Kewajiban pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP diatur dalam Undang-Undang KUP. Termasuk kewajiban bagi BUT, Bentuk Usaha Tetap. Kewajiban ini ada di Pasal 2 ayat (5) Undang-undang KUP.
Continue reading “Kewajiban Pendaftaran dan Pengukuhan Bagi BUT”
Peraturan Menteri Keuangan No 35/PMK.03/2019 mengatur kewajiban ber-NPWP dan PKP bagi BUT
Kewajiban pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP diatur dalam Undang-Undang KUP. Termasuk kewajiban bagi BUT, Bentuk Usaha Tetap. Kewajiban ini ada di Pasal 2 ayat (5) Undang-undang KUP.
Continue reading “Kewajiban Pendaftaran dan Pengukuhan Bagi BUT”
Sebenarnya saya menduga bahwa Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan peraturan yang mendefinisikan pidana pajak. Terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-47/PJ/2009 semula saya kira akan memberikan garis pemisah, perbuatan mana saja yang mengharuskan disidik dan tidak. Jika tidak perlu disidik, berarti pemeriksa Bukti Permulaan cukup mengirim risalah temuan kepada KPP terkait.
Dalam prakteknya, banyak PPNS di DJP yang masih belum bisa memisahkan mana pelanggaran administrasi perpajakan dan mana pelanggaran tindak pidana dibidang perpajakan. Hal ini berkaitan dengan sanksi yang harus diterapkan. Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran administrasi perpajakan tentu hanya akan diberi sanksi berupa bunga maksimal 48% dan kepada Wajib Pajak diberikan surat ketetapan pajak [skp]. Sedangkan Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran tindak pidana dibidang perpajakan akan diberikan sanksi penjara dan denda empat kali dari kerugian pada pendapatan negara.
Ternyata setelah saya pelajari, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-47/PJ/2009 tidak memberikan harapan semula. Karena itu saya coba cari : apa yang dimaksud tindak pidana dibidang perpajakan?
Saya mulai dari penjelasan Pasal 38 UU KUP:
Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sepanjang menyangkut tindakan administrasi perpajakan, dikenai sanksi administrasi dengan menerbitkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak, sedangkan yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan dikenai sanksi pidana.
Penjelasan berikutnya berbunyi :
Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bukan merupakan pelanggaran administrasi melainkan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan.
Kalimat yang sama tidak ditemukan di penjelasan Pasal 39. Padahal Pasal 38 dan Pasal 39 menyebutkan perbuatan-perbuatan yang termasuk tindak pidana dibidang perpajakan. Akan tetapi, perbuatan-perbuatan tersebut masih abstrak. Kecuali yang dimaksud di Pasal 39A UU KUP. Saya berikan contoh perbuatan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap :
Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP :
Setiap orang yang dengan sengaja: menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Apa yang dimaksud “isinya tidak benar”? Apakah kesalahan menghitung penyusutan termasuk maksud “isinya tidak benar”? Apakah penerbitan skp oleh KPP merupakan bukti SPT yang disampaikan WP tidak benar dan menimbulkan kerugian negara? Padahal banyak skp yang diterbitkan nilainya puluhan milyar rupiah!
Saya sendiri sudah “memilah” bahwa yang termasuk tindak pidana dibidang perpajakan adalah Wajib Pajak yang memotong atau memungut pajak tapi tidak disetor ke Kas Negara, dan Wajib Pajak yang menyembunyikan omset. Akan tetapi tidak serta merta “koreksi omset” akan disidik karena banyak skp yang kurang bayar karena koreksi omset.
Annual Position Papers yang dibuat oleh Kadin meyakini bahwa pernyataan suatu tindak pidana pajak adalah berdasarkan kewenangan pengadilan (pengadilan negeri) bukan Ditjen Pajak. Menurutnya, Ditjen Pajak tidak boleh menggunakan Pasal 13A untuk menerbitkan suatu surat ketetapan pajak kecuali apabila pengadilan telah terlebih dahulu menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan telah melakukan suatu tindak pidana pajak (kelalaian) untuk pertama kalinya.
“Definisi” yang lebih jelas saya kira justru ada di penjelasan Pasal 33 ayat (3) UU Penanaman Modal. Berikut kutipan lengkapnya :
Yang dimaksud dengan “tindak pidana perpajakan” adalah informasi yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan keterangan yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara dan kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang yang mengatur perpajakan.
Penjelasan ini saya kira lebih mengerucut tentang tindak pidana perpajakan, yaitu Wajib Pajak telah memotong atau memungut pajak orang lain tapi tidak disetorkan kepada Kas Negara.
Prakteknya, terdapat oknum-oknum tertentu [bisa pegawai DJP atau bukan] yang menerima pembayaran pajak dari Wajib Pajak [nitip] tetapi titipan tersebut tidak disetorkan ke Kas Negara. Untuk menipu Wajib Pajak, si oknum kemudian membuat SSP atau SSB palsu. Saya kira perbuatan seperti ini perlu dicantumkan di UU KUP karena bukan perbuatan “memotong atau memungut pajak”. Selama ini, perbuatan seperti ini hanya bisa disidik oleh pihak kepolisian karena ranah pidana pemalsuan. Padahal disini ada unsur “kerugian pada pendapatan negara” yang merupakan ciri pidana pajak.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Pasal 25 adalah angsuran PPh pada tahun berjalan
PPh Pasal 25 adalah cicilan pembayaran Pajak Penghasilan pada tahun berjalan. Saya menggunakan istilan “cicilan” karena jumlah pembayaran dalam satu tahun akan diperhitungkan di SPT Tahunan. Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 25? Ini penjelasannya.
Withholding taxes biasanya kewajiban bagi pemberi penghasilan
Pemotongan Pajak Penghasilan lebih dikenal sebagai Potput atau withholding taxes. Ketika membicarakan Potput, maka posisikan kita sebagai pemberi penghasilan atau yang memberikan uang. Tulisan ini membahas lebih tuntas dan lebih dalam tentang Potput atau withholding taxes.
Continue reading “Lebih Dalam Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan”
Atas Penghasilan Luar Negeri Wajib Dilaporkan. Dan Pajaknya Boleh Dikreditkan
Indonesia menerapkan pemajakan atas semua penghasilan, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri (world wide income). Karena atas penghasilan luar neger wajib dilaporkan, maka atas pajak-pajak yang sudah dibayar di luar negeri dapat diperhitungkan. Inilah cara menghitung kredit pajak luar negeri.
Continue reading “Cara Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri”Tren ekonomi digital semakin membesar. Volume perdagangan melalui e-Commerce semakin menyaingi perdagangan konvensional. Dalam rangka equal treatment antara e-commerce dan konvensional, Menteri Keuangan mewajibkan para toko online memiliki NPWP. Ketentuan ini berlaku mulai April 2019.
Continue reading “Mulai April 2019 Toko Online Wajib Punya NPWP”
Setiap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri, wajib dilaporkan di SPT Tahunan. Termasuk penghasilan dividen yang diterima dari badan usaha di luar negeri. Pajak membedakan cara pengenaan dividen dari perusahaan yang terdaftar di bursa dan yang tidak terdaftar di bursa.
Dalam rangka meningkatkan volume penjualan, penjual sering memberikan imbalan kepada pembeli. Pembeli maksud di sini adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer. Nah, berikut perlakuan perpajakan imbalan tersebut menurut SE-24/PJ/2018.
Continue reading “Perlakukan Perpajakan Atas Imbalan Yang Diterima Pembeli”
Direktur Jenderal Pajak telah membuat kebijakan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence hanya dalam satu hari. Supaya bisa cepat, maka permohonan pembuatan SKD harus dengan cara online. Berikut cara mendapatkan SKD.
Ketentuan Dalam Rangka Anti Penghindaran Pajak
Penghindaran pajak (mungkin) sudah terjadi sejak ratusan tahun lalu. Banyak cara menghindari pajak, salah satunya dengan biaya bunga. Karena itu perlu ketentuan yang membatasi biaya bunga dengan cara membatasi nisbah utang terhadap modal (debt to equity ratio). Berikut ketentuan debt to equity ratio (DER) menurut pajak.
Continue reading “Ketentuan Debt Equity Ratio Menurut Pajak”
Pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak setiap kali melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Sekarang, faktur pajak dibuat secara elektronik sehingga disebut e-faktur. Namun, jangan terkecoh dengan aplikasi e-faktur abal-abal. PKP harus berhati-hati menggunakan aplikasi e-faktur. Ada peringatan dari DJP tentang hal ini.
Continue reading “PKP Harus Berhati-hati Menggunakan e-Faktur”
Saat Pemeriksa Pajak Menghitung Penghasilan Secara Jabatan
Pada kebanyakan Wajib Pajak, mereka hanya memikirkan penghasilan. Bagaimana mendapatkan penghasilan sebesar-besarnya. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan bruto atau penghasilan kotor.
Tidak mudah membangun usaha. Pengalaman saya mendengarkan Wajib Pajak yang sudah sukses, mereka pada awalnya membangun usaha dari kecil. Dimulai dari usaha kecil, UKM.
Setelah melampaui berbagai perjuangan, para pebisnis menemukan “urat nadi usaha” sehingga dia fokus dengan usaha tersebut. Dan menemukan tingkat kesuksesan berusaha.
Setelah mereka besar, datang petugas pajak menagih pajak 😀
Bertahun-tahun belajar bisnis, kemudian diminta pembukuan oleh kantor pajak. Banyak yang tidak siap karena tidak tahu bagaimana menyelenggarakan pembukuan. Mereka harus mempekerjakan pegawai yang bisa menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi. Atau menyewa jasa akuntansi!
Jadi, diantara alasan kenapa Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan:
Penghasilan neto adalah dasar pengenaan pajak penghasilan. Untuk menghitung penghasilan neto, pemeriksa pajak dapat menempuh dua jalur:
Sepanjang pemeriksa pajak meyakini bahwa pembukuan dan dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak “cukup” untuk menghitung penghasilan neto, maka pemeriksa pajak wajib menghitung penghasilan neto berdasarkan pembukuan.
Ukuran cukup atau tidak kembali kepada standar auditing. Atau kelaziman dalam pembukuan. Dan pemeriksa pajak dapat menggunakan teknik dan metode pemeriksaan pajak yang memadai.
Tetapi jika pemeriksa pajak berpendapat bahwa tidak cukup lengkap untuk menghitung penghasilan neto berdasarkan pembukuan yang diberikan, maka pemeriksa pajak dapat menghitung penghasilan neto secara jabatan.
Kewenangan pemeriksa pajak menghitung penghasilan neto secara jabatan diatur atau berdasarkan Pasal 14 ayat (5) Undang-undang PPh.
Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (5) Undang-undang PPh, terbitlah Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.03/2018 tentang cara lain untuk menghitung peredaran bruto.
Bagian pertimbangan peraturan ini menyebutkan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti pendukungnya, perlu diatur cara lain untuk menghitung peredaran brutonya dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Menurut pertimbangan diatas, ada 3 kondisi dimana pemeriksa pajak dapat menggunakan “senjata” Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.03/2018, yaitu:
Dua alasan pertama disebabkan keadaan dan fakta wajib pajak. Walaupun demikian, frasa “tidak sepenuhnya menyelenggarakan” merupakan pendapat pemeriksa. Artinya, pemeriksa berkesimpulan bahwa laporan peredaran usaha di SPT Tahunan tidak didukung dengan dokumen yang “cukup”.
Sedangkan alasan ketiga mungkin disebabkan oleh keengganan Wajib Pajak memperlihatkan dokumen. Dokumen tersebut ada tetapi tidak diberikan kepada pemeriksa pajak. Dan dokumen tersebut penting untuk menghitung peredaran usaha (omzet).
Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.03/2018 merupakan dasar hukum untuk menghitung peredaran usaha secara jabatan. Sedangkan untuk menghitung penghasilan neto secara jabatan menggunakan Peraturan direktur jenderal pajak tentang norma penghasilan neto nomor PER-17/PJ/2015.
Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2015:
Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Kemudian Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ./2015 memberikan persyaratan penggunaan norma penghitungan penghasilan bruto bagi pemeriksa pajak yaitu:
menghitung penghasilan neto dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang diperiksa:
Para pemeriksa pajak tentu sudah tidak asing lagi cara menggunakannya. Karena ini sama saja dengan norma penghitungan penghasilan neto menurut Wajib Pajak. Cara menghitungnya sama. Yang beda hanya di tarif normanya.
Berikut daftar norma penghitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang diperiksa:
Untuk memudahkan pencarian, search dengan cara klik gambar pencarian di pojok kiri atas.
Untuk memudahkan pencarian, search dengan cara klik gambar pencarian di pojok kiri atas.
Dasar hukum norma penghitungan penghasilan neto adalah Pasal 14 Undang-undang PPh
Bagi kebanyakan orang, menghitung penghasilan neto itu susah. Rumit. Aturannya berubah-ubah. Tidak sempat ingat, sudah lupa. Menepis kerumitan ini, sebenarnya Undang-undang Pajak Penghasilan sudah memberikan fasilitas berupa norma yang fungsinya untuk menghitung penghasilan neto.
Penyusutan fiskal adalah penyusutan berdasarkan ketentuan Undang-undang PPh. Perusahaan bisa saja menghitung penyusutan berdasarkan standar akuntansi komersial. Tetapi saat akan lapor SPT Tahunan, maka penyusutan fiskal wajib hukumnya dibuat. Dan jika ada selisih antara jumlah penyusutan fiskal dengan penyusutan komersial, maka dilakukan koreksi fiskal.
Continue reading “Cara Menghitung Penyusutan Fiskal”Contoh kasus yang dapat diterapkan di tempat lain
Pendapatan pasar modern, seperti supermarker dan departement store, tidak hanya diperoleh dari marjin harga antara harga jual kepada konsumen dan harga beli dari pemasok, tetapi juga diperoleh dari sejumlah trading term (syarat perdagangan) yang dalam kondisi tertentu justru besarannya jauh lebih besar dibandingkan dengan marjin harga tersebut.
Continue reading “Syarat Perdagangan Dan Perlakuan Perpajakannya”
Koreksi positif biaya artinya koreksi yang menyebabkan penghasilan neto lebih besar. Biaya pengurang penghasilan bruto berkurang (dicoret) tentu menyebabkan penghasilan neto lebih besar. Dan PPh terutang lebih besar.Istilah koreksi positif sebenarnya koreksi apapun yang menyebabkan pajak terutang bertambah. Sebaliknya, koreksi negatif merupakan koreksi apapun yang menyebabkan pajak terutang berkurang.
Penggolongan Biaya Untuk Memudahkan Koreksi Fiskal
Tidak semua biaya terkait sumber daya manusia (SDM) dapat dibiayakan. Ada gaji atau upah yang menurut Undang-undang PPh harus dipotong dan ada yang tidak. Untuk memudahkan koreksi fiskal biaya SDM, perlu dibuat “peta” pengeluaran tersebut.
Biaya promosi diatur agar tidak dapat direkayasa
Biaya promosi yang boleh dibiayakan adalah biaya promosi yang dibuatkan Daftar Nominatif dan dilaporkan di SPT Tahunan sebagai lampiran. Selain itu, pengisian Daftar Nominatif juga harus sesuai ketentuan. Jika tidak ada Daftar Nominatif atau ada Daftar nominatif tapi tidak sesuai ketentuan maka tidak boleh dibiayakan.
Continue reading “Biaya Promosi Yang Boleh Dan Tidak Boleh Dibiayakan”
Dasar hukum PPh ini adalah Pasal 15 Undang-undang PPh
Pasal 15 Undang-undang PPh memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menentukan Norma Penghitungan Khusus menghitung penghasilan neto. Tujuan dari penggunaan norma penghitungan khusus adalah menghindari kesukaran, pertimbangan praktis, atau kelaziman usaha di sektor usaha tersebut.
PPh Final merupakan penyederhanaan penghitungan PPh
Istilah PPh Final dulu pernah disebut PPh rampung. Seolah-olah jika sudah dibayar, rampung kewajibannya. Yang benar terkait PPh Final adalah metode penghitungan. Ya, PPh Final terutang didapat dari penghasilan bruto dikalikan tarif. Sedangkan PPh umum di dapat dari penghasilan neto dikalikan tarif.
Continue reading “Penghasilan-Penghasilan Yang Dikenai PPh Final”
Samsat drivethru: praktis dan memudahkan
Banyak orang bingung cara bayar pajak kendaraaan bermotor (PKB). Baik kendaraan motor (roda dua) maupun kendaraan mobil (roda empat). Karena bingung, kemudian mengambil jasa agen pengurusan STNK, atau calo. Padahal, di Bandung bisa bayar pajak melalui jalur drivethru. Praktis dan memudahkan.
Continue reading “Langkah-langkah Bayar Pajak Mobil di Samsat Bandung”
Tujuan pengaturan ini supaya laba bersih usaha wajar
Secara naluriah, pengusaha akan memperkecil pajak. Salah satu cara memperkecil pajak terutang adalah dengan memperbesar biaya supaya penghasilan neto kecil. Karena itu, Undang-undang PPh mengatur biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto walaupun biaya tersebut benar-benar ada. Tujuan pengaturan ini supaya laba bersih usaha wajar.
Continue reading “Biaya Yang Tidak Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto”Menurut Undang-undang PPh, zakat boleh menjadi pengurang penghasilan bruto. Syarat zakat menjadi pengurang penghasilan bruto ada dua, yaitu: adanya bukti pembayaran zakat, dan zakat dibayarkan melalui lembaga zakat yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Ketentuan ini berlaku juga untuk sumbangan keagamaan lainnya.
Continue reading “Zakat Dan Sumbangan Yang Dapat Dibiayakan Menurut Pajak Penghasilan”
PPh Setengah Persen adalah kemudahan yang diberikan oleh pemerintah
PPh Setengah Persen (0,5%) salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak UKM. Pengenaan tarif 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah nomor 46 yang mengatur tarif final 1% untuk UKM.
Continue reading “Pertanyaan dan Jawaban Tentang PPh Setengah Persen”yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur biaya pengurang penghasilan bruto. Tetapi beberapa jenis biaya diatur tersendiri seperti di Pasal 5 untuk BUT, di Pasal 11 dan 11A untuk penyusutan dan amortisasi.
Continue reading “Biaya Yang Boleh Mengurangi Penghasilan Bruto Menurut Pajak Penghasilan”Pengecualian bersifat negative list, artinya selain yang disebutkan di Pasal 4 ayat (3) merupakan objek Pajak Penghasilan
Tidak semua penghasilan merupakan objek Pajak Penghasilan. Ada beberapa penghasilan oleh Undang-undang Pajak Penghasilan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
Continue reading “Penghasilan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan”Inilah risk based audit terbaru, 2018, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak. Kewenangan ini Diberikan oleh Pasal 29 Undang-Undang KUP. Karena itu, di Surat Edaran nomor SE-15/PJ/2018 disebutkan bahwa salah satu variabel Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi adalah pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
Continue reading “Inilah Indikator Ketidakpatuhan Yang Menyebabkan Wajib Pajak Diperiksa”
Komite Perencanaan Pemeriksaan bertugas melakukan pembahasan dan penentuan Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan melalui kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Salah satu kebijakan baru di tahun 2018 yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah dibentuknya Komite Perencanaan Pemeriksaan. Komite ini berada di tingkat Kanwil DJP dan Kantor Pusat DJP.
Continue reading “Kebijakan Pemeriksaan Pajak 2018 : Pembentukan Komite Perencanaan Pemeriksaan”
Harus ada taxable event untuk menjadikan tambahan kemampuan ekonomis menjadi penghasilan.
Taxable event adalah transaksi yang memiliki konsekuensi pajak. Kadang, saya menyebutnya peristiwa hukum. Terkait dengan pajak penghasilan, taxable event adalah transaksi yang menimbulkan penghasilan yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan PPh. Sehingga taxable event merupakan syarat pengakuan penghasilan.
Continue reading “Taxable Event Sebagai Syarat Pengakuan Penghasilan”
Dalam keadaan tertentu, menentukan wajib pajak dalam negeri atau wajib pajak luar negeri cukup rumit. Keberadaan seseorang di satu negara, bisa jadi kurang dari 183 hari. Terutama bagi para pebisnis yang memiliki usaha di beberapa negara. Mungkin setiap bulan dia harus keliling ke beberapa negara.
Continue reading “Bagaimana Penentuan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Luar Negeri?”
Bukan Subjek Pajak merupakan kelaziman diplomatik
Label bukan subjek pajak penting dalam Pajak Penghasilan. Dengan status bukan subjek pajak, walaupun berkantor di Indonesia dan melakukan kegiatan di Indonesia, tetapi tetap dianggap “tidak berada” di Indonesia.
Continue reading “Bukan Subjek Pajak : Tidak Dikenai Pajak Penghasilan”
BUT merupakan cabang perusahaan luar negeri yang ada di Indonesia.
Bentuk Usaha Tetap atau BUT merupakan kendaraan bagi subjek pajak luar negeri untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. Maksud kendaraan subjek pajak luar negeri yaitu BUT sebagai sarana untuk mendapatkan active income.
Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada subjek pajak yang bersangkutan. Seseorang yang berada di Luar Negeri tidak diatur oleh Undang-undang PPh terkecuali sebatas penghasilan yang diterima dari Indonesia saja.
PPh dikenakan terhadap seseorang! Karena itu, sangat penting penentuan subjek pajak. Apakah seseorang subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri?
Pajak penghasilan adalah pajak atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh seseorang. Pajak penghasilan disingkat PPh. Dasar hukum pengenaan PPh adalah Pasal 4 ayat (1) UU PPh.
NPWP Badan maksudnya NPWP untuk badan usaha. Khusus badan usaha perseroan terbatas, sekarang pemberian NPWP tidak perlu lagi minta ke kantor pajak. Dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, sekarang pemerintah mengintegrasikan layanan pengesahan pendirian badan (Ditjen AHU) dan pendaftara NPWP (Ditjen Pajak). Dengan demikian, bikin perseroan terbatas melalui notaris dapat langsung dibuatkan NPWP badan.
Continue reading “Bikin Perseroan Terbatas, Langsung Dibuatkan NPWP Badan”
Menteri Keuangan pada tahun 2018 ini telah menerbitkan ketentuan restitusi yang dipercepat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.03/2018 bahwa terdapat 3 klasifikasi Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan restitusi 1 atau 3 bulan saja. Dan tanpa dilakukan pemeriksaan. Kantor pajak melakukan restitusi cukup dengan cara penelitian saja.
Mulai tahun 2018 ini, DJP Online telah menyediakan layanan e-Form. Fasilitas e-Form sebenarnya memudahkan untuk penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan. Hanya saja, karena masih baru, mungkin banyak yang belum tahu tata tata cara pengisiannya. Berikut ini petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan form 1771 dengan menggunakan e-Form.
Continue reading “Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan form 1771 dengan e-Form”
Pemerintah Indonesia sedang kebelet investasi swasta. Untuk menarik investasi yang lebih besar, Indonesia secara resmi sudah membuat kebijakan pemberian pembebasan Pajak Penghasilan Badan atau yang sering disebut tax holiday, selama 20 tahun. Diskon 100% selama 20 tahun! Setelah itu, masih dapat diskon Pajak Penghasilan Badan sebesar 50% selama 2 tahun.
Continue reading “Indonesia Memberikan Tax Holiday 20 Tahun”
Secara umum, Pasal 9 Undang-Undang PPN mengatur tata cara pengkreditan pajak masukan. Pasal 9 mengatur persyaratan faktur pajak yang dapat dikreditkan dan kondisi faktur pajak yang menyebabkan tidak dapat dikreditkan.
Wajib Pungut atau Wapu adalah pembeli yang seharusnya dipungut PPN tetapi malah memungut PPN. Bendahara pemerintah dalam posisi belanja barang, dalam mekanisme normal pembeli dipungut oleh penjual. Tetapi karena ada ketentuan wajib pungut, maka walaupun posisinya sebagai pembeli tetapi dia malah memungut PPN.
Menteri Keuangan menentukan saat pembuatan Faktur Pajak untuk barang kena pajak dengan karakteristik tertentu. Saat pembuatan Faktur Pajak ditentukan secara khusus untuk kepastian hukum.
Continue reading “Saat Pembuatan Faktur Pajak Untuk Barang Dengan Karakteristik Tertentu”
Ketentuan pemberian kode dan nomor faktur pajak mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012. Nomor faktur pajak diberikan secara otomatis melalui laman efaktur.pajak.go.id dan nomor ini diberikan per tahun. Walaupun masih punya jatah nomor, tetapi jika sudah berganti tahun, maka harus minta lagi yang baru!
Pada umumnya pengusaha membuat faktur pajak bersamaan dengan pembuatan faktur penjualan komersial (biasa disebut invoice). Padahal saat pembuatan faktur pajak sebenarnya tidak mengikuti invoice. Dalam hal terlambar membuat faktur pajak, kantor pajak dapat menerbitkan sanksi administrasi dengan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Tetapi untuk membuktikan terlambat bayar tidak mudah. Selama ini baru pemeriksa pajak yang dapat membuktikan.
Mulai tahun pajak 2017, otoritas pajak Indonesia mewajibkan pelaporan TP Doc dan DER sebagai lampiran SPT Tahunan badan. TP Doc merupakan istilah “pasar” untuk Dokumen Penentuan Harta Transfer. Sedangkan DER merupakan perbandingan antara utang dan modal. Kewajiban dua dokumen tersebut ditegaskan lagi dalam S-03/PJ/2018 tentang kebijakan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan di tahun 2018.
Continue reading “Lampiran SPT Tahunan Badan terbaru : TP Doc dan DER”
Bagi peserta Amnesti Pajak, setelah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak, maka ada kewajiban baru selama 3 tahun. Kewajiban baru dimaksud adalah menyampaikan Laporan Penempatan Harta yang disampaikan setahun sekali paling lambat bersamaan dengan SPT Tahunan. Nah, sekarang ada eReporting untuk laporan pasca amnesti pajak secara elektronik (online). Begini pengalaman saya.
Continue reading “Pengalaman Laporan Penempatan Harta Amnesti Pajak Secara Online”
Dalam rangka mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan dimaksud, perlu ditetapkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) yang diharapkan dapat berfungsi sebagai penggerak pembangunan di wilayah sekitarnya. Atas penyerahan barang ke KAPET, pemerintah mengambil kebijakan PPN tidak dipungut.
Letak Batam di sisi jalur perdagangan internasional paling ramai di dunia merupakan pertimbangan utama bagi penetapan Kawasan Batam menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di Kawasan Bebas dibebaskan dan penyerahan BKP ke Kawasan Bebas PPN-nya tidak dipungut dengan syarat.
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. Terhadap penyerahan ke kawasan berikat dan dari kawasan berikat, PPN-nya tidak dipungut.
Pemerintah telah memberikan fasilitas perpajakan bagi proyek-proyek yang didanai dengan pinjaman luar negeri. Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan PPh dan PPN tidak dipungut. Artinya, uang yang berasal dari pinjaman luar negeri diharapkan akan dioptimalkan untuk pembiayaaan.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. Kebijakan PPN dan PPnBM tidak dipungut ditujukan untuk meningkatkan ekspor non migas.
Salah satu kebutuhan mendasar dalam kehidupan adalah kebutuhan air bersih. Oleh karena itu, untuk menjamin ketersediaan air bersih yang sangat dibutuhkan masyarakat berupa air bersih yang belum siap diminum maupun yang sudah siap diminum maka pemerintah memberikan kemudahan perpajakan berupa fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Pembebasan PPN kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya untuk menampung perjanjian dengan Negara lain, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya.
Dalam rangka meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat Pemerintah membebaskan PPN atas penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.
Continue reading “PPN Dibebaskan: Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Buku Pelajaran Agama”
Fasilitas perpajakan berupa pembebasan PPN atas jasa kebandarudaraan diberikan terbatas untuk menampung perjanjian mengenai pelayanan transportasi udara yang telah diratifikasi. Fasilitas yang diberikan adalah pembebasan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga.
Jasa angkutan laut mempunyai hubungan integral dengan jasa kepelabuhan dan merupakan kelaziman internasional bahwa atas penyerahan jasa kepelabuhan termasuk jasa bongkar muat peti kemas di Pelabuhan (sea side area) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini telah dilaksanakan di beberapa negara yang membangun perdagangan internasional melalui angkutan laut.
Pemerintah mengubah kebijakan PPN atas angkutan tertentu yang semula PPN dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 menjadi PPN tidak dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015. Angkutan tertentu adalah pelayaran, pesawat udara, dan keretan api.
Continue reading “BKP dan JKP Angkutan Tertentu Yang PPN-nya Tidak Dipungut”
Beberapa aturan di Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2003 telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015. Semula menggunakan istilah dibebaskan, maka khusus angkutan tertentu menggunakan istilah PPN tidak dipungut. Dampak matematis bagi pengusaha sama saja. Tetapi BKP dan JKP tertentu dibawah ini masih menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2003.
Pada dasarnya dasar pengenaan pajak dalam PPN adalah harga jual, penggantian, nilai impor dan nilai ekspor. Nilai tersebut adalah nilai sebenarnya atau seharusnya. Tetapi ada 13 dasar pengenaan pajak yang tidak berdasarkan nilai sebenarnya yang disebut nilai lain atau disingkat DPP nilai lain.
Pemerintah membebaskan PPN atas penyerahan hunian untuk kalangan masyarakat bawah. Hunian yang dibebaskan PPN yaitu rumah susun sederhana, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, dan perumahan lainnya.
Pada dasarnya pembebasan PPN seperti restitusi di depan. Seperti PPN atas modal yang pada awal-awal perusahaan berdiri secara matematis akan lebih bayar dan minta restitusi. Untuk menghindari prosedur restitusi lebih “hati-hati”, maka diambil kebijakan BKP tertentu PPN-nya dibebaskan.
Pada dasarnya jasa parkir yang tidak dikenai PPN adalah jasa yang dibayarkan oleh pengguna tempat parkir. Saat kita bayar parkir, kita bayar jasa parkir. Nah jasa tersebut tidak dikenai PPN. Tetapi ada jasa perparkiran yang dikenai PPN.
Continue reading “Jasa Perparkiran Yang Bukan Objek PPN dan Objek PPN”
Secara umum, hotel bukan objek PPN. Jasa perhotelah merupakan objek Pajak Hotel yang termasuk pajak daerah dan diadministrasikan oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal ini PPN “mengalah” untuk tidak mengenakan. Namun tidak semua penghasilan yang diterima oleh bukan objek PPN.
Diantara kriteria pengecualian objek dalam PPN yang mudah diingat adalah jasa angkutan umum. Semua angkutan darat yang memiliki plat kuning maka dikecualikan dari objek PPN. Sebaliknya, jika berplat warna hitam, maka dikenakan PPN. Armada lain dikenakan PPN jika dicarter.
Membedakan kriteria Jasa Tenaga Kerja yang tidak dikenai PPN dengan kriteria Jasa Tenaga Kerja yang dikenai PPN termasuk yang “cukup rumit”. Secara umum, pengusaha outsourching servise merupakan pengusaha kena pajak.
Continue reading “Kriteria Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai PPN dan Yang Dikenai PPN”
Jasa boga atau katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Kalau saya mengingatnya bahwa jasa katering adalah kembaran restoran. Restoran tidak dikenai PPN tetapi dikenai Pajak Restoran. Pajak Restoran diadministrasikan oleh Pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 158/PMK.010/2015, termasuk jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah hiburan yang meliputi:
Dalam hal tidak memenuhi kreteria diatas, maka jasa hiburan tersebut dikenai PPN.
Tidak semua jasa pendidikan tidak dikenai PPN. Ada beberapa jasa pendidikan yang dikenai PPN. Artinya, penyelenggara pendidikan harus memungut PPN dan setor ke kas negara. Kriteria jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 223/PMK.011/2014.
Jasa periklanan (maksudnya penyiaran iklan) menurut Undang-Undang PPN terbagi menjadi dua, yaitu: bersifat iklan dan tidak bersifat iklan. Jasa periklanan yang bersifat iklan dikenai PPN karena ini termasuk jasa komersial. Tetapi jasa periklanan yang tidak bersifat iklan dikecualikan sebagai jasa kena pajak. Hal ini diatur di Pasal 4A ayat (3) huruf i Undang-Undang PPN.
Continue reading “Kriteria Jasa Periklanan Yang Tidak Dikenai PPN”
Leasing menurut generiknya merupakan lembaga pembiayaan. Saat seseorang beli kendaraan melalui leasing, sebenarnya lessor bertindak memberikan pinjaman. Posisinya sama seperti bank yang memberikan pinjaman. Sehingga perlakuan perpajakan (PPN) atas transaksi leasing sama seperti perbankan.
Sejak modernisasi DJP, pemeriksa pajak seperti mati kutu saat menemukan pembukuan Wajib Pajak yang tidak lengkap. Baik karena tidak diberikan, atau memang Wajib Pajak tidak buat. Pemeriksa pajak dituntut melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan dokumen Wajib Pajak sementara dokumen tidak cukup untuk menghitung peredaran bruto.
Walaupun PPN mengenakan pajak atas setiap penyerahan, tetapi ada beberapa penyerahan yang dikecualikan. Artinya, atas jenis penyerahan tersebut tidak terutang PPN. Hal ini diatur di Pasal 1A ayat (2) Undang-Undang PPN.
Continue reading “Penyerahan Yang Tidak Termasuk Penyerahan BKP”
PPN Penjualan Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan sering disebut PPN Pasal 16D. Hal ini karena diatur di Pasal 16D Undang-Undang PPN. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
Continue reading “PPN Penjualan Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan”
Tarif PPN untuk ekspor menurut Undang-Undang PPN sebesar 0%. Karena tarif 0% maka atas pajak masukan yang sudah dikreditkan atau dibayar akan secara otomatis menjadi lebih bayar. Kelebihan pajak ini dapat dimintakan restitusi ke kantor pajak.
Ini adalah penggunaan prinsip destinasi dalam PPN. Prinsip destinasi menganut bahwa PPN dikenakan terhadap konsumsi di Dalam Negeri atau dalam istilah PPN di Daerah Pabean. Siapapun yang mengkonsumsi BKP atau JKP harus bayar PPN. Bahkan kewajiban tersebut dibebankan kepada konsumen di Dalam Negeri.
Continue reading “Pemanfaatan BKP tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean”
Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Menghitung PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) sedikit berbeda dengan pada PPN pada umumnya.
Continue reading “Menghitung PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)”
Pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif dan pemberian cuma-cuma merupakan penyerahan yang terutang PPN. Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak terutang PPN dan tidak perlu dibuatkan faktur pajak. Tetapi walaupun pemakaian sendiri untuk tujuan produktif, tetapi jika penyerahannya dibebaskan maka tetap terutang PPN dan wajib dibuatkan faktur pajak. Berikut contoh-contoh yang perlu dicermati.
Continue reading “Contoh-Contoh Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma”
Bagi Wajib Pajak yang memiliki banyak cabang, tentu sangat merepotkan melaporkan SPT Masa setiap cabang. Misal ada 25 cabang, maka setiap bulan harus buat SPT Masa PPN 25 walaupun sekarang bisa dipusatkan melalui DJP Online. Tetapi akan lebih sederhana lagi jika 25 laporan tersebut dijadi 1 laporan saja dengan cara pemusatan.
Continue reading “Menyederhanakan Pelaporan SPT Masa PPN Dengan Cara Pemusatan”
Pada awalnya, nomor faktur pajak pajak diserahkan kepada Wajib Pajak. Siapapun yang sudah dikukuhkan sebagai PKP dapat menerbitkan faktur pajak standar. Kemudian otoritas pajak mengatur kode penomoran faktur pajak. Setelah itu Wajib Pajak diberikan jatah. Dan sekarang, nomor faktur pajak itu hanya diberikan kepada PKP yang memiliki sertifikat elektronik. Lantas, apa guna pengukuhan PKP jika PKP tidak memiliki sertifikat elektronik?
Continue reading “Seperti Dua Sisi Mata Uang Koin : Pengukuhan PKP dan Sertifikat Elektronik”
Fenomena keberadaan virtual office sebenarnya sudah lama terjadi. Beberapa gedung perkantoran menyediakan virtual office untuk digunakan oleh orang lain. Kemudian berkembang dengan istilah co working. Secara praktek memiliki banyak kesamaan antara virtual office dengan co working. Menteri Keuangan baru mangatur masalah virtual office ini melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.03//2017.
Continue reading “Mendapftarkan Alamat Korespondensi Bisnis di Virtual Office”
Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan layanan elektronik untuk permohonan pengukuhan Pengusaha Kenan Pajak (PKP). Pemohon tidak perlu lagi antri di kantor pajak untuk mengajukan permohonan pengukuhan PKP. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2018 mengatur tata cara permohonan pengukuhan PKP secara elektronik.
Continue reading “Tata Cara Permohonan PKP Secara Elektronik”
Tidak setiap pengusaha wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Walaupun secara teoritis bahwa beban PPN “digeser-geser” dari produsen ke pedagang besar, kemudian digeser lagi ke pedagang pengecer dan sampai ke konsumen akhir, tetapi diantara mata rantai tersebut mungkin saja putus. Putusnya mata rantai disebabkan, pengusaha tersebut tidak diwajibkan memungut PPN.
Continue reading “Siapa Yang Wajib Memungut Pajak Pertambahan Nilai?”
Setiap transaksi atau perbuatan hukum yang memiliki konsekuensi kewajiban perpajakan disebut taxable event. Setelah mengetahui objek PPN, kita mesti tahu juga transaksi yang bagaimana yang mengharuskan pengusaha buka faktur pajak. Pasal 4 Undang-Undang PPN mengatur perbuatan hukum yang mengharuskan mengenakan PPN.
Continue reading “Taxable Event Dalam Pajak Pertambahan Nilai”
Undang-Undang PPN mengatur barang kena pajak dan jasa kena pajak. Sekilas kita mesti hapal mana-mana barang yang dikenai PPN, dan mana-mana jasa yang dikenai PPN. Tetapi sebenarnya tidak begitu. Ada cara yang lebih mudah untuk menghapalkan objek Pajak Pertambahan Nilai.
Continue reading “Cara Menghapal Objek Pajak Pertambahan Nilai”
Beberapa minggu ini media massa memberitakan kebijakan baru tentang SPT dengan judul SPT Nihil tidak wajib lapor. Sebenarnya tidak semua SPT Nihil tidak wajib lapor. Ada juga SPT Nihil tetap tetap wajib lapor. Nah, silakan cermati kewajiban yang mana yang “dihapus”!
Continue reading “Jangan Salah, Tidak Semua SPT Nihil Tidak Wajib Lapor!”
Seringkali tagihan pajak datang pada saat Wajib Pajak tidak memiliki dana yang cukup untuk melunasi pajak. Karena ketidaktahuan Wajib Pajak, tagihan pajak dibiarkan begitu saja, sampai datang juru sita negara untuk menyita aset Wajib Pajak. Sebelum itu terjadi, Wajib Pajak perlu mengetahui dan memperhatikan jadwal waktu penagihan dan pencegahan penagihan aktif.
Continue reading “Ini Jadwal Waktu Penagihan Pajak Yang Wajib Diketahui”
Pada dasarnya Undang-Undang KUP mengatur hak dan kewajiban, baik dari sisi Wajib Pajak maupun dari sisi petugas pajak atau kantor pajak. Undang-Undang KUP sudah memberikan banyak hak kepada Wajib Pajak. Tetapi Wajib Pajak sering melupakannya. Karena itu, saya ingatkan hak Wajib Pajak menurut Undang-Undang KUP.
Continue reading “Hak Wajib Pajak Menurut Undang-Undang KUP”
Setelah proses pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka timbul produk hukum berupa SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKP Nihil. Sejak proses pemeriksaan, seringkali pemeriksa pajak berbeda pendapat dengan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat mencari keadilan atas sengketa hasil pemeriksaan melalui lembaga keberatan pajak.
Continue reading “Mencari Keadilan Hasil Pemeriksaan Melalui Lembaga Keberatan Pajak”
Undang-Undang KUP memberikan 2 alasan hasil pemeriksaan dapat dibatalkan. Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untu membatalkan hasil pemeriksaan pajak. Tetapi setelah Keputusan Pembatalan, pemeriksa pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak yang serupa. Hilang satu, muncul lagi satu.
Continue reading “Pembatalan Hasil Pemeriksaan, Hilang Satu Muncul Lagi”

Ada perbedaan antara proses keberatan dan permohonan pengurangan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan. Proses keberatan adalah lembaga penyelesaian atas sengketa Kantor Pajak dengan Wajib Pajak. Sedangkan permohonan pengurangan atau pembatalan tidak ada sengketa. Tetapi keduanya berasal atau timbul karena adanya ketetapan pajak hasil pemeriksaan.
Saya sering mengatakan bahwa permohonan penghapusan sanksi adalah hak setiap Wajib Pajak. Tetapi tidak semua permohonan dikabulkan. Ditolak atau dikabulkan merupakan kewenangan Kepala Kanwil DJP. Nah, sebelum memanfaatkan hak ini silakan cermati tata cara penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dibawah ini.
Banyak yang belum tahu bahwa Wajib Pajak memiliki hak untuk menyanggah hasil pemeriksaan sebelum terbitnya surat ketetapan pajak atau sebelum proses pemeriksaan selesai. Wajib Pajak memang dapat memberikan tanggapan tidak setuju atas hasil pemeriksaan tetapi mungkin saja tanggapan tersebut tidak disetujui oleh pemeriksa pajak. Tetapi jika hasil pemeriksaan pajak disanggah oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan, maka pemeriksa pajak harus menerima. Jadi cara pertama menolak hasil pemeriksaan adalah dengan cara mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan. Sebenarnya, SPHP merupakan hasil pemeriksaan sementara. Hasil pemeriksaan final versi pemeriksa pajak adalah surat ketetapan pajak (skp), baik SKPKB, SKBLB, maupun SKP Nihil. Tetapi hasil sementara ini sejak 2016 bisa direvisi satu kali berdasarkan Surat Edaran nomor SE-06/PJ/2016.
Continue reading “Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Sekarang Bisa Direvisi”

Pada umumnya, pemeriksa berpikir bahwa Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Sehingga pada saat awal pemeriksaan, pemeriksa menyampaikan permintaan dokumen-dokumen yang harus dipinjamkan ke pemeriksa pajak. Dokumen mana saja yang harus dipinjamkan? Tentu saja dokumen yang sesuai dengan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.
Continue reading “Dokumen Yang Harus Dipinjamkan Ke Pemeriksa Pajak”
Sebelum adanya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-07/PJ/2017, Surat Perintah Pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa pajak langsung bersama Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan. Sekarang, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan akan dikirim bersamaan dengan Surat Panggilan. Ini bukan Surat Penggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.
Continue reading “Ketika Surat Pemberitahuan Dan Surat Panggilan Dikirim Bersamaan”

Apakah kamu kedatangan petugas pajak? Jika iya, cek identitas mereka dan tanyakan Surat Tugas yang harus mereka bawa! Nah, dalam Surat Tugas anda akan tahu pegawai tersebut datang untuk kunjungan (biasa disebut visit), verifikasi lapangan, pemeriksaan, atau dalam rangka penagihan pajak. Berikut perbedaan maksud keempatnya.
Continue reading “Perbedaan Visit, Verifikasi, Pemeriksaan, dan Penagihan”
Wajib Pajak kadang tidak menduga bahwa dirinya diperiksa oleh kantor pajak. Pertanyaan yang paling banyak dipertanyakan, “Kenapa saya diperiksa?”. Nah, sebenarnya alasan pemeriksaan pajak pajak ada dua, yaitu pertama untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, dan kedua untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jadi, jawaban pertanyaan tadi sering dijawab, “untuk menguji kepatuhan.”
Continue reading “Alasan Pemeriksaan Pajak Yang Paling Banyak Dipertanyakan”
Sampai dengan awal 2018, pembuatan Surat Tagihan Pajak (STP) dilakukan secara manual. Kadang petugas membuat STP untuk satu tahun penuh dalam satu dokumen STP. Tetapi ada juga petugas yang membuat STP per bulan per Wajib Pajak. Selain itu, pergantian petugas pengawas (AR) memungkinkan penerbitan dobel antara petugas lama dan petugas baru. Sehingga perlu ralat STP dengan cara mengajukan permohonan pembetulan STP ke kantor pajak.
Continue reading “Ralat STP Dengan Permohonan Pembetulan STP ke Kantor Pajak”
SKPKB daluwarsa setelah 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Hal ini diatur di Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP. Hak penagihan pajak (termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak) juga berakhir setelah 5 tahun sejak penerbitan STP, SKPKB, serta SKPKBT, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali. Tapi Adakah daluwarsa penerbitan STP?