Blog

Saat Pembuatan Faktur Pajak

Pada umumnya pengusaha membuat faktur pajak bersamaan dengan pembuatan faktur penjualan komersial (biasa disebut invoice). Padahal saat pembuatan faktur pajak sebenarnya tidak mengikuti invoice. Dalam hal terlambar membuat faktur pajak, kantor pajak dapat menerbitkan sanksi administrasi dengan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Tetapi untuk membuktikan terlambat bayar tidak mudah. Selama ini baru pemeriksa pajak yang dapat membuktikan.

Continue reading “Saat Pembuatan Faktur Pajak”

Lampiran SPT Tahunan Badan terbaru : TP Doc dan DER

Mulai tahun pajak 2017, otoritas pajak Indonesia mewajibkan pelaporan TP Doc dan DER sebagai lampiran SPT Tahunan badan. TP Doc merupakan istilah “pasar” untuk Dokumen Penentuan Harta Transfer. Sedangkan DER merupakan perbandingan antara utang dan modal. Kewajiban dua dokumen tersebut ditegaskan lagi dalam S-03/PJ/2018 tentang kebijakan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan di tahun 2018.

Continue reading “Lampiran SPT Tahunan Badan terbaru : TP Doc dan DER”

Pengalaman Laporan Penempatan Harta Amnesti Pajak Secara Online

Bagi peserta Amnesti Pajak, setelah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak, maka ada kewajiban baru selama 3 tahun. Kewajiban baru dimaksud adalah menyampaikan Laporan Penempatan Harta yang disampaikan setahun sekali paling lambat bersamaan dengan SPT Tahunan. Nah, sekarang ada eReporting untuk laporan pasca amnesti pajak secara elektronik (online). Begini pengalaman saya.

Continue reading “Pengalaman Laporan Penempatan Harta Amnesti Pajak Secara Online”

PPN Tidak Dipungut : KAPET

Dalam rangka mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan dimaksud, perlu ditetapkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) yang diharapkan dapat berfungsi sebagai penggerak pembangunan di wilayah sekitarnya. Atas penyerahan barang ke KAPET, pemerintah mengambil kebijakan PPN tidak dipungut.

Continue reading “PPN Tidak Dipungut : KAPET”

PPN Tidak Dipungut : Kawasan Bebas

Letak Batam di sisi jalur perdagangan internasional paling ramai di dunia merupakan pertimbangan utama bagi penetapan Kawasan Batam menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan  Pelabuhan Bebas. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di Kawasan Bebas dibebaskan dan penyerahan BKP ke Kawasan Bebas PPN-nya tidak dipungut dengan syarat.

Continue reading “PPN Tidak Dipungut : Kawasan Bebas”

PPN Tidak Dipungut : Kawasan Berikat

Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. Terhadap penyerahan ke kawasan berikat dan dari kawasan berikat, PPN-nya tidak dipungut.

Continue reading “PPN Tidak Dipungut : Kawasan Berikat”

PPN Tidak Dipungut: Proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman Luar Negeri

Pemerintah telah memberikan fasilitas perpajakan bagi proyek-proyek yang didanai dengan pinjaman luar negeri. Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan PPh dan PPN tidak dipungut. Artinya, uang yang berasal dari pinjaman luar negeri diharapkan akan dioptimalkan untuk pembiayaaan.

Continue reading “PPN Tidak Dipungut: Proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman Luar Negeri”

PPN Tidak Dipungut : KITE

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. Kebijakan PPN dan PPnBM tidak dipungut ditujukan untuk meningkatkan ekspor non migas.

Continue reading “PPN Tidak Dipungut : KITE”

Air Minum Yang PPN-nya Dibebaskan

Salah satu kebutuhan mendasar dalam kehidupan adalah kebutuhan air bersih. Oleh karena itu, untuk menjamin ketersediaan air bersih yang sangat dibutuhkan masyarakat berupa air bersih yang belum siap diminum maupun yang sudah siap diminum maka pemerintah memberikan kemudahan perpajakan berupa fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Continue reading “Air Minum Yang PPN-nya Dibebaskan”

Pembebasan PPN Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya

Pembebasan PPN kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya untuk menampung perjanjian dengan Negara lain, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya.

Continue reading “Pembebasan PPN Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya”

PPN Dibebaskan: Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Buku Pelajaran Agama

Dalam rangka meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat Pemerintah membebaskan PPN atas penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

Continue reading “PPN Dibebaskan: Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Buku Pelajaran Agama”

PPN Dibebaskan Atas Jasa Kebandarudaraan

Fasilitas perpajakan berupa pembebasan PPN atas jasa kebandarudaraan diberikan terbatas untuk menampung perjanjian mengenai pelayanan transportasi udara yang telah diratifikasi. Fasilitas yang diberikan adalah pembebasan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga.

Continue reading “PPN Dibebaskan Atas Jasa Kebandarudaraan”

PPN Dibebaskan Atas Jasa Kepelabuhan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri

Jasa angkutan laut mempunyai hubungan integral dengan jasa kepelabuhan dan merupakan kelaziman internasional bahwa atas penyerahan jasa kepelabuhan termasuk jasa bongkar muat peti kemas di Pelabuhan (sea side area) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini telah dilaksanakan di beberapa negara yang membangun perdagangan internasional melalui angkutan laut.

Continue reading “PPN Dibebaskan Atas Jasa Kepelabuhan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri”

BKP dan JKP Angkutan Tertentu Yang PPN-nya Tidak Dipungut

Pemerintah mengubah kebijakan PPN atas angkutan tertentu yang semula PPN dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 menjadi PPN tidak dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015. Angkutan tertentu adalah pelayaran, pesawat udara, dan keretan api.

Continue reading “BKP dan JKP Angkutan Tertentu Yang PPN-nya Tidak Dipungut”

BKP dan JKP Tertentu Yang Dibebaskan

Beberapa aturan di Peraturan Pemerintah nomor 38  tahun 2003 telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015. Semula menggunakan istilah dibebaskan, maka khusus angkutan tertentu menggunakan istilah PPN tidak dipungut. Dampak matematis bagi pengusaha sama saja. Tetapi BKP dan JKP tertentu dibawah ini masih menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 38  tahun 2003.

Continue reading “BKP dan JKP Tertentu Yang Dibebaskan”

Dasar Pengenaan Pajak Dengan Nilai Lain

Pada dasarnya dasar pengenaan pajak dalam PPN adalah harga jual, penggantian, nilai impor dan nilai ekspor. Nilai tersebut adalah nilai sebenarnya atau seharusnya. Tetapi ada 13 dasar pengenaan pajak yang tidak berdasarkan nilai sebenarnya yang disebut nilai lain atau disingkat DPP nilai lain.

Continue reading “Dasar Pengenaan Pajak Dengan Nilai Lain”

PPN Dibebaskan : Rumah Susun Sederhana Milik, RS, RSS, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya

Pemerintah membebaskan PPN atas penyerahan hunian untuk kalangan masyarakat bawah. Hunian yang dibebaskan PPN yaitu rumah susun sederhana, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, dan perumahan lainnya.

Continue reading “PPN Dibebaskan : Rumah Susun Sederhana Milik, RS, RSS, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya”

BKP Tertentu Yang PPN-nya Dibebaskan

Pada dasarnya pembebasan PPN seperti restitusi di depan. Seperti PPN atas modal yang pada awal-awal perusahaan berdiri secara matematis akan lebih bayar dan minta restitusi. Untuk menghindari prosedur restitusi lebih “hati-hati”, maka diambil kebijakan BKP tertentu PPN-nya dibebaskan.

Continue reading “BKP Tertentu Yang PPN-nya Dibebaskan”

Jasa Perparkiran Yang Bukan Objek PPN dan Objek PPN

Pada dasarnya jasa parkir yang tidak dikenai PPN adalah jasa yang dibayarkan oleh pengguna tempat parkir. Saat kita bayar parkir, kita bayar jasa parkir. Nah jasa tersebut tidak dikenai PPN. Tetapi ada jasa perparkiran yang dikenai PPN.

Continue reading “Jasa Perparkiran Yang Bukan Objek PPN dan Objek PPN”

Jasa Perhotelan Yang Tidak Dikenai PPN

Secara umum, hotel bukan objek PPN. Jasa perhotelah merupakan objek Pajak Hotel yang termasuk pajak daerah dan diadministrasikan oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal ini PPN “mengalah” untuk tidak mengenakan. Namun tidak semua penghasilan yang diterima oleh bukan objek PPN.

Continue reading “Jasa Perhotelan Yang Tidak Dikenai PPN”

Bukan Objek PPN: Jasa Angkutan Umum

Diantara kriteria pengecualian objek dalam PPN yang mudah diingat adalah jasa angkutan umum. Semua angkutan darat yang memiliki plat kuning maka dikecualikan dari objek PPN. Sebaliknya, jika berplat warna hitam, maka dikenakan PPN. Armada lain dikenakan PPN jika dicarter.

Continue reading “Bukan Objek PPN: Jasa Angkutan Umum”

Kriteria Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai PPN dan Yang Dikenai PPN

Membedakan kriteria Jasa Tenaga Kerja yang tidak dikenai PPN dengan kriteria Jasa Tenaga Kerja yang dikenai PPN termasuk yang “cukup rumit”. Secara umum, pengusaha outsourching servise merupakan pengusaha kena pajak.

Continue reading “Kriteria Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai PPN dan Yang Dikenai PPN”

Bukan Objek PPN: Jasa Boga atau Katering

Jasa boga atau katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Kalau saya mengingatnya bahwa jasa katering adalah kembaran restoran. Restoran tidak dikenai PPN tetapi dikenai Pajak Restoran. Pajak Restoran diadministrasikan oleh Pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Continue reading “Bukan Objek PPN: Jasa Boga atau Katering”

Bukan Objek PPN: Jasa Kesenian dan Hiburan

Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 158/PMK.010/2015, termasuk jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah hiburan yang meliputi:

  • tontonan film;
  • tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, dan/ atau tontonan pagelaran busana;
  • tontonan kontes kecantikan, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya;
  • tontonan berupa pameran;
  • diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
  • tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap;
  • tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; dan
  • tontonan pertandingan olahraga.

Dalam hal tidak memenuhi kreteria diatas, maka jasa hiburan tersebut dikenai PPN.

Jasa Pendidikan Yang Bukan Objek PPN

Tidak semua jasa pendidikan tidak dikenai PPN. Ada beberapa jasa pendidikan yang dikenai PPN. Artinya, penyelenggara pendidikan harus memungut PPN dan setor ke kas negara. Kriteria jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 223/PMK.011/2014.

Continue reading “Jasa Pendidikan Yang Bukan Objek PPN”

Kriteria Jasa Periklanan Yang Tidak Dikenai PPN

Jasa periklanan (maksudnya penyiaran iklan) menurut Undang-Undang PPN terbagi menjadi dua, yaitu: bersifat iklan dan tidak bersifat iklan. Jasa periklanan yang bersifat iklan dikenai PPN karena ini termasuk jasa komersial. Tetapi jasa periklanan yang tidak bersifat iklan dikecualikan sebagai jasa kena pajak. Hal ini diatur di Pasal 4A ayat (3) huruf i Undang-Undang PPN.

Continue reading “Kriteria Jasa Periklanan Yang Tidak Dikenai PPN”

Perlakuan PPN Atas Transaksi Leasing

Leasing menurut generiknya merupakan lembaga pembiayaan. Saat seseorang beli kendaraan melalui leasing, sebenarnya lessor bertindak memberikan pinjaman. Posisinya sama seperti bank yang memberikan pinjaman. Sehingga perlakuan perpajakan (PPN) atas transaksi leasing sama seperti perbankan.

Continue reading “Perlakuan PPN Atas Transaksi Leasing”

Menyiasati Pembukuan Yang Tidak Lengkap Dengan Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto

Sejak modernisasi DJP, pemeriksa pajak seperti mati kutu saat menemukan pembukuan Wajib Pajak yang tidak lengkap. Baik karena tidak diberikan, atau memang Wajib Pajak tidak buat. Pemeriksa pajak dituntut melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan dokumen Wajib Pajak sementara dokumen tidak cukup untuk menghitung peredaran bruto.

Continue reading “Menyiasati Pembukuan Yang Tidak Lengkap Dengan Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto”

Penyerahan Yang Tidak Termasuk Penyerahan BKP

Walaupun PPN mengenakan pajak atas setiap penyerahan, tetapi ada beberapa penyerahan yang dikecualikan. Artinya, atas jenis penyerahan tersebut tidak terutang PPN. Hal ini diatur di Pasal 1A ayat (2) Undang-Undang PPN.

Continue reading “Penyerahan Yang Tidak Termasuk Penyerahan BKP”

PPN Penjualan Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan

PPN Penjualan Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan sering disebut PPN Pasal 16D. Hal ini karena diatur di Pasal 16D Undang-Undang PPN. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

Continue reading “PPN Penjualan Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan”

Perlakuan Ekspor Jasa Kena Pajak

Tarif PPN untuk ekspor menurut Undang-Undang PPN sebesar 0%. Karena tarif 0% maka atas pajak masukan yang sudah dikreditkan atau dibayar akan secara otomatis menjadi lebih bayar. Kelebihan pajak ini dapat dimintakan restitusi ke kantor pajak.

Continue reading “Perlakuan Ekspor Jasa Kena Pajak”

Pemanfaatan BKP tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean

Ini adalah penggunaan prinsip destinasi dalam PPN. Prinsip destinasi menganut bahwa PPN dikenakan terhadap konsumsi di Dalam Negeri atau dalam istilah PPN di Daerah Pabean. Siapapun yang mengkonsumsi BKP atau JKP harus bayar PPN. Bahkan kewajiban tersebut dibebankan kepada konsumen di Dalam Negeri.

Continue reading “Pemanfaatan BKP tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean”

Menghitung PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Menghitung PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) sedikit berbeda dengan pada PPN pada umumnya.

Continue reading “Menghitung PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)”

Contoh-Contoh Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma

Pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif dan pemberian cuma-cuma merupakan penyerahan yang terutang PPN. Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak terutang PPN dan tidak perlu dibuatkan faktur pajak. Tetapi walaupun pemakaian sendiri untuk tujuan produktif, tetapi jika penyerahannya dibebaskan maka tetap terutang PPN dan wajib dibuatkan faktur pajak. Berikut contoh-contoh yang perlu dicermati.

Continue reading “Contoh-Contoh Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma”

Menyederhanakan Pelaporan SPT Masa PPN Dengan Cara Pemusatan

Bagi Wajib Pajak yang memiliki banyak cabang, tentu sangat merepotkan melaporkan SPT Masa setiap cabang. Misal ada 25 cabang, maka setiap bulan harus buat SPT Masa PPN 25 walaupun sekarang bisa dipusatkan melalui DJP Online. Tetapi akan lebih sederhana lagi jika 25 laporan tersebut dijadi 1 laporan saja dengan cara pemusatan.

Continue reading “Menyederhanakan Pelaporan SPT Masa PPN Dengan Cara Pemusatan”

Seperti Dua Sisi Mata Uang Koin : Pengukuhan PKP dan Sertifikat Elektronik

Pada awalnya, nomor faktur pajak pajak diserahkan kepada Wajib Pajak. Siapapun yang sudah dikukuhkan sebagai PKP dapat menerbitkan faktur pajak standar. Kemudian otoritas pajak mengatur kode penomoran faktur pajak. Setelah itu Wajib Pajak diberikan jatah. Dan sekarang, nomor faktur pajak itu hanya diberikan kepada PKP yang memiliki sertifikat elektronik. Lantas, apa guna pengukuhan PKP jika PKP tidak memiliki sertifikat elektronik?

Continue reading “Seperti Dua Sisi Mata Uang Koin : Pengukuhan PKP dan Sertifikat Elektronik”

Mendapftarkan Alamat Korespondensi Bisnis di Virtual Office

Fenomena keberadaan virtual office sebenarnya sudah lama terjadi. Beberapa gedung perkantoran menyediakan virtual office untuk digunakan oleh orang lain. Kemudian berkembang dengan istilah co working. Secara praktek memiliki banyak kesamaan antara virtual office dengan co working. Menteri Keuangan baru mangatur masalah virtual office ini melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.03//2017.

Continue reading “Mendapftarkan Alamat Korespondensi Bisnis di Virtual Office”

Tata Cara Permohonan PKP Secara Elektronik

Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan layanan elektronik untuk permohonan pengukuhan Pengusaha Kenan Pajak (PKP). Pemohon tidak perlu lagi antri di kantor pajak untuk mengajukan permohonan pengukuhan PKP. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2018 mengatur tata cara permohonan pengukuhan PKP secara elektronik.

Continue reading “Tata Cara Permohonan PKP Secara Elektronik”

Siapa Yang Wajib Memungut Pajak Pertambahan Nilai?

Tidak setiap pengusaha wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Walaupun secara teoritis bahwa beban PPN “digeser-geser” dari produsen ke pedagang besar, kemudian digeser lagi ke pedagang pengecer dan sampai ke konsumen akhir, tetapi diantara mata rantai tersebut mungkin saja putus. Putusnya mata rantai disebabkan, pengusaha tersebut tidak diwajibkan memungut PPN.

Continue reading “Siapa Yang Wajib Memungut Pajak Pertambahan Nilai?”

Taxable Event Dalam Pajak Pertambahan Nilai

Setiap transaksi atau perbuatan hukum yang memiliki konsekuensi kewajiban perpajakan disebut taxable event. Setelah mengetahui objek PPN, kita mesti tahu juga transaksi yang bagaimana yang mengharuskan pengusaha buka faktur pajak. Pasal 4 Undang-Undang PPN mengatur perbuatan hukum yang mengharuskan mengenakan PPN.
Continue reading “Taxable Event Dalam Pajak Pertambahan Nilai”

Cara Menghapal Objek Pajak Pertambahan Nilai

Undang-Undang PPN mengatur barang kena pajak dan jasa kena pajak. Sekilas kita mesti hapal mana-mana barang yang dikenai PPN, dan mana-mana jasa yang dikenai PPN. Tetapi sebenarnya tidak begitu. Ada cara yang lebih mudah untuk menghapalkan objek Pajak Pertambahan Nilai.

Continue reading “Cara Menghapal Objek Pajak Pertambahan Nilai”

Jangan Salah, Tidak Semua SPT Nihil Tidak Wajib Lapor!

Beberapa minggu ini media massa memberitakan kebijakan baru tentang SPT dengan judul SPT Nihil tidak wajib lapor. Sebenarnya tidak semua SPT Nihil tidak wajib lapor. Ada juga SPT Nihil tetap tetap wajib lapor. Nah, silakan cermati kewajiban yang mana yang “dihapus”!

Continue reading “Jangan Salah, Tidak Semua SPT Nihil Tidak Wajib Lapor!”

Ini Jadwal Waktu Penagihan Pajak Yang Wajib Diketahui

Seringkali tagihan pajak datang pada saat Wajib Pajak tidak memiliki dana yang cukup untuk melunasi pajak. Karena ketidaktahuan Wajib Pajak, tagihan pajak dibiarkan begitu saja, sampai datang juru sita negara untuk menyita aset Wajib Pajak. Sebelum itu terjadi, Wajib Pajak perlu mengetahui dan memperhatikan jadwal waktu penagihan dan pencegahan penagihan aktif.

Continue reading “Ini Jadwal Waktu Penagihan Pajak Yang Wajib Diketahui”

Hak Wajib Pajak Menurut Undang-Undang KUP

Pada dasarnya Undang-Undang KUP mengatur hak dan kewajiban, baik dari sisi Wajib Pajak maupun dari sisi petugas pajak atau kantor pajak. Undang-Undang KUP sudah memberikan banyak hak kepada Wajib Pajak. Tetapi Wajib Pajak sering melupakannya. Karena itu, saya ingatkan hak Wajib Pajak menurut Undang-Undang KUP.

Continue reading “Hak Wajib Pajak Menurut Undang-Undang KUP”

Mencari Keadilan Hasil Pemeriksaan Melalui Lembaga Keberatan Pajak

Setelah proses pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka timbul produk hukum berupa SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKP Nihil. Sejak proses pemeriksaan, seringkali pemeriksa pajak berbeda pendapat dengan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat mencari keadilan atas sengketa hasil pemeriksaan melalui lembaga keberatan pajak.

Continue reading “Mencari Keadilan Hasil Pemeriksaan Melalui Lembaga Keberatan Pajak”

Pembatalan Hasil Pemeriksaan, Hilang Satu Muncul Lagi

Undang-Undang KUP memberikan 2 alasan hasil pemeriksaan dapat dibatalkan. Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untu membatalkan hasil pemeriksaan pajak. Tetapi setelah Keputusan Pembatalan, pemeriksa pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak yang serupa. Hilang satu, muncul lagi satu.

Continue reading “Pembatalan Hasil Pemeriksaan, Hilang Satu Muncul Lagi”

Tata Cara Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan ke Kator Pajak

Ada perbedaan antara proses keberatan dan permohonan pengurangan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan. Proses keberatan adalah lembaga penyelesaian atas sengketa Kantor Pajak dengan Wajib Pajak. Sedangkan permohonan pengurangan atau pembatalan tidak ada sengketa. Tetapi keduanya berasal atau timbul karena adanya ketetapan pajak hasil pemeriksaan.

Continue reading “Tata Cara Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan ke Kator Pajak”

Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak

Saya sering mengatakan bahwa permohonan penghapusan sanksi adalah hak setiap Wajib Pajak. Tetapi tidak semua permohonan dikabulkan. Ditolak atau dikabulkan merupakan kewenangan Kepala Kanwil DJP. Nah, sebelum memanfaatkan hak ini silakan cermati tata cara penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dibawah ini.

Continue reading “Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak”

Cara Pertama Menolak Hasil Pemeriksaan Dengan Cara Mengajukan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan

Banyak yang belum tahu bahwa Wajib Pajak memiliki hak untuk menyanggah hasil pemeriksaan sebelum terbitnya surat ketetapan pajak atau sebelum proses pemeriksaan selesai. Wajib Pajak memang dapat memberikan tanggapan tidak setuju atas hasil pemeriksaan tetapi mungkin saja tanggapan tersebut tidak disetujui oleh pemeriksa pajak. Tetapi jika hasil pemeriksaan pajak disanggah oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan, maka pemeriksa pajak harus menerima. Jadi cara pertama menolak hasil pemeriksaan adalah dengan cara mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

Continue reading “Cara Pertama Menolak Hasil Pemeriksaan Dengan Cara Mengajukan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan”

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Sekarang Bisa Direvisi

Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan. Sebenarnya, SPHP merupakan hasil pemeriksaan sementara. Hasil pemeriksaan final versi pemeriksa pajak adalah surat ketetapan pajak (skp), baik SKPKB, SKBLB, maupun SKP Nihil. Tetapi hasil sementara ini sejak 2016 bisa direvisi satu kali berdasarkan Surat Edaran nomor SE-06/PJ/2016.

Continue reading “Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Sekarang Bisa Direvisi”

Dokumen Yang Harus Dipinjamkan Ke Pemeriksa Pajak

tax audit

Pada umumnya, pemeriksa berpikir bahwa Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Sehingga pada saat awal pemeriksaan, pemeriksa menyampaikan permintaan dokumen-dokumen yang harus dipinjamkan ke pemeriksa pajak. Dokumen mana saja yang harus dipinjamkan? Tentu saja dokumen yang sesuai dengan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.

Continue reading “Dokumen Yang Harus Dipinjamkan Ke Pemeriksa Pajak”

Ketika Surat Pemberitahuan Dan Surat Panggilan Dikirim Bersamaan

Sebelum adanya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-07/PJ/2017, Surat Perintah Pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa pajak langsung bersama Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan. Sekarang, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan akan dikirim bersamaan dengan Surat Panggilan. Ini bukan Surat Penggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.

Continue reading “Ketika Surat Pemberitahuan Dan Surat Panggilan Dikirim Bersamaan”

Perbedaan Visit, Verifikasi, Pemeriksaan, dan Penagihan

Apakah kamu kedatangan petugas pajak? Jika iya, cek identitas mereka dan tanyakan Surat Tugas yang harus mereka bawa! Nah, dalam Surat Tugas anda akan tahu pegawai tersebut datang untuk kunjungan (biasa disebut visit), verifikasi lapangan, pemeriksaan, atau dalam rangka penagihan pajak. Berikut perbedaan maksud keempatnya.

Continue reading “Perbedaan Visit, Verifikasi, Pemeriksaan, dan Penagihan”

Ralat STP Dengan Permohonan Pembetulan STP ke Kantor Pajak

Sampai dengan awal 2018, pembuatan Surat Tagihan Pajak (STP) dilakukan secara manual. Kadang petugas membuat STP untuk satu tahun penuh dalam satu dokumen STP. Tetapi ada juga petugas yang membuat STP per bulan per Wajib Pajak. Selain itu, pergantian petugas pengawas (AR) memungkinkan penerbitan dobel antara petugas lama dan petugas baru. Sehingga perlu ralat STP dengan cara mengajukan permohonan pembetulan STP ke kantor pajak.

Continue reading “Ralat STP Dengan Permohonan Pembetulan STP ke Kantor Pajak”

Adakah Daluwarsa Penerbitan STP?

SKPKB daluwarsa setelah 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Hal ini diatur di Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP. Hak penagihan pajak (termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak) juga berakhir setelah 5 tahun sejak penerbitan STP, SKPKB, serta SKPKBT, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali. Tapi Adakah daluwarsa penerbitan STP?

Continue reading “Adakah Daluwarsa Penerbitan STP?”

Lapor SPT Tahunan Dengan e-Form lebih cepat

Pada akhir bulan Maret, akses ke DJP Online biasanya mencapai puncak.  Banyak Wajib Pajak mengeluh lambatnya buka e-Filing. Tidak jarang terjadi gagal lapor SPT Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak segera mengubah strategi, mulai 2017 diperkenalkan cara lapor SPT Tahunan dengan e-Form. Tahun 2018 e-Form akan lebih diperluas lagi, bukan hanya untuk form 1770S dan 1770, tetapi untuk 1771. Keunggulan e-Form adalah cepat submit SPT Tahunan.

Continue reading “Lapor SPT Tahunan Dengan e-Form lebih cepat”

Menagih Kekurangan Pajak Dengan Surat Tagihan Pajak

gambar taxes 14

Salah satu cara menagih kekurangan pembayaran pajak yang paling mudah adalah dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). STP dapat diterbitkan dengan selembar Lembar Penelitian. Bahkan sekarang sudah ada aplikasi untuk membuat STP. Sehingga petugas Account Representative (AR) dapat dengan mudah menerbitkan STP. Bahkan dalam hal banyak, bisa dibuatkan bot untuk input ke core system.

Continue reading “Menagih Kekurangan Pajak Dengan Surat Tagihan Pajak”

Macam-Macam Ketetapan Pajak Yang Dikeluarkan Oleh Kantor Pajak

gambar pajak 02

Beberapa buku perpajakan menyebut adanya ajaran formil dan ajaran materil. Ajaran formil mengharuskan adanya ketetapan pajak untuk mengetahui besarnya pajak terutang. Kantor pajak yang menentukan berapa yang harus dibayar Wajib Pajak. Padahal ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh kantor pajak ada bermacam-macam. Artinya, tidak semua ketetapan pajak mengharuskan Wajib Pajak keluar uang. Bahkan ada yang sebaliknya.

Continue reading “Macam-Macam Ketetapan Pajak Yang Dikeluarkan Oleh Kantor Pajak”

Alasan Diterbitkannya SKPKB Oleh Dirjen Pajak

gambar taxes 9

Dasar hukum diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) oleh Direktur Jenderal Pajak adalah Pasal 13 Undang-Undang KUP. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB. Masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak mengacu ke SPT. Tetapi tidak semua SPT harus diterbitkan surat ketetapan pajak. Direktur Jenderal Pajak memiliki alasan tertentu untuk menerbitkan SKPKB.

Continue reading “Alasan Diterbitkannya SKPKB Oleh Dirjen Pajak”

Prinsip Self Assessment Menurut Ketentuan Umum Perpajakan di Indonesia

gambar taxes 4

Prinsip self assessment adalah prinsip pemenuhan kewajiban perpajakan yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang teruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri melalui dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampai baik secara langsung, online, pos, maupun melalui ASP.

Continue reading “Prinsip Self Assessment Menurut Ketentuan Umum Perpajakan di Indonesia”

Cara Pembayaran Pajak Secara Online

Pembayaran Pajak Dapat Dilakukan Melalui Mini ATM di KPP. Tinggal gesek saja!
Pembayaran Pajak Dapat Dilakukan Melalui Mini ATM di KPP. Tinggal gesek saja!

Pembayaran pajak sekarang dapat dilakukan secara online. Wajib Pajak tidak perlu datang ke bank untuk mengantri di teller, atau ke kantor Pos. Cukup dilakukan di depan komputer melalui internet banking, atau gesek kartu debit di mesin Mini ATM yang sudah disediakan di kantor pajak. Atau melalui ATM manapun yang terdekat.

Continue reading “Cara Pembayaran Pajak Secara Online”

Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT

P_20180112_064726_1-01.jpeg

Pada prinsipnya SPT yang dilaporkan ke kantor pajak baik lapor secara daring melalui djponline.pajak.go.id, atau Pos,  maupun secara langsung ke kantor pajak harus diLUNASi terlebih dahulu. Pajak-pajak yang terutang harus dibayar, baru SPT dilaporkan. Karena itu perlu diketahui kapan batas waktu pelunasan pajak-pajak dan kapan batas waktu pelaporan SPT yang kita laporkan.

Continue reading “Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT”

Menghindari SKPKB Melalui Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

tax audit

Untuk Wajib Pajak tertentu, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), apalagi dengan jumlah pajak yang BESAR, sangat dihindari. Menerima SKPKB akan mendapatkan hukuman moral bahwa manajemen tidak patuh terhadap pajak. SKPKB diterbitkan setelah pemeriksaan pajak. Untuk menghindari SKPKB, Wajib Pajak dapat menempuh upaya melalui pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT.

Continue reading “Menghindari SKPKB Melalui Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT”

Menghindari Penyidikan Pajak Dengan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan

pidana pajak

Proses penyidikan didahului dengan proses pemeriksaan bukti permulaan. Untuk mengetahui perbedaan pemeriksaan biasa dengan pemeriksaan bukti permulaan bisa dilihat dari surat perintah. Jika surat perintah berbunyi “Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan” maka pemeriksaan tersebut dipersiapkan untuk penyidikan. Menghindari penyidikan pajak dapat dilakukan dalam proses pemeriksaan bukti permulaan dengan cara pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

Continue reading “Menghindari Penyidikan Pajak Dengan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan”

DJP Memperkenalkan Layanan Pajak Online

efin 2018

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan istilah Layanan Pajak Online. Menurut Surat Edaran nomor SE-42/PJ/2017 bahwa Layanan Pajak Online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui DJP Online dan Penyedia Layanan Elektronik.

Continue reading “DJP Memperkenalkan Layanan Pajak Online”

Sanksi Administrasi Karena Pembetulan SPT

gambar taxes 3

Niat baik dikenai sanksi? Eit, bukan masalah niat ini tapi masalah keterlambatan bayar pajak. Setiap keterlambatan satu bulan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% dari pajak kurang bayar. Pembetulan SPT yang menyebabkan pajak lebih besar otomatis akan menyebabkan keterlambatan bayar pajak dan itu harus dikenai sanksi administrasi.

Continue reading “Sanksi Administrasi Karena Pembetulan SPT”

Pembetulan SPT Karena Ketetapan Pajak

tax audit

Kompensasi kerugian merupakan hak Wajib Pajak. Kompensasi kerugian akan mengurangi penghasilan neto sebelum penghasilan kena pajak. Jika kerugian lebih bisa daripada penghasilan neto, tentu pada tahun tersebut Wajib Pajak tidak ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan. Tetapi jika kompensasi kerugian tersebut dikoreksi maka Wajib Pajak harus melakukan pembetulan SPT.

Continue reading “Pembetulan SPT Karena Ketetapan Pajak”

Pajak-Pajak Yang Dikenakan di Kerajaan Saudi Arabia

Otoritas Zakat dan Pajak Saudi Arabia

Gusfahmi menebutkan bahwa istilah pajak dalam islam yang tepat adalah dharibah yang artinya beban. Mengutif pendapat Yusuf Qardhowi bahwa pajak merupakan kewajiban tambahan (tathawwu’) bagi kaum Muslim setelah Zakat, sehingga dalam penerapannya akan dirasakan sebagai sebuah beban atau pikulan yang berat. Dan Kerajaan Arab Saudi juga menggunakan istilah dharibah untuk pajak. Kerajaan Arab Saudi menerjemahkan tax sebagai dharibah. Hal ini bisa di cek di laman otoritas zakat dan pajak Kerajaan Arab Saudi gazt.gov.sa


Setelah saya terjemahkan menggunakan google translate, Kerajaan Arab Saudi menggunakan istilah dharibah sebagai pajak dan digunakan dalam:

  1. Pajak Pengahasilan (PPh);
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
  3. Pajak Komoditas Selektif (cukai).
Menurut laman https://www.gazt.gov.sa/ar bahwa PPh adalah ketentuan sistem pajak penghasilan berlaku bagi perusahaan dana penduduk untuk saham mitra non-Saudi, baik yang bersifat alami atau legal, penduduk atau bukan penduduk. Berlaku untuk bukan penduduk. Artinya, PPh dikenakan atas penghasilan perusahaan atau badan.
 
PPh badan sudah dikenakan terhadap perusahaan di Kerajaan Arab Saudi. Bahkan Indonesia sudah mempunya perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan Kerajaan Saudi Arab sejak 1991. 
 
PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan atas semua barang dan jasa yang dibeli dan dijual oleh perusahaan, dengan beberapa pengecualian.
 
Kerajaan Arab Saudi baru pertama kali mengenakan PPN pada tahun 2018. Kerajaan Arab Saudi memberlakukan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah kondisi harga minyak dunia yang rendah.

Contoh Penerapan PPN di salah satu toko di Jeddah, Arab Saudi
 
Pajak Komoditas Selektif dikenakan pada barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, lingkungan atau barang mewah dalam berbagai proporsi, yaitu minuman ringan, minuman energi, tembakau dan turunannya. Pajak ini juga baru dikenakan tahun 2017
 
Namun ada yang tidak umum dengan istilah tax pada otoritas pajak. Biasanya otoritas pajak menggunakan istilah revenue yaitu penerimaan negara, seperti IRS, dan IRAS.
 
Revenue memang mirip artinya dengan income. Kerajaan Arab Saudi menggunakan income tax dengan dharibah addukhul. Dan otoritas penerimaan juga menggunakan istilah ad-dukhul dan diterjemahkan sebagai tax (General Authority Of Zakat and Tax).
 

Antara Maks Versus Pajak

Istilah mukus atau maks bukan pajak tapi palak. Kesimpulan maks sebagai palak sesuai dengan pendapat Ustadz Ahmad Sarwat yang sudah diupload di Youtube.

 
Ustadz Adi Hidayat menterjemahkan maks dengan pungutan liar (pungli). Beliau mengutip pendapat Imam Nawawi tentang maksud istilah maks. Imam Nawawi menjelaskan maks dengan “setiap pungutan liar dari masyarakat“.

Baik palak maupun pungli di masyarakat Indonesia memang ada. Istilah palak digunakan jika pelaku seorang preman atau bukan aparat. 

Sedangkan pungli digunakan untuk pungutan yang dilakukan oleh aparat tetapi sebenarnya aparat tersebut tidak memiliki kewenangan, atau atas pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya.

Sedangkan pajak memiliki dasar hukum. Bahkan Undang-undang Dasar 1945 sudah mencantumkan. Jadi sebelum Indonesia merdeka, para pendiri NKRI sudah berpikir dasar hukum pembiayaan negara melalui pajak.

Walaupun Undang-undang Dasar 1945 mengalami beberapa amandemen, pajak tetap dicantumkan. Terakhir tentang pajak tercantumdi Pasal 23A.

Kewajiban membayar pajak diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yaitu: 

pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

 

 
 

Pembetulan SPT

gambar taxes 13

Manusia itu tempat salah. Saat kita lapor SPT, sangat mungkin ada kesalahan dalam pembuatan. Peraturan perundang-undangan perpajakan memungkinkan pembetulan SPT. SPT yang ada kesalahan ditimpa menjadi SPT yang benar.

Continue reading “Pembetulan SPT”

Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa

Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa

Media pelaporan ke kantor pajak disebut surat pemberitahuan (SPT). Jenis SPT yang harus dilaporkan ke kantor pajak ternyata banyak sehingga sebagian Wajib Pajak bingung. SPT mana untuk apa? Untuk memudahkan ingatan, SPT mana yang harus dilaporkan ke kantor pajak perlu dikenali perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa.

Continue reading “Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa”

Wajib Pajak Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan SPT

gambar taxes 16

Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 mengatur Wajib Pajak yang dikecualikan dari Kewajiban Penyampaian SPT. Kriteria Wajib Pajak yang dikecualian yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP ; atau  Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

Continue reading “Wajib Pajak Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan SPT”

4 Channel Penyampaian SPT Tahunan di Tahun 2018

Iklan e-filing 2016_0

Kebijakan penyampaian SPT setiap tahun selalu ada perubahan. Untuk tahun 2018 ini, Direktorat Jenderal Pajak menentukan 4 channel penyampaian SPT Tahunan. Keempat channel tersebut yaitu KPP, KP2KP, Layanan di Luar Kantor (LDK), dan saluran tertentu. Bagaimana masing-masing channel dapat menerima SPT Tahunan? Berikut rinciannya.

Continue reading “4 Channel Penyampaian SPT Tahunan di Tahun 2018”

Kemudahan Menyampaikan SPT Secara Online

P_20180112_064800-01.jpeg

Saat ini, hampir semua pelaporan SPT harus dilakukan secara elektronik. Pelaporan secara elektronik bisa dilakukan dengan datang ke KPP, langsung unggah ke laman djponline.pajak.go.id atau lapor melalui perusahaan penyedia layanan SPT elektronik seperti online-pajak.com. Menyampaikan SPT secara online maksudnya langsung unggah ke laman djponline.pajak.go.id dan ini sebenarnya paling mudah.

Continue reading “Kemudahan Menyampaikan SPT Secara Online”

Mulai 2018, Asrama dan Rumah Kos Tidak Dikenai PPh Final

raden agus suparman : Mulai 2018, Asrama dan Rumah Kos Tidak Dikenai PPh Final

Kalimat yang paling menarik dari Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 yaitu “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos. Kalimat ini ada di penjelasan Pasal 2 ayat (3). Ayat ini mengatakan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya tidak termasuk yang dikenakan Pajak Penghasilan Final. Artinya, sekarang asrama dan rumah kos tidak dikenai PPh final.


Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 mengganti Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1996. Tidak ada perubahan tarif. Tapi ada perubahan objek penghasilan.
 
Seperti disebutkan dalam bagian menimbang bahwa peraturan pemerintah yang baru lebih untuk memberikan kepastian hukum mengenai pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan termasuk penghasilan dari pelaksanaan perjanjian bangun guna serah.
 
Pasal 2 ayat (2) menegaskan :
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari Investor terkait dengan pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah, meliputi:
  • penghasilan atas pembayaran berkala selama masa perjanjian Bangun Guna Serah;
  • penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah berakhir;
  • penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian Bangun Guna Serah berakhir; dan/atau
  • penghasilan lain terkait perjanjian Bangun Guna Serah, termasuk pembayaran terkait bagi hasil penggunaan Bangunan dan denda perjanjian Bangun Guna Serah
Contoh :
PT A sebagai pemilik tanah melakukan perjanjian Bangun Guna Serah dengan PT B untuk membangun gedung perkantoran. Setelah proses pembangunan selesai, PT B mempunyai hak untuk menggunakan Bangunan tersebut selama 20 (dua puluh) tahun.
Setiap bulan sepanjang 20 (dua puluh) tahun tersebut PT B akan membayarkan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada PT A dan di akhir masa Bangun Guna Serah PT B menyerahkan Bangunan perkantoran tersebut kepada PT A.
PT B di tahun kedua dikenai denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkannya kepada PT A dikarenakan tidak melaksanakan salah satu butir dalam kontrak yang telah disepakati.
Perlakuan Perpajakan
Penghasilan PT A yang harus dipotong Pajak Penghasilan atas sewa tanah dan/atau Bangunan oleh PT B adalah penghasilan yang diterima rutin setiap bulan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), penghasilan berupa jumlah bruto nilai Bangunan yang diterima pada saat Bangun Guna Serah berakhir, dan denda pelanggaran kontrak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Jadi denda karena pelanggaran kontrak persewaan menjadi penghasilan yang dikenakan PPh final sekarang. Sama seperti sewa itu sendiri.
Tarif PPh atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan tetap sebesar 10%. Peraturan pemerintah yang baru memberikan penegasan tentang dasar pengenaan pajak. Bahwa dasar pengenaan pajak adalah jumlah bruto.
Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk :
  • biaya perawatan,
  • biaya pemeliharaan,
  • biaya keamanan,
  • biaya layanan (service charge), dan
  • biaya fasilitas lainnya
Biaya-biaya diatas walaupun dibuat perjanjian terpisah dengan sewa gedung tetap dianggap sebagai sewa. Hal ini ditegaskan di Pasal 4 ayat (2).
 
Perlakuan Perpajakan Atas Rumah Kos-Kosan
Peraturan pemerintah sebelumnya menyebutkan contoh banguna. Contoh yang disebutkan, berupa rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri.
 
Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 menyebutkan persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan.
Bagian penjelasan menambahkan yang dimaksud dengan “sebagian dari Bangunan” adalah areal baik di dalam Bangunan maupun di luar Bangunan yang merupakan bagian dari Bangunan tersebut, seperti 
  • teras Bangunan, 
  • kamar di dalam sebuah rumah, 
  • paviliun, 
  • kolam renang, dan sebagainya
Walaupun menyebut “kamar di dalam sebuat rumah”, tetapi peraturan pemerintah terbaru mengenalkan istilah  “jasa layanan penginapan“. Istilah jasa layanan penginapan tidak ada di peraturan sebelumnya.
Istilah jasa berbeda dengan sewa. Sewa biasanya dikelompokkan pada passive income. Sedangkan jasa atau service tentu masuk usaha atau active income.
Artinya, sekarang jasa layanan penginapan seperti :
  • kamar,
  • asrama untuk mahasiswa/pelajar,
  • asrama atau pondok pekerja, dan
  • rumah kos
termasuk  usaha.
Penghasilan dari usaha, sepanjang penghasilan setahun kurang dari Rp4,8 milyar tetap dikenakan PPh final tetapi hanya 1% saja berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 atau dikenal PP46.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

4 Hal Yang Menyebabkan SPT Dianggap Tidak Disampaikan

gambar taxes 12

Setiap Wajib Pajak wajib hukumnya mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Surat Pemeritahuan (SPT). Kewajiban ini tercantum di Pasal 3 ayat (1) Undang-undang KUP. SPT harus diisi dengan benar, lengkap, jelas, dalam bahasa Indonesia, menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang Rupiah. Disampaikan ke kantor pajak atau melalui laman djponline.pajak.go.id

Continue reading “4 Hal Yang Menyebabkan SPT Dianggap Tidak Disampaikan”

Inilah Perbedaan Wakil dan Kuasa Dalam Perpajakan

jabat tangan

Tips paling gampang untuk membedakan wakil wajib pajak dan kuasa wajib pajak adalah antara aku dan kamu. Wakil itu orang dalam (aku). Kuasa itu orang luar (kamu). Wakil adalah aku yang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Tanpa aku, perusahaan tidak berjalan.

Continue reading “Inilah Perbedaan Wakil dan Kuasa Dalam Perpajakan”

Faktur Pajak Elektronik

efaktur mulai Juli 2016

Faktur pajak elektronik (disingkat efaktur atau e-faktur) merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Pajak dalam pengawasan faktur pajak. Masyarakat Indonesia masih banyak yang belum kenal dengan internet. Baik yang di ibukota maupun di daerah. Tetapi, sekarang saat akan membuat faktur pajak, dia wajib menggunakan aplikasi dan terhubung ke internet.

Continue reading “Faktur Pajak Elektronik”

Mendapatkan Sertifikat Elektronik di Kantor Pajak

sertifikat elektronik

Sertifikat elektronik atau sertifikat digital (serdig) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Sertifikat elektronik memiliki konsekuensi hukum. Karena itu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat elektronik sangat ketat.

Continue reading “Mendapatkan Sertifikat Elektronik di Kantor Pajak”

Tata Cara Permohonan Pengukuhan PKP

gambar pajak 01

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya. PKP merupakan istilah dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Seseorang boleh menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN jika sudah dikukuhkan sebagai PKP.

Continue reading “Tata Cara Permohonan Pengukuhan PKP”

Persyaratan Penghapusan NPWP

gambar taxes 14

Persyaratan Penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-20/PJ/2013. Ada dua belas kondisi yang memungkinkan NPWP seseorang dihapus dari sistem informasi Ditjen Pajak.

Continue reading “Persyaratan Penghapusan NPWP”

Siapa Saja Yang Wajib Punya NPWP?

Secara umum yayasan adalah lembaga amal yang tidak mencari keuntungan.  Tapi pada praktiknya, ada juga yayasan yang mencari keuntungan.  Atau pada kenyataannya memang yayasan tersebut untung.

Continue reading “Siapa Saja Yang Wajib Punya NPWP?”

Buat NPWP Badan Sekarang Bisa Oleh Notaris

Akhir 2017, notaris diberikan fasilitas baru oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu akses khusus ke ereg.pajak.go.id untuk membuat NPWP badan.

Continue reading “Buat NPWP Badan Sekarang Bisa Oleh Notaris”

Buat NPWP Secara Elektronik 

Tampilan laman ereg.pajak.go.id di handphone 📱

Zaman now segala urusan melalui gadget. Termasuk untuk urusan meminta atau daftar NPWP. Direktorat Jenderal Pajak sudah menyiapkan laman ereg.pajak.go.id untuk kanal pendaftaran NPWP.

Continue reading “Buat NPWP Secara Elektronik “

Kewajiban Pemilik NPWP

Masih banyak orang mengira, meminta NPWP sekedar meminta sederetan nomor saja. Atau sekedar “mendaftar” di kantor pajak. Padahal memiliki NPWP punya konsekuensi, yaitu lapor SPT Tahunan.

Continue reading “Kewajiban Pemilik NPWP”

Begini Cara Validasi SSP Penjualan Tanah dan Bangunan

Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran Pajak Penghasllan (PPh) atas penghasilan dari: pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan, harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Aturan ini sebenarnya sudah lama ada, tetapi akhir tahun 2017 dilakukan revisi dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017.


Ada dokumen yang baru disyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017, yaitu Surat Pernyataan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan. 

Surat ini ditanda tangani oleh penjual dan pembeli serta pihak notaris. Menurut surat nomor S-896/PJ.03/2017, surat permohonan tersebut dapat tidak ditandatangani oleh notaris dengan syarat dilampirkan bukti dokumen waarmerking (register) atas Surat Pernyataan tersebut.

Surat Pernyataan ini juga mengharuskan mencantumkan nomor rekening dan bank pihak penjual yang menampung hasil penjualan dalam hal ditransfer. Informasi ini tentu berguna bagi kantor pajak karena kantor pajak sekarang memiliki kewenangan membuka rekening bank  berdasarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan menjadi undang-undang.

Surat Pernyataan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan



Seringkali transaksi jual beli tanah tidak dilaporkan ke kantor pajak sesuai dengan harga sebenarnya. Biasanya dilaporkan sekitar nilai NJOP. Sehingga pajak penghasilan yang dibayar juga berdasarkan harga NJOP. Padahal kenyataannya harga jual lebih besar dari NJOP bahkan bisa berkali-kali nilai NJOP.

Setelah kantor pajak mengetahui rekening bank penampung hasil penjualan, maka kantor pajak dapat melakukan penelitian material. Tujuan penelitian ini untuk memastikan bahwa pajak penghasilan dihitung dan dibayar sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Surat Pernyataan diatas merupakan lampiran dari surat permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan. Surat permohonan disampaikan ke kantor pajak dimana tanah berada. Jadi sesuai domisili objek.

Surat Permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atau validasi SSP
Ini daftar lampiran yang harus disampaikan bersamaan dengan surat permohonan validasi SSP :
  • Surat Setoran Pajak (SSP) yang sudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor (NTPN)
  • Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan atau sarana administrasi lainnya yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak;
  • surat pernyataan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya yang telah diisi secara lengkap dan dibubuhi meterai dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran II PER 18/PJ/2017;
  • fotokopi seluruh faktur/bukti penjuatan, bukti transfer dan/ atau fotokopi bukti penerimaan uang secara tunai yang telah ditandatangani pihak yang mengalihkan tanah dan/ atau bangunan di atas meterai;
  • fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atau bukti penagihan Pajak Bumi dan Bangunan lainnya untuk tahun terakhir;
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI);
  • fotokopi Paspor bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Asing (WNA);
  • surat kuasa dan fotokopi KTP yang diberi kuasa untuk menyampaikan dan/ atau mengambil dokumen dalam hal penyampaian permohonan penelitan dikuasakan;
  • fotokopi brosur, price list, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalarn hal pengalihan tanah dan/ atau bangunan ditakukan oleh pengembang; dan
  • surat pernyataan tidak wajib menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PER 18/PJ/2017 dalam hal penyetoran Pajak Penghasilan tanpa menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan kepada Spesial Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu, lampiran permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan  juga harus dilengkapi dengan dokumen:
  • fotokopi pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran Dana Investasi Real Estat (DIRE) berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
  • keterangan dari OJK bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat
  • bertransaksi dengan Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu; dan
  • surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan Real Estat kepada Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Sekarang, validasi SSP dilakukan melalui DJP Online

 

HS Code Wajib Dicantumkan Dalam Faktur Pajak Untuk Penyerahan Ke Kawasan Bebas

Penyerahan ke Kawasan Bebas pada dasarnya tidak dipungut. Tetapi fasilitas tidak dipungut ini ada syaratnya, yaitu harus mendapatkan endersement dan faktur pajak harus merinci barang yang dimasukkan dan setiap barang harus mencantumkan HS Code sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Ketentuan terakhir terncamtum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.03/2017.

Kawasan bebas diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2011. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam meliputi :

  • Pulau Batam,
  • Pulau Tonton,
  • Pulau Setokok,
  • Pulau Nipah,
  • Pulau Rempang,
  • Pulau Galang,
  • Pulau Galang Baru, dan
  • Pulau Janda Berias dan gugusannya
Walaupun begitu, tidak semua pulau batam masuk kawasan bebas. Begitu juga dengan pulau lainnya. Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah masing-masing diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2011.
raden agus suparman : peta kawasan bebas menurut peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2011
Karena ada batas tetap dan titik koordinat, maka harus dilakukan endorsement oleh kantor pajak. Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/ pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.
Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka endorsement secara manual adalah Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan:
  • fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
  • fotokopi Faktur Pajak yang dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 dengan mencantumkan kode Pos Tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI);
  • fotokopi Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery Order dan
  • fotokopi invoice
Endorsement selama ini dilakukan oleh KPP Madya Batam. Jadi, dokumen-dokumen diatas harus disampaikan ke KPP Madya Batam dengan menunjukkan dokumen aslinya.
 
Apa akibatnya jika tidak mendapat endorsement dari kantor pajak? Tidak dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. 
 
Karena tidak diberikan fasilitas, artinya pengusaha kena pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak wajib hukumnya memungut PPN. Dalam hal tidak memungut, maka kantor pajak dapat menetapkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) atas transaksi tersebut. SKPKB diterbitkan oleh kantor pajak dimana PKP terdaftar.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Kewajiban Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri dalam SPT Tahunan PPh

Direktur Jenderal Pajak mewajibkan pelaporan utang swasta luar negeri dalam SPT Tahunan PPh Badan. Walaupun ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015 berlaku baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi tetapi Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2017 hanya mewajibkan kepada wajib pajak badan saja.

Kewajiban melaporkan utang swasta muncul di Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015. Kemudian Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2017 mengatur lebih lanjut media kewajiban pelaporan utang swasta luar negeri.

Pasal 7 ayat 2 PER-25/PJ/2017 berbunyi :

Dalam hal Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki utang swasta luar negeri, Wajib Pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Selain itu, PER-25/PJ/2017 mengatur format perbandingan utang dan modal. Sehingga ada 2 (dua) lampiran SPT Tahunan yang harus dibuat, yaitu :

  1. Laporan Penghitungan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal; 
  2. Laporan Utang Swasta Luar Negeri.

Kewajiban penyampaian laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal dan laporan utang swasta luar negeri mulai berlaku sejak tahun pajak 2017. 

Sehingga bagi wajib pajak yang sedang menyiapkan SPT Tahunan dan ada utang swasta, segera siapkan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan Laporan Utang Swasta Luar Negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Berikut contoh format laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal :

raden agus suparman : contoh format laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal (Laporan DER)

 

 

Sedangkan contoh format laporan utang swasta luar negeri sebagai berikut :

raden agus suparman : contoh format laporan utang swasta luar negeri
Aturan DER (Debt to Equity Ratio) di Indonesia
Besarnya perbandingan antara utang dan modal sering disingkat DER, yaitu singkatan dari debt to equity ratio. DER menunjukkan persentase penyediaan dana oleh pemegang saham terhadap pemberi pinjaman. Semakin besar angka DER menunjukkan semakan besar komposisi utang dibandingkan dengan modal sendiri.
 
DER pertama kali diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/1985. Keputusan ini menetapkan DER setinggi-tingginya tiga dibanding satu (3 : 1).
 
Sayang tahun berikutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1002/KMK.04/1984 ditunda pelaksanaannya oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/1985.
 
Aturan DER muncul lagi dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015. Aturan ini membatasi  DER setinggi-tingginya empat dibanding satu (4 : 1). Hanya saja aturan DER terakhir dikecualikan bagi :
  1. Wajib Pajak bank;
  2. Wajib Pajak lembaga pembiayaan;
  3. Wajib Pajak asuransi dan reasuransi;
  4. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal; dan
  5. Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri; dan
  6. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.

Perpajakan sangat berkepentingan dengan pengaturan DER karena terkait dengan kewajaran biaya pinjaman. Bagi biaya pinjaman yang tidak wajar, maka biaya tersebut dianggap bukan biaya.


Biaya pinjaman yang tidak memenuhi ketentuan DER diatas (lebih dari 4), dianggap sebagai dividen bagi pihak yang menerima atau memperolehnya dan dikenakan pajak pada saat biaya pinjaman tersebut dibayarkan atau jatuh tempo pembayarannya, jika penerima biaya pinjaman memiliki hubungan istimewa. Karena dianggap dividen, maka bukan biaya dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Tetapi jika tidak memiliki hubungan istimewa, tentu bukan dividen tetapi bukan biaya juga. Yang pasti, atas kelebihan diatas 4 tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
 
Tetapi jika nominal saldo equitas Rp0 (nol rupiah) atau minus rupiah, maka biaya pinjaman tersebut seluruhnya dianggap bukan biaya dan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
 
Ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan terkait hubungan istimewa tetap berlaku. Jadi biaya pinjaman atas utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
 
Berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pula maka tidak mungkin ada pinjaman tanpa bunga. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010 pinjaman tanpa bunga dibolehkan dengan syarat.
 
Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
  • pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
  • modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
  • pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
  • perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 
 
 
 
 
 

Pemblokiran dan Pencabutan Akses Kepabeanan oleh Kantor Pajak

Mulai sekarang, Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemblokiran akses kepabeanan atau bahkan pencabutan akses kepabeanan. Aturan permintaan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2017 yang merupakan turunan dari Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan nomor 179/PMK.04/2016 tentang registrasi kepabeanan.


Pemblokiran dan pencabutan akses kepabeanan secara lengkap diatur pada Bab VI Peraturan Menteri Keuangan nomor 179/PMK.04/2016. Secara lengkap saya salinkan Pasal 14 dan Pasal 17 di bawah. Terkait perpajakan, sengaja saya tulis tebal :

Pemblokiran untuk seluruh kegiatan kepabeanan dilakukan dalam hal:
a. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan perubahan data terkait dengan eksistensi dan/ atau susunan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pas al 10 ayat ( 1);

b. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak aktif melakukan kegiatan kepabeanan selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut;

c. berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memenuhi kewajiban perpajakan berupa:

  1. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan selama 2 (dua) tahun terakhir; dan/ atau 
  2. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 3 (tiga) masa pajak terakhir dalam hal Pengguna Jasa Kepabeanan mempunyai status sebagai Pengusaha Kena Pajak;
d. berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan data pemilik barang yang sebenarnya pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor dan/ atau impor; dan/atau
 
e. berdasarkan rekomendasi dari unit internal dan/atau instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dicabut dalam hal:
a. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak mendapatkan persetujuan perubahan data dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat. (1) huruf a dan ayat (2) huruf a;
 
b. Pengguna Jasa Kepabeanan belum mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf e dan ayat (2) huruf b;
 
c. Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK tidak memiliki Ahli Kepabeanan;
 
d. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahari Nilai dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran;
 
e. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan data pemilik barang yang sebenarnya pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor / impor kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran;
 
f. berdasarkan rekomendasi dari unit kerja dan/ atau instansi terkait sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan/ atau
 
g. Pengguna Jasa Kepabeanan mengajukan permohonan pencabutan.
 
 
PER-24/PJ/2017
Selain masalah pelaporan SPT seperti disebutkan diatas, PER-24/PJ/2017 juga ada tambahan alasan rekomendari untuk pemblokiran akses kepabeanan. Tambahannya terkait masalah tagihan pajak dan dugaan penggunaan faktur pajak tidak sah.
 
Jadi, PER-24/PJ/2017 memuat 4 alasan pemblokiran akses kepabeanan, yaitu :
  • tidak menyampaikan SPT Tahunan selama 2 tahun pajak,
  • tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama 3 masa pajak,
  • sudah dilakukan kegiatan penagihan tetapi tidak melunasi utang pajak,
  • status suspend terkait penerbitan faktur pajak tidak sah.
Penyelesaian masalah pemblokiran diatur oleh PER-24/PJ/2017 sebagai berikut :
  • menyampaikan SPT Tahunan selambat-lambatnya 3 bulan sejak pemblokiran;
  • menyampaikan SPT Masa PPN 3 masa pajak selambat-lambatnya 3 bulan sejak pemblokiran;
  • selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak pemblokiran, wajib pajak membayar lunas semua utang pajak atau membayar sebagian ditambah komitmen untuk pelunasan utang pajak;
  • dicabut status suspend oleh Dirjen Pajak.
Jika masalah pemblokiran akses kepabeanan tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan maka statusnya dinaikan menjadi dicabut akses kepabeanan. Karena hak akses kepabeanan sudah dicabut, maka untuk mendapatkan hak akses kembali harus mengajukan permohonan ulang.
 
contoh format surat permintaan rekomendasi
pengajuan kembali registrasi kepabeanan
 
 
 
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
 
 

Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif FINAL (PASFINAL)

Direktorat Jenderal Pajak membuat istilah baru, yaitu pasfinal. Atau pakai tagar #Pasfinal. Istilah pasfinal singkatan dari pengungkapan aset sukarela dengan tarif final. Pasfinal diperkenalkan dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 165/PMK.03/2017. Poin penting dari peraturan menteri keuangan ini adalah menghilangkan sanksi 200% yang diatur Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Pasfinal merupakan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan harta yang belum diungkap dalam SPH (peserta TA) maupun belum dilaporkan dalam SPT, syarat belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).

Kesempatan ini tidak dibatasi waktu. Artinya boleh dilakukan kapan saja sepanjang belum terbit SP2. Namun, pasfinal hanya terkait dengan pengungkapan harta yang pada tanggal 31 Desember 2015 masih dimiliki.

Jadi syarat untuk memanfaatkan pasfinal ada dua:

  • harta yang dimiliki pada tanggal 31 Desember 2015 belum dilaporkan;
  • belum diterbitkan SP2

Fasilitas pasfinal tentu sangat membantu mengurangi beban pajak wajib pajak karena sanksi administrasi sebanyak 200% dari pajak terutang sangat memberatkan wajib pajak. Padahal banyak Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta dalam SPH (peserta TA) bukan berarti bandel. 

Berikut contoh kasus Wajib Pajak yang gagal “meng-amnesti-kan hartanya bukan karena bandel :

  1. terlambat datang ke kantor pajak;
  2. tidak sempat menyampaikan SPH;
  3. bermasalah dengan pembayaran uang tebusan.

Pada akhir periode amnesti pajak, banyak wajib pajak datang ke kantor pajak. Mereka terlambat mendapatkan informasi amensti pajak. Ada juga yang datang dari luar negeri, khusus datang ke Indonesia untuk memanfaatkan amnesti pajak.

Dalam kondisi masih belum jelas, pada hari terakhir mereka masih konsultasi. Tentu saja berkas kelengkapan tidak bawa. Beberapa kasus yang seperti ini terjadi di kantor saya.

Ada juga sih yang datang pada menit-menit terakhir. Kasus seperti ini sedikit tapi saya kira di tempat lain juga ada. Bahkan di kantor pusat kabarnya banyak.

Pada kasus tidak sempat menyampaikan SPH, sebenarnya Wajib Pajak ada niat mengamnestikan hartanya. Bahkan sudah bayar. Namun SPH tidak disampaikan ke kantor pajak. Atau sudah disampaikan, tetapi dokumen pendukung tidak lengkap sehingga dinyatakan dikembalikan.

Sedangkan kasus ketiga terkait dengan masalah pembayaran uang tebusan. Ada dua macam, yaitu terkait masalah limitasi pembayaran kartu ATM, dan permasalah ATM. 

Beberapa wajib pajak terpaksa “memangkas daftar harta yang diamnestikan” karena menyesuaikan dengan limitasi pembayaran ATM. Satu dua orang gagal ikut amnesti pajak karena mau bayar di menit-menit terakhir hari amnesti. 

CARA MEMANFAATKAN PASFINAL
Ada tiga cara memanfaatkan fasilitas pasfinal :

  • Membayar PPh final dengan tarif : 25% (badan), 30% (orang pribadi), dan 12,5 (Wajib Pajak tertentu. 
  • Dibayar langsung ke bank dengan menggunakan kode bayar 411128-422;
  • Diungkap melalui SPT Masa PPh Final.


Nah, bagi yang mau membaca slide PMK lebih lanjut, silakan unduh dari google drive.

Tata cara pengungkapan pasfinal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2017.

SPT Masa PPh Final yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan:

  1. ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan;
  2. disampaikan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; dan
  3. lampiran lengkap.

SPT Masa Pasfinal dianggap lengkap jika dilampiri :

  1. bukti pelunasan Pajak Penghasilan Final atas Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan berupa surat setoran pajak dan/ atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak;
  2. daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format yang
  3. ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
  4. dokumen pendukung terkait nilai Harta selain kas/ setara kas;
  5. dokumen pendukung Utang, dalam hal terdapat Utang yang diungkapkan; dan
  6. surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang undangan yang mengatur mengenai kuasa, dalam hal SPT Masa PPh Final ditandatangani oleh penerima kuasa.
 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Perlakuan Perpajakan Bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

http://www.uinjkt.ac.id

Perguruan tinggi negeri badan hukum, disingkat PTN BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. Dahulu dikenal sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Hukum Pendidikan (BHP), Wikipedia. Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-34/PJ/2017 bahwa PTN BH merupakan subjek pajak dalam negeri karena tidak memenuhi kriteria unit tertentu dari badan pemerintah yang dikecualikan sebagai subjek dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.

PTN BH sebagai subjek pajak dalam negeri mencakup fakultas, jurusan, departemen, dan bagian lain yang merupakan bagian dari PTN BH sebagai badan hukum. Tetapi jika ada badan hukum terpisah dibawah PTN BH maka status badan hukum terpisah menjadi subjek pajak terpisah juga. Jadi, subjek pajak melekat pada badan hukum.

OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Perlakuan pajak penghasilan atas penerimaan PTB BH ada dua :

  • dikecualikan sebagai objek yaitu harta hibah, bantuan, dan sumbangan;
  • objek pajak penghasilan.

Penerimaan PTN BH yang dikecualikan adalah harta hibah, bantuan, dan sumbangan. Penerimaan tersebut dikecualikan sepanjang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Keuangan nomor 245/PMK.03/2008.

Menurut PMK-245, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan adalah harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh:

  • keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
  • badan keagamaan;
  • badan pendidikan;
  • badan sosial termasuk yayasan dan koperasi; atau
  • orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Badan pendidikan dimaksud adalah badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan. PMK-245 tidak mengatur lebih lanjut perihal badan pendidikan yang tidak menceri keuntungan. 

Sedangkan penerimaan PTN BH yang menjadi objek pajak penghasilan yaitu:

  1. Bantuan Pendanaan PTN BH, dan
  2. Sisa lebih.

Mengutip SE-34/PJ/2017 bahwa Bantuan Pendanaan PTN BH yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara berupa bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dan yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima PTN Badan Hukum merupakan objek Pajak Penghasilan.

Bantuan Pendanaan PTN BH adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada PTN BH yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi.

Pendanaan PTN BH yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara diberikan dalam bentuk:

  • bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum; dan/atau
  • bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara bersumber dari:

  1. masyarakat;
  2. biaya pendidikan;
  3. pengelolaan dana abadi;
  4. usaha PTN BH;
  5. kerja sama tridharma Perguruan Tinggi;
  6. pengelolaan kekayaan PTN BH;
  7. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
  8. pinjaman.

Sisa lebih yang merupakan objek pajak penghasilan PTN BH adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba. 

Ketentuan tentang sisa lebih diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.03/2009 jo Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-44/PJ/2009.

Biaya operasional sehari-hari badan adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.

Sisa lebih ini diperlakukan sebagai dikecualikan dari objek pajak penghasilan jika dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut 

  • ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan 
  • yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun 
  • dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya

Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang meliputi :

  1. pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
  2. pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan; atau
  3. pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas, guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada dilingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal.

Ada satu syarat yang sering dilupakan terkait penggunaan sisa lebih ini, yaitu pemberitahuan ke KPP bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka sisa lebih tersebut tetap menjadi objek pajak penghasilan pada tahun kelima.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.03/2009 mengatur :

Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya, setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku

Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-44/PJ/2009 mengatur :

Badan atau lembaga nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tindasan kepada instansi yang membidanginya.

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
PTN BH wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) jika memenuhi syarat :

  • melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
  • bukan kriteria pengusaha kecil.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 223/PMK.011/2014 mengatur bahwa jasa pendidikan yang dikecualian sebagai objek PPN meliputi jasa pendidikan formal, nonformal, dan informal. Baik pendidikan dasar, menengah maupun tinggi. Dan PTN BH termasuk pendidikan tinggi formal.
 
Tetapi ada jasa pendidikan yang merupakan objek PPN, yaitu :
  • jasa penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal, pendidikan nonformal, maupun pendidikan informal, yang tidak termasuk dalam rincian jasa penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
  • jasa penyelenggaraan pendidikan formal atau jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal yang diserahkan satuan pendidikan yang tidak mendapatkan izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; atau
  • jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.
Dengan demikian, dalam hal PKP PTN BH melakukan penyerahan jasa yang tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, maka wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan tersebut.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan

Pemerintah telah melengkapi ketentuan amnesti pajak. Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan pemerintah nomor 6 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Peraturan pemerintah ini ditandatangani pada 6 September 2017. Apa saja isinya?


Sesuai judul peraturan pemerintah, ketentuan baru ini terkait harta bersih yang dianggap penghasilan. Ada harta yang dianggap penghasilan menurut peraturan. Dan peraturan tersebut dikenai pajak penghasilan.

Menurut bagian menimbang, peraturan ini diterbitkan untuk kepastian hukum pelaksanaan Pasal 13 dan Pasal 18 Undang-undang tentang Pengampunan Pajak.

OBJEK

Harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan dibagi dua, yaitu 
1. untuk Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak :

  • Gagal repatriasi/investasi/ holding 3 tahun;
  • Belum/kurang ungkap Harta dalam SPH;
  • SPT PPh Terakhir yang disampaikan setelah UU TA tidak benar;
  • Penyesuaian nilai Harta berdasarkan Surat Pembetulan atas SKet
2. untuk Wajib Pajak yang tidak ikut amnesti pajak :
  • Belum lapor Harta dalam SPT
raden agus suparman : dasar pengenaan harta sebagai tambahan penghasilan
 
 
TARIF 
Undang-undang amnesti pajak tidak menyebut tarif yang dikenakan terhadap penghasilan tambahan. Bunyi Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Amnesti Pajak :

Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.

 
Dan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Amnesti Pajak :

Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Karena berbunyi “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan” maka sebelumnya berpendapat bahwa tarif yang dipakai adalah Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan.
 
Tetapi, dengan Peratuan Pemerintah nomor 36 tahun 2017, tarif yang dimaksud diatur sebagai berikut :
  • Wajib Pajak badan sebesar 25% (dua puluh lima persen); 
  • Wajib Pajak orang pribadi sebesar 30% (tiga puluh persen); dan 
  • Wajib Pajak tertentu sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

.

raden agus suparman : kriteria wajib pajak tertentu yang dikenai pajak penghasilan tambahan
Tarif diatas adalah tarif tunggal dan bersifat final. Final disini diartikan bahwa atas penghasilan ini tidak digunggung dengan penghasilan lain. Jadi, tarif diatas kenakan atas jenis penghasilan yang di undang-undang amnesti pajak disebut ” tambahan penghasilan“.
 
 
SAAT TERUTANG .
Peraturan pemerintah menentukan kapan saat terutang atas tambahan penghasilan. Secara umum, saat terutang adalah saat diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).
 
raden agus suparman : saat terutang tambahan penghasilan
 
Jadi, bagi wajib pajak yang belum melaporkan harta di SPT Tahunan atau masih ada yang belum dilaporkan di SPT Tahunan, segeralah laporkan sebelum terbit SP2.
 
Bagi pembaca blog yang mau mempelajari lebih detil Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2017 silakan unduh dari file drive.
 
Menurut siara pers P2Humas Ditjen Pajak, peraturan pemerintah ini lebih kepada ajakan untuk melaporkan harta-harta yang dimiliki Wajib Pajak. Jika masih ada yang belum dilaporkan, diminta untuk segera lapor sebelum dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak. 
 
Jadi, Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2017 ini seperti senjata pamungkas. Wajib pajak dihimbau taat. Jika belum taat, maka dilakukan pemeriksaan dengan peraturan ini.
 
Perlu diingatkan bahwa Undang-undang Pengampunan Pajak memiliki efek “rampok”. Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pengampunan Pajak mengenakan sanksi 200%. Artinya, jika harta senilai Rp100,- kemudian kenakan tarif 30% dan sanksi 200% maka 90% dari harta tersebut diambil oleh negara! Sebelum dirampok oleh negara, segeralah laporkan harta anda! Dengan lapor harta di SPT Tahunan, harta anda selamat.
 
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
 

Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek

Wajib Pajak Indonesia yang memiliki saham di luar negeri, baik langsung maupun tidak langsung, minimal sebesar 50% dan saham tersebut tidak terdaftar di bursa saham, dikenai deemed dividend. Ketentuan ini berlaku mulai tahun 2017 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.03/2017.

Deemed Dividend adalah dividen yang ditetapkan diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada BULN (Badan Usaha Luar Negeri) Nonbursa  terkendali langsung.

Ketentuan pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa, yaitu:
Wajib Pajak dalam negeri yang:

  • memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa; atau
contoh penyertaan langsung
 
  • secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa. 
contoh penyertaan tidak langsung
 
 
Saat diperolehnya Deemed Dividend
Saat diperolehnya Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi BULN Nonbursa terkendali langsung untuk tahun pajak yang bersangkutan.
 
Dalam hal BULN Nonbursa terkendali langsung tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, saat diperolehnya Deemed Dividend  ditetapkan pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak yang bersangkutan berakhir.
 
Besarnya Deemed Dividend
Besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung dengan dasar pengenaan Deemed Dividend. Dasar pengenaan Deemed Dividend  yaitu laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung.
Contoh :
PT JKL yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri pada tahun akhir Tahun Pajak 2016 memiliki penyertaan modal langsung sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah saham yang disetor VWX Ltd. di negara D. Saham VWX Ltd. tidak diperdagangkan di bursa efek.
Pada tahun pajak 2016, VWX Ltd. memperoleh laba setelah pajak sebesar US$50.000,00.
Tahun pajak VWX Ltd. adalah 1 Januari s.d. 31 Desember 2016 dan batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk tahun pajak dimaksud di negara tersebut paling lambat 31 Mei 2017, sehingga saat diperolehnya Deemed Dividend bagi PT JKL atas penyertaan modalnya pada VWX Ltd. adalah 30 September 2017. Nilai kurs USD terhadap Rupiah yang berlaku pada tanggal 30 September 2017 adalah Rp11.500,00/USD.
Dengan demikian, besarnya Deemed Dividend tahun 20 17 yang diperoleh PT JKL adalah 65% x US$ 50.000,00 = US$32.500,00.
 
Deemed Dividend tersebut dilaporkan PT JKL sebesar USD32.500,00 x Rp11.500,00 /USD = Rp373.750.000,00 dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017.
Kredit Pajak Luar Negeri
Wajib Pajak dalam negeri dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung pada Tahun Pajak dibayarnya atau dipotongnya pajak penghasilan tersebut.
Dalam hal dividen yang diterima tidak melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
  • pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung dengan memperhtikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif;
  • pajak penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung; atau
  • jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung terhadap jumlah Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dikalikan dengan jumlah Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan tersebut.
Dalam hal dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan dihitung sebagai berikut:
  • terhadap bagian dividen yang diterima sampai dengan sebesar Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, dihitung sesuai dengan ketentuan; dan
  • terhadap bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
  • pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri atas bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif;
  • pajak penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri atas bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan; atau
  • jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan terhadap Penghasilan Kena Pajak, dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak diterimanya dividen.
Dalam hal dividen yang diterima bersumber dari 2 (dua) atau lebih negara atau yurisdiksi, penghitungan besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan dilakukan untuk masing-masing negara atau yurisdiksi (per country limitation).
 
Persyaratan Kredit Pajak Luar Negeri
Wajib Pajak dalam negeri yang mengkreditkan pajak penghasilan harus menyampaikan penghitungan pengkreditan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan:
  • laporan keuangan;
  • fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, dalam hal terdapat kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan;
  • perhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
  • bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang diterima,
dari BULN Nonbursa terkendali langsung bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh.



Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Mahkamah Konstitusi RI telah mengabulkan permohonan dengan nomor permohanan 39/PUU-XIV/2016. Permohonan ini terkait dengan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-undang PPN. Ketentuan tersebut kurang lebih berbunyi seperti ini, “Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;”
Bagian batang tubuh tidak ada perincian barang kebutuhan pokok apa saja yang dimaksud. Tetapi di bagian penjelasan dan peraturan pelaksana, diantaranya peraturan menteri keuangan, menyebutkan 11 jenis kebutuhan pokok, yaitu :

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:

  1. beras;
  2. gabah;
  3. jagung;
  4. sagu;
  5. kedelai;
  6. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
  7. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
  8. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
  9. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
  10. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
  11. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
Gugatan terkait dengan kata “meliputi” yang dimaknai pembatasan. Artinya selain yang 11 diatas tidak disebut makanan kebutuhan pokok dan tidak termasuk yang dikecualikan sebagai objek PPN.
 
Setelah gugatan diterima, maka Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
 
Inti dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017 adalah memperluas maksud barang kebutuhan pokok. 
 
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat, yang berupa:
  1. beras dan gabah;
  2. jagung;
  3. sagu;
  4. kedelai;
  5. garam konsumsi;
  6. daging;
  7. telur;
  8. susu;
  9. buah-buahan;
  10. sayur-sayuran;
  11. ubi-ubian;
  12. bumbu-bumbuan;
  13. gula konsumsi
Dan di peraturan menteri yang baru ada klausul bahwa daftar diatas dapat ditambah atau disesuaikan setelah mendapat usulan dari kementerian pembina sektor terkait.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Badan dan lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat

Menurut ketentuan perpajakan, sampai dengan sekarang posisi zakat sama seperti sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto. Walaupun sudah ada wacana untuk menjadi kredit pajak atau pengurang pajak. Tetapi undang-undang yang ada belum sampai menjadi pengurang pajak. 




Tetapi tidak semua zakat dan sumbangan dapat menjadi biaya. Berikut syarat zakat dapat dijadikan biaya :

  1. diterima oleh badan amil zakat, atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
  2. WP yang melakukan pengurangan zakat dari penghasilan bruto, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat dari badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah pada SPT Tahunan PPh tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat tersebut. (Pasal 2 ayat (1) PER-6/PJ/2011 dan SE-80/PJ/2010)
  3. Zakat ini dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.
 
Kata kuncinya adalah lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah. Karena itu penting untuk memeriksa, apakah amil zakat tempat kita menyalurkan zakat sudah disahkan oleh pemerintah.
 
Berikut ini adalah lembaga amil zakat dan lembaga sumbangan keagamaan yang disahkan oleh pemerintah.
Badan Amil Zakat sebagai berikut:
  • Badan Amil Zakat Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tanggal 25 November 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
  • Badan Amil Zakat Nasional Provinsi berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 186 tanggal 29 April 2016;
  • Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/499 Tahun 2016;
Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional sebagai berikut:
  1. LAZ Rumah ZAkat (LAZ RZ) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 421 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015;
  2. LAZ Nurul Hayat (LAZ NH) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 422 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015;
  3. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia (LAZ IZI) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 423 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015;
  4. LAZ Baitul Maal Hidayatullah (LAZ BMH) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 425 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015;
  5. Yayasan Lembaga Manajemen Infaq (LAZ LMI) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 184 Tahun 2016 tanggal 29 April 2016;
  6. Yayasan Yatim Mandiri Surabaya (LAZ Yatim Mandiri) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 185 Tahun 2016 tanggal 29 April 2016;
  7. Yayasan Dompet Dhuafa Republika (LAZ DD) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 239 Tahun 2016 tanggal 23 Mei 2016;
  8. Yayasan Pesantren Islam Al Azhar (LAZ Al-Azhar) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 240 Tahun 2016 tanggal 23 Mei 2016;
  9. Yayasan Baitul Maal Muamalat (LAZ BMN) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 256 Tahun 2016 tanggal 26 Mei 2016;
  10. Yayasan Daarut Tauhid (LAZ Daarut Tauhid) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 257 Tahun 2016 tanggal 26 Mei 2016;
  11. Yayasan Dana Sosial Al Falah (LAZ YDSF) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 524 Tahun 2016 tanggal 20 September 2016;
  12. Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 712 Tahun 2016 tanggal 2 Desember 2016;
  13. Yayasan Global Zakat berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 731 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016;
  14. LAZ Perkumpulan Persatuan Islam (PERSIS) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 865 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016;
Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala provinsi sebagai berikut:
  1. Yayasan Solo Peduli Ummat (LAZ Solo Peduli) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/271 Tahun 2016 tanggal 14 April 2016;
  2. Yayasan Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas (LAZ DASI) NTB berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/391 Tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016;
  3. Yayasan Baitul Maal Forum Komunikasi Aktifis Masjid (LAZ FKAM) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/392 Tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016;
  4. Yayasan Dana Peduli Ummat (DPU) Kalimantan Timur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/515 Tahun 2016 tanggal 24 Agustus 2016;
  5. Yayasan Dompet Sosial Madani (LAZ DSM) Bali berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/563 Tahun 2016 tanggal 14 September 2016;
  6. Yayasan Sinergi Foundation (LAZ SInergi Foundation) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/564 Tahun 2016 tanggal 14 September 2016;
  7. Yayasan Harapan Dhuafa Banten berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/651 Tahun 2016 tanggal 27 Oktober 2016;
Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) sebagai berikut:
  • Yayasan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZIS NU) berdasarkan Keputusan  Menteri Agama Nomor 255 Tahun 2016 tanggal 26 Mei 2016;
  • LAZIS Muhammadiyah berdasarkan Keputusan Menteri  Agama Nomor 730 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016;
Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Nomor DJ.III/KEP/HK.00.5/290/2011 tanggal 15 Juli 2011;
Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Nomor 43 Tahun 2012 tanggal 15 Maret 2012.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

raden agus suparman : tata cara penerapan P3B
Kewenangan otoritas pajak Indonesia memungut pajak dari orang asing atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) adalah Pasal 26 Undang-Undang PPh. Pasal ini mewajibkan kepada semua pemberi penghasilan di Indonesia untuk memotong penghasilan sesorang sebelum penghasilan tersebut diterima oleh orang luar (SPLN). Tarif yang berlaku di Pasal 26 adalah 20%. Tetapi dasar pengenaaan Pasal 26 ada dua yaitu, bruto yang seharusnya diterima dan perkiraan penghasilan neto.
 
Tetapi, ada beberapa pengecualian. Pemberi penghasilan di Indonesia boleh tidak menggunakan Pasal 26 Undang-Undang PPh, tetapi menggunakan tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Direktur Jenderal Pajak telah mengatur tata cara penerapan P3B dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2017.
 
Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2017 mengatur syarat-syarat SPLN dapat memanfaatkan P3B. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dalam hal:

  1. terdapat perbedaan antara ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh dan ketentuan yang diatur dalam P3B;
  2. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
  3. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
  4. WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya;
  5. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
  6. enerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.
Membuat Bukti Potong

Setiap Wajib Pajak yang memotong Pajak Penghasilan wajib hukumnya membuat bukti potong. Ketentuan ini berlaku baik penerima penghasilan berstatus Wajib Pajak dalam negeri atau Wajib Pajak luar negeri. 

Jika penerima penghasilan Wajib Pajak luar negeri maka bukti potong disebut bukti potong PPh Pasal 26. Sedangkan, jika penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak dalam negeri maka bukti potong dapat berupa PPh Pasal 21 form 1721-A1, bukti potong PPh Pasal 23, atau bukti potong PPh Pasal 4 (2). Ini salah satu prinsip equal treatment yaitu perlakuanyang sama bagi bagi Wajib Pajak dalam negeri maupun Wajib Pajak luar ngeri, semuanya dikenai withholding taxes..

Bukti potong setidaknya dibuat dua: satu untuk penerima penghasilan yang penghasilannya dipotong PPh. Kedua, untuk dilaporkan dalam SPT Masa PPh. 
Adapun tarif yang digunakan menyesuaikan dengan dasar pengenaan. Jika dasar pengenaan Pasal 26 tanpa memanfaatkan P3B, maka tarif 20%. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan P3B maka tarif yang digunakan adalah tarif P3B.

Tarif Pasal 26 sebesar 20% dengan dasar pengenaan bruto yaitu semua penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN berupa:
  1. Deviden;
  2. Bunga termasuk Premium,Diskonto dan Imbalan jaminan pengembalian hutang;
  3. Royalty;
  4. Sewa;
  5. Penghasilan penggunaan harta
  6. Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan;
  7. Hadiah & penghargaan;
  8. Pensiun & pembayaran berkala lainnya;
  9. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ atau
  10. keuntungan karena pembebasan utang.
PPh Pasal 26 yang sudah dipotong wajib disetorkan ke kas negara. Pemotong wajib membuat kode biling dulu di sse3.pajak.go.id. Berdasarkan kode biling, PPh Pasal 26 baru dapat disetorkan ke kas negara. Adapun kode pajak untuk PPh Pasal 26 adalah Penyetoran menggunakan kode 411127 dan : 
  • kode bayar 101 untuk deviden, 
  • kode bayar 102 untuk bunga, 
  • kode bayar 103 untuk royalti, 
  • kode bayar 104 untuk jasa, dan 
  • kode bayar 100 untuk selain deviden, bunga, royalti.
 
Penjualan atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, yang diperoleh WP Luar Negeri dikenai tarif 20% dan penghasilan neto 25% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2009. Artinya tarif efektif sebesar 5% dari harga jual. Tarif efektif 5% berasal dari tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dikalikan dengan perkiraan penghasilan neto sebesar 25%.
Penjualan harta yang dimaksud dapat berupa penjualan : perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/atau pesawat terbang ringan.
Tarif efektif sebesar 5% juga berlaku bagi penjualan saham dari perusahaan yang berkedudukan di Indonesia dan dimiliki oleh SPLN. Ketentuan ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 434/KMK.04/1999.

Contoh: Mr. Sing, seorang warga negera Malaysia dan tinggal di Malaysia,memiliki saham PT Pasti Untung. Setelah sukses membesarkan perusahaan, dia menjual saham PT Pasti Untung ke Tn. Agus, seorang warga negara Indonesia dan tinggal di Indonesia. Atas transaksi ini maka Tn Agus wajib memotong PPh Pasal 26 dan wajib menyetorkan ke kas negara dengan kode pajak 411127-100.


Tetapi jika Mr. Sing menjual ke orang asing lagi, misal Mr Lay yang tinggal di Malaysia, maka yang berkewajiban menyetor PPh Pasal 26 adalah PT Pasti Untung.

Dalam hal penghasilan yang dibayarkan ke Wajib Pajak luar negeri berupa premi asuransi, maka tarif efektif sebagai berikut :

  • tarif efektif 10% dari premi yang dibayarkan oleh pihak yang tertanggung kepada perusahaan asuransi LN. Pemotong pajak adalah tertanggung.
  • tarif efektif 2% dari premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi di Indonesia kepada perusahaan asuransi LN. Pemotong Pajak adalah perusahaan asuransi di Indonesia. 
  • tarif efektif 1% dari premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi di Indonesia kepada perusahaan asuransi di LN. Pemotong pajak adalah perusahaan reasuransi di Indonesia.

Ketentuan tarif efektif PPh Pasal 26 bagi penghasilan berupa premi asuransi diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 624/KMK.04/1994.


Perbedaan Antara Ketentuan Yang Diatur Dalam Undang-Undang PPh Dan Ketentuan Yang Diatur Dalam P3B
Konon kabarnya, sejarah P3B adalah semangat masing-masing negara untuk memungut pajak sebesarnya, termasuk ke wajib pajak yang berkedudukan di luar negeri. Akibatnya, SPLN mengalami pajak berganda, yaitu pemajakan di negara sumber (asal penghasilan) dan pemajakan di negera domisili (tempat kedudukan). 


Untuk menghilangkan pajak berganda tersebut, dibuatlah tax treaty (P3B). Sehingga dapat dimengerti jika fungsi P3B adalah menghilangkan hak pemajakan negara sumber, atau menurunkan tarif sesuai kesepakatan. Pada umumnya, tarif P3B dibuat lebih kecil daripada tarif aturan domestik. SPLN dapat memanfaatkan tarif P3B jika yang bersangkutan memperlihatkan Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Residence.

Berikut contoh tarif P3B antara Indonesia dengan mitra perjanjian :
NO
NEGARA
BRANCH PROFIT TAX
DIVIDEN
BUNGA & ROYALTI
Tarif BPT
Pengecualian untuk perusahaan Kontrak Bagi Hasil (KBH)
DIVIDEN
BUNGA
ROYALTI
PORTFOLIO
PENYERTAAN LANGSUNG
Umum
Khusus
Umum
Khusus
1
Algeria
10%
Tidak ada
15%
15%
15%
15%
2
Australia
15%
Ya
15%
15%
10%
15%
10%40
3
Austria
12%
Ya
15%
10%10
10%
10%
4
Bangladesh
10%
Ya
15%
10%10
10%
10%
5
Belgium
15%
Tidak
15%
15%
10%
10%
6
Brunei Darussalam
10%
Ya
15%
15%
15%
15%
7
Bulgaria
15%
Ya
15%
15%
10%
10%
8
Canada
15%
Ya
15%
15%
15%
15%
9
Czech
12,50%
Ya
15%
10%13
12,50%
12,50%
10
China
10%
Tidak ada
10%
10%
10%
10%
11
Denmark
15%
Ya
20%
10%14
10%
15%
12
Egypt
15%
Ya
15%
15%
15%
15%
13
Finland
15%
Ya
15%
10%15
10%
15%
10%41
14
France
10%
Tidak
15%
10%16
15%
10%42
10%
15
Germany
10%
Tidak
15%
10%17
10%
15%
10%43
16
Hongkong
5%
ya
10%
5%
10%
5%
17
Hungary
Tidak ada
Tidak ada
15%
15%
15%
15%
18
India
10%
Ya
15%
10%18
10%
15%
19
Italy
12%
Ya
15%
10%19
10%
15%
10%44
20
Iran
7%
Tidak ada
7%
7%
10%
12%
21
Japan
10%
Ya
15%
10%20
10%
10%
22
Jordan
Tidak ada
Tidak ada
10%
10%
10%
10%
23
Korea Selatan (Korea, Republic of)
10%
Ya
15%
10%21
10%
15%
24
Korea Utara (Korea, Democratic People’s Republic of)
10%
Tidak ada
10%
10%
10%
10%
25
Kroasia
10%
ya
10%
10%
10%
10%
26
Kuwait
10%
Ya
10%
10%
5%
20%
27
Luxembourg23
10%
Ya
15%
10%22
10%
12,50%
28
Malaysia
12.5%
Ya
10%
10%
10%
10%
29
Maroko
10%
Ya
10%
10%
10%
10%
30
Mexico
10%
Ya
10%
10%
10%
10%
31
Mongolia
10%
Ya
10%
10%
10%
10%
32
Netherlands
9%
Tidak
15%
10%
10%
20%
-Renegosiasi
9%
Tidak
15%
10%24
10%
10%
-Renegosiasi II [2]
10%
Tidak Ada
33
New Zealand
Tidak ada
Tidak ada
15%
15%
10%
15%
34
Norway
15%
Ya
15%
15%
10%
15%
10%45
35
Pakistan
10%
Tidak ada
15%
10%25
15%
15%
36
Philippines, The
20%
Tidak ada
20%
15%26
15%
10%53
15%
37
Poland
10%
Ya
15%
10%27
10%
15%
38
Portugal
10%
Ya
10%
10%
10%
10%
39
Qatar
10%
Ya
10%
10%10
10%
5%
40
Romania
12,50%
Tidak ada
15%
12,5%28
12,50%
12,50%
15%46
41
Russia
12,50%
Ya
15%
15%
15%
15%
42
Saudi Arabia8
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada
n/a
n/a
n/a
n/a
43
Seychelles
Tidak ada
Tidak ada
10%
10%
10%
10%
44
Singapore
15%
Ya
15%
10%29
10%
15%
45
Slovak
10%
Ya
10%
10%
10%
15%
10%47
46
South Africa
10%
Ya
15%
10%30
10%
10%
47
Spain
10%
Ya
15%
10%31
10%
10%
48
Sri Lanka
sesuai UU domestik
Tidak ada
15%
15%
15%
15%
49
Sudan
10%
Ya
10%
10%
15%
10%
50
Sweden
15%
Ya
15%
10%32
10%
15%
10%48
51
Switzerland
10%
Ya
15%
10%33
10%
10%
52
Syria
10%
Ya
10%
10%
10%
20%
15%49
53
Taiwan
5%
Ya
10%
10%
10%
10%
54
Thailand34
sesuai UU
Tidak ada
(RI)15%
(RI)    15%
(RI)  15%
10%
10%
15%50
domestik
(Thai)25%
(Thai) 15%
(Thai)25%
55
Tunisia
12%
Ya
12%
12%
12%
15%
56
Turkey
15%
Ya
15%
10%35
10%
10%
57
U.A.E
5%
Tidak
10%
10%
5%
5%
58
Ukraine
10%
Ya
15%
10%36
10%
10%
59
United Kingdom
10%
Tidak
15%
10%
10%
15%
15%
-Renegosiasi
10%
Ya
15%
10%37
10%
15%
10%51
60
United States
15%
Ya
15%
15%
15%
15%
10%
-Renegosiasi
10%
Ya
15%
10%38
10%
10%
61
Uzbekistan
10%
Ya
10%
10%
10%
10%
62
Venezuela
10%
Ya
15%
10%39
10%
20%
10%52
63
Vietnam
10%
Ya
15%
15%
15%
15%
 
Penerima Penghasilan Bukan Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia
Ini adalah syarat kedua sesuai Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2017. Hal ini dapat dimengerti karena Pasal 26 mengatur penerima penghasilan SPLN. Dalam hal penerima penghasilan subjek pajak dalam negeri, maka dipotong PPh Pasal 21, Pasal 23, atau Pasal 4 ayat (2).

Syarat berikutnya adalah penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. Artinya tidak mungkin SPLN dari negara yang tidak memiliki P3B dengan Indonesia memanfaatkan P3B. Petugas pajak pasti nanya, “P3B mana yang dipakai?”


WPLN Menyampaikan SKD WPLN Yang Telah Memenuhi Persyaratan Administratif Dan Persyaratan Tertentu Lainnya

Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah bukti kependudukan bagi perpajakan. Seseorang mengaku dari Negara A hanya dapat dibuktikan oleh SKD, bukan passport. SKD ini merupakan bukti formal kedudukan seseorang.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2017 mengatur bahwa SKD WPLN memenuhi persyaratan administratif dalam hal :
  1. menggunakan Form DGT-1 atau Form DGT-2
  2. diisi dengan benar, lengkap dan jelas
  3. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B
  4. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B
  5. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN; dan
  6. disampaikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Masa, paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
Penandasahan (lihat nomor 4 diatas) oleh Pejabat yang Berwenang dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan: 
  • menggunakan bahasa Inggris;
  • berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu Pemotong dan/atau Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
  • paling sedikit mencantumkan informasi mengenai nama WPLN, tanggal penerbitan, dan tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan
  • mencantumkan nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.
Certificate of Residence tidak menggantikan Form DGT-1 atau Form DGT-2. Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence, WPLN tetap wajib mengisi Form DGT-1 selain Part III atau Form DGT-2 selain Part III.
Form DGT-2 digunakan oleh:
  • WPLN bank,
  • WPLN berbentuk dana pensiun, atau
  • WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen.

Sedangkan Form DGT-1 digunakan oleh WPLN selain WPLN yang menggunakan Form DGT-2.

Penyalahgunaan P3B
Salah satu syarat pemanfaatan P3B adalah tidak terjadi penyalahgunaan P3B. Penyalahgunaan P3B terjadi dalam hal tujuan utama atau salah satu tujuan utama pengaturan transaksi adalah untuk mendapatkan Manfaat P3B serta bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B. 
Penyalahgunaan P3B tidak terjadi dalam hal WPLN memiliki:
  1. substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
  2. bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
  3. kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;
  4. aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
  5. pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan; dan
  6. kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia.
Keenam syarat tersebut adalah batasan agar P3B dipergunakan sebagaimana seharusnya. Bisa juga dipandang sebagai syarat memanfaatkan P3B. Jika keenam syarat tersebut tidak terpenuhi maka terjadi penyalahgunaan dan tidak dapat memanfaatkan P3B. Jika tidak dapat memanfaatkan P3B maka kembali ke aturan domestik, menggunakan Pasal 26 Undang-undang PPh.
Kegiatan atau usaha aktif adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan secara aktif oleh WPLN sesuai keadaan yang sebenarnya yang ditunjukkan dengan adanya biaya yang dikeluarkan, upaya yang dilakukan, atau pengorbanan yang terjadi, yang berkaitan secara langsung dengan usaha atau kegiatan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk kegiatan signifikan yang dilakukan WPLN untuk mempertahankan kelangsungan entitas.
Dalam hal terdapat perbedaan antara bentuk hukum (legal form) suatu struktur/skema transaksi dengan substansi ekonomisnya (economic substance), perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonomisnya (substance over form). Ini adalah aturan yang tertulis pada Pasal 9 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2017. Ini juga salah satu bukti bahwa aturan pajak selalu menganut prinsip substance over form.
Penerima Penghasilan Merupakan Beneficial Owner
Syarat terakhir agar dapat memanfaatkan P3B adalah penerima penghasilan di Luar Negeri merupakan beneficial owner, atau penerima penghasilan sesungguhnya.
Beneficial owner adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut (SE-03/PJ.03/2008). Apabila penerima penghasilan dividen, bunga dan/atau royalti bukan beneficial owner, maka sesuai dengan ketentuan P3B, negara tempat penghasilan bersumber dapat mengenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan di negara tersebut.
Menurut PER-10/PJ/2017, WPLN memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner jika memenuhi persyaratan:
  • bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau
  • bagi WPLN badan, tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit
Persyaratan WPLN badan yang tidak bertindak sebagai agen, nominee, atau conduit (dianggap sebagai beneficial owner) adalah:
  1. mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
  2. tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain;
  3. menanggung risiko atas aset, modal atau kewajiban yang dimiliki; dan (4) tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.
Yang dimaksud dengan penghasilan badan yaitu seluruh penghasilan WPLN dengan nama dan dalam bentuk apapun serta dari sumber manapun, sesuai dengan laporan keuangan nonkonsolidasi WPLN.
Untuk menentukan nilai 50% penghasilan yang digunakan memenuhi kewajiban tidak termasuk:
  • pemberian imbalan kepada karyawan yang diberikan secara wajar dalam hubungan pekerjaan;
  • biaya lain yang lazim dikeluarkan oleh WPLN dalam menjalankan usahanya; dan
  • pembagian keuntungan dalam bentuk dividen kepada pemegang saham.
Definisi Menurut PER-10/PJ/2017
  • Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
  • Manfaat P3B adalah fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber.
  • Wajib Pajak Luar Negeri yang selanjutnya disingkat WPLN adalah subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap atau tanpa melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Pemotong dan/atau Pemungut Pajak adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN.
  • Surat Keterangan Domisili WPLN yang selanjutnya disingkat SKD WPLN adalah surat keterangan berupa formulir yang terdiri dari Form DGT-1 atau Form DGT-2 yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.
  • Certificate of Residence adalah surat keterangan dengan nama apapun yang menjelaskan status penduduk (resident) untuk kepentingan perpajakan bagi WPLN yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.
  • Pejabat yang Berwenang Mengesahkan SKD WPLN atau Competent Authority yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan SKD WPLN dan/atau Certificate of Residence berdasarkan peraturan domestik di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.
  • Kustodian adalah lembaga yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang di Indonesia untuk memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
  • Agen adalah orang pribadi atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan/atau atas nama pihak lain.
  • Nominee adalah orang pribadi atau badan yang secara hukum memiliki suatu harta dan/atau penghasilan (legal owner) untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta dan/atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan.
  • Conduit adalah suatu perusahaan yang memperoleh Manfaat P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di Indonesia, sementara manfaat ekonomi dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan di negara lain yang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B jika penghasilan tersebut diterima langsung.
Beberapa ketentuan bagi Pemotong dan/atau Pemungut PPh Pasal 26 dan Kustodian (Lampiran PER-10/PJ/2017)
  1. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.
  2. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku dan wajib disampaikan kepada WPLN.
  3. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak walaupun tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut dengan mencantumkan besarnya penghasilan bruto dan mencantumkan “NIHIL” pada kolom jumlah PPh yang dipotong dan/atau dipungut. Bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak dimaksud tidak wajib disampaikan kepada WPLN.
  4. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib menyampaikan SPT Masa dengan dilampiri fotokopi SKD WPLN yang telah dilegalisir dan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak.
  5. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus memastikan bahwa WPLN telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini untuk dapat menerapkan ketentuan dalam P3B. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak memastikan pemenuhan persyaratan tersebut dengan melakukan penelitian atas SKD WPLN yang telah disampaikan oleh WPLN.
  6. Penelitian atas SKD WPLN (Form DGT-1 atau Form DGT-2) untuk memastikan bahwa penerima penghasilan bukan Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia harus dilakukan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak. Dalam hal penerima penghasilan adalah Subjek Pajak dalam negeri, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib memotong dan/atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh, Keberadaan Subjek Pajak Dalam Negeri untuk Form DGT-1 ditentukan: dalam Part V butir 3 tercantum alamat WPLN di Indonesia; atau dalam Part V butir 6 tercantum bahwa WPLN mempunyai tempat tinggal tetap di Indonesia; atau dalam Part V butir 7 tercantum tempat kediaman WPLN di Indonesia; atau dalam Part VI butir 1, 2, atau 3 mencantumkan tempat pendirian, tempat kedudukan, atau alamat kantor pusat WPLN di Indonesia.
  7. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus melakukan penelitian apakah tujuan utama atau salah satu tujuan utama transaksi atau pengaturan skema transaksi (arrangement) adalah untuk mendapatkan manfaat P3B serta bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B dengan memastikan apakah SKD WPLN Form DGT-1 mencantumkan jawaban: “Yes” dalam Part V Butir 4; atau “Yes” dalam Part VI Butir 5. P3B tidak diterapkan dalam hal salah satu jawaban WPLN penerima penghasilan menyatakan “Yes.
  8. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus melakukan penelitian terjadi atau tidaknya penyalahgunaan P3B dengan memastikan apakah SKD WPLN mencantumkan jawaban “No” untuk salah satu atau seluruh pertanyaan dalam Butir 7 sampai dengan Butir 10 pada Part VI. P3B tidak diterapkan dalam hal salah satu atau seluruh jawaban WPLN penerima penghasilan adalah “No.
  9. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus melakukan penelitian apakah WPLN merupakan beneficial owner yang dipersyaratkan dalam P3B dengan memastikan apakah SKD WPLN Form DGT-1 mencantumkan jawaban : “Yes” dalam Part V Butir 5; atau “Yes” dalam Part VII Butir 1; atau “No” untuk salah satu atau seluruh pertanyaan dalam Part VII Butir 2 sampai dengan Butir 4; atau “Yes” dalam Part VII Butir 5. P3B tidak diterapkan dalam hal salah satu jawaban WPLN penerima penghasilan tidak sesuai.
  10. Dalam hal WPLN penerima penghasilan adalah pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B, Bank Sentral atau lembaga-lembaga tertentu yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh otoritas pajak Indonesia dan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus memastikan bahwa lembaga tersebut benar-benar merupakan lembaga yang dimaksud dalam P3B dengan melakukan penelitian terhadap SKD WPLN dan/atau Certifícate of Residence dan/atau surat keterangan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal ini.
Untuk pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di bursa efek di Indonesia, selain bunga dan dividen yang diterima atau diperoleh WPLN melalui Kustodian:
  • Form DGT-2 harus diisi secara lengkap dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B, serta disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
  • Form DGT-2 asli diserahkan kepada Kustodian oleh WPLN penerima penghasilan;
  • Kustodian wajib menyerahkan Form DGT-2 asli yang masih berlaku yang diterima dari WPLN kepada Pemotong dan/atau Pemungut Pajak;
  • Dalam hal WPLN penerima penghasilan menerima penghasilan dari beberapa sumber, Kustodian dapat membuat fotokopi lembar ke-1 dari Form DGT-2 dan meminta legalisasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Kustodian terdaftar sebagai Wajib Pajak;
  • Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang melegalisasi fotokopi lembar ke-1 dari Form DGT-2 wajib menatausahakan 1 (satu) lembar legalisasi tersebut di KPP, dan Form DGT-2 asli dikembalikan kepada Kustodian;
  • Dalam hal diperlukan untuk pelaksanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, keberatan, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, atau pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar; Kustodian harus menyampaikan Form DGT-2 asli sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku;
  • Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B berdasarkan Form DGT-2 yang masih berlaku atau fotokopi Form DGT-2 yang telah dilegalisasi yang disampaikan oleh Kustodian dan menyimpan fotokopi Form DGT-2;
  • Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib membuat tanda bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak serta wajib menyerahkannya kepada WPLN melalui Kustodian.
Untuk pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN bank dan dana pensiun:
  • Form DGT-2 harus diisi secara lengkap dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman, di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B, serta disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B; dan
  • Form DGT-2 asli diserahkan oleh WPLN kepada Pemotong dan/atau Pemungut Pajak
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tidak dapat dipenuhi oleh WPLN, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib memotong dan/atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.
SKD WPLN dan Certificate of Residence wajib disimpan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Indonesia Menandatangani Perjanjian Perpajakan Multilateral

OECD telah melakukan inisiasi gerakan anti penghindaran pajak. Tax treaty bilateral salah satu kelemahan dari aturan perpajakan global. Sejarah tax treaty bilateral memang dari semangat untuk menghilangkan kewenangan aturan domestik. Tujuannya supaya tidak dobel pemajakan. Objek yang sama dipajaki dua negara, negara sumber dan negara domisili.
 
Karena dibuat dengan kacamata negara per negara, para ahli tax treaty kemudian melihat lubang-lubang yang dapat dimanfaatkan (biasa disebut treaty shoping). Akibatnya penghasilan dapat didesain jadi bebas pajak dimana pun. Kasus Apple, Microsoft, Google, dan perusahaan digital lainnya dengan mudah lolos dari aturan pajak dengan memanfaatkan kelemahan tax treaty.
 
Pasca kasus perusahaan digital naik ke tingkat dunia, maka OECD kemudian memprakarsai BEPS untuk menutup lubang tax treaty konvensional. 
 
Untuk melengkapi aturan anti penghindaran pajak diantaranya dengan melengkapi tax treaty khusus terkait program BEPS. Namun jika dilakukan secara bilateral maka akan memakan waktu yang sangat panjang dan melelahkan karena banyaknya negara yang terkait. Disampingnya itu, proses pembuatan treaty juga panjang.
 
Untuk memotong prosedur dan mempersingkat waktu maka tax treaty dibuat Multilateral. Pada tanggal 7 Juni 2017 tax treaty Multilateral ditandatangani oleh 68 negara termasuk Indonesia. Ini adalah penandatanganan tahap pertama!
 
Menteri Keuangan telah mewakili Indonesia Menandatangani tax treaty tersebut. 
 
Berikut ini adalah sambutan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang ditulis di buku dan disalin di laman Facebook. Saya salin kembali di bawah ini.

Paris, 7 Juni 2017

Hari ini Indonesia menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di kantor pusat OECD Paris, Perancis. MLI merupakan modifikasi pengaturan Tax Treaty secara serentak, sinkron-simultan dan efisien, tanpa melalui proses negosiasi bilateral.  Dengan 68 negara yang ikut menandatangani hari dan akan segera disusul 30 negara lain, maka Indonesia dapat mengamankan penerimaan pajak dengan mencegah penghindaran pajak dalam bentuk penyalahgunaan tax treaty, penghindaran yang dilakukan Bentuk Usaha Tetap dengan memecah fungsi organisasi, memecah waktu kontrak, rekayasa kontrak, rekayasa kepemilikan yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia.

MLI merupakan upaya bersama secara global untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan wajib pajak/badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara atau disebut sebagai “base erosion and profit shifting”.

Kita harus terus menerus berjuang untuk memerangi penghindaran dan pengalihan pajak oleh pembayar pajak Indonesia, termasuk melalui pengumpulan informasi perpajakan, baik yang ada di Indonesia maupun yang ditempatkan dan disembunyikan di luar Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia ikut dalam kesepakatan pertukaran informasi untuk keperluan perpajakan atau automatic exchange of information. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2017 yang dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 70 tahun 2017.

Tanpa kerjasama internasional, para wajib pajak kita terutama 1-5% terkaya dan badan usaha akan mudah menghindari kewajiban membayar pajak. Bila indonesia tidak mampu mengumpulkan pajak, terutama dari kelompok terkaya dan masyarakat yg mampu, maka kita tidak akan mampu membangun sekolah, madrasah, dan pendidikan yg baik, tidak mampu membayar anggaran kesehatan yang cukup, tidak mampu membayar guru, polisi, tentara, hakim, tidak mampu membantu petani, nelayan, dan usaha kecil, dan Indonesia tidak mampu membangun infrastruktur, air bersih, jalan raya, listrik, pelabuhan, dll.

Tanpa pajak kita tidak mampu menjaga keutuhan dan kemerdekaan kita, dan tidak mungkin menciptakan indonesia yg maju, adil dan makmur serta bermartabat.

Sri Mulyani Indrawati.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Rekening Keuangan Saldo 1 Milyar Rupiah Wajib Dilaporkan

Kementerian Keuangan baru-baru ini meralat batas minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak yang semula 200 juta rupiah menjadi 1 milyar rupiah. Perubahan batasan saldo ini tertuang dalam siaran pers yang dikeluarkan Kementrian Keuangan, Rabu (7/6). Dengan perubahan ini berarti hanya 0,25% rekening keuangan yang wajib dilaporkan.


Padahal Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017 bertanggal 31 Mei 2017. Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017  menyebutkan bahwa batasan minimal saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak adalah 200 juta rupiah.

Artinya, baru berlaku 6 hari Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017 sudah dilakukan revisi. Tetapi siaran pers tidak menyebutkan peraturan menteri keuangan yang merevisi Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017.

Berikut siaran pers yang merevisi batasan minimum saldo rekening keuangan :

raden agus suparman : rekening keuangan saldo 1 milyar wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak
silakan klik gambar untuk memperjelas
raden agus suparman : rekening keuangan saldo 1 milyar wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com