Bingung cara lapor SPT Tahunan PPh Badan di sistem baru? Simak panduan lengkap Coretax untuk tahun pajak 2025. Mulai dari impersonasi, tarif PPh terbaru, hingga cara bayar kurang bayar.
Sistem perpajakan Indonesia memasuki era baru dengan implementasi Coretax Administration System (CTAS). Bagi Wajib Pajak Badan, pelaporan SPT Tahunan kini tidak lagi melalui DJP Online versi lama, melainkan bermigrasi sepenuhnya ke ekosistem Coretax.
Artikel ini adalah SOP (Prosedur Operasional Standar) teknis yang dirancang khusus untuk memandu Anda melaporkan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2025. Panduan ini mencakup persiapan dokumen, fitur impersonasi (yang sering membingungkan pengguna baru), hingga pengiriman SPT secara elektronik.
Tahapan Utama Pelaporan SPT di Coretax
Proses pelaporan di Coretax dibagi menjadi empat fase krusial:
Persiapan Dokumen: Pengumpulan data finansial.
Akses & Impersonasi: Login akun dan beralih peran ke Wajib Pajak Badan.
Pengisian Formulir: Input data dinamis dari Induk ke Lampiran.
Pembayaran & Submit: Penyelesaian kurang bayar dan tanda tangan digital.
1. Persiapan Dokumen Pendukung SPT Tahunan
Sebelum login ke Coretax, kelengkapan dokumen adalah kunci. Sistem Coretax sangat terintegrasi, sehingga kesalahan data di awal akan menyulitkan proses validasi.
Pastikan Anda memiliki dokumen berikut untuk pelaporan Tahun Pajak 2025:
Laporan Keuangan (Audited/Unaudited): Neraca dan Laba Rugi untuk dasar pengisian Lampiran 1 (Rekonsiliasi Fiskal).
Daftar Penyusutan & Amortisasi: Untuk input Lampiran 9.
Bukti Potong PPh (Kredit Pajak): Bukti pungut dari pihak ketiga untuk Lampiran 3.
Data Susunan Pengurus & Pemegang Saham: Update terbaru sesuai akta.
2. Cara Login dan Impersonasi di Coretax
Salah satu perubahan terbesar dalam Coretax adalah fitur Impersonasi. Anda tidak bisa langsung login menggunakan NPWP Badan.
Login PIC: Masukkan NIK/NPWP 16 digit milik Pengurus/Penanggung Jawab, kata sandi, dan kode keamanan.
Lakukan Impersonasi:
Klik menu profil/ikhtisar akun di pojok kanan atas.
Pilih NPWP Badan (Perusahaan) yang ingin Anda laporkan.
Pastikan muncul notifikasi: “You are currently impersonating [Nama PT Anda]”.
Membuat Konsep SPT Baru
Setelah berhasil impersonasi:
Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) > pilih submenu Surat Pemberitahuan.
Klik “Buat Konsep SPT”.
Isi parameter:
Jenis SPT: PPH Badan.
Periode: Tahunan.
Tahun Pajak: 2025 (atau tahun yang relevan).
Status: Normal.
Klik ikon pensil pada daftar “Konsep SPT” untuk mulai mengisi.
3. Pengisian Formulir Induk dan Lampiran Coretax
Berbeda dengan e-Form lama, Coretax menggunakan alur “Induk ke Lampiran”. Anda mengisi kuesioner di Induk, dan sistem secara dinamis membuka lampiran yang relevan saja.
A. Pengisian Formulir Induk (Penting)
Perhatikan bagian-bagian krusial ini:
Bagian B (Info Keuangan): Pilih metode pembukuan (Akrual/Kas) dan Sektor Usaha. Pilihan sektor (Manufaktur/Dagang/Jasa) akan menentukan jenis Lampiran 1 (L1B/L1C/L1D).
Bagian D (Tarif PPh Badan):Pilih tarif yang sesuai dengan omzet dan status perusahaan Anda untuk Tahun Pajak 2025:
Jenis Tarif
Kriteria Penggunaan
Tarif Efektif
Pasal 17 ayat 1 huruf B
Omzet bruto > Rp50 Miliar
22%
Fasilitas Pasal 31E
Omzet bruto s.d Rp50 Miliar
Diskon 50% (Proporsional)
Pasal 17 ayat 2B (Tbk)
Perseroan Terbuka (syarat tertentu)
19%
Bagian H (Transaksi Khusus):Jika Anda mencentang “Ya” pada Hubungan Istimewa, sistem mewajibkan pengisian Lampiran Transfer Pricing (10A, 10B, 10C).
B. Tips Pengisian Lampiran
Lampiran 1 (Rekonsiliasi Fiskal): Lakukan koreksi fiskal positif/negatif di sini. Pastikan angkanya sinkron dengan Laporan Keuangan PDF yang diunggah.
Lampiran 11B (Biaya Pinjaman): Coretax menghitung rasio DER dan EBITDA secara otomatis, namun Anda bisa menyesuaikan manual jika ada koreksi biaya bunga.
Lampiran 3 (Kredit Pajak): Cek fitur Pre-populated. Sebagian besar bukti potong biasanya sudah muncul otomatis.
4. Pembayaran Kurang Bayar & Submit SPT
Setelah semua formulir terisi dan valid, Anda masuk ke tahap akhir.
Jika Status SPT “Kurang Bayar”:
Cek angka pada Induk Bagian F (Angka 17C).
Klik “Bayar dan Lapor”.
Pilih metode:
Deposit Pajak: Jika Anda memiliki saldo deposit di Coretax.
Generate Kode Billing: Buat billing baru dan bayar via Bank/Pos Persepsi.
Status SPT akan menjadi “Menunggu Pembayaran” hingga Anda melunasi.
Finalisasi Pelaporan:
Siapkan Passphrase dan Sertifikat Elektronik/Tanda Tangan Elektronik.
Klik Submit/Lapor.
Jika sukses, status berubah menjadi “Dilaporkan” dan Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Butuh Bantuan Terkait Coretax?
Sistem Coretax untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 memang menghadirkan banyak fitur baru. Jika mengalami kendala teknis, hubungi saluran resmi DJP:
Kring Pajak: 1500200
Situs: pajak.go.id
Konsultan Pajak: botax.co.id
WhatsApps: 0821-1616-6338
Pastikan lapor tepat waktu sebelum batas akhir (30 April untuk Wajib Pajak Badan) agar terhindar dari sanksi administrasi.
Pengenalan Sistem Coretax
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan inti baru yang diluncurkan oleh DJP untuk memodernisasi dan mengintegrasikan layanan perpajakan. Sistem ini menjadi platform utama untuk pelaporan SPT Tahunan PPh.
Aksesibilitas: Coretax tersedia dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Wajib Pajak dapat mengakses sistem ini melalui laman cortexdjp.pajak.go.id atau kortteekdjp.go.id.
Sifat Informasi: Informasi dan alur yang disajikan dalam panduan dapat berubah seiring dengan pengembangan sistem dan pembaruan peraturan perpajakan.
Dukungan Pengguna: DJP menyediakan berbagai saluran bantuan bagi Wajib Pajak, termasuk situs web resmi www.pajak.go.id, layanan telepon Kring Pajak di 1500200, dan serangkaian video tutorial di kanal YouTube resmi @ditjenpajakRI.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax mengikuti alur yang terstruktur dan interaktif, dimulai dari formulir induk.
Alur Pelaporan Umum
Proses pelaporan SPT Badan di Coretax terdiri dari empat tahapan utama:
Persiapan Dokumen Pendukung: Wajib Pajak harus menyiapkan dokumen seperti laporan laba rugi, neraca, daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, serta bukti pemotongan/pemungutan PPh.
Login dan Akses Akun: Proses login dilakukan menggunakan akun penanggung jawab (PIC) orang pribadi (NIK atau NPWP 16 digit). Setelah berhasil login, PIC harus melakukan proses impersonate untuk beralih peran ke akun Wajib Pajak Badan.
Pembuatan dan Pengisian SPT: Alur pengisian dimulai dari Induk SPT. Wajib Pajak menjawab serangkaian pertanyaan “ya/tidak” yang berkaitan dengan kondisi usaha. Jawaban ini secara dinamis menentukan lampiran mana yang wajib diisi. Urutan pengisian lampiran mengikuti urutan yang ditampilkan oleh sistem pada halaman induk.
Pembayaran dan Pelaporan: Jika terdapat PPh kurang bayar, pembayaran dapat dilakukan menggunakan saldo deposit pajak atau dengan membuat kode billing baru. Proses pelaporan diakhiri dengan penandatanganan SPT secara elektronik menggunakan passphrase.
Jenis-Jenis Tarif Pajak PPh Badan
Dalam pengisian Induk SPT bagian D angka 11, Wajib Pajak Badan memilih tarif PPh yang sesuai dengan kondisinya. Berikut adalah jenis-jenis tarif yang tersedia:
Jenis Tarif
Dasar Hukum
Persentase Tarif
Kondisi Wajib Pajak
Contoh Kasus dari Sumber
Tarif Umum
Pasal 17 ayat 1 huruf B UU PPh
22%
WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto > Rp 50 miliar, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
PT NYA (peredaran bruto Rp 60 M, PKP Rp 5 M) PPh terutang = 22% x Rp 5 M = Rp 1,1 Miliar.
Fasilitas Pengurangan Tarif
Pasal 17 ayat 2B UU PPh
19% (22% – 3%)
WP Badan Dalam Negeri berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk) yang memenuhi syarat tertentu (saham diperdagangkan min. 40%, dimiliki min. 300 pihak, dll.).
PT NYA Tbk (memenuhi syarat, peredaran bruto Rp 500 M, PKP Rp 50 M) PPh terutang = 19% x Rp 50 M = Rp 9,5 Miliar.
Fasilitas Pengurangan Tarif
Pasal 31E ayat 1 UU PPh
Diskon 50% dari tarif umum (efektif 11%)
WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto s.d. Rp 50 miliar. Fasilitas dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto s.d. Rp 4,8 miliar.
Dipilih oleh WP dengan peredaran bruto antara Rp 4,8 Miliar s.d. Rp 50 Miliar dalam contoh tutorial.
Tarif Pajak Lainnya
Sesuai Kontrak/Perjanjian
Sesuai Ketentuan
WP yang memiliki kontrak atau perjanjian khusus dengan pemerintah, seperti di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
WP mengisi sendiri persentase tarif PPh yang berlaku sesuai kontrak.
Proses Pengisian Lampiran SPT
Pemilihan sektor usaha pada Induk SPT (misalnya Jasa, Manufaktur, atau Perdagangan) akan menentukan jenis formulir rekonsiliasi laporan keuangan yang harus diisi:
Sektor Jasa: Menggunakan Lampiran L1D.
Sektor Manufaktur: Menggunakan Lampiran L1B.
Sektor Perdagangan: Menggunakan Lampiran L1C.
Lampiran-lampiran kunci yang umum diisi meliputi:
Lampiran 1 (L1B/L1C/L1D): Rekonsiliasi Fiskal, tempat dilakukannya penyesuaian (koreksi fiskal positif dan negatif) antara laporan keuangan komersial dan fiskal.
Lampiran 2 (L2): Daftar pemegang saham/pemilik modal serta susunan pengurus dan komisaris.
Lampiran 3 (L3): Rincian kredit pajak dalam negeri (misalnya PPh Pasal 22). Data ini dapat terisi otomatis (pre-populated) jika pihak pemungut telah menerbitkan bukti pungut.
Lampiran 4 (L4): Rincian penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang bukan objek pajak.
Lampiran 6 (L6): Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak berjalan.
Lampiran 9 (L9): Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal atas aset perusahaan.
Lampiran 11B (L11B): Perhitungan biaya pinjaman yang dapat dibebankan secara fiskal.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
Proses pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi juga mengadopsi alur “Induk-first” dan memanfaatkan integrasi data untuk mempermudah pengisian.
Alur Pelaporan Umum
Persiapan Dokumen: Siapkan daftar peredaran usaha (untuk UMKM/Pekerja Bebas), bukti potong, daftar harta, daftar utang, dan daftar susunan anggota keluarga.
Login dan Buat Konsep SPT: Login ke Coretax menggunakan NIK atau NPWP 16 digit. Wajib Pajak harus membuat Kode Otorisasi DJP terlebih dahulu untuk dapat menandatangani SPT secara elektronik.
Mengisi dan Menyampaikan SPT: Pengisian dimulai dari halaman induk, dilanjutkan ke lampiran yang relevan, kemudian kembali ke induk untuk verifikasi akhir dan pengiriman SPT.
Panduan Berdasarkan Jenis Wajib Pajak
Karyawan (Satu Pemberi Kerja)
Sumber Penghasilan: Pilih “Pekerjaan”.
Proses Utama: Proses ini sangat dipermudah oleh fitur pre-populated data. Penghasilan neto dan PPh yang dipotong akan terisi otomatis pada Lampiran L1 bagian D dan E berdasarkan Bukti Potong A1/BPA1 yang diterbitkan oleh pemberi kerja.
Kewajiban WP: Wajib Pajak hanya perlu memverifikasi data yang sudah terisi, memperbarui Lampiran L1 bagian A (Harta), B (Utang), dan C (Tanggungan Keluarga), lalu mengirimkan SPT.
Pelaku Usaha (UMKM dengan PPh Final)
Kondisi: Penghasilan hanya dari kegiatan usaha dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun.
Proses Utama:
Pada Induk SPT, pilih bahwa WP memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh Final.
Isi Lampiran L3B bagian A, yaitu rekapitulasi peredaran bruto bulanan per tempat usaha.
Sistem akan otomatis menghitung PPh Final terutang, dengan memperhitungkan batas peredaran bruto tidak kena pajak hingga Rp 500 juta setahun.
WP harus memastikan semua PPh Final bulanan telah disetor. Jika ada kekurangan, harus dilunasi sebelum SPT dilaporkan.
Pekerja Bebas (Menggunakan NPPN)
Kondisi: WP yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas (misalnya konsultan, pengacara, agen asuransi) dengan omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun dan telah memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Proses Utama:
Pada Induk SPT, pilih sumber penghasilan “Pekerjaan Bebas” dan nyatakan penggunaan NPPN.
Isi Lampiran L3B bagian C dengan rekapitulasi peredaran bruto bulanan.
Isi Lampiran L3A4 untuk menghitung penghasilan neto dengan mengalikan peredaran bruto dengan persentase norma yang sesuai.
Sistem akan menghitung PPh terutang, memperhitungkan kredit pajak (misalnya PPh Pasal 21 yang dipotong pihak lain), dan menghasilkan nilai PPh kurang/lebih bayar.
WP juga akan menghitung angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak berikutnya.
Fitur Utama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Login Fleksibel: Dapat menggunakan NIK atau NPWP 16 digit.
Prefilling Data: Data seperti bukti potong, daftar harta dan utang dari SPT tahun sebelumnya, serta daftar anggota keluarga (dari data profil) akan terisi otomatis, mengurangi input manual.
Penandatanganan Elektronik: Pengiriman SPT memerlukan tanda tangan elektronik yang diautentikasi dengan Kode Otorisasi DJP dan passphrase yang telah dibuat sebelumnya.
Poin-Poin Penting
Sistem Coretax menandai evolusi signifikan dalam administrasi perpajakan di Indonesia dengan mengutamakan pengalaman pengguna yang lebih terstruktur dan terintegrasi.
Pergeseran Paradigma: Alur pengisian “Induk-first” menjadi perubahan fundamental yang mengharuskan Wajib Pajak untuk memahami kondisi perpajakannya terlebih dahulu untuk menjawab pertanyaan di formulir induk secara akurat.
Otomatisasi dan Integrasi: Pemanfaatan data pre-populated secara ekstensif mengurangi beban input manual dan potensi kesalahan, namun menekankan pentingnya verifikasi data oleh Wajib Pajak.
Kesiapan Wajib Pajak: Keberhasilan pelaporan di Coretax sangat bergantung pada persiapan dokumen pendukung yang lengkap dan akurat sebelum memulai proses pengisian SPT.
Pentingnya Panduan: DJP secara aktif menyediakan sumber daya edukasi melalui video tutorial untuk memandu Wajib Pajak melalui transisi ke sistem baru ini.
SPT Tahunan 2025, seluruhnya (100%) diisi di Coretax alias web based
Peluncuran sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bukan sekadar pembaruan teknologi, melainkan sebuah pergeseran paradigma dalam ekosistem perpajakan digital di Indonesia.
Alur kerja yang didesain ulang menuntut Wajib Pajak dan praktisi untuk memahami filosofi baru di baliknya.
Artikel ini akan menyoroti lima perubahan paling fundamental dan cerdas dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, memberikan gambaran strategis mengenai logika baru yang membentuk masa depan kepatuhan pajak.
Semua Dimulai dari Formulir Induk
Perubahan paling fundamental dalam Coretax adalah alur kerja yang bersifat “Induk-Sentris” (Induk-Centric).
Berbeda dengan metode lama di mana Wajib Pajak mengisi berbagai lampiran terlebih dahulu, alur kerja baru ini dimulai dari pengisian Formulir Induk SPT.
Pendekatan ini sangat signifikan, di mana hanya Lampiran L2 (Daftar Kepemilikan) dan L-11B (Perhitungan Biaya Pinjaman) yang muncul secara otomatis, sementara lampiran lainnya diaktifkan secara dinamis.
Formulir Induk SPT kini berfungsi seperti kuesioner cerdas. Sistem bertindak layaknya digital wizard yang akan membangun SPT Anda secara dinamis berdasarkan jawaban atas serangkaian pertanyaan kunci mengenai profil transaksi perusahaan.
Jawaban Anda mengaktifkan lampiran yang relevan. Jawaban “Ya” pada pertanyaan seperti “Apakah memperoleh penghasilan Final?” atau “Apakah membebankan biaya penyusutan?” akan secara otomatis memunculkan lampiran-lampiran spesifik yang harus diisi.
Proses menjadi lebih terarah dan relevan. Wajib Pajak hanya disajikan lampiran yang benar-benar dibutuhkan, menghilangkan kebingungan dan meminimalkan risiko kesalahan pengisian (errors of omission).
Dari perspektif DJP, pendekatan ini menstandardisasi proses penerimaan data, memastikan mereka menerima paket data yang lengkap dan konsisten secara logis untuk dianalisis secara otomatis.
Bagi Wajib Pajak, ini mengurangi beban kognitif karena sistem memandu setiap langkah, membuat proses pelaporan lebih efisien dan intuitif.
12 Jenis Lampiran Keuangan Sesuai Sektor Usaha
Sistem Coretax meninggalkan pendekatan “satu untuk semua” dalam pelaporan keuangan.
Kini, Lampiran 1 (Laporan Laba Rugi dan Neraca) hadir dalam 12 format berbeda yang dirancang khusus untuk setiap sektor usaha, memastikan akun yang disajikan lebih relevan dengan karakteristik masing-masing industri.
Beberapa contoh sektor usaha yang kini memiliki format lampiran keuangan khusus antara lain:
Umum (L1-A)
Pabrikan / Manufaktur (L1-B)
Perdagangan (L1-C)
Jasa (L1-D)
Bank Konvensional (L1-E)
Properti (L1-H)
Infrastruktur (L1-J)
Sekuritas (L1-K)
Langkah ini menandai pergeseran strategis DJP untuk menangkap data keuangan yang jauh lebih terstruktur dan relevan.
Ini memungkinkan DJP untuk melakukan pembandingan (benchmarking) dan analisis ekonomi berbasis industri dengan akurasi yang belum pernah terjadi sebelumnya, mengubah data keuangan generik menjadi intelijen bisnis yang terstruktur.
Bagi Wajib Pajak, ini menyederhanakan pengisian karena akun yang tersedia sudah sesuai dengan kelaziman industrinya.
Koreksi Fiskal Langsung di Laporan Laba Rugi
Salah satu perubahan teknis paling berdampak adalah cara melakukan koreksi fiskal.
Di Coretax, Wajib Pajak kini mengisi nilai koreksi fiskal (baik positif maupun negatif) langsung pada setiap baris akun di dalam Laporan Laba Rugi (Lampiran 1).
Sistem juga memberikan fleksibilitas di mana Wajib Pajak dapat memasukkan lebih dari satu kode koreksi fiskal pada satu akun yang sama jika diperlukan.
Fitur ini secara efektif menjadikan kertas kerja rekonsiliasi fiskal berbasis spreadsheet yang rumit dan rentan kesalahan sebagai peninggalan masa lalu (a relic of the past).
Dengan mengintegrasikan proses akuntansi komersial dan pelaporan fiskal secara lebih erat, prosesnya menjadi jauh lebih transparan dan mengurangi potensi kesalahan karena rekonsiliasi terjadi langsung di dalam sistem
Setengah Jalan Dikerjakan Sistem Coretax
Untuk mempercepat pelaporan, Coretax secara otomatis mengisi beberapa data (prepopulated) yang diambil dari berbagai sumber di ekosistem DJP, seperti data bukti potong/pungut PPh (e-Bupot) dan data registrasi perusahaan.
Proses ini diinisiasi saat Wajib Pajak menekan tombol “Posting SPT” di awal pengisian, yang kemudian menarik data relevan ke dalam draf SPT.
Yang terpenting, kontrol penuh tetap berada di tangan Wajib Pajak.
Semua data yang terisi otomatis tetap dapat diubah atau diedit (editable).
Fitur ini adalah langkah krusial menuju pembentukan “Single Source of Truth” di dalam sistem DJP.
Dengan tidak hanya meringankan beban Wajib Pajak tetapi juga menegakkan konsistensi data, DJP secara signifikan mengurangi risiko kesalahan transkripsi di seluruh sistemnya.
Contoh nyata adalah data daftar pemegang saham di Lampiran 2 dan daftar bukti potong di Lampiran 3.
Tahapan Pembuatan SPT Tahunan Coretax
1. Siapkan dokumen utama
Siapkan laporan keuangan perusahaan (neraca dan laba-rugi tahunan) beserta bukti-bukti pemotongan/pungutan pajak tahun berjalan (misal bukti potong PPh 21/23 dari karyawan/penyedia jasa, serta bukti potong PPh 4(2) atas sewa).
Dokumen lain yang mungkin perlu dilampirkan adalah arsip SPT Masa (PPH Pasal 25/29/PPN) dan catatan pembukuan (termasuk persediaan).
Dokumen laporan keuangan (neraca dan laporan laba/rugi) dalam bentuk pdf, dan bukti potong/pungut dari transaksi pihak ketiga harus disiapkan sebelum mengisi SPT.
Sebaiknya hitung dulu secara manual di aplikasi MS Excel atau aplikasi perusahaan, berapa penghasilan neto, penghasilan kena pajak, dan PPh terutang.
2. Aktivasi akun dan login Coretax
Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id, lalu login dengan akun penanggung jawab (NIK 16 digit) dan kata sandi.
Setelah masuk, lakukan impersonate ke NPWP Badan yang akan dilaporkan. Ingat, yang login harus menggunakan NIK yang merupakan PIC perusahaan.
Pastikan sudah memiliki Sertifikat Elektronik/Kode Otorisasi DJP sesuai ketentuan.
3. Buat konsep SPT dan isi formulir induk
Dari menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” pilih “Buat Konsep SPT”.
Kemudian pilih jenis SPT Pajak Badan dan periode pajak yang benar.
Isi Bagian A–J formulir induk SPT (identitas, status pembukuan, jenis usaha, dsb).
Di bagian identitas, cek data pre-fill; di bagian laporan keuangan, pilih “sektor usaha” yang sesuai sehingga Coretax mengaktifkan lampiran keuangan sektor tersebut.
Contoh: pilih “Perdagangan” untuk perusahaan dagang, “Jasa” untuk perusahaan jasa, “Manufaktur” untuk pabrik/industri, “Perbankan” untuk bank konvensional, atau “UMKM” jika usaha kecil dengan PPh Final 0,5%.
Jika laporan diaudit oleh Akuntan Publik, cantumkan opini auditor dan data KAP. Dan siapkan laporan KAP untuk diunggah di induk bagian bawah.
4. Jawab pertanyaan dan isi lampiran SPT
Coretax akan menampilkan lampiran-lampiran yang diperlukan berdasarkan jawaban di induk:
Lampiran L2 (Daftar Kepemilikan) dan L-11B (Debt-to-Equity) muncul otomatis untuk semua WP Badan.
Lampiran L1 sektor: tergantung sektor usaha (misalnya L1-C untuk Perdagangan, L1-D untuk Jasa, L1-B Manufaktur, L1-E Bank konv., L1-Umum untuk UMKM). Isilah data keuangan sesuai format L1 yang aktif (misal, penjualan & biaya untuk dagang/manufaktur; aset & kewajiban untuk bank, dll).
Pendapatan Final/Non-Objek: Jawab pertanyaan apakah perusahaan menerima pendapatan PPh Final atau bukan objek (seperti penghasilan sewa/bunga final, dividen dikecualikan). Jika “Ya”, isi Lampiran 4A (PPh Final) dan 4B (Non-objek) sesuai petunjuk.
Fasilitas pajak (Pasal 31E): Jika omzet tahunan ≤ Rp50 miliar (tahun buku smp Juli 2025 sesuai PP 7/2021), WP bisa memilih fasilitas penurunan tarif PPh Pasal 17 jo. 31E. Tandai pilihan “Tarif Fasilitas 31E(1)” bila memenuhi.
Lampiran lain: Isilah Lampiran 3 untuk kredit pajak (jika ada PPh Pasal 23/26 terutang dan dibayar/dipotong pihak lain), Lampiran 6 untuk angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayar, Lampiran 8 jika menggunakan fasilitas 31E, Lampiran 9 untuk daftar penyusutan aset tetap, dll., sesuai kebutuhan masing-masing.
5. Unggah dokumen pendukung
Di akhir pengisian, unggah salinan laporan keuangan (file audit) dan dokumen pendukung lain yang diperlukan (maks. 15MB).
Centang pernyataan kebenaran data, simpan konsep SPT, lalu lanjutkan ke proses pembayaran.
6. Bayar dan lapor.
Jika terdapat PPh terutang (kurang bayar), buatlah Kode Billing dan setor pajak melalui bank atau saluran resmi.
Setelah pembayaran, sistem akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE).
Jika SPT lebih bayar, pilih cara pengembalian (restitusi).
Siapkan Neraca dan Laba rugi yang meliputi pendapatan utama jasa serta pendapatan usaha (contoh: sewa gedung kantor, dan gaji pegawai).
Pendapatan final seperti sewa/PPh 4(2) atau dividen harus dijawab di induk dan dibawa ke Lampiran, jika ada.
Jika laporan diaudit, isi opini auditor. Fasilitas 31E berlaku bila omzet sampai dengan 50 miliar, atau kurang.
Sektor Perdagangan
Untuk perusahaan dagang, laporan laba-rugi berfokus pada penjualan barang dan Harga Pokok Penjualan. Siapkan data pembelian, dan persediaan awal/akhir.
Perusahaan dagang dengan omzet sampai dengan Rp50 miliar dan diatas Rp4,8 miliar, bisa memakai tarif 31E.
Akhirnya SPT-nya tercatat Kurang Bayar.
Sektor Manufaktur
Pabrikan/industri melaporkan produksi dan penjualan barang jadi.
Lapor persediaan bahan baku, beban penyusutan mesin, dan biaya produksi lain di Laporan Laba Rugi.
Dokumen pendukung serupa (siapkan Neraca, Laporan Laba-Rugi, dan bukti potong).
Fasilitas 31E juga bisa didapat jika omzet sampai dengan Rp50 miliar dan diatas Rp4,8 miliar.
Misalnya, perusahaan manufaktur kecil biasanya berstatus Kurang Bayar sama seperti sektor dagang karena ada pajak yang masih kurang bayar.
Sektor Bank Konvensional, Termasuk BPR
Bank wajib memasukkan laporan keuangan bank (neraca perbankan).
Pendapatan utamanya dari kegiatan perbankan (bunga, fee, jasa keuangan) dan penghasilan non-utama (misal sewa gedung).
Contoh simulasi DJP: sumber pendapatan “Kegiatan Utama (Perbankan)” plus sewa aset dan dividen, dengan bukti potong PPh 23 atas penyewaan deposit box.
Bank tidak menggunakan tarif 31E (karena skala besar), tetapi mungkin saja memiliki banyak kredit pajak (PPh 23/26) dari kegiatan jasa keuangan.
SPT bank biasa berstatus Lebih Bayar atau Kurang Bayar tergantung perhitungan akhir, namun langkah pelaporan Coretax-nya sama.
Sektor UMKM (PPh Final 0,5%)
Usaha kecil menengah dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun menggunakan PPh Final 0,5% (PP 23/2018 jo. PP 55/2022).
Meski Wajib Pajak badan, pelaporan SPT Badan tetap dilakukan (Coretax), tetapi lebih sederhana.
Lampiran L1 yang dipakai adalah “Umum”.
WP UMKM hanya mengisi rekap omzet bruto di formulir induk (dan pendapatan final lainnya seperti sewa tanah jika ada).
Laporan keuangan tidak harus diaudit, bisa berupa neraca/laba-rugi sederhana.
Karena pajaknya bersifat final, SPT Tahunan UMKM biasanya berstatus Nihil (tidak kurang/bayar pajak tambahan) – pajak telah dipungut tiap bulan melalui final 0,5%.
Botax Consulting Indonesia membuat komunitas UMKM. Komunitas ini diberi nama UMKM Naik Kelas. Isinya para pengusaha menengah ke bawah. Komunitas ini dibuat sebagai tempat belajar, bertanya, dan menyelesaikan masalah yang dihadapi Wajib Pajak.
Jika anda tertarik dengan UMKM Naik kelas, silakan daftar di:
Dirancang khusus untuk membantu UMKM seperti Anda, yang kini harus berhadapan dengan tarif pajak normal.
Tak hanya membahas teori, Program ini hadir dengan langkah-langkah praktis yang bisa langsung diaplikasikan untuk mengoptimalkan bisnis Anda di tengah kenaikan pajak ini.
Pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sering menghadapi berbagai tantangan terkait pajak. Beberapa permasalahan utama yang dihadapi oleh pengusaha UMKM terkait pajak antara lain:
Pemahaman Pajak yang Terbatas Banyak pengusaha UMKM yang tidak memiliki pengetahuan yang memadai mengenai kewajiban perpajakan. Mereka mungkin tidak memahami peraturan pajak yang berlaku, jenis pajak yang harus dibayar, dan bagaimana cara menghitung pajak yang benar. Hal ini sering menyebabkan ketidakpatuhan pajak yang tidak disengaja.
Proses Administrasi Pajak yang Rumit Pengusaha UMKM sering merasa kesulitan dengan prosedur administrasi pajak yang rumit dan memakan waktu, seperti pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), penghitungan pajak yang tepat, dan pelaporan pajak secara tepat waktu.
Tingkat Tarif Pajak yang Membebani Meskipun ada program pengurangan pajak untuk UMKM, tarif pajak yang masih dianggap tinggi atau tidak proporsional dengan keuntungan yang diperoleh sering kali menjadi beban. Beberapa pengusaha merasa tarif pajak ini mengurangi margin keuntungan mereka, terutama bagi UMKM yang berada di sektor usaha dengan margin tipis.
Ketidakpastian dan Perubahan Peraturan Pajak Perubahan peraturan perpajakan yang sering terjadi dapat membingungkan pengusaha UMKM, yang mungkin kesulitan untuk mengikuti perubahan tersebut. Ketidakpastian dalam kebijakan perpajakan juga dapat menghambat perencanaan dan pengembangan usaha.
Kurangnya Insentif atau Dukungan Meskipun beberapa insentif pajak tersedia bagi UMKM, tidak semua pengusaha UMKM mengetahui cara memanfaatkannya. Kurangnya dukungan atau sosialisasi tentang program insentif pajak juga menjadi kendala.
Keterbatasan Teknologi dan Sumber Daya Beberapa pengusaha UMKM mungkin belum memiliki sistem keuangan atau perangkat lunak yang memadai untuk mengelola pajak mereka dengan efisien. Hal ini menyulitkan mereka dalam menghitung dan melaporkan pajak secara akurat dan tepat waktu.
Ketidakpastian dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Pajak Beberapa pengusaha UMKM mungkin khawatir tentang audit pajak yang tidak transparan atau penegakan hukum yang tidak adil. Ketidakpastian tentang pengawasan pajak dapat menimbulkan ketakutan akan sanksi atau denda yang mungkin diberikan tanpa pemahaman yang jelas.
Kesulitan dalam Memisahkan Keuangan Pribadi dan Bisnis Pengusaha UMKM sering kali mencampuradukkan keuangan pribadi dengan keuangan usaha. Hal ini bisa menyulitkan mereka dalam melaporkan penghasilan yang tepat dan mematuhi kewajiban pajak, karena mereka tidak dapat memisahkan secara jelas antara pendapatan pribadi dan usaha.
Akses terhadap Pembukuan yang Tepat Tidak semua UMKM memiliki pembukuan yang rapi dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Pembukuan yang kurang baik atau tidak lengkap bisa menyebabkan kesulitan dalam perhitungan pajak dan berpotensi memicu masalah hukum jika ada ketidakakuratan dalam laporan pajak.
Beban Administrasi untuk Pajak yang Kecil Beberapa UMKM merasa bahwa beban administrasi pajak, meskipun jumlahnya kecil, tidak sebanding dengan penghasilan yang mereka peroleh. Ini termasuk waktu yang dihabiskan untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang dapat dianggap tidak proporsional dengan keuntungan mereka.
Pengusaha UMKM sering membutuhkan lebih banyak dukungan dalam hal edukasi pajak, kemudahan akses informasi, serta kebijakan perpajakan yang lebih sederhana dan terjangkau. Pemerintah dan lembaga terkait perlu memberikan fasilitas, insentif, dan layanan konsultasi untuk membantu mengatasi masalah-masalah tersebut.
Komunitas UMKM Naik Kelas bisa memberikan edukasi perpajakan kepada para pengusaha. Anda jangan ragu untuk bergabung.
Seiring dengan perkembangan teknologi informatika, teknologi kecerdasan buatan sudah banyak digunakan oleh para pembuat konten. Salah satu kecerdasan buatan di bidang video yaitu aplikasi Synthesia. Saya membuat video konten pajak di laman Synthesia. Sekarang, konten Agus Pajak hadir di Youtube dengan memanfaatkan teknologi Synthesia.
Insya Allah setiap hari ada video baru di channel Agus Pajak. Video sengaja dibuat berdurasi antara 5 sampai 10 menit. Bahkan banyak yang kurang dari 5 menit. Tujuannya agar penonton tidak bosan. Materi pajak itu sendiri sudah membosankan, ditambah dengan video Youtube yang panjang, lebih membosankan.
Seperti pepatah: sedikit demi sedikit, lama-lama menjadi bukit. Dengan mengikuti channel Agus Pajak, dan banyak menonton videonya, diharapkan anda akan jadi pakar perpajakan.
Saya berencana untuk menyampaikan materi Pajak Penghasilan, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Internasional. Saya berusaha “memeras” koleksi buku, modul, dan bahan diklat menjadi video yang mudah dimengerti penonton.
Playlist PPh
Pendahuluan UU PPh: Karakteristik PPh, dan Struktur Undang-Undang PPh
Pasal 1 PPh: Tiga Fondasi Pajak Penghasilan
Pasal 2: Subjek Pajak menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan
Pasal 2A: Awal dan Akhir Kewajiban Subjek Pajak
Pasal 3: Bukan Subjek Pajak Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan
Pasal 4 Definisi Penghasilan
Pasal 4 Jenis Penghasilan Bunga dan Dividen
Pasal 4: Royalti dan Jasa Teknik, Apa Perbedaannya?
Pasal 4: Jasa Manajemen, Bagaimana Seharusnya?
Pasal 4: Tambahan Kekayaan Neto Yang Akan Dikenai Pajak Penghasilan
Pasal 4 ayat (2) Jenis-Jenis Penghasilan Yang Dikenai PPh Final
Bukan Objek Pajak Berupa Sumbangan, Hibah, dan Warisan
Bukan Objek Pajak Berupa Perimaan Natura, Asuransi, Dividen dan Penghasilan Luar Negeri
Bukan Objek Pajak Berupa Penerimaan Dana Pensiun, Penghasilan Prive, dan Modal Ventura
Bukan Objek Berupa Beasiswa, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Sosial
Subjek Pajak Bentuk Usaha Tetap atau BUT
Perbedaan BUT UU PPh dan Permanent Establishment Tax Treaty
Penghasilan BUT Yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan
Biaya BUT Yang Tidak Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, Hanya Berlaku di BUT.
Penghitungan PPh BUT, dan Branch Profit Tax
Pasal 6: Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara (3M) Penghasilan
Biaya Fiskal, Prinsip Matching Costs Against Revenues
Biaya Fiskal: Sumbangan, Natura, dan Kenikmatan Yang Boleh Dibiayakan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Menurut Undang-Undang
Keluarga Sebagai Satu Entitas: Bagaimana Menghitung PPh OP?
Hak dan Kewajiban Suami Istri Di Undang-Undang Pajak Penghasilan
Pasal 9 UU PPh: Biaya Yang Tidak Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Pasal 10 UU PPh: Harga Perolehan Harta dan Harga Jual Harta Menurut Pajak
Pasal 11 UU PPh: Cara Menghitung Penyusutan Menurut Pajak
Cara Menghitung Kompensasi Kerugian
Perlakukan Pajak Penghasilan atas Pengeluaran Telepon Seluler dan Kendaraan Dinas Perusahaan
Pengeluaran Software Komputer dan Pembiayaannya Menurut Pajak Penghasilan
Biaya Bunga Menurut Pajak Penghasilan
Menurut Pajak, Bolehkah Pinjaman Tanpa Bunga?
Bagaimana membiayakan pembayaran PBB dan BPHTB?
Ketentuan Leasing Menurut Pajak Penghasilan, dilihat dari Lessee
Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN
Norma Khusus Pasal 15
Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di bidang Produksi Mainan Anak-Anak
Pasal 15 Norma Khusus Usaha Pelayaran, dan Penerbangan Luar Negeri
Pasal 15 Norma Khusus Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Pasal 15 Norma Khusus Penerbangan Dalam Negeri
Pasal 15 Pajak Penghasilan atas Kantor Perusahaan Dagang Asing (KPDA)
Pajak Penghasilan atas Bangun Guna Serah (Built Operate and Transfer)
Norma Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak Badan Yang Melakukan Kegiatan Usaha Di Bidang Pengeboran
Perbedaan dan persamaan Pajak Penghasilan Pasal 15 dan Pasal 4 ayat (2) Final
PPh final Penghasilan Sewa Tanah dan atau Bangunan
PPh Final Penjualan Tanah dan atau Bangunan
PPh final Jasa Konstruksi
PPh final Bunga Simpanan Koperasi
PPh Final Hadiah Undian
PPh Final Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
PPh final Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
PPh Final Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
PPh Final atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Penjualan Saham pada Perusahaan Pasangan
PPh Final atas Pengalihan Partisipasi Interes Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
PPh Final atas Penjualan Aset Kripto
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Tarif Pajak Penghasilan
PPh Final Penghasilan Dividen Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Pasal 18 Dasar Hukum DER, CFC, TP, dan APA
Pasal 18 Dasar Hukum SPC, Conduit Company, Hubungan Istimewa
Hybrid Mismatch Arrangements Menurut PP 55
Revaluasi Aset Perusahaan
Pemotongan Pajak Tahun Berjalan
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 Final
Pajak Penghasilan Pasal 22
Tarif dan Objek PPh Pasal 23
Lanjutan Tarif dan Objek PPh Pasal 23
Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri
Pasal 25 Cicilan Pajak Tahun Berjalan
Lanjutan PPh Pasal 25 Cicilan Pajak Tahun Berjalan
Objek dan Tarif PPh Pasal 26
Penghitungan Pajak Pada Akhir Tahun Sebelum Lapor SPT Tahunan
Insentif Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan
Super Tax Deduction, Insentif Pajak Penghasilan
Tax Holiday Industri Pionir, Diskon Pajak Penghasilan Badan Sampai 100%
Obral Insentif Pajak! Ini 8 Insentif Pajak Khusus IKN, mulai Tax Holiday sampai pengecualian
Ketentuan Imbalan Natura dan Imbalan Kenikmatan
Bagaimana Menghindari Pajak Ganda di Imbalan Kenikmatan?
Playlist KUP
Pajak Menurut Undang-Undang
Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Undang-Undang Material dan Undang-Undang Formal
Kewajiban Pendaftaran NPWP Bagi Yang Memenuhi Persyaratan
Persyaratan Pemindahan Tempat Wajib Pajak
Fungsi NPWP
Permohonan NPWP NE
Penghapusan NPWP
Sertifikat Elektronik
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Pencabutan Pengukuhan PKP
Jenis-Jenis SPT
Sudah Lapor SPT Tapi Dianggap Tidak Lapor
Pembetulan SPT
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisisan SPT
Cara Bayar Pajak
Jatuh Tempo Pembayaran Pajak
Bayar Ketetapan Pajak dan Sanksi Pajak
Mengangsur atau Menunda Bayar Pajak
Beda Pembukuan dan Pencatatan
Pembukuan Bahasa Asing dan Uang Asing
Mengenal lebih basic SP2DK
Tujuan Pemeriksaan
Ruang Lingkup Pemeriksaan, Kriteria Pemeriksaan, dan Jenis Pemeriksaan
Standar Pemeriksaan
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Saat Diperiksa
Alasan Wajib Pajak Diperiksa
Mengapa Wajib Pajak Diperiksa Oleh kantor Pajak?
Hak Wajib Pajak Saat Diperiksa Pajak
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Diperiksa
Pertemuan Pertama Dengan Pemeriksa Pajak
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Peminjaman Dokumen, dan Pembukuan Wajib Pajak Pada Saat Pemeriksaan Pajak
Surat Peringatan Peminjaman Dokumen
Penyegelan Saat Pemeriksaan Pajak
Pengujian Pembukuan Wajib Pajak
Panggilan Wawancara Pemeriksaan Pajak
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan
Penolakan Pemeriksaan
Pemeriksaan Cabang
Pengalihan Pemeriksaan
Penagihan PPN Sebelum Wajib Pajak Dikukuhkan PKP
SPT Yang Pasti Diperiksa Kantor Pajak
Usulan Pemeriksaan Oleh AR
Hasil Pemeriksaan
Upaya Hukum Hasil Pemeriksaan
Siap Menghadapi dan Merespon SP2DK
Penagihan Pajak
Penanggung Pajak
Tahapan Penagihan
Penyitaan Harta Wajib Pajak Oleh Juru Sita
Barang Sitaan Yang Tidak Dapat Dilelang
Tujuan Pidana Pajak
Bukti Permulaan Bagian 1
Bukti Permulaan Bagian 2: Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Yang Dilakukan Buper
Perbedaan Buper dan Penyidikan
Ultimum Rebedium dan Primum Remedium
Kedudukan Undang-Undang Pajak Dalam Hukum Pidana
Kewenangan Penyidik Pajak Setelah UU HPP
Pasal-Pasal Pidana Pajak
Unsur-Unsur Tinda Pidana Perpajakan
Begini Alur Penyidikan Pajak
Pentingnya Keterangan Ahli Dalam Pidana Perpajakan
Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Perpajakan
Wajib Pajak yang tidak memiliki latar belakang akuntansi akan kesulitan untuk menghitung PPh Badan. Darimana mulai belajarnya? Inilah panduan lengkap menghitung PPh Badan dan cara mengisi SPT Tahunan PPh Badan, form 1771.
Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Pasal 1 Undang-Undang PPh
Berdasarkan Pasal 1 tersebut, terdapat 3 hal dasar pengenaan PPh yang harus dipahami terlebih dahulu. Ini berlaku juga untuk PPh Badan. Ketiganya yaitu:
Subjek Pajak
Penghasilan
Tahun Pajak
Salah satu karakteristik pajak penghasilan adalah sebagai pajak subjektif. Sebelum menghitung objek pajak, harus dipastikan dulu status subjek pajak.
Karena itu, pajak penghasilan mengatur subjek pajak dalam negeri, subjek pajak luar negeri. Masing-masing memiliki perlakuan pajak penghasilan yang berbeda.
Selanjutnya penghasilan. Setelah subjek pajak statusnya jelas, selanjutnya identifikasi objek pajak yang akan dikenakan. Objek pajak PPh jelas penghasilan.
Secara umum, penghasilan yang dikenai pajak adalah penghasilan neto. Karena itu, jika subjek pajak mengalami kerugian, maka tidak ada pajak penghasilan.
Terakhir, pajak penghasilan terutang pada akhir periode tahunan. Jika perusahaan menggunakan pembukuan sesuai dengan bulan kalender, maka akhir periode adalah 31 Desember.
Keadaan sebenarnya pada tanggal 31 Desember menentukan pajak terutang. Bisa jadi belum genap 12 bulan sampai 31 Desember, tetapi tetap harus dihitung PPh Badan terutang.
Contoh: perusahaan berdiri pada bulan September 2020. Pada 31 Desember baru berjalan 4 bulan. Maka PPh terutang tetap dihitung untuk penghasilan neto 4 bulan tersebut.
Jika wajib pajak ingin mengambil periode pembukuan tidak sesuai kalender, misalnya periode April – Maret, maka wajib pajak harus memberitahukan kantor pajak.
Subjek Pajak Badan
Subjek pajak diatur di Pasal 2 Undang-Undang PPh. Khusus subjek pajak dalam negeri, diatur di Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh. Begini aturannya:
Subjek pajak dalam negeri adalah : a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Warisan yang belum terbagi adalah pengganti subjek pajak orang pribadi yang sudah meninggal. Orangnya sudah meninggal tetapi warisannya masih menghasilkan, ada objek pajak. Contoh warisan misalnya pabrik tekstil.
Karena pajak penghasilan pajak subjektif, harus ada subjek pajaknya. Supaya dapat dikenai pajak penghasilan, maka si pabrik itu sendiri dijadikan subjek pajak. Pabrik tidak akan jadi subjek pajak lagi jika warisan tersebut sudah dibagi ke ahli waris.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang KUP
Jika membaca definisi badan di Undang-Undang KUP, subjek pajak badan konkretnya selain orang pribadi.
Badan Dalam Negeri
Semua bentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan undang-undang Indonesia merupakan subjek pajak dalam negeri badan. Undang-undang PPh menyebutnya “badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia”.
Instansi yang berwenang menetapkan badan hukum di Indonesia adalah Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, semua badan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham merupakan subjek pajak dalam negeri badan. Tidak peduli siapa pemilik badan hukum tersebut.
Logisnya, sepanjang badan hukum tersebut legal, maka masuk dalam pengertian subjek pajak dalam negeri badan.
Pengecualian badan sebagai subjek pajak hanya berlaku untuk lembaga pemerintah. Undang-undang PPh sudah memberikan batasan lembaga pemerintah, yaitu:
pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
Lembaga pemerintah yang bukan subjek pajak adalah lembaga pemerintah yang operasionalnya dibiayai dari APBN atau APBD. Dan atas penggunaan APBN atau APBD tersebut dilakukan audit oleh Inspektoran Jenderal atau Inspektorat Daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kenapa lembaga pemerintah dikecualikan dari subjek pajak? Karena pemerintah adalah pihak yang memungut pajak.
Jika pemerintah dijadikan subjek pajak maka pemerintah akan memungut pajak atas dirinya sendiri. Pemerintah sebagai “orang” memungut pajak atas penghasilan “orang lain”. Pajak adalah aliran dana dari sektor privat ke sektor publik.
Bentuk Usaha Tetap atau BUT merupakan kendaraan bagi subjek pajak luar negeri untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. Maksud kendaraan subjek pajak luar negeri yaitu BUT sebagai sarana untuk mendapatkan active income.
Subjek pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia terbagi 2 perlakuan perpajakan.
BUT yang diperlakukan seperti subjek pajak Badan dalam negeri, dan
Subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan tidak melalui BUT.
Walaupun tidak tepat, untuk memudahkan memahami, anggap saja BUT adalah subjek pajak luar negeri yang memiliki usaha di Indonesia dan mendapatkan active income dari Indonesia.
Sedangkan selain BUT (no 2 diatas) adalah subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia tetapi subjek pajak tidak dapat di-BUT-kan. No 2 ini pengenaan pajaknya masuk di Pasal 26 Undang-Undang PPh.
Karena itu penting memahami karakteristik BUT.
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia
Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh
Jadi, BUT menurut ketentuan domestik:
subjek pajak luar negeri,
orang pribadi atau badan, dan
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Perbedaan BUT dan Anak Perusahaan
Berdasarkan pengalaman bertanya ke Wajib Pajak, banyak yang masih belum tahu perbedaan antara BUT dan anak perusahaan. Mereka bilang, kita cabang dari perusahaan XYZ di luar negeri. Padahal yang dimaksud anak perusahaan.
Padahal terdapat banyak perbedaan perlakuan perpajakan antara BUT dan anak perusahaan. Terutama dari sisi perlakuan biaya BUT.
Silakan cek tabel berikut:
Perbedaan BUT dan anak perusahaan (WPDN Badan).
Pemahaman saya, terdapat makna antar BUT menurut Undang-Undang PPh dan P3B. BUT di Undnag-Undang PPh bermakna subjek pajak. Sedangkan BUT di P3B bermakna hak pemajakan.
Pengecualian Subjek Pajak
Selain pemerintah, ada 3 golongan bukan subjek pajak, yaitu:
kantor perwakilan negara asing;
pejabat diplomatik; dan
organisasi internasional.
Ada dua syarat organisasi internasional statusnya bukan subjek pajak:
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
Daftar organisasi internasional yang bukan subjek pajak ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 156/PMK.010/2015. Daftarnya ada di sini
Objek Pajak
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh
Berdasarkan definisi penghasilan diatas, kita bisa mengetahui bahwa penghasilan memiliki 5 yaitu:
Tambahan kemampuan ekonomis
Yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
Baik yang berasal dari Indonesia maupun yang berasal dari luar Indonesia
Yang dipakai untuk konsumsi maupun yang dipakai untuk membeli tambahan harta
Dengan nama dan dalam bentuk apapun
Setiap tambahan kemampuan untuk menguasai barang dan jasa yang didapat oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak yang berkenaan. Maksud “tambahan” disini adalah jumlah neto, yaitu jumlah penerimaan atau perolehan bruto dikurangi dengan biaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan itu. Tetapi dalam penghitungan penghasilan neto, UU PPh mengharuskan mencatat secara bruto, yaitu dengan mencatatkan semua biaya dan penghasilan. Contoh pelaporan capital gain atas penjualan aktiva, semua hasil penjualan laporkan dan biaya-biaya termasuk penyusutan dicatat sebagai pengurang.
Tambahan Kemampuan Ekonomis
Maksudnya adalah hanya kepada tambahan kemampuan ekonomis yang telah menjadi realisasi. Pengertian realisasi dalam hal ini mengambil alih konsep akuntansi, yaitu penghasilan yang telah dapat dibukukan, baik dengan memakai cash basis maupun dengan memakai accrual basis.
Realisasi juga dapat mengacu pada peristiwa hukum atau taxable event. Contoh, tanah dan rumah yang kita diami setiap tahun nilainya naik, minimal harga tanahnya yang naik. Tapi karena belum ada taxable event, maka tidak dikenai PPh setiap tahun. Tanah tersebut dikenakan PPh jika dijual atau dialihkan kepada orang lain.
Bagi subjek pajak dalam negeri, kewajiban pajak objektifnya adalah world wide income. Saya kutip ulang bunyi sebagian Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh:
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
Penghasilan yang dikenakan PPh meliputi seluruh penghasilan yang didapat dari mana pun juga, baik yang berasal dari sumber-sumber di Indonesia maupun dari sumber-sumber di luar Indonesia. Semua penghasilan wajib hukumnya dilaporkan.
Berbeda dengan subjek pajak luar negeri yang memiliki kewajiban pajak objektifnya terbatas hanya yang diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang PPh.
Undang-Undang Cipta Kerja memang sudah memberi pengecualian penghasilan dari luar negeri sebagai objek pajak. Tetapi pengecualian ini dengan syarat. Artinya, jika syarat tidak terpenuhi, maka penghasilan dari luar negeri tersebut tetap dikenai pajak penghasilan di Indonesia.
Dapat Dipakai Untuk Konsumsi atau Menambah Kekayaan
Unsur yang keempat ini merupakan cara menghitung atau mengukur besarnya penghasilan yang dikenakan pajak.
Objek PPh sebagai hasil penjumlahan seluruh pengeluaran untuk kebutuhan konsumsi dan sisanya yang ditabung menjadi kekayaan Wajib Pajak, termasuk yang dipakai membeli harta sebagai investasi.
Ini sebenarnya penerapan rumus: Y = C + S untuk keperluan perpajakan. Ini lazim disebut metode penghitungan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan pemakaian penghasilan, expenditure atau penggunaan penghasilan.
Penghasilan yang dipakai membeli harta menjadi dasar pengenaan pengampunan pajak (tax amnesty) berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Tax Amnesty tahun 2016 dan 2017 dikenakan terhadap harta yang masih dimiliki per 31 Desember 2015 dan tidak dilaporkan di SPT Tahunan. Dasar pemikirannya, atas harta yang belum dilaporkan tersebut atas penghasilannya (dianggap) belum bayar PPh.
Begitu juga dengan Program Pengungkapan Sukarela, yang dikenai pajak penghasilan adalah harta yang ada pada tanggal 31 Desember 2020 tetapi belum dilaporkan. Yakni harta yang diperoleh dari tahun 2016 sampai dengan 2020.
Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak adalah penghasilan
Pasal 4 ayat (1) huruf p Undang-Undang PPh
Dengan Nama dan Dalam Bentuk Apapun
Ini adalah penerapan prinsip the Substance-Over-Form Principle, yang berarti bahwa hakekat ekonomis adalah lebih penting daripada bentuk formal yang dipakai.
Dalam penentuan ada tidaknya penghasilan yang dikenakan pajak dan kalau ada berapa besarnya penghasilan itu, maka yang menentukan bukan nama yang diberikan oleh Wajib Pajak dan juga bukan bergantung kepada bentuk yuridis yang dipakai oleh Wajib Pajak melainkan yang paling menentukan adalah hakekat ekonomis yang sebenarnya.
Prinsip ini sangat penting untuk diingat terutama jika kita mau memahami jenis penghasilan. Seringkali nama yang dipergunakan tidak mencermintkan hakikat yang sebenarnya.
Sengaja menggunakan istilan tertentu untuk mendapatkat insentif PPh. Jika kita tidak memahami substansi permasalahan, tentu akan terkecoh.
Umum, Final, Dikecualikan Dari Objek
Pasal 4 Undang-Undang PPh membagi penghasilan menjadi 3, yaitu:
Penghasilan umum (Pasal 4 ayat 1),
Penghasilan Final (Pasal 4 ayat 2), dan
Dikecualiakan Dari Objek (Pasal 4 ayat 3).
Penggolongan ini membedakan perlakukan perpajakan. Membedakan cara atau metode perhitungan.
Penghasilan umum dikenai tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh setelah dihitung penghasilan neto. Penghasilan bruto digunggung dari semua penghasilan. Digunggung maksudnya dijumlahkan semuanya. Setelah semua terkumpul baru dikurangi dengan biaya fiskal.
PPh Final merupakan penyederhanaan cara atau metode penghitungan PPh. Penyederhanaan karena Wajib Pajak tidak perlu membuat laporang keuangan untuk menghitung PPh terutang. Walaupun Undang-Undang KUP mewajibkan pembukuan, data yang diperlukan cukup data penghasilan bruto saja.
Berapapun nominal penghasilan brutonya, tinggal dikalikan dengan tarif tersebut.
Sedangkan dikecualikan dari objek artinya tidak dikenai PPh. Berapapun jumlah penghasilannya, pajaknya tetap nihil.
Penghasilan Umum
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh mengatur definisi penghasilan. Selain mengatur definisi, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh juga memberikan contoh-contoh penghasilan yang dikenai PPh umum.
Berikut ini merupakan contoh. Walaupun demikian, penghasilan tidak terbatas pada yang disebutkan di Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh.
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, termasuk natura dan/atau kenikmatan kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
laba usaha;
keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;
royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
keuntungan karena pembebasan utang
keuntungan selisih kurs mata uang asing;
selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
premi asuransi;
iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
penghasilan dari usaha berbasis syariah;
imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
surplus Bank Indonesia.
Penghasilan Yang Dikenai PPh Final
Secara ringkas, jenis-jenis penghasilan yang dikenai PPh final sebagai berikut:
Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
Bunga Obligasi;
Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN);
Bunga Simpanan yg Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi;
Hadiah Undian;
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau
Pengalihan Penyertaan Modal pd Perusahaan Pasangan Usahanya;
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang
Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
Penghasilan WP KKKS berupa Uplift atau Imbalan lain yang sejenis;
Penghasilan WP KKKS dari Pengalihan Interest;
Dividen yang diterima oleh WP Orang Pribadi Dalam Negeri;
Penghasilan Berupa Selisih Lebih Revaluasi Aktiva Tetap;
Penjualan BBM dan BBG oleh produsen atau importir kepada penyalur/agen.
Penghasilan istri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan istri tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan Dalam Negeri
Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia
Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah atau Build Operate And Transfer (BOT)
Penghasilan Yang Dikecualikan Dari Objek PPh
Berikut ini merupakan penghasilan tetapi Undang-undang PPh mengecualikan sebagai objek pajak, yaitu
Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah; dan harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Warisan
Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi: makanan, bahan makanan, bahan minuman, danf atau minuman bagi seluruh pegawai; natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu; natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa;.
Dividen atau penghasilan lain (rincian pasca UU HPP ada di bawah daftar ini).
Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun
Bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saharn-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia
Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu
Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu.
dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH); dan
Sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, atau ditempatkan sebagai dana abadi.
Dividen dan penghasilan lain yang dikecualikan sebagai objek pajak, dibagi dua:
dividen yang diterima dari perseroan terbatas di Indonesia, dan
dividen dan penghasilan lain dari Luar Negeri
Persyaratan dividen yang diterima dari PT yang dikecualikan :
diterima oleh wajib pajak badan, tidak ada syarat. Langsung dikecualian.
diterima oleh orang pribadi, syarat diinvestasikan selama 3 tahun.
Persyaratan dividen dan penghasilan lain dari Luar Negeri yang dikecualikan:
dividen dari perusahaan privat, syarat : dibagikan dan diinvestasikan minimal 30% dari penghasilan bersih setelah pajak.
dividen dari perusahaan terbuka, syarat: diinvestasikan di Indonesia.
penghasilan dari BUT (cabang) di luar negeri, syarat dibagikan dan diinvestasikan minimal 30% dari penghasilan bersih setelah pajak.
penghasilan dari usaha aktif di luar negeri, syarat diinvestasikan di Indonesia.
Ada beberapa objek pajak yang sebelumnya masuk penghasilan umum, setelah adanya Omnibus Law berubaha menjadi penghasilan yang dikecualikan. Intisarinya begini:
Dividen dari dalam negeri yang diterima oleh Wajib Pajak badan.
Dividen dan penghasilan setelah pajak dari Luar Negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk kegiatan usaha lainnya di Indonesia.
Penghasilan dari Luar Negeri selain BUT sepanjang diinvestasikan di Indonesia dikecualikan dari objek.
Pengecualian objek PPh atas : bagian laba/SHU koperasi, dan dana haji yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)
Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto biasa disebut biaya fiskal, atau deductibleexpenses. Sedangkan biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sering disebut non-deductible expenses.
Biaya Yang Boleh Menjadi Pengurang
Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur biaya pengurang penghasilan bruto. Tetapi beberapa jenis biaya diatur tersendiri seperti di Pasal 5 untuk BUT, di Pasal 11 dan 11A untuk penyusutan dan amortisasi.
Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur kaidah umum bolehnya biaya dikurangkan dari penghasilan bruto:
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Contoh biaya-biaya yang boleh menjadi pengurang penghasilan bruto setelah Undang-Undang HPP sebagai berikut:
biaya pembelian bahan;
biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
bunga, sewa, dan royalti;
biaya perjalanan;
biaya pengolahan limbah;
premi asuransi;
biaya promosi dan penjualan;
biaya administrasi;
pajak kecuali Pajak Penghasilan;
penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
kerugian selisih kurs mata uang asing;
biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat;
sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Biaya Yang Tidak Boleh Menjadi Pengurang
Secara naluriah, pengusaha akan memperkecil pajak. Salah satu cara memperkecil pajak terutang adalah dengan memperbesar biaya supaya penghasilan neto kecil. Karena itu, Undang-undang PPh mengatur biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto walaupun biaya tersebut benar-benar ada. Tujuan pengaturan ini supaya laba bersih usaha wajar.
Pasal 9 Undang-undang PPh mengatur pengeluaran-pengeluaran perusahaan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya secara fiskal. Walaupun secara komersial (diantaranya) diperbolehkan.
Berikut ini adalah pengaturan di Pasal 9 Undang-Undang PPh setelah Undang-Undang HPP:
pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali: cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piurang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan; cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali: cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piurang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan; cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu;
premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan
jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang PPh.
Pajak Penghasilan.
biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Cara Menghitungan Penyusutan Fiskal
Terdapat beberapa perbedaan aturan penghitungan penyusutan menurut akuntansi dan menurut Undang-Undang PPh (fiskal). Secara ringkas, perbedaan tersebut yaitu:
Masa manfaat menurut fiskal berdasarkan kelompok harta. Dan kelompok harta ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009
Saat dimulai penyusutan adalah eksistensi harta di bulan tersebut. Atau penyusutan dimulai saat bulan pengeluaran. 1 hari = 1 bulan.
Fiskal tidak memperhitungkan nilai sisa harta. Harga perolehan dibagi habis selama masa manfaat, walaupun pada akhir masa manfaat masih bisa dijual (ada nilai sisa).
Setelah Undang-Undang HPP, harta yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun dapat menggunakan metode penyusutan berdasarkan standar akuntansi atau menggunakan metode yang diatur di Pasal 11 dan Pasal 11A tetapi masa manfaat sesuai masa manfaat sebenarnya. Tidak lagi mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009
Debt To Equity Ratio
Pajak membatasi jumlah biaya pinjaman yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Ketentuan ini disebut debt to equity ratio (DER). Lebih lanjut tentang penghitungan DER dapat dilihat di Ketentuan Debt Equity Ratio Menurut Pajak
Walaupun demikian, terdapat 3 alasan kenapa biaya pinjaman (biaya bunga) dapat dikoreksi. Ketiganya bisa dilihat di gambar berikut:
Koreksi biaya bunga
Kredit Pajak Luar Negeri
Pajak-pajak yang kita bayar di luar negeri dapat kita manfaatkan sebagai kredit pajak. Hal ini diatur di Pasal 24 Undnag-Undang PPh sehingga disebut PPh Pasal 24.
Peraturan terbaru tentang kredit pajak luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.03/2018.
Pada prinsip Indonesia mengatur per country limitation.
Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;
jumlah PPh Luar Negeri yang benar-benar dibayar; dan
jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut.
Seperti disampaikan diatas, bahwa pada dasarnya PPh Badan itu terutang pada akhir periode akuntansi. Dalam hal periode akuntansi menggunakan kalender, maka saat terutang PPh badan adalah 31 Desember.
Namun demikian, setiap bulan kita diminta atau diwajibkan untuk membayar PPh yang belum terutang. Ini namanya PPh Pasal 25. PPh ini dihitung berdasarkan jumlah terutang PPh Badan SPT 1771 yang terakhir disampaikan.
SPT Tahunan PPH disebut form 1771. Dalam bentuk pdf, format SPT 1771 sebagai berikut:
Dan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan dapat diunduh di sini:
Semua penghasilan, baik penghasilan yang dikenakan tarif Pasal 17, maupun penghasilan yang dihitung menggunakan tarif final, dan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak wajib hukumnya dilaporkan di form 1771.
Sedangkan biaya-biaya fiskal, walaupun menurut ketentuan boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dan pajak-pajak yang sudah dibayar, baik yang dipotong oleh pihak lain maupun yang kita bayar sendiri, hukumnya dapat dilaporkan. Jadi ini pilihan dari sisi Wajib Pajak.
Dalam hal terdapat bukti potong PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan di SPT 1771, sepanjang penghasilan dari bukti potong tersebut sudah dilaporkan, maka itu tidak mengapa. Boleh.
Sudah Lapor Tetapi Dianggap Tidak Lapor
Pasal 3 ayat (7) Undang-undang KUP mengatur 4 hal yang menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan, yaitu :
Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani;
Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen;
Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Teknologi pelaporan SPT melalui DJP Online setiap tahun selalu ditingkatkan. Tidak heran jika tiap tahun ada “cara baru” lapor SPT. Namun, ke depan format PDF yang dimodifikasi menjadi e-form akan menjadi trend. Seperti mulai tahun 2022, SPT Masa unifikasi juga menggunakan pdf.
Tutorial mengisi SPT Tahunan PPh Badan 1771 dengan menggunakan eform dapat dilihat di sini:
Konsultan Pajak
Sekarang, setiap orang bisa belajar pajak. Namun bagi sebagian pebisnis, mungkin tidak memiliki kemewahan waktu untuk belajar pajak. Perlu solusi cepat bagaimana mana membuat SPT Tahunan.
Saran terbaik tentu saja memanfaatkan jasa konsultan pajak untuk membuat SPT Tahunan. Bahkan bukan cuma SPT Tahunan, bisa juga SPT Masa.
Bagi anda yang ingin fokus ke bisnis, dan menyerahkan urusan pajak ke profesional, silakan isi form berikut:
JIka terdapat kesalahan, apakah saya dapat menghapus SPT Tahunan?
Semua SPT yang sudah disampaikan oleh Wajib Pajak tidak dapat dihapus di sistem database pajak. Tetapi, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT. Tidak ada batasan berapa kali satu SPT dibetulkan. Boleh berkali-kali. Ada juga yang sampai lebih dari 4 kali pembetulan. Semua jenis SPT dapat dibetulkan berkali-kali. Lebih lanjut tentang pembetulan dapat dilihat di Pembetulan SPT