Jasa angkutan laut mempunyai hubungan integral dengan jasa kepelabuhan dan merupakan kelaziman internasional bahwa atas penyerahan jasa kepelabuhan termasuk jasa bongkar muat peti kemas di Pelabuhan (sea side area) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini telah dilaksanakan di beberapa negara yang membangun perdagangan internasional melalui angkutan laut.
Blog
BKP dan JKP Angkutan Tertentu Yang PPN-nya Tidak Dipungut
Pemerintah mengubah kebijakan PPN atas angkutan tertentu yang semula PPN dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 menjadi PPN tidak dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015. Angkutan tertentu adalah pelayaran, pesawat udara, dan keretan api.
Continue reading “BKP dan JKP Angkutan Tertentu Yang PPN-nya Tidak Dipungut”
BKP dan JKP Tertentu Yang Dibebaskan
Beberapa aturan di Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2003 telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015. Semula menggunakan istilah dibebaskan, maka khusus angkutan tertentu menggunakan istilah PPN tidak dipungut. Dampak matematis bagi pengusaha sama saja. Tetapi BKP dan JKP tertentu dibawah ini masih menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2003.
Dasar Pengenaan Pajak Dengan Nilai Lain
Pada dasarnya dasar pengenaan pajak dalam PPN adalah harga jual, penggantian, nilai impor dan nilai ekspor. Nilai tersebut adalah nilai sebenarnya atau seharusnya. Tetapi ada 13 dasar pengenaan pajak yang tidak berdasarkan nilai sebenarnya yang disebut nilai lain atau disingkat DPP nilai lain.
PPN Dibebaskan : Rumah Susun Sederhana Milik, RS, RSS, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya
Pemerintah membebaskan PPN atas penyerahan hunian untuk kalangan masyarakat bawah. Hunian yang dibebaskan PPN yaitu rumah susun sederhana, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, dan perumahan lainnya.
BKP Tertentu Yang PPN-nya Dibebaskan
Pada dasarnya pembebasan PPN seperti restitusi di depan. Seperti PPN atas modal yang pada awal-awal perusahaan berdiri secara matematis akan lebih bayar dan minta restitusi. Untuk menghindari prosedur restitusi lebih “hati-hati”, maka diambil kebijakan BKP tertentu PPN-nya dibebaskan.
Jasa Perparkiran Yang Bukan Objek PPN dan Objek PPN
Pada dasarnya jasa parkir yang tidak dikenai PPN adalah jasa yang dibayarkan oleh pengguna tempat parkir. Saat kita bayar parkir, kita bayar jasa parkir. Nah jasa tersebut tidak dikenai PPN. Tetapi ada jasa perparkiran yang dikenai PPN.
Continue reading “Jasa Perparkiran Yang Bukan Objek PPN dan Objek PPN”
Jasa Perhotelan Yang Tidak Dikenai PPN
Secara umum, hotel bukan objek PPN. Jasa perhotelah merupakan objek Pajak Hotel yang termasuk pajak daerah dan diadministrasikan oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal ini PPN “mengalah” untuk tidak mengenakan. Namun tidak semua penghasilan yang diterima oleh bukan objek PPN.
Bukan Objek PPN: Jasa Angkutan Umum
Diantara kriteria pengecualian objek dalam PPN yang mudah diingat adalah jasa angkutan umum. Semua angkutan darat yang memiliki plat kuning maka dikecualikan dari objek PPN. Sebaliknya, jika berplat warna hitam, maka dikenakan PPN. Armada lain dikenakan PPN jika dicarter.
Kriteria Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai PPN dan Yang Dikenai PPN
Membedakan kriteria Jasa Tenaga Kerja yang tidak dikenai PPN dengan kriteria Jasa Tenaga Kerja yang dikenai PPN termasuk yang “cukup rumit”. Secara umum, pengusaha outsourching servise merupakan pengusaha kena pajak.
Continue reading “Kriteria Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai PPN dan Yang Dikenai PPN”
Bukan Objek PPN: Jasa Boga atau Katering
Jasa boga atau katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Kalau saya mengingatnya bahwa jasa katering adalah kembaran restoran. Restoran tidak dikenai PPN tetapi dikenai Pajak Restoran. Pajak Restoran diadministrasikan oleh Pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Bukan Objek PPN: Jasa Kesenian dan Hiburan
Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 158/PMK.010/2015, termasuk jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah hiburan yang meliputi:
- tontonan film;
- tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, dan/ atau tontonan pagelaran busana;
- tontonan kontes kecantikan, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya;
- tontonan berupa pameran;
- diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
- tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap;
- tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; dan
- tontonan pertandingan olahraga.
Dalam hal tidak memenuhi kreteria diatas, maka jasa hiburan tersebut dikenai PPN.
Jasa Pendidikan Yang Bukan Objek PPN
Tidak semua jasa pendidikan tidak dikenai PPN. Ada beberapa jasa pendidikan yang dikenai PPN. Artinya, penyelenggara pendidikan harus memungut PPN dan setor ke kas negara. Kriteria jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 223/PMK.011/2014.
Kriteria Jasa Periklanan Yang Tidak Dikenai PPN
Jasa periklanan (maksudnya penyiaran iklan) menurut Undang-Undang PPN terbagi menjadi dua, yaitu: bersifat iklan dan tidak bersifat iklan. Jasa periklanan yang bersifat iklan dikenai PPN karena ini termasuk jasa komersial. Tetapi jasa periklanan yang tidak bersifat iklan dikecualikan sebagai jasa kena pajak. Hal ini diatur di Pasal 4A ayat (3) huruf i Undang-Undang PPN.
Continue reading “Kriteria Jasa Periklanan Yang Tidak Dikenai PPN”
Perlakuan PPN Atas Transaksi Leasing
Leasing menurut generiknya merupakan lembaga pembiayaan. Saat seseorang beli kendaraan melalui leasing, sebenarnya lessor bertindak memberikan pinjaman. Posisinya sama seperti bank yang memberikan pinjaman. Sehingga perlakuan perpajakan (PPN) atas transaksi leasing sama seperti perbankan.
Menyiasati Pembukuan Yang Tidak Lengkap Dengan Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto
Sejak modernisasi DJP, pemeriksa pajak seperti mati kutu saat menemukan pembukuan Wajib Pajak yang tidak lengkap. Baik karena tidak diberikan, atau memang Wajib Pajak tidak buat. Pemeriksa pajak dituntut melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan dokumen Wajib Pajak sementara dokumen tidak cukup untuk menghitung peredaran bruto.
Penyerahan Yang Tidak Termasuk Penyerahan BKP
Walaupun PPN mengenakan pajak atas setiap penyerahan, tetapi ada beberapa penyerahan yang dikecualikan. Artinya, atas jenis penyerahan tersebut tidak terutang PPN. Hal ini diatur di Pasal 1A ayat (2) Undang-Undang PPN.
Continue reading “Penyerahan Yang Tidak Termasuk Penyerahan BKP”
PPN Penjualan Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
PPN Penjualan Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan sering disebut PPN Pasal 16D. Hal ini karena diatur di Pasal 16D Undang-Undang PPN. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
Continue reading “PPN Penjualan Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan”
Perlakuan Ekspor Jasa Kena Pajak
Tarif PPN untuk ekspor menurut Undang-Undang PPN sebesar 0%. Karena tarif 0% maka atas pajak masukan yang sudah dikreditkan atau dibayar akan secara otomatis menjadi lebih bayar. Kelebihan pajak ini dapat dimintakan restitusi ke kantor pajak.
Pemanfaatan BKP tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean
Ini adalah penggunaan prinsip destinasi dalam PPN. Prinsip destinasi menganut bahwa PPN dikenakan terhadap konsumsi di Dalam Negeri atau dalam istilah PPN di Daerah Pabean. Siapapun yang mengkonsumsi BKP atau JKP harus bayar PPN. Bahkan kewajiban tersebut dibebankan kepada konsumen di Dalam Negeri.
Continue reading “Pemanfaatan BKP tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean”
Menghitung PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Menghitung PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) sedikit berbeda dengan pada PPN pada umumnya.
Continue reading “Menghitung PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)”
Contoh-Contoh Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma
Pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif dan pemberian cuma-cuma merupakan penyerahan yang terutang PPN. Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak terutang PPN dan tidak perlu dibuatkan faktur pajak. Tetapi walaupun pemakaian sendiri untuk tujuan produktif, tetapi jika penyerahannya dibebaskan maka tetap terutang PPN dan wajib dibuatkan faktur pajak. Berikut contoh-contoh yang perlu dicermati.
Continue reading “Contoh-Contoh Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma”
Menyederhanakan Pelaporan SPT Masa PPN Dengan Cara Pemusatan
Bagi Wajib Pajak yang memiliki banyak cabang, tentu sangat merepotkan melaporkan SPT Masa setiap cabang. Misal ada 25 cabang, maka setiap bulan harus buat SPT Masa PPN 25 walaupun sekarang bisa dipusatkan melalui DJP Online. Tetapi akan lebih sederhana lagi jika 25 laporan tersebut dijadi 1 laporan saja dengan cara pemusatan.
Continue reading “Menyederhanakan Pelaporan SPT Masa PPN Dengan Cara Pemusatan”
Seperti Dua Sisi Mata Uang Koin : Pengukuhan PKP dan Sertifikat Elektronik
Pada awalnya, nomor faktur pajak pajak diserahkan kepada Wajib Pajak. Siapapun yang sudah dikukuhkan sebagai PKP dapat menerbitkan faktur pajak standar. Kemudian otoritas pajak mengatur kode penomoran faktur pajak. Setelah itu Wajib Pajak diberikan jatah. Dan sekarang, nomor faktur pajak itu hanya diberikan kepada PKP yang memiliki sertifikat elektronik. Lantas, apa guna pengukuhan PKP jika PKP tidak memiliki sertifikat elektronik?
Continue reading “Seperti Dua Sisi Mata Uang Koin : Pengukuhan PKP dan Sertifikat Elektronik”
Mendapftarkan Alamat Korespondensi Bisnis di Virtual Office
Fenomena keberadaan virtual office sebenarnya sudah lama terjadi. Beberapa gedung perkantoran menyediakan virtual office untuk digunakan oleh orang lain. Kemudian berkembang dengan istilah co working. Secara praktek memiliki banyak kesamaan antara virtual office dengan co working. Menteri Keuangan baru mangatur masalah virtual office ini melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.03//2017.
Continue reading “Mendapftarkan Alamat Korespondensi Bisnis di Virtual Office”
Tata Cara Permohonan PKP Secara Elektronik
Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan layanan elektronik untuk permohonan pengukuhan Pengusaha Kenan Pajak (PKP). Pemohon tidak perlu lagi antri di kantor pajak untuk mengajukan permohonan pengukuhan PKP. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2018 mengatur tata cara permohonan pengukuhan PKP secara elektronik.
Continue reading “Tata Cara Permohonan PKP Secara Elektronik”
Siapa Yang Wajib Memungut Pajak Pertambahan Nilai?
Tidak setiap pengusaha wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Walaupun secara teoritis bahwa beban PPN “digeser-geser” dari produsen ke pedagang besar, kemudian digeser lagi ke pedagang pengecer dan sampai ke konsumen akhir, tetapi diantara mata rantai tersebut mungkin saja putus. Putusnya mata rantai disebabkan, pengusaha tersebut tidak diwajibkan memungut PPN.
Continue reading “Siapa Yang Wajib Memungut Pajak Pertambahan Nilai?”
Taxable Event Dalam Pajak Pertambahan Nilai
Setiap transaksi atau perbuatan hukum yang memiliki konsekuensi kewajiban perpajakan disebut taxable event. Setelah mengetahui objek PPN, kita mesti tahu juga transaksi yang bagaimana yang mengharuskan pengusaha buka faktur pajak. Pasal 4 Undang-Undang PPN mengatur perbuatan hukum yang mengharuskan mengenakan PPN.
Continue reading “Taxable Event Dalam Pajak Pertambahan Nilai”
Cara Menghapal Objek Pajak Pertambahan Nilai
Undang-Undang PPN mengatur barang kena pajak dan jasa kena pajak. Sekilas kita mesti hapal mana-mana barang yang dikenai PPN, dan mana-mana jasa yang dikenai PPN. Tetapi sebenarnya tidak begitu. Ada cara yang lebih mudah untuk menghapalkan objek Pajak Pertambahan Nilai.
Continue reading “Cara Menghapal Objek Pajak Pertambahan Nilai”
Jangan Salah, Tidak Semua SPT Nihil Tidak Wajib Lapor!
Beberapa minggu ini media massa memberitakan kebijakan baru tentang SPT dengan judul SPT Nihil tidak wajib lapor. Sebenarnya tidak semua SPT Nihil tidak wajib lapor. Ada juga SPT Nihil tetap tetap wajib lapor. Nah, silakan cermati kewajiban yang mana yang “dihapus”!
Continue reading “Jangan Salah, Tidak Semua SPT Nihil Tidak Wajib Lapor!”
Ini Jadwal Waktu Penagihan Pajak Yang Wajib Diketahui
Seringkali tagihan pajak datang pada saat Wajib Pajak tidak memiliki dana yang cukup untuk melunasi pajak. Karena ketidaktahuan Wajib Pajak, tagihan pajak dibiarkan begitu saja, sampai datang juru sita negara untuk menyita aset Wajib Pajak. Sebelum itu terjadi, Wajib Pajak perlu mengetahui dan memperhatikan jadwal waktu penagihan dan pencegahan penagihan aktif.
Continue reading “Ini Jadwal Waktu Penagihan Pajak Yang Wajib Diketahui”
Hak Wajib Pajak Menurut Undang-Undang KUP
Pada dasarnya Undang-Undang KUP mengatur hak dan kewajiban, baik dari sisi Wajib Pajak maupun dari sisi petugas pajak atau kantor pajak. Undang-Undang KUP sudah memberikan banyak hak kepada Wajib Pajak. Tetapi Wajib Pajak sering melupakannya. Karena itu, saya ingatkan hak Wajib Pajak menurut Undang-Undang KUP.
Continue reading “Hak Wajib Pajak Menurut Undang-Undang KUP”
Mencari Keadilan Hasil Pemeriksaan Melalui Lembaga Keberatan Pajak
Setelah proses pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka timbul produk hukum berupa SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKP Nihil. Sejak proses pemeriksaan, seringkali pemeriksa pajak berbeda pendapat dengan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat mencari keadilan atas sengketa hasil pemeriksaan melalui lembaga keberatan pajak.
Continue reading “Mencari Keadilan Hasil Pemeriksaan Melalui Lembaga Keberatan Pajak”
Pembatalan Hasil Pemeriksaan, Hilang Satu Muncul Lagi
Undang-Undang KUP memberikan 2 alasan hasil pemeriksaan dapat dibatalkan. Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untu membatalkan hasil pemeriksaan pajak. Tetapi setelah Keputusan Pembatalan, pemeriksa pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak yang serupa. Hilang satu, muncul lagi satu.
Continue reading “Pembatalan Hasil Pemeriksaan, Hilang Satu Muncul Lagi”
Tata Cara Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan ke Kator Pajak

Ada perbedaan antara proses keberatan dan permohonan pengurangan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan. Proses keberatan adalah lembaga penyelesaian atas sengketa Kantor Pajak dengan Wajib Pajak. Sedangkan permohonan pengurangan atau pembatalan tidak ada sengketa. Tetapi keduanya berasal atau timbul karena adanya ketetapan pajak hasil pemeriksaan.
Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak
Saya sering mengatakan bahwa permohonan penghapusan sanksi adalah hak setiap Wajib Pajak. Tetapi tidak semua permohonan dikabulkan. Ditolak atau dikabulkan merupakan kewenangan Kepala Kanwil DJP. Nah, sebelum memanfaatkan hak ini silakan cermati tata cara penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dibawah ini.
Cara Pertama Menolak Hasil Pemeriksaan Dengan Cara Mengajukan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan
Banyak yang belum tahu bahwa Wajib Pajak memiliki hak untuk menyanggah hasil pemeriksaan sebelum terbitnya surat ketetapan pajak atau sebelum proses pemeriksaan selesai. Wajib Pajak memang dapat memberikan tanggapan tidak setuju atas hasil pemeriksaan tetapi mungkin saja tanggapan tersebut tidak disetujui oleh pemeriksa pajak. Tetapi jika hasil pemeriksaan pajak disanggah oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan, maka pemeriksa pajak harus menerima. Jadi cara pertama menolak hasil pemeriksaan adalah dengan cara mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Sekarang Bisa Direvisi
Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan. Sebenarnya, SPHP merupakan hasil pemeriksaan sementara. Hasil pemeriksaan final versi pemeriksa pajak adalah surat ketetapan pajak (skp), baik SKPKB, SKBLB, maupun SKP Nihil. Tetapi hasil sementara ini sejak 2016 bisa direvisi satu kali berdasarkan Surat Edaran nomor SE-06/PJ/2016.
Continue reading “Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Sekarang Bisa Direvisi”
Dokumen Yang Harus Dipinjamkan Ke Pemeriksa Pajak

Pada umumnya, pemeriksa berpikir bahwa Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Sehingga pada saat awal pemeriksaan, pemeriksa menyampaikan permintaan dokumen-dokumen yang harus dipinjamkan ke pemeriksa pajak. Dokumen mana saja yang harus dipinjamkan? Tentu saja dokumen yang sesuai dengan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.
Continue reading “Dokumen Yang Harus Dipinjamkan Ke Pemeriksa Pajak”
Ketika Surat Pemberitahuan Dan Surat Panggilan Dikirim Bersamaan
Sebelum adanya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-07/PJ/2017, Surat Perintah Pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa pajak langsung bersama Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan. Sekarang, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan akan dikirim bersamaan dengan Surat Panggilan. Ini bukan Surat Penggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.
Continue reading “Ketika Surat Pemberitahuan Dan Surat Panggilan Dikirim Bersamaan”
Perbedaan Visit, Verifikasi, Pemeriksaan, dan Penagihan

Apakah kamu kedatangan petugas pajak? Jika iya, cek identitas mereka dan tanyakan Surat Tugas yang harus mereka bawa! Nah, dalam Surat Tugas anda akan tahu pegawai tersebut datang untuk kunjungan (biasa disebut visit), verifikasi lapangan, pemeriksaan, atau dalam rangka penagihan pajak. Berikut perbedaan maksud keempatnya.
Continue reading “Perbedaan Visit, Verifikasi, Pemeriksaan, dan Penagihan”
Alasan Pemeriksaan Pajak Yang Paling Banyak Dipertanyakan
Wajib Pajak kadang tidak menduga bahwa dirinya diperiksa oleh kantor pajak. Pertanyaan yang paling banyak dipertanyakan, “Kenapa saya diperiksa?”. Nah, sebenarnya alasan pemeriksaan pajak pajak ada dua, yaitu pertama untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, dan kedua untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jadi, jawaban pertanyaan tadi sering dijawab, “untuk menguji kepatuhan.”
Continue reading “Alasan Pemeriksaan Pajak Yang Paling Banyak Dipertanyakan”
Ralat STP Dengan Permohonan Pembetulan STP ke Kantor Pajak
Sampai dengan awal 2018, pembuatan Surat Tagihan Pajak (STP) dilakukan secara manual. Kadang petugas membuat STP untuk satu tahun penuh dalam satu dokumen STP. Tetapi ada juga petugas yang membuat STP per bulan per Wajib Pajak. Selain itu, pergantian petugas pengawas (AR) memungkinkan penerbitan dobel antara petugas lama dan petugas baru. Sehingga perlu ralat STP dengan cara mengajukan permohonan pembetulan STP ke kantor pajak.
Continue reading “Ralat STP Dengan Permohonan Pembetulan STP ke Kantor Pajak”
Adakah Daluwarsa Penerbitan STP?
SKPKB daluwarsa setelah 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Hal ini diatur di Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP. Hak penagihan pajak (termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak) juga berakhir setelah 5 tahun sejak penerbitan STP, SKPKB, serta SKPKBT, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali. Tapi Adakah daluwarsa penerbitan STP?
Lapor SPT Tahunan Dengan e-Form lebih cepat
Pada akhir bulan Maret, akses ke DJP Online biasanya mencapai puncak. Banyak Wajib Pajak mengeluh lambatnya buka e-Filing. Tidak jarang terjadi gagal lapor SPT Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak segera mengubah strategi, mulai 2017 diperkenalkan cara lapor SPT Tahunan dengan e-Form. Tahun 2018 e-Form akan lebih diperluas lagi, bukan hanya untuk form 1770S dan 1770, tetapi untuk 1771. Keunggulan e-Form adalah cepat submit SPT Tahunan.
Continue reading “Lapor SPT Tahunan Dengan e-Form lebih cepat”
Menagih Kekurangan Pajak Dengan Surat Tagihan Pajak

Salah satu cara menagih kekurangan pembayaran pajak yang paling mudah adalah dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). STP dapat diterbitkan dengan selembar Lembar Penelitian. Bahkan sekarang sudah ada aplikasi untuk membuat STP. Sehingga petugas Account Representative (AR) dapat dengan mudah menerbitkan STP. Bahkan dalam hal banyak, bisa dibuatkan bot untuk input ke core system.
Continue reading “Menagih Kekurangan Pajak Dengan Surat Tagihan Pajak”
Macam-Macam Ketetapan Pajak Yang Dikeluarkan Oleh Kantor Pajak

Beberapa buku perpajakan menyebut adanya ajaran formil dan ajaran materil. Ajaran formil mengharuskan adanya ketetapan pajak untuk mengetahui besarnya pajak terutang. Kantor pajak yang menentukan berapa yang harus dibayar Wajib Pajak. Padahal ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh kantor pajak ada bermacam-macam. Artinya, tidak semua ketetapan pajak mengharuskan Wajib Pajak keluar uang. Bahkan ada yang sebaliknya.
Continue reading “Macam-Macam Ketetapan Pajak Yang Dikeluarkan Oleh Kantor Pajak”
Alasan Diterbitkannya SKPKB Oleh Dirjen Pajak

Dasar hukum diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) oleh Direktur Jenderal Pajak adalah Pasal 13 Undang-Undang KUP. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB. Masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak mengacu ke SPT. Tetapi tidak semua SPT harus diterbitkan surat ketetapan pajak. Direktur Jenderal Pajak memiliki alasan tertentu untuk menerbitkan SKPKB.
Continue reading “Alasan Diterbitkannya SKPKB Oleh Dirjen Pajak”
Prinsip Self Assessment Menurut Ketentuan Umum Perpajakan di Indonesia

Prinsip self assessment adalah prinsip pemenuhan kewajiban perpajakan yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang teruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri melalui dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampai baik secara langsung, online, pos, maupun melalui ASP.
Continue reading “Prinsip Self Assessment Menurut Ketentuan Umum Perpajakan di Indonesia”
Cara Pembayaran Pajak Secara Online

Pembayaran pajak sekarang dapat dilakukan secara online. Wajib Pajak tidak perlu datang ke bank untuk mengantri di teller, atau ke kantor Pos. Cukup dilakukan di depan komputer melalui internet banking, atau gesek kartu debit di mesin Mini ATM yang sudah disediakan di kantor pajak. Atau melalui ATM manapun yang terdekat.
Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT

Pada prinsipnya SPT yang dilaporkan ke kantor pajak baik lapor secara daring melalui djponline.pajak.go.id, atau Pos, maupun secara langsung ke kantor pajak harus diLUNASi terlebih dahulu. Pajak-pajak yang terutang harus dibayar, baru SPT dilaporkan. Karena itu perlu diketahui kapan batas waktu pelunasan pajak-pajak dan kapan batas waktu pelaporan SPT yang kita laporkan.
Continue reading “Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT”
Menghindari SKPKB Melalui Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Untuk Wajib Pajak tertentu, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), apalagi dengan jumlah pajak yang BESAR, sangat dihindari. Menerima SKPKB akan mendapatkan hukuman moral bahwa manajemen tidak patuh terhadap pajak. SKPKB diterbitkan setelah pemeriksaan pajak. Untuk menghindari SKPKB, Wajib Pajak dapat menempuh upaya melalui pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT.
Continue reading “Menghindari SKPKB Melalui Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT”
Menghindari Penyidikan Pajak Dengan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan

Proses penyidikan didahului dengan proses pemeriksaan bukti permulaan. Untuk mengetahui perbedaan pemeriksaan biasa dengan pemeriksaan bukti permulaan bisa dilihat dari surat perintah. Jika surat perintah berbunyi “Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan” maka pemeriksaan tersebut dipersiapkan untuk penyidikan. Menghindari penyidikan pajak dapat dilakukan dalam proses pemeriksaan bukti permulaan dengan cara pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.
Continue reading “Menghindari Penyidikan Pajak Dengan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan”
DJP Memperkenalkan Layanan Pajak Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan istilah Layanan Pajak Online. Menurut Surat Edaran nomor SE-42/PJ/2017 bahwa Layanan Pajak Online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui DJP Online dan Penyedia Layanan Elektronik.
Sanksi Administrasi Karena Pembetulan SPT

Niat baik dikenai sanksi? Eit, bukan masalah niat ini tapi masalah keterlambatan bayar pajak. Setiap keterlambatan satu bulan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% dari pajak kurang bayar. Pembetulan SPT yang menyebabkan pajak lebih besar otomatis akan menyebabkan keterlambatan bayar pajak dan itu harus dikenai sanksi administrasi.
Continue reading “Sanksi Administrasi Karena Pembetulan SPT”
Pembetulan SPT Karena Ketetapan Pajak

Kompensasi kerugian merupakan hak Wajib Pajak. Kompensasi kerugian akan mengurangi penghasilan neto sebelum penghasilan kena pajak. Jika kerugian lebih bisa daripada penghasilan neto, tentu pada tahun tersebut Wajib Pajak tidak ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan. Tetapi jika kompensasi kerugian tersebut dikoreksi maka Wajib Pajak harus melakukan pembetulan SPT.
Pajak-Pajak Yang Dikenakan di Kerajaan Saudi Arabia
Gusfahmi menebutkan bahwa istilah pajak dalam islam yang tepat adalah dharibah yang artinya beban. Mengutif pendapat Yusuf Qardhowi bahwa pajak merupakan kewajiban tambahan (tathawwu’) bagi kaum Muslim setelah Zakat, sehingga dalam penerapannya akan dirasakan sebagai sebuah beban atau pikulan yang berat. Dan Kerajaan Arab Saudi juga menggunakan istilah dharibah untuk pajak. Kerajaan Arab Saudi menerjemahkan tax sebagai dharibah. Hal ini bisa di cek di laman otoritas zakat dan pajak Kerajaan Arab Saudi gazt.gov.sa
Setelah saya terjemahkan menggunakan google translate, Kerajaan Arab Saudi menggunakan istilah dharibah sebagai pajak dan digunakan dalam:
- Pajak Pengahasilan (PPh);
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
- Pajak Komoditas Selektif (cukai).
![]() |
| Contoh Penerapan PPN di salah satu toko di Jeddah, Arab Saudi |
Antara Maks Versus Pajak
Istilah mukus atau maks bukan pajak tapi palak. Kesimpulan maks sebagai palak sesuai dengan pendapat Ustadz Ahmad Sarwat yang sudah diupload di Youtube.
Baik palak maupun pungli di masyarakat Indonesia memang ada. Istilah palak digunakan jika pelaku seorang preman atau bukan aparat.
Sedangkan pungli digunakan untuk pungutan yang dilakukan oleh aparat tetapi sebenarnya aparat tersebut tidak memiliki kewenangan, atau atas pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya.
Sedangkan pajak memiliki dasar hukum. Bahkan Undang-undang Dasar 1945 sudah mencantumkan. Jadi sebelum Indonesia merdeka, para pendiri NKRI sudah berpikir dasar hukum pembiayaan negara melalui pajak.
Walaupun Undang-undang Dasar 1945 mengalami beberapa amandemen, pajak tetap dicantumkan. Terakhir tentang pajak tercantumdi Pasal 23A.
Kewajiban membayar pajak diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yaitu:
pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Pembetulan SPT

Manusia itu tempat salah. Saat kita lapor SPT, sangat mungkin ada kesalahan dalam pembuatan. Peraturan perundang-undangan perpajakan memungkinkan pembetulan SPT. SPT yang ada kesalahan ditimpa menjadi SPT yang benar.
Continue reading “Pembetulan SPT”Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa

Media pelaporan ke kantor pajak disebut surat pemberitahuan (SPT). Jenis SPT yang harus dilaporkan ke kantor pajak ternyata banyak sehingga sebagian Wajib Pajak bingung. SPT mana untuk apa? Untuk memudahkan ingatan, SPT mana yang harus dilaporkan ke kantor pajak perlu dikenali perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa.
Wajib Pajak Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan SPT

Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 mengatur Wajib Pajak yang dikecualikan dari Kewajiban Penyampaian SPT. Kriteria Wajib Pajak yang dikecualian yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP ; atau Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
Continue reading “Wajib Pajak Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan SPT”
4 Channel Penyampaian SPT Tahunan di Tahun 2018

Kebijakan penyampaian SPT setiap tahun selalu ada perubahan. Untuk tahun 2018 ini, Direktorat Jenderal Pajak menentukan 4 channel penyampaian SPT Tahunan. Keempat channel tersebut yaitu KPP, KP2KP, Layanan di Luar Kantor (LDK), dan saluran tertentu. Bagaimana masing-masing channel dapat menerima SPT Tahunan? Berikut rinciannya.
Continue reading “4 Channel Penyampaian SPT Tahunan di Tahun 2018”
Kemudahan Menyampaikan SPT Secara Online

Saat ini, hampir semua pelaporan SPT harus dilakukan secara elektronik. Pelaporan secara elektronik bisa dilakukan dengan datang ke KPP, langsung unggah ke laman djponline.pajak.go.id atau lapor melalui perusahaan penyedia layanan SPT elektronik seperti online-pajak.com. Menyampaikan SPT secara online maksudnya langsung unggah ke laman djponline.pajak.go.id dan ini sebenarnya paling mudah.
Mulai 2018, Asrama dan Rumah Kos Tidak Dikenai PPh Final
Kalimat yang paling menarik dari Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 yaitu “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos. Kalimat ini ada di penjelasan Pasal 2 ayat (3). Ayat ini mengatakan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya tidak termasuk yang dikenakan Pajak Penghasilan Final. Artinya, sekarang asrama dan rumah kos tidak dikenai PPh final.
- penghasilan atas pembayaran berkala selama masa perjanjian Bangun Guna Serah;
- penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah berakhir;
- penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian Bangun Guna Serah berakhir; dan/atau
- penghasilan lain terkait perjanjian Bangun Guna Serah, termasuk pembayaran terkait bagi hasil penggunaan Bangunan dan denda perjanjian Bangun Guna Serah
- biaya perawatan,
- biaya pemeliharaan,
- biaya keamanan,
- biaya layanan (service charge), dan
- biaya fasilitas lainnya
- teras Bangunan,
- kamar di dalam sebuah rumah,
- paviliun,
- kolam renang, dan sebagainya
- kamar,
- asrama untuk mahasiswa/pelajar,
- asrama atau pondok pekerja, dan
- rumah kos
4 Hal Yang Menyebabkan SPT Dianggap Tidak Disampaikan

Setiap Wajib Pajak wajib hukumnya mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Surat Pemeritahuan (SPT). Kewajiban ini tercantum di Pasal 3 ayat (1) Undang-undang KUP. SPT harus diisi dengan benar, lengkap, jelas, dalam bahasa Indonesia, menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang Rupiah. Disampaikan ke kantor pajak atau melalui laman djponline.pajak.go.id
Continue reading “4 Hal Yang Menyebabkan SPT Dianggap Tidak Disampaikan”
Inilah Perbedaan Wakil dan Kuasa Dalam Perpajakan

Tips paling gampang untuk membedakan wakil wajib pajak dan kuasa wajib pajak adalah antara aku dan kamu. Wakil itu orang dalam (aku). Kuasa itu orang luar (kamu). Wakil adalah aku yang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Tanpa aku, perusahaan tidak berjalan.
Continue reading “Inilah Perbedaan Wakil dan Kuasa Dalam Perpajakan”
Faktur Pajak Elektronik

Faktur pajak elektronik (disingkat efaktur atau e-faktur) merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Pajak dalam pengawasan faktur pajak. Masyarakat Indonesia masih banyak yang belum kenal dengan internet. Baik yang di ibukota maupun di daerah. Tetapi, sekarang saat akan membuat faktur pajak, dia wajib menggunakan aplikasi dan terhubung ke internet.
Continue reading “Faktur Pajak Elektronik”Mendapatkan Sertifikat Elektronik di Kantor Pajak

Sertifikat elektronik atau sertifikat digital (serdig) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Sertifikat elektronik memiliki konsekuensi hukum. Karena itu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat elektronik sangat ketat.
Continue reading “Mendapatkan Sertifikat Elektronik di Kantor Pajak”Tata Cara Permohonan Pengukuhan PKP

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya. PKP merupakan istilah dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Seseorang boleh menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN jika sudah dikukuhkan sebagai PKP.
Continue reading “Tata Cara Permohonan Pengukuhan PKP”Persyaratan Penghapusan NPWP

Persyaratan Penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-20/PJ/2013. Ada dua belas kondisi yang memungkinkan NPWP seseorang dihapus dari sistem informasi Ditjen Pajak.
Siapa Saja Yang Wajib Punya NPWP?
Secara umum yayasan adalah lembaga amal yang tidak mencari keuntungan. Tapi pada praktiknya, ada juga yayasan yang mencari keuntungan. Atau pada kenyataannya memang yayasan tersebut untung.
Buat NPWP Badan Sekarang Bisa Oleh Notaris
Akhir 2017, notaris diberikan fasilitas baru oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu akses khusus ke ereg.pajak.go.id untuk membuat NPWP badan.
Continue reading “Buat NPWP Badan Sekarang Bisa Oleh Notaris”
Buat NPWP Secara Elektronik
Kewajiban Pemilik NPWP
Masih banyak orang mengira, meminta NPWP sekedar meminta sederetan nomor saja. Atau sekedar “mendaftar” di kantor pajak. Padahal memiliki NPWP punya konsekuensi, yaitu lapor SPT Tahunan.
Mengapa perlu NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas administrasi perpajakan di Indonesia. Seseorang dikenal oleh kantor pajak Indonesia jika memiliki NPWP. Jadi NPWP bukan bukti seseorang sudah bayar pajak.
Begini Cara Validasi SSP Penjualan Tanah dan Bangunan
Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran Pajak Penghasllan (PPh) atas penghasilan dari: pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan, harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Aturan ini sebenarnya sudah lama ada, tetapi akhir tahun 2017 dilakukan revisi dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017.
Ada dokumen yang baru disyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017, yaitu Surat Pernyataan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan.
Surat ini ditanda tangani oleh penjual dan pembeli serta pihak notaris. Menurut surat nomor S-896/PJ.03/2017, surat permohonan tersebut dapat tidak ditandatangani oleh notaris dengan syarat dilampirkan bukti dokumen waarmerking (register) atas Surat Pernyataan tersebut.
Surat Pernyataan ini juga mengharuskan mencantumkan nomor rekening dan bank pihak penjual yang menampung hasil penjualan dalam hal ditransfer. Informasi ini tentu berguna bagi kantor pajak karena kantor pajak sekarang memiliki kewenangan membuka rekening bank berdasarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan menjadi undang-undang.
Seringkali transaksi jual beli tanah tidak dilaporkan ke kantor pajak sesuai dengan harga sebenarnya. Biasanya dilaporkan sekitar nilai NJOP. Sehingga pajak penghasilan yang dibayar juga berdasarkan harga NJOP. Padahal kenyataannya harga jual lebih besar dari NJOP bahkan bisa berkali-kali nilai NJOP.
Setelah kantor pajak mengetahui rekening bank penampung hasil penjualan, maka kantor pajak dapat melakukan penelitian material. Tujuan penelitian ini untuk memastikan bahwa pajak penghasilan dihitung dan dibayar sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Surat Pernyataan diatas merupakan lampiran dari surat permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan. Surat permohonan disampaikan ke kantor pajak dimana tanah berada. Jadi sesuai domisili objek.
- Surat Setoran Pajak (SSP) yang sudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor (NTPN)
- Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan atau sarana administrasi lainnya yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak;
- surat pernyataan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya yang telah diisi secara lengkap dan dibubuhi meterai dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran II PER 18/PJ/2017;
- fotokopi seluruh faktur/bukti penjuatan, bukti transfer dan/ atau fotokopi bukti penerimaan uang secara tunai yang telah ditandatangani pihak yang mengalihkan tanah dan/ atau bangunan di atas meterai;
- fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atau bukti penagihan Pajak Bumi dan Bangunan lainnya untuk tahun terakhir;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI);
- fotokopi Paspor bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Asing (WNA);
- surat kuasa dan fotokopi KTP yang diberi kuasa untuk menyampaikan dan/ atau mengambil dokumen dalam hal penyampaian permohonan penelitan dikuasakan;
- fotokopi brosur, price list, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalarn hal pengalihan tanah dan/ atau bangunan ditakukan oleh pengembang; dan
- surat pernyataan tidak wajib menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PER 18/PJ/2017 dalam hal penyetoran Pajak Penghasilan tanpa menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak.
- fotokopi pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran Dana Investasi Real Estat (DIRE) berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
- keterangan dari OJK bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat
- bertransaksi dengan Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu; dan
- surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan Real Estat kepada Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Sekarang, validasi SSP dilakukan melalui DJP Online
HS Code Wajib Dicantumkan Dalam Faktur Pajak Untuk Penyerahan Ke Kawasan Bebas
Penyerahan ke Kawasan Bebas pada dasarnya tidak dipungut. Tetapi fasilitas tidak dipungut ini ada syaratnya, yaitu harus mendapatkan endersement dan faktur pajak harus merinci barang yang dimasukkan dan setiap barang harus mencantumkan HS Code sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Ketentuan terakhir terncamtum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.03/2017.
Kawasan bebas diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2011. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam meliputi :
- Pulau Batam,
- Pulau Tonton,
- Pulau Setokok,
- Pulau Nipah,
- Pulau Rempang,
- Pulau Galang,
- Pulau Galang Baru, dan
- Pulau Janda Berias dan gugusannya
- fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
- fotokopi Faktur Pajak yang dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 dengan mencantumkan kode Pos Tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI);
- fotokopi Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery Order dan
- fotokopi invoice
Kewajiban Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri dalam SPT Tahunan PPh
Direktur Jenderal Pajak mewajibkan pelaporan utang swasta luar negeri dalam SPT Tahunan PPh Badan. Walaupun ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015 berlaku baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi tetapi Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2017 hanya mewajibkan kepada wajib pajak badan saja.
Kewajiban melaporkan utang swasta muncul di Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015. Kemudian Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2017 mengatur lebih lanjut media kewajiban pelaporan utang swasta luar negeri.
Pasal 7 ayat 2 PER-25/PJ/2017 berbunyi :
Dalam hal Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki utang swasta luar negeri, Wajib Pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
Selain itu, PER-25/PJ/2017 mengatur format perbandingan utang dan modal. Sehingga ada 2 (dua) lampiran SPT Tahunan yang harus dibuat, yaitu :
- Laporan Penghitungan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal;
- Laporan Utang Swasta Luar Negeri.
Kewajiban penyampaian laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal dan laporan utang swasta luar negeri mulai berlaku sejak tahun pajak 2017.
Sehingga bagi wajib pajak yang sedang menyiapkan SPT Tahunan dan ada utang swasta, segera siapkan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan Laporan Utang Swasta Luar Negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Berikut contoh format laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal :
Sedangkan contoh format laporan utang swasta luar negeri sebagai berikut :
- Wajib Pajak bank;
- Wajib Pajak lembaga pembiayaan;
- Wajib Pajak asuransi dan reasuransi;
- Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal; dan
- Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri; dan
- Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.
Perpajakan sangat berkepentingan dengan pengaturan DER karena terkait dengan kewajaran biaya pinjaman. Bagi biaya pinjaman yang tidak wajar, maka biaya tersebut dianggap bukan biaya.
Biaya pinjaman yang tidak memenuhi ketentuan DER diatas (lebih dari 4), dianggap sebagai dividen bagi pihak yang menerima atau memperolehnya dan dikenakan pajak pada saat biaya pinjaman tersebut dibayarkan atau jatuh tempo pembayarannya, jika penerima biaya pinjaman memiliki hubungan istimewa. Karena dianggap dividen, maka bukan biaya dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Tetapi jika tidak memiliki hubungan istimewa, tentu bukan dividen tetapi bukan biaya juga. Yang pasti, atas kelebihan diatas 4 tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
- pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
- modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
- pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
- perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Pemblokiran dan Pencabutan Akses Kepabeanan oleh Kantor Pajak
Mulai sekarang, Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemblokiran akses kepabeanan atau bahkan pencabutan akses kepabeanan. Aturan permintaan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2017 yang merupakan turunan dari Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan nomor 179/PMK.04/2016 tentang registrasi kepabeanan.
Pemblokiran dan pencabutan akses kepabeanan secara lengkap diatur pada Bab VI Peraturan Menteri Keuangan nomor 179/PMK.04/2016. Secara lengkap saya salinkan Pasal 14 dan Pasal 17 di bawah. Terkait perpajakan, sengaja saya tulis tebal :
Pemblokiran untuk seluruh kegiatan kepabeanan dilakukan dalam hal:
a. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan perubahan data terkait dengan eksistensi dan/ atau susunan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pas al 10 ayat ( 1);
b. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak aktif melakukan kegiatan kepabeanan selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut;
c. berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memenuhi kewajiban perpajakan berupa:
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan selama 2 (dua) tahun terakhir; dan/ atau
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 3 (tiga) masa pajak terakhir dalam hal Pengguna Jasa Kepabeanan mempunyai status sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- tidak menyampaikan SPT Tahunan selama 2 tahun pajak,
- tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama 3 masa pajak,
- sudah dilakukan kegiatan penagihan tetapi tidak melunasi utang pajak,
- status suspend terkait penerbitan faktur pajak tidak sah.
- menyampaikan SPT Tahunan selambat-lambatnya 3 bulan sejak pemblokiran;
- menyampaikan SPT Masa PPN 3 masa pajak selambat-lambatnya 3 bulan sejak pemblokiran;
- selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak pemblokiran, wajib pajak membayar lunas semua utang pajak atau membayar sebagian ditambah komitmen untuk pelunasan utang pajak;
- dicabut status suspend oleh Dirjen Pajak.
![]() |
| contoh format surat permintaan rekomendasi pengajuan kembali registrasi kepabeanan |
Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif FINAL (PASFINAL)
Direktorat Jenderal Pajak membuat istilah baru, yaitu pasfinal. Atau pakai tagar #Pasfinal. Istilah pasfinal singkatan dari pengungkapan aset sukarela dengan tarif final. Pasfinal diperkenalkan dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 165/PMK.03/2017. Poin penting dari peraturan menteri keuangan ini adalah menghilangkan sanksi 200% yang diatur Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Pasfinal merupakan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan harta yang belum diungkap dalam SPH (peserta TA) maupun belum dilaporkan dalam SPT, syarat belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).
Kesempatan ini tidak dibatasi waktu. Artinya boleh dilakukan kapan saja sepanjang belum terbit SP2. Namun, pasfinal hanya terkait dengan pengungkapan harta yang pada tanggal 31 Desember 2015 masih dimiliki.
Jadi syarat untuk memanfaatkan pasfinal ada dua:
- harta yang dimiliki pada tanggal 31 Desember 2015 belum dilaporkan;
- belum diterbitkan SP2
Fasilitas pasfinal tentu sangat membantu mengurangi beban pajak wajib pajak karena sanksi administrasi sebanyak 200% dari pajak terutang sangat memberatkan wajib pajak. Padahal banyak Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta dalam SPH (peserta TA) bukan berarti bandel.
Berikut contoh kasus Wajib Pajak yang gagal “meng-amnesti-kan hartanya bukan karena bandel :
- terlambat datang ke kantor pajak;
- tidak sempat menyampaikan SPH;
- bermasalah dengan pembayaran uang tebusan.
Pada akhir periode amnesti pajak, banyak wajib pajak datang ke kantor pajak. Mereka terlambat mendapatkan informasi amensti pajak. Ada juga yang datang dari luar negeri, khusus datang ke Indonesia untuk memanfaatkan amnesti pajak.
Dalam kondisi masih belum jelas, pada hari terakhir mereka masih konsultasi. Tentu saja berkas kelengkapan tidak bawa. Beberapa kasus yang seperti ini terjadi di kantor saya.
Ada juga sih yang datang pada menit-menit terakhir. Kasus seperti ini sedikit tapi saya kira di tempat lain juga ada. Bahkan di kantor pusat kabarnya banyak.
Pada kasus tidak sempat menyampaikan SPH, sebenarnya Wajib Pajak ada niat mengamnestikan hartanya. Bahkan sudah bayar. Namun SPH tidak disampaikan ke kantor pajak. Atau sudah disampaikan, tetapi dokumen pendukung tidak lengkap sehingga dinyatakan dikembalikan.
Sedangkan kasus ketiga terkait dengan masalah pembayaran uang tebusan. Ada dua macam, yaitu terkait masalah limitasi pembayaran kartu ATM, dan permasalah ATM.
Beberapa wajib pajak terpaksa “memangkas daftar harta yang diamnestikan” karena menyesuaikan dengan limitasi pembayaran ATM. Satu dua orang gagal ikut amnesti pajak karena mau bayar di menit-menit terakhir hari amnesti.
CARA MEMANFAATKAN PASFINAL
Ada tiga cara memanfaatkan fasilitas pasfinal :
- Membayar PPh final dengan tarif : 25% (badan), 30% (orang pribadi), dan 12,5 (Wajib Pajak tertentu.
- Dibayar langsung ke bank dengan menggunakan kode bayar 411128-422;
- Diungkap melalui SPT Masa PPh Final.
Nah, bagi yang mau membaca slide PMK lebih lanjut, silakan unduh dari google drive.
Tata cara pengungkapan pasfinal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2017.
SPT Masa PPh Final yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan:
- ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan;
- disampaikan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; dan
- lampiran lengkap.
SPT Masa Pasfinal dianggap lengkap jika dilampiri :
- bukti pelunasan Pajak Penghasilan Final atas Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan berupa surat setoran pajak dan/ atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak;
- daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format yang
- ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
- dokumen pendukung terkait nilai Harta selain kas/ setara kas;
- dokumen pendukung Utang, dalam hal terdapat Utang yang diungkapkan; dan
- surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang undangan yang mengatur mengenai kuasa, dalam hal SPT Masa PPh Final ditandatangani oleh penerima kuasa.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Perlakuan Perpajakan Bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
![]() |
| http://www.uinjkt.ac.id |
Perguruan tinggi negeri badan hukum, disingkat PTN BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. Dahulu dikenal sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Hukum Pendidikan (BHP), Wikipedia. Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-34/PJ/2017 bahwa PTN BH merupakan subjek pajak dalam negeri karena tidak memenuhi kriteria unit tertentu dari badan pemerintah yang dikecualikan sebagai subjek dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.
PTN BH sebagai subjek pajak dalam negeri mencakup fakultas, jurusan, departemen, dan bagian lain yang merupakan bagian dari PTN BH sebagai badan hukum. Tetapi jika ada badan hukum terpisah dibawah PTN BH maka status badan hukum terpisah menjadi subjek pajak terpisah juga. Jadi, subjek pajak melekat pada badan hukum.
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Perlakuan pajak penghasilan atas penerimaan PTB BH ada dua :
- dikecualikan sebagai objek yaitu harta hibah, bantuan, dan sumbangan;
- objek pajak penghasilan.
Penerimaan PTN BH yang dikecualikan adalah harta hibah, bantuan, dan sumbangan. Penerimaan tersebut dikecualikan sepanjang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Keuangan nomor 245/PMK.03/2008.
Menurut PMK-245, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan adalah harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh:
- keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
- badan keagamaan;
- badan pendidikan;
- badan sosial termasuk yayasan dan koperasi; atau
- orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Badan pendidikan dimaksud adalah badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan. PMK-245 tidak mengatur lebih lanjut perihal badan pendidikan yang tidak menceri keuntungan.
Sedangkan penerimaan PTN BH yang menjadi objek pajak penghasilan yaitu:
- Bantuan Pendanaan PTN BH, dan
- Sisa lebih.
Mengutip SE-34/PJ/2017 bahwa Bantuan Pendanaan PTN BH yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara berupa bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dan yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima PTN Badan Hukum merupakan objek Pajak Penghasilan.
Bantuan Pendanaan PTN BH adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada PTN BH yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi.
Pendanaan PTN BH yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara diberikan dalam bentuk:
- bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum; dan/atau
- bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara bersumber dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- pengelolaan dana abadi;
- usaha PTN BH;
- kerja sama tridharma Perguruan Tinggi;
- pengelolaan kekayaan PTN BH;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- pinjaman.
Sisa lebih yang merupakan objek pajak penghasilan PTN BH adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.
Ketentuan tentang sisa lebih diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.03/2009 jo Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-44/PJ/2009.
Biaya operasional sehari-hari badan adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.
Sisa lebih ini diperlakukan sebagai dikecualikan dari objek pajak penghasilan jika dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut
- ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan
- yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun
- dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya
Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang meliputi :
- pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
- pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan; atau
- pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas, guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada dilingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal.
Ada satu syarat yang sering dilupakan terkait penggunaan sisa lebih ini, yaitu pemberitahuan ke KPP bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka sisa lebih tersebut tetap menjadi objek pajak penghasilan pada tahun kelima.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.03/2009 mengatur :
Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya, setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-44/PJ/2009 mengatur :
Badan atau lembaga nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tindasan kepada instansi yang membidanginya.
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
PTN BH wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) jika memenuhi syarat :
- melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
- bukan kriteria pengusaha kecil.
- jasa penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal, pendidikan nonformal, maupun pendidikan informal, yang tidak termasuk dalam rincian jasa penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- jasa penyelenggaraan pendidikan formal atau jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal yang diserahkan satuan pendidikan yang tidak mendapatkan izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; atau
- jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.
Harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan
Pemerintah telah melengkapi ketentuan amnesti pajak. Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan pemerintah nomor 6 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Peraturan pemerintah ini ditandatangani pada 6 September 2017. Apa saja isinya?
Sesuai judul peraturan pemerintah, ketentuan baru ini terkait harta bersih yang dianggap penghasilan. Ada harta yang dianggap penghasilan menurut peraturan. Dan peraturan tersebut dikenai pajak penghasilan.
Menurut bagian menimbang, peraturan ini diterbitkan untuk kepastian hukum pelaksanaan Pasal 13 dan Pasal 18 Undang-undang tentang Pengampunan Pajak.
OBJEK
Harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan dibagi dua, yaitu
1. untuk Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak :
- Gagal repatriasi/investasi/ holding 3 tahun;
- Belum/kurang ungkap Harta dalam SPH;
- SPT PPh Terakhir yang disampaikan setelah UU TA tidak benar;
- Penyesuaian nilai Harta berdasarkan Surat Pembetulan atas SKet
Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.
Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Wajib Pajak badan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
- Wajib Pajak orang pribadi sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
- Wajib Pajak tertentu sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
.
![]() |
Peraturan pemerintah menentukan kapan saat terutang atas tambahan penghasilan. Secara umum, saat terutang adalah saat diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).
Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek
Wajib Pajak Indonesia yang memiliki saham di luar negeri, baik langsung maupun tidak langsung, minimal sebesar 50% dan saham tersebut tidak terdaftar di bursa saham, dikenai deemed dividend. Ketentuan ini berlaku mulai tahun 2017 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.03/2017.
Deemed Dividend adalah dividen yang ditetapkan diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada BULN (Badan Usaha Luar Negeri) Nonbursa terkendali langsung.
Ketentuan pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa, yaitu:
Wajib Pajak dalam negeri yang:
- memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa; atau
![]() |
| contoh penyertaan langsung |
- secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa.
![]() |
| contoh penyertaan tidak langsung |
- pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung dengan memperhtikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif;
- pajak penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung; atau
- jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung terhadap jumlah Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dikalikan dengan jumlah Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan tersebut.
- terhadap bagian dividen yang diterima sampai dengan sebesar Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, dihitung sesuai dengan ketentuan; dan
- terhadap bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
- pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri atas bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif;
- pajak penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri atas bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan; atau
- jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan terhadap Penghasilan Kena Pajak, dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak diterimanya dividen.
- laporan keuangan;
- fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, dalam hal terdapat kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan;
- perhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
- bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang diterima,
Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Mahkamah Konstitusi RI telah mengabulkan permohonan dengan nomor permohanan 39/PUU-XIV/2016. Permohonan ini terkait dengan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-undang PPN. Ketentuan tersebut kurang lebih berbunyi seperti ini, “Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;”
Bagian batang tubuh tidak ada perincian barang kebutuhan pokok apa saja yang dimaksud. Tetapi di bagian penjelasan dan peraturan pelaksana, diantaranya peraturan menteri keuangan, menyebutkan 11 jenis kebutuhan pokok, yaitu :
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
- beras;
- gabah;
- jagung;
- sagu;
- kedelai;
- garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
- daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
- telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
- susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
- buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
- sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
- beras dan gabah;
- jagung;
- sagu;
- kedelai;
- garam konsumsi;
- daging;
- telur;
- susu;
- buah-buahan;
- sayur-sayuran;
- ubi-ubian;
- bumbu-bumbuan;
- gula konsumsi
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Badan dan lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat
Menurut ketentuan perpajakan, sampai dengan sekarang posisi zakat sama seperti sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto. Walaupun sudah ada wacana untuk menjadi kredit pajak atau pengurang pajak. Tetapi undang-undang yang ada belum sampai menjadi pengurang pajak.
Tetapi tidak semua zakat dan sumbangan dapat menjadi biaya. Berikut syarat zakat dapat dijadikan biaya :
- diterima oleh badan amil zakat, atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
- WP yang melakukan pengurangan zakat dari penghasilan bruto, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat dari badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah pada SPT Tahunan PPh tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat tersebut. (Pasal 2 ayat (1) PER-6/PJ/2011 dan SE-80/PJ/2010)
- Zakat ini dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.
- Badan Amil Zakat Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tanggal 25 November 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
- Badan Amil Zakat Nasional Provinsi berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 186 tanggal 29 April 2016;
- Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/499 Tahun 2016;
- LAZ Rumah ZAkat (LAZ RZ) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 421 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015;
- LAZ Nurul Hayat (LAZ NH) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 422 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015;
- LAZ Inisiatif Zakat Indonesia (LAZ IZI) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 423 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015;
- LAZ Baitul Maal Hidayatullah (LAZ BMH) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 425 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015;
- Yayasan Lembaga Manajemen Infaq (LAZ LMI) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 184 Tahun 2016 tanggal 29 April 2016;
- Yayasan Yatim Mandiri Surabaya (LAZ Yatim Mandiri) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 185 Tahun 2016 tanggal 29 April 2016;
- Yayasan Dompet Dhuafa Republika (LAZ DD) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 239 Tahun 2016 tanggal 23 Mei 2016;
- Yayasan Pesantren Islam Al Azhar (LAZ Al-Azhar) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 240 Tahun 2016 tanggal 23 Mei 2016;
- Yayasan Baitul Maal Muamalat (LAZ BMN) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 256 Tahun 2016 tanggal 26 Mei 2016;
- Yayasan Daarut Tauhid (LAZ Daarut Tauhid) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 257 Tahun 2016 tanggal 26 Mei 2016;
- Yayasan Dana Sosial Al Falah (LAZ YDSF) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 524 Tahun 2016 tanggal 20 September 2016;
- Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 712 Tahun 2016 tanggal 2 Desember 2016;
- Yayasan Global Zakat berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 731 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016;
- LAZ Perkumpulan Persatuan Islam (PERSIS) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 865 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016;
- Yayasan Solo Peduli Ummat (LAZ Solo Peduli) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/271 Tahun 2016 tanggal 14 April 2016;
- Yayasan Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas (LAZ DASI) NTB berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/391 Tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016;
- Yayasan Baitul Maal Forum Komunikasi Aktifis Masjid (LAZ FKAM) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/392 Tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016;
- Yayasan Dana Peduli Ummat (DPU) Kalimantan Timur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/515 Tahun 2016 tanggal 24 Agustus 2016;
- Yayasan Dompet Sosial Madani (LAZ DSM) Bali berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/563 Tahun 2016 tanggal 14 September 2016;
- Yayasan Sinergi Foundation (LAZ SInergi Foundation) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/564 Tahun 2016 tanggal 14 September 2016;
- Yayasan Harapan Dhuafa Banten berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/651 Tahun 2016 tanggal 27 Oktober 2016;
- Yayasan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZIS NU) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 255 Tahun 2016 tanggal 26 Mei 2016;
- LAZIS Muhammadiyah berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 730 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016;
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
- terdapat perbedaan antara ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh dan ketentuan yang diatur dalam P3B;
- penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
- penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
- WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya;
- tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
- enerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.
Setiap Wajib Pajak yang memotong Pajak Penghasilan wajib hukumnya membuat bukti potong. Ketentuan ini berlaku baik penerima penghasilan berstatus Wajib Pajak dalam negeri atau Wajib Pajak luar negeri.
Jika penerima penghasilan Wajib Pajak luar negeri maka bukti potong disebut bukti potong PPh Pasal 26. Sedangkan, jika penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak dalam negeri maka bukti potong dapat berupa PPh Pasal 21 form 1721-A1, bukti potong PPh Pasal 23, atau bukti potong PPh Pasal 4 (2). Ini salah satu prinsip equal treatment yaitu perlakuanyang sama bagi bagi Wajib Pajak dalam negeri maupun Wajib Pajak luar ngeri, semuanya dikenai withholding taxes..
Bukti potong setidaknya dibuat dua: satu untuk penerima penghasilan yang penghasilannya dipotong PPh. Kedua, untuk dilaporkan dalam SPT Masa PPh.
Adapun tarif yang digunakan menyesuaikan dengan dasar pengenaan. Jika dasar pengenaan Pasal 26 tanpa memanfaatkan P3B, maka tarif 20%. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan P3B maka tarif yang digunakan adalah tarif P3B.
- Deviden;
- Bunga termasuk Premium,Diskonto dan Imbalan jaminan pengembalian hutang;
- Royalty;
- Sewa;
- Penghasilan penggunaan harta
- Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan;
- Hadiah & penghargaan;
- Pensiun & pembayaran berkala lainnya;
- premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ atau
- keuntungan karena pembebasan utang.
- kode bayar 101 untuk deviden,
- kode bayar 102 untuk bunga,
- kode bayar 103 untuk royalti,
- kode bayar 104 untuk jasa, dan
- kode bayar 100 untuk selain deviden, bunga, royalti.
Contoh: Mr. Sing, seorang warga negera Malaysia dan tinggal di Malaysia,memiliki saham PT Pasti Untung. Setelah sukses membesarkan perusahaan, dia menjual saham PT Pasti Untung ke Tn. Agus, seorang warga negara Indonesia dan tinggal di Indonesia. Atas transaksi ini maka Tn Agus wajib memotong PPh Pasal 26 dan wajib menyetorkan ke kas negara dengan kode pajak 411127-100.
Tetapi jika Mr. Sing menjual ke orang asing lagi, misal Mr Lay yang tinggal di Malaysia, maka yang berkewajiban menyetor PPh Pasal 26 adalah PT Pasti Untung.
Dalam hal penghasilan yang dibayarkan ke Wajib Pajak luar negeri berupa premi asuransi, maka tarif efektif sebagai berikut :
- tarif efektif 10% dari premi yang dibayarkan oleh pihak yang tertanggung kepada perusahaan asuransi LN. Pemotong pajak adalah tertanggung.
- tarif efektif 2% dari premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi di Indonesia kepada perusahaan asuransi LN. Pemotong Pajak adalah perusahaan asuransi di Indonesia.
- tarif efektif 1% dari premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi di Indonesia kepada perusahaan asuransi di LN. Pemotong pajak adalah perusahaan reasuransi di Indonesia.
Ketentuan tarif efektif PPh Pasal 26 bagi penghasilan berupa premi asuransi diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 624/KMK.04/1994.
Perbedaan Antara Ketentuan Yang Diatur Dalam Undang-Undang PPh Dan Ketentuan Yang Diatur Dalam P3B
Konon kabarnya, sejarah P3B adalah semangat masing-masing negara untuk memungut pajak sebesarnya, termasuk ke wajib pajak yang berkedudukan di luar negeri. Akibatnya, SPLN mengalami pajak berganda, yaitu pemajakan di negara sumber (asal penghasilan) dan pemajakan di negera domisili (tempat kedudukan).
Untuk menghilangkan pajak berganda tersebut, dibuatlah tax treaty (P3B). Sehingga dapat dimengerti jika fungsi P3B adalah menghilangkan hak pemajakan negara sumber, atau menurunkan tarif sesuai kesepakatan. Pada umumnya, tarif P3B dibuat lebih kecil daripada tarif aturan domestik. SPLN dapat memanfaatkan tarif P3B jika yang bersangkutan memperlihatkan Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Residence.
|
NO
|
NEGARA
|
BRANCH PROFIT TAX
|
DIVIDEN
|
BUNGA & ROYALTI
|
|||||
|
Tarif BPT
|
Pengecualian untuk perusahaan Kontrak Bagi Hasil (KBH)
|
DIVIDEN
|
BUNGA
|
ROYALTI
|
|||||
|
PORTFOLIO
|
PENYERTAAN LANGSUNG
|
Umum
|
Khusus
|
Umum
|
Khusus
|
||||
|
1
|
Algeria
|
10%
|
Tidak ada
|
15%
|
15%
|
15%
|
–
|
15%
|
–
|
|
2
|
Australia
|
15%
|
Ya
|
15%
|
15%
|
10%
|
–
|
15%
|
10%40
|
|
3
|
Austria
|
12%
|
Ya
|
15%
|
10%10
|
10%
|
–
|
10%
|
–
|
|
4
|
Bangladesh
|
10%
|
Ya
|
15%
|
10%10
|
10%
|
–
|
10%
|
–
|
|
5
|
Belgium
|
15%
|
Tidak
|
15%
|
15%
|
10%
|
–
|
10%
|
–
|
|
6
|
Brunei Darussalam
|
10%
|
Ya
|
15%
|
15%
|
15%
|
–
|
15%
|
–
|
|
7
|
Bulgaria
|
15%
|
Ya
|
15%
|
15%
|
10%
|
–
|
10%
|
–
|
|
8
|
Canada
|
15%
|
Ya
|
15%
|
15%
|
15%
|
–
|
15%
|
–
|
|
9
|
Czech
|
12,50%
|
Ya
|
15%
|
10%13
|
12,50%
|
–
|
12,50%
|
–
|
|
10
|
China
|
10%
|
Tidak ada
|
10%
|
10%
|
10%
|
–
|
10%
|
–
|
|
11
|
Denmark
|
15%
|
Ya
|
20%
|
10%14
|
10%
|
–
|
15%
|
–
|
|
12
|
Egypt
|
15%
|
Ya
|
15%
|
15%
|
15%
|
–
|
15%
|
–
|
|
13
|
Finland
|
15%
|
Ya
|
15%
|
10%15
|
10%
|
–
|
15%
|
10%41
|
|
14
|
France
|
10%
|
Tidak
|
15%
|
10%16
|
15%
|
10%42
|
10%
|
–
|
|
15
|
Germany
|
10%
|
Tidak
|
15%
|
10%17
|
10%
|
–
|
15%
|
10%43
|
|
16
|
Hongkong
|
5%
|
ya
|
10%
|
5%
|
10%
|
–
|
5%
|
–
|
|
17
|
Hungary
|
Tidak ada
|
Tidak ada
|
15%
|
15%
|
15%
|
–
|
15%
|
–
|
|
18
|
India
|
10%
|
Ya
|
15%
|
10%18
|
10%
|
–
|
15%
|
–
|
|
19
|
Italy
|
12%
|
Ya
|
15%
|
10%19
|
10%
|
–
|
15%
|
10%44
|
|
20
|
Iran
|
7%
|
Tidak ada
|
7%
|
7%
|
10%
|
–
|
12%
|
–
|
|
21
|
Japan
|
10%
|
Ya
|
15%
|
10%20
|
10%
|
–
|
10%
|
–
|
|
22
|
Jordan
|
Tidak ada
|
Tidak ada
|
10%
|
10%
|
10%
|
–
|
10%
|
–
|
|
23
|
Korea Selatan (Korea, Republic of)
|
10%
|
Ya
|
15%
|
10%21
|
10%
|
–
|
15%
|
–
|
|
24
|
Korea Utara (Korea, Democratic People’s Republic of)
|
10%
|
Tidak ada
|
10%
|
10%
|
10%
|
–
|
10%
|
–
|
|
25
|
Kroasia
|
10%
|
ya
|
10%
|
10%
|
10%
|
–
|
10%
|
–
|
|
26
|
Kuwait
|
10%
|
Ya
|
10%
|
10%
|
5%
|
–
|
20%
|
–
|
|
27
|
Luxembourg23
|
10%
|
Ya
|
15%
|
10%22
|
10%
|
–
|
12,50%
|
|
|
28
|
Malaysia
|
12.5%
|
Ya
|
10%
|
10%
|
10%
|
–
|
10%
|
–
|
|
29
|
Maroko
|
10%
|
Ya
|
10%
|
10%
|
10%
|
–
|
10%
|
–
|
|
30
|
Mexico
|
10%
|
Ya
|
10%
|
10%
|
10%
|
–
|
10%
|
–
|
|
31
|
Mongolia
|
10%
|
Ya
|
10%
|
10%
|
10%
|
–
|
10%
|
–
|
|
32
|
Netherlands
|
9%
|
Tidak
|
15%
|
10%
|
10%
|
–
|
20%
|
–
|
|
-Renegosiasi
|
9%
|
Tidak
|
15%
|
10%24
|
10%
|
–
|
10%
|
–
|
|
|
-Renegosiasi II [2]
|
10%
|
Tidak Ada
|
|||||||
|
33
|
New Zealand
|
Tidak ada
|
Tidak ada
|
15%
|
15%
|
10%
|
–
|
15%
|
–
|
|
34
|
Norway
|
15%
|
Ya
|
15%
|
15%
|
10%
|
–
|
15%
|
10%45
|
|
35
|
Pakistan
|
10%
|
Tidak ada
|
15%
|
10%25
|
15%
|
–
|
15%
|
–
|
|
36
|
Philippines, The
|
20%
|
Tidak ada
|
20%
|
15%26
|
15%
|
10%53
|
15%
|
–
|
|
37
|
Poland
|
10%
|
Ya
|
15%
|
10%27
|
10%
|
–
|
15%
|
–
|
|
38
|
Portugal
|
10%
|
Ya
|
10%
|
10%
|
10%
|
–
|
10%
|
–
|
|
39
|
Qatar
|
10%
|
Ya
|
10%
|
10%10
|
10%
|
–
|
5%
|
–
|
|
40
|
Romania
|
12,50%
|
Tidak ada
|
15%
|
12,5%28
|
12,50%
|
–
|
12,50%
|
15%46
|
|
41
|
Russia
|
12,50%
|
Ya
|
15%
|
15%
|
15%
|
–
|
15%
|
–
|
|
42
|
Saudi Arabia8
|
Tidak ada
|
Tidak ada
|
Tidak ada
|
Tidak ada
|
n/a
|
n/a
|
n/a
|
n/a
|
|
43
|
Seychelles
|
Tidak ada
|
Tidak ada
|
10%
|
10%
|
10%
|
–
|
10%
|
–
|
|
44
|
Singapore
|
15%
|
Ya
|
15%
|
10%29
|
10%
|
–
|
15%
|
–
|
|
45
|
Slovak
|
10%
|
Ya
|
10%
|
10%
|
10%
|
–
|
15%
|
10%47
|
|
46
|
South Africa
|
10%
|
Ya
|
15%
|
10%30
|
10%
|
–
|
10%
|
–
|
|
47
|
Spain
|
10%
|
Ya
|
15%
|
10%31
|
10%
|
–
|
10%
|
–
|
|
48
|
Sri Lanka
|
sesuai UU domestik
|
Tidak ada
|
15%
|
15%
|
15%
|
–
|
15%
|
–
|
|
49
|
Sudan
|
10%
|
Ya
|
10%
|
10%
|
15%
|
–
|
10%
|
–
|
|
50
|
Sweden
|
15%
|
Ya
|
15%
|
10%32
|
10%
|
–
|
15%
|
10%48
|
|
51
|
Switzerland
|
10%
|
Ya
|
15%
|
10%33
|
10%
|
–
|
10%
|
–
|
|
52
|
Syria
|
10%
|
Ya
|
10%
|
10%
|
10%
|
–
|
20%
|
15%49
|
|
53
|
Taiwan
|
5%
|
Ya
|
10%
|
10%
|
10%
|
–
|
10%
|
–
|
|
54
|
Thailand34
|
sesuai UU
|
Tidak ada
|
(RI)15%
|
(RI) 15%
|
(RI) 15%
|
10%
|
10%
|
15%50
|
|
domestik
|
(Thai)25%
|
(Thai) 15%
|
(Thai)25%
|
||||||
|
55
|
Tunisia
|
12%
|
Ya
|
12%
|
12%
|
12%
|
–
|
15%
|
–
|
|
56
|
Turkey
|
15%
|
Ya
|
15%
|
10%35
|
10%
|
–
|
10%
|
–
|
|
57
|
U.A.E
|
5%
|
Tidak
|
10%
|
10%
|
5%
|
–
|
5%
|
–
|
|
58
|
Ukraine
|
10%
|
Ya
|
15%
|
10%36
|
10%
|
–
|
10%
|
–
|
|
59
|
United Kingdom
|
10%
|
Tidak
|
15%
|
10%
|
10%
|
15%
|
15%
|
–
|
|
-Renegosiasi
|
10%
|
Ya
|
15%
|
10%37
|
10%
|
–
|
15%
|
10%51
|
|
|
60
|
United States
|
15%
|
Ya
|
15%
|
15%
|
15%
|
–
|
15%
|
10%
|
|
-Renegosiasi
|
10%
|
Ya
|
15%
|
10%38
|
10%
|
–
|
10%
|
–
|
|
|
61
|
Uzbekistan
|
10%
|
Ya
|
10%
|
10%
|
10%
|
–
|
10%
|
–
|
|
62
|
Venezuela
|
10%
|
Ya
|
15%
|
10%39
|
10%
|
–
|
20%
|
10%52
|
|
63
|
Vietnam
|
10%
|
Ya
|
15%
|
15%
|
15%
|
–
|
15%
|
–
|
Syarat berikutnya adalah penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. Artinya tidak mungkin SPLN dari negara yang tidak memiliki P3B dengan Indonesia memanfaatkan P3B. Petugas pajak pasti nanya, “P3B mana yang dipakai?”
WPLN Menyampaikan SKD WPLN Yang Telah Memenuhi Persyaratan Administratif Dan Persyaratan Tertentu Lainnya
Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah bukti kependudukan bagi perpajakan. Seseorang mengaku dari Negara A hanya dapat dibuktikan oleh SKD, bukan passport. SKD ini merupakan bukti formal kedudukan seseorang.
- menggunakan Form DGT-1 atau Form DGT-2
- diisi dengan benar, lengkap dan jelas
- ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B
- disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B
- digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN; dan
- disampaikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Masa, paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
- menggunakan bahasa Inggris;
- berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu Pemotong dan/atau Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
- paling sedikit mencantumkan informasi mengenai nama WPLN, tanggal penerbitan, dan tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan
- mencantumkan nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.
- WPLN bank,
- WPLN berbentuk dana pensiun, atau
- WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen.
Sedangkan Form DGT-1 digunakan oleh WPLN selain WPLN yang menggunakan Form DGT-2.
- substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
- bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
- kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;
- aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
- pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan; dan
- kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia.
- bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau
- bagi WPLN badan, tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit
- mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
- tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain;
- menanggung risiko atas aset, modal atau kewajiban yang dimiliki; dan (4) tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.
- pemberian imbalan kepada karyawan yang diberikan secara wajar dalam hubungan pekerjaan;
- biaya lain yang lazim dikeluarkan oleh WPLN dalam menjalankan usahanya; dan
- pembagian keuntungan dalam bentuk dividen kepada pemegang saham.
- Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
- Manfaat P3B adalah fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber.
- Wajib Pajak Luar Negeri yang selanjutnya disingkat WPLN adalah subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap atau tanpa melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Pemotong dan/atau Pemungut Pajak adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN.
- Surat Keterangan Domisili WPLN yang selanjutnya disingkat SKD WPLN adalah surat keterangan berupa formulir yang terdiri dari Form DGT-1 atau Form DGT-2 yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.
- Certificate of Residence adalah surat keterangan dengan nama apapun yang menjelaskan status penduduk (resident) untuk kepentingan perpajakan bagi WPLN yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.
- Pejabat yang Berwenang Mengesahkan SKD WPLN atau Competent Authority yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan SKD WPLN dan/atau Certificate of Residence berdasarkan peraturan domestik di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.
- Kustodian adalah lembaga yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang di Indonesia untuk memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
- Agen adalah orang pribadi atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan/atau atas nama pihak lain.
- Nominee adalah orang pribadi atau badan yang secara hukum memiliki suatu harta dan/atau penghasilan (legal owner) untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta dan/atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan.
- Conduit adalah suatu perusahaan yang memperoleh Manfaat P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di Indonesia, sementara manfaat ekonomi dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan di negara lain yang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B jika penghasilan tersebut diterima langsung.
- Pemotong dan/atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.
- Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku dan wajib disampaikan kepada WPLN.
- Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak walaupun tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut dengan mencantumkan besarnya penghasilan bruto dan mencantumkan “NIHIL” pada kolom jumlah PPh yang dipotong dan/atau dipungut. Bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak dimaksud tidak wajib disampaikan kepada WPLN.
- Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib menyampaikan SPT Masa dengan dilampiri fotokopi SKD WPLN yang telah dilegalisir dan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak.
- Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus memastikan bahwa WPLN telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini untuk dapat menerapkan ketentuan dalam P3B. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak memastikan pemenuhan persyaratan tersebut dengan melakukan penelitian atas SKD WPLN yang telah disampaikan oleh WPLN.
- Penelitian atas SKD WPLN (Form DGT-1 atau Form DGT-2) untuk memastikan bahwa penerima penghasilan bukan Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia harus dilakukan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak. Dalam hal penerima penghasilan adalah Subjek Pajak dalam negeri, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib memotong dan/atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh, Keberadaan Subjek Pajak Dalam Negeri untuk Form DGT-1 ditentukan: dalam Part V butir 3 tercantum alamat WPLN di Indonesia; atau dalam Part V butir 6 tercantum bahwa WPLN mempunyai tempat tinggal tetap di Indonesia; atau dalam Part V butir 7 tercantum tempat kediaman WPLN di Indonesia; atau dalam Part VI butir 1, 2, atau 3 mencantumkan tempat pendirian, tempat kedudukan, atau alamat kantor pusat WPLN di Indonesia.
- Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus melakukan penelitian apakah tujuan utama atau salah satu tujuan utama transaksi atau pengaturan skema transaksi (arrangement) adalah untuk mendapatkan manfaat P3B serta bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B dengan memastikan apakah SKD WPLN Form DGT-1 mencantumkan jawaban: “Yes” dalam Part V Butir 4; atau “Yes” dalam Part VI Butir 5. P3B tidak diterapkan dalam hal salah satu jawaban WPLN penerima penghasilan menyatakan “Yes“.
- Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus melakukan penelitian terjadi atau tidaknya penyalahgunaan P3B dengan memastikan apakah SKD WPLN mencantumkan jawaban “No” untuk salah satu atau seluruh pertanyaan dalam Butir 7 sampai dengan Butir 10 pada Part VI. P3B tidak diterapkan dalam hal salah satu atau seluruh jawaban WPLN penerima penghasilan adalah “No”.
- Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus melakukan penelitian apakah WPLN merupakan beneficial owner yang dipersyaratkan dalam P3B dengan memastikan apakah SKD WPLN Form DGT-1 mencantumkan jawaban : “Yes” dalam Part V Butir 5; atau “Yes” dalam Part VII Butir 1; atau “No” untuk salah satu atau seluruh pertanyaan dalam Part VII Butir 2 sampai dengan Butir 4; atau “Yes” dalam Part VII Butir 5. P3B tidak diterapkan dalam hal salah satu jawaban WPLN penerima penghasilan tidak sesuai.
- Dalam hal WPLN penerima penghasilan adalah pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B, Bank Sentral atau lembaga-lembaga tertentu yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh otoritas pajak Indonesia dan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus memastikan bahwa lembaga tersebut benar-benar merupakan lembaga yang dimaksud dalam P3B dengan melakukan penelitian terhadap SKD WPLN dan/atau Certifícate of Residence dan/atau surat keterangan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal ini.
- Form DGT-2 harus diisi secara lengkap dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B, serta disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
- Form DGT-2 asli diserahkan kepada Kustodian oleh WPLN penerima penghasilan;
- Kustodian wajib menyerahkan Form DGT-2 asli yang masih berlaku yang diterima dari WPLN kepada Pemotong dan/atau Pemungut Pajak;
- Dalam hal WPLN penerima penghasilan menerima penghasilan dari beberapa sumber, Kustodian dapat membuat fotokopi lembar ke-1 dari Form DGT-2 dan meminta legalisasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Kustodian terdaftar sebagai Wajib Pajak;
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang melegalisasi fotokopi lembar ke-1 dari Form DGT-2 wajib menatausahakan 1 (satu) lembar legalisasi tersebut di KPP, dan Form DGT-2 asli dikembalikan kepada Kustodian;
- Dalam hal diperlukan untuk pelaksanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, keberatan, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, atau pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar; Kustodian harus menyampaikan Form DGT-2 asli sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku;
- Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B berdasarkan Form DGT-2 yang masih berlaku atau fotokopi Form DGT-2 yang telah dilegalisasi yang disampaikan oleh Kustodian dan menyimpan fotokopi Form DGT-2;
- Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib membuat tanda bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak serta wajib menyerahkannya kepada WPLN melalui Kustodian.
- Form DGT-2 harus diisi secara lengkap dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman, di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B, serta disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B; dan
- Form DGT-2 asli diserahkan oleh WPLN kepada Pemotong dan/atau Pemungut Pajak
Indonesia Menandatangani Perjanjian Perpajakan Multilateral
Paris, 7 Juni 2017
Hari ini Indonesia menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di kantor pusat OECD Paris, Perancis. MLI merupakan modifikasi pengaturan Tax Treaty secara serentak, sinkron-simultan dan efisien, tanpa melalui proses negosiasi bilateral. Dengan 68 negara yang ikut menandatangani hari dan akan segera disusul 30 negara lain, maka Indonesia dapat mengamankan penerimaan pajak dengan mencegah penghindaran pajak dalam bentuk penyalahgunaan tax treaty, penghindaran yang dilakukan Bentuk Usaha Tetap dengan memecah fungsi organisasi, memecah waktu kontrak, rekayasa kontrak, rekayasa kepemilikan yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia.
MLI merupakan upaya bersama secara global untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan wajib pajak/badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara atau disebut sebagai “base erosion and profit shifting”.
Kita harus terus menerus berjuang untuk memerangi penghindaran dan pengalihan pajak oleh pembayar pajak Indonesia, termasuk melalui pengumpulan informasi perpajakan, baik yang ada di Indonesia maupun yang ditempatkan dan disembunyikan di luar Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia ikut dalam kesepakatan pertukaran informasi untuk keperluan perpajakan atau automatic exchange of information. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2017 yang dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 70 tahun 2017.
Tanpa kerjasama internasional, para wajib pajak kita terutama 1-5% terkaya dan badan usaha akan mudah menghindari kewajiban membayar pajak. Bila indonesia tidak mampu mengumpulkan pajak, terutama dari kelompok terkaya dan masyarakat yg mampu, maka kita tidak akan mampu membangun sekolah, madrasah, dan pendidikan yg baik, tidak mampu membayar anggaran kesehatan yang cukup, tidak mampu membayar guru, polisi, tentara, hakim, tidak mampu membantu petani, nelayan, dan usaha kecil, dan Indonesia tidak mampu membangun infrastruktur, air bersih, jalan raya, listrik, pelabuhan, dll.
Tanpa pajak kita tidak mampu menjaga keutuhan dan kemerdekaan kita, dan tidak mungkin menciptakan indonesia yg maju, adil dan makmur serta bermartabat.
Sri Mulyani Indrawati.
Rekening Keuangan Saldo 1 Milyar Rupiah Wajib Dilaporkan
Kementerian Keuangan baru-baru ini meralat batas minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak yang semula 200 juta rupiah menjadi 1 milyar rupiah. Perubahan batasan saldo ini tertuang dalam siaran pers yang dikeluarkan Kementrian Keuangan, Rabu (7/6). Dengan perubahan ini berarti hanya 0,25% rekening keuangan yang wajib dilaporkan.
Padahal Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017 bertanggal 31 Mei 2017. Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017 menyebutkan bahwa batasan minimal saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak adalah 200 juta rupiah.
Artinya, baru berlaku 6 hari Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017 sudah dilakukan revisi. Tetapi siaran pers tidak menyebutkan peraturan menteri keuangan yang merevisi Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017.
Berikut siaran pers yang merevisi batasan minimum saldo rekening keuangan :
![]() |
| silakan klik gambar untuk memperjelas |
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Siapa Yang Wajib Melaporkan Rekening Keuangan ke Ditjen Pajak?
Lembaga keuangan mulai tahun depan memiliki kewajiban baru yaitu melaporkan rekening keuangan ke Ditjen Pajak. Sebelumnya, rekening keuangan merupakan rahasia perbankan, bahkan Ditjen Pajak perlu ijin ke OJK melalui Menteri Keuangan jika akan membuka rekening bank. Tapi sejak terbit Perppu nomor 1 tahun 2017 maka rahasia perbankan tersebut dihapus untuk tujuan perpajakan.
Banyak yang mengira bahwa Perppu nomor 1 tahun 2017 mewajibkan nasabah melaporkan tabungannya ke Ditjen Pajak. Padahal Perppu nomor 1 tahun 2017 mewajibkan pelaporan rekening keuangan milik nasabah bank melalui OJK.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017 mengatur lebih detil bagaimana lembaga keuangan harus lapor. Pasal 7 ayat (1) huruf a mengatur bahwa lembaga keuangan pelapor wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan yang wajib dilaporkan kepada: Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan.
Selanjutnya, Pasal 8 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017 mengatur bahwa terhadap penyampaian laporan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- laporan dimaksud disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 1 Agustus setiap tahun; dan
- Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan dan daftar LJK yang tidak menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Agustus setiap tahun.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Begini Cara Membuat Certificate of Taxpayer Residency di KPP Terdaftar
Certificate of taxpayer residency adalah identitas kependudukan menurut perpajakan. Dimana kita terdaftar sebagai pembayar pajak atau wajib pajak maka disitu kita tercatat sebagai penduduk menurut administrasi perpajakan. Disebut juga dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau CoD (certificate of domicile). SKD atau CoD berlaku untuk seluruh dunia. Fungsinya mirip passport warga negara.
Wajib Pajak dapat mengajukan SKD ke kantor pajak terdaftar jika memenuhi syarat :
- berstatus wajib pajak dalam negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- memiliki NPWP
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-08/PJ/2017 bahwa SKD untuk subjek pajak dalam negeri diterbitkan untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak tertentu, misal tahun pajak 2017, dengan menyebutkan lawan transaksi di negara mitra.
Tetapi untuk wajib pajak tertentu, SKD berlaku selama 36 bulan sejak diterbitkan dan tidak perlu disebutkan lawan transaksi. Wajib Pajak tertentu yang dimaksud yaitu wajib pajak :
- perbankan;
- pasar modal;
- perasuransian;
- dana pensiun;
- pembiayaan;
- jasa keuangan lainnya; atau
- terdaftar di bursa efek.
Untuk mendapatkan SKD, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke kantor pajak terdaftar. Misal wajib pajak berdomisili di Kecamatan Kebayoran Lama dan terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama, maka permohonan ke KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama.
![]() |
| contoh format permohonan SKD SPDN |
Pengajuan permohonan SKD SPDN harus memenuhi ketentuan:
- diajukan untuk satu Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dan satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia;
- ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
Permohonan SKD SPDN paling sedikit berisi informasi berupa:
- nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD SPDN
- nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email) wakil atau kuasa dari Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD SPDN, dalam hal diwakilkan atau dikuasakan;
- nama Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tempat penghasilan bersumber;
- Masa Pajak dan Tahun Pajak yang diajukan SKD SPDN;
- nama dan taxpayer identification number lawan transaksi di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
- penjelasan mengenai penghasilan yang bersumber dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
- surat pernyataan penghasilan bermeterai untuk Wajib Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu,
- surat pernyataan kedudukan bermeterai,
- Formulir Khusus, dalam hal Wajib Pajak meminta pengesahan Formulir Khusus; dan/atau
- baru terdaftar dan belum memiliki kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25 yang melewati batas waktu penyampaiannya;
- orang pribadi yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan; atau
- orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas yang saat SKD SPDN diajukan belum melewati batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan SKD SPDN,
Pentingnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Data Perbankan Untuk Kepentingan Perpajakan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penjelasan perlunya diterbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tentang Akses Keterbukaan Informasi Data Perbankan Untuk Kepentingan Perpajakan dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/5/2017). Selain itu, di akun instagram Menteri Keuangan juga memberikan penjelasan secara tertulis. Nah, dibawah ini merupakan copy penjelasan Menteri Keuangan yang dimuat di instragram.
Hari ini saya menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR untuk memberikan penjelasan dan informasi tentang latar belakang diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Pada kesempatan tersebut, saya menjelaskan latar belakangnya yang dimulai pada tahun 2008, ketika Amerika Serikat (AS) berhasil menemukan bahwa salah satu bank di Swiss telah menjadi tempat penyembunyian aset keuangan milik Wajib Pajak AS yang bertujuan untuk menghindari pajak. Pemerintah AS mengenakan denda kepada bank tersebut sebesar USD700 juta dan mewajibkan bank tersebut untuk mengungkapkan informasi lebih dari 5000 rekening milik orang AS kepada Internal Revenue Service (IRS).
Dari pengalaman tersebut, tahun 2010 pemerintah AS menerbitkan kebijakan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang mengharuskan semua Lembaga Keuangan Asing (Foreign Financial Institution/FFI) untuk memberikan informasi tentang nasabah mereka yang merupakan warga negara AS ke IRS.
Terdorong dengan kebijakan Amerika Serikat tersebut, negara-negara yang tergabung dalam forum G20 bersepakat bahwa kebijakan tersebut tidak hanya dapat diterapkan secara unilateral, namun juga dapat diterapkan secara global untuk mengatasi praktik penghindaran pajak. Para pemimpin negara-negara anggota G20 termasuk Indonesia dalam London Summit 2009, telah mendeklarasikan untuk mengambil tindakan terhadap negara atau yurisdiksi yang tidak kooperatif terkait transparansi untuk kepentingan perpajakan, termasuk negara-negara “tax haven”.
Para pemimpin negara-negara anggota G20 termasuk Indonesia siap memberlakukan sanksi dalam rangka melindungi keuangan publik dan sistem keuangan negara mereka. Pada pertemuan tersebut, juga telah dideklarasikan bahwa era kerahasiaan perbankan telah berakhir untuk kepentingan perpajakan.
G20 kemudian mendorong Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) melalui Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purpose (Global Forum) untuk menerbitkan Common Reporting Standard (CRS), sebagai sebuah standar pengumpulan data dan pelaporan.
Global Forum adalah forum yang saat ini beranggotakan 139 negara atau yurisdiksi, termasuk Indonesia, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan pertukaran informasi di bidang perpajakan agar sesuai dengan standar-standar pertukaran informasi yang telah disepakati termasuk pelaksanaan Automatic Exchange of Financial Information (AEOI).
Saat ini, sebanyak 100 negara atau yurisdiksi telah berkomitmen untuk ikut serta dalam AEOI, 50 negara atau yurisdiksi telah berkomitmen untuk mulai menerapkan AEOI per September 2017, dan 50 negara atau yurisdiksi lainnya berkomitmen untuk mulai menerapkan AEOI per September 2018. Negara atau yurisdiksi telah berkomitmen tersebut termasuk Offshore Financial Center seperti Swiss, Hong Kong, Singapura, Panama, Luxemburg, dan Uni Emirat Arab. Saat ini, Hong Kong, Swiss, dan Singapura telah mengesahkan legislasi primernya untuk mengimplementasikan AEOI dan telah menyatakan siap bertukar informasi keuangan hanya dengan negara yang tingkat transparansi untuk kepentingan perpajakan yang sama (level playing field).
Dalam rangka memenuhi komitmen implementasi AEOI, Indonesia harus memiliki legislasi primer (Undang-Undang) dan sekunder (peraturan di bawah UU) paling lambat pada tanggal 30 Juni 2017. Kegagalan mengambil langkah cepat dan tepat akan merugikan Indonesia karena Indonesia dapat dikategorikan sebagai “Non-Cooperative Jurisdiction” yang berdampak pada penilaian dunia internasional bahwa Indonesia tidak level playing field dengan negara-negara yang telah memenuhi komitmen AEOI.
Hal ini dapat menjadikan Indonesia sebagai negara yang tidak transparan, tax haven country, tempat untuk pencucian uang, dan tujuan penyimpanan pendanaan terorisme. Akibatnya, Indonesia menjadi tidak kompetitif secara ekonomi karena cost of doing business menjadi lebih mahal dibandingkan negara yang telah memenuhi komitmen AEOI. Selain itu, sesuai dengan prinsip resiprokal yang dianut, Indonesia tidak akan memperoleh informasi keuangan milik Wajib Pajak Indonesia yang disimpan di luar negeri baik yang sudah atau tidak mengikuti program pengampunan pajak.
Dengan pertimbangan adanya keadaan yang memaksa dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera memberikan akses bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan diundangkan pada tanggal 8 Mei 2017. Penyusunan PERPU ini telah dikoordinasikan dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Pemerintah menjamin bahwa kewenangan DJP atas akses informasi keuangan ini hanya untuk kepentingan perpajakan dan tidak disalahgunakan oleh pegawai DJP untuk kepentingan yang lain. Informasi keuangan Wajib Pajak akan dijaga kerahasiaannya. Bagi pegawai DJP yang tidak menjaga kerahasiaan informasi keuangan tersebut akan dikenakan sanksi pidana denda dan pidana kurungan. Pemerintah akan terus melakukan peningkatan kualitas pengamanan atas kerahasiaan informasi keuangan dengan merujuk pada standar yang diakui secara internasional.
Momen penguatan basis data administrasi perpajakan yang bersumber dari hasil AEOI ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk penerimaan pajak yang digunakan untuk membiayai pembangunan guna mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Jakarta, 29 Mei 2017
Jadikan Perppu Momentum Meningkatkan Tax Ratio
Sampai dengan tahun 2017 ini, tax ratio Indonesia masih sekitar 11%. Rasio ini dipandang kecil dibandingkan dengan negara-negara G20 dimana Indonesia sebagai anggota. Pun begitu dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia. Salah satu alasan kenapa tax ratio Indonesia kecil adalah rahasia bank. Ditjen Pajak sebagai otoritas pajak tidak memiliki kewenangan untuk mengakses data perbankan seperti otoritas pajak di negara lain. Nah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2017 mencabut rahasia tersebut dan memberikan kewenangan kepada Ditjen Pajak untuk mengakses informasi keuangan.
Tahun 2017 ini pemerintah tidak memiliki pilihan lain kecuali membukan rahasia perbankan untuk tujuan perpajakan. Terlalu besar risiko yang harus ditanggung jika Indonesia masih mempertahankan rezim rahasia bank.
Risiko yang akan ditanggung Indonesia sudah tertulis dalam bagian menimbang. Begini risiko yang dihindari dengan menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2017 :
Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) dan harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum tanggal 30 Juni 2017.
Apabila Indonesia tidak segera memenuhi kewajiban sesuai batas waktu yang ditentukan, Indonesia dinyatakan sebagai negara yang gagal untuk memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis (fail to meet its commitment), yang akan mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi Indonesia, antara lain :
- menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai anggota G20,
- menurunnya kepercayaan investor, dan
- berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta
- dapat menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal.
Kenapa Perppu No. 1 Tahun 2017 sangat penting bagi perpajakan? Ditjen Pajak sampai sekarang sering disebut “berburu di kebun binatang”. Maknanya, Ditjen Pajak mengandalkan intensifikasi atas wajib pajak yang sudah bayar pajak.
Ada banyak wajib pajak yang tidak lapor dan tidak bayar pajak dan sebenarnya secara potensi cukup besar. Secara teoritis tax gap masih besar. Potensi pajak yang belum direalisasikan menjadi penerimaan negara masih banyak.Tetapi perhitungan tax gap ini tidak bisa dieksplorasi karena Ditjen Pajak tidak memiliki data.
Ya, Ditjen Pajak tidak bisa melakukan apa-apa jika tidak memiliki bukti bahwa seseorang tidak patuh pajak. Tidak cukup dengan melakukan himbauan melaksanakan kewajiban perpajakan berdasarkan indikasi saja.
Perppu No. 1 Tahun 2017 dapat dijadikan modal bagi Ditjen Pajak untuk mengeksplorasi tax gap dan “berburu di hutan rimba”. Memperluas basis pengawasan perpajakan berdasarkan data perbankan.
Berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2017, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak:
- laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan; dan
- laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,
yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender.
Menyampaikan informasi keuangan ke Direktur Jenderal Pajak sifatnya wajib (mandatory) bagi lembaga keuangan. Lembaga keuangan yang dimaksud bukan hanya bank, tapi termasuk pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Berdasarkan data keuangan tersebut, maka Ditjen Pajak dapat menganalisis siapa-siapa yang memiliki penghasilan BESAR tetapi tidak bayar pajak.
Sebaliknya, wajib pajak juga tidak dapat mengelak atas kewajiban perpajakan karena Ditjen Pajak memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan pajak terutang.
Secara nasional, informasi keuangan yang dihimpun oleh Ditjen Pajak dapat memetakan bolong-bolong yang selama ini bersembunyi dan tidak bayar pajak. Dan pada akhirnya, tax ratio Indonesia diharapkan akan meningkat.
Karena aturan baru mewajibkan lembaga keuangan menyampaikan informasi keuangan ke Direktur Jenderal Pajak, maka Perppu No. 1 Tahun 2017 menghapus pasal-pasal “penjaga rahasia”. Berikut pasal yang dihapus dengan Perppu No. 1 Tahun 1017 khusus terkait kepentingan perpajakan :
- Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A UU KUP;
- Pasal 40 dan Pasal 41 UU Perbankan;
- Pasal 47 UU Pasar Modal;
- Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 UU Perdagangan Berjangka Komoditi;
- Pasal 41 dan Pasal 42 UU Perbankan Syariah;
Pemeriksaan Lapangan Dengan Rasa Pemeriksaan Kantor
Direktur Jenderal Pajak mengubah tata cara pemeriksaan lapangan. Sebelumnya, pemeriksaan lapangan dimulai dengan menyampaikan surat pemberitahuan langsung ke Wajib Pajak, dan atas pertemuan tersebut wajib dibuatkan berita acara. Sedangkan pemeriksaan kantor dengan menyampaikan surat penggilan melalui pos, faksimili, atau bukti pengiriman surat. Sekarang ini, mulai April 2017 pemeriksaan lapangan pun dimulai dengan surat panggilan. Hal ini tercantum dalam PER-07/PJ/2017.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-07/PJ/2017 mengatur bahwa surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan melalui faksimili, pos, dan jasa pengiriman surat lain dengan bukti pengiriman. Bersamaan dengan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan, dikirim surat panggilan.
Setelah dikirim, pemeriksa juga akan konfirmasi kepada wajib pajak untuk memastikan bahwa surat penggilan dan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan diterima dengan baik. Dengan diterimanya surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan, maka tertutup kesempatan wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT pada tahun pajak yang diperiksa.
Wajib pajak diminta datang ke kantor pajak. Surat Edaran nomor SE-10/PJ/2017 memberikan arahan bahwa kantor pajak yang dimaksud tidak harus kantor pajak dimana pemeriksa pajak berkantor. Bisa saja kantor pajak di Jakarta dan lokasi wajib pajak di Medan, maka wajib pajak diminta datang ke salah satu kantor pajak yang dekat dengan lokasi wajib pajak.
Contoh lainnya : Wajib Pajak terdaftar di KPP Besar Satu (Jakarta), tetapi kedudukan wajib pajak berada di Soroako, Sulawesi Selatan. Pemanggilan dan pertemuan dengan wajib pajak dapat dilakukan di kantor pajak terdekat dengan wajib pajak, seperti di KP2KP Mailili.
Surat panggilan sekurang-kurangnya harus memuat:
- waktu,
- tempat,
- maksud pertemuan,
- daftar dokumen yang harus dibawa oleh wajib pajak.
Pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan, dan wajib pajak hadir maka pemeriksa pajak :
- memperlihatkan tanda pengenal dan SP2;
- menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan;
- menandatangani pakta integritas antara pemeriksa pajak dan wajib pajak;
- meminta keterangan kepada wajib pajak dan membuat berita acara atas permintaan keterangan tersebut.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Pasca Amnesti Pajak : Administrasi Perpajakan Terbagi Dua
Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagai mana diatau dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pengampunan Pajak). Berdasarkan ketentuan tersebut, administrasi perpajakan pasca amnesti pajak memberikan pemisah yang tegas antara Wajib Pajak yang ikut amnesti dan Wajib Pajak yang tidak ikut amnesi.
Bagi Wajib Pajak yang ikut amnesti maka kewajiban perpajakan 2015 ke belakang sudah final dan tidak bisa dilakukan apa-apa. Hak negara sudah dilepaskan dan kewajiban Wajib Pajak sudah ditiadakan. Konsekuesinya, Wajib Pajak yang ikut amnesti tidak perlu dilakukan pengawasan, dan tidak boleh dilakukan pemeriksaan. Direktorat Jenderal Pajak seperti melupakan tahun pajak 2015 ke belakang.
Pengawasan terhadap Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak hanya bisa dilakukan untuk tahun pajak 2016 sampai dengan sekarang. Seandainya Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak masih mendapatkan surat himbauan dari kantor pajak untuk permasalah tahun pajak 2015, 2014 dan seterusnya, maka surat tersebut boleh dianggap tidak ada.
Sebaliknya, bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, maka tidak ada batasan tahun pajak kecuali yang diatur dalam Undang-Undang KUP, yaitu daluwarsa ketetapan pajak.
Walaupun demikian, tidak berarti bahwa Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak dilupakan sama sekali. Berikut ini pengawasan yang masih dapat dilakukan oleh kantor pajak terhadap Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak:
- Penelitian terhadap penggunaan tarif amnesti pajak. Misal, seharusnya tidak berhak mendapatkan tarif UKM 0,5% tetapi Wajib Pajak tersebut menggunakan. Seharusnya masalah ini selesai jika sudah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak;
- Penelitian kebenaran harta yang diungkap. Jika masih ada harta yang belum diungkap atau seharusnya diungkap atau kurang diungkap dalam Amnesti Pajak maka terhadap harta tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan tambahan pada saat ditemukan oleh kantor pajak. Hal ini diatur di Pasal 18 ayat (1) UU Pengampunan Pajak.
- Harta yang gagal direpatriasi merupakan penghasilan penghasilan tahun pajak 2016 (bukan saat ditemukan). Hal ini diatur di Pasal 14 ayat (4) UU Pengampunan Pajak.
- Pengawasan kompensasi kelebihan pajak PPN dari masa pajak Desember 2015 ke masa pajak Januari 2016. Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan nomor 118/PMK.03/2016 mengatur bahwa Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak tidak berhak mengkompensasi kelebihan pembayaran PPN. Ketentuan ini berlaku baik untuk pusat maupun cabang.
- Kompensasi kerugian tahun 2015 ke belakang juga tidak boleh diakui. Hal ini diatur di Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan nomor 118/PMK.03/2016.
- Pengawasan penyusutan dan amortisasi tahun pajak 2016 dan seterusnya. Wajib Pajak yang mengikuti amnesti pajak tidak boleh menyusutkan harta tambahan. Misal harta tambahan yang diamnestikan berupa gedung, maka atas gedung tersebut tidak boleh ada penyusutan.
- Wajib Pajak yang memiliki perusahaan cangkang atau SPV (special purpose vehicle) dan memiliki harta melalui SPV tersebut, pada saat amnesti pajak dapat mengakui secara langsung atas kepemilikan tersebut atau SPV menjadi badan hukum Indonesia. Nah, jika memilih opsi kedua, maka setelah amnesti harus ada pendirian badan hukum Indonesia (seperti PT) kemudian seluruh ekuitas SPV menjadi saham di PT yang baru.
Wah, banyak ya? Tentu lebih banyak lagi pengawasan terhadap wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak.
Tahun 2017 ini, petugas pajak memiliki satu tahapan baru sebelum melakukan pengawasan, sebelum petugas menyampaikan surat himbauan atau (SP2DK) kepada wajib pajak, yaitu memastikan bahwa wajib pajak tidak mengikuti amnesti pajak.
Jika Wajib Pajak sudah dipastikan tidak mengikuti amnesti pajak, maka dapat dilakukan pengawasan dan dikirim SP2DK untuk tahun 2015 sampai dengan 2012. Permasalahan yang dapat dibuatkan SP2DK diantaranya:
- belum menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPN atau SPT Tahunan;
- belum menyetor PPh Pasal 25 atau setoran PPh PP46;
- pajak yang dibayar kurang dibandingkan dengan yang dilaporkan dalam SPT;
- tidak melaporkan faktur pajak yang sudah diterbitkan atau sudah dikreditkan oleh lawan transaksi;
- ada penghasilan yang belum dlaporkan berdasarkan bukti potong PPh dari lawan transaksi;
- ada potensi pajak berdasarkan analisis laporan keuangan yang disampaikan.
Inilah Informasi Yang Akan Dipertukarkan Oleh Otoritas Pajak Dunia
Dunia semakin transparan. Saat ini otoritas perpajakan global sedang bersiap-siap menyambut era baru, yaitu era saling bertukar informasi diantara otoritas perpajakan. Walaupun saat ini Indonesia tidak memungkinkan bertukar informasi dikarenakan Undang-Undang Perbankan masih menutup diri, tetapi sebentar lagi segera diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dibuat khusus untuk mencabut rahasia perbankan dan memberikan kewenangan kepada otoritas perpajakan Indonesia untuk mengakses informasi perbankan.
Menurut Kontan, Selasa, 18 April 2017, draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan mengatur mengenai keterbukaan data keuangan untuk keperluan perpajakan masih menunggu teken dari Presiden. Mungkin bulan depan sudah terbit Perppu yang dimaksud.
Bagaimana isi Perppu keterbukaan data keuangan? Saat ini saya sendiri masih mengira-ngira bahwa intinya otoritas pajak di Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses informasi perbankan. Tapi bisa jadi tidak semua informasi perbankan dapat diakses.
Menurut Standard for Automatic Exchange of Financial Account Information in Tax Matters yang diterbitkan oleh OECD bahwa otoritas pajak masing-masing negara akan saling mempertukarkan informasi :
- the name, address, TIN(s) and date and place of birth (in the case of an individual) of each Reportable Person that is an Account Holder of the account and, in the case of any Entity that is an Account Holder and that, after application of due diligence procedures consistent with the Common Reporting Standard, is identified as having one or more Controlling Persons that is a Reportable Person, the name, address, and TIN(s) of the Entity and the name, address, TIN(s) and date and place of birth of each Reportable Person;
- the account number (or functional equivalent in the absence of an account number);
- the name and identifying number (if any) of the Reporting Financial Institution;
- the account balance or value (including, in the case of a Cash Value Insurance Contract or Annuity Contract, the Cash Value or surrender value) as of the end of the relevant calendar year or other appropriate reporting period or, if the account was closed during such year or period, the closure of the account;
- in the case of any Custodial Account: 1) the total gross amount of interest, the total gross amount of dividends, and the total gross amount of other income generated
with respect to the assets held in the account, in each case paid or credited to the account (or with respect to the account) during the calendar year or other appropriate reporting period; and (2) the total gross proceeds from the sale or redemption of financial Assets paid or credited to the account during the calendar year or other appropriate reporting period with respect to which the Reporting Financial Institution acted as a custodian, broker, nominee, or otherwise as an agent for the Account Holder; - in the case of any Depository Account, the total gross amount of interest paid or credited to the account during the calendar year or other appropriate reporting period; and
- in the case of any account not described in subparagraph 2(e) or (f), the total gross amount paid or credited to the Account Holder with respect to the account during the calendar year or other appropriate reporting period with respect to which the Reporting Financial Institution is the obligor or debtor, including the aggregate amount of any redemption payments made to the Account Holder during the calendar year or other appropriate reporting period.
Hem… banyak juga ya? Ternyata bukan hanya akun perbankan yang harus dipertukarkan antar otoritas pajak, tetapi juga lembaga keuangan lainnya seperti Dana Pensiun dan Asuransi.
Bentuk Usaha Tetap Bagi Perusahaan Yang Menyediakan Layanan OTT
Direktur Jenderal Pajak sudah memberikan petunjuk pelaksanaan bagi petugas pajak tentang penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menyediakan layanan aplikasi dan/atau layanan konten melalui internet melalui Surat Edaran nomor SE-04/PJ/2017. Menurut saya, surat edaran ini penafsiran resmi Direktorat Jenderal Pajak tentang BUT bagi perusahaan yang menyediakan layanan Over-The-Top (OTT).
Layanan Over-The-Top (OTT) meliputi :
- layanan aplikasimelalui Internet dan/atau
- layanan konten melalui Internet.
BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Untuk memahami maksud SE-04/PJ/2017 saya membagi BUT terkait OTT menjadi tiga tipe BUT, yaitu :
- tempat,
- jasa,
- agen
Agen elektronik tempat tetap (fixed place) adalah peralatan yang di dalamnya terdapat program komputer yang dapat melakukan tindakan atau respon atas input secara otomatis.
- tempat tetap yang dimiliki, disewa, atau dikuasai oleh SPLN atau pihak lain yang berada di Indonesia, seperti tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, bengkel atau workshop, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, komputer, server, pusat data, agen elektronik dan peralatan otomatis lainnya, yang digunakan oleh SPLN yang menyediakan Layanan OTT untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia; atau
- keberadaan pegawai SPLN atau pihak lain yang bertindak untuk atau atas nama SPLN yang menyediakan Layanan OTT untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
- perlakuan Pajak Penghasilan terhadap BUT tersebut dipersamakan dengan Subjek Pajak badan dalam negeri.
- Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1 ), ayat (2), dan ayat (2a) Undang-Undang PPh dapat dilakukan tanpa memperhatikan keberadaan BUT SPLN di Indonesia.
Wakil Yang Dapat Mewakili Menurut Undang-Undang KUP
Tidak semua orang dapat mewakili Wajib Pajak. Tidak semua pegawai bisa mewakili perusahaan. Wajib Pajak badan diwakili oleh pengurus. Ini jika kondisi perusahaan normal. Tetapi jika perusahaan tersebut sudah pailit maka kurator mewakili Wajib Pajak badan tersebut. Atau Wajib Pajak badan tersebut dalam proses pembubaran, maka wakil dilakukan oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan.
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undan KUP menyebutkan:
Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
- badan oleh pengurus;
- badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
- badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
- badan dalam likuidasi oleh likuidator;
- suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
- anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.
- Pengurus untuk Wajib Pajak Badan
- Kepala perwakilan, kepala cabang, dan penanggung jawab untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) Terhadap BUT,
pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu dapat diwakili oleh kepala perwakilan, kepala cabang, dan/atau penanggung jawab dari BUT tersebut yang terbukti nyata-nyata menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan BUT di Indonesia.
- Kurator untuk Wajib Pajak yang dinyatakan pailit
- Orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan untuk Wajib Pajak Badan dalam hal pembubaran
- Likuidator untuk Wajib Pajak Badan dalam likuidasi
- Salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalan untuk suatu warisan yang belum terbagi
- Wali untuk anak yang belum dewasa
- Pengampu untuk orang yang berada dalam pengampuan Pengampu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak cakap hukum dilakukan berdasarkan penetapan dari pengadilan negeri.
Pelaksanaan Hak Wajib Pajak Yang Tidak Dapat Dikuasakan
Banyak pengusaha yang tidak merasa penting datang ke kantor pajak. Apalagi dia punya konsultan pajak langganan yang sudah dibayar dengan mahal. Mungkin berpikir, semua urusan harus beres dengan konsultan pajak. Tapi tunggu dulu! Ada banyak pelaksanaan hak wajib pajak yang tidak dapat dikuasakan ke konsultan pajak.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014 bahwa permohonan NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan permohonan pengukuhan PKP (pengusaha kena pajak) tidak dapat dikuasakan. Wajib Pajak sendiri yang harus datang ke kantor pajak. Namun, khusus untuk permohonan NPWP sebenarnya wajib pajak bisa melalui online sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak. Silakan daftar NWP melalui laman ereg.pajak.go.id
Selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-02/PJ/2017 menambah pelayanan lain yang mengharuskan wajib pajak sendiri yang datang. Secara lengkap, layanan yang tidak dapat dikuasakan sebagai berikut:
- kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- permintaan dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik;
- permohonan aktivasi EFIN;
- penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan untuk dapat dimintakan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya; dan
- pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dikuasakan
- pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan yang tidak melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (e-SPT);
- permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan penundaan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pemindahbukuan dan/atau proses penyelesaiannya;
- usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak kriteria tertentu atau Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan/atau proses penyelesaiannya;
- pelaksanaan pemeriksaan;
- permohonan pembetulan dan/atau proses penyelesaiannya;
- pengajuan keberatan dan/atau proses penyelesaiannya;
- permintaan penjelasan untuk pengajuan keberatan dan/atau banding;
- permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan/atau proses penyelesaiannya, termasuk terhadap sanksi administrasi atas surat ketetapan pajak Pajak Bumi (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB;
- permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB, yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pengurangan PBB terutang dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau proses penyelesaiannya;
- pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka;
- permohonan untuk memperoleh fasilitas perpajakan dan/atau proses penyelesaiannya;
- permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure);
- permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dan/atau proses penyelesaiannya;
- permohonan kode aktivasi dan password dalam rangka permintaan nomor seri Faktur Pajak;
- pemberian tanggapan Wajib Pajak terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
- menerima pemberitahuan Surat Paksa; dan
- pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikuasakan.
- menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
- memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
- fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
- surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
- fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Selain itu, seorang kuasa yang merupakan karyawan atau pegawai wajib pajak (diberi gaji oleh wajib pajak) juga harus menyerahkan surat kuasa ditambah:
- fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
- fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
- fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.
![]() |
| contoh surat penunjukan |
- penyampaian dan/atau penerimaan secara langsung dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak, antara lain dokumen bukti pembukuan untuk keperluan pemeriksaan; dan
- penyerahan SPT secara langsung melalui tempat pelayanan terpadu.
- penyetoran dan penandatanganan surat setoran pajak oleh orang yang bertindak sebagai penyetor dan bertandatangan di surat setoran pajak; dan
- penyerahan dokumen lainnya selain SPT, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dilakukan melalui tempat pelayanan terpadu.
Kewajiban Lapor Penghasilan dari Penjualan Tanah ke Kantor Pajak
Mulai tahun 2017 ada kewajiban baru bagi wajib pajak yang menjual tanah. Siapapun penjual tanah dan/atau bangunan termasuk rumah wajib melaporkan penjualan tersebut ke kantor pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan penjualan. Pengecualian kewajiban ini hanya berlaku bagi pemilik tanah yang berstatus Wajib Pajak Luar Negeri.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 261/PMK.03/2016 mengatur bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara, sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Kemudian di Pasal 9 diatur kewajiban melaporkan
- penghasilan yang diterima atau diperoleh, dan
- Pajak Penghasilan yang telah dibayar dalam suatu Masa Pajak
melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak. Masa pajak pada umumnya diartikan sebagai bulan terjadinya penjualan.
Misal tanah terjual dan diterima pembayaran bulan Februari 2017 maka masa pajaknya Februari 2017. Kemudian pelaporan penghasilan dan PPh wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 Maret 2017.
Format laporan adalah SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Jangan lupa, laporan hanya dapat diterima jika Pajak Penghasilan sudah disetor. Dan pembayaran pajak hanya bisa dilakukan jika sudah dibuatkan kode billing.
Laporan SPT Masa disampaikan ke:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan, bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
- KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan dimana Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan yang bersangkutan diadministrasikan, bagi orang pribadi atau badan selain Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Misal, saya terdaftar di KPP Jakarta Tebet karena dulu bikin NPWP di KPP Tebet, maka laporan diatas disampaikan ke KPP Jakarta Tebet.
Tetapi lapor SPT bisa juga melalui online di laman djponline.pajak.go.id
Sebelum lapor melalui djponline.pajak.go.id Wajib Pajak membuat SPT elektronik dulu. Silakan unduh dulu eSPT PPh Pasal 4 (2).
Lapor online bisa juga melalui laman online-pajak.com
Laman ini sudah mendapat persetujuan dari otoritas pajak Indonensia.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Dokumen dan Informasi Wajib Bagi Yang Melakukan Transfer Pricing
Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 termasuk aturan yang sudah lama ditunggu oleh para konsultan pajak. Aturan ini merupakan aturan domestik dari action 13 BEPS yang sudah dirilis oleh OECD sejak tahun 2015 lalu. Peraturan menteri keuangan ini mengatur dokumen apa saja yang harus dibuat oleh Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing. Istilah yang digunakan oleh kita adalah Dokumen Penentuan Harga Transfer.
Dokumen penentuan harga transfer terdiri dari 3 yaitu:
- dokumen induk (master file);
- dokumen lokal (local file); dan / atau
- laporan per negara (CbC report).
- peredaran bruto setahun lebih dari 50 miliar rupiah (jika beroperasi kurang dari setahun maka harus disetahunkan);
- nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya 20 miliar rupiah untuk barang berwujud, atau 5 miliar rupiah untuk penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya; atau
- fihak afiliasi berada di negara yang memiliki tarif lebih rendah daripada tarif UU PPh Indonesia.
- tidak mewajiban laporan per negara;
- tidak memiliki perjanjian dengan Indonesia mengenai pertukaran informasi; atau
- memiliki perjanjian tetapi laporan per negara (CbC report) tidak diperoleh dari negara tersebut.
Contoh kasus 1 :
Berdasarkan informasi tersebut di atas, kewajiban PT ABC untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah sebagai berikut:
Tahun Pajak 2017 :
Karena total peredaran bruto pada Tahun Pajak 2016 lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), PT ABC diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2017, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2018.
Tahun Pajak 2018 :
Karena nilai peredaran bruto pada Tahun Pajak 2017 tidak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan tidak terdapat Transaksi Afiliasi barang berwujud yang melebihi Rp20.000.000. 000,00 (dua puluh miliar rupiah), PT ABC tidak diwajibkan untuk menyelengga akan dan menyimpan Dokumen Penentuan Barga Transfer untuk Tahun Pajak 2018
Tahun Pajak 2019 :
Walaupun total peredaran bruto pada Tahun Pajak 2018 tidak lebih dari Rp50.000.000. 000,00 (lima puluh miliar rupiah), karena terdapat Transaksi Afiliasi berupa pembayaran royalti dengan nilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), PT ABC tetap diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Barga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2019, dan Dokumen Penentuan Barga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2020.
Contoh Kasus 2 :
PT DEF merupakan perusahaan multinasional yang Melakukan Transaksi Afiliasi dan didirikan di Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2016, dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Untuk bagian tahun pajak Oktober s.d. Desember 2016, PT DEF melaporkan jumlah peredaran bruto sebesar Rp20.000. 000. 000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Penghitungan peredaran bruto untuk menentukan kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan dokumen Penentuan Harga Transfer:
Peredaran bruto 3 bulan
Rp20. 000. 000. 000, 00
Peredaran bruto disetahunkan adalah
12/3 x Rp20. 000.000.000,00
Peredaran bruto disetahunkan Rp80. 000. 000.000,00
Dengan demikian, karena total peredaran bruto disetahunkan untuk bagian Tahun Pajak 2016 lebih dari Rp50.000. 000. 000,00 (lima puluh miliar rupiah), PT DEF diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Barga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2017, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2018.
Contoh Kasus 3 :
PT GHI adalah perusahaan Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai Entitas Induk.
Sebagai Entitas Induk, PT GHI melaporkan peredaran bruto konsolidasi untuk Grup Usahanya sebagai berikut:
a. Tahun Pajak 2016 sebesar Rp12.000.000.000.000,00.
b. Tahun Pajak 2017 sebesar Rp10.000.000.000.000,00.
c. Tahun Pajak 2018 sebesar Rp13.000.000.000.000,00.
Tahun buku PT GHI dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Berdasarkan informasi di atas, PT GHI diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokurnen Penentuan Harga Transfer berupa laporan per negara untuk Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2018.
Untuk laporan per negara Tahun Pajak 2016, Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2017 dan wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017.
Untuk laporan per negara Tahun Pajak 2018, Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2019 dan wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019.
- daftar pemegang saham dan persentase kepemilikan saham serta daftar pengurus dari masing-masing anggota Grup Usaha;
- bagan kepemilikan Grup Usaha yang menunjukkan ke seluruhan hubungan kepemilikan saham anggota Grup Usaha; dan
- lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) masing-masing anggota Grup UsahaKegiatan usaha yang dilakukan oleh Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:
- daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha masing-masing anggota Grup Usaha;
- faktor penentu yang mempunyai peran penting dalam menentukan laba masing-masing anggota Grup Usaha;
- penjelasan dan skema/ grafik/ diagram mengenai rantai usaha untuk 5 (lima) besar produk dan / atau j asa yang dihasilkan oleh Grup Usaha serta untuk produk atau jasa lain yang dihasilkan oleh Grup Usaha dengan nilai peredaran bruto usaha 5 (lima) persen atau lebih dari total peredaran bruto Grup Usaha;
- daftar dan penjelasan mengenai kontrak-kontrak/perjanjian-perjanjian yang penting antar anggota Grup Usaha, termasuk penjelasan mengenai kemampuan dari anggota Grup Usaha yang menyediakan Jasa serta kebijakan harga transfer atas pengalokasian biaya-biaya dalam rangka penyediaan jasa serta penentuan harga yang harus dibayar atas penyediaan jasa antar anggota dalam Grup Usaha;
- penjelasan mengenai lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) yang menjadi pasar utama dari produk-produk dan/atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh Grup Usaha;
- penjelasan umum mengenai analisis fungsional Grup Usaha yang mencakup analisis fungsi, aset, dan risiko yang dilakukan Grup Usaha yang menjelaskan kontribusi dari setiap anggota Grup Usaha dalam pembentukan nilai; dan
- penjelasan mengenai restrukturisasi usaha, akuisisi usaha, dan divestasi usaha yang pernah dilakukan oleh anggota Grup Usaha selama 5 (lima) tahun terakhir.
Harta tidak berwuj ud yang dimiliki Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:
- penjelasan tentang strategi Grup Usaha dalam pengembangan, kepemilikan, dan eksploitasi harta tidak berwujud, termasuk lokasi fasilitas kegiatan riset dan pengembangan serta lokasi manajemen R&D;
- daftar harta tidak berwujud atau kelompok harta tidak berwujud milik Grup Usaha yang penting untuk analisis Penentuan Harga Transfer, serta penjelasan mengenai anggota Grup Usaha yang secara hukum memiliki harta dimaksud;
- daftar dan penj elasan mengenai pihak-pihak dalam anggota Grup Usaha yang berkontribusi dalam pengembangan harta tidak berwujud;
- daftar kontrak/perjanjian antar anggota Grup Usaha terkait harta tidak berwujud termasuk perjanjian Cost Contribution Arrangement (CCA), perjanjian jasa riset dan pengembangan, serta perjanjian terkait pemberian lisensi;
- penjelasan tentang kebijakan harga transfer Grup Usaha sehubungan dengan kegiatan Riset dan Pengembangan dan harta tidak berwujud; dan
- penjelasan tentang pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud yang terjadi antar anggota Grup Usaha dalam Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk nama anggota Grup Usaha, negara atau yurisdiksi, dan kompensasi atas pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud.
- penjelasan tentang pembiayaan yang digunakan oleh Grup Usaha, termasuk perjanjian pembiayaan dengan pemberi pinjaman yang independen;
- identifikasi dan penjelasan tentang anggota Grup Usaha yang menjalankan fungsi sebagai pusat keuangan / pembiayaan untuk anggota Grup Usaha, termasuk informasi tentang negara atau yurisdiksi tempat anggota Grup Usaha tersebut didirikan dan tempat manajemen efektifnya berada; dan
- penjelasan tentang kebijakan harga transfer sehubungan perjanjian-perjanjian pembiayaan antar anggota Grup Usaha.
- laporan keuangan konsolidasi Grup Usaha untuk Tahun Pajak terkait baik yang disiapkan untuk kepentingan eksternal maupun internal; dan
- daftar dan penj elasan tentang Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki oleh anggota Grup Usaha dan ketentuan perpajakan lainnya terkait alokasi penghasilan antar anggota Grup Usaha.
- penjelasan tentang struktur manaJemen Wajib Pajak, bagan organisasi, informasi mengenai pihak-pihak di dalam atau luar negeri yang merupakan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, dan negara atau yurisdiksi pihak-pihak tersebut berada;
- penjelasan detail tentang usaha dan strategi usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak, termasuk indikasi dalam hal Wajib Pajak terlibat atau terpengaruh restrukturisasi usaha atau pengalihan harta tidak berwujud dalam Grup Usaha yang sedang atau telah terjadi pada tahun sebelumnya, dan penjelasan mengenai pengaruhnya terhadap Wajib Pajak;
- aspek-aspek operasional kegiatan usaha Waj ib Pajak; dan
- gambaran lingkungan usaha secara rinci, termasuk daftar pesaing utama.
- skema transaksi dan penjelasannya;
- kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir;
- penjelasan atas masing-masing transaksi dan latar belakang dilakukannya transaksi tersebut;
- jumlah nominal transaksi yang dirinci per jenis transaksi dan per lawan transaksi;
- informasi tentang lawan transaksi dalam setiap jenis transaksi dan penjelasan mengenai hubungan Wajib Pajak dengan masing masing lawan transaksi tersebut;
- informasi dalam bentuk tabel sekurang-kurangnya mengenai : nomor dan tanggal faktur; nama lawan transaksi; negara atau yurisdiksi lawan transaksi; nama produk; spesifikasi / kualitas produk; jumlah unit/kuantitas; harga per unit (ukuran terkecil yang lazim digunakan); dan tanggal pengiriman / pengapalan barang, dalam hal Wajib Pajak melakukan Transaksi Afiliasi terkait produk komoditas; dan
- salinan perjanjian / kontrak terkait transaksi yang nilainya signifikan.
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:
- penjelasan rinci tentang analisis kesebandingan setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak yang meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya;
- penjelasan rinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan Wajib Pajak berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko );
- penjelasan tentang metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai untuk setiap jenis Transaksi Afiliasi, alasan pemilihan metode tersebut, serta keunggulan metode yang dipilih dibandingkan dengan metode-metode lainnya;
- penjelasan tentang: pihak yang dipilih sebagai pihak yang diuji dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan alasan pemilihannya; dan rasio keuangan atau indikator tingkat laba yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, dalam hal Wajib Pa ak menggunakan metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba bruto atau neto;
- ringkasan mengenai asumsi-asumsi yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer;
- penjelasan mengenai alasan penggunaan analisis tahun jamak dalam hal diperlukan;
- daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan / atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yarig digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan;
- ikhtisar laporan keuangan yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;
- penjelasan mengenai penerapan metode Penentuan Harga Transfer berdasarkan pembanding terpilih, rentang harga atau laba wajar yang digunakan, dan titik acuan di dalam rentang harga atau laba wajar yang menjadi dasar penentuan harga transfer;
- penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji , terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya;
- penjelasan mengenai kesimpulan bahwa Penentuan Harga Transfer telah atau belum sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan
- salinan Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki anggota Grup Usaha lainnya dan ketentuan perpajakan lainnya yang terkait dengan Transaksi Afiliasi Wajib Pajak.
- laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik untuk Tahun Pajak terkait dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer, atau laporan keuangan yang belum diaudit dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit akuntan publik belum tersedia;
- laporan keuangan Wajib Pajak yang tersegmentasi berdasarkan karakterisasi usaha, dalam hal Wajib pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;
- informasi dan penjelasan penggunaan informasi dalam laporan keuangan yang terkait dengan penerapan metode Penentuan Harga Transfer; dan
- ringkasan informasi keuangan yang relevan dari pembanding yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan sumber informasi keuangan tersebut.















































