Blog

Adakah Daluwarsa Penerbitan STP?

SKPKB daluwarsa setelah 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Hal ini diatur di Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP. Hak penagihan pajak (termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak) juga berakhir setelah 5 tahun sejak penerbitan STP, SKPKB, serta SKPKBT, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali. Tapi Adakah daluwarsa penerbitan STP?

Continue reading “Adakah Daluwarsa Penerbitan STP?”

Lapor SPT Tahunan Dengan e-Form lebih cepat

Pada akhir bulan Maret, akses ke DJP Online biasanya mencapai puncak.  Banyak Wajib Pajak mengeluh lambatnya buka e-Filing. Tidak jarang terjadi gagal lapor SPT Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak segera mengubah strategi, mulai 2017 diperkenalkan cara lapor SPT Tahunan dengan e-Form. Tahun 2018 e-Form akan lebih diperluas lagi, bukan hanya untuk form 1770S dan 1770, tetapi untuk 1771. Keunggulan e-Form adalah cepat submit SPT Tahunan.

Continue reading “Lapor SPT Tahunan Dengan e-Form lebih cepat”

Menagih Kekurangan Pajak Dengan Surat Tagihan Pajak

gambar taxes 14

Salah satu cara menagih kekurangan pembayaran pajak yang paling mudah adalah dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). STP dapat diterbitkan dengan selembar Lembar Penelitian. Bahkan sekarang sudah ada aplikasi untuk membuat STP. Sehingga petugas Account Representative (AR) dapat dengan mudah menerbitkan STP. Bahkan dalam hal banyak, bisa dibuatkan bot untuk input ke core system.

Continue reading “Menagih Kekurangan Pajak Dengan Surat Tagihan Pajak”

Macam-Macam Ketetapan Pajak Yang Dikeluarkan Oleh Kantor Pajak

gambar pajak 02

Beberapa buku perpajakan menyebut adanya ajaran formil dan ajaran materil. Ajaran formil mengharuskan adanya ketetapan pajak untuk mengetahui besarnya pajak terutang. Kantor pajak yang menentukan berapa yang harus dibayar Wajib Pajak. Padahal ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh kantor pajak ada bermacam-macam. Artinya, tidak semua ketetapan pajak mengharuskan Wajib Pajak keluar uang. Bahkan ada yang sebaliknya.

Continue reading “Macam-Macam Ketetapan Pajak Yang Dikeluarkan Oleh Kantor Pajak”

Alasan Diterbitkannya SKPKB Oleh Dirjen Pajak

gambar taxes 9

Dasar hukum diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) oleh Direktur Jenderal Pajak adalah Pasal 13 Undang-Undang KUP. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB. Masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak mengacu ke SPT. Tetapi tidak semua SPT harus diterbitkan surat ketetapan pajak. Direktur Jenderal Pajak memiliki alasan tertentu untuk menerbitkan SKPKB.

Continue reading “Alasan Diterbitkannya SKPKB Oleh Dirjen Pajak”

Prinsip Self Assessment Menurut Ketentuan Umum Perpajakan di Indonesia

gambar taxes 4

Prinsip self assessment adalah prinsip pemenuhan kewajiban perpajakan yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang teruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri melalui dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampai baik secara langsung, online, pos, maupun melalui ASP.

Continue reading “Prinsip Self Assessment Menurut Ketentuan Umum Perpajakan di Indonesia”

Cara Pembayaran Pajak Secara Online

Pembayaran Pajak Dapat Dilakukan Melalui Mini ATM di KPP. Tinggal gesek saja!
Pembayaran Pajak Dapat Dilakukan Melalui Mini ATM di KPP. Tinggal gesek saja!

Pembayaran pajak sekarang dapat dilakukan secara online. Wajib Pajak tidak perlu datang ke bank untuk mengantri di teller, atau ke kantor Pos. Cukup dilakukan di depan komputer melalui internet banking, atau gesek kartu debit di mesin Mini ATM yang sudah disediakan di kantor pajak. Atau melalui ATM manapun yang terdekat.

Continue reading “Cara Pembayaran Pajak Secara Online”

Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT

P_20180112_064726_1-01.jpeg

Pada prinsipnya SPT yang dilaporkan ke kantor pajak baik lapor secara daring melalui djponline.pajak.go.id, atau Pos,  maupun secara langsung ke kantor pajak harus diLUNASi terlebih dahulu. Pajak-pajak yang terutang harus dibayar, baru SPT dilaporkan. Karena itu perlu diketahui kapan batas waktu pelunasan pajak-pajak dan kapan batas waktu pelaporan SPT yang kita laporkan.

Continue reading “Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT”

Menghindari SKPKB Melalui Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

tax audit

Untuk Wajib Pajak tertentu, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), apalagi dengan jumlah pajak yang BESAR, sangat dihindari. Menerima SKPKB akan mendapatkan hukuman moral bahwa manajemen tidak patuh terhadap pajak. SKPKB diterbitkan setelah pemeriksaan pajak. Untuk menghindari SKPKB, Wajib Pajak dapat menempuh upaya melalui pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT.

Continue reading “Menghindari SKPKB Melalui Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT”

Menghindari Penyidikan Pajak Dengan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan

pidana pajak

Proses penyidikan didahului dengan proses pemeriksaan bukti permulaan. Untuk mengetahui perbedaan pemeriksaan biasa dengan pemeriksaan bukti permulaan bisa dilihat dari surat perintah. Jika surat perintah berbunyi “Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan” maka pemeriksaan tersebut dipersiapkan untuk penyidikan. Menghindari penyidikan pajak dapat dilakukan dalam proses pemeriksaan bukti permulaan dengan cara pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

Continue reading “Menghindari Penyidikan Pajak Dengan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan”

DJP Memperkenalkan Layanan Pajak Online

efin 2018

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan istilah Layanan Pajak Online. Menurut Surat Edaran nomor SE-42/PJ/2017 bahwa Layanan Pajak Online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui DJP Online dan Penyedia Layanan Elektronik.

Continue reading “DJP Memperkenalkan Layanan Pajak Online”

Sanksi Administrasi Karena Pembetulan SPT

gambar taxes 3

Niat baik dikenai sanksi? Eit, bukan masalah niat ini tapi masalah keterlambatan bayar pajak. Setiap keterlambatan satu bulan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% dari pajak kurang bayar. Pembetulan SPT yang menyebabkan pajak lebih besar otomatis akan menyebabkan keterlambatan bayar pajak dan itu harus dikenai sanksi administrasi.

Continue reading “Sanksi Administrasi Karena Pembetulan SPT”

Pembetulan SPT Karena Ketetapan Pajak

tax audit

Kompensasi kerugian merupakan hak Wajib Pajak. Kompensasi kerugian akan mengurangi penghasilan neto sebelum penghasilan kena pajak. Jika kerugian lebih bisa daripada penghasilan neto, tentu pada tahun tersebut Wajib Pajak tidak ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan. Tetapi jika kompensasi kerugian tersebut dikoreksi maka Wajib Pajak harus melakukan pembetulan SPT.

Continue reading “Pembetulan SPT Karena Ketetapan Pajak”

Pajak-Pajak Yang Dikenakan di Kerajaan Saudi Arabia

Otoritas Zakat dan Pajak Saudi Arabia

Gusfahmi menebutkan bahwa istilah pajak dalam islam yang tepat adalah dharibah yang artinya beban. Mengutif pendapat Yusuf Qardhowi bahwa pajak merupakan kewajiban tambahan (tathawwu’) bagi kaum Muslim setelah Zakat, sehingga dalam penerapannya akan dirasakan sebagai sebuah beban atau pikulan yang berat. Dan Kerajaan Arab Saudi juga menggunakan istilah dharibah untuk pajak. Kerajaan Arab Saudi menerjemahkan tax sebagai dharibah. Hal ini bisa di cek di laman otoritas zakat dan pajak Kerajaan Arab Saudi gazt.gov.sa


Setelah saya terjemahkan menggunakan google translate, Kerajaan Arab Saudi menggunakan istilah dharibah sebagai pajak dan digunakan dalam:

  1. Pajak Pengahasilan (PPh);
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
  3. Pajak Komoditas Selektif (cukai).
Menurut laman https://www.gazt.gov.sa/ar bahwa PPh adalah ketentuan sistem pajak penghasilan berlaku bagi perusahaan dana penduduk untuk saham mitra non-Saudi, baik yang bersifat alami atau legal, penduduk atau bukan penduduk. Berlaku untuk bukan penduduk. Artinya, PPh dikenakan atas penghasilan perusahaan atau badan.
 
PPh badan sudah dikenakan terhadap perusahaan di Kerajaan Arab Saudi. Bahkan Indonesia sudah mempunya perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan Kerajaan Saudi Arab sejak 1991. 
 
PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan atas semua barang dan jasa yang dibeli dan dijual oleh perusahaan, dengan beberapa pengecualian.
 
Kerajaan Arab Saudi baru pertama kali mengenakan PPN pada tahun 2018. Kerajaan Arab Saudi memberlakukan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah kondisi harga minyak dunia yang rendah.

Contoh Penerapan PPN di salah satu toko di Jeddah, Arab Saudi
 
Pajak Komoditas Selektif dikenakan pada barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, lingkungan atau barang mewah dalam berbagai proporsi, yaitu minuman ringan, minuman energi, tembakau dan turunannya. Pajak ini juga baru dikenakan tahun 2017
 
Namun ada yang tidak umum dengan istilah tax pada otoritas pajak. Biasanya otoritas pajak menggunakan istilah revenue yaitu penerimaan negara, seperti IRS, dan IRAS.
 
Revenue memang mirip artinya dengan income. Kerajaan Arab Saudi menggunakan income tax dengan dharibah addukhul. Dan otoritas penerimaan juga menggunakan istilah ad-dukhul dan diterjemahkan sebagai tax (General Authority Of Zakat and Tax).
 

Antara Maks Versus Pajak

Istilah mukus atau maks bukan pajak tapi palak. Kesimpulan maks sebagai palak sesuai dengan pendapat Ustadz Ahmad Sarwat yang sudah diupload di Youtube.

 
Ustadz Adi Hidayat menterjemahkan maks dengan pungutan liar (pungli). Beliau mengutip pendapat Imam Nawawi tentang maksud istilah maks. Imam Nawawi menjelaskan maks dengan “setiap pungutan liar dari masyarakat“.

Baik palak maupun pungli di masyarakat Indonesia memang ada. Istilah palak digunakan jika pelaku seorang preman atau bukan aparat. 

Sedangkan pungli digunakan untuk pungutan yang dilakukan oleh aparat tetapi sebenarnya aparat tersebut tidak memiliki kewenangan, atau atas pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya.

Sedangkan pajak memiliki dasar hukum. Bahkan Undang-undang Dasar 1945 sudah mencantumkan. Jadi sebelum Indonesia merdeka, para pendiri NKRI sudah berpikir dasar hukum pembiayaan negara melalui pajak.

Walaupun Undang-undang Dasar 1945 mengalami beberapa amandemen, pajak tetap dicantumkan. Terakhir tentang pajak tercantumdi Pasal 23A.

Kewajiban membayar pajak diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yaitu: 

pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

 

 
 

Pembetulan SPT

gambar taxes 13

Manusia itu tempat salah. Saat kita lapor SPT, sangat mungkin ada kesalahan dalam pembuatan. Peraturan perundang-undangan perpajakan memungkinkan pembetulan SPT. SPT yang ada kesalahan ditimpa menjadi SPT yang benar.

Continue reading “Pembetulan SPT”

Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa

Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa

Media pelaporan ke kantor pajak disebut surat pemberitahuan (SPT). Jenis SPT yang harus dilaporkan ke kantor pajak ternyata banyak sehingga sebagian Wajib Pajak bingung. SPT mana untuk apa? Untuk memudahkan ingatan, SPT mana yang harus dilaporkan ke kantor pajak perlu dikenali perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa.

Continue reading “Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa”

Wajib Pajak Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan SPT

gambar taxes 16

Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 mengatur Wajib Pajak yang dikecualikan dari Kewajiban Penyampaian SPT. Kriteria Wajib Pajak yang dikecualian yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP ; atau  Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

Continue reading “Wajib Pajak Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan SPT”

4 Channel Penyampaian SPT Tahunan di Tahun 2018

Iklan e-filing 2016_0

Kebijakan penyampaian SPT setiap tahun selalu ada perubahan. Untuk tahun 2018 ini, Direktorat Jenderal Pajak menentukan 4 channel penyampaian SPT Tahunan. Keempat channel tersebut yaitu KPP, KP2KP, Layanan di Luar Kantor (LDK), dan saluran tertentu. Bagaimana masing-masing channel dapat menerima SPT Tahunan? Berikut rinciannya.

Continue reading “4 Channel Penyampaian SPT Tahunan di Tahun 2018”

Kemudahan Menyampaikan SPT Secara Online

P_20180112_064800-01.jpeg

Saat ini, hampir semua pelaporan SPT harus dilakukan secara elektronik. Pelaporan secara elektronik bisa dilakukan dengan datang ke KPP, langsung unggah ke laman djponline.pajak.go.id atau lapor melalui perusahaan penyedia layanan SPT elektronik seperti online-pajak.com. Menyampaikan SPT secara online maksudnya langsung unggah ke laman djponline.pajak.go.id dan ini sebenarnya paling mudah.

Continue reading “Kemudahan Menyampaikan SPT Secara Online”

Mulai 2018, Asrama dan Rumah Kos Tidak Dikenai PPh Final

raden agus suparman : Mulai 2018, Asrama dan Rumah Kos Tidak Dikenai PPh Final

Kalimat yang paling menarik dari Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 yaitu “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos. Kalimat ini ada di penjelasan Pasal 2 ayat (3). Ayat ini mengatakan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya tidak termasuk yang dikenakan Pajak Penghasilan Final. Artinya, sekarang asrama dan rumah kos tidak dikenai PPh final.


Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 mengganti Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1996. Tidak ada perubahan tarif. Tapi ada perubahan objek penghasilan.
 
Seperti disebutkan dalam bagian menimbang bahwa peraturan pemerintah yang baru lebih untuk memberikan kepastian hukum mengenai pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan termasuk penghasilan dari pelaksanaan perjanjian bangun guna serah.
 
Pasal 2 ayat (2) menegaskan :
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari Investor terkait dengan pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah, meliputi:
  • penghasilan atas pembayaran berkala selama masa perjanjian Bangun Guna Serah;
  • penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah berakhir;
  • penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian Bangun Guna Serah berakhir; dan/atau
  • penghasilan lain terkait perjanjian Bangun Guna Serah, termasuk pembayaran terkait bagi hasil penggunaan Bangunan dan denda perjanjian Bangun Guna Serah
Contoh :
PT A sebagai pemilik tanah melakukan perjanjian Bangun Guna Serah dengan PT B untuk membangun gedung perkantoran. Setelah proses pembangunan selesai, PT B mempunyai hak untuk menggunakan Bangunan tersebut selama 20 (dua puluh) tahun.
Setiap bulan sepanjang 20 (dua puluh) tahun tersebut PT B akan membayarkan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada PT A dan di akhir masa Bangun Guna Serah PT B menyerahkan Bangunan perkantoran tersebut kepada PT A.
PT B di tahun kedua dikenai denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkannya kepada PT A dikarenakan tidak melaksanakan salah satu butir dalam kontrak yang telah disepakati.
Perlakuan Perpajakan
Penghasilan PT A yang harus dipotong Pajak Penghasilan atas sewa tanah dan/atau Bangunan oleh PT B adalah penghasilan yang diterima rutin setiap bulan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), penghasilan berupa jumlah bruto nilai Bangunan yang diterima pada saat Bangun Guna Serah berakhir, dan denda pelanggaran kontrak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Jadi denda karena pelanggaran kontrak persewaan menjadi penghasilan yang dikenakan PPh final sekarang. Sama seperti sewa itu sendiri.
Tarif PPh atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan tetap sebesar 10%. Peraturan pemerintah yang baru memberikan penegasan tentang dasar pengenaan pajak. Bahwa dasar pengenaan pajak adalah jumlah bruto.
Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk :
  • biaya perawatan,
  • biaya pemeliharaan,
  • biaya keamanan,
  • biaya layanan (service charge), dan
  • biaya fasilitas lainnya
Biaya-biaya diatas walaupun dibuat perjanjian terpisah dengan sewa gedung tetap dianggap sebagai sewa. Hal ini ditegaskan di Pasal 4 ayat (2).
 
Perlakuan Perpajakan Atas Rumah Kos-Kosan
Peraturan pemerintah sebelumnya menyebutkan contoh banguna. Contoh yang disebutkan, berupa rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri.
 
Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 menyebutkan persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan.
Bagian penjelasan menambahkan yang dimaksud dengan “sebagian dari Bangunan” adalah areal baik di dalam Bangunan maupun di luar Bangunan yang merupakan bagian dari Bangunan tersebut, seperti 
  • teras Bangunan, 
  • kamar di dalam sebuah rumah, 
  • paviliun, 
  • kolam renang, dan sebagainya
Walaupun menyebut “kamar di dalam sebuat rumah”, tetapi peraturan pemerintah terbaru mengenalkan istilah  “jasa layanan penginapan“. Istilah jasa layanan penginapan tidak ada di peraturan sebelumnya.
Istilah jasa berbeda dengan sewa. Sewa biasanya dikelompokkan pada passive income. Sedangkan jasa atau service tentu masuk usaha atau active income.
Artinya, sekarang jasa layanan penginapan seperti :
  • kamar,
  • asrama untuk mahasiswa/pelajar,
  • asrama atau pondok pekerja, dan
  • rumah kos
termasuk  usaha.
Penghasilan dari usaha, sepanjang penghasilan setahun kurang dari Rp4,8 milyar tetap dikenakan PPh final tetapi hanya 1% saja berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 atau dikenal PP46.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

4 Hal Yang Menyebabkan SPT Dianggap Tidak Disampaikan

gambar taxes 12

Setiap Wajib Pajak wajib hukumnya mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Surat Pemeritahuan (SPT). Kewajiban ini tercantum di Pasal 3 ayat (1) Undang-undang KUP. SPT harus diisi dengan benar, lengkap, jelas, dalam bahasa Indonesia, menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang Rupiah. Disampaikan ke kantor pajak atau melalui laman djponline.pajak.go.id

Continue reading “4 Hal Yang Menyebabkan SPT Dianggap Tidak Disampaikan”

Inilah Perbedaan Wakil dan Kuasa Dalam Perpajakan

jabat tangan

Tips paling gampang untuk membedakan wakil wajib pajak dan kuasa wajib pajak adalah antara aku dan kamu. Wakil itu orang dalam (aku). Kuasa itu orang luar (kamu). Wakil adalah aku yang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Tanpa aku, perusahaan tidak berjalan.

Continue reading “Inilah Perbedaan Wakil dan Kuasa Dalam Perpajakan”

Faktur Pajak Elektronik

efaktur mulai Juli 2016

Faktur pajak elektronik (disingkat efaktur atau e-faktur) merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Pajak dalam pengawasan faktur pajak. Masyarakat Indonesia masih banyak yang belum kenal dengan internet. Baik yang di ibukota maupun di daerah. Tetapi, sekarang saat akan membuat faktur pajak, dia wajib menggunakan aplikasi dan terhubung ke internet.

Continue reading “Faktur Pajak Elektronik”

Mendapatkan Sertifikat Elektronik di Kantor Pajak

sertifikat elektronik

Sertifikat elektronik atau sertifikat digital (serdig) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Sertifikat elektronik memiliki konsekuensi hukum. Karena itu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat elektronik sangat ketat.

Continue reading “Mendapatkan Sertifikat Elektronik di Kantor Pajak”

Tata Cara Permohonan Pengukuhan PKP

gambar pajak 01

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya. PKP merupakan istilah dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Seseorang boleh menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN jika sudah dikukuhkan sebagai PKP.

Continue reading “Tata Cara Permohonan Pengukuhan PKP”

Persyaratan Penghapusan NPWP

gambar taxes 14

Persyaratan Penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-20/PJ/2013. Ada dua belas kondisi yang memungkinkan NPWP seseorang dihapus dari sistem informasi Ditjen Pajak.

Continue reading “Persyaratan Penghapusan NPWP”

Siapa Saja Yang Wajib Punya NPWP?

Secara umum yayasan adalah lembaga amal yang tidak mencari keuntungan.  Tapi pada praktiknya, ada juga yayasan yang mencari keuntungan.  Atau pada kenyataannya memang yayasan tersebut untung.

Continue reading “Siapa Saja Yang Wajib Punya NPWP?”

Buat NPWP Badan Sekarang Bisa Oleh Notaris

Akhir 2017, notaris diberikan fasilitas baru oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu akses khusus ke ereg.pajak.go.id untuk membuat NPWP badan.

Continue reading “Buat NPWP Badan Sekarang Bisa Oleh Notaris”

Buat NPWP Secara Elektronik 

Tampilan laman ereg.pajak.go.id di handphone 📱

Zaman now segala urusan melalui gadget. Termasuk untuk urusan meminta atau daftar NPWP. Direktorat Jenderal Pajak sudah menyiapkan laman ereg.pajak.go.id untuk kanal pendaftaran NPWP.

Continue reading “Buat NPWP Secara Elektronik “

Kewajiban Pemilik NPWP

Masih banyak orang mengira, meminta NPWP sekedar meminta sederetan nomor saja. Atau sekedar “mendaftar” di kantor pajak. Padahal memiliki NPWP punya konsekuensi, yaitu lapor SPT Tahunan.

Continue reading “Kewajiban Pemilik NPWP”

Begini Cara Validasi SSP Penjualan Tanah dan Bangunan

Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran Pajak Penghasllan (PPh) atas penghasilan dari: pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan, harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Aturan ini sebenarnya sudah lama ada, tetapi akhir tahun 2017 dilakukan revisi dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017.


Ada dokumen yang baru disyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017, yaitu Surat Pernyataan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan. 

Surat ini ditanda tangani oleh penjual dan pembeli serta pihak notaris. Menurut surat nomor S-896/PJ.03/2017, surat permohonan tersebut dapat tidak ditandatangani oleh notaris dengan syarat dilampirkan bukti dokumen waarmerking (register) atas Surat Pernyataan tersebut.

Surat Pernyataan ini juga mengharuskan mencantumkan nomor rekening dan bank pihak penjual yang menampung hasil penjualan dalam hal ditransfer. Informasi ini tentu berguna bagi kantor pajak karena kantor pajak sekarang memiliki kewenangan membuka rekening bank  berdasarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan menjadi undang-undang.

Surat Pernyataan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan



Seringkali transaksi jual beli tanah tidak dilaporkan ke kantor pajak sesuai dengan harga sebenarnya. Biasanya dilaporkan sekitar nilai NJOP. Sehingga pajak penghasilan yang dibayar juga berdasarkan harga NJOP. Padahal kenyataannya harga jual lebih besar dari NJOP bahkan bisa berkali-kali nilai NJOP.

Setelah kantor pajak mengetahui rekening bank penampung hasil penjualan, maka kantor pajak dapat melakukan penelitian material. Tujuan penelitian ini untuk memastikan bahwa pajak penghasilan dihitung dan dibayar sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Surat Pernyataan diatas merupakan lampiran dari surat permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan. Surat permohonan disampaikan ke kantor pajak dimana tanah berada. Jadi sesuai domisili objek.

Surat Permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atau validasi SSP
Ini daftar lampiran yang harus disampaikan bersamaan dengan surat permohonan validasi SSP :
  • Surat Setoran Pajak (SSP) yang sudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor (NTPN)
  • Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan atau sarana administrasi lainnya yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak;
  • surat pernyataan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya yang telah diisi secara lengkap dan dibubuhi meterai dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran II PER 18/PJ/2017;
  • fotokopi seluruh faktur/bukti penjuatan, bukti transfer dan/ atau fotokopi bukti penerimaan uang secara tunai yang telah ditandatangani pihak yang mengalihkan tanah dan/ atau bangunan di atas meterai;
  • fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atau bukti penagihan Pajak Bumi dan Bangunan lainnya untuk tahun terakhir;
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI);
  • fotokopi Paspor bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Asing (WNA);
  • surat kuasa dan fotokopi KTP yang diberi kuasa untuk menyampaikan dan/ atau mengambil dokumen dalam hal penyampaian permohonan penelitan dikuasakan;
  • fotokopi brosur, price list, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalarn hal pengalihan tanah dan/ atau bangunan ditakukan oleh pengembang; dan
  • surat pernyataan tidak wajib menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PER 18/PJ/2017 dalam hal penyetoran Pajak Penghasilan tanpa menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan kepada Spesial Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu, lampiran permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan  juga harus dilengkapi dengan dokumen:
  • fotokopi pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran Dana Investasi Real Estat (DIRE) berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
  • keterangan dari OJK bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat
  • bertransaksi dengan Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu; dan
  • surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan Real Estat kepada Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Sekarang, validasi SSP dilakukan melalui DJP Online

 

HS Code Wajib Dicantumkan Dalam Faktur Pajak Untuk Penyerahan Ke Kawasan Bebas

Penyerahan ke Kawasan Bebas pada dasarnya tidak dipungut. Tetapi fasilitas tidak dipungut ini ada syaratnya, yaitu harus mendapatkan endersement dan faktur pajak harus merinci barang yang dimasukkan dan setiap barang harus mencantumkan HS Code sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Ketentuan terakhir terncamtum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.03/2017.

Kawasan bebas diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2011. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam meliputi :

  • Pulau Batam,
  • Pulau Tonton,
  • Pulau Setokok,
  • Pulau Nipah,
  • Pulau Rempang,
  • Pulau Galang,
  • Pulau Galang Baru, dan
  • Pulau Janda Berias dan gugusannya
Walaupun begitu, tidak semua pulau batam masuk kawasan bebas. Begitu juga dengan pulau lainnya. Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah masing-masing diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2011.
raden agus suparman : peta kawasan bebas menurut peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2011
Karena ada batas tetap dan titik koordinat, maka harus dilakukan endorsement oleh kantor pajak. Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/ pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.
Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka endorsement secara manual adalah Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan:
  • fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
  • fotokopi Faktur Pajak yang dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 dengan mencantumkan kode Pos Tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI);
  • fotokopi Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery Order dan
  • fotokopi invoice
Endorsement selama ini dilakukan oleh KPP Madya Batam. Jadi, dokumen-dokumen diatas harus disampaikan ke KPP Madya Batam dengan menunjukkan dokumen aslinya.
 
Apa akibatnya jika tidak mendapat endorsement dari kantor pajak? Tidak dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. 
 
Karena tidak diberikan fasilitas, artinya pengusaha kena pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak wajib hukumnya memungut PPN. Dalam hal tidak memungut, maka kantor pajak dapat menetapkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) atas transaksi tersebut. SKPKB diterbitkan oleh kantor pajak dimana PKP terdaftar.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Kewajiban Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri dalam SPT Tahunan PPh

Direktur Jenderal Pajak mewajibkan pelaporan utang swasta luar negeri dalam SPT Tahunan PPh Badan. Walaupun ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015 berlaku baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi tetapi Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2017 hanya mewajibkan kepada wajib pajak badan saja.

Kewajiban melaporkan utang swasta muncul di Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015. Kemudian Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2017 mengatur lebih lanjut media kewajiban pelaporan utang swasta luar negeri.

Pasal 7 ayat 2 PER-25/PJ/2017 berbunyi :

Dalam hal Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki utang swasta luar negeri, Wajib Pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Selain itu, PER-25/PJ/2017 mengatur format perbandingan utang dan modal. Sehingga ada 2 (dua) lampiran SPT Tahunan yang harus dibuat, yaitu :

  1. Laporan Penghitungan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal; 
  2. Laporan Utang Swasta Luar Negeri.

Kewajiban penyampaian laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal dan laporan utang swasta luar negeri mulai berlaku sejak tahun pajak 2017. 

Sehingga bagi wajib pajak yang sedang menyiapkan SPT Tahunan dan ada utang swasta, segera siapkan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan Laporan Utang Swasta Luar Negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Berikut contoh format laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal :

raden agus suparman : contoh format laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal (Laporan DER)

 

 

Sedangkan contoh format laporan utang swasta luar negeri sebagai berikut :

raden agus suparman : contoh format laporan utang swasta luar negeri
Aturan DER (Debt to Equity Ratio) di Indonesia
Besarnya perbandingan antara utang dan modal sering disingkat DER, yaitu singkatan dari debt to equity ratio. DER menunjukkan persentase penyediaan dana oleh pemegang saham terhadap pemberi pinjaman. Semakin besar angka DER menunjukkan semakan besar komposisi utang dibandingkan dengan modal sendiri.
 
DER pertama kali diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/1985. Keputusan ini menetapkan DER setinggi-tingginya tiga dibanding satu (3 : 1).
 
Sayang tahun berikutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1002/KMK.04/1984 ditunda pelaksanaannya oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/1985.
 
Aturan DER muncul lagi dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015. Aturan ini membatasi  DER setinggi-tingginya empat dibanding satu (4 : 1). Hanya saja aturan DER terakhir dikecualikan bagi :
  1. Wajib Pajak bank;
  2. Wajib Pajak lembaga pembiayaan;
  3. Wajib Pajak asuransi dan reasuransi;
  4. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal; dan
  5. Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri; dan
  6. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.

Perpajakan sangat berkepentingan dengan pengaturan DER karena terkait dengan kewajaran biaya pinjaman. Bagi biaya pinjaman yang tidak wajar, maka biaya tersebut dianggap bukan biaya.


Biaya pinjaman yang tidak memenuhi ketentuan DER diatas (lebih dari 4), dianggap sebagai dividen bagi pihak yang menerima atau memperolehnya dan dikenakan pajak pada saat biaya pinjaman tersebut dibayarkan atau jatuh tempo pembayarannya, jika penerima biaya pinjaman memiliki hubungan istimewa. Karena dianggap dividen, maka bukan biaya dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Tetapi jika tidak memiliki hubungan istimewa, tentu bukan dividen tetapi bukan biaya juga. Yang pasti, atas kelebihan diatas 4 tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
 
Tetapi jika nominal saldo equitas Rp0 (nol rupiah) atau minus rupiah, maka biaya pinjaman tersebut seluruhnya dianggap bukan biaya dan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
 
Ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan terkait hubungan istimewa tetap berlaku. Jadi biaya pinjaman atas utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
 
Berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pula maka tidak mungkin ada pinjaman tanpa bunga. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010 pinjaman tanpa bunga dibolehkan dengan syarat.
 
Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
  • pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
  • modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
  • pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
  • perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 
 
 
 
 
 

Pemblokiran dan Pencabutan Akses Kepabeanan oleh Kantor Pajak

Mulai sekarang, Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemblokiran akses kepabeanan atau bahkan pencabutan akses kepabeanan. Aturan permintaan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2017 yang merupakan turunan dari Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan nomor 179/PMK.04/2016 tentang registrasi kepabeanan.


Pemblokiran dan pencabutan akses kepabeanan secara lengkap diatur pada Bab VI Peraturan Menteri Keuangan nomor 179/PMK.04/2016. Secara lengkap saya salinkan Pasal 14 dan Pasal 17 di bawah. Terkait perpajakan, sengaja saya tulis tebal :

Pemblokiran untuk seluruh kegiatan kepabeanan dilakukan dalam hal:
a. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan perubahan data terkait dengan eksistensi dan/ atau susunan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pas al 10 ayat ( 1);

b. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak aktif melakukan kegiatan kepabeanan selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut;

c. berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memenuhi kewajiban perpajakan berupa:

  1. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan selama 2 (dua) tahun terakhir; dan/ atau 
  2. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 3 (tiga) masa pajak terakhir dalam hal Pengguna Jasa Kepabeanan mempunyai status sebagai Pengusaha Kena Pajak;
d. berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan data pemilik barang yang sebenarnya pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor dan/ atau impor; dan/atau
 
e. berdasarkan rekomendasi dari unit internal dan/atau instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dicabut dalam hal:
a. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak mendapatkan persetujuan perubahan data dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat. (1) huruf a dan ayat (2) huruf a;
 
b. Pengguna Jasa Kepabeanan belum mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf e dan ayat (2) huruf b;
 
c. Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK tidak memiliki Ahli Kepabeanan;
 
d. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahari Nilai dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran;
 
e. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan data pemilik barang yang sebenarnya pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor / impor kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran;
 
f. berdasarkan rekomendasi dari unit kerja dan/ atau instansi terkait sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan/ atau
 
g. Pengguna Jasa Kepabeanan mengajukan permohonan pencabutan.
 
 
PER-24/PJ/2017
Selain masalah pelaporan SPT seperti disebutkan diatas, PER-24/PJ/2017 juga ada tambahan alasan rekomendari untuk pemblokiran akses kepabeanan. Tambahannya terkait masalah tagihan pajak dan dugaan penggunaan faktur pajak tidak sah.
 
Jadi, PER-24/PJ/2017 memuat 4 alasan pemblokiran akses kepabeanan, yaitu :
  • tidak menyampaikan SPT Tahunan selama 2 tahun pajak,
  • tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama 3 masa pajak,
  • sudah dilakukan kegiatan penagihan tetapi tidak melunasi utang pajak,
  • status suspend terkait penerbitan faktur pajak tidak sah.
Penyelesaian masalah pemblokiran diatur oleh PER-24/PJ/2017 sebagai berikut :
  • menyampaikan SPT Tahunan selambat-lambatnya 3 bulan sejak pemblokiran;
  • menyampaikan SPT Masa PPN 3 masa pajak selambat-lambatnya 3 bulan sejak pemblokiran;
  • selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak pemblokiran, wajib pajak membayar lunas semua utang pajak atau membayar sebagian ditambah komitmen untuk pelunasan utang pajak;
  • dicabut status suspend oleh Dirjen Pajak.
Jika masalah pemblokiran akses kepabeanan tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan maka statusnya dinaikan menjadi dicabut akses kepabeanan. Karena hak akses kepabeanan sudah dicabut, maka untuk mendapatkan hak akses kembali harus mengajukan permohonan ulang.
 
contoh format surat permintaan rekomendasi
pengajuan kembali registrasi kepabeanan
 
 
 
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
 
 

Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif FINAL (PASFINAL)

Direktorat Jenderal Pajak membuat istilah baru, yaitu pasfinal. Atau pakai tagar #Pasfinal. Istilah pasfinal singkatan dari pengungkapan aset sukarela dengan tarif final. Pasfinal diperkenalkan dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 165/PMK.03/2017. Poin penting dari peraturan menteri keuangan ini adalah menghilangkan sanksi 200% yang diatur Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Pasfinal merupakan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan harta yang belum diungkap dalam SPH (peserta TA) maupun belum dilaporkan dalam SPT, syarat belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).

Kesempatan ini tidak dibatasi waktu. Artinya boleh dilakukan kapan saja sepanjang belum terbit SP2. Namun, pasfinal hanya terkait dengan pengungkapan harta yang pada tanggal 31 Desember 2015 masih dimiliki.

Jadi syarat untuk memanfaatkan pasfinal ada dua:

  • harta yang dimiliki pada tanggal 31 Desember 2015 belum dilaporkan;
  • belum diterbitkan SP2

Fasilitas pasfinal tentu sangat membantu mengurangi beban pajak wajib pajak karena sanksi administrasi sebanyak 200% dari pajak terutang sangat memberatkan wajib pajak. Padahal banyak Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta dalam SPH (peserta TA) bukan berarti bandel. 

Berikut contoh kasus Wajib Pajak yang gagal “meng-amnesti-kan hartanya bukan karena bandel :

  1. terlambat datang ke kantor pajak;
  2. tidak sempat menyampaikan SPH;
  3. bermasalah dengan pembayaran uang tebusan.

Pada akhir periode amnesti pajak, banyak wajib pajak datang ke kantor pajak. Mereka terlambat mendapatkan informasi amensti pajak. Ada juga yang datang dari luar negeri, khusus datang ke Indonesia untuk memanfaatkan amnesti pajak.

Dalam kondisi masih belum jelas, pada hari terakhir mereka masih konsultasi. Tentu saja berkas kelengkapan tidak bawa. Beberapa kasus yang seperti ini terjadi di kantor saya.

Ada juga sih yang datang pada menit-menit terakhir. Kasus seperti ini sedikit tapi saya kira di tempat lain juga ada. Bahkan di kantor pusat kabarnya banyak.

Pada kasus tidak sempat menyampaikan SPH, sebenarnya Wajib Pajak ada niat mengamnestikan hartanya. Bahkan sudah bayar. Namun SPH tidak disampaikan ke kantor pajak. Atau sudah disampaikan, tetapi dokumen pendukung tidak lengkap sehingga dinyatakan dikembalikan.

Sedangkan kasus ketiga terkait dengan masalah pembayaran uang tebusan. Ada dua macam, yaitu terkait masalah limitasi pembayaran kartu ATM, dan permasalah ATM. 

Beberapa wajib pajak terpaksa “memangkas daftar harta yang diamnestikan” karena menyesuaikan dengan limitasi pembayaran ATM. Satu dua orang gagal ikut amnesti pajak karena mau bayar di menit-menit terakhir hari amnesti. 

CARA MEMANFAATKAN PASFINAL
Ada tiga cara memanfaatkan fasilitas pasfinal :

  • Membayar PPh final dengan tarif : 25% (badan), 30% (orang pribadi), dan 12,5 (Wajib Pajak tertentu. 
  • Dibayar langsung ke bank dengan menggunakan kode bayar 411128-422;
  • Diungkap melalui SPT Masa PPh Final.


Nah, bagi yang mau membaca slide PMK lebih lanjut, silakan unduh dari google drive.

Tata cara pengungkapan pasfinal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2017.

SPT Masa PPh Final yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan:

  1. ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan;
  2. disampaikan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; dan
  3. lampiran lengkap.

SPT Masa Pasfinal dianggap lengkap jika dilampiri :

  1. bukti pelunasan Pajak Penghasilan Final atas Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan berupa surat setoran pajak dan/ atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak;
  2. daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format yang
  3. ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
  4. dokumen pendukung terkait nilai Harta selain kas/ setara kas;
  5. dokumen pendukung Utang, dalam hal terdapat Utang yang diungkapkan; dan
  6. surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang undangan yang mengatur mengenai kuasa, dalam hal SPT Masa PPh Final ditandatangani oleh penerima kuasa.
 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Perlakuan Perpajakan Bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

http://www.uinjkt.ac.id

Perguruan tinggi negeri badan hukum, disingkat PTN BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. Dahulu dikenal sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Hukum Pendidikan (BHP), Wikipedia. Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-34/PJ/2017 bahwa PTN BH merupakan subjek pajak dalam negeri karena tidak memenuhi kriteria unit tertentu dari badan pemerintah yang dikecualikan sebagai subjek dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.

PTN BH sebagai subjek pajak dalam negeri mencakup fakultas, jurusan, departemen, dan bagian lain yang merupakan bagian dari PTN BH sebagai badan hukum. Tetapi jika ada badan hukum terpisah dibawah PTN BH maka status badan hukum terpisah menjadi subjek pajak terpisah juga. Jadi, subjek pajak melekat pada badan hukum.

OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Perlakuan pajak penghasilan atas penerimaan PTB BH ada dua :

  • dikecualikan sebagai objek yaitu harta hibah, bantuan, dan sumbangan;
  • objek pajak penghasilan.

Penerimaan PTN BH yang dikecualikan adalah harta hibah, bantuan, dan sumbangan. Penerimaan tersebut dikecualikan sepanjang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Keuangan nomor 245/PMK.03/2008.

Menurut PMK-245, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan adalah harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh:

  • keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
  • badan keagamaan;
  • badan pendidikan;
  • badan sosial termasuk yayasan dan koperasi; atau
  • orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Badan pendidikan dimaksud adalah badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan. PMK-245 tidak mengatur lebih lanjut perihal badan pendidikan yang tidak menceri keuntungan. 

Sedangkan penerimaan PTN BH yang menjadi objek pajak penghasilan yaitu:

  1. Bantuan Pendanaan PTN BH, dan
  2. Sisa lebih.

Mengutip SE-34/PJ/2017 bahwa Bantuan Pendanaan PTN BH yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara berupa bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dan yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima PTN Badan Hukum merupakan objek Pajak Penghasilan.

Bantuan Pendanaan PTN BH adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada PTN BH yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi.

Pendanaan PTN BH yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara diberikan dalam bentuk:

  • bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum; dan/atau
  • bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara bersumber dari:

  1. masyarakat;
  2. biaya pendidikan;
  3. pengelolaan dana abadi;
  4. usaha PTN BH;
  5. kerja sama tridharma Perguruan Tinggi;
  6. pengelolaan kekayaan PTN BH;
  7. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
  8. pinjaman.

Sisa lebih yang merupakan objek pajak penghasilan PTN BH adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba. 

Ketentuan tentang sisa lebih diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.03/2009 jo Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-44/PJ/2009.

Biaya operasional sehari-hari badan adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.

Sisa lebih ini diperlakukan sebagai dikecualikan dari objek pajak penghasilan jika dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut 

  • ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan 
  • yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun 
  • dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya

Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang meliputi :

  1. pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
  2. pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan; atau
  3. pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas, guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada dilingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal.

Ada satu syarat yang sering dilupakan terkait penggunaan sisa lebih ini, yaitu pemberitahuan ke KPP bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka sisa lebih tersebut tetap menjadi objek pajak penghasilan pada tahun kelima.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.03/2009 mengatur :

Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya, setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku

Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-44/PJ/2009 mengatur :

Badan atau lembaga nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tindasan kepada instansi yang membidanginya.

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
PTN BH wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) jika memenuhi syarat :

  • melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
  • bukan kriteria pengusaha kecil.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 223/PMK.011/2014 mengatur bahwa jasa pendidikan yang dikecualian sebagai objek PPN meliputi jasa pendidikan formal, nonformal, dan informal. Baik pendidikan dasar, menengah maupun tinggi. Dan PTN BH termasuk pendidikan tinggi formal.
 
Tetapi ada jasa pendidikan yang merupakan objek PPN, yaitu :
  • jasa penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal, pendidikan nonformal, maupun pendidikan informal, yang tidak termasuk dalam rincian jasa penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
  • jasa penyelenggaraan pendidikan formal atau jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal yang diserahkan satuan pendidikan yang tidak mendapatkan izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; atau
  • jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.
Dengan demikian, dalam hal PKP PTN BH melakukan penyerahan jasa yang tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, maka wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan tersebut.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan

Pemerintah telah melengkapi ketentuan amnesti pajak. Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan pemerintah nomor 6 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Peraturan pemerintah ini ditandatangani pada 6 September 2017. Apa saja isinya?


Sesuai judul peraturan pemerintah, ketentuan baru ini terkait harta bersih yang dianggap penghasilan. Ada harta yang dianggap penghasilan menurut peraturan. Dan peraturan tersebut dikenai pajak penghasilan.

Menurut bagian menimbang, peraturan ini diterbitkan untuk kepastian hukum pelaksanaan Pasal 13 dan Pasal 18 Undang-undang tentang Pengampunan Pajak.

OBJEK

Harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan dibagi dua, yaitu 
1. untuk Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak :

  • Gagal repatriasi/investasi/ holding 3 tahun;
  • Belum/kurang ungkap Harta dalam SPH;
  • SPT PPh Terakhir yang disampaikan setelah UU TA tidak benar;
  • Penyesuaian nilai Harta berdasarkan Surat Pembetulan atas SKet
2. untuk Wajib Pajak yang tidak ikut amnesti pajak :
  • Belum lapor Harta dalam SPT
raden agus suparman : dasar pengenaan harta sebagai tambahan penghasilan
 
 
TARIF 
Undang-undang amnesti pajak tidak menyebut tarif yang dikenakan terhadap penghasilan tambahan. Bunyi Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Amnesti Pajak :

Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.

 
Dan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Amnesti Pajak :

Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Karena berbunyi “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan” maka sebelumnya berpendapat bahwa tarif yang dipakai adalah Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan.
 
Tetapi, dengan Peratuan Pemerintah nomor 36 tahun 2017, tarif yang dimaksud diatur sebagai berikut :
  • Wajib Pajak badan sebesar 25% (dua puluh lima persen); 
  • Wajib Pajak orang pribadi sebesar 30% (tiga puluh persen); dan 
  • Wajib Pajak tertentu sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

.

raden agus suparman : kriteria wajib pajak tertentu yang dikenai pajak penghasilan tambahan
Tarif diatas adalah tarif tunggal dan bersifat final. Final disini diartikan bahwa atas penghasilan ini tidak digunggung dengan penghasilan lain. Jadi, tarif diatas kenakan atas jenis penghasilan yang di undang-undang amnesti pajak disebut ” tambahan penghasilan“.
 
 
SAAT TERUTANG .
Peraturan pemerintah menentukan kapan saat terutang atas tambahan penghasilan. Secara umum, saat terutang adalah saat diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).
 
raden agus suparman : saat terutang tambahan penghasilan
 
Jadi, bagi wajib pajak yang belum melaporkan harta di SPT Tahunan atau masih ada yang belum dilaporkan di SPT Tahunan, segeralah laporkan sebelum terbit SP2.
 
Bagi pembaca blog yang mau mempelajari lebih detil Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2017 silakan unduh dari file drive.
 
Menurut siara pers P2Humas Ditjen Pajak, peraturan pemerintah ini lebih kepada ajakan untuk melaporkan harta-harta yang dimiliki Wajib Pajak. Jika masih ada yang belum dilaporkan, diminta untuk segera lapor sebelum dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak. 
 
Jadi, Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2017 ini seperti senjata pamungkas. Wajib pajak dihimbau taat. Jika belum taat, maka dilakukan pemeriksaan dengan peraturan ini.
 
Perlu diingatkan bahwa Undang-undang Pengampunan Pajak memiliki efek “rampok”. Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pengampunan Pajak mengenakan sanksi 200%. Artinya, jika harta senilai Rp100,- kemudian kenakan tarif 30% dan sanksi 200% maka 90% dari harta tersebut diambil oleh negara! Sebelum dirampok oleh negara, segeralah laporkan harta anda! Dengan lapor harta di SPT Tahunan, harta anda selamat.
 
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
 

Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek

Wajib Pajak Indonesia yang memiliki saham di luar negeri, baik langsung maupun tidak langsung, minimal sebesar 50% dan saham tersebut tidak terdaftar di bursa saham, dikenai deemed dividend. Ketentuan ini berlaku mulai tahun 2017 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.03/2017.

Deemed Dividend adalah dividen yang ditetapkan diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada BULN (Badan Usaha Luar Negeri) Nonbursa  terkendali langsung.

Ketentuan pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa, yaitu:
Wajib Pajak dalam negeri yang:

  • memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa; atau
contoh penyertaan langsung
 
  • secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa. 
contoh penyertaan tidak langsung
 
 
Saat diperolehnya Deemed Dividend
Saat diperolehnya Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi BULN Nonbursa terkendali langsung untuk tahun pajak yang bersangkutan.
 
Dalam hal BULN Nonbursa terkendali langsung tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, saat diperolehnya Deemed Dividend  ditetapkan pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak yang bersangkutan berakhir.
 
Besarnya Deemed Dividend
Besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung dengan dasar pengenaan Deemed Dividend. Dasar pengenaan Deemed Dividend  yaitu laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung.
Contoh :
PT JKL yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri pada tahun akhir Tahun Pajak 2016 memiliki penyertaan modal langsung sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah saham yang disetor VWX Ltd. di negara D. Saham VWX Ltd. tidak diperdagangkan di bursa efek.
Pada tahun pajak 2016, VWX Ltd. memperoleh laba setelah pajak sebesar US$50.000,00.
Tahun pajak VWX Ltd. adalah 1 Januari s.d. 31 Desember 2016 dan batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk tahun pajak dimaksud di negara tersebut paling lambat 31 Mei 2017, sehingga saat diperolehnya Deemed Dividend bagi PT JKL atas penyertaan modalnya pada VWX Ltd. adalah 30 September 2017. Nilai kurs USD terhadap Rupiah yang berlaku pada tanggal 30 September 2017 adalah Rp11.500,00/USD.
Dengan demikian, besarnya Deemed Dividend tahun 20 17 yang diperoleh PT JKL adalah 65% x US$ 50.000,00 = US$32.500,00.
 
Deemed Dividend tersebut dilaporkan PT JKL sebesar USD32.500,00 x Rp11.500,00 /USD = Rp373.750.000,00 dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017.
Kredit Pajak Luar Negeri
Wajib Pajak dalam negeri dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung pada Tahun Pajak dibayarnya atau dipotongnya pajak penghasilan tersebut.
Dalam hal dividen yang diterima tidak melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
  • pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung dengan memperhtikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif;
  • pajak penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung; atau
  • jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung terhadap jumlah Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dikalikan dengan jumlah Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan tersebut.
Dalam hal dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan dihitung sebagai berikut:
  • terhadap bagian dividen yang diterima sampai dengan sebesar Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, dihitung sesuai dengan ketentuan; dan
  • terhadap bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
  • pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri atas bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif;
  • pajak penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri atas bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan; atau
  • jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan terhadap Penghasilan Kena Pajak, dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak diterimanya dividen.
Dalam hal dividen yang diterima bersumber dari 2 (dua) atau lebih negara atau yurisdiksi, penghitungan besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan dilakukan untuk masing-masing negara atau yurisdiksi (per country limitation).
 
Persyaratan Kredit Pajak Luar Negeri
Wajib Pajak dalam negeri yang mengkreditkan pajak penghasilan harus menyampaikan penghitungan pengkreditan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan:
  • laporan keuangan;
  • fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, dalam hal terdapat kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan;
  • perhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
  • bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang diterima,
dari BULN Nonbursa terkendali langsung bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh.



Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Mahkamah Konstitusi RI telah mengabulkan permohonan dengan nomor permohanan 39/PUU-XIV/2016. Permohonan ini terkait dengan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-undang PPN. Ketentuan tersebut kurang lebih berbunyi seperti ini, “Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;”
Bagian batang tubuh tidak ada perincian barang kebutuhan pokok apa saja yang dimaksud. Tetapi di bagian penjelasan dan peraturan pelaksana, diantaranya peraturan menteri keuangan, menyebutkan 11 jenis kebutuhan pokok, yaitu :

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:

  1. beras;
  2. gabah;
  3. jagung;
  4. sagu;
  5. kedelai;
  6. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
  7. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
  8. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
  9. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
  10. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
  11. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
Gugatan terkait dengan kata “meliputi” yang dimaknai pembatasan. Artinya selain yang 11 diatas tidak disebut makanan kebutuhan pokok dan tidak termasuk yang dikecualikan sebagai objek PPN.
 
Setelah gugatan diterima, maka Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
 
Inti dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017 adalah memperluas maksud barang kebutuhan pokok. 
 
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat, yang berupa:
  1. beras dan gabah;
  2. jagung;
  3. sagu;
  4. kedelai;
  5. garam konsumsi;
  6. daging;
  7. telur;
  8. susu;
  9. buah-buahan;
  10. sayur-sayuran;
  11. ubi-ubian;
  12. bumbu-bumbuan;
  13. gula konsumsi
Dan di peraturan menteri yang baru ada klausul bahwa daftar diatas dapat ditambah atau disesuaikan setelah mendapat usulan dari kementerian pembina sektor terkait.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Badan dan lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat

Menurut ketentuan perpajakan, sampai dengan sekarang posisi zakat sama seperti sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto. Walaupun sudah ada wacana untuk menjadi kredit pajak atau pengurang pajak. Tetapi undang-undang yang ada belum sampai menjadi pengurang pajak. 




Tetapi tidak semua zakat dan sumbangan dapat menjadi biaya. Berikut syarat zakat dapat dijadikan biaya :

  1. diterima oleh badan amil zakat, atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
  2. WP yang melakukan pengurangan zakat dari penghasilan bruto, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat dari badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah pada SPT Tahunan PPh tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat tersebut. (Pasal 2 ayat (1) PER-6/PJ/2011 dan SE-80/PJ/2010)
  3. Zakat ini dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.
 
Kata kuncinya adalah lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah. Karena itu penting untuk memeriksa, apakah amil zakat tempat kita menyalurkan zakat sudah disahkan oleh pemerintah.
 
Berikut ini adalah lembaga amil zakat dan lembaga sumbangan keagamaan yang disahkan oleh pemerintah.
Badan Amil Zakat sebagai berikut:
  • Badan Amil Zakat Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tanggal 25 November 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
  • Badan Amil Zakat Nasional Provinsi berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 186 tanggal 29 April 2016;
  • Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/499 Tahun 2016;
Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional sebagai berikut:
  1. LAZ Rumah ZAkat (LAZ RZ) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 421 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015;
  2. LAZ Nurul Hayat (LAZ NH) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 422 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015;
  3. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia (LAZ IZI) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 423 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015;
  4. LAZ Baitul Maal Hidayatullah (LAZ BMH) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 425 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015;
  5. Yayasan Lembaga Manajemen Infaq (LAZ LMI) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 184 Tahun 2016 tanggal 29 April 2016;
  6. Yayasan Yatim Mandiri Surabaya (LAZ Yatim Mandiri) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 185 Tahun 2016 tanggal 29 April 2016;
  7. Yayasan Dompet Dhuafa Republika (LAZ DD) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 239 Tahun 2016 tanggal 23 Mei 2016;
  8. Yayasan Pesantren Islam Al Azhar (LAZ Al-Azhar) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 240 Tahun 2016 tanggal 23 Mei 2016;
  9. Yayasan Baitul Maal Muamalat (LAZ BMN) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 256 Tahun 2016 tanggal 26 Mei 2016;
  10. Yayasan Daarut Tauhid (LAZ Daarut Tauhid) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 257 Tahun 2016 tanggal 26 Mei 2016;
  11. Yayasan Dana Sosial Al Falah (LAZ YDSF) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 524 Tahun 2016 tanggal 20 September 2016;
  12. Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 712 Tahun 2016 tanggal 2 Desember 2016;
  13. Yayasan Global Zakat berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 731 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016;
  14. LAZ Perkumpulan Persatuan Islam (PERSIS) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 865 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016;
Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala provinsi sebagai berikut:
  1. Yayasan Solo Peduli Ummat (LAZ Solo Peduli) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/271 Tahun 2016 tanggal 14 April 2016;
  2. Yayasan Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas (LAZ DASI) NTB berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/391 Tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016;
  3. Yayasan Baitul Maal Forum Komunikasi Aktifis Masjid (LAZ FKAM) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/392 Tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016;
  4. Yayasan Dana Peduli Ummat (DPU) Kalimantan Timur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/515 Tahun 2016 tanggal 24 Agustus 2016;
  5. Yayasan Dompet Sosial Madani (LAZ DSM) Bali berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/563 Tahun 2016 tanggal 14 September 2016;
  6. Yayasan Sinergi Foundation (LAZ SInergi Foundation) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/564 Tahun 2016 tanggal 14 September 2016;
  7. Yayasan Harapan Dhuafa Banten berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/651 Tahun 2016 tanggal 27 Oktober 2016;
Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) sebagai berikut:
  • Yayasan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZIS NU) berdasarkan Keputusan  Menteri Agama Nomor 255 Tahun 2016 tanggal 26 Mei 2016;
  • LAZIS Muhammadiyah berdasarkan Keputusan Menteri  Agama Nomor 730 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016;
Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Nomor DJ.III/KEP/HK.00.5/290/2011 tanggal 15 Juli 2011;
Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Nomor 43 Tahun 2012 tanggal 15 Maret 2012.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

raden agus suparman : tata cara penerapan P3B
Kewenangan otoritas pajak Indonesia memungut pajak dari orang asing atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) adalah Pasal 26 Undang-Undang PPh. Pasal ini mewajibkan kepada semua pemberi penghasilan di Indonesia untuk memotong penghasilan sesorang sebelum penghasilan tersebut diterima oleh orang luar (SPLN). Tarif yang berlaku di Pasal 26 adalah 20%. Tetapi dasar pengenaaan Pasal 26 ada dua yaitu, bruto yang seharusnya diterima dan perkiraan penghasilan neto.
 
Tetapi, ada beberapa pengecualian. Pemberi penghasilan di Indonesia boleh tidak menggunakan Pasal 26 Undang-Undang PPh, tetapi menggunakan tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Direktur Jenderal Pajak telah mengatur tata cara penerapan P3B dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2017.
 
Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2017 mengatur syarat-syarat SPLN dapat memanfaatkan P3B. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dalam hal:

  1. terdapat perbedaan antara ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh dan ketentuan yang diatur dalam P3B;
  2. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
  3. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
  4. WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya;
  5. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
  6. enerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.
Membuat Bukti Potong

Setiap Wajib Pajak yang memotong Pajak Penghasilan wajib hukumnya membuat bukti potong. Ketentuan ini berlaku baik penerima penghasilan berstatus Wajib Pajak dalam negeri atau Wajib Pajak luar negeri. 

Jika penerima penghasilan Wajib Pajak luar negeri maka bukti potong disebut bukti potong PPh Pasal 26. Sedangkan, jika penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak dalam negeri maka bukti potong dapat berupa PPh Pasal 21 form 1721-A1, bukti potong PPh Pasal 23, atau bukti potong PPh Pasal 4 (2). Ini salah satu prinsip equal treatment yaitu perlakuanyang sama bagi bagi Wajib Pajak dalam negeri maupun Wajib Pajak luar ngeri, semuanya dikenai withholding taxes..

Bukti potong setidaknya dibuat dua: satu untuk penerima penghasilan yang penghasilannya dipotong PPh. Kedua, untuk dilaporkan dalam SPT Masa PPh. 
Adapun tarif yang digunakan menyesuaikan dengan dasar pengenaan. Jika dasar pengenaan Pasal 26 tanpa memanfaatkan P3B, maka tarif 20%. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan P3B maka tarif yang digunakan adalah tarif P3B.

Tarif Pasal 26 sebesar 20% dengan dasar pengenaan bruto yaitu semua penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN berupa:
  1. Deviden;
  2. Bunga termasuk Premium,Diskonto dan Imbalan jaminan pengembalian hutang;
  3. Royalty;
  4. Sewa;
  5. Penghasilan penggunaan harta
  6. Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan;
  7. Hadiah & penghargaan;
  8. Pensiun & pembayaran berkala lainnya;
  9. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ atau
  10. keuntungan karena pembebasan utang.
PPh Pasal 26 yang sudah dipotong wajib disetorkan ke kas negara. Pemotong wajib membuat kode biling dulu di sse3.pajak.go.id. Berdasarkan kode biling, PPh Pasal 26 baru dapat disetorkan ke kas negara. Adapun kode pajak untuk PPh Pasal 26 adalah Penyetoran menggunakan kode 411127 dan : 
  • kode bayar 101 untuk deviden, 
  • kode bayar 102 untuk bunga, 
  • kode bayar 103 untuk royalti, 
  • kode bayar 104 untuk jasa, dan 
  • kode bayar 100 untuk selain deviden, bunga, royalti.
 
Penjualan atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, yang diperoleh WP Luar Negeri dikenai tarif 20% dan penghasilan neto 25% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2009. Artinya tarif efektif sebesar 5% dari harga jual. Tarif efektif 5% berasal dari tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dikalikan dengan perkiraan penghasilan neto sebesar 25%.
Penjualan harta yang dimaksud dapat berupa penjualan : perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/atau pesawat terbang ringan.
Tarif efektif sebesar 5% juga berlaku bagi penjualan saham dari perusahaan yang berkedudukan di Indonesia dan dimiliki oleh SPLN. Ketentuan ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 434/KMK.04/1999.

Contoh: Mr. Sing, seorang warga negera Malaysia dan tinggal di Malaysia,memiliki saham PT Pasti Untung. Setelah sukses membesarkan perusahaan, dia menjual saham PT Pasti Untung ke Tn. Agus, seorang warga negara Indonesia dan tinggal di Indonesia. Atas transaksi ini maka Tn Agus wajib memotong PPh Pasal 26 dan wajib menyetorkan ke kas negara dengan kode pajak 411127-100.


Tetapi jika Mr. Sing menjual ke orang asing lagi, misal Mr Lay yang tinggal di Malaysia, maka yang berkewajiban menyetor PPh Pasal 26 adalah PT Pasti Untung.

Dalam hal penghasilan yang dibayarkan ke Wajib Pajak luar negeri berupa premi asuransi, maka tarif efektif sebagai berikut :

  • tarif efektif 10% dari premi yang dibayarkan oleh pihak yang tertanggung kepada perusahaan asuransi LN. Pemotong pajak adalah tertanggung.
  • tarif efektif 2% dari premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi di Indonesia kepada perusahaan asuransi LN. Pemotong Pajak adalah perusahaan asuransi di Indonesia. 
  • tarif efektif 1% dari premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi di Indonesia kepada perusahaan asuransi di LN. Pemotong pajak adalah perusahaan reasuransi di Indonesia.

Ketentuan tarif efektif PPh Pasal 26 bagi penghasilan berupa premi asuransi diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 624/KMK.04/1994.


Perbedaan Antara Ketentuan Yang Diatur Dalam Undang-Undang PPh Dan Ketentuan Yang Diatur Dalam P3B
Konon kabarnya, sejarah P3B adalah semangat masing-masing negara untuk memungut pajak sebesarnya, termasuk ke wajib pajak yang berkedudukan di luar negeri. Akibatnya, SPLN mengalami pajak berganda, yaitu pemajakan di negara sumber (asal penghasilan) dan pemajakan di negera domisili (tempat kedudukan). 


Untuk menghilangkan pajak berganda tersebut, dibuatlah tax treaty (P3B). Sehingga dapat dimengerti jika fungsi P3B adalah menghilangkan hak pemajakan negara sumber, atau menurunkan tarif sesuai kesepakatan. Pada umumnya, tarif P3B dibuat lebih kecil daripada tarif aturan domestik. SPLN dapat memanfaatkan tarif P3B jika yang bersangkutan memperlihatkan Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Residence.

Berikut contoh tarif P3B antara Indonesia dengan mitra perjanjian :
NO
NEGARA
BRANCH PROFIT TAX
DIVIDEN
BUNGA & ROYALTI
Tarif BPT
Pengecualian untuk perusahaan Kontrak Bagi Hasil (KBH)
DIVIDEN
BUNGA
ROYALTI
PORTFOLIO
PENYERTAAN LANGSUNG
Umum
Khusus
Umum
Khusus
1
Algeria
10%
Tidak ada
15%
15%
15%
15%
2
Australia
15%
Ya
15%
15%
10%
15%
10%40
3
Austria
12%
Ya
15%
10%10
10%
10%
4
Bangladesh
10%
Ya
15%
10%10
10%
10%
5
Belgium
15%
Tidak
15%
15%
10%
10%
6
Brunei Darussalam
10%
Ya
15%
15%
15%
15%
7
Bulgaria
15%
Ya
15%
15%
10%
10%
8
Canada
15%
Ya
15%
15%
15%
15%
9
Czech
12,50%
Ya
15%
10%13
12,50%
12,50%
10
China
10%
Tidak ada
10%
10%
10%
10%
11
Denmark
15%
Ya
20%
10%14
10%
15%
12
Egypt
15%
Ya
15%
15%
15%
15%
13
Finland
15%
Ya
15%
10%15
10%
15%
10%41
14
France
10%
Tidak
15%
10%16
15%
10%42
10%
15
Germany
10%
Tidak
15%
10%17
10%
15%
10%43
16
Hongkong
5%
ya
10%
5%
10%
5%
17
Hungary
Tidak ada
Tidak ada
15%
15%
15%
15%
18
India
10%
Ya
15%
10%18
10%
15%
19
Italy
12%
Ya
15%
10%19
10%
15%
10%44
20
Iran
7%
Tidak ada
7%
7%
10%
12%
21
Japan
10%
Ya
15%
10%20
10%
10%
22
Jordan
Tidak ada
Tidak ada
10%
10%
10%
10%
23
Korea Selatan (Korea, Republic of)
10%
Ya
15%
10%21
10%
15%
24
Korea Utara (Korea, Democratic People’s Republic of)
10%
Tidak ada
10%
10%
10%
10%
25
Kroasia
10%
ya
10%
10%
10%
10%
26
Kuwait
10%
Ya
10%
10%
5%
20%
27
Luxembourg23
10%
Ya
15%
10%22
10%
12,50%
28
Malaysia
12.5%
Ya
10%
10%
10%
10%
29
Maroko
10%
Ya
10%
10%
10%
10%
30
Mexico
10%
Ya
10%
10%
10%
10%
31
Mongolia
10%
Ya
10%
10%
10%
10%
32
Netherlands
9%
Tidak
15%
10%
10%
20%
-Renegosiasi
9%
Tidak
15%
10%24
10%
10%
-Renegosiasi II [2]
10%
Tidak Ada
33
New Zealand
Tidak ada
Tidak ada
15%
15%
10%
15%
34
Norway
15%
Ya
15%
15%
10%
15%
10%45
35
Pakistan
10%
Tidak ada
15%
10%25
15%
15%
36
Philippines, The
20%
Tidak ada
20%
15%26
15%
10%53
15%
37
Poland
10%
Ya
15%
10%27
10%
15%
38
Portugal
10%
Ya
10%
10%
10%
10%
39
Qatar
10%
Ya
10%
10%10
10%
5%
40
Romania
12,50%
Tidak ada
15%
12,5%28
12,50%
12,50%
15%46
41
Russia
12,50%
Ya
15%
15%
15%
15%
42
Saudi Arabia8
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada
n/a
n/a
n/a
n/a
43
Seychelles
Tidak ada
Tidak ada
10%
10%
10%
10%
44
Singapore
15%
Ya
15%
10%29
10%
15%
45
Slovak
10%
Ya
10%
10%
10%
15%
10%47
46
South Africa
10%
Ya
15%
10%30
10%
10%
47
Spain
10%
Ya
15%
10%31
10%
10%
48
Sri Lanka
sesuai UU domestik
Tidak ada
15%
15%
15%
15%
49
Sudan
10%
Ya
10%
10%
15%
10%
50
Sweden
15%
Ya
15%
10%32
10%
15%
10%48
51
Switzerland
10%
Ya
15%
10%33
10%
10%
52
Syria
10%
Ya
10%
10%
10%
20%
15%49
53
Taiwan
5%
Ya
10%
10%
10%
10%
54
Thailand34
sesuai UU
Tidak ada
(RI)15%
(RI)    15%
(RI)  15%
10%
10%
15%50
domestik
(Thai)25%
(Thai) 15%
(Thai)25%
55
Tunisia
12%
Ya
12%
12%
12%
15%
56
Turkey
15%
Ya
15%
10%35
10%
10%
57
U.A.E
5%
Tidak
10%
10%
5%
5%
58
Ukraine
10%
Ya
15%
10%36
10%
10%
59
United Kingdom
10%
Tidak
15%
10%
10%
15%
15%
-Renegosiasi
10%
Ya
15%
10%37
10%
15%
10%51
60
United States
15%
Ya
15%
15%
15%
15%
10%
-Renegosiasi
10%
Ya
15%
10%38
10%
10%
61
Uzbekistan
10%
Ya
10%
10%
10%
10%
62
Venezuela
10%
Ya
15%
10%39
10%
20%
10%52
63
Vietnam
10%
Ya
15%
15%
15%
15%
 
Penerima Penghasilan Bukan Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia
Ini adalah syarat kedua sesuai Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2017. Hal ini dapat dimengerti karena Pasal 26 mengatur penerima penghasilan SPLN. Dalam hal penerima penghasilan subjek pajak dalam negeri, maka dipotong PPh Pasal 21, Pasal 23, atau Pasal 4 ayat (2).

Syarat berikutnya adalah penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. Artinya tidak mungkin SPLN dari negara yang tidak memiliki P3B dengan Indonesia memanfaatkan P3B. Petugas pajak pasti nanya, “P3B mana yang dipakai?”


WPLN Menyampaikan SKD WPLN Yang Telah Memenuhi Persyaratan Administratif Dan Persyaratan Tertentu Lainnya

Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah bukti kependudukan bagi perpajakan. Seseorang mengaku dari Negara A hanya dapat dibuktikan oleh SKD, bukan passport. SKD ini merupakan bukti formal kedudukan seseorang.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2017 mengatur bahwa SKD WPLN memenuhi persyaratan administratif dalam hal :
  1. menggunakan Form DGT-1 atau Form DGT-2
  2. diisi dengan benar, lengkap dan jelas
  3. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B
  4. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B
  5. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN; dan
  6. disampaikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Masa, paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
Penandasahan (lihat nomor 4 diatas) oleh Pejabat yang Berwenang dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan: 
  • menggunakan bahasa Inggris;
  • berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu Pemotong dan/atau Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
  • paling sedikit mencantumkan informasi mengenai nama WPLN, tanggal penerbitan, dan tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan
  • mencantumkan nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.
Certificate of Residence tidak menggantikan Form DGT-1 atau Form DGT-2. Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence, WPLN tetap wajib mengisi Form DGT-1 selain Part III atau Form DGT-2 selain Part III.
Form DGT-2 digunakan oleh:
  • WPLN bank,
  • WPLN berbentuk dana pensiun, atau
  • WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen.

Sedangkan Form DGT-1 digunakan oleh WPLN selain WPLN yang menggunakan Form DGT-2.

Penyalahgunaan P3B
Salah satu syarat pemanfaatan P3B adalah tidak terjadi penyalahgunaan P3B. Penyalahgunaan P3B terjadi dalam hal tujuan utama atau salah satu tujuan utama pengaturan transaksi adalah untuk mendapatkan Manfaat P3B serta bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B. 
Penyalahgunaan P3B tidak terjadi dalam hal WPLN memiliki:
  1. substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
  2. bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
  3. kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;
  4. aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
  5. pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan; dan
  6. kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia.
Keenam syarat tersebut adalah batasan agar P3B dipergunakan sebagaimana seharusnya. Bisa juga dipandang sebagai syarat memanfaatkan P3B. Jika keenam syarat tersebut tidak terpenuhi maka terjadi penyalahgunaan dan tidak dapat memanfaatkan P3B. Jika tidak dapat memanfaatkan P3B maka kembali ke aturan domestik, menggunakan Pasal 26 Undang-undang PPh.
Kegiatan atau usaha aktif adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan secara aktif oleh WPLN sesuai keadaan yang sebenarnya yang ditunjukkan dengan adanya biaya yang dikeluarkan, upaya yang dilakukan, atau pengorbanan yang terjadi, yang berkaitan secara langsung dengan usaha atau kegiatan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk kegiatan signifikan yang dilakukan WPLN untuk mempertahankan kelangsungan entitas.
Dalam hal terdapat perbedaan antara bentuk hukum (legal form) suatu struktur/skema transaksi dengan substansi ekonomisnya (economic substance), perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonomisnya (substance over form). Ini adalah aturan yang tertulis pada Pasal 9 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2017. Ini juga salah satu bukti bahwa aturan pajak selalu menganut prinsip substance over form.
Penerima Penghasilan Merupakan Beneficial Owner
Syarat terakhir agar dapat memanfaatkan P3B adalah penerima penghasilan di Luar Negeri merupakan beneficial owner, atau penerima penghasilan sesungguhnya.
Beneficial owner adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut (SE-03/PJ.03/2008). Apabila penerima penghasilan dividen, bunga dan/atau royalti bukan beneficial owner, maka sesuai dengan ketentuan P3B, negara tempat penghasilan bersumber dapat mengenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan di negara tersebut.
Menurut PER-10/PJ/2017, WPLN memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner jika memenuhi persyaratan:
  • bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau
  • bagi WPLN badan, tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit
Persyaratan WPLN badan yang tidak bertindak sebagai agen, nominee, atau conduit (dianggap sebagai beneficial owner) adalah:
  1. mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
  2. tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain;
  3. menanggung risiko atas aset, modal atau kewajiban yang dimiliki; dan (4) tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.
Yang dimaksud dengan penghasilan badan yaitu seluruh penghasilan WPLN dengan nama dan dalam bentuk apapun serta dari sumber manapun, sesuai dengan laporan keuangan nonkonsolidasi WPLN.
Untuk menentukan nilai 50% penghasilan yang digunakan memenuhi kewajiban tidak termasuk:
  • pemberian imbalan kepada karyawan yang diberikan secara wajar dalam hubungan pekerjaan;
  • biaya lain yang lazim dikeluarkan oleh WPLN dalam menjalankan usahanya; dan
  • pembagian keuntungan dalam bentuk dividen kepada pemegang saham.
Definisi Menurut PER-10/PJ/2017
  • Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
  • Manfaat P3B adalah fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber.
  • Wajib Pajak Luar Negeri yang selanjutnya disingkat WPLN adalah subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap atau tanpa melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Pemotong dan/atau Pemungut Pajak adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN.
  • Surat Keterangan Domisili WPLN yang selanjutnya disingkat SKD WPLN adalah surat keterangan berupa formulir yang terdiri dari Form DGT-1 atau Form DGT-2 yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.
  • Certificate of Residence adalah surat keterangan dengan nama apapun yang menjelaskan status penduduk (resident) untuk kepentingan perpajakan bagi WPLN yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.
  • Pejabat yang Berwenang Mengesahkan SKD WPLN atau Competent Authority yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan SKD WPLN dan/atau Certificate of Residence berdasarkan peraturan domestik di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.
  • Kustodian adalah lembaga yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang di Indonesia untuk memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
  • Agen adalah orang pribadi atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan/atau atas nama pihak lain.
  • Nominee adalah orang pribadi atau badan yang secara hukum memiliki suatu harta dan/atau penghasilan (legal owner) untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta dan/atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan.
  • Conduit adalah suatu perusahaan yang memperoleh Manfaat P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di Indonesia, sementara manfaat ekonomi dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan di negara lain yang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B jika penghasilan tersebut diterima langsung.
Beberapa ketentuan bagi Pemotong dan/atau Pemungut PPh Pasal 26 dan Kustodian (Lampiran PER-10/PJ/2017)
  1. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.
  2. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku dan wajib disampaikan kepada WPLN.
  3. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak walaupun tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut dengan mencantumkan besarnya penghasilan bruto dan mencantumkan “NIHIL” pada kolom jumlah PPh yang dipotong dan/atau dipungut. Bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak dimaksud tidak wajib disampaikan kepada WPLN.
  4. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib menyampaikan SPT Masa dengan dilampiri fotokopi SKD WPLN yang telah dilegalisir dan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak.
  5. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus memastikan bahwa WPLN telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini untuk dapat menerapkan ketentuan dalam P3B. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak memastikan pemenuhan persyaratan tersebut dengan melakukan penelitian atas SKD WPLN yang telah disampaikan oleh WPLN.
  6. Penelitian atas SKD WPLN (Form DGT-1 atau Form DGT-2) untuk memastikan bahwa penerima penghasilan bukan Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia harus dilakukan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak. Dalam hal penerima penghasilan adalah Subjek Pajak dalam negeri, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib memotong dan/atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh, Keberadaan Subjek Pajak Dalam Negeri untuk Form DGT-1 ditentukan: dalam Part V butir 3 tercantum alamat WPLN di Indonesia; atau dalam Part V butir 6 tercantum bahwa WPLN mempunyai tempat tinggal tetap di Indonesia; atau dalam Part V butir 7 tercantum tempat kediaman WPLN di Indonesia; atau dalam Part VI butir 1, 2, atau 3 mencantumkan tempat pendirian, tempat kedudukan, atau alamat kantor pusat WPLN di Indonesia.
  7. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus melakukan penelitian apakah tujuan utama atau salah satu tujuan utama transaksi atau pengaturan skema transaksi (arrangement) adalah untuk mendapatkan manfaat P3B serta bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B dengan memastikan apakah SKD WPLN Form DGT-1 mencantumkan jawaban: “Yes” dalam Part V Butir 4; atau “Yes” dalam Part VI Butir 5. P3B tidak diterapkan dalam hal salah satu jawaban WPLN penerima penghasilan menyatakan “Yes.
  8. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus melakukan penelitian terjadi atau tidaknya penyalahgunaan P3B dengan memastikan apakah SKD WPLN mencantumkan jawaban “No” untuk salah satu atau seluruh pertanyaan dalam Butir 7 sampai dengan Butir 10 pada Part VI. P3B tidak diterapkan dalam hal salah satu atau seluruh jawaban WPLN penerima penghasilan adalah “No.
  9. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus melakukan penelitian apakah WPLN merupakan beneficial owner yang dipersyaratkan dalam P3B dengan memastikan apakah SKD WPLN Form DGT-1 mencantumkan jawaban : “Yes” dalam Part V Butir 5; atau “Yes” dalam Part VII Butir 1; atau “No” untuk salah satu atau seluruh pertanyaan dalam Part VII Butir 2 sampai dengan Butir 4; atau “Yes” dalam Part VII Butir 5. P3B tidak diterapkan dalam hal salah satu jawaban WPLN penerima penghasilan tidak sesuai.
  10. Dalam hal WPLN penerima penghasilan adalah pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B, Bank Sentral atau lembaga-lembaga tertentu yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh otoritas pajak Indonesia dan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus memastikan bahwa lembaga tersebut benar-benar merupakan lembaga yang dimaksud dalam P3B dengan melakukan penelitian terhadap SKD WPLN dan/atau Certifícate of Residence dan/atau surat keterangan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal ini.
Untuk pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di bursa efek di Indonesia, selain bunga dan dividen yang diterima atau diperoleh WPLN melalui Kustodian:
  • Form DGT-2 harus diisi secara lengkap dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B, serta disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
  • Form DGT-2 asli diserahkan kepada Kustodian oleh WPLN penerima penghasilan;
  • Kustodian wajib menyerahkan Form DGT-2 asli yang masih berlaku yang diterima dari WPLN kepada Pemotong dan/atau Pemungut Pajak;
  • Dalam hal WPLN penerima penghasilan menerima penghasilan dari beberapa sumber, Kustodian dapat membuat fotokopi lembar ke-1 dari Form DGT-2 dan meminta legalisasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Kustodian terdaftar sebagai Wajib Pajak;
  • Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang melegalisasi fotokopi lembar ke-1 dari Form DGT-2 wajib menatausahakan 1 (satu) lembar legalisasi tersebut di KPP, dan Form DGT-2 asli dikembalikan kepada Kustodian;
  • Dalam hal diperlukan untuk pelaksanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, keberatan, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, atau pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar; Kustodian harus menyampaikan Form DGT-2 asli sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku;
  • Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B berdasarkan Form DGT-2 yang masih berlaku atau fotokopi Form DGT-2 yang telah dilegalisasi yang disampaikan oleh Kustodian dan menyimpan fotokopi Form DGT-2;
  • Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib membuat tanda bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak serta wajib menyerahkannya kepada WPLN melalui Kustodian.
Untuk pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN bank dan dana pensiun:
  • Form DGT-2 harus diisi secara lengkap dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman, di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B, serta disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B; dan
  • Form DGT-2 asli diserahkan oleh WPLN kepada Pemotong dan/atau Pemungut Pajak
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tidak dapat dipenuhi oleh WPLN, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib memotong dan/atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.
SKD WPLN dan Certificate of Residence wajib disimpan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Indonesia Menandatangani Perjanjian Perpajakan Multilateral

OECD telah melakukan inisiasi gerakan anti penghindaran pajak. Tax treaty bilateral salah satu kelemahan dari aturan perpajakan global. Sejarah tax treaty bilateral memang dari semangat untuk menghilangkan kewenangan aturan domestik. Tujuannya supaya tidak dobel pemajakan. Objek yang sama dipajaki dua negara, negara sumber dan negara domisili.
 
Karena dibuat dengan kacamata negara per negara, para ahli tax treaty kemudian melihat lubang-lubang yang dapat dimanfaatkan (biasa disebut treaty shoping). Akibatnya penghasilan dapat didesain jadi bebas pajak dimana pun. Kasus Apple, Microsoft, Google, dan perusahaan digital lainnya dengan mudah lolos dari aturan pajak dengan memanfaatkan kelemahan tax treaty.
 
Pasca kasus perusahaan digital naik ke tingkat dunia, maka OECD kemudian memprakarsai BEPS untuk menutup lubang tax treaty konvensional. 
 
Untuk melengkapi aturan anti penghindaran pajak diantaranya dengan melengkapi tax treaty khusus terkait program BEPS. Namun jika dilakukan secara bilateral maka akan memakan waktu yang sangat panjang dan melelahkan karena banyaknya negara yang terkait. Disampingnya itu, proses pembuatan treaty juga panjang.
 
Untuk memotong prosedur dan mempersingkat waktu maka tax treaty dibuat Multilateral. Pada tanggal 7 Juni 2017 tax treaty Multilateral ditandatangani oleh 68 negara termasuk Indonesia. Ini adalah penandatanganan tahap pertama!
 
Menteri Keuangan telah mewakili Indonesia Menandatangani tax treaty tersebut. 
 
Berikut ini adalah sambutan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang ditulis di buku dan disalin di laman Facebook. Saya salin kembali di bawah ini.

Paris, 7 Juni 2017

Hari ini Indonesia menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di kantor pusat OECD Paris, Perancis. MLI merupakan modifikasi pengaturan Tax Treaty secara serentak, sinkron-simultan dan efisien, tanpa melalui proses negosiasi bilateral.  Dengan 68 negara yang ikut menandatangani hari dan akan segera disusul 30 negara lain, maka Indonesia dapat mengamankan penerimaan pajak dengan mencegah penghindaran pajak dalam bentuk penyalahgunaan tax treaty, penghindaran yang dilakukan Bentuk Usaha Tetap dengan memecah fungsi organisasi, memecah waktu kontrak, rekayasa kontrak, rekayasa kepemilikan yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia.

MLI merupakan upaya bersama secara global untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan wajib pajak/badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara atau disebut sebagai “base erosion and profit shifting”.

Kita harus terus menerus berjuang untuk memerangi penghindaran dan pengalihan pajak oleh pembayar pajak Indonesia, termasuk melalui pengumpulan informasi perpajakan, baik yang ada di Indonesia maupun yang ditempatkan dan disembunyikan di luar Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia ikut dalam kesepakatan pertukaran informasi untuk keperluan perpajakan atau automatic exchange of information. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2017 yang dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 70 tahun 2017.

Tanpa kerjasama internasional, para wajib pajak kita terutama 1-5% terkaya dan badan usaha akan mudah menghindari kewajiban membayar pajak. Bila indonesia tidak mampu mengumpulkan pajak, terutama dari kelompok terkaya dan masyarakat yg mampu, maka kita tidak akan mampu membangun sekolah, madrasah, dan pendidikan yg baik, tidak mampu membayar anggaran kesehatan yang cukup, tidak mampu membayar guru, polisi, tentara, hakim, tidak mampu membantu petani, nelayan, dan usaha kecil, dan Indonesia tidak mampu membangun infrastruktur, air bersih, jalan raya, listrik, pelabuhan, dll.

Tanpa pajak kita tidak mampu menjaga keutuhan dan kemerdekaan kita, dan tidak mungkin menciptakan indonesia yg maju, adil dan makmur serta bermartabat.

Sri Mulyani Indrawati.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Rekening Keuangan Saldo 1 Milyar Rupiah Wajib Dilaporkan

Kementerian Keuangan baru-baru ini meralat batas minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak yang semula 200 juta rupiah menjadi 1 milyar rupiah. Perubahan batasan saldo ini tertuang dalam siaran pers yang dikeluarkan Kementrian Keuangan, Rabu (7/6). Dengan perubahan ini berarti hanya 0,25% rekening keuangan yang wajib dilaporkan.


Padahal Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017 bertanggal 31 Mei 2017. Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017  menyebutkan bahwa batasan minimal saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak adalah 200 juta rupiah.

Artinya, baru berlaku 6 hari Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017 sudah dilakukan revisi. Tetapi siaran pers tidak menyebutkan peraturan menteri keuangan yang merevisi Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017.

Berikut siaran pers yang merevisi batasan minimum saldo rekening keuangan :

raden agus suparman : rekening keuangan saldo 1 milyar wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak
silakan klik gambar untuk memperjelas
raden agus suparman : rekening keuangan saldo 1 milyar wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Siapa Yang Wajib Melaporkan Rekening Keuangan ke Ditjen Pajak?

raden agus suparman : Siapa yang wajib melaporkan rekening keuangan ke DJP

Lembaga keuangan mulai tahun depan memiliki kewajiban baru yaitu melaporkan rekening keuangan ke Ditjen Pajak. Sebelumnya, rekening keuangan merupakan rahasia perbankan, bahkan Ditjen Pajak perlu ijin ke OJK melalui Menteri Keuangan jika akan membuka rekening bank. Tapi sejak terbit Perppu nomor 1 tahun 2017 maka rahasia perbankan tersebut dihapus untuk tujuan perpajakan.


Banyak yang mengira bahwa Perppu nomor 1 tahun 2017 mewajibkan nasabah melaporkan tabungannya ke Ditjen Pajak. Padahal Perppu nomor 1 tahun 2017 mewajibkan pelaporan rekening keuangan milik nasabah bank melalui OJK. 

Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017 mengatur lebih detil bagaimana lembaga keuangan harus lapor. Pasal 7 ayat (1) huruf a mengatur bahwa lembaga keuangan pelapor wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan yang wajib dilaporkan kepada: Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan.

Selanjutnya, Pasal 8 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017 mengatur bahwa terhadap penyampaian laporan berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • laporan dimaksud disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 1 Agustus setiap tahun; dan
  • Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan dan daftar LJK yang tidak menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Agustus setiap tahun.
Walaupun demikian, melaporkan tabungan ke Ditjen Pajak merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak. Tetapi mekanisme pelaporannya melalui SPT Tahunan yang biasaya dilaporkan setiap tahun. Selain itu, tidak perlu dilaporkan account by account. Cukup dilaporkan saldo totalnya per 31 Desember. Itu pun jika nilai saldo tabungan cukup material.
 
Pihak yang paling khawatir dengan era keterbuakaan informasi keuangan adalah wajib pajak orang pribadi. Hal ini karena wajib pajak orang pribadi cenderung menyembunyikan harta yang sebenarnya.
 
Sebenarnya tabungan atau harta bukan objek Pajak Penghasilan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Tetapi saldo atau mutasi rekening keuangan dapat dijadikan bukti bahwa seseorang memiliki penghasilan tertentu.
 
Nah, harta atau tabungan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan akan disandingkan dengan saldo rekening keuangan yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini akan menjadi triger untuk pengujian kewajiban perpajakan lebih lanjut.
 
Bayangan saya, informasi rekening keuangan tersebut tidak semuanya disampaikan ke petugas pajak. Terlalu banyak informasi yang harus disaring secara manual jika semuanya disampaikan ke tingkat petugas.
 
Bagusnya, informasi rekening keuangan tersebut diolah oleh server kantor pusat dan dimasukkan ke dalam mesin kepatuhan perpajakan (compliance risk management).
 
Seperti diberitakan oleh Kontan, Ditjen Pajak baru akan menggunakan mesin kepatuhan perpajakan mulai tahun 2018. Hasil dari mesin ini baru disampaikan ke petugas yang tepat, apakah harus dilakukan penyidikan, pemeriksaan, atau cukup dengan himbauan untuk memperbaiki SPT Tahunan.
 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

 

Begini Cara Membuat Certificate of Taxpayer Residency di KPP Terdaftar

Certificate of taxpayer residency adalah identitas kependudukan menurut perpajakan. Dimana kita terdaftar sebagai pembayar pajak atau wajib pajak maka disitu kita tercatat sebagai penduduk menurut administrasi perpajakan. Disebut juga dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau CoD (certificate of domicile). SKD atau CoD berlaku untuk seluruh dunia. Fungsinya mirip passport warga negara. 


Wajib Pajak dapat mengajukan SKD ke kantor pajak terdaftar jika memenuhi syarat :

  • berstatus wajib pajak dalam negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  • memiliki NPWP

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-08/PJ/2017 bahwa SKD untuk subjek pajak dalam negeri diterbitkan untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak tertentu, misal tahun pajak 2017, dengan menyebutkan lawan transaksi di negara mitra.

Tetapi untuk wajib pajak tertentu, SKD berlaku selama 36 bulan sejak diterbitkan dan tidak perlu disebutkan lawan transaksi. Wajib Pajak tertentu yang dimaksud yaitu wajib pajak :

  • perbankan;
  • pasar modal;
  • perasuransian;
  • dana pensiun;
  • pembiayaan;
  • jasa keuangan lainnya; atau
  • terdaftar di bursa efek.

Untuk mendapatkan SKD, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke kantor pajak terdaftar. Misal wajib pajak berdomisili di Kecamatan Kebayoran Lama dan terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama, maka permohonan ke KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama. 


contoh format permohonan SKD SPDN


Pengajuan permohonan SKD SPDN harus memenuhi ketentuan:

  1. diajukan untuk satu Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dan satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
  2. diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia;
  3. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;

Permohonan SKD SPDN paling sedikit berisi informasi berupa:

  • nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD SPDN
  • nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email) wakil atau kuasa dari Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD SPDN, dalam hal diwakilkan atau dikuasakan;
  • nama Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tempat penghasilan bersumber;
  • Masa Pajak dan Tahun Pajak yang diajukan SKD SPDN;
  • nama dan taxpayer identification number lawan transaksi di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
  • penjelasan mengenai penghasilan yang bersumber dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;

 

Dan yang penting, jangan lupa lampiran permohonan juga harus lengkap. Berikut lampiran yang mungkin harus disertakan dalam permohonan SKD :
  • surat pernyataan penghasilan bermeterai untuk Wajib Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu,
  • surat pernyataan kedudukan bermeterai,
  • Formulir Khusus, dalam hal Wajib Pajak meminta pengesahan Formulir Khusus; dan/atau
Surat pernyataan kedudukan bermaterai wajib disertakan untuk wajib pajak :
  1. baru terdaftar dan belum memiliki kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25 yang melewati batas waktu penyampaiannya;
  2. orang pribadi yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan; atau
  3. orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas yang saat SKD SPDN diajukan belum melewati batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan SKD SPDN,
Contoh format permohonan SKD dan lampirannya bisa diunduh di ortax

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pentingnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Data Perbankan Untuk Kepentingan Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penjelasan perlunya diterbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tentang Akses Keterbukaan Informasi Data Perbankan Untuk Kepentingan Perpajakan dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/5/2017). Selain itu, di akun instagram Menteri Keuangan juga memberikan penjelasan secara tertulis. Nah, dibawah ini merupakan copy penjelasan Menteri Keuangan yang dimuat di instragram.

Hari ini saya menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR untuk memberikan penjelasan dan informasi tentang latar belakang diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Pada kesempatan tersebut, saya menjelaskan latar belakangnya yang dimulai pada tahun 2008, ketika Amerika Serikat (AS) berhasil menemukan bahwa salah satu bank di Swiss telah menjadi tempat penyembunyian aset keuangan milik Wajib Pajak AS yang bertujuan untuk menghindari pajak. Pemerintah AS mengenakan denda kepada bank tersebut sebesar USD700 juta dan mewajibkan bank tersebut untuk mengungkapkan informasi lebih dari 5000 rekening milik orang AS kepada Internal Revenue Service (IRS). 

Dari pengalaman tersebut, tahun 2010 pemerintah AS menerbitkan kebijakan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang mengharuskan semua Lembaga Keuangan Asing (Foreign Financial Institution/FFI) untuk memberikan informasi tentang nasabah mereka yang merupakan warga negara AS ke IRS.

Terdorong dengan kebijakan Amerika Serikat tersebut, negara-negara yang tergabung dalam forum G20 bersepakat bahwa kebijakan tersebut tidak hanya dapat diterapkan secara unilateral, namun juga dapat diterapkan secara global untuk mengatasi praktik penghindaran pajak. Para pemimpin negara-negara anggota G20 termasuk Indonesia dalam London Summit 2009, telah mendeklarasikan untuk mengambil tindakan terhadap negara atau yurisdiksi yang tidak kooperatif terkait transparansi untuk kepentingan perpajakan, termasuk negara-negara “tax haven”. 

Para pemimpin negara-negara anggota G20 termasuk Indonesia siap memberlakukan sanksi dalam rangka melindungi keuangan publik dan sistem keuangan negara mereka. Pada pertemuan tersebut, juga telah dideklarasikan bahwa era kerahasiaan perbankan telah berakhir untuk kepentingan perpajakan.

G20 kemudian mendorong Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) melalui Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purpose (Global Forum) untuk menerbitkan Common Reporting Standard (CRS), sebagai sebuah standar pengumpulan data dan pelaporan. 

Global Forum adalah forum yang saat ini beranggotakan 139 negara atau yurisdiksi, termasuk Indonesia, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan pertukaran informasi di bidang perpajakan agar sesuai dengan standar-standar pertukaran informasi yang telah disepakati termasuk pelaksanaan Automatic Exchange of Financial Information (AEOI).

Saat ini, sebanyak 100 negara atau yurisdiksi telah berkomitmen untuk ikut serta dalam AEOI, 50 negara atau yurisdiksi telah berkomitmen untuk mulai menerapkan AEOI per September 2017, dan 50 negara atau yurisdiksi lainnya berkomitmen untuk mulai menerapkan AEOI per September 2018. Negara atau yurisdiksi telah berkomitmen tersebut termasuk Offshore Financial Center seperti Swiss, Hong Kong, Singapura, Panama, Luxemburg, dan Uni Emirat Arab. Saat ini, Hong Kong, Swiss, dan Singapura telah mengesahkan legislasi primernya untuk mengimplementasikan AEOI dan telah menyatakan siap bertukar informasi keuangan hanya dengan negara yang tingkat transparansi untuk kepentingan perpajakan yang sama (level playing field).

Dalam rangka memenuhi komitmen implementasi AEOI, Indonesia harus memiliki legislasi primer (Undang-Undang) dan sekunder (peraturan di bawah UU) paling lambat pada tanggal 30 Juni 2017. Kegagalan mengambil langkah cepat dan tepat akan merugikan Indonesia karena Indonesia dapat dikategorikan sebagai “Non-Cooperative Jurisdiction” yang berdampak pada penilaian dunia internasional bahwa Indonesia tidak level playing field dengan negara-negara yang telah memenuhi komitmen AEOI. 

Hal ini dapat menjadikan Indonesia sebagai negara yang tidak transparan, tax haven country, tempat untuk pencucian uang, dan tujuan penyimpanan pendanaan terorisme. Akibatnya, Indonesia menjadi tidak kompetitif secara ekonomi karena cost of doing business menjadi lebih mahal dibandingkan negara yang telah memenuhi komitmen AEOI. Selain itu, sesuai dengan prinsip resiprokal yang dianut, Indonesia tidak akan memperoleh informasi keuangan milik Wajib Pajak Indonesia yang disimpan di luar negeri baik yang sudah atau tidak mengikuti program pengampunan pajak.

Dengan pertimbangan adanya keadaan yang memaksa dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera memberikan akses bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan diundangkan pada tanggal 8 Mei 2017. Penyusunan PERPU ini telah dikoordinasikan dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Pemerintah menjamin bahwa kewenangan DJP atas akses informasi keuangan ini hanya untuk kepentingan perpajakan dan tidak disalahgunakan oleh pegawai DJP untuk kepentingan yang lain. Informasi keuangan Wajib Pajak akan dijaga kerahasiaannya. Bagi pegawai DJP yang tidak menjaga kerahasiaan informasi keuangan tersebut akan dikenakan sanksi pidana denda dan pidana kurungan. Pemerintah akan terus melakukan peningkatan kualitas pengamanan atas kerahasiaan informasi keuangan dengan merujuk pada standar yang diakui secara internasional.

Momen penguatan basis data administrasi perpajakan yang bersumber dari hasil AEOI ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk penerimaan pajak yang digunakan untuk membiayai pembangunan guna mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Jakarta, 29 Mei 2017 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Jadikan Perppu Momentum Meningkatkan Tax Ratio

Sampai dengan tahun 2017 ini, tax ratio Indonesia masih sekitar 11%. Rasio ini dipandang kecil dibandingkan dengan negara-negara G20 dimana Indonesia sebagai anggota. Pun begitu dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia. Salah satu alasan kenapa tax ratio Indonesia kecil adalah rahasia bank. Ditjen Pajak sebagai otoritas pajak tidak memiliki kewenangan untuk mengakses data perbankan seperti otoritas pajak di negara lain. Nah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2017 mencabut rahasia tersebut dan memberikan kewenangan kepada Ditjen Pajak untuk mengakses informasi keuangan. 
Tahun 2017 ini pemerintah tidak memiliki pilihan lain kecuali membukan rahasia perbankan untuk tujuan perpajakan. Terlalu besar risiko yang harus ditanggung jika Indonesia masih mempertahankan rezim rahasia bank.

Risiko yang akan ditanggung Indonesia sudah tertulis dalam bagian menimbang. Begini risiko yang dihindari dengan menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2017 :

Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) dan harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum tanggal 30 Juni 2017.


Apabila Indonesia tidak segera memenuhi kewajiban sesuai batas waktu yang ditentukan, Indonesia dinyatakan sebagai negara yang gagal untuk memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis (fail to meet its commitment), yang akan mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi Indonesia, antara lain : 

  • menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai anggota G20, 
  • menurunnya kepercayaan investor, dan 
  • berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta 
  • dapat menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal.

Kenapa Perppu No. 1 Tahun 2017 sangat penting bagi perpajakan? Ditjen Pajak sampai sekarang sering disebut “berburu di kebun binatang”. Maknanya, Ditjen Pajak mengandalkan intensifikasi atas wajib pajak yang sudah bayar pajak.

Ada banyak wajib pajak yang tidak lapor dan tidak bayar pajak dan sebenarnya secara potensi cukup besar. Secara teoritis tax gap masih besar. Potensi pajak yang belum direalisasikan menjadi penerimaan negara masih banyak.Tetapi perhitungan tax gap ini tidak bisa dieksplorasi karena Ditjen Pajak tidak memiliki data.

Ya, Ditjen Pajak tidak bisa melakukan apa-apa jika tidak memiliki bukti bahwa seseorang tidak patuh pajak. Tidak cukup dengan melakukan himbauan melaksanakan kewajiban perpajakan berdasarkan indikasi saja.

Perppu No. 1 Tahun 2017 dapat dijadikan modal bagi Ditjen Pajak untuk mengeksplorasi tax gap dan “berburu di hutan rimba”. Memperluas basis pengawasan perpajakan berdasarkan data perbankan.

Berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2017, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak:

  • laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan; dan
  • laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,

yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender.

Menyampaikan informasi keuangan ke Direktur Jenderal Pajak sifatnya wajib (mandatory) bagi lembaga keuangan. Lembaga keuangan yang dimaksud bukan hanya bank, tapi termasuk pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Berdasarkan data keuangan tersebut, maka Ditjen Pajak dapat menganalisis siapa-siapa yang memiliki penghasilan BESAR tetapi tidak bayar pajak.

Sebaliknya, wajib pajak juga tidak dapat mengelak atas kewajiban perpajakan karena Ditjen Pajak memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan pajak terutang.

Secara nasional, informasi keuangan yang dihimpun oleh Ditjen Pajak dapat memetakan bolong-bolong yang selama ini bersembunyi dan tidak bayar pajak. Dan pada akhirnya, tax ratio Indonesia diharapkan akan meningkat.

Karena aturan baru mewajibkan lembaga keuangan menyampaikan informasi keuangan ke Direktur Jenderal Pajak, maka Perppu No. 1 Tahun 2017 menghapus pasal-pasal “penjaga rahasia”. Berikut pasal yang dihapus dengan Perppu No. 1 Tahun 1017 khusus terkait kepentingan perpajakan :

  • Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A UU KUP;
  • Pasal 40 dan Pasal 41 UU Perbankan;
  • Pasal 47 UU Pasar Modal;
  • Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 UU Perdagangan Berjangka Komoditi;
  • Pasal 41 dan Pasal 42 UU Perbankan Syariah;
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Pemeriksaan Lapangan Dengan Rasa Pemeriksaan Kantor

Direktur Jenderal Pajak mengubah tata cara pemeriksaan lapangan. Sebelumnya, pemeriksaan lapangan dimulai dengan menyampaikan surat pemberitahuan langsung ke Wajib Pajak, dan atas pertemuan tersebut wajib dibuatkan berita acara. Sedangkan pemeriksaan kantor dengan menyampaikan surat penggilan melalui pos, faksimili, atau bukti pengiriman surat. Sekarang ini, mulai April 2017 pemeriksaan lapangan pun dimulai dengan surat panggilan. Hal ini tercantum dalam PER-07/PJ/2017.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-07/PJ/2017 mengatur bahwa surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan melalui faksimili, pos, dan jasa pengiriman surat lain dengan bukti pengiriman. Bersamaan dengan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan, dikirim surat panggilan. 

Setelah dikirim, pemeriksa juga akan konfirmasi kepada wajib pajak untuk memastikan bahwa surat penggilan dan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan diterima dengan baik. Dengan diterimanya surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan, maka tertutup kesempatan wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT pada tahun pajak yang diperiksa.

Wajib pajak diminta datang ke kantor pajak. Surat Edaran nomor SE-10/PJ/2017 memberikan arahan bahwa kantor pajak yang dimaksud tidak harus kantor pajak dimana pemeriksa pajak berkantor. Bisa saja kantor pajak di Jakarta dan lokasi wajib pajak di Medan, maka wajib pajak diminta datang ke salah satu kantor pajak yang dekat dengan lokasi wajib pajak.

Contoh lainnya : Wajib Pajak terdaftar di KPP Besar Satu (Jakarta), tetapi kedudukan wajib pajak berada di Soroako, Sulawesi Selatan. Pemanggilan dan pertemuan dengan wajib pajak dapat dilakukan di kantor pajak terdekat dengan wajib pajak, seperti di KP2KP Mailili.

Surat panggilan sekurang-kurangnya harus memuat:

  • waktu,
  • tempat,
  • maksud pertemuan,
  • daftar dokumen yang harus dibawa oleh wajib pajak.

Pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan, dan wajib pajak hadir maka pemeriksa pajak :

  • memperlihatkan tanda pengenal dan SP2;
  • menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan;
  • menandatangani pakta integritas antara pemeriksa pajak dan wajib pajak;
  • meminta keterangan kepada wajib pajak dan membuat berita acara atas permintaan keterangan tersebut.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pasca Amnesti Pajak : Administrasi Perpajakan Terbagi Dua

Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagai mana diatau dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pengampunan Pajak). Berdasarkan ketentuan tersebut, administrasi perpajakan pasca amnesti pajak memberikan pemisah yang tegas antara Wajib Pajak yang ikut amnesti dan Wajib Pajak yang tidak ikut amnesi.

Bagi Wajib Pajak yang ikut amnesti maka kewajiban perpajakan 2015 ke belakang sudah final dan tidak bisa dilakukan apa-apa. Hak negara sudah dilepaskan dan kewajiban Wajib Pajak sudah ditiadakan. Konsekuesinya, Wajib Pajak yang ikut amnesti tidak perlu dilakukan pengawasan, dan tidak boleh dilakukan pemeriksaan. Direktorat Jenderal Pajak seperti melupakan tahun pajak 2015 ke belakang.

Pengawasan terhadap Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak hanya bisa dilakukan untuk tahun pajak 2016 sampai dengan sekarang. Seandainya Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak masih mendapatkan surat himbauan dari kantor pajak untuk permasalah tahun pajak 2015, 2014 dan seterusnya, maka surat tersebut boleh dianggap tidak ada.

Sebaliknya, bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, maka tidak ada batasan tahun pajak kecuali yang diatur dalam Undang-Undang KUP, yaitu daluwarsa ketetapan pajak.

Walaupun demikian, tidak berarti bahwa Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak dilupakan sama sekali. Berikut ini pengawasan yang masih dapat dilakukan oleh kantor pajak terhadap Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak:

  1. Penelitian terhadap penggunaan tarif amnesti pajak. Misal, seharusnya tidak berhak mendapatkan tarif UKM 0,5% tetapi Wajib Pajak tersebut menggunakan. Seharusnya masalah ini selesai jika sudah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak;
  2. Penelitian kebenaran harta yang diungkap. Jika masih ada harta yang belum diungkap atau seharusnya diungkap atau kurang diungkap dalam Amnesti Pajak maka terhadap harta tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan tambahan pada saat ditemukan oleh kantor pajak. Hal ini diatur di Pasal 18 ayat (1) UU Pengampunan Pajak.
  3. Harta yang gagal direpatriasi merupakan penghasilan penghasilan tahun pajak 2016 (bukan saat ditemukan). Hal ini diatur di Pasal 14 ayat (4) UU Pengampunan Pajak.
  4. Pengawasan kompensasi kelebihan pajak PPN dari masa pajak Desember 2015 ke masa pajak Januari 2016. Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan nomor 118/PMK.03/2016 mengatur bahwa Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak tidak berhak mengkompensasi kelebihan pembayaran PPN. Ketentuan ini berlaku baik untuk pusat maupun cabang.
  5. Kompensasi kerugian tahun 2015 ke belakang juga tidak boleh diakui. Hal ini diatur di Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan nomor 118/PMK.03/2016.
  6. Pengawasan penyusutan dan amortisasi tahun pajak 2016 dan seterusnya. Wajib Pajak yang mengikuti amnesti pajak tidak boleh menyusutkan harta tambahan. Misal harta tambahan yang diamnestikan berupa gedung, maka atas gedung tersebut tidak boleh ada penyusutan.
  7. Wajib Pajak yang memiliki perusahaan cangkang atau SPV (special purpose vehicle) dan memiliki harta melalui SPV tersebut, pada saat amnesti pajak dapat mengakui secara langsung atas kepemilikan tersebut atau SPV menjadi badan hukum Indonesia. Nah, jika memilih opsi kedua, maka setelah amnesti harus ada pendirian badan hukum Indonesia (seperti PT) kemudian seluruh ekuitas SPV menjadi saham di PT yang baru.    

Wah, banyak ya? Tentu lebih banyak lagi pengawasan terhadap wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak.  

Tahun 2017 ini, petugas pajak memiliki satu tahapan baru sebelum melakukan pengawasan, sebelum petugas menyampaikan surat himbauan atau (SP2DK) kepada wajib pajak, yaitu memastikan bahwa wajib pajak tidak mengikuti amnesti pajak.

Jika Wajib Pajak sudah dipastikan tidak mengikuti amnesti pajak, maka dapat dilakukan pengawasan dan dikirim SP2DK untuk tahun 2015 sampai dengan 2012. Permasalahan yang dapat dibuatkan SP2DK diantaranya:

  • belum menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPN atau SPT Tahunan;
  • belum menyetor PPh Pasal 25 atau setoran PPh PP46;
  • pajak yang dibayar kurang dibandingkan dengan yang dilaporkan dalam SPT;
  • tidak melaporkan faktur pajak yang sudah diterbitkan atau sudah dikreditkan oleh lawan transaksi;
  • ada penghasilan yang belum dlaporkan berdasarkan bukti potong PPh dari lawan transaksi;
  • ada potensi pajak berdasarkan analisis laporan keuangan yang disampaikan.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Inilah Informasi Yang Akan Dipertukarkan Oleh Otoritas Pajak Dunia

Dunia semakin transparan. Saat ini otoritas perpajakan global sedang bersiap-siap menyambut era baru, yaitu era saling bertukar informasi diantara otoritas perpajakan. Walaupun saat ini Indonesia tidak memungkinkan bertukar informasi dikarenakan Undang-Undang Perbankan masih menutup diri, tetapi sebentar lagi segera diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dibuat khusus untuk mencabut rahasia perbankan dan memberikan kewenangan kepada otoritas perpajakan Indonesia untuk mengakses informasi perbankan.

Menurut Kontan, Selasa, 18 April 2017, draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan mengatur mengenai keterbukaan data keuangan untuk keperluan perpajakan masih menunggu teken dari Presiden. Mungkin bulan depan sudah terbit Perppu yang dimaksud.

Bagaimana isi Perppu keterbukaan data keuangan? Saat ini saya sendiri masih mengira-ngira bahwa intinya otoritas pajak di Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses informasi perbankan. Tapi bisa jadi tidak semua informasi perbankan dapat diakses.

Menurut Standard for Automatic Exchange of Financial Account Information in Tax Matters yang diterbitkan oleh OECD  bahwa otoritas pajak masing-masing negara akan saling mempertukarkan informasi :

  1. the name, address, TIN(s) and date and place of birth (in the case of an individual) of each Reportable Person that is an Account Holder of the account and, in the case of any Entity that is an Account Holder and that, after application of due diligence procedures consistent with the Common Reporting Standard, is identified as having one or more Controlling Persons that is a Reportable Person, the name, address, and TIN(s) of the Entity and the name, address, TIN(s) and date and place of birth of each Reportable Person;
  2. the account number (or functional equivalent in the absence of an account number);
  3. the name and identifying number (if any) of the Reporting Financial Institution;
  4.  the account balance or value (including, in the case of a Cash Value Insurance Contract or Annuity Contract, the Cash Value or surrender value) as of the end of the relevant calendar year or other appropriate reporting period or, if the account was closed during such year or period, the closure of the account; 
  5. in the case of any Custodial Account: 1) the total gross amount of interest, the total gross amount of dividends, and the total gross amount of other income generated
    with respect to the assets held in the account, in each case paid or credited to the account (or with respect to the account) during the calendar year or other appropriate reporting period; and (2) the total gross proceeds from the sale or redemption of  financial Assets paid or credited to the account during the calendar year or other appropriate reporting period with respect to which the Reporting Financial Institution acted as a custodian, broker, nominee, or otherwise as an agent for the Account Holder; 
  6. in the case of any Depository Account, the total gross amount of interest paid or credited to the account during the calendar year or other appropriate reporting period; and 
  7. in the case of any account not described in subparagraph 2(e) or (f), the total gross amount paid or credited to the Account Holder with respect to the account during the calendar year or other appropriate reporting period with respect to which the Reporting Financial Institution is the obligor or debtor, including the aggregate amount of any redemption payments made to the Account Holder during the calendar year or other appropriate reporting period. 

Hem… banyak juga ya? Ternyata bukan hanya akun perbankan yang harus dipertukarkan antar otoritas pajak, tetapi juga lembaga keuangan lainnya seperti Dana Pensiun dan Asuransi.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Bentuk Usaha Tetap Bagi Perusahaan Yang Menyediakan Layanan OTT

Direktur Jenderal Pajak sudah memberikan petunjuk pelaksanaan bagi petugas pajak tentang penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menyediakan layanan aplikasi dan/atau layanan konten melalui internet melalui Surat Edaran nomor SE-04/PJ/2017. Menurut saya, surat edaran ini penafsiran resmi Direktorat Jenderal Pajak tentang BUT bagi perusahaan yang menyediakan layanan Over-The-Top (OTT).

Layanan Over-The-Top (OTT) meliputi : 

  • layanan aplikasimelalui Internet dan/atau 
  • layanan konten melalui Internet.

 

SE-04/PJ/2017 menjelaskan lebih lanjut bahwa layanan aplikasi melalui internet adalah penggunaan perangkat lunak yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan daring (chatting/instant messaging), serta layanan transaksi finansial, transaksi komersial, penyimpanan dan pengambilan data, mesin pencari, permainan (game), jejaring dan media sosial, termasuk turunannya dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi.
 
Sedangkan yang dimaksuk layanan konten melalui internet adalah penyediaan informasi digital yang dapat berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, permainan (game) atau kombinasi dari sebagian dan/atau semuanya, termasuk dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi.
 
BUT adalah kendaraan atau alat. Subjek Pajak Luar Negeri tidak akan menerima penghasilan dari Indonesia kecuali melalui kendaraan atau alat. Hanya saja ada batasan kendaraan atau alat yang dapat dikenai Undang-Undang Pajak Penghasilan.
 
Ketentuan domestik Indonesia, Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebut :

BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Untuk memahami maksud SE-04/PJ/2017 saya membagi BUT terkait OTT menjadi tiga tipe BUT, yaitu :

  • tempat
  • jasa,
  • agen

Agen elektronik  tempat tetap (fixed place) adalah peralatan yang di dalamnya terdapat program komputer yang dapat melakukan tindakan atau respon atas input secara otomatis.

 
BUT berupa tempat tetap dapat juga mencakup tempat lain sepanjang memenuhi ketentuan sebagai BUT dengan syarat tempat lain tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari SPLN.
 
BUT Jasa berupa pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan (BUT Jasa) yang tidak mensyaratkan adanya termpat usaha yang bersifat permanen.
 
BUT agen orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas(BUT Agen) dan tidak mensyaratkan adanya termpat usaha yang bersifat permanen.
 
Penentuan keberadaan suatu BUT di Indonesia dilakukan dengan memperhatikan bahwa usaha atau kegiatan yang dilakukan Subjek Pajak Luar Negeri tersebut tidak bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary).
 
Dengan demikian, BUT bagi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menyediakan layanan OTT dapat berupa:
  • tempat tetap yang dimiliki, disewa, atau dikuasai oleh SPLN atau pihak lain yang berada di Indonesia, seperti tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, bengkel atau workshop, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, komputer, server, pusat data, agen elektronik dan peralatan otomatis lainnya, yang digunakan oleh SPLN yang menyediakan Layanan OTT untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia; atau
  • keberadaan pegawai SPLN atau pihak lain yang bertindak untuk atau atas nama SPLN yang menyediakan Layanan OTT untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Nah itulah BUT layanan OTT menurut otoritas pajak Indonesia. Penegasan ini penting karena dalam hal terdapat BUT di Indonesia,  :
  1. perlakuan Pajak Penghasilan terhadap BUT tersebut dipersamakan dengan Subjek Pajak badan dalam negeri.
  2. Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1 ), ayat (2), dan ayat (2a) Undang-Undang PPh dapat dilakukan tanpa memperhatikan keberadaan BUT SPLN di Indonesia.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 

Wakil Yang Dapat Mewakili Menurut Undang-Undang KUP

raden agus suparman : wakil yang dapat mewakili menurut Undang-Undang Perpajakan

Tidak semua orang dapat mewakili Wajib Pajak. Tidak semua pegawai bisa mewakili perusahaan. Wajib Pajak badan diwakili oleh pengurus. Ini jika kondisi perusahaan normal. Tetapi jika perusahaan tersebut sudah pailit maka kurator mewakili Wajib Pajak badan tersebut. Atau Wajib Pajak badan tersebut dalam proses pembubaran, maka wakil dilakukan oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan.
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undan KUP menyebutkan:
Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

  • badan oleh pengurus;
  • badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
  • badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
  • badan dalam likuidasi oleh likuidator;
  • suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
  • anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.
Surat Ederan Direktur Jenderal Pajak nomor SE-02/PJ/2017 menambahkan lagi dan memberikan contoh konkret wakil Wajib Pajak. 
 
Menurut SE-02/PJ/2017 wakil yang dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sebagai berikut:
  • Pengurus untuk Wajib Pajak Badan
Pengurus merupakan orang yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan badan untuk kepentingan badan dan sesuai maksud dan tujuan badan, serta dapat mewakili badan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dibuktikan dengan dokumen berupa akta pendirian dan/atau dokumen lain yang dipersamakan. 
Termasuk dalam pengertian pengurus untuk Wajib Pajak Badan adalah orang yang terbukti nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan serta orang yang diberi wewenang untuk menjalankan pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan, di mana kedua hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan yang berwenang yang menjelaskan keadaan demikian. Dalam hal ini, tidak diperlukan adanya surat kuasa khusus dalam rangka melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak Badan tersebut.
Orang yang termasuk dalam pengertian pengurus tersebut dapat menjabat sebagai komisaris, pemegang saham mayoritas atau pengendali, pemegang saham, karyawan Wajib Pajak Badan, atau pihak lain, sepanjang terbukti bahwa orang tersebut nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.
Contoh:
1) Sdr.A merupakan direktur atas Wajib Pajak PT B, oleh karena itu sebagai pengurus PT B, dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak PT B, Sdr.A tidak memerlukan surat kuasa.
2) Sdr.C merupakan pengurus Koperasi D, oleh karena itu sebagai pengurus Koperasi D, dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Koperasi D, Sdr.C tidak memerlukan surat kuasa.
3) Sdr.E berkedudukan sebagai pembina Yayasan F dan berdasarkan keputusan rapat pembina, Sdr.G diangkat sebagai pengurus Yayasan F. Oleh karena itu, dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Yayasan F, baik Sdr.E maupun Sdr.G tidak memerlukan surat kuasa.
4) Sdr.H merupakan pemegang saham di Wajib Pajak PT I dengan saham sebesar 51% akan tetapi terbukti secara nyata bahwa pemegang saham tersebut tidak memiliki wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan. Oleh karena itu, pemegang saham H tersebut tidak termasuk dalam pengurus dan apabila pemegang saham H berkehendak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak PT I maka pemegang saham H tersebut harus memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai seorang kuasa dan terhadapnya harus diberikan surat kuasa khusus oleh Wajib Pajak PT I.
5) Terdapat seorang manajer keuangan dari Wajib Pajak PT J yang terbukti sebagai orang/pihak yang mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk membuat perjanjian dengan rekanan/pihak ketiga, menandatangani cek, serta hal-hal lain yang membuktikan bahwa manajer keuangan tersebut secara nyata memiliki wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan PT J. Hal tersebut juga dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan yang berwenang yang menjelaskan keadaan demikian. Dalam keadaan demikian, manajer keuangan tersebut termasuk dalam pengertian pengurus dan apabila manajer keuangan tersebut berkehendak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak PT J maka manajer keuangan tersebut tidak perlu diberikan surat kuasa khusus oleh Wajib Pajak PT J.
6) Terdapat seorang manajer operasional PT K yang terbukti sebagai pihak yang diberikan tugas oleh Direktur Utama dari PT K untuk membuat dan menandatangani perjanjian dengan rekanan/pihak ketiga dari Wajib Pajak PT K. Meskipun manajer operasional bertugas untuk membuat dan menandatangani perjanjian dengan rekanan/pihak ketiga, namun manajer operasional tersebut nyata-nyata terbukti bukan sebagai orang/pihak yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan. Pembuatan dan penandatanganan perjanjian yang dilakukan oleh manajer operasional tersebut hanya sebagai bentuk pelaksanaan tugas. Oleh karena itu, manajer operasional PT K tersebut tidak termasuk dalam pengertian pengurus dan apabila manajer operasional PT K berkehendak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak PT K maka manajer operasional PT K tersebut harus memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai seorang kuasa dan terhadapnya harus diberikan surat kuasa khusus oleh Wajib Pajak PT K.
7) Sdr.L dan Sdr.N berkedudukan sebagai Direktur Utama dan pemegang saham atas Wajib Pajak PT M. Kemudian Sdr.L dan Sdr.N mengadakan perjanjian (otentik maupun di bawah tangan) dengan Sdr.O yang merupakan pihak lain di luar struktur organisasi PT M di mana namanya tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan maupun daftar pemegang saham. Dalam kenyataan sehari-hari, Sdr.O memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, menandatangani kontrak dengan pihak rekanan/pihak ketiga, dan menandatangani cek. Dalam hal ini Sdr.O termasuk dalam pengertian pengurus dan apabila Sdr.O tersebut berkehendak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak PT M maka Sdr.O tidak perlu diberikan surat kuasa khusus oleh Wajib Pajak PT M.
8) Tn.P merupakan seseorang berkewarganegaraan Arab yang ingin berinvestasi di Indonesia yang kepengurusannya dilakukan melalui sistem pelayanan terpadu satu pintu pada badan yang bertugas melakukan koordinasi penanaman modal di Indonesia. Pendaftaran NPWP dilakukan oleh Tn.P yang merupakan seseorang yang berwewenang dalam menentukan kebijaksanaan pada saat pendaftaran tersebut. Dalam hal ini, Tn.P merupakan wakil Wajib Pajak sehingga dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban pendaftaran tidak memerlukan surat kuasa khusus.
9) Tn.Q merupakan seseorang berkewarganegaraan India yang bertempat tinggal di India. Dalam hal ini, Tn.Q tidak memiliki NPWP, namun Tn. Q merupakan salah satu direksi atas Wajib Pajak PT ABC. Dalam keadaan demikian, Tn.Q merupakan wakil Wajib Pajak sehingga dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan PT ABC, tidak memerlukan surat kuasa khusus. Dalam hal pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang memerlukan pengisian NPWP, maka kolom pengisian NPWP dapat diisi dengan 00.000.000.0-000.000.
  • Kepala perwakilan, kepala cabang, dan penanggung jawab untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) Terhadap BUT, 

pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu dapat diwakili oleh kepala perwakilan, kepala cabang, dan/atau penanggung jawab dari BUT tersebut yang terbukti nyata-nyata menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan BUT di Indonesia.

Sehingga kepala perwakilan, kepala cabang, dan/atau penanggung jawab dari BUT tersebut tidak memerlukan adanya suatu surat kuasa khusus.
Contoh:
Terdapat perusahaan pelayaran luar negeri yang berstatus Wajib Pajak BUT di Indonesia dan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai usaha pelayaran di Indonesia, perusahaan pelayaran luar negeri tersebut wajib diwakili oleh perusahaan yang merupakan badan hukum di Indonesia atau perusahaan pelayaran luar negeri tersebut wajib mendirikan perwakilannya di Indonesia. Dalam hal ini, perusahaan pelayaran luar negeri tersebut telah menunjuk salah satu pengurus PT Q selaku perwakilan dari perusahaan pelayaran luar negeri tersebut. Sehingga salah satu pengurus PT Q tersebut dapat dikategorikan sebagai penanggung jawab dari Wajib Pajak BUT perusahaan pelayaran luar negeri tersebut.
Oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak BUT tersebut, salah satu pengurus PT Q yang ditunjuk tersebut tidak memerlukan adanya suatu surat kuasa khusus. Penunjukan orang atau badan dalam negeri sebagai wakil BUT, dibuktikan dengan dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan luar negeri dan/atau instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kurator untuk Wajib Pajak yang dinyatakan pailit 
Contoh:
PT R dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga, kemudian pengadilan niaga menunjuk dan mengangkat Sdr.S sebagai kurator untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta debitur pailit (PT R). Dalam hal ini, Sdr.S selaku kurator PT R merupakan wakil Wajib Pajak Badan sehingga tidak membutuhkan surat kuasa khusus dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan PT R.
  • Orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan untuk Wajib Pajak Badan dalam hal pembubaran
Contoh:
Terdapat sebuah Wajib Pajak Badan dalam proses pembubaran berdasarkan penetapan pengadilan negeri, kemudian pengadilan negeri menunjuk dan mengangkat Sdr.T untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta Wajib Pajak Badan tersebut hingga selesainya proses pembubaran. Dalam hal ini, Sdr.T merupakan wakil Wajib Pajak Badan sehingga tidak membutuhkan surat kuasa khusus dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan tersebut.
  • Likuidator untuk Wajib Pajak Badan dalam likuidasi
Contoh:
PT U merupakan perusahaan dalam proses likuidasi berdasarkan penetapan pengadilan negeri, kemudian pengadilan negeri menunjuk dan mengangkat Sdr.V sebagai likuidator PT U hingga selesainya proses likuidasi. Dalam hal ini, Sdr.V selaku likuidator PT U, merupakan wakil Wajib Pajak Badan sehingga tidak membutuhkan surat kuasa khusus dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan PT U.
  • Salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalan untuk suatu warisan yang belum terbagi
Contoh:
Sdr.W meninggal dunia pada tahun 2011 meninggalkan penghasilan pasif berupa deviden yang berhak diterimanya setiap tahun. Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan atas deviden tersebut dapat dilakukan oleh ahli warisnya tanpa menggunakan surat kuasa khusus.
  • Wali untuk anak yang belum dewasa
Contoh:
Sdr.X merupakan seorang anak berumur 12 tahun yang memiliki penghasilan sebesar Rp500.000.000,00 per tahun. Sdr.Y merupakan bapak kandung dari Sdr.X. Oleh karena itu, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Sdr.X dapat dilakukan oleh Sdr. Y tanpa membutuhkan surat kuasa khusus.
  • Pengampu untuk orang yang berada dalam pengampuan Pengampu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak cakap hukum dilakukan berdasarkan penetapan dari pengadilan negeri.
Contoh:
Sdr.Z merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak cakap hukum, atas hal tersebut pengadilan negeri telah menetapkan Sdr.AB sebagai pengampu. Sdr.AB dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Sdr.Z tanpa membutuhkan surat kuasa khusus
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pelaksanaan Hak Wajib Pajak Yang Tidak Dapat Dikuasakan

Banyak pengusaha yang tidak merasa penting datang ke kantor pajak. Apalagi dia punya konsultan pajak langganan yang sudah dibayar dengan mahal. Mungkin berpikir, semua urusan harus beres dengan konsultan pajak. Tapi tunggu dulu! Ada banyak pelaksanaan hak wajib pajak yang tidak dapat dikuasakan ke konsultan pajak. 

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014 bahwa permohonan NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan permohonan pengukuhan PKP (pengusaha kena pajak) tidak dapat dikuasakan. Wajib Pajak sendiri yang harus datang ke kantor pajak. Namun, khusus untuk permohonan NPWP sebenarnya wajib pajak bisa melalui online sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak. Silakan daftar NWP melalui laman ereg.pajak.go.id

Selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-02/PJ/2017 menambah pelayanan lain yang mengharuskan wajib pajak sendiri yang datang. Secara lengkap, layanan yang tidak dapat dikuasakan sebagai berikut:

  1. kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; 
  2. permintaan dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik; 
  3. permohonan aktivasi EFIN; 
  4. penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya; 
  5. permohonan untuk dapat dimintakan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya; dan 
  6. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dikuasakan  
Pada intinya, layanan yang tidak dapat dikuasakan lebih kepada verifikasi kebenaran data. Pendaftaran NPWP memang bisa melalui laman online tetapi akan diverifikasi dengan nomor induk kependudukan (NIK). Direktorat Jenderal Pajak sudah memiliki data eKTP yang didapatkan dari Kementrian Dalam Negeri.
 
Layanan pajak yang dapat dikuasakan lebih banyak. Surat Edaran nomor SE-02/PJ/2017 merinci pelayanan pajak yang dapat dikuasakan, yaitu:
  1. pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan yang tidak melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (e-SPT);
  2. permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
  3. permohonan penundaan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
  4. permohonan pemindahbukuan dan/atau proses penyelesaiannya;
  5. usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;
  6. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
  7. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak kriteria tertentu atau Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;
  8. permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan/atau proses penyelesaiannya; 
  9. pelaksanaan pemeriksaan;
  10. permohonan pembetulan dan/atau proses penyelesaiannya;
  11. pengajuan keberatan dan/atau proses penyelesaiannya;
  12. permintaan penjelasan untuk pengajuan keberatan dan/atau banding;
  13. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan/atau proses penyelesaiannya, termasuk terhadap sanksi administrasi atas surat ketetapan pajak Pajak Bumi (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB;
  14. permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
  15. permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
  16. permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB, yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
  17. permohonan pengurangan PBB terutang dan/atau proses penyelesaiannya;
  18. permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau proses penyelesaiannya;
  19. pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka;
  20. permohonan untuk memperoleh fasilitas perpajakan dan/atau proses penyelesaiannya;
  21. permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure);
  22. permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dan/atau proses penyelesaiannya;
  23. permohonan kode aktivasi dan password dalam rangka permintaan nomor seri Faktur Pajak;
  24. pemberian tanggapan Wajib Pajak terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
  25. menerima pemberitahuan Surat Paksa; dan
  26. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikuasakan. 
Dapat dikuasakan artinya bahwa wajib pajak tida perlu datang ke kantor pajak tetapi menyuruh orang lain, bisa konsultan pajak atau karyawan wajib pajak, dengan membuat surat kuasa.
 
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014 bahwa seorang konsultan pajak yang diberi kuasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  • memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Dan pada saat pelaksaan, konsultan pajak harus menyerahkan surat kuasa ditambah:

  • fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
  • surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
  • fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  • fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Selain itu, seorang kuasa yang merupakan karyawan atau pegawai wajib pajak (diberi gaji oleh wajib pajak) juga harus menyerahkan surat kuasa ditambah:

  • fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
  • fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  • fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.
Wah, repot ya? Ada yang lebih sederhana. Tidak perlu surat kuasa tetapi cukup surat penunjukkan.
raden agus suparman : contoh format Surat Penunjukan
contoh surat penunjukan
Pelayanan pajak yang dapat dilaksanakan dengan orang lain dengan membuat Surat Penunjukan yaitu:
  • penyampaian dan/atau penerimaan secara langsung dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak, antara lain dokumen bukti pembukuan untuk keperluan pemeriksaan; dan
  • penyerahan SPT secara langsung melalui tempat pelayanan terpadu.
Dalam hal penunjukan dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap karyawannya, surat penunjukan dapat diganti dengan kartu identitas yang menjelaskan bahwa dirinya merupakan karyawan dari Wajib Pajak tersebut.
Terakhir, ada juga pelayanan pajak yang dapat dilakukan oleh orang lain tetapi tidak perlu surat kuasa atau surat penunjukan, yaitu:
  • penyetoran dan penandatanganan surat setoran pajak oleh orang yang bertindak sebagai penyetor dan bertandatangan di surat setoran pajak; dan
  • penyerahan dokumen lainnya selain SPT, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dilakukan melalui tempat pelayanan terpadu.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 

Kewajiban Lapor Penghasilan dari Penjualan Tanah ke Kantor Pajak

raden agus suparman : penjual tanah dan bangunan wajib lapor ke kantor pajak

Mulai tahun 2017 ada kewajiban baru bagi wajib pajak yang menjual tanah. Siapapun penjual tanah dan/atau bangunan termasuk rumah wajib melaporkan penjualan tersebut ke kantor pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan penjualan. Pengecualian kewajiban ini hanya berlaku bagi pemilik tanah yang berstatus Wajib Pajak Luar Negeri.


Peraturan Menteri Keuangan nomor 261/PMK.03/2016 mengatur bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara, sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Kemudian di Pasal 9 diatur kewajiban melaporkan 

  • penghasilan yang diterima atau diperoleh, dan 
  • Pajak Penghasilan yang telah dibayar dalam suatu Masa Pajak

melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak. Masa pajak pada umumnya diartikan sebagai bulan terjadinya penjualan. 

Misal tanah terjual dan diterima pembayaran bulan Februari 2017 maka masa pajaknya Februari 2017. Kemudian pelaporan penghasilan dan PPh wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 Maret 2017.

Format laporan adalah SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Jangan lupa, laporan hanya dapat diterima jika Pajak Penghasilan sudah disetor. Dan pembayaran pajak hanya bisa dilakukan jika sudah dibuatkan kode billing

Laporan SPT Masa disampaikan ke:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan, bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
  • KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan dimana Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan yang bersangkutan diadministrasikan, bagi orang pribadi atau badan selain Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. 

Misal, saya terdaftar di KPP Jakarta Tebet karena dulu bikin NPWP di KPP Tebet, maka laporan diatas disampaikan ke KPP Jakarta Tebet. 

Tetapi lapor SPT bisa juga melalui online di laman djponline.pajak.go.id 
Sebelum lapor melalui djponline.pajak.go.id Wajib Pajak membuat SPT elektronik dulu. Silakan unduh dulu eSPT PPh Pasal 4 (2).

Lapor online bisa juga melalui laman online-pajak.com
Laman ini sudah mendapat persetujuan dari otoritas pajak Indonensia.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 
  

Dokumen dan Informasi Wajib Bagi Yang Melakukan Transfer Pricing

raden agus suparman : the BEPS Project

Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 termasuk aturan yang sudah lama ditunggu oleh para konsultan pajak. Aturan ini merupakan aturan domestik dari action 13 BEPS yang sudah dirilis oleh OECD sejak tahun 2015 lalu. Peraturan menteri keuangan ini mengatur dokumen apa saja yang harus dibuat oleh Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing. Istilah yang digunakan oleh kita adalah Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Dokumen penentuan harga transfer terdiri dari 3 yaitu:

  1. dokumen induk (master file);
  2. dokumen lokal (local file); dan / atau
  3. laporan per negara (CbC report).
Siapa yang wajib membuat dokumen penentuan harga transfer diatas? Dokumen induk dan dokumen lokal wajib dibuat oleh wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan :
raden agus suparman : ikhtisar dokumen induk dan ikhtisar dokumen lokal
  • peredaran bruto setahun lebih dari 50 miliar rupiah (jika beroperasi kurang dari setahun maka harus disetahunkan);
  • nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya 20 miliar rupiah untuk barang berwujud, atau 5 miliar rupiah untuk penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya; atau
  • fihak afiliasi berada di negara yang memiliki tarif lebih rendah daripada tarif UU PPh Indonesia.
Sedangkan laporan per negara (CbC report) diwajibkan bagi entitas induk dari grup usaha yang memiliki omset 11 triliun rupiah. Namun jika wajib pajak di Indonesia sebagai anggota grup maka tidak wajib, kecuali entitas induk di luar negeri:
  1. tidak mewajiban laporan per negara;
  2. tidak memiliki perjanjian dengan Indonesia mengenai pertukaran informasi; atau
  3. memiliki perjanjian tetapi laporan per negara (CbC report) tidak diperoleh dari negara tersebut.

Contoh kasus 1 :

PT ABC adalah perusahaan Indonesia bagian dari grup usaha ABC Ltd. yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Dari laporan keuangan PT ABC, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan informasi tersebut di atas, kewajiban PT ABC untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah sebagai berikut:

Tahun Pajak 2017 :
Karena total peredaran bruto pada Tahun Pajak 2016 lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), PT ABC diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2017, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2018.

Tahun Pajak 2018 :
Karena nilai peredaran bruto pada Tahun Pajak 2017 tidak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan tidak terdapat Transaksi Afiliasi barang berwujud yang melebihi Rp20.000.000. 000,00 (dua puluh miliar rupiah), PT ABC tidak diwajibkan untuk menyelengga akan dan menyimpan Dokumen Penentuan Barga Transfer untuk Tahun Pajak 2018

Tahun Pajak 2019 :
Walaupun total peredaran bruto pada Tahun Pajak 2018 tidak lebih dari Rp50.000.000. 000,00 (lima puluh miliar rupiah), karena terdapat Transaksi Afiliasi berupa pembayaran royalti dengan nilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), PT ABC tetap diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Barga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2019, dan Dokumen Penentuan Barga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2020.

Contoh Kasus 2 :

PT DEF merupakan perusahaan multinasional yang Melakukan Transaksi Afiliasi dan didirikan di Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2016, dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Untuk bagian tahun pajak Oktober s.d. Desember 2016, PT DEF melaporkan jumlah peredaran bruto sebesar Rp20.000. 000. 000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Penghitungan peredaran bruto untuk menentukan kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan dokumen Penentuan Harga Transfer:
Peredaran bruto 3 bulan
Rp20. 000. 000. 000, 00

Peredaran bruto disetahunkan adalah
12/3 x Rp20. 000.000.000,00
Peredaran bruto disetahunkan Rp80. 000. 000.000,00

Dengan demikian, karena total peredaran bruto disetahunkan untuk bagian Tahun Pajak 2016 lebih dari Rp50.000. 000. 000,00 (lima puluh miliar rupiah), PT DEF diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Barga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2017, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2018.

Contoh Kasus 3 :
PT GHI adalah perusahaan Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai Entitas Induk.

Sebagai Entitas Induk, PT GHI melaporkan peredaran bruto konsolidasi untuk Grup Usahanya sebagai berikut:
a. Tahun Pajak 2016 sebesar Rp12.000.000.000.000,00.
b. Tahun Pajak 2017 sebesar Rp10.000.000.000.000,00.
c. Tahun Pajak 2018 sebesar Rp13.000.000.000.000,00.

Tahun buku PT GHI dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Berdasarkan informasi di atas, PT GHI diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokurnen Penentuan Harga Transfer berupa laporan per negara untuk Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2018.

Untuk laporan per negara Tahun Pajak 2016, Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2017 dan wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017.

Untuk laporan per negara Tahun Pajak 2018, Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2019 dan wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019.

Di bawah ini merupakan rincian informasi yang diwajibkan ada dalam dokumen induk dan dokumen lokal berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016
Rincian Informasi Dokumen Induk:
Struktur dan bagan kepemilikan Grup Usaha serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:
  1. daftar pemegang saham dan persentase kepemilikan saham serta daftar pengurus dari masing-masing anggota Grup Usaha;
  2. bagan kepemilikan Grup Usaha yang menunjukkan ke seluruhan hubungan kepemilikan saham anggota Grup Usaha; dan
  3. lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) masing-masing anggota Grup UsahaKegiatan usaha yang dilakukan oleh Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:
  1. daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha masing-masing anggota Grup Usaha;
  2. faktor penentu yang mempunyai peran penting dalam menentukan laba masing-masing anggota Grup Usaha;
  3. penjelasan dan skema/ grafik/ diagram mengenai rantai usaha untuk 5 (lima) besar produk dan / atau j asa yang dihasilkan oleh Grup Usaha serta untuk produk atau jasa lain yang dihasilkan oleh Grup Usaha dengan nilai peredaran bruto usaha 5 (lima) persen atau lebih dari total peredaran bruto Grup Usaha;
  4. daftar dan penjelasan mengenai kontrak-kontrak/perjanjian-perjanjian yang penting antar anggota Grup Usaha, termasuk penjelasan mengenai kemampuan dari anggota Grup Usaha yang menyediakan Jasa serta kebijakan harga transfer atas pengalokasian biaya-biaya dalam rangka penyediaan jasa serta penentuan harga yang harus dibayar atas penyediaan jasa antar anggota dalam Grup Usaha;
  5. penjelasan mengenai lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) yang menjadi pasar utama dari produk-produk dan/atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh Grup Usaha;
  6. penjelasan umum mengenai analisis fungsional Grup Usaha yang mencakup analisis fungsi, aset, dan risiko yang dilakukan Grup Usaha yang menjelaskan kontribusi dari setiap anggota Grup Usaha dalam pembentukan nilai; dan
  7. penjelasan mengenai restrukturisasi usaha, akuisisi usaha, dan divestasi usaha yang pernah dilakukan oleh anggota Grup Usaha selama 5 (lima) tahun terakhir.

Harta tidak berwuj ud yang dimiliki Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

  1. penjelasan tentang strategi Grup Usaha dalam pengembangan, kepemilikan, dan eksploitasi harta tidak berwujud, termasuk lokasi fasilitas kegiatan riset dan pengembangan serta lokasi manajemen R&D;
  2. daftar harta tidak berwujud atau kelompok harta tidak berwujud milik Grup Usaha yang penting untuk analisis Penentuan Harga Transfer, serta penjelasan mengenai anggota Grup Usaha yang secara hukum memiliki harta dimaksud;
  3. daftar dan penj elasan mengenai pihak-pihak dalam anggota Grup Usaha yang berkontribusi dalam pengembangan harta tidak berwujud;
  4. daftar kontrak/perjanjian antar anggota Grup Usaha terkait harta tidak berwujud termasuk perjanjian Cost Contribution Arrangement (CCA), perjanjian jasa riset dan pengembangan, serta perjanjian terkait pemberian lisensi;
  5. penjelasan tentang kebijakan harga transfer Grup Usaha sehubungan dengan kegiatan Riset dan Pengembangan dan harta tidak berwujud; dan
  6. penjelasan tentang pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud yang terjadi antar anggota Grup Usaha dalam Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk nama anggota Grup Usaha, negara atau yurisdiksi, dan kompensasi atas pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud.
Aktivitas keuangan dan pembiayaan dalam Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:
  1. penjelasan tentang pembiayaan yang digunakan oleh Grup Usaha, termasuk perjanjian pembiayaan dengan pemberi pinjaman yang independen;
  2. identifikasi dan penjelasan tentang anggota Grup Usaha yang menjalankan fungsi sebagai pusat keuangan / pembiayaan untuk anggota Grup Usaha, termasuk informasi tentang negara atau yurisdiksi tempat anggota Grup Usaha tersebut didirikan dan tempat manajemen efektifnya berada; dan
  3. penjelasan tentang kebijakan harga transfer sehubungan perjanjian-perjanjian pembiayaan antar anggota Grup Usaha.
Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi memuat informasi sebagai berikut:
  1. laporan keuangan konsolidasi Grup Usaha untuk Tahun Pajak terkait baik yang disiapkan untuk kepentingan eksternal maupun internal; dan
  2. daftar dan penj elasan tentang Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki oleh anggota Grup Usaha dan ketentuan perpajakan lainnya terkait alokasi penghasilan antar anggota Grup Usaha.
Rincian Informasi Dokumen Lokal :
Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:
  1. penjelasan tentang struktur manaJemen Wajib Pajak, bagan organisasi, informasi mengenai pihak-pihak di dalam atau luar negeri yang merupakan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, dan negara atau yurisdiksi pihak-pihak tersebut berada;
  2. penjelasan detail tentang usaha dan strategi usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak, termasuk indikasi dalam hal Wajib Pajak terlibat atau terpengaruh restrukturisasi usaha atau pengalihan harta tidak berwujud dalam Grup Usaha yang sedang atau telah terjadi pada tahun sebelumnya, dan penjelasan mengenai pengaruhnya terhadap Wajib Pajak;
  3. aspek-aspek operasional kegiatan usaha Waj ib Pajak; dan
  4. gambaran lingkungan usaha secara rinci, termasuk daftar pesaing utama.
Informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan Waj ib Pajak memuat informasi sebagai berikut:
  1. skema transaksi dan penjelasannya;
  2. kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir;
  3. penjelasan atas masing-masing transaksi dan latar belakang dilakukannya transaksi tersebut;
  4. jumlah nominal transaksi yang dirinci per jenis transaksi dan per lawan transaksi;
  5. informasi tentang lawan transaksi dalam setiap  jenis transaksi dan penjelasan mengenai hubungan Wajib Pajak dengan masing masing lawan transaksi tersebut;
  6. informasi dalam bentuk tabel sekurang-kurangnya mengenai : nomor dan tanggal faktur; nama lawan transaksi; negara atau yurisdiksi lawan transaksi; nama produk; spesifikasi / kualitas produk; jumlah unit/kuantitas; harga per unit (ukuran terkecil yang lazim digunakan); dan tanggal pengiriman / pengapalan barang, dalam hal Wajib Pajak melakukan Transaksi Afiliasi terkait produk komoditas; dan
  7. salinan perjanjian / kontrak terkait transaksi yang nilainya signifikan.

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

  1. penjelasan rinci tentang analisis kesebandingan setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak yang meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya;
  2. penjelasan rinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan Wajib Pajak berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko );
  3. penjelasan tentang metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai untuk setiap jenis Transaksi Afiliasi, alasan pemilihan metode tersebut, serta keunggulan metode yang dipilih dibandingkan dengan metode-metode lainnya;
  4. penjelasan tentang: pihak yang dipilih sebagai pihak yang diuji dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan alasan pemilihannya; dan rasio keuangan atau indikator tingkat laba yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, dalam hal Wajib Pa ak menggunakan metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba bruto atau neto;
  5. ringkasan mengenai asumsi-asumsi yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer;
  6. penjelasan mengenai alasan penggunaan analisis tahun jamak dalam hal diperlukan;
  7. daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan / atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yarig digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan;
  8. ikhtisar laporan keuangan yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;
  9. penjelasan mengenai penerapan metode Penentuan Harga Transfer berdasarkan pembanding terpilih, rentang harga atau laba wajar yang digunakan, dan titik acuan di dalam rentang harga atau laba wajar yang menjadi dasar penentuan harga transfer;
  10. penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji , terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya;
  11. penjelasan mengenai kesimpulan bahwa Penentuan Harga Transfer telah atau belum sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan
  12. salinan Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki anggota Grup Usaha lainnya dan ketentuan perpajakan lainnya yang terkait dengan Transaksi Afiliasi Wajib Pajak.
Informasi Keuangan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:
  1. laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik untuk Tahun Pajak terkait dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer, atau laporan keuangan yang belum diaudit dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit akuntan publik belum tersedia;
  2. laporan keuangan Wajib Pajak yang tersegmentasi berdasarkan karakterisasi usaha, dalam hal Wajib pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;
  3. informasi dan penjelasan penggunaan informasi dalam laporan keuangan yang terkait dengan penerapan metode Penentuan Harga Transfer; dan
  4. ringkasan informasi keuangan yang relevan dari pembanding yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan sumber informasi keuangan tersebut.
Peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Fobia Penduduk Negeri Surga Pajak

raden agus suparman : Fobia Penduduk Negeri Surga Pajak

The Jakarta Post, 22 Maret 2016, sudah menyebut Indonesia sebagai the real tax haven country. Ya, secara praktek Wajib Pajak di Indonesia dapat dengan mudah tidak bayar pajak walaupun Wajib Pajak tersebut memiliki kekayaan yang luar biasa. Sedangkan fobia adalah rasa ketakutan yang berlebihan terhadap suatu fenomena. Sebagian penduduk Indonesia sangat ketakutan dengan pajak. Di bawah ini dua buktinya!

Pertama, setelah Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan mewajibkan para administrator kartu kredit untuk melaporkan data pelanggannya ke kantor pajak, maka banyak pemegang kartu kredit yang menutup kartu kredit mereka. Bukan hanya nasabah bank BCA, tetapi nasabah bank lain juga.

Bagi para pengusaha, sebenarnya ada sisi keuntungan dengan tidak digunakannya kartu kredit. Bagi mereka yang biasa “gesek”, maka jika tidak pakai kartu kredit maka mereka pakai kartu debit. Nah, pengguna yang beralik dari kartu kredit ke kartu debit tentu sangat diharapkan oleh pengusaha retail. Karena bayar dengan kartu debit artinya uang langsung masuk real time dari rekening pembeli ke rekening pengusaha.

Apa yang dikhawatirkan para fobia? Mereka khawatir dengan menggunakan kartu kredit akan terungkap penghasilan sebenarnya. Kekawatiran ini sebenarnya logis jika pengguna kartu kredit masih menyembunyikan penghasilan yang dia peroleh. Tetapi jika penghasilan yang dia peroleh sudah dikenai pajak dan sudah dilaporkan, maka kekhawatiran mereka tidak logis. Dan tidak ada dampaknya bagi perpajakan dia.

Selain itu, sebenarnya rekening kartu kredit bukan rekening penyimpan. Dan yang wajib dirahasiakan oleh Undang-Undang Perbankan adalah rekening penyimpan. Faktanya, Bank Indonesia sudah lama memberikan data nasabah debitur ke Direktorat Jenderal Pajak. BI sudah membarikan data SID (sistem informasi debitur) Bahkan data tersebut sudah dimanfaatkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Debitur bank yang memiliki pinjaman besar akan disandingkan dengan SPT. Jika pinjaman tersebut tidak dilaporkan, maka Wajib Pajak diharuskan membetulkan sendiri SPT yang sudah dilapor.

Kedua, Pemerintah melalui Peraturan Dirjen Pajak mengeluarkan kebijakan tentang pemotongan bunga deposito, PER-01/PJ/2015. Peraturan ini dicabut sebelum berlaku!  

Rumor yang disampaikan ke pihak DJP, peraturan persebut menyebabkan eksodus dana penyimpan besar-besaran di perbankan. Ada arus uang keluar yang luar biasa besar sehingga mengganggu likuiditas dana perbankan.

Eksodus dana tersebut berakar dari fobia juga. Sekali lagi, jika memang penyimpan dana sudah melaporkan penghasilannya sebenarnya, kekhawatiran tersebut tidak logis! Tidak mungkin kantor pajak mengenakan pajak atas objek yang sama. Walaupun terjadi, Wajib Pajak dapat mengajukan proses keberatan dan/atau proses banding ke Pengadilan Pajak.

Mulai 2018, rahasia perbankan akan menjadi kenangan! OECD dan G20 sudah sepakat untuk saling tukar informasi tentang data keuangan dan aset.

OECD mengatakan, “As the world becomes increasingly globalised and cross-border activities become the norm, tax administrations need to work together to ensure that taxpayers pay the right amount of tax to the right jurisdiction. A key aspect for making tax administrations ready for the challenges of the 21st century is equipping them with the necessary legal, administrative and IT tools for verifying compliance of their taxpayers. Against that background, the enhanced co-operation between tax authorities through AEOI is crucial in bringing national tax administration in line with the globalised economy.”

Dunia memang semakin sempit. Tidak ada tempat bagi fobia pajak! Saat ini, sudah ada 95 otoritas pajak yang menandatangani Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MCMAA). Silakan cek status negara dimaksud!

Berikut video OECD di Youtube tentang upaya memerangi penghindar pajak. 

 


Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com



Jurus Baru Mengungkap Pengemplang Pajak

raden agus suparman: jurus baru mengungkap pengemplang pajak

Direktorat Jenderal Pajak menggunakan jurus baru untuk mengungkap para pengemplang pajak. Selama ini, pemeriksa pajak biasa menguji omset Wajib Pajak dengan arus uang, arus dokumen, dan barang. Tapi secara institusi, Direktorat Jenderal Pajak belum mengoptimalkan arus barang. Karena itu, di tahun Penegakkan Hukum 2016 arus barang akan ditelusuri untuk mengungkap omset para pengusaha. Kemana saja barang mengalir?


Faktur Pajak yang dibuat oleh para pabrikan dan distributor barang-barang mewajibkan merinci jenis barang. Siapa pembeli barang, alamatnya dimana, jenis barang apa, dan berapa jumlahnya. Tetapi ada satu jenis faktur pajak yang tidak ada rincian tersebut. Faktur Pajak tersebut disebut Faktur Pajak Yang Digunggungkan.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu melaporkan satu-per-satu faktur pajak. Walaupun demikian, dalam catatan atau pembukuan PKP tetap harus dibuat perincian per transaksi dan nomor faktur pajak. Hanya saja PKP cukup melaporkan di SPT Masa PPN sebesar total DPP dan PPN-nya saja. Bandingkan dengan faktur pajak yang tidak digunggungkan, PKP harus melaporkan setiap faktur pajak di Formulir 1111 A1 dan Formulir 1111 A2.

Faktur Pajak yang digunggung ini membuat Direktorat Jenderal Pajak “mati kutu” menelusuri siapa pembeli barang. Tahun 2016 ini dibuat usaha baru dengan meminta perincian lebih detil ke PKP. Permintaan dikirim secara khusus.

raden agus suparman: surat permintaan informasi identitas pembeli dari KPP

 

Selain Faktur Pajak yang digunggung, ada juga permintaan identitas penerima jasa. Penerima jasa sudah dilaporkan saat dipotong PPh Pasal 23 oleh pemberi penghasilan. Seringkali, identitas penerima penghasilan tidak jelas karena permintaan penerima penghasilan.
 
Banyak yang menolak memberikan identitas penerima penghasilan karena si penerima penghasilan tidak mau ketahuan oleh Wajib Pajak. Sekarang secara khusus identitas ini diminta. 
 
Jika Wajib Pajak menolak memberikan identitas lengkap, ada baiknya dibuatkan data konkret saja. Ya, atas biaya tersebut dikoreksi sehinga penghasilan kena pajak meningkat sebesar koreksi jasa yang diberikan. 
 
Mungkin Wajib Pajak akan kerepotan jika biaya yang dikoreksi besar. Tentu Pajak Penghasilan Badan juga akan kurang  bayar besar. Inilah sasaran lain dari kantor pajak. Jika dipenerima penghasilan tidak didapat, dari sisi pemberi penghasilan yang kena.
 
Argumentasi yang dapat digunakan oleh petugas pajak begini, “Bisa jadi sebenarnya biaya tersebut tidak ada, tetapi diada-adakan. Buktinya penerima penghasilan tidak jelas identitasnya?”
 
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

STP Sekarang Ada Daluarsanya

raden agus suparman : STP Ada Daluwarsanya

Direktorat Jenderal Pajak berpendapat bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) harus ada daluwarsanya. Penegasan ini disebutkan dalam Surat Direktur Peraturan Perapajakan I nomor S-411/PJ.02/2016 tanggal 2 Mei 2016. Salah satu alasan harus ada daluwarsa adalah untuk memberikan dan menjamin kepastian hukum kepada masyarakat. Jaminan kepastian hukum sesuai dengan asas hukum Litis Finiri Oportet yang pada intinya menyatakan bahwa setiap perkara harus ada akhirnya.

 Selain itu, dalam hukum dikenal secara umum asas yang menyatakan bahwa apabila gugur perkara pokok, maka gugur pula perkara assessor-nya (perkara yang menumpanginya). Dalam hukum pajak, apabila pokok pajak telah hapus, seharusnya atas sanksi administrasi yang mengikuti juga hapus pula. 

Pokok pajak yang dimaksud adalah kewenangan menagih pajak yang diatur di Pasal 13, dan Pasal 22 UU KUP. 
Pasal 13 ayat (1) UU KUP:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar…


Pasal 22 ayat (1) UU KUP:

Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.

Di bagian kesimpulan surat tersebut, Direktur Peraturan Perpajakan I menyebutkan:
Daluwarsa penetapan pajak dimaknai sebagai daluwarsa penerbitan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak, yang berlaku:.

  • dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya; atau
  • dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya.

Untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, STP Pasal 19 Undang-Undang KUP diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, kecuali ada kondisi yang menyebabkan tertangguh.

Penegasan dalam surat Direktur Pemeriksaan I ini sebenarnya “mengubah” pendapat sebelumnya. Pendapat sebelum ada surat diatas mengatakan bahwa STP tidak ada daluwarsanya. Kapan saja bisa diterbitkan selama belum diterbitkan. Sehingga tidak ada kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Karena itu, saya selalu bilang bahwa denda itu menjadi kewenangan petugas. Jika memang dibuat maka akan terutang. Tetapi jika petugas tidak membuat, maka tidak ada utang pajak. Tetapi jika ganti petugas kemudian petugas baru membuat STP, maka timbul utang. 

Berdasarkan surat diatas, seharusnya ada cut-off penerbitan STP. Jika memang sudah lewat 5 tahun, maka Direktorat Jenderal Pajak harus “menahan diri” tidak menerbitkan STP. 

catatan  :
STP adalah sarana administrasi yang memiliki fungsi:

  1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak.
  2. Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.
  3. Sarana untuk menagih pajak. 

Pasal 19 ayat (1) UU KUP berbunyi:
Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 19 ayat (2) UU KUP berbunyi: 
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 19 ayat (3) UU KUP berbunyi: 
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.  

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Penafsiran a contrario

Kewajiban perpajakan di Indonesia berlaku hanya 5 tahun. Setelah lewat 5 tahun, otoritas pajak tidak bisa lagi menagih hak negara dari Wajib Pajak. Kecuali jika Wajib Pajak terbukti melakukan tindak pidana dalam perpajakan. Artinya penagihannya bukan melalui hukum administrasi pajak tetapi menggunakan pidana pajak. Hanya saja ada banyak penafsiran darimana 5 tahun dihitung.

Pasal 2 ayat (4a) UU KUP berbunyi:

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak

Pasal ini mengatakan bahwa otoritas pajak dapat menagih pajak 5 tahun ke belakang sejak NPWP diterbitkan secara jabatan. Ayat diatas sering dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (4) UU KUP yang berbunyi:

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).

Sebagian mengatakan bahwa jika NPWP itu ditetapkan secara jabatan berdasarkan Pasal 2 ayat (4) UU KUP maka kewajiban perpajakannya dimulai sejak NPWP atau PKP ditetapkan. Jadi Pasal 2 ayat (4a) UU KUP tidak bisa digunakan.

Direktur Peraturan Perpajakan I atas nama Dirjen Pajak sudah menegaskan bahwa walaupun ditetapkan secara jabatan, DJP masih bisa menerbitkan surat ketetapan pajak 5 tahun ke belakang sejak penetapan secara jabatan. 

Ini kutipan penting dari S-393/PJ.02/2016 tanggal 26 April 2016:

  • Bahwa pengaturan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) Undang-Undang KUP merupakan konsekuensi logis dari ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KUP, apabila Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak padahal telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Bahwa pengaturan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP yang menyatakan bahwa kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi kewajiban subjektif dan objektif paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP dimaksudkan untuk menegaskan dan memberikan kepastian hukum adanya ketentuan daluwarsa penetapan pajak 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang KUP.
  • Pendapat yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP mengenai kewajiban perpajakan diberlakukan mundur 5 (lima) tahun tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan merupakan penafsiran yang bersifat a contrario. Ketentuan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP tidak dapat ditafsirkan secara a contrario. Dalam hukum pajak, penafsiran a contrario dan penafsiran analogy tidak dapat diterapkan karena dapat memperluas atau mempersempit dasar pengenaan dan penetapan pajak yang terutang.

Catatan:
Argumentum a contrario atau sering disebut a contrario, yaitu menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang. 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pelaporan Harta di Luar Negeri

bocoran yang disebut Panama Papers
gambar dari theguardian.com

Seperti yang disampaikan oleh Chief Operating Officer Bank Dunia, Sri Mulyani, bahwa beliau mengetahui pasti tidak ada satupun pihak yang suka membayar pajak. Kasus menghindari pajak bukan kasus baru. Bagi pelajar kelas perpajakan tentu sudah dikenalkan tentang tax avoidance dan tax evasion.

Tidak mudah menentukan apakah suatu skema investasi bisa disebutkan tax avoidance atau tax evasion. Tentu perlu pemeriksaan kasus per kasus. Tetapi dari sisi niat, bisa dipastikan bahwa orang-orang yang membuat “perusahaan cangkang” (SPC atau SPV) di di negara tertentu bisa dipastikan untuk menghindari pajak atau memanfaatkan pajak yang kecil.

Tetapi akhir-akhir ini, perang terhadap penghindar pajak sudah diumumkan. Negara-negara G20 dan OECD sudah sepakat untuk membuat Automatic Exchange of Information (AEOI) sehingga informasi aset, data keuangan, dan transaksi lainnya bisa diketahui dari program pertukaran informasi tersebut. Tujuannya tentu memudahkan pengawasan kepatuhan perpajakan seseorang.

Bahkan sekarang IMF dan Bank Dunia juga sudah bergabung dalam program memerangi pengemplang pajak. Bank Dunia mengatakan bahwa penghindaran pajak menimbulkan kemiskinan.

Dari sisi petugas pajak, informasi aset sangat penting. Aset bisa berupa kepemilikan saham atau properti. Aset di Luar Negeri yang belum dilaporkan di SPT bisa dianggap sebagai penghasilan yang belum dilaporkan.

Inilah modus-modus yang sering dilakukan wajib pajak super kaya:

  1. Wajib Pajak pada umumnya tidak melaporkan adanya penghasilan dari gaji yang diterima di Luar Negeri; 
  2. atas kepemilikan sahamnya di Luar Negeri, Wajib Pajak pada umumnya tidak melaporkan adanya penghasilan dari dividen yang dibagikan;
  3. Wajib Pajak tidak melaporkan kepemilikan aset di Luar Negeri karena menganggap aman dari pengawasan otoritas pajak di Indonesia.

Para tax planner sebaiknya mulai sekarang segera taubat dari upaya sembunyi-sembunyi. Era transparansi segera datang. Rahasia bank akan segera usang. Setiap otoritas pajak akan mendapatkan informasi dari Negera Lain tentang aset seseorang termasuk kepemilikan uang dan rekening bank.

Pembahasan Akhir Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak Sekarang Harus Direkam

Ada dua prosedur dalam pemeriksaan pajak yang wajib ada atau wajib dilakukan oleh pemeriksa pajak. Pertama, menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Kedua, memberikan hak hadir dalam pembahasan dengan cara mengundang pembahasan (closing conference). Kedua prosedur tersebut dikecualikan jika pemeriksaan tujuan lain.
Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE-12/PJ/2016 yang mengatur saat-saat pembahasan hasil pemeriksaan antara pemeriksa pajak dan wajib pajak. Pada intinya, SE-12/PJ/2016 berisi:
pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:

  • Pemeriksa Pajak harus melakukan perekaman (recording) dengan menggunakan alat bantu perekaman (audio dan/atau visual) pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
  • Pemeriksa Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa akan dilakukan perekaman terhadap pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
  • Hasil perekaman merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Terlepas dari materi inti, SE-12/PJ/2016 telah memberikan penegasan tentang pemeriksaan tujuan lain. Ini sering “terlupakan” baik oleh pemeriksa pajak maupun wajib pajak. Pada saat pemeriksaan tujuan lain, pemeriksa pajak meminjam dokumen. Berdasarkan dokumen tersebut, tiba-tiba pemeriksa pajak menyampaikan SPHP dan menerbitkan surat ketetapan pajak.

Karena wajib pajak tidak tahu prosedur pemeriksaan, maka wajib pajak pun menerima ketetapan pajak tersebut. Dengan SE-12/PJ/2016 ini sebaiknya hal tersebut tidak terjadi. Ini kalimat yang saya copy dari huruf E angka 3 SE-12/PJ/2016:

Penyampaian SPHP dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak tidak berlaku atas pemeriksaan untuk tujuan lain karena pemeriksaan untuk tujuan lain tidak dimaksudkan untuk menerbitkan ketetapan pajak (skp/stp). Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan untuk tujuan tertentu dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, seperti dalam rangka penghapusan  NPWP, pencabutan pengukuhan PKP, pemberian NPWP/pengukuhan PKP secara jabatan, dan lain-lain.

Apa saja pemeriksaa tujuan lain? SE-06/PJ/2016 telah memberikan contoh kriteria pemeriksaan tujuan lain, yaitu:

  1. penerbitan NPWP dan/atau Pengukuhan PKP secara jabatan;
  2. penghapusan NPWP, baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan;
  3. pencabutan pengukuhan PKP, baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan;
  4. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
  5. pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN);
  6. pencocokan data dan/atau alat keterangan;
  7. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
  8. penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN;
  9. pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
    penentuan saat produksi dimulai;
  10. penentuan perpanjangan jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan;
  11. memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
  12. pemeriksaan dalam rangka Mutual Agreement Procedures (MAP); dan
  13. pemeriksaan dalam rangka Advanced Pricing Agreement (APA). 

Bagaimana wajib pajak tahu kriteria pemeriksaan tujuan lain? Silakan ditanyakan ke pemeriksa! Itu cara terbaik. Atau bisa dilihat di Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Lihat kode pemeriksaan. Menurut SE-06/PJ/2016 bahwa kode pemeriksaan tujuan lain dimulai dengan angka 5. Misal kode pemeriksaan 5321 dan 5322 untuk Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak. 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Kenaikan Harta yang Tidak Jelas Sumbernya Adalah Penghasilan

kenaikan harta yang tidak jelas sumbernya merupakan penghasilan

Apakah anda banyak harta yang tidak jelas sumbernya? Sumber harta dalam “kacamata” perpajakan adalah sumber penghasilan untuk mendapatkan harta tersebut. Petugas pajak harus memastikan bahwa harta yang dimiliki berasal dari sumber penghasilan yang sudah dikenai PPh. Penghasilan tersebut sudah dibayar PPh-nya. Jika tidak jelas atau jelas belum bayar PPh maka petugas pajak akan menagih pajak penghasilan atas harta tersebut.

Sumber penghasilan dapat berupa hasil usaha, upah dan gaji dari pekerjaan, penjualan harta yang sebelumnya dikuasai, hasil investasi saham, hasil dari passive income seperti bunga dan sewa. Bisa sumber penghasilan dari penghasilan yang memang bukan objek Pajak Penghasilan seperti bantuan, sumbangan, hibah, warisan, klaim asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.

Baik yang sudah dikenai PPh final maupun yang bukan objek Pajak Penghasilan, semua penghasilan wajib hukumnya dilaporkan di SPT Tahunan. Jika tidak maka bisa jadi nanti dobel pengenaan karena petugas pajak menganggap bahwa atas penghasilan tersebut belum dikenai pajak.

Begitu juga atas penghasilan yang sudah dipotong oleh orang lain dan dibayar oleh orang lain, tetap wajib dilaporkan. Dari sisi otoritas pajak, laporan pemotongan PPh yang dilaporkan di SPT Tahunan akan memberikan informasi ke otoritas pajak bahwa dia sudah dipotong oleh pihak lain dan otoritas pajak (DJP) akan melakukan cek silang. Jika belum disetor, maka DJP akan menagih.

Kenaikan atau penuruan nilai harta harus seimbang dengan total penghasilan. Termasuk penghasilan istri. Maksudnya, jika ada kenaikan harta yang tinggi yang tidak diikuti dengan kenaikan penghasilan, maka kenaikan tersebut secara logika memang membuktikan adalah penghasilan yang belum dilaporkan.

Harta yang diperoleh dengan cicilan tetap harus dilaporkan. Misal kita beli rumah melalui KPR. Nilai rumah 750 juta rupiah. Rumah tersebut kita laporkan di SPT Tahunan. Kemudian kita laporkan hutang di bank sebesar 600 juta rupiah. Maka otoritas pajak akan membaca bahwa kenaikan hartanya cuma 150 juta yang berasal dari penghasilan atau tabungan Wajib Pajak. 

Bagaimana jika sebelumnya kita belum pernah lapor. Nah sekarang mau lapor. Kan tahun lalu di SPT Tahunan harta kita kosong, kemudian tiba-tiba harta kita sekarang besar. Berarti besar dong penghasilan yang belum dilaporkan? Benar! 

Itulah pentingnya tax amnesty.  Supaya ada cut off. Wajib Pajak yang ikut program tax amnesty seperti di SPBU pelayan bilang, “Mulai dari nol ya Pak”.

 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com


 

Bebas Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Devisa Hasil Ekspor

Pajak Penghasilan Bunga Deposito Devisa Hasil Ekspor
gambar dari bisnis.com

Pengenaan penghasilan yang berasal dari bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia kenaikan PPh Final. Dasar hukumnya Peraturan Pemerintah nomor 131 tahun 2000. Peraturan pemerintah ini baru direvisi kembali pada tahun 2015 yaitu dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 123 tahun 2015  khusus mengatur tentang Pajak Penghasilan Bunga Deposito Devisa Hasil Ekspor.

PP Nomor 123 Tahun 2015 hanya mengubah Pasal 2 dari PP 131 Tahun 2000. Biar lebih jelas ini saya bandingkan:

Pasal 2 PP 131 Tahun 2000:

Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat  Bank  lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
a. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
b. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
 

Pasal 2 PP 123 Tahun 2015:
Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Atas bunga dari deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1. Tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
2. Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan;
3. Tarif 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
4. Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.

b. Atas bunga dari deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1. Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
2. Tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
3. Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.

c. Atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari deposito sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1. Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2. Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

Di peraturan pemerintah disebutkan tarif 0%. Bukan tidak dikenakan. Karena kalau bahasanya tidak dikenakan, nanti akan ada yang mengatakan bahwa tidak dikenakan PPh final berarti dikenakan PPh secara umum.
Tarif 0% artinya pemerintah memang bermaksud membebaskan penghasilan dari bunga deposito tersebut sehingga tidak ada lagi Pajak Penghasilan.

Mengendapnya uang devisa hasil ekspor hanya sekali. Tidak boleh diperpanjang. Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 26 Tahun 2016 bahwa ketentuan diatas tidak berlaku dalam hal :
a. Devisa Hasil Ekspor ditempatkan kembali sebagai deposito;
b. Perpanjangan deposito Devisa Hasil Ekspor.

Selanjutnya diatur bahwa DHE yang ditempatkan kembali sebagai deposito termasuk perpanjangan dikenai tarif 20%. Termasuk yang dikenai 20% adalah DHE yang ditarik sebelum jatuh tempo. 

Jadi, bunga deposito yang bebas PPh adalah bunga deposito yang berasal dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan dalam rupiah enam bulan. Atau yang ditempatkan dalam US dollar lebih dari enam bulan.

Selain itu, untuk memanfaatkan bebas PPh, DHE juga harus memenuhi syarat:
a. sumber dana Deposito merupakan dana Devisa Hasil Ekspor yang diperoleh setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 yang dibuktikan dengan dokumen berupa laporan penerimaan Devisa Hasil Ekspor melalui bank devisa sesuai ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penerimaan Devisa Hasil Ekspor;
b. sumber dana Deposito berasal dari pemindahbukuan dana Devisa Hasil Ekspor yang ditempatkan pada rekening milik eksportir pada bank tempat diterimanya Devisa Hasil Ekspor dari luar negeri dan rekening milik eksportir dimaksud hanya digunakan untuk menampung dana Devisa Hasil Ekspor;
c. Deposito ditempatkan pada bank yang sama dengan bank tempat diterimanya Devisa Hasil Ekspor dari luar negeri; dan
d. harus dilampiri surat pernyataan dari eksportir yang paling sedikit memuat:

  1. identitas eksportir antara lain nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan nomor rekening penempatan dana Devisa Hasil Ekspor;
  2. data dana Devisa Hasil Ekspor antara lain nilai ekspor, saat diperolehnya dana Devisa Hasil Ekspor, nomor dan tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang, dan jenis valuta;
  3. pernyataan bahwa sumber dana rekening sebagaimana dimaksud pada huruf b berasal dari Devisa Hasil Ekspor; dan
  4. pernyataan bahwa sumber dana Deposito bukan berasal dari penempatan kembali Deposito termasuk melalui mekanisme perpanjangan Deposito.




Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Hak dan Kewajiban Perpajakan Wanita Kawin

Pada penerimaan SPT Tahunan bulan Maret 2015 kemarin, banyak Wajib Pajak yang “kecewa” dengan formulir yang baru. Di formulir yang baru ada bagian “Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri”. Kemudian disodori lagi dengan satu lembar “Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Bagi Wajib Pajak Yang Kawin Dengan Status Perpajakan Suami-Isteri Pisah Harta Dan Penghasilan (PH) Atau Isteri Yang Menghendaki Untuk Menjalankan Hak Dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri (MT)”. Ternyata setelah dihitung ulang, pajak penghasilan menjadi lebih besar sehingga harus setor lagi.

Terkait dengan kewajiban perpajakan istri, Direktur Peraturan Perpajakan II sudah menyampaikan panduan kepada kantor-kantor pajak.  Hal yang harus diperhatikan adalah “kehendak”. Maksud saya, kalau memang tidak ada Akta Perjanjian Pisah Harta, maka seharusnya dibaca sebagai istri yang “tidak berkehendak”. 

Surat Pernyataan Wanita Kawin Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan Terpisah Dengan Suami

Berikut poin-poin penting yang saya copas dari S-1018/PJ.03/2014 tentang pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin.

Tidakberkehendak menjalankan hak dan kewajiban terpisah (satu keluarga satu NPWP)

  • Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan: menggunakan NPWP suami
  • NPWP yang sudah ada: wajib mengajukan permohonan penghapusan
  • Penghasian yang diterima atau diperoleh: dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suami, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
  • Penghasilan wanita kawin yang semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja: apabila telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, maka PPh Pasal 21 yang telah dipotong bersifat final.
  • Pemotongan atau pemungutan PPh: wajib menunjukkan NPWP suami atau kepala keluarga kepada pemotong atau pemungutan PPh.
  • Perhitungan pajak penghasilan: Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang PPh.

Ini bunyi Pasal 8 ayat (1) UU PPh:

Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

  • Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan SPT Tahunan dan Hak dan kewajiban lainnya:Ada pada suami
Berkehendakmenjalankan hak dan kewajiban terpisah (baik suami maupun istri masing-masing punya NPWP)

Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan:

  • menggunakan NPWP masing-masing

NPWP yang sudah ada:

  • Wajib menyampaikan Surat Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan secara Terpisah

Penghasian yang diterima atau diperoleh:

  • Dianggap sebagai penghasilan atau kerugian sendiri.

Penghasilan wanita kawin yang semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja:

  • PPh Pasal 21 yang telah dipotong tidak bersifat final.

Pemotongan atau pemungutan PPh:

  • wajib menunjukkan NPWPnya sendiri kepada pemotong atau pemungut PPh.

Perhitungan pajak penghasilan:

  • Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang PPh.

Ini bunyi Pasal 8 ayat (3) UU PPh:

Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.


Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan SPT Tahunan dan Hak dan kewajiban lainnya:

  • dilakukan sendiri oleh wanita kawin

Untuk istri yang bekerja apalagi sebagai pegawai, saya selalu menyarankan untuk meminta penghapusan NPWP. Hal ini selain tidak merepotkan dia, juga memang itulah yang dikehendaki oleh pembuat UU PPh. Cukup datang ke KPP, bawa copy Kartu Keluarga dan copy KTP suami dan istri. Di KPP tinggal isi formulir.

Ini contoh formulir penghapusan NPWP di KPP:

Contoh Formulir Penghapusan NPWP
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

insentif pajak DIRE untuk menggoda investor dan menggairahkan pasar keuangan

insentif pajak DIRE yang menggoda investor dan menggairahkan pasar keuangan
Konsep Bandung Teknopolis

Pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah membuat insentif perpajakan yang ditujukan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mendukung pendalaman pasar bagi sektor keuangan serta mendorong pertumbuhan investasi di bidang real estat. Insentif perpajakan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak Dan Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan

Instrukmen yang menjadi target PMK kali ini adalah DIRE (dana investasi real estat) atau REIT (real estate investment trust). Menurut definisi resminya, DIRE adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas.

Menurut infovesta.com, DIRE diartikan sebagai kumpulan uang pemodal yang oleh perusahaan investasi akan diinvestasikan ke bentuk aset properti baik secara langsung seperti membeli gedung maupun tidak langsung dengan membeli saham/obligasi perusahaan properti.

Menurut penjelasan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pasar Modal bahwa kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.

DIRE berbeda dengan reksadana tetapi ada kesamaan. Ini kesamaan menurut saya:

Insentif pajak diperlukan supaya keuntungan DIRE tidak “tergerus” pajak sehingga lebih menguntungkan bagi investor. Inilah catatan insentif perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.03/2015

PAJAK PENGHASILAN
Seperti yang dikutif oleh KOMPASMenteri Keuangan mengatakan:

untuk kepentingan PPh, maka KIK DIRE ini dianggap satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan perusahaan yang dibentuk. Dengan demikian, tidak ada pengenaan PPh atas deviden dari special purpose company kepada KIK DIRE. Kalau ada penjualan underline asset berupa tanah dan bangunan, kepada KIK DIRE atau sejenisnya lewat special purpose company maka tidak dikenai PPh final pasal 4 ayat (2) UU PPh

Dari sisi Pajak Penghasilan, insentif yang diberikan berupa pembebasan dividen dan pengenaan PPh atas penjualan harta real estat kepada KIK. 

Pembebasan dividen karena KIK dan perusahaan terbatas khusus DIRE dianggap satu kesatuan. Secara tertulis Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.03/2015 menyebut bahwa perseroan terbatas dan KIK satu kesatuan. Artinya dianggap sebagai satu entitas. Karena satu entitas maka tidak ada isu dividen.

Jika SPC (special purpose company) atau KIK membeli tanah dan/atau bangunan maka transaksi ini dianggap bukan pengalihan hak yang dikenai PPh Final. Tetapi dikenai PPh umum.

Penjual tanah dan/atau bangunan, secara normal wajib membayar PPh Final sebesar 5% dari harga jual. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.03/2015 jika yang beli SPC atau KIK DIRE transaksi sejenis tidak dikenai PPh Final. Syaratnya si penjual menyampaikan secara tertulis pemberitahuan mengenai adanya pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (Pasal 4 (4) PMK-200).

Dengan demikian, bagi KIK DIRE bahwa jual beli real estat itu seperti jual beli aktiva pada umumnya. Dikenai PPh dari capital gain jika ada.


PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Perlakuan PPN atas real estat tidak ada bedanya dengan lainnya. Insentif yang diberikan berupa “stempel” risiko rendah bagi KIK DIRE.

Untuk mendapatkan “stempel” risiko rendah, pengusaha kena pajak harus mengajukan permohonan ke kantor pajak. Permohonan harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

  • fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  • keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak merupakan SPC dalam skema KIK tertentu; dan
  • surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa SPC atau KIK dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.

Setelah mendapat pengukuhan sebagai PKP berisiko rendah, maka KIK atau SPC akan mendapatkan restitusi lebih cepat. Kelebihan bayar PPN akan direspon oleh kantor pajak melalui pengembalian pendahuluan. Bukan dengan pemeriksaan dan SKPLB.

Menurut Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.03/2015 pajak masukan yang dimintakan restitusi hanya yang berasal dari pembelian real estat.



Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Memaksimalkan Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas Alat dan Jasa Angkutan Tertentu

Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas Alat dan Jasa Angkutan Tertentu
gambar dari antaranews.com

Tahukah anda perbedaan PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut? Kedua istilah ini hampir sama. Kenyataannya sama-sama tidak memungut PPN walaupun PKP menerbitkan faktur pajak. Tetapi tidak memungutnya disebabkan oleh alasan yang berbeda. Bagi pengusaha, kebijakan yang paling menguntungkan adalah PPN tidak dipungut. Silakan dicermati! 

PPN dibebaskan itu artinya tidak ada pajak keluaran. Walaupun pengusaha menerbitkan faktur pajak, tetapi faktur pajak tersebut dibebaskan. Karena dibebaskan maka dianggap tidak ada. Ya, tidak ada PPN yang dipungut. 

Karena tidak ada faktur pajak keluaran, maka pengusaha yang menerbitkan faktur pajak “PPN Dibebaskan” tidak boleh mengkreditkan pajak masukan. Apa artinya? PPN yang dibayar pada saat perolehan barang atau jasa akan melekat ke harga pokok. Pengusaha akan menganggap pajak masukan sebagai biaya (PPN dibiayakan).

Sebaliknya, PPN tidak dipungut itu artinya ada pajak keluaran tetapi tidak dipungut. Pajak keluaran “dibiarkan” saja tidak dipungut oleh pengusaha. Praktisnya, pemerintah tidak mewajibkan memungut PPN tersebut. Pengusaha tetap menerbitkan faktur pajak.

Karena pajak keluaran ada, maka pada PPN tidak dipungut, pengusaha dapat mengkreditkan pajak masukan. Secara hitung-hitungan, PPN tidak dipungut akan berdampak seperti ekspor. Atas PPN yang sudah dibayar oleh pengusaha pada saat perolehan barang, pengusaha dapat meminta kembali kepada Negara melalui mekanisme restitusi.

PPN tidak dipungut boleh mengkreditkan pajak masukan secara tegas disebutkan di Pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015.

Jadi keuntungan pengusaha kena pajak dengan PPN tidak dipungut adalah bahwa atas barang atau jasa yang diserahkan benar-benar bersih PPNseperti tidak dikenai pajak”. Dengan demikian, harga barang yang dibayar konsumen seharusnya akan lebih murah.

Untuk memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, pengusaha harus mengajukan permohonan  Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN (SKTD) ke kantor pajak dimana pengusaha terdaftar. SKTD ini ada dua jenis, yaitu: ada yang berlaku setiap kali transaksi, dan ada yang berlaku sampai dengan 31 Desember tahun diajukan permohonan. 

Secara lengkap syarat-syarat permohonan dan daftar BKP yang mendapat fasilitas ini dapat dilihat di bagian lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 193/PMK.03/2015

contoh permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN (SKTD)



Peraturan Menteri Keuangan nomor 193/PMK.03/2015 memberikan fasilitas lebih banyak dibandingkan saat PPN dibebaskan. Pengusaha yang dapat memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut juga lebih banyak. 

Pihak yang mengajukan SKTD adalah importir dan penerima barang atau jasa. Jadi bukan penerbit faktur pajak. Tetapi jika penerbit faktur pajak menerima SKTD dari pembeli maka atas faktur pajak tersebut diberi cap “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 69 TAHUN 2015”

Tulisan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 69 TAHUN 2015” dicap di faktur pajak dan PIB dengan menuliskan nomor dan tanggal SKTD.

Untuk memperoleh SKTD ini:

  • Wajib Pajak,
  • Kementerian Pertahanan,
  • Tentara Nasional Indonesia, dan
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia

harus mengajukan permohonan SKTD kepada Direktur Jenderal Pajak c. q. KPP terdaftar dengan melampirkan rincian alat angkutan tertentu yang akan diimpor atau diperoleh.

Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan SKTD:

  • Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  • Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, yang menggunakan kapal untuk kegiatan memuat dan mengangkut serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
  • Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan Jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  • Perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa pelayaran angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  • Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  • Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum adalah badan hukum Indonesia yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum berupa kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  • Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian berupa jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.



Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPN Jasa Freight Forwarding dan PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding

PPN Jasa Forwarding dan Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Forwarding

Berhubung banyaknya pertanyaan terkait dengan freight forwarding di postingan sebelumnya, saya berpikir akan lebih jelas jika pembahasannya dalam satu tulisan antara PPN dan PPh Pasal 23. Peraturan yang berlaku sekarang ada perbedaan antara PPN dan PPh Pasal 23. Terutama dilihat dari sisi dasar pengenaan atau yang sering disebut DPP. Berikut pembahasannya.


FREIGHT FORWARDING
Forwarder adalah perusahaan yang memberikan jasa freight forwarding. Istilah freight forwarding dalam bahasa Indonesia disebut Jasa Pengurusan Transportasi.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan bahwa:

Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara yang mencakup kegiatan pengiriman, penerimaan, bongkar muat, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, pemesanan ruangan pengangkut, pengelolaan pendistribusian, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan dan penyediaan sistem informasi dan komunikasi serta layanan logistik

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan bahwa :

Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya. 

Dari definisi jasa freight forwarding diatas, kita bisa merinci bahwa jasa freight forwarding meliputi:

  • transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan,
  • pengiriman, penerimaan, 
  • bongkar muat, 
  • penyimpanan, 
  • sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan
  • pengurusan penyelesaian dokumen
  • klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan dan penyediaan sistem informasi dan komunikasi serta layanan logistik

Klasifikasi diatas saya buat. Klasifikasi hanya untuk menggambarkan “mata rantai” jasa freight forwarding. Praktek “mata rantai” jasa freght forwarding bisa lebih panjang atau lebih pendek.

Mahasiswa STAN, Cahya Budi Kurniawan, dalam skripsinya menggambarkan alur jasa freight forwarding seperti ini:

gambaran umum proses bisnis jasa freight forwarding
klik gambar supaya lebih jelas



PPN JASA FREIGHT FORWARDING
PPN atas jasa freight forwarding menggunakan nilai lainTarif efektif PPN atas jasa freight forwarding sebesar 1%.

Dasar hukum PPN atas jasa freight forwarding adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.03/2015.

Apa artinya tarif efektif 1%? 
Artinya forwarder wajib bayar PPN 1% dari TOTAL tagihan ke klien (shipper atau consignee).

Angka 1% itu didapat dari:
10% tarif PPN
10% nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN. 

10% nilai lain ini bisa diartikan fee freight forwarding dan sisanya 90% dianggap sebagai biaya-biaya yang dapat direimbursment ke klien. 

Karena menggunakan nilai lain, maka forwarder tidak boleh mengkreditkan pajak masukkan jika ada. Pajak masukan yang mungkin dibayarkan terkait “mata rantaiforwarding mungkin sangat banyak.


PPh PASAL 23 JASA FREIGHT FORWARDING
Aturan PPh Pasal 23 atas jasa freight forwarding membolehkan forwarder memilih antara:

  • metode reimbursement
  • metode reinvoicing

Dasar hukum PPh Pasal 23 atas jasa freight forwarding adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015.

Poin terpenting ada di Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 4 yaitu:

pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga.

Ada syarat untuk menggunakan metode reimbursement. Syarat yang dimaksud adalah “dapat dibuktikan faktur tagihan dan bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh forwarder kepada pihak ketiga“.

Siaya yang wajib membuktikan? Menurut saya pihak pengguna jasa. Pengguna jasa freight forwarding bisa pihak shipper atau pihak consignee. Intiya adalah pihak yang mengikat kontrak dengan forwarder.

Pengguna jasa harus bisa memahami bahwa jika forwarder menunjukkan faktur tagihan kepada pihak ketiga maka atas faktur tersebut bukan objek PPh Pasal 23. Faktur tagihan kepada pihak ketiga dan bukti pembayaran kepada pihak ketiga bukan bagian dari jasa freight forwarding. Tetapi pengguna jasa (tentu saja) harus bayar sebagai pembayaran reimbursement. Inilah metode reimbursement.

Faktur tagihan dan bukti pembayaran kepada pihak ketiga adalah bukti tagihan dan pembayaran yang dilakukan forwarder sepanjang “mata rantai” sampai jasa freight forwarding selesai ditunaikan

Tetapi jika pihak forwarder hanya melampirkan satu faktur tagihan, tidak melampirkan faktur tagihan kepada pihak ketiga, maka dasar pengenaan PPh Pasal 23 adalah TOTAL tagihan. 

Total tagihan meliputi fee atas jasa freight forwarding dan pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh pihak forwarder kepada pihak ketiga. Inilah yang disebut metode reinvoicing.

Jika pihak forwarder memilih metode reinvoicing maka pengguna jasa memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari total tagihan.

Jika pihak forwarder memilih metode reinvoicing maka dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 dan DPP PPN akan sama. 

Sebaliknya jika forwarder memilih metode reimbursement maka akan ada perbedaan DPP antara PPh Pasal 23 dan DPP PPN. Bagaimanapun DPP PPN harus dari total tagihan kepada pengguna jasa (reinvoicing).

Satu lagi tentang metode reimbursement, yaitu tagihan kepada pihak ketiga sebaiknya atas nama pengguna jasa. Jadi di faktur tertulis pengguna jasa. Atau setidaknya ada tertulis “untuk pengguna jasa”. Contoh: PT Shipper menyuruh mengirim barang dari Jakarta ke Ambon. Maka PT Forwarder pada saat pembayaran tagihan dari pihak ketiga harus tertulis “untuk PT Shipper” sebagai pengguna jasa. Terkait teknis penulisan faktur dan pembukuan reimbersement bisa dibaca di tulisa pa Tunas

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Mulai 1 Januari 2016 Pajak Pertambahan Nilai rokok naik

mulai 1 Januari 2016 PPN rokok naik

Rokok memang candu. Istilah untuk barang candu dalam teori ekonomi disebut inelastis. Maksudnya, orang tetap beli rokok walaupun harganya naik. Karena itu, pemerintah sering menaikkan cukai rokok. Nah, ditambah lagi mulai 1 Januari 2016 tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai atas rokok menjadi 8,7% dari Harga Jual Eceran.



Tarif efektif itu pengenaan PPN berdasarkan nilai lain. Nilai lain bukanlah nilai transaksi sebenarnya. Untuk hasil tembakau, nilai lain itu HJE (harga jual eceran).

Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai. HJE ini tertera dalam kemasan rokok.

Jadi, jika dalam kemasan rokok tertera harga jual eceran Rp.15.000 maka si pembeli rokok tersebut sudah membayar PPN sebesar: Rp.15.000,00 x 8,7% = Rp.1.305,00

Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 174/PMK.03/2015.

Tarif sebelumnya untuk rokok adalah 8,4% berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 62/KMK.03/2002.

PPN atas rokok ini tidak menggunakan mekanisme umum yang berjenjang atau banyak tingkatan. PPN atas rokok hanya satu tingkat dan dikenakan ditingkat produsen atau impor.

Jadi penyalur rokok, baik pedagang besar maupun pedagang eceran tidak memungut PPN. Bahkan mungkin mereka tidak tahu jika rokok dikenai PPN. Apalagi konsumen, makin tidak peduli.

Selama pita cukai yang dilekatkan di kemasan rokok “asli”, maka PPN sudah pasti dibayar lunas. Kenapa? Karena PPN wajib dibayar bersama dengan pembayaran cukai. Produsen atau importir rokok membayar cukai dan PPN sebelum mendapatkan pita cukai.




Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Pinjaman Tanpa Bunga

rajin membayar pajak berarti menabung untuk masa depan

Menumpuk utang dan mengecilkan modal termasuk salah satu cara menghindari pembayaran pajak. Karena utang menimbulkan bunga dan bunga mengurangi penghasilan. Ada juga pemegang saham yang senang mencatatkan utang daripada modal agar “dividen” yang dia terima dicatat oleh perusahaan sebagai pengembalian hutang. 

Karena tidak ada pembatasan hutang, maka sebanyak apapun hutang pemegang saham atau hutang usaha lainnya tidak masalah. Sekarang tidak bisa lagi setelah terbit Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.03/2015

Saya sengaja menulis mencatatkan utang dengan cetak miring. Karena memang kadang-kadang pikiran orang yang mencatatkannya juga miring. Sering ditemukan penjualan dicatatkan sebagai utang pemegang saham! Begitu “hasil usaha” dibagi ke pemegang saham, tinggal dikurangi saldo akun “utang pemegang saham”. 

Semakin banyak salod akun “utang pemegang saham” maka semakin aman modus “dividen terselubung” yang dia bukukan. Toh, tidak ada aturan batasan utang. Sampai sekarang, saya selalu curiga jika ada akun utang pemegang saham di necara Wajib Pajak.

Kelakuan pemegang saham yang seperti ini mulai tahun 2016 tidak bisa lagi. Hal ini karena aturan batas debt equity ratio sudah diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Sejak 2016 tidak boleh lagi ada utang melebihi 4 kali modal.

Misal modal perusahan Rp.100 maka maksimal jumlah utang jangka pendek dan utang jangka panjang sebesar Rp.400. Jika lebih maka buanga utang atas kelebihan tersebut tidak boleh dijadikan biaya atau pengurang penghasilan.

Menariknya, Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.03/2015 memasukkan utang tanpa bunga kepada pemegang saham (lebih tepatnya “memiliki hubungan istimewa”) termasuk saldo modal. Silakan cek Pasal 1 ayat (5). Artinya,  utang tanpa bunga kepada pemegang saham adalah modal!

Nisbah utang terhadap modal ini bukan saldo akhir tahun. Nisbah yang digunakan adalah salda rata-rata tiap akhir bulan. Baik untuk saldo utang maupun untuk saldo modal. Setiap akhir bulan harus dilihat, dimasukkan dalam tabel dan dibagi. 

Bunga yang dikoreksi juga lebih luas. PMK menyebutnya biaya pinjaman.

Termasuk biaya pinjaman adalah:

  • bunga pinjaman;
  • diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;
  • biaya tambahan yang terjadi terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);
  • beban keuangan dalam sewa pembiayaan;
  • biaya imbalah karena jaminan pengembalian utang; dan
  • selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam valuta asing.


Catatan terakhir tentang PMK DER ini adalah adanya kewajiban pelaporan pinjaman dari luar negeri ke kantor pajak. Jika pinjaman dari luar negeri tidak dilaporkan ke kantor pajak maka atas biaya pinjaman tersebut tidak boleh dikurangkan dengan penghasilan. Mantap kan?

Perhitungan teknis tentang DER bisa dilihat di bagian lampiran PMK.


Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com



Tambahan Kekayaan Neto

tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
gambar dari emas24karang.com

 

 

 

 

 

Objek PPh sesuai namanya adalah penghasilan. Secara umum, definisi penghasilan diatur di Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Salah satu kriteria penghasilan adalah menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Secara teori, ini merupakan metode penghitungan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan pemakaian penghasilan, expenditure atau penggunaan penghasilan.

Hasil penjumlahan seluruh pengeluaran untuk kebutuhan konsumsi dan sisanya yang ditabung menjadi kekayaan Wajib Pajak, termasuk yang dipakai membeli harta sebagai investasi, merupakan penghasilan. Ini sebenarnya penerapan rumus: Y = C + S untuk keperluan perpajakan, dimana y sebagai penghasilan, c sebagai konsumsi, dan s sebagai tabungan.

Dalam praktek, menghitung PPh terutang dibatasi oleh tahun pajak. Ketetapan pajak yang diterbitkan oleh kantor pajak hanya bisa per tahun pajak. Satu surat ketetapan pajak tidak mungkin untuk dua tahun pajak atau lebih.

Sedangkan kriteria “menambah kekayaan Wajib Pajak” merupakan sisa yang ditabung menjadi kekayaan. Artinya kumulatif dari kekayaan yang ada per tanggal tertentu. Atau sisa kekayaan yang ada pada akhir tahun tertentu.

Kenapa akhir tahun? Karena daftar kekayaan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak ke kantor pajak pada umumnya per 31 Desember dan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

semua penghasilan akan “mengendap” menjadi kekayaan Wajib Pajak



Menghitung tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak dilakukan dengan menjumlahkan total kekayaan, kemudian dikurangi dengan “penghasilan neto” yang sudah dikenai pajak. Sisanya tentu yang belum dikenai pajak.

Penghasilan neto dalam hal ini merupakan penghasilan bruto dalam satu tahun dikurangi biaya hidup dalam tahun tersebut. Biaya hidup disini adalah semua pengeluran baik untuk konsumsi maupun pajak-pajak selain PPh. 

contoh daftar pengeluran versi LHKPN


Karena “menambah kekayaan Wajib Pajak” merupakan restan, sisa, atau saldo atas penghasilan-penghasilan masa lalu, maka objek PPh dari kriteria ini tidak ada tahun pajak. Kan yang dihitung juga restan kekayaan tahun yang diperiksa!

Secara matematis, jika semua penghasilan yang menjadi restan kekayaan sudah dikenai pajak penghasilan tentu saja penghitungan “hasil kekayaan neto yang berasal dari penghasilan neto yang belum dikenakan pajak” hasilnya akan nihil. Walaupun penghitungannya berulang-ulang setiap tahun.

Tetapi, jika penghitungan tersebut hasilnya terdapat “hasil kekayaan neto yang berasal dari penghasilan neto yang belum dikenakan pajak” maka itu merupakan objek PPh menurut Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh.

 



Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com



gold bars
Photo by Michael Steinberg on Pexels.com

Ruko dan Rukan termasuk objek PPh Pasal 22 atau tidak?

contoh iklan jual rumah seharga 100 milyar rupiah di Jakarta Selatan

Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.03/2015 mengatur kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah, diantaranya “apartemen, kondominium, dan sejenisnya. Peraturan ini tidak merinci “dan sejenisnya” yang menjadi objek PPh Pasal 22.

Karena itu timbul pertanyaan, apakah rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), kondominium hotel (kondotel) termasuk “dan sejenisnya”?


Untuk menjawab pertanyaan ini saya baca latar belakang peraturan ini. Latar belakang yang saya maksud ada di bagian menimbang. Ini kutipannya:

pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak atas penghasilan yang digunakan untuk konsumsi barang yang tergolong sangat mewah

Dari bagian menimbang itu saya menemukan kata “konsumsi”. Istilah konsumsi saya baca di wiki:

Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung 

Dari pengertian diatas, saya memiliki dua kriteria:

  • memenuhi kebutuhan, dan
  • memenuhi kepuasan.

Kebutuhan untuk barang orang kaya tentu bukan kebutuhan pokok. Barang yang dimaksud tergolong sangat mewah. Jadi, menurut saya kebutuhan dalam hal ini adalah “tempat tinggal” dan kendaraan.

Untuk jenis “tempat tinggal” bisa kita baca yang tertulis di Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.03/2015, yaitu:

  • rumah
  • apartemen
  • kondominium

    Sedangkan jenis kendaraan bisa kita baca yang tertulis di Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.03/2015, yaitu:

    • pesawat terbang pribadi, 
    • helikopter pribadi,
    • kapal pesiar, 
    • yacht,
    • sedan, 
    • jeep, 
    • sport utility vehicle (suv), 
    • multi purpose vehicle (mpv), 
    • minibus,
    • kendaraan bermotor roda dua dan tiga

    Sedangkan kriteria kedua adalah kriteria kepuasan. Pemuasan pribadi pembeli supaya tempat tinggal dan kendaraan yang dimiliki “sekelas” dengan penghasilannya. Pamer!

    Maksudnya, bahwa tempat tinggal dan kendaraan mereka kelasnya sudah sangat mewah. Nah sangat mewah inilah yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.03/2015.

    KESIMPULAN
    Kembali ke pertanyaan, apakah rumah toko dan rumah kantor termasuk objek PPh Pasal 22 yang dimaksud Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.03/2015?

    Menurut saya bukan. Alasannya:
    • tujuan pembuatan rumah toko dan rumah kantor adalah untuk usaha sehingga tidak termasuk pengertian “rumah tinggal” walaupun bisa saja dia tinggal di ruko atau rukan.  
    Bagaimana jika rumah atau apartemen digunakan untuk usaha? Misalnya disewakan? Atau rumah yang dijadikan kantor? Atau rumah yang bagian depannya ada toko? Tetap menjadi objek karena pada dasarnya rumah dan apartemen dimaksud untuk tempat tinggal. Hanya saja penggunaannya yang “menyimpang”.


    DEFINISI:
    Ruko (singkatan dari rumah toko) adalah sebutan bagi bangunan-bangunan di Indonesia yang umumnya bertingkat antara dua hingga lima lantai, di mana lantai-lantai bawahnya digunakan sebagai tempat berusaha ataupun semacam kantor sementara lantai atas dimanfaatkan sebagai tempat tinggal.

    FUNGI:
    fungsi utama dari kantor dan rumah sangatlah bertolak belakang sehingga Anda harus mengatur dan mendesainnya sedemikian rupa sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara satu dan lainnya. 

    Rumah, ibaratnya istana. Kehangatan, keakraban, kepedulian, kebersamaan, dan kebutuhan untuk istirahat sangat dominan di rumah. Sedangkan kantor penuh dengan deadline, pusat dari segala produktivitas yang Anda miliki juga merupakan icon dari profesionalisme Anda sebagai pekerja.


    Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog





    Inilah Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas tidak bayar pajak selama 20 tahun

    gratis pajak penghasilan selama 20 tahun
    gambar dari al.com

    Siapa yang tidak tertarik dengan tidak bayar pajak. Apalagi jika gratis pajak tersebut selama 20 tahun. Ya, selama dua puluh tahun tidak perlu bayar Pajak Penghasilan! Inilah insentif pajak terbaru dari pemerintahan Jokowi.

    Tidak perlu mengeluarkan biaya tinggi untuk menyusun rekayasa keuangan termasuk menyusun skema transfer pricing. Kan sudah bebas? Berapapun penghasilan yang diterima sudah ada jaminan tidak perlu bayar pajak.

    Bahkan bisa jadi, Indonesia akan menjadi tujuan “investasi” untuk merekayasa transaksi-transaksi yang dibuat untuk tujuan mengecilkan pembayaran pajak.



    Menteri Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Bagian menimbang PMK ini berbunyi, “untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung khususnya pada industri pionir guna mendorong pertumbuhan ekonomi”. Jelas, tujuan pemberian tax holiday adalah meningkatkan arus masuk investasi asing.

    Pasal 3 ayat (4) mengatakan bahwa mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu, Menteri Keuangan dapat memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan  paling lama 20 (dua puluh) tahun

    Pada dasarnya, Wajib Pajak yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah Wajib Pajak di bidang Industri Pionir. Tetapi Pasal 4 PMK kemudian merinci sebagai berikut:

    • merupakan Wajib Pajak baru;
    • merupakan Industri Pionir;
    • mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
    • memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentµan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan; 
    • menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal dan dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
    • harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011. 

    Ada satu syarat yang sampai dengan saat ini, 24 Agustus 2015, belum saya baca. Mungkin belum diterbitkan tetapi akan diterbitkan. Syarat yang dimaksud adalah ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal. Ini dikenal sebagai DER (debt equity ratio).

    Pada  tahun 1984, terbit Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1002/KMK.04/1984 tentang Penentuan Perbandingan Antara Hutang Dan Modal Sendiri Untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan. Patokan DER menurut KMK ini 3:1. Artinya satu rupiah modal hanya boleh punya hutang tiga rupiah.

    Isyu tentang DER ini sudah lama diusulkan untuk diatur kembali. Tapi rupanya masih banyak “kendala” (?).

    Konsep PMK tentang DER sudah saya baca sejak tahun 2010. Tapi sampai sekarang masih “penggodokan“. Menurut info yang masih “penggodokan”, utang swasta dibatasi menjadi 4:1 atau 80% utang dan 20% modal kecuali untuk sektor perbankan dan Kontrak Karya.


    INDUSTRI PIONIR
    Industri pionir yang boleh mendapat tax holiday menurut Peraturan Menteri Keuangan 159/PMK.010/2015 adalah:

    1. Industri logam hulu;
    2. Industri pengilangan minyak bumi;
    3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
    4. Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri;
    5. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan;
    6. Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi;
    7. Industri transportasi kelautan;
    8. Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan/ atau 
    9. Infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). 

    Industri tersebut dapat meminta tax holiday dengan mengajukan permohonan ke Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Surat permohonan harus dilampiri dengan:
    • fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • fotokopi ijin prinsip penanaman modal baru, yang dilengkapi dengan rinciannya;
    • asli surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia; dan
    • surat keterangan fiskal untuk Wajib Pajak.  

    Salah satu industri yang boleh mendapatkan tax holiday adalah Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi. Semoga industri telekomunikasi Indonesia akan lebih banyak investor sehingga internet makin merakyat karena murahnya gadget dan data internet. Semoga.

    Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog



    Perubahan Pemungut PPh Pasal 22 Tahun 2015

    Perubahan Pemungut PPh Pasal 22 tahun 2015

    Menteri Keuangan semakin melebarkan sayap dalam rangka pemungutan PPh Pasal 22. Sayap yang dimaksud adalah menetapkan “badan-badan tertentu” yang memungut PPh Pasal 22 atas kegiatan impor atau melakukan transaksi atau kegiatan usaha.

    Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU PPh bahwa pemungut PPh Pasal 22 itu terdiri dari : bendahara, badan-badan tertentu yang memungut PPh Pasal 22, dan badan-badan tertentu yang memungut PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
    Golongan ketiga, Menteri Keuangan sudah terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015.  Posting terkait peraturan ini dapat dilihat di postingan tanggal 26 Mei 2015.

     
    Perubahan golongan ketiga menyusul dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.010/2015. Kalau kita perhatikan, walaupun sama-sama terkait PPh Pasal 22 tetapi kode nomenklatur pembuat (pengusul) peraturan berbeda, yaitu 03 dari DJP sedangkan 010 dari BKF.
     
    Karena pemungut PPh Pasal 22 makin banyak, maka penggolongan saya kembalikan ke Pasal 22 ayat (1) huruf a dan b UU PPh, yaitu:
    • bendahara, 
    • badan-badan tertentu.
    Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.010/2015, bendahara wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian, yaitu:
    1. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
    2. bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
    3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
     
    Sedangkan badan-badan tertentu menurut penjelasan Pasal 22 ayat (1) UU PPh bisa badan pemerintah atau swasta. Badan pemerintah yang ditugaskan untuk memungut adalah Direktoran Jenderal Bea dan Cukai atau impor dan ekspor barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Lampiran Peraturan Menteri nomor 107/PMK.010/2015. Jenis barangnya banyak banget. Bukang untuk dihapalkan.
     
    Kemudian badan-badan tertentu dari golongan BUMNBadan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian.
     
    Badan tertentu dari golongan BUMN yang saya maksud, menurut bahasa peraturannya:
    • Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
    • Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan
    • badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah,
     
    Golongan terakhir dari badan-badan tertentu adalah perusahaan swasta. Perusahaan swasta yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 dibagi dua:
    • perusahaan yang memungut PPh Pasal 22 saat penjualan,
    • perusahaan yang memungut PPh Pasal 22 saat pembelian.
    Perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat penjualan adalah:
    • Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
    • Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
    • Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
    • Badan usaha yang memproduksi emas batangan, atas penjualan emas batangan di dalam negeri.
    Perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi memungut PPh Pasal 22 sebesar:
    • 0,25% dari penjualan semua jenis semen;
    • 0,1% dari penjualan kertas
    • 0,3% dari penjualan baja;
    • 0,45% dari penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih;
    • 0,3% penjualan semua jenis obat.
    Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45%  atas penjualan kendaraan bermotor.
    Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar:
    • 0,25% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakan umum Pertamina,
    • 0,3% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina,
    • 0,3% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada pihak selain diatas (bukan ke SPBU),
    • 0,3% dari penjualan bahan bakar gas dan pelumas.
    Badan usaha yang memproduksi emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan.
    Sedangkan perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat pembelian yaitu:
    1. Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industrinya atau ekspornya;
    2. Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;
    Perusahaan sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir.
    Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga beli dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.
    Milik siapa PPh Pasal 22?
    PPh Pasal 22 pada dasarnya adalah cicilan PPh pada tahun berjalan. Artinya pada akhir tahun, cicilan ini akan diperhitungkan sebagai kredit pajak PPh badan atau PPh orang pribadi.
    PPh Pasal 22 yang dikreditkan di SPT Tahunan ada dua bentuk:
    • Surat Setoran Pajak (SSP),
    • Bukti Pungut.
    PPh Pasal 22 yang berbentuk SSP artinya PPh Pasal 22 tersebut  dibayar langsung ke bank persepsi oleh wajib pajak yang bersangkutan pada saat transaksi. Transaksi yang wajib dibayar langsung oleh yang bersangkutan (artinya di SSP ditulis NPWP yang dapat mengkreditkan) adalah transaksi yang terkait dengan impor dan bendahara.
    Sedangkan selain impor oleh DJBC dan pembelian oleh bendahara, maka BUMN dan badan-badan tertentu dari swasta sebagai pemungut PPh Pasal 22. Dia wajib memungut PPh Pasal 22 orang lain dan wajib membuat Bukti Pungut.
    Kewajiban membuat Bukti Pungut tertulis dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri nomor 107/PMK.010/2015.
    Pemungut PPh Pasal 22 selain wajib membuat Bukti Pungut juga wajib menyetor PPh yang dipungut dengan kode pajak 411122-900 ke bank persepsi, kemudian melaporkan ke KPP terdaftar dalam SPT Masa PPh Pasal 22.
    Sedangkan pihak yang terpungut mendapat Bukti Pungut dan dapat dikreditkan pada akhir tahun di SPT Tahunan.
    Dari transaksi diatas, ada pengenaan PPh yang bersifat final yaitu penjualan bahan bakan minyak dan bahan bakar gas ke agen atau penyalur. Artinya, jika wajib pajak “semata-mata” hanya usaha tersebut, maka kewajiban PPh-nya tinggal pelaporan SPT Tahunan yang dilampiri Bukti Potong.
    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

     

     

    Dasar pengenaan PPN Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara dan Gambar

    gambar dari http://www.tomshw.it

    Menteri Keuangan sudah mengembalikan dasar pengenaan PPN atas penyerahan produk rekaman suara dan gambar dari “nilai lain” menjadi nilai transaksi sebenarnya. Sejak tahun 1994, nilai lain penyerahan produk rekaman suara dan gambar adalah harga jual rata-rata. Dalam prakteknya, saat kita beli kaset, VCD, DVD, CD sudah melekar stiker “Lunas PPN”. Nah, dasar pengenaan PPN tersebut adalah harga jual rata-rata.



    Penyerahan produk rekaman suara dan gambar sejak 1 Juli 2015 dikenai PPN berdasarkan harga sebenarnya. Menteri Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.03/2015 yang menghapus penyerahan rekaman suara atau gambar dari daftar nilai lain.

    Karena dihapus dari daftar nilai lain, maka secara otomatis dasar pengenaan PPN kembali ke nilai jual secara umum.

    Berikut daftar nilai lain DPP PPN sejak 1 Juli 2015 menurut  Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.03/2015 :
    a. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; 

    b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; 

    c. dihapus; 

    d. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film; 

    e. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran; 

    f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/a tau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar; 

    g. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antat cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan; 

    h. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli; 

    i. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui JUru lelang adalah harga lelang; 

    J. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau 

    k. untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/ atau Jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagiham atau jumlah yang seharusnya ditagih;

    i. dihapus; 


    m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.   

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

     

    Mulai Agustus 2015: Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak

    Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak

    PPh Pasal 23 adalah cicilan pembayaran pajak bagi penerima penghasilan. Cicilan ini dipotong dan dibayarkan ke Bank Persepsi oleh pemberi penghasilan. Mulai Agustus 2015 daftar perusahaan yang wajib memotong PPh Pasal 23 semakin banyak karena objek PPh Pasal 23 dari jenis penghasilan “lainnya” diperluas dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015. Berikut rinciannya:



    Jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 15% dari jumlah bruto terdiri dari :

    • dividen
    • bunga
    • royalti
    • hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

    Sedangkan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 2% dari jumlah bruto terdiri dari :

    • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan;
    • jasa teknik,
    • jasa manajemen,
    • jasa konsultan,
    • Jasa lainnya.


    Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 yang berlaku 23 Agustus 2015 merinci jenis-jenis jasa lain yang dikenai atau dipotong PPh Pasal 23, yaitu

    1. Jasa penilai (appraisal);
    2. Jasa aktuaris;
    3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    4. Jasa hukum;
    5. Jasa arsitektur;
    6. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
    7. Jasa perancang (design);
    8. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
    9. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
    10. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas); 
    11. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
    12. Jasa penebangan hutan;
    13. Jasa pengolahan limbah;
    14. Jasa penyedia tenaga kerja dan/ atau tenaga ahli (outsourcing services);
    15. Jasa perantara dan/ atau keagenan;
    16. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
    17. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
    18. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
    19. Jasa mixing film;
    20. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
    21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
    22. Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website;
    23. Jasa internet termasuk sambungannya;
    24. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
    25. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    26. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    27. Jasa perawatan kendaraan dan/ atau alat transportasi darat, laut dan udara;
    28. Jasa maklon;
    29. Jasa penyelidikan dan keamanan;
    30. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
    31. Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/ atau jasa periklanan;
    32. Jasa pembasmian hama;
    33. Jasa kebersihan atau cleaning service;
    34. Jasa sedot septic tank
    35. Jasa pemeliharaan kolam;
    36. Jasa katering atau tata boga;
    37. Jasa freight forwarding;
    38. Jasa logistik;
    39. Jasa pengurusan dokumen;
    40. Jasa pengepakan;
    41. Jasa loading dan unloading;
    42. Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
    43. Jasa pengelolaan parkir;
    44. Jasa penyondiran tanah pengujian 
    45. Jasa penyiapan dan/ atau pengolahan lahan;
    46. Jasa pembibitan dan/ atau penanaman bibit;
    47. Jasa pemeliharaan tanaman;
    48. Jasa pemanenan;
    49. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;
    50. Jasa dekorasi;
    51. Jasa pencetakan/penerbitan;
    52. Jasa penerjemahan;
    53. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
    54. Jasa pelayanan kepelabuhanan;
    55. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
    56. Jasa pengelolaan penitipan anak;
    57. Jasa pelatihan dan/ atau kursus;
    58. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
    59. Jasa sertifikasi;
    60. Jasa survey;
    61. Jasa tester, dan
    62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

    Hemm… jadi banyak sekali ya. Susah mengingatnya. Baiknya memang kalau sudah banyak begini menggunakan negative list saja. Semua jasa kecuali jasa tertentu.


    DASAR PENGENAAN PPh PASAL 23
    Secara umum, objek PPh Pasal 23 itu dikenakan dari bruto, total penghasilan yang diterima. Tetapi Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 (artinya hanya berlaku untuk jenis “jasa lain”) mengatur pengertian bruto.

    Penghasilan bruto jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

    Penghasilan bruto “jasa lain” selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan,  tidak termasuk

    • pembayaran gajl, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa, sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain; 
    • pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material; 
    • pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis ; dan/ atau
    • pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. 
     


    DEFINISI
    Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) , yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/ atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

    Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

    Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/ sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barangbarang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya. 

    Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah jasa penunjang berupa:

    1. Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;
    2. Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;         
    3. Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
    4. Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
    5. Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
    6. Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;      
    7. Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
    8. Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
    9. Jasa penggantian peralatan/material;
    10. Jasa mud fogging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
    11. Jasa mud engineering;
    12. Jasa well logging dan perforating;
    13. Jasa stimulasi dan secondary decovery
    14. Jasa well testing dan wire line service;
    15. Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
    16. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
    17. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
    18. Jasa directional drilling dan surveys;
    19. Jasa exploratory drilling;
    20. Jasa location stacking/positioning;
    21. Jasa penelitian pendahuluan;
    22. Jasa pembebasan lahan;
    23. Jasa penyiapan lahan pengeboran seperti pembukaan lahan, pembuatan sumur air, penggalian lubang cadangan, dan lain-lain;
    24. Jasa pemasangan peralatan rig;
    25. Jasa pembuatan lubang utama dan pembukaan lubang rig;
    26. Jasa pengeboran lubang utama dengan mesin bor kecil;
    27. Jasa penggalian lubang tambahan;
    28. Jasa penanganan penempatan sumur dan akses transportasi;
    29. Jasa penanganan arus pelayanan (service line) dan komunikasi;
    30. Jasa pengelolaan air (water system);
    31. Jasa penanganan rigging up dan/ atau rigging down;
    32. Jasa pengadaan sumber daya manusia dan sumber daya lain seperti peralatan (tools), perlengkapan (equipment) dan kelengkapan lain;
    33. Jasa penyelaman dan/atau pengelasan;
    34. Jasa proses completion untuk membuat sumur siap digunakan;
    35. Jasa pump fees;
    36. Jasa pencabutan peralatan bor;
    37. Jasa pengujian kadar minyak;
    38. Jasa pengurusan legalitas usaha;
    39. Jasa sehubungan dengan lelang;
    40. Jasa seismic reflection studies;
    41. Jasa survey geomagnetic, gravity, dan survey lainnya; dan
    42. Jasa lainnya yang sejenis yang terkait di bidang pengeboran, produksi dan/atau penutupan pertambangan minyak dan gas bumi (migas). 

    Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:

    1. Jasa pengeboran;
    2. Jasa penebasan;
    3. Jasa pengupasan dan pengeboran;
    4. Jasa penambangan;
    5. Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
    6. Jasa pengolahan bahan galian;
    7. Jasa reklamasi tambang;
    8. Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah;
    9. Jasa mobilisasi dan/atau demobilisasi;
    10. Jasa pengurusan legalitas usaha;
    11. Jasa peminjaman dana;
    12. Jasa pembebasan lahan;
    13. Jasa stockpiling; dan
    14. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
     
    Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara terdiri dari:
    • Bidang aeronautika
    • Bidang non-aeronautika

    Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara bidang aeronautika termasuk:

    1. Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
    2. Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
    3. Jasa pelayanan penerbangan;
    4. Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat; dan
    5. Jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
    Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara bidang non-aeronautika termasuk:
    1. Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat; dan
    2. Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.
    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

     

     

    Penjualan Air Minum Dibebaskan dari Pemungutan PPN Kecuali Air Minum Dalam Kemasan

    penyerahan air minum dibebaskan PPN kecuali pakai kemasan
    gambar dari yukiberbagisehat.blogspot.com

    Mulai 23 Juli 2015 semua penyerahan atau penjualan air minum dibebaskan dari pemungutan PPN, kecuali jika air minum tersebut dijual melalui kemasan.

    Ketentuan yang membebaskan air minum dari pemungutan PPN tersebut adalah Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

    Istilah yang digunakan oleh PPN memang bukan air minum, tapi air bersih. Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 2015 membagi air bersih menjadi dua:
    • air bersih yang belum siap untuk diminum;
    • air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum).

    Secara umum, Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 2015 membebaskan PPN atas penyerahan air bersih oleh pengusaha.

    Baik air bersih yang belum siap diminum atau air minum. Tetapi di Pasal 3 ayat (2) kemudian mengecualikan bahwa air minum dalam kemasan termasuk yang dibebaskan.

     
    Hal ini berarti semua air minum yang belum siap untuk diminum atas penyerahannya dibebaskan dari pemungutan PPN.
    Tidak dipersyaratkan apakah penyerahan tersebut melalui pipa atau kemasan.
     
    Di peraturan pemerintah sebelumnya sejak Peraturan Pemerintan nomor 12 Tahun 2001 sampai Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007 disyaratkan “melalui pipa”.
    Sejak dulu memang air bersih yang dialirkan melalui pipa dibebaskan.
     
    Dalam prakteknya kemudian banyak perusahaan yang menjual air bersih melalui mobil tanki.
    Terutama di kota-kota besar yang menyuplai “air pegunungan” ke kios-kios air minum isi ulang.
    Penjualan air bersih ini tidak melalui pipa. Karena tidak melalui pipa maka tidak dibebaskan.
    Karena tidak dibebaskan maka pengusaha wajib pungut PPN.
     
    Mulai sekarang, perusahaan penyuplai air bersih ke kios isi ulang tidak wajib memungut PPN.
     
    Walaupun atas penyerahan air bersih tersebut dibebaskan dari memungut PPN, pengusaha tetap wajib membuat faktur pajak dan melaporkan fakturnya di SPT Masa PPN.
     
    Pengusaha wajib membuat faktur pajak dengan diberi kode “080”. Kemudian dilaporkan di bagian penyerahan yang dibebaskan.
     
     

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

     

     

    Norma Penghitungan Penghasilan Neto 2015

    Norma Penghitungan Penghasilan Neto 2015

    Norma penghitungan penghasilan neto adalah cara lain menghitung penghasilan neto. Disebut cara lain karena penghasilan neto ini tidak menggambarkan penghasilan sebenarnya. Untuk menghitung penghasilan neto sebenarnya, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan. Tetapi jika tidak mampu, maka boleh menghitung penghasilan lain dengan norma penghitungan penghasilan neto.

    Kenapa Harus Menghitung Penghasilan Neto?
    Untuk menghitung Pajak Penghasilan harus diketahui dulu penghasilan neto. Pajak Penghasilan adalah perkalian tarif dengan penghasilan neto. Tarif yang dimaksud sebagaimana dimaksud Pasal 17 UU PPh. Dan penghasilan neto disebut juga penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak menjadi dasar penerapan tarif sebagaimana diatur pada Pasal 16 UU PPh.

    Jadi, menurut UU PPh tidak mungkin menghitung Pajak Penghasilan jika penghasilan neto tidak diketahui.

    Menghitung penghasilan neto ada dua:

    Siapapun boleh menggunakan pembukuan. Dan menjadi WAJIB hukumnya bagi subjek pajak badan dan subjek pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omset diatas Rp.4,8 milyar.

    Untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, Wajib Pajak orang pribadi wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Pemberitahuan ini disampaikan ke KPP terdaftar. Disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan. 3 bulan sejak awal tahun pajak artinya bulan Maret karena tahun pajak sama dengan tahun kalender.

    Kewajiban memberitahukan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2015.  

    Ini daftar norma penghitungan penghasilan neto untuk SPT Tahunan.

    PENGHASILAN NETO OLEH PEMERIKSA
    Peraturan direktur jenderal pajak tentang norma penghasilan neto sudah lama ada. Sebelumnya dengan KEP-536/PJ./2000. Hanya saja ada sesuatu yang baru dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2015, yaitu norma bagi Wajib Pajak yang diperiksa. 

    Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2015:  

    Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto


    PER-17/PJ./2015 memberikan kewenangan kepada pemeriksa pajak untuk:

    • menghitung penghasilan neto

    dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang diperiksa:

    • tidak menyelenggarakan pembukuan, atau
    • tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, atau
    • tidak bersedia memperlihatkan pembukuan, atau
    • tidak memperlihatkan pencatatan, atau 
    • tidak memperlihatkan bukti-bukti pendukungnya.

    Ini daftar norma penghitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang diperiksa:

     #PajakMilikBersama

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com



    Petunjuk Pelaksana Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

    Manfaatkan penghapusan sanksi administrasi di tahun 2015

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-40/PJ/2015 lebih banyak ditujukan untuk internal DJP. Terutama terkait dengan bagaimana permohonan penghapusan sanksi yang diajukan oleh Wajib Pajak diselesaikan. Apakah permohonan diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.93/2015 atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013. Kedua peraturan mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. 

    Setelah membaca  SE-40/PJ/2015 saya berkesimpulan bahwa poin utama pemanfaatan Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.93/2015 adalah:

    • penyampaian SPT Tahunan yang belum dilaporkan (terlambat), atau
    • penyapaian SPT Tahunan Pembetulan

    yang dilakukan pada tahun 2015. Kesimpulan ini berdasarkan bagian “E. Materi” SE-40/PJ/2015 Mungkin kesimpulan salah tapi baiknya saya tampilkan matriknya:

    Matrik penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
    untuk memperjelas, klik dibagian gambar

    CONTOH-CONTOH
    SE-40/PJ/2015 juga memberikan contoh-contoh bagaimana penyelesaian permohonan penghapusan sanksi administrasi. Contoh-contoh ini memberikan pemahaman tentang ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.93/2015.  

    Berikut saya copas:

    Contoh 1:
    PT ABC menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2013 pada tanggal 27 Februari 2015 dengan status NIHIL. Atas keterlambatan penyampaian SPT tersebut, diterbitkan STP Pasal 7 Undang-Undang KUP pada tanggal 27 Maret 2015. Wajib Pajak mengajukan permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi. Apabila:

    • Wajib Pajak mengaju kan permohonan sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 berlaku (30 April 2015) maka Kantor Wilayah menghimbau Wajib Pajak untuk mencabut pengajuan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi sekaligus mengaju kan kembali permohonan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015.
    • Wajib Pajak mengajukan permohonan setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 berlaku, maka sanksi administrasi alas denda lersebul dihapuskan seluruhnya (Rp 1.000.000)



    Contoh 2:
    Tanggal 14 April 2015, KPP menerbilkan STP atas sanksi adminislrasi berupa denda Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP kepada Wajib Pajak Badan yang belum menyampaikan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2013. Tanggal 7 Mei 2015, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2013.
     

    Penyelesaian permohonan:
    Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan Sanksi Administrasi atas STP tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 .


    Contoh 3:
    PT B membayar kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2014 pada tanggal 4 Mei 2015 sebesar Rp 10.000 .000 dan menyampaikan SPT nya pada tanggal 6 Mei 2015. KPP menerbitkan STP pada tangga l 23 Juli 2015. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan Sanksi Administrasi pada tanggal 6 Agustus 2015.

    Penyelesaian Permohonan:
    Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015
    a. Pasal 7 Undang-Undang KUP Rp 1.000.000 (Dihapuskan seluruhnya)
    b. Bunga Pasal 9 ayat (2b) (1 x 2 % x Rp 10.000.000) Rp 200.000 (Dihapuskan seluruhnya)

    Contoh 3a:
    PT B membayar kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2013 pada tanggal 4 Desember 2014 sebesar Rp 10.000.000 dan menyampaikan SPT nya pada tanggal 6 Januari 2015. KPP menerbitkan STP pada tanggal 23 Juli 2015. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan Sanksi Administrasi pada tanggal 6 Agustus 2015.

    Penyelesaian Permohonan:
    Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015
    a. Pasal 7 Undang-Undang KUP Rp 1.000.000 (Dihapuskan seluruhnya)
    b. Bunga Pasal 9 ayat (2b) (8 x 2 % x Rp 10.000.000) Rp 1.600.000 (Dihapuskan seluruhnya)

    Contoh 3b:
    PT B membayar kekuran gan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2014 pada tanggal 4 Desember 2015 sebesar Rp 10.000.000 dan menyampaikan SPT nya pada tanggal 6 Januari 2016. KPP menerbitkan STP pada tanggal 23 Juli 2016. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan Sanksi Administrasi pada tangga 16 Agustus 2016.

    Penyelesaian Permohonan:
    Wajib Pajak tidak dapat mengajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 , namun dapat mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan Sanksi Administrasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013.




    Contoh 4:
    PT. ABC menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2012 pada tanggal 20 Mei 2015. Pada tanggal 10 Juni 2015, KPP menerbitkan STP atas sanksi administrasi total Rp 11.000.000 dengan rincian :
    a. denda Pasal 7 Undang-Undang KUP : Rp 1.000.000
    b. bunga Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP : Rp 10.000.000

    Pada tanggal 24 Juni 2015, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan Sanksi Administrasi. Apabila :

    1. Wajib Pajak belum membayar STP

    Penyelesaian permohonan :
    Sanksi administ rasi berupa denda Rp 1.000.000 dan bunga Rp 10.000.000 dihapuskan seluruhnya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015

    2. Pada tanggal 20 Juni 2015 , Sanksi administrasi (senilai Rp 7.000.000) dalam STP telah diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak (potongan SPM Rp 7.000.000)

    Penyelesaian permohonan:
    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015:
    a. Sanksi administrasi berupa denda Rp. 1.000.000 dan bunga Rp. 10.000.000 dihapuskan seluruhnya;
    b. Kelebihan pembayaran sebesar Rp 7.000.000 dikembalikan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1a) Undang-undang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitun gan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

    3. Pada tanggal 20 Juni 2015, WP membayar sebagian STP (senilai Rp 1.000.000)

    Penyelesaian permohonan:
    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015, sanksi administrasi yang dapat dihapuskan (sebagian) adalah Rp. 10.000.000

    4. Pada tanggal 20 Juni 2015, WP membayar seluruh STP (Rp 11.000.000)

    Penyelesaian permohonan:
    Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Wajib Pajak tidak dapat diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015. (tidak dapat dihapuskan karena sudah lunas).




    Contoh 5:
    Tanggal 3 Desember 2014, Wajib Pajak membetulkan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2014, atas pembetulan tersebut KPP menerbitkan STP pada tanggal 5 Maret 2015, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan Sanksi Administrasi atas STP tersebut.

    Penyelesaian permohonan:
    Permohonan diselesaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013.


    Contoh 5a:
    Tanggal 3 Desember 2014, Wajib Pajak membetulkan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2014, atas pembetulan tersebut KPP menerbitkan STP pada tanggal 4 Maret 2016, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan Sanksi Administrasi atas STP tersebut.

    Penyelesaian permohonan:
    Permohonan diselesaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013.




    Contoh 5b:
    Tanggal 3 Desember 2015, Wajib Pajak membetulkan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2014, atas pembetulan tersebut KPP menerbitkan STP pada tanggal 3 Maret 2016, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan Sanksi Administrasi atas STP tersebut.

    Penyelesaian permohonan:
    Wajib Pajak dapat mengajukan Administrasi atas STP tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015.




    Contoh 6:
    SPT Masa PPN Masa Pajak September 2014 dilaporkan oleh Wajib Pajak pada tanggal 13 November 2014. Atas Keterlambatan penyampaian tersebut STP diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2015. Kemudian Wajib Pajak menyampaikan SPT Pembetulan dan melunasi kekurangan bayar pada tanggal 25 Maret 2015, kurang bayar sebesar Rp 3.000.000 dan STP diterbitkan atas kurang bayar tersebut pada tanggal 20 Mei 2015, Wajib Pajak belum membayar kedua STP tersebut.

    Penyelesaian Permohonan:
    1. STP atas denda Rp 500.000 (Pasal 7 UU KUP) diselesaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013.
    (ini STP atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN. SPT disampaikan tanggal 13 November 2014)
    2. STP atas bunga (5 x 2% x Rp 3.000.000) = Rp Rp 300.000 diselesaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015.

    (ini STP atas keterlambatan pembayaran. Wajib Pajak bayar tanggl 25 Maret 2015)


    Nah, silakan membetulkan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa di tahun 2015. Kemudian mengajukan penghapusan sanksi administrasi.  

    Copy File permohonan penghapusan sanksi dan surat pernyataan, sila unduh bagi yang butuh.



    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

     

    Boleh alamat eFaktur Pajak tidak sama dengan NPWP

    Boleh alamat eFaktur Pajak tidak sama dengan NPWP

    Berdasarkan Pengumuman nomor PENG-05/PJ.02/2015 Direktur Peraturan Perpajakan I telah menegaskan bahwa e-faktur pajak tetap sah walaupun alamat yang tampil dalam e-faktur pajak berbeda dengan alamat NPWP. Hal terpenting alamat tersebut memang benar adanya. 

     
     
     
    Ini dia PENG-05/PJ.02/2015 dimaksud:
    [sila diklik untuk lebih jelas]
    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
     

    Perlakuan Perpajakan Atas Konsorsium

    Perlakuan Perpajakan Atas Konsorsium
    gambar dari LewatMana.com

    Konsorsium bukan subjek pajak menurut Pajak Penghasilan. Tetapi subjek pajak badan menurut Pajak Pertambahan Nilai. Walaupun bukan subjek pajak, konsorsium wajib mendaftarkan diri dan memiliki NPWP karena terhadap konsorsium tetap ada kewajiban PPh atas pemotongan dan pemungutan (Potput) PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Juga Wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    Konsorsium sering disebut Joint Operation (JO). Konsorsium atau JO merupakan operasi dua badan atau lebih yang sifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampai proyek tersebut selesai dikerjakan.

    Dari pengertian tersebut, dapat kita “cirikan” karakteristik konsorsium:

    1. kumpulan dua badan atau lebih,
    2. bersifat sementara dan didirikan tidak untuk selamanya,
    3. bertujuan untuk melaksanakan suatu proyek.

    Kesementaraan konsorsium ditentukan oleh proyek. Artinya, konsorsium ada selama proyek sedang dikerjakan. Jika sudah selesai, maka konsorsium bubar. NPWP harus dihapus.

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
    Kewajiban perpajakan konsorsium dari sisi Pajak Penghasilan bisa dibagi dua:

    • kewajiban PPh Badan, dan
    • kewajiban PPh Potput.  

    Konsorsium bukan subjek pajak sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPb berbunyi:

    Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

    Sampai dengan saat ini, tidak ada peraturan baik tingkat menteri keuangan maupun direktur jenderal yang menyebut bahwa konsorsium atau JO bukan subjek pajak. Penyataan bahwa JO bukan subjek pajak hanya pada surat korespondensi antara Wajib Pajak dengan DJP. Dan surat yang sering menjadi rujukan adalah S-823/PJ.312/2002 tanggal 24 Oktober 2002.

    Karena bukan subjek pajak maka konsorsium tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan dan membayar PPh Badan. Tentu saja tidak ada kewajiban PPh Pasal 25 atau PPh Pasal 29.

    Konsekuensi dari bukan subjek pajak maka:

    • Penghasilan Bruto dikenakan di masing-masing anggota konsorsium (badan-badan yang berkumpul sebagai konsorsium).
    • Biaya-biaya dibebankan di masing-masing anggota konsorsium.

    Intinya, konsorsium itu tidak memiliki penghasilan dan biaya.

    Bagaimana jika konsorsium dipotong PPh oleh pihak pemberi penghasilan? Bukti potong konsorsium dapat dipecah dan didistribusikan ke masing-masing anggota konsorsium.

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-44/PJ./1994 memberikan petunjuk pelaksaan pemecahan Bukti Potong yang diterima oleh konsorsium. Begini tahapannya:

    1. JO mengajukan permohonan pemecahan Bukti Potong ke KPP dimana JO terdaftar.
    2. KPP konfirmasi Bukti Potong ke KPP dimana pemotong terdaftar.
    3. KPP dimana JO terdaftar menerbitkan SKKPP dan dilakukan Pemindahbukuan ke masing-masing anggota JO.
    4. Pemindahbukuan tidak boleh dilakukan ke jenis pajak lain yang menjadi kewajiban JO
    5. KPP mengirimkan Bukti Pemindahbukuan ke masing-masing anggota JO.
    6. Anggota JO mengkreditkan Bukti Potong di SPT Tahunan PPh Badan.

    Dengan demikian, mulai biaya-biaya yang timbul, penghasilan bruto yang diterima, dan kredit pajak (Bukti Potong) diperhitungkan di SPT Tahunan PPh Badan masing-masing anggota JO.

    Dalam praktek, ada konsorsium yang memiliki kantor dan administrasi. Konsorsium jenis ini sering disebut administrative JO. Menurut Ruston Tambunan, administrative JO memiliki ciri-ciri:

    • kontrak dengan pihak pemberi kerja atau Project Owner ditandatangani atas nama JO
    • Tanggungjawab pekerjaan terhadap pemilik proyek berada pada entitas JO, bukan pada masing-masing anggota JO
    • pembagian modal kerja atau pembiayaan proyek, pengadaan peralatan, tenaga kerja,  biaya bersama (joint cost) serta pembagian hasil (profit sharing) sehubungan dengan pelaksanaan proyek didasarkan pada porsi pekerjaan (scope of works) masing-masing yang disepakati dalam sebuah Joint Operation Agreement.

    Dalam hal konsorsium memiliki “manajemen” dan memiliki laporan keuangan maka seharusnya konsorsium memiliki kewajiban PPh Badan. Konsorsium seperti ini diperlakukan sebagai subjek pajak.
      
    Kenapa harus diperlakukan sebagai subjek pajak? Karena:

    • memiliki penghasilan yang didistribusikan ke anggota konsorsium sesudah  dikurangkan dengan biaya. 
    • penghasilan yang diterima anggota konsorsium sudah neto.

    Kenapa penghasilan bruto konsorsium yang bukan subjek pajak harus dibagi habis ke anggota? Karena Indonesia menganut classical system yaitu sistem pemisahan yang tegas antara entitas usaha di satu sisi dengan pemilik modal di sisi lain. Baik entitas usaha maupun pemilik modal masing-masing sebagai subjek pajak terpisah. Masing-masing memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Masing-masing menghitung penghasilan neto.


    KEWAJIBAN WITHHOLDING TAXES
    Sekarang kita fokuskan konsorsium sebagai pemberi penghasilan. Contoh konsorsium sebagai pemberi penghasilan:

    • memberikan gaji ke buruh,
    • menyewa alat berat atau aktiva lain,
    • menyewa tanah dan/atau bangunan untuk kantor,
    • membayar jasa lainnya yang merupakan objek PPh Pasal 23, dan
    • membayar penghasilan ke subjek pajak Luar Negeri.

    Kewajiban konsorsium dalam hal withholding taxes atau POTPUT sama saja dengan subjek pajak. Artinya, konsorsium wajib memotong PPh atas penghasilan yang diberikan kepada subjek pajak lain. PPh yang sudah dipotong tersebut kemudian disetorkan ke Kas Negara melalui bank persepsi. Kemudian konsorsium membuat bukti potong, SPT Masa PPh dan melaporkan ke KPP terdaftar.


    KEWAJIBAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2012 secara tegas mengatakan bahwa Kerja Sama Operasi atau Joint Operation termasuk dalam pengertian badan dan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    Pasal 3 ayat (2)  Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2012 berbunyi:

    Bentuk kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.

    Bagian penjelasan Pasal 3 ayat (2)  Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2012 memberikan contoh-contoh bagaimana perlakukan perpajakan untuk JO. Berikut kutipan
    penjelasan Pasal 3 ayat (2) :

    Contoh bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:

    PT ABC dan PT DEF membuat perjanjian kerja dengan pelanggan (pemilik proyek). Untuk melaksanakan proyek tersebut, PT ABC dan PT DEF membentuk joint operation.

    Dalam perjanjian kerja dengan pelanggan (pemilik proyek) diatur bahwa semua transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek) dilakukan atas nama joint operation.

    Berdasarkan hal di atas:
    a.     joint operation wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    b.     atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek), joint operation wajib menerbitkan Faktur Pajak;
    c.     apabila dalam rangka joint operation tersebut, PT ABC atau PT DEF atas nama joint operation melakukan penyerahan langsung kepada pelanggan (pemilik proyek), maka penyerahan tersebut dianggap sebagai penyerahan dari PT ABC atau PT DEF kepada joint operation, sehingga PT ABC atau PT DEF harus membuat Faktur Pajak kepada joint operation dan joint operation membuat Faktur Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek).

    Contoh bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:

    PT X dan PT Y membuat perjanjian kerja sama dengan pelanggan (pemilik proyek). Untuk melaksanakan proyek tersebut, PT X dan PT Y membentuk joint operation.

    Namun demikian, dalam pelaksanaannya semua transaksi dan dokumentasi terkait dengan perjanjian kerja sama dengan pelanggan (pemilik proyek) tersebut secara nyata hanya dilakukan atas nama PT X.

    Karena joint operation secara nyata tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pihak lain, maka dalam hal ini joint operation tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

     

     

    Surat Keterangan Fiskal Untuk Tender dan Caleg

    Contoh Surat Keterangan Fiskal
    Contoh Surat Keterangan Fiskal

    Surat Keterangan Fiskal dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Dokumen ini sering diminta oleh Wajib Pajak yang akan mengikuti tender pengadaan atau Wajib Pajak yang akan mencalonkan diri sebagai pejabat publik seperti Calon Bupati atau Calon Walikota. Atau Wajib Pajak yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Surat Keterangan Fiskal secara formal menerangkan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak memiliki masalah perpajakan pada saat itu. Tetapi tidak berarti tanpa masalah dikemudian hari.



    Surat Keterangan Fiskal diterbitkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2014. Sebelum diterbitkan PER-32/PJ/2014, surat keterangan fiskal diatur dengan:

    • PER-44/PJ/2013
    • PER-69/PJ/2007
    • KEP-441/PJ/2001


    Surat permohonan Surat Keterangan Fiskal diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan format:

    contoh surat permohonan surat keterangan fiskal

    Surat permohonan surat keterangan fiskal harus dilengkapi dengan:

    1. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak terakhir;
    2. fotokopi tanda terima pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak terakhir;
    3. fotokopi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29 untuk Tahun Pajak terakhir dalam hal terdapat pembayaran dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP;
    4. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
    5. fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
    6. fotokopi Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
    7. fotokopi bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
    8. fotokopi Surat Setoran Pajak Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, dalam hal terdapat pembayaran dalam Surat Pemberitahuan Masa dimaksud;
    9. Pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

    Nomor 4 dan 6 sengaja saya kasih warna merah karena PBB yang dimaksud adalah PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan atau sering disebut PBB P3. Pada kebanyakan rekanan atau calon penyedia barang dan jasa, PBB P3 ini tidak ada.

    Surat Keterangan Fiskal diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki utang pajak. Artinya, jika memiliki utang pajak, silakan bayar dulu.

    Biasanya jika memiliki utang pajak, permohonan akan ditolak terlebih dahulu. Kemudian Wajib Pajak diminta melunasi.

    Utang pajak yang sering tidak diketahui pada saat pengajuan permohonan adalah Surat Tagihan Pajak. Sanksi administrasi yang diterbitkan karena ketidakpatuhan formal, seperti telah lapot atau telat bayar.

    Begitu juga dengan syarat menyampaikan SPT Tahunan. Syarat ini bisa dipenuhi dengan terlebih dahulu melaporkan SPT Tahunan yang belum dilaporkan. 

    Banyak juga kasus calon walikota, calon bupati, atau calon anggota legislatif jarang lapor SPT Tahunan. Kemudian, SPT Tahunan beberapa tahun dilaporkan dalam saat yang bersamaan untuk memenuhi syarat permohonan Surat Keterangan Fiskal.

    Begitu juga dengan perusahaan yang akan mengikuti tender. Bahkan seringkali Wajib Pajak terlambat menyampaikan permohonan atau terlambat memberitahuan petugas AR di KPP terdaftar.

    Kadang Wajib Pajak memberitahukan petugas sehari sebelum tanggal daftar tender. Padahal jika berkas permohonan belum dikerjakan, maka sulit untuk sehari jadi. Alasannya adalah flow dokumen secara bersamaan secara sistem dan fisik. Sehari bisa jadi jika 4 petugas pada hari tersebut ada di kantor. ke-4 petugas itu adalah petugas AR, kepala seksi Waskon, kepala seksi Pelayanan, dan Kepala Kantor.

    Menurut PER-32/PJ/2014, KPP dapat menyetujui atau menolak permohonan dalam lima belas hari kerja. 15 hari kerja sama dengan 3 minggu kalender. Jika Wajib Pajak butuh lebih cepat dari itu, baiknya langsung menghubungi petugas AR dan memberitahukan tanggal pendaftaran tender.











     




    Pemungutan Pajak Penghasilan Penjualan Barang Sangat Mewah

    Pajak Penghasilan atas Penjualan Barang Sangat Mewah
    gambar diambil dari refinedguy.com

    Pemungutan Pajak Penghasilan diamanatkan oleh Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh. Ketentuan ini berbunyi, “Menteri Keuangan dapat menetapkan Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.” Berdasarkan amanat ini kemudian menteri keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015. Berikut ini ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan atas penjualan barang sangat mewat oleh badan tertentu.


    Walaupun disebutkan Wajib Pajak badan tertentu, tetapi tidak pernah disebutkan secara khusus kriteria “tertentu”, kecuali penjual. Artinya bahwa Wajib Pajak badan tertentu adalah Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

    Barang yang tergolong sangat mewah adalah :

    1. pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi;
    2. kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya;
    3. rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);
    4. apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi);
    5. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc; dan/atau
    6. kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.  


    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015 menghilangkan batasan harga jual untuk penjualan pesawat terbang pribadi dan kapal pesiar. Artinya berapapun harga kapal pesiar maka penjual wajib memungut Pajak Penghasilan. 

    Besarnya Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).

    Pajak Penghasilan ini merupakan cicilan pajak pada tahun berjalan. Pada akhir tahun, pembeli barang sangat mewah dapat mengkreditkan Pajak Penghasilan ini. Inilah kenapa disebut pemungutan Pajak Penghasilan.  

    Disebut pemungutan Pajak Penghasilan karena pembayar Pajak Penghasilan adalah pembeli, bukan penerima penghasilan. Berbeda dengan pemotongan Pajak Penghasilan. Disebut pemotongan Pajak Penghasilan karena pembayar Pajak Penghasilan adalah penerima penghasilan (penjual).

    Pemungut Pajak Penghasilan wajib memberikan tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipungut setiap melakukan pemungutan. Pemungut Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang dipungut ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015 memberikan pengecualian pemungutan Pajak Penghasila jika pembeli bukan subjek pajak. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dikecualikan sebagai subjek pajak adalah:

    1. kantor perwakilan negara asing;
    2. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
    3. organisasi-organisasi internasional dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
    4. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 



    Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun 2015

    Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Tahun 2015

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian  Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak sering disebut-sebut sebagai Sunset Policy Jilid II setelah tahun 2008. Ada juga yang menyebut sebagai Reinventing Policy. Apapun istilah “mereka”, dalam Bahasa Indonesia program yang dimaksud adalah Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (disingkat PPSA). Program PPSA diadakan pada tahun 2015 karena tahun ini disebut sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Setelah tahun pembinaan, tahun depan direncanakan akan dilakukan program penegakkan hukum yang lebih keras.


    Tujuan PPSA ini ada dua, pertama tujuan penerimaan dengan mendorong Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan, membayar atau menyetorkan kekurangan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan, serta melaksanakan pembetulan Surat Pemberitahuan di tahun 2015, kedua tujuan membangun basis perpajakan yang kuat. Begitu yang tertulis di peraturan menteri keuangan 😀

    Perbedaan PPSA dengan sunset policy Tahun 2008 bisa dilihat dari beberapa sisi, diantaranya dari:

    1. dasar hukum: Sunset Policy tahun 2008 menggunakan Pasal 37A Undang-Undang KUP, PPSA menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
    2. jenis pajak: Sunset Policy Tahun 2008 hanya terbatas SPT Tahunan Pajak Penghasilan sedangkan PPSA berlaku untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa semua jenis pajak baik PPh maupun PPN;
    3. tahun pajak: Sunset Policy untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, sedangkan PPSA berlaku untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya, dan SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya;
    4. metode penghapusan sanksi: pada Sunset Policy tahun 2008 sanksi dihapuskan secara otomatis (tidak diterbitkan produk hukum berupa STP), sedangkan dalam PPSA sanksi administrasi dihapuskan dengan cara Wajib Pajak mengajukan permohonan terlebih dahulu;
    5. surat pernyataan: pada Sunset Policy tahun 2008 tidak ada syarat dan kewajiban membuat surat pernyataan, sedangkan PPSA mengharuskan Wajib Pajak membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan/atau keterlambatan pembayaran dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.

    Dasar hukum PPSA adalah Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Secara lengkap berbunyi:

    Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; ataud. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:   1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau   2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.



    Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP menyebutkan “karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”. Ini adalah alasan dikurangkan atau dihapuskannya sanksi administrasi. Tanpa alasan ini, DJP tentu tidak boleh mengurangkan atau menghapus. Karena itu, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 mensyaratkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak. Penandatangan dilakukan oleh wakil atau pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan dalam hal Wajib Pajak badan dan tidak dapat dikuasakan.

    Ruang lingkup kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak yaitu:

    1. keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
    2. keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekuranga pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
    3. keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
    4. pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menj adi lebih besar,  

    yang dilakukan pada tahun 2015. 

    Saya sengaja menebalkan “yang dilakukan pada tahun 2015” untuk menegaskan bahwa PPSA ini hanya berlaku 2015 saja. Tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan tahun sebelumnya atau setelahnya. PPSA ini juga berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan atau masa yang dilakukan dari bulan Januari sampai dengan April 2015, atau dilakukan sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 hanya mencakut sanksi administrasi yang timbul sebagai akibat dari pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan dilakukan Wajib Pajak di tahun 2015. Pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan tersebut dibatasi atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya.

    Apabila Wajib Pajak belum pernah membayar pajak yang terutang dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, maka apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran dan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya di tahun 2015, sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan pengurangan atau penghapusan.

    Apabila Wajib Pajak merasa bahwa pembayaran pajak yang terutang dan pelaporannya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajaknya dan membetulkan SPT-nya di tahun 2015, sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan penghapusan.


    Apabila ada orang pribadi/badan yang seharusnya sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak akan tetapi belum mendaftarkan diri maka apabila orang pribadi/badan tersebut mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, dan kemudian melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya di tahun 2015, maka sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan penghapusan.
    Sasaran Kebijakan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi di Tahun 2015




    Untuk mendapatkan fasilitas PPSA, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan ke kantor pajak dengan menyampaikan:

    1. surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan;
    2. fotokopi SPT atau SPT pembetulan yang disampaikan atau print-out SPT atau SPT pembetulan berbentuk dokumen elektronik yang disampaikan;
    3. fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT atau SPT pembetulan;
    4. fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang tercantum dalam SPT Masa atau bukti pelunasan kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT pembetulan; dan
    5. fotokopi Surat Tagihan Pajak.

    Satu surat permohonan hanya untuk satu Surat Tagihan Pajak (STP). Undang-Undang KUP mengharuskan sanksi administrasi dalam bentuk STP. Jadi, selama STP tidak diterbitkan, maka tidak ada sanksi administrasi. Belum timbul sanksi administrasi walaupun perbuatannya sudah terjadi. Nah, jika tidak ada sanksi administrasi (STP), maka apa yang dihapus?

    Contoh Format Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi


    Contoh Format Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
    Contoh Format Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi




    Jika Wajib Pajak mendapatkan beberapa STP di tahun 2015 dan akan mengajukan penghapusan, maka surat permohonan juga harus beberapa. Dan masing-masing surat permohonan melampirkan dokumen diatas.

    Kapan Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi? Segera setelah menerima STP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan. Meskipun batas akhir pengajuan permohonan tidak dibatasi, namun Wajib Pajak secepatnya mengajukan permohonan penghapusan sanksi agar segera mendapat kepastian dan tidak dilakukan tindakan penagihan terhadap STP tersebut. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tindakan penagihan atas STP akan ditangguhkan jika Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan PPSA.

    Sanksi administrasi yang termasuk dalam ruang lingkup kebijakan PPSA yaitu:

    1. denda karena keterlambatan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP;
    2. bunga karena pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang KUP;
    3. bunga karena pembetulan SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP;
    4. bunga karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang Undang KUP;
    5. bunga karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP;dan/atau
    6. denda terkait Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.

    PENGHAPUSAN SANKSI PENAGIHAN
    Selain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015, terdapat fasilitas lain yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak terkait penghapusan sanksi administrasi yaitu sanksi bunga penagihan. Fasilitas penghapusan sanksi bunga penagihan diatur secara khusus di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015.

    Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak sebagai usaha meningkatkan penerimaan negara.

    Syarat menggunakan fasilitas penghapusan sanksi bunga penagihan diatur pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015, yaitu:

    1. Wajib Pajak yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016, dan 
    2. Utang Pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015. 


    Sanksi administrasi berupa bunga penagihan diatur pada Pasal 19 Undang-Undang KUP. Lebih lengkap berbunyi:

    1. Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
    2. Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
    3. Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. 

    Untuk memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa sanksi bunga penagihan, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan menggunakan contoh format berikut:

    Contoh Format Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Bunga Penagihan
    Contoh Format Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Bunga Penagihan



    Selain itu, surat permohonan penghapusan sanksi administrasi juga harus:

    1. dibuat satu permohonan untuk satu Surat Tagihan Pajak, kecuali dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak; 
    2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; 
    3. melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak; 
    4. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
    5. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP. 


    Selamat menikmati fasilitas perpajakan di tahun 2015




    Jasa Perhotelan Yang Dikecualikan dan Tidak Dikecualikan Sebagai Objek PPN

    kriteria jasa perhotelan yang dikecualikan dan tidak dikecualikan sebagai objek PPN

    Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4A ayat (3) huruf l Undang-Undang PPN menyebutkan bahwa jasa perhotelan dikecualikan sebagai objek PPN. Tetapi tidak semua jasa yang diberikan oleh hotel dikecualikan sebagai objek PPN. Ada beberapa jasa yang menurut peraturan menteri keuangan bukan jasa perhotelan yang dikecualikan.



    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 43/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Perhotelan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut:

    Jasa Perhotelan Yang Dikecualikan sebagai Objek PPN, terdiri dari:

    • jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
    • jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
    Tambahan jasa penyewaan kamar yaitu fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, antara lain pelayanan kamar (room service), air conditioning, binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar.

    Fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap merupakan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan semata-mata diperuntukkan bagi tamu yang menginap, antara lain fasilitas olah raga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel (kendaraan antar-jemput) yang semata-mata untuk tamu yang menginap. “Semata-mata diperuntukkan bagi tamu yang menginap” biasanya berupa fasilitas gratis yang diberikan hotel. Cirinya hotel tidak memberikan tambahan biaya. Walaupun ciri ini tidak disebutkan dalam peraturan menteri keuangan. Karena jika setiap pengguna fasilitas boleh siapa saja dan dikenai biaya artinya terpisah dengan penginapan dan penyewaan kamar.

    Jasa Perhotelah Yang Tidak Dikecualikan sebagai Objek PPN, terdiri dari:

    1. jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel antara lain penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik;
    2. jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya; dan
    3. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.
    Menurut Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 43/PMK.010/2015, bahwa pengecualian jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya dari kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, didasarkan atas izin usahanya




    Penetapan Tempat Tinggal Orang Pribadi Dan Tempat Kedudukan Badan

    Tempat tinggal dan tempat kedudukan menentukan perlakuan perpajakan

    Tempat kedudukan sangat penting bagi perpajakan internasional. Tempat kedudukan wajib pajak disebut juga domisili wajib pajak. Negara domisili wajib pajak memiliki hak memajaki secara penuh atas penghasilan yang diterima. Jika domisili di Indonesia, maka otoritas perpajakan Indonesia menganggap bahwa wajib pajak tersebut adalah Wajib Pajak Dalam Negeri.


    Menurut Pasal 2 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menetapkan tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak Badan. Penjelasan dari ayat ini sebagai berikut:

    Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut. Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian, penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan tersebut, antara lain domisili, alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempat menjalankan usaha pokok, atau hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak.

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-12/PJ/2015 merinci lebih lanjut tentang tempat tinggal orang pribadi dan tempat kedudukan wajib pajak badan. Hal-hal yang diatur dalam peraturan direktur jenderal pajak ini tentang domisili Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan.

    Tempat tinggal orang pribadi menurut keadaan yang sebenarnya diatur sebagai berikut:

    1. rumah tetap orang pribadi beserta keluarganya bertempat tinggal;
    2. rumah tetap orang pribadi tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi mempunyai rumah tetap di 2 (dua) tempat atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak;
    3. tempat orang pribadi lebih lama tinggal, dalam hal rumah tetap tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan tidak dapat ditentukan;
    4. tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal keadaan nomor 3 tidak dapat ditentukan. 


    Tempat kedudukan badan menurut keadaan yang sebenarnya ditentukan sebagai berikut:
    1. tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan, dan tempat menjalankan kegiatan usaha berada sebagaimana tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap, atau dokumen izin usaha dan atau kegiatan, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha, atau perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation);
    2. tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan dan tempat menjalankan kegiatan usaha;
    3. tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
    4. tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan,dan tempat menjalankan kegiatan usaha yang kenyataannya berbeda dengan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap, atau dokumen izin usaha dan/ atau kegiatan, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha, atau perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation), atau keadaan sebenarnya berada di beberapa tempat.

    Jika saya ringkas, domisili WPOP itu tempat tinggal paling penting. Sedangkan domisili WP Badan itu ada 3, yaitu:
    a. domisili seperti tertulis dalam akta pendirian dan perubahannya, 
    b. kantor pimpinan jika pusat administrasi dan tempat usaha berbeda, dan
    c. tempat usaha untuk sektor usaha tertentu.

    Salah satu yang ditentukan sebagai tempat usaha adalah Wajib Pajak yang usaha pokoknya menjual tanah dan/atau bangunan, yaitu ditentukan dalam SE-30/PJ/2013 tentang Pelaksanaan Pajak Penghasilan Yang Bersifat Final Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Dan Penentuan Jumlah Bruto Nilai Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.

    SE-30/PJ/2013 menyebutkan bahwa dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan di cabang maka pembayaran PPh dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dilakukan oleh cabang. Karena wajib dibayar dan disampaikan SPT Masa di cabang, maka tentu wajib terdaftar di cabang. 


    ;




    SKB PPh Atas Waris

    SKB PPh atas warisan

    Warisan bukan objek Pajak Penghasilan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh bahwa warisan dikecualikan sebagai objek pajak. Artiya, bagi penerima warisan itu merupakan penghasilan tetapi tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Apapun jenis harta warisan tersebut.

    Jika warisan berupa tanah dan/atau bangunan, maka ada proses pengalihan hak milik atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Pengalihan hak dari almarhum pemilik lama kepada ahli waris sebagai pemilik baru. Ketentuan tentang pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mewajibkan mengsyaratkan pajak-pajak atas tanah tersebut sudah lunas. Seperti PBB, BPHTB, dan PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Karena transaksinya berasal dari warisan, maka sebenarnya tidak ada PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan.


    Untuk membuktikan bahwa tidak ada PPh yang terutang, pihak Badan Pertanahan mensyaratkan adanya SKB (surat keterangan bebas) dari kantor pajak. Ketentuan terbaru tentang SKB PPh atas waris diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk Surat Edaran nomor SE-20/PJ/2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Karena Warisan.

    Adapun isi dari surat edaran tersebut kurang lebih seperti dibawah ini:

    Pengajuan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.

    1. Pada prinsipnya PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan demikian dalam hal atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikecualikan dari pengenaan PPh, maka pengecualian tersebut diberikan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
    2. Pengecualian dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diberikan dengan penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
    3. Permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau terdaftar atau bertempat tinggal.3
    4. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan merupakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris.
    5. Mengingat pewaris telah meninggal dunia maka pengajuan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris ke KPP tempat pewaris, sebagai pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan, terdaftar atau bertempat tinggal.
    6. Persyaratan terkait pengajuan permohonan SKB atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009.

    Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan terkait Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).

    1. Pembagian hak bersama atas harta warisan berdasarkan APHB menjadi hak individu masing-masing ahli waris termasuk dalam pengertian pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, sepanjang hak bersama tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris (pemegang hak bersama) sesuai bagian masing-masing berdasarkan hukum waris yang berlaku di Indonesia.
    2. Atas pembagian hak bersama merupakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
    3. Dalam hal pada saat pembagian hak bersama atas harta warisan pihak yang menerima tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dengan pihak yang memberi atau mengalihkan, pengalihan hak tersebut terutang PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan;
    4. Dalam hal pada saat pembagian hak bersama atas harta warisan pihak yang menerima merupakan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008, pengalihan hak tersebut dapat merupakan hibah yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.



    Hal terpenting dari syarat pemberian SKB adalah pelaporan dalam SPT Tahunan. Bahwa harta yang diwariskan sudah dilaporkan di SPT Tahunan pewaris.

    SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.



    Perbedaan SPT Pembetulan dan Pengungkapan Ketidakbenaran

    Sekarang aku tahu pajak

    Semua form Surat Pemberitahun (SPT) terdapat pilihan “Normal” atau “Pembetulan”. Untuk SPT yang berbentuk kertas, letaknya ada di bagian pojok kanan atas. SPT yang dibuat secara efiling biasa diisi atau dipilih pada bagian depan sebelum mengisi. SPT Normal maksudnya adalah SPT yang pertama kali dilaporkan. Pertama untuk tahun pajak tersebut jika itu SPT Tahunan. Pertama kali untuk masa pajak tersebut jika itu SPT Masa. Contoh SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2014, ada yang normal dan pembetulan. Atau SPT Masa PPN masa pajak Februari 2015 ada yang normal dan pembetulan. Normal hanya sekali. Sedangkan SPT pembetulan bisa berulang kali, tidak dibatasi.


    Dasar hukum SPT Pembetulan adalah Pasal 8 ayat (1) UU KUP:

    Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. 


    Tidak ada batasan jumlah atau berapa kali SPT pembetulan boleh disampaikan. Artinya boleh berkali-kali sampai Wajib Pajak merasa benar. Sampai sebelum dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak.

    Baik SPT normal maupun SPT pembetulan dibatasi oleh Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP. Artinya, SPT masih dapat diterima oleh kantor pajak jika tidak melanggar Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP. Berikut bunyi ketentuan dimaksud:

    Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila: 

    1. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1); 
    2. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6); 
    3. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau 
    4. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak. 


    Pasal 8 ayat (1) menyebut “belum dilakukan tindakan pemeriksaan”. Sedangkan Pasal 3 ayat (7) memiliki redaksi yang berbeda, yaitu “setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan”. Batasan pemeriksaan ini kemdian lebih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor  243/PMK.03/2014, yaitu pada Pasal 19.

    Menurut peraturan menteri keuangan, pemeriksaan termasuk pemeriksaan bukti permulaan. Dan mulainya pemeriksaan yang menyebabkan SPT tidak dapat diterima oleh kantor pajak yaitu sejak:

    • tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak untuk pemeriksaan lapangan;
    • tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak seharusnya datang memenuhi panggilan sesuai dengan tanggal yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.
    • Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dimulai pada tanggal surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan bukti permulaan.




    Sedangkan pengungkapan ketidakbenaran pada dasarnya SPT pembetulan yang dilakukan pada saat pemeriksaan. Artinya bisa saja dengan format SPT tetapi tidak dianggap SPT. Tetapi bisa menjadi dianggap SPT oleh pemeriksa jika perhitungan SPT pembetulan dan perhitungan menurut pemeriksa sama persis.

    Dasar hukum pengungkapan ketidakbenaran ada dua, yaitu Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang KUP. Ayat (3) untuk SPT pembetulan yang disampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan. Sedangkan ayat (4) untuk SPT pembetulan yang disampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.

    Semua pengungkatan ketidakbenaran harus disertai pembayaran sanksi. Jika tidak ada pembayaran sanksi maka tidak dianggap sebagai pengungkapan ketidakbenaran. Keharusan pembayaran sanksi disebut di Pasal 8 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang KUP.

    Jadi pada saat pengungkapan ketidakbenaran dilakukan oleh Wajib Pajak, selain SPT pembetulan juga harus ada 2 SSP, yaitu:

    • SSP atas pajak kurang bayar dengan kode jenis setoran 500. Contoh kode akun 411125 – 500 untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. 
    • SSP atas sanksi pengungkapan ketidakbenaran dengan kode jenis setoran 510. Kode Akun Pajak 411125 – 510 untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. Besarnya sanksi kenaikan adalah 150% pemeriksaan bukti permulaan dan 50% untuk pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.
    Jika dilihat dari jumlah sanksi yang dibayarkan maka sanksi pengungkapan ketidakbenaran memiliki sanksi lebih tinggi. Bahkan jika dibandingkan dengan sanksi SKPKB.

    Hanya saja, pengungkapan ketidakbenaran merupakan itikad baik Wajib Pajak. Ada sebagian Wajib Pajak menganggap bahwa ketetapan pajak itu sanksi. Atau penetapan pajak oleh fiskus dianggap sebagai ketidakpatuhan perusahaan. Sehingga bagi Wajib Pajak yang memegang teguh citra good governance maka dihindari sejauh-jauhnya SKPKB.

    Supaya tidak diterbitkan SKPKB, maka walaupun sudah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh kantor pajak, Wajib Pajak bersedia bayar sanksi kenaikan 50% daripada menerima SKPKB dengan sanksi maksimal 48%. Pada sebagian Wajib Pajak, sanksi “moral” dengan cap tidak patuh sangat memberatkan.

    Sedangkan pada saat pemeriksaan bukti permulaan motifnya beda lagi. Karena pemeriksaan bukti permulaan adalah mencari bukti-bukti tindak pidana pajak. Jika bukti-bukti itu sudah ditemukan, pemeriksa akan melanjutkan pada tindakan penyidikan.

    Supaya tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan pajak, maka Wajib Pajak dengan bersedia mengungkapkan ketidakbenaran dengan membayar kekurangan pajak disertai sanksi 150% dari kekurangan tersebut.

    Dengan demikian, perbedaan SPT Pembetulan dan pengungkapan ketidakbenaran adalah pada motivasi:
    • Wajib Pajak melakukan pembetulan supaya tidak diperiksa atau pajak terutang ditetapkan oleh kantor pajak. Wajib Pajak mengutamakan kepatuhan sukarela.
    • Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran untuk menghindari sanksi yang lebih tinggi.

     
     

     
     

      Wajib Pajak Yang Wajib Menyampaikan SPT

      Isilah SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas

      Pada dasarnya setiap wajib pajak yang memiliki NPWP wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke kantor pajak. SPT ini adalah media untuk menyampaikan pajak yang sudah dibayar atau setidaknya penghasilan yang diterima atau diperoleh. Walaupun nihil. Hanya saja SPT yang wajib disampaikan itu bermacam-macam. Terutama bagi wajib pajak yang memiliki usaha.  Berikut ini adalah SPT yang wajib disampaikan ke kantor pajak berdasarkan penggolongan wajib pajak.



      SPT TAHUNAN:

      • Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
      • Wajib Pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

      Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan  untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

      Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri:

      • penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
      • laporan keuangan sementara; dan
      • Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

      Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu penyampaian atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang­Undang KUP:

      Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. 

      Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap:

      1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
      2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
      3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
      4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
      5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
      6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
      7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
      8. Wajib Pajak lain karena kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antarsuku, kegagalan sistem informasi administrasi penerimaan negara atau perpajakan, atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.



      SPT MASA PPh
      Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh wajib melaporkan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir, yaitu:

      • PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong;
      • PPh Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri;
      • PPh Pasal 15 yang dipotong;
      • PPh Pasal 15 yang dipotong;
      • PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri;
      • PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong;
      • PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong; dan/atau
      • PPh Pasal 25 dibayar

      Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

      Bendahara wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.



      SPT MASA PPN
      Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan PPN kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan SPT Masa PPN, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.


      Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut, ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.


      Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri (biasa disebut PPN KMS) yang telah disetor dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

      Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang  telah disetor (biasa disebut PPN JLN), dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.



      Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan SPT PPh
      Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT merupakan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

      • Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh; atau
      • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

      Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

      Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.





      Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

       

      Jenis, Bentuk, dan Isi SPT

      Isilah SPT Tahunan Anda dengan benar, lengkap, dan jelas!

      Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

      etiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Berikut ini copypaste dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang SPT, khususnya terkait jenis, bentuk, dan isi SPT.

      Pada dasarnya SPT itu dapat dibagi dua:

      • SPT Tahunan
      • SPT Masa
      SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
       
      Tapi jika dilihat dari jenis pajak, SPT yang wajib disampaikan ke kantor pajak itu ada dua (juga):
      • SPT PPh
      • SPT PPN
      SPT Tahunan itu sudah pasti SPT Tahunan PPh. Hanya saja, SPT Tahunan dibagi lagi menjadi dua jenis subjek pajak, yaitu:
      • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP)
      • SPT Tahunan PPh Badan
       
      Orang pribadi itu sudah jelas. Maka tidak perlu didefinisikan. Pokoknya orang yang lahir atau dilahirkan. Sedangkan badan adalah badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum yang berlaku. Tetapi secara definisi pajak:

      Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.  

       
      menurut bentuknya, SPT terdiri dari SPT dalam bentuk formulir kertas dan SPT dalam bentuk dokumen elektronik. Nah dokumen elektonik ini biasa disebut e-SPT atau yang langsung diisi di web disebut efiling. Jika kita isi langsung di laman pajak maka kita tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Bisa diisi dimana saja, dan kapan saja.
      Isi SPT Tahunan PPh menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:
      • jenis pajak;
      • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
      • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
      • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
      • jumlah peredaran usaha;
      • jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
      • jumlah Penghasilan Kena Pajak;
      • jumlah pajak yang terutang;
      • jumlah kredit pajak;
      • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
      • jumlah harta dan kewajiban;
      • tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
      • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
      format SPT Tahunan PPh OP untuk yang bukan pengusaha atau tidak punya usaha ada dua:
      sedangkan format SPT Tahunan PPh OP untuk yang memiliki usaha baik kecil maupun besar maka menggunakan FORMULIR 1770.
       
      Pada format Tahunan PPh OP ada yang baru di bagian DAFTAR HARTA dan DAFTAR HUTANG yaitu di 1770-IV atau 1770S-II
      hal yang baru di format SPT 2014 diantaranya adalah kode harta dan kode hutang
      ada kolom baru di SPT Tahunan PPh OP 2014 yaitu kode harta dan kode utang
       
      Daftar kode harta:
      Kas dan Setara Kas: 
      011: uang tunai
      012: tabungan
      013: giro
      014: deposito
      019: setara kas lainnya
      Piutang: 
      021: piutang
      022: piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
      029: piutang lainnya
      Investasi:
      031: saham yang dibeli untuk dijual kembali
      032: saham
      033: obligasi perusahaan
      034: obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
      035: surat utang lainnya
      036: reksadana
      037: Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
      038: penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
      039: Investasi lainnya
      Alat Transportasi:
      041: sepeda
      042: sepeda motor
      043: mobil
      049: alat transportasi lainnya
      Harta Bergerak Lainnya:
      051: logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
      052: batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
      053: barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
      054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
      055: peralatan elektronik, furnitur
      059: harta bergerak lainnya
      Harta Tidak Bergerak
      061: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
      062: tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
      063: tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
      069: harta tidak gerak lainnya
      Daftar Kode Utang:
      101 : Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
      102 : Kartu Kredit
      103 : Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
      109 : Utang Lainnya
      SPT Tahunan PPh Badan ada dua jenis, yaitu:
      • FORMULIR 1771  untuk yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang rupiah
      • FORMULIR 1770$ untuk yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang US Dolar.
      pembukuan dalam mata uang selain rupiah wajib hukumnya memiliki ijin dari DJP.
       
      Sedangkan SPT Masa terdiri dari:
      • SPT Masa PPh
      • SPT Masa PPN
      • SPT Masa PPN Pemungut
       
      Isi SPT Masa PPh menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:
      • jenis pajak;
      • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
      • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
      • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
      • jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar;
      • tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
      • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

      Isi SPT Masa PPN menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:

      • jenis pajak;
      • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
      • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
      • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
      • jumlah penyerahan;
      • jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
      • jumlah Pajak Keluaran;
      • jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
      • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
      • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
      • tanggal penyetoran; dan
      • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

      Isi SPT Masa PPN Pemungut menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:

      • jenis pajak;
      • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
      • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
      • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
      • jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
      • jumlah pajak yang dipungut;
      • jumlah pajak yang disetor;
      • tanggal pemungutan;
      • tanggal penyetoran; dan
      • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

       

      Tandan tangan SPT boleh menggunakan tanda tangan biasa atau yang sering disebut “tanda tangan basah”, boleh juga dengan stempel, dan tanda tangan elektronik. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1b) Undang-Undang KUP:

      Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 

       
       


      Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

       

       
       

      Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak

      Bayar Pajak itu di Bank atau Kantor Pos BUKAN di kantor pajak apalagi pegawai pajak

      Ini merupakan bagian yang paling disukai oleh Wajib Pajak. Angsuran atau penundaan pajak merupakan bagian dari manajemen pajak. Manajemen untuk mengurani beban cash flow perusahaan. Walaupun demikian, tidak semua hutang pajak dapat diangsur. 

      Postingan ini merupakan catatan saya dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 yang berlaku sejak 24 Desember 2014. Dengan memperhatikan batasan-batasannya, semoga fasilitas pembayaran pajak ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak.




      Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak: 

      • Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
      • Pajak yang terutang berdasarkan SPPT PBB,
      • Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak PBB
      • Pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak PBB 
      • Surat Tagihan Pajak (STP), 
      • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),  
      • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), 
      • Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah


      Syarat Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan mengangsur atau menunda utang pajak adalah  karena kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.

      Permohonan Wajib Pajak harus diajukan secara tertulis menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

      • surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri surat kuasa sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
      • surat permohonan mencantumkan: jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran; atau jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
      • dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran PBB yang masih harus dibayar, selain memenuhi persyaratan diatas, Wajib Pajak harus tidak memiliki tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya dan permohonan dimaksud juga harus dilampiri fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB yang dimohonkan pengangsuran atau penundaan.
       
       
      GARANSI WAJIB PAJAK
      Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak harus memberikan jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.
       
      Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak setelah melampaui batas waktu 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran.
       
      contoh Surat Permohonan Angsuran Utang Pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014
      Contoh surat permohonan angsuran utang pajak atau penundaan pembayaran pajak dapat dilihat di Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/214.
       


      Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

       

       

      Jangka Waktu Pembayaran Dan Penyetoran Pajak

      Tempat Bayar Pajak itu di Bank atau Kantor Pos BUKAN di kantor pajak apalagi pegawai pajak

      Seringkali kita agak susah mengingat kapan hari terakhir harus bayar pajak. Padahal Undang-Undang KUP sudah memberikan batasan. Disamping itu, Undang-Undang KUP juga mendelegasikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menentukan tata cara pembayaran pajak sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang KUP. Berikut ini saya copypaste batasan bayar pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014. Saya kelompokkan berdasarkan batasan tanggal. Maksudnya untuk memudahkan mengingat saja. Semoga membantu.

      1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak

      • PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai


      harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

      1. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran
      2. PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPh Pasal 22
      3. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN



      paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

      1. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan
      2. PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh
      3. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
      4. PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh

      paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

      1. PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
      2. PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri
      3. PPh Pasal 25 harus dibayar
      4. PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
      5. PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri
      6. PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjuk selain Bendahara Pemerintah


      paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan

      • PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak
      • PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu 


      Sebelum dokumen ditandatangani

      • PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipotong/dipungut atau yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak

      Saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.

      • PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor


      Hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

      • PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPh Pasal 22


      Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.


      Bayar PBB:

      1. Pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang harus dilunasi paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang oleh Wajib Pajak.
      2. Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak PBB oleh Wajib Pajak..
      3. Pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak PBB oleh Wajib Pajak.
       
      STP, SKPKB, SKPKB, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, Putusan PK:
      1. harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
      2. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
      3. KECUALI untuk jumlah pajak yang tidak disetujui dalam hasil pembahasan akhir hasil pemeriksaan baik sebagian atau seluruhnya, namun tidak diajukan keberatan harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan
      4. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding
      Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan
       
      Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
      • Wajib Pajak orang pribadi; dan
      • menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
      Wajib Pajak badan usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
      • Wajib Pajak badan tidak termasuk BUT; dan
      • menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. 
      Untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu pelunasan, Wajib Pajak usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran dengan menggunakan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan.
       
       
      Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.


      Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

       

       

      Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa

      Surat Kuasa Wajib Pajak

      Seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan surat kuasa, maka seorang kuasa seperti Wajib Pajak. Sehingga hak dan kewajibannya dilaksanakan oleh kuasa. Berikut ini adalah peraturan terbaru tentang persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2008. Peraturan terbaru adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014  yang berlaku sejak 18 Desember 2014. Berikut catatan saya.


      Seorang kuasa dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

      • konsultan pajak, dan
      • karyawan Wajib Pajak.

      Persyaratan seorang konsultan pajak dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak adalah sudah memiliki ijin dari Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan persyaratan karyawan untuk dapat ditunjuk sebagai kuasa adalah memiliki:

      1. sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
      2. ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau
      3. sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.


      Saya kasih cetak tebal tulisan “atau” untuk menekankan bahwa persyaratan diatas tidak kumulatif. Artinya salah satu saja yang dipenuhi. Dari persyaratan tsb kita bisa memahami bahwa persyaratan kuasa bagi karyawan adalah “mengerti” masalah perpajakan.

      Surat kuasa untuk konsultan pajak harus dilengkapi:

      1. fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
      2. surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
      3. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
      4. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
      Sedangkan surat kuasa untuk pegawai harus dilengkapi dengan:

      1. fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak; 
      2. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
      3. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
      4. fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.


      Kelengkapan dokumen ini bersifat kumulatif. Artinya harus lengkap keempat-empatnya. Dilampirkan bersama surat kuasa dan diserahkan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

      Contoh Surat Kuasa menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014
      dokumen yang wajib dilampirkan pada nomor 18 adalah 4 dokumen diatas.


      Ada dua kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan. Tetapi harus dilaksanakan langsung oleh yang bersangkutan yaitu:

      • kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, dan 
      • melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak.


      Kuasa tidak dapat dikuasakan kembali. Tetapi seorang kuasa dapat menunjuk orang lain atau karyawannya untuk menerima atau menyerahkan dokumen. Silakan dicermati:

      Dengan Surat Penunjukkan, kuasa Wajib Pajak dapat menunjuk orang lain atau pegawai untuk menyampaikan atau menerima dokumen






      Kriteria Jasa Pendidikan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

      Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dibiayai dengan pajak

      Seingat saya, ini merupakan peraturan menteri keuangan yang pertama yang mengatur batasan jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Artinya dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 223/PMK.11/2014 maka ada jenis jasa pendidikan yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Berikut ini adalah copypaste isi dari peraturan menteri keuangan yang dimaksud.

      Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

       
      Jenis-jenis jasa pendidikan dibagi menjadi tiga:
      1. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
      2. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
      3. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
       
      Kelompok jasa Pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
      1. jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal, meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
      2. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal, meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.
      3. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal, meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
      Tidak termasuk jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebagai berikut:
      1. jasa penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal, pendidikan nonformal, maupun pendidikan informal, yang tidak termasuk dalam rincian jasa penyelenggaraan pendidikan diatas,
      2. jasa penyelenggaraan pendidikan formal atau jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal yang diserahkan satuan pendidikan yang tidak mendapatkan izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang, atau
      3. jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.
      Catatan:
      Tidak termasuk yang tidak dikenai artinya jasa pendidikan tersebut menjadi objek PPN. Secara mudah, batasanya bisa dilihat pertama dari batasan terakhir, yaitu “yang tidak terpisahkan dengan barang”. Ini biasanya pelatihan terkait dengan penjualan barang. Misalnya training atas penjualan software, pelatihan menggunakan kendaraan berat atau peralatan tertentu.
       
      Syarat diatas adalah alternatif. Artinya jika salah satu syarat “tidak termasuk yang tidak dikenai” masuk pada jasa yang kita selenggarakan maka itu merupakan objek PPN. Misalnya penyelenggaraan pendidikan kita tidak mendapat ijin dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.  

      Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

      Juklak Pengenaan PPN Dan PPnBM Atas Penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah Berupa Hunian Mewah

      Hunian Mewah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM

      Bahwa dalam rangka memberikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang terkait dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disingkat PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disingkat PPnBM) atas penyerahan hunian mewah di seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu untuk menegaskan peraturan mengenai hal tersebut. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran nomor SE-45/PJ/2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Hunian Mewah


      Surat edaran ini menjadi acuan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang terkait dengan pengenaan PPN dan PPnBM atas penyerahan hunian mewah yang dilaksanakan sejak 10 Juni 2009 yaitu mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah mengubah batasan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa hunian mewah.

      Hunian mewah yang merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:

      • Rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih yang diserahkan sejak tanggal 10 Juni 2009.
      • Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m 2 atau lebih, yang diserahkan sejak tanggal 10 Juni 2009. 
      Luas bangunan hunian mewah digunakan sebagai dasar untuk menentukan batasan suatu hunian (rumah, town house, apartemen, kondominium, dan sejenisnya) tergolong sebagai Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Pembedaan penggolongan hunian mewah antara rumah atau town house dari jenis non-strata title dengan apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dilakukan mengingat perbedaan karakteristik hunian-hunian mewah dimaksud.
       
      Untuk mengetahui luas bangunan hunian mewah, terdapat beberapa jenis dokumen yang menunjukkan luas bangunan yang sesungguhnya, antara lain:
      • gambar rancang bangun (site plan);
      • Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
      • kuitansi booking-fee;
      • surat pemesanan rumah/apartemen (atau dokumen sejenisnya);
      • Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB);
      • Akta Jual Beli;
      • berita acara serah terima bangunan/rumah/apartemen (berita acara serah terima kunci);
      • Sertifikat; dan/atau
      • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
      Dokumen selain yang telah disebutkan di atas dapat dipergunakan sebagai pedoman  atau patokan dalam menentukan luas bangunan hunian mewah sepanjang memberikan informasi yang akurat atas luas bangunan hunian mewah tersebut.
       
      Dalam hal terjadi perbedaan luas bangunan sesuai dokumen-dokumen yang dijadikan pedoman dalam menentukan luas bangunan hunian mewah, dokumen yang dijadikan dasar penentuan obyek PPnBM adalah dokumen yang menunjukkan luas bangunan yang paling luas sepanjang dokumen tersebut dapat memberikan informasi yang akurat atas luas bangunan hunian mewah tersebut.
       
      Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar Harga Jual. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang tercantum dalam faktur pajak.
       
      Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak dapat diketahui berdasarkan dokumen dokumen transaksi jual beli hunian mewah tersebut. Dokumen-dokumen yang dapat dijadikan dasar penentuan Harga Jual antara lain:
      • bukti-bukti pembayaran uang muka;
      • surat pemesanan rumah/apartemen (atau dokumen sejenisnya);
      • Perjanjian Perikatan Jual Beli; dan/atau
      • Akta Jual Beli
      Dokumen selain yang telah disebutkan di atas dapat dipergunakan sebagai pedoman  atau patokan dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak sepanjang memberikan informasi yang akurat atas Harga Jual hunian mewah tersebut.
      Dalam hal terjadi perbedaan Harga Jual sesuai dokumen-dokumen yang dijadikan pedoman dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak hunian mewah, dokumen yang dijadikan dasar adalah dokumen yang menunjukkan Harga Jual yang paling tinggi sepanjang dokumen tersebut dapat memberikan informasi yang akurat atas Harga Jual hunian mewah tersebut.
       
      Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh pengembang dari pembeli, seperti biaya pengurusan Akta Jual Beli, kredit bank, pemasangan instalasi listrik dan air, dan lain-lain, pada dasarnya, bukanlah biaya pembentuk Harga Jual hunian mewah. Namun demikian, apabila diketahui, berdasarkan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud di atas, biaya-biaya tersebut digabungkan dengan harga penjualan hunian mewah, biaya-biaya tersebut menjadi bagian dari Harga Jual hunian mewah.
       
      Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa hunian mewah dikenai PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dan PPnBM sebesar 20% (dua puluh persen).
       
       
      Saat terutang pajak (mana yang lebih dulu):
      • saat surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas hunian mewah tersebut ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan; atau
      • saat pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa hunian mewah.
      Catatan:
      Pada umumnya, pembayaran lebih dahulu dan penyerahan belakangan. Masih banyak pengembang yang hanya jualan “gambar”. Rumah atau town house dibuat setelah ada pembayaran, baik dari berupa uang muka dari konsumen langsung maupun pembayaran KPR dari bank.
       
      Menurut saya, SE-45/PJ/2014 ini sudah selaras dengan SE-30/PJ/2013 bahwa dasar pengenaan pajaka dalah keadaan sebenarnya.
       
      Saya kutip bagian E angka 1 huruf b dari SE-30/PJ/2013 dimaksud:

      Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak atas tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan pada saat ditandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh pejabat yang berwenang.
      Jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang tertuang dalam Akta Pengalihan Hak adalah jumlah bruto nilai pengalihan yang sebenarnya sesuai dengan kejadian, status dan data yang benar serta didukung dengan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan.
      Dalam hal diketahui berdasarkan data atau kejadian sebenarnya, jumlah bruto nilai pengalihan menurut akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan lebih rendah dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang sebenarnya, maka besarnya Pajak Penghasilan dihitung dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang sebenarnya.

      Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
       
       

      Pengenaan PPN Atas Barang Hasil Pertanian Dari Kegiatan Usaha Di Bidang Pertanian, Perkebunan, Dan Kehutanan

      Pengenaan PPPN Atas Barang Hasil Pertanian Dari Kegiatan Usaha Di Bidang Pertanian, Perkebunan, Dan Kehutanan

      Setelah keputusan Mahkaman Agung nomor 70P/HUM/2013 banyak pengusaha yang terkaget-kaget dengan implikasi putusan tersebut. Sebelumpun produk pertanian termasuk Barang Kena Pajak (BKP) strategis yang di bebaskan. Dengan dibebaskannya produk pertanian, maka pengusaha tidak ada kewajiban untuk memungut PPN. 

       
      Dasar pembebasan produk pertanian adalah Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007. Peraturan Pemerintah ini mengatur:

      Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :

      • barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
      • makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;
      • barang hasil pertanian;
      • bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan;
      • air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
      • listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan
      • Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI).
      Frasa “barang hasil pertanian” kemudian digugat oleh Kadin. KADIN sebagai pemohon diwakili oleh Suryo B. Sulistio dan Hariyadi Sukamdani. Secara khusus, KADIN meminta Mahkamah Agung untuk mencoret frase “barang hasil pertanian” sebagai BKP strategis.
       
      Konon kabarnya, pihak yang mendorong gugatan ini adalah para pengusaha kelapa sawit. Sebelumnya, pajak masukan untuk kebun tidak dapat dikreditkan. Perlakuan perpajakan ini berdasarkan asas equal treatment antara pengusaha yang HANYA memiliki kebun dengan pengusaha yang memiliki kebun dan pabrik.
       
      Para pemilik kebun tidak dapat mengkreditkan pajak masukan. Kenapa? Karena produk dari kebun TBS merupakan BKP strategis. Karena TBS merupakan BKP strategis berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007, maka supaya bisa dikreditkan para pengusaha menggugat peraturan. Tujuannya agara pajak masukan atas pembelian pupuk dan peralatan perkebunan sawit bisa dikreditkan.
       
      Argumen yang disodorkan adalah daya saing. KADIN berargumen bahwa penetapan “barang hasil pertanian” sebagai BKP strategis melemahkan daya saing karena tidak dapat mengkreditkan pajak masukan. 
       
      Menurut Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007, barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan.  Dengan dikabulkannya barang hasil pertanian sebagai BUKAN BKP strategis, maka semua barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan menjadi BKP.
       
      Apakah beras dan sayuran menjadi BKP? Menurut Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak bukan BKP atau sering disebut non-BKP.
       
      Bagian penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN merinci barang bukan BKP:
      • beras;
      • gabah;
      • jagung;
      • sagu;
      • kedelai;
      • garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
      • daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
      • telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
      • susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
      • buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
      • sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.  
      Selain yang disebutkan diatas, maka produk yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan merupakan BKP.
       
      Secara lengkap dapat dilihat di bagian lampiran SE-24/PJ/2014. Untuk mendapatkan slide SE-24/PJ/2014 yang sudah dikonversi ke pdf dapat diunduh di drive saya. 
       
      Putusan Mahkamah Agung ini seharusnya diikuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah yang baru yang mencabut Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007. Tetapi karena kendala waktu untuk membuat peraturan pemerintah (konon kabarnya begitu) maka Direktorat Jenderal Pajak memilih diam. 
       
      Apa konsekuensi pilihan tersebut? Putusan tersebut berlaku 90 hari kemudian setelah dikirim oleh Mahkamah Agung. 
       
      Dasarnya Pasal 8 ayat 2 Peraturan MA Nomor 01 Tahun 2011:

      Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

      Jadi, sejak 22 Juli 2014 Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007 menjadi tidak berlaku. Putusan ini tidak berlaku surut. Artinya, terhadap transaksi tanggal 21 Juli 2014 dan sebelumnya barang hasil pertanian tetap merupakan BKP Strategis.
       
      Share:
      Putusan Mahkamah Agung
      SE-24/PJ/2014
      Slide SE-24/PJ/2014

      Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

      Pembayaran Jasa ke Luar Negeri

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Sistama Indonesia melakukan pembayaran kepada System International Co. atas jasa manajemen senilai Rp500.000.000,00. System International Co. berkedudukan di Inggris yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD). Penyerahan jasa oleh System International Co. tersebut dilakukan langsung tanpa melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
      JAWAB:

      Inggris adalah salah satu negara mitra P3B Indonesia, sehingga perlakuan PPh bagi Wajib Pajak luar negeri (resident) Inggris harus memperhatikan ketentuan dalam P3B.

      Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh System International Co. untuk dapat menggunakan P3B dalam rangka pemotongan PPh adalah Surat Keterangan Domisili.

      Jenis penghasilan yang dibayarkan oleh PT Sistama Indonesia kepada System International Co. adalah penghasilan dari jasa.

      Dalam kasus ini, berdasarkan P3B Indonesia-Inggris maka penghasilan dari jasa hanya dapat dikenai pajak di Inggris karena System International Co. tidak mempunyai BUT di Indonesia.


      Catatan:
      Bunyi tax treaty Indonesia dan Inggris terkait permanent establishment sebagai berikut:

      The term “permanent establishment” likewise includes:
      (a)     a building site, a construction, assembly or installation project or supervisory activities in connection therewith, but only where such site, project or activities continue for a period of more than 183 days;
      (b)     the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or connected project) within the Contracting State for a period or periods aggregating more than 91 days within any continuous period of twelve months.

      Menurut saya, pada kasus diatas sebenarnya ada syarat time test yaitu 91 hari. Jika melewat 91 berarti Indonesia memiliki hak pemajakan.

      Jika jawabannya seperti diatas, maka diasumsikan bahwa System International Co tidak pernah menempatkan perwakilannya di PT Sistama Indonesia. Atau pernah menempatkan tetapi dalam setahun kurang dari 91 hari.

      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com



      Contoh Pemotongan PPh Atas Penjualan Saham yang Dimiliki Wajib Pajak Luar Negeri

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: Wow Way Co. (perusahaan di Cina) adalah salah satu pemegang saham PT Indonat. Wow Way Co. di bulan Januari 2013 menjual saham yang dimilikinya di PT Indonat kepada PT Holdindo (perusahaan di Indonesia) senilai Rp5.000.000.000,00 dan kepada Tematek Co. (perusahaan di Malaysia) senilai Rp20.000.000.000,00.
       
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
      JAWAB:
      Penghasilan dari penjualan saham Perseroan Terbatas dalam negeri yang diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar  20 % x 25 % atau 5 % (lima persen) dari harga jual.
      Perseroan Terbatas dalam negeri tersebut adalah Perseroan Terbatas yang:
      • sahamnya diperjualbelikan oleh pemegang saham yang berstatus Wajib Pajak luar negeri; dan
      • tidak berstatus sebagai Emiten atau Perusahaan Publik.
      Pemotong PPh Pasal 26 ini adalah pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak. Dalam hal pembelinya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Perseroan.
      Bagi pemegang saham Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai P3B dengan Indonesia, maka pemotongan PPh Pasal 26 hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada di Indonesia.
      Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 26 PT Holdindo adalah:
      • PT Holdindo memotong PPh Pasal 26 sebesar Rp250.000.000,00 (20% x 25% x Rp5.000.000.000,00) atas penghasilan dari penjualan saham yang dibayarkan kepada Wow Way Co;
      • menyetor PPh Pasal 26 yang telah dipotong atas pengalihan saham tersebut paling lambat tanggal 11 Februari 2013;
      • melaporkan PPh Pasal 26 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa pajak Januari 2013 paling lambat tanggal 20 Februari 2013.
      Kewajiban Pemungutan PPh Pasal 26 oleh PT Indonat adalah sebagai berikut:
      1. PT Indonat memungut PPh Pasal 26 sebesar Rp1.000.000.000,00 (20% x 25% x Rp20.000.000.000,00) atas penghasilan dari penjualan saham yang dibayar oleh Tematek Co. kepada Wow Way Co;
      2. menyetor PPh Pasal 26 yang telah dipungut atas pengalihan saham tersebut paling lambat tanggal 11 Februari 2013;
      3. melaporkan PPh Pasal 26 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa pajak Januari 2013 paling lambat tanggal 20 Februari 2013.
      Catatan:
      PT Holdindo merupakan pembeli saham. Ia membeli saham dari Wow Way Co yang merupakan subjek pajak luar negeri.
      Dari produk hukum Indonesia tidak dapat mengikat subjek pajak luar negeri, maka kewajiban perpajakannya dibebankan kepada subjek pajak dalam negeri. Dalam hal ini adalah PT Holdindo yang diwajibkan memotong PPh Pasal 26.
       
      Sedangkan PT Indonat sebenarnya tidak terlibat dalam transaksi ini. PT Indonat sebagai asset yang dimiliki oleh subjek pajak luar negeri.
      Kepemilikan asset ini diperjualbelikan antara subjek pajak luar neger (Wow Way Co) dengan pembeli subjek pajak luar negeri (Tematek Co). 
       
      Karena penjual dan pembeli sama-sama subjek pajak luar negeri, maka peraturan di Indonesia mewajibkan kepada si “asset” untuk memungut PPh. PT Indonat memungut PPh Pasal 26 sebesar Rp1.000.000.000,00 atas penjualan saham yang dibayar oleh Tematek Co. kepada Wow Way Co.
       


      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

       

      Contoh Pemotongan PPh Atas Pembayaran Dividen ke Luar Indonesia

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Flip Light Indonesia sebuah perusahaan penanaman modal asing, pada tanggal 10 Mei 2013 mengumumkan pembagian dividen dari keuntungannya di tahun 2012, antara lain kepada:
      Mr. Sneijder, Subjek Pajak Luar Negeri yang berdomisili di Belanda (dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili sesuai dengan format yang telah ditentukan yang diserahkan kepada PT Flip Light Indonesia), sebesar Rp300.000.000,00;
      perusahaan Spurs Vehicle Co., perusahaan yang berkedudukan di Mauritius, sebesar Rp5.000.000.000,00.
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
      JAWAB:
      Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan objek PPh.
      Apabila penerima dividen tersebut adalah:
      • Wajib Pajak badan dalam negeri (kecuali Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dijelaskan dalam halaman 49) dan Bentuk Usaha Tetap maka dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto dividen;
      • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri maka dipotong PPh bersifat final sebesar 10% dari jumlah bruto dividen;
      • Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap maka dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai dengan tarif dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait.
      Untuk dapat dipotong PPh Pasal 26 menggunakan tarif sesuai dengan P3B maka Wajib Pajak luar negeri penerima penghasilan harus dapat menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai dengan format yang telah ditentukan kepada pemotong PPh.
      Kewajiban PT Flip Light Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 26 adalah:
      • PT Flip Light Indonesia memotong PPh Pasal 26 sebesar:

      10% x Rp300.000.000,00 = Rp30.000.000,00 atas pembayaran dividen kepada Mr. Sneijder. Berdasarkan P3B Indonesia Belanda atas dividen tersebut dapat dikenakan pajak di Indonesia dengan tarif tidak lebih dari 10%;
       20% x Rp5.000.000.000,00 = Rp1.000.000.000,00 atas pembayaran dividen kepada Spurs Vehicle Co. Tarif yang digunakan sesuai dengan  Pasal 26 yaitu 20% karena tidak ada P3B antara Indonesia-Mauritius;

      • menyetor PPh Pasal 26 yang telah dipotong atas pembayaran dividen tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
      • melaporkan PPh Pasal 26 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com