Blog

Contoh Perlakuan Perpajakan Atas Listing Fee

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Ringin Ageng Tbk. merupakan perusahaan industri makanan ringan. Dalam rangka memasarkan produk, PT Ringin Ageng Tbk. melakukan kerjasama dengan outlet-outlet yang salah satunya adalah PT Lucky Mart. Dalam transaksi yang dilakukan terdapat biaya listing fee yaitu biaya pendaftaran atas produk yang akan dipasarkan dalam outlet-outlet tersebut.
 
Pada tanggal 10 Juni 2013, PT Ringin Ageng Tbk. melakukan pembayaran listing fee kepada  PT Lucky Mart sebesar Rp14.000.000,00.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
 
JAWAB:
Penghasilan listing fee berupa biaya pendaftaran atas produk baru sebesar Rp14.000.000,00 yang diterima oleh PT Lucky Mart bukan merupakan objek pemotongan dan pemungutan PPh  Pasal 23.
PT Ringin Ageng Tbk. tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut. 
 
Catatan:
Walaupun bukan objek pemotongan atau pemungutan, listing fee merupakan penghasilan bagi PT Lucky Mart.
Dilaporkan dan digunggungkan dengan penghasilan lain di SPT Tahunan PPh Badan. Dan sebaliknya, bagi PT Ringin Ageng Tbk merupakan biaya. 

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Komisi Penjualan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Cell Indonesia Distributor merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pemasaran dan distribusi handphone dengan merk “Celli” melalui distributor yang meliputi wilayah pemasaran seluruh Indonesia.
Dalam bulan September 2013, PT Cell Indonesia Distributor memberikan diskon sebesar Rp20.000.000,00 kepada PT Bagusphone atas pembelian pada bulan September 2013 sebesar Rp200.000.000,00 dimana diskon dimaksud dicantumkan sebagai pengurang harga penjualan baik pada invoice penjualan maupun Faktur Pajak Keluaran.
Dalam rangka meningkatkan volume penjualan, berdasarkan perjanjian kerjasama antara pihak PT Cell Indonesia Distributor dan PT Bagusphone, disepakati bahwa PT Cell Indonesia Distributor memberikan komisi penjualan berupa tambahan diskon/rabat kepada PT Bagusphone berdasarkan pencapaian target tertentu yang telah ditetapkan.
Penjualan handphone PT Bagusphone bulan September 2013 telah memenuhi target, sehingga pada tanggal 25 Oktober 2013 PT Cell Indonesia Distributor memberikan komisi penjualan berupa tambahan diskon sebesar Rp25.000.000,00.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Mengingat komisi penjualan berupa tambahan diskon/rabat tersebut:
  • diterima oleh Wajib Pajak Badan (PT Bagusphone);
  • merupakan penghargaan atas pencapaian target penjualan;
maka atas pembayaran komisi penjualan tersebut termasuk dalam pengertian penghargaan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan oleh PT Cell Indonesia Distributor.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar:
15% x Rp25.000.000,00 = Rp3.750.000,00.
Kewajiban PT Cell Indonesia Distributor sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp3.750.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Bagusphone;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 11 November 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
Catatan:
Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh, penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu. Hadiah dan penghargaan memiliki pengertian yang sama. Hadiah biasa diasosiasikan dengan undian, kegiatan, dan pekerjaan.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Hadiah Perlombaan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Sundays Mart menjadi pemenang pertama lomba pelayanan konsumen terbaik yang diadakan oleh Asosiasi Toko Retail Indonesia dengan hadiah sebesar Rp30.000.000,00 pada tanggal 23 Agustus 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Hadiah perlombaan yang diterima oleh PT Sundays Mart merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan oleh Asosiasi Toko Retail Indonesia.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar:
15% x Rp30.000.000,00 = Rp4.500.000,00.
Kewajiban Asosiasi Toko Retail Indonesia sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp4.500.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Sundays Mart;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 September 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Agustus 2013 paling lambat tanggal 20 September 2013.
Catatan:
Asosiasi Toko Retail Indonesia tidak serta merta memotong. Setidaknya asosiasi dapat menjadi pemotong jika sudah berNPWP.
Dalam hal belum berNPWP maka kewajiban pertama dia (sebelum memotong PPh) adalah mendaftarkan asosiasi agar memiliki NPWP.
Jika tidak berNPWP, maka bukti potong tidak dapat dikreditkan oleh terpotong (contoh diatas PT Sundays Mart).
Pemotong tidak dapat setor pajak di bank persepsi atau kantor pos. Secara administrasi, hanya yang berNPWP yang dapat menyetor pajak. Apalagi saat lapor SPT Masa PPh Pasal 23, petugas TPT di KPP pasti akan menolak jika tidak memiliki NPWP.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Dividen yang Diterima oleh Badan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Inyong Bae, Tbk. mempunyai 100.000 lembar saham yang beredar dengan nilai nominal Rp5.000,00 per lembar saham. Pada tanggal 15 Nopember 2012, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi perusahaan mengumumkan pembagian dividen dengan mekanisme sebagai berikut:
  • Pembagian dividen kas untuk pemegang saham dengan kepemilikan sampai dengan 10%  sebesar @Rp50,00 per saham;
  • Pembagian dividen saham sebesar 1% untuk pemegang saham dengan kepemilikan sampai dengan 20%;
  • Pembagian dividen dialokasikan dari cadangan laba yang ditahan yang dibentuk dari tahun-tahun sebelumnya;
  • Pembagian dividen akan didistribusikan pada tanggal 15 Januari 2013, kepada para pemegang saham yang tercatat pada tanggal 14 Desember 2012.
Komposisi pemegang saham yang tercatat pada tanggal 14 Desember 2012 adalah sebagai berikut:
  • PT Adja Kelalen dengan kepemilikan 70%;
  • PT Ricca Kepribhen dengan kepemilikan 20%;
  • PT Medhang Jahe dengan kepemilikan 10%.
Berikut adalah ikhtisar hak-hak para pemegang saham atau ekuitas perusahaan pada tanggal 15 Nopember 2012:
  • Saham Biasa, nominal @ Rp5.000,00 (100.000 lembar beredar)  Rp500.000.000,00
  • Agio Saham Biasa  Rp100.000.000,00
  • Laba Ditahan Rp650.000.000,00
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 4 ayat (3) huruf f, pada dasarnya dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan terutang PPh Pasal 23, namun demikian dalam hal dividen tersebut diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
  • dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
  • bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
  • maka atas pembayaran dividen tersebut dikecualikan dari objek pajak.
PPh Pasal 23 atas dividen PT Inyong Bae, Tbk. terutang pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date) yaitu pada tanggal 14 Desember 2012.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar:
  • PT Adja Kelalen yang mempunyai kepemilikan saham sebesar 70% tidak dipotong PPh Pasal 23 karena kepemilikan sahamnya di PT Inyong Bae Tbk. diatas 25% dan dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
PT Ricca Kepribhen dengan kepemilikan saham sebesar 20% dipotong PPh Pasal 23 walaupun dividen tersebut diberikan dalam bentuk saham.
Total kepemilikan saham PT Ricca Kepribhen adalah 20% x 100.000 lbr = 20.000 lbr
Nilai dividen saham:
1% x 20.000 lbr x Rp5.000,00 = Rp1.000.000,00.
PPh Pasal 23 yang dipotong:     
15% x Rp1.000.000,00 = Rp150.000,00
PT Medhang Jahe dengan kepemilikan saham sebesar 10% dipotong PPh Pasal 23 sebagai berikut:
                     
Total kepemilikan saham       = 10% x 100.000 lbr
                                               = 10.000 lembar
Nilai dividen                           = Rp50,00 x 10.000 lembar
                                               = Rp500.000,00
PPh Pasal 23 yang dipotong = 15% x Rp500.000,00
                                               = Rp75.000,00
Kewajiban PT Inyong Bae Tbk. sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp150.000,00 dan Rp75.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Ricca Kepribhen dan PT Medhang Jahe;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Januari 2014;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2012 paling lambat tanggal 21 Januari 2014.
               
Catatan:
Pada contoh kasus ini, PT Ricca Kepribhen tidak menerima uang tunai. PT Ricca Kepribhen menerima saham tanpa penyetoran modal. Banyak kasus, Wajib Pajak tidak menyadari bahwa penambahan saham tanpa penyetoran modal (baik tunai maupun dengan aktiva lain) merupakan dividen.
Seringkali untuk memenuhi syarat tender, Wajib Pajak menaikkan nominal saham. Perubahan nilai saham tersebut hanya dilakukan diatas kertas dan didepan notaris.
Kemudian bagian akuntansi disuruh “akrobat” jurnal. Hal seperti ini merupakan dividen.
Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, bahwa dividen merupakan:
  • bagian laba yang diperoleh pemegang saham, atau
  • pemegang asuransi, atau
  • pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi
dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Bunga Pinjaman

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Gedhe Toy yang bergerak di bidang produksi mainan anak-anak pada tanggal 1 November 2012 melakukan pinjaman kepada PT Berlian Adje, yang bergerak di bidang usaha pengolahan limbah plastik (Wajib Pajak badan usaha bukan bank dan bukan penyalur pinjaman), sebesar Rp200.000.000,00 dan kepada Sdr. Tarno Sutarno sebesar Rp100.000.000,00. Pinjaman tersebut direncanakan akan digunakan untuk melakukan ekspansi usaha.
Berdasarkan perjanjian antara PT Gedhe Toy dengan kreditor disepakati bahwa bunga pinjaman masing-masing adalah sebesar Rp3.000.000,00 dan Rp1.500.000,00 perbulan (suku bunga 18%) dan harus dilunasi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
Pembayaran angsuran dilakukan mulai tanggal 1 Desember 2012 dan pembayaran selanjutnya dilakukan setiap tanggal 1 bulan berikutnya.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Atas penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan setiap bulan oleh PT Gedhe Toy kepada PT Berlian Adje dan Sdr. Sutarno merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Gedhe Toy.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 untuk:
PT Berlian Adje adalah sebesar:
15% x Rp3.000.000,00 = Rp450.000,00
Sdr. Tarno Sutarno adalah sebesar:
15% x Rp1.500.000,00 = Rp225.000,00
Kewajiban PT Gedhe Toy sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp450.000,00 atas pembayaran bunga kepada PT Berlian Adje dan Rp225.000,00 atas pembayaran bunga kepada Sdr. Tarno Sutarno dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Berlian Adje dan Sdr. Tarno Sutarno;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak dilakukannya pemotongan paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Catatan:
Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf f UU, bunga adalah imbalan karena jaminan pengembalian utang.
ermasuk pengertian bunga: premium dan diskonto. Lebih sederhana, saya selalu mengatakan bahwa bunga adalah imbalan atas utang. Atau penghasilan yang timbul karena adanya piutang.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh ATas License Number Pada Produk Software

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Opensoft sebagai distributor software berlisensi pada bulan Mei 2013 menjual sejumlah software berlisensi kepada:
  • PT Ewie System (reseller) sebesar Rp225.000.000,00 atas software AutoCad yang dibayar pada tanggal 10 Mei 2013;
  • PT Qyu Qyu (end user) sebesar Rp50.000.000,00 atas harga software Microsoft Windows Server sekaligus melakukan instalasi software dengan biaya Rp2.000.000,00 yang dibayar pada tanggal 16 Mei 2013;
PT Bangun Teknik (end user) sebesar Rp75.000.000,00 atas upgrade software AutoCad dan jasa maintenance. Di dalam invoice yang diterbitkan PT Opensoft tidak dipisahkan antara biaya upgrade software dan biaya maintenance software yang dibayar pada tanggal 24 Mei 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Mengingat licence number/licence code pada produk software hanya berfungsi untuk mengaktifkan software agar dapat dioperasikan, maka licence number/licence code pada produk software tidak dimaksudkan sebagai izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Dengan demikian atas penghasilan yang diterima oleh PT Opensoft dari:
penjualan produk software berlisensi yang terdapat licence number/licence code kepada PT Ewie System dan PT Qyu Qyu tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh;
  • pemberian jasa instalasi software kepada PT Qyu Qyu dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar:
2% x Rp2.000.000,00 = Rp40.000,00;
  • pemberian jasa maintenance software kepada PT Bangun Teknik dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar:
2% x Rp75.000.000,00 = Rp1.500.000,00.
Yang wajib dilakukan pemotongan oleh PT Bangun Teknik:
Karena antara biaya upgrade software dan biaya maintenance tidak dipisahkan dalam invoice, maka penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp75.000.000,00 (jumlah total).
Kewajiban PT Qyu Qyu sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp40.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Opensoft;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
Kewajiban PT Bangun Teknik sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp1.500.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Opensoft;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Sewa Tower/Menara Komunikasi

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Yana Scholastika Permana merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan tower/menara komunikasi.
Pada tanggal 04 April 2013 PT Yana Scholastika Permana mengadakan perjanjian sewa tower/menara komunikasi dengan PT Mobile Nine Telecom sebesar Rp60.000.000,00 selama 2 tahun. Pembayaran sewa tower/ menara komunikasi dilakukan sekaligus pada tanggal 5 April 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Persewaan tower/menara komunikasi tidak termasuk dalam objek persewaan tanah dan/atau bangunan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002. 
 
Namun demikian atas sewa tower/menara tersebut termasuk dalam pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang membayarkan penghasilan yaitu PT Mobile Nine Telecom.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 sebesar:
2% x Rp60.000.000,00 = Rp1.200.000,00.
Kewajiban PT Mobile Nine Telecom sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp1.200.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Yana Scholastika Permana;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Mei 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak April 2013 paling lambat tanggal 20 Mei 2013.
Catatan:
Silakan bandingkan dengan contoh kasus sebelumnya. Kasus ini yang berbeda dengan kasus lainnya.
Menara komunikasi pada saat pembangunan dianggap sebagai jasa konstruksi. Pada saat pengalihan dianggap pengalihan bangunan. Tetapi, sewa bukan sewa bangunan?
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemajakan Atas Sewa Kendaraan Umum

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Bangun Pagi dalam rangka acara family gathering karyawannya di Malang, menyewa 3 (tiga) buah bus dari PT Rahmat Lancar sebuah perusahaan jasa transportasi darat untuk jangka waktu 3 hari mulai tanggal 16 Juli s.d. 18 Juli 2013.
PT Bangun Pagi membayar biaya sewa tiga bus selama tiga hari sebesar Rp20.000.000,00 pada tanggal 18 Juli 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Transaksi sewa bus yang dilakukan PT Bangun Pagi memenuhi pengertian sewa. 
Sewa merupakan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
Sehingga atas pembayaran sewa bus tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan oleh PT Bangun Pagi.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 sebesar:
2% x Rp20.000.000 = Rp400.000,00
Kewajiban PT Bangun Pagi sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp400.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Rahmat Lancar;
  2. melakukan penyetoran PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 12 Agustus 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
Catatan:
Sewa Kendaraan Umum seringkali dipertukarkan dengan jasa angkutan umum. Pada prakteknya semua sewa kendaraan yang memiliki plat nomor kuning dianggap jasa angkutan umum.
Ketentuan PPh tidak peduli apakah plat nomor kuning, hitam atau merah. Berbeda dengan PPN yang salah satu syaratnya kendaraan tersebut berplat nomor kuning.
 
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.03/2012, Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh terkait Kontrak Karya

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Karya Putra Coal merupakan perusahaan kontrak karya pertambangan batubara (PKP2B), meminta jasa konsultasi hukum dari kantor pengacara Sodiq Nugroho Rizki & Partner.
Atas jasa konsultasi tersebut PT Karya Putra Coal membayar sebesar Rp45.000.000,00 dibayar pada tanggal 2 Oktober 2013.
 
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Meskipun PT Karya Putra Coal merupakan perusahaan kontrak karya pertambangan batubara (PKP2B) yang dalam kontraknya mengatur juga mengenai kewajiban perpajakan yang bersifat khusus / lex specialis termasuk kewajiban pemotongan PPh terkait kegiatan pemberian jasa.
Namun semenjak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 39/PMK.011/2013 tentang Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Terutang Kepada Pihak Lain Oleh Perusahaan Yang Terikat Dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan pemotongan PPh terkait kegiatan pemberian jasa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan harus dilakukan.
Oleh karena itu, atas pembayaran sehubungan dengan jasa konsultasi tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Karya Putra Coal sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
2% x Rp45.000.000,00 = Rp900.000,00
Kewajiban PT Karya Putra Coal sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp900.000,00 serta memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada kantor pengacara Sodiq Nugroho Rizki & Partner.
  2. Melakukan penyetoran PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 11 November 2013.
  3. Melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
 
Catatan:
Dalama bahasa kontrak dikenal dua istilah: prevailing dan naildown.
Prevailing artinya ketentuan kontrak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan naildown sebaliknya, kontrak tidak mengikuti ketentuan yang berlaku tetapi sesuai kontrak yang sudah disepakati.
Contoh prevailing adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 39/PMK.011/2013 tentang Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Terutang Kepada Pihak Lain Oleh Perusahaan Yang Terikat Dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya.
 
Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 39/PMK.011/2013 berbunyi:

Pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan harus dilakukan

Sedangkan contoh naildown adalah kewajiban pembayaran royalti emas.
Kontrak karya Freeport dengan pemerintah Indonesia menentukan royalti yang dibayarkan kepada pemerintah untuk emas adalah 1% atas penjualan, perak 1% atas penjualan, dan tembaga 3,5% atas penjualan. Sedangkan dalam PP 45/2003 untuk pembayaran royalti untuk emas adalah 3,75%, perak 3,25%, dan tembaga 4%.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Sewa tangki timbun BBM

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Oil Trade menyewa 5 buah tangki timbun BBM milik PT Tong Universal selama satu tahun dengan biaya Rp3.000.000.000,00.
Selain membayar sewa tangki timbun BBM tersebut PT Oil Trade juga membayar PT Tong Universal atas jasa pengelolaan tangki timbun BBM selama disewa sebesar Rp300.000.000,00. Pembayaran tersebut dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Tangki timbun BBM tidak termasuk dalam pengertian bangunan yang atas sewanya termasuk dalam sewa tanah dan/atau bangunan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final, namun atas sewa tangki timbun BBM merupakan sewa dan penggunaan harta yang dikenai PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
2% x Rp3.000.000.000,00 = Rp60.000.000,00
Kegiatan bongkar muat minyak ke tangki timbun BBM yang dilakukan PT Tong Universal termasuk dalam pengertian jasa manajemen yang atas pembayarannya dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
2% x Rp300.000.000,00 = Rp6.000.000,00
Kewajiban PT Oil Trade sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp.60.000.000,00 dan Rp6.000.000,00 serta memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Tong Universal.
  2. Melakukan penyetoran PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 11 November 2013.
  3. Melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Penunjang Bidang Pertambangan Selain Migas

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Karya Tambang merupakan perusahaan pertambangan batubara. Pengangkutan batubara dilakukan PT Karya Tambang dengan menggunakan truk, kereta api dan belt conveyor.
Truk untuk mengangkut batubara dari areal tambang ke tempat pemurnian tersebut merupakan milik PT Truckportation Indonesia yang sekaligus dikontrak untuk melakukan pengangkutan batubara menggunakan truk yang mereka miliki tersebut. 
 
Kereta api milik PT Kereta Api Indah dipakai PT Karya Tambang untuk mengangkut batubara dari tempat pemurnian sampai dengan pelabuhan.
Untuk menaikkan batubara ke atas kereta api PT Karya Tambang menyewa belt conveyor milik PT Konek Manipoin dalam jangka waktu satu tahun dan akan diperbaharui setiap tahun sebelum kontrak berakhir.
PT Karya Tambang membayar PT Truckportation Indonesia sesuai dengan perhitungan tiap ton hasil tambang yang berhasil diangkut.
Tanggal 4 Oktober 2013 PT Truckportation Indonesia menerima pembayaran atas jasa yang dilakukannya di bulan September 2013 sebesar Rp2.500.000.000,00.
PT Truckportation Indonesia telah memiliki sertifikat klasifikasi dan kualifikasi Usaha Jasa Pertambanganserta Izin Usaha Jasa Pertambangan.
PT Karya Tambang membayar sewa belt conveyor selama setahun kepada PT Konek Manipoin sebesar Rp5.000.000.000,00 pada tanggal 4 Oktober 2013. 
PT Karya Tambang membayar PT Kereta Api Indah sesuai dengan perhitungan tiap ton hasil tambang yang berhasil diangkut. Tanggal 8 Oktober 2013 PT Kereta Api Indah menerima pembayaran atas jasa yang dilakukannya di bulan September 2013 sebesar Rp2.000.000.000,00.
PT Kereta Api Indah telah memiliki sertifikat klasifikasi dan kualifikasi Usaha Jasa Pertambangan serta Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Kegiatan pengangkutan batubara yang termasuk dalam pengertian jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara adalah kegiatan pengangkutan batubara:
  • kegiatan usaha untuk memindahkan batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan;
  • perusahaan jasa angkutan batubara tersebut telah memiliki sertifikat klasifikasi dan kualifikasi Usaha Jasa Pertambangan serta Izin Usaha Jasa Pertambangan;
  • menggunakan alat pengangkutan berupa truk, lori, belt conveyor, tongkang, dan pipa.
Memperhatikan hal tersebut maka kegiatan yang dilakukan oleh PT Truckportation Indonesia memenuhi pengertian sebagai jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas, sedangkan kegiatan yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indah tidak memenuhi pengertian jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas disebabkan Kereta Api tidak termasuk dalam alat pengangkutan yang termasuk dalam pengertian jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas.
Sewa belt conveyor dari PT Konek Manipoin yang dilakukan PT Karya Tambang memenuhi pengertian sewa yakni kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
Dari transaksi tersebut terdapat kewajiban perpajakan sebagai berikut:
Pembayaran jasa pengangkutan batubara yang dilakukan oleh PT Truckportation Indonesia yang memenuhi pengertian jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas tersebut dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran karena jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas termasuk dalam kelompok jenis jasa lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan PT Karya Tambang kepada PT Truckportation Indonesia sehubungan jasa pengangkutan batubara pada tanggal 4 Oktober 2013 adalah:
2% x Rp2.500.000.000,00 = Rp50.000.000,00
Mengingat kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indah tidak memenuhi pengertian jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas dan tidak memenuhi pengertian sewa, maka atas pembayaran yang dilakukan PT Karya Tambang kepada PT Kereta Api Indah bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
Sewa belt conveyor yang dilakukan PT Karya Tambang memenuhi pengertian sewa sehingga atas pembayaran yang dilakukan PT Karya Tambang kepada PT Konek Manipoin pada tanggal 4 Oktober 2013 wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
2% x Rp2.000.000.000,00 = Rp40.000.000,00
Kewajiban PT Karya Tambang sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp50.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Truckportation Indonesia.
  2. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp40.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Konek Manipoin.
  3. Melakukan penyetoran PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 11 November 2013.
  4. Melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
Catatan:
Jenis penghasilan Jasa Pertambangan diatur oleh Kementrian ESDM. Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 24 Tahun 2012:
  • Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
  • Usaha Jasa Pertambangan adalah usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
  • Usaha Jasa Pertambangan Non Inti adalah usaha jasa selsin Usaha Jasa Pertambangan yang memberikan pelayanan jasa dalam mendukung kegiatan usaha pertambangan.
  • Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang melliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pascatambang.
Kita dapat membedakan antara usaha pertambangan dengan usaha jasa pertambangan. Jasa yang masuk jenis “jasa lain” di Pasal 23 UU PPh adalah jasa pertambangan.
Artinya jasa yang diberikan oleh usaha jasa pertambangan. Bidang-bidang usaha jasa pertambangan yaitu: penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, pascatambang dan reklamasi, keselamatan dan kesehatan kerja, penambangan, pengolahan dan pemurnian.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Penghasilan Jasa Angkutan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Bangun Segara sebuah perusahaan manufaktur yang memproduksi dan memasarkan barang-barang kebutuhan rumah tangga.
Dalam proses pendistribusian barang ke gudang depo/ distributor di luar kota, PT Bangun Segara mengadakan perjanjian kerja dengan PT Sentosa yang bergerak dibidang pengangkutan barang.
Adapun cara pembayaran yang disepakati adalah dengan memperhitungkan volume barang, atau berat barang dengan tarif per tonase/per volume dan memperhitungkan jarak tempuh dari gudang ke tempat tujuan.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Jasa angkutan yang dilakukan oleh PT Sentosa dengan cara sebagaimana dimaksud di atas tidak termasuk dalam kelompok jenis jasa lain dalam PMK 244/PMK.03/2008.
Transaksi tersebut di atas juga tidak memenuhi pengertian sewa yakni kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
Sehingga atas pembayaran sehubungan transaksi tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
Catatan:
Pengertian sewa di PPh berbeda dengan di PPN. Definisi sewa di PPh mengacu pada definisi sewa di Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berikut ini perbandingannya:
Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-35/PJ/2010:
Sewa adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selain tanah dan/atau bangunan selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayarannya.
Perbedaan utama antara jasa angkutan dengan sewa terletak pada “jangka waktu”. Jasa angkutan itu tidak memberikan tariff per hari atau jangka waktu tertentu. Jasa angkutan biasanya menghitung tarif berdasarkan jarak tempuh, berat, atau kondisi jalan.
Contoh mengangkut barang dari Jakarta ke Surabaya. Walaupun jaraknya sama tetapi jika yang diangkut mobil tentu tarifnya beda dengan mesin cuci.
Sedangkan sewa biasa per hari, minggu atau per bulan. Mau dipake atau tidak, harganya sama saja. Jika kendaraan disewa sebulan, baik dipakai Jakarta – Surabaya – Jakarta, atau hanya dipajang di depan rumah, harga sewanya sama saja.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dengan Status Tenaga Kerja Tetap Sebagai Karyawan Perusahaan Penyedia Jasa

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Sinar Mustika merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk segala bidang. Pada bulan April 2013 PT Sinar Mustika mendapatkan permintaan dari PT Amoel untuk menyediakan 10 orang tenaga kerja untuk ditempatkan di bagian pengarsipan PT Amoel.
Atas permintaan tersebut kemudian dibuat kontrak penyediaan tenaga kerja antara PT Sinar Mustika dengan PT Amoel yang isinya:
  •  PT Sinar Mustika wajib menyediakan 10 orang tenaga kerja yang terampil dalam bidang pengarsipan;
  • Status kepegawaian atas 10 orang tenaga kerja tersebut tetap sebagai pegawai PT Sinar Mustika;
  • Tenaga kerja tersebut melaksanakan pekerjaan berdasarkan instruksi/perintah yang diberikan oleh PT Sinar Mustika;
  • Gaji, tunjangan, dan hak lain sebagai tenaga kerja atas 10 orang tenaga kerja tersebut menjadi kewajiban PT Sinar Mustika;

Atas penyediaan tenaga kerja tersebut PT Sinar Mustika berhak mendapatkan pembayaran sebesar Rp20.000.000,00  per bulan yang dibayarkan pada tanggal 5 setiap bulannya.
Jumlah pembayaran sebesar Rp20.000.000,00 tersebut adalah:
  • Untuk fee atas penyediaan tenaga kerja sebesar Rp3.000.000,00;
  • Untuk pembayaran gaji dan tunjangan 10 orang tenaga kerja Rp17.000.000,00 (dilampiri kontrak kerja antara tenaga kerja dengan PT Sinar Mustika dan daftar pembayaran gaji);

Kontrak penyediaan tenaga kerja antara PT Sinar Mustika dengan PT Amoel berlaku selama 1 tahun terhitung sejak 1 Mei 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Pembayaran oleh PT Amoel kepada PT Sinar Mustika atas penyediaan tenaga kerja untuk bagian pengarsipan merupakan pembayaran terkait jasa penyediaan tenaga kerja yang termasuk dalam kelompok jenis jasa lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 yang atas pembayarannya dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran.
Oleh karena dalam tagihan PT Sinar Mustika kepada PT Amoel telah dipisahkan antara pembayaran gaji, tunjangan, dan hak lain kepada tenaga kerja yang ditempatkan di PT Amoel dengan imbalan (fee) atas penyediaan tenaga kerja tersebut maka jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah hanya sebesar imbalan (fee) atas penyediaan tenaga kerja tersebut.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan oleh PT Amoel kepada PT Sinar Mustika sehubungan dengan jasa penyediaan tenaga kerja pada tanggal 5 Mei 2013 adalah:
2% x Rp3.000.000,00 = Rp60.000,00.
Kewajiban PT Amoel sebagai Pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran tersebut adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp60.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Sinar Mustika;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dengan Status Tenaga Kerja sebagai Karyawan Pengguna Jasa

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Pada bulan Oktober 2013, PT Nash sebuah perusahaan yang memproduksi pakaian bayi membuat perjanjian dengan PT Ubie sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja untuk pengadaan karyawan bagian kebersihan sebanyak 100 orang.
 
Dalam perjanjian kerjasama disepakati:
  • tenaga kerja yang disediakan oleh PT Ubie menjadi karyawan PT Nash;
  • PT Nash wajib membayar kepada PT Ubie atas jasa penyediaan tenaga kerja tersebut sebesar Rp50.000.000,00 dan dibayarkan pada tanggal 15 November 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Pembayaran kepada PT Ubie atas penyediaan tenaga kerja untuk bagian  kebersihan yang dilakukan oleh PT Nash merupakan pembayaran terkait jasa penyediaan tenaga kerja yang merupakan jenis jasa lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 yang atas pembayarannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan pada tanggal 15 November 2013 adalah sebesar:
2% x Rp50.000.000,00 = Rp1.000.000,00
Kewajiban PT Nash sebagai Pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp1.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Ubie;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 20 Desember 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak November 2013 paling lambat tanggal 20 Desember 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Transaksi Jasa Perhotelan

Contoh Transaksi Jasa Perhotelan
SOAL: Dalam rangka peningkatan pemahaman para pegawai tentang filosofi dan budaya perusahaan, PT Gajah Makmur mengadakan pelatihan tentang budaya perusahaan yang diikuti oleh 50 orang pegawai dari bagian produksi selama satu hari dengan menyewa meeting room Hotel Menara Jaya yang dimiliki oleh PT Tegal Arum dengan pola paket full board seharga Rp300.000,00 per paket.
Paket full boarddi Hotel Menara Jaya tersebut terdiri dari:
  •    Room for 1 night
  •    Meeting room
  •    Overhead & Screen
  •    Flip Chart
  •    White Board & Marker Board
  •    Note Book & Ballpoint
  •    Sound System
  •    Candies
  •    1 x Breakfast
  •    2 x Coffe Break
  •    1 x Lunch
  •    1 x Dinner
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Jasa perhotelan meliputi:
  • ·       jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
  • ·       jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel;

sehingga penyewaan ruangan hotel dengan pola paket full board sebagaimana tersebut diatas termasuk dalam pengertian jasa perhotelan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, jasa perhotelan tidak termasuk sebagai jenis yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23, sehingga atas pembayaran sebesar Rp15.000.000,00 (50 orang x Rp300.000,00) kepada PT Tegal Arum tidak dilakukan pemotongan PPh  Pasal 23.
Catatan:
Jasa perhotelan berbeda dengan persewaan ruangan. Jasa perhotelah selalu paket. Ruangan ditambah makanan dan minuman. Baik ruangan maupun paket makanan dan minuman dibayar ke pihak hotel. 
 
Berbeda jika pengguna ruangan hanya atau semata-mata sewa ruangan. Bayar ke hotel hanya untuk sewa ruangan. Pengguna ruangan bayar sendiri katering ke perusahaan catering. 
 
Nah, sewa ruangan termasuk persewaan bangunan yang merupakan objek PPh Final. Sedangkan Jasa Katering termasuk “jasa lain” objek PPh Pasal 23.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Perantara/Keagenan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Yesoa Indonesia menerima order dari PT Ang Lion International untuk mencarikan perusahan pengangkutan laut dalam rangka pengiriman bahan baku obat dari Jakarta dengan tujuan Surabaya.
Pada tanggal 9 September 2013 PT Yesoa Indonesia menerbitkan tagihan kepada PT Ang Lion International dengan nilai sebesar Rp22.000.000,00 atas jasa tersebut dan dibayar pada tanggal 12 September 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Mengingat penghasilan yang diterima PT Yesoa Indonesia dalam transaksi tersebut berkenaan dengan kegiatan PT Yesoa Indonesia untuk mencarikan perusahaan pengangkutan laut maka penghasilan tersebut termasuk penghasilan dari jasa perantara/ keagenan yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Ang Lion International sebagai pihak yang membayarkan penghasilan.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar:
2% x Rp22.000.000,00 = Rp440.000,00.
Kewajiban PT Ang Lion International sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp440.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Yesoa Indonesia;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Oktober 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.

 

 

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com
 

Contoh Transaksi Jasa Kepelabuhanan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Tujuh Samudra merupakan perusahaan dalam negeri yang bergerak dalam bidang pelayaran. Pada tanggal 9 September 2013 mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT Pelabuhan Dunia yang merupakan penyelenggara pelabuhan untuk memberikan jasa bongkar muat barang, penimbunan barang dan terminal peti kemas dengan nilai kontrak sebesar Rp20.000.000,00 yang dibayar pada tanggal 12 September 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Jasa bongkar muat barang, penimbunan barang dan terminal peti kemas merupakan bagian dari jasa kepelabuhanan. Dalam pengertian Jasa kepelabuhanan diantaranya mencakup hal-hal sebagai berikut:
  • ·       penyediaan kolam pelabuhan dan perairan untuk lalu lintas kapal dan tempat berlabuh;
  • ·       penyediaan dan pelayanan jasa dermaga untuk bertambat, bongkar muat barang dan hewan serta penyediaan fasilitas naik turun penumpang dan kendaraan;
  • ·       penyediaan dan pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, angkutan di perairan pelabuhan, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan;
  • ·       penyediaan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, Jasa Kepelabuhanan tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sehingga atas jasa tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Tujuh Samudra.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan Apartemen Sangat Mewah

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan Apartemen Sangat Mewah
SOAL: PT Ageng Padajaya adalah perusahaan pengembang properti. Pada tanggal 23 Mei 2013 PT Ageng Padajaya menjual satu unit apartemen senilai Rp10.500.000.000,00 (tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah) kepada Tuan Nafis.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
               
JAWAB:
Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah antara lain apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan/atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi), wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

PT Ageng Padajaya memungut PPh Pasal 22 atas penjualan apartemen tersebut sebesar:
5% x Rp10.500.000.000,00 = Rp525.000.000,00.
Kewajiban PT Ageng Padajaya dalam melakukan pemungutan PPh Pasal 22 adalah:
  1. memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp525.000.000,00 pada saat penjualan yaitu tanggal 23 Mei 2013 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22;
  2. menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas penjualan apartemen sangat mewah selama bulan Mei 2013 paling lambat 10 Juni 2013;
  3. melaporkan PPh Pasal 22 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 masa pajak  Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemungutan Atas Pembelian Barang oleh BUMN tertentu

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. melakukan pembelian perangkat komputer kepada PT Computa Technologies pada tanggal 13 November 2013 dengan nilai Rp660.000.000,00  termasuk PPN.
Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi tersebut?
 
JAWAB:
BUMN yang bergerak dalam bidang-bidang tertentu ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang dan/atau bahan untuk keperluan usahanya dengan tarif sebesar 1,5% dari pembelian tidak termasuk PPN.
Pembelian yang dipungut PPh Pasal 22 adalah pembelian dengan nilai di atas Rp10.000.000,00.
PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. merupakan salah satu BUMN yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang dan/atau bahan untuk keperluan usahanya.
Dengan demikian atas pembelian perangkat komputer dari PT Computa Technologies wajib dipungut PPh Pasal 22.
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. adalah:
1,5% x (100/110 x Rp660.000.000,00) 
= Rp9.000.000,00
Kewajiban PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah:
  1. melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian perangkat komputer sebesar Rp9.000.000,00 serta memberikan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT Computa Technologies;
  2. melakukan penyetoran PPh Pasal 22 tersebut paling lambat tanggal 10 Desember 2013;
  3. melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2013 paling lambat tanggal 20 Desember 2013.
Catatan:
Pada contoh diatas harga termsuk PPN. Untuk mencari dasar pengenaan pajak, harus dikeluarkan unsur PPN. Karena itu, dalam perhitungan dikalikan dengan 100/110.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan Farmasi

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Obat Waras merupakan perusahaan farmasi yang mempunyai pangsa pasar terbesar di Indonesia. PT Obat Waras mempunyai beberapa distributor yang tersebar di seluruh Indonesia, salah satunya adalah PT Dagang Ob-Hat Utama.
Pada tanggal 5 September 2013 PT Obat Waras menjual obat hasil produksinya kepada PT Dagang Ob-Hat Utama dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000,00 tidak termasuk PPN.
Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi penjualan obat tersebut?
               
JAWAB:
Industri farmasi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan obat kepada distributor di dalam negeri dengan tarif sebesar 0,3% dari Dasar Pengenaan PPN.
Berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai pemungutan PPh Pasal 22, terhitung sejak tanggal 24 Februari 2013 penunjukan pemungut PPh Pasal 22 dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keputusan dari Kepala KPP tempat Wajib Pajak pemungut terdaftar.
Dengan demikian atas penjualan obat dari PT Obat Waras kepada PT Dagang Ob-Hat Utama wajib dipungut PPh Pasal 22.
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh PT Obat Waras adalah:
0,3% x Rp1.000.000.000,00 = Rp3.000.000,00
Kewajiban PT Obat Waras sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah:
  1. melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan obat sebesar Rp3.000.000,00 serta memberikan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT Dagang Ob-Hat Utama;
  2. melakukan penyetoran PPh Pasal 22 tersebut paling lambat tanggal 10 Oktober 2013;
  3. melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

 

 

Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan Semen

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Semen Lekat Kuat merupakan industri semen dengan merek dagang “Semen Kuat” yang mulai beroperasi melakukan penjualan sejak tanggal 16 Oktober 2013. PT Semen Edar Indonesia merupakan distributor penjualan semen produksi PT Semen Lekat Kuat untuk wilayah Kalimantan.
Pada tanggal 21 Oktober 2013 PT Semen Lekat Kuat menjual semen kepada PT Semen Edar Indonesia sebesar Rp2.400.000.000,00 tidak termasuk PPN.
Bagaimana perlakuan PPh atas penjualan semen oleh PT Semen Lekat Kuat tersebut?
JAWAB:
Industri semen ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan semen kepada distributor di dalam negeri dengan tarif sebesar 0,25% dari Dasar Pengenaan PPN.
Berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai pemungutan PPh Pasal 22, terhitung sejak tanggal 24 Februari 2013 penunjukan pemungut PPh Pasal 22 dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keputusan dari Kepala KPP tempat Wajib Pajak pemungut terdaftar.
Dengan demikian atas penjualan semen dari PT Semen Lekat Kuat kepada PT Semen Edar Indonesia wajib dipungut PPh Pasal 22.
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh PT Semen Lekat Kuat adalah:
0,25% x Rp2.400.000.000,00 = Rp6.000.000,00
Kewajiban PT Semen Lekat Kuat sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah:
  1. melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan semen sebesar Rp6.000.000,00 serta memberikan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT Semen Edar Indonesia;
  2. melakukan penyetoran PPh Pasal 22 tersebut paling lambat tanggal 11 November 2013;
  3. melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan Baja

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Metal Solid adalah perusahaan yang memproduksi baja baik dalam bentuk produk hulu maupun hilir. Pada tanggal 27 Juni 2013, PT Metal Solid menjual tiang baja kepada PT Karya Konstruktindo dalam rangka pembangunan jembatan antar pulau di Kepulauan Riau senilai Rp30.000.000.000,00.
 
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, dan industri farmasi, wajib memungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri.
Distributor adalah pedagang, yang meliputi badan atau orang pribadi yang melakukan pembelian dari produsen secara langsung untuk dijual dan/atau dipasarkan kembali.
PT Metal Solid memungut PPh Pasal 22 atas penjualan baja tersebut sebesar:
0,3% x Rp30.000.000.000,00 = Rp90.000.000,00.
Kewajiban Metal Solid dalam melakukan pemungutan PPh Pasal 22 adalah:
  1. memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp90.000.000,00 pada saat penjualan yaitu tanggal 27 Juni 2013 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22;
  2. menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas penjualan baja selama bulan Juni 2013 paling lambat 10 Juli 2013;
  3. melaporkan PPh Pasal 22 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 masa pajak Juni 2013 paling lambat tanggal 22 Juli 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan BBM, BBG, dan Pelumas

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Petro Industri, bergerak dalam bidang perdagangan umum berupa penjualan bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas, sejak tahun 2009 resmi menjadi penyalur BBM non SPBU Pertamina. 
 
Selama bulan Juli 2013 melakukan transaksi sebagai berikut: 
  • tanggal 4 Juli 2013 membeli BBM Pertamina senilai Rp300.000.000,00. (Surat Perintah Pengeluaran Barang atau delivery order tanggal 4 Juli 2013);
  • tanggal 5 Juli 2013 mengimpor BBM senilai Rp200.000.000,00;
  • tanggal 11 Juli 2013 menjual BBM yang dibeli dari Pertamina kepada PT Fosil Fuel senilai Rp60.000.000,00 (delivery order tanggal 12 Juli 2013);
  • tanggal 12 Juli 2013 menjual BBM yang berasal dari impor sendiri kepada PT Daya Motor, perusahaan otomotif, senilai Rp25.000.000,00 (delivery ordertanggal 12 Juli 2013).
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Produsen atau importir BBM, bahan bakar gas, dan pelumas sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM, bahan bakar gas, dan pelumas.
Apabila penjualan dilakukan kepada agen/penyalur maka pemungutan PPh Pasal 22 tersebut bersifat final sedangkan apabila penjualan dilakukan kepada selain agen/penyalur maka pemungutan PPh Pasal 22 bersifat tidak final.
PT Petro Industri tidak memungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM kepada PT Fosil Fuel karena dalam transaksi ini PT Petro Industri bukan bertindak sebagai produsen atau importir BBM yang dijual.
Sebaliknya, PT Petro Industri pada saat membeli BBM dari Pertamina dipungut PPh Pasal 22 oleh Pertamina sebesar Rp900.000,00 (0,3% x Rp300.000.000,00). PPh Pasal 22 tersebut bersifat final karena PT Petro Industri adalah penyalur.
PPh Pasal 22 dipungut oleh Pertamina menggunakan bukti pemungutan pada tanggal 4 Juli 2013 yaitu pada saat penerbitan delivery order (DO).
PT Petro Industri sebagai importir BBM memungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM kepada PT Daya Motor sebesar:
0,3% x Rp25.000.000,00 = Rp75.000,00
Kewajiban oleh PT Petro Industri dalam melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan BBM adalah:
  1. memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp75.000,00 pada saat penerbitan delivery order  yaitu tanggal 12 Juli 2013 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22;
  2. menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas penjualan BBM selama bulan Juli 2013 paling lambat 12 Agustus 2013;
  3. melaporkan PPh Pasal 22 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 masa pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Impor oleh Perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Minjak Boemi, Sdn. Bhd. merupakan perusahaan pengeboran minyak bumi yang terikat Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah Indonesia.
Untuk keperluan kegiatan pengeboran minyak di laut lepas utara pulau Jawa, pada tanggal 3 Desember 2013 Minjak Boemi, Sdn. Bhd. melakukan impor mesin pengeboran minyak dari Jerman dengan nilai sebesar US$20.000.000.
Bagaimana perlakuan PPh atas kegiatan impor yang dilakukan oleh Minjak Boemi, Sdn.Bhd. tersebut?
JAWAB:
Atas setiap kegiatan impor barang wajib dipungut PPh Pasal 22. Namun demikian dalam ketentuan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 impor diatur bahwa atas impor barang-barang tertentu dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.
Impor barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) merupakan salah satu impor barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
               
Dengan demikian atas impor mesin pengeboran minyak yang dilakukan oleh Minjak Boemi, Sdn.Bhd. dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 tersebut dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh PPh Pasal 22 Atas Barang Bawaan Penumpang

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Bulan Juli 2013, Tuan Bram Kembara kembali ke Indonesia setelah selama satu bulan berada di Korea dalam rangka tugas dari perusahaan.
Saat pulang ke Indonesia, Tuan Bram membawa sebuah jam tangan senilai US$ 200 yang dibeli di Korea.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan, termasuk dalam kelompok barang yang atas impornya dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Ketentuan ini dikaitkan dengan ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang tersebut. Ketentuan pengecualian ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan ketentuan kepabeanan, sejak 1 Januari 2011 batas nilai barang bawaan penumpang yang tidak dikenakan bea masuk adalah US $250. Karena barang bawaan Tuan Bram Kembara dari Korea masih berada di bawah batas nilai pembebasan bea masuk, maka atas impor tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22 impor.
 
 
Catatan:
Pemungutan PPh Pasal 22 mengikuti Bea Masuk. Dalam hal Bea Masuk tidak kenakan maka PPh Pasal 22 pun tidak dipungut.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pengecualian Pengenaan PPh Pasal 22 Impor

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Aviasi Tetuko merupakan Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional. PT Aviasi Tetuko melakukan impor pesawat terbang terbaru yang akan digunakan sendiri untuk melayani pengangkutan penumpang rute domestik.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
 
JAWAB:
Pesawat udara yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.  Dengan demikian atas impor pesawat yang akan digunakan oleh PT Aviasi Tetuko tidak dipungut PPh Pasal 22.
Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 tersebut tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 dari Direktorat Jenderal Pajak, teknis pelaksanaan ketentuan pengecualian dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 
 
 
Catatan:
Walaupun PT Aviasi Tetuko perusahaan angkutan udara niaga nasional dan “mengimpor” pesawat terbang tetapi jika pesawat terbang yang diimpor tersebut melalui mekanisme operating lease maka tetap wajib bayar PPh.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.03/2013 menyebut bahwa pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Barang yang diimpor merupakan milik pengimpor. 
 
Dalam hal impor dilakukan dengan operating lease maka yang diimpor adalah jasa. Inilah pembeda dengan capital lease. Dalam “perspektif” Pajak Pertambahan Nilai, Operating lease adalah pemanfaatan jasa luar negeri, bukan impor barang.


Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

 

 

Contoh Pemungutan PPh Impor

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Aviasi Tetuko merupakan Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional pada bulan Juni 2013 melakukan impor peralatan simulasi penerbangan pesawat terbarunya untuk keperluan para pilotnya.
Nilai impor (termasuk Bea Masuk dan pungutan pabean lainnya) peralatan simulasi tersebut sebesar Rp1.200.000.000,00. PT Aviasi Tetuko telah memiliki Angka Pengenal Impor (API).
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Setiap impor dikenai pemungutan PPh Pasal 22, namun terdapat 19 kelompok barang yang atas impornya dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 karena dibebaskan atas pengenaan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai.
Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 untuk 19 kelompok barang tersebut tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas dari Direktorat Jenderal Pajak.
Peralatan simulasi penerbangan yang diimpor oleh PT Aviasi Tetuko tidak termasuk dalam 19 kelompok barang yang atas impornya dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22 impor sehingga PT Aviasi Tetuko dikenai pemungutan PPh Pasal 22 impor.
PPh Pasal 22 impor disetor sendiri oleh PT Aviasi Tetuko sebesar 2,5% dari nilai impor yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah Bea Masuk dan pungutan pabean lainnya.
               
Dengan demikian, PPh Pasal 22 yang wajib disetor oleh PT Aviasi Tetuko adalah:
2,5% x Rp1.200.000.000,00 = Rp30.000.000,00.
Kewajiban PT Aviasi Tetuko:
  1. menyetor PPh Pasal 22 sebesar Rp30.000.000,00 bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk;
  2. SSP/SSPCP penyetoran PPh Pasal 22 impor tersebut berfungsi sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22 impor bagi PT Aviasi Tetuko.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan Pajak Penghasilan Oleh Pedagang Pengumpul

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Pembelian dari Pedagang Pengumpul dan Bukan Pedagang Pengumpul PT Rubber Jaya yang bergerak dalam bidang ekportir karet, melakukan transaksi sebagai berikut:
tanggal 8 Februari 2013 membeli bahan olah karet dari PT Perkebunan Nusantara yang menjual bahan olah karet hasil perkebunan sendiri senilai Rp600.000.000,00; dan
tanggal 18 Februari 2013 membeli bahan olah karet dari Tuan Eko, seorang pedagang besar yang membeli hasil karet dari petani karet di sekitar daerahnya, senilai Rp100.000.000,00.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Pedagang pengumpul adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan dan menjual hasil-hasil tersebut kepada badan usaha industri dan/atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
PT Rubber Jaya melakukan pemungutan PPh Pasal 22 hanya atas transaksi dengan Tuan Eko karena PT Perkebunan Nusantara tidak termasuk dalam pengertian pedagang pengumpul.
PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh PT Rubber Jaya adalah:
0,25% x Rp100.000.000,00 = Rp250.000,00
Kewajiban PT Rubber Jaya :
  1. memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp250.000,00 pada saat pembelian yaitu tanggal 18 Februari 2013 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22;
  2. menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas pembelian dari pedagang pengumpul selama bulan Februari 2013 paling lambat tanggal 11 Maret 2013;
  3. melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 masa pajak Februari 2013 paling lambat tanggal 20 Maret 2013. 
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan Penghasilan Atas Hadiah Kejuaraan Olahraga

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Yummy Food yang merupakan perusahaan industri makanan ringan menyelenggarakan “Kejuaraan Nasional Bulutangkis 2012”. Juara tunggal putri pada final yang dilaksanakan tanggal 20 Desember 2012 adalah Dewi Arianti yang telah memiliki NPWP, perwakilan dari Provinsi Banten dengan hadiah berupa uang tunai sebesar Rp100.000.000,00.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
JAWAB:
Hadiah yang diterima oleh Dewi Arianti dari PT Yummy Food merupakan penghasilan yang diterima sehubungan dengan keikutsertaan sebagai peserta perlombaan, sehingga atas hadiah tersebut wajib dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh PT Yummy Food selaku penyelenggara kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang wajib dipotong oleh PT Yummy Food adalah:
5%   x Rp50.000.000,00  =  Rp   2.500.000,00
15% x Rp50.000.000,00  =  Rp   7.500.000,00 (+)                                              
                                             Rp 10.000.000,00
Kewajiban yang dilakukan PT Yummy Food selaku penyelenggara kegiatan:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada  Dewi Arianti;
  2. menyetorkan ke kas Negara paling lambat tanggal 10 Januari 2013;
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Kuis

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Sebuah stasiun televisi swasta nasional Gemilang TV yang dimiliki oleh PT Gemilang Corp menyelenggarakan kuis berhadiah “Jadi Milyarder”, sebuah kuis yang menuntut pesertanya memiliki wawasan yang luas seputar pengetahuan umum. Sebagai pemenang pada episode pertama pada 16 Juli 2013 adalah Rina Susanti yang meraih uang sebesar Rp185.000.000,00 dan sepeda motor senilai Rp15.000.000,00 (sesuai dengan harga pasar). Rina Susanti belum memiliki NPWP.
Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh atas pemberian hadiah tersebut?
JAWAB:
Hadiah yang diterima oleh Rina Susanti merupakan objek PPh Pasal 21 yang wajib dilakukan pemotongan/ pemungutan PPh Pasal 21 oleh penyelenggara kegiatan.
 
Nilai nominal hadiah uang Rp 185.000.000,00
Nilai pasar sepeda motor  Rp  15.000.000,00 
Nilai total hadiah yang diterima (uang + motor)  Rp 200.000.000,00
PPh Pasal 21 atas hadiah yang diterima peserta kuis berhadiah adalah jumlah penghasilan bruto dikalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh untuk setiap kali pembayaran bersifat utuh dan tidak dipecah.
Mengingat Rina Susanti belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar:
6%  x Rp50.000.000,00    =  Rp   3.000.000,00
18% x Rp150.000.000,00 =  Rp  27.000.000,00 (+)
                                              Rp  30.000.000,00
Kewajiban yang dilakukan PT Gemilang Corp selaku penyelenggara kegiatan:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp30.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada  Rina Susanti;
  2. menyetorkan ke kas Negara paling lambat tanggal 12 Agustus 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
 
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan Uang Pesangon yang Dialihkan Kepada Pihak Ketiga

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Wahyudi Nugroho merupakan pegawai tetap di PT Redjo Mulyo sejak tahun 1989. PT Redjo Mulyo pada tanggal 8 Juli 2013 mengalihkan uang pesangon yang menjadi hak Wahyudi Nugroho sebesar Rp 500.000.000,00 secara sekaligus kepada  Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Redjo Mulyo.
 
Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh PT Redjo Mulyo terkait dengan pengalihan uang pesangon secara sekaligus kepada Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Redjo Mulyo?
 
JAWAB:
Apabila pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, maka Pegawai dianggap telah menerima hak atas Uang Pesangon. Atas pengalihan Uang Pesangon kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran secara sekaligus tersebut, terutang PPh  Pasal 21 yang bersifat final.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon adalah :
  0%  x Rp     50.000.000,00 =Rp                 0,00
  5%  x Rp     50.000.000,00 =Rp   2.500.000,00
15% x Rp  400.000.000,00   =Rp  60.000.000,00 (+)
                                               Rp  62.500.000,00
Kewajiban PT Redjo Mulyo atas pembayaran uang pesangon tersebut:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon tersebut sebesar Rp 62.500.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) kepada Wahyudi Nugroho pada saat pengalihan uang pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja;
  2. menyetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 12 Agustus 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tesebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
 
 
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Bertahap

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Tjahyo Sumargo telah bekerja sejak tahun 1981 sebagai pegawai tetap pada PT Pasifik Jaya. Pada bulan Januari 2013, Tjahyo Sumargo terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia berhak menerima pembayaran Uang Pesangon sebesar Rp600.000.000,00 yang dibayarkan secara bertahap oleh PT Pasifik Jaya dengan jadwal pembayaran sebagai berikut:
 
  •     Bulan Januari 2013           Rp 240.000.000,00
  •     Bulan Januari 2014           Rp 120.000.000,00
  •     Bulan Juli 2014                 Rp 120.000.000,00
  •     Bulan Januari 2015           Rp 120.000.000,00

Bagamana kewajiban pemotongan PPh atas uang pesangon yang diterima oleh Tjahyo Sumargo?
JAWAB:
Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Penghasilan berupa Uang Pesangon dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
Uang pesangon yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh  Pasal 21 yang bersifat final.
Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pesangon yang diterima Tjahyo Sumargo:
    Bulan Januari 2013 :
       0%   x Rp  50.000.000,00    =Rp                0,00
       5%   x Rp  50.000.000,00    =Rp  2.500.000,00
       15% x Rp 140.000.000,00  =Rp 21.000.000,00 (+)
                                                     Rp 23.500.000,00
 
    Bulan Januari 2014 :
       15% x Rp120.000.000,00 =Rp 18.000.000,00
 
    Bulan Juli 2014 :
       15% x Rp120.000.000,00 =Rp 18.000.000,00
 
    Bulan Januari 2015 :
Oleh karena pembayaran Uang Pesangon sudah melebihi 2 (dua) tahun kalender maka tarif PPh Pasal 21 untuk Uang Pesangon yang dibayarkan pada bulan Januari 2015 adalah Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh.  PPh Pasal 21 yang dipotong tersebut tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bulan Januari 2015 :
5%   x Rp 50.000.000,00 =        Rp   2.500.000,00
15% x Rp 70.000.000,00 =        Rp 10.500.000,00 (+)
Jumlah                             =        Rp 13.000.000,00
Kewajiban PT Pasifik Jaya atas pembayaran uang pesangon tersebut:

melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon sebagai berikut:

  • Bulan Januari 2013 sebesar Rp23.500.000,00;
  • Bulan Januari 2014 sebesar Rp18.000.000,00;
  • Bulan Juli 2014 sebesar Rp18.000.000,00;
  • Bulan Januari 2015 sebesar Rp13.000.000,00;

memberikan Bukti Pemotongan atas uang pesangon kepada Tjahyo Sumargo setiap kali melakukan pembayaran uang pesangon, sebagai berikut:

  •  Bukti Pemotongan PPh Pasal 21(Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2013 sebesar Rp23.500.000,00;
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21(Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2014 sebesar Rp18.000.000,00;
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21(Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Juli 2014 sebesar Rp18.000.000,00;
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2015 sebesar Rp13.000.000,00;
      menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong sebagai berikut :
  • Bulan Januari 2013, paling lambat tanggal 10 Februari 2013;
  • Bulan Januari 2014 paling lambat tanggal 11 Februari 2014;
  • Bulan Juli 2014 paling lambat tanggal 12 Agustus 2014;
  • Bulan Januari 2015 paling lambat tanggal 10 Februari 2015;
    melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tesebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21:
  • Masa Pajak Januari 2013  paling lambat tanggal 20 Februari 2013;
  • Masa Pajak Januari 2014 paling lambat tanggal 20 Februari 2014;
  • Masa Pajak Juli 2014 paling lambat tanggal 20 Agustus 2014;
  • Masa Pajak Januari 2015 paling lambat tanggal 20 Februari 2015.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan Atas Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Sekaligus

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Rizaldi dan Sofyan Maliki merupakan pegawai PT Sabar Abadi. Pada akhir tahun 2012, perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan melakukan pengurangan pegawai. Pada 15 Januari 2013, Rizaldi dan Sofyan Maliki terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Sabar Abadi. Kedua pegawai tersebut berhak mendapatkan uang pesangon sesuai dengan masa kerja masing-masing.
Rizaldi memperoleh uang pesangon sebesar Rp40.000.000,00, sedangkan Sofyan Maliki menerima uang pesangon sebesar Rp300.000.000,00. Pesangon tersebut dibayarkan secara sekaligus kepada Rizaldi dan Sofyan Maliki pada 15 Januari 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh atas pembayaran uang pesangon tersebut?
JAWAB:
Uang pesangon merupakan penghasilan yang diterima pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (antara lain cuti tahunan yang belum diambil).
Atas penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus yang diterima Rizaldi:
0%   x Rp 40.000.000,00      =  Rp 0,00
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus yang diterima Sofyan Maliki :
0%   x  Rp  50.000.000,00          =  Rp               0,00
5%   x  Rp  50.000.000,00         =  Rp  2.500.000,00
15% x   Rp 200.000.000,00       =  Rp 30.000.000,00 (+)
                                                      Rp 32.500.000,00
Kewajiban PT Sabar Abadi atas pembayaran uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut sebesar Rp32.500.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (final) atas uang pesangon kepada Rizaldi meskipun dikenai tarif pemotongan 0% serta kepada Sofyan Maliki;
  2. menyetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 11 Februari 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2013 paling lambat tanggal 20 Februari 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan Penghasilan Pegawai Ekspatriat yang Berada di Indonesia Kurang dari Time Test

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Pada tanggal 1 Maret 2013, Mr. Francois Dugarry (seorang warga negara Perancis dan belum mempunyai NPWP), ditunjuk sebagai presiden direktur PT MNX, Tbk. (sebuah perusahaan multi nasional di Indonesia yang bergerak di bidang consumer goods) dengan gaji sebesar US$7,000.00 per bulan.
Mr. Francois Dugarry masih menjabat sebagai anggota direksi di perusahaan induk yang ada di Perancis, sehingga tidak menetap di Indonesia dan hanya datang ke Indonesia untuk supervisi maupun rapat dengan jajaran direksi lainnya.
Berdasarkan data dari kantor imigrasi, selama tahun 2013 Mr. Francois Dugarry berada di Indonesia selama 84 hari. Gaji Mr. Francois Dugarry dibayarkan setiap tanggal 1 bulan berikutnya dengan nilai kurs dollar mengacu pada kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku.
Bagaimana kewajiban pemotongan PPh yang harus dilakukan PT MNX, Tbk. atas gaji bulan Maret 2013 yang dibayarkan pada tanggal 1 April 2013?
JAWAB:
Mr. Francois Dugarry merupakan subjek pajak luar negeri karena berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari selama tahun 2013. Ketentuan Pasal 26 UU PPh mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Menurut ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh, atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang diterima subjek pajak dalam negeri dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto.
Dalam hal antara Indonesia dengan negara lain mempunyai tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka ketentuan perpajakan yang terkait dengan subjek pajak luar negeri harus merujuk pada ketentuan dalam P3B sebagai lex specialis. Mengingat Indonesia dan Perancis mempunyai P3B, maka ketentuan pemajakan atas Mr. Francois Dugarry tersebut mengacu pada P3B tersebut.
Dalam P3B antara Indonesia dan Perancis terdapat ketentuan yang mengatur bahwa pendapatan selaku pengurus atau komisaris serta pembayaran-pembayaran sejenis yang diperoleh penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota pengurus atau anggota dewan komisaris atau bentuk pengurusan yang serupa dari suatu badan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
Dari ketentuan yang tertuang dalam P3B Indonesia-Perancis tersebut dapat disimpulkan bahwa gaji direktur sehubungan dengan pekerjaan yang diterima dari perusahaan yang ada di Indonesia dikenai pajak di Indonesia.
Sehingga atas gaji yang dibayarkan oleh PT MNX, Tbk. kepada Mr. Francois Dugarry sebagai subjek pajak luar negeri dikenai pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%dari jumlah bruto dan bersifat final.
Nilai kurs dollar terhadap rupiah sebagai dasar pelunasan PPh  yang berlaku untuk tanggal 27 Maret 2013 sampai dengan 2 April 2013 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/KM.11/2013 adalah Rp9.748,00.
Penghitungan PPh Pasal 26 atas gaji yang dibayar kepada Mr. Francois Dugarry:
20% x US$7.000 x Rp9.748,00= Rp13.647.200,00
Kewajiban PT MNX, Tbk. sebagai Pemotong PPh Pasal 26 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar Rp13.647.200,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 kepada Mr. Francois Dugarry;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 26 tersebut paling lambat tanggal 10 Mei 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran gaji tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 masa pajak April 2013 paling lambat tanggal 20 Mei 2013.
 
Catatan:
Kurs Keputusan Menteri Keuangan adalah kurs yang digunakan untuk membayar pajak. Pada kasus ini adalah kurs yang digunakan pada saat pemotongan pajak penghasilan.
Gaji Mr. Francois dibayar setiap tanggal 1, artinya kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku tanggal 1 April 2013. Dipotong oleh pemberi penghasilan sudah dalam bentuk rupiah. Kemudian dibayarkan ke Kas Negara.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotngan Penghasilan atas Sewa Kapal yang Bersandar Dianjungan Lepas Pantai (drilling rig)

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Global Sea Transport adalah perusahaan pelayaran dalam negeri dengan SIUPAL nomor BXXX-120/AL.57 tanggal 25 Januari 2002 yang melakukan usaha jasa pelayaran termasuk jasa penyewaan kapal. PT Global Sea Transport melakukan kontrak persewaan kapal dengan PT Tanjung Scorpa Tanker berupa persewaan kapal penyimpanan minyak mentah sementara yang bersandar dianjungan lepas pantai (drilling rig) untuk menyimpan batubara sesuai jangka waktu dalam kontrak. Harga sewa yang disepakati 150.000.000,00 yang dibayarkan tanggal 14 Februari 2013.
Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas?
JAWAB:
Penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Global Sea Transport dari PT Tanjung Scorpa Tanker dari penyewaan kapal yang difungsikan sebagai kapal untuk penyimpanan minyak mentah dalam jangka waktu tertentu dan bersandar di rig tidak termasuk sebagai penghasilan dari penyewaan kapal yang dilakukan dari:
  • pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainya di Indonesia;
  • pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
  • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan  di Indonesia; dan
  • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
Dengan demikian atas penghasilan tersebut termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto, PPh yang terutang dipotong PT Tanjung Scorpa Tanker, sehingga perhitungannya sebagai berikut:   
2% X Rp150.000.000,00 = Rp3.000.000,00.
Kewajiban PT Tanjung Scorpa Tanker adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebesar Rp3.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada PT Global Sea Transport;
  2. menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 11 Maret 2013;
  3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Februari 2013 paling lama tanggal 20 Maret 2013.  
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan Penghasilan atas Sewa Kapal Tanpa Awak Kepada Selain BUT

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Bahtera Indah Nusantara adalah perusahaan pelayaran dalam negeri yang mengadakan perjanjian sewa kapal tanpa awak (bareboat charter) sebesar Rp600.000.000,00 dengan perusahaan pelayaran luar negeri yaitu Ocean Link Ship Pte. Ltd. yang berdomisili di Singapura yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD).
 
Pada tanggal 27 Mei 2013 PT Bahtera Indah Nusantara telah membayar biaya sewa kepada Ocean Link Ship Pte. Ltd.
 
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
 
JAWAB:
Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura, atas penghasilan dari persewaan kapal tanpa awak (bareboat charter) tersebut termasuk dalam pengertian royalty sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto, PPh yang terutang dipotong PT Bahtera Indah Nusantara, sehingga perhitungannya sebagai berikut:    
15% x Rp600.000.000,00 = Rp90.000.000,00.
 
Kewajiban PT Bahtera Indah Nusantara adalah:
 
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas royalty sebesar Rp90.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada Ocean Link Ship Pte. Ltd.;
  2. menyetorkan PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 Juni 2013;
  3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Mei 2013 paling lama tanggal 20 Juni 2013. 
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

 

boat on sea under the blue sky
Photo by Ahmed Mulla on Pexels.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Penerbangan oleh Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri Contoh Kasus Penghasilan atas Sewa Kapal Tanpa Awak Kepada BUT

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: PT Cellia Boat Indonesia adalah perusahaan angkutan laut domestik, yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan kapal tanpa awak (bareboat charter) dengan perusahaan Singapura yang telah memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia yang beroperasi di perairan domestik untuk mendukung eksplorasi minyak di Laut Jawa yang dimiliki oleh salah satu perusahaan minyak yakni BUT Charlie Flare Ltd. 

Adapun wilayah kerja kapal tersebut mencakup Pulau Widuri, Pulau Pabelokan yang terletak di Laut Jawa. Harga sewa yang disepakati adalah Rp250.000.000,00 yang dibayarkan pada tanggal 9  September 2013.

Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas?

JAWAB:
Kapal yang disewa oleh BUT Charlie Flare Ltd. sewa beroperasi semata-mata  dalam wilayah Indonesia sehingga tidak tercakup dalam pengertian lalu lintas internasional (international traffic) yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Republik Indonesia dengan Republik Singapura, maka atas penghasilan dari persewaan kapal tanpa awak (bareboat charter) termasuk penghasilan atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas sewa dalam hal perjanjian/charter tersebut mensyaratkan bahwa kapal tersebut hanya dapat digunakan oleh Penyewa selama jangka waktu yang telah disepakati, PPh yang terutang tersebut dipotong oleh BUT Charlie Flare Ltd., sehingga perhitungannya sebagai berikut:
2% X Rp250.000.000,00 = Rp5.000.000. 

Kewajiban BUT Charlie Flare Ltd. adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebesar Rp5.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada PT Cellia Boat Indonesia;
  2. menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 Oktober 2013; 
  3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa September 2013 paling lama tanggal 21 Oktober 2013. 

 

 
Catatan:
Pasal 23 UU PPh adalah kewajiban pemotongan oleh pemotong (pemberi penghasilan) kepada penerima penghasilan yang berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri.
 
Dalam hal penerima penghasilan berstatus Wajib Pajak Luar Negeri maka dikenakan PPh Pasal 26. Agar dapat dikenakan PPh Pasal 23 maka atas BUT harus didaftarkan dulu ke KPP dan memiliki NPWP. Tanpa NPWP BUT maka harus dikenakan PPh Pasal 26.

 

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com
 
 
air air travel airbus aircraft
Photo by Pixabay on Pexels.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Carter Pesawat oleh Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Bumi Nusantara menyewa pesawat dari PT Vidi Airlines yang merupakan perusahaan penerbangan dalam negeri, yang akan digunakan dalam penerbangan Jakarta-Papua.
 
Dalam perjanjian sewa/carter tersebut, telah disepakati harga dan cara pembayaran. Pada tanggal 5 Maret 2013 PT Bumi Nusantara telah membayar biaya carter sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
 
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
 
 
JAWAB:
Atas penghasilan yang diperoleh PT Vidi Airlines yaitu carter pesawat yang akan digunakan untuk penerbangan Jakarta-Papua merupakan penghasilan berdasarkan perjanjian carter terutang PPh sebesar 1,8% (satu koma delapan persen) dari peredaran bruto dan dipotong oleh PT Bumi Nusantara.
 
Perhitungan PPh-nya menjadi sebagai berikut:
1,8% x Rp500.000.000,00 = Rp9.000.000,00.
 
PPh yang dipotong oleh PT Bumi Nusantara merupakan kredit pajak bagi PT Vidi Airlines yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terhutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan.
 
Kewajiban PT Bumi Nusantara sebagai pemotong PPh Pasal 15 atas sewa pesawat tersebut adalah:
 
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran jasa penyewaan pesawat sebesar Rp9.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan kepada PT Vidi Airlines;
  2. menyetorkan PPh Pasal 15 yang telah dipotong ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 April 2013.
  3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Maret 2013 paling lama tanggal 22 April 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

 

 

a car parked beside airplane
Photo by Bob Ward on Pexels.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Pelayaran oleh Perusahaan Pelayaran Luar Negeri yang Memiliki BUT di Indonesia

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Kayu Alami adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan mebel. Dalam rangka pengangkutan ekspor mebel dari Indonesia ke Italia sejak tahun 2010 PT Kayu Alami membuat kontrak kerja sama transportasi sebesar Rp400.000.000,00 per sekali angkut dengan perusahaan pelayaran luar negeri yaitu Dewys Lines Ltd. yang berdomisili di Swiss yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD).
 
Pada bulan Juli 2013 dilakukan 1 (satu) kali pengangkutan dan telah dibayar pada tanggal 25 Juli 2013. Dewys Lines Ltd. sendiri memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia yaitu BUT Dewys Lines (BUT DL).
 
Bagaimana kewajiban PPh Pasal 15 dari penghasilan yang diperoleh BUT Dewys Lines  tersebut?
 
JAWAB:
Kapal Dewys Lines Ltd.-Swiss yang disewa oleh PT Kayu Alami beroperasi dalam lalu lintas internasional (international traffic) sebagaimana dimaksud dalam P3B Indonesia-Swiss, sehingga atas penghasilan dari persewaan kapal tersebut dapat dikenai pajak di Indonesia namun tidak melebihi 50 persen dari pajak yang dikenakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan PPh.
 
Mengingat Dewys Lines Ltd. melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia maka atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang dalam lalu lintas internasional tersebut dipotong PPh yang bersifat final sebesar 50% x 2,64% dari peredaran bruto, yang dipotong oleh PT Kayu Alami sebagai pihak yang mencarter.
 
Adapun penghitungan PPh-nya adalah sebagai berikut:
50% x 2,64% x Rp400.000.000,00 = Rp5.280.000,00.
 
Kewajiban PT Kayu Alami sebagai pemotong PPh Pasal 15 atas penghasilan dari BUT Dewys Lines adalah:
 
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran jasa penyewaan kapal untuk pengangkutan alat-alat mebel tersebut sebesar Rp5.280.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada BUT Dewys Lines;
  2. menyetorkan PPh Pasal 15 yang telah dipotong ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 12 Agustus 2013;
  3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Juli 2013 paling lama tanggal 20 Agustus 2013.
 
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com
 

 

white yacht on running on blue body of water during daytime
Photo by Pixabay on Pexels.com

Contoh Pembayaran Dana Public Service Obligation (PSO) Yang Diterima Perusahaan Pelayaran

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Samudra Pratama merupakan perusahaan BUMN yang bergerak dalam usaha jasa penyeberangan (Kapal Ferry) yang banyak melayani rakyat kecil dengan tarif ditentukan oleh Pemerintah. 
 
Untuk kewajiban penyelenggaraan angkutan penyeberangan tersebut PT Samudra Pratama memperoleh kompensasi dana Public Service Obligation (PSO) dari Pemerintah (Ditjen Perhubungan Laut) yang besarnya adalah selisih antara pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, dan biaya pokok penjualan pelayanan umum bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi. 
 
Untuk tahun 2013 PT Samudra Pratama mendapatkan dana PSO/dana kompensasi dari pemerintah sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah).
  • Bagaimana pemotongan PPh yang terutang atas pembayaran PSO?
  • Siapa yang wajib memotong, menyetor dan melaporkan pemotongan tersebut?
JAWAB:
Mengingat besarnya dana PSO yang dibayar oleh Pemerintah kepada PT Samudra Pratama didasarkan pada selisih harga tiket kelas ekonomi yang dibayar oleh masyarakat dari harga ekonomisnya maka pemberian kompensasi dana PSO tersebut pada dasarnya merupakan subsidi Pemerintah.
Dengan demikian, Ditjen Perhubungan Laut bukan sebagai penyewa kapal, sehingga atas pembayaran dana PSO yang merupakan subsidi oleh Pemerintah tersebut tidak dipotong PPh Pasal 15 oleh Ditjen Perhubungan Laut, melainkan wajib disetor sendiri oleh PT Samudra Pratama sebesar 1,2% dan bersifat final.
 
Adapun perhitungan PPh Pasal 15 adalah sebagai berikut:
1,2% x Rp3.500.000.000,00 = Rp42.000.000,00.
Kewajban PT Samudra Pratama adalah:
  1. menyetor sendiri PPh yang terutang dari penghasilan yang diperoleh dari Ditjen Perhubungan Laut tersebut sebesar Rp42.000.000,00 paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  2. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

 

Penghasilan atas Sewa Kapal yang Dilakukan oleh Perusahaan Pelayaran Kepada Perusahaan Pelayaran Lain

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: PT Warna Warni Maritime adalah perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran dalam negeri dengan bendera Indonesia yang malayani rute Pelabuhan Merak – Pelabuhan Bakauheni. 

Pada bulan Juli 2013 kapal milik PT Warna Warni Maritime banyak yang sedang diperbaiki (naik dok) maka untuk menunjang kelancaran pelayanan terhadap penumpang PT Warna Warni Maritime menyewa kapal selama 2 bulan dari PT Lautan Indah Maritime yang akan digunakan untuk mengisi kekosongan jadwal akibat perbaikan kapal-kapal milik PT Warna Warni Maritime. Harga sewa yang disepakati adalah Rp300.000.000,00  yang dibayarkan tanggal 10 Juli 2013. 

Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas?

JAWAB:
Penghasilan yang menjadi  objek pengenaan PPh  perusahaan pelayaran dalam negeri meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari:

  • pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainya di Indonesia;
  • pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
  • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan  di Indonesia; dan
  • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.

Dengan demikian atas penghasilan yang diperoleh PT Lautan Indah Maritime  dari PT Warna Warni Maritime dari penyewaan kapal untuk pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan Merak ke pelabuhan Bakauheni terutang PPh sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final, PPh yang terutang tersebut dipotong oleh PT Warna Warni Maritime, sehingga perhitungannya sebagai berikut: 
1,2% X Rp300.000.000,00 = Rp3.600.000,00.

Kewajiban PT Warna Warni Maritime sebagai pemotong PPh Pasal 15 adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran jasa penyewaan kapal tersebut sebesar Rp3.600.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada PT Lautan Indah Maritime;
  2. menyetorkan PPh Pasal 15 yang telah dipotong ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 12 Agustus 2013;
  3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Juli 2013 paling lama tanggal 20 Agustus 2013.

 

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

 

white and brown boat
Photo by Oleksandr Pidvalnyi on Pexels.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Pelayaran dan Sewa Kapal Floating Storage Offloading (FSO)

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Suka Berlayar merupakan perusahaan pelayaran dalam negeri yang melakukan usaha jasa pelayaran termasuk penyewaan kapal. Pada tanggal 7 Oktober 2013 PT Suka Berlayar melakukan kontrak dengan PT Jaya Pulp dalam rangka pengangkutan bahan setengah jadi untuk pembuatan kertas (pulp) dari Surabaya ke Jakarta sebesar Rp200.000.000,00 dan dibayarkan pada tanggal 28 Oktober 2013.
Pada tanggal 16 Oktober 2013 PT Suka Berlayar melakukan kontrak dengan PT Daeng Oil berupa persewaan kapal yang difungsikan sebagai kapal untuk penyimpanan minyak dalam jangka waktu tertentu dan bersandar di rig, dengan nilai sewa sebesar Rp2.500.000.000,00 dibayar pada tanggal 17 Oktober 2013.
Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas?
JAWAB:
Penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh perusahaan pelayaran dalam negeri meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari: 
  • pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia;
  • pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
  • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan
  • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
Dengan demikian atas penghasilan PT Suka Berlayar dari PT Jaya Pulp yaitu untuk jasa pengangkutan bahan setengah jadi untuk pembuatan kertas (pulp) dari Surabaya ke Jakarta terutang PPh sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final, PPh yang terutang tersebut dipotong oleh PT Jaya Pulp, sehingga perhitungannya sebagai berikut:
1,2% x Rp200.000.000,00 = Rp2.400.000,00.
Sedangkan atas penghasilan PT Suka Berlayar dari PT Daeng Oil dari penyewaan kapal yang difungsikan sebagai kapal untuk penyimpanan minyak dalam jangka waktu tertentu yakni satu tahun dan bersandar di rig (termasuk kategori kapal FSO) tidak termasuk dalam pengertian penghasilan dari penyewaan kapal yang dilakukan dari satu pelabuhan ke pelabuhan yang lain. 
 
Dengan demikian atas penghasilan tersebut termasuk dalam pengertian sewa dan penghasilan lainsehubungan dengan penggunaan harta yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dan dipotong oleh PT Daeng Oil dengan penghitungan sebagai berikut:
2% x Rp2.500.000.000,00 = Rp50.000.000,00.
Kewajiban PT Jaya Pulp sebagai pemotong PPh Pasal 15 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran jasa pelayaran untuk pengangkutan pulp tersebut sebesar Rp2.400.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada PT Suka Berlayar;
  2. menyetorkan PPh Pasal 15 yang telah dipotong ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 11 Nopember 2014
  3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Oktober 2013 paling lama tanggal 20 Nopember 2013.
Kewajiban PT Daeng Oil sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penyewaan kapal FSO tersebut sebesar Rp50.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada PT Suka Berlayar;
  2. menyetorkan PPh Pasal 23 yang dipotong menggunakan SSP ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 11 Nopember 2013;
  3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2013 paling lama tanggal 20 Nopember 2013.
 
Catatan:
Pada contoh diatas, perlakuan perpajakan berdasarkan jenis penghasilan atau jenis transaksi. Tidak melihat siapa penerima penghasilan.
 
Transaksi antara PT Suka Berlayar dengan PT Jaya Pulp merupakan jasa dibidang pelayaran. Dengan demikian, atas transaksi ini merupakan objek PPh Pasal 15 berupa tarif efektif untuk perusahaan pelayaran dalam negeri. Kata kunci untuk transaksi ini adalah perpindahan kapal dari pelabuhan ke pelabuhan.
 
Transaksi antara PT Suka Berlayar dengan PT Daeng Oil merupakan persewaan ruangan karena kapal dipergunakan untuk menyimpan minyak. Tidak ada perpindahan kapal dari pelabuhan ke pelabuhan.
 
Atas penghasilan berupa sewa (dalam contoh diatas dari PT Daeng Oil) dilaporkan di SPT Tahunan dan dikenakan dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Dan Bukti Potong dari PT Daeng Oil dapat dikreditkan. Jika ada kekurangan maka dilunasi sebelum SPT Tahunan dilaporkan yang biasa disebut PPh Pasal 29.
 
Sedangkan atas penghasilan dari persewaan kapal PPh Pasal 15 maka dikenakan PPh dengan tarif flat 1,2%. Atas transaksi ini sudah lunas. Bukti Potong PPh Pasal 15 dilaporkan sebagai lampiran SPT Tahunan.
 
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

 

Contoh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Tinta Bersih adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang percetakan. Dibulan September 2013 dikontrak oleh PT Tunas Mekar untuk mencetak poster. Atas kontrak tersebut pada tanggal 3 Oktober 2013 PT Tunas Mekar membayar Rp300.000.000,00 kepada PT Tinta Bersih. Peredaran bruto bulan Oktober 2013 adalah Rp300.000.000,00
SPT Tahunan PPh badan PT Tinta Bersih melaporkan peredaran bruto perusahaan selama tahun 2012 sebesar Rp4.200.000.000,00.
Bagaimana kewajiban PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Mengingat peredaran bruto pada tahun 2012 dibawah Rp.4.800.000.000,00, maka PT Tinta Bersih wajib melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Tinta Bersih dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1% dari peredaran bruto setiap bulan.
Pajak Penghasilan yang bersifat final disetor sendiri oleh PT Bersih Tuntas, dengan perhitungannya sebagai berikut:   
1% X Rp300.000.000,00 = Rp3.000.000,00.
Kewajiban PT Bersih Tuntas adalah:
  1. menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas usahanya sebesar Rp3.000.000,00 ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 15 November 2013;
  2. apabila Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan telah mendapatkan validasi NTPN maka dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Oktober 2013


Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

 

Contoh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Banyak Outlet

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Kris Andrean menjalankan usaha bengkel reparasi mobil sekaligus menjual suku cadang. Kris Andrean terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tahun 2010 dan memiliki 2 buah bengkel. Berdasarkan pencatatan tahun 2013 masing-masing bengkel memiliki peredaran bruto sebagai berikut:
Peredaran bruto bengkel Kupu-Kupu Terbang Rp150.000.000,00
Peredaran bruto bengkel Firdaus Magic Rp 100.000.000,00.
Pada bulan Januari 2014 Kris Andrean memperoleh peredaran bruto dari bengkel Kupu-Kupu Terbang sebesar Rp35.000.000,00 dan dari bengkel Firdaus Magic sebesar Rp15.000.000,00. Pada bulan Februari 2013 perusahaan swasta PT Dipity Rent Car melakukan perawatan dan reparasi mobil 5 (lima) mobil perusahaan di bengkel Kupu Kupu Terbang.  Tagihan yang dibuat PT Dipity atas jasa perawatan dan reparasi sebesar Rp2.500.000,00.
Pada tanggal 2 Januari 2014 Kris Andrean telah mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas jasa jasa perawatan dan reparasi mobil. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Kris Andrean menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013.
Bagaimanakah perlakuan PPh atas transaksi di atas?
JAWAB:
Peredaran bruto yang dijadikan dasar penentuan tarif PPh yang bersifat final :
Jumlah peredaran bruto bengkel Kupu-Kupu Terbang dan bengkel Firdaus magic, sehingga perhitungannya sebagai berikut:
Rp150.000.000,00 + Rp100.000.000,00 = Rp250.000.000,00
Karena peredaran bruto tahun 2013 tidak melebihi Rp4.800.000.00,00. Maka atas penghasilan Kris Andrean pada tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kris Andrean dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1% dari peredaran bruto setiap bulan, Pajak Penghasilan yang bersifat final disetor sendiri oleh Kris Andrean, sehingga perhitungannya sebagai berikut:  
  • Bengkel Kupu-Kupu Terbang
Penghasilan atas jasa perawatan dan reparasi kepada PT Dipity Rent Car wajib dipotong PPh Pasal 21 sebesar 50% dari jumlah bruto. PT Dipity Rent Car wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa perawatan dan reparasi yang dibayarkan kepada Kris Andrean, namun demikian mengingat Kris Andrean mengajukan legalisasi Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Januari 2014 atas jasa perawatan dan reparasi kepada PT Dipity Rent Car, maka Kris Andrean tidak dipotong PPh Pasal 21 dengan menyetor 1% dari  peredaran bruto atas sewa alat kesehatan sebesar :
1% x Rp2.500.000,00= Rp25.000,00.
Besarnya peredaran bruto bulan Januari 2014:
Rp35.000.000,00 – Rp2.500.000,00 = Rp32.500.000,00
Besarnya PPh final yang wajib disetor sendiri oleh Kris Andrean untuk bengkel Kupu-Kupu Terbang adalah:
1% X Rp32.500.000,00 = Rp325.000,00.
Kewajiban Kris Andrean adalah:
  1. menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas usahanya sebesar Rp325.000,00 ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 17 Februari 2014;
  2. apabila Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan telah mendapatkan validasi NTPN maka dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari 2014.
  • Bengkel Firdaus Magic
Besarnya PPh final yang wajib disetor sendiri oleh Kris Andrean untuk bengkel Firdaus Magic adalah:
1% X Rp15.000.000,00 = Rp150.000,00.
Kewajiban Kris Andrean adalah:
  1. menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas usahanya sebesar Rp150.000,00 ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 17 Februari 2014;
  2. melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari 2014 ke KPP tempat Bengkel Firdaus Magic terdaftar karena Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan telah tidak mendapatkan validasi NTPN paling lama tanggal 20 Februari 2014.

 

 
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com
 

Contoh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Wajib Pajak Baru

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Wiliam Kepler terdaftar sebagai Wajib Pajak pada bulan April 2013 dengan peredaran bruto selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp 150.000.000,00. PT Wiliam Kepler bergerak dalam bidang usaha apotik. Pada bulan November 2013 menyewakan alat kesehatan yang dimiliki kepada Rumah Sakit Mitra Permata selama 1 tahun sebesar Rp100.000.000,00.
Total peredaran bruto  dari usaha apotik pada bulan November 2013 sebesar Rp60.000.000,00. Pada bulan Oktober 2013 PT Wiliam Kepler telah memiliki Surat Keterangan BebasPajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013.
Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas?
JAWAB:
Peredaran bruto selama 3 bulan yang disetahunkan:
Rp150.000.000 X 12/3 = Rp600.000.000,00
Karena peredaran bruto disetahunkan untuk 3 bulan tersebut tidak melebihi Rp4.800.000.00,00, maka penghasilan yang diperoleh mulai pada bulan berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan (Juli s.d. Desember 2013) maka penghasilan yang diterima atau diperoleh dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Penghasilan atas menyewakan alat kesehatan kepada Rumah Sakit Mitra Permata wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto. Rumah Sakit Mitra Permata wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa alat kesehatan yang dibayarkan kepada PT Wiliam Kepler, namun demikian mengingat PT Wiliam Kepler mengajukan legalisasi Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 23 bulan November 2013 atas penghasilan dari menyewakan alat kesehatan kepada PT Wiliam Kepler, maka PT Wiliam Kepler tidak dipotong PPh Pasal 23 dengan menyetor 1% dari  peredaran bruto atas sewa alat kesehatan sebesar :
1% x Rp60.000.000,00= Rp600.000,00.
Besarnya peredaran bruto bulan November 2013:
Rp100.000.000,00-Rp60.000.000,00 = Rp40.000.000,00
Dengan demikian besarnya PPh final yang wajib  disetor sendiri oleh PT Wiliam Kepler adalah sebagai berikut:   
1% X Rp40.000.000,00 = Rp400.000,00.
Kewajiban PT Wiliam Kepler adalah:
  1. menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas usahanya sebesar Rp400.000,00 ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 15 Agustus 2013;
  2. apabila Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan telah mendapatkan validasi NTPN maka dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Agustus 2013.
 
Catatan:
Dalam hal PT Wiliam Keples tidak memiliki legalisasi SKB, maka Rumah Sakit Mitra Permata tetap memotong PPh Pasal 23 atas sewa alat kesehatan.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Rekanan Pemerintah

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Merpati Arum Perkasa bergerak di bidang penjualan alat tulis kantor sejak tahun 2008. Peredaran bruto berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012 sebesar Rp3.600.000.000,00.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Merpati Arum Perkasa hanya dari penjualan alat tulis kantor. 
 
Total peredaran bruto atas penjualan alat tulis kantor pada bulan Oktober 2013 sebesar Rp500.000.000,00.
Pada tanggal 1 Oktober 2013 PT Merpati Arum Perkasa mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan alat tulis kantor kepada bendahara Pemerintah Kota Wates sebesar Rp40.000.000,00. 
Pada tanggal 7 Oktober 2013, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PT Merpati Arum Perkasa menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan Pasal 22 karena PT Merpati Arum Perkasa telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013.
Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas?
JAWAB:
Penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Merpati Arum Perkasa dari penjualan alat tulis kantor termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha dan kriteria jumlah peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pada tahun pajak sebelumnya tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 maka PT Merpati Arum Perkasa memenuhi kriteria yang diatur dalam berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Penghasilan atas penjualan alat tulis kantor kepada bendahara Pemerintah Kota Wates wajib dipungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari dari harga pembelian.
Bendahara Pemerintah Kota Wates wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian alat tulis kantor yang dibayarkan kepada PT Merpati Arum Perkasa, namun demikian mengingat PT Merpati Arum Perkasa mengajukan legalisasi SuratKeterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 bulan Oktober 2013 atas penjualan alat tulis kantor kepada bendahara Pemerintah Kota Wates, maka PT Merpati Arum Perkasa  tidak dipungut PPh Pasal 22 dengan menyetor 1% dari  harga pembelian alat tulis kantor sebesar :
1% x Rp40.000.000,00 = Rp400.000,00.
Besarnya peredaran bruto bulan Oktober 2013:
Rp500.000.000,00-Rp40.000.000,00 = Rp460.000.000,00
Dengan demikian besarnya PPh final yang wajib disetor sendiri oleh PT Merpati Arum Perkasa adalah sebagai berikut:   
1% X Rp460.000.000,00 = Rp4.600.000,00
Kewajiban PT Merpati Arum Perkasa adalah:
  1. menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas usahanya sebesar Rp4.600.000,00 ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 15 November 2013;
  2. apabila Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan telah mendapatkan validasi NTPN maka dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Oktober 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Kasus Jasa Konstruksi oleh BUT

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Bangun Internasional, Ltd. sebuah perusahaan yang termasuk dalam definisi Badan Usaha Tetap (BUT) mempunyai bidang usaha konstruksi. Dalam tahun 2013 menerima pembayaran atas jasa konstruksi pembangunan hotel dari PT Pembangunan Sejahtera mengingat telah memenuhi termin penyelesaian pekerjaan kedua sebesar 50% pada tanggal 8 Oktober 2013 sebesar Rp25.000.000.000,00.
 
Bangun Internasional, Ltd. tidak memiliki Sertifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
 
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan PT Pembangunan Sejahtera terkait dengan transaksi tersebut?
 
JAWAB:
Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak maka penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran bagain nilai kontrak jasa konstruksi.
 
Mengingat PT Bangun Internasional tidak memiliki Sertifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi maka besarnya pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari jasa konstruksi adalah sebesar:
4% x Rp25.000.000.000,00 = Rp1.000.000.000,00
 
Kewajiban PT Pembangunan Sejahtera sebagai pengguna jasa adalah:
 
  1. melakukan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp.1.000.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada Bangun Internasional, Ltd.;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut paling lambat tanggal 11 November 2013;
  3. melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013paling lambat tanggal 20 November 2013.

Catatan:
BUT diartikan sebagai bentuk usaha tetap. Mungkin pada bagian soal terdapat kesalahan tulis, bukan badan usaha tetap tetapi bentuk usaha tetap seperti lazimnya istilah BUT di perpajakan.

BUT adalah “kendaraan” penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri. Jika BUT sudah didaftarkan di Badora dan memiliki NPWP maka kewajiban perpajakannya “seperti” subjek pajak dalam negeri. Inilah alasan kenapa tidak dipotong PPh Pasal 26.
 
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

 

abstract architecture black and white boardwalk
Photo by Pixabay on Pexels.com

Contoh Perlakuan Perpajakan Atas Jasa Perbaikan Jaringan Listrik

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: Untuk perbaikan jaringan listrik di pabriknya, PT Gajah Makmur menunjuk PT Sinar Elektrik untuk melakukan perbaikan jaringan listrik dengan nilai kontrak Rp500.000.000,00.

Dalam nilai kontrak perbaikan jaringan listrik senilai Rp500.000.000,00 yang diajukan oleh PT Sinar Eletrik tersebut tidak dipisahkan antara harga material dengan jasa perbaikan jaringan listrik yang dilakukan. 

Pembayaran pekerjaan perbaikan jaringan listrik dilakukan setelah pekerjaan selesai, yaitu pada tanggal 16 September 2013. PT Sinar Elektrik tidak mempunyai sertifikasi dari LPJK sebagai badan usaha jasa pelaksanaan konstruksi.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh PT Gajah Makmur terkait pembayaran pekerjaan perbaikan jaringan listrik kepada PT Sinar Elektrik?

JAWAB:
Jasa perawatan/perbaikan jaringan listrik selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi termasuk dalam jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. 

Oleh karena PT Sinar Elektrik tidak mempunyai sertifikasi dari LPJK sebagai badan usaha penyedia jasa konstruksi maka atas jasa perbaikan jaringan listrik yang dilakukan oleh PT Sinar Elektrik merupakan jenis jasa lain yang dikenai PPh Pasal 23 dengan tarif  2% dari jumlah bruto.

Oleh karena nilai kontrak pekerjaan perbaikan jaringan listrik  yang diajukan oleh PT Sinar Elektrik tidak memisahkan nilai jasa perbaikan dan material yang digunakan, maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar nilai kontrak pekerjaan perbaikan jaringan listrik tersebut, yaitu Rp500.000.000,00.

PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perbaikan jaringan listrik:
2% x Rp500.000.000,00 = Rp10.000.000,00.

Kewajiban PT Gajah Makmur terkait pembayaran pekerjaan perbaikan jaringan listrik kepada PT Sinar Elektrik adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perbaikan jaringan listrik sebesar Rp10.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perbaikan jaringan listrik kepada PT Sinar Elektrik; 
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perbaikan jaringan listrik tersebut paling lambat tanggal 10 Oktober 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perbaikan listrik tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.
Catatan:
Pada kasus ini tidak dilihat pekerjaan atau jenis penghasilan tetapi status pemberi jasa atau penerima penghasilan. Terkait pekerjaan, perbaikan jaringan listrik bisa termasuk jasa konstruksi yang perlakuan perpajakannya final sesuai Pasal 4 ayat (2). Tetapi bisa pula diperlakukan sebagai non-final dan pemotongan PPh-nya sesuai dengan Pasal 23 UU PPh.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Instalasi Listrik oleh Pengusaha Konstruksi yang Bersertifikasi

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: PT Jaya Teknik merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan perlengkapan instalasi listrik beserta jasa pemasangannya. Pada tahun 2013 PT Jaya Teknik mendapatkan order pembelian perlengkapan listrik dari PT Gajah Makmur beserta pemasangannya untuk mengganti instalasi listrik di gedung kantor pusat PT Gajah Makmur di Jalan Gajah Mada Jakarta Barat.

Nilai kontrak pembelian material dan jasa instalasi listrik sebesar Rp2.000.000.000,00 tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan dibayarkan pada tanggal 13 November 2013. PT Jaya Teknik mempunyai sertifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagai Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi bidang elektrikal sub bidang instalasi listrik gedung dan pabrik dengan kualifikasi besar gred 7.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh PT Gajah Makmur terkait pembayaran kontrak kepada PT Jaya Teknik?

JAWAB:
Pekerjaan instalasi listrik selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi termasuk dalam jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Oleh karena PT Jaya Teknik mempunyai sertifikasi dari LPJK sebagai Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi dan pekerjaan instalasi listrik gedung termasuk dalam lingkup pekerjaan pelaksanaan konstruksi dalam Peraturan LPJK yaitu bidang elektrikal sub bidang instalasi listrik gedung dan pabrik maka atas penghasilan dari pekerjaan instalasi listrik gedung yang diterima oleh PT Jaya Teknik tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 tetapi dikenakan pemotongan PPh final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi dengan tarif 3%.

PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi: 
3% x Rp2.000.000.000,00 = Rp60.000.000,00.

Kewajiban PT Gajah Makmur sebagai pengguna jasa adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp60.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Jaya Teknik;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut paling lambat tanggal 10 Desember 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2013 paling lambat tanggal 20 Desember 2013.
 
Catatan:
Pada kasus ini, kata kuncinya adalah penerima jasa. Bukan pekerjaan. Jika dilihat pekerjaannya, maka pekerjaan bisa masuk PPh 23 jenis penghasilan lainnya atau bisa juga PPh final Pasal 4 ayat (2) jenis penghasilan jasa konstruksi.
Karena penerima jasa sudah memiliki sertifikat sebagai perusahaan jasa konstruksi maka perlakukan perpajakan ikut pada sertifikat tersebut.
 
Dalam kasus lain, perlakuan perpajakan dilihat jenis penghasilan atau pekerjaan. Cek di contoh kapal laut.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Usaha Jasa Konstruksi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: Tuan Samidi Karsoutomo merupakan pengusaha yang bergerak dalam bidang konstruksi. Tuan Samidi Karsoutomo memiliki sertifikasi yang diterbitkan oleh LPJK sebagai pengusaha jasa pelaksanaan konstuksi gred 1

Tuan Samidi Karsoutomo pada tahun 2013 mendapat pekerjaan untuk membangun pos satpam di pintu depan dan pintu belakang perumahan Ceger Permai senilai Rp50.000.000,00. Pembangunan pos satpam dimulai pada tanggal 15 Maret 2013 dan selesai pada tanggal 16 April 2013. 

Pembayaran atas pekerjaan pembangunan pos satpam tersebut dilakukan oleh PT Jurangmangu Jaya selaku pengembang perumahan Ceger Permai pada tanggal 17 April 2013.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh PT Jurangmangu Jaya terkait pembayaran pekerjaan pembangunan dua pos satpam kepada Tuan Samidi Karsoutomo?

JAWAB:
Tuan Samidi Karsoutomo merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang menyerahkan jasa kepada PT Jurangmangu Jaya. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari penyerahan jasa merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21.

Namun demikian, dalam hal penghasilan dari pemberian jasa tersebut termasuk dalam objek PPh yang bersifat final yang diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah, maka atas penghasilan tersebut tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 tetapi dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah yang mendasarinya.

Mengingat jasa yang dilakukan oleh Tuan Samidi Karsoutomo kepada PT Jurangmangu Jaya merupakan jasa konstruksi, maka atas penghasilan yang diterima oleh Tuan Samidi dikenai pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi, bukan PPh Pasal 21.

Dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, pengusaha jasa pelaksanaan kontruksi orang pribadi (gred 1) dikelompokan sebagai pengusaha yang memiliki kualifikasi usaha kecil. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima oleh Tuan Samidi Karsoutomo dari pekerjaan pembangunan dua pos satpam di perumahan Ceger Permai dikenai pemotongan dengan tarif sebesar 2%.

PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi:
2% x Rp50.000.000,00 = Rp1.000.000,00.

Kewajiban PT Jurangmangu Jaya sebagai pengguna jasa adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp1.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada Tuan Samidi Karsoutomo;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi tersebut paling lambat tanggal 10 Mei 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2013 paling lambat tanggal 20 Mei 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Penyetoran Kekurangan Pembayaran PPh yang Bersifat Final atas Usaha Jasa Konstruksi

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: PT Tanjungsari Konstruksi sebagai Konsultan Pengawas pekerjaan pembangunan unit kesehatan ibu dan anak Rumah Sakit Siti Khodijah yang dimiliki oleh CV Lukulo, dengan nilai kontrak Rp500.000.000,00. 

PT Tanjungsari Konstruksi merupakan perusahaan yang mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Pengawasan Konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai Badan Usaha Jasa Pengawasan Konstruksi Layanan Jasa Inspeksi Teknis Sub-layanan Jasa Enjiniring Fase Konstruksi dan Instalasi Bangunan dengan kualifikasi besar gred 4.  

Atas pembayaran nilai kontrak sebesar Rp500.000.000,00 yang dilakukan pada tanggal 16 September 2013, CV Lukulo  hanya memotong PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp19.000.000,00 yang seharusnya sebesar Rp20.000.000,00.

Atas kekurangan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp1.000.000,00 siapakah yang wajib melunasinya?

JAWAB:
Penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang diterima dari pengguna jasa sebagai pemotong pajak dipotong PPh yang bersifat final oleh pengguna jasa dengan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal terdapat selisih kekurangan PPh atas penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan PPh yang telah dipotong berdasarkan pembayaran yang telah dipotong, selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

Dengan demikian kekurangan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa kontruksi sebesar Rp1.000.000,00 harus dilunasi oleh PT Tanjungsari Konstruksi.

Tarif PPh atas penghasilan dari jasa pengawasan konstruksi:

  • memiliki kualifikasi usaha 4% (empat persen)
  • tidak memiliki kualifikasi usaha 6% (enam persen)


Pembayaran kontrak pengawasan jasa kontruksi sebesar Rp500.000.000,00.
PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa konstruksi (4% x Rp500.000.000,00) = Rp20.000.000,00

PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa konstruksi yang dipotong = Rp19.000.000,00

Kekurangan PPh atas penghasilan dari jasa konstruksi = Rp1.000.000,00

Kewajiban PT Tanjungsari Konstruksi sebagai penyedia jasa konstruksi adalah:

  1. melakukan penyetoran kekurangan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa konstruksi sebesar Rp1.000.000,00 dengan SSP atas nama PT Tanjungsari Konstruksi paling lambat tanggal 16 Oktober 2013;
  2. melaporkan penyetoran PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Konstruksi yang Dilakukan oleh Badan Usaha

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: PT Bumen Jaya Sentosa merupakan perusahaan yang mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bidang Sipil Sub Bidang Bangunan-bangunan non perumahan lainnya dengan kualifikasi besar gred 6. 

PT Bumen Jaya Sentosa pada tahun 2013 ditunjuk oleh CV Lukulo selaku pemilik Rumah Sakit Siti Khodijah untuk membangun gedung baru yang akan digunakan sebagai unit kesehatan ibu dan anak dengan nilai kontrak sebesar Rp25.000.000.000,00 tidak termasuk PPN. 

PT Bumen Jaya Sentosa menerima uang muka kontrak pada saat dimulai pembangunan yaitu pada tanggal 15 Juli 2013 sebesar Rp5.000.000.000,00. 

Termin pembayaran akan dilakukan sesuai dengan tingkat penyelesaian, yaitu:

  • Termin pertama sebesar Rp5.000.000.000,00 setelah pekerjaan selesai 25%;
  • Termin kedua sebesar Rp5.000.000.000,00 setelah pekerjaan selesai 50%;
  • Termin ketiga sebesar Rp5.000.000.000,00 setelah pekerjaan selesai 75%;


Sisa Rp5.000.000.000,00 akan dibayarkan setelah pekerjaan dan masa pemeliharaan selesai.

Pembangunan rumah sakit tersebut harus diselesaikan oleh PT Bumen Jaya Sentosa paling lama tanggal 31 Desember 2015 dengan masa pemeliharaan selama 6 bulan.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh yang dilakukan oleh CV Lukulo terkait pembayaran:

  • uang muka kontrak; dan
  • termin pertama apabila dilakukan pada tanggal 31 Desember 2013?


JAWAB:
Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh yang bersifat final. Dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak maka penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran bagian nilai kontrak jasa konstruksi.

Tarif PPh atas penghasilan dari pelaksanaan konstruksi:

  1. kualifikasi usaha kecil 2%
  2. kualifikasi usaha menengah dan besar 3%
  3. Tidak memiliki kualifikasi usaha 4%


Pembayaran uang muka kontrak:
Besarnya pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa konstruksi adalah sebesar:
3% x Rp5.000.000.000,00 = Rp 150.000.000,00.

Kewajiban CV Lukulo sebagai pengguna jasa adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp150.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Bumen Jaya;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut paling lambat tanggal 12 Agustus 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.


Pembayaran termin pertama:
Besarnya pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa kontruksi adalah sebesar:
3% x Rp5.000.000.000,00 = Rp150.000.000,00.

Kewajiban CV Lukulo sebagai pengguna jasa adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp150.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Bumen Jaya;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi tersebut paling lambat tanggal 10 Januari 2014;
  3. melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2013 paling lambat tanggal 20 Januari 2014.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Bunga Obligasi yang Diperoleh Perusahaan Reksadana

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: Pada tanggal 1 April 2013, PT Botth Indonesia menerbitkan obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebagai berikut:

  1. Nilai nominal Rp25.000.000,00 per lembar.
  2. Jangka waktu obligasi 3 tahun (jatuh tempo tanggal 31 Maret 2016).
  3. Bunga tetap (fixed rate) sebesar 15% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 31 Maret dan 31 Oktober.


Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). PT Bank Candra merupakan kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran. 

Reksa Dana “Tumbuh Kembang” yang berbentuk KIK (Kontrak Investasi Kolektif) yang dikelola oleh PT Andalas Sekuritas sebagai manajer investasi pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) yaitu sebesar Rp23.500.000,00 per lembar. Reksa Dana “Tumbuh Kembang” telah mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM-LK / OJK.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Oktober 2013?

JAWAB:
Atas penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana “Tumbuh Kembang” berupa bunga obligasi dikenai pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.

Besarnya PPh bagi Wajib Pajak reksa dana yang telah mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM-LK/OJK atas penghasilan berupa bunga obligasi mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 adalah 5% x jumlah bruto bunga sesuai masa kepemilikan (holding 
period) obligasi.

PT Bank Candra yang ditunjuk sebagai agen pembayaran wajib memotong PPh atas bunga obligasi yang diterima oleh Reksa Dana “Tumbuh Kembang”. 

Penghitungan bunga yang diterima Reksa Dana “Tumbuh Kembang” pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Oktober 2013 adalah:
(6/12 x 15% x Rp25.000.000,00) x 10 lembar = Rp18.750.000,00.

PPh yang wajib dipotong adalah:
5% x Rp18.750.000,00 = Rp937.500,00.

Kewajiban PT Bank Candra sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp937.500,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Reksa Dana Tumbuh Kembang;
  2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat 11 November 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh yang bersifat final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Bunga Obligasi yang Diperoleh Wajib Pajak Badan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: Pada tanggal 1 Juli 2013, PT Mekar Sejahtera menerbitkan obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebagai berikut:

  1. Nilai nominal Rp10.000.000,00 per lembar.
  2. Jangka waktu obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 30 Juni 2018).
  3. Bunga tetap (fixed rate) sebesar 18% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.

Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
PT Bank Koes & Dian merupakan kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran. 
PT Batavia Sentosa pada saat penerbitan perdana membeli 20 lembar obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) yaitu sebesar Rp9.000.000,00 per lembar.

Bagaimana kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Desember 2013?

JAWAB:
Atas penghasilan yang diterima PT Batavia Sentosa berupa bunga obligasi dikenai pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.

Besarnya PPh bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang menerima penghasilan berupa bunga obligasi dengan kupon adalah 15% x jumlah bruto bunga sesuai masa kepemilikan (holding period) obligasi.

PT Bank Koes & Dian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran wajib memotong PPh atas bunga obligasi yang diterima oleh PT Batavia Sentosa.

Penghitungan bunga yang diterima PT Batavia Sentosa pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Desember 2013 adalah:
(6/12 x 18% x Rp10.000.000,00) x 20 lembar = Rp18.000.000,00.

PPh yang wajib dipotong adalah:
15% x Rp18.000.000,00 = Rp2.700.000,00.

Kewajiban PT Bank Koes & Dian sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.700.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada PT Batavia Sentosa;
  2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat 10 Januari 2014;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh yang bersifat final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2013 paling lambat tanggal 20 Januari 2014.

Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian Berupa Rumah

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: PT Signale Strong, sebuah perusahaan operator seluler, mengadakan program undian “Telepon Terus Untung Terus” dengan hadiah sebuah rumah senilai Rp500.000.000,00 dengan ketentuan pajak atas hadiah undian ditanggung oleh pemenang. Berdasarkan hasil penarikan undian tanggal 16 Januari 2013 yang keluar sebagai pemenang adalah Iwan Suriwan. Serah terima hadiah kepada Iwan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2013. 

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas hadiah undian berupa rumah tersebut?

JAWAB:
Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. 

PT Signale Strong wajib memungut PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa hadiah undian yang diterima oleh Iwan Suriwan dengan tarif 25% dari jumlah bruto hadiah undian yaitu sebesar nilai pasar hadiah undian berupa rumah.

PPh yang wajib dipungut oleh PT Signale Strong dari Iwan Suriwan adalah:
25% x Rp500.000.000,00 = Rp125.000.000,00

Kewajiban PT Signale Strong sebagai pemungut PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp125.000.000,00 dan memberikan bukti pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Iwan Suriwan;
  2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat 11 Februari 2013;
  3. melaporkan pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh yang bersifat final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2013 paling lambat tanggal 20 Februari 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Pemotongan PPh Atas Penghasilan Hadiah Undian Berupa Uang Tunai

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: PT Bank Berlian Tbk. menyelenggarakan program tabungan berhadiah “Berlian Menjemput Impian”. Program hadiah tersebut diikuti oleh nasabah produk tabungan Berlian Investa. Hadiah diberikan secara rutin kepada nasabah yang terpilih melalui undian. Hadiah yang disediakan adalah berupa hadiah tabungan sebesar Rp200.000.000,00 dengan ketentuan pajak atas hadiah undian ditanggung oleh pemenang.

Penarikan undian “Berlian Menjemput Impian” dilakukan pada tanggal 12 Juli 2013 dengan pemenang adalah Tere Andraini. Hadiah dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2013. 

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas hadiah undian tersebut?

JAWAB:
Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. 

PT Bank Berlian Tbk. wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa hadiah undian yang diterima oleh Tere Andraini dengan tarif 25% dari jumlah bruto hadiah undian.

PPh yang wajib dipotong oleh PT Bank Berlian Tbk. adalah:
25% x Rp200.000.000,00 = Rp50.000.000,00.

Kewajiban PT Bank Berlian Tbk. sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp50.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Tere Andraini;
  2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat 12 Agustus 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh yang bersifat final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
 
Catatan:

Tarif pemotongan PPh atas penghasilan hadiah undian adalah tarif tunggal berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 132 Tahun 2000. 

Kata kuncinya adalah undian. Jika bukan undian, maka berlaku tarif progresif. Yang dimaksud dengan hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. 

Hadiah undian bukan merupakan suatu imbalan langsung atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dan cara memperolehnya juga tidak memerlukan biaya dan tenaga sebagaimana yang terjadi dalam imbalan atas pekerjaan.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Perlakuan PPh Atas Pembayaran Bunga Deposito Yang Diterima Dana Pensiun Yang Memiliki SKB

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: PT Ayem Tentrem Dana Pensiun merupakan lembaga dana pensiun yang telah telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pada tanggal 16 Desember 2013, PT Ayem Tentrem dana Pensiun menerima bunga sebesar Rp100.000.000,00 dari deposito yang ditempatkan di Bank Always Gain.  PT Ayem Tentrem Dana Pensiun telah memperoleh SKB Pemotongan/Pemungutan PPh atas bunga deposito, tabungan, dan SBI yang diterbitkan oleh KPP tempat PT Ayem Tentrem Dana Pensiun terdaftar. 

Bagaimana perlakuan PPh atas pembayaran bunga deposito yang diterima atau diperoleh PT Ayem Tentrem Dana Pensiun?

JAWAB:
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangandari penanaman modal berupa bunga deposito dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Pengecualian tersebut diberikan melalui penerbitan SKB Pemotongan/Pemungutan PPh atas bunga deposito, tabungan, dan SBI.

Mengingat PT Ayem Tentrem Dana Pensiun telah memperoleh SKB Pemotongan/Pemungutan PPh atas bunga deposito, tabungan, dan SBI, maka atas penghasilan berupa deposito dari penempatan dana di Bank Always Gain tidak dipotong PPh.

Catatan:
Dalam hal dana pensiun tersebut belum memperoleh SKB dari KPP terdaftar, maka atas bunga deposito tersebut tetap dipotong. Kemudian, atas penghasilan deposito yang sudah dipotong PPh tersebut dapat dimintakan restitusi ke KPP.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Penghasilan Dividen Interim

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: Arul Andriyanto, merupakan pemegang saham PT Delta Porong Utama dengan kepemilikan sebesar 95%. Sedangkan sisa saham PT Delta Porong Utama sebesar 5% dimiliki oleh Nella Edward.

Jumlah saham PT Delta Porong Utama adalah sebesar 1.000.000 lembar saham. PT Delta Porong Utama akan melakukan pembagian dividen interim tahun buku 2013 dengan mekanisme sebagai berikut:

  • dividen interim akan didistribusikan pada tanggal 16 September 2013 berdasarkan komposisi pemegang saham pada tanggal 1 Agustus 2013;
  • komposisi pemegang saham PT Delta Porong Utama pada tanggal 1 Agustus 2013 adalah 95% dimiliki oleh Arul Andriyanto dan 5% dimiliki oleh Betty Edward;
  • dividen interim yang akan dibagikan adalah sebesar Rp50,00 per lembar saham.


Bagaimana kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh atas transaksi pembagian dividen interim tersebut?

JAWAB:
Pembagian laba secara langsung dan/atau tidak langsung yang berasal dari saldo laba termasuk saldo laba berdasarkan proyeksi laba tahun berjalan merupakan objek pajak, kecuali bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf  f Undang Undang Pajak Penghasilan.

Atas pembagian dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan.

Dengan demikian karena pembagian dividen interim PT Delta Porong Utama tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf  f Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka atas pembagian dividen interim tersebut wajib dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang wajib dipotong oleh PT Delta Porong Utama adalah:
atas dividen interim yang diterima atau diperoleh Arul Andriyanto:
10% x {(95% x 1.000.000) x Rp50,00} = Rp4.750.000,00

atas dividen interim yang diterima atau diperoleh Betty Edward:
10% x {(5% x 1.000.000) x Rp50,00} = Rp250.000,00

Kewajiban PT Delta Porong Utama sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen sebesar Rp4.750.000,00 dan Rp250.000,00 serta memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Arul Andriyanto dan Betty Edward;
  2. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 September 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2013 paling lambat tanggal 20 September 2013.
 
Catatan:
Syarat dividen yang bukan objek PPh sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh salah satunya adalah dividen tersebut harus berasal dari cadangan laba yang ditahan.
Sedangkan pengertian dividen yang menjadi objek PPh sebagimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota (cek bagian penjelasan). 
 
Jadi, pengertian dividen yang menjadi objek PPh lebih luas dan dividen yang bukan objek dibatasi syarat-syarat.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com
Paska UU Cipta Kerja, perlakuan perpajakan atas dividen berbeda. Penghasilan dividen bisa dikecualikan sebagai objek.

Perlakuan Perpajakan Atas Pengeluaran Untuk Kepentingan Pemegang Saham

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Rais Nugroho merupakan pemegang saham PT Bigg Land Property. Pada tanggal 29 Desember 2013 Rais Nugroho melakukan perjalanan liburan bersama keluarganya ke Korea Selatan dengan biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh PT Bigg Land Property. Pada tanggal 9 Desember 2013 PT Bigg Land Property mencatat pengeluaran untuk keperluan tersebut sebesar Rp100.000.000,00 dan menyerahkan langsung secara tunai kepada sekretaris pribadi Rais Nugroho.
Bagaimana kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
JAWAB:
Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya oleh perusahaan termasuk dalam pengertian dividen.
Atas pengeluaran biaya tersebut yang diterima atau diperoleh orang pribadi wajib dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan.
Dengan demikian atas pengeluaran perusahaan PT Bigg Land Property untuk keperluan pribadi Rais Nugroho sebagai pemegang saham wajib dipotong PPh Pasal 4 ayat (2).
Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang wajib dipotong oleh PT Bigg Land Property adalah:
10% x Rp100.000.000,00 = Rp10.000.000,00
Kewajiban PT Bigg Land Property sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen sebesar Rp10.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Rais Nugroho;
  2. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 Januari 2014;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2013 paling lambat tanggal 20 Januari 2014.
Catatan:
Saat ini liburan, tour, family gathering dan kegiatan sejenis seringkali menjadi tanggungan perusahaan. Atas pengeluran seperti ini, pajak tidak mengakui sebagai biaya bagi perusahaan.
Tetapi jika pihak yang memanfaatkan fasilitas tersebut merupakan pemegang saham, maka atas fasilitas tersebut “dianggap” sebagai dividen dan termasuk dalam pengertian dividen terselubung.
Termasuk pengertian pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham adalah fasilitas “bayar kartu kredit” pemegang saham, biaya kampanye pemilihan pencalonan anggota legislatif atau sejenisnya, dan pengeluaran untuk keluarga pemegang saham.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Dividen yang Dibagikan oleh Perusahaan yang Go Public kepada Wajib Pajak Orang Pribadi

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: PT Tiara Indonesia Tbk. adalah perusahaan go public. Pada tanggal 10 Agustus 2013 mengadakan RUPS yang memutuskan diantaranya bahwa perusahaan membagikan dividen bagi pemegang saham. Tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date) adalah pada tanggal 26 Agustus 2013, dan tanggal pembayaran adalah tanggal 16 September 2013. Pemegang saham yang berhak atas dividen tersebut salah satunya adalah Agus Budiyanto, yang memperoleh dividen sebesar Rp50.000.000,00. 

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas pembayaran dividen tersebut?

JAWAB:
Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh PT Tiara Indonesia Tbk sebagai pihak yang membayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.

PPh Pasal 4 ayat (2) yang wajib dipotong adalah: 
10% x Rp50.000.000,00 = Rp5.000.000,00.

Kewajiban PT Tiara Indonesia Tbk. sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) sebesar Rp5.000.000,00 pada tanggal 26 Agustus 2013 (saat recording date) dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Agus Budiyanto;
  2. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 September 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2013 paling lambat tanggal 20 September 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Paska UU Cipte Kerja, perlakuan perpajakan atas penghasilan dividen berbeda. Penghasilan dividen bisa dikecualikan dari objek PPh

Dividen yang Dibagikan oleh Perusahaan yang Belum Go Public kepada Wajib Pajak Orang Pribadi

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: PT  Jaya Perkasa Merdeka merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang kehutanan yang berlokasi di Kalimantan dan terdaftar di KPP Pratama Banjarmasin. Karena PT Jaya Perkasa Merdeka merupakan perusahaan yang mempunyai kontribusi pembayaran pajak yang besar, maka selain terdaftar sebagai Wajib Pajak lokasi, PT  Jaya Perkasa Merdeka juga terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Jakarta sebagai KPP tempat pengadministrasian SPT Tahunan PPh badan PT Jaya Perkasa Merdeka.

Berdasarkan hasil RUPS tanggal 19 November 2013, PT Jaya Perkasa Merdeka akan membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya dengan mekanisme sebagai berikut:

  • dividen yang dibagikan adalah sebesar Rp250,00 per lembar saham; 
  • pembagian dividen akan didistribusikan pada tanggal 6 Januari 2014, kepada para pemegang saham yang tercatat pada tanggal 2 Desember 2013.


Komposisi pemegang saham yang tercatat pada tanggal 2 Desember 2013  yaitu:

  • Ageng Kiyat Santoso, dengan kepemiikan sebesar 1.000.000 lembar saham;
  • Agus Riski Wibowo, dengan kepemilikan sebesar 1.000.000 lembar saham; dan
  • Tyas Hapsari Azizah, dengan kepemilikan sebesar 3.000.000 lembar saham.


Bagaimana kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh atas transaksi pembagian dividen tersebut?

JAWAB:
Atas pembagian dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan. 

Mengingat data dan informasi keuangan mengenai dividen wajib dilaporkan dalam laporan keuangan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh badan Wajib Pajak, maka PT Jaya Perkasa Merdeka wajib melakukan pemotongan dan penyetoran PPh atas dividen tersebut dan melaporkannya ke KPP Wajib Pajak Besar Jakarta.

Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang wajib dipotong oleh PT Jaya Perkasa Merdeka adalah sebagai berikut:
atas dividen yang diterima atau diperoleh oleh Ageng Kiyat Santoso:
10% x Rp250,00 x 1.000.000 = Rp25.000.000,00

atas dividen yang diterima atau diperoleh oleh Agus Riski Wibowo:
10% x Rp250,00 x 1.000.000 = Rp25.000.000,00

atas dividen yang diterima atau diperoleh oleh Tyas Hapsari Azizah:
10% x Rp250,00 x 3.000.000 = Rp.75.000.000,00

Kewajiban PT Jaya Perkasa Merdeka sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Ageng Kiyat Santoso, Agus Riski Wibowo, dan Tyas Hapsari Azizah;
  2. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 Desember 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2013 ke KPP Wajib Pajak Besar Jakarta paling lambat tanggal 20 Desember 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Bunga Simpanan Koperasi

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: Koperasi Argo Makmur membagikan bunga simpanan koperasi kepada anggotanya setiap bulan yang dibayarkan setiap tanggal 25, anggota koperasi yang memperoleh bunga simpanan, antara lain Yayuk Nuraeni dan Koperasi Sumber Rezeki (bukan merupakan koperasi simpan pinjam). 
Dari data yang ada, Yayuk Nuraeni mendapatkan bunga simpanan sebagai berikut: 

Januari 2013         : Rp   350.000,00
Februari 2013   : Rp   200.000,00
Maret 2013 : Rp   500.000,00
April  2013 : Rp   240.000,00
Mei  2013 : Rp   250.000,00
Juni  2013 : Rp   300.000,00

Sedangkan Koperasi Sumber Rezeki mendapatkan bunga simpanan sebagai berikut:
Januari  2013 : Rp1.000.000,00
Februari  2013 : Rp   600.000,00
Maret  2013         : Rp1.300.000,00
April  2013 : Rp   650.000,00
Mei  2013 : Rp   700.000,00
Juni  2013 : Rp   850.000,00

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh   atas bunga simpanan tersebut?

JAWAB:
Atas penghasilan yang diterima Yayuk Nuraeni dari pembagian bunga simpanan koperasi tersebut wajib dipotong PPh yang bersifat final oleh Koperasi Argo Makmur.

Tarif PPh bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada orang pribadi adalah sebagai berikut:

  • 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau
  • 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan. 


Sehingga penghitungan PPh atas bunga simpanan koperasi yang diperoleh Yayuk Nuraeni adalah sebagai berikut: 

  • Januari 2013   : 10% x Rp350.000,00 = Rp35.000,00
  • Februari 2013 :   0% x Rp200.000,00 = Rp          0,00
  • Maret 2013         : 10% x Rp500.000,00 = Rp50.000,00
  • April 2013         :   0% x Rp240.000,00 = Rp          0,00
  • Mei 2013                  : 10% x Rp250.000,00 = Rp25.000,00
  • Juni 2013         : 10% x Rp300.000,00 = Rp30.000,00


Sedangkan atas penghasilan yang diterima oleh Koperasi Sumber Rezeki dari pembagian bunga simpanan koperasi tersebut tidak termasuk yang dikenai PPh yang bersifat final. 

Namun sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) UU PPh jo. PMK Nomor 251/PMK.03/2008 Koperasi Sumber Rezeki bukan merupakan koperasi simpan pinjam, sehingga atas penghasilan bunga simpanan termasuk dalam pengertian bunga yang wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh Koperasi Argo Makmur sebesar 15%. 

  • Pemotongan PPh Pasal 23 setiap bulannya  oleh Koperasi Argo Makmur sebagai berikut:

Januari 2013 : 15% x Rp1.000.000,00 = Rp150.000,00
Februari 2013  : 15% x Rp   600.000,00 = Rp  90.000,00
Maret 2013 : 15% x Rp1.300.000,00 = Rp195.000,00
April 2013 : 15% x Rp   650.000,00 = Rp  97.500,00
Mei 2013 : 15% x Rp   700.000,00 = Rp105.000,00
Juni 2013 : 15% x Rp   850.000,00 = Rp127.500,00 

Kewajiban Koperasi Argo Makmur sebagai pemotong PPh atas pembagian bunga simpanan adalah

  • melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga simpanan Yayuk Nuraeni setiap bulan sebagai berikut:

Januari 2013 sebesar  Rp 35.000,00;
Februari 2013 sebesar Rp           0,00;
Maret 2013 sebesar     Rp 50.000,00;
April 2013 sebesar     Rp           0,00;
Mei 2013 sebesar   Rp 25.000,00; –
Juni 2013 sebesar      Rp 30.000,00.

  • Kewajiban Koperasi Argo Makmur sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas atas bunga simpanan Koperasi Sumber Rezeki setiap bulan:

Januari 2013 sebesar     Rp 150.000,00;
Februari 2013 sebesar    Rp   90.000,00;
Maret 2013 sebesar     Rp195.000,00;
April 2013 sebesar     Rp  97.500,00;
Mei 2013 sebesar   Rp105.000,00;  
Juni 2013 sebesar   Rp127.500,00.

Koperasi Argo Makmur  wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Yayuk Nuraeni dan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada Koperasi Sumber Rezeki;

  • Koperasi Argo Makmur  juga wajib melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) paling lambat tanggal:

11 Februari 2013 untuk masa Januari 2013;
11 Maret 2013 untuk masa Februari 2013;
10 April 2013 untuk masa Maret 2013;
10 Mei 2013 untuk masa April 2013; 
10 Juni 2013 untuk masa Mei 2013; 
10 Juli 2013 untuk masa Juni 2013.  

  • Koperasi Argo Makmur  wajib melakukan penyetoran PPh Pasal 23 yang telah dipotong tersebut paling lambat tanggal:

11 Februari 2013 untuk masa Januari 2013;
11 Maret 2013 untuk masa Februari 2013;
10 April 2013 untuk masa Maret 2013;
10 Mei 2013 untuk masa April 2013; 
10 Juni 2013 untuk masa Mei 2013; 
10 Juli 2013 untuk masa Juni 2013.

  • Koperasi Argo Makmur  wajib melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lambat tanggal:

20 Februari 2013 untuk Masa Januari 2013;
20 Maret 2013 untuk Masa Februari 2013;
22 April 2013 untuk Masa Maret 2013;
20 Mei 2013 untuk Masa April 2013; 
20 Juni 2013untuk Masa Mei 2013;
22 Juli 2013 untuk Masa Juni 2013.

  • Koperasi Argo Makmur  wajib melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal:

20 Februari 2013 untuk Masa Januari 2013;
20 Maret 2013 untuk Masa Februari 2013;
22 April 2013 untuk Masa Maret 2013;
20 Mei 2013 untuk Masa April 2013; 
20 Juni 2013 untuk Masa Mei 2013; 
22 Juli 2013 untuk Masa Juni 2013.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Perlakuan Perpajakan Atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan dengan bentuk Bagi Hasil

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: PT Mekar Indah, yang mempunyai bidang usaha perdagangan, membuat perjanjian penggunaan satu lantai di pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta milik PT Bangun Pribadi.

Dalam perjanjian penggunaan tempat berjualan tersebut disepakati PT Mekar Indah akan membayar biaya penggunaan dengan cara bagi hasil dengan PT Bangun Pribadi dengan dasar persentase tertentu dari omset perbulannya, yaitu sebesar 15% dari omset perbulannya. 

Pada bulan September 2013 PT Mekar Indah mempunyai omset sebesar Rp.500.000.000,00. Pembayaran bagi hasil tersebut dibayar oleh PT Mekar Indah setiap minggu pertama bulan berikutnya dan untuk pembayaran bulan September dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2013.

Bagaimanakah kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait transaksi penggunaan tempat berjualan antara PT Mekar Indah dan PT Bangun Pribadi tersebut?

JAWAB:
Transaksi penggunaan tempat berjualan antara PT Mekar Indah dan PT Bangun Pribadi tersebut termasuk dalam kriteria persewaan tanah dan/atau bangunan yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. 

Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan adalah jumlah bruto nilai persewaan yaitu semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. 

Mengingat dasar pembayaran penggunaan tempat berjualan tersebut adalah persentase tertentu nilai bagi hasil dari omset PT Mekar Indah, maka dasar pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas persewaan tanah dan/atau bangunan atas transaksi tersebut adalah sebesar nilai bagi hasil tersebut.

Sehingga atas transaksi penggunaan tempat berjualan antara PT Mekar Indah dan PT Bangun Pribadi di bulan September 2013 tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar:
10% x (15% x Rp500.000.000,00) = Rp7.500.000,00 

Kewajiban PT Mekar Indah atas transaksi tersebut adalah:

  1. melakukan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar Rp7.500.000,00 dan memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan kepada PT Bangun Pribadi;
  2. melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp7.500.000,00 paling lambat tanggal 11 November 2013; 
  3. melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013  paling lambat tanggal 20 November 2013
Catatan:
Bagi hasil dalam hal ini substansinya adalah sewa, bukan dividen. Dalam kasus lain, bisa jadi istilah bagi hasil menjadi dividen. UU PPh mendefinikan dividen sebagai imbalan atas modal.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pembayaran PPh Atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang Disewakan Kembali

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL:  Ravi Murdono menyewa rumah milik Haji Syaifulloh Hidayatulloh selama 5 tahun dari tahun Desember 2010 sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp200.000.000,00 yang dibayar pada awal sewa.

Atas pembayaran sewa tersebut Haji Syaifulloh Hidayatulloh telah membayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan sebesar Rp20.000.000,00.

Dalam perjanjian dimasukkan syarat bahwa Ravi Murdono dapat menyewakan kembali rumah yang disewanya tersebut kepada orang lain meskipun tanggungjawabnya tetap berada di Ravi Murdono.

Pada bulan Juli 2013 Ravi Murdono, tanpa membatalkan sewa dengan Haji Syaifulloh Hidayatulloh, menyewakan rumah tersebut kepada adik kandungnya Kinan Pali yang berprofesi sebagai pedagang kue sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp80.000.000,00 yang dibayar pada tanggal 3 Juli 2013.

Bagaimanakah kewajiban Pajak Penghasilan terkait transaksi sewa antara Ravi Murdono dan Kinan Pali tersebut?

JAWAB:
Meskipun rumah yang disewakan Ravi Murdono kepada Kinan Pali adalah rumah yang disewa dari Haji Syaifulloh Hidayatulloh, namun atas transaksi tersebut tetap termasuk dalam kriteria sewa atas tanah dan/atau bangunan yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.

Dengan demikian atas penghasilan yang diterima oleh Ravi Murdono dari Kinan Pali tersebut harus dibayar Pajak Penghasilannya.

Mengingat Kinan Pali bukan merupakan pemotong pajak, maka Ravi Murdono wajib menyetorkan sendiri Pajak Penghasilan yang terutang tersebut ke KPP tempat dia terdaftar.

Besarnya Pajak Penghasilan yang Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final yang wajib disetorkan adalah:
10% x Rp80.000.000,00 = Rp8.000.000,00 

Kewajiban Ravi Murdono atas transaksi tersebut adalah:

  1. melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp8.000.000,00 paling lambat tanggal 15 Agustus 2013; 
  2. melaporkan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pembayaran PPh Atas Penghasilan Sewa Rumah Kos

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: Sumanto memiliki tanah yang terletak di sebelah Universitas Maju Pemuda Bangsa dengan luas 500 meter persegi.

Di atas tanah tersebut telah didirikan bangunan berupa rumah kos 3 lantai yang terdiri dari 20 kamar. Pembayaran sewa kamar kos oleh para penghuni dilakukan paling lambat tanggal 5 setiap bulan. Pada bulan Mei 2013 Sumanto menerima penghasilan dari sewa kamar kos sebesar Rp18.000.000,00. Para penghuni kos tersebut kesemuanya adalah mahasiswi Universitas Maju Pemuda Bangsa yang tidak ditunjuk sebagai pemotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. 

Bagaimana pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima oleh Sumanto dari persewaan kamar kos?

JAWAB:
Penghasilan yang diterima oleh Sumanto dari persewaan kamar kos dikenakan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dengan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto pembayaran.

Penyewa kamar kos adalah orang pribadi yang bukan merupakan pemotong PPh sehingga Sumanto wajib menyetorkan sendiri PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut dengan menggunakan SSP.

PPh yang wajib dibayar sendiri adalah:
10% x Rp18.000.000,00 = Rp1.800.000,00. 

Kewajiban Sumanto adalah:

  1. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.800.000,00 paling lambat tanggal 17 Juni 2013;
  2. melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
Catatan:
Rumah Kos termasuk objek Pajak Hotel menurut Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Hotel merupakan kewenangan Pemerinda Daerah dan merupakan pajak daerah.
 
Jadi, atas penghasilan rumah kos harus dibayarkan untuk pajak sekurang-kurangnya 20% dari bruto yang diterima penyewa. Silakan pemilik rumah kos menghitung sendiri berapa harga sewa supaya tidak rugi.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Service Charge yang Dibayarkan kepada Pemilik Gedung Melalui Pengelola Gedung yang Bukan Merupakan Pemilik

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: PT Menjulang Tinggi merupakan pemilik gedung perkantoran Sohigh Building. Sohigh Building merupakan perkantoran yang disewakan untuk umum.

Untuk mengelola Sohigh Building, PT Menjulang Tinggi mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT Bersih Rapi.

PT Bersih Rapi berkewajiban untuk mengelola keamanan, kebersihan, dan melakukan perawatan di Sohigh Building.

PT Bersih Rapi menerima fee atas pengelolaan Sohigh Building sebesar Rp800.000.000,00 per tahun dari PT Menjulang Tinggi. Pembayaran fee tersebut dibayarkan pada tanggal 11 Februari 2013. 

Salah satu penyewa di Sohigh Building adalah PT Radio Keren. PT Radio Keren membayar biaya sewa sebesar Rp200.000.000,00 dan service charge untuk 1 tahun sebesar Rp15.000.000,00.

PT Bersih Rapi membantu penagihan biaya sewa dan service charge (penyediaan jasa keamanan, kebersihan dan perawatan) kepada para penyewa berdasarkan tagihan yang telah dibuat oleh PT Menjulang Tinggi sebagai pemilik Sohigh Building.

PT Radio Keren melakukan pembayaran atas tagihan tersebut pada tanggal 28 Februari 2013. 

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?

JAWAB:
Atas penghasilan yang diterima oleh PT Menjulang Tinggi dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib dibayar PPh yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

PT Radio Keren sebagai penyewa wajib memotong PPh yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh PT Menjulang Tinggi.

Meskipun pembayaran sewa dan service charge diserahkan kepada PT Bersih Rapi namun karena PT Radio Keren menyewa ruangan di Sohigh Building milik PT Menjulang Tinggi dan penyediaan jasa keamanan, kebersihan dan perawatan tersebut pada prinsipnya merupakan kewajiban PT Menjulang Tinggi sebagai pemilik Sohigh Building untuk menyediakannya kepada para penyewa termasuk PT Radio Keren, maka pembayaran sewa dan service charge tersebut merupakan pembayaran yang berkaitan dengan sewa tanah dan bangunan yang wajib dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang bersifat final sebesar 10% oleh PT Radio Keren.

PPh yang wajib dipotong oleh PT Radio Keren adalah:
10% x jumlah bruto nilai persewaan (Rp200.000.000,00 + Rp15.000.000,00) = Rp21.500.000,00

Kewajiban PT Radio Keren sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp21.500.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada PT Menjulang Tinggi;
  2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 11 Maret 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Februari 2013 paling lambat tanggal 20 Maret 2013.


Kegiatan pengelolaan Sohigh Building yang dilakukan oleh PT Bersih Rapi kepada PT Menjulang Tinggi termasuk dalam pengertian jasa manajemen yang atas imbalannya wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan. Atas fee yang dibayarkan kepada PT Bersih Rapi wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Menjulang Tinggi.

Besarnya PPh yang wajib dipotong adalah: 
2% x Rp800.000.000,00 = Rp16.000.000,00.

Kewajiban PT Menjulang Tinggi sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp16.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Bersih Rapi; 
  2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 11 Maret 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2013 paling lambat tanggal 20 Maret 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pihak Penyewa Tanah dan Bangunan Merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Ditunjuk sebagai Pemotong PPh

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: Wahyu adalah seorang dokter spesialis anak yang telah ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Wahyu menyewa rumah toko dari Nanang untuk membuka apotik dengan biaya sewa sebesar Rp60.000.000,00 untuk jangka waktu 1 tahun. Pembayaran sewa dilakukan Wahyu pada tanggal 4 Januari 2013. 


Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?

JAWAB:
Dokter berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ./1996 merupakan salah satu profesi orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Sehingga Wahyu wajib melakukan pemotongan PPh atas pembayaran sewa rumah toko tersebut.

PPh yang wajib dipotong oleh  Wahyu adalah:
10% x Rp60.000.000,00 = Rp6.000.000,00. 

Kewajiban Wahyu sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah: 

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp6.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Nanang;
  2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 11 Februari 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2013 paling lambat tanggal 21 Februari 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemajakan atas Persewaan Ruko Yang Pihak Penyewa Merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Ditunjuk sebagai Pemotong PPh

SOAL: PT Bangun Ruko Selalu menyewakan 1 unit ruko kepada Donna Natasha, pemilik salon kecantikan “Bondhing”. Harga sewa yang disepakati adalah Rp20.000.000,00 per tahun.

Donna Natasha menyewa ruko tersebut untuk jangka waktu 1 tahun mulai tanggal 1 September 2013 s.d. 31 Agustus 2014. Pembayaran dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2013. Donna Natasha tidak termasuk orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Bagaimana pengenaan PPh atas transaksi tersebut?

JAWAB:
Mengingat Donna Natasha tidak termasuk sebagai orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, maka PPh atas penghasilan yang diterima dari persewaan ruko wajib dibayar sendiri oleh PT Bangun Ruko Selalu. 

PPh yang wajib dibayar sendiri adalah:
10% x Rp20.000.000,00 = Rp2.000.000,00.

Kewajiban PT Bangun Ruko Selalu adalah:

  1. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.000.000,00 paling lambat tanggal 16 September 2013; 
  2. melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2013 paling lambat tanggal 20 September 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Penentuan Jumlah Bruto Nilai Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: PT International Towerindo merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan gedung yang bernama Jakarta Tower. PT Henkpon Telecommunication menyewa sebagian ruangan di lantai 11 Jakarta Tower.

Harga sewa yang disepakati adalah Rp150.000.000,00 per tahun. Biaya service charge per tahun Rp12.000.000,00 dibayar dimuka. PT Henkpon Telecommunication akan menyewa untuk jangka waktu 1 tahun mulai tanggal 1 Juni 2013 s.d. 31 Mei 2014. Pembayaran dilakukan pada tanggal 31 Mei 2013. 

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?

JAWAB:
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar PPh yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Yang dimaksud jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/ atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Atas penghasilan yang diterima oleh PT International Towerindo dari PT Henkpon Telecommunication wajib dipotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan oleh PT Henkpon Telecommunication. 

PPh yang wajib dipotong adalah:
10% x (Rp150.000.000,00 + Rp12.000.000,00) = Rp16.200.000,00. 

Kewajiban PT Henkpon Telecommunication sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp16.200.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada PT International Towerindo pada saat dilakukannya pemotongan; 
  2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemajakan Yang Timbul Karena Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: PT Gubug Permai merupakan pengembang Perumahan Notting Hills di Medan melakukan PPJB dengan Ferdinand Albert untuk 1 unit rumah di Blok A.10 Perumahan Notting Hills seharga Rp1.500.000.000,00.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan tersebut yang tertera pada SPPT PBB Tahun 2013 adalah Rp1.500.000.000,00.

Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) ditandatangani dihadapan notaris Melati, S.H., C.N. pada tanggal 10 Januari 2013 dengan Nomor 02.

Dalam PPJB tersebut terdapat klausul yang menyatakan bahwa apabila pembeli membatalkan PPJB sebelum ditandatanganinya Akta Jual Beli, maka pembeli harus membayar penalti sebesar 1% dari harga rumah. 

Tanggal 7 Juni 2013, Ferdinand membatalkan PPJB tersebut dan sesuai klausul penalti dalam PPJB maka Ferdinand Albert harus membayar penalti kepada PT Gubug Permai sebesar Rp15.000.000,00. 

Selanjutnya oleh PT Gubug Permai, atas unit rumah di Blok A.10 Perumahan Notting Hills dijual kepada Raeda Julaeha  seharga Rp1.500.000.000,00.

Pada tanggal 13 September 2013 dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli rumah tersebut di hadapan PPAT Herman Kurniawan, S.H., M.Kn. 

Bagaimana kewajiban PPh atas serangkaian transaksi tersebut?

JAWAB:
Saat terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan penjualan adalah pada saat ditandatanganinya Akta Jual Beli. 

Orang pribadi atau badan yang mengalihkan hak atas tanah dan/ atau bangunan wajib membayar sendiri PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang bersifat final.

Atas penghasilan dari penjualan rumah di Blok A.10 yang diterima oleh PT Gubug Permai wajib dibayar PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang bersifat final.

PPh yang wajib dibayar sendiri oleh PT Gubug Permai adalah:
5% x Rp1.500.000.000,00 = Rp75.000.000,00. 

Kewajiban PT Gubug Permai adalah:

  1. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan SSP sebesar Rp75.000.000,00 paling lambat tanggal 13 September 2013 sebelum ditandatanganinya Akta Jual Beli;
  2. mengajukan permohonan penelitian Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya;
  3. melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013. 


Sebelum menandatangani Akta Jual Beli antara PT Gubug Permai dan Raeda Julaeha, Herman Kurniawan, S.H., M.Kn. selaku PPAT wajib memastikan pelunasan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dengan bukti fotokopi SSP sebesar Rp75.000.000,00 atas nama PT Gubug Permai yang telah diteliti oleh KPP.

Pembayaran penalti yang diterima oleh PT Gubug Permai dari Ferdinand Albert sebesar Rp15.000.000,00 merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan PT Gubug Permai.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Perlakukan Perpajakan Atas Transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Karena Warisan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013
SOAL: Bambang Reksodipuro, meninggal pada tanggal 16 Juli 2013. Bambang Reksodipuro meninggalkan seorang istri, Wenyi Rahayu dan 2 orang anak, Haryo Reksodipuro dan Bimo Reksodipuro.
Harta warisan yang ditinggalkan oleh Bambang Reksodipuro adalah 3 unit rumah yang terletak di Jakarta, Bogor, dan Tangerang dengan nilai masing-masing Rp600.000.000,00, Rp500.000.000,00, dan Rp300.000.000,00.
Pembagian harta warisan berdasarkan Surat Keterangan Waris adalah sebagai berikut:
·       rumah yang terletak di Jakarta diberikan kepada Wenyi Rahayu;
·       rumah yang terletak di Bogor diberikan kepada Haryo Reksodipuro;
·       rumah yang terletak di Tangerang diberikan kepada Bimo Reksodipuro.
Para ahli waris sepakat atas harta warisan tersebut kesemuanya akan diberikan kepada anak yang termuda, Bimo Reksodipuro. Akta Hibah ditandatangani tanggal 10 Oktober 2013 dihadapan PPAT Siti Sinten Bumi, S.H., M.Kn.
Bagaimana kewajiban PPh atas serangkaian peristiwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut?
JAWAB:
Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Mekanisme pengecualiannya diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas yang diajukan ke KPP tempat Bambang Reksodipuro terdaftar atau bertempat tinggal.
Setelah proses pewarisan selesai dan para ahli waris menerima haknya masing-masing, maka pada saat rumah yang diterima oleh Wenyi Rahayu dan Haryo Reksodipuro diberikan kepada Bimo Reksodipuro:
·  pengalihan hak atas rumah yang terletak di Jakarta dari Wenyi Rahayu kepada Bimo Reksodipuro merupakan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang mekanisme pengecualiannya diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas.
Wenyi Rahayu sebagai pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPP tempat Wenyi Rahayu terdaftar dengan dilampiri Surat Pernyataan Hibah;
·    pengalihan hak atas rumah yang terletak di Bogor dari Haryo Reksodipuro kepada Bimo Reksodipuro merupakan hibah yang tidak dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sehingga Haryo Reksodipuro sebagai pihak yang mengalihkan wajib membayar PPh sebesar 5% x Rp500.000.000,00 = Rp25.000.000,00.
 
Kewajiban Haryo Reksodipuro atas pengalihan hak atas rumah yang terletak di Bogor kepada Bimo Reksodipuro adalah:
1.  melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan SSP sebesar Rp25.000.000,00 paling lambat tanggal 10 Oktober 2013 sebelum ditandatanganinya Akta Hibah;
2. mengajukan formulir penelitian Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya;
3. melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
Sebelum menandatangani Akta Hibah, Siti Sinten Bumi, S.H., M.Kn. selaku PPAT wajib memastikan terpenuhinya kewajiban PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dengan bukti:
· SKB atas nama Wenyi Rahayu, untuk Akta Hibah dari Wenyi Rahayu kepada Bimo Reksodipuro;
·  fotokopi SSP sebesar Rp25.000.000,00 atas nama Haryo Reksodipuro yang telah diteliti oleh KPP, untuk Akta Hibah dari Haryo Reksodipuro kepada Bimo Reksodipuro.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Penghasilan Dari Pengalihan BTS

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: PT Komsat Telekomunikasi melakukan penjualan salah satu menara telekomunikasi yang dimilikinya di kota Padang kepada PT Hembusan Telekomunikasi seharga Rp.600.000.000,00.

Transaksi tersebut dibuatkan perjanjian jual beli oleh PPAT Rahmat Sjafri Garcia yang berkantor di Jl. Pramuka No. 48 Padang yang oleh kedua belah pihak perjanjian tersebut ditandatangani pada tanggal 16 September 2013.

Atas transaksi tersebut dilakukan pembayaran oleh PT Hembusan Telekomunikasi kepada PT Komsat Telekomunikasi pada tanggal 16 September 2013.

Menara telekomunikasi milik PT Komsat Telekomunikasi tersebut dibangun di atas tanah yang disewa dari masyarakat dan bukan dibangun di atas tanah milik PT Komsat Telekomunikasi dengan tujuan penghematan biaya pembelian lahan tanah.

Bagaimanakah kewajiban Pajak Penghasilan terkait transaksi tersebut?

JAWAB:
Ketentuan peraturan yang berlaku menyatakan bahwa menara telekomunikasi termasuk dalam definisi bangunan, oleh karena itu penjualan menara telekomunikasi merupakan penjualan bangunan yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final yang wajib dibayar adalah:
5% x Rp600.000.000,00 = Rp30.000.000,00

Kewajiban PT Komsat Telekomunikasi atas transaksi tersebut adalah:

  1. melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebesar Rp.30.000.000,00 paling lambat tanggal 16 September 2013 sebelum PPAT menandatangani akta perjanjian jual beli;
  2. mengajukan formulir penelitian Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak menara telekomunikasi tersebut berada;
  3. melaporkan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.


Sebelum menandatangani akta perjanjian jual beli tersebut Rahmat Sjafri Garcia selaku PPAT wajib memastikan terpenuhinya kewajiban PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh PT Komsat Telekomunikasi dengan bukti SSP yang telah diteliti oleh KPP.

Catatan:
Pada bagian contoh lain sewa menara komunikasi, Buku Oasis memasukkan sewa menara komunikasi sebagai sewa aktiva lain.

Dengan alasan konsistensi, menurut saya contoh kasus ini yang benar. Bahwa BTS atau menara telekomunikasi diperlakukan sebagai bangunan baik sejak membangun, penyewaan, maupun pengalihan.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Pemerintah guna Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Memerlukan Persyaratan Khusus

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: Dalam rangka proyek pembangunan bandar udara, Kementerian Perhubungan akan melakukan pembebasan tanah. Tanah milik Noorman merupakan salah satu tanah yang terkena pembebasan tersebut. Nilai ganti rugi per meter persegi ditetapkan sebesar Rp700.000,00. 

Bagaimana perlakuan PPh atas pembebasan tanah tersebut?

JAWAB:
Penghasilan dari pembebasan tanah oleh pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus yaitu untuk proyek-proyek:

  • jalan umum;
  • saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi;
  • pelabuhan laut;
  • bandar udara;
  • fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya; dan 
  • fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, 

dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Penghasilan yang diterima oleh Noorman dari pembayaran ganti rugi tanah tersebut dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut diberikan secara langsung tanpa Surat Keterangan Bebas.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Pemerintah guna Pelaksanaan Pembangunan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: Dinas Perhubungan dan Transportasi melakukan pembelian tanah di Bogor untuk pembangunan kantor baru. Nilai tanah berdasarkan keputusan pejabat pengadaan adalah Rp750.000.000,00. Budi Suharsono sebagai pemilik tanah bersedia menjual dengan harga tersebut. Oktova sebagai Bendahara Dinas Perhubungan dan Transportasi membayar sejumlah Rp750.000.000,00 pada tanggal 13 Juni 2013 kepada Budi Suharsono atas pembelian tanah tersebut. 

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas pembelian tanah tersebut?

JAWAB:
Atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh Budi Suharsono wajib dipungut PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final oleh Oktova sebagai Bendahara Dinas Perhubungan dan Transportasi. 

Besarnya PPh yang wajib dipungut adalah 5% x nilai pengalihan. Nilai pengalihan yang menjadi dasar pengenaan pajak atas transaksi pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan.

Besarnya pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
5% x Rp750.000.000,00 = Rp37.500.000,00. 

Kewajiban Oktova sebagai bendahara adalah:

  1. melakukan pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp37.500.000,00;
  2. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut dengan menggunakan SSP yang telah diisi nama Budi Suharsono dan ditandatangani oleh bendahara sebelum dilakukan pembayaran; 
  3. melaporkan pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2013 paling lambat tanggal 22 Juli 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang Dilakukan Antara Dua Wajib Pajak Orang Pribadi

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: Pada tanggal 12 Agustus 2013 Rahmat menjual rumahnya di kawasan Palo Alto Residence Bogor kepada Nasri. NJOP atas tanah dan bangunan tersebut yang tertera pada SPPT PBB Tahun 2013 adalah Rp1.500.000.000,00. Harga transaksi yang disepakati adalah Rp1.700.000.000,00. Rahmat dan Nasri sepakat untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli pada tanggal 15 Agustus 2013 di hadapan PPAT Dhea Tunggadewi, S.H., M.Kn.

Bagaimana kewajiban PPh atas transaksi penjualan rumah  tersebut?

JAWAB: 
Atas penghasilan yang diterima oleh Rahmat dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. 

Besarnya PPh yang wajib dibayar adalah:
5% x Rp1.700.000.000,00 = Rp85.000.000,00. 

Kewajiban Rahmat atas transaksi tersebut adalah:

  1. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan SSP sebesar Rp85.000.000,00 paling lambat tanggal 15 Agustus 2013 sebelum ditandatanganinya Akta Jual Beli;
  2. mengajukan formulir penelitian Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya;
  3. melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2013 paling lambat tanggal 20 September 2013.


Sebelum menandatangani Akta Jual Beli, Dhea Tunggadewi, S.H., M.Kn. selaku PPAT wajib memastikan terpenuhinya kewajiban PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh Rahmat dengan bukti fotokopi SSP yang telah diteliti oleh KPP.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan PPh Atas Penghasilan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Dana Pensiun

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: Dana Pensiun Berkat Abadi yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari Bank Indonesia dengan nominal Rp1.000.000.000,00 dengan memperoleh diskonto sebesar Rp20.000.000,00. Pada tanggal 1 April 2013, Dana Pensiun Berkat Abadi menjual SBI tersebut kepada PT Rosa Sentosa dengan harga Rp980.000.000,00 dan dibayarkan pada saat yang sama. 

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?

JAWAB:
Atas penghasilan berupa diskonto SBI dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Dana Pensiun Berkat Abadi wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas diskonto SBI yang diperoleh PT Rosa Sentosa dengan tarif 20% x jumlah bruto diskonto.

Besarnya diskonto SBI yang diperoleh PT Rosa Sentosa adalah 
Rp1.000.000.000,00 – Rp980.000.000,00 = Rp20.000.000,00 

PPh yang wajib dipotong oleh Dana Pensiun Berkat Abadi adalah:
20% x Rp20.000.000,00 = Rp4.000.000,00.

Kewajiban Dana Pensiun Berkat Abadi sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp4.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada PT Rosa Sentosa;
  2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat 10 Mei 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh yang bersifat final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2013 paling lambat tanggal 20 Mei 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Pemotongan PPh Atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Subjek Pajak

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: Salah satu kantor perwakilan negara asing di Indonesia pada bulan Januari 2013 menempatkan dananya di Bank ABC cabang Jakarta. Atas penempatan dananya tersebut, kedutaan besar negara asing memperoleh penghasilan berupa  jasa giro sebesar Rp50.000.000,00.

Bagaimana pengenaan PPh atas penghasilan yang diperoleh kedutaan besar negara asing berupa jasa giro tersebut?
JAWAB:
PPh dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak, sehingga atas penghasilan yang diterima oleh yang bukan subjek pajak tidak dikenakan PPh. 
 
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a Undangundang PPh, kantor perwakilan negara asing tidak termasuk subjek pajak, dengan demikian atas penghasilan berupa jasa giro yang diterima oleh kedutaan besar negara asing tersebut tidak dipotong PPh Pasal 4 ayat (2).
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Pemotongan PPh Atas Penghasilan Bagi Hasil Bank Syariah

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: Ahmad Shodiq menempatkan dananya dalam tabungan mudharabah di Bank Amal Syariah sebesar Rp100.000.000,00. Nisbah/bagi hasil yang disepakati adalah 70% untuk bank dan 30% untuk nasabah. Pada bulan September 2013,

Bank Amal Syariah memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000.000.000,00 dari total dana nasabah yang dikelola Rp2,5 triliun. Pada tanggal 8 Oktober 2013 Bank Amal Syariah membayarkan bagi hasil sebesar Rp1.200.000,00 kepada Ahmad Shodiq.

Bagaimana perlakuan PPh atas pembayaran bagi hasil tersebut?
JAWAB:
Berdasarkan ketentuan perpajakan telah diatur mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha perbankan syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang PPh.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh nasabah penyimpan atau nasabah investor dari perbankan syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk bonus, bagi hasil, dan penghasilan lainnya atas dana yang dipercayakan atau ditempatkan dikenai PPh sesuai ketentuan pengenaan PPh atas bunga.
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong PPh yang bersifat final sebesar 20% dari jumlah bruto.
Dengan demikian atas bagi hasil yang diterima atau diperoleh Ahmad Shodiq dari Bank Amal Syariah terutang PPh atas bunga yang wajib dipotong oleh pihak yang membayarkan.
Besarnya PPh yang wajib dipotong oleh Bank Amal Syariah adalah:
20% x Rp1.200.000,00 = Rp240.000,00
Kewajiban Bank Amal Syariah sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen sebesar Rp240.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Ahmad Shodiq;
  2. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 November 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

 

Pemotongan PPh Atas Penghasilan Bunga Tabungan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh 2013
SOAL: Alice Kein memiliki tabungan di PT Bank Moneytalk Indonesia Cabang Jakarta dengan saldo rata-rata bulan September 2013 adalah Rp450.000.000,00. Bunga yang diberikan oleh PT Bank Moneytalk Indonesia Cabang Jakarta adalah 9% per tahun.
Pembayaran bunga dilakukan pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 30 September 2013. Bunga yang diterima oleh Alice Kein pada bulan September 2013 adalah sebesar Rp3.375.000,00. 
 
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
 
JAWAB:
Bunga tabungan yang diterima oleh Alice Kein dari PT Bank Moneytalk Indonesia Cabang Jakarta termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh PT Bank Moneytalk Indonesia Cabang Jakarta sebagai pihak yang membayarkan penghasilan.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
20% x Rp3.375.000,00 = Rp675.000,00.
Kewajiban PT Bank Moneytalk Indonesia Cabang Jakarta sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
1.     melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp675.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Alice Kein;
2.     melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat 10 Oktober 2013;
3.     melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh yang bersifat final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Pelaksanaan Konstruksi Menara Telekomunikasi

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: PT Metro Telemetrik merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pelaksanaan konstruksi menara telekomunikasi dan penjualan peralatan teknis telekomunikasi serta jasa instalasi, perawatan, pemeliharaan, dan perbaikannya.

PT Metro Telemetrik mempunyai sertifikasi badan usaha dari LPJK untuk bidang elektrikal sub bidang jaringan transmisi telekomunikasi dan atau telepon dengan kualifikasi besar gred 7

PT Metro Telemetrik mendapatkan kontrak untuk membangun menara telekomunikasi dari PT Multiswara sebuah perusahaan telekomunikasi baru yang sedang memperluas jaringannya. 

Nilai kontrak pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi tersebut adalah sebesar Rp26.000.000.000,00 dengan lingkup pekerjaan:

  • pelaksanaan konstruksi menara telekomunikasi, mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi menara telekomunikasi, yang mencakup juga pemasangan perangkat telekomunikasi, land clearing, konstruksi sipil, sipil mekanikal dan elektrikal, pembangunan shelter, koneksi listrik dan lain-lain;
  • pengadaan dan instalasi perangkat telekomunikasi pada menara telekomunikasi, meliputi pengadaan dan pengiriman perangkat, instalasi, integrasi, testing and commisioning, uji terima, serah terima pekerjaan, dokumentasi, dan pelatihan;
  • masa penyempurnaan selama 3 bulan dan masa pemeliharaan selama masa garansi.

Pembayaran atas nilai kontrak sebesar Rp26.000.000.000,00 tersebut dilakukan dalam tiga termin:

  • Termin pertama pada tanggal 1 Maret 2013 sebesar Rp10.000.000.000,00;
  • Termin kedua pada tanggal 8 Agustus 2013 sebesar Rp10.000.000.000,00;
  • Termin ketiga dilakukan setelah selesai masa pemeliharaan.

Pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi tersebut dimulai pada tanggal 1 Februari 2013 dan harus selesai tanggal 31 Desember 2013. 

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh PT Multiswara terkait pembayaran termin pertama dan kedua kepada PT Metro Telemetrik?

JAWAB:
Pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi, yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement, and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

Dasar pengenaan PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam hal merupakan pekerjaan konstruksi terintegrasi adalah nilai keseluruhan pembayaran atas perencanaan, pengadaan, dan pembangunan.

Dengan demikian seluruh pembayaran nilai kontrak pembangunan menara telekomunikasi sejumlah Rp26.000.000.000,00 merupakan penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif 3%.

PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi:

Pembayaran termin pertama:
3% x Rp10.000.000.000,00 = Rp300.000.000,00;

Pembayaran termin kedua:
3% x Rp10.000.000.000,00 = Rp300.000.000,00. 


Kewajiban PT Multiswara sebagai pengguna jasa atas pembayaran termin pertama:

  1. melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp300.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Metro Telemetrik;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut paling lambat tanggal 10 April 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2013 paling lambat tanggal 22 April 2013.

Kewajiban PT Multiswara sebagai pengguna jasa atas pembayaran termin kedua:

  1. melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp300.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Metro Telemetrik;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi tersebut paling lambat tanggal 10 September 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2013 paling lambat tanggal 20 September 2013.
Catatan:
Pada kasus ini, kewajiban ada di pemberi penghasilan atau pengguna jasa PT Multiswara. Perlakuan perpajakan yang digunakan didasarkan pada jasa yang digunakan oleh pemberi jasa PT Metro Telemetrik. Pemberi jasa sudah bersertifikat sebaga jasa konstruksi gred 7.
 
Menara telekomunikasi lebih populer dengan sebutan BTS. Pada kasus ini, BTS diperlakukan sebagai bangunan. Tetapi Buku Oasis tidak memperlakukan BTS sebagai bangunan manakala BTS atau tower komunikasi atau  menara telekomunikasi disewakan.
Alasannya karena tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002.
Silakan dicek contoh nomor 74 Oasis Revisi 2013.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Pembayaran Kembali PPN dan PPnBM yang dibebaskan

Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Lain, Badan Internasional, dan pejabatnya dimaksudkan tidak untuk dijual atau dialihkan kembali.

Pembebasan ini memang untuk “dikonsumsi” subjek pajak tersebut. Karena itu, jika ternyata Barang Kena Pajak yang sudah dibebaskan dialihkan maka atas pembebasan tersebut harus dibayar. Inilah yang dimaksud pembayaran kembali PPN.

Ini mirip dengan mekanisme PPN di Pasal 16D UU PPN, yaitu pengenaan PPN saat penjualan aktiva yang pada saat perolehannya atas aktiva tersebut pajak masukannya dapat dikreditkan.

Sebelum lebih lanjut, ada beberapa istilah di Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.03/2014 yang perlu dipahami.

Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.

Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan Warga Negara Indonesia.


Badan Internasional adalah suatu badan Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan dibawah Perwakilan Negara Asing dan Organisasi/Lembaga Asing lainnya yang melaksanakan kerja sama teknik yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.


Pejabat Badan Internasional adalah kepala, pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan Warga Negara Indonesia.


Surat Dispensasi Pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau Pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak yang atas Perolehannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Surat Dispensasi adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa atas pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau pengalihmanfaatan Barang Kena Pajak kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, atau Pejabat Badan Internasional, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibebaskan tidak perlu dibayar kembali.

 Istilah Surat Dispensasi baru saya temukan di Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.03/2014. Jadi, istilah ini adalah istilah baru dalam perpajakan.

Fungsi dari Surat Dispensasi adalah memberitahukan Kantor Pelayanan Pajak bahwa barang yang dipindahtangankan atau jasa yang dialihmanfaatkan dilakukan antar sesama:

  •  Perwakilan Negara Asing
  •  Badan Internasional
  •  Pejabat Perwakilan Negara Asing
  •  Pejabat Badan Internasional

Dalam hal terjadi penjualan atau pemindahtanganan barang antar sesama mereka maka tidak ada PPN atau PPnBM yang harus dibayar. PPN dan PPnBM masih tetap dibebaskan. Begitu juga dengan pengalihmanfaatan jasa antar sesama mereka, maka masih tetap dibebaskan.

Tetapi jika pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan dilakukan kepada BUKAN salah satu dari pihak diatas, maka terhadap transaksi ini wajib dibayar PPN dan/atau PPnBM yang dulu dibebaskan. Contoh transaksi seperti ini yaitu kendaraan Kedubes Asing yang dibeli dan dipindahtangankan kepada penduduk Indonesia.

Tetapi, ada syarat-syarat yang mengharuskan pembayaran kembali. Inilah syarat-syarat yang diatur Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.03/2014:

  1. memindahtangankan Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh
  2. mengalihmanfaatkan Jasa Kena Pajak (tidak ada jangka waktu)

Ini artinya bahwa kendaraan roda empat yang sudah dipergunakan lebih dari 4 (empat) tahun, kemudian dijual atau dipindahtangankan maka tetap dibebaskan. Tidak ada “pembayaran kembali”.

Untuk melihat syarat-syarat memperoleh Surat Dispensasi dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.03/2014.  

   

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

 

Tata Cara Penerbitan SKB PPN atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya

SKB atas PPN dan PPnBM untuk Kedubes dan badan internasional serta pejabatnya

Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya yang memperoleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, harus memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Tata Cara Penerbitan SKB kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 162/PMK.03/2014.

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan harus memenuhi syarat:

  1. impor BKP oleh Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional;
  2. penyerahan BKP / JKP kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional;
  3. kendaraan bermotor roda empat dan selain kendaraan bermotor.

SKB dapat dimintakan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rantai distribusi kendaraan bermotor, yaitu importir, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), industri perakitan, distributor, dealer, sub-dealer dan showroom

Pembebasan diberikan dengan memperhatikan:

  1. asas timbal balik ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri;
  2. mendapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk;
  3. mempertimbangkan batas minimum pembelian barang atau jasa di luar Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan suatu negara (minimum purchase requirement) dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.

Lebih lanjut terkait dengan persyarat SKB ini bisa dilihat di:
http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2014/162~PMK.03~2014Per.HTM

laman terkait:
http://pajaktaxes.blogspot.com/p/blog-page_19.html

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com



Restitusi PPN Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya

Restitusi PPN atas BKP yang digunakan oleh kedutaan dan badan internasional

Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan kecualikan sebagai subjek pajak. Ini menurut UU PPh. Sebenarnya di UU PPN tidak mengenal subjek pajak. Tetapi karena konvensi Internasional dan kelaziman Internasional, maka terhadap BKP dan JKP yang digunakan oleh Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, dan Pejabat Badan Internasional dibebaskan dari PPN.


Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 161/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas impor atau perolehan kendaraan bermotor dan telah dipungut dari Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta pejabatnya dapat dimintakan pengembalian (restitusi).

Restitusi oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional dilakukan dengan memperhatikan:

  1. asas timbal balik;
  2. minimum purchase requirement dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk;
  3. diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  4. lebih dari 1 (satu) tahun tetapi tidak lebih dari 4 (empat) tahun dengan dilengkapi pertimbangan dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.   

Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta pejabatnya mengajukan surat permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara.

Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Kepala Kantor Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri surat rekomendasi Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk disertai bukti-bukti pendukung.

Bukti-bukti pendukung surat permohonan restitusi:

  1. Asli Faktur Pajak dan/atau asli dokumen lain yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak;Bukti dan/atau dokumen pembayaran;
  2. surat pernyataan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor dalam hal perolehan kendaraan bermotor;
  3. fotokopi kontrak perjanjian atau dokumen yang dipersamakan; dan
  4. Bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan pengembalian diterima secara lengkap.

Importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lainnya yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor kepada Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional dapat mengajukan permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atau dipungut sebelumnya, dalam hal:

  • Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional yang menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut telah memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut tersebut telah disetor ke kas Negara.

Permohonan oleh importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lainnya ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.

Bukti pendukung yang harus dilampirkan dalam permohonan restitusi PPN dan PPnBM oleh importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lainnya:

  1. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Fotokopi Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional; 
  3. Asli dan Fotokopi Faktur Pajak dari penjual;
  4. Fotokopi Faktur Pajak dari pabrikan kepada distributor/ dealer/ agen/ penyalur/ showroom yang didalamnya dicantumkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut; dan
  5. Khusus untuk kendaraan bermotor eks impor kendaraan dalam keadaan jadi/ completely built up (CBU), dilengkapi dengan surat keterangan yang memuat nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak importir kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh penjual kendaraan bermotor dimaksud.        

Permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lainnya harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah bulan terjadinya impor atau penyerahan kendaraan bermotor.

sumber:
http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2014/161~PMK.03~2014Per.HTM 

baca juga:
http://pajaktaxes.blogspot.com/p/resitusi.html

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Mengenal Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Membicarakan penghindaran pajak selalu menarik bagi pemerhati dan praktisi perpajakan. Secara tradisional, Wajib Pajak di Indonesia menghindari pajak dengan cara memanfaatkan celah (loopholes).
Tetapi akhir-akhir ini sudah banyak yang memanfaatkan jasa ahli “rekayasa keuangan” untu membuat transaksi demi menghindari pajak. Tulisan Ibnu Wijaya berikut cukup komprehensif untuk memahami tax avoidance.  

Pendahuluan

Salah satu definisi Penghindaran Pajak (tax avoidance) adalah “arrangement of a transaction in order to obtain a tax advantage, benefit, or reduction in a manner unintended by the tax law”(Brown, 2012).

Untuk memperjelas, penghindaran pajak umumnya dapat dibedakan dari penggelapan pajak (tax evasion), di mana penggelapan pajak terkait dengan penggunaan cara-cara yang melanggar hukum untuk mengurangi atau menghilangkan beban pajak sedangkan penghindaran pajak dilakukan secara “legal” dengan memanfaatkan celah (loopholes) yang terdapat dalam peraturan perpajakan yang ada untuk menghindari pembayaran pajak, atau melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan selain untuk menghindari pajak.

Penghindaran pajak sering dikaitkan dengan perencanaan pajak (tax planning), di mana keduanya sama-sama menggunakan cara yang legal untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan kewajiban pajak.
Akan tetapi, perencanaan pajak tidak diperdebatkan mengenai keabsahannya, sedangkan penghindaran pajak merupakan sesuatu yang secara umum dianggap sebagai tindakan yang tidak dapat diterima.
Batas antara penghindaran pajak dengan perencanaan pajak sering kali tidak jelas. Diskusi terkait sejauh mana batas yang diperkenankan untuk membedakan praktik perencanaan pajak yang dapat diterima dengan penghindaran pajak yang tidak dapat diterima merupakan subjek debat yang berkepanjangan dan sering diselesaikan melalui proses sampai ke tingkat pengadilan tertinggi.
Artikel ini akan berusaha mengelaborasi pendekatan yang lazim digunakan untuk menentukan batas-batas tersebut, serta praktik yang digunakan untuk mencegah dan melawan praktik penghindaran pajak.
The Westminster Principle
Berbicara mengenai penghindaran pajak tidak dapat dilepaskan dari suatu pandangan bahwa karena tidak ada hukum yang dilanggar, penghindaran pajak seharusnya tidak dilarang.
Setiap orang memiliki kebebasan untuk mengatur urusannya masing-masing sebagaimana dia kehendaki, dan selama tidak ada peraturan yang dilanggar maka otoritas pajak tidak dapat melakukan intervensi.
Pendapat tersebut di atas pertama kali disuarakan dalam putusan pengadilan tertinggi di Inggris dalam kasus yang sangat terkenal yang disebut The Duke of Westminster Case (IRC v Duke of Westminster, 1936).
Kasus tersebut terkait dengan suatu kesepakatan antara The Duke of Westminster dengan tukang kebunnya untuk merubah pembayaran gaji tukang kebunnya tersebut menjadi pembayaran anuitas sebagai balas atas jasa-jasa yang telah dilakukan tukang kebunnya di masa lalu.
Dalam peraturan perpajakan Inggris pada saat itu, pembayaran anuitas tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajaknya Duke of Westminster, sedangkan pembayaran gaji merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan.
Komisaris pajak melakukan koreksi atas pembayaran tersebut, dengan menyatakan bahwa pembayaran anuitas tersebut secara substansi merupakan pembayaran gaji, sehingga tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.
Kasus tersebut berakhir di di pengadilan, di mana hakim menolak koreksi yang dilakukan oleh komisaris pajak tersebut dengan mengatakan:
Every man is entitled, if he can, to order his affairs so that the tax attaching under the appropriate Acts is less than it otherwise would be. If he succeeds in ordering them so as to secure this result, then, however unappreciative the Commissioners of Inland Revenue or his fellow taxpayers may be of his ingenuity, he cannot be compelled to pay an increased tax. (IRC v Duke of Westminster, 1936)
Prinsip dalam kasus The Duke of Westminster tersebut masih bergaung sampai dengan saat ini dan sering kali dikutip dalam beberapa putusan pengadilan yang menyangkut penghindaran pajak, termasuk di Indonesia di mana -walaupun tanpa sumber referensi-, prinsip tersebut dikutip dalam Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT. 29050/PP/M.III/13/2011, di mana hakim berpendapat: “…Wajib Pajak pada dasarnya bebas untuk mengatur bagaimana mereka bertransaksi untuk menekan beban pajaknya sepanjang tidak melanggar undang-undang perpajakan…”
Prinsip dalam kasus The Duke of Westminster ini di negara asalnya pada akhirnya telah dibantah melalui kasus Ramsay (W. T. Ramsay v. IRC, 1982) di tahun 1982.
Akan tetapi, secara umum doktrin Westminster masih sering dikutip untuk menekankan bahwa penghindaran pajak tidak dapat ditolak semata-mata karena penilaian subjektif dari Otoritas Pajak.
Melawan Penghindaran Pajak
Walaupun secara literal tidak ada hukum yang dilanggar, semua pihak sepakat bahwa penghindaran pajak merupakan sesuatu yang secara praktik tidak dapat diterima.
Hal ini dikarenakan penghindaran pajak secara langsung berdampak pada tergerusnya basis pajak, yang mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak yang dibutuhkan oleh negara.
Dari sudut pandang kebijakan pajak, pembiaran terhadap praktik penghindaran pajak dapat mengakibatkan ketidakadilan dan berkurangnya efisiensi dari suatu sistem perpajakan.
Penghindaran pajak umumnya dilakukan melalui skema-skema transaksi yang kompleks yang dirancang secara sistematis dan umumnya hanya dapat dilakukan oleh korporasi besar.
Hal inilah yang menimbulkan persepsi ketidakadilan, di mana korporasi besar tampaknya membayar pajak yang lebih sedikit. Hal ini pada ujungnya dapat menimbulkan keengganan Wajib Pajak yang lain untuk membayar pajak yang berakibat pada inefektifitas sistem perpajakan.
Secara umum dikenal dua pendekatan yang dapat dilakukan untuk memerangi praktik penghindaran pajak (Arnold, 2008).
Yang pertama dengan pendekatan tanpa menggunakan ketentuan khusus dalam peraturan melalui judicial general anti avoidance doctrine (judicial doctrine) yang dikembangkan terutama oleh putusan pengadilan, yang kedua melalui statutory general anti avoidance rule (GAAR) yaitu ketentuan khusus dalam peraturan yang memberikan kewenangan kepada otoritas pajak untuk membatalkan manfaat dari transaksi yang memenuhi kriteria sebagai penghindaran pajak.
Dalam menafsirkan peraturan terutama sehubungan dengan penghindaran pajak, dikenal dua pendekatan yang berlawanan; pertama pendekatan literal, di mana peraturan ditafsirkan berdasarkan apa yang secara eksplisit tercantum dalam naskah peraturan.
Kedua, berseberangan dengan pendekatan pertama adalah pendekatan purposive, di mana dalam menafsirkan peraturan juga dipertimbangkan tujuan dan latar belakang dari dibuatnya peraturan tersebut.
Judicial doctrine dalam melawan penghindaran pajak dikembangkan terutama oleh negara-negara yang peradilannya berani menggunakan pendekatan purposive dalam menafsirkan peraturan, karena sifat dari penghindaran pajak sebagaimana telah dijelaskan secara literal tidak bertentangan dengan teks yang tercantum dalam peraturan perpajakan, sehingga diperlukan penafsiran alternatif yang menyimpang dari teks peraturan.
Di negara-negara yang peradilannya masih cenderung menggunakan penafsiran literal, dapat dikatakan bahwa penggunaan judicial doctrine untuk melawan penghindaran pajak tidak banyak berkembang.
Hal ini sering kali mendorong negara-negara untuk mencantumkan dalam peraturan perpajakannya ketentuan khusus dalam bentuk statutory general anti avoidance rule.
Judicial General Anti Avoidance Doctrine
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, judicial doctrine dikembangkan terutama dari putusan-putusan pengadilan terkait dengan penghindaran pajak.
Berbagai yurisdiksi banyak mengembangkan judicial doctrine masing-masing, dan pada paragraf berikut akan dijelaskan beberapa judicial doctrine yang paling umum digunakan.
Economic Substance Doctrine
Inti dari economic substance doctrine adalah bahwa suatu skema transaksi yang memiliki dampak berkurangnya beban pajak hanya dapat diakui apabila transaksi tersebut memiliki substansi ekonomi, dan mengandung pertimbangan selain pajak serta tidak semata-mata dilakukan untuk penghindaran pajak. (Arnold, 2008)
Economic substance doctrine berasal dari sebuah kasus penghindaran pajak di Amerika Serikat, dimana Mr. Gregory, pemilik tunggal sebuah perusahaan yang memiliki surat berharga pada perusahaan lainnya.
Mr Gregory kemudian membuat sebuah perusahaan baru dengan tujuan untuk mengkonversi penghasilan berupa ordinary income dari surat berharga tersebut yang dikenakan pajak menjadi capital gain yang berdasarkan peraturan pada saat itu tidak dikenakan pajak. (Gregory v. Helvering, 1935)
Dihadapkan pada skema tersebut, hakim yang menghakimi perkara tersebut mengeluarkan pendapat sebagai berikut:
Putting aside, then, the question of motive in respect of taxation altogether, and fixing the character of the proceeding by what actually occurred, what do we find? Simply an operation having no business or corporate purpose — a mere device which put on the form of a corporate reorganization as a disguise for concealing its real character … (Gregory v. Helvering, 1935)
Doktrin ini kemudian dikutip dan dikembangkan lebih lanjut dalam putusan-putusan terkait dengan kasus penghindaran pajak di Amerika Serikat, dan saat ini economic substancedoctrine telah berkembang menjadi dengan apa yang dikenal sebagai two prong test, yaituobjective economic substance dan subjective business purpose.
Tes tersebut menjelaskan bahwa sebuah skema penghindaran pajak dapat dibatalkan apabila (i) Wajib Pajak melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan bisnis selain untuk mengurangi pajak (ii) transaksi tersebut tidak memiliki substansi ekonomis karena tidak ditemukan adanya kemungkinan keuntungan selain pajak. (Frank Lyon v. United States, 1978).
Step Transaction Doctrine
Step transaction doctrine juga diperkenalkan di Amerika Serikat, diantaranya digunakan dalam kasus Minnesota Tea Co. V. Helvering (Minnesota Tea Co. v Helvering, 1938).
Dalam kasus tersebut, untuk membayar hutang perusahaan, Minnesota Tea Co. Melakukan reorganisasi perusahaan dengan menukar asetnya dan menerima saham dan sejumlah uang dari perusahaan lain.
Uang tersebut dibagikan kepada pemegang sahamnya dalam bentuk distribusi laba, kemudian pemegang saham tersebut menyerahkan uang yang mereka terima kepada debitur dari Minnesota Tea Co.
Akibat dari transaksi tersebut, karena berbentuk distribusi kepada pemegang saham maka tidak dikenakan pajak, walaupun secara substansi uang tersebut akhirnya diserahkan kepada pemegang saham tersebut kepada debitur perusahaan.
Dalam sidang banding, Hakim memutuskan untuk tidak menerima transaksi tersebut, dan membatalkan skema penghindaran pajak yang dilakukan.
Kutipan dari pendapat hakim dalam putusannya sebagai berikut: “A given result at the end of a straight path is not made a different result because reached by following a devious path” (Minnesota Tea Co. v Helvering, 1938).
Hakim pada intinya memutuskan bahwa karena ujung dari rangkaian transaksi tersebut adalah pelunasan hutang, maka secara perpajakan akan diperlakukan sebagai pembayaran utang yang dikenakan pajak.
Substance over Form Doctrine
Prinsip substance over form pada dasarnya menjelaskan bahwa hak dan kewajiban yang timbul secara formal sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak akan tetap diakui, akan tetapi karakterisasi dari transaksi yang dilakukan untuk tujuan pajak akan ditentukan berdasarkan bagaimana secara substansi peraturan perpajakan mengkarakterisasikan hasil dari transaksi tersebut (Arnold, 2008), sehingga berdasarkan prinsip ini, fakta dan konsekuensi perpajakan dari sebuah transaksi ditentukan berdasarkan substansi komersial yang timbul, dan tidak semata-mata dilihat dari bentuk formalnya. (Lampreave, 2012)
Doktrin substance over form merupakan salah satu doktrin yang paling dikenal di Indonesia, akan tetapi aplikasinya dalam praktik belum terlalu umum digunakan kecuali sebagai tambahan penguat argumen untuk dasar koreksi dalam pemeriksaan, seperti dalam penentuan beneficial owner, dividen terselubung dan lain sebagainya.
Statutory General Anti Avoidance Rule
Selain melalui pendekatan judicial doctrine, beberapa negara memilih pendekatan berbeda untuk mencegah penghindaran pajak, yaitu dengan membuat suatu statutory general anti avoidance rule berupa ketentuan khusus yang dicantumkan dalam peraturan perpajakannya yang bertujuan untuk melawan penghindaran pajak.
Walaupun dalam perumusannya menggunakan pendekatan yang berbeda-beda, secara umum terdapat dua fitur utama yang tersirat dalam berbagai statutory GAAR yang diadopsi oleh berbagai negara, fitur tersebut yaitu (1) tujuan dari transaksi atau rangkaian transaksi yang terkait, (2) Apakah outcome dari transaksi tersebut selaras dengan apa yang menjadi tujuan dari peraturan perpajakan terkait. (Arnold, 2008)
Untuk memberikan gambaran penggunaan statutory general anti avoidance rule untuk melawan penghindaran pajak, berikut diuraikan praktik yang dilakukan oleh negara Australia dan Kanada dalam merancang sebuah statutory general anti avoidance rule.
Australia
Australia telah memiliki statutory general anti avoidance rule sejak tahun 1915, kemudian mengalami amandemen pertama di tahun 1936 dalam section 260 Income Tax Assessment Act 1936 dan kemudian di tahun 1981 menjadi Part IVA.
Dalam part IVA tersebut, diatur bahwa otoritas pajak berwenang untuk membatalkan tax benefit yang dihasilkan dari sebuah skema apabila dapat disimpulkan bahwa tujuan utama dari salah satu atau lebih pihak yang terkait dengan skema tersebut adalah untuk mendapatkan tax benefit dimaksud (Brown, 2012).
Inti pengaturan dari statutory general anti avoidance rule di Australia dapat dilihat di section 177D dalam Part IVA, di mana diatur:
This part applies to any scheme … where:
(a) a taxpayer … has obtained or would … obtain a tax benefit … and
(b) … it would be concluded that the person, or one of the persons, who entered into or carried out the scheme or any part of the scheme did so for the purpose of enabling the relevant taxpayer to obtain a tax benefit in connection with the scheme …
Penerapan statutory general anti avoidance rule di Australia mencakup identifikasi suatu skema, penentuan adanya tax benefit, dan apakah dari fakta-fakta yang berkaitan dengan skema tersebut, dapat secara objektif disimpulkan bahwa tujuan dari pihak atau salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut adalah untuk mendapatkan tax benefit dimaksud.
Dari drafting Part IVA, pendekatan yang digunakan oleh Otoritas Pajak Australia adalah menggunakan pendekatan purpose atau tujuan, dalam hal ini yang dimaksud adalahpredominant purpose atau main purpose yang ditentukan secara objektif dari para pihak atau salah satu pihak yang terlibat dalam skema penghindaran pajak dimaksud (Pagone, 2010).
Penggunaan main purpose test di Part IVA tersebut berdampak bahwa walaupun suatu skema penghindaran pajak masih memiliki tujuan komersial, akan tetapi apabila tujuan utamanya adalah penghindaran pajak tersebut skema tersebut tetap dapat dibatalkan menggunakan statutory general anti avoidance rule di Australia.
Kanada
Canada memiliki statutory general anti avoidance rule dalam section 245 Undang-undang Pajaknya sejak tahun 1988, yang memberikan diskresi kepada otoritas pajak untuk menentukan kembali untuk kepentingan perpajakan dampak dari suatu skema tax avoidanceatau aggresive tax planning.
Transaksi avoidance dalam ketentuan perpajakan Kanada didefinisikan sebagai: “a transaction or series of transactions that would result, directly or indirectly, in a tax benefit, unless the transaction may reasonably be considered to have been undertaken or arranged primarily for bona fide purposes other than to obtain the tax benefit.” (Brown, 2012)
Dalam menentukan apakah suatu transaksi atau rangkaian transaksi dapat dikenakan ketentuan dalam statutory general anti avoidance rule, terdapat tiga pertanyaan atau tahapan yang harus dijawab, (1) apakah terdapat tax benefit? (2) apakah transaksi yang menimbulkantax benefit tersebut memenuhi syarat sebagai transaksi avoidance? (3) apakah transaksiavoidance yang menimbulkan tax benefit tersebut abusive? (Canada Trustco Mortgage Co. v. Canada, 2005)
Jadi, berdasarkan ketentuan statutory general anti avoidance rule di Kanada, sebuah transaksi tax avoidance hanya dapat dibatalkan apabila transaksi tersebut abusive. 
Sebuah transaksi avoidance dikatakanabusive apabila dampak substansi ekonomis yang ditimbulkan dari transaksi tersebut walaupun selaras dengan teks peraturan, akan tetapi tidak selaras dengan apa yang menjadi maksud, semangat atau tujuan dari peraturan tersebut (Copthorne Holdings Ltd. v. Canada, 2011).
Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa berbeda dari Australia yang menggunakan pendekatan tujuan dari pihak yang bertransaksi,
Kanada menggunakan pendekatan dengan melihat maksud dan tujuan dari suatu peraturan dalam melawan penghindaran pajak. Dalam hal ini tujuan atau motif dari pihak atau para pihak yang melakukan transaksi avoidance tidak relevan dalam penerapan statutory general anti avoidance rule di Kanada.
Kesimpulan
Penghindaran pajak merupakan suatu praktik yang secara umum disepakati sebagai suatu tindakan yang tidak dapat diterima dan harus dicegah serta dilawan.
Akan tetapi, kenyataan bahwa penghindaran pajak dilakukan dengan memanfaatkan celah dalam peraturan perpajakan sehingga secara literal tidak melanggar hukum membuat isu tersebut menjadi isu diskusi yang tak kunjung usai.
Dalam melawan penghindaran pajak, saat ini dikenal dua pendekatan utama, pertama melalui judicial general anti avoidance doctrine yang dikembangkan oleh pengadilan, kedua melalui sebuah statutory general anti avoidance rule yang dicantumkan dalam peraturan perpajakan.
Belajar dari praktik di negara lain, dalam kasus Indonesia kedua pendekatan tersebut dapat dipertimbangkan, akan tetapi pendekatan pertama melalui judicial doctrine secara budaya hukum di Indonesia bisa jadi lebih sulit diterapkan karena penafsiran perundangan di Indonesia masih cenderung literal, sebagaimana telah ditunjukkan dalam beberapa putusan pengadilan pajak yang dalam dasar koreksi pemeriksaan menggunakan doktrin substance over form.
Mempertimbangkan budaya penafsiran peraturan yang literal tersebut, untuk melawan penghindaran pajak diperlukan sebuah dasar hukum yang secara eksplisit tertulis dalam Undang-undang Perpajakan.
Akan tetapi hal ini tidak menutup kemungkinan bagi otoritas pajak Indonesia untuk mencoba menggunakan judicial doctrine yang sudah dikenal di negara lain sebagai test case dalam rangka mendorong pengadilan pajak untuk menerapkan doktrin-doktrin tersebut dalam menghadapi penghindaran pajak.
Saat ini, untuk meminimalisir praktik penghindaran pajak di Undang-undang perpajakan sudah dikenal peraturan specific anti avoidance rule dalam Pasal 18 Undang-undang Pajak Penghasilan, akan tetapi seiring semakin kompleksnya skema-skema penghindaran pajak yang digunakan, ketentuan dalam Pasal 18 tersebut tentu tidak mungkin dapat mencakup seluruh jenis transaksi penghindaran pajak.
Oleh karena itu, mencegah dan melawan praktik penghindaran pajak, pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan untuk menyusun dan memperkenalkan suatu statutory general anti avoidance rule di Undang-undang perpajakan di Indonesia, dengan mengambil pelajaran dari negara lain yang telah menerapkan ketentuan tersebut dalam peraturan mereka.
Perlu diingat bahwa dalam menyusun sebuah statutory general anti avoidance rule perlu dipertimbangkan keseimbangan antara penegakan hukum dengan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Ketentuan statutory general anti avoidance rule memberikan diskresi yang sangat luas bagi otoritas perpajakan untuk melakukan penelitian yang mendalam atas sebuah skema transaksi dan melakukan koreksi apabila skema tersebut disimpulkan sebagai sebuah transaksi penghindaran pajak.
Diskresi luas yang diberikan oleh suatu general anti voidance rule juga rawan untuk disalahgunakan oleh otoritas pajak untuk melakukan koreksi yang kurang tepat, sehingga sering kali usaha untuk memperkenalkan sebuah statutory general anti avoidance rule menghadapi perlawanan dari dunia usaha sebagaimana ditunjukkan oleh pengalaman di India, di mana penerapan statutory general anti avoidance rule yang diperkenalkan tahun 2012 di negara tersebut terpaksa ditunda pelaksanaannya sampai tahun 2016 karena penolakan dari dunia usaha.
*Penulis adalah Alumni D4 STAN dan S2 Master of International Tax dari the University of Melbourne Australia

Bibliography

Gregory v. Helvering, 293 U.S. 465 (1935) 468-470 (Supreme Court (US) 1935).
IRC v Duke of Westminster, AC 1 (HL) (House of Lords (UK) 1936).
Minnesota Tea Co. v Helvering, (1938) 302 US 609 (USSC) (Supreme Court (US) 1938).
Frank Lyon v. United States, 435 U.S. 561, 583-84 (1978) (Supreme Court (US) 1978).
W. T. Ramsay v. IRC, [1982] 1 A.C. 300 (High Court (UK) 1982).
Canada Trustco Mortgage Co. v. Canada, [2005] 2 S.C.R. 601 (Supreme Court (Canada) 2005).
Copthorne Holdings Ltd. v. Canada, 2011 SCC 63 (Suprem Court (Canada) 2011).
Arnold, B. (2008). A Comparison of Statutory General Anti-Avoidance Rules and Judicial General Anti-Avoidance Doctrines as a Means of Controlling Tax Avoidance: Which is Better? Dalam P. H. John Avery Jones, Comparative Perspectives on Revenue Law (hal. 1). Cambridge: Cambridge University Press.
Brown, K. B. (2012). A Comparative Look at Regulation of Corporate Tax Avoidance. New York: Springer.
Lampreave, D. P. (2012). An Assessment of the Anti-Tax Avoidance Doctrines in the United States and the European Union. BULLETIN FOR INTERNATIONAL TAXATION, 153-169.
Pagone, G. (2010). Tax Avoudance in Australia. Sydney: The Federation Press.
sumber: https://www.linkedin.com/today/post/article/20140726022710-57653111-mengenal-penghindaran-pajak-tax-avoidance?trk=prof-post

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan

Industri Sawit Penyumbang PAJAK

Kabar baik yang saya posting di bulan April 2014 rupanya sejak 18 Juni 2014 sudah berubah. Aturan pajak memang dinamis. Aturan pajak masukan yang berlaku 30 Juni 2014 sudah berubah lagi sejak 18 Juni 2014. Hanya berumur sekitar empat bulan saja.

Perbedaan yang paling terlihat dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 135/PMK.011/2014 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 21/PMK.011/2014 adalah di perusahaan sawit. Contoh pengertian Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan  Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak berkurang satu. Asalnya lima contoh sekarang empat saja. Dan yang dikeluarkan adalah contoh sawit.

Paragrap inilah yang saya maksud hilang:
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan dan/ atau memanfaatkan kegiatan usaha terpadu (integrated), misalnya Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit (TBS kelapa sawit merupakan Barang Kena Pajak strategis), dan juga mempunyai pabrik minyak kelapa sawit (CPO), yang seluruh TBS kelapa sawit yang dihasilkannya diolah lebih lanjut menjadi minyak kelapa sawit/CPO (minyak kelapa sawit/CPO merupakan Barang Kena Pajak).

Begitu juga dengan contoh-contoh perhitungan pajak masukan yang mencontohkan perusahaan sawit. Secara tidak langsung, pencoretan ini bisa dimaknai bahwa sebaliknya. Jika sebelumnya pajak masukan atas kebun boleh dikreditkan, maka sekarang menjadi tidak boleh.

Kenapa dicoret? Mungkin saja pertimbangan penerimaan. Maksud saya, bahwa dengan memperbolehkan pengkreditan pajak masukan, maka PPN yang dibayar ke kas negara tentu berkurang. Sekarang dengan dicoretnya aturan yang memperbolehkan, bisa dibaca menjadi tidak boleh. Artinya pajak masukan atas kebun sawit tidak boleh dikreditkan. Dengan demikian, maka PPN yang disetor ke kas negara menjadi lebih besar. Ini cuma kalkulasi kasar saja.

Bagaimanapun sektor kelapa sawit, salah satu penyumbang penerimaan pajak terbesar. Sawit dan turunannya seperti CPO masih menjadi andalan penerimaan pajak.

Tapi benarkah tujuannya seperti itu? Mengamankan penerimaan pajak?

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Restitusi Pengembalian Pendahuluan

Ada satu lagi fasilitas perpajakan yang diberikan oleh DJP yang berlaku sejak 1 Januari 2014. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 bahwa persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan dipermudah.
Dengan kelonggaran persyaratan ini, DJP berharap akan mengurangi pemeriksaan rutin yang dapat menyita sekitar 70% tenaga fungsional pemeriksa. Sejak 2014 diharapkan DJP akan lebih banyak melakukan pemeriksaan khusus kepada Wajib Pajak yang jarang atau belum pernah dilakukan pemeriksaan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, Dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Ada perbedaan mendasar antara Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 dibandingkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007. Diantaranya bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007dan turunannya memberikan pilihan kepada Wajib Pajak untuk restitusi melalui Pasal 17B UU KUP atau pengembalian pendahuluan sesuai ketentuan Pasal 17D UU KUP.

Sebelumnya, DJP seperti “tidak ikhlas” atau terkesan setengah-setengah memberikan fasilitas pengembalian pendahukuan.

Faktanya banyak pemeriksaan restitusi yang dilakukan oleh fungsional pemeriksa pajak yang disebabkan SPT Wajib Pajak lebih bayar dengan nominal kecil.

Dari fungsional pemeriksa pajak banyak yang usulkan agar pemeriksaan yang lebih bayar kecil-kecil tidak perlu dipemeriksa karena ongkos pemeriksaan tentu akan lebih besar.

Ongkos pemeriksaan yang dimaksud selain biaya perjalanan untuk ke Wajib Pajak yang ditanggung negara, juga waktu yang dipergunakan oleh pemeriksa.

Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak meliputi:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  3. Wajib Pajak badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau
  4. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Tetapi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 ternyata menghendaki ada saringan lanjutan selain “treshhold” diatas. yaitu analisis risiko.

Pada intinya analisis risiko bertujuan bahwa tidak semua Wajib Pajak memiliki risiko yang sama. Ada Wajib Pajak yang memang “nakal” dan sengaja mencari celah hukum.

Kemudian memanfaatkan celah tersebut. Tetapi tentu saja pada kebanyakan Wajib Pajak termasuk golongan Wajib Pajak biasa-biasa saja yang walaupun tidak patuh tetapi ketidakpatuhan tersebut terjadi karena faktor ketidaktahuan.

Analisis risiko yang dimaksud di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 akan lebih enak jika kita menggunakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-12/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang diteken tanggal 14 Maret 2014. Berikut analisis risiko yang dimaksud:

Analisis Risiko terhadap Permohonan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Terkait SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Analisis risiko terhadap Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar berupa:
[1.] kepatuhan penyampaian SPT;
[2.] kepatuhan dalam melunasi utang pajak; dan
[3.] kebenaran SPT untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebelumnya.

Kepatuhan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada [1.]  diatas terpenuhi dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 1 (satu) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban untuk disampaikan sebelum Tahun Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Kepatuhan dalam melunasi utang pajak sebagaimana dimaksud pada [2.] diatas terpenuhi dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki utang pajak atau Wajib Pajak memiliki utang pajak namun terhadap utang pajak tersebut belum diterbitkan Surat Paksa. Utang pajak dimaksud hanya terbatas pada utang pajak yang diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Kebenaran SPT untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebelumnya sebagaimana dimaksud pada [3.] diatas merupakan kebenaran formal dan terpenuhi dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan lampiran-lampirannya, untuk 1 (satu) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban untuk disampaikan sebelum Tahun Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yang dibuktikan dengan telah diterbitkannya tanda terima SPT.

Saya tambahkan terkait “kebenaran SPT”. Pada saat diskusi masalah konsep analisis risiko (maksudnya rapat pembahasan konsep surat edaran) mengemuka bahwa sebenarnya jika kita “berkacamata” UU KUP maka semua SPT yang diterima oleh KPP harus dianggap benar! SPT yang diterima oleh KPP tetap dianggap benar sampai:
a. Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (7) UU KUP dan diberitahukan kepada Wajib Pajak, atau
b. diterbitkan surat ketetapan pajak yang didalamnya dilakukan koreksi fiskal.

Analisis Risiko terhadap Permohonan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Terkait SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai

Analisis risiko terhadap Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar berupa:
[a.] kepatuhan penyampaian SPT;
[b.] kepatuhan dalam melunasi utang pajak; dan
[c.] kebenaran SPT untuk Masa Pajak sebelum-sebelumnya.

Kepatuhan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada [a.] diatas terpenuhi dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban untuk disampaikan sebelum Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Kepatuhan dalam melunasi utang pajak sebagaimana dimaksud pada [b.] diatas terpenuhi dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki utang pajak atau Wajib Pajak memiliki utang pajak namun terhadap utang pajak tersebut belum diterbitkan Surat Paksa. Utang pajak sebagaimana dimaksud [b.] diatas terbatas pada utang pajak yang diadministrasikan pada KPP tempat Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Kebenaran SPT untuk Masa Pajak sebelum-sebelumnya sebagaimana dimaksud pada [c.] diatas merupakan kebenaran formal dan terpenuhi dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan lampiran-lampirannya untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban untuk disampaikan sebelum Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yang dibuktikan dengan telah diterbitkannya Bukti Penerimaan Surat (BPS).

Selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-12/PJ/2014 mengingatkan kita agar memperhatikan ketentuan lain yang menyebabkan tidak boleh restitusi dengan mekanisme 17D. Dikecualikan dari permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu terhadap:
>> SPT lebih bayar yang disampaikan oleh Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP;

>> SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November yang disampaikan oleh PKP selain PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN;

>> SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar yang disampaikan oleh PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN;

>> SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat dan perubahannya.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Supaya Tidak Lebih Bayar

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013, banyak Wajib Pajak yang harus menghitung penghasilan hanya 1% saja.
Memang ada beberapa Wajib Pajak yang dirugikan dengan ketentuan ini disebabkan tarif flat.
Dalam kondisi usaha masih rugi, maka membayar PPh 1% dari omset tentu dianggap tidak adil karena seharusnya malah tidak bayar sama sekali. Masih rugi! Tetapi lebih banyak yang diuntungkan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 karena jika menggunakan ketentuan umum UU PPh, tarif efektif akan lebih besar.
Artinya Wajib Pajak ini dapat diskon. Hanya saja ada beberapa ketentuan Pemotongan dan Pemungutan yang tarifnya masih lebih tinggi dari  Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013. Akibatnya nanti bisa lebih bayar. Nah, bagaimana supaya tidak lebih bayar?

Tanggal 25 September 2013 telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER – 32/PJ/2013 tentang Tata Cara Pembebasan Dari Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertent. Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final 1% dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pemotongan PPh mana saja yang dapat dimintakan Surat Keterangan Bebas (SKB)? Permohonan SKB diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan menurut  PER – 32/PJ/2013 yaitu:
* Pajak Penghasilan Pasal 21,
* Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 22 impor, dan/atau
* Pajak Penghasilan Pasal 23.

Berikut sedikit uraian tarif dan cara menghitung masing-masing jenis PPh supaya ada gambaran kelebihan pajaknya dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013.

Pajak Penghasilan Pasal 21
Ada beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi yang bukan pegawai pada saat menerima penghasilan dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi penghasilan. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-31/PJ/2012 bahwa:
bukan pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.
Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat Berkesinambungan adalah imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Atas penghasilan yang diterima bukan pegawai yang menerima imbalan berkesinambungan:
Penghasilan Kena Pajak (PKP) =  (50% x Penghasilan Bruto) – PTKP per bulan
PPh Pasal 21 Terutang = Jumlah kumulatif PKP x tarif Pasal 17

Atas penghasilan yang diterima bukan pegawai yang menerima imbalan TIDAK berkesinambungan:
PPh Pasal 21 Terutang = Penghasilan Bruto x 50%  x tarif Pasal 17

Pajak Penghasilan Pasal 22
PPh Pasal 22 yang dipotong oleh Bendaharawan Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran, serta Badan Usaha Milik Negara berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
PPh Pasal 22 terutang = 1,5% x harga pembelian tidak termasuk PPN

PPh Pasal 22 yang dipotong oleh Wajib Pajak Badan atas penjualan barang sangat mewah. Menurt PMK-253/2008, barang yang tergolong sangat mewah yaitu:
a. pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000,000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
b. kapal pesiar dan sejenisnya dengan- harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
c. rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2 (lima ratus meter persegi);
d.apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/ atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratus meter persegi);
e. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor
Importir API (angka pengenal impor) sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor, kecuali atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor;

Importir yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;

Atas impor yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang

Pajak Penghasilan Pasal 23
Objejak PPh Pasal 23 dapat dibagi dua:
passive income, yaitu deviden, bunga, royalti, sewa, dan hadiah
active income, yaitu jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain

Penghasilan yang bersinggungan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 adalah yang penghasilan dari usaha alias active income. Ketentuan Pasal 23 UU PPh menentukan bahwa atas penghasilan tersebut dipotong sebesar 2% oleh pemberi penghasilan.Padahal bisa saja yang dipotong tersebut menghitung PPh terutangnya dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 yaitu hanya 1% saja! Akibatnya pada akhir tahun akan lebih bayar. Supaya tidak lebih bayar maka saat menerima penghasilan, tidak perlu dipotong.

Jenis penghasilan yang dipotong 2% yang termasuk usahayaitu:
[1.] Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah  penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati ;

[2.] Jasa teknik adalah merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
a. pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
b. pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
c. pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.

[3.] Jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.

[4.] Jasa konsultan adalah pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.

[5.] Jasa Lain, yaitu:
[5.a.] Jasa penilai (appraisal);
[5.b.] Jasa aktuaris;
[5.c.] Jasa akuntansi, pembukuan, dan asestasi laporan keuangan;
[5.d.] Jasa perancang (design);
[5.e.] Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
[5.f.] Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
[5.g.] Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
[5.h.] Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
[5.i.] Jasa penebangan hutan;
[5.j.] Jasa pengolahan limbah;
[5.k.] Jasa penyedia tenaga kerja outsourcing services;
[5.l.] Jasa perantara dan/atau keagenan;
[5.m.] Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
[5.n.] Jasa custodian/penyimpanan/penitipan, kecuai ayng dilakukan oleh KSEI;
[5.o.] Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
[5.p.] Jasa mixing film;
[5.q.] Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
[5.s.] Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
[5.t.] Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
[5.u.] Jasa maklon;
[5.v.] Jasa penyelidikan dan keamanan;
[5.w.] Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
[5.x.] Jasa pengepakan;
[5.y.] Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
[5.z.] Jasa pembasmian hama;
[5.aa.] Jasa kebersihan atau cleaning service;
[5.ab.] Jasa catering atau tata boga.

Surat Keterangan Bebas 
Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final kepada Direktur Jenderal Pajak. Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keterangan Bebas yang ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak.

Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan  diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
[1.]  telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas;

[2.] menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya Surat Keterangan Bebas;

[3.] menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya;

[4.] ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP

Permohonan  diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23. Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menentukan keputusan:
menerima, atau
menolak 
permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Jika lewat dari lima hari kerja belum juga ada keputusan permohonan maka permohonan dianggap diterima. Dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas.

Satu hal yang mungkin menggembirakan bagi Wajib Pajak dan para petugas di KPP adalah ketentuan bahwa Surat Keterangan Bebas berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. Artinya tidak perlu mengajukan permohonan untuk setiap transaksi. Sekali terbit SKB di tahun yang bersangkutan maka berlaku sampai dengan 31 Desember.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Tata Cara Pemeriksaan Pajak

Sejak 1 Februari 2013 berlaku peraturan baru tentang tata cara pemeriksaan pajak yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013.
 
Tata cara adalah aturan formal pemeriksaan pajak. Atau bisa juga disebut prosedur standar. Berikut catatan saya terkait PMK ini.

 

Tujuan Pemeriksaan
Tujuan pemeriksaan ada dua:
Pertama,
menguji kepatuhan, yaitu pemeriksaan yang akan berujung pada penetapan pajak terutang. Hasilnya berupa: SKPKB, SKPLB, SKPN, atau STP.

Kedua,
tujuan lain, yaitu pemeriksaan yang berujung rekomemdasi atau pendapat pemeriksa.

Bagaimana Wajib Pajak tahu tujuan pemeriksaan pajak?

Wajib Pajak dapat mengetahui tujuan pemeriksaan dari surat pemberitahuan yang wajib disampaikan oleh pemeriksa.

Di surat pemberitahuan tertulis tujuan pemeriksaan. Atau bisa juga dari SP2 (surat perintah pemeriksaan).

Setiap pemeriksaan harus memperlihatkan SP2 kepada Wajib Pajak. Disitu tercantum kode pemeriksaan dan kriteria pemeriksaan.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup pemeriksaan bisa juga disebut audit scope. Hanya saja, ruang lingkup pemeriksaan pajak terkait dengan kewajiban SPT yang disampaikan Wajib Pajak.

Sedangkan kewajiban SPT tersebut  terkait dengan periode tertentu. Ruang lingkup pemeriksaan:
Pertama:
Satu atau beberapa bulan (masa), yaitu ruang lingkup untuk menguji kewajiban pemungutan dan pemotongan.

Termasuk kewajiban pemotongan dan pemungutan adalan PPN, PPnBM, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 (2).

Kedua:
Bagian tahun pajak atau tahun pajak, yaitu ruang lingkup untuk menguji kewajiban PPh Badan atau PPh OP.

Bagian tahun pajak artinya tidak 12 bulan penuh. Bisa 1 sampai dengan 11 bulan. Saat terutang PPh Badan dan PPh OP adalah pada akhir tahun.

Dan periode pajak yang dihitung tahunan. Sehingga ruang lingkup pemeriksaan juga satu tahun atau bagian tahun. Contoh bagian tahun pajak adalah bulan April sebuah perusahaan dibubarkan dan dilikuidasi bulan Agustus. Maka pemeriksaan tahun tersebut disebut bagian tahun pajak karena periode yang dihitung adalah Januari sampai dengan Agustus.

Kriteria Pemeriksaan
Kriteria pemeriksaan merupakan alasan atau dasar dilakukannya. Ada dua kriteria pemeriksaan pajak, yaitu kriteria rutin dan kriteria khusus. Jenis-jenis kriteria rutin lebih lanjut diatur dalam surat edaran.

Tetapi kriteria pemeriksaan khusus sudah pasti pemeriksaan yang berdasarkan analisis risiko, baik analisis tersebut secara komputerisasi (massal) maupun analisis manual (individual). Kriteria pemeriksaan khusus lebih sering disingkat pemsus.

Tetapi jika mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013, maka kriteria pemeriksaan rutin diatur di Pasal 4 yang terdiri:
[a.] Pemeriksaan SPT LB dengan permohonan (mengacu ke Pasal 17B UU KUP);
[b.] Pemeriksaan SPT LB tetapi tidak ada permohonan (mengacu ke Pasal 17 (1) UU KUP)
[c.] Pemeriksaan atas Wajib Pajak yang telah diberikan pendahuluan kelebih pembayaran pajak
[d.] Pemeriksaan SPT yang menyatakan rugi (dulu disebut RTLB)
[e.]  Pemeriksaan karena Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
[f.]  Pemeriksaan karena Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap

Jenis Pemeriksaan
Jenis pemeriksaan pajak ada dua: yaitu pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.

Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.

Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor DJP. Sesuai namanya, seharusnya hanya pemeriksaan kantor yang dilakukan di kantor DJP. Tetapi prakteknya, dari definisi tadi pemeriksa pajak “mengartikan” tempat lain sebagai kantor DJP.

Sehingga (praktenya) sebagian besar pemeriksaan lapangan tetap dilakukan di kantor pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 menentukan (sebagian) pemeriksaan kantor. Pasal 5 ayat (2) mengharuskan bahwa pemeriksaan restitusi (Pasal 17B) dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor dengan syarat:
Pertama, laporan keuangan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak yang diperiksa diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan salah satu Tahun Pajak dari 2 (dua) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian; dan

Kedua, Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan, dan/atau Wajib Pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Berdasarkan persyarat diatas, jika tahun pajak 2011 diaudit oleh akuntan publik maka DJP akan melakukan pemeriksaan dengan jenis pemeriksaan kantor jika tahun 2013 ini Wajib Pajak memohon restitusi. Baik restitusi PPh Badan, maupun restitusi PPN.

Apa untungnya dengan pemeriksaan kantor? Ada kebijakan baru mulai 2013 bahwa pemeriksaan restitusi pajak dilakukan dengan satu jenis pajak saja (yaitu jenis pajak yang memohon restitusi saja) dan “disederhanakan” jika pemeriksa tidak mendapatkan risiko audit tinggi.

Jangka Waktu Pemeriksaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 membagi jangka waktu pemeriksaan menjadi dua:
a. jangka waktu pengujian, dan
b. jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (closing conference) dan pelaporan.

Sebelumnya, jangka waktu pemeriksaan itu hanya satu. Termasuk pengujian dan pembahasan.

Akibatnya ada kerancuan di Pasal 5 dengan Pasal 5A ayat (4) dan Pasal 23 ayat (11) PMK tata cara pemeriksaan. Pasal 5A ayat (4) mengatur bahwa SPHP harus diselesaikan dan disampaikan terlebih dahulu dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan.

Pasal 23 ayat (11) mengatur bahwa SPHP sampai LHP harus diselesaikan paling lama 1 (satu bulan).

Dengan demikian, total jangka waktu pemeriksaan lapangan menjadi 4 bulan + 4 bulan perpanjangan + 7 hari + 1 bulan pembahasan, total 9 bulan lebih. Sedangkan di Pasal 5 mengatur bahwa jangka waktu pemeriksa paling lama 8 bulan.

Dengan dipecahnya menjadi dua jangka waktu, maka jangka waktu pengujian menjadi konsisten. Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 mengatur bahwa SPHP harus disampaikan kepada Wajib Pajak apabila:
a. pemeriksaan kantor — akhir bulan ke 4 atau ke 6 jika ada perpanjangan
b. pemeriksaan lapangan — akhir bulan ke 6 atau 8 jika ada perpanjangan

Karena kecenderungan pemeriksaan pajak diperpanjang, maka anggap saja bahwa pemeriksaan kantor itu 6 bulan, dan pemeriksaan lapangan 8 bulan. Ditambah dengan jangka waktu pembahasan 2 bulan.

Sehingga total jangka waktu pemeriksa akan menjadi 8 bulan untuk pemeriksaan kantor atau 10 bulan untuk pemeriksaan lapangan.

Tetapi jangka waktu perpanjangan diatas ada pengecualian. Untuk Wajib Pajak berikut total jangka waktu pengujian dapat 24 bulan ditambah jangka waktu pembahasan sehingga total jangka waktu pemeriksaan menjadi 26 bulan, yaitu berlaku untuk pemeriksaan atas:
[a.] Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi
[b.] Wajib Pajak dalam satu grup
[c.] Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan.

Jangka Waktu Restitusi Pajak
Restitusi pajak adalah pengembalian pajak (refund). Dilihat dari sisi pemeriksaan, pengembalian pajak ada yang dimohonkan kepada DJP dan tidak dimohonkan.

Pengembalian pajak yang dimohonkan diatur di Pasal 17B UU KUP, sehingga kadang disebut pemeriksaan Pasal 17B.

Sedangkan kelebihan pajak yang tidak dimohonkan mengacu ke Pasal 17 ayat (1) UU KUP.

Kenapa harus dibedakan? Karena jatuh tempo pengembalian pengembalian diatas berbeda. Pasal 17B mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Ini kadang disebut jatuh tempo restitusi. Jangka waktu 12 bulan ini saya sebut saja jangka waktu restitusi. Jangka waktu ini berbeda dengan jangka waktu pemeriksaan.

Tetapi berlaku prinsip mana yang lebih dulu!
a. berlaku jangka waktu pemeriksaan jika jangka waktu restitusi pajak lebih lama
b. berlaku jangka waktu restitusi pajak jika jangka waktu restitusi lebih dulu.

Contoh jangka waktu restitusi lebih dulu:
SPT LB dengan permohonan restitusi diterima DJP tanggal 4 Juni 2012. Berdasarkan peraturan Pasal 17B UU KUP, DJP harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 3 Juni 2013.

Jika pemeriksaan pajak baru dimulai 7 Januari 2013 maka pemeriksa harus mengatur waktu sebelum 3 Juni 2013. Artinya harus ada 2 bulan jangka waktu pembahasan.

Awal April 2013 pemeriksa pajak harus menerbitkan SPHP karena pemeriksa harus mengalokasikan jangka waktu pembahasan 2 bulan.

Padahal dari 7 Januari 2013 sampai akhir Maret 2013 jangka waktu pemeriksaan baru 3 bulan saja.

Kecuali jika pemeriksa yakin bahwa pembahasan (closing conference) hanya dilakukan satu atau dua hari dan Wajib Pajak setuju!

Pada kasus ini, jangka waktu pembahasan tidak berlaku.

Sedangkan pengembalian pajak yang tidak dimohonkan tidak ada jangka waktu restitusi 12 bulan.

Jatuh tempo DJP harus menerbitkan surat ketetapan pajak adalah sebelum daluwarsa penetapan, alias 5 (lima) tahun.

Pengembalian pajak ini mengacu ke Pasal 17 ayat (1) UU KUP. Contoh yang seperti ini adalah lebih bayar PPN tetapi dikompensasi ke masa pajak berikutnya, atau kelebihan PPh Badan dengan mencontreng “diperhitungkan dengan utang pajak” di Formulir 1771, atau lebih bayar PPh karena edit penelitian SPT di KPP (Wajib Pajak salah hitung).

Penyelesaian Pemeriksaan
Setiap SP2 akan diselesaikan dengan membuat LHP (laporan hasil pemeriksaan) atau LHP Sumir.

Kecuali jika atas SP2 tersebut dibatalkan. Ciri penyelesaian dengan membuat LHP adalah pemeriksa pajak menyampaikan SPHP.

Tetapi jika pemeriksa pajak sampai dengan jangka waktu pemeriksaan habis tidak menyampaikan SPHP berarti penyelesaian pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir.

Tidak ada ketentuan bahwa WP harus diberitahu jika penyelesaian pemeriksan dengan membuat LHP Sumir.

Kenapa? Karena awalnya LHP Sumir itu hanya untuk WP tidak ditemukan!

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 mengatur bahwa LHP Sumir tidak hanya untuk WP tidak ditemukan.

Berikut alasan LHP Sumir yang saya ringkas dari Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013:
a. Wajib Pajak tidak ditemukan (kecuali pemeriksaan restitusi Pasal 17B);
b. Pemeriksaan terus di-Buper dan Buper-nya diselesaikan dengan Pasal 8 (3), Pasal 13A, Pasal 44B KUP
c. Pemeriksaan ulang tetapi pemeriksa pajak tidak menemukan novum
d. Pertimbangan Dirjen Pajak.

Pertemuan dengan Wajib Pajak
Pemeriksa pajak wajib bertemu dengan Wajib Pajak yang diperiksa, baik untuk pemeriksaa lapangan maupun pemeriksaan kantor.

Ada perbedaan antara pemeriksaan lapangan dengan pemeriksaan kantor, yaitu jika pemeriksaan lapangan maka pemeriksa pajak wajib datang ke tempat Wajib Pajak (aktif) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.

Sedangkan pemeriksaan kantor, Wajib Pajak diundang ke kantor pajak dengan mengirim Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.

Pada saat pertama kali bertemu dengan Wajib Pajak, pemeriksa pajak wajib memberikan penjelasan mengenai:
[a.] alasan dan tujuan Pemeriksaan;
[b.] hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;
[c.] hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
[d.] kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak.

Kemudian penjelasan terkait 4 hal diatas wajib dibuatkan berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak.

Peminjaman Dokumen dan Penyegelan
Pemeriksa pajak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan.  Kewenangan penyegelan ini berdasarkan Pasal 30 UU KUP.

Apa objek penyegelan dalam pemeriksaan pajak? Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 benda yang disegel adalah buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.

Artinya semua benda yang menurut pemeriksa pajak akan memberikan petunjuk tentang kegiatan usaha Wajib Pajak.

Penyegelan dilakukan manakala:
[a.] Wajib Pajak tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruang serta memeriksa barang yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dan/atau dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik;
[b.] Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
[c.] Wajib Pajak tidak berada di tempat

Penyegelan hanya ada dalam pemeriksaan lapangan. Sehingga jika pemeriksa pajak datang ke tempat Wajib Pajak dengan membawa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan maka hal yang pertama kali dilakukan adalah memberikan penjelasan mengenai 4 hal diatas kemudian membuat berita acara.

Selanjutnya, pemeriksa pajak memeriksa tempat Wajib Pajak (tanpa pengecualian).

Jika menolak, maka pemeriksa pajak berwenang untuk melakukan penyegelan.

Setelah melakukan pemeriksaan tempat Wajib Pajak, maka pemeriksa pajak saat itu juga meminjam dokumen.

Kemudian dibuatkan bukti peminjaman dokumen. Inilah yang diatur di Pasal 28 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013.

Dalam hal (artinya kondisi tertentu saja) pemeriksa pajak ternyata tidak menemukan dokumen yang terkait kegiatan usaha di tempat Wajib Pajak tetapi pemeriksa pajak yakin bahwa dokumen tersebut ada maka pemeriksa pajak akan membuat Surat Permintaan Peminjaman Dokumen.

Silakan cek ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 yang diawali dengan kata “dalam hal”.

Artinya, Surat Permintaan Peminjaman Dokumen sebenarnya tidak boleh dijadikan standar yang harus dibawa oleh pemeriksa pajak saat datang ke tempat Wajib Pajak.

Kalaupun dibuat surat permintaan peminjaman tersebut maka daftar dokumen yang menjadi lampiran dari surat permintaan peminjaman tersebut harus persis sama dengan yang dimiliki oleh Wajib Pajak.

Jika pemeriksa pajak membuat daftar dokumen secara umum dan tidak dimiliki oleh Wajib Pajak maka Wajib Pajak tidak wajib memenuhinya.

Peminjaman dokumen melalui surat permintaan peminjaman juga memiliki kelemahan, yaitu Wajib Pajak dapat menunda pemenuhannya sampai 1 (satu) bulan sejak sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan.

Ketentuan satu bulan diatur di Pasal 29 ayat (3a) UU KUP dan ditegaskan kembali di Pasal 28 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013.

Artinya, pemeriksa pajak pasti buang-buang waktu (wasting time) selama sebulan.

Ketentuan satu bulan ini berlaku untuk setiap surat permintaan peminjaman dokumen disampaikan!

Permintaan Keterangan
Pemeriksaan pajak membagi dua keterangan, yaitu:
[a.] keterangan yang berasal dari Wajib Pajak atau pegawai Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau anggota keluarga; dan
[b.] keterangan yang berasal dari pihak ketiga.

Terhadap pihak Wajib Pajak seperti [a.] diatas maka pemeriksa pajak dapat meminta keterangan langsung.

Pemeriksa Pajak dapat memanggil, dan membuat berita acara pemberian keterangan.

Tetapi untuk keterangan yang berasal dari pihak ketiga hanya dapat diminta dengan surat konfirmasi yang ditandatangan oleh kepala UP2.

SPHP dan Closing Conference
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) merupakan batas awal penghitungan jangka waktu pembahasan.

Jangka waktu pengujian telah berakhir. SPHP wajib disampaikan oleh pemeriksa pajak.

SPHP diberikan hanya sekali saja. Konsep pemeriksaan pajak: satu SP2 satu SPHP satu LHP.

SPHP merupakan materi pemeriksaan pokok yang harus diatur di Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (2) UU KUP yang berbunyi:

Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

Materi penting tata cara pemeriksaan menurut Pasal 31 (2) UU KUP terdiri dari:
[a.] pemeriksaan ulang,
[b.] jangka waktu pemeriksaan,
[c.] kewajiban menyampaikan SPHP, dan
[d.] hak WP untuk hadir dalam pembahasan (closing conference)

Selain itu SPHP dan Closing Conference juga salah satu rukun (meminjam istilah santri) pemeriksaan yang harus ditunaikan.

Jika SPHP tidak ada maka hasil pemeriksaan menjadi batal, dan pembatalan tersebut bisa dengan permohonan Wajib Pajak atau inisitif DJP sendiri.

Ketentuan “rukun” pemeriksaan ini diatur di Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat
membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak

Karena UU KUP mengamanatkan hak Wajib Pajak untuk hadi dalam closing conference maka di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 diatur lebih detil masalah penyampaian SPHP, undangan pembahasan, dan pembahasan (closing conference).

Setidaknya ada 16 pasal di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 yang mengatur SPHP dan closing conference, yaitu mulai Pasal 41 sampai dengan Pasal 57 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013.

SPHP harus disampaikan kepada Wajib Pajak, baik secara langsung melalui kurir maupun dikirim melalui faksimili.

Tidak diatur pengiriman melalui email karena tidak ada dasar hukumnya di UU KUP. Padahal sekarang era email (surel).

Wajib Pajak diharapkan memberikan tanggapan. Jika setuju, sudah disediakan formulir persetujuan.

Jika tidak setuju sebagian atau seluruhnya maka harus dijelaskan apa dan kenapa tidak setuju.

Poin ketidaksetujuan inilah sebenarnya yang menjadi pokok pembahasan di closing conference.

Sehingga jika Wajib Pajak menuangkan ketidaksetujuan secara tertulis, maka akan membantu pemeriksa pajak untuk membuat risalah pembahasan.

Apakah jika tidak ada tanggapan maka tidak ada closing conference? Era sebelum UU KUP 2007 ada pendapat seperti itu.

Tetapi karena ada rukun pemeriksaan diatas, dan UU KUP mengamanatkan pengaturan pemberian hak kepada Wajib Pajak maka ada atau tidak ada tanggapan SPHP, tetap wajib dibuat undangan pembahasan!

Undangan pembahasan 10 hari kerja setelah SPHP diterima atau dikirim. Kira-kira dua minggu kalender.

Tetapi bisa kurang dari 10 hari kerja jika Wajib Pajak sudah memberikan tanggapan SPHP.

Misal pada hari kerja ke 2 tanggapan SPHP sudah diterima pemeriksa pajak maka pada hari kerja ke 3 dapat dikirim undangan closing conference.

Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 mengatakan bahwa hak hadir diberikan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Pada tanggal sesuai tertera di undangan, Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan dengan mendasarkan pada lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan dan membuat berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.

Ini jika Wajib Pajak hadir. Jika tidak hadir maka dibuatkan berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak.

Pembahasan tidak harus dilakukan sehari sesuai tanggal undangan. Jika memang belum selesai, maka pembahasan bisa dilakukan hari berikutnya sesuai yang disepakati oleh Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak asalkan dalam periode jangka waktu pembahasan dua bulan.

Tetapi jika Wajib Pajak sudah berniat mengajukan pembahasan ke Tim Quality Assurance Pemeriksaan (Tim QA) maka tidak perlu lama-lama pembahasan dengan Wajib Pajak.

Diskusi atau pembahasan dengan pemeriksa pajak sebenarnya bisa dilakukan pada periode jangka waktu pengujian. Sehingga ada waktu 6 bulan atau 8 bulan diskusi masalah pemeriksaan antara Wajib Pajak dengan pemeriksa pajak.

Lebih baik memberi ruang waktu pembahasan  lebih banyak kepada Tim QA supaya lebih independen.

Perlu dipertimbangkan “jeda” waktu permohonan pembahasan dengan Tim QA, yaitu 3 hari, kemudian “jeda” waktu pembuatan undangan pembahasan oleh Tim QA.

Dan pembahasan dengan Tim QA tetap harus dalam periode jangka waktu pembahasan dua bulan sejak SPHP diterima oleh Wajib Pajak.

Menurut Pasal 49 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tim QA memiliki tugas:
[a.] membahas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
[b.] memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak; dan
[c.] membuat risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan bersifat mengikat.

Pembahasan dengan Tim QA bukan berarti pemeriksaan selesai. Proses closing conference baru berakhir jika telah dibuat berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir.

Artinya, Setelah pembahasan dengan Tim QA, Wajib Pajak harus menandatangani risalah pembahasan Tim QA, dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Tetapi jika Wajib Pajak tidak meminta pembahasan dengan Tim QA maka saat pembahasan dengan pemeriksa pajak, langsung saja dibuatkan  berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri ihtisar hasil pembahasan akhir.

Pastikan bahwa angka yang masuk ke ihtisar hasil pembahasan akhir adalah angka terakhir yang dibahas atau angka sesuai keputusan Tim QA yang dituangkan dalam risalah Tim QA.

Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Selama Pemeriksaan
Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, sepanjang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan SPHP.

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Laporan tersendiri secara tertulis  harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
[a.] penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT;
[b.] SSP atas pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
[c.] SSP atas pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50%.

Kalau melihat sanksi administrasi Pasal 8 ayat (5) UU KUP diatas (yaitu 50%) maka sanksi ini akan lebih tinggi 2% dibandingkan sanksi bunga di surat ketetapan pajak.

Sanksi bunga di surat ketetapan pajak paling banyak (maksimal) 48% saja. Tetapi beberapa Wajib Pajak ternyata tidak peduli dengan besarnya sanksi ini. Mereka bersedia bayar lebih besar.

Salah satu motif melakukan pengungkapan ini adalah menghindari koreksi pajak yang besar.

Jadi lebih kepada pencitraan. Karena kalo pengungkapannya benar, maka nanti di surat ketetapan pajak tidak ada lagi koreksi fiskal. Produk pemeriksaan pun SKPN.

Karena hasil pemeriksaan menjadi nihil, maka citra manajemen Wajib Pajak dianggap lebih baik.

Padahal, sebelum pemeriksaan selesai mereka telah bayar lebih dulu!

Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Pemeriksaan Bukti Permulaan setara dengan penyelidikan menurut istilah di KUHAP.

Dalam hal pemeriksa pajak menemukan indikasi tindak pidana pajak pada saat pemeriksaan, maka pemeriksa harus mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Wajib Pajak tentu saja tidak pernah tahu apakah pemeriksa pajak mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau tidak sampai dengan adanya surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dari pemeriksa Bukti Permulaan.

Jika pemeriksaan pajak kemudian menjadi pemeriksaan Bukti Permulaan, maka Wajib Pajak akan menerima:
1. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dari pemeriksa Bukti Permulaan, dan
2. Surat Pemberitahuan Penangguhan Pemeriksaan dari pemeriksa.

Ya, semua pemeriksaan yang “ditingkatkan” menjadi pemeriksaan Bukti Permulaan maka pemeriksaan pajaknya tertangguh.

Tergangguh jangka waktunya, dan penyelesaiannya. Setelah dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan, “nasib” pemeriksaan kemungkinannya disumir atau dilanjutkan.

Proses pemeriksaan akan dilanjutkan jika:
[a.] Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka meninggal dunia;

[b.] Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dihentikan karena tidak ditemukan  adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;

[c.] Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan namun penyidikan dihentikan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang KUP, atau

[d.] Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

Coba perhatikan keempat syarat diatas! Pada intinya, pemeriksa Bukti Permulaan atau penyidik tidak mendapatkan cukup bukti tindak pidana.

Pertama, pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dapat dilanjutkan karena calon tersangka meninggal.

Kedua, secara jelas menyebutkan tidak ada bukti pidana.

Ketiga, penyidikan dihentikan oleh penyidik karena bukan tindak pidana perpajakan.

Sebenarnya Pasal 44 A UU KUP mengatur empat alasan dihentikannya penyidikan, yaitu tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa, atau tersangka meninggal dunia.

Hanya saja jika penyidikan saja sudah daluwarsa maka penetapan pajak pun sudah pasti daluwarsa karena daluwarsa penetapan hanya 5 tahun saja.

Keempat, terbukti di pengadilan bahwa Wajib Pajak telah melakukan tindak pidana perpajakan.

Alasan keempat ini cukup rasional, artinya Wajib Pajak terbukti berbuat salah. Hanya saja setiap sanksi pidana ada denda 2 kali pajak terutang sampai dengan 4 kali denda pajak terutang. Ini bukan denda administrasi.

Sedangkan pemeriksaan akan menimbulkan pajak terutang yang secara administrasi ditagih oleh negara dan dicatat sebagai penerimaan pajak.

Surat ketetapan pajak akan disetor oleh Wajib Pajak melalui MPN ke kas negara. Sedangkan sanksi denda pidana akan dieksekusi oleh Kejaksaan.

Oh ya, pemeriksaan yang dilakukan setelah empat kondisi diatas dilakukan dalam jangka waktu paling lama empat bulan.

Ketentuan 4 bulan ini diatur di Pasal 67 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013.

Empat bulan ini adalah jangka waktu pengujian. Ditambah jangka waktu pembahasan maka dalam enam bulan, pemeriksaan harus selesai dan diterbitkan surat ketetapan pajak. Ketentuan 4 bulan ditambah 2 bulan ini berlaku baik untuk pemeriksaan lebih bayar maupun bukan pemeriksaan lebih bayar. Bagaimana jika jangka waktu

Pemeriksaan Ulang
Pemeriksaan ulang didasarkan pada Pasal 15 UU KUP. Berikut ketipan Pasal 15:

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Fungsi pemeriksaan ulang untuk melakukan koreksi atas surat ketetapan pajak lebih rendah dari yang seharusnya.

Koreksi atas surat ketetapan pajak sebenarnya bisa lewat keberatan, atau pembetulan Pasal 16 UU KUP, atau pembatalan Pasal 36 UU KUP.

Masing-masing memiliki “jalur” atau alasan. Misalnya, keberatan terkait dengan beda pendapat antara Wajib Pajak dengan fiskus, pembetulan karena ada salah tulis dan salah hitung, sedangkan pembatalan karena surat ketetapan tidak benar.

Sedangkan pemeriksaan ulang disebabkan karena ditemukan data baru.

Karena itu perlu dipahami apa dan bagaimana data baru.

Nah, untuk lebih jelas masalah data baru sebagaimana dimaksud di Pasal 15 UU KUP, saya copy paste bagian penjelasan Pasal 15 UU KUP:

Yang dimaksud dengan “data baru” adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.

Selain itu, yang termasuk dalam data baru adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data yang:

a. tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau

b. pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.

Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan data dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkannya pada waktu pemeriksaan, tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, hal tersebut termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap.

Contoh:

1. Dalam Surat Pemberitahuan dan/atau laporan keuangan tertulis adanya biaya iklan Rp10.000.000,00, sedangkan sesungguhnya biaya tersebut terdiri atas Rp5.000.000,00 biaya iklan di media massa dan Rp5.000.000,00 sisanya adalah sumbangan atau hadiah yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Apabila pada saat penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut sehingga fiskus tidak melakukan koreksi atas pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah sehingga pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara benar, data mengenai pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah tersebut tergolong data yang semula belum terungkap.

2. Dalam Surat Pemberitahuan dan/atau laporan keuangan disebutkan pengelompokan harta tetap yang disusutkan tanpa disertai dengan perincian harta pada setiap kelompok yang dimaksud, demikian pula pada saat pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut sehingga fiskus tidak dapat meneliti kebenaran pengelompokan dimaksud, misalnya harta yang seharusnya termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok 3, tetapi dikelompokkan ke dalam kelompok 2. Akibatnya, atas kesalahan pengelompokan harta tersebut tidak dilakukan koreksi, sehingga pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara benar. Apabila setelah itu diketahui adanya data yang menyatakan bahwa pengelompokan harta tersebut tidak benar, maka data tersebut termasuk data yang semula belum terungkap.

3. Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian sejumlah barang dari Pengusaha Kena Pajak lain dan atas pembelian tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak penjual diterbitkan faktur pajak. Barang-barang tersebut sebagian digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya, seperti pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, dan sebagian lainnya tidak mempunyai hubungan langsung. Seluruh faktur pajak tersebut dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli.

Apabila pada saat penetapan semula Pengusaha Kena Pajak tidak mengungkapkan rincian penggunaan barang tersebut dengan benar sehingga tidak dilakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan tersebut oleh fiskus, sebagai akibatnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dapat dihitung secara benar. Apabila setelah itu diketahui adanya data atau keterangan tentang kesalahan mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dimaksud, data atau keterangan tersebut merupakan data yang semula belum terungkap.

Ada aturan yang baru di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 terkait pemeriksaan ulang, yaitu pengaturan bahwa pemeriksaan ulang boleh sumir.

Sebelumnya tidak diatur. Karena tidak diatur boleh berujung LHP Sumir, maka sebelumnya pemeriksaan ulang selalu ditekankan harus berujung SKPKBT.

Harus jelas dulu novum-nya apa. Jika novum masing samar-samar maka tidak boleh dilakukan pemeriksaan ulang.

Sejak 1 Februari 2013, novum yang sama-sama pun boleh menjadi pemeriksaan ulang.

Nanti pemeriksa pemeriksaan ulang yang menilai apakah benar-benar sudah ada novum atau tidak.

Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain
Ada perbedaan mendasar antara pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dengan pemeriksaan untuk tujuan lain, yaitu pemeriksaan untuk tujuan lain tidak menerbitkan surat ketetapan.

Jika pemeriksa pemeriksaan untuk tujuan lain menemukan potensi pajak yang belum disetor pada saat pemeriksaan untuk tujuan lain maka pemeriksa pajak tersebut harus mengusulkan pemeriksaan khusus.

Sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 bahwa ruang lingkup Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.

Contoh pemeriksaan untuk tujuan lain:
[a.] pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara Verifikasi;

[b.] penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara Verifikasi;

[c.] pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara Verifikasi;

[d.] Wajib Pajak mengajukan keberatan;

[e.] pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto;

[f.] pencocokan data dan/atau alat keterangan;

[g.] penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;

[h.] penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;

[i.] Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;

[j.] penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau

[k.] memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

Jangka waktu pemeriksaan untuk tujuan lain empat bulan jika jenis pemeriksaannya pemeriksaan lapangan.

Tetapi jika pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor maka jangka waktu pemeriksaan untuk tujuan lain hanya 14 hari saja.

Di pemeriksaan untuk tujuan lain tidak ada jangka waktu pembahasan karena memang tidak ada yang dibahas.

Juga tidak ada jangka waktu pengujian karena memang bukan menguji SPT. Intinya, pemeriksaan untuk tujuan lain bersifat pelayanan atau pendapat kedua (second opinion).

 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
accountant counting money
Photo by Kuncheek on Pexels.com

Pajak Penjualan

Ada pekerjaan baru bagi Kontraktor batubara generasi pertama. Sejak 2013 para Kontraktor generasi pertama diwajibkan memungut pajak penjualan dan melaporkan ke kantor pajak.
Telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012 tentang tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penjualan atas barang mewah bagi atas kontraktor perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara generasi I.

Boleh dibilang, sebelumnya mereka “dilupakan” dengan kewajiban memungut pajak penjualan. Ya, pajak penjualan. Mungkin bagi sebagian orang pajak penjualan masih asing apa itu pajak penjualan. Sikilas pandang saya terangkan disini.

Pajak penjualan (disingka PPn) adalah rejim pajak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berbeda dengan PPN yang ada sistem pajak masukan dan pajak keluaran, PPn ini seperti withholding taxes lainnya yaitu pungut dan setor ke Negara. Dan setahu saya, PPn itu dikenakan ditingkat pabrikan atau sekali saja. Tidak seperti PPN yang dikenakan berbagai tingkatan sampai pengecer (end user). Tetapi jika dilihat dari saat atau waktu pemungutan, baik PPn maupun PPN dipungut saat penyerahan barang dan atau jasa.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012 Kontraktor generasi  pertama yang diwajibkan memungut PPn yaitu:
1. PT Arutmin Indonesia
2. PT BHP Kendilo Coal Indonesia
3. PT Kaltim Prima Coal
4. PT Kideco Jaya Agung
5. PT Adaro Indonesia
6. PT Berau Coal

Artinya, selain wajib pajak diatas tidak diwajibkan mungut dan setor PPn. Sedangkan jenis jasa dan/atau barang yang merupakan objek PPn serta tarif masing-masing jasa dan/atau barang telah ditentukan di Lampiran I dan Lampiran II  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012. Tarifnya saya lihat mulai 1%, 2%, 2,5% sampai 5%. Sehingga tidak mungkin dihapal karena masing-masing tarif jenis jasa dan barangnya banyak sekali.

Bagi yang mau mengoleksi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012 tunggu saja di http://www.pajak.go.id/peraturan_tkb atau di http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan

Oh ya, kalau dalam bahasa lisan:
PPN —> PPN
PPn —> PPn kecil
ada tambahan “kecil” untuk PPn

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Tax Collection Cost

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merekomendasikan masyarakat agar tidak membayar pajak karena penerimaan pajak banyak dikorupsi oknum pegawai Pajak. ICW membaca rekomendasi ini sebagai tamparan kepada pemerintah. DJP kemudian menjawab bahwa membayar pajak sebagai upaya pembelaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27ayat (3) UUD 1945. Seberapa banyakkah yang dikorupsi?

Secara umum, dua bisa disebut banyak. Artinya, sedikit itu hanya satu. Berapa banyakkah yang dikorupsi? Persisnya tidak ada yang tahu! Apalagi jika akan menggunakan pendapat Pak Dirjen Pajak sekarang bahwa pihak yang korupsi uang pajak itu ada dua:
a. pegawai pajak yang bersedia disuap oleh Wajib Pajak;
b. Wajib Pajak yang tidak membayar pajak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sudah lama melakukan evaluasi administrasi perpajakan di tubuh DJP. Bulan September 2012 KPK telah menerbitkan Kajian Penerapan Kode Etik dalam Reformasi Birokrasi di Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak kemudian menyambut baik terhadap hasil riset ini. DJP berharap agar masyarakat juga mengetahui bahwa DJP memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi dan pencegahan segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawainya.

Hal terpenting yang harus diperhatikan oleh masyarakat Wajib Pajak, selain isyu korupsi, adalah tax collection cost. Gampangnya, tax collection cost adalah sejumlah uang yang dihabiskan oleh administrator perpajakan untuk mengumpulkan pajak. Untuk memudahkan membacanya biasanya menggunakan perbandingan. Jadi cost yang digunakan administratior perpajakan dibandingan dengan pajak yang berhasil dikumpulkan.

Berapa tax collection cost DJP tahun 2012? Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan,
Anggaran kita hanya 5 triliun, dibandingkan dengan realisasi 880 triliun, artinya cost of collection kita hanya 0,5 %. Di negara lain sampai 3 %,” demikian diungkapkan Dirjen Pajak Fuad Rahmany dalam pengarahan mental pegawai di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi (Sumbarja) hari Rabu, 12 September 2012.

Artinya, biaya perpajakan oleh DJP cukup murah. 🙂
Walaupun sebagian masyarakat menganggap bahwa gaji pegawai pajak sudah tinggi. Tetapi justru tax collection cost dari tahun 2009 menurun. Berikut catatannya:

 2009 penerimaan Rp577 triliun, belanjanya Rp5,3 triliiun, sehingga tax collection cost hanya 0,6 persen, di bawah satu persen. 2010 penerimaan Rp661 triliun, belanjanya Rp5,148 triliun turun lagi. Jadi hanya 0,78 persen, bahkan 2013 menjadi 0,55 persen.

salam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pembetulan Pasal 16

Pasal 16 UU KUP menurut posting terdahulu, disebut jalur terbatas. Kuasa Pasal 16 UU KUP memungkinkan DJP membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wah …. banyak yah yang bisa dibetulkan tanpa perlu cape-cape bersitegang di Pengadilan Pajak.

Penjelasan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2011 menjelaskan “jenis” kesalahan yang dapat dibetulkan melalui jalur terbatas Pasal 16 UU KUP. Lebih lengkapnya saya kutip saja.

Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:
a.  kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;

b. kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau

c. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Sedangkan sifat dari kesalahan yang dibetulkan oleh Pasal 16 UU KUP adalah kesalahan manusiawi (human errors). Menurut bagian penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP, “Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila  terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya.”

Karena sifat kesalahannya manusiawi, bukan beda pendapat, maka tentu saja atas kesalahan tersebut tidak ada sengketa antara Wajib Pajak dan DJP. Jika ada sengketa, tentu tidak dapat menggunakan jalur Pasal 16 ini.

Ada surat ederan lama yang belum dicabut terkait dengan Pasal 16 UU KUP ini, yaitu Surat Edaran No. SE-68/PJ./1993. Menurut surat edaran ini, tidak ada batasan waktu kapan pembetulan dilakukan. Dapat dilakukan pembetulan kapan saja selama ditemukan kesalahan. Tetapi jika pembetulan tersebut menimbulkan pajak kurang bayar, maka harus memperhatikan daluwarsa penagihan yaitu 5 tahun.

Jika pembetulan berasal dari permohonan Wajib Pajak, maka pembetulan harus dilakukan paling lama enam bulan sejak permohonan pembetulan diterima oleh DJP. Jika dalam jangka waktu enam bulan belum diputuskan, maka permohonan harus dikabulkan! Jangka waktu ini tentu lebih singkat daripada proses keberatan dan banding di Pengadilan Pajak.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

antara sewa dan jasa angkutan

Diantara peraturan yang sering manjadi perdebatan adalah terkait sewa. Lebih khusus lagi antara sewa aktiva (truk dan alat angkut lainnya) dengan jasa angkutan. Salah satu penyebab banyaknya beda pendapat karena istilah sewa secara umum dengan sewa dalam ketentuan perpajakan beda. Bahkan antara PPh dan PPN pun beda. Dimana bedanya?

Sebelum ke PPh, kita bahas dulu sewa dalam PPN. Di UU PPN, objek pajak itu ada dua: barang dan jasa. Kalo bukan barang maka pasti jasa! Hanya saja barang ada yg berwujud, ada yang tidak berwujud. Nah, di ketentuan PPN, sewa itu termasuk jasa.

Sebaliknya, PPh berbeda. Ada sewa, ada jasa. Dua hal yang berbeda. Pengertian sewa ada di SE-35/PJ/2010. Sewa adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selain tanah dan atau bangunan selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.

Mari kita bedah! Definisi diatas terdiri dari 3 unsur:
[a.] penghasilan,
[b.] memberikan hak,
[c.] harta.

Penghasilan didefinisikan di Pasal 4 UU PPh. Gampangnya, pengasilan adalah sesuatu yg menambah harta. Penghasilan biasanya untuk dikonsumsi atau diinvestasikan. Tapi umumnya penghasilan sewa itu bentuknya uang (diterimanya uang, baik sekarang atau yang akan datang). Tetapi tidak harus uang karena bisa dikonversi ke bentuk lain.

Memberikan hak kepada penyewa. Unsur ini yang paling sering terlupakan. Termasuk saya sendiri 🙁 Bahwa sewa itu berarti “memiliki” dalam jangka waktu tertentu. Pemilik harta memberikan haknya kepada penyewa! Dalam jangka waktu sewa, harta tsb dalam penguasaan penyewa.

Supaya lebih jelas kita contohkan. Saya sewa mobil Avanza di perusahaan travel. Maka tarif yang ditawarkan pun tarif per hari. Begitu juga dengan sewa bus pariwisata. Sewa per hari. Nah, selama waktu sewa tersebut, bus tersebut seolah-olah milik saya. Apakah saya mau pake ngangkut 2 orang atau 32 orang, tidak penting. Tarifnya sama saja. Apakah orang lain boleh menggunakan bus tersebut? Tidak boleh kecuali atas ijin saya! Inilah sewa menurut PPh.

Saya ganti mobilnya menjadi truk. Kalo saya sewa truk maka sewa tersebut per hari. Hanya saja, prakteknya kalau sewa truk kita bisa berdasarkan trip atau perjalanan. Misal kita mau pindahan. Saya sewa truk dari Jakarta ke Kudus. Dari awal sudah disepakati harganya. Tidak peduli isinya cuma setengah atau penuh, tarifnya sama saja. Apakah nyampenya satu hari atau dua hari juga tidak penting. Yang penting nyampe dengan selamat 🙂 Inilah sewa truk.

Walaupun tidak “dalam jangka waktu tertentu” tetapi sewa per trip seperti diatas menurut saya tetap dalam pengertian sewa sesuai SE-35. Orang lain tidak boleh pake. Supir tidak boleh nambah muatan, kecuali atas ijin penyewa. Selama dalam perjalanan tersebut, saya punya hak menggunakan truk tersebut.
Walaupun ada sedikit perbedaan antara “selama jangka waktu tertentu” dengan “selama perjalanan” tetapi sama-sama ada unsur pemberian hak. Bedanya, kalo selama jangka waktu tertentu maka tidak harus digunakan. Contoh: saya sewa truk 2 hari tapi cuma digunakan sehari. Tetap bayar 2 hari walaupun 1 harus tidak digunakan.

Pengertian sewa di PPh mirip dengan pengertian sewa di Pasal 1548 KUH Perdata
Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untukmemberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, denganpembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu Orang dapatmenyewakan berbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, seperti yang diuraikan di hukumonline.com bahwa terdapat empat unsur sewa menyewa, yaitu:
1. Kesepakatan para pihak, baik lisan maupun tulisan;
2. Adanya barang (aktiva) yang disewa;
3. Harga yang disepakati (kalau diatas penghasilan namanya);
4. Jangka waktu tertentu (kalau tidak ada jangka waktu maka terkualifikasi menjadi perjanjian jual beli).

semoga bermanfaat.

 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pembetulan SPT Setelah Pemeriksaan

Saat ini, sebagian besar pemeriksaan pajak adalah pemeriksaan lapangan dengan objek pemeriksaan all taxes. Salah satu kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa adalah memotong PPh orang lain atau sering disebut withholding taxes.
Apesnya, seringkali Wajib Pajak tidak tahu kewajibannya sehingga Wajib Pajak tidak memotong. Karena tetap kewajiban pemberi penghasilan, maka pemeriksa pajak tetap membebankan pemotongan tersebut sehingga menjadi beban Wajib Pajak yang diperiksa.
Padahal bisa jadi penerima penghasilan sudah melaporkan penghasilannya dan membayar PPh sesuai kewajiban perpajakan. Jadinya, penetapan tersebut terkesan pajak ganda! Satu sisi pemberi penghasilan bayar PPh. Sisi lain penerima penghasilan juga sama-sama bayar PPh. Solusinya gimana?

Sebenarnya ada surat edaran lama yang memberikan solusi. Hanya saja agar tidak ada yang dirugikan maka antara Wajib Pajak pemberi penghasilan (pihak yang diperiksa) dengan penerima penghasilan ada saling pengertian. Artinya, di satu sisi dikenakan ketetapan dan membayar, dan disisi lain memperhitungkan. Caranya bagaimana?

Anggap saja PT A diperiksa. Kemudian timbul surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) sebesar Rp.200juta (tidak termasuk sanksi). SKPKB tsb timbul karena bertransaksi dengan PT B. Artinya, PT A memberikan penghasilan kepada PT B. Atau PT A pengguna jasa PT B. Saya sebutkan saja SKPKB PPh Pasal 23 royalti. Karena PT A tidak memotong PPh atas penghasilan yang diberikan kepada PT B maka saat dilakukan pemeriksaan si pemeriksa wajib menetapkan SKPKB PPh Pasal 23.

Anggap saja PT B sudah melaporkan penghasilan royalti dari PT A. Sudah bayar PPh Badannya. Masa saat diterbitkan SKPKB PPh Pasal 23 atas royalti di PT A sebenarnya terjadi dua kali pembayaran pajak. Pertama dibayar oleh PT B sebelum lapor SPT Tahunan PPh Badan dan kedua dibayar oleh PT A dalam  bentuk  SKPKB PPh Pasal 23.

Contoh kejadian seperti ini, apakah atas pembayaran PPh Pasal 23 royalti tersebut bisa dimanfaatkan oleh PT B?

Menurut Surat Edaran No. SE – 10/PJ.313/1992 ada dua cara memanfaatkan pembayaran PPh tersebut.

Cara pertama:
Jika PT B untuk tahun pajak yang sama belum diperiksa, maka atas transaksi dengan PT B dapat segera dibuatkan bukti potong oleh PT A dan dikreditkan PT B. Cara mengkreditkan bukti potong PPh Pasal 23 menurut surat edaran tadi dengan melakukan SPT Pembetulan.

Diasumsikan yang dirubah hanya bukti potong, maka atas pembetulan SPT oleh PT B akan menyebabkan SPT Tahunan menjadi lebih bayar. Seharusnya nominal lebih bayar persis sebesar bukti potong yang dibuat oleh PT A tadi. Dengan menjadi lebih bayar, maka artinya sama saja dengan “meminta diperiksa”. Ini konsekuensi pembetulan SPT.

Cara kedua:
Jika PT B sudah diperiksa dan sudah diterbitkan skp atas PPh Badannya, maka bukti potong yang dibuat oleh PT A masih tetap dapat dikreditkan oleh PT B. Cara mengkreditkan bukti potong PPH Pasal 23 menurut surat edaran tadi dengan melakukan pembetulan surat ketetapan berdasarkan kuasa Pasal 16 UU KUP.

Sekali lagi, pembetulan surat ketetapan ini juga akan logikanya akan menyebabkan lebih bayar bagi PT B. Tetapi tentu saja tidak perlu dilakukan pemeriksaan karena Pasal 16 UU KUP tidak mensyaratkan ada pemeriksaan. Cukup dilakukan penelitian.

Menurut catatan ortax.org SE-10/PJ.313/1992 belum dicabut. Artinya masih bisa dijadikan acuan. Hanya saja contoh yang digambarkan diatas sangat sederhana, yaitu antara PT A dan PT B. Praktek di lapangan biasanya lebih  rumit. Objek PPh Pasal 23 banyak dan penerima penghasilan juga banyak. Jika PT A akan membuat bukti potong, maka tentu akan menambah pekerjaan. Perlu membuat banyak bukti potong.

Selain itu, pihak pemberi penghasilan dan penerima penghasilan harus memiliki hubungan yang baik. Saya pikir akan efektif jika pemberi penghasilan dan penerima penghasilan memiliki hubungan afiliasi. Jika tidak ada hubungan baik, maka PT B sebagai penerima penghasilan bisa mengatakan, “Itu urusan kamu! Urusan dengan saya sudah selesai.”

Pendapat saya sendiri atas SKPKB PPh Pasal 23 atau Pasal 4 (2) atau PPN berbeda. Menurut saya, SKPKB PPh Potput seperti PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 22, Pasal 26, dan Pasal 4 (2) merupakan hukuman karena pemberi penghasilan tidak melaksanakan kewajibannya.

Sehingga dua kali bayar pajak atas objek yang sama bukan karena kesalahan sistem tetapi karena sistem yang tidak berjalan semestinya. Jika berjalan seperti yang ditentukan oleh UU PPh maka tidak ada pajak ganda atau dua kali bayar pajak.

Ada juga yang berpendapat bahwa dengan diterbitkannya SKPKB, kewajiban UU telah ditunaikan. Kewajiban pemberi penghasilan digantikan dengan diterbitkannya SKPKB. Sehingga pemberi penghasilan tidak perlu bahkan tidak boleh menerbitkan bukti potong. Jika pendapat ini yang dipegang, maka seharusnya surat edaran diatas dicabut saja.

silakan mengambil pendapat yang menguntungkan Saudara 🙂

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pemindahbukuan

Pemindahbukuan sering disingkat Pbk. Saya kira ini istilah lama yang dipakai karena waktu itu setiap jenis pajak memiliki buku masing-masing. Saya bayangkan ada Buku “Register” PPh Pasal 21, Buku PPh Pasal 25, dan seterusnya.
Saya sudah lupa, tetapi memang (konon katanya) ada sejenis buku “register” yang mencatat masing SSP. Sama-sama bayar ke Negara, tetapi pembayara tersebut masuk ke jenis pajak tertentu. Misal ada salah tulis, maksudnya PPh Pasal 23 tetapi tertulis PPh Pasal 22. Maka SSP yang sudah dibayar di bank tetap masuk ke Buku Register PPh Pasal 22. Tetapi dengan permintaan Wajib Pajak, atas SSP tersebut dipindahbukukan ke Buku Register PPh Pasal 23.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 88/KMK.04/1991 bahwa
Pemindahbukuan meliputi :

(1) Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.

(2) Pemindahbukuan karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

(3) Pemindahbukuan karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).

(4) Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.

(5) Pemindahbukuan karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak.

(6) Pemindahbukuan karena adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentangPajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.

Setahu saya, sekarang ini Pbk yang paling banyak adalah nomor (1) dan (4), yaitu kelebihan bayar pajak tertentu kemudian dikompensasi dengan utang pajak lainnya. Kelebihan pembayaran pajak ini harus diterbitkan dulu SKPLB oleh KPP terdaftar. Baru kemudian dikompensasi dengan SKPKB atau STP, baik untuk tahun pajak yang sama maupun beda tahun pajak. Jadi SKPLB bisa juga untuk melunasi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Walaupun jarang, bisa juga pemindahbukuan karena Wajib Pajak diberikan imbalan bunga. Imbalan bunga diberikan karena kelambatan pemberian restitusi. Sebelum Pbk, KPP akan mengeluarkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga. Dari SK Pemberian Imbalan Bunga tersebut ditentukan berapa jumlah imbalan bunga yang menjadi hak Wajib Pajak.

Baik Pbk karena kelebihan bayar pajak (melalui SKPLB) maupun karena pemberian imbalan bunga (melalui SK Pemberian Imbalan Bunga), wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. KPP terdaftar otomatis akan mengeluarkan Bukti Pbk untuk melunasi tunggakan pajak yang tercatat di KPP.

Pemindahbukuan bisa juga karena adanya kesalahan tulis seperti contoh diawal tadi. Kesalahan memang sifat manusia. Karena itu, jika terdapat salah tulis atau salah mengisi SSP bisa diperbaiki dengan Pbk. Contoh lain salah tulis adalah salah tahun pajak, salah kode setoran, salah nama, dan salah NPWP.

Menurut SE-26/PJ.9/1991, untuk melakukan pemindahbukuan Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus Badan yang berhak atau kuasanya, kepada Kepala KPP terdaftar dengan ketentuan:

Permohonan diajukan oleh Wajib Pajak pemegang asli SSP dengan dilampiri :
(1) asli SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
(2) asli PIUD (dalam hal Pbk dilakukan untuk pembayaran PPh Pasal 22 atau PPN Impor);
(3) daftar nominatif wajib pajak yang menerima Pbk untuk pemecahan SSP oleh Bendaharawan /Pemotong/Pemungut.

Dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, maka pada permohonan disamping harus dilampiri seperti tersebut diatas, juga harus dilampiri surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pemindahbukuan. Jadi kalau Pbk-nya beda NPWP maka harus ada surat pernyataan dari kedua belah pihak.

Pbk yang mengharuskan adanya permohonan dari Wajib Pajak adalah pemindahbukuan untuk:

1. dikarenakan diperolehnya kejelasan SSP yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP);
2. dikarenakan kesalahan mengisi SSP baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
3. dikarenakan adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari SSP;
4. dikarenakan adanya pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya KMK Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang PPh Pasal 22, PPN dan atau PPnBM untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.

Untuk poin 1 dan 4 saya ragu apakah sekarang masih ada atau sudah tidak ada. Saya sendiri tidak tahu istilah BPP. Kemudian ketentuan impor inden sekarang sudah tidak boleh. Sejak awal 2012, PPJK tetap harus mencantumkan pemilik barang saat impor. Sedangkan pemecahan setoran pajak yaitu dari satu SSP menjadi setoran untuk beberapa jenis pajak. Saya kira sampai sekarang Pbk seperti ini masih ada.

Permohonan wajib pajak disampaikan kepada KPP terdaftar. Setelah diproses oleh KPP, maka kemudian diterbitkan Bukti Pbk seperti berikut:

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pemungut PPN

Dalam sistem perpajakan kita, dikenal dua istilah withholding taxes yaitu pemotongan dan pemungutan. Walaupun ada yang bilang bahwa pemungutan bukan withholding tax tetapi “khusus” di Indonesia tetap saya anggap withholding tax.
Pemotongan dilakukan terhadap penghasilan yang sudah diterjadi atau saat subjek pajak menerima penghasilan, contohnya PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Sedangkan pemungutan dilakukan terhadap transaksi yang belum jadi penghasilan tetapi masih cost. Contoh pemungutan pajak adalah PPh Pasal 22 Impor dan PPN.

Bukankah PPN dipungut saat terjadi jual beli? Benar. Tetapi sistem PPN yang berlaku di Indonesia, setiap penjual mungut PPN pembeli. Jadi yang dipungut adalah PPN saat terjadi pembelian, cost. Dan PPN yang telah dipungut tersebut tidak peduli apakah atas barang yang dibeli tersebut dijual (artinya jadi penghasilan) atau  “dibuang” (misalnya tidak laku-laku).

Secara umum, penjual memang ditetapkan sebagai pemungut PPN. Tetapi ada kondisi tertentu yang menjadikan pembeli justru yang mungut dari penjual (mestinya motong dong ya?). Kebalikan dari keumuman sistem pemungutan PPN. Pembeli yang memungut PPN biasa disebut “Pemungut”. Akibatnya, rekanan / suplier Pemungut PPN selalu kelebihan PPN dan selalu meminta restitusi.

Contoh, PT A adalah rekanan bendahara Satker X. Saat beli barang di pasar, PT A telah dipungut PPN oleh penjual. Kemudian barang yang dibeli tersebut dijual ke bendahara Satker X (sebagai penyedia barang). Atas transaksi penjualan ke bendahara Satker X, PT A tidak memungut PPN tetapi justru dipungut oleh bendahara Satker X. Sehingga atas barang yang sama telah terjadi dua kali pemungutan PPN (dua kali dibayar oleh PT A), yaitu saat beli dan saat jual. Karena itu, laporan PT A pasti menyatakan lebih bayar PPN dan dapat meminta restitusi ke KPP terdaftar.

Sekarang, siapa saja Pemungut PPN? Sampai dengan Juli 2012 ini terdapat 3 Pemungut PPN, yaitu:

[a.] Bendahara Pemerintah
Penetapan bendaharawan pemerintah sebagai Pemungut PPN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 563/KMK.03/2003.

Prakteknya, bendaharawan pemerintah di Satuan Kerja (Satker) tertentu akan langsung meminta membuat SSP dari rekanan atau penyedia barang dan jasa. SSP dibuat oleh penyedia barang dan jasa saat (bersamaan) dengan pembuatan faktur tagihan ke bendaharawan. Nanti atas PPN tersebut disetorkan oleh bendaharawan melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPPN).

Tetapi ada beberapa transaksi yang dikecualikan bendaharawan, yaitu:
[1.] pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
[2.] pembayaran untuk pembebasan tanah;
[3.] pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
[4.] pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT (PERSERO) PERTAMINA;
[5.] pembayaran atas rekening telepon;
[6.] pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau
[7.] pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

[b.] KKS Migas, dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa / Pemegang Ijin Usaha Panas Bumi
Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi (KKS Migas) dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi sebagai Pemungut PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 73/PMK.03/2010. Sama seperti bendaharawan, KKS Migas juga melakukan pemungutan atas setiap transaksi pembelian atau pemakaian jasa. Pengecualian atas transaksi diatas juga berlaku bagi KKS Migas atau Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, kecuali pembebasan lahan. Artinya, kalau KKS Migas membeli lahan (tanah) dari pihak lain maka tetap dipungut PPN.

[c.] BUMN
Penjunjukkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Pemungut PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK.03/2012.

Pengecualian atas pemungutan mirip dengan transaksi yang sudah disebutkan diatas. Hanya ada “variasi” di nilai minimal pembayaran. Secara lengkap saya kutip dari Pasal 5 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 73/PMK.03/2012, yaitu PPN tidak dipungut oleh BUMN dalam hal:

[1.] pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
[2.] pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
[3.] pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
[4.] pembayaran atas rekening telepon;
[5.] pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
[6.] pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Faktur Pajak wajib dibuat oleh rekanan BUMN / KKS Migas / Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi pada saat:

[1.] penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
[2.] penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
[3.] penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPN Jasa Tenaga Kerja

Jasa Tenaga Kerja termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai menurut Pasal 4A UU PPN 1984 amandemen 2009. Hanya saja, sering kali masyarakat umum belum mengerti jasa tenaga kerja yang dikecualikan di undang-undang. Umumnya masih tertukar-tukar dengan jasa outsourcing. Padahal bukan itu. Karena itu perlu dipertegas, jasa tenga kerja yang dikecualikan sebagai objek PPN itu yang bagaimana?

Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.03/2012 mengatur lebih rinci maksud jasa tenaga kerja yang dikecualikan sebagai objek PPN. Dibawah ini adalah catatan saya yang diambil dari Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.03/2012.

Ada 3 kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN, yaitu:
[1.] jasa tenaga kerja
Jasa Tenaga Kerja adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan kriteria:
[a.] tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan
[b.] tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.

[2.] jasa penyediaan tenaga kerja
Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. Contoh jasa penyediaan tenaga kerja: kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/ atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.

Kelompok jasa penyediaan tenaga kerja memiliki syarat:
[a.] pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga
kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen,
jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/ atau jasa lainnya;
[b.] pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan,
dan/ atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
[c.] pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan
setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
[d.] tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Nah …. kalau lihat syarat diatas, maka jasa outsourcing berbeda dengan jasa penyediaan tenaga kerja. Apapun istilah jasa tersebut, jika keempat syarat diatas (syarat kumulatif) tidak terpenuhi maka terutang PPN sehingga harus dipungut oleh pengguna jasa. Hanya saja Dasar Pengenaan Pajak (DPP) jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi syarat diatas terdiri dari dua :
pertama —> total tagihan
kedua —> total tagihan dikurangi gaji / upah / honor pegawai

Cara pertama, DPP dari total tagihan jika dalam faktur pajak atau tagihan tidak di pisah antara tagihan yang seharusnya diminta oleh pengusaha dengan imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

Cara kedua, DPP dari total tagihan yang seharusnya diminta oleh pengusaha dikurangi dengan  imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

[3.] Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja adalah jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Termasuk dalam kelompok jasa ini adalah kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPN Sewa Kendaraan

Menurut KBBI, kendaraan berarti sesuatu yang dikendarai atau dinaiki. “Sesuatu” ini bisa di darat, di laut, dan di udara. Ada kendaraan darat, laut dan udara. Jika kita tidak memiliki kendaraan, sebenarnya kita menyewa kendaraan tersebut. Kondektur bus kota di Jakarta paling sering menyebut kata “sewa” untuk penumpangnya. Saya kira tidak salah karena pada dasarnya, penumpang memang menyewa kendaraan tersebut. Nah, terkait dengan sewa kendaraan ini, sewa kendaraan yang bagaimana yang merupakan objek PPN?

Pada dasarnya semua sewa merupakan objek PPN. Sewa termasuk jasa. Tetapi ada sewa kendaraan yang bukan objek PPN atau dalam bahasa undang-undang disebut “tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai”. Jasa yang tidak dikenai PPN diatur di Pasal 4A (3) UU PPN 1984. Berikut ini saya kutip Pasal 4A ayat (3) UU PPN 1984 amandemen 2009:

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medik;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
h. jasa kesenian dan hiburan;
i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k. jasa tenaga kerja;
l. jasa perhotelan;
m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
n. Jasa penyediaan tempat parkir;
o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q. Jasa boga atau katering.

Bagian penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN 1984 tertulis “cukup jelas”. Artinya, undang-undang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut jasa angkutan umum. Jika tidak dibatasi, maka semua sewa angkutan umum termasuk yang dikecualikan objek PPN atau bukan objek PPN.

Tetapi kemudian, Peraturan Pemerintan No. 1 Tahun 2012 memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk merinci lebih lanjut, jenis jasa yang bagaimana yang dikecualikan. Berikut ini kutipan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012:

(1) Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bulan Mei 2012 ternyata terbit Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2012 yang mengatur jasa angkutan umum di darat dan jasa angkutan umum di air. Aturan baru ini saya sarikan dibawah ini:
Jasa angkutan umum di darat terdiri dari:
a. jasa angkutan umum di jalan, dan
b. jasa angkutan umum Kereta Api.

Jasa angkutan umum di air terdiri dari:
a. jasa angkutan umum di laut,
b. jasa angkutan umum di sungai dan danau, dan
c. jasa angkutan umum penyeberangan.

Sementara kita anggap semua jasa angkutan umum yang disebutkan diatas dikecualikan sebagai objek PPN atau tidak dikenai PPN. Artinya, kalau kita menggunakan kendaraan angkutan umum tidak perlu mungut atau bayar PPN. Kalau kita menyewa kendaraan umum maka bebas PPN. Sayangnya, di Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2012 mengatur sewa yang dikecualikan sebagai pengecualian objek PPN. Kecuali dari kecuali artinya bukan kecuali 🙂

Berikut yang dikecualikan sebagai jasa angkutan umum:

[a.] Jasa angkutan menggunakan Kereta Api yang disewa atau yang dicarter;
[b.] Jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.

Selain yang dikecualikan, satu hal lagi yang perlu menjadi perhatian yaitu pengertian kendaraan angkutan umum. Berikut kutipan definisi kendaran angkutan umum:

Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam

Kesimpulan saya:
sewa bus, sewa truk, dan kendaraan bermotor lainnya yang memiliki plat nomor kuning termasuk angkutan umum yang dikecualikan sebagai objek PPN. Dan sebaliknya, kalau kita menyewa truk atau kendaraan yang ber-plat nomor hitam (pribadi) maka termasuk objek PPN. Selain itu, yang termasuk objek PPN adalah sewa atau carter kereta api dan carter kapal.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Layanan Kring Pajak

Sejak 8 Januari 2008, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengoperasikan Contact Center yang menjalankan fungsi sebagai Pusat Layanan Informasi dan Pusat Pengaduan Pajak dan diberi nama Kring Pajak.
Kring Pajak dapat dihubungi oleh masyarakat umum melalui saluran telepon dengan nomor 500200. Kring Pajak dioperasikan sebagai salah satu sarana bagi DJP dan dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (Clean Government) dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan DJP.

Sebagai Pusat Layanan Informasi, Kring Pajak berfungsi untuk memberikan layanan informasi, konsultasi perpajakan umum, dan konsultasi aplikasi perpajakan elektronik.

Layanan diberikan oleh petugas yang telah diberikan pelatihan yang intensif sehingga memiliki kemampuan komunikasi dan pengetahuan yang memadai di bidang perpajakan dan aplikasi perpajakan elektronik. Hingga kini, Kring Pajak 500200 memiliki 83 pegawai yang cakap dan kompeten.

Keberadaan Kring Pajak telah membantu masyarakat memperoleh informasi perpajakan secara cepat, mudah, murah dan akurat serta tidak terbatas waktu dan tempat. Masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak melalui saluran telepon di mana pun dan kapan pun dari seluruh wilayah Indonesia.

Untuk memberikan pelayanan informasi yang prima kepada masyarakat, petugas Kring Pajak didukung dan dilengkapi dengan aplikasi Tax Knowledge Base (TKB) yang selalu up‑to‑date dan disempurnakan sesuai dengan perkembangan peraturan perpajakan.

Aplikasi TKB adalah sumber informasi bagi para petugas layanan (agent) dalam melayani permintaan informasi maupun menjawab pertanyaan di bidang perpajakan.

Di samping berfungsi sebagai Pusat Layanan Informasi, Kring Pajak juga berfungsi sebagai Pusat Pengaduan Pajak (Tax Complaint Center), yaitu menerima dan mengelola pengaduan yang diterima dari masyarakat untuk mendukung terwujudnya tata kelola yang mendukung prinsip-prinsip good governance.

Jenis aduan yang ditangani mencakup kasus-kasus yang menyangkut pelanggaran kode etik, multitafsir atas aturan perpajakan, serta layanan dan sarana pelayanan yang tidak memenuhi standar. Untuk mendukung penanganan atas jenis kasus yang beragam, saluran penyampaian aduan yang disediakan juga beragam, mulai dari surat, faksimile, e-mail, telepon, hingga walk-in (pengaduan on-site)

Untuk menjamin kualitas layanan, standard operating procedure (SOP) Kring Pajak memastikan bahwa seluruh pengaduan yang diterima oleh petugas layanan direkam dalam Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP).

SIPP ini terus disempurnakan untuk menjamin mutu layanan di mana kasus aduan dapat dilacak perkembangan dan informasi pendukungnya sehingga seluruh bukti/data yang diterima untuk diproses lebih lanjut dapat dipertanggungjawabkan. Di samping itu, kerahasiaan pelapor juga dijamin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengembangan Kring 500200 diharapkan dapat berkontribusi dalam membangun DJP yang lebih profesional, transparan dan bertanggung jawab. Misi lain yang diemban oleh unit ini adalah mendukung layanan publik yang berkualitas, serta mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan layanan publik DJP.

Prestasi dalam industri Contact Center

Pada tahun 2011, Kring Pajak telah meraih prestasi yang membanggakan pada kompetisi-kompetisi di tingkat nasional maupun internasional. Kompetisi-kompetisi tersebut diselenggarakan baik oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA) maupun Contact Center World (CCW) yang diikuti oleh contact center dari berbagai latar belakang industri. ICCA dan CCW sendiri merupakan organisasi profesi resmi dalam bidang contact center di Indonesia dan di dunia.

Penghargaan yang berhasil diraih oleh Kring Pajak di tingkat nasional pada tahun 2011 yakni:

  1. Juara 1 (Platinum) untuk kategori The Best Quality Assurance below 100 seats
  2. Juara 3 (Silver) untuk kategori The Best Quality Assurance below 100 seats
  3. Juara 2 (Gold) untuk kategori The Best Back Office Operational below 100 seats
  4. Juara 2 (Gold) untuk kategori The Best Agent Operasional below 100 seats
  5. Juara 3 (Silver) untuk kategori The Best Agent Operasional below 100 seats
  6. Juara 4 (Bronze) untuk kategori The Best Supervisor below 100 seats
  7. Juara 4 (Bronze) untuk kategori The Best Contact Center Got Talent.

Sedangkan untuk tingkat Asia Pasifik dan dunia, penghargaan yang berhasil diraih oleh Kring Pajak pada tahun 2011 adalah:

  1. Juara 1 (Gold Medal/Top Ranking Performance in Contact Center World/ Contact Center Best Practice) untuk kategori Direct Response Campaigne pada tingkat regional Asia Pasifik di Gold Coast Australia.
  2. Juara 1 (Gold Medal/Top Ranking Performance in Contact Center World/ Contact Center Best Practice) untuk kategori Direct Response Campaigne pada kompetisi tingkat dunia (final di Las Vegas, Amerika Serikat)
  3. Juara 4 (Outbound Telemarketer pada tingkat regional Asia Pasifik di Gold Coast Australia.
  4. Juara 4 untuk kategori Supervisor tingkat regional Asia Pasifik di Gold Coast Australia.

Pencapaian prestasi yang diraih di tahun 2011 itu melebihi pencapaian prestasi tahun 2010. Hal itu tampaknya tak terlepas dari komitmen Kring Pajak 500200 untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tulus, tuntas dan berkualitas.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

saat pembuatan faktur pajak

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak [Pasal 1 angka 23 UU PPN 1984]. Seseorang yang membuat faktur pajak artinya dia memungut pajak orang lain. Agar bisa membuat faktur pajak, atau memungut pajak orang lain, seseorang tersebut harus dikukuhkan dulu sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika belum punya status PKP, maka tidak boleh membuat faktur pajak. Begitu juga jika pernah punya tetapi dicabut status PKP-nya maka tetap tidak boleh membuat faktur pajak. Lantas, kapan PKP harus membuat faktur pajak? Atau, kapan PKP wajib memungut pajak?

Pasal 13 ayat (1a) UU PPN 1984 mengatur saat pembuatan faktur pajak. Berikut kutipannya:

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Terkait lebih lanjut tentang saat pembuatan faktur pajak diatur di Pasal 17 sampai dengan Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012. Dibawah ini saya copas bagian-bagian terkait saat pembuatan faktur pajak. Beberapa bagian saya tebalkan untuk memudahkan jika akan membaca secara cepat.

[a.] Penyerahan BKP berwujud bergerak
[a.1.] Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
[a.2.] Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;
[a.3.] Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
[a.4.] harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

Saat penyerahan barang bergerak merupakan dasar penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan sekaligus sebagai dasar pembuatan Faktur Pajak.  Ketentuan ini dimaksudkan untuk mensinkronisasikan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan praktik yang lazim terjadi dalam kegiatan usaha yang tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten oleh Pengusaha Kena Pajak.

Dalam praktik kegiatan usaha dan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, maka:
(a.) penyerahan barang bergerak dapat terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang pada saat hak penguasaan barang telah berpindah kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli.
(b.) Perpindahan hak penguasaan atas barang bisa juga terjadi pada saat barang diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli atau pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan, perusahaan angkutan, atau pihak ketiga lainnya. Oleh karena itu, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang pada saat barang diserahkan kepada juru kirim atau perusahaan angkutan.

Saat penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, tercermin dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam bentuk pengakuan sebagai piutang atau penghasilan dengan penerbitan faktur penjualan sebagai sumber dokumennya. Dalam kegiatan usaha, saat pengakuan piutang atau penghasilan atau saat penerbitan faktur penjualan dapat terjadi tidak bersamaan dengan saat penyerahan barang secara fisik sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan kemudahan administrasi terkait dengan saat penerbitan Faktur Pajak, saat penerbitan faktur penjualan ditetapkan sebagai saat penyerahan barang yang menjadi dasar saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Termasuk dalam pengertian faktur penjualan adalah dokumen lain yang berfungsi sama dengan faktur penjualan.

Contoh saat pembuatan Faktur Pajak Penyerahan Barang Kena Pajak bergerak :

Contoh 1:
PT Aman menyerahkan Barang Kena Pajak secara langsung kepada Tuan Igna pada tanggal 15 Mei 2011. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PT Aman menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 15 Mei 2011.

Contoh 2:
PT Berkah yang berkedudukan di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Ceria di Surabaya dengan syarat pengiriman (term of delivery) loco gudang penjual (fob shipping point). Barang Kena Pajak dikeluarkan dari gudang PT Berkah dan dikirim ke gudang PT Ceria pada tanggal 10 Juni 2011 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi dengan tanggal DO (delivery order) 10 Juni 2011. Barang diterima oleh PT Ceria pada tanggal 12 Juni 2011. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Berkah menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 10 Juni 2011.

Dalam hal pada contoh 1 dan contoh 2 di atas, faktur penjualan (invoice) diterbitkan tidak pada tanggal penyerahan secara langsung atau pada saat diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan karena kondisi tertentu, maka Faktur Pajak wajib dibuat pada saat penerbitan faktur penjualan. Penerbitan faktur penjualan tersebut harus dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan dilakukan secara konsisten.

Contoh 3:
PT Cantik di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Sentosa di Semarang dengan syarat pengiriman (term of delivery) franco gudang pembeli (fob destination). Barang dikeluarkan dari gudang PT Cantik dan dikirim ke gudang PT Sentosa pada tanggal 12 Agustus 2011 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi. Barang diterima oleh PT Sentosa pada tanggal 13 Agustus 2011. PT Cantik menerbitkan faktur penjualan (invoice) pada tanggal 16 Agustus 2011. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Cantik wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 13 Agustus 2011 (diterima pembeli) atau paling lama tanggal 16 Agustus 2011 (dibuatkan invoice oleh penjual).

[b.] Penyerahan BKP berwujud tidak bergerak
Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.

Penyerahan Barang Kena Pajak untuk Barang Kena Pajak tidak bergerak terjadi pada saat surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan. Saat tersebut menjadi dasar penentuan saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Namun demikian, dalam hal penyerahan hak atas barang tidak bergerak tersebut secara nyata telah terjadi meskipun surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak belum ditandatangani, penyerahan Barang Kena Pajak dianggap telah terjadi.

Contoh saat pembuatan Faktur Pajak Penyerahan Barang Kena Pajak tidak bergerak :

Contoh 1:
Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Mei 2011.
Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September 2011.  Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 September 2011.
Bila sebelum surat atau akta tersebut dibuat atau ditandatangani barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus diterbitkan pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.

Contoh 2:
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011.  Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.

Contoh 3:
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2011. Perjanjian jual beli ditandatangani tanggal 1 September 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011.

Penyerahan Sebagian Tahap Pekerjaan (Pembayaran Termin )
Atas penyerahan sebagian tahap pekerjaan, misalnya penyerahan jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, saat penerbitan Faktur Pajaknya dapat dijelaskan sebagai berikut:

Umumnya pekerjaan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya diselesaikan dalam suatu masa tertentu. Sebelum jasa pemborong itu selesai dan siap untuk diserahkan, telah diterima pembayaran di muka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.

Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa. Dalam hal ini sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan, meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.

Contoh:

  1. Tanggal 1 April 2011, perjanjian pemborongan ditandatangani dan diterima uang muka sebesar 20%.
  2. Tanggal 1 Mei 2011, pekerjaan selesai 20%, diterima pembayaran tahap ke-1.
  3. Tanggal 1 Juni 2011, pekerjaan selesai 50%, diterima pembayaran tahap ke-2.
  4. Tanggal 20 Juni 2011, pekerjaan selesai 80%, diterima pembayaran tahap ke-3.
  5. Tanggal 25 Agustus 2011, pekerjaan selesai 100%, bangunan atau barang tidak bergerak diserahkan.
  6. Tanggal 1 September 2011, diterima pembayaran tahap akhir (ke-4) sebesar 95% dari harga borongan.
  7. Tanggal 1 Maret 2012, diterima pembayaran pelunasan seluruh jasa pemborongan.

Pada angka 1 sampai dengan angka 4 Pajak Pertambahan Nilai terutang pada tanggal diterimanya pembayaran (tahap), sedang angka 5 sampai dengan angka 7 Pajak Pertambahan Nilai terutang pada tanggal 25 Agustus 2011 atau saat jasa pemborongan (bangunan atau barang tidak bergerak) selesai dilakukan dan diserahkan kepada pemiliknya. Tanggal pembayaran yang tersebut pada angka 6 dan angka 7 tidak perlu diperhatikan, karena tidak termasuk saat yang menentukan terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan dasar akrual yang dianut dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Cara penghitungan sebagaimana tersebut di atas juga berlaku dalam hal penjualan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan dengan pembayaran uang muka, sedangkan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan kemudian.

[c.] Penyerahan BKP tidak berwujud
[c.1.] harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
[c.2.] kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak diketahui.

[d.] BKP Persediaan
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu di antara saat:
[d.1.] ditandatanganinya akta pembubaran oleh Notaris;
[d.2.] berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
[d.3.] tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan; atau
[d.4.] diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada.

Yang dimaksud dengan “persediaan” adalah persediaan bahan baku, persediaan bahan pembantu, persediaan barang dalam proses, persediaan barang setengah jadi, dan/atau persediaan barang jadi.

[e.] BKP Restrukturisasi Usaha
Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau perubahan bentuk usaha, terjadi pada saat:
[e.1.] disepakati atau ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha; atau
[e.2.]  ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha oleh Notaris.

Yang dimaksud dengan “penggabungan usaha, pengambilalihan usaha, pemecahan usaha, dan peleburan usaha” adalah penggabungan usaha, pengambilalihan usaha, pemisahan usaha, dan peleburan usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

Yang dimaksud dengan “pemekaran usaha” adalah pemisahan satu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama.

Yang dimaksud dengan “perubahan bentuk usaha” adalah berubahnya bentuk usaha yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak, misalnya semula bentuk usaha Pengusaha Kena Pajak adalah Commanditaire Vennotschap kemudian berubah menjadi Perseroan Terbatas.

[f.] Penyerahan JKP
Penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat:
[f.1.] harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
[f.2.] kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau
[f.3.] mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.

Penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. Saat penyerahan Jasa Kena Pajak ini merupakan dasar penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan sekaligus sebagai dasar pembuatan Faktur Pajak.

Namun demikian, dalam praktik kegiatan usaha dan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, saat pengakuan piutang atau penghasilan, atau saat penerbitan faktur penjualan dapat terjadi tidak bersamaan dengan saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. Dalam rangka memberikan kemudahan administrasi terkait dengan saat penerbitan Faktur Pajak, saat penerbitan faktur penjualan dapat ditetapkan sebagai saat penyerahan jasa yang menjadi dasar saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mensinkronisasikan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dengan praktik yang lazim terjadi dalam kegiatan usaha yang tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten oleh Pengusaha Kena Pajak.

Contoh 1:
PT Semangat menyewakan satu unit ruko kepada PT Diatetupa dengan masa kontrak selama 12 (dua belas) tahun. Dalam kontrak disepakati antara lain:

  • PT Diatetupa mulai menggunakan ruko tersebut pada tanggal 1 September 2011.
  • Nilai kontrak sewa selama 12 (dua belas) tahun sebesar Rp 120.000.000,00.
  • Pembayaran sewa adalah tahunan dan disepakati dibayar setiap tanggal 29 September dengan pembayaran sebesar Rp10.000.000,00 per tahun.

Pada tanggal 29 September 2011 PT Diatetupa melakukan pembayaran sewa untuk tahun pertama. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut, PT Semangat wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 29 September 2011 (saat bayar sewa) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00.

Contoh 2:
PT Toryung mengontrak Firma Cerah Konsultan untuk memberikan jasa konsultasi manajemen dan pelatihan kepada staff marketing PT Toryung selama 6 (enam) bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp60.000.000,00. Pembayaran jasa konsultasi akan dilakukan setiap bulan. Firma Cerah Konsultan mulai memberikan jasa konsultasi sejak tanggal 1 Juli 2011. Pada tanggal 10 Agustus 2011, Firma Cerah Konsultan mengajukan tagihan untuk pembayaran jasa konsultasi bulan Juli sebesar Rp10.000.000,00. PT Toryung melakukan pembayaran atas tagihan tersebut pada tanggal 20 Agustus 2011. Atas transaksi tersebut, Firma Cerah Konsultan wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 10 Agustus 2011 (saat dibuat invoice) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00 (sesuai dengan nilai tagihan) meskipun pembayaran baru diterima tanggal 20 Agustus 2011.

Contoh 3:
PT Setiyakom adalah suatu perusahaan jasa telekomunikasi.  PT Setiyakom melakukan penagihan kepada pelanggan sesuai dengan periode pemakaian selama 1 (satu) bulan.  Pengumpulan data-data pemakaian dari pelanggan memerlukan waktu beberapa hari, sehingga faktur penjualan baru dapat diterbitkan beberapa hari setelahnya.  Misalnya untuk pemakaian oleh pelanggan pada tanggal 1 – 30 Juni 2011, PT Setiyakom menerbitkan faktur penjualan (melakukan penagihan) pada tanggal 5 Juli 2011.
Untuk kasus ini, Faktur Pajak diterbitkan pada saat penyerahan jasa tersebut dinyatakan/dicatat sebagai piutang/penghasilan, yaitu pada akhir periode pemakaian (30 Juni 2011) atau paling lama pada saat diterbitkannya faktur penjualan (5 Juli 2011).
Matriks saat penerbitan Faktur Pajak untuk beberapa contoh penyerahan di bidang jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut:

No Periode
Pemakaian/
penyerahan
Jasa Kena
Pajak
Periode
pengakuan
penghasilan
Saat diakui
penghasilan
Penerbitan
faktur
penjualan
Faktur Pajak
diterbitkan
paling lama:
Ia 1 – 30 Juni 2011 1 – 30 Juni 2011 Juni 2011 30 Juni 2011 30 Juni 2011
Ib 1 – 30 Juni 2011 1 – 30 Juni 2011 Juni 2011 5 Juli 2011 5 Juli 2011
Ic 1 – 30 Juni 2011 1 – 30 Juni 2011 Juni 2011 31 Juli 2011 31 Juli 2011
2 26 Mei – 25 Juni 2011 26 Mei – 25 Juni 2011 Juni 2011 6 Juli 2011 6 Juli 2011
3 16 Mei – 15 Juni 2011 16 Mei – 15 Juni 2011 Mei 2011 20 Juni 2011 20 Juni 2011
4 16 Mei – 15 Juni 2011 16 Mei – 15 Juni 2011 Juni 2011 20 Juni 2011 20 Juni 2011
5 16 Mei – 15 Juni 2011 16 -31 Mei 2011 Mei 2011 31 Mei 2011 31 Mei 2011
1-15 Juni 2011 Juni 2011 15 Juni 2011 15 Juni 2011

[g.] Impor BKP Tidak Berwujud / JKP
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terjadi pada saat:

  1. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
  2. harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
  3. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya, 

yang terjadi lebih dahulu.
 
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terjadi pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean diatas tidak diketahui.

[h.] Pemakaian Sendiri BKP / JKP
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terdiri dari tujuan produktif dan tujuan konsumtif.

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:
a. tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
b. mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan demikian, atas pemakaian sendiri yang wajib dibuatkan faktur pajak adalah:
[h.1.] pemakaian sendiri tujuan konsumtif, atau
[h.2.] pemakaian sendiri tujuan produktif yang output-nya tidak terutang atau dibebaskan.

[h.] Penyerahan BKP melalui Juru Lelang
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang dilakukan dengan penerbitan Faktur Pajak oleh pemilik barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.  Dalam hal pemilik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menerbitkan Faktur Pajak, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang dilakukan sendiri oleh pemenang lelang melalui Surat Setoran Pajak.

Berikut beberapa tampilan terkait faktur pajak dari bahan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 1 Th 2012 . Silakan di klik gambarnya agar tampilannya lebih jelas!