Agus Pajak di Youtube

Belajar pajak sambil nonton video

Seiring dengan perkembangan teknologi informatika, teknologi kecerdasan buatan sudah banyak digunakan oleh para pembuat konten. Salah satu kecerdasan buatan di bidang video yaitu aplikasi Synthesia. Saya membuat video konten pajak di laman Synthesia. Sekarang, konten Agus Pajak hadir di Youtube dengan memanfaatkan teknologi Synthesia.

Insya Allah setiap hari ada video baru di channel Agus Pajak. Video sengaja dibuat berdurasi antara 5 sampai 10 menit. Bahkan banyak yang kurang dari 5 menit. Tujuannya agar penonton tidak bosan. Materi pajak itu sendiri sudah membosankan, ditambah dengan video Youtube yang panjang, lebih membosankan.

Seperti pepatah: sedikit demi sedikit, lama-lama menjadi bukit. Dengan mengikuti channel Agus Pajak, dan banyak menonton videonya, diharapkan anda akan jadi pakar perpajakan.

Saya berencana untuk menyampaikan materi Pajak Penghasilan, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Internasional. Saya berusaha “memeras” koleksi buku, modul, dan bahan diklat menjadi video yang mudah dimengerti penonton.

Playlist PPh

Pendahuluan UU PPh: Karakteristik PPh, dan Struktur Undang-Undang PPh

Pasal 1 PPh: Tiga Fondasi Pajak Penghasilan

Pasal 2: Subjek Pajak menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pasal 2A: Awal dan Akhir Kewajiban Subjek Pajak

Pasal 3: Bukan Subjek Pajak Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pasal 4 Definisi Penghasilan

Pasal 4 Jenis Penghasilan Bunga dan Dividen

Pasal 4: Royalti dan Jasa Teknik, Apa Perbedaannya?

Pasal 4: Jasa Manajemen, Bagaimana Seharusnya?

Pasal 4: Tambahan Kekayaan Neto Yang Akan Dikenai Pajak Penghasilan

Pasal 4 ayat (2) Jenis-Jenis Penghasilan Yang Dikenai PPh Final

Bukan Objek Pajak Berupa Sumbangan, Hibah, dan Warisan

Bukan Objek Pajak Berupa Perimaan Natura, Asuransi, Dividen dan Penghasilan Luar Negeri

Bukan Objek Pajak Berupa Penerimaan Dana Pensiun, Penghasilan Prive, dan Modal Ventura

Bukan Objek Berupa Beasiswa, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Sosial

Subjek Pajak Bentuk Usaha Tetap atau BUT

Perbedaan BUT UU PPh dan Permanent Establishment Tax Treaty

Penghasilan BUT Yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Biaya BUT Yang Tidak Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, Hanya Berlaku di BUT.

Penghitungan PPh BUT, dan Branch Profit Tax

Pasal 6: Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara (3M) Penghasilan

Biaya Fiskal, Prinsip Matching Costs Against Revenues

Biaya Fiskal: Sumbangan, Natura, dan Kenikmatan Yang Boleh Dibiayakan

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Menurut Undang-Undang

Keluarga Sebagai Satu Entitas: Bagaimana Menghitung PPh OP?

Hak dan Kewajiban Suami Istri Di Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pasal 9 UU PPh: Biaya Yang Tidak Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Pasal 10 UU PPh: Harga Perolehan Harta dan Harga Jual Harta Menurut Pajak

Pasal 11 UU PPh: Cara Menghitung Penyusutan Menurut Pajak

Cara Menghitung Kompensasi Kerugian

Perlakukan Pajak Penghasilan atas Pengeluaran Telepon Seluler dan Kendaraan Dinas Perusahaan

Pengeluaran Software Komputer dan Pembiayaannya Menurut Pajak Penghasilan

Biaya Bunga Menurut Pajak Penghasilan

Menurut Pajak, Bolehkah Pinjaman Tanpa Bunga?

Bagaimana membiayakan pembayaran PBB dan BPHTB?

Ketentuan Leasing Menurut Pajak Penghasilan, dilihat dari Lessee

Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN

Norma Khusus Pasal 15

Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di bidang Produksi Mainan Anak-Anak

Pasal 15 Norma Khusus Usaha Pelayaran, dan Penerbangan Luar Negeri

Pasal 15 Norma Khusus Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Pasal 15 Norma Khusus Penerbangan Dalam Negeri

Pasal 15 Pajak Penghasilan atas Kantor Perusahaan Dagang Asing (KPDA)

Pajak Penghasilan atas Bangun Guna Serah (Built Operate and Transfer)

Norma Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak Badan Yang Melakukan Kegiatan Usaha Di Bidang Pengeboran

Perbedaan dan persamaan Pajak Penghasilan Pasal 15 dan Pasal 4 ayat (2) Final

PPh final Penghasilan Sewa Tanah dan atau Bangunan

PPh Final Penjualan Tanah dan atau Bangunan

PPh final Jasa Konstruksi

PPh final Bunga Simpanan Koperasi

PPh Final Hadiah Undian

PPh Final Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

PPh final Diskonto Surat Perbendaharaan Negara

PPh Final Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek

PPh Final atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Penjualan Saham pada Perusahaan Pasangan

PPh Final atas Pengalihan Partisipasi Interes Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PPh Final atas Penjualan Aset Kripto

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Tarif Pajak Penghasilan

PPh Final Penghasilan Dividen Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Pasal 18 Dasar Hukum DER, CFC, TP, dan APA

Pasal 18 Dasar Hukum SPC, Conduit Company, Hubungan Istimewa

Hybrid Mismatch Arrangements Menurut PP 55

Revaluasi Aset Perusahaan

Pemotongan Pajak Tahun Berjalan

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 Final

Pajak Penghasilan Pasal 22

Tarif dan Objek PPh Pasal 23

Lanjutan Tarif dan Objek PPh Pasal 23

Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri

Pasal 25 Cicilan Pajak Tahun Berjalan

Lanjutan PPh Pasal 25 Cicilan Pajak Tahun Berjalan

Objek dan Tarif PPh Pasal 26

Penghitungan Pajak Pada Akhir Tahun Sebelum Lapor SPT Tahunan

Insentif Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan

Super Tax Deduction, Insentif Pajak Penghasilan

Tax Holiday Industri Pionir, Diskon Pajak Penghasilan Badan Sampai 100%

Obral Insentif Pajak! Ini 8 Insentif Pajak Khusus IKN, mulai Tax Holiday sampai pengecualian

Ketentuan Imbalan Natura dan Imbalan Kenikmatan
Bagaimana Menghindari Pajak Ganda di Imbalan Kenikmatan?

Playlist KUP

Pajak Menurut Undang-Undang
Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Undang-Undang Material dan Undang-Undang Formal
Kewajiban Pendaftaran NPWP Bagi Yang Memenuhi Persyaratan
Persyaratan Pemindahan Tempat Wajib Pajak
Fungsi NPWP
Permohonan NPWP NE
Penghapusan NPWP
Sertifikat Elektronik
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Pencabutan Pengukuhan PKP
Jenis-Jenis SPT
Sudah Lapor SPT Tapi Dianggap Tidak Lapor
Pembetulan SPT
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisisan SPT
Cara Bayar Pajak
Jatuh Tempo Pembayaran Pajak
Bayar Ketetapan Pajak dan Sanksi Pajak
Mengangsur atau Menunda Bayar Pajak
Beda Pembukuan dan Pencatatan
Pembukuan Bahasa Asing dan Uang Asing
Mengenal lebih basic SP2DK
Tujuan Pemeriksaan
Ruang Lingkup Pemeriksaan, Kriteria Pemeriksaan, dan Jenis Pemeriksaan
Standar Pemeriksaan
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Saat Diperiksa
Alasan Wajib Pajak Diperiksa
Mengapa Wajib Pajak Diperiksa Oleh kantor Pajak?
Hak Wajib Pajak Saat Diperiksa Pajak
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Diperiksa
Pertemuan Pertama Dengan Pemeriksa Pajak
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Peminjaman Dokumen, dan Pembukuan Wajib Pajak Pada Saat Pemeriksaan Pajak
Surat Peringatan Peminjaman Dokumen
Penyegelan Saat Pemeriksaan Pajak
Pengujian Pembukuan Wajib Pajak
Panggilan Wawancara Pemeriksaan Pajak
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan
Penolakan Pemeriksaan
Pemeriksaan Cabang
Pengalihan Pemeriksaan
Penagihan PPN Sebelum Wajib Pajak Dikukuhkan PKP
SPT Yang Pasti Diperiksa Kantor Pajak
Usulan Pemeriksaan Oleh AR
Hasil Pemeriksaan
Upaya Hukum Hasil Pemeriksaan
Siap Menghadapi dan Merespon SP2DK
Penagihan Pajak

Penanggung Pajak
Tahapan Penagihan
Penyitaan Harta Wajib Pajak Oleh Juru Sita
Barang Sitaan Yang Tidak Dapat Dilelang
Tujuan Pidana Pajak
Bukti Permulaan Bagian 1
Bukti Permulaan Bagian 2: Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Yang Dilakukan Buper
Perbedaan Buper dan Penyidikan
Ultimum Rebedium dan Primum Remedium
Kedudukan Undang-Undang Pajak Dalam Hukum Pidana
Kewenangan Penyidik Pajak Setelah UU HPP
Pasal-Pasal Pidana Pajak
Unsur-Unsur Tinda Pidana Perpajakan
Begini Alur Penyidikan Pajak
Pentingnya Keterangan Ahli Dalam Pidana Perpajakan
Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Perpajakan

Omnibus Law Klaster Pajak

DPR mensahkan RUU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja awalnya lebih terkenal dengan nama Omnibus Law. Salah satu bagian dari Omnibus Law adalah klaster pajak. Lebih lengkapnya, klaster kemudahan berusaha, bagian pajak.

Presiden Joko Widodo kemudian menandatangani RUU Cipta Kerja pada tanggal 2 Nopember 2020. Dan menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sejak 2 Nopember 2020, Undang-Undang Cipta Kerja langsung berlaku. Termasuk 3 pasal yang mengubah Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan Undang-Undang KUP.

Struktur Undang-Undang Cipta Kerja

Walaupun jumlah halaman lebih dari 1000 halaman, Undang-Undang Cipta Kerja dibagi ke dalam 15 Bab. Berikut rinciannya:

Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Asas, Tujuan, Ruang Lingkup
Bab III : Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
Bab IV : Ketenagakerjaan
Bab V : Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Bab VI : Kemudahan Berusaha
Bab VII : Dukungan Riset dan Inovasi
Bab VIII : Pengadaan Tanah
Bab IX : Kawasan Ekonomi
Bab X : Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional
Bab XI : Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja
Bab XII : Pengawasan dan Pembinaan
Bab XIII : Ketentuan Lain-lain
Bab XIV : Ketentuan Peralihan
Bab XV : Ketentuan Penutup

Kemudian, bab-bab diatas dibagi lagi menjadi bagian-bagian. Perpajakan masuk ke Bab VI Kemudahan Berusaha. Bab VI Kemudahan Berusaha ini kemudian dibagi menjadi 11 bagian, yaitu:

Bagian 1 : Umum
Bagian 2 : Keimigrasian
Bagian 3 : Paten
Bagian 4 : Merek
Bagian 5 : Perseroan Terbatas
Bagian 6 : Undang-Undang Gangguan
Bagian 7 : Perpajakan
Bagian 8 : Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman
Bagian 9 : Wajib Daftar Perusahaan
Bagian 10 : Badan Usaha Milik Desa
Bagian 11 : Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Bagian 7 Perpajakan kemudian kita zoom lagi. Ada 4 pasal Undang-Undang Cipta Kerja di bagian perpajakaan, yaitu:

Pasal 111 : Pajak Penghasilan
Pasal 112 : Pajak Pertambahan Nilai
Pasal 113 : Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pasal 114 : Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasal 111 Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 112 Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 113 Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dan Pasal 114 Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Khusus di tulisan ini, saya tidak membahas Pasal 114 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tetapi hanya membahas Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 113 Undang-Undang Cipta Kerja.

Tujuan Omnibus Law Pajak

Pajak di Omnibus Law sebenarnya bagian dari klaster kemudahan berusaha. Mungkin lengkapnya disebut Undang-Undang Cipta Kerja klaster Kemudahan Berusaha bidang Perpajakan. Tetapi biar lebih ringkas, saya langsung menyebut klaster pajak.

Dengan mengetahui klasternya, kita bisa langsung memahami bahwa masuknya pajak ke Undang-Undang Cipta Kerja dalam rangka memudahkan usaha.

Garis besar tujuan omnibus law yaitu salah satu upaya memperkuat perekonomian Indonesia, dan mendorong investasi di tengah kondisi perlambatan ekonomi dunia, agar dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya.

Tujuan tersebut kemudian dirinci dengan cara:

  1. Penurunan tarif PPh Badan (sudah dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020).
  2. Penghapusan PPh atas Dividen dari dalam negeri.
  3. Penghasilan tertentu (termasuk Dividen) dari Luar Negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia.
  4. SHU Koperasi dan dana haji yang dikelola BPKH dikecualikan sebagai objek PPh.
  5. Ruang untuk Penyesuaian Tarif PPh Pasal 26 atas Bunga.
  6. Penyertaan modal dalam bentuk aset (imbreng) tidak terutang PPN.
  7. Relaksasi Hak Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak.
  8. Pengaturan Ulang Sanksi Administrasi dan Imbalan Bunga.
  9. Penentuan Subjek Pajak Orang Pribadi.
  10. Penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP.
  11. Konsinyasi bukan termasuk penyerahan BKP
  12. Pengecualian objek PPh atas sisa lebih dana Badan Sosial & Badan Keagamaan (sebagaimana Lembaga Pendidikan).
  13. Pidana Pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak.
  14. Penerbitan STP daluwarsa 5 tahun.
  15. STP dapat diterbitkan untuk menagih imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.
  16. Pencantuman NIK pembeli yang tidak memiliki NPWP dalam Faktur Pajak.
  17. Pemajakan Transaksi Elektronik (dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020).

Perubahan UU Pajak Penghasilan

Pasal 111 Undang-Undang Cipta mengubah 3 pasal Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu Pasal 2 tentang Subjek Pajak, Pasal 4 tentang objek pajak, dan Pasal 26 tentang pemotongan pajak bagi subjek pajak luar negeri.

Ringkasa perubahannya begini:

  1. WNI maupun WNA tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri.
  2. WNI berada di Indonesia kurang dari 183 hari dapat menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dengan syarat tertentu.
  3. Pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia.
  4. Penghapusan dividen dari dalam negeri.
  5. Dividen dan penghasilan setelah pajak dari Luar Negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk kegiatan usaha lainnya di Indonesia.
  6. Penghasilan dari Luar Negeri selain BUT sepanjang diinvestasikan di Indonesia
  7. Pengecualian objek PPh atas : bagian laba/SHU koperasi, dan dana haji yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)
  8. Ruang untuk Penyesuaian Tarif PPh Pasal 26 atas Bunga.

Subjek Pajak

Undang-Undang Cipta Kerja memasukkan kewarganegaraan dalam pasal subjek pajak. Sebelumnya, Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak memperdulikan warga negara. Tetapi fokus pada lamanya tinggal di Indonesia atau di luar negeri.

Perubahannya ada di Pasal 3 ayat ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sekarang menjadi berbunyi:

Dengan rician seperti diatas, kita memahami bahwa kunci penetapan Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri ada tiga, yaitu: tempat tinggal, keberadaan di Indonesia, dan niat tinggal di Indonesia. Sedangkan, aturan Wajib Pajak badan dalam negeri tidak berubah.

Perubahan selanjutnya di aturan subjek pajak luar di Pasal 2 ayat (4) huruf a, b, dan c Undang-Undang Pajak Penghasilan. Aturan subjek pajak badan dalam negeri tidak berubah. Tetapi ada perubahan di aturan subjek pajak badan luar negeri. Walaupun, menurut saya, perubahan hanya pada rincian. Tidak signifikan.

Aturan baru mengatur bahwa termasuk subjek pajak luar negeri yaitu:

Pasal 2 ayat (4) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan biasa disebut tie breaker rules. Fungsi aturan ini untuk menyelesaikan dual resident.

Penyelesaian masalah dual resident dilakukan berdasarka a tie breaker rule yang terdiri dari beberapa kriteria pengujian dan dilakukan secara berurutan (sequency). Artinya apabila kriteria pertama tidak dapat memecahkan masalah dual resident maka digunakan kriteria kedua, dan seterusnya.

Persyaratan Subjek Pajak Orang Pribadi

Ada tiga syarat orang pribadi menjadi subjek pajak dalam negeri, yaitu:

  • bertempat tinggal di Indonesia;
  • berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
  • dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri merupakan:

  • orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
  • WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
  • WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan

Penghasilan Yang Dikecualikan

Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur penghasilan. Baik yang dikenai PPh umum, PPh final, maupun yang dikecualikan sebagai objek (bukan objek PPh).

Perubahan pertama di Pasal 4 adalah dengan memisahkan SHU (sisa hasil usaha) koperasi dari dividen. Sebelumnya SHU merupakan dividen. Sekarang, SHU bukan dividen. Dan SHU termasuk salah satu penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh.

Selanjutnya, Pasal 111 Undang-Undang Cipta Kerja juga menyisipkan satu ayat di Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sekarang ada Pasal 4 ayat (1a), (1b), (1c), dan (1d) Undang-Undang PPh.

Aturan baru ini memberikan fasilitas kepada Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia atau menjadi subjek pajak di Indonesia selama 4 tahun dengan syarat memiliki keahlian tertentu. Keahlian dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Fasilitas Pasal 4 ayat (1a), (1b), (1c), dan (1d) berupa hanya dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Indonesia. Termasuk pembayaran di luar negeri karena pekerjaan di Indonesia.

Pasal 4 ayat (3) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan mengalami perubahan redaksi. Sebelumnya pengecualian berdasarkan jenis asuransi, yaitu asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.

Diubah menjadi, “pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi karena kecelakaan, sakit atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa.” Penekanannya sekarang sebab. Semua klaim asuransi karena kecelakaan, sakit, meninggal, dan beasiswa. Saya kira ini penegasan saja.

Perubahan yang paling populer adalah perubahan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri tidak dikenakan PPh di Indonesia, dalam hal diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu dan berasal dari:

  1. Perusahaan go public di Luar Negeri,
  2. Perusahaan privat di Luar Negeri dengan syarat.

Syarat pengecualian dividen dari perusahaan privat di luar negeri yaitu:

  1. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia, tidak dikenai Pajak Penghasilan.
  2. Bila yang diinvestasikan kurang dari 30% laba setelah pajak Badan Usaha Luar Negeri, selisih dari 30% dikurangi realisasi investasi di Indonesia (yang kurang dari 30%), dikenai Pajak Penghasilan.
  3. Sisa laba setelah pajak Badan Usaha Luar Negeri setelah dikurangi 1 & 2 diatas, tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Biar lebih mudah, kita langsung saja ke contoh kasus.

Contoh perhitungan pengenaan dividen Luar Negeri dalam bentuk tabel (contoh kasus sama dengan diatas):

Penghasilan dari luar negeri tidak melalui Bentuk Usaha Tetap tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia, dalam hal diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan:

  1. Penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan
  2. Bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri.

Tidak melalui BUT maksudnya seperti pengenaan Pasal 26 di Indonesia. Hanya saja ini kebalikannya dari sisi penerima penghasilan. Penerima penghasilan adalah wajib pajak dalam negeri (WPDN). WPDN menerima penghasilan dari luar negeri dari usaha aktif (bukan passive income), dan bukan dari perusahaan di Luar Negeri (bukan dividen), kemudian penghasilan ini diinvestasikan di Indonesia.

Intinya, bahwa penghasilan dari Luar Negeri yang diinvestasikan di Indonesia tidak dikenai Pajak Penghasilan. Jika penghasilan tersebut berasal dari dividen yang berasal dari perusahaat privat dan laba bersih BUT di Luar Negeri (pusat di Indonesia) maka syarat tidak dikenai adalah 30% laba bersih harus diinvestasikan di Indonesia. Jika penghasilan dari Luar Negeri tetapi bukan dividen, dan bukan melalui BUT, maka syarat tidak dikenai jika diinvestasikan di Indonesia.

Kriteria bentuk investasi yang diperbolehkan sebagai syarat agar dikecualikan sebagai objek yaitu:

  1. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia
  2. obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  3. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  4. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah
  5. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  6. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
  7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah
  8. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham
  9. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham
  10. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi
  11. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
  12. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk investasi yang ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan, yaitu:

  • efek bersifat utang, termasuk medium term notes;
  • sukuk;
  • saham;
  • unit penyertaan reksa dana;
  • efek beragun aset;
  • unit penyertaan dana investasi real estat;
  • deposito;
  • tabungan;
  • giro;
  • kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau
  • instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Bentuk investasi yang ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan, yaitu:

  • investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  • investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
  • investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya;
  • investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% ;
  • kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
  • penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
  • bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan terakhir di Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Pasal 4 ayat (3) huruf i, huruf o, dan p. Perubahan ini adalah pengecualian penghasilan sebagai objek Pajak Penghasilan. Ketiga penghasilan yang dikecualikan sebagai objek tersebut yaitu:

  1. Bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  2. Dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  3. Atas sisa lebih yang diterima/ diperoleh badan atau lembaga sosial dan keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, atau ditempatkan sebagai dana abadi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Penurunan Tarif PPh Pasal 26

Tarif Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan sekarang dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah. Ini kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan ini disisipkan di ayat (1b). Secara lengkap aturannya berbunyi :

Tarif sebesar 2O% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 26 ayat (1b) Undang-Undang PPh

Walaupun di atas sudah ada ringkasan perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan, di bawah ini saya ulangi lagi ringkasan. Ringkasan di atas berasal dari salindia. Sedangkan ringkasan di bawah ini berasal dari sumber lain:

Dalam rangka memberikan kepastian hukum, definisi mengenai subjek pajak dalam negeri dipertegas dengan menambahkan status kewarganegaraan, baik WNI maupun WNA, dan pada subjek pajak luar negeri dipertegas dengan
memperjelas ketentuan status subjek pajak bagi WNI yang berada di luar
Indonesia lebih 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Selain itu, bagi WNA yang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri yang
memiliki keahlian tertentu dikenakan PPh hanya atas penghasilan yang
bersumber dari Indonesia

Dalam rangka meningkatkan pendanaan investasi, beberapa hal yang diubah antara lain:

  1. Penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri;
  2. Dividen dan penghasilan setelah pajak dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan (minimal 30%) atau digunakan untuk kegiatan usaha lainnya di Indonesia;
  3. Penghasilan dari luar negeri selain BUT tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia;
  4. Non-objek PPh atas: Bagian laba/SHU koperasi; dan Dana haji yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
  5. Ruang untuk penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga dengan Peraturan Pemerintah

Territorial VS Worldwide

Jika dilihat dari sisi pemajakan atas penghasilan, maka ada dua rezim pemajakan, yaitu territorial dan worldwide. Prof Gunadi dulu di kelas menyebut worldwide dengan full tax liability.

Dua sub judul di bawah ini banyak saya kutip dari buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan.

Sistem Pajak Territorial

Negara dengan sistem pajak full territorial hanya mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber atau dianggap bersumber dari negara / yurisdiksinya. Sementara itu, penghasilan yang bersumber dari luar negeri (foreign income), tidak dikenakan pajak.

Ciri sistem territorial ada dua, yaitu:

  1. setiap penghasilan yang bersumber dari negara tersebut, akan dikenakan pajak tanpa memperhatikan apakah pihak yang menerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri atau wajib pajak luar negeri, dan
  2. semua penghasilan yang bersumber dari luar ngeri dikecualikan dari pengenaan pajak di negara tersebut.

Dalam penerapannya, terdapat tiga varian sistem territorial, yaitu:

  1. predominantly territorial tax system,
  2. territorial tax system for active income,
  3. territorial plus remittance based tax system.

Negara yang menganut predominantly territorial tax system hanya mengenaal pajak atas penghasilan yang bersumber dari dalam negeri tanpa melihat status subjek pajak.

Negara yang menganut territorial tax system for active income mengenakan pajak atas penghasilan aktif dari dalam negeri untuk semua wajib pajak, dan mengenakan penghasilan pasif yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri.

Territorial plus remittance based tax system hampir sama dengan predominantly territorial tax system. Semua penghasilan luar negeri dikecualikan. Tetapi, pengecualikan ini tidak berlaku jika penghasilan diterima (remitted) di dalam negeri. Sehingga bisa jadi penghasilan luar negeri dikenai juga di dalam negeri.

Sistem Pajak Worldwide

Negara dengan sistem pajak worldwide income akan mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri tersebut, tanpa memperhatikan apakah penghasilan tersebut bersumber dari dalam negeri atau dari luar ngeri.

Ciri pengenaan sistem pajak worldwide income, yaitu:

  1. asas domisili yang memajaki penghasilan wajib pajak dalam negeri tanpa memperhatikan asal penghasilan (sumber penghasilan dari dalam dan luar negeri),
  2. asas sumber yang memajaki penghasilan wajib pajak luar negeri yang berasal dari dalam negeri.

Dalam penerapannya, model worldwide income ada tiga, yaitu:

  1. predominantly worldwide income tax system,
  2. worldwide tax system with an exclusion regime for foreign dividens,
  3. worldwide tax system with an exclusion regime for foreign dividens and foreign PE profit.

Model pertama, predominantly worldwide tax system, adalah model yang dipakai Indonesia sebelum ada omnibuslaw. Semua penghasilan, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dikenai pajak di negara domisili. Penghasilan dari luar negeri baik melalui BUT maupun dividen dari luar negeri dikenai di Indonesia. Karena itu, ada ketentuan CFC rules untuk mengenakan dividen yang bersumber dari luar negeri.

Negara yang menganut worldwide tax system with an exclusion regime for foreign dividens mengenakan pajak atas semua penghasilan yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri, kecuali penghasilan berupa dividen yang bersumber dari luar negeri. Model ini disebut juga residance based territorial.

Model ketiga, worldwide tax system with an exclusion regime for foreign dividens an foreign PE profits mengenakan pajak untuk seluruh jenis penghasilan, kecuali penghasilan berupa dividen luar negeri dan laba dari BUT yang berada di luar negeri.

Berdasarkan uraian diatas, menurut saya setelah omnibus law, Indonesia sekarang menganut worldwide tax system with an exclusion regime for foreign dividens an foreign PE profits, dengan syarat tertentu. Ciri ini bisa dilihat di Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan setelah omnibus law.

dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik..

Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan setelah omnibus law.

Classical VS Integration

Perpajakan Indonesia menganut classical system. Sistem klasikal ini didasarkan pada asas pemisahan yang tegas antara badan di satu sisi dan pemiliknya di sisi lain. Dalam sistem ini pengenaan pajak atas badan dan pemiliknya yaitu orang pribadi dikenakan pajak sendiri-sendiri sehingga kalau pajak keduanya digabungkan akan menghasilkan tarif efektif yang lebih besar.

Sistem klasikal menyebabkan pengenaan pajak berganda. Sehingga untuk mengurangi pajak berganda ini sering digunakan integration system yang terdiri dari:

  1. full integration system
  2. dividend deduction system,
  3. split rate system,
  4. dividend exemption system, atau
  5. imputation system.

Pengenaan dividend exemption system dan imputation system dikenakan pada tingkat pemegang saham. Sedangkan dividend deduction system dan split rate system dilakukan pada tingkat perusahaan.

Dividend exemption system adalah penghasilan dividen yang diterima oleh pemegang saham dikecualikan dari objek pajak penghasilan, baik sebagian atau seluruhnya.

Classical system dan integration system sudah saya bahas di Pajak Internasiolan.

Berdasarkan uraian diatas, setelah omnibus law, Indonesia sudah meninggalkan classical system menjadi integration system dengan model dividend exemption system.

Istilah yang berbeda, model ini disebut juga one tier system. Sistem ini memajaki laba yang dihasilkan hanya pada tingkat perusahaan. Berdasarkan sistem ini, penghasilan perseroan hanya dikenakan pajak satu kali di tingkat perseroan saja.

Karena itu Pak Darussalam mengucapkan Selamat Tinggal Pajak Berganda setelah berlakunya omnibus law.

Perubahan Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 112 Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Perubahan meliputi:

  1. Konsinyasi bukan termasuk penyerahan BKP.
  2. Penyertaan modal dalam bentuk aset (imbreng) tidak terutang PPN.
  3. Penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP.
  4. Relaksasi Hak Pengkreditan Pajak Masukan (PM) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  5. Pencantuman NIK pembeli yang tidak memiliki NPWP dalam Faktur Pajak.
  6. Pengaturan Faktur Pajak untuk PKP Pedagang Eceran.

Sedangkan Pasal yang diubah adalah Pasal 1A, Pasal 4A, Pasal 9, dan Pasal 13 Undang-Undang Pajak Pertambanan Nilai.

Sekedar mengingatkan bahwa struktur Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

Pasal 1 Pengertian
Pasal 1A Pengertian Penyerahan dan Bukan Penyerahan
Pasal 2 Hubungan Istimewa
Pasal 3 Pengukuhan PKP (dihapus, dipindah ke UU KUP)
Pasal 3A Kewajiban Lapor SPT
Pasal 4 Objek PPN
Pasal 4A Bukan Objek PPN
Pasal 5 Objek PPn BM
Pasal 5A Retur
Pasal 6 Pembukuan (dihapus, dipindah ke UU KUP)
Pasal 7 Tarif PPN
Pasal 8 Tarif PPn BM
Pasal 8A Cara Menghitung PPN
Pasal 9 Pajak Masukan
Pasal 10 Cara Menghitung PPn BM
Pasal 11 Saat Terutang
Pasal 12 Tempat Terutang
Pasal 13 Faktur Pajak
Pasal 14 Larangan Non PKP Membuat Faktur Pajak
Pasal 15 dihapus
Pasal 15A Pembayaran PPN
Pasal 16 dihapus
Pasal 16A sampai dengan Pasal 16F Ketentuan Khusus
Pasal 17 Lain-Lain
Pasal 18 Peralihan
Pasal 19 Penutup

Bukan Penyerahan BKP

Sebelumnya, Pasal 1A ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa konsinyasi merupakan penyerahan BKP. Tetapi dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 1A ayat (1) huruf g ini dihapus. Dengan demikian, penyerahan konsinyasi bukan penyerahan BKP.

Karena bukan penyerahan BKP, maka setelah Undang-Undang Cipta Kerja penyerahan konsinyasi tidak terutang PPN dan tidak wajib buka faktur pajak. PKP baru buka faktur pajak jika barang konsinyasi sudah terjual ke konsumen.

Perdasarkan aturan ini, barang konsinyasi dianggap penyerahan (penjualan) pada saat diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur panjualan oleh consignor.

Sebaliknya, BKP konsinyasi harus dibuatkan faktur pajak oleh pihak yang dititipi barang (consignee) pada saat:

  1. BKP Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
  2. BKP Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;
  3. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
  4. harga atas penyerahan BKP Berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak consignee, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

Saat penyerahan BKP berwujud dalam rangka inbreng ditentukan:

  • disepakati atau ditetapkannya pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham yang tertuang dalam perjanjian pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal; atau
  • ditandatanganinya akta mengenai pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham oleh notaris.

Pasal 1A ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur bukan penyerahan. Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Pasal 1A ayat (2) huruf d menjadi, “pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak;

Perubahan diatas dengan menambahkan pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham sebagai bukan penyerahan. Dengan demikian, sejak 2 Nopember 2020 inbreng bukan penyerahan BKP.

Batubara jadi BKP

Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4A mengatur bukan objek Pajak Pertambahan Nilai.

barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;

Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Pengecualian sebagai bukan objek berarti dia objek. Dengan demikian, batu bara sejak 2 Nopember 2020 menjadi objek PPN.

Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan

Undang-Undang Cipta Kerja mengubah aturan Pajak Masukan yang boleh dikreditkan. Sebelumnya, Pajak Masukan yang tidak dilaporkan di SPT Masa PPN dan ditemukan saat pemeriksaan tidak boleh dikreditkan. Begitu juga Pajak Masukan yang dibayar sebelum dikukuhkan PKP. Diubah menjadi boleh dikreditkan.

Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar oleh pembeli. PPN ini dibayar ke penjual. Kemudian penjual melaporkan di SPT Masa PPN. Jika SPT Masa PPN dalam satu masa pajak ternyata kurang bayar, maka kekurangan tersebut dilunasi ke kas negara.

Aturan Pajak Masukan ada di Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Berikut perbandingannya:

Ringkasan perubahan aturan Pajak Masukan ada empat, yaitu

  1. Pajak Masukan sebelum ada penyerahan.
  2. Pajak Masukan sebelum dikukuhkan PKP.
  3. Pajak Masukan yang ditemukan saat pemeriksaan.
  4. Pajak Masukan yang ditagih dengan ketetapan pajak.

Undang-Undang Cipta Kerja mempertegas istilah belum produksi. Istilah ini praktiknya sering menimbulkan perbedaan pendapat antara hanya sebatas penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja kemudian ditegaskan bahwa belum penyerahan adalan untuk semua.

Pajak Masukan dapat dikreditkan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan:

  1. Barang Kena Pajak, dan/atau
  2. Jasa Kena Pajak, dan /atau
  3. ekspor Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

Karena ada Pajak Masukan tetapi tidak ada Pajak Keluaran, maka SPT Masa PPN pasti akan menjadi lebih bayar. Kelebihan bayar ini dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Dan di akhir tahun buku (umumnya Desember), boleh direstitusi, boleh juga dikompensasi lagi.

Seperti di aturan sebelumnya, ada batas belum produksi. Di aturan sebelumnya disebut dalam 3 tahun gagal produksi. Di Undang-Undang Cipta Kerja, istilah yang digunakan lebih tegas, yaitu belum ada penyerahan. Karena istilah gagal produksi juga terkesan produksi BKP.

Apabila sampai dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) Pengusaha Kena Pajak belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terkait dengan Pajak Masukan tersebut, Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan

Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Ada akumulasi Pajak Masukan selama 3 tahun, ternyata setalah 3 x 12 bulan belum ada penyerahan, maka akumulasi Pajak Masukan ini tidak dapat dikreditkan.

Ada 2 cara “mengembalikan” akumulasi Pajak Masukan diatas, yaitu:

  1. Bayar ke Kas Negara; atau
  2. Dinihilkan di masa pajak berikutnya.

Akumulasi Pajak Masukan wajib dibayar ke Kas Negara jika dalam kurun waktu 3 tahun:

  1. pernah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Masukan dimaksud; dan/atau
  2. telah mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud dengan Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak.

Perubahan selanjutnya adalah Pajak Masukan sebelum dikukuhkan PKP. Sebelumnya diatur tidak boleh dikreditkan. Undang-Undang Cipta Kerja menghapus aturan ini. Pasal 9 ayat (8) huruf a dan d.

Kemudian ada aturan baru, yaitu Pasal 9 ayat (9a) bahwa Pajak Masukan yang boleh dikreditkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran. Artinya, bayar 2% saja dari total penjualan.

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut

Pasal 9 ayat (9a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Bayar 2% dari total penjualan yang saya maksud berlaku untuk masa pajak sebelum dikukuhkan PKP. Misal Tuan Budi dikukuhkan bulan Desember 2020. Sejak bulan Desember 2020 dia menggunakan mekanisme PKPM seperti biasa.

Tetapi, omset Tuan Budi sebenarnya sudah diatas Rp4,8 miliar sejak Agustus 2020. Artinya, sejak September sudah wajib PKP. Nah, bulan September, Oktober, dan Nopember cukup bayar 2% saja.

Tambahan aturan sejak Undang-Undang Cipta Kerja adalah Pasal 9 ayat (9b) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Lengkapnya begini:

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.

Pasal 9 ayat (9b) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Aturan ini sebenarnya “koreksi” aturan sebelumnya. Sebelumnya, Pajak Masukan yang belum dilaporkan di SPT dan ditemukan saat pemeriksaan maka Pajak Masukan tersebut tidak boleh dikreditkan. Sekarang, sejak 2 Nopember 2020, Pajak Masukan tersebut boleh dikreditkan.

Biasanya Wajib Pajak sengaja tidak melaporkan Pajak Masukan karena atas penjualannya juga tidak dilaporkan. Ketika diperiksa, penjualan yang tidak dilaporkan diketahui oleh pemeriksa. Ada koreksi Pajak Keluaran. Misal koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp100 juta maka itulah pokok pajak yang harus dibayar.

Sejak 2 Nopember 2020, Wajib Pajak dapat meminta untuk diperhitungkan Pajak Masukan. Misal Pajak Masukan yang tidak dilaporkan Rp80 juta maka pokok pajak di ketetapan pajak yang harus dibayar hanya Rp20 juta.

Perubahan ketiga juga merupakan koreksi, yaitu Pajak Masukan yang ditagih dengan surat ketetapan pajak. Dulu tidak boleh dikreditkan, sekarang boleh.

Pasal 9 ayat (9c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Identitas Pembeli di Faktur Pajak

Direktur Jenderal Pajak tahun 2017 pernah mengeluarkan peraturan yang membolehkan identitas pembeli diganti dengan NIK, yaitut PER- 26/PJ/2017. Tetapi kemudian diprotes oleh pengusaha.

Sebelum berlaku, peraturan tersebut ternyata ditunda. Ditunda sampai berlaku Undang-Undang Cipta Kerja. Jadi, sejak masa pajak Nopember 2020, PKP wajib membuat faktur pajak dengan mencantumkan identitas pembeli dengan NPWP atau NIK.

Perbandingan Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Sebelum dan sesudah Undang-Undang Cipta Kerja

Dengan demikian, identitas pembeli di Faktur Pajak bisa menggunakan NPWP, NIK. Kedudukan NIK sama dengan NPWP.

Sejalan dengan pencantuman NIK di faktur pajak, Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur pedagang eceran.

Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam halmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 13 ayat (5a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Faktur Pajak

Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2021 memberikan penegasan tentang identitas pembeli yang wajib dicantumkan di faktur pajak. Identitas pembeli yang harus ada yaitu:

  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
  • nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 mempunyai kedudukan yang sama dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan

Pasal 19A ayat (3), pasal sisipan untuk Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2012

Online Shop

Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2021 menegaskan bahwa pengusaha yang menjual barang melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ke konsumen akhir merupakan pedagang eceran. Kata kuncinya adalah barang diterima oleh end user. Atau pembelinya end user.

Sebelumnya, pedagang eceran diatur harus melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:

  • melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  • dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  • pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

Ketentuan diatas terdapat di peraturan pemerintah. Kemudian, Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2021 menghapus ketentuan diatas. Selanjutnya, ketentuan tentang pedagang eceran akan diatur dengan peraturan menteri keuangan.

Perubahan KUP

Pasal 113 Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Terdapat tiga pokok perubahan terkait Undang-Undang KUP dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yakni :

  1. pengurangan sanksi bunga,
  2. pengurangan imbalan bunga, dan
  3. penghapusan beberapa ketentuan dalam UU KUP yang selama ini menimbulkan multitafsir.

Perubahan ketentuan mengenai pengurangan sanksi bunga yaitu pada Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 19 Undang-Undang KUP. Formula penetapan besaran sanksi administrasi diubah sehingga menjadi sebesar pajak kurang bayar dikali tarif bunga per bulan dikali dengan jumlah bulan.

Tarif bunga per bulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi dibagi 12 ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan Wajib Pajak.

Ada 4 uplift factor dengan rincian besaran uplift factor sebagai berikut:

  1. Pada pengenaan sanksi administratif atas bunga penagihan (Pasal 19 ayat (1)), angsuran/penundaan pembayaran pajak (Pasal 19 ayat (2)), dan kurang bayar penundaan penyampaian SPT Tahunan (Pasal 19 ayat (3)) uplift factor sebesar 0%.
  2. Pada pengenaan sanksi administratif atas kurang bayar Pembetulan SPT (Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a)), pembayaran/penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo (Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (2b), dan pajak tidak/kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan (Pasal 14 ayat (3)) uplift factor sebesar 5%.
  3. Pada pengenaan sanksi administratif atas pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT (Pasal 8 ayat (5)) uplift factor sebesar 10%.
  4. Pada pengenaan sanksi administratif atas sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) (Pasal 13 ayat (2)) dan pengembalian Pajak Masukan (PM) dari PKP yang tidak berproduksi (Pasal 13 ayat (2a)) uplift factor sebesar 15%.

Bunga Penagihan Pajak + 0%

Setelah diperiksa pajak, Wajib Pajak akan menerima Surat Ketetapan Pajak. Jika ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak, maka dalam 30 hari kemudian harus dibayar lunas. Jika belum lunas, maka argo bunga penagihan berlaku.

Pengaturan bunga penagihan pajak diatur di Pasal 19 Undang-Undang KUP. Sebelumnya, bunga penagihan pajak dipatok 2% per bulan, dan maksimal 24 bulan. Besaran tarif bunga di Undang-Undang KUP sebelumnya berlaku umum, yaitu 2% per bulan.

Tetapi, sejak berlaku Undang-Undang Cipta Kerja tarif bunga 2% diganti dengan bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sehingga setiap bulan, Menteri Keuangan mengeluarkan tarif bunga.

Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP

Bunga Kurang Bayar SPT + 5%

SPT Pembetulan dapat menyebabkan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan bayar. Bunga dihitung dari saat terutang sampai dengan dibayar lunas. Hal ini diatur di Pasal 8 Undang-Undang KUP.

Begitu juga SPT Tahunan (normal) dan SPT Masa (normal) yang dilaporkan tidak tetap waktu dapat menyebabkan sanksi administrasi berupa bunga. Hal ini diatur di Pasal 9 Undang-Undang KUP.

Ada lagi sanksi bunga yang terkait dengan keterlambatan bayar. Tetapi bukan karena ada SPT, tetapi karena STP Pasal 14.

Besaran sanksi administrasi berupa bunga per bulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi dibagi 12, ditambah uplift factor 5%.

Jadi, tambahan bunga 5% berlaku untuk:

  1. Bunga Pasal 8 Undang-Undang KUP,
  2. Bunga Pasal 9 Undang-Undang KUP, dan
  3. Bunga STP Pasal 14 Undang-Undang KUP.

Pengungkapan Ketidakbenaran + 10%

Sejak Wajib Pajak menerima SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan), maka Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPT. Walaupun memaksa menyampaikan SPT, maka SPT tersebut dianggap bukan SPT. Statusnya seperti surat lainnya.

Tetapi, sebelum pemeriksa pajak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak dapat “memberikan pengakuan” kepada pemeriksa pajak. Pengakuan tersebut disebut pengungkapan ketidakbenaran.

Pengungkapan ketidakbenaran diatur di Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP. Dan sanksi administrasinya diatur di Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. Dengan Undang-Undang Cipta Kerja, besaran sanksi menjadi:

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% (sepuluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Pasal 8 ayat (5a) Undang-Undang KUP

Bunga SKPKB + 15%

Jika Wajib Pajak diperiksa dan hasilnya kurang bayar, maka pemeriksa pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Atas kekurangan bayar ini ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga maksimal 24 bulan.

Besaran bunga sebelumnya 2% sebelum sehingga maksimal 48%. Tetapi sejak 2 November 2020, besaran bunga per bulan dihitung dari bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan ditambah 15% dibagi 12.

Ringkasan sanksi administrasi berupa bunga sebagai berikut:

Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Berdasarkan Undang-Undang KUP, semua Wajib Pajak badan wajib menyelenggarakan pembukuan, walaupun omsetnya masih kecil.

Pengecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan diberikan kepada:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
  • Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.

Wajib Pajak orang pribadi kriteria tertentu diatur lebih lanjut di Peraturan Menteri Keuangan nomor 18….

Pemeriksaan Yang Ditangguhkan

Jika pemeriksaan pajak dilanjutkan dengan pemeriksaan Bukti Permulaan, maka status pemeriksaan pajak ditangguhkan. Ditangguhkan artinya, timer jangka waktu pemeriksaan berhenti dan pemeriksaan pajak menunggu hasil pemeriksaan Bukti Permulaan.

Pemeriksaan pajak yang ditanguhkan akan dihentikan apabila:

  • Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP;
  • Penyidikan dihentikan karena Pasal 44B Undang-Undang KUP;
  • Penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
  • Putusan Pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

Sanksi Pidana Setelah UU Cipta Kerja

Ada empat sanksi pidana yang diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Pertama, penurunan sanksi pengungkapan sendiri ketidakbenaran perbuatan sebagai mana diatur Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP. Kedua, penghapusan SKPKB Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP. Ketiga, penghapusan sanksi pidana karena kealpaan pertama kali sesuai Pasal 13A Undang-Undang KUP. Keempat, penurusan sanksi Pasal 44B Undang-Undang KUP dari 4 kali menjadi 3 kali.

Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur tentang pengungkapan sendiri ketidak benaran perbuatan. Wajib Pajak pajak yang sedang diperiksa Bukti Permulaan membayar pajak terutang yang masih belum dibayar. Selain bayar pokok pajak, juga ada sanksi administrasi.

Walaupun sanksi administrasi, tetapi pembayaran sanksi ini tujuannya agar Bukti Permulaan tidak diteruskan ke proses penyidikan pajak.

Sebelumnya, sanksi administrasi ini besarnya 150%. Misal, setelah diperiksa Bukti Permulaan, menurut penyidik PNS pajak masih kurang bayar Rp100 miliar, maka Wajib Pajak wajib bayar pokok pajak Rp100 miliar dengan KJS 500. Ditambah sanksi administrasi beruba denda sebesar 150% dengan KJS 510 sebesar Rp150 miliar. Sehingga Wajib Pajak total bayar Rp250 miliar.

Setelah berlaku Undang-Undang Cipta Kerja, sanksi administrasi diatas menjadi hanya 100%. Dengan kasus yang sama, Wajib Pajak bayar Rp200 miliar.

Pasal 8 ayat (3) dan ayat (3a) Undang-Undang KUP

Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP mengatur bahwa apabila Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kantor pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar putusan pengadilan ditambah sanksi bunga maksimal 48%.

Dulu dikatakan bahwa SKPKB Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP bermaksud mengambil hak pajak. Kerena putusan pengadilan negeri, walaupun diwajibkan bayar ratusan miliar rupiah tetapi pembayaran tersebut bukan penerimaan pajak. Jadi masalah pajaknya belum lunas.

Jadi, orang yang dihukum penjara karena perbuatan pidana pajak akan dihukum dua kali, yaitu bayar dan kurungan (ini vonis hakim pengadilan negeri), dan bayar SKPKB. Seringkali, terpidana tidak bayar karena vonis hakim bisa diganti dengan penjara kurungan.

Setelah Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, aturan Pasal 8 ayat (5) dihapus.

Satu lagi pasal yang dihapus terkait pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pasal 13A Undang-Undang KUP. Sebelumnya, pasal ini mengatur sanksi pidana yang diadministrasikan. Yaitu, perbuatan pidana pertama kali tidak perlu dipenjara. Tetapi cukup ditagih dengan SKPKB.

Hanya saja dalam penerapannya timbul kerancuan. Misalnya, apakah SKPKB Pasal 13A boleh diajukan proses keberatan, dan banding ke Pengadilan Pajak? Jika tidak boleh, apa dasar hukum pelarangan?

Dari sisi penyidik PNS pajak timbul ketidaksetujuan jika SKPKB tersebut diajukan ke proses keberatan. Sehingga dalam praktiknya, jarang sekali diterbitkan SKPKB Pasal 13A. Sejak 2 November 2020 malah Pasal 13A dihapus.

Jika dalam proses pemeriksaan Bukti Permulaan belum ada kesepakatan, atau lebih tepatnya Wajib Pajak belum bayar pokok pajak dan sanksi Pasal 8 ayat (3) diatas, maka pemeriksaan akan dilanjutkan ke proses penyidikan.

Sanksi administrasi Pasal 8 ayat (3) sekarang sebesar 100%. Tetapi jika sudah masuk ke proses penyidikan maka sanksi administrasi naik menjadi 300%. Hal ini diatur di Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

Daluwarsa Penerbitan STP

Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang KUP hanya memiliki 2 daluwarsa, yaitu daluwarsa penetapan dan daluwarsa penagihan. Sekarang tambah lagi satu yaitu daluwar penerbitan STP. Semuanya 5 tahun.

Sebelumnya, karena tidak diatur di batang tubuh Undang-Undang KUP maka petugas berbeda pendapat tentang daluwarsa penerbitan STP. Sebagian besar mengatakan tidak ada daluwarsa penerbitan STP. Karena memang tidak ada aturannya.

Sebagian kecil bilang bahwa penerbitan STP mengikuti daluwarsa pokok yaitu ketetapan pajak. Pendapat ini sudah saya bahas di tulisan Adakah Daluwarsa Penerbitan STP?

Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, sudah diatur dengan tegas bahwa penerbitan STP pun dibatasi 5 tahun.

Tanya Jawab

Bagaimana penulisan Undang-Undang KUP sekarang?

Penulisan Undang-Undang KUP menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Jika ketetapan pajak diterbitkan setelah 2 November 2020, bunga yang dikenakan menggunakan Undang-Undang KUP lama atau baru?

Suku bunga acuan yang digunakan terhadap SKP dan STP yang diterbitkan setelah Undang-Undang Cipta Kerja yang pengenaan sanksi besaran tarif bunga per bulan menggunakan dasar bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi, bukan tahun terbitnya SKP, STP, atau SKPIB. Untuk imbalan bunga didasarkan atas ketetapan atau keputusan yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga.

Contoh 1 menghitung bunga SKPKB : Atas Tahun Pajak 2020 dilakukan pemeriksaan pada Tahun 2022. Dalam hal diketahui bahwa terdapat kekurangan pembayaran pajak, berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Cipta Kerja, Wajib Pajak dikenakan sanksi bunga dengan tarif bunga per bulan. Tarif bunga per bulan yang digunakan adalah tanggal awal penghitungan sanksi yaitu tgl 1 Januari 2021. Dengan demikian petugas pajak harus melihat KMK penetapan tarif bunga untuk tanggal 1 Januari 2021.

Contoh 2 menghitung bunga SKPKB untuk tahun pajak 2019 dan sebelumnya : Atas Tahun Pajak 2018 dilakukan pemeriksaan pada Tahun 2021. Dalam hal diketahui bahwa terdapat kekurangan pembayaran pajak, berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Cipta Kerja, Wajib Pajak dikenakan sanksi bunga dengan tarif bunga per bulan. Tarif bunga per bulan yang digunakan adalah tanggal awal penghitungan saksi yaitu tgl 1 Januari 2019. Namun dikarenakan KMK tarif bunga per bulan belum diterbitkan maka perhitungan sanksi menggunakan tarif bunga KMK yang pertama kali terbit sejak diundangankannya UU Cipta Kerja.

Apakah masa pajak yg terlambat dibayar sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan sampai dengan 2 Nopember 2020 belum diterbitkan STP, harus menggunakan tarif baru?

Terhadap SKP dan STP yang diterbitkan setelah Undang-Undang Cipta Kerja diundangkan (2 November 2020) maka pengenaan sanksi menggunakan suku bunga acuan dalam KMK yang diterbitkan pertama kali.

Pasal 27B ayat (2) imbalan bunga diberikan atas dasar SPT LB? Dalam ayat (3) apakah imbalan bunga atas dasar SPT LB juga?

Imbalan bunga dalam Pasal 27B ayat (2) diberikan dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Imbalan bunga dalam Pasal 27B ayat (3) diberikan dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Pajak Masukan sebelum dikukuhkan PKP dapat dikreditkan, lalu bagaimana dengan Faktur Pajak 00.000.000.0-000.000?

Sejak Undang-Undang Cipta Kerja diundangkan pada tanggal 2 November 2020, pengkreditan Pajak Masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP tidak didasarkan pada dokumen Faktur Pajak yang mungkin telah diterima Pengusaha sebelum dikukuhkan sebagai PKP. Pengkreditan Pajak Masukan untuk perolehan sebelum dikukuhkan sebagai PKP dilakukan oleh PKP menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.

Apakah Faktur Pajak dengan NIK bodong bisa dianggap FP cacat?

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN stdtd Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (9) antara lain dijelaskan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).

Selanjutnya, dalam Pasal 1 angka 9 PER-24/PJ/2012, diatur bahwa Faktur Pajak tidak lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

Dengan demikian, Faktur Pajak dengan NIK “bodong” sebagaimana dimaksud dalam pertannyaan tersebut dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak tidak lengkap dan berlaku sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Desember 2020 dilakukan pemeriksaan tahun pajak 2017. Tahun pajak 2017, Wajib Pajak belum dikukuhkan sebagai PKP tetapi tahun 2020 sudah PKP. Apakah ketentuan deemed Pajak Masukan sebesar 80% dapat diterapkan?

Pengusaha yang sudah berstatus PKP sejak Undang-Undang Cipta Kerja diundangkan dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP termasuk untuk tahun pajak 2017 (sepanjang belum daluarsa penetapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP) menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.

Apakah Faktur Pajak yang dibuat oleh Wajib Pajak pada hari libur dapat diakui sebagai Pajak Masukan? Dan pengenaan sanksi apakah diperhitungkan jika dibuat dari hari libur?

Pajak Masukan dapat dikreditkan sepanjang: Faktur Pajaknya memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9); dan memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang PPN stdtd Undang-Undang Cipta Kerja.

Jadi, sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak tetap dapat dikreditkan walaupun dibuat pada hari libur.

Perubahan pasal 14 ayat (1) huruf d.dan f Undang-Undang PPN, yaitu: (d) mengubah tidak tepat waktu menjadi terlambat membuat Faktur Pajak, dan (f) hapus. Apakah makna penting perubahan kedua point tersebut?

Terkait dengan Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN:
Pengubahan frasa “tidak tepat waktu” menjadi “terlambat” dimaknai bahwa sanksi Pasal 14 ayat (4) jo Pasal 14 (1) huruf d Undang-Undang PPN pada dasarnya hanya dikenakan jika PKP terlambat membuat Faktur Pajak, yaitu membuat Faktur Pajak setelah saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1a) Undang-Undang PPN stdtd Undang-Undang Cipta Kerja. Sanksi ini tidak dikenakan jika PKP membuat Faktur Pajak mendahului saat Faktur Pajak seharusnya dibuat.

Terkait dengan Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPN:
Ketentuan ini dihapus karena sejak diterapkannya aplikasi e-Faktur maka pada dasarnya ketika PKP akan melaporkan Faktur Pajak sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN, secara aplikasi sudah mengunci bahwa Faktur Pajak hanya dapat dilaporkan pada Masa Pajak dibuatnya Faktur Pajak tersebut. Dengan demikian, pengaturan mengenai sanksi akibat melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa pembuatan Faktur Pajak sudah tidak relevan lagi.

Apakah Undang-Undang Cipta Kerja ini berlaku mundur tahun pajak 2018 s.d. 2019 atau hanya sejak Masa November 2020? Khususnya Undang-Undang PPN.

Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang stdtd Undang-Undang Cipta Kerja pada dasarkan bersifat prospektif, artinya hal-hal yang baru diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja mulai berlaku sejak Undang-Undang Cipta Kerja diterbitkan, sehingga implementasi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN bagi PKP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak melihat untuk masa pajak atau tahun pajak tertentu sepanjang dilaksanakan oleh PKP sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku.

Apakah Pajak Masukan dari pembelian tanah kavling untuk pembangunan pabrik merupakan barang modal dan bisa direstitusi sebelum perusahaan berproduksi (belum ada Pajak Keluaran)?

Setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau pemanfaatan JKP dapat dikreditkan, tidak terbatas hanya pada barang modal. Oleh karena itu, Pajak Masukan dari pembelian tanah kavling yang digunakan untuk pembangunan pabrik dapat dikreditkan, dikompensasikan dan dimintakan pengembalian pada akhir tahun buku.

WNI yang sudah tinggal di Luar Neger lebih dari 183 hari (sudah bertahun-tahun), bekerja dan bertempat tinggal di Luar Neger, apakah termasuk sebagai WPLN?

Sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang PPh dan peraturan pelaksanaanya dapat diperlakukan sebagai subjek pajak luar negeri, WNI yang bekerja di Luar Negeri selama lebih dari 183 hari tidak serta merta dapat menjadi SPLN melainkan harus diuji terlebih dahulu secara berjenjang mengenai kriteria bertempat tinggal, pusat kegiatan utama, dan tempat menjalankan kebiasaan.

Salindia Undang-Undang Cipta Kerja

Salindia Juklat UU Cipta Kerja

PMK 18 Juklak UU Cipta Kerja

Naskah Akademik UU Cipta Kerja

Perlakukan Perpajakan Atas Imbalan Yang Diterima Pembeli

Dalam rangka meningkatkan volume penjualan, penjual sering memberikan imbalan kepada pembeli. Pembeli maksud di sini adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer. Nah, berikut perlakuan perpajakan imbalan tersebut menurut SE-24/PJ/2018.

Continue reading “Perlakukan Perpajakan Atas Imbalan Yang Diterima Pembeli”

Taxable Event Sebagai Syarat Pengakuan Penghasilan

Harus ada taxable event untuk menjadikan tambahan kemampuan ekonomis menjadi penghasilan.

Taxable event adalah transaksi yang memiliki konsekuensi pajak. Kadang, saya menyebutnya peristiwa hukum. Terkait dengan pajak penghasilan, taxable event adalah transaksi yang menimbulkan penghasilan yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan PPh. Sehingga taxable event merupakan syarat pengakuan penghasilan.

Continue reading “Taxable Event Sebagai Syarat Pengakuan Penghasilan”

Pajak Atas Penghasilan

Pajak penghasilan adalah pajak atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh seseorang. Pajak penghasilan disingkat PPh. Dasar hukum pengenaan PPh adalah Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Continue reading “Pajak Atas Penghasilan”

Kewajiban Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri dalam SPT Tahunan PPh

Direktur Jenderal Pajak mewajibkan pelaporan utang swasta luar negeri dalam SPT Tahunan PPh Badan. Walaupun ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015 berlaku baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi tetapi Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2017 hanya mewajibkan kepada wajib pajak badan saja.

Kewajiban melaporkan utang swasta muncul di Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015. Kemudian Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2017 mengatur lebih lanjut media kewajiban pelaporan utang swasta luar negeri.

Pasal 7 ayat 2 PER-25/PJ/2017 berbunyi :

Dalam hal Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki utang swasta luar negeri, Wajib Pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Selain itu, PER-25/PJ/2017 mengatur format perbandingan utang dan modal. Sehingga ada 2 (dua) lampiran SPT Tahunan yang harus dibuat, yaitu :

  1. Laporan Penghitungan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal; 
  2. Laporan Utang Swasta Luar Negeri.

Kewajiban penyampaian laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal dan laporan utang swasta luar negeri mulai berlaku sejak tahun pajak 2017. 

Sehingga bagi wajib pajak yang sedang menyiapkan SPT Tahunan dan ada utang swasta, segera siapkan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan Laporan Utang Swasta Luar Negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Berikut contoh format laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal :

raden agus suparman : contoh format laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal (Laporan DER)

 

 

Sedangkan contoh format laporan utang swasta luar negeri sebagai berikut :

raden agus suparman : contoh format laporan utang swasta luar negeri
Aturan DER (Debt to Equity Ratio) di Indonesia
Besarnya perbandingan antara utang dan modal sering disingkat DER, yaitu singkatan dari debt to equity ratio. DER menunjukkan persentase penyediaan dana oleh pemegang saham terhadap pemberi pinjaman. Semakin besar angka DER menunjukkan semakan besar komposisi utang dibandingkan dengan modal sendiri.
 
DER pertama kali diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/1985. Keputusan ini menetapkan DER setinggi-tingginya tiga dibanding satu (3 : 1).
 
Sayang tahun berikutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1002/KMK.04/1984 ditunda pelaksanaannya oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/1985.
 
Aturan DER muncul lagi dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015. Aturan ini membatasi  DER setinggi-tingginya empat dibanding satu (4 : 1). Hanya saja aturan DER terakhir dikecualikan bagi :
  1. Wajib Pajak bank;
  2. Wajib Pajak lembaga pembiayaan;
  3. Wajib Pajak asuransi dan reasuransi;
  4. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal; dan
  5. Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri; dan
  6. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.

Perpajakan sangat berkepentingan dengan pengaturan DER karena terkait dengan kewajaran biaya pinjaman. Bagi biaya pinjaman yang tidak wajar, maka biaya tersebut dianggap bukan biaya.


Biaya pinjaman yang tidak memenuhi ketentuan DER diatas (lebih dari 4), dianggap sebagai dividen bagi pihak yang menerima atau memperolehnya dan dikenakan pajak pada saat biaya pinjaman tersebut dibayarkan atau jatuh tempo pembayarannya, jika penerima biaya pinjaman memiliki hubungan istimewa. Karena dianggap dividen, maka bukan biaya dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Tetapi jika tidak memiliki hubungan istimewa, tentu bukan dividen tetapi bukan biaya juga. Yang pasti, atas kelebihan diatas 4 tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
 
Tetapi jika nominal saldo equitas Rp0 (nol rupiah) atau minus rupiah, maka biaya pinjaman tersebut seluruhnya dianggap bukan biaya dan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
 
Ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan terkait hubungan istimewa tetap berlaku. Jadi biaya pinjaman atas utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
 
Berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pula maka tidak mungkin ada pinjaman tanpa bunga. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010 pinjaman tanpa bunga dibolehkan dengan syarat.
 
Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
  • pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
  • modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
  • pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
  • perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 
 
 
 
 
 

Perlakuan Perpajakan Bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

http://www.uinjkt.ac.id

Perguruan tinggi negeri badan hukum, disingkat PTN BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. Dahulu dikenal sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Hukum Pendidikan (BHP), Wikipedia. Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-34/PJ/2017 bahwa PTN BH merupakan subjek pajak dalam negeri karena tidak memenuhi kriteria unit tertentu dari badan pemerintah yang dikecualikan sebagai subjek dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.

PTN BH sebagai subjek pajak dalam negeri mencakup fakultas, jurusan, departemen, dan bagian lain yang merupakan bagian dari PTN BH sebagai badan hukum. Tetapi jika ada badan hukum terpisah dibawah PTN BH maka status badan hukum terpisah menjadi subjek pajak terpisah juga. Jadi, subjek pajak melekat pada badan hukum.

OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Perlakuan pajak penghasilan atas penerimaan PTB BH ada dua :

  • dikecualikan sebagai objek yaitu harta hibah, bantuan, dan sumbangan;
  • objek pajak penghasilan.

Penerimaan PTN BH yang dikecualikan adalah harta hibah, bantuan, dan sumbangan. Penerimaan tersebut dikecualikan sepanjang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Keuangan nomor 245/PMK.03/2008.

Menurut PMK-245, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan adalah harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh:

  • keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
  • badan keagamaan;
  • badan pendidikan;
  • badan sosial termasuk yayasan dan koperasi; atau
  • orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Badan pendidikan dimaksud adalah badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan. PMK-245 tidak mengatur lebih lanjut perihal badan pendidikan yang tidak menceri keuntungan. 

Sedangkan penerimaan PTN BH yang menjadi objek pajak penghasilan yaitu:

  1. Bantuan Pendanaan PTN BH, dan
  2. Sisa lebih.

Mengutip SE-34/PJ/2017 bahwa Bantuan Pendanaan PTN BH yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara berupa bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dan yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima PTN Badan Hukum merupakan objek Pajak Penghasilan.

Bantuan Pendanaan PTN BH adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada PTN BH yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi.

Pendanaan PTN BH yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara diberikan dalam bentuk:

  • bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum; dan/atau
  • bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara bersumber dari:

  1. masyarakat;
  2. biaya pendidikan;
  3. pengelolaan dana abadi;
  4. usaha PTN BH;
  5. kerja sama tridharma Perguruan Tinggi;
  6. pengelolaan kekayaan PTN BH;
  7. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
  8. pinjaman.

Sisa lebih yang merupakan objek pajak penghasilan PTN BH adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba. 

Ketentuan tentang sisa lebih diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.03/2009 jo Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-44/PJ/2009.

Biaya operasional sehari-hari badan adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.

Sisa lebih ini diperlakukan sebagai dikecualikan dari objek pajak penghasilan jika dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut 

  • ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan 
  • yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun 
  • dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya

Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang meliputi :

  1. pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
  2. pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan; atau
  3. pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas, guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada dilingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal.

Ada satu syarat yang sering dilupakan terkait penggunaan sisa lebih ini, yaitu pemberitahuan ke KPP bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka sisa lebih tersebut tetap menjadi objek pajak penghasilan pada tahun kelima.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.03/2009 mengatur :

Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya, setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku

Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-44/PJ/2009 mengatur :

Badan atau lembaga nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tindasan kepada instansi yang membidanginya.

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
PTN BH wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) jika memenuhi syarat :

  • melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
  • bukan kriteria pengusaha kecil.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 223/PMK.011/2014 mengatur bahwa jasa pendidikan yang dikecualian sebagai objek PPN meliputi jasa pendidikan formal, nonformal, dan informal. Baik pendidikan dasar, menengah maupun tinggi. Dan PTN BH termasuk pendidikan tinggi formal.
 
Tetapi ada jasa pendidikan yang merupakan objek PPN, yaitu :
  • jasa penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal, pendidikan nonformal, maupun pendidikan informal, yang tidak termasuk dalam rincian jasa penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
  • jasa penyelenggaraan pendidikan formal atau jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal yang diserahkan satuan pendidikan yang tidak mendapatkan izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; atau
  • jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.
Dengan demikian, dalam hal PKP PTN BH melakukan penyerahan jasa yang tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, maka wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan tersebut.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek

Wajib Pajak Indonesia yang memiliki saham di luar negeri, baik langsung maupun tidak langsung, minimal sebesar 50% dan saham tersebut tidak terdaftar di bursa saham, dikenai deemed dividend. Ketentuan ini berlaku mulai tahun 2017 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.03/2017.

Deemed Dividend adalah dividen yang ditetapkan diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada BULN (Badan Usaha Luar Negeri) Nonbursa  terkendali langsung.

Ketentuan pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa, yaitu:
Wajib Pajak dalam negeri yang:

  • memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa; atau
contoh penyertaan langsung
 
  • secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa. 
contoh penyertaan tidak langsung
 
 
Saat diperolehnya Deemed Dividend
Saat diperolehnya Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi BULN Nonbursa terkendali langsung untuk tahun pajak yang bersangkutan.
 
Dalam hal BULN Nonbursa terkendali langsung tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, saat diperolehnya Deemed Dividend  ditetapkan pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak yang bersangkutan berakhir.
 
Besarnya Deemed Dividend
Besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung dengan dasar pengenaan Deemed Dividend. Dasar pengenaan Deemed Dividend  yaitu laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung.
Contoh :
PT JKL yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri pada tahun akhir Tahun Pajak 2016 memiliki penyertaan modal langsung sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah saham yang disetor VWX Ltd. di negara D. Saham VWX Ltd. tidak diperdagangkan di bursa efek.
Pada tahun pajak 2016, VWX Ltd. memperoleh laba setelah pajak sebesar US$50.000,00.
Tahun pajak VWX Ltd. adalah 1 Januari s.d. 31 Desember 2016 dan batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk tahun pajak dimaksud di negara tersebut paling lambat 31 Mei 2017, sehingga saat diperolehnya Deemed Dividend bagi PT JKL atas penyertaan modalnya pada VWX Ltd. adalah 30 September 2017. Nilai kurs USD terhadap Rupiah yang berlaku pada tanggal 30 September 2017 adalah Rp11.500,00/USD.
Dengan demikian, besarnya Deemed Dividend tahun 20 17 yang diperoleh PT JKL adalah 65% x US$ 50.000,00 = US$32.500,00.
 
Deemed Dividend tersebut dilaporkan PT JKL sebesar USD32.500,00 x Rp11.500,00 /USD = Rp373.750.000,00 dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017.
Kredit Pajak Luar Negeri
Wajib Pajak dalam negeri dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung pada Tahun Pajak dibayarnya atau dipotongnya pajak penghasilan tersebut.
Dalam hal dividen yang diterima tidak melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
  • pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung dengan memperhtikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif;
  • pajak penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung; atau
  • jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung terhadap jumlah Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dikalikan dengan jumlah Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan tersebut.
Dalam hal dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan dihitung sebagai berikut:
  • terhadap bagian dividen yang diterima sampai dengan sebesar Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, dihitung sesuai dengan ketentuan; dan
  • terhadap bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
  • pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri atas bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif;
  • pajak penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri atas bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan; atau
  • jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan terhadap Penghasilan Kena Pajak, dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak diterimanya dividen.
Dalam hal dividen yang diterima bersumber dari 2 (dua) atau lebih negara atau yurisdiksi, penghitungan besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan dilakukan untuk masing-masing negara atau yurisdiksi (per country limitation).
 
Persyaratan Kredit Pajak Luar Negeri
Wajib Pajak dalam negeri yang mengkreditkan pajak penghasilan harus menyampaikan penghitungan pengkreditan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan:
  • laporan keuangan;
  • fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, dalam hal terdapat kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan;
  • perhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
  • bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang diterima,
dari BULN Nonbursa terkendali langsung bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh.



Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Bentuk Usaha Tetap Bagi Perusahaan Yang Menyediakan Layanan OTT

Direktur Jenderal Pajak sudah memberikan petunjuk pelaksanaan bagi petugas pajak tentang penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menyediakan layanan aplikasi dan/atau layanan konten melalui internet melalui Surat Edaran nomor SE-04/PJ/2017. Menurut saya, surat edaran ini penafsiran resmi Direktorat Jenderal Pajak tentang BUT bagi perusahaan yang menyediakan layanan Over-The-Top (OTT).

Layanan Over-The-Top (OTT) meliputi : 

  • layanan aplikasimelalui Internet dan/atau 
  • layanan konten melalui Internet.

 

SE-04/PJ/2017 menjelaskan lebih lanjut bahwa layanan aplikasi melalui internet adalah penggunaan perangkat lunak yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan daring (chatting/instant messaging), serta layanan transaksi finansial, transaksi komersial, penyimpanan dan pengambilan data, mesin pencari, permainan (game), jejaring dan media sosial, termasuk turunannya dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi.
 
Sedangkan yang dimaksuk layanan konten melalui internet adalah penyediaan informasi digital yang dapat berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, permainan (game) atau kombinasi dari sebagian dan/atau semuanya, termasuk dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi.
 
BUT adalah kendaraan atau alat. Subjek Pajak Luar Negeri tidak akan menerima penghasilan dari Indonesia kecuali melalui kendaraan atau alat. Hanya saja ada batasan kendaraan atau alat yang dapat dikenai Undang-Undang Pajak Penghasilan.
 
Ketentuan domestik Indonesia, Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebut :

BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Untuk memahami maksud SE-04/PJ/2017 saya membagi BUT terkait OTT menjadi tiga tipe BUT, yaitu :

  • tempat
  • jasa,
  • agen

Agen elektronik  tempat tetap (fixed place) adalah peralatan yang di dalamnya terdapat program komputer yang dapat melakukan tindakan atau respon atas input secara otomatis.

 
BUT berupa tempat tetap dapat juga mencakup tempat lain sepanjang memenuhi ketentuan sebagai BUT dengan syarat tempat lain tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari SPLN.
 
BUT Jasa berupa pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan (BUT Jasa) yang tidak mensyaratkan adanya termpat usaha yang bersifat permanen.
 
BUT agen orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas(BUT Agen) dan tidak mensyaratkan adanya termpat usaha yang bersifat permanen.
 
Penentuan keberadaan suatu BUT di Indonesia dilakukan dengan memperhatikan bahwa usaha atau kegiatan yang dilakukan Subjek Pajak Luar Negeri tersebut tidak bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary).
 
Dengan demikian, BUT bagi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menyediakan layanan OTT dapat berupa:
  • tempat tetap yang dimiliki, disewa, atau dikuasai oleh SPLN atau pihak lain yang berada di Indonesia, seperti tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, bengkel atau workshop, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, komputer, server, pusat data, agen elektronik dan peralatan otomatis lainnya, yang digunakan oleh SPLN yang menyediakan Layanan OTT untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia; atau
  • keberadaan pegawai SPLN atau pihak lain yang bertindak untuk atau atas nama SPLN yang menyediakan Layanan OTT untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Nah itulah BUT layanan OTT menurut otoritas pajak Indonesia. Penegasan ini penting karena dalam hal terdapat BUT di Indonesia,  :
  1. perlakuan Pajak Penghasilan terhadap BUT tersebut dipersamakan dengan Subjek Pajak badan dalam negeri.
  2. Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1 ), ayat (2), dan ayat (2a) Undang-Undang PPh dapat dilakukan tanpa memperhatikan keberadaan BUT SPLN di Indonesia.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 

Hak dan Kewajiban Perpajakan Wanita Kawin

Pada penerimaan SPT Tahunan bulan Maret 2015 kemarin, banyak Wajib Pajak yang “kecewa” dengan formulir yang baru. Di formulir yang baru ada bagian “Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri”. Kemudian disodori lagi dengan satu lembar “Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Bagi Wajib Pajak Yang Kawin Dengan Status Perpajakan Suami-Isteri Pisah Harta Dan Penghasilan (PH) Atau Isteri Yang Menghendaki Untuk Menjalankan Hak Dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri (MT)”. Ternyata setelah dihitung ulang, pajak penghasilan menjadi lebih besar sehingga harus setor lagi.

Terkait dengan kewajiban perpajakan istri, Direktur Peraturan Perpajakan II sudah menyampaikan panduan kepada kantor-kantor pajak.  Hal yang harus diperhatikan adalah “kehendak”. Maksud saya, kalau memang tidak ada Akta Perjanjian Pisah Harta, maka seharusnya dibaca sebagai istri yang “tidak berkehendak”. 

Surat Pernyataan Wanita Kawin Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan Terpisah Dengan Suami

Berikut poin-poin penting yang saya copas dari S-1018/PJ.03/2014 tentang pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin.

Tidakberkehendak menjalankan hak dan kewajiban terpisah (satu keluarga satu NPWP)

  • Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan: menggunakan NPWP suami
  • NPWP yang sudah ada: wajib mengajukan permohonan penghapusan
  • Penghasian yang diterima atau diperoleh: dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suami, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
  • Penghasilan wanita kawin yang semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja: apabila telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, maka PPh Pasal 21 yang telah dipotong bersifat final.
  • Pemotongan atau pemungutan PPh: wajib menunjukkan NPWP suami atau kepala keluarga kepada pemotong atau pemungutan PPh.
  • Perhitungan pajak penghasilan: Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang PPh.

Ini bunyi Pasal 8 ayat (1) UU PPh:

Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

  • Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan SPT Tahunan dan Hak dan kewajiban lainnya:Ada pada suami
Berkehendakmenjalankan hak dan kewajiban terpisah (baik suami maupun istri masing-masing punya NPWP)

Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan:

  • menggunakan NPWP masing-masing

NPWP yang sudah ada:

  • Wajib menyampaikan Surat Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan secara Terpisah

Penghasian yang diterima atau diperoleh:

  • Dianggap sebagai penghasilan atau kerugian sendiri.

Penghasilan wanita kawin yang semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja:

  • PPh Pasal 21 yang telah dipotong tidak bersifat final.

Pemotongan atau pemungutan PPh:

  • wajib menunjukkan NPWPnya sendiri kepada pemotong atau pemungut PPh.

Perhitungan pajak penghasilan:

  • Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang PPh.

Ini bunyi Pasal 8 ayat (3) UU PPh:

Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.


Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan SPT Tahunan dan Hak dan kewajiban lainnya:

  • dilakukan sendiri oleh wanita kawin

Untuk istri yang bekerja apalagi sebagai pegawai, saya selalu menyarankan untuk meminta penghapusan NPWP. Hal ini selain tidak merepotkan dia, juga memang itulah yang dikehendaki oleh pembuat UU PPh. Cukup datang ke KPP, bawa copy Kartu Keluarga dan copy KTP suami dan istri. Di KPP tinggal isi formulir.

Ini contoh formulir penghapusan NPWP di KPP:

Contoh Formulir Penghapusan NPWP
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Tambahan Kekayaan Neto

tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
gambar dari emas24karang.com

 

 

 

 

 

Objek PPh sesuai namanya adalah penghasilan. Secara umum, definisi penghasilan diatur di Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Salah satu kriteria penghasilan adalah menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Secara teori, ini merupakan metode penghitungan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan pemakaian penghasilan, expenditure atau penggunaan penghasilan.

Hasil penjumlahan seluruh pengeluaran untuk kebutuhan konsumsi dan sisanya yang ditabung menjadi kekayaan Wajib Pajak, termasuk yang dipakai membeli harta sebagai investasi, merupakan penghasilan. Ini sebenarnya penerapan rumus: Y = C + S untuk keperluan perpajakan, dimana y sebagai penghasilan, c sebagai konsumsi, dan s sebagai tabungan.

Dalam praktek, menghitung PPh terutang dibatasi oleh tahun pajak. Ketetapan pajak yang diterbitkan oleh kantor pajak hanya bisa per tahun pajak. Satu surat ketetapan pajak tidak mungkin untuk dua tahun pajak atau lebih.

Sedangkan kriteria “menambah kekayaan Wajib Pajak” merupakan sisa yang ditabung menjadi kekayaan. Artinya kumulatif dari kekayaan yang ada per tanggal tertentu. Atau sisa kekayaan yang ada pada akhir tahun tertentu.

Kenapa akhir tahun? Karena daftar kekayaan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak ke kantor pajak pada umumnya per 31 Desember dan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

semua penghasilan akan “mengendap” menjadi kekayaan Wajib Pajak



Menghitung tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak dilakukan dengan menjumlahkan total kekayaan, kemudian dikurangi dengan “penghasilan neto” yang sudah dikenai pajak. Sisanya tentu yang belum dikenai pajak.

Penghasilan neto dalam hal ini merupakan penghasilan bruto dalam satu tahun dikurangi biaya hidup dalam tahun tersebut. Biaya hidup disini adalah semua pengeluran baik untuk konsumsi maupun pajak-pajak selain PPh. 

contoh daftar pengeluran versi LHKPN


Karena “menambah kekayaan Wajib Pajak” merupakan restan, sisa, atau saldo atas penghasilan-penghasilan masa lalu, maka objek PPh dari kriteria ini tidak ada tahun pajak. Kan yang dihitung juga restan kekayaan tahun yang diperiksa!

Secara matematis, jika semua penghasilan yang menjadi restan kekayaan sudah dikenai pajak penghasilan tentu saja penghitungan “hasil kekayaan neto yang berasal dari penghasilan neto yang belum dikenakan pajak” hasilnya akan nihil. Walaupun penghitungannya berulang-ulang setiap tahun.

Tetapi, jika penghitungan tersebut hasilnya terdapat “hasil kekayaan neto yang berasal dari penghasilan neto yang belum dikenakan pajak” maka itu merupakan objek PPh menurut Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh.

 



Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com



gold bars
Photo by Michael Steinberg on Pexels.com

Mulai Agustus 2015: Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak

Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak

PPh Pasal 23 adalah cicilan pembayaran pajak bagi penerima penghasilan. Cicilan ini dipotong dan dibayarkan ke Bank Persepsi oleh pemberi penghasilan. Mulai Agustus 2015 daftar perusahaan yang wajib memotong PPh Pasal 23 semakin banyak karena objek PPh Pasal 23 dari jenis penghasilan “lainnya” diperluas dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015. Berikut rinciannya:



Jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 15% dari jumlah bruto terdiri dari :

  • dividen
  • bunga
  • royalti
  • hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Sedangkan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 2% dari jumlah bruto terdiri dari :

  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan;
  • jasa teknik,
  • jasa manajemen,
  • jasa konsultan,
  • Jasa lainnya.


Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 yang berlaku 23 Agustus 2015 merinci jenis-jenis jasa lain yang dikenai atau dipotong PPh Pasal 23, yaitu

  1. Jasa penilai (appraisal);
  2. Jasa aktuaris;
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Jasa hukum;
  5. Jasa arsitektur;
  6. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
  7. Jasa perancang (design);
  8. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
  9. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  10. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas); 
  11. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  12. Jasa penebangan hutan;
  13. Jasa pengolahan limbah;
  14. Jasa penyedia tenaga kerja dan/ atau tenaga ahli (outsourcing services);
  15. Jasa perantara dan/ atau keagenan;
  16. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  17. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
  18. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  19. Jasa mixing film;
  20. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
  22. Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website;
  23. Jasa internet termasuk sambungannya;
  24. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
  25. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  26. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  27. Jasa perawatan kendaraan dan/ atau alat transportasi darat, laut dan udara;
  28. Jasa maklon;
  29. Jasa penyelidikan dan keamanan;
  30. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  31. Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/ atau jasa periklanan;
  32. Jasa pembasmian hama;
  33. Jasa kebersihan atau cleaning service;
  34. Jasa sedot septic tank
  35. Jasa pemeliharaan kolam;
  36. Jasa katering atau tata boga;
  37. Jasa freight forwarding;
  38. Jasa logistik;
  39. Jasa pengurusan dokumen;
  40. Jasa pengepakan;
  41. Jasa loading dan unloading;
  42. Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
  43. Jasa pengelolaan parkir;
  44. Jasa penyondiran tanah pengujian 
  45. Jasa penyiapan dan/ atau pengolahan lahan;
  46. Jasa pembibitan dan/ atau penanaman bibit;
  47. Jasa pemeliharaan tanaman;
  48. Jasa pemanenan;
  49. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;
  50. Jasa dekorasi;
  51. Jasa pencetakan/penerbitan;
  52. Jasa penerjemahan;
  53. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  54. Jasa pelayanan kepelabuhanan;
  55. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
  56. Jasa pengelolaan penitipan anak;
  57. Jasa pelatihan dan/ atau kursus;
  58. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
  59. Jasa sertifikasi;
  60. Jasa survey;
  61. Jasa tester, dan
  62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Hemm… jadi banyak sekali ya. Susah mengingatnya. Baiknya memang kalau sudah banyak begini menggunakan negative list saja. Semua jasa kecuali jasa tertentu.


DASAR PENGENAAN PPh PASAL 23
Secara umum, objek PPh Pasal 23 itu dikenakan dari bruto, total penghasilan yang diterima. Tetapi Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 (artinya hanya berlaku untuk jenis “jasa lain”) mengatur pengertian bruto.

Penghasilan bruto jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Penghasilan bruto “jasa lain” selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan,  tidak termasuk

  • pembayaran gajl, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa, sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain; 
  • pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material; 
  • pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis ; dan/ atau
  • pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. 
 


DEFINISI
Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) , yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/ atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/ sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barangbarang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya. 

Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah jasa penunjang berupa:

  1. Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;
  2. Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;         
  3. Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
  4. Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
  5. Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
  6. Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;      
  7. Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
  8. Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
  9. Jasa penggantian peralatan/material;
  10. Jasa mud fogging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
  11. Jasa mud engineering;
  12. Jasa well logging dan perforating;
  13. Jasa stimulasi dan secondary decovery
  14. Jasa well testing dan wire line service;
  15. Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
  16. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
  17. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
  18. Jasa directional drilling dan surveys;
  19. Jasa exploratory drilling;
  20. Jasa location stacking/positioning;
  21. Jasa penelitian pendahuluan;
  22. Jasa pembebasan lahan;
  23. Jasa penyiapan lahan pengeboran seperti pembukaan lahan, pembuatan sumur air, penggalian lubang cadangan, dan lain-lain;
  24. Jasa pemasangan peralatan rig;
  25. Jasa pembuatan lubang utama dan pembukaan lubang rig;
  26. Jasa pengeboran lubang utama dengan mesin bor kecil;
  27. Jasa penggalian lubang tambahan;
  28. Jasa penanganan penempatan sumur dan akses transportasi;
  29. Jasa penanganan arus pelayanan (service line) dan komunikasi;
  30. Jasa pengelolaan air (water system);
  31. Jasa penanganan rigging up dan/ atau rigging down;
  32. Jasa pengadaan sumber daya manusia dan sumber daya lain seperti peralatan (tools), perlengkapan (equipment) dan kelengkapan lain;
  33. Jasa penyelaman dan/atau pengelasan;
  34. Jasa proses completion untuk membuat sumur siap digunakan;
  35. Jasa pump fees;
  36. Jasa pencabutan peralatan bor;
  37. Jasa pengujian kadar minyak;
  38. Jasa pengurusan legalitas usaha;
  39. Jasa sehubungan dengan lelang;
  40. Jasa seismic reflection studies;
  41. Jasa survey geomagnetic, gravity, dan survey lainnya; dan
  42. Jasa lainnya yang sejenis yang terkait di bidang pengeboran, produksi dan/atau penutupan pertambangan minyak dan gas bumi (migas). 

Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:

  1. Jasa pengeboran;
  2. Jasa penebasan;
  3. Jasa pengupasan dan pengeboran;
  4. Jasa penambangan;
  5. Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
  6. Jasa pengolahan bahan galian;
  7. Jasa reklamasi tambang;
  8. Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah;
  9. Jasa mobilisasi dan/atau demobilisasi;
  10. Jasa pengurusan legalitas usaha;
  11. Jasa peminjaman dana;
  12. Jasa pembebasan lahan;
  13. Jasa stockpiling; dan
  14. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
 
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara terdiri dari:
  • Bidang aeronautika
  • Bidang non-aeronautika

Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara bidang aeronautika termasuk:

  1. Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
  2. Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
  3. Jasa pelayanan penerbangan;
  4. Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat; dan
  5. Jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara bidang non-aeronautika termasuk:
  1. Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat; dan
  2. Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

 

Bidang Usaha Berbasis Syariah

Berdasarkan kuasa Pasal 31D UU PPh amandemen 2008, yang mengatur bahwa ketentuan perpajakan dibidang usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah, keluar Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2009. Peraturan pemerintah ini mengatur:

[a.] Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah.
Usaha Berbasis Syariah dilakukan melalui beberapa pendekatan antara lain: transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; transaksi jual beli dalam bentuk murabahah, salam, dan istisna; transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik; dan transaksi pinjam meminjam dalam bentuk qardh.

[b.] Biaya dari Kegiatan Usaha Berbasis Syariah.
Hak pihak ketiga atas bagi hasil yang dibayarkan merupakan biaya yang dapat dikurangkan.

Bagi hasil ini berbeda dengan dividen yang dibagikan, terkait dengan status dana yang digunakan.

Dividen diberikan atas modal yang ditanamkan pada usaha yang menunjukkan kepemilikan usaha.

Sedangkan bagi hasil dibayarkan atas dana pihak ketiga yang digunakan untuk jangka waktu tertentu yang tidak menunjukkan kepemilikan usaha.
Kerugian yang timbul dari transaksi bagi hasil merupakan biaya yang dapat dikurangkan.

Kerugian yang timbul harus diteliti lebih lanjut, apabila kerugian tersebut timbul akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian tersebut merupakan tanggung jawab pengelola dana.

Sedangkan apabila setelah diteliti diketahui bahwa kerugian tersebut timbul dan terjadi bukan karena kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian tersebut dibebankan kepada pemilik modal sesuai dengan akad/perjanjian.

[c.] Pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syaria.

Hak pihak ketiga atas bagi hasil, bonus, margin, dan hasil berbasis syariah lainnya yang sejenis merupakan penghasilan yang dibayarkan berkenaan dengan penggunaan dana pihak ketiga yang terkait dengan kepemilikan usaha, contoh :

  1. deposito mudharabah menggunakan akad mudharabah. Terhadap para deposan diberikan bagi hasil atas pemanfaatan dana yang disimpan pada bank syariah;
  2. giro pada bank syariah menggunakan akad wadiah (titipan), karena dana yang disimpan dapat ditarik setiap saat. Terhadap pemegang giro, bank syariah tidak menjanjikan hasil yang diberikan, tetapi dapat memberikan bonus yang tidak ditentukan besarnya; dan
  3. pembiayaan murabahah menggunakan prinsip jual beli sehingga memunculkan margin yang merupakan selisih antara dana yang diberikan dengan total dana yang harus dikembalikan oleh penerima dana. Karena terkait dengan pembiayaan, bukan semata-mata transaksi jual beli, maka terhadap margin tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan.

PERBANKAN SYARIAH
Kemudian dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 136/PMK.03/2011 diatur pengenaan PPh untuk kegiatan usaha perbankan syariah. Peraturan menteri keuangan ini mengatur:

a. Penghasilan Perbankan Syariah
Penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan perbankan syariah adalah semua penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk bonus, bagi hasil, dan margin keuntungan yang diterima atau diperoleh Perbankan Syariah dari kegiatan/transaksi Nasabah Penerima Fasilitas. Bonus, bagi hasil, dan margin keuntungan diperlakukan seperti bunga di perbankan konvensional. 

b. Penghasilan yang diterima Nasabah
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor dari Perbankan Syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk bonus, bagi hasil, dan penghasilan lainnya diperlakukan seperti penghasilan bunga di perbankan konvensional.

Nasabah Investor adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank syariah dan/atau unit usaha syariah dalam bentuk investasi berdasarkan akad antara bank syariah atau unit usaha syariah dan nasabah yang bersangkutan. Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank syariah dan/atau unit usaha syariah dalam bentuk Simpanan berdasarkan akad antara bank syariah atau unit usaha syariah dan nasabah yang bersangkutan.

c. Biaya Perbankan Syariah
Biaya yang diperbolehkan di perbankan syariah berlaku berlaku ketentuan:
>> Berlaku Pasal 6 UU PPh termasuk bonus, bagi hasil, dan imbalan lainnya yang dibayarkan atau terutang oleh Perbankan Syariah kepada Nasabah Penyimpan dan Nasabah Investor kecuali biaya penyusutan dalam rangka pembiayaan dengan akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
>> Jumlah yang diperjanjikan dalam akad berdasarkan Prinsip Syariah, dan
>> Berlaku Pasal 9 UU PPh, yaitu biaya yang tidak boleh dikurangkan secara fiskal.

d. Pengalihan harta atau sewa harta
>> Transaksi pengalihan harta dari pihak ketiga yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi Prinsip Syariah tidak termasuk dalam pengertian pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
>> Dalam hal terjadi pengalihan harta maka pengalihan harta tersebut dianggap pengalihan harta langsung dari pihak ketiga kepada Nasabah Penerima Fasilitas. Nasabah Penerima Fasilitas adalah nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan prinsip syariah.

PEMBIAYAAN SYARIAH
Kemudian dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 137/PMK.03/2011 diatur pengenaan PPh untuk kegiatan usaha pembiayaan syariah. Peraturan menteri keuangan ini mengatur:

a. Ruang Lingkup Pembiayaan Syariah
Ketentuan usaha pembiayaan yang dilakukan oleh Perusahaan meliputi:
[1.] Sewa Guna Usaha, yang dilakukan berdasarkan Ijarahatau Ijarah Muntahiyah Bittamlik.
Ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara Perusahaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri. Ijarah setara dengan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), karena itu aturan perpajakan terkait ijarah diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).

Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara Perusahaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang yang disewa kepada penyewa setelah selesia masa sewa. Ijarah Muntahiyah Bittamlik setara dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease), karena itu aturan perpajakan terkait Ijarah Muntahiyah Bittamlik diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease).

[2.] Anjak Piutang, yang dilakukan berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah. Wakalah bil Ujrah adalah pelimpahan kuasa oleh satu pihak (al muwakkil) kepada pihak lain (al wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan dengan pemberian keuntungan (ujrah).

[3.] Pembiayaan Konsumen, yang dilakukan berdasarkan Murabahah, Salam, atau Istishna’. Murabahah adalah akad pembiayaan untuk pengadaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya (harga perolehan) kepada pembeli dan pembeli membayarnya secara angsuran dengan harga lebih sebagai laba. Salam adalah akad pembiayaan untuk pengadaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati para pihak. Istishna’ adalah akad pembiayaan untuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustahni’) dan penjual (pembuat, shani’) dengan harga yang disepakati bersama oleh para pihak.

[4.] Usaha Kartu Kredit yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah.
[5.] Kegiatan pembiayaan lainnya yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah.

b. Perlakuan Perpajakan Pembiayaan Syariah
** Ijarah —> PPh atas operating lease
** Ijarah Muntahiyah Bittamlik –> PPh atas financial lease
** Wakalah bil Ujrah –> PPh atas bunga 
** Murabahah, Salam, atau Istishna’ –> PPh atas bunga 
** Kartu Kredit Syariah –> PPh atas fee atau imbalan
** Usaha Pembiayaan Syariah Lainnya –> PPh atas fee atau imbalan
** Mudharabah  –> PPh atas bunga 
** Mudharabah Musytarakah –> PPh atas bunga
** Musyarakah –> PPh atas bunga

Mudharabah adalah kegiatan pendanaan yang dilakukan melalui akad kerja sama antara Perusahaan dan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), dimana penyandang dana (shahibul maal) membiayai 100% (seratus persen) modal kegiatan pembiayaan untuk proyek yang tidak ditentukan oleh Perusahaan (Mudharabah Mutlaqah) atau untuk proyek yang ditentukan Perusahaan (Mudharabah Muqayyadah), dan keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.

Mudharabah Musytarakah adalah kegiatan pendanaan yang dilakukan melalui akad kerja sama antara Perusahaan dan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), dimana penyandang dana (shahibul maal) dan Perusahaan selaku pengelola dana (mudharib) turut menyertakan modalnya dalam kerja sama investasi dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam akad.

Musyarakah adalah kegiatan pendanaan yang dilakukan melalui akad kerja sama antara Perusahaan dan pihak lain untuk suaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.

c. Biaya Pembiayaan Syariah
Perusahaan dapat membebankan biaya sesuai:
[1.] Ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan, termasuk keuntungan dan/atau bagi hasil yang dibayarkan atau terutang oleh Perusahaan kepada penyandang dana (shohibul maal); dan
[2.] Jumlah yang diperjanjikan dalam akad berdasarkan Prinsip Syariah.

d. Pengalihan Harta atau Sewa Harta terkait Pembiayaan Syariah
[1.] Transaksi pengalihan harta dari pihak ketiga yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi Prinsip Syariah dalam rangka kegiatan pembiayaan oleh Perusahaan tidak termasuk dalam pengertian pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
[2.] Dalam hal terjadi pengalihan harta, maka pengalihan harta tersebut dianggap pengalihan harta langsung dari pihak ketiga kepada Nasabah Perusahaan, yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Fasilitas Pembebasan Pajak

Ini tentu berita baik bagi para pebisnis besar. Bagi kalangan UMKM (usaha menengah, kecil, dan mikro) tidak termasuk.
Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan.
Ah, siapa pula yang menolak bebas bayar pajak?

Bermula dari Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Penanaman Modal dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Saya kutip dulu Pasal 29 PP 94/2010:

(1) Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
(2) Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Kemudian Menteri Keuangan memberikan pembebasan PPh Badan untuk jangka waktu paling lama sepuluh tahun dan paling singkat lima tahun, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi komersial.

Tidak hanya itu, setelah fasilitas pembebasan PPh Badan berlalu, si industri pionir juga bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh Badan sebesar 50% selama dua tahun.

Artinya, 10 tahun pertama bebas PPh Badan dan 2 tahun kemudian dapat diskon 50% PPh Badan.

Wah ……. fasilitas ini seharusnya lebih menarik daripada fasilitas tax holiday yang sering diberikan cuma 10 tahun saja.

Siapa Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Badan dan diskon PPh Badan? Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 menyebutkan:
[1]. merupakan Industri Pionir;

[2]. mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);

[3]. menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan

[4]. harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 mulai berlaku atau pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah berlakunya PMK ini.

ditambah syarat:
[5]. telah merealisasikan seluruh penanaman modalnya dan
]6]. telah berproduksi secara komersial.

Siapa yang dimaksud industri pionir?
[a]. Industri logam dasar;
[b]. Industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
[c]. Industri permesinan;
[d]. Industri di bidang sumberdaya terbarukan; dan/atau
[e]. Industri peralatan komunikasi.

Para industri pionir yang meminta fasilitas pembebasan PPh Badan ini harus mengajukan permohonan dulu ke Kementrian Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Kementrian Perindustrian atau Kepala BKPM kemudian menyampaikan ke Menteri Keuangan dengan melampirkan fotokopi:
[1]. kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
[2]. surat persetujuan penanaman modal baru yang diterbitkan dilengkapi dengan rinciannya; dan
[3]. bukti penempatan dana di perbankan di Indonesia

ditambah uraian penelitian mengenai:
[4]. ketersediaan infrastruktur di lokasi investasi;
[5]. penyerapan tenaga kerja domestik;
[6]. kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai Industri pionir;
[7]. rencana tahapan alih teknologi yang jelas dan konkret; dan
[8]. adanya ketentuan mengenai tax sparing di negara domisili.

Tax sparing adalah pengakuan pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan dari Indonesia dalam penghitungan Pajak Penghasilan di negara domisili sebesar fasilitas yang diberikan.

Menteri Keuangan kemudian menugaskan Komite Ferivikasi untuk melakukan penelitian dan verifikasi dengan mempertimbangkan dampak strategis bagi perekonomian Indonesia.

Jika hasilnya positif, maka Menteri Keuangan kemudian akan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.

Berdasarkan KMK ini, maka para mitra bisnis industri pionir tidak boleh melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atau withholding taxes lainnya dengan syarat penghasilan tersebut terkait langsung KMK yang diterbitkan Menteri Keuangan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Surplus Bank Indonesia

Sebelum lahir Undang-undang No. 3 Tahun 2004, banyak perdebatan tentang surplus Bank Indonesia sebagai objek atau bukan.
Waktu saya kuliah di UI diskusinya dari sisi : apakah Bank Indonesia sebagai bagian dari pemerintah atau bukan?
Namanya diskusi, maka ada yang bilang subjek pajak dan surplus sebagai objek Pajak Penghasilan dan ada juga yang sebaliknya.

Dengan diterbitkanya Undang-undang No. 3 Tahun 2004 maka posisi Bank Indonesia dan surplus Bank Indonesia menjadi jelas. Hal ini karena di Pasal II angka 4 disebutkan :

Sepanjang belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa surplus Bank Indonesia dikenakan pajak penghasilan, maka berdasarkan Undang-undang ini surplus Bank Indonesia tidak dikenakan pajak penghasilan.

Artinya, aturan ini mengatakan bahwa surplus Bank Indonesia bukan objek PPh KECUALI ada undang-undang yang mengatakan bahwa surplus Bank Indonesia merupakan objek PPh.

Tentu saja satu-satunya undang-undang yang menyatakan sesuatu objek Pajak Penghasilan atau bukan adalah Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Karena itu, di perubahan (amandemen) UU PPh tahun 2008, dibunyikan bahwa surplus Bank Indonesia sebagai objek PPh, Pasal 4 ayat (1) huruf s UU PPh 1984.

Dengan demikian, sejak tahun pajak 2009 surplus Bank Indonesia kemudian menjadi objek PPh.

Kemudian Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 mengatur :

Surplus Bank Indonesia yang merupakan objek Pajak Penghasilan adalah surplus Bank Indonesia menurut laporan keuangan audit setelah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia.

Terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 100 tahun 2011 diatur lebih detil lagi. Berikut catatan saya dari Peraturan Menteri Keuangan No. 100 tahun 2011 :
[1.] Surplus Bank Indonesia yang merupakan objek Pajak Penghasilan adalah surplus Bank Indonesia menurut laporan keuangan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan setelah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang PPh dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia.

[2.] Penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang PPh dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia :
[2.a.] pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing;
[2.b.] penyisihan aktiva; dan
[2.c.] penyusutan aktiva tetap.

Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Pedoman Akuntansi Keuangan Bank Indonesia.

Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing yang diakui sebagai penghasilan atau yang dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing yang telah direalisasi, yang diperoleh dari selisih antara kurs jual mata uang asing pada tanggal transaksi dengan harga perolehan rata-rata.

Penyisihan aktiva dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Penyisihan aktiva hanya dilakukan terhadap piutang tak tertagih berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sebagaimana diatur dalam Pedoman Akuntansi Keuangan Bank Indonesia.

Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.

Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

Penyusutan aktiva tetap atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya.

Penyesuaian atau koreksi fiskal yang terkait dengan surplus Bank Indonesia yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yang berlaku secara umum.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Fasilitas Pasal 31E

Fasilitas Pasal 31 E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan [UU PPh] bukan merupakan pilihan.
Inilah penegasan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-66/PJ/2010 tanggal 24 Mei 2010. Fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31 E ayat (1) UU PPh dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan [SPT] Tahunan PPh Badan.
Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut. Batasan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) adalah sebagai batasan maksimal peredaran bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31 E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Peredaran bruto adalah penjualan atau penerimaan hasil usaha. Dalam Laporan Laba Rugi (income statement) sering dibedakan antara penghasilan yang berasal dari usaha dan non usaha.

Nah istilah peredaran bruto adalah penghasilan bruto (sebelum dikurangi harga pokok dan biaya) yang berasal dari usaha. Sehingga maksud peredaran bruto sebesar Rp50.000.000.000,00 jelas tidak termasuk penghasilan lain-lain yang berasal dari penghasilan non usaha.

Silakan perhatikan contoh menghitung PPh di SE-66/PJ/2010 berikut :


 

PPh Kegiatan Usaha Berbasis Syariah

Kegiatan ekonomi berbasis syariah memiliki karakteristik tersendiri. Waktu kuliah di Jurangmangu, seorang dosen malah berkomentar waktu pendirian Bank Muamalat, “Bank kok jualan barang.”
 
Karena itu, tidak sedikit pejabat DJP juga berpendapat jika atas pembiayaan yang berasal dari bank syariah terutang PPN.
 
Hal ini karena dia melihat bahwa nasabah bank syariah ternyata membeli barang ke bank syariah bukan kepada penjual barang.

 

Khusus untuk Pajak Penghasilan, UU PPh 1984 amandemen 2008 telah menyiratkan di Pasal 31D UU PPh 1984 bahwa harus ada kesetaraan antara kegiatan ekonomi berbasis syariah dan konvensional.

Berikut bunyi Pasal 31D UU PPh 1984:

Ketentuan perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Sebelum amandemen 2008, tidak ada pasal 31D. Ini benar-benar pasal baru! Salah satu alasan penambahan pasal ini adalah memberikan perlakuan yang sama dengan kegiatan usaha konvensional.

Perbedaan perlakuan antara transaksi konvensional dan transaksi berbasis syariah juga disebutkan di penjelasan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut Pasal 31D khusus bidang usaha berbasis syariah yaitu Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2009.

Penjelasan dari Peraturan Pemerintah ini diantaranya menyebutkan :

Perbedaan antara transaksi berdasarkan prinsip syariah dengan transaksi berdasarkan sistem konvensional tersebut akan mengakibatkan beberapa implikasi.

Perbedaan tersebut menyebabkan perlakuan perpajakan yang berbeda dalam suatu industri yang sama, yaitu untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan kegiatan usaha berdasarkan sistem konvensional.

Dengan perlakuan yang berbeda tersebut, maka perlakuan perpajakan menjadi tidak netral bagi para pihak yang terlibat untuk menentukan pilihan apakah menggunakan transaksi berdasarkan prinsip syariah atau berdasarkan sistem konvensional.

Implikasi berikutnya terkait dengan kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan bagi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah tertentu, apabila ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku umum diterapkan atas transaksi syariah yang mendasari kegiatan usaha tersebut.

Dengan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2009, perlakuan Pajak Penghasilan tidak bersifat distortif serta akan memberikan perlakuan yang sama (level playing field) bagi Wajib Pajak dalam suatu industri yang sama. Semoga!

Berikut ini adalah kutipan dari PP ini yang saya anggap perlu :

Usaha Berbasis Syariah adalah setiap jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, jasa keuangan syariah, dan kegiatan usaha berbasis syariah lainnya.

Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah meliputi:
a. penghasilan;
b. biaya; dan
c. pemotongan pajak atau pemungutan pajak.

Biaya dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah termasuk:
a . hak pihak ketiga atas bagi hasil;
b. margin; dan
c. kerugian dari transaksi bagi hasil.

Pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah
dilakukan juga terhadap :
a. hak pihak ketiga atas bagi hasil;
b. bonus;
c. margin; dan
d. hasil berbasis syariah lainnya yang sejenis.

Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku umum berlaku pula untuk kegiatan Usaha Berbasis Syariah.

Pembiayaan murabahah menggunakan prinsip jual beli sehingga memunculkan margin yang merupakan selisih antara dana yang diberikan dengan total dana yang harus dikembalikan oleh penerima dana.

Karena terkait dengan pembiayaan, bukan semata-mata transaksi jual beli. Maka terhadap margin tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan.

Jika peraturan perpajakan merupakan satu kesatuan, tidak dilihat secara parsial, maka Pertaturan Pemerintah ini menegaskan bahwa pembiayaan bukan jual beli sehingga atas transaksi pembiyaan murabahah tidak terutang PPN [bukan objek PPN].

Disini, bank tidak ditempatkan sebagai penjual atau pembeli, tapi dianggap sebagai lembaga keuangan!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 
set of black opened envelope and cash dollars
Photo by Karolina Grabowska on Pexels.com

Pekerja Indonesia di Luar Negeri

Ini adalah kabar yang baik bagi para pekerja Indonesia yang bekerja di Luar Negeri. Telah keluar Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-2/PJ/2009. Menurut bagian “menimbang” dari Perdirjen ini bahwa peraturan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan kepastian hukum atas perlakuan Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Saya menggarisbawahi kata-kata “memberikan kepastian hukum”.

Inilah jawaban “keresahan” para pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Memang sudah seharusnya ketentuan perpajakan kita konsisten bahwa aturan 183 hari itu berlaku baik bagi setiap orang yang berada di Indonesia maupun orang yang berada di luar Indonesia. Jika berada di Indonesia 183 hari atau lebih maka menjadi subjek Pajak dalam negeri. Sebaliknya, jika berada di luar negeri 183 hari atau lebih maka menjadi subjek Pajak luar negeri.

Inti dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-2/PJ/2009 merupakan “penegasan” warga Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Karena merupakan subjek pajak luar negeri maka atas penghasilan di negara tempat bekerja tersebut tidak perlu dilaporkan di Indonesia dan tidak dikenakan PPh di Indonesia. Supaya lebih jelas, saya kutip Pasal 1 sampai Pasal 4.

Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Pasal 2
Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.

Pasal 3
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.

Pasal 4
Dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saya ingatkan bahwa “status” subjek pajak luar negeri tidak memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Memang ada dua subjek pajak luar negeri yaitu subjek pajak yang memperoleh penghasilan dari Indonesia melalui BUT dan subjek pajak luar negeri [SPLN] yang memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui BUT. Biar lebih gampang, kita istilahkan SPLN Non-BUT dan SPLN BUT. Nah, para pekerja ini semestinya SPLN Non-BUT. Mungkin akan berbeda jika para WNI tersebut di luar negeri bukan sebagai pekerja tapi pengusaha!

Subjek Pajak non BUT tidak memiliki kewajiban melaporkan penghasilan yang diperolehnya dari Indonesia karena kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia telah “dibebankan” kepada subjek pajak Indonesia yang memberikan penghasilan. Berikut kutipan dari memori penjelasan Pasal 2 UU PPh 1984:

Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Di Perdirjan ini ada menyinggung tengan warga negera. Menurut saya, penyebutkan warga negara karena Perdirjen ini mengatur pekerja Indonesia. Seperti disebutkan di Pasal 1-nya bahwa yang dimaksud pekerja Indonesia adalah warga negera Indonesia yang bekerja di Luar Negeri. Tentu jika warga negara Cina bekerja di Singapura maka bukan pekerja Indonesia [sekedar contoh]!

Semoga Perdirjen ini semakin memperjelas!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Distributor Rokok

Kudus menyebut dirinya sebagai kota kretek. Memang di daerah kudus aroma tembakau tercium dimana-mana, terutama saat dipagi hari. Dan di Kudus juga ada musium rokok kretek. Sebagian besar perekonomian warga ditopang oleh industri rokok kretek. Dan dari industri rokok kretek di Kudus telah lahir keluarga super kaya bukan hanya skala Indonesia tapi masuk super kaya ukuran dunia, yaitu keluarga “DJARUM KUDUS”.

Penghasilan yang diterima oleh perusahaan distributor rokok berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001 ditetapkan sebagai penghasilan final. Berikut kutipannya Pasal 7 ayat (2) :

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 5 dapat bersifat final berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Sedangkan Pasal 1 butir 5 berbunyi :

Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;

Sekarang, dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK.03/2008, bunyi Pasal 1 butir 5 menjadi:

Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayaaan pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.

Artinya, industri rokok dikeluarkan dari kewajiban memotong PPh Pasal 22. Dengan demikian, penghasilan yang diterima para distributor rokok tidak lagi final tetapi kembali ke peraturan PPh umum dengan menggunakan tarif progressif.

Memang berdasarkan pengalaman saya di Karikpa Kudus, ada semacam tax planning dengan menggeser penghasilan dari industri rokok ke distributor rokok. Pabrik rokok dan distributor menggunakan badan hukum sendiri [terpisah]. Kemudian pabrik rokok menjual ke distributor rokok yang merupakan anak perusahaan. Harga jual rokok ditetapkan lebih kecil sehingga secara komersial keuntungan lebih besar berada di distributor rokok. Walaupun distributor rokok memiliki keuntungan besar, tetapi dia memiliki tarif flat sehingga secara nominal menjadi lebih kecil membayar PPh terutang.

Dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK.03/2008 saya kira di tahun 2009 dan seterusnya, para distributor rokok akan lebih besar membayar PPh-nya.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

GOODWILL NEGATIF

PENDAHULUAN
Banyak Wajib Pajak besar yang melakukan akuisisi Wajib Pajak lain dengan tujuan mendapatkan manfaat ekonomi! Biasanya tujuan utama akuisisi adalah sinergi usaha pengakuisisi baik untuk jangka pendek atau jangka panjang. Perusahaan yang diakuisisi mungkin memiliki supply bahan baku yang dibutuhkan oleh pengakuisisi sehingga ada jaminan pasokan bahan baku, atau memiliki jaringan pemasaran produk sehingga memudahkan pemasaran, atau bahkan pesaing pengakuisisi sehingga dengan akuisisi tersebut pengakuisisi memiliki pangsa pasar lebih besar. Bisa juga akuisisi untuk melebarkan divisi usaha lain sehingga pengakuisisi memiliki beragam macam usaha, dan lain-lain.

Dari segi akuntansi, akuisisi juga bisa berfungsi make-up. Perusahaan yang tidak memiliki kegiatan apa-apa (paper company) bisa terlihat memiliki kegiatan di Necara dan Laporan Laba Rugi lainnya dengan mengakuisisi perusahaan sehat. Perusahaan “A” yang membeli lebih dari 50% saham perusahaan “B” harus mencatat investasi tersebut dengan menggunakan metode pooling of interest method. Unsur-unsur laporan keuangan dari perusahaang yang bergabung harus dimasukkan dalam laporan keuangan gabungan. Dan biasanya, laporan keuangan gabungan selalu lebih cantik dilihat dari angka-angka dibandingkan dengan laporan keuangan sendiri.

Akuisisi juga sering menimbulkan manfaat lain yaitu timbulnya goodwill. Goodwill adalah selisih lebih antara biaya perolehan dan bagian perusahaan pengakuisisi atas nilai wajar aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasi pada tanggan transaksi pertukaran. Para akuntan memandang goodwill sebagai menfaat keekonomian masa yang akan datang sebagai hasil sinergi atau sebagai hasil suatu aktiva tidak mungkin diakui.

GOODWILL NEGATIF
Goodwill negatif merupakan selisih lebih antara bagian pengakuisisi atas nilai wajar aktiva bersih dan biaya perolehan anak perusahaan yang diakuisisi. Contoh berikut adalah transaksi yang menimbulkan goodwill negatif. Data dibawah ini merupakan Neraca milik anak perusahaan yang diakuisisi :
Aktiva lancar Rp.100.000.000
Aktiva Tetap Rp.250.000.000
Aktiva Lain-lain Rp. 25.000.000
Hutang Lancar (Rp. 75.000.000)
Hutang Jangka Panjang (Rp.100.000.000)
Hutang Lain-lain (Rp. 50.000.000)
Nilai WAJAR Aktiva Bersih Rp.175.000.000

Seandainya, perusahaan dengan nilai wajar aktiva bersih seperti tersebut diatas diakuisisi sebanyak 100% senilai Rp.150.000.000 maka pengakuisisi akan mendapatkan goodwill negatif sebesar Rp.25.000.000. Di neraca pengakuisisi, goodwill negatif ini akan muncul di sisi kewajiban sebesar Rp. 25.000.000. Tetapi, goodwill negatif ini hanya akan muncul dalam neraca gabungan atau neraca konsolidasi pengakuisisi. Jika ‘pun’ tidak ada kata-kata neraca konsolidari, biasanya laporangan keuangan konsolidasi selalu ditambah “dan anak perusahaan”. Seperti, PT ABC dan anak perusahaan.

PSAK No. 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha pada paragrap 46 menyebutkan bahwa goodwill negatif adalah pendapatan yang ditangguhkan (deferred income). Pendapatan ini kemudian secara sistematis selama suatu periode tidak kurang dari 20 tahun akan diakui sebagai pendapatan melalui penyusutan goodwill.

Kalau PSAK sudah jelas-jelas mengakui goodwill negatif sebagai pendapatan, walaupun diakui selama 20 tahun, bagaimana dengan pajak? Tidak ada aturan khusus tentang goodwill negatif. Karena itu, masing-masing memberikan tafsiran sendiri-sendiri. Satu pendapat menyatakan bahwa goodwill negatif bukan objek PPh sedangan pendapat lain sebagai objek PPh. Berikut ini adalah uraian masing-masing pendapat dan analisa penulis.

BUKAN OBJEK PPh
Pendapat pertama mengatakan bahwa goodwill negatif bukan objek PPh. Setidaknya ada dua alasan mengapa goodwill negatif bukan ojejk PPh. Kedua alasan tersebut dalam kasus-kasus yang umum sudah diterima dan diakui kebenarannya.

Alasan pertama, goodwill negatif hanya muncul di neraca konsolidasi. Sedangkan pada neraca bukan konsolidasi, neraca induk saja, tidak akan ada goodwill negatif. Sedangkan perpajakan di Indonesia, khususnya pajak penghasilan, tidak mengakui adanya laporan keuangan konsolidasi. Hal ini disebabkan kita menganut the classical system dimana masing-masing dianggap sebagai satu entitas yang terpisah. Induk sebagai badan hukum sendiri dan anak sebagai badan hukum yang lain, terpisah dari induk. Sehingga pelaporan perpajakan, angka-angka yang harus dimuat di SPT Tahunan PPh adalah angka-angka laporan keuangan induk saja. Bukan laporan keuangan konsolidasi.

Kasus ini mirip dengan kasus deviden. Wajib Pajak di negara penganut sistem klasik selalu mengeluh karena adanya double-double perpajakan. Pemegang saham, para konglomerat, akan mendapatkan sebagian kecil saja keuntungan dari unit-unit usaha karena akan terkikis oleh pajak. Sebaliknya, goodwill negatif tidak terkena pajak.

Jika goodwill negatif akan dikenakan pajak maka SPT PPh kita harus mengakui laporan keuangan gabungan. Angka-angka SPT PPh harus sama dengan laporan keuangan gabungan. Konsekuensinya, anak perusahaan tidak perlu membuat SPT PPh karena semua data keuangan anak perusahaan akan dilaporkan di SPT PPh induk perusahaan. Dengan kata lain, semua kewajiban PPh badan dalam satu grup dilakukan oleh induk saja. Grup dipandang sebagai satu entitas, badan hukum, dan anak perusahaan dianggap sebagai unit-unit usaha yang tergabung menjadi satu kesatuan.

Alasan kedua, saat akuisisi adalah saat pembelian sedangkan laba atau rugi diakui saat penjualan. Pada keadaan normal, menghitung laba atau rugi adalah penjualan dikurangi pembelian dan biaya-biaya yang terkait dengan barang atau jasa yang dijual. Disebut laba jika nilai penjualan lebih besar daripada harga pokok. Sedangkan pada saat akuisisi, belum ada laba atau rugi karena aktiva yang dibeli belum dijual kembali.

OBJEK PPh
Dari contoh neraca diatas, terlihat bahwa goodwill negatif adalah “selisih lebih”. Barang senilai, menurut harga wajar, Rp.175.000.000 dibeli dengan harga Rp.150.000.000. Pembeli tentu saja akan memperoleh keuntungan setidaknya sebesar Rp.25.000.000 walaupun keuntungan itu masih berupa potensi.

The creation theory of income mengatakan bahwa penghasilan adalah kemampuan ekonomi yang dapat dipakai atau dinikmati. Pada kasus goodwill negatif, selisih lebih antara nilai wajar dengan pembelian merupakan manfaat ekonomi yang dapat dipakai. Bertambahnya nilai aktiva (sebesar goodwill) yang kita miliki dan diakui di neraca konsolidasi mengindikasikan adanya “tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Wajib Pajak”.

Pada kasus akuisisi, penghasilan bukanlah capital gain karena capital gain hanya terjadi saat penjualan. Tetapi ada penghasilan lain yang disebut capital appreciation, yaitu penghasilan yang diperoleh karena bertambahnya nilai aktiva kita. Contoh yang sudah umum diakui adalah valuta asing. Semua uang, piutang, hutang atau aktiva apapun yang bernominasi mata uang asing harus ditransfer ke mata uang rupiah dengan harga pasar. Selisih lebih antara harga yang tercatat dengan harga pasar adalah capital appreciation dan dianggap sebagai penghasilan. Pada kasus valuta asing, untuk mendapatkan penghasilan tidak perlu ada penjualan tetapi cukup ‘pertambahan nilai aktiva’. Pertambahan nilai aktiva ini dianggap “tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Wajib Pajak”.

Apa yang dimaksud tambahan kemampuan ekonomis? Menurut pakar perpajakan, tambahan kemampuan ekonomis adalah :
[1] aliran kemampuan ekonomis yang mempunya nilai uang;
[2] jumlah aljabar dari nilai barang & jasa yang dikonsumsi atau disimpan untuk dipakai.

Syarat pertama tambahan kemampuan ekonomis adalah dapat dinilai atau mempunyai nilai uang. Syarat kedua adalah ‘dikonsumsi atau disimpan’. Tambahan kemampuan ekonomis tersebut tidak perlu untuk dikonsumsi tapi bisa juga untuk disimpan dengan tujuan tertentu. Dari batasan tambahan kemampuan ekonomis tersebut diketahui bahwa goodwill negatif merupakan penghasilan dan objek Pajak Penghasilan.

PENGAKUISISI ADALAH PEMEGANG SAHAM
Tidak diragukan lagi jika pengakuisisi adalah pemegang saham! Pengakuisisi adalah pemilik saham anak perusahaan, perusahaan yang diakuisisi. Tidak ada yang aneh. Hanya saja, dunia perpajakan selalu memperlakukan aturan khusus berkenaan dengan transaksi yang dilakukan oleh pemegang saham. Kita lihat contoh klasik deviden terselubung dibawah ini.

PT Selalu Untung menjual sebuah aktiva kepada seorang pemegang saham senilai Rp.10.000.000. Karena aktiva tersebut sudah 100% disusutkan, maka nilai buku aktiva tersebut Rp.0,00 alian NOL. Atas transaksi tersebut, PT Selalu Untuk membukukan keuntungan sebesar nilai jual Rp.10.000.000 karena nilai bukunya nol.

Ternyata, harga wajar aktiva tersebut bukan Rp.10.000.000 tetapi Rp.30.000.000. Karena terdapat selisih Rp.20.000.000 dengan harga wajar, maka atas pembelian aktiva tersebut pemegang saham memperoleh penghasilan sebesar Rp.20.000.000. Seharusnya, PT Selalu Untung memotong PPh Pasal 23 atas deviden sebesar 15% dari Rp.20.000.000 dan pemegang saham mencatat atau menambahkan penghasilan di SPT PPh OP sebesar Rp.20.000.000 karena pembelian aktiva tersebut.

Kita kembali ke kasus goodwill negatif. Sekali lagi, pengakuisisi adalah pemegang saham. Saat terjadi akuisisi, pengakuisisi memperoleh penghasilan sebesar goodwill negatif. Penghasilan sebesar goodwill negatif harus diakui oleh pemegang saham (pengakuisisi) dan dilaporkan di SPT PPh Badan. Selanjutnya, tentu saja, harus dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh.

PENUTUP
Apakah karena perbedaan cara pelaporan SPT, kita harus kehilangan pajak atas goodwill? Bukankah praktisi akuntansi dan usahawan juga sudah mengakui bahwa goodwill adalah satu jenis keuntungan? Kita pun selalu mendahukukan hakikat daripada formalitas, the substance-over-form principle. Jika hakikat ekonominya goodwill negatif merupakan penghasilan, maka tidak ada alasan untuk tidak memasukkan goodwill negatif sebagai objek Pajak Penghasilan!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penghasilan yang Dikecualikan

Tidak semua penghasilan merupakan objek PPh. UU PPh 1984 mengecualikan beberapa penghasilan yang tidak dikenakan PPh. Pengecualian ini diatur di Pasal 4 ayat (3) UU PPh 1984. Berikut ini merupakan penghasilan-penghasilan yang bukan objek PPh :

a. 1) bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak;
a. 2) harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

b. warisan;

c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;

d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah,

e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;

f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
1) dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2) bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;

g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;

h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi;

j. bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaanatau pemberian ijin usaha;

k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
1) merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan
2) sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penghasilan Final

Pajak Penghasilan Final (PPh Final) merupakan salah satu cara pemerintah menarik pajak dari wajib pajak dengan cara yang sederhana. Disebut sederhana karena wajib pajak dapat menghitung pajak dengan sekali hitung yaitu, penghasilan bruto kali tarif. Tidak ada tarif progresif, tidak ada biaya yang harus dikurangkan, dan tidak dapat dikreditkan di SPT Tahunan. Sekali bayar PPh Final, beres urusan.

Keuntungan PPh Final, yaitu : sederhana, dan mudah dilakukan oleh orang awam sekalipun. Sedangkan kerugiannya berkaitan dengan rasa keadilan. Tidak ada istilah rugi bagi PPh Final. Juga tidak ada tarif progresif sehingga semua membayar dengan tarif yang sama, baik non pengusaha maupun bagi pengusaha konglomerat.

Berikut ini adalah penghasilan-penghasilan yang dikenakan PPh Final :

a). Penghasilan yang diterima/diperoleh dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek, terdiri dari tarif 0,1% untuk saham bukan pendiri; dan tarif 0,6% untuk saham pendiri.

b). Penghasilan yang diterima/diperoleh berupa bunga dan atau diskonto obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek, tarifnya 20%

c). Penghasilan bunga deposito, termasuk simpanan pada Bank Dalam Negeri yang memiliki cabang di Luar Negeri, bunga tabungan, jasa giro, dan diskonto SBI, tarifnya 20%

d). Penghasilan berupa hadiah undian, tarifnya 25%. Tarif PPh hadiah berbeda antara hadiah undian dengan hadiah bukan undian. Ciri hadiah undian antara lain bersifat spekulasi, untung-untungan. Penghasilan hadiah bukan undian tidak final.

e). Penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan, tarifnya 10%.

f). Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, pengalihan lebih luas daripada jual beli, yang diterima oleh : [1] WP Badan yang usaha pokoknya bukan jual beli tanah dan bangunan; [2) WP Orang Pribadi, Yayasan dan organisasi sejenis; [3] Sewa Guna Usaha dengan hak opsi atau capital lease; [4] Sale and lease back; [5] Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer); semua tarifnya 5%.

g). Penghasilan selisih lebih karena revaluasi aktiva tetap, tarifnya 10%

PPh Final diatas, a). sampai dengan g)., termasuk PPh Pasal 4 (2).
h). Pelayaran Dalam Negeri, tarifnya 1,2%

i). Penerbangan Dalam Negeri, tarifnya 1,8%

j). Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri, tarifnya 2,64%

k). Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia, tarinya 0,44%

PPh Final diatas, h). sampai dengan k)., termasuk PPh Pasal 15.
l). Uang tebusan pensiun, uang THT atau JHT, uang pesangon yang diterima pegawai atau mantan pegawai, terdiri dari empat macam tarif : [1] tarif 5% untuk Rp.25 juta sampai dengan Rp.50 juta; [2] tarif 10% untuk Rp.50 juta sampai dengan Rp.100 juta; [3] tarif 15% untuk Rp.100 juta sampai dengan Rp.200 juta; dan [4] tarif 25% untuk diatas Rp. 200. juta

Contoh : si Dadap di PHK dan mendapatkan pesangon sebesar Rp. 300 juta. Maka perhitungan PPh Final atas uang pesangon tersebut :
Rp. 0,- sampai dengan Rp.25 juta, PPh Finalnya Nihil
Rp.25 juta s.d. Rp.50 juta, Rp.25.000.000 x 5% = Rp.1.250.000
Rp.50 juta s.d. Rp.100 juta, Rp.50.000.000 x 10% = Rp.5.000.000
Rp.100 juta s.d. Rp.200 juta, Rp. Rp.100.000.000 x 15% = Rp.15.000.000
Diatas Rp.200 juta, Rp.100.000.000 x 25% = Rp.25.000.000
Total PPh Final yang harus dibayar Rp.46.250.000

PPh Final diatas termasuk PPh Pasal 21.
m). Penjualan Hasil Produksi Tertentu di Dalam Negeri, yaitu ada tujuh produk : [1] Industri rokok, tarifnya 0,15% dari harga bandrol; [2] BBM jenis Premium, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%; [3] BBM jenis Solar, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%; [4] BBM jenis Pertamax / Pertamax plus, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%; [5] BBM jenis Minyak Tanah, untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,3%; [6] BBM jenis gas / LPG, untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,3%; [7] Pelumas Pertamina di SPBU Pertamina, tarifnya 0,3%

PPh Final diatas termasuk PPh Pasal 22.

c). Bunga Simpanan yang Dibayarkan Koperasi yang Jumlahnya Melebihi Rp240.000/Bulan, tarifnya Rp. 15% dari penghasilan bruto

PPh Final diatas termasuk PPh Pasal 23

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penghasilan Lain-lain

Penghasilan lain-lain adalah penghasilan selain : (a) imbalan dari pekerjaan, (b) penghasilan dari usaha dan kegiatan, dan (c) penghasilan dari modal.

Penghasilan lain-lain contohnya : hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya; keuntungan karena pembebasan utang; keuntungan karena selisih kurs mata uang asing; selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; dan iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha.

Hadiah adalah semua penerimaan penghasilan yang diterima karena suatu kegiatan, pekerjaan, atau undian. Contoh : seorang pegawai mendapat bonus karena pegawai tersebut melampaui target yang telah ditetapkan. Seorang atlet menerima hadiah uang, rumah, dan bonus lain karena prestasi yang dia raih. Seseorang tiba-tiba mendapatkan lotre, atau mengikuti undian tertentu dan mendapatkan hadiah yang dijanjikan penyelenggara.

Penerimaan kembali pajak yang telah dibebankan sebagai biaya merupakah penghasilan. Contoh : pembayaran PBB [pajak bumi dan bangunan]. Kita dapat mengajukan keberatan atas jumlah PBB yang kita bayar karena alasan tertentu. Tetapi, keberatan tersebut tidak menjadikan petugas kehilangan hak untuk menagih. PBB kita bayar lunas, kemudian minta keringanan pembayaran PBB ke kantor pajak, dan PBB tersebut tentu saja dibiayakan. Nah, jika permintaan keringanan pembayaran PBB kita dikabulkan, maka pengembalian PBB tersebut menjadi penghasilan.

Pembebasan utang merupakan penghasilan. Jika kita memiliki hutang, tentunya kita punya kewajiban membayar atau melunasi hutang. Sebagian pendapatan kita digunakan untuk membayar hutang. Nah jika kita mendapat pembebasan atas pengembalian hutang, maka kita mendapat keuntungan karena kita dibebaskan. Dari segi akuntansi, penghapusan piutang merupakan biaya, dipihak lawan, penghapusan hutang adalah penghasilan.

Selisih kurs yang menjadi penghasilan tentu saja selisih kurs yang menguntungkan. Sebaliknya, jika selisih kurs merugikan maka biaya bagi wajib pajak. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva [revaluasi] juga penghasilan. Pada aplikasinya, untuk melakukan revaluasi harus mendapat ijin, kecuali jika terjadi merger. Pada kasus penggabungan usaha, transfer aktiva harus dihitung dengan nilai pasar. Nah, nilai pasar itu hanya bisa dengan revaluasi aktiva tetap.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penghasilan dari Modal

Penghasilan dari modal biasa disebut passive income. Modal dapat berupa harta bergerak atau tidak bergerak. Penghasilan dari modal biasa disebut bunga, royalti, deviden, sewa, atau keuntungan dari penjualan aktiva (capital gain).

Bunga adalah penghasilan berkaitan dengan utang. Termasuk dalam pengertian bunga adalah premium, diskonto, atau penghasilan lain karena jaminan pengembalian utang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.

Royalti adalah penghasilan karena penggunaan hak atas kekayaan intelektual. Royalti berkaitan dengan pemakaian merk, logo, nama, dan paten. Pengarang lagu menerima imbalan atas pemakaian lagu. Pengarang novel menerima imbalan atas penjualan novel karangannya. Pemilik merk menerima royalti atas pemakaian merk oleh orang lain.

Pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan :
1) hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
2) hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak (drilling rig), dan sebagainya;
3) informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama.

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah :
1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
4) pembagian laba dalam bentuk saham;
5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Keuntungan karena penjualan aktiva atau karena pengalihan harta (capital gain) termasuk :
1) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2) keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
3) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;
4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Penghasilan dari modal ini dihitung sebagai objek PPh dari penghasilan bruto, kecuali capital gain. Bunga, royalti, deviden, dan sewa dihitung dari penghasilan bruto. Sedangkan penghasilan dari keuntungan karena penjualan aktiva dihitung sebagai objek PPh dari penghasilan neto.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penghasilan dari Usaha dan Kegiatan

Penghasilan dari usaha ini sudah jelas sebagai objek PPh. Penghasilan konotasinya adalah hasil dari usaha. Umumnya usaha disini adalah kegiatan manufaktur atau pabrikasi, perdagangan barang, dan jasa.

Untuk mempermudah identifikasi usaha dan kegiatan, Direktorat Jenderal Pajak telah membuat klasifikasi kegiatan usaha (disingkat KLU), yang terdiri dari 18 kategori kegiatan usaha ekonomi, yaitu :
Kode A Kategori Pertanian, Perburuan dan Kehutanan;
Kode B Kategori Perikanan;
Kode C Kategori Pertambangan dan Penggalian;
Kode D Kategori Industri Pengolahan;
Kode E Kategori Listrik, Gas dan Air;
Kode F Kategori Konstruksi;
Kode G Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil, Sepeda Motor, serta
Barang-barang Keperluan Pribadi dan Rumah Tangga;
Kode H Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;
Kode I Kategori Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi;
Kode J Kategori Perantara Keuangan;
Kode K Kategori Real Estat, Usaha Persewaan dan Jasa Perusahaan;
Kode L Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib;
Kode M Kategori Jasa Pendidikan;
Kode N Kategori Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial;
Kode O Kategori Jasa Kemasyarakatan, Sosial, dan Kegiatan Lainnya;
Kode P Kategori Jasa Perorangan;
Kode Q Kategori Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya;
Kode X Kategori Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya;

Penghasilan dari usaha dan kegiatan yang menjadi objek PPh adalah penghasilan neto atau penghasilan bersih. Omset, peredaran usaha, penjualan adalah istilah untuk penghasilan bruto. Penghasilan bruto itu kemudian dikurangi dengan harga pokok dan biaya usaha lainnya. Walaupun demikian, untuk keperluan fiskal ada biaya-biaya yang secara akuntansi komersial boleh dibiayakan tetapi secara fiskal tidak boleh. Karena itu, penghitungan penghasilan neto yang menjadi objek PPh tidak akan sama dengan penghasilan neto untuk komersial

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Imbalan Pekerjaan

Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini [Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh 1984]

Kelompok objek PPh yang pertama di UU PPh 1984 adalah imbalah yang berkaitan dengan pekerjaan. Pekerjaan dibagi dua, yaitu pekerjaan bebas, dan pekerjaan tidak bebas.

Hubungan pekerjaan bebas adalah setara. Tidak ada yang lebih tinggi dan lebih rendah. Tidak ada majikan atau boss. Contoh pekerjaan bebas adalah : praktek dokter, notaris, aktuaris, konsultan, pengacara, dan akuntan.

Sedangkan hubungan pekerjaan tidak bebas (dependent servises) adalah tidak setara. Pemberi penghasilan posisinya sebagai boss atau majikan, sedangkan penerima penghasilan posisinya sebagai karyawan atau pegawai.

Apapun namanya, dan bentuknya, imbalan sehubungan dengan pekerjaan ini adalah objek PPh. Nama imbalan bisa seperti : gaji, upah, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, tunjangan, atau nama lain. Sedangkan bentuknya bisa seperti : uang, kendaraan, rumah tempat tinggal, beras, lauk-pauk, rokok, fasilitas, atau bentuk lainnya.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Objek Pajak Penghasilan

Segala sesuatu yang ada dalam masyarakat dapat dijadikan sasaran atau objek pajak, baik keadaan (seperti: memiliki kendaraan bermotor, radio, televisi, memiliki tanah atau barang tak gerak, menempati rumah tertentu), perbuatan (seperti: melakukan penyerahan barang karena perjanjian), maupun peristiwa (seperti: kematian, keuntungan yang diperoleh secara mendadak).

Tetapi objek pajak yang menjadi sasaran PPh adalah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh1984, yang lengkapnya berbunyi, “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,…”

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984 bahwa penghasilan yang dikenakan pajak mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:

(a) tambahan kemampuan ekonomis.
Bahwa yang termasuk penghasilan itu adalah setiap tambahan kemampuan untuk menguasai barang dan jasa yang didapat oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak yang berkenaan. Maksud “tambahan” disini adalah jumlah neto, yaitu jumlah penerimaan atau perolehan bruto dikurangi dengan biaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan itu.

(b) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
Maksudnya adalah hanya kepada tambahan kemampuan ekonomis yang telah menjadi realisasi. Pengertian realisasi dalam hal ini mengambil alih konsep akuntansi, yaitu penghasilan yang telah dapat dibukukan, baik dengan memakai cash basis maupun dengan memakai accrual basis.
(c) baik yang berasal dari Indonesia maupun yang berasal dari luar Indonesia.
Bahwa penghasilan yang dikenakan pajak itu meliputi penghasilan yang didapat di mana pun juga, baik yang berasal dari sumber-sumber di Indonesia maupun dari sumber-sumber di luar Indonesia. Bagi subjek pajak dalam negeri, kewajiban pajak objektifnya adalah world wide income sedangkan bagi subjek pajak luar negeri kewajiban pajak objektifnya terbatas hanya yang diatur dalam Pasal 26 UU PPh 1984.

(d) yang dipakai untuk konsumsi maupun yang dipakai untuk membeli tambahan harta.
Unsur (d) merupakan cara menghitung atau mengukur besarnya penghasilan yang dikenakan pajak itu, yaitu sebagai hasil penjumlahan seluruh pengeluaran untuk kebutuhan konsumsi dan sisanya yang ditabung menjadi kekayaan Wajib Pajak, termasuk yang dipakai membeli harta sebagai investasi. Ini sebenarnya penerapan rumus: Y = C + S untuk keperluan perpajakan. Ini lazim disebut metode penghitungan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan pemakaian penghasilan, expenditure atau penggunaan penghasilan.

(e) dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Bahwa dalam penentuan ada tidaknya penghasilan yang dikenakan pajak dan kalau ada berapa besarnya penghasilan itu, maka yang menentukan bukan nama yang diberikan oleh Wajib Pajak dan juga bukan bergantung kepada bentuk yuridis yang dipakai oleh Wajib Pajak melainkan yang paling menentukan adalah hakekat ekonomis yang sebenarnya. Pedoman yang harus dipegang teguh ini disebut the Substance-Over-Form Principle, yang berarti bahwa hakekat ekonomis adalah lebih penting daripada bentuk formal yang dipakai.

Contoh-contoh penghasilan yang merupakan objek PPh antara lain:
a) imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, seperti : gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
c) laba usaha.
d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, seperti : (a) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; (b) keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota; (c)keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha; (d) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
h) royalti.
i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
l) keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
m) selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
n) premi asuransi.
o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com