainnya di Indonesia.
  3. Penghasilan dari Luar Negeri selain BUT sepanjang diinvestasikan di Indonesia dikecualikan dari objek.
  4. Pengecualian objek PPh atas : bagian laba/SHU koperasi, dan dana haji yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)

Pembahasan lebih lengkap bisa dibaca di Omnibus Law Klaster Pajak

Biaya Yang Boleh dan Yang Tidak Boleh

Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto biasa disebut biaya fiskal, atau deductible expenses. Sedangkan biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sering disebut non-deductible expenses.

Biaya Yang Boleh Menjadi Pengurang

Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur biaya pengurang penghasilan bruto. Tetapi beberapa jenis biaya diatur tersendiri seperti di Pasal 5 untuk BUT, di Pasal 11 dan 11A untuk penyusutan dan amortisasi.

Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur kaidah umum bolehnya biaya dikurangkan dari penghasilan bruto:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Lebih lanjut tentang biaya yang boleh menjadi pengurang penghasilan burot bisa dilihat di Biaya Yang Boleh Mengurangi Penghasilan Bruto Menurut Pajak Penghasilan.

Contoh biaya-biaya yang boleh menjadi pengurang penghasilan bruto setelah Undang-Undang HPP sebagai berikut:

  1. biaya pembelian bahan;
  2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
  3. bunga, sewa, dan royalti;
  4. biaya perjalanan;
  5. biaya pengolahan limbah;
  6. premi asuransi;
  7. biaya promosi dan penjualan;
  8. biaya administrasi;
  9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
  10. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
  11. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  12. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
  13. kerugian selisih kurs mata uang asing;
  14. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
  15. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
  16. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat;
  17. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  18. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  19. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  20. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  21. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
  22. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Biaya Yang Tidak Boleh Menjadi Pengurang

Secara naluriah, pengusaha akan memperkecil pajak. Salah satu cara memperkecil pajak terutang adalah dengan memperbesar biaya supaya penghasilan neto kecil. Karena itu, Undang-undang PPh mengatur biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto walaupun biaya tersebut benar-benar ada. Tujuan pengaturan ini supaya laba bersih usaha wajar.

Pasal 9 Undang-undang PPh mengatur pengeluaran-pengeluaran perusahaan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya secara fiskal. Walaupun secara komersial (diantaranya) diperbolehkan.

Lebih lanjut tentang biaya-biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto dapat dilihat di Biaya Yang Tidak Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Berikut ini adalah pengaturan di Pasal 9 Undang-Undang PPh setelah Undang-Undang HPP:

  1. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  2. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
  3. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali: cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piurang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan; cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
  1. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  2. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
  3. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali: cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piurang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan; cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu;
  4. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan
  5. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
  6. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang PPh.
  7. Pajak Penghasilan.
  8. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
  9. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
  10. sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Cara Menghitungan Penyusutan Fiskal

Terdapat beberapa perbedaan aturan penghitungan penyusutan menurut akuntansi dan menurut Undang-Undang PPh (fiskal). Secara ringkas, perbedaan tersebut yaitu:

  • Masa manfaat menurut fiskal berdasarkan kelompok harta. Dan kelompok harta ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009
  • Saat dimulai penyusutan adalah eksistensi harta di bulan tersebut. Atau penyusutan dimulai saat bulan pengeluaran. 1 hari = 1 bulan.
  • Fiskal tidak memperhitungkan nilai sisa harta. Harga perolehan dibagi habis selama masa manfaat, walaupun pada akhir masa manfaat masih bisa dijual (ada nilai sisa).

Cara menghitung penyusutan fiskal lebih lanjut dapat dilihat di Cara Menghitung Penyusutan Fiskal

Setelah Undang-Undang HPP, harta yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun dapat menggunakan metode penyusutan berdasarkan standar akuntansi atau menggunakan metode yang diatur di Pasal 11 dan Pasal 11A tetapi masa manfaat sesuai masa manfaat sebenarnya. Tidak lagi mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009

Debt To Equity Ratio

Pajak membatasi jumlah biaya pinjaman yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Ketentuan ini disebut debt to equity ratio (DER). Lebih lanjut tentang penghitungan DER dapat dilihat di Ketentuan Debt Equity Ratio Menurut Pajak

Walaupun demikian, terdapat 3 alasan kenapa biaya pinjaman (biaya bunga) dapat dikoreksi. Ketiganya bisa dilihat di gambar berikut:

Koreksi biaya bunga

Kredit Pajak Luar Negeri

Pajak-pajak yang kita bayar di luar negeri dapat kita manfaatkan sebagai kredit pajak. Hal ini diatur di Pasal 24 Undnag-Undang PPh sehingga disebut PPh Pasal 24.

Peraturan terbaru tentang kredit pajak luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.03/2018.

Pada prinsip Indonesia mengatur per country limitation.

Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:

  1. jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;
  2. jumlah PPh Luar Negeri yang benar-benar dibayar; dan
  3. jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut.

Lebih lanjut tentang kredit pajak luar negeri dapat dilihat di Cara Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri

Cicilan Dimuka Pembayaran Pajak

Seperti disampaikan diatas, bahwa pada dasarnya PPh Badan itu terutang pada akhir periode akuntansi. Dalam hal periode akuntansi menggunakan kalender, maka saat terutang PPh badan adalah 31 Desember.

Namun demikian, setiap bulan kita diminta atau diwajibkan untuk membayar PPh yang belum terutang. Ini namanya PPh Pasal 25. PPh ini dihitung berdasarkan jumlah terutang PPh Badan SPT 1771 yang terakhir disampaikan.

Lebih lanjut tentang cara menghitung PPH Pasal 25 dapat dilihat di Cara Menghitung PPh Pasal 25

Dua Hukum Yang Sering Dilupakan

SPT Tahunan PPH disebut form 1771. Dalam bentuk pdf, format SPT 1771 sebagai berikut:

Dan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan dapat diunduh di sini:

Semua penghasilan, baik penghasilan yang dikenakan tarif Pasal 17, maupun penghasilan yang dihitung menggunakan tarif final, dan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak wajib hukumnya dilaporkan di form 1771.

Sedangkan biaya-biaya fiskal, walaupun menurut ketentuan boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dan pajak-pajak yang sudah dibayar, baik yang dipotong oleh pihak lain maupun yang kita bayar sendiri, hukumnya dapat dilaporkan. Jadi ini pilihan dari sisi Wajib Pajak.

Dalam hal terdapat bukti potong PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan di SPT 1771, sepanjang penghasilan dari bukti potong tersebut sudah dilaporkan, maka itu tidak mengapa. Boleh.

Sudah Lapor Tetapi Dianggap Tidak Lapor

Pasal 3 ayat (7) Undang-undang KUP mengatur 4 hal yang menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan, yaitu :

  1. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani;
  2. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen;
  3. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
  4. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Lebih lengkap tentang hal ini dapat dilihat di 4 Hal Yang Menyebabkan SPT Dianggap Tidak Disampaikan

eForm PDF

Teknologi pelaporan SPT melalui DJP Online setiap tahun selalu ditingkatkan. Tidak heran jika tiap tahun ada “cara baru” lapor SPT. Namun, ke depan format PDF yang dimodifikasi menjadi e-form akan menjadi trend. Seperti mulai tahun 2022, SPT Masa unifikasi juga menggunakan pdf.

Tutorial mengisi SPT Tahunan PPh Badan 1771 dengan menggunakan eform dapat dilihat di sini:

Konsultan Pajak

Sekarang, setiap orang bisa belajar pajak. Namun bagi sebagian pebisnis, mungkin tidak memiliki kemewahan waktu untuk belajar pajak. Perlu solusi cepat bagaimana mana membuat SPT Tahunan.

Saran terbaik tentu saja memanfaatkan jasa konsultan pajak untuk membuat SPT Tahunan. Bahkan bukan cuma SPT Tahunan, bisa juga SPT Masa.

Bagi anda yang ingin fokus ke bisnis, dan menyerahkan urusan pajak ke profesional, silakan isi form berikut:

Pertanyaan Yang Mungkin Anda Pertanyakan

Apakah saya perlu melaporkan TP Doc?

Wajib tidaknya melampirkan TP Doc di SPT Tahunan ditentukan berdasarkan  Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016. Pembahasannya dapat dilihat di Lampiran SPT Tahunan Badan terbaru : TP Doc dan DER

Apakah jika menggunakan PPh UMKM dengan tari 0,5% tetap wajib lapor?

Ya, tetap wajib lapor 1771 jika anda wajib pajak badan. Siapa saja yang dapat memanfaatkan PP23 dapat dilihat di Pertanyaan dan Jawaban Tentang PPh Setengah Persen

Apakah biaya entertainment boleh dibiayakan?

Biaya entertainment boleh dibiayakan dengan syarat dibuatkan Daftar Nominatif. Lebih lanjut bisa dibaca di Biaya Promosi Yang Boleh Dan Tidak Boleh Dibiayakan

JIka terdapat kesalahan, apakah saya dapat menghapus SPT Tahunan?

Semua SPT yang sudah disampaikan oleh Wajib Pajak tidak dapat dihapus di sistem database pajak. Tetapi, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT. Tidak ada batasan berapa kali satu SPT dibetulkan. Boleh berkali-kali. Ada juga yang sampai lebih dari 4 kali pembetulan. Semua jenis SPT dapat dibetulkan berkali-kali. Lebih lanjut tentang pembetulan dapat dilihat di Pembetulan SPT